182/Pid.Sus/2019/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL BASYIR, SH BIN TAKHARI
1. Menyatakan terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan tanpa Izi Usaha Pertambangan (IUP)”; 2. Membebaskan terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( Vrijspraak ) ; 3. Memerintahkan agar terdakwa segera di bebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC200 Warna kuning berikut kunci kontak excavator; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi NURTOMO BIN SADAK ; - 1 (satu) buku catatan ritase warna biru; - 7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase warna putih; - 1 (satu) lembar kertas Keplek (bukti muatan) warna putih; - 1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan. Ditetapkan terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah) kepada Negara;
_
Pid.I.A.3
_______P U T U S A N______Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Abdul Basyir, S.H. Bin Takhari.
2. Tempat lahir : Pekalongan.
3. Umur/Tanggal lahir : 53/3 Agustus 1966.
4. Jenis kelamin : Laki-laki.
5. Kebangsaan : Indonesia.
6. Tempat tinggal : Pisma Griya Asri Blok D No. 28 Rt/Rw 04/05
Desa Denasari Kulon Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.
7. Agama : Islam.
8. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa Abdul Basyir, S.H. Bin Takhari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2019 ;
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019 ;
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 November 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Pengadilan Tinggi Jawa tenggah sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 5 Pebruari 2020;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Btg tanggal 9 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Btg tanggal 9 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pertambangan tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC200 Warna kuning berikut kunci kontak excavator;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi NURTOMO BIN SADAK.
1 (satu) buku catatan ritase warna biru;
7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase warna putih;
1 (satu) lembar kertas Keplek (bukti muatan) warna putih;
1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa tidak menerima tuntutan Penuntut Umum yang tidak memenuhi unsur-unsur yang ada dalam Undang-Undang, pasal 1 ayat 2 KUHAP, pasal 49, pasal 72, pasal 118 ayat 1;
Bahwa, dari awal terdakwa menolak keterangan yang ada di BAP dan terdakwa sudah menyampaikan kepada Penyidik karena Penyidik tidak sesuai prosedur, tidak ada surat panggilan resmi;
Bahwa, saat itu Penyidik menyampaikan itu hanya syarat, tidak apa-apa, tidak akan dilanjut;
Bahwa, terdakwa disuruh ikut negosiasi alat berat, 2 minggu terdakwa menyampaikan tidak berhasil, pemilik hanya kasih uang Rp.30.000.000,- (tigapuluh juta rupiah), tidak sesuai dengan yang diminta oleh Penyidik;
Bahwa, ternyata tanggal 21 Oktober 2019 sudah sampai Kejaksaan, tau-tau terdakwa diajak oleh Penyidik yang bernama Alfa ke Semarang, ternyata berkas dilimpah ke Kejaksaan;
Bahwa, terdakwa dijadikan tumbal 86 barang bukti, gara-gara excavator mau diambil dengan paksa tanpa uang akhirnya harus ada yang dikorbankan untuk jadi tumbal hanya karena untuk bisa menahan excavator berbulan-bulan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan tunggal sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ABDUL BASYIR, SH bin TAKHARI pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019, bertempat di Area Kebun Dk. Gandok Rt 05 / Rw. 03 Desa Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dilakukan dengan cara:-
Bahwa sejak tanggal 01 April 2019 terdakwa melakukan kegiatan pengelolaan penambangan bertempat di area kebon Dk. Gandok Rt 05 Rw 03 Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang dengan mengambil material berupa tanah urug kemudian oleh terdakwa dijual secara umum kepada sopir dump truk yang mau membeli dengan harga Rp.100.000/ritnya, rata-rata hasil penambangan tanah urug yang dilakukan oleh terdakwa setiap harinya sebanyak 80 rit dan uang langsung diterima terdakwa pada sore harinya dari AGUS SLAMET selaku Cheker/petugas pencatat ritase selain itu juga melaporkan jumlah ritase penjualan material kepada terdakwa;-
Bahwa terdakwa sebagai pengelola kegiatan penambangan dalam mengelola penambangan dibantu oleh beberapa karyawan yang akan melayani pembeli yang datang dengan cara menuggu apabila ada dump truk datang untuk membeli material berupa tanah urug dapat langsung masuk ke lokasi penambangan untuk dicatat Nomor Polisi Dump Truknya oleh AGUS SLAMET selaku cheker/pencatat ritase selanjutnya dump truk diisi material tanah urug dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Excavator merk KOMATSU PC-200 warna kuning yang dijalankan oleh SUNARDI setelah penuh selanjutnya sopir dump truk membayar secara tunai kepada AGUS SLAMET dan untuk yang membeli secara deposit sopir truk menemui AGUS SLAMET untuk dicatat Nomor Polisi dump truknya dan oleh AGUS SLAMET di beri keplek (bukti pembelian material) kemudian dump truk dapat meninggalkan lokasi penambangan;-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib pada saat kegiatan penambangan masih berlangsung telah didatangi petugas dari Ditreskrimsus Polda Jateng untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap surat ijin usaha pertambangan yang dimiliki terdakwa serta papan berisi perizinan yang ada dilokasi pertambangan akan tetapi terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin pengelola penambangan karena terdakwa didalam melakukan usaha pertambangan tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.-
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO. SH.,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Jateng di lokasi penambangan di area kebun Dk. Gandok Rt.05/Rw.03, Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang yang diduga tidak memiliki izin, dimana saksi selaku anggota Ditreskrimsus Polda Jateng yang ikut dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan tersebut;
Bahwa Pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 sekira pukul 10.00 Wib.;
Bahwa yang saksi temui di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit excavator;
Bahwa jenis kegiatan tersebut pertambangan dengan mineral hasil tambang di lokasi area kebun Dk. Gandok RT/RW 05/03 Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang tersebut berupa Tanah urug;
Bahwa Kegiatan penambangan di lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit excavator merek KOMATSU PC-200 warna kuning;
Bahwa saksi kurang tahu milik siapa excavator tersebut;
Bahwa awalnya petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat informasi tentang adanya penambangan tanpa izin di Kabupaten Batang, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekira pukul 10.00 Wib petugas Ditreskrimsus Polda Jateng datang ke lokasi penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan mendapati adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat yaitu 1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC-200 warna kuning dengan cara material tanah urug diambil/dikeruk dengan menggunakan excavator, selanjutnya matrial tersebut dimasukan ke dalam dump truck yang sudah mengantri/mau membeli, setelah terisi penuh selanjutnya diangkut/dibawa keluar lokasi pengiriman. namun karyawan tidak mengetahui;
