44/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
Nama lengkap : Sunoto Bin Suradi
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 51 tahun / 5 Nopember 1964
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Ngrowo Desa Hargomulyo RT.05 RW.01 Kec. Kedewan Kab. Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta ( Pengemudi )
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah / penetapan sejak tanggal :
Penyidik sejak tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 04 Januari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2016 s/d tanggal 13 Pebruari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 23 Pebruari 2016 s/d tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016;
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum tetapi menghadapi sendiri ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah menerima dan mempelajari berkas berkas perkara tersebut;
Telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Bojonegoro Nomor : 44/Pid.Sus/2006/PN.Bjn;
Telah menetapkan tanggal dan hari sidang pemeriksaan pertama;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan serta keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah memperhatikan dan mendengarkan surat tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu, tanggal 29 November 2006, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUNOTO Bin SURADI bersalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam surat dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dan denda 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, dengan perintah tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti :
11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong volume = 2,794 m3 dikembalikan kepada perhutani KPH CEPU.
1 unit truck merk Mitsubishi warna kuning No.Pol K-1634-PB an. STNK SUNARLAN alamat Kandangmas RT 2/9 Kudus dikembalikan kepada Sdr.PADI;
Menetapkan agar terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya terdakwa dibebani membayar baiaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya dan memohon agar di hukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa SUNOTO bin SURADI pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu masuk Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut, yaitu pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 13.00 Wib terdakwa SUNOTO bin SURADI dihubungi oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang pekerjaannya antara lain sebagai tenaga kasar (kuli) beralamat Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang intinya mengatakan antara lain “lek jupukno kayu bukti nang etane dungjati”, (ambilkan kayu bukti di sebelahnya Kedungjati) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “ Yo”, (ya), selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI sendirian mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB berangkat ke hutan di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan mengangkut 11 batang kayu jati illegal tanpa seijin pemilik truk yaitu Sdr. PADI alamat Dusun/Desa Jintel Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI bertemu dengan dengan Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tetapi terdakwa tidak mengetahui nama teman Pak DINI tersebut. Lalu terdakwa bertanya pada Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) “la sing nunggoni endi petugas Perhutanine”, (lha yang nunggu dimana petugas Perhutaninya) dan dijawab oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) ”Sing nunggoni SUMITRO wonge jek mole mangan”, (yang nunggu Sdr. SUMITRO orangnya masih pulang makan). Selanjutnya Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut menaikkan 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong ke dalam bak truk yang telah disiapkan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI, selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut keluar dari dalam hutan sesuai perintah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), dan ketika sampai di jalan kawasan hutan petak 2166C di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro truk yang dikemudikan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dihentikan oleh 2 (dua) orang petugas Perhutani bernama Sdr. SUDARJI dan Sdr. SETYO BUDIONO dan menanyakan muatan terdakwa SUNOTO bin SURADI selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI menjawab dengan kata-kata antara lain “kayu bukti pak niki nunggu sing ngetutke”, (kayu bukti pak ini nunggu yang mengantar/mengikuti). Lalu petugas Perhutani yang mengamankan terdakwa SUNOTO bin SURADI bertanya lagi dengan kata-kata antara lain “dokumen e endi”, (dokumennya mana) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “mboten enten pak niki nunggu pak DINI terose bade dibeto ten kemantren Kedewan”, (tidak ada pak ini nunggu pak DINI katanya mau dibawa ke Kemantren Kedewan).
- Bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB tersebut masing-masing berukuran:
1. P 260 D 43 = 1 bt 7. P 200 D 30 = 1 bt
2. P 200 D 38 = 1 bt. 8. P 210 D 30 = 1 bt
3. P 200 D 37 = 1 bt 9. P 410 D 29 = 1 bt
4. P 160 D 30 = 1 bt 10. P 410 D 36 = 1 bt
5. P 250 D 33 = 1 bt 11. P 410 D 33 = 1 bt
6. P 200 D 28 = 1 bt Total 11 batang Volume = 2,794 M3
- Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut atau menguasai hasil hutan kayu yang diketahuinya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebanyak 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong dan setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu bahwa pada hari dan tanggal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut tidak ada pengangkutan kayu bukti dan apabila ada pengangkutan maka Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu pasti mengetahuinya karena sesuai dengan prosedur pengangkutan kayu bukti harus disertai dengan dokumen pengangkutan kayu bukti dan diikuti/didampingi oleh KRPH setempat mulai dari lokasi pengangkutan sampai ke lokasi Penimbunan Kayu milik Perhutani.
- Bahwa dari hasil mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI berharap mendapatkan upah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO), tetapi sampai terdakwa SUNOTO bin SURADI diamankan petugas Perhutani terdakwa SUNOTO bin SURADI belum menerima upah tersebut dan selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI diserahkan ke Polsek Kedewan untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan tiga ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa SUNOTO bin SURADI pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu masuk Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut, yaitu pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 13.00 Wib terdakwa SUNOTO bin SURADI dihubungi oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang pekerjaannya antara lain sebagai tenaga kasar (kuli) beralamat Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang intinya mengatakan antara lain “lek jupukno kayu bukti nang etane dungjati”, (ambilkan kayu bukti di sebelahnya Kedungjati) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “ Yo”, (ya), selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI sendirian mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB berangkat ke hutan di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan mengangkut 11 batang kayu jati illegal tanpa seijin pemilik truk yaitu Sdr. PADI alamat Dusun/Desa Jintel Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI bertemu dengan dengan Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tetapi terdakwa tidak mengetahui nama teman Pak DINI tersebut. Lalu terdakwa bertanya pada Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) “la sing nunggoni endi petugas Perhutanine”, (lha yang nunggu dimana petugas Perhutaninya) dan dijawab oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) ”Sing nunggoni SUMITRO wonge jek mole mangan”, (yang nunggu Sdr. SUMITRO orangnya masih pulang makan). Selanjutnya Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut menaikkan 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong ke dalam bak truk yang telah disiapkan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI, selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut keluar dari dalam hutan sesuai perintah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan, dan ketika sampai di jalan kawasan hutan petak 2166C di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro truk yang dikemudikan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dihentikan oleh 2 (dua) orang petugas Perhutani bernama Sdr. SUDARJI dan Sdr. SETYO BUDIONO dan menanyakan muatan terdakwa SUNOTO bin SURADI, dan terdakwa SUNOTO bin SURADI menjawab dengan kata-kata antara lain “kayu bukti pak niki nunggu sing ngetutke”, (kayu bukti pak ini nunggu yang mengantar / mengukuti). Lalu petugas Perhutani yang mengamankan terdakwa SUNOTO bin SURADI bertanya lagi dengan kata-kata antara lain “dokumen e endi”, (dokumennya mana) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “mboten enten pak niki nunggu pak DINI terose bade dibeto ten kemantren Kedewan”, (tidak ada pak ini nunggu pak DINI katanya mau dibawa ke Kemantren Kedewan).
- Bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang telah diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB tersebut masing-masing berukuran:
1. P 260 D 43 = 1 bt 7. P 200 D 30 = 1 bt
2. P 200 D 38 = 1 bt. 8. P 210 D 30 = 1 bt
3. P 200 D 37 = 1 bt 9. P 410 D 29 = 1 bt
4. P 160 D 30 = 1 bt 10. P 410 D 36 = 1 bt
5. P 250 D 33 = 1 bt 11. P 410 D 33 = 1 bt
6. P 200 D 28 = 1 bt Total 11 batang Volume = 2,794 M3
- Bahwa terdakwa SUNOTO bin SURADI telah dengan sengaja melakukan perbuatan pengangkutan kayu hasil hutan yang diketahuinya tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sebanyak 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu bahwa pada hari dan tanggal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut tidak ada pengangkutan kayu bukti dan apabila ada pengangkutan maka Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu mengetahuinya karena sesuai dengan prosedur pengangkutan kayu bukti harus disertai dengan dokumen pengangkutan kayu bukti dan diikuti / didampingi oleh KRPH setempat mulai dari lokasi pengangkutan sampai ke lokasi Penimbunan Kayu milik Perhutani. Dan dokumen yang seharusnya dibawa oleh terdakwa dalam pengangkutan tersebut adalah FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat) dengan kode DK304 sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan / surat keterangan yang resmi.
- Bahwa terdakwa SUNOTO bin SURADI mau atau bersedia mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut berharap mendapatkan upah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO), tetapi sampai terdakwa SUNOTO bin SURADI diamankan petugas Perhutani terdakwa SUNOTO bin SURADI belum menerima upah tersebut dan selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI diserahkan ke Polsek Kedewan untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan tiga ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
atau
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa SUNOTO bin SURADI pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu masuk Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, karena kelalaiannya memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan / atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut, yaitu pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekitar jam 13.00 Wib terdakwa SUNOTO bin SURADI dihubungi oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang pekerjaannya antara lain sebagai tenaga kasar (kuli) beralamat Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang intinya mengatakan antara lain “lek jupukno kayu bukti nang etane dungjati”, (ambilkan kayu bukti di sebelahnya Kedungjati) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “ Yo”, (ya), selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI sendirian mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB berangkat ke hutan di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan mengangkut 11 batang kayu jati illegal tanpa seijin pemilik truk yaitu Sdr. PADI alamat Dusun/Desa Jintel Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI bertemu dengan dengan Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tetapi terdakwa tidak mengetahui nama teman Pak DINI tersebut. Lalu terdakwa bertanya pada Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) “la sing nunggoni endi petugas Perhutanine”, (lha yang nunggu dimana petugas Perhutaninya) dan dijawab oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) ”Sing nunggoni SUMITRO wonge jek mole mangan”, (yang nunggu Sdr. SUMITRO orangnya masih pulang makan). Selanjutnya Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut menaikkan 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong ke dalam bak truk yang telah disiapkan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI, selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut keluar dari dalam hutan sesuai perintah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan, dan ketika sampai di jalan kawasan hutan petak 2166C di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro truk yang dikemudikan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dihentikan oleh 2 (dua) orang petugas Perhutani bernama Sdr. SUDARJI dan Sdr. SETYO BUDIONO dan menanyakan muatan terdakwa SUNOTO bin SURADI, dan terdakwa SUNOTO bin SURADI menjawab dengan kata-kata antara lain “kayu bukti pak niki nunggu sing ngetutke”, (kayu bukti pak ini nunggu yang mengantar / mengukuti). Lalu petugas Perhutani yang mengamankan terdakwa SUNOTO bin SURADI bertanya lagi dengan kata-kata antara lain “dokumen e endi”, (dokumennya mana) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “mboten enten pak niki nunggu pak DINI terose bade dibeto ten kemantren Kedewan”, (tidak ada pak ini nunggu pak DINI katanya mau dibawa ke Kemantren Kedewan).
- Bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB tersebut masing-masing berukuran:
1. P 260 D 43 = 1 bt 7. P 200 D 30 = 1 bt
2. P 200 D 38 = 1 bt. 8. P 210 D 30 = 1 bt
3. P 200 D 37 = 1 bt 9. P 410 D 29 = 1 bt
4. P 160 D 30 = 1 bt 10. P 410 D 36 = 1 bt
5. P 250 D 33 = 1 bt 11. P 410 D 33 = 1 bt
6. P 200 D 28 = 1 bt Total 11 batang Volume = 2,794 M3
- Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan mengangkut atau menguasai sebanyak 11 (sebelas) batang hasil hutan kayu bentuk gelondong yang diketahuinya tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atau dokumen dalam pengangkutan yaitu FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat) dengan kode DK304 sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan / surat keterangan yang resmi, dan setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu bahwa pada hari dan tanggal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut tidak ada pengangkutan kayu bukti dan apabila ada pengangkutan maka Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu mengetahuinya karena sesuai dengan prosedur pengangkutan kayu bukti harus disertai dengan dokumen pengangkutan kayu bukti dan diikuti / didampingi oleh KRPH setempat mulai dari lokasi pengangkutan sampai ke lokasi Penimbunan Kayu milik Perhutani.
- Bahwa setelah dilakukan lacak balak oleh petugas Pehutani bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI berasal dari hutan Ngrambah KPH Cepu hal ini didukung dengan adanya laporan kehilangan pohon dan ditemukannya 3 (tiga) buah tunggak sisa penebangan dan pohon jati.
- Bahwa dari hasil mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI berharap mendapatkan upah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO), tetapi sampai terdakwa SUNOTO bin SURADI diamankan petugas Perhutani terdakwa SUNOTO bin SURADI belum menerima upah tersebut dan selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI diserahkan ke Polsek Kedewan untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan tiga ratus delapan puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf d Jo Pasal 83 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengerti akan maksud dan isi surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi SUDARJI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani (Polisi Kehutanan Mobil/Polhutmob KPH Cepu);
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perkara terdakwa yang telah melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 wib di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui dikarenakan saksi adalah salah satu orang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat mengangkut kayu jati di petak 2166C RPH Kedewan;
Bahwa saat terdakwa ditangkap jumlah kayu jati yang telah dibawa oleh terdakwa berjumlah 11 batang;
Bahwa bentuk kayu jati tersebut berbentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut: 1. P.260 D.43 = 1 batang 2. P.200 D.38 = 1 batang 3. P.200 D.37 = 1 batang 4. P.160 D.30 = 1 batang 5. P.250 D.33 = 1 batang 6. P.200 D.28 = 1 batang 7. P.200 D.30 = 1 batang 8. P.210 D.30 = 1 batang 9. P.410 D.29 = 1 batang 10. P.410 D.36 = 1 batang 11. P.410 D.33 = 1 batang dengan kubikasi 2,794 M3;
Bahwa setelah saksi interograsi terdakwa mengaku bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan Ngrambah dimana jarak antara hutan Ngrambah dengan TKP penangkapan hanya dipisahkan oleh sungai dengan kedalaman sekira 50 cm;;
Bahwa setelah saksi dapat mengamankan terdakwa tersebut selanjutnya atas perintah waka ADM Agus Kusnandar, saksi bersama sdr.Setyo Budiono, sdr.Gunari dan sdr.Satrio Budi Utomo langsung melakukan lacak balak dengan cara mengikuti jejak/bekas kayu jati yang ditarik melawati sungai ke arah selatan dari TKP penangkapan masuk wilayah hutan Ngrambah;
Bahwa selanjutnya saksi bisa memastikan bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan Ngrambah masuk kedalam RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, hal ini juga didukung dengan adanya laporan huruf A tentang kehilangan pohon dari RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, sehingga saksi yakin bahwa kayu jati tersebut diambil dari kawasan hutan Negara/Perhutani;
Bahwa sekitra 150 meter dari TKP (setelah melewati sungai) saksi menemukan tunggak sisa pencurian dan juga didapatkan bekas-bekas pencurian dimana di lokasi tersebut banyak terdapat ranting-ranting kayu jati yang sengaja ditinggal oleh pelaku pencurian;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Perhutani dirugikan sebesar Rp.9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), hal ini berdasarkan SK Dir No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 10 Oktober 2010;
