233 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. P. Jayakarta 46/7, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar
Also in 7 other cases
- 26/PDT/2017/PT BBL (24 October 2017) — PT Bangka Belitung
- 390 PK/Pdt/2018 (6 August 2018) — Mahkamah Agung
- 2/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Pgp (9 June 2015) — PN Pangkal Pinang
- 34 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (3 March 2016) — Mahkamah Agung
- 1075 B/PK/PJK/2022 (31 March 2022) — Mahkamah Agung
- 1076 B/PK/PJK/2022 (31 March 2022) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. REBINMAS JAYA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 233 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat Kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. REBINMAS JAYA yang diwakili oleh Direktur A. Ramli Sutanegara, S.H., berkedudukan di Dusun Parit Gunung, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Idris Husin, ST., HRD Executive PT. Rebinmas Jaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan
ZUHENDI, bertempat tinggal di Jalan Manggar Tengah RT. 015/005, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gusmani, dan kawan-kawan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkedudukan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam Nomor 02, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Agustus 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, pada pokoknya atas dalil-dalil:
Pokok Perkara:
Gugatan mana diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja di Perusahaan PT. Rebin Mas Jaya yang beralamat di dusun Parit Gunung Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau Kabupaten Belitung;
Bahwa Tergugat, memperkerja orang lain yaitu Penggugat dengan mempunyai katagori ada pekerjaan, ada perintah, dan ada penerima upah setiap bulannya, (vide Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 jo Pasal 1 ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa Penggugat telah bekerja dan menerima upah setiap bulannya dari Perusahaan PT. Rabinmas Jaya dengan upah Rp1.751.840,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Bahwa sejak tanggal 22 Oktober 2012, Penggugat tidak dipekerjakan dan tidak menerima upah sebagaimana mestinya dari Perusahaan PT Rabin Mas Jaya Dusun Parit Gunung Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung sampai dengan gugatan ini di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industerial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang;
Bahwa alasan Pimpinan Perusahaan PT Rabin Mas Jaya Dusun Parit Gunung Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau Kabupaten Belitung tidak memberikan pekerjaan dan upah kepada Penggugat adalah karena adanya tuduhan melanggar Pasal 158 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Pasal 27 Pelanggaran Tata Tertib ayat (1) huruf e PKB PT. Rebin Mas Jaya;
Bahwa sebagai akibat tuduhan tersebut Penggugat, sejak 22 Oktober 2012 telah diputuskan hubungan kerja secara sepihak oleh Tergugat;
Bahwa awal kejadian, Penggugat pada 6 Oktober 2012 dituduh melakukan pemukulan (penganiayaan) terhadap atasan/rekan kerja dalam lingkungan perusahaan;
Bahwa Penggugat tidak merasa melakukan pemukulan tetapi Penggugat mendorongnya;
Bahwa sebagai akibat pemukulan (penganiayaan) tersebut Pihak Korban Melaporkan ke Satpam Perusahaan PT Rabin Mas Jaya;
Bahwa Satpam PT Rabin Mas Jaya membuat bukti laporan Nomor 01/LAP/RMJ/X/2012;
Bahwa Satpam Perusahaan PT. Rebin Mas Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Penggugat dengan bukti pemeriksaan berita acara Nomor 01/BAP/RMJ/X/2012;
Bahwa Satpam Perusahaan PT. Rabun Mas Jaya melakukan pemeriksaan terhadap saksi kejadian dengan bukti pemeriksaan berita acara Nomor 02/BAP/RMJ/X/2012;
Bahwa Satpam Perusahaan PT Rabin Mas Jaya melakukan pemeriksaan
terhadap Saksi Kejadian dengan bukti pemeriksaan berita acara Nomor 03/BAP/RMJ/X/2012
Bahwa antara Penggugat dan dianggap Korban telah terjadi perdamaian dengan bukti Surat Pernyataan Perjanjian damai tertanggal 10 Oktober 2012
Bawa sampai perkara ini di ajukan ke Pengadilan Hubungan Industerial Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang,Penggugat tidak dalam terhukum (terpidana) sehingga Penggugat berpendapat, keputusan Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kategori Berat tidak terpenuhi;
Bahwa sesuai Pasal 151, ayat (3) "Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial" sehingga surat Nomor 195/HRD-RMJ/10.2012, tertanggal 20 Oktober 2012 perihal pemberitahuan, adalah cacat hukum
dan merupakan PHK sepihak karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 151 ayat (3); Bahwa pemberitahuan PHK atas Penggugat dengan katagori "kesalahan berat" sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 158, tentunya pihak perusahaan PT Rebin Mas Jaya harus memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang keputusan Mahkamah Konstitusi atas hak uji material Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “petikan edaran sebagai berikut”:
Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (10) sepanjang mengenal anak kalimat "...Bukan atas pengaduan pengusaha…"; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat Pasal 158 ayat (1)..." Pasal 171 sepanjang menyangkut.... Pasal 151 ayat (1)...."Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat"... Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)..." tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka Pasal-pasal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar acuan dalam penyelesaian hubungan industrial;
Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal- hal sebagai berikut:
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Apabila pekerja ditahan pihak yang berwajib dan pekerja/buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa bila mana Penggugat telah melakukan kesalahan berat PT. Rebin Mas Jaya adalah memberikan surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 161 ayat (1) "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut". Bukan pemutusan hubungan Kerja (PHK) sepihak;
Bahwa Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belitung telah memeriksa perkara ini dengan pertimbangan hukum dan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa pekerja Sdr. Zuhendi benar karyawan PT. Rebin Mas Jaya;
Bahwa pihak PT. Rebin Mas Jaya telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dengan pekerja sdr. Zuhendi dengan kesalahan berat
4
berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 PKB PT. Rebin Mas Jaya;Bahwa Mediator Hubungan Industrial menilai, BAP yang digunakan sebagai dasar telah melakukan penganiayaan menyatakan Sdr. Zuhendi
tidak terbukti bersalah;
Bahwa Mediator Hubungan Industrial menilai, dasar hukum yang dipergunakan PT. Rebin Mas Jaya untuk melakukan PHK kepada Sdr. Zuhendi yaitu Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 27 PKB PT. Rebin Mas Jaya tidak dapat digunakan disebabkan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE. 13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 butir ke tiga "sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a). pengusaha akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.
Bahwa pertimbangan hukum serta kesimpulan Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belitung telah jelas pada butir 2 sampai dengan 4 yang mana tidak satupun dan kesimpulan Mediator menyatakan bahwa Penggugat terbukti telah melanggar peraturan Perundang-undangan Tenaga kerjaan maupun perjanjian kerja bersama PT. Rebin Mas Jaya sehingga surat pemberitahuan PT. Rebin Mas Jaya yang menyatakan Penggugat telah melakukan kategori kesalahan berat sehingga diberitahukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak hormat, adalah keputusan yang keliru dan tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI pada Perkara Nomor 012/PUU-I/2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005, yang menyebutkan bahwa Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks) Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belitung poin 3: "Apabila pihak PT. Rebin Mas Jaya tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja, maka dasar hukum Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi" pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4)". “Adalah tidak tepat, karena Penggugat tidak terbukti melakukan kesalahan, sehingga anjuran mediator Dinas Sosial
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belitung, tentang pemberian pesangon kepada Penggugat ditolak oleh Penggugat”;Bahwa oleh karena melakukan PHK terhadap Penggugat-Tergugat tidak memenuhi ketentuan di atas berdasarkan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PHK tersebut adalah batal demi hukum. Artinya PHK tersebut dianggap tidak p
ernah ada;Bahwa upah buruh dan segala hak-hak selama dalam masa proses perkara sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 155 ayat 2 dan 3 "ayat 2). selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Ayat (3). pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima kerja/buruh";
Bahwa oleh karena tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dapat dikualifikasikan sebagai PHK yang batal demi hukum maka mohon berkenan Majelis Hakim yang memutuskan dan menyatakan bahwa surat pemberitahuan PHK Nomor 195/HRD-RMJ/10.2012 atas nama Sdr. Zuhendi, tertanggal 20 Oktober 2012, batal demi hukum dan selanjutnya berdasarkan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula, serta membayar upah selama proses;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak menuntut konpensasi pesangon tetapi putusan dalam perkara a quo menghukum Tergugat melakukan suatu perbuatan tertentu yakni memanggil dan mempekerjakan Penggugat pada kedudukan dan Jabatan semula maka beralasan berdasarkan Pasal 660a Rv menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti berdasarkan hukum dan mengingat putusan perkara a quo memperkerjakan kembali Penggugat, maka sesuai Pasal 109 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 beralasan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan maupun kasasi. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu tidak akan menimbulkan akibat maupun dikemudian hari sebab apabila Penggugat bekerja dan Tergugat mengajukan kasasi, kemudian Judex Juris berpendapat lain dari putusan Judex Facti maka Tergugat hanya membayar sesuai prestasi Penggugat sehingga tidak ada hal yang perlu dikuatirkan. Barangkali akan berbeda bila Penggugat menuntun uang pesangon;
II. Pemeriksaan Dengan Cepat;
Bahwa oleh kepentingan yang dilindungi keputusan Tergugat tidak seimbang dengan kepentingan Penggugat, mengingat upah dari pada Penggugat sungguh sangat dibutuhkan oleh anak dan istrinya, mohon dengan hormat ketua dan anggota Majelis Hakim Ad-Hoc yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mengeluarkan penetapan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap gugatan Penggugat;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pemeriksaan Dengan Cara Cepat:
Mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkan Penggugat:
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum :
Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan Jabatan yang semula :
Memerintahkan Tergugat membayar upah selama proses sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai November 2012 sampai adanya Putusan Hukum berkekuatan tetap;
M
enghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi;
Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah memberikan putusan Nomor 8/G/2013/PHI-PN.Pkp tanggal 6 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Surat Tergugat Nomor 003/HRD-RMJ/10.2012 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanggal 22 Oktober 2012 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan dan posisi semula dengan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima dijabatan tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan mulai bulan Oktober 2012 sampai dengan Februari 2014 sejumlah Rp1.751.840,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) x 16 bulan sehingga kesemuanya berjumlah = Rp28.029.440,00 (dua puluh delapan juta dua puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang tersebut diucapkan dengan hadirnya Kuasa Tergugat pada tanggal 6 Februari 2014, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Kas/PHI.G/ 2014/PN.Pkp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, permohonan tersebut diikuti dengan memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Pangkalpinang pada tanggal 10 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 18 Maret 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori Kasasi yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 2 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya
telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan Kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori Kasasinya pada pokoknya adalah:
1. Pihak Tergugat keberatan untuk mempekerjakan kembali pihak Penggugat, dikarenakan di Laporan Satpam Nomor. SATPAM: 01/LAP/RMJ/X/2012 dan Uraian Kejadian bahwa telah terjadi pemukulan terhadap korban walaupun pihak saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut, (terlampir);
2. Selama Penggugat tidak dipekerjakan kepada Penggugat pihak Tergugat hanya akan akan membayar pihak Penggugat selama tidak bekerja terhitung mulai bulan Oktober 2012 sampai dengan bulan Februari 2014 sebesar 50% dari jumlah yang telah ditetapkan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebesar Rp28.029.440,00 menjadi Rp14.014.720,00;
3. Pihak Tergugat memohon Laporan Satpam dan Berita Acara Pemeriksaan yang telah dibuat oleh Satpam untuk ditinjau kembali dengan menghadirkan saksi-saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 8 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 1 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah salah dan keliru dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan penyerangan pemukulan terhadap teman sekerja yang dalam hal ini adalah atasannya, sehingga beberapa saksi melakukan pemisahan/melerai saat terjadi pemukulan di jalan lokasi tempat kerja, sehingga Termohon Kasasi/Penggugat telah melanggar Pasal 27 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Rebin Mas Jaya jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 1603 o. KUH-Perdata, yang dapat dikatagorikan kesalahan berat, maka Termohon Kasasi dapat di PHK yang seharusnya tanpa kompensasi PHK; Namun demikian untuk memenuhi rasa keadilan berdasarkan Pasal 100 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dan peristiwa tersebut sudah dapat didamaikan maka Termohon Kasasi dapat diberikan kompensasi uang PHK sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. REBINMAS JAYA tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/G/2013/PHI-PN.Pkp tanggal 6 Februari 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT. REBINMAS JAYA tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/G/2013/PHI-PN.Pkp tanggal 6 Februari 2014;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar Uang Pesangon sebesar 1 x Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Pesangon 1 x 13 x Rp1.751.840,00 = Rp22.773.920,00
UPMK 5 x Rp1.751.840,00 = Rp10.511.040,00
Jumlah = Rp33.284.960,00
Uang Penggantian Hak 15 % x
Rp33.284.960,00 = Rp 4.992.744,00
Total = Rp38.277.704,00
(tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus empat rupiah);
Menolak gugatan yang lain dan selebihnya;
Memebebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negera;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 oleh H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H., dan Arief Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd/. Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H.,M.H. ttd/. H. Yulius, S.H.,M.H.
ttd/. Arief Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/. Retno Kusrini, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. P a n i t e r a
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002