703/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 703/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Yadi B Bin Alm Kromoprawiro
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
Nomor : 703 / Pid.Sus / 2016 / PN.Gpr.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yadi B Bin Alm Kromoprawiro;
Tempat lahir : Kediri;
Umur/Tanggal lahir : 60 Tahun / 12 Mei 1956;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Ds.Tegowangi Rt 01 Rw 09,Kecamatan Plemahan,
Kabupaten Kediri;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Purna PNS;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan dari :
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 10 Desember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 November 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kab Kediri sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Februari 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 703/Pid/Sus/2016/PN.Gpr, tertanggal 29 Nopember 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim dan Panitera untuk mengadili perkara Terdakwa ;
Telah membaca berkas serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-275/NGSM/11/2016 tertanggal 28 Desember 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Yadi B Bin Alm Kromoprawiro bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dengan akibat korban meninggal dunia “sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YADI B Bin Alm. KROMOPRAWIRO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan , dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Denda sebesar Rp.5.000.0000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Motor honda Beat AG 4322 EW
- 1 (satu) lembar SIM an YADI
Dikembalikan kepada pemiliknya
5.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Demikian tuntunan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Rabu tanggal 28 Desember 2016.
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut, Terdakwa telah mengajukan Pembelaannya secara lesan yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji lebih berhati-hati lagi serta memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- /NGSM/09/2016 tertanggal 23 November 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
| ||||
| | ||||
| | ||||
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) serta menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi ke depan persidangan yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut cara agamanya masing-masing serta akan memberikan keterangan yang benar tidak lain dari pada yang sebenarnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
saksi Legisan :
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Kamis, tanggal 5 Juli 2016, sekira jam 20.00 Wib, bertempat di jalan Umum Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kendaraan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Terdakwa dengan seorang sepeda pancal hingga mengakibatkan meninggal dunia;
Bahwa sepengetahuan saksi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda Pancal yang dikemudikan bernama Pak Palil ;
Bahwa pada waktu itu saksi sedang naiki kendaraan sepeda motor sendirian dari arah Utara ke Selatan melintas di tempat terjadinya kecelakaan dan saat itu melihat ada kecelakaan langsung berhenti dan turun dari kendaraan kemudian langsung melihat kondisi korban ;
Bahwa kondisi korban pengendara sepeda pancal sudah tak sadarkan diri meninggal kemudian saksi memberitahu pengendara sepeda motor yang pada saat itu kondisi mesin masih menyala tiba tiba pengendara sepeda motor tersebut melarikan diri kearah Utara kemudi saksi meinta tolong pengendara lainnya berboncengan mengejar dan menghentikan agar menolong korban ;
Bahwa saksi melihat langsung terjadinya kecelakaan dikarenakan saksi melintas sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kondisi arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan pada waktu itu kondisinya sepi,berkabut, jalan lurus beraspal penerangan ada lampu jalan remang-remang;
Bahwa kondisi atau luka korban pendarahan pada hidung dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara ;
Bahwa saksi membenarkan seket / gambar kejadian yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penuntut Umum ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
saksi Mulut :
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2016, sekira jam 20.00 Wib, bertempat di jalan Umum Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ;
Bahwa saksi tidak tahu sendiri dan diberitahu telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang dikemudikan bernama Pak Palil ;
Bahwa kondisi korban pengendara sepeda pancal hingga mengakibatkan meninggal dunia ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan dikarenakan saksi berada dirumah dan diberitahu oleh warga sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi setelah diberitahu segera menuju tempat kejadian lalu lintas dan korban sudah dibawa ke RSUD Pare, saksi kemudian menyusul di RS korban sudah meninggal dunia akibat robek di bagian belakang kepala;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
saksi Siti Kalimah :
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2016, sekira jam 20.00 Wib, bertempat di jalan Umum Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri ;
Bahwa sepengetahuan saksi telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda pancal yang kendarai Pak Palil;
Bahwa tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan dikarenakan saksi berada dirumah terjadinya kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa kondisi atau luka korban pendarahan pada kepala bagian belakang dan meninggal dunia di saat dibawa kerumah sakit;
Bahwa saksi sebagai anak dari korban dan keluarga Terdakwa pernah minta maaf dan telah memberi santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dan keluarga Terdakwa telah membuat surat perdamaian dan keluarga korban sudah ikhlas atas musibah kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2016, sekira jam 19.00 Wib, bertempat di jalan Umum Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri;
Bahwa terdakwa naik kendaraan Sepeda motor Honda Beat AG 4322-EW dari arah Selatan ke Utara ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa naik kendaraan Sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan terdakwa kendarai dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 60 km/jam yang berada di didepan sebelah kiri bahu jalan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau didepan terdakwa ada kendaraan sepeda pancal terdakwa mengantuk ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda pancal meninggal di tempat kejadian dengan luka bagian kepala belakang robek ;
Bahwa kondisi arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan kondisinya sepi, jalan lurus beraspal penerangan ada lampu jalan remang-remang) ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak sempat membunyikan klakson atau mengerem ;
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa ada yang menengok ke rumah korban ;
Bahwa sudah ada perdamaian bantuan kepada keluarga korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan Sepeda motor Honda Beat AG-4322-EW, 1 (satu) lembar SIM.C An. Yadi;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 307/7549/418.67/2016 tanggal 05 juli 2016 yang dibuat dan dilakeluarkan oleh dr. HAFIDZ SYAM HASAN sebagai dokter pemeriksa pada RS Muhammadiyah Kediri dengan hasil pemeriksaan:
- Pada Pemeriksaan Fisik ;
- Pada Kepala belakang luka robek empat kali satu sentimeter,bengkak kepala belakang sepuluh kali sepuluh sentimeter;
- Pada anggota gerak Lecet siku tangan kanan dua kali dua sentimeter,jerat siku tangan kiri dua kali satu sentimeter ;
- Kesimpulan :
- Korban laki - laki umur kurang lebih enam puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka robek dan belakang kepala belakang,Lecet siku tangan kanan,lecet siku tangan kiri,penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentukan patut diduga korban meninggal karena cidera otak berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya serta dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor 307/7549/418.67/2016 tanggal 05 juli 2016 yang dibuat dan dilakeluarkan oleh dr. HAFIDZ SYAM HASAN sebagai dokter pemeriksa pada RS Muhammadiyah Kediri dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka didapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2016, sekira jam 19.00 Wib, bertempat di jalan Umum Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri;
Bahwa terdakwa naik kendaraan Sepeda motor Honda Beat AG 4322-EW dari arah Selatan ke Utara ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa naik kendaraan Sepeda motor Honda Beat dengan kecepatan terdakwa kendarai dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 60 km/jam yang berada di didepan sebelah kiri bahu jalan ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kalau didepan terdakwa ada kendaraan sepeda pancal terdakwa mengantuk ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda pancal meninggal di tempat kejadian dengan luka bagian kepala belakang robek ;
Bahwa kondisi arus lalu lintas pada saat terjadinya kecelakaan kondisinya sepi, jalan lurus beraspal penerangan ada lampu jalan remang-remang) ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas terdakwa tidak sempat membunyikan klakson atau mengerem ;
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa ada yang menengok ke rumah korban ;
Bahwa sudah ada perdamaian bantuan kepada keluarga korban ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Bahwa benar setelah kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, kendaraan Sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan sepeda Pancal yang dikendarai oleh korban berada dibahu jalan sebelah timur dan korban terjatuh dan tertindih sepeda motor di sebelah timur bahu jalan dibawa sepeda motor dan korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan mengeluarkan darah dan meninggal dunia saat dibawa kerumah sakit sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 307/7549/418.67/2016 tanggal 05 juli 2016 yang dibuat dan dilakeluarkan oleh dr. HAFIDZ SYAM HASAN sebagai dokter pemeriksa pada RS Muhammadiyah Kediri dengan hasil pemeriksaan:
-Pada Pemeriksaan Fisik ;
- Pada Kepala belakang luka robek empat kali satu sentimeter,bengkak kepala belakang sepuluh kali sepuluh sentimeter;
- Pada anggota gerak Lecet siku tangan kanan dua kali dua sentimeter,jerat siku tangan kiri dua kali satu sentimeter ;
- Kesimpulan :
Korban laki - laki umur kurang lebih enam puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka robek dan belakang kepala belakang,Lecet siku tangan kanan,lecet siku tangan kiri,penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentukan patut diduga korban meninggal karena cidera otak berat;
Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau secara fisik tubuh terdakwa dalam keadaaan yang tidak fit sehingga kurang berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan dijalan raya ;
Bahwa benar terdakwa dan para saksi membenarkan seket / gambar kejadian yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penuntut Umum;
Bahwa benar terdakwa dan para saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal : Pasal : 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat menginggal dunia ;
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah setiap orang/subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan Terdakwa Yadi Bin (Alm) Kromo prawiro yang identitasnya telah disebutkan dimuka yang dalam persidangan ini baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa telah terjadi kekeliruan orang (error in persona) bahwa Terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana dalam perkara ini. Sehingga dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan akibat meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan lalai adalah sesuatu kemungkinan akibat yang dapat diketahui atau diduga oleh si pembuat kesalahan, tetapi ianya sendiri tidak berusaha menghindarkan atau mengabaikan kemungkinan akibat yang dapat terjadi tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda (vide Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. LEGISAN,2. MULUT,3. SITI ALIMAH dan keterangan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa pada hari pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekitar jam 20.00 wib bertempat di jalan umum Desa Sekoto Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa terdakwa YADI Bin (Alm) KROMOPRAWIRO mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda warna putih Nopol. AG-4322-EW dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam atau masuk pada perseneleng 4 (empat) yang berjalan dari arah Selatan menuju ke utara dan korban Palil yang mengendarai sepeda Pancal yang berjalan dari arah selatan menuju arah utara ;
Menimbang, bahwa saat itu situasi jalan dalam keadaan sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dan situasi cukup remang - remang atau pada dini hari atau penerangannya berasal dari perumahan/pemukiman penduduk sekitar dan lampu penerangan jalan dan ada marka jalan serta tidak adanya rambu - rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan Sepeda Motor dengan kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa ketika terdakwa menepi atau turun dari badan jalan kebahu jalan dan pada jarak kurang lebih sekitar 6 (enam) meter terdakwa melihat sepeda Pancal yang dikendarai oleh korban yang telah turun pada bahu jalan dan karena terdakwa yang tidak bisa menguasai laju kendaraan yang dikendarai serta terdakwa tidak memperhitungkan jarak antara kendaraan sepeda motor yang dikendarainya dengan sepeda Pancal yang dikendarai oleh korban serta terdakwa yang tidak sempat untuk menginjak pedal rem sehingga kendaraan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam mengendarai kendaraan Sepeda Motor Honda Beat dalam keadaan mengantuk atau secara fisik tubuh terdakwa dalam keadaaan yang tidak fit sehingga kurang berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan dijalan raya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur yang mengemudikan kendaraan Sepeda motor Honda Beat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi 1. LEGISAN 2. MULUT 3. SITI KALIMAH dan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan Visum Et Repertum Nomor : 307/7549/418.67/2016 tanggal 05 juli 2016 yang dibuat dan dilakeluarkan oleh dr. HAFIDZ SYAM HASAN sebagai dokter pemeriksa pada RS Muhammadiyah Kediri;
- Pada Pemeriksaan Fisik ;
- Pada Kepala belakang luka robek empat kali satu sentimeter,bengkak kepala belakang sepuluh kali sepuluh sentimeter;
- Pada anggota gerak Lecet siku tangan kanan dua kali dua sentimeter,jerat siku tangan kiri dua kali satu sentimeter ;
- Kesimpulan :
- Korban laki - laki umur kurang lebih enam puluh lima tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka robek dan belakang kepala belakang,Lecet siku tangan kanan,lecet siku tangan kiri,penyebab kematian yang pasti tidak bisa ditentukan patut diduga korban meninggal karena cidera otak berat;
Bahwa benar terdakwa dalam mengendarai kendaraan sepeda motor dalam keadaan mengantuk atau secara fisik tubuh terdakwa dalam keadaaan yang tidak fit sehingga kurang berkonsentrasi dalam mengendarai kendaraan dijalan raya ;
Bahwa benar terdakwa dan para saksi membenarkan seket / gambar kejadian yang ditunjukkan oleh Hakim Ketua dengan disaksikan oleh terdakwa dan Penuntut Umum;
Bahwa benar terdakwa dan para saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka Majelis Hakim menilai bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah seluruhnya terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi seluruhnya dalam perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas pula Majelis Hakim pada pokoknya sependapat dengan Penuntut Umum mengenai telah terbuktinya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa, dengan pertimbangan sendiri sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan yang dapat dipergunakan oleh Terdakwa baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa mampu bertanggungjawab secara hukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan Terdakwa serta adil menurut Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini telah dilakukan penahanan terhadap diri Terdakwa, maka masa penahanan yang telah Terdakwa jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan ke depan persidangan juga akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa telah berdamai dengan korban;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang diuraikan dibawah ini :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan dalam praktek peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada upaya-upaya pembinaan dengan harapan agar seseorang Terpidana dapat menyadari kesalahannya dan pada waktu-waktu dimasa datang ia dapat menghindari diri dari perbuatan-perbuatan pidana, dengan kata lain dapat ditegaskan bahwa suatu pemidanaan haruslah menciptakan suatu manfaat yang baik bagi diri si Terpidana itu sendiri dan bukan malah memperburuk mental dan moral si Terpidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga sudah membantu biaya pemakaman dan telah ada upaya untuk melakukan perdamaian ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UULLAJ RI No. 22 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Yadi B Bin Alm Kromoprawiro tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara kurungan 1 (satu) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Motor honda Beat AG 4322 EW, 1 (satu) lembar SIM an. Yadi dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (limaribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari Kamis 5 Januari 2017 dalam rapat permusyawaratn Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh kami : KURNIA MUSTIKAWATI,S.H.,selaku Hakim Ketua, IMAM SANTOSO,S.H.,M.H. dan LILA SARI,S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan mana pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan di dampingi oleh SUBAGIYO,S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri TOMY MARWANTO,S.H., Jaksa Penuntut umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
IMAM SANTOSO,S.H.,M.H. KURNIA MUSTIKAWATI,S.H.
LILA SARI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SUBAGIYO,S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .