12/PDT/2017/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 12/PDT/2017/PT PLK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Citra Towers, Tower Utara Lantai 22, Jalan Benyamin Suaeb Blok A6
Also in 5 other cases
- Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 33/Pdt.G/2016/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 12 / PDT/ 2017/ PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JUNAIDI : Pekerjaan Petani, beralamat di Desa Pemantang Rt. 003, Rw. 002, Kec. Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Propinsi Kalteng, Dalam perkara ini diwakili oleh ANDIL S TUNDAN selaku kuasa Insidentil, yang beralamat di jalan Perumahan Bukit Permai RT.17, RW. 03, Kecamatan Baamang Hulu, Kab. Kota waringin timur, Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan surat kuasa Insidentil tanggal 29 Agustus 2016 dan Surat Izin Beracara dengan kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor : W16.U2/1259/HK.02/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/dahuluTERGUGAT;
- L A W A N -
PT.KARYA MAKMUR ABADI (PT. KMA) : Beralamat di Jalan Batu Akik No. 18 A Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kec. MB. Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dalam hal ini diwakili oleh YASMIN, S.H., Pekerjaan Advokat, Alamat Jln. Kapten Mulyono 1 Bumi Asri No. 02 RT.26,RW.04, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah nomor : 105/SK.KH/07/2016/PN.Spt, pada tanggal 27 Juli 2016, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/dahulu PENGGUGAT;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan gugatannya tertanggal 10 Agustus 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 10 Agustus 2106 dalam Register Nomor. 33/Pdt.G/2016/PN Spt, yang isinya sebagai berikut;
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan swasta yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa sawit dengan nama Perusahaan Terbatas KARYA MAKMUR ABADI dengan luas lahan sebagaimana Ijin Lokasi seluas + 15.000 hektar yang meliputi wilayah Desa Tumbang Keminting,Desa Pemantang, Desa Tumbang Tilap, Desa Kuala Kuayan,Desa Santilik,Desa Satiung dan Desa Penda Durian,Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa Penggugat dalam berinfestasi dibidang perkebunan telah memperoleh ijin dari Pemerintah berupa:
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:212 460.42. tanggal 28 Pebruari 2005 tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI (PT KMA) seluas 15.000 Ha (lima belas ribu hektar).
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:525.26/604/VIII/EKBANG/2006. tanggal 4 Agustus 2006 tentang Ijin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI.
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/360/Huk-BPN/2013. tanggal 1 Agustus 2013 seluas 13.148,04 Ha tentang Pemberian Ijin Lokasi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI (PT KMA) di Desa Tumbang Keminting dan Desa Tumbang Tilap Kecamatan Bukit Santuai serta Kelurahan Kuala Kuayan,Desa Tumbang Sapiri dan Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kawaringin Timur,Kalimantan Tengah.
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:221/Huk-BPN/2015. tanggal 15 Mei 2015 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 188.45/360/Huk-BPN/2013 Tentang Ijin Lokasi untuk Pembangunan Kelapa Sawit atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI (PT KMA) di Desa Tumbang Keminting,,Desa Tumbang Tilap,Kecamatan Bukit Santui,Desa Tumbang Sapiri ,Desa Pahirangan,Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu ,Kabupaten Kawaringin Timur,Kalimantan Tengah.
Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor:188.45/235/Huk-Ek.SDA/2015. tanggal 8 Juni 2015 tentang Ijin Usaha atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI di ,Desa Tumbang Sapiri ,Desa Pahirangan,Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu serta Desa Tumbang Keminting, Desa Tumbang Tilap,Kecamatan Bukit Santui,Kabupaten Kawaringin Timur,Kalimantan Tengah.
Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No: No:3/1/pkh/pma/2015, tanggal 24 April 2015.tentang Pelepasan Sebagaian Kawasan SebagianHutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Untk Perkebnan Kelapa Sawit atas nama PT KARYA MAKMUR ABADI seluas 2.121,99 Ha (dua ribu seratus dua puluh satu koma Sembilan puluh Sembilan hektar) di Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah.
Peta kadasteral No: 028-15.05-2015. tanggal 05 Agustus 2015 seluas 9397,1513 Ha (Sembilan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh,koma seribu lima ratus tiga belas hektar).
Bahwa Penggugat dalam melakukan aktifitas berupa menanam kelapa sawit diatas ijin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam point 2 tersebut diatas juga memperhatikan hak-hak masyarakat dengan mengganti rugi kepada yang berhak,bahkan seluruh ataupun setiap jengkal lahan yang tertanam diberikan ganti rugi kepada anggota masyarakat yang mengaku memiliki atas lahan yang diberikan oleh Pemerintah setempat tersebut dan ganti rugi tersebut telah diketahui dan ditanda tangani oleh Pejabat setempat sebagai penguasa wilayah yakni Kepala Desa dan Camat.
Bahwa Penggugat sebagai investor awalnya memang tidak mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki hak atas lahan yang diberikan ijin tersebut, sehingga untuk itu Penggugat melakukan sosialisasi ke desa tentang adanya aktifitas perkebunan kelapa sawit, yang kemudian oleh desa-desa yang desanya masuk dalam perijinan PT KMA (Penggugat) membentuk Tim Desa yang bertugas melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan masyarakat, dan setelah dilakukan verifikasi kemudian diberikan ganti rugi kepada anggota masyarakat yang berhak yang pembayarannya dihadapan unsure MUSPIKA yakni Kepala Desa ,Camat serta Kepala Kepolisian setempat, bahkan setiap pembayaran ganti rugi di tanda tangani oleh Kepala Desa dan Camat setempat,dan dalam melakukan ganti rugi tersebut dilakukan sejak tahun 2007 dan tarakhir pada tahun 2015 yang mana seluruh lahan dari ijin yang ada telah selesai diganti rugi.
Bahwa sebagaimana kami uraikan diatas dimana seluruh lahan milik PT KMA (Penggugat) telah diganti rugi, namun pada tanggal 07 April 2016 kami Penggugat menerima surat dari seorang warga yang bernama JUNAIDI (Tergugat) yang meminta ganti rugi atas lahan yang diakui miliknya seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) yang berada di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 ,masuk wilayah Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah.padahal diatas lahan yang diakui tersebut telah di ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak yakni:
Pada tanggal 16 Mei 2009 telah diganti rugi kepada SAMIUON seluas 23,6 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 8,4 Ha
Pada tanggal 26 Maret 2013 telah diganti rugi kepada HERYANTO seluas 2,9 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 2,9 Ha
Pada tanggal 23 Juli 2013 telah diganti rugi kepada AGO 1 dan AGO 2 seluas 3,2 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 3,0 Ha
Pada tanggal 23 Juli 2013 telah diganti rugi kepada TSI B RAMPAI seluas 5,5 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 3,3 Ha
Pada tanggal 23 Pebruari 2015 telah diganti rugi kepada SRIWANA H seluas 3 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 0,4 Ha
Pada tanggal 23 Pebruari 2015 telah diganti rugi kepada UYUNG seluas 25 Ha dan yang telah diganti rugi diatas lahan sengketa seluas 8,8 Ha.
Sehingga berdasarkan data-data ganti rugi tersebut sangat jelas lahan yang diakui (di klaim) oleh Tergugat telah diganti rugi oleh Penggugat seluruhnya kepada yang berhak, dan dalam melakukan ganti rugi tersebut Penggugat lakukan melalui proses yang panjang dan dalam penyerahan ganti rugi tersebut diketahui dan dilakukan dihadapan pejabat setempat khususnya Kepala Desa Pemantang dimana lokasi lahan tersebut berada.
Bahwa Tergugat mengakui lahan sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 bedasarkan Surat Keterangan Hak Milik Berdasarkan Adat yang dibuat oleh Kepala Desa Pemantang pada tanggal 1 Januari 1982, namun terhadap surat tanah milik Tergugat tersebut kami Penggugat menilai ada yang tidak wajar, karena Tergugat lahir pada tanggal 02 Maret 1972 sehingga saat surat tanah tersebut dibuat Tergugat masih berumur 10 (sepuluh) tahun yang berarti pada tanggal 1 Januari 1982 Tergugat belum dewasa (pasal 330 KUHPerdata) yang seharusnya Tergugat belum berhak atas obyek sengketa.
Bahwa Tergugat selain mengakui (mengklaim) lahan seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 posisinya berada didalam lahan milik Penggugat yang telah memperoleh ijin sebagaimana ijin lokasi pada point 2 diatas , namun tergugat juga melakukan pemagaran terhadap akses jalan menuju lahan sengketa, Dan pemagaran tersebut dilakukan sejak tanggal 7 April 2016 disertai pelarangan aktifitas di lahan sengketa sehingga Penggugat tidak dapat melakukan Pemanenan serta Perawatan yang tentunya hal tersebut sangat merugikan pihak Penggugat ,karena dilahan yang di akui (lahan sengketa) telah ada tanaman milik Penggugat berupa kebun Kelapa Sawit dan sudah berbuah serta sudah dipanen oleh Penggugat selama beberapa tahun terakhir ini, maka dengan adanya Pemagaran akses jalan menuju lahan sengketa, maka karyawan Penggugat tidak dapat melakuklan aktifitas perawatan serta pemupukan demikian pula dengan buah sawit juga tidak dapat dipanen diatas lahan sengketa, hal ini dikarenakan Tergugat bersikap arogan dengan menghalangi aktifitas karyawan untuk melakukan pemanenan maupun perawatan dan sebagai karyawan merasa takut atas sikap Tergugat tersebut, sehingga hal ini jelas telah menimbulkan kerugian yang begitu besar dipihak Penggugat , selain kerugian karena tidak menghasilkan diatas lahan sengketa karena buah tidak bisa dipanen juga menyebabkan pohon sawit menjadi rusak disebabkan tidak dirawat berupa pemupukan dan pembersihan disekitar pohon sawit.
Bahwa akibat Pemagaran dan pelarangan aktifitas di obyek sengketa oleh Tergugat serta pelarangan untuk melakukan panen di lahan sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56, maka Penggugat telah menderita kerugian sejak 7 April hingga bulan Agustus 2016 yakni selama 4 (empat) bulan sebesar Rp…160.720.000,- (Seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), dengan Perincian sebagai berikut:
Selama sebulan untuk 1 (satu) hektar kebun sawit menghasilkan 1400 kg buah sawit Harga jual berdasarkan Tabel dari Dinas Perkebuanan Kotim yakni Rp.1400/Kg Jadi untuk 1 (satu) hektar dapat menghasilkan sebesar Rp 1.960.000,- dikali 20,5 Hektar dikali 4 bulan yakni sebesar Rp.160.720.000,- (Seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah),
Bahwa kerugian di pihak Penggugat akan terus bertambah apabila nantinya perkara ini terus berlanjut hingga mempunyai kekuatan hukum tetap yang tentunya memakan waktu lama hingga bertahun-tahun.