Bahwa barang bukti apa yang saksi amankan dalam kegiatan tersebut
1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC200 Wama kuning berikut kunci kontak exavator;
1 (satu) buku catatan ritase warna biru;
7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase wama putih;
1 (satu) lembar kertas Keplek (bukti muatan) wama putih;
1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan;
Bahwa saksi mengetahui adanya penambangan tersebut mendapatkan informasi dari masyarakat Kandeman;
Bahwa kami ketemu dengan Terdakwa di lokasi, Terdakwa dipanggil, kooperatip hadir;
Bahwa terhadap terdakwa tidak ada penangkapan terhadap diri terdakwa, terdakwa hadir sendiri dan di tingkat Penyidik terdakwa tidak ditahan;
Bahwa tidak ada yang lain, selain terdakwa, ada orang lain yang ikut ditangkap sehubungan dengan perkara ini hanya terdakwa saja;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Kami menanyakan perihal izin kepada karyawan yang berada di lokasi penambangan namun karyawan tidak mengetahui;
Bahwa melakukan penambangan tanpa izin tidak dibenarkan, karena untuk melakukan kegiatan penambangan harus dengan menggunakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
Bahwa kemanisme/cara penambangan tersebut yaitu material Tanah urug diambil/dikeruk dengan menggunakan excavator, selanjutnya tanah urug tersebut dimasukan ke dalam dump truck yang sudah mengantri dan selanjutnya diangkut/dibawa keluar lokasi menuju lokasi pengiriman;
Bahwa setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pengelola yaitu Terdakwa ABDUL BASYIR bahwa dalam mengelola kegiatan penambangan tersebut pihak pengelola tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) selanjutnya mengamankan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menyatakan terdakwa tidak ketemu dengan Penyidik di Lokasi penambangan;
Saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO,
Bahwa yang saksi ketahui saksi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang diberhentikan petugas Ditrekrimsus Polda Jateng pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekitar pukul 10.00 Wib yang diduga tidak memiliki izin usaha penambangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai checker/pencatat ritase di lokasi penambangan tersebut;
Bahwa saksi awalnya sebagai penjual pedagang keliling kemudian melinas dilokasi penambangan dan menayakan kepada orang bekerja dilokasi tambang tetapi bukan terdakwa, agar saksi bisa berkerja disana lalu saksi bisa berkerja disana sejak hari Senin 1 April 2019 (1 hari sebelum penambangan ditindak Petugas);
Bahwa saksi selaku cheker/pencatat ritase tugas saksi adalah melakukan pencatan nomor truck yang membeli/mengambil material batu di lokasi penambangan dan menerima uang penjualan material pada catatan ritase;
Bahwa kegiatan penambangan dilokasi tersebut menggunakan alat berat berupa Excavator dan diangkut keluar dengan dump truck dengan cara Excavator melakukan pengerukan tanah urug kemudian di masukkan kedalam dump truck setelah terisi penuh dump truck keluar menuju lokasi pengiriman;
Bahwa mekanisme pengambilan material di lokasi tersebut adalah sopir melakukan pengantrian untuk diisi muatannya menggunkan 1 (satu) excavtor, setelah terisi penuh sopir menemui saksi untuk saksi catat nomor plat dump truknya dan melakukan pembayaran material atau mengambil Keplek (bukti muatan), setelah itu keluar lokasi menuju tempat pengiriman;
Bahwa Material dari lokasi tambang tersebut dijual secara umum dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit / per truck;
Bahwa selama saksi berkerja dilokasi tambang tidak pernah bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi belum mendapat bayaran/ hasil dari pekerjaan saksi tersebut
Bahwa ada kendaraan ditempat tersebut ada sekitar 5 (lima) truk selain excavator;
Bahwa material yang terjual baru 2 (dua) hari operasi mulai tanggal 1 April 2019, hari pertama + 40 rit, hari kedua + 80 rit dan saat hari kedua tersebut datang Petugas dari Polda Selasa, tanggal 2 April 2019;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengambil material batu di lokasi tersebut adalah menggunakan 1 unit Excavator Merk KOMATSU PC-200 warna kuning;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui siapa pengelolanya, dan baru tahu kalau pengelolanya adalah Terdakwa pada saat diperiksa dikepolisian;
Bahwa yang membeli tanah urug yang diambil dari lokasi tersebut saksi tidak tahu siapa yang beli;
Bahwa saksi tidak tahu berkaitan izin yang dimiliki dalam penambangan di lokasi tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menyatakan Terdakwa tidak mengetahui jika di lokasi tersebut sudah dilakukan penambangan, Terdakwa tidak kenal dengan saksi;
Saksi HENDRO WIBOWO Bin MUSTOFA,
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok Rt.05/Rw.03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang diberhentikan petugas Ditrekrimsus Polda Jateng pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekitar pukul 10.00 Wib yang diduga tidak memiliki izin usaha penambangan;
bahwa hubungan saksi dengan kegiatan penambangan dilokasi area kebun Dukuh Gandok Rt. 005 Rw. 003, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yaitu saksi yang menghubungkan/mencarikan alat berat/Excavator;
Bahwa saksi mencarikan Excavator untuk dipergunakan dilokasi Penambangan tersebut atas permintaan Sdr. BERUK, yang kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. NURTOMO setahu saksi sebagai pemilik Excavator;
bahwa awalnya Sdr. BERUK meminta saksi untuk mendatangkan Excavator ke Desa Picis - Pekalongan, namun tidak tahu ceritanya pada tanggal 1 April 2019 oleh Sdr. BERUK Excavator tersebut dilokasi Penambangan di area kebun Dk. Gandok RT/RW 05/03 Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang;
Bahwa saksi menghubungkan untuk mendatangkan Excavator tersebut dengan perjanjian sewa Rp.25.000,-/rit namun uang sewa tersebut belum dibayarkan, dan saksi baru membayarkan uang mobilisasi sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Sdr. NURTOMO dimana uang tersebut berasal dari Sdr. BERUK;
Bahwa Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning yang dipakai untuk bekerja dilokasi penambangan saat Petugas datang adalah Excavator milik Sdr. NURTOMO;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019 saat Petugas melakukan pemeriksaan saksi tidak berada dilokasi penambangan, dan saksi juga tidak mengetahui terkait ada atau tidaknya kegiatan penambangan;
Bahwa saksi tidak tahu, terkait mekanisme kegiatan dan legalitas perijinan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Atas keterangan saksi, terdakwa keberatan dan menyatakan tidak tahu menahu dengan adanya kegiatan penambangan atau penggalian di lokasi tersebut;
Saksi NURTOMO Bin (Alm) SADAK,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang diberhentikan petugas Ditrekrimsus Polda Jateng pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekitar pukul 10.00 Wib yang diduga tidak memiliki izin usaha penambangan;
Bahwa saksi bekerja sebagai pengelola Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning milik Sdr. YUYANTO yang bekerja dilokasi penambangan area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Bahwa Excavator tersebut dapat sampai ke lokasi Penambangan area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang atas permintaan dari saksi HENDRO WIBOWO, dimana awalnya Saksi HENDRO WBOWO hanya meminta kepada saksi akan menyewa Excavator untuk Proyek di Batang, namun dimana lokasi pastinya saksi tidak tahu, dan tau-tau mendapat kabar bahwa Excavator tersebut sudah berada dilokasi area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Bahwa kesepakatan yang saksi buat dengan Saksi HENDRO WIBOWO bahwa Excavator tersebut akan disewa seharga Rp. 160.000,-/jam, dengan dibayarkan diawal/deposit sebanyak 50 jam, namun sampai dengan alat datang di lokasi penambangan pada tanggal 1 April 2019 belum dilakukan pembayaran terhadap alat tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi hasil penambangan dari lokasi tersebut berupa tanah urug;
Bahwa saat petugas datang ke lokasi saksi tidak berada di lokasi, namun sesuai informasi dari Operator Excavator di lokasi tersebut sedang berlangsung kegiatan penambangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pengelola dan legalitas perijinan dari kegiatan penambangan di lokasi area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang tersebut;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak mengetahui dan tidak berkeberatan;
Saksi SUMARSONO Bin KASBOLAH,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan suhubungan dengan adanya kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang diberhentikan petugas Ditrekrimsus Polda Jateng pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekitar pukul 10.00 Wib yang diduga tidak memiliki izin usaha penambangan;
Bahwa terkait kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang tersebut saksi selaku pemilik akses jalan yang dilalui dalam kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang tersebut;
Bahwa Seingat saksi kegiatan dimulai tanggal 1 April 2019, dengan jenis mineral yang ditambang adalah tanah urug;
Bahwa saksi mengijinkan kegiatan penambangan tersebut melewati akses jalan melewati lahan milik saksi dengan perjanjian hanya sebatas lisan antara saksi dan Terdakwa BASYIR, bahwa terkait penambangan tersebut nantinya bila mulai beroperasi karena menggunakan akses jalan di lahan tegalan milik saksi maka pihak pengelola akan memberikan kompensasi kepada saksi sebesar Rp. 10.000,-/rit, namun sampai kegiatan penambangan dihentikan Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng saksi belum menerima kompensasi apapun dari pengelola penambangan tersebut karena sekarang ada masalah ini;
Bahwa Tanah milik saksi dilewati jalur truk;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal perijinan dari lokasi tambang tersebut dan dilokasi tambang tidak terdapat papan nama perihal izin;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan karena terdakwa tidak mengetahui jika tanah milik saksi sudah dipakai untuk lewat truk;
Saksi HARYATI Binti H. RIYONO,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang diberhentikan petugas Ditrekrimsus Polda Jateng pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekitar pukul 10.00 Wib yang diduga tidak memiliki izin usaha penambangan;
Bahwa kaitan saksi dengan penambangan tersebut yaitu saksi selaku pemilik lahan yang dilakukan penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Bahwa bukti kepemilikan tanah yang saya miliki adalah SPFT "No. 33.25.100.016.000- 1889.7 a.n. KLIMAN SANTOSO dengan luasan ± 4.250 m2 dalam hal ini saksi selaku ahli waris dari almarhum suami saksi Alm. KLIMAN SANTOSO;
bahwa kegiatan yang dilakukan sepengetahun saksi tujuannya untuk meratakan tanah, sejak kapan kegiatan dimulai saksi tidak tahu, material yang ada dilokasi lahan milik saksi tersebut hanya berupa tanah urug;
Bahwa saksi tidak tahu siapa, saksi juga tidak tahu kalau ditanah milik saksi sudah dilakukan pengerukan tanah;
Bahwa saksi mengizinkan tanah milik saksi yang tidak rata untuk diambil materialnya berupa tanah urug supaya rata dan siap dijadikan lahan peternakan atau ditanami sengon karena tanahnya sudah rata;
Bahwa dalam pengelolaan lahan/tanah milik saksi tersebut, antara saksi dengan Sdr. ABDUL BASYIR ada perjanjian secara tertulis yang isinya untuk melakukan penataan lahan di lokasi tersebut sehingga lahan tersebut dapat rata dan dimaksimalkan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat tanpa ada pihak yang dirugikan yang dibuat tanggal 1 Maret 2019;
Bahwa awalnya saksi dan Sdr. BASYIR bertemu dan sedikit bercerita yang intinya saksi ingin meratakan lahan milik saksi tersebut, namun karena saksi tidak memiliki uang untuk biaya perataan lahan tersebut saksi meminta solusi kepada Sdr. BASYIR, dan akhirnya Sdr. BASYIR menawarkan kepada saksi untuk mengelola kegiatan perataan lahan dan dibuatlah perjanjian pengelolaan antara saksi dan Sdr. BASYIR;
Bahwa saksi tidak tahu caranya, intinya saksi hanya menginginkan lahan milik saksi tersebut menjadi rata dan tanahnya mau dijual;
Bahwa saksi tidak melihat kalau tanahnya sdah diambil;
Bahwa saksi tidak tahu tanahnya mau diapakan, saksi hanya menghendaki tahan milik saksi menjadi rata;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal perijinan dari lokasi tambang tersebut dan dilokasi lahan milik saksi tersebut tambang tidak terdapat papan nama perihal izin;
Bahwa saksi tidak tahu ada penangkapan terhadap Terdakwa, saksi dipanggil oleh Polda untuk dimintai keterangan, saksi tidak tahu kalau tanah dilahan milik saksi sudah dikeruk;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi ALFA YOGA PRIHANTONO (saksi verbalisan),
Bahwa saksi adalah penyidik yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, sekitar pukul 11.30 Wib;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa dengan cara interview melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, saksi bertanya kepada terdakwa dan langsung saksi ketik;
Bahwa saksi sendiri melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, tidak ada yang lain;
Bahwa ada lokasi tertentu yang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan di wilayah Kabupaten Batang antara lain wilayah Gringsing dan Bawang;
Bahwa saksi memeriksa terdakwa didalam ruangan di Kantor;
Bahwa ada kesulitan terkait dengan hal-hal yang terdakwa tidak tahu, dan yang mengetahui adalah karyawannya;
Bahwa saksi sudah menjelaskan bahwa status terdakwa saat itu sebagai tersangka;
Bahwa Hasil pemeriksaan sesuai di BAP, intinya ya terdakwa mengakui bertanggungjawab terhadap tambang;
Bahwa saksi tanyakan lokasi tambang dan terdakwa tahu letak lokasi tambang;
Bahwa saksi menanyakan berapa lama beroperasi akan tetapi Terdakwa tidak tahu;
Bahwa terdakwa menandatangani BAP Pemeriksaan pertama ada revisi, kemudian dibaca oleh terdakwa dan ada revisi lagi yang ke dua, baru kemudian ditandatangani;
Bahwa revisi pertama terkait mekanisme pembayaran, revisi ke dua terkait perijinan;
Bahwa di lokasi penambangan tersebut Belum ada ijinnya
Bahwa terdakwa tidak mengetahui penjualan tanah yang diangkut dengan truk kemudian terdakwa telepon ke dekernya;
Bahwa tidak ada paksaan pada saat saksi memeriksa terdakwa;
Bahwa terdakwa membaca kembali BAP setelah direvisi setelah direvisi kemudian dibaca lagi oleh terdakwa sebelum menandatangani;
Bahwa lahannya milik bu HARYATI, ada bukti kepemilikannya dan perjanjian dengan terdakwa;
Bahwa tujuan dilakukan penambangan Terdakwa mengelola lahan tersebut supaya rata;
Bahwa cekker digaji oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada terdakwa menanyakan kepada terdakwa keberadaan cekker sepengetahuan terdakwa;
Bahwa saat saksi periksa, terdakwa mengatakan saksi yang bertanggungjawab;
Bahwa juga menanyakan tentang exsavator milik siapa
Bahwa terdakwa tidak bisa dijawab adalah pertanyaan mengenai pembayaran dan ritase;
Bahwa ada keberatan dari terdakwa saat saksi melakukan pemeriksaan, terdakwa complain, dari keterangan yang katanya membayar kepada terdakwa;
Bahwa Cekker tanggungjawab ke terdakwa, terdakwa yang merekrut cekker;
Bahwa ada surat panggilan kepada terdakwa saat saksi mau memeriksa terdakwa, kemudian dipangiilan per telpon;
Bahwa Terdakwa hadir 2 (dua) kali, kehadiran yang pertama sebagai saksi, kehadiran yang ke dua sebagai terdakwa;
Bahwa terdakwa selalu hadir memenuhi panggilan
Bahwa pada saat membuat BAP apakah tidak ada yang membantu saksi sendiri selaku penyidik, tanya jawab dan saksi juga yang mengetik;
Bahwa terdakwa menjawab semua pertanyaan yang saksi ajukan cuma ada 1 – 2 tidak bias dijawab oleh terdakwa lalu saksi kroscek dengan barang bukti;
bahwa saksi sendiri yang melakukan pemberkasan;
Bahwa saksi sebagai penyidik pembantu;
Bahwa saksi hanya memeriksa terdakwa saat statusnya sebagai tersangka;
Bahwa Kondisi terdakwa baik saat dilakukan pemeriksaan, tidak dibawah ancaman;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak ada iming-iming atau janji yang diberikan kepada terdakwa;
Bahwa kondisi kesehatan terdakwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan;
Bahwa keterangan terdakwa semua benar;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kepada terdakwa didalam ruang, saat itu tidak ada orang lain selain saksi;
Bahwa 1 hari langsung selesai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa
Bahwa terdakwa pernah datang untuk melihat perkembangan penangkapan di Kandeman, hari itu juga terdakwa datang dan bertemu dengan saksi, intinya terdakwa minta dibantu karena terdakwa yang bertanggungjawab disitu;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan berkeberatan yakni :
Bahwa tidak benar pemeriksaan sekali dengan revisi 2 kali karena sebelum diperiksa terdakwa sudah datang masalah dump truk;
Bahwa masalah ritase dari awal terdakwa tidak tahu, saksi ALFA YOGA PRIHANTONO bilang kalau untuk membuat ketikan sudah ada keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebelumya, saksi ALFA YOGA PRIHANTONO bilang akan dibantu truk dumpnya;
Bahwa ada saksi sebagai cekker, sejak awal terdakwa tidak kenal dan baru ketemu di Semarang, saksi ALFA YOGA PRIHANTONO mengatakan supaya keterangannya sama dengan saksi cekker;
Bahwa Terdakwa datang hanya menyangkut tanah mau diratakan, berhubung ini ada orang yang tiba-tiba membawa alat berat, tujuan terdakwa menyelelamatkan teman yang truknya ditahan;
Bahwa tiba-tiba terdakwa ditelpon, statusnya sudah jadi tersangka;
Terdakwa kaget, ketika sudah ada yang mengeruk tanah, terdakwa baru tahu saat setelah di ESDM;
Terdakwa sama sekali tidak tahu tentang aktifitas di lokasi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli MAHBUB JUNAEDI, ST, MT. bin H. MUHAEMIN,
Bahwa ahli dimintai keterangan sehubungan pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 sekitar pukul 10.00 wib petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng melakukan pemeriksaan penambangan di lokasi penambangan terletak di area kebun Dk. Gandok RT/RW 05/03 Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang;
Bahwa perizinan yang seharusnya dimiliki untuk kegiatan penambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang mempunyai kewajiban memiliki izin tersebut yaitu pihak pemilik/pengelolanya dan Instansi yang berwenang mengeluarkan izin adalah pemerintahan Provinsi sesuai UU Rl No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi (Gubernur);
Bahwa terhadap pengelola kegiatan/usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Rl No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa setiap kegiatan penambangan dimana ada material yang dibawa keluar dari lokasi dan dijual/diperdagangkan;
Bahwa di Kabupaten Batang ada wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan penambangan antara lain wilayah Gringsing dan Bawang;
Bahwa meskipun lokasi tersebut sudah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan namun jika akan dilakukan kegiatan penambangan mineral dan batu bara maka terhadap pihak pengelola/pelaku penambangan WAJIB dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Rl No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa surat-surat atau izin yang harus dimiliki oleh pengelola pertambangan apabila penambangan dilakukan di lokasi yang tidak masuk dalam wilayah pertambangan untuk lokasi yang tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan jika diajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan penambangan dilokasi tersebut, maka harus memiliki IUPK sebagaimana dimaksud dalam Permen ESDM No. 32 tahun 2013 tentang Tata cara pemberian izin khusus dalam bidang pertambangan mineral dan batubara, dan jika tidak mempunyai IUP, IPR atau IUPK tersebut, terhadap pelaku penambangan dilokasi tersebut dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU Rl No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa langkah yang dilakukan setelah ada permohonan kegiatan penambangan dari pengelola pertambangan setelah ada permohonan dari pemohon, harus dilakukan tinjauan ke lokasi yang dimohonkan untuk dilakukan penambangan;
Bahwa menurut SOP surat Izin Usaha Pertambangan keluar dalam 18 (delapan) hari;
Bahwa tidak semua permohonan dikabulkan kalau syarat-syaratnya tidak lengkap;
Bahwa terdakwa belum ada terdaftar sebagai pemohon;
Bahwa ada berapa kelompok usaha pertambangan yang ada
Usaha pertambangan dikelompokan atas:
pertambangan mineral;
pertambangan batubara;
Sedangkan pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pasal ayat (1) huruf a digolongkan atas:
pertambangan mineral radioaktif;
pertambangan mineral logam;
pertambangan mineral bukan logam;
pertambangan batuan;
Atas keterangan ahli, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang termuat di BAP banyak yang tidak benar;
Bahwa terdakwa bukan pengelola penambangan yang berada di area kebun Dukuh Gandok Rt.05/Rw.03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang yang menjadi kasus dalam perkara ini, terdakwa menerima panggilan dari Polda dengan surat panggilan tanggal 8 Mei 2019, terdakwa hadir memenuhi panggilan tersebut, terdakwa dimintai keterangan dan setelah itu dalam jangka waktu sekitar sekitar 6 (enam) bulan kemudian ternyata terdakwa dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan pada tanggal 3 Oktober 2019;
Bahwa terdakwa bisa terlibat dalam perkara ini berawal dengan teman terdakwa yang bernama Kondom (Wahyu Surono) menelpon terdakwa meminta tolong menyelesaikan truk dump yang sudah ditahan di Kantor ESDM, kemudian terdakwa bertemu dengan Petugas yang bernama pak Kusnandar, terdakwa disuruh ke Semarang dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang dijadikan lokasi penambangan;
Bahwa pada lain harinya terdakwa datang ke Polda;
Bahwa Kondom menelpon terdakwa dan meminta tolong kepada terdakwa karena terdakwa sebagai aktivis yang sering dimintai tolong kalau ada orang punya masalah, terdakwa juga sebagai Advokat tapi saya jarang beracara;
Bahwa setelah itu terdakwa ngecek ke lokasi tapi sudah tidak ada orang;
Bahwa pemiliknya tanah yang dijadikan lokasi penambangan adalah bu Haryati, alamat Dukuh Candigugur, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman,Kabupaten Batang;
Bahwa terdakwa kenal dengan bu Haryati karena memang diantara kami ada kesepakatan untuk terdakwa meratakan tanah milik bu Haryati tersebut yang dalam kondisi tidak rata, namun terdakwa belum memulai kegiatan pemerataan tanah dan rencana baru akan terdakwa mulai awal tahun 2020;
Bahwa ada perjanjian terdakwa dengan bu Haryati, rencana mau mulai kegiatan setelah pekerjaan di Pekalongan selesai;
Bahwa terdakwa kenal dengan orang bernama Wartomo(Tomo);
Bahwa Semua orang yang ada di lokasi tidak tanggung jawab;
Bahwa tanah memang akan diratakan dan antara terdakwa dan pemilik tanah sudah ada perjanjian, namun kegiatan pemerataan tanah tersebut belum terdakwa mulai, tahu-tahu sudah ada kegiatan di lokasi tersebut;
Bahwa terdakwa tandatangan di BAP karena atas permintaan Penyidik, keterangan terdakwa di BAP memang seperti itu karena permintaan Penyidik;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan saksi-saksi Agus Slamet, Sunardi dan yang lainnya;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan orang bernama Sabar;
Bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang menggarap lokasi terjadinya pertambangan tapi Penyidik minta terdakwa mengakui sebagai pengelola;
Bahwa terdakwa akan mengelola lokasi tersebut nanti tapi saat itu terdakwa belum mulai mengelola;
Bahwa terdakwa ketemu dengan bu Haryati setelah diminta dari kantor ESDM untuk ke Semarang bertemu dengan pak Kusnandar, karena diminta untuk membawa bukti kepemilikan tanah maka terdakwa menemui bu Haryati untuk meminjam bukti kepemilikan tanah tersebut;
bahwa terdakwa sudah tanya ke pemiliknya tetapi pemilik tanah tidak mengetahui siapa yang mengelola kegiatan pertambangan di tanah miliknya tersebut;
Bahwa terdawa tidak tahu adanya kendaraan alat berat excavator di lokasi tersebut, apalagi excavator terdakwa tidak tahu sama sekali;
Bahwa truk dump yang terdakwa uruskan bias keluar, dan itu truk keluar setelah terdakwa mau tandatangan di BAP sesuai apa yang disampaikan oleh Penyidik, bahwa permintaan terdakwa akan dikabulkan apabila terdakwa mau tanda tangan di BAP;
Bahwa truk dump telah keluar tapi excavator belum keluar kemudian diambil oleh saudara dari pemilik excavator yaitu sdr. Utomo, anggota Angkatan Darat yang bertugas di Brebes dan yang terdakwa dengar saat pengambilan excavator tersebut terjadi percekcokan;
Bahwa berkas dilimpah sekitar 6 (enam) bulan setelah terdakwa tandatangan BAP dalam usaha mengeluarkan truk dump yang ditahan, saya kira sudah selesai namun ternyata berkas naik dan terdakwa dijadikan sebegai tersangka;
Bahwa terdakwa kenal dengan orang bernama Sumarsono karena terdakwa meminjam PT nya untuk kegiatan usaha di Pekalongan;
Bahwa terdakwa tidak tahu mengenali barang bukti ini;
Bahwa terdakwa kenal dengan bu Haryati sudah lama, karena dulu bertetangga;
Bahwa terdakwa dan bu Haryati membicarakan tentang lahan sudah lama, sekitar bulan Januari 2019;
Bahwa dulu terdakwa sudah pernah ke lokasi 3 kali, terakhir sebelum membuat perjanjian kerja sama sekitar bulan Februari 2019, saat itu perjanjian secara lisan, terdakwa minta lahan itu;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau ada orang yang sudah mengerjakan lahan tersebut, apalagi memerintahkan untuk mendatangkan excavator , saya tidak tahu tentang itu;
Bahwa keterangan di BAP bukan kemauan terdakwa ;
Bahwa Sumarsono pemilik lahan yang nantinya akan dipakai untuk jalan ke lokasi, terdakwa belum pernah minta ijin kepadanya karena memang terdakwa belum melakukan apapun sehubungan dengan rtencana terdakwa di lokasi;
Bahwa terdakwa tidak tahu adanya kegiatan di lokasi tersebut, terdakwa juga tidak tahu kalau di lokasi tersebut sudah ada pengerukan. Demi Allah tidak tidak tahu kalau di lokasi tersebut sudah dikeruk. terdakwa mengetahui setelah di Polda;
Bahwa keterangan terdakwa di BAP yang menyebutkan material tanah urug yang dijual keluar seharga Rp.60.000,-/rit, Agus Slamet yang mencatat/cheker , Sunardi selaku operator excavator mendapat uang makan Rp.200.000,-/rit Itu semua diambil dari orang-orang yang sudah diperiksa, terhadap hal tersebut terdakwa menerangkan keterangan di BAP bukan dari terdakwa tapi sudah jadi ketikan laluterdakwa disuruh baca, keterangan semua sudah diatur oleh Penyidik;
Bahwa terdakwa diperiksa oleh pak Alfa, pak Alfa bilang kalau terdakwa tidak tanda tangan di BAP maka semua permohonan terdakwa tidak akan dikabulkan, karena terdakwa hanya mau truk nya bias keluar, akhirnya terdakwa mau juga menandatangi BAP tersebut;
Bahwa tidak ada paksaan tetapi pak Alfa menjanjikan pada saat terdakwa diperiksa menurut pak Alfa itu hanya sebatas untuk kelengkapan saja supaya truk bias keluar;
Bahwa truknya ditahan di kantor ESDM, kemudian Kondom meminta tolong terdakwa untuk dapat mengeluarkan truk tersebut;
Bahwa Kondom tidak tahu kalau antara terdakwa dan bu Haryati ada perjanjian;
Bahwa membaca BAP sebelum ditandatangani terdakwa membaca BAP kemudian tandatangan karena dijanjikan oleh pak Alfa, sedangkan yang ada kalimat terdakwa memberikan upah sebesar Rp.100.000,- / hari, terdakwa tidak paraf karena itu tidak benar, terdakwa tidak pernah menggaji Agus Slamet , terdakwa juga tidak kenal dia;
Bahwa terdakwa mau menandatangani BAP tersebutKarena menurut pak Alfa itu hanya sebatas untuk kelengkapan saja supaya truk bias keluar;
Bahwa terdakwa mengakui memang benar terhadap perihal Surat Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Tanah tanggal 1 Maret 2019 yang ditandatangani saksi HARYATI (sebagai Pihak Pertama) dan Terdakwa (sebagai Pihak Kedua) yang isinya sebagai berikut :
Pihak HARYATI sepakat menyerahkan sebidang tanah kepada pihak terdakwa untuk dilakukan perataan demi untuk perbaikan daripada struktur tanah sampai selesai.
Pihak terdakwa sepakat untuk melaksanakan perataan tanah sebagaimana amanat pihak HARYATI hingga tanah benar-benar sesuai harapan dari pihak HARYATI yang nantinya untuk bisa dimanfaatkan dengan baik sebagaimana tujuan dari pihak HARYATI.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perataan tanah tersebut tidak ada sesuatu yang akan dirugikan dengan adanya kegiatan perataan tanah tersebut.
Bahwa alasan yang membuat terdakwa mau menyeselaikan urusan untuk membebaskan truk-truk dump yang ditahan karena tidak ada motif lain dari terdakwa, hanya karena terdakwa biasa menolong orang lain yang perlu ditolong, jadi terdakwa mau menandatangi BAP supaya 4 (empat) truk yang ditahan bias keluar;
Bahwa terdakwa mau menandatangi BAP tersebut arena saat itu terdakwa bertanya kepada Penyidik, mengapa terdakwa dijadikan Tersangka, dan dijawab oleh Penyidik itu hanya sebatas supaya permohonan terdakwa untuk membebaskan ke 4 (empat) truk tersebut dikabulkan. Pak Alfa Yoga Prihantono menjanjikan perkara tidak akan dilanjut asalkan pak Basyir mau menandatangani sebagai pertanggungjawaban tentang kepemilikan lahan, tapi terdakwa bukan sebagai orang yang menghadirkan alat berat (excavator) atau yang menambang, karena ini hanya untuk permasalahan segera selesai;
Bahwa terdakwa saudara mengetahui jika di lokasi ada alat berat karena diberi tahu oleh pak Sutarip kalau dilokasi ada bego;
Bahwa Setelah terdakwa kelokasi ternyata ada galian yang lain, yang punya Bro, illegal disitu dan terdakwa tahu banyak sekali penambangan di Kabupaten Batang yang tidak mempunyai izin tapi tidak diadili;
Bahwa pemilik excavator tersebut Milik orang Pati, yang tanggungjawab saudara pemilik tersebut bernama Kisworo dan terdakwa dengar bego tersebut sudah 3 (tiga) kalo ditangkap tapi tidak jadi perkara, Kisworo datang ke semarang ambil bego tanpa 86;
Bahwa awalnya sampai menjadi terdakwa dalam perkara ini dari awal terdakwa sudah sampaikan kepada Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng kalau terdakwa hanya bertanggungjawab atas kepemilikan lahan saja, kalau mengenai siapa yang bertanggungjawab tentang adanya alat berat (excavator) ada di lokasi Dukuh Gandok dan melakukan penambangan itu bukan terdakwa, menurut keterangan orang di lapangan adalah sdr. Bro dan Aris, akhirnya pemeriksaan selesai dan waktu itu terdakwa diundang masuk ke ruangan pak Kusnandar selaku Kepala Unit Krimsus Polda Jateng dan terdakwa dimintai tolong mengkondisikan terhadap alat berat (excavator) untuk bisa di 86, tapi terdakwa sebelumnya menyampaikan kepada beliau, bahwa terdakwa datang ke Polda yang pertama karena terdakwa dimintai tolong oleh teman para pemilik truk yang truknya sudah diamankan oleh Petugas Polda Jateng sejak 2 April 2018 untuk mohon diserahkan kembali kepada para pemiliknya, karena orang-orang tersebut adalah orang-orang susah yang bekerja sekali kadang hanya bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja habis dan kalau truknya ditahan sampai berhari-hari apakah tidak kasihan, saat itu pak Kusnandar menyampaikan kepada terdakwa yang intinya semua truk bisa diambil tapi yang punya suruh datang sendiri, setelah itu terdakwa pulang;
Bahwa kemudian dihari berikutnya terdakwa diundang tanpa menggunakan panggilan resmi atau surat sebagaimana prosedur pemanggilan, hanya pakai telpon, terdakwa datang dan ketemu dengan pak Kusnandar, setelah itu terdakwa dimintai keterangan lagi atau diperiksa lagi oleh Penyidik yang bernama Alfa Yoga Prihartono dan semua keterangan yang terdakwa sampaikan adalah berdasarkan arahan Penyidik dengan dijanjikan untuk menyelesaikan apa yang sedang terdakwa urus terkait truk-truk yang ditahan oleh Petugas, walaupun keterangan tersebut tidak benar dan tidak terdakwa lakukan namun Penyidik Alfa tetap meminta terdakwa untuk menandatangani BAP tersebut dengan menjanjikan bahwa masalah tidak dilanjutkan yang penting truk yang sudah diamankan oleh Petugas segera bisa diselesaikan;
Bahwa hubungan terdakwa dengan PT. Arika Usaha perumahan terdakwa SIUP pinjam PT nya;
Bahwa alasan terdakwa memakai PT. Arika karena terdakwa kenal dengan Arika, dia yang punya SIUP;
Bahwa terdakwa kenal dengan bu Haryati karena dia tetangga terdakwa, dia sering main kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa pegang perjanjiannya lalu terdakwa tinggal ke kegiatan pekerjaan proyek di Pekalongan dan pemerataan tanah di lokasi akan terdakwa kerjakan awal tahun 2020;
Bahwa ada perjanjian secara lisan dengan pemilik lahan kalau pekerjaan akan dilaksanakan awal tahun 2020;
Bahwa alasan jangka dikerjakannya waktunya lama sekali sejak Maret 2019 sampai dengan awal 2020 karena BTBT dibawah 120 bisa dibayarkan awal tahun 2020, pembayarannya bank royalti dan sambil menunggu 2020, terdakwa mengururi pekerjaan yang di Pekalongan dulu;
Bahwa Perjanjian tersebut ada saksi-saksinya yaitu pak Sutarip dan dari pihak bu Haryati, terdakwa sampaikan ke bu Haryati tanah tersebut untuk perumahan, awalnya untuk sengon;
Bahwa terdakwa sudah lihat tanahnya dan sekarang tanah tersebut jadi semrawut karena sudah digali;
Bahwa terdakwa sudah pernah menangani penambangan di Pekalongan ada ijinnya pak Atmoro dari Propinsi, kalau yang di Batang belum pernah dan sepengetahuan terdakwa di Batang rata-rata tidak ada ijinnya, terdakwa adalah orang yang sangat peduli dengan lingkungan dengan adanya penambangan tanpa ijin, maka tidaklah mungkin terdakwa melakukan penambangan tanpa ijin dan merusak lingkungan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi WAHYU SURONO,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan yang saksi ketahui Saat kejadian ada alat berat dan truk damp masuk di ESDM, saksi berada posisi didepan ESDM;
Bahwa Truk dump yang dibawa ke kantor ESDM tersebut saksi yang ngurusi;
Bahwa yang kemudian saksi lakukan saksi kemudian minta tolong kepada terdakwa karena terdakwa biasa menolong orang-orang, saksi menelpon terdaka dan meminta tolong supaya truk dump yang ditahan bisa dikeluarkan. Tidak begitu lama kemudian truk damp tersebut bisa keluar;
Bahwa saksi tidak mengira kalau apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk menolong saksi mengeluarkan truk dump tersebut menjadi perkara. Saat itu setelah truk dump keluar, saksi kira masalah sudah selesai, ternyata terdakwa masuk Rutan;
Bahwa ada truk 3 (tiga) dan 1 ekcavator yang ada dilokasi penambangan tersebut;
Bahwa menurut cerita sopir-sopir disitu, baru 1 hari kemudian truk dump dan begu dibawa oleh Petugas;
Bahwa saksi tidak tahu, apakah Excavatornya keluar apa tidak;
Bahwa setelah saksi meminta tolong kepada terdakwa dan truk dump saksi keluar, saksi pernah bertemu dengan terdakwa, saksi ketemu dengan pak Jun;
Bahwa saksi menelpon saksi habis magrib, saksi dan teman-teman meminta tolong untuk mengupayakan truk-truk bisa keluar;
Bajwa tidak ada surat yang ditandatangani antara saksi dan terdakwa, hanya secara lisan meminta tolong supaya truk dump keluar;
Bahwa saksi tidak menerima sesuatu untuk mengeluarkan truk dump tersebut
Bahwa saksi mau menandatangani BAP supaya truk teman-teman bisa keluar sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Petugas, BAP ditandatangani maka bisa ditolong truk keluar;
bahwa setelah terdakwa tandatangan di BAP baru truk bisa keluar;
Bahwa saksi tidak tahu, saksi hanya melihat saja. Menurut orang-orang yang ada disitu mereka tidak tau truk dump dan Excavator dari mana;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan;
AMAT DELI,
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa bekerjasama bersama saksi mencari lokasi untuk perumahan;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak mempunyai kegiatan di Batang karena selama ini terdakwa bersama saksi masih menangani perumahan di Pekalongan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Excavator merk KOMATSU PC200 Warna kuning berikut kunci kontak exavator (dititipkan dikejari)
1 (satu) buku catatan ritase warna biru
7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase warna putih
1 (satu) lembar kertas keplek (bukti muatan) warna putih
1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya saksi Haryati sebagai pemilik tanah area kebun Dukuh Gandok Rt.05/Rw.03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan terdakwa bertemu kemudian saksi Haryati sedikit bercerita yang intinya saksi Haryati ingin meratakan lahan milik saksi Haryati tersebut, namun karena saksi Haryati tidak memiliki uang untuk biaya perataan lahan tersebut saksi Haryati meminta solusi kepada terdakwa, dan akhirnya terdakwa menawarkan kepada saksi Haryati untuk mengelola kegiatan perataan lahan dan dibuatlah perjanjian pengelolaan antara saksi Haryati dan terdakwa;
Bahwa Surat Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Tanah tanggal 1 Maret 2019 yang ditandatangani saksi HARYATI (sebagai Pihak Pertama) dan Terdakwa (sebagai Pihak Kedua) yang isinya sebagai berikut :
Pihak HARYATI sepakat menyerahkan sebidang tanah kepada pihak terdakwa untuk dilakukan perataan demi untuk perbaikan daripada struktur tanah sampai selesai.
Pihak terdakwa sepakat untuk melaksanakan perataan tanah sebagaimana amanat pihak HARYATI hingga tanah benar-benar sesuai harapan dari pihak HARYATI yang nantinya untuk bisa dimanfaatkan dengan baik sebagaimana tujuan dari pihak HARYATI.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perataan tanah tersebut tidak ada sesuatu yang akan dirugikan dengan adanya kegiatan perataan tanah tersebut.
Bahwa saksi Sumarsono Bin Kasbolah memberikan keterangan pernah bertemu dengan terdakwa dan terdakwa menyampaikan secara lisan akan menggunakan akses tanah saksi Sumarsono Bin Kasbolah untuk jalan keluar masuk kegitan angkut tanah di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan saksi Sumarsono Bin Kasbolah telah mengijinkan serta nantinya bila mulai beroperasi karena menggunakan akses jalan di lahan tegalan milik saksi Sumarsono Bin Kasbolah maka pihak pengelola akan memberikan kompensasi kepada saksi sebesar Rp. 10.000,-/rit;
Bahwa atas keterangan saksi Hendro Wibowo sebagai orang yang mencarikan Excavator merek KOMATSU PC-200 warna kuning untuk dipergunakan dilokasi Penambangan di area kebun Dk. Gandok RT/RW 05/03 Ds. Kandeman Kec. Kandeman Kab. Batang tersebut atas permintaan Sdr. BERUK, yang kemudian saksi Hendro Wibowo menyampaikan hal tersebut kepada saksi NURTOMO, yang diketahui oleh saksi Hendro Wibowo sebagai pemilik Excavator dengan perjanjian sewa Rp.25.000,-/rit namun uang sewa tersebut belum dibayarkan, akan tetapi saksi Hendro Wibowo baru membayarkan uang mobilisasi sebesar Rp.6.000.000,- kepada saksi NURTOMO dimana uang tersebut berasal dari Sdr. BERUK;
Bahwa atas keterangan saksi Hendro Wibowo menerangkan atas permintaan sdr. Beruk kemudian escavator dikirim ke Desa Picis Pekalongan namun tidak tahu ceritanya pada tanggal 1 April 2019 oleh Sdr. BERUK escavator KOMATSU PC-200 warna kuning tersebut oleh ARIS/BERUK dikirim ke Dukuh Gandok RT/RW 05/03 Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang;
Bahwa saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO menerangkan bekerja sebagai checker/pencatat ritase di lokasi penambangan tersebut kegiatan pertambangan dimulai sejak hari Senin 1 April 2019 (1 hari sebelum penambangan ditindak Petugas), selaku cheker/pencatat ritase tugas saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO adalah melakukan pencatan nomor truck yang membeli/mengambil material batu di lokasi penambangan dan menerima uang penjualan material pada catatan ritase;
Bahwa saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO dan saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO menerangkan kegiatan penambangan dilokasi tersebut menggunakan alat berat berupa Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning dan diangkut keluar dengan dump truck dengan cara Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning melakukan pengerukan tanah urug kemudian di masukkan kedalam dump truck setelah terisi penuh dump truck keluar menuju lokasi pengiriman;
Bahwa mekanisme pengambilan material di lokasi tersebut adalah sopir melakukan pengantrian untuk diisi muatannya menggunkan 1 (satu) excavtor, setelah terisi penuh sopir menemui saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO untuk saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO catat nomor plat dump truknya dan melakukan pembayaran material atau mengambil Keplek (bukti muatan), setelah itu keluar lokasi menuju tempat pengiriman;
Bahwa sebagai cheker saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO menerangkan material dari lokasi tambang tersebut dijual secara umum dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit / per truck;
Bahwa selama saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO berkerja dilokasi tambang tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi tidak pernah menerima upah sebagai cheker/pencatat ritase dari terdakwa;
Bahwa keterangan saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat informasi tentang adanya penambangan tanpa izin di Kabupaten Batang, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekira pukul 10.00 Wib petugas Ditreskrimsus Polda Jateng datang ke lokasi penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang;
Bahwa saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO ketemu dengan Terdakwa di lokasi, Terdakwa dipanggil, kooperatip hadir, kemudian tedakwa dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali di Ditreskrim Polda Jateng;
Bahwa saksi Haryati sebagai pemilik tanah hal ini saksi selaku ahli waris dari almarhum suami saya Alm. KLIMAN SANTOSO, saksi Haryati juga tidak tahu kalau ditanah milik saksi Haryati sudah dilakukan pengerukan tanah oleh siapa;
Bahwa kemudian perihal pertambangan di lokasi tanah milik saksi Haryati sama sekali saksi Haryati tidak mengetahuinya dan tidak pernah ada izin kepada saksi Haryati;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa ”Setiap Orang” dalam hukum pidana adalah merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah membenarkan nama dan identitas yang disebutkan dalam surat dakwaan sehingga terhadap terdakwa tersebut tidak terjadi adanya kesalahan orang/Subyek hukum (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa diketahui menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum maka Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum apabila nantinya terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana, dengan demikian unsur ini terpenuhi ;
a.d. Unsur ke-2. Melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan, Ijin Pertambangan Rakyat dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus.
Menimbang, bahwa pengertian IUP, IPR dan IUPK telah dijelaskan dalam UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, tepatnya dalam BAB I pasal 1 mengenai ketentuan umum. Dalam ketentuan umum tersebut, dijelaskan sebagai berikut. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Adapun Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan diketahui ada Surat Perjanjian Kesepakatan Pengelolaan Tanah tanggal 1 Maret 2019 yang ditandatangani saksi HARYATI (sebagai Pihak Pertama) dan Terdakwa (sebagai Pihak Kedua) yang isinya sebagai berikut :
Pihak HARYATI sepakat menyerahkan sebidang tanah kepada pihak terdakwa untuk dilakukan perataan demi untuk perbaikan daripada struktur tanah sampai selesai.
Pihak terdakwa sepakat untuk melaksanakan perataan tanah sebagaimana amanat pihak HARYATI hingga tanah benar-benar sesuai harapan dari pihak HARYATI yang nantinya untuk bisa dimanfaatkan dengan baik sebagaimana tujuan dari pihak HARYATI.
Kedua belah pihak sepakat bahwa perataan tanah tersebut tidak ada sesuatu yang akan dirugikan dengan adanya kegiatan perataan tanah tersebut.
Menimbang, bahwa saksi Sumarsono Bin Kasbolah pernah bertemu dengan terdakwa, dan terdakwa menyampaikan secara lisan akan menggunakan akses tanah saksi Sumarsono Bin Kasbolah untuk jalan keluar masuk kegitan angkut tanah di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan saksi Sumarsono telah mengijinkan, serta nantinya bila mulai beroperasi karena menggunakan akses jalan di lahan tegalan milik saksi Sumarsono Bin Kasbolah maka pihak pengelola akan memberikan kompensasi kepada saksi Sumarsono sebesar Rp.10.000,-/rit ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Hendro Wibowo sebagai orang yang mencarikan Excavator merek KOMATSU PC-200 warna kuning untuk dipergunakan dilokasi Penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03 Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang tersebut atas permintaan Sdr. BERUK, yang kemudian saksi Hendro Wibowo menyampaikan hal tersebut kepada Sdr. NURTOMO, setahu saksi Hendro Wibowo, saksi Nurtomo merupakan pemilik Excavator dengan perjanjian sewa Rp.25.000,-/rit namun uang sewa tersebut belum dibayarkan, dan saksi Hendro Wibowo baru membayarkan uang mobilisasi sebesar Rp.6.000.000,- kepada Sdr. NURTOMO dimana uang tersebut berasal dari Sdr. BERUK atas permintaan sdr. Beruk kemudian escavator dikirim ke Deda Picis Pekalongan, namun tidak tahu ceritanya pada tanggal 1 April 2019 oleh Sdr. BERUK escavator KOMATSU PC-200 warna kuning tersebut dikirim ke Dukuh Gandok RT/RW 05/03 Desa Kandeman Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang ;
Menimbang, bahwa saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO bekerja sebagai checker/pencatat ritase di lokasi penambangan tersebut, kegiatan pertambangan dimulai sejak hari Senin 1 April 2019 (1 (satu) hari sebelum penambangan ditindak Petugas), selaku cheker/pencatat ritase tugas saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO adalah melakukan pencatatan nomor truck yang membeli/mengambil material batu di lokasi penambangan dan menerima uang penjualan material pada catatan ritase, sebagai seorang chaker saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO menerangkan kegiatan penambangan dilokasi tersebut menggunakan alat berat berupa Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning dan diangkut keluar dengan dump truck dengan cara Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning melakukan pengerukan tanah urug kemudian di masukkan kedalam dump truck setelah terisi penuh dump truck keluar menuju lokasi pengiriman dan selama saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO berkerja dilokasi tambang tidak pernah bertemu dengan terdakwa dan saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO tidak pernah menerima upah sebagai cheker/pencatat ritase dari terdakwa;
Menimbang, bahwa keterangan saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat informasi tentang adanya penambangan tanpa izin di Kabupaten Batang, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 2 April 2019, sekira pukul 10.00 Wib petugas Ditreskrimsus Polda Jateng datang ke lokasi penambangan di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang dan saksi ARIF RACHMAN WAHYU WICAKSONO ketemu dengan Terdakwa di lokasi setelah kegiatan dipertambangan tersebut tidak ada kegiatan pada hari itu, karena Terdakwa dipanggil kooperatip hadir, kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan sebanyak 2 (dua) kali di Ditreskrim Polda Jateng;
Meninmbang, Bahwa saksi Haryati sebagai pemilik tanah tidak tahu kalau ditanah milik saksi Haryati sudah dilakukan pengerukan tanah oleh siapa dan saksi tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan pertambangan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas in casu majelis hakim berkesimpulan kegiatan pertambangan yang tejadi pada tangga l April 2019 sampai dengan tanggal 2 April 2019 di area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, kegiatan mendatangkan dan mengoparasikan alat berat berupa Excavator KOMATSU PC-200 warna kuning milik saksi NURTOMO atas permintaan sdr. Siberuk bukan permintaan terdakwa, walaupun terdakwa memang pernah meminta izin kepada saksi SUMARSONO BIN KASBOLAH untuk menggunakan akses tanahnya sebagai jalan kegiatannya nantinya untuk meratakan tanah akan tetapi kegiatan tersebut belum sempat dilakukan untuk dilaksanakan, sudah ada pengamanan di lokasi pertambangan dari petugas Ditreskrimsus Polda Jateng ;
Menimbang, bahwa saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO bekerja sebagai checker/pencatat ritase di lokasi penambangan menerangkan tidak pernah diperintah oleh terdakwa untuk menjalankan tugas sebagai chaker dan saksi AGUS SLAMET Bin SUWITO juga tidak penah menerima gaji dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas in casu tidak ada satu orang saksi pun yang menerangkan bahwa terdakwa lah yang melakukan atau memerintahkan, melaksanakan kegiatan pertambangan di lokasi area kebun Dukuh Gandok RT/RW 05/03, Desa Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, akan tetapi dilokasi tersebut telah terjadi kegiatan pertambangan sebelumnya yang tanpa diketahui oleh terdakwa maupun saksi haryati selaku pemilik lahan, hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi a de charge Ahmad Deli pada saat kegiatan pertambangan tanggal 1 dan 2 Apri 2019 terdakwa dan saksi Ahmad Deli sedang mengerjakan proyek pembangunan rumah di Pekalongan dan terdakwa tidak sedang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Batang, oleh karena berdasarkan fakta dan keadaan dipersidangan tersebut diatas tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa lah yang melakukan, menyuruh melakukan dan memerintahkan alat berat Excavator dan beberapa buah dump truk beroperasi lalu menjual hasil tambang untuk mendapatkan keuntungan dari hasil tambang batu tersebut, in casu sebagaimana keseluruhan pertimbangan tersebut diatas dan Pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa, Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa bukan orang yang patut untuk dipersalahkan dan bertanggung jawab terhadap atas kegiatan pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan sebagaimana dalam perkara a quo, oleh karenanya demikian unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC200 Warna kuning berikut kunci kontak excavator;
merupakan milik Nurmanto sehingga ditetapkan Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi NURTOMO BIN SADAK;
1 (satu) buku catatan ritase warna biru;7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase warna putih;1 (satu) lembar kertas Keplek (bukti muatan) warna putih;1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan.
Ditetapkan terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dibebaskan dari dakwaan maka biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara dan Pasal 191 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
1. Menyatakan terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Usaha Pertambangan tanpa Izi Usaha Pertambangan (IUP)”;
2. Membebaskan terdakwa ABDUL BASYIR BIN TAKHARI dari segala dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak) ;
3. Memerintahkan agar terdakwa segera di bebaskan dari tahanan;
4. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek KOMATSU PC200 Warna kuning berikut kunci kontak excavator;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi NURTOMO BIN SADAK ;
1 (satu) buku catatan ritase warna biru;
7 (tujuh) lembar kertas catatan ritase warna putih;
1 (satu) lembar kertas Keplek (bukti muatan) warna putih;
1 (satu) bungkus plastik sampel tanah urug dari lokasi penambangan;
Ditetapkan terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2019, oleh kami, Budi Setiawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dwi Florence, S.H.., M.H., Yustisianita Hartati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, hal mana putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suhastuti, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh M. Zaenudin Mustofa, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Majelis Hakim tersebut,
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Dwi Florence, S.H., M.H. Budi Setiawan, S.H.
ttd
Yustisianita Hartati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Suhastuti, S.H.
SALINAN YANG SAH
DIBUAT SESUAI ASLINYA
Plh. Panitera
Pengadilan Negeri Batang
ENDAH WINARNI, SH
NIP. 19701031 199403 2001