Bahwa terdakwa saat mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB;
Bahwa saksi tidak tahu truk yang dpergunakan untuk memgangkut kayu tersebut milik siapa yang jelas ada dikuasai oleh terdakwa ;
Bahwa prosedur pengangkutan kayu harus diikuti oleh KRPH setempat beserta anggotanya dan KRPH harus mengeluarkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa DK304 yang juga ditanda tangani oleh Asper BKPH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi SETYO BUDIONO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah karyawan Perhutani (Polisi Kehutanan Mobil/Polhutmob KPH Cepu);
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan perkara terdakwa yang telah melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 wib di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui dikarenakan saksi adalah salah satu orang yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat mengangkut kayu jati di petak 2166C RPH Kedewan;
Bahwa saat terdakwa ditangkap jumlah kayu jati yang telah dibawa oleh terdakwa berjumlah 11 batang;
Bahwa bentuk kayu jati tersebut berbentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut: 1. P.260 D.43 = 1 batang 2. P.200 D.38 = 1 batang 3. P.200 D.37 = 1 batang 4. P.160 D.30 = 1 batang 5. P.250 D.33 = 1 batang 6. P.200 D.28 = 1 batang 7. P.200 D.30 = 1 batang 8. P.210 D.30 = 1 batang 9. P.410 D.29 = 1 batang 10. P.410 D.36 = 1 batang 11. P.410 D.33 = 1 batang dengan kubikasi 2,794 M3;
Bahwa setelah saksi interograsi terdakwa mengaku bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan Ngrambah dimana jarak antara hutan Ngrambah dengan TKP penangkapan hanya dipisahkan oleh sungai dengan kedalaman sekira 50 cm;;
Bahwa setelah saksi dapat mengamankan terdakwa tersebut selanjutnya atas perintah waka ADM Agus Kusnandar, saksi bersama sdr.Sudarji, sdr.Gunari dan sdr.Satrio Budi Utomo langsung melakukan lacak balak dengan cara mengikuti jejak/bekas kayu jati yang ditarik melawati sungai ke arah selatan dari TKP penangkapan masuk wilayah hutan Ngrambah;
Bahwa selanjutnya saksi bisa memastikan bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan Ngrambah masuk kedalam RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, hal ini juga didukung dengan adanya laporan huruf A tentang kehilangan pohon dari RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu, sehingga saksi yakin bahwa kayu jati tersebut diambil dari kawasan hutan Negara/Perhutani;
Bahwa sekitra 150 meter dari TKP (setelah melewati sungai) saksi menemukan tunggak sisa pencurian dan juga didapatkan bekas-bekas pencurian dimana di lokasi tersebut banyak terdapat ranting-ranting kayu jati yang sengaja ditinggal oleh pelaku pencurian;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, Perhutani dirugikan sebesar Rp.9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), hal ini berdasarkan SK Dir No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 10 Oktober 2010;
Bahwa terdakwa saat mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang sah ;
Bahwa Terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB;
Bahwa saksi tidak tahu truk yang dpergunakan untuk memgangkut kayu tersebut milik siapa yang jelas ada dikuasai oleh terdakwa ;
Bahwa prosedur pengangkutan kayu harus diikuti oleh KRPH setempat beserta anggotanya dan KRPH harus mengeluarkan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa DK304 yang juga ditanda tangani oleh Asper BKPH;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi GUNARI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah pegawai Perhutani (Krph Kedewan Bkph Kedewan Kph Cepu);
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah pengangkutan kayu yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi selaku Krph Kedewan, Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Krph adalah menjaga keamanan hutan di wilayah kerja saya yaitu Rph Kedewan seluas 1053,76 hektar dimana luas tersebut masuk kedalam 3 Desa yaitu Desa Hargomulyo, Kedewan dan Beji;
Bahwa ejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 wib di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi dihubungi oleh sdr.Sudarji (Polhutmob) atas perintah Waka ADM sdr. Agus Kusnandar tentang adanya pengangkutan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen di wilayah yang menjadi tanggung jawab saksi yaitu petak 2166C Rph Kedewan;
Bahwa selanjutnya saksi langsung datang ke lokasi dan sesampainya di lokasi sudah ada sdr.Sudarji, Setyo Budiono dan Waka ADM Agus Kusnandar serta mengetahui 1 (satu) unit truk yang didalamnya terdapat kayu jati bentuk gelondong;
Bahawa pada saat saksi introgasi dan terdakwa mengaku bahwa kayu jati tersebut berasal dari hutan Ngrambah dimana jarak antara hutan Ngrambah dengan TKP penangkapan hanya dipisahkan oleh sungai dangkal dengan kedalaman sekira 50 cm;
Bahwa Terdakwa membawa, mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol.K-1634-PB;
Bahwa jumlah kayu jati yang telah dibawa oleh terdakwa berjumlah 11 batang; dan Kayu jati tersebut berbentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut: 1. P.260 D.43 = 1 batang 2. P.200 D.38 = 1 batang 3. P.200 D.37 = 1 batang 4. P.160 D.30 = 1 batang 5. P.250 D.33 = 1 batang 6. P.200 D.28 = 1 batang 7. P.200 D.30 = 1 batang 8. P.210 D.30 = 1 batang 9. P.410 D.29 = 1 batang 10. P.410 D.36 = 1 batang 11. P.410 D.33 = 1 batang dengan kubikasi 2,794 M3;
Bahwa saksi bisa melakukan penangkapan terhadap terdakwa berawal sekira jam 16.00 wib sdr. Sudarji dan sdr. Setyo Budiono dan waka ADM sdr.Agus Kusnandar berangkat dari Posko Polhutmob Sorong menuju arah Rph Kedewan Bkph Kedewan dengan menggunakan kendaraan double kabin dinas Perhutani, pada saat sampai di petak 2166C Rph Kedewan Bkph Kedewan Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro mengetahui sebuah truk yang keluar dari dalam hutan masuk ke jalan macadam kawasan hutan;
Bahwa setelah mengetahui ada kendaraan double kabin dinas Perhutani tersebut, truk tersebut langsung berhenti dan kendaraan double kabin dinas Perhutani yang digunakan juga langsung berhenti tepat di depan truk tersebut, kemudian sdr. Sudarji dan sdr. Setyo Budiono turun dari mobil dan langsung menanyakan tentang muatan truk yang keluar dari dalam hutan tersebut, dimana saat itu pengemudi truk mengatakan bahwa truknya bermuatan kayu jati, setelah ditanyakan dokumennya pengemudi truk tidak dapat menunjukkan;
Bahwa yang dilakukan oleh sdr.Sudarji dan sdr. Setyo Budiono setelah tahu kalau truk tersebut bermuatan kayu jati yang tidak ada dokumennya Atas perintah waka ADM, sdr. Sudarji menghubungi saya selaku Krph Kedewan dan juga menghubungi Asper / Bkph sdr. Satrio Budi Utomo untuk datang ke lokasi tersebut;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut perhutani dirugikan sebesar Rp.9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), hal ini berdasarkan SK Dir No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 10 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi SATRIO BUDI UTOMO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah pegawai Perhutani (Asper Bkph Kedewan);
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Bkph adalah bersama-sama Krph menjaga keamanan hutan di wilayah kerja saya yaitu Bkph Kedewan yang membawahi Rph Kedewan, Rph Beji dan Rph Dandangilo;
Bahwa kejadian pengangkutan kayu yang tidak sah tersebut pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 wib di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahuinya dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut diatas, saksi dihubungi oleh sdr.Sudarji (Polhutmob) atas perintah Waka ADM sdr. Agus Kusnandar tentang adanya pengangkutan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen di wilayah yang menjadi tanggung jawab saya yaitu petak 2166C Rph Kedewan, selanjutnya saksi langsung datang ke lokasi dan sesampainya di lokasi sudah ada sdr.Sudarji, Setyo Budiono dan Waka ADM Agus Kusnandar serta mengetahui 1 (satu) unit truk yang didalamnya terdapat kayu jati bentuk gelondong;
Bahwa Terdakwa membawa, mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol.K-1634-PB;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi terdakwa tidak menyatakan keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUMINTRO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa saksi adalah pegawai Perhutani (Asper Bkph Kedewan);Bahwa saksi adalah Polhuter Rph Kedewan, yang bertugas membantu Krph Kedewan dalam melaksanakan pengamanan hutan khususnya di wilayah hutan Rph Kedewan;
Bahwa saksi mengerti diperika dalam perkara ini berkaitan dengan pengangkutan kayu yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 wib di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu Dusun Kedungjati Desa Beji Kec.Kedewan Kab.Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahuinya dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira jam 19.00 wib saksi dihubungi oleh sdr.Satrio Budi Utomo selaku Asper Bkph Kedewan agar saksi segera merapat ke Polsek Kedewan selanjutnya saksi langsung merapat ke Polsek Kedewan;
Bahwa sesampainya di Polsek Kedewan saksi baru mengetahui bahwa saksi akan dipertemukan dengan sdr.Sunoto (terdakwa) yang membawa/mengangkut kayu jati tanpa dokumen;
Bahwa sesampainya di Polsek Kedewan saksi melihat 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol.K-1634-PB yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) batang kayu jati tanpa dokumen dan disana sudah ada Asper Kedewan sdr. Satrio Budi Utomo, Krph Kedewan sdr. Gunari, Waka ADM sdr. Agus Kusnandar, 2 (dua) anggota Polhut Mob sdr. Sudarji dan sdr.Setyo Budiono, selain dari anggota Perhutani juga ada terdakwa;
Bahwa jumlah kayu jati yang telah dibawa oleh terdakwa berjumlah 11 batang;
Bahwa Kayu jati tersebut berbentuk gelondong dengan ukuran sebagai berikut: 1. P.260 D.43 = 1 batang 2. P.200 D.38 = 1 batang 3. P.200 D.37 = 1 batang 4. P.160 D.30 = 1 batang 5. P.250 D.33 = 1 batang 6. P.200 D.28 = 1 batang 7. P.200 D.30 = 1 batang 8. P.210 D.30 = 1 batang 9. P.410 D.29 = 1 batang 10. P.410 D.36 = 1 batang 11. P.410 D.33 = 1 batang dengan kubikasi 2,794 M3;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut Perhutani dirugikan sebesar Rp.9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah), hal ini berdasarkan SK Dir No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 10 Oktober 2010;
Saksi AHLI AGUS LILIK, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut
Bahwa ahli tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa sebelum memberikan keterangannya ahli disumpah sesuai dengan agamanya, yaitu agama Islam.
Bahwa ahli membenarkan barang bukti yang ditunjukkan adalah kayu jati bentuk gelondong dalam kondisi masih basah dan terlihat bekas tebangan baru.
Bahwa ahli membenarkan pernah diperiksa di Penyidik, membenarkan semua keterangannya di dalam BAP dan dalam memberikan keterangannya ahli tidak dipaksa oleh siapapun namun sesuai dengan fakta di lapangan, untuk memperkuat keterangannya tersebut ahli membubuhkan tandatangannya dalam BAP ahli.
Bahwa sesuai dengan keahliannya saksi meneliti atau mengamati tentang kejadian pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekira jam 17.30 Wib terdakwa SUNOTO bin SURADI telah diamankan oleh petugas Perhutani sehubungan pada saat di jalan kawasan hutan petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu masuk Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro telah mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB.
Bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI tanpa dilengkapi dengan Surat resmi dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB tersebut masing-masing berukuran : P.260 D.43 = 1 batang 2. P.200 D.38 = 1 batang 3. P.200 D.37 = 1 batang 4. P.160 D.30 = 1 batang 5. P.250 D.33 = 1 batang 6. P.200 D.28 = 1 batang 7. P.200 D.30 = 1 batang 8. P.210 D.30 = 1 batang 9. P.410 D.29 = 1 batang 10. P.410 D.36 = 1 batang 11. P.410 D.33 = 1 batang dengan kubikasi 2,794 M3; Total 11 batang Volume = 2,794 M3;
Bahwa terdakwa SUNOTO bin SURADI telah dengan sengaja melakukan perbuatan pengangkutan kayu hasil hutan yang diketahuinya tanpa memiliki dokumen yang seharusnya dibawa oleh terdakwa dalam pengangkutan tersebut adalah FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat) dengan kode DK304 sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan / surat keterangan yang resmi.
Bahwa berdasarkan laporan dari Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu bahwa pada hari dan tanggal kejadian terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut tidak ada pengangkutan kayu bukti dan apabila ada pengangkutan maka Sdr. SATRIO BUDI UTOMO selaku Asper BKPH Kedewan RPH Cepu mengetahuinya karena sesuai dengan prosedur pengangkutan kayu bukti harus disertai dengan dokumen pengangkutan kayu bukti dan diikuti/didampingi oleh KRPH setempat mulai dari lokasi pengangkutan sampai ke lokasi Penimbunan Kayu milik Perhutani.
Bahwa dari hasil mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang tidak dilengkapi dengan FAKB (Faktur Angkut Kayu Bulat) dengan kode DK304 sebagai surat keterangan sahnya hasil hutan/surat keterangan yang resmi tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI berharap mendapatkan upah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO), tetapi sampai terdakwa SUNOTO bin SURADI diamankan petugas Perhutani terdakwa SUNOTO bin SURADI belum menerima upah tersebut dan selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI diserahkan ke Polsek Kedewan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa untuk petak 2166C RPH Kedewan BKPH Kedewan KPH Cepu masuk ke dalam wilayah Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro yang merupakan kawasan hutan Negara (Perhutani) sebagaimana Rekapitulasi Berita Acara Tata Batas yang dibuat Belanda tanggal 24 Mei 1933 dimana didalamnya berisi bagian hutan Kedewan yang terdiri dari BKPH Kedewan dan BKPH Sekaran.
Bahwa sesuai dengan SK Dir No.664/KPTS/DIR/2010 tanggal 10 Oktober 2010 akibat perbuatan terdakwa SUNOTO bin SURADI tersebut Negara dirugikan sebesar Rp 9.689.382,- (sembilan juta enam ratus delapan puluh sembilan tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan pula barang bukti berupa:
11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong Volume = 2,794 M3 dan
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB an. STNK SUNARLAN alamat Kandangmas RT. 2/9 Kudus.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini berkaitan dengan kayu yang telah diangkut oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2015 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa SUNOTO bin SURADI dihubungi oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang pekerjaannya sebagai tenaga kasar (kuli) beralamat Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang mengatakan “lek jupukno kayu bukti nang etane dungjati”, (ambilkan kayu bukti di sebelahnya Kedungjati) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata “ Yo”, (ya), selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI sendirian mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB berangkat ke hutan di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan mengangkut 11 batang kayu jati illegal tanpa seijin pemilik truk yaitu Sdr. PADI alamat Dusun/Desa Jintel Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI bertemu dengan dengan Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tetapi terdakwa tidak mengetahui nama teman Pak DINI tersebut. Lalu terdakwa bertanya pada Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) “la sing nunggoni endi petugas Perhutanine”, (lha yang nunggu dimana petugas Perhutaninya) dan dijawab oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) ”Sing nunggoni SUMITRO wonge jek mole mangan”, (yang nunggu Sdr. SUMITRO orangnya masih pulang makan). Selanjutnya Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut menaikkan 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong ke dalam bak truk yang telah disiapkan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI, selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut keluar dari dalam hutan sesuai perintah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan surat-surat resmi apapun dan ketika sampai di jalan kawasan hutan petak 2166C di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro truk yang dikemudikan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dihentikan oleh 2 (dua) orang petugas Perhutani bernama Sdr. SUDARJI dan Sdr. SETYO BUDIONO dan menanyakan muatan terdakwa SUNOTO bin SURADI selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI menjawab dengan kata-kata “kayu bukti pak niki nunggu sing ngetutke”, (kayu bukti pak ini nunggu yang mengantar/mengikuti). Lalu petugas Perhutani yang mengamankan terdakwa SUNOTO bin SURADI bertanya lagi dengan kata-kata “dokumen e endi”, (dokumennya mana) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata “mboten enten pak niki nunggu pak DINI terose bade dibeto ten kemantren Kedewan”, (tidak ada pak ini nunggu pak DINI katanya mau dibawa ke Kemantren Kedewan).
Bahwa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong yang diangkut oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI tanpa dilengkapi dengan Surat resmi dengan menggunakan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB tersebut adalah milik Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang berasal dari hutan Ngrambah;
Bahwa dari hasil mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI berharap mendapatkan upah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO), tetapi sampai terdakwa SUNOTO bin SURADI diamankan petugas Perhutani terdakwa SUNOTO bin SURADI belum menerima upah tersebut dan selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI diserahkan ke Polsek Kedewan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka majelis hakim memperoleh fakta-fakta hukum yang selanjutnya, majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yakni dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau kedua sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ketiga sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf d jo pasal 83 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena dakwaan bersifat alternatif sehingga majelis langsung membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan yakni dakwaan kedua pasal 89 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang memiliki unsur-unsur perbuatan pidana :
Barangsiapa;
Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Ad. a. Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah menyangkut pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud, yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum ataupun badan usaha;
Menimbang, bahwa Penuntut Hukum telah menghadirkan seorang terdakwa yang bernama SUNOTO Bin SURADI yang memiliki identitas yang bersesuaian dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan telah mengakui kesalahannya di muka persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memperhatikan segala sikap dan tingkah laku terdakwa di persidangan yang ternyata terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani selama mengikuti persidangan, hal ini dapat dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, serta dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa dengan jelas. Kemampuan terdakwa untuk menjawab dengan jelas dan terang tersebut dibuktikan dengan kemampuan terdakwa untuk mengingat kejadian-kejadian yang telah terjadi di masa lampau yang dialami oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan yang diancam pidana tersebut dalam keadaan bebas, maksudnya dapat menentukan kehendaknya sendiri tanpa adanya ancaman maupun paksaan dari orang lain untuk melakukan perbuatan tersebut, dan terdakwa dalam keadaan pikiran yang sehat dapat membedakan mana yang baik dan buruk sehingga dengan demikian terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi di persidangan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat terdakwa melakukan perbuatan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diatas, Majelis Hakim berkeyakinan Unsur “Barangsiapa” telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. b. Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut adalah membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke suatu tempat lain dengan menggunakan suatu alat bantu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa didapatkan suatu fakta adalah benar terdakwa telah melakukan pengangkutan dengan menggunakan satu truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB an. STNK SUNARLAN alamat Kandangmas RT. 2/9 Kudus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa didapat fakta hukum bahwa terdakwa melakukan pengangkutan kayu jenis jati setelah sebelumnya terdakwa SUNOTO bin SURADI dihubungi oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) yang pekerjaannya antara lain sebagai tenaga kasar (kuli) beralamat Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, yang intinya mengatakan antara lain “lek jupukno kayu bukti nang etane dungjati”, (ambilkan kayu bukti di sebelahnya Kedungjati) lalu dijawab oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI dengan kata-kata antara lain “ Yo”, (ya), selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI sendirian mengemudikan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB berangkat ke hutan di Dusun Kedungjati Desa Beji Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dengan tujuan mengangkut 11 batang kayu jati illegal tanpa seijin pemilik truk yaitu Sdr. PADI alamat Dusun/Desa Jintel Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya di hutan tersebut terdakwa SUNOTO bin SURADI bertemu dengan dengan Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tetapi terdakwa tidak mengetahui nama teman Pak DINI tersebut. Lalu terdakwa bertanya pada Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) “la sing nunggoni endi petugas Perhutanine”, (lha yang nunggu dimana petugas Perhutaninya) dan dijawab oleh Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) ”Sing nunggoni SUMITRO wonge jek mole mangan”, (yang nunggu Sdr. SUMITRO orangnya masih pulang makan). Selanjutnya Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) dan 9 (sembilan) orang lainnya tersebut menaikkan 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong ke dalam bak truk yang telah disiapkan oleh terdakwa SUNOTO bin SURADI, selanjutnya terdakwa SUNOTO bin SURADI mengangkut atau membawa 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut keluar dari dalam hutan sesuai perintah dari Sdr. KISMANTO alias Pak DINI (DPO) tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Sudarji, saksi Setyo Budiono keterangan terdakwa tersebut juga dikuatkan oleh saksi Gunari dan Satrio Budi Utomo yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat sedang mengendarai truk mitsubishi dan mengangkut 11 (sebelas) batang kayu jati bentuk gelondong tersebut telah ternyata tanpa dilengkapi atau dilindungi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa legalitas komoditas hasil hutan kayu terakhir kali dapat diketahui pada saat kayu tersebut diangkut dari hutan ke alamat tujuan, karena pada saat pengangkutan tersebut harus disertai bersama-sama dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana disebutkan Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian dalam ketentuan Pasal 16 UU NO 18 tahun 2013 bahwa "Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". dengan demikian dapat dikatakan bahwa hasil hutan kayu dikatakan sah atau legal apabila pada saat diangkut disertai bersama-sama dengan SKSHH dan dikatakan tidak sah atau ilegal apabila pada saat pengangkutan tanpa disertai bersama-sama dengan SKSHH.
Menimbang, bahwa unsur pasal dalam dakwaan kedua yakni 88 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan adalah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga unsur-unsur perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur perbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, karenanya terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, di persidangan tidak terdapat adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar atas diri terdakwa, sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan sejak tanggal : 16 Desember 2015, oleh karena itu berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo Pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa ada dalam tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan segenapnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajiban membayar biaya perkara sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP maka terdakwa dibebani untuk membebani biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa satu truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB an. STNK SUNARLAN alamat Kandangmas RT. 2/9 Kudus terbukti atas milik atas nama saksi PADI yang dipakai oleh terdakwa untuk mengangkut kayu tersebut tanpa seijin pemiliknya maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemilik yang berhak sedangkan untuk 11 (sebelas batang kayu jati bentuk gelondong volume = 2.794 M3 karena barang bukti tersebut bernilai ekonomis maka dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa memohon keringanan hukuman, maka sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan atas diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah melanggar Undang-Undang Kehutanan, dimana pemerintah sedang melaksanakan program memberantas illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya;
Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa SUNOTO Bin SURADI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak mampu untuk membayar pidana denda dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
11 (sebelas batang kayu jati bentuk gelondong volume = 2,794 M3 dikembalikan kepada Perhutani KPH Cepu;
1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning No.Pol. K-1634-PB an. STNK SUNARLAN alamat Kandangmas RT. 2/9 Kudus dikembalikan kepada Sdr. PADI;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah putusan tersebut dijatuhkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016 dengan Khamim Thohari,SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, Sunoto,SH.MH. dan Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH. M.Hum. masing-masing sebagai hakim anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Maret 2016 oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para hakim anggota tersebut dibantu oleh Poedji Wahjoe Oetami, SH. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewi Lestari,SH sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;.
Hakim-hakim AnggotaHakim Ketua,
S u n o t o, SH.MH. Khamim Thohari,SH.M.Hum.
Agung Nugroho Suryo Sulistio,SH.MH.
Panitera Pengganti
Poedji Wahjoe Oetami,SH