Bahwa selain kerugian yang nyata hingga gugatan ini kami ajukan, juga hal lain beruapa rusaknya pohon sawit bahkan mungkin pohon sawit yang telah ditanam oleh Penggugat akan mati.akibat tidak dirawat,karena pohon/kebun sawit perlu perawatan yang khusus dan ekstra, yang Penggugat perhitungkan hingga saat ini biaya tanam dan perawatan hingga saat ini sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per hektar yang berarti sebanyak 20,5 hektar, maka kerugian yang bakal timbul sebesar Rp. 1.640.000.000,- (Satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah)
Bahwa dari kerugian yang telah timbul sebagaimana kami uraikan diatas sebesar Rp.160.720.000,- (Seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah),adalah bentuk kerugian yang nyata telah terjadi,namun hal ini akan membengkak berkali-kali lipat apabila hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan disamping itu apabila kebun sawit tersebut tidak dirawat,maka menyebabkan kebun sawit di obyek sengketa menjadi rusak bahkan bisa saja pohon-pohon sawit diatas lahan sengketa menjadi mati, padahal Penggugat telah mengeluarkan biaya taman dan perawatan yang penggugat perhitungkan menelan biaya sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) per hektar yang berarti sebanyak 20,5 hektar, maka kerugian yang bakal timbul sebesar Rp.1.640.000.000,- (Satu miliar enam ratus empat puluh juta rupiah)., maka terhadap sikap dan prilaku Tergugat perlu dihentikan dengan putusan provisi,agar tidak menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
Bahwa perbuatan Tergugat yang mengakui lahan sebagai miliknya diatas lahan milik Penggugat yang nyata-nyata telah diberikan ijin lokasi untuk Perkebuanan Kelapa Sawit oleh Pemerintah yang berwenang untuk itu, kemudian Tergugat melakukan Pemagaran serta menghalang-halangi Penggugat untuk melakukan Panen buah sawit serta perawatan kebun sawit diatas lahan sengketa, maka tentunya perbuatan Tergugat tersebut tidak Patut serta menimbulkan kerugian dipihak Penggugat dan perbuatan Tergugat tersebut dikategorikan melanggar hukum sebagaimana dimaksud oleh pasal 1365 KUHPerdata yakni melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad)
Bahwa terhadap total kerugian Penggugat sebesar Rp. Rp.160.720.000,- (Seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), yang diakibatkan oleh Tergugat secara melawan hukum,maka sudah menjadi kewajiban Tergugatlah untuk mengganti kerugian tersebut yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus.
Bahwa supaya Tergugat mematuhi isi putusan ini,mohon kiranya Pengadilan Negeri Sampit/Majelis Hakim menjatuhkan putusan menghukum Tergugat untuk membayar denda/uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) setiap hari sampai Tergugat melaksakan isi putusan ini.
Berdasarkan hal-hal dan alasan tersebut diatas dengan ini Penggugat memohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sampit berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didengar dan diperiksa dimuka persidangan serta memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
Melarang Tergugat atau siapapun pihak lain untuk melakukan kegiatan dilahan obyek sengketa dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar penghalang disekitar obyek sengketa.
Menghukum Tergugat dengan cara dan bemtuk apapun juga yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat selama proses perkara ini berjalan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karena itu Penggugat dapat memanen dan melakukan perawatan terhadap kebun sawit di lahan obyek sengketa yang terletak di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56, Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah.
Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan,banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Lahan sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 di Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah.
Adalah Hak Penggugat yang Sah
Menyatakan surat tanah dan ijin-ijin yang dimilik oleh Penggugat adalah sebagai bukti yang sah menurut hukum dan bekekuatan hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui/menguasai lahan milik Penggugat dan menghentikan aktifitas Pemanenan maupun perawatan terhadap kebun sawit dilahan sengketa adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad) dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan lahan sengketa yang dikuasai / diakui sebagai milik Tergugat kepada Penggugat secara suka rela dan serta merta begitu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,tanpa beban apapun.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiel akibat tidak bisa panen buah sawit di lahan obyek sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 selama 4 (empat) bulan yakni sebesar Rp.160.720.000,- (Seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah),kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus.
Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan putusan ini atau uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)yang diserahkan kepada Penggugat setiap harinya sampai Tergugat mematuhi dan melaksanakan putusan dalam pokok perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Jika Pengadilan berpendapat lainmohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 22 September 2016, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Sedangkan sewaktu orang tua saya membuka hutan di situ pada Tahun 1982, belum ada Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA), hanya hutan kosong belaka saja. Di tanah Adat / Lahan tersebut saya berladang dan berkebun Rotan, Karet serta tanaman lain-lain;
Bahwa Nama: Junaidi (Tergugat) tidak pernah menerima ganti rugi pada tanggal 07-04-2016 dari Pihak Perusahaan PT. KMA selaku Pihak Tergugat, maupun dari Pihak lain tidak pernah menerima ganti rugi, itu sudah tidak benar dalam hal tersebut, dan kalau kami sudah menerima ganti rugi, tidak mungkin kami Klaim / Tuntut pada Pihak PT. KMA;
Kami Pihak Tergugat sangat keberatan atas Tanah Adat I Lahan tersebut, yang habis diserobot I di gusur oleh Pihak Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) yaitu :
1. Rotan;
2. Karet;
3. Tanam tumbuh lain-lainnya;
Maka dalam hal ini kami sangat dirugikan oleh PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dari tahun 2007 s/d 2016, kami menuntut PT. Karya Makmur Abadi atas kerugian yang kami alami selama 10 (sepuluh) tahun, dengan kerugian yang kami alami sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) per bulan, dan mata pencaharian kami hilang setiap bulannya. Maka tuntutan kami (Tergugat) terhadap pihak PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Miliyar Rupiah) selama 10 (sepuluh) tahun, atas lahan 20 Hektar berdasarkan Surat Segel Tahun 1982. Kalau Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT.KMA) tidak menyerobot/menggusur kebun kami (Tergugat), tidak akan hilang Mata Pencaharian kami sehari-hari. Dan sudah di hitung hasil kebun kami dalam 1 (satu) bulan Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Berdasarkan Surat Gugatan dari PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) / Penggugat, mengenai ganti rugi yang tercantum nama-nama tersebut digugatan Pihak Perusahaan, kami dari Pihak Tergugat tidak menyalahkan dalam hal tuntutannya, tetapi apa sebabnya Tanah Adat / Lahan kami (Tergugat) tidak di ganti rugi oleh Pihak PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) dan apa bedanya dari orang-orang yang diganti rugi dengan kami (Tergugat);
Bahwa yang kami tuntut kepada Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) selaku Penggugat adalah Tanah Adat warisan dari orang tua saya Nama: EGEU TENGA yang di garap pada Tahun 1982, serta ditanami tanam-tanaman seperti tersebut di atas Tanah Adat / Lahan Hal Milik Tergugat;
Nama-nama yang sudah tercantum dalam Surat Gugatan Pihak Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) telah diganti rugi itu bukan urusan Pihak Tergugat;
Maka dari hal tersebut kami tetap menuntut Pihak PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA) atas Tanah Adat / Lahan serta tanam tumbuhnya di atas tanah kami selaku Tergugat tersebut. Maka kalau tidak ada penyelesaian dari Perusahaan PT. Karya Makmur Abadi (PT. KMA), maka lahan serta tanam tumbuhnya kami kuasai;
Masalah Ijin dari Bupati Kotawaringin Timur, serta Ijin Prinshipnya, kami selaku Tergugat tidak mempermasalahkannya, masalah Ijin dari Pemerintah itu urusah Perusahaan selaku Penggugat, dan itu bukan urusan Tergugat. Kami/Tergugat tidak menuntut masalah Ijin, yang kami tuntut adalah Hak Milik kami yang Sah;
Dari mana dasarnya Pihak Penggugat menyatakan kepemilikan lahan yang Sah, sedangkan lahan Tergugat di garap pada tahun 1982 sesuai Segel yang kami miliki, sedangkan Pihak Penggugat baru masuk di Tanah Adat / Lahan tersebut tahun 2007, apa tidak keliru Pihak Penggugat dalam hal tersebut;
Penggugat menyinggung umur Sdr. JUNAIDI / Tergugat lahir pada Tahun 1972 sampai dengan Tahun 1982, hanya berumur 10 Tahun katanya Penggugat, itu benar saja tapi Tanah Adat/Lahan tersebut warisan dari orang tua saya nama: EGEU TENGA, pada saat membuat Segel tersebut oleh orang tua saya di buat pada tanggal 01 Januari 1982, di buat atas nama saya JUNAIDI, jadi jangan Penggugat mempermasalahkan umur, karena Tanah Adat / Lahan tersebut benar-benar warisan dari orang tua saya;
Bahwa Penggugat mengakui Lahan sengketa seluas 20,5 Hektar, sedangkan lahan yang jadi sengketa hanya 20 Hektar saja. Tergugat hanya menuntut Hak seluas 20 Hektar, bukan 20,5 Hektar, itu sudah tidak benar dari Penggugat;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sampit, tanggal 22 November 2016, Nomor: 33/Pdt.G/2016/PN.Spt, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM PROVISI :
Mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
Melarang Tergugat atau siapapun pihak lain untuk melakukan kegiatan di lahan obyek sengketa dan memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar penghalang disekitar obyek sengketa;
Menghukum Tergugat dengan cara bentuk apapun juga yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat selama proses perkara ini berjalan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap dan oleh karena itu Penggugat dapat memanen dan melakukan perawatan terhadap kebun sawit di lahan obyek sengketa yang terletak di Blok C 53, C 54, C 55, C 56, Blok D 53, D 54, D 55 dan D 56, Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda atau ganti rugi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan Keputusan Provisi dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam Provisi ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi sampai diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkaranya;
Menangguhkan perhitungan biaya perkara hingga putusan akhir;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Lahan sengketa seluas + 20,5 Ha (lebih kurang dua puluh koma lima hektar) di Blok C 53, C54, C 55, C 56 Blok D 53, D54, D55 dan D56 di Desa Pemantang Kecamatan Mentaya Hulu,Kabupaten Kotawaringin Timur,Propinsi Kalimantan Tengah. Adalah Hak Penggugat yang Sah;
Menyatakan surat tanah dan ijin-ijin yang dimilik oleh Penggugat adalah sebagai bukti yang sah menurut hukum dan bekekuatan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat mengakui/menguasai lahan milik Penggugat dan menghentikan aktifitas Pemanenan maupun perawatan terhadap kebun sawit dilahan sengketa adalah perbuatan Melawan Hukum (onrechts matige daad) dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan lahan sengketa yang dikuasai / diakui sebagai milik Tergugat kepada Penggugat secara suka rela dan serta merta begitu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa beban apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.391.000,- (Tujuh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan bahwa pada tanggal 05 Desember 2016 pihak Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Nopember 2016, Nomor : 33 /Pdt.G/2016/PN.Spt, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/dahulu Penggugat pada tanggal 8 Desember 2016 ;
Menimbang, bahwa pembanding telah mengajukan memori banding bertanggal 16 Desember 2016 yang diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 25 Januari 2017, dan telah diberitahukan secara seksama kepada terbanding pada tanggal 26 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa terbanding telah mengajukan kontra memori banding bertanggal 14 Pebruari 2017 yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri sampit pada tanggal 14 Pebruari 2017, dan telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 23 Februari 2017 ;
Menimbang, bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor : 33 /Pdt.G/2016/PN.Spt, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sampit telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat dan Tergugat untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya ;
Tentang Pertimbangan Hukumnya :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/dahulu Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Sampit tidak cermat telah mengabulkan gugatan pemohon yang tidak ada dasar kepemilikan surat-surat tanah atas nama Sriwanah dimana bukti surat tersebut tidak masuk akal tentang surat pernyataan tanah milik sdri. Sriwanah bahwa bukti tersebut hanya tanda tangan Sriwanah tanpa ada diketahui dari aparat desa dan camat yang luasnya sekitar 3 Ha, serta surat keterangan penyerahan tanah tersebut yang diserahkan kepada PT.KARYA MAKMUR ABADI (PT. KMA) juga tidak diketahui oleh aparat desa dan kecamatan.
Bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanah milik Sdri Sriwanah juga tidak masuk akal tertanggal 23 Pebruari 2015 sedangkan perusahaan masuk sekitar tahun 2005 sesuai dengan Keputusan Bupati Kotim.
Bahwa keterangan para saksi dari Penggugat/Terbanding juga tidak mengetahui persis dimana letak tanahnya yang telah diganti oleh PT.KARYA MAKMUR ABADI (PT. KMA) apakah benar itu blok yang disengketakan antara Penggugat dan Tergugat.
Bahwa saksi TUSI B RAMPAI juga menerangkan bahwa orang Tergugat juga mempunyai tanah dan saksi tidak mengetahui apakah sudah diganti rugi oleh perusahaan, saksi juga tidak tahu.
Bahwa saksi TUSI B RAMPAI juga tidak tahu tanahnya yang diganti rugi, di blok yang disengketakan.
Bahwa saksi UYUNG pun juga hanya menyatakan bahwa tanahnya ada di blok D 54 dan menurut Kuasa Pemohon Banding,tidak yakin bahwa tanahnya itu milik dia secara persis, karena dia mendapatkan tanah pada waktu berumur sekitar 10 tahun.
Bahwa saksi UYUNG mempunyai tanah seluas 25 Ha, apakah itu masuk akal, karena bukti yang diserahkan kepada PT.KARYA MAKMUR ABADI (PT. KMA) hanya sekitar 10 Ha saja, sesuai dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah.
Bahwa bukti surat-surat yang diajukan oleh Penggugat P1 s/d P3 serta P8 dan P9 hanyalah dari photocopy saja sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti.
Bahwa bukti-bukti Tergugat sekarang pembanding lebih tua daripada semua bukti yang diajukan oleh Penggugat sekarang Terbanding.
Berdasarkan uraian tersebut diatas kami mohon kepada yang Mulia untuk benar-benar memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati yang suci dan tanpa tekanan dari pihak lain.
Bahwa dalam perkara ini tanah milik Pembanding/Tergugat adalah tanah yang digunakan untuk hidup sehari-hari dan sekarang sudah dirampas oleh perusahaan tanpa adanya ganti rugi, sehingga kami sebagai warga Desa sudah tidak ada lagi tanah untuk bertanam/bertani, sehingga anak keturunan kami tidak ada lagi tempat untuk berladang.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pembanding/Tergugat mohon sebagai berikut :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh kuasa pembanding/tergugat.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri sampit Nomor: 33/Pdt.G/2016/PN.Spt tanggal 22 Nopember 2016.
Menghukum termohon banding/penggugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, terbanding telah mengajukan kontra memori banding sebagai berikut :
Bahwa menurut Pembanding surat ganti rugi terhadap saksi SRIWANA tidak masuk akal, hanyalah menurut rekaan Pembanding sendiri, karena surat tersebut untuk membuktikan kebenarannya adalah juga diterangkan oleh yang yang bersangkutan di persidangan dengan bersumpah menurut agama dan kepercayaannya sehingga apapun yang diterangkan oleh saksi dalam persidangan ,maka itulah adanya sepanjang tidak ada bukti sebaliknya. Maka suatu surat yang di terangkan oleh saksi yang bersangkutan tentulah bukti Surat tersebut menjadi bukti sempurna.
Bahwa Bukti-bukti surat yang dimiliki oleh Terbanding adalah berupa Ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pemerintah atau Pejabat yang berwenang yakni berupa bukti P-1 hingga P-12 yang tentunya berbeda dengan surat bukti dari Pembanding yang hanyalah berupa pernyataan pribadi dari Pembanding sendiri.
Bahwa menurut keterangan saksi Sriwana H lokasi yang diganti rugi tanah milik nya berada di Blok C 53 dan saksi UYUNG dilokasi D.54 serta saksi TUSI B RAMPAI di lokasi di Blok D 56, sehingga alasan Pembanding dengan meragukan apakah benar lokasi yang diganti rugi berada di obyek sengketa, adalah justru menunjukan bahwa Pembanding tidak menyimak dengan cermat jalannya persidangan.
Bahwa menurut Pembanding bukti Terbanding berupa P-1 s/d P-3 serta P-8 dan P-9 hanyalah berupa Poto Copy, maka dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwa bukti Terbanding/Penggugat dari bukti P-1 hingga P-12 adalah berupa rangkaian yang saling mendukung , dan untuk menguatkan bukti-bukti tersebut Terbanding/Penggugat menghadirkan saksi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur yakni Kasubag Hukum Pemda Kabupaten Kotawaringin Timur yang bernama ADY CANDRA yang pada pokoknya membenarkan bukti-bukti berupa Perijinan tersebut adalah benar produk Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sehingga bukti tersebut benar adanya.
Bahwa menurut Pembanding surat bukti dari Terbanding lebih tua,maka apabila diperhatikan secara cermat dimana surat bukti Pembanding (bukti T-1) dibuat pada tahun 1982, sementara Pembanding/Tergugat lahir Tahun 1972, maka diperoleh fakta Surat Pernyataan tanah tersebut dinyatakan atau dibuat semasa Pembading/Tergugat masih berumur 10 Tahun, sehingga seorang anak yang masih berumur 10 tahun tidak dibenarkan memiliki Hak atas benda tidak bergerak berupa Tanah, bahkan apabila menyimak keterangan saksi TUSI B RAMPAI yang menerangkan meragukan tanda tangan Kepala Desa yang ada dalam Surat Penyataan tanah milik Pembanding/Tergugat, sehingga patutlah bukti surat dari Terbanding berupa Surat Pernyataan tersebut dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami diuraikan tersebut diatas sangat jelas alasan dari Pembanding adalah mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta, karena menurut kami yudex factie telah mempertimbangkan dengan cara seksama yakni telah menilai bukti dari kedua belah pihak dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,maka untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini Memutuskan:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit No: 33/Pdt.G/2016/PN.Spt. tanggal 22 Nopember 2016.
Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya {Ex aequo et bono}
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding/dahulu Tergugat dan kontra memori banding dari Terbanding dahulu Penggugat, majelis akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari secara seksama tentang memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas, ternyata hanyalah merupakan pengulangan tentang apa yang sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama sebagaimana telah terurai secara lengkap dipertimbangkan pada halaman 33 sampai dengan halaman 40 tentang dasar-dasar kepemilikan dari Penggugat/Terbanding, oleh karena itu memori banding dan kontra memori banding tersebut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 33 /Pdt.G/2016 /PN.Spt,serta memori banding dan kontra memori banding tersebut, ternyata tidak ada hal-hal yang baru, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 33/Pdt.G/2016/PN.Spt dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding dahulu Tergugat dipihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 tahun 2009 serta RBG;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 22 Nopember 2016 Nomor : 33/Pdt.G/2016/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Rabu, tanggal 26 April 2017 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI, SH., MH., Hakim Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan, PUDJI TRI RAHADI, SH., dan SURYA YULIE HARTANTI, SH., MH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor. 12/PDT/2017/PT.PLK tanggal 3 Maret 2017 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 03 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri: PUDJI TRI RAHADI, SH dan ENDANG SRI WIDAYANTI, SH., MH. hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh HARLY M SIMANJUNTAK, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM – HAKIM ANGGOTA: KETUA MAJELIS,
TTD TTD
1. PUDJI TRI RAHADI, SH.ELLY ENDANG DAHLIANI,SH.MH.
TTD
2. ENDANG SRI WIDAYANTI, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
TTD
HARLY M SIMANJUNTAK, SH
Perincian biaya perkara :
Biaya proses......................... : Rp.139.000,-
Materai ................................. : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ................. : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah).