195 / Pid.Sus/ 2013 / PN Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor 195 / Pid.Sus/ 2013 / PN Plw
1. Menyatakan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan Wajib latihan kerja selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil kendaraan bermotor jenis Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru berikut kunci kontak; - STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan); Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikannya - 15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi minyak jenis bensin; Dirampas Untuk Negara - 17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong ; Dirampas Untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 195 / Pid.Sus/ 2013 / PN Plw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana anak pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
| Nama Lengkap | : | Kiki Ardiansyah Als. KIKI Bin Mukhtar . |
| Tempat Lahir | : | Paloh (Aceh) |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 17 Tahun/ 27 Juli 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Gang Ambisi Rt. 01/Rw. 05 Kecamatan Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
- Penyidik : 16 Oktober 2013 s.d 04 Nopember 2013
- Penuntut Umum : 17 Oktober 2013 s.d 26 Oktober 2013 ;
- Hakim PN Pelalawan : 23 Oktober 2013 s.d 06 Nopember 2013 ;
- Perpanjang Ketua PN Pelalawan : 07 Nopember 2013 s.d 06 Desember 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Mukhlis Siregar, SH, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 195 / Pid.Sus/ 2013 / PN Plw tertanggal 31 Oktober 2013 tentang Penunjukan Penasehat Hukum secara cuma-Cuma (prodeo) ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan No Reg Perk : PDM-62/PKLCI/10/2013 tanggal 12 Nopember 2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda Rp. 1.000.00,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan Wajib Latihan Kerja, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil kendaraan bermotor jenis Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru berikut kunci kontak;
STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikannya
15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi minyak jenis bensin;
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Telah mendengar pula Pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana yang seringan-ringannya dengan alasan : terdakwa masih berusia muda dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan dengan register No Reg Perk : PDM-62/PKLCI/10/2013 tanggal 22 Oktober 2013, yang disusun sebagai berikut :
Primer :
------- Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, atau pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan cara-cara sebagai berikut
------- Berawal dari saksi Dedi Hendra Cipta Tobing dan saksi Veri Jaswandi (anggota Polisi Polres Pelalawan) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 jam 08.00 Wib diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap SPBU yang pada saat itu bertepatan di SPBU Buya Karim yang berada di Jalan Lintas Timur menuju Sorek, sekira jam 09.00 Wib saat para saksi hendak memasuki areal SPBU, mereka melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT yang sedang diparkir didepan kantin SPBU dan 1 (satu) orang yang menunggu pompa minyak mengisi jerigen, para saksi juga melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru menghampiri 1 (satu) orang yang menunggu ditempat pengisian BBM sambil menaikkan beberapa jerigen yang telah berisi, setelah itu 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru tersebut kembali ketempat semula didepan kantin SPBU, selanjutnya para saksi mendatangi mobil tersebut, setelah ditanyakan kepadanya ia mengaku bernama Muktar Als Wak Tar dan orang yang menunggu jerigen tersebut bernama Kiki Ardiansyah, lalu para saksi menanyakan dokumen pengangkutan, penyimpanan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang dimilikinya karena pada saat itu ia sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak, namun ia tidak ada memilikinya, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa Kiki Ardiansyah membawa mobil Pick Up BM 9775 CT tersebut ke Polres Pelalawan, namun sesaat akan menuju ke Polres Pelalawan untuk diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pelalawan, Sdr. Muktar dengan menggunakan sepeda motor yang mengikuti dari belakang mobil Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa ternyata tidak ikut ke Polres Pelalawan dengan alasan ia akan mengambil semua surat izin yang dimaksud, pada saat itu para saksi tidak curiga kepada Sdr. Muktar karena terdakwa adalah anak dari Sdr. Muhtar tersebut.
------- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis bensin bersubsidi tersebut yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib berhasil ditangkap oleh para saksi sebanyak 15 (lima belas) jerigen plastik dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang telah berisi minyak jenis bensin, 17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT, terdakwa mengakui minyak jenis bensin tersebut akan diangkut dan dijual ke Simpang Baserah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa melakukan pengangkutan minyak jenis bensin bersubsidi tersebut tidak mempunyai izin pengangkutan atau Niaga dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, atau pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan berupa bahan bakar Minyak jenis bensin, dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Berawal dari saksi Dedi Hendra Cipta Tobing dan saksi Veri Jaswandi (anggota Polisi Polres Pelalawan) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 jam 08.00 Wib diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap SPBU yang pada saat itu bertepatan di SPBU Buya Karim yang berada di Jalan Lintas Timur menuju Sorek, sekira jam 09.00 Wib saat para saksi hendak memasuki areal SPBU, mereka melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT yang sedang diparkir didepan kantin SPBU dan 1 (satu) orang yang menunggu pompa minyak mengisi jerigen, para saksi juga melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru menghampiri 1 (satu) orang yang menunggu ditempat pengisian BBM sambil menaikkan beberapa jerigen yang telah berisi, setelah itu 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru tersebut kembali ketempat semula didepan kantin SPBU, selanjutnya para saksi mendatangi mobil tersebut, setelah ditanyakan kepadanya ia mengaku bernama Muktar Als Wak Tar dan orang yang menunggu jerigen tersebut bernama Kiki Ardiansyah, lalu para saksi menanyakan dokumen pengangkutan, penyimpanan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang dimilikinya karena pada saat itu ia sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak, namun ia tidak ada memilikinya, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa Kiki Ardiansyah membawa mobil Pick Up BM 9775 CT tersebut ke Polres Pelalawan, namun sesaat akan menuju ke Polres Pelalawan untuk diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pelalawan, Sdr. Muktar dengan menggunakan sepeda motor yang mengikuti dari belakang mobil Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa ternyata tidak ikut ke Polres Pelalawan dengan alasan ia akan mengambil semua surat izin yang dimaksud, pada saat itu para saksi tidak curiga kepada Sdr. Muktar karena terdakwa adalah anak dari Sdr. Muhtar tersebut.
------- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis bensin bersubsidi tersebut yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib berhasil ditangkap oleh para saksi sebanyak 15 (lima belas) jerigen plastik dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang telah berisi minyak jenis bensin, 17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT, terdakwa mengakui minyak jenis bensin tersebut akan diangkut dan dijual ke Simpang Baserah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa melakukan pengangkutan minyak jenis bensin bersubsidi tersebut tidak mempunyai izin pengangkutan atau Niaga dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Lebih subsider :
------- Bahwa terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013, atau pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, telah melakukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga berupa bahan bakar Minyak jenis bensin, dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Berawal dari saksi Dedi Hendra Cipta Tobing dan saksi Veri Jaswandi (anggota Polisi Polres Pelalawan) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 jam 08.00 Wib diperintahkan untuk melakukan monitoring terhadap SPBU yang pada saat itu bertepatan di SPBU Buya Karim yang berada di Jalan Lintas Timur menuju Sorek, sekira jam 09.00 Wib saat para saksi hendak memasuki areal SPBU, mereka melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT yang sedang diparkir didepan kantin SPBU dan 1 (satu) orang yang menunggu pompa minyak mengisi jerigen, para saksi juga melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru menghampiri 1 (satu) orang yang menunggu ditempat pengisian BBM sambil menaikkan beberapa jerigen yang telah berisi, setelah itu 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru tersebut kembali ketempat semula didepan kantin SPBU, selanjutnya para saksi mendatangi mobil tersebut, setelah ditanyakan kepadanya ia mengaku bernama Muktar Als Wak Tar dan orang yang menunggu jerigen tersebut bernama Kiki Ardiansyah, lalu para saksi menanyakan dokumen pengangkutan, penyimpanan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang dimilikinya karena pada saat itu ia sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak, namun ia tidak ada memilikinya, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa Kiki Ardiansyah membawa mobil Pick Up BM 9775 CT tersebut ke Polres Pelalawan, namun sesaat akan menuju ke Polres Pelalawan untuk diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Pelalawan, Sdr. Muktar dengan menggunakan sepeda motor yang mengikuti dari belakang mobil Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa ternyata tidak ikut ke Polres Pelalawan dengan alasan ia akan mengambil semua surat izin yang dimaksud, pada saat itu para saksi tidak curiga kepada Sdr. Muktar karena terdakwa adalah anak dari Sdr. Muhtar tersebut.
------- Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis bensin bersubsidi tersebut yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib berhasil ditangkap oleh para saksi sebanyak 15 (lima belas) jerigen plastik dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang telah berisi minyak jenis bensin, 17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT, terdakwa mengakui minyak jenis bensin tersebut akan diangkut dan dijual ke Simpang Baserah Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terdakwa melakukan pengangkutan minyak jenis bensin bersubsidi tersebut tidak mempunyai izin pengangkutan atau Niaga dari Pemerintah atau Instansi yang berwenang.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Jo Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, namun tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi - saksi yang telah didengar keteranganya dibawah sumpah yaitu masing-masing :
DEDI HENDRA CIPTA TOBING
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah penangkapan namun tidak ada hubungan keluarga atau kerja
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah menangkap terdakwa pada saat membeli minyak jenis Premium bersubsidi tanpa izin
Bahwa awalnya saksi mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pemantauan terhadap SPBU yang pada saat itu saksi mendapat lokasi di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, setelah mendapatkan Surat Perintah selanjjutnya saksi bersama dengan Saksi VERI JASWANDI langsung pergi kelapangan
Bahwa saksi sampai di lokasi SPBU uya karim sekira jam 09.00 Wib, saksi melihat ada orang yang sedang mengisi minyak jenis Premium kedalam jerigen, saksi melihat ada jerigen yang ditumpuk didekat pompa minyak;
Bahwa saksi memasuki areal SPBU, saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up sedang diparkir didepan kantin SPBU dimana didalam mobil tersebut juga ada jerigen, tak lama kemudian saksi melihat mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru tersebut jalan menuju pompa tempat pengisian minyak, selanjutnya menaikkan jerigen yang telah diisi minyak kedalam mobil tersebut serta menurunkan jerigen yang masih kosong, kemudian mobil tersebut kembali ketempat parkir smula didepan kantin SPBU
Bahwa melihat hal tersebut lalu saksi mendekati mobil tersebut dan menyakannya, ia mengaku bernama Mukhtar dan orang yang mengisi minyak tersebut adalah anaknya (terdakwa)
Bahwa saksi menanyakan surat izin yang dimilikinya, dan Sdr. Mukhtar mengatakan ada suratnya
Bahwa saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pelalawan yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa sedangkan Sdr. Mukhtar (orangtua terdakwa) mengiringi dengan menggunakan sepeda motor
Bahwa saat mobil menuju Polres Pelalawan, Sdr. Mukhtar tidak menuju ke Polres Pelalawan dengan alasan menjemput surat-surat, karena terdakwa adalah anak Sdr. Mukhtar saksi tidak merasa curiga, ternyata Sdr. Mukhtar tidak pernah datang ke Polres Pelalawan
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, ia mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan, penyimpanan ataupun pembelian bahan bakar minyak jenis premium tersebut dari instansi yang berwenang.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
VERI JASWANDI
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah penangkapan namun tidak ada hubungan keluarga atau kerja
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah menangkap terdakwa pada saat membeli minyak jenis Premium bersubsidi tanpa izin
Bahwa awalnya saksi mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan pemantauan terhadap SPBU yang pada saat itu saksi mendapat lokasi di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci, setelah mendapatkan Surat Perintah selanjutnya saksi bersama dengan Saksi DEDI HENDRA CIPTA TOBING langsung pergi kelapangan
Bahwa saksi sampai di lokasi SPBU uya karim sekira jam 09.00 Wib, saksi melihat ada orang yang sedang mengisi minyak jenis Premium kedalam jerigen, saksi melihat ada jerigen yang ditumpuk didekat pompa minyak;
Bahwa saksi memasuki areal SPBU, saksi melihat 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up sedang diparkir didepan kantin SPBU dimana didalam mobil tersebut juga ada jerigen, tak lama kemudian saksi melihat mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru tersebut jalan menuju pompa tempat pengisian minyak, selanjutnya menaikkan jerigen yang telah diisi minyak kedalam mobil tersebut serta menurunkan jerigen yang masih kosong, kemudian mobil tersebut kembali ketempat parkir smula didepan kantin SPBU
Bahwa melihat hal tersebut lalu saksi mendekati mobil tersebut dan menyakannya, ia mengaku bernama Mukhtar dan orang yang mengisi minyak tersebut adalah anaknya (terdakwa)
Bahwa saksi menanyakan surat izin yang dimilikinya, dan Sdr. Mukhtar mengatakan ada suratnya
Bahwa saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pelalawan yang mana mobil tersebut dikemudikan oleh terdakwa sedangkan Sdr. Mukhtar (orangtua terdakwa) mengiringi dengan menggunakan sepeda motor
Bahwa saat mobil menuju Polres Pelalawan, Sdr. Mukhtar tidak menuju ke Polres Pelalawan dengan alasan menjemput surat-surat, karena terdakwa adalah anak Sdr. Mukhtar saksi tidak merasa curiga, ternyata Sdr. Mukhtar tidak pernah datang ke Polres Pelalawan
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, ia mengakui tidak memiliki izin untuk melakukan pengangkutan, penyimpanan ataupun pembelian bahan bakar minyak jenis premium tersebut dari instansi yang berwenang
Bahwa atas keteragan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
IRFAN DAULAY BIN H. MUKHTARUDIN DAULAY ALS IPAN
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga ataupun hubungan kerja;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terdakwa telah ditangkap oleh anggota pada saat membeli minyak jenis Premium bersubsidi tanpa izin
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dari anggota polisi dan anggota saksi
Bahwa saat itu saksi tidak berada ditempat, saksi berada di Pekanbaru
Bahwa saksi bekerja selaku manager SPBU Buya Karim selama lebih kurang 5 (lima) tahun
Bahwa tugas saksi selaku Manager yaitu mengorder minyak, melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional di SPBU
Bahwa pada saat kejadian petugas dibagian pengisian bahan bakar minyak jenis BBM adalah Sdr. Hendrik
Bahwa mengisi minyak dengan menggunakan jerigen di SPBU Buya Karim dibolehkan apabila dilengkapi dengan surat dari Disperindag
Bahwa banyaknya minyak yang dapat dibeli dengan menggunakan jerigen sudah tercantum didalam surat yang dikeluarkan oleh Disperindag tersebut
Bahwa di SPBU Buya Karim ada larangan bagi masyarakat untuk membeli minyak dengan menggunakan jerigen
Bahwa SPBU Buya Karim dibuka selama 24 jam
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buta Karim sebanyak 15 jerigen
Bahwa di SPBU Buya Karim tersebut terdiri dari 10 orang operator, 2 orang Cleaning service, 3 orang dibagian pemkukuan dan saksi selaku Manager
Bahwa saksi kenal dengan orangtua terdakwa
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buya karim tidak ada mempunyai surat dari Disperindag
Bahwa sebelum orang membeli minyak dengan menggunakan jerigen harus melapor dulu ke kantor SPBU dengan memperlihatkan surat dari Disperindag.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
ZULFIKAR, ST,(untuk selanjutnya disebut Ahli)
Bahwa benar Ahli tidak kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga atau kerja
Bahwa Ahli ditunjuk untuk melakukan pengukuran volume atas barang bukti jenis bensin atas permintaan dari Polres Pelalawan dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar Kab. Pelalawan;
Bahwa ahli ada memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh Kementrian Perdagangan RI No. 1574/SJ-DAG.6.4/sert/12/2012 tanggal 26 Desember 2012 oleh Sekjen Kementrian Perdagangan An. Ardiansyah Parman di Jakarta
Bahwa ahli melakukan pengukuran pada hari kamis tanggal 11 Juli 2013 di Polres Pelalawan, alat yang ahli gunakan adalah Bejana ukur standart dengan ukuran 20 liter dan gelas ukur dengan ukuran 1 liter
Bahwa BBM jenis premium yang ahli tera pada saat itu adalah dengan kondisi berada dibak mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru sebanyuak 15 jerIgen dengan kapasitas 35 liter, selain itu diatas bak mobil pick Up juga terdapaat jerigen kapasitas 35 liter dalam keadaan kosong sebanyak 17 jerigen
Bahwa caranya ahli melakukan pengukuran dengaan menggunakan metode penakaran masuk dengan menuangkan BBM jenis premium dari jerigen kebejana ukur standard lalu dicatat ke kertas, lalu dituang kembali ke jerigen yang kosong begitu seterusnya hingga BBM jenis Premium habis diukur dari barang bukti sebanyak 15 jerigen;
Bahwa tujuan pengukuran untuk mendapatkan Volume cairan premium yang ada didalam jerigen
Bahwa setelah diukur diketahui Volume keseluruhan BBM jenis Premium tersebut sebanyak 15 jerigen adalah 513 liter 450 ml (lima ratus tiga belas liter empat ratus lima puluh mili liter);
Bahwa ahli mengetahui untuk dapat membeli minyak bersubsidi di SPBU haruslah ada rekomendasi dari Disperindag yang mana untuk mendapatkan rekomendasi tersebut melalui permohonan dari orang yang akan membeli minyak (pembeli) dengan membawa surat persetujuan dari Kepala desa, Camat, polisi, surat pernyataan untuk diperjual belikan, verifikasi dari Dinas Pertambangan dan energi;
Bahwa didalam surat rekomendasi dari Sisperindag tersebut sudah tertera jenis BBM, kapasitas yang akan dibeli, tujuan akan diangkut yang tembusan surat tersebut ke Pertamina dan Distamben.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya
ASREZA, S.SI,MT,(untuk selanjutnya disebut Ahli) (keterangannya dalam BAPenyidikan telah dibawah sumpah), yang mana point keterangannya yang dibacakan adalah sebagai berikut
Bahwa ahli ditunjuk selaku ahli ada dilengkapi dengan surat tugas dari Direktur BBM BPH Migas atas permintaan dari Polres Pelalawan;
Bahwa ahli ada memiliki Training Luar negeri Retail Marketing Maximising Outlests Anp Network di Ciprus tanggal 17 – 22 September 2006;
Bahwa bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premium, kerosene, / minyak tanah, solar) konsumen tertentu dengan harga tertentu yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa harga masing-masing BBM tersebut diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 tahun 2013 tentang harga jual enceran jenis tertentu untuk konsumen pengguna tertentu yaitu untuk premium sebesar Rp 6.500,- untuk minyak tanah sebesar Rp. 2.500,- dan untuk minyak solar sebesar Rp. 5.500,-
Bahwa yang dimaksud dengan pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Bahwa yang dimaksud dengan Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi atau usaha kecil, Badan Usaha Swasta;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 Ayat (2) PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan usaha hilir migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah Akte pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, fropil perusahaan (Company profil), Nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat keterangan domisili perusahaan, surat informasi sumber pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban seuai peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana;
Bahwa setiap kegiatan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus memiliki rekomendasi yang telah diverifikasi oleh Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat sesuai dengan kebutuhan konsumen pengguna sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan konsumen pengguna jnis BBM tertentu dan BBM subsidi tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri serta BBM tersebut tidak boleh dijual kembali dengan tujuan utuk mendapatkan keuntungan
Bahwa unttuk pengangkutan BBM Subsidi harus memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa setiap penyalah gunan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah tindak pidana dan dijelaskan pula dalam penjelasan pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa yang termasuk penyalah gunaan salah satunya adalah penyimpangan alokasi BBM yang disubsidi pemerintah seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa KIKI Ardiansyah Als Kiki Bin Mukhtar dimana telah ditemukan 15 jerigen kapasitas 35 liter berisi minyak jenis bensin yang dilakukan pengukuran sebanyak 513,45 liter yang diperolah / dibeli dari SPBU dan BBM jenis bensin tersebut akan dijual kembali untuk memperoleeh keuntungan;
Bahwa BBM Subsidi (Premium subsidi) yang ada di SPBU hanya diperuntukan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang Migas.
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang ,bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui pernah diperiksa di kepolisian mengenai masalah minyak;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah ditangkap oleh anggota polisi pada saat mengisi minyak jenis bensin dan terdakwa tidak ada memiliki surat dari Disperindag;
Bahwa terdakwa untuk membeli minyak jenis bensin di SPBU untuk dijual lagi kepada masyarakat adalah keinginan terdakwa sendiri untuk membantu orangtua;
Bahwa pekerjaan orangtua terdakwa bukan jual beli minyak jenis bensin tetapi jualan sayur-sayuran;
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buya Karim untuk dijual kembali sudah 3 kali;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terdakwa sedang membeli/mengisi minyak jenis bensin dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru milik orangtua terdakwa;
Bahwa terdakwa tinggal di Jalan Ambisi Pangkalan kerinci ;
Bahwa terdakwa membeli minyak tersebut karena ingin membantu orang tua, terdakwa mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 3.500.000,- dari abang ipar terdakwa, uang tersebut terdakwa jadikan sebagai modal untuk membeli minyak jenis bensin tersebut;
Bahwa sebelum membeli atau mengisi minyak dengan menggunakan jerigen terlebih dahulu terdakwa membayarnya kepada petugas SPBU;
Bahwa jerigen yang terdakwa gunakan untuk membeli minyak adalah jerigen yang terdakwa beli sebulan sebelum terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa minyak bensin tersebut akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat di Simpang Baserah Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Bahwa terdakwa membeli minyak jenis bensin tersebut seharga Rp. 6.500,- perliter ditambah Rp. 5.000,- perjerigen;
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buya karim tersebut tidak ada memiliki dokumen ;
Bahwa saat terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut bapak terdakwa ada menunggu didekat mobil, terdakwa ditangkap oleh polisi pada saat mengisi jerigen yang terakhir ;
Bahwa terdakwa datang ke SPBU Buya Karim dengan menggunakan mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru, sedangkan orangtua terdakwa menyusul dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa saat mengisi minyak BBM jenis bensin operator SPBU tidak ada menanyakan surat-surat kepada terdakwa.
Bahwa keuntungan terdakwa dari penjualan minyak bensin tersebut sebesar Rp. 10.000,- per jerigen.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa berupa :
1 (satu) unit mobil kendaraan bermotor jenis Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru berikut kunci kontak;
STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi minyak jenis bensin;
17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, Majelis mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah ditangkap oleh anggota polisi Polres Pelalawan (saksi Dedi Chandra Tobing, saksi Veri Jaswandi) pada saat mengisi minyak jenis bensin dan terdakwa tidak ada memiliki surat dari Disperindag;
Bahwa terdakwa untuk membeli minyak jenis bensin di SPBU untuk dijual lagi kepada masyarakat adalah keinginan terdakwa sendiri untuk membantu orangtua;
Bahwa pekerjaan orangtua terdakwa bukan jual beli minyak jenis bensin tetapi jualan sayur-sayuran;
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buya Karim untuk dijual kembali sudah 3 kali;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terdakwa sedang membeli/mengisi minyak jenis bensin dengan menggunakan jerigen sebanyak 15 jerigen dengan kapasitas 35 liter yang diangkut dengan menggunakan mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru milik orangtua terdakwa;
Bahwa terdakwa tinggal di Jalan Ambisi Pangkalan kerinci
Bahwa terdakwa membeli minyak tersebut karena ingin membantu orang tua, terdakwa mendapatkan kiriman uang sebesar Rp. 3.500.000,- dari abang ipar terdakwa, uang tersebut terdakwa jadikan sebagai modal untuk membeli minyak jenis bensin tersebut;
Bahwa sebelum membeli atau mengisi minyak dengan menggunakan jerigen terlebih dahulu terdakwa membayarnya kepada petugas SPBU;
Bahwa jerigen yang terdakwa gunakan untuk membeli minyak adalah jerigen yang terdakwa beli sebulan sebelum terdakwa ditangkap oleh polisi;
Bahwa minyak bensin tersebut akan terdakwa jual kembali kepada masyarakat di Simpang Baserah Kec. Langgam Kab. Pelalawan.
Bahwa terdakwa membeli minyak jenis bensin tersebut seharga Rp. 6.500,- perliter ditambah Rp. 5.000,- perjerigen;
Bahwa terdakwa membeli minyak di SPBU Buya karim tersebut tidak ada memiliki dokumen;
Bahwa saat terdakwa membeli minyak di SPBU tersebut bapak terdakwa ada menunggu didekat mobil, terdakwa ditangkap oleh polisi pada saat mengisi jerigen yang terakhir
Bahwa terdakwa datang ke SPBU Buya Karim dengan menggunakan mobil Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru, sedangkan orangtua terdakwa menyusul dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa saat mengisi minyak BBM jenis bensin operator SPBU tidak ada menanyakan surat-surat kepada terdakwa.
Bahwa keuntungan terdakwa dari penjualan minyak bensin tersebut sebesar Rp. 10.000,- per jerigen.
Bahwa berdasarkan Ahli Zulfikar tujuan pengukuran untuk mendapatkan Volume cairan premium yang ada didalam jerigen setelah diukur diketahui Volume keseluruhan BBM jenis Premium tersebut sebanyak 15 jerigen adalah 513 liter 450 ml (lima ratus tiga belas liter empaat ratus lima puluh mili liter) selanjutnya ahli mengetahui untuk dapat membeli minyak bersubsidi di SPBU haruslah ada rekomendasi dari Disperindag yang mana untuk mendapatkan rekomendasi tersebut melalui permohonan dari orang yang akan membeli minyak (pembeli) dengan membawa surat persetujuan dari Kepala desa, Camat, polisi, surat pernyataan untuk diperjual belikan, verifikasi dari Dinas Pertambangan dan energi didalam surat rekomendasi dari Sisperindag tersebut sudah tertera jenis BBM, kapasitas yang akan dibeli, tujuan akan diangkut yang tembusan surat tersebut ke Pertamina dan Distamben.
Bahwa berdasarkan Ahli Asreza, S.SI, MT., setiap kegiatan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen harus memiliki rekomendasi yang telah diverifikasi ileh Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat sesuai dengan kebutuhan konsumen pengguna sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual dan konsumen pengguna jnis BBM tertentu dan BBM subsidi tersebut digunakan untuk kebutuhan sendiri serta BBM tersebut tidak boleh dijual kembali dengan tujuan utuk mendapatkan keuntungan untuk pengangkutan BBM Subsidi harus memiliki izin usaha pengangkutan dari pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas;
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap dipersidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang Subsidaritas yaitu Primair Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, Subsidair Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Narkotika Minyak Gas dan Bumi, Lebih Subsidair Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 tentang Narkotika Minyak Gas dan Bumi, maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair , yaitu Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi yang unsur-unsurnya sebagaimana berikut :
Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap individu sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dipersidangan dalam perkara in casu, Majelis Hakim dimuka persidangan telah memeriksa identitas seseorang yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR dan dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata diperoleh fakta hukum bahwa benar orang yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut yang identitasnya sama dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan register No Reg Perk : PDM-62/PKLCI/10/2013 tanggal 22 Oktober 2013 sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan berdasarkan penjelasan Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 adalah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Dan berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau usaha kecil, badan usaha swasta yang telah memperoleh izin.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, Ekspor, Impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, apakah benar si pelaku mempunyai kesengajaan melakukan pemindahan minyak bumi dengan melakukan pembelian melalui jarigen untuk mencari suatu keuntungan ?
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan Saksi Dedi Hendra Cipta Tobing dan saksi Veri Jaswandi menerangkan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan melihat terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR sedang mengisi minyak jenis premium dengan menggunakan jerigen kapasitas 35 liter, para saksi melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru dengan Nomor Polisi BM 9775 CT yang sedang diparkir didepan kantin SPBU kemudian 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru menghampiri terdakwa yang menunggu ditempat pengisian BBM sambil menaikkan beberapa jerigen yang telah berisi, setelah itu 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna biru tersebut kembali ketempat semula didepan kantin SPBU, selanjutnya para saksi mendatangi mobil tersebut, setelah ditanyakan kepadanya ia mengaku bernama Muktar Als Wak Tar, setelah ditanyakan surat izin pembelian minyak kepadanya, ia mengakui tidak ada memilikinya, selanjutnya para saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Pelalawan, terdakwa mengakui melakukan pembelian, pengangkutan minyak jenis premium tersebut tidak ada memiliki izin dari Menteri Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa KIKI ARDIANSYAH ALS KIKI BIN MUKHTAR yang menerangkan bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira pukul 09.00 Wib di SPBU Buya Karim Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan telah membeli atau mengangkut minyak jenis bensin bersubsidi dengan harga Rp. 6.500,- ditambah Rp. 5.000,- perjerigen, minyak bensin tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada masyarakat di Simpang Baserah Kec. Langgam Kab. Pelalawan, terdakwa menperoleh keuntungan dari penualan minyak jenis bensin tersebut sebesar Rp. 10.000,- per jerogen, terdakwa melakukan pengangkutan minyak jenis bensin tersebut tidak ada memiliki izin dari Menteri Sumber Daya Mineral melalui Dirjen Migas.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur yang tercantum dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair tersebut telah terpenuhi, maka Majelis hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar menurut undang undang yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta pertanggung jawaban pidana dari terdakwa, maka terhadapnya harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim telah sepakat dengan Penuntut Umum tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, namun demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang dimintakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa selama 8 (delapan) bulan, dengan alasan menurut Majelis Hakim supaya tidak terjadi Disvaritas putusan dengan perkara yang sejenis ;
Menimbang, bahwa selain dari pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim juga telah memerhatikan dan mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Pekanbaru atas nama diri Terdakwa Kiki Ardiansyah , yang disusun dan ditanda tangani oleh Refnidar Joni Sm.Hk, tertanggal 26 juli 2013, yang pada pokoknya mengajukan permohonan rekomendasi agar diberikan pidana Bersyarat terhadap diri terdakwa dengan alasan terdakwa yang masih berusia anak-anak dan menjadi tumpuan keluarga ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama ini telah ditahan berdasarkan Surat Penahanan yang sah, maka Majelis Hakim cukup alasan untuk menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan dari pidana penjaranya yang dijatuhkan terdakwa ;
Menimbang bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari terdakwa telah ditahan serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim cukup alasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam undang-undang ini selain pidana penjara, juga di tentukan pidana denda, dan terdakwa telah terbukti bersalah, maka terhadap terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti, adapun apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, dapat diganti dengan wajib latihan kerja yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditetapkan sebagaimana dalam diktum putusan dibawah nanti ;
Menimbang bahwa oleh terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana maka terhadap terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang lebih tepat kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Yang Meringankan :
Terdakwa masih berusia anak-anak sehingga masih terbuka kemungkinan untuk memperbaiki dirinya di masyarakat ;
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap jujur serta sopan dalam persidangan
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa merupakan tumpuan kelurga ;
Mengingat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan Anak jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” Menyalahgunakan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa KIKI ARDIANSYAH Als. KIKI Bin MUKHTAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan Wajib latihan kerja selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil kendaraan bermotor jenis Pick Up Merk Suzuki dengan Nomor Polisi BM 9775 CT warna biru berikut kunci kontak;
STNK Asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikannya
15 (lima belas) jerigen dengan kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi minyak jenis bensin;
Dirampas Untuk Negara
17 (tujuh belas) jerigen kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter dalam keadaan kosong ;
Dirampas Untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 18 Nopember 2013 oleh kami EGA SHAKTIANA,SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, dan BANGUN SAGITA RAMBEY,SH.,MH., serta MENI WARLIA., SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 19 Nopember 2013 oleh Hakim Ketua Majelis, dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh ALILUDIN,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan, dihadiri DELMAWATI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci , Terdakwa, orang tua terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa tersebut ;
Hakim - Hakim Anggota
| Hakim Ketua Majelis EGA SHAKTIANA,SH.,MH. |
| Panitera Pengganti ALILUDIN , SH | |