1838/Pid. B/2014/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 1838/Pid. B/2014/PN.SBY
RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” sesuai dakwaan Pertama ; 2. Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang bukti : - 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 1838/Pid. B/2014/PN.SBY.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini, dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK ;
Tempat lahir : Kediri ;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 19 Mei 1988 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perum Kemiri Indah RT.18 RW.05 B8/02 Kec.Sidoarjo ;
Agama : Islam ;
P e k e r j a a n : Swasta (Satpam) ;
Pendidikan : SMA ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :
Ditahan penyidik sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 08 Juni 2014 ;
Ditahan penyidik atas perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 09 Juni 2014 s/d tanggal 18 Juli 2014 ;
Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2014 s/d tanggal 03 Agustus 2014 ;
Ditahan Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juli 2014 s/d tanggal 14 Agustus 2014 ;
Ditahan Majelis Hakim atas perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 15 Agustus 2014 s/d tanggal 13 Oktober 2014 ;
Ditahan Majelis Hakim atas perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 14 Oktober 2014 s/d tanggal 12 Nopember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan akan didampingi Penasehat Hukumnya yang bernama : R. ARIF BUDI PRASETIJO, SH. dan RUDY WEDHASMARA, SH., Para Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor “OBH ORBIT” yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 5C No.19 dan 54 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2014 terlampir dalam berkas perkara ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara pidana atas nama terdakwa yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA ;
Bahwa terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK pada had Sabtu tanggal 17 Mei 2014 seMtar jam 11. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jl. Wonokitri Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Setiap orangyang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya saksi WAWAN SUHARTONO telah melakukan penyelidikan di Jl Wonokitri Surabaya , kemudian saksi WAWAN SUHARTONO melihat terdakwa yang pada saat itu sangat mencurigakan sedang berjalan kaki kemudian saksi WAWAN SUHARTONO langsung memotong jalan terdakwa dan saksi WAWAN SUHARTONO langsung menggeledah terdakwa dan kemudian diketemukan narkotika jenis sabu-sabu didalam tas warna merah hati milik terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas tisu kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih beserta 2 (dua) korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan , selanjutnya saksi WAWAN SUHARTONO menelpon rekan kerja saksi yang bernama saksi HARI SANTOSO , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib, dimana terdakwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari LATIF (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Surabaya Nomor 3035/ NNF/ 2014 , didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
3702/ 2014 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
3703/ 2014 / NNF : berupa urine tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
KEDUA ;
Bahwa terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11. 30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di Jl. Wonokitri Surabayaatau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah menggunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya saksi WAWAN SUHARTONO telah melakukan penyelidikan di Jl Wonokitri Surabaya, kemudian saksi WAWAN SUHARTONO melihat terdakwa yang pada saat itu sangat mencurigakan sedang berjaJan kaki kemudian saksi WAWAN SUHARTONO langsung memotong jalan terdakwa dan saksi WAWAN SUHARTONO langsimg menggeledah terdakwa dan kemudian diketemukan narkotika jenis sabu-sabu didalam tas warna merah hati milik terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas tisu kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih beserta 2 (dua) korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan , selanjutnya saksi WAWAN SUHARTONO menelpon rekan kerja saksi yang beraama saksi HARI SANTOSO , selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke pihak yang berwajib, dimana terdakwa mendapatkan barang berupa narkorika jenis sabu tersebut dari LATIF (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per poketnya ;
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Cabang Surabaya Nomor 3035/ NNF/ 2014 , didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
3702/ 2014 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
3703/ 2014 / NNF : berupa urine tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURINo. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Demikian juga Penasihat Hukum Para Terdakwa juga tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut umum mengajukan saksi-saksinya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan saksi yang bernama WAWAN SUHARTONO yang didengar keterangannya dibawah sumpah dan saksi HARI SANTOSO yang menurut Jaksa Penuntut Umum telah dipanggil secara patut dan tidak hadir dalam persidangan. Selanjutnya Jaksa penuntut Umum tidak sanggup lagi menghadirkan dan mohon dibacakan. Atas persetujuan Terdakwa maka keterangan dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SAKSI I WAWAN SUHARTONO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi ;
Bahwa tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya ;
Bahwa pada awalnya saksi melakukan penyidikan bersama dengan rekan kerja saksi yaitu saksi HARI SANTOSO di Jl Wonokitri Surabaya kemudian saksi melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berjalan kaki, kemudian saksi langsung memotong jalannya dan saksi langsung menggeledahnya dan kemudian saksi menemukan narkotika jenis sabu dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, beserta 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan selanjutnya saksi berserta rekannya yaitu HARI SANTOSO langsung menangkap terdakwa berikut barang buktinya ;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram besert bungkusnya dan sebuah tas warna merah.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau memakai sabu-sabu ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
SAKSI II HARI SANTOSO ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi ;
Bahwa tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya ;
Bahwa pada awalnya saksi melakukan penyidikan bersama dengan rekan kerja saksi yaitu saksi WAWAN SUHARTONO di Jl Wonokitri Surabaya kemudian saksi melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berjalan kaki, kemudian saksi langsung memotong jalannya dan saksi langsung menggeledahnya dan kemudian saksi menemukan narkotika jenis sabu dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, beserta 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan selanjutnya saksi berserta rekannya yaitu WAWAN SUHARTONO langsung menangkap terdakwa berikut barang buktinya ;
Bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram besert bungkusnya dan sebuah tas warna merah ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau memakai sabu-sabu ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) yaitu :
SAKSI A De CHARGE dr. MULYADI WONGSO, SpPD ;
Bahwa benar sebagai dokter di Rumah Sakit William Both Surabaya ;
Bahwa benar pada tanggal 18 hingga 21 Januari 2013 pernah memeriksa, merawat dan melakukan pengobatan terhadap terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK di Rumah Sakit William Both Surabaya ;
Bahwa benar terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK melakukan upaya percobaan bunuh diri dengan meminum sabun cuci piring bermerk “Sunlight” ;
Bahwa benar upaya percobaan bunuh diri ini merupakan dampak dari depresi maupun tekanan psikologis yang diderita terhadap diri terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK yang erat kaitannya dengan perilaku pecandu Narkotika ;
Bahwa benar pecandu Narkotika sebagaimana terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK penanganan yang tepat adalah melalui perawatan dan/atau pengobatan dalam mengatasi ketergantungan Narkotikanya melalui panti rehabilitasi ;
SAKSI A De CHARGE EKA LILIK MULYANI ;
Bahwa benar sebagai Konselor Adiksi (ketergantungan Narkotika) di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Orbit yang memperoleh SK Kementrian Sosial Rl Nomor 41/HUK/2014 Tentang Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Napza ;
Bahwa benar merupakan Konselor Adiksi (ketergantungan Narkotika) bersertifikat Kementrian Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan Assesment (penilaian) tingkat keparahan ketergantungan Narkotika ;
Bahwa benar melakukan pemeriksaan tingkat keparahan ketergantungan Narkotika atas permintaan keluarga melalui penyidik yakni Poltak Napitulu, pangkat Bripka pada kepolisian Sektor Lakasantri Surabaya terhadap diri terdakwa Rizal Bayu Angga Kusuma Bin Datuk Suasik berlandaskan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Bagi Tahanan Dengan Masalah Ketergantungan Narkotika Di Rutan Polri ;
Bahwa benar terhadap diri terdakwa Rizal Bayu Angga Kusuma Bin Datuk Suasik mengalami tingkat keparahan ketergantungan Narkotika yang cukup tinggi yakni dengan memperoleh penilaian angka 8 dari skala 1-9 ;
Bahwa benar pada pemeriksaan terhadap diri terdakwa Rizal Bayu Angga Kusuma Bin Datuk Suasik diketahui memiliki kerentanan terhadap upaya bunuh diri yang berasal atas depresi dan tekanan psikologis yang diderita akibat penggunaan Narkotika yang secara teratur (ketergantungan) ;
Bahwa benar hasil kesimpulan atas pemeriksaan terhadap diri terdakwa Rizal Bayu Angga Kusuma Bin Datuk Suasik dengan merekomendasikan agar memperoleh dukungan perawatan berupa terapi dan rehabilitasi sebagaimana tingkat keparahan yakni melalui "Pemberian layanan medis dan sosial secara komprehensif dalam mengatasi gangguan flsik, mental dan psikis dan/ psikosial seperti pengobatan gejala putus zat, intoksikasi/detoksifikasi, konseling dasar individual/kelompok, terapi kelompok, family support group, dukungan kelompok sebaya, motivational interviewing, cognitive behavioural therapy dan re-emotive behaviour therapy" ;
Menimbang, bahwa dalam dipersidangan telah pula didengar keterangan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK :
Bahwa, Terdakwa membenarkan seluruh Berita Acara Penyidikan.
Bahwa terdakwa kedapatan tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl Wonokitri Surabaya dan pada saat waktu dan tempat yang sama terdakwa ditangkap oleh pihak yang berwajib ;
Bahwa barang bukti satu poket sabu tersebut terdakwa simpan dalam tas warna merah hati milik terdakwa dan terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari LATIF (DPO) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa barang tersebut diperoleh dari LATIF (DPO) dengan cara pada awalnya terdakwa ditelpon oleh LATIF (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa mau dan menyetujuinya dan kemudian terdakwa dan LATIF (DPO) bertemu di Jl Joyoboyo (dekat pom bensin) Surabaya dan ditemoat tersebut terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut.
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau memakai sabu-sabu ;
Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika sejak 2 (dua) tahun terakhir rata-rata hampir tiap Minggu ;
Bahwa benar Narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan digunakan sendiri ditempat kost terdakwa dengan mempersiapkan terlebih dahulu peralatan korek api dan sedotan sebagaimana barang bukti yang ditemukan ;
Bahwa benar terdakwa pernah melakukan upaya bunuh diri yang berasal atas depresi dan tekanan psikologis yang diderita akibat penggunaan Narkotika ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang berupa :
1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 3035/NNF/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang ditandatangani oleh pemeriksa Sdr. ARIF ANDI SETIYAWA, S.Si., MT, Sdri. Dra. FITRIYANA HAWA, dan Sdri. LULUL MULJANI dengan hasil kesimpulan :
barang bukti dengan nomor :
3702/ 2014 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
3703/ 2014 / NNF : berupa urine tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika ;
Atas hasil laboratorium tersebut dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) yang dibacakan dipersidangan, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, sebagaimana dalam surat dakwaan kami Pertama melanggar Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK selama : 5 (lima) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah pula mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 01 Oktober 2014, yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua ;
Memerintahkan kepada terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK agar menjalani Perawatan dan/atau pