555/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 555/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWASONO EDY UTOMO als SONDONG Bin alm SUTRISNO
PENJARA
P U T U S A N
No. 555/ Pid.Sus/ 2016/ PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUWASONO EDY UTOMO als. SONDONG
Bin alm SUTRISNO ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/ Tanggal Lahir : 43 Tahun/ 25 Maret 1973 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Nmabakan RT.03 RW.02 Desa
Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (ternak ayam) ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016 ;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal29 Agustus 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 16 September 2016 sampai dengan 15 Oktober 2016 ;
Tanahan Kota sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Menimbang, bahwa telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa SUWASONO EDY UTOMO Als SONDONG Bin Alm SUTRISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap SUWASONO EDY UTONO Als SONDONG Bun Alm SUTRISNO berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam semua tingkat pemeriksaan, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti :
1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa SUWASONO EDY UTOMO Als SONDONG Bin Alm. SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Juli tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa, dan memutus perkara tersebut yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan sebagaimana berikut:
Bahwa berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekira pukul 118.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Aman (belum tertangkap) dan kemudian terdakwa ditawari oleh Sdr. Aman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dan mebawanya pulang ke rumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kacamatan kandat Kabupaten Kediri, yang selanjutnya sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 09.00 Wib, selanjutnya sisa sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam 2 (dua) plastik klip dan disimpan terdakwa bersama 4 (empat) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan palstik warna kuning yang diletakkan terdakwa dilantai kamar rumah kosong tersebut, dan untuk sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) plastik klip kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan kemudian disimpan oleh terdakwa bersama 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembik luar dibelakang rumah terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Klinik Mutiara Medika dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urin (SKHPU) nomor : 16/ VII/ 2016 tanggal 20 Juli 2016, terdakwa dinyatakan POSITIF METAMPHETAMINE. Dan berdasarkan Surat Ka Labfor polri Cabang Surabaya nomor : R/ 6954/ VII/ 2016/ Lab.for tanggal 1 Agustus 2016 hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa butiran Kristal warna putih mengandung Metamphetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUWASONO EDY UTOMO Als SONDONG Bin Alm. SUTRISNO pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih di bulan Juli tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri kabupaten Kediri yang berwenang memeriksa, dan memutus perkara tersebut yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan sebagaimana berikut:
Bahwa berawal terdakwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 sekira pukul 118.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. Aman (belum tertangkap) dan kemudian terdakwa ditawari oleh Sdr. Aman narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) klip dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dan mebawanya pulang ke rumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kacamatan kandat Kabupaten Kediri, yang selanjutnya sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 09.00 Wib, selanjutnya sisa sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam 2 (dua) plastik klip dan disimpan terdakwa bersama 4 (empat) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan palstik warna kuning yang diletakkan terdakwa dilantai kamar rumah kosong tersebut, dan untuk sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan terdakwa ke dalam 1 (satu) plastik klip kemudian dibawa pulang ke rumah terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri dan kemudian disimpan oleh terdakwa bersama 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembik luar dibelakang rumah terdakwa, bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Klinik Mutiara Medika dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urin (SKHPU) nomor : 16/ VII/ 2016 tanggal 20 Juli 2016, terdakwa dinyatakan POSITIF METAMPHETAMINE. Dan berdasarkan Surat Ka Labfor polri Cabang Surabaya nomor : R/ 6954/ VII/ 2016/ Lab.for tanggal 1 Agustus 2016 hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa butiran Kristal warna putih mengandung Metamphetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang sebelumnya memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
M. HARIYANTO
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, saksi bersama anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Aman (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh Aman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip dengan harga Rp.350.000,- ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dan dibawa kerumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 09.00 Wib sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dan sisanya dimasukkan dalam 2 palstik klip dan disimpan Terdakwa bersama 4 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 buah sedotan plastik warna kuning yang diletakkan dilantai kamar rumah kosong dan sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 plastik klip dan dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya di Dusun Nambakan Rt.03 Rw.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ;
Bahwa oleh Terdakwa sabu-sabu disimpan bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembok luar dibelakang rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
M. RIKWAN
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, saksi bersama anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Aman (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh Aman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip dengan harga Rp.350.000,- ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dan dibawa kerumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 09.00 Wib sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dan sisanya dimasukkan dalam 2 palstik klip dan disimpan Terdakwa bersama 4 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 buah sedotan plastik warna kuning yang diletakkan dilantai kamar rumah kosong dan sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 plastik klip dan dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya di Dusun Nambakan Rt.03 Rw.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ;
Bahwa oleh Terdakwa sabu-sabu disimpan bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembok luar dibelakang rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Aman (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh Aman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip dengan harga Rp.350.000,- ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dan dibawa kerumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 09.00 Wib sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dan sisanya dimasukkan dalam 2 palstik klip dan disimpan Terdakwa bersama 4 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 buah sedotan plastik warna kuning yang diletakkan dilantai kamar rumah kosong dan sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 plastik klip dan dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya di Dusun Nambakan Rt.03 Rw.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ;
Bahwa oleh Terdakwa sabu-sabu disimpan bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembok luar dibelakang rumah Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, berupa 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan yang disusun secara Alternatif, yaitu :
Kesatu : Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,
Atau
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009,
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara Alternatif maka berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Kedua karena dipandang lebih sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Kedua sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa unsur kesatu barangsiapa mengandung maksud adalah orang sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan selama persidangan Penuntut Umum telah mengajukan seseorang yang bernama Suwasono Edy Utomo Als Sondong Bin Alm Sutrisno dalam keadaan yang sehat jasmani dan rokhani dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya selain itu juga telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur kedua ini adalah Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu untuk dirinya sendiri dan bukan untuk orang lain dan sabu-sabu tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk besenang-senang dan bukan dalam rangka pengobatan ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 15.00 Wib di rumah Terdakwa di Dusun Nambakan RT.03 RW.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, saksi bersama anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2016 pukul 18.00 Wib Terdakwa bertemu dengan Aman (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh Aman Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip dengan harga Rp.350.000,- ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dan dibawa kerumah kosong di Dusun Kertosari Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 pukul 09.00 Wib sabu-sabu tersebut dikonsumsi oleh Terdakwa dan sisanya dimasukkan dalam 2 palstik klip dan disimpan Terdakwa bersama 4 buah pipet kaca berisi sabu-sabu, 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 buah sedotan plastik warna kuning yang diletakkan dilantai kamar rumah kosong dan sisa sabu-sabu lainnya dimasukkan oleh Terdakwa ke dalam 1 plastik klip dan dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumahnya di Dusun Nambakan Rt.03 Rw.02 Desa Nambakan Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri ;
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa sabu-sabu disimpan bersama dengan 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dan 1 unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara dimasukkan ke dalam tas warna merah dan diletakkan di dinding tembok luar dibelakang rumah Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu tersebut milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa hasil pemeriksaan Klinik Mutiara Medika dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urin (SKHPU) nomor : 16/ VII/ 2016 tanggal 20 Juli 2016, terdakwa dinyatakan POSITIF METAMPHETAMINE. Dan berdasarkan Surat Ka Labfor polri Cabang Surabaya nomor : R/ 6954/ VII/ 2016/ Lab.for tanggal 1 Agustus 2016 hasil pemeriksaan Laboratorium bahwa butiran Kristal warna putih mengandung Metamphetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua telah dapat dibuktikan maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggungjawaban tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUWASONO EDY UTOMO als SONDONG Bin alm SUTRISNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram, 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,14 (nol koma empat belas) gram, 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta bungkusnya 0,40 (nol koma empat puluh) gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning.
Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi ;
Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2016, oleh LILA SARI,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, KURNIA MUSTIKAWATI,S.H. dan IMAM SANTOSO, S.H,,M.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, tanggal 04 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dengan dibantu TUTIK WAHYUNINGSIH,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh DAVID DARWIS ALBAR,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngasem dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
KURNIA MUSTIKAWATI,S.H. LILA SARI,S.H.,M.H.
IMAM SANTOSO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TUTIK WAHYUNINGSIH,S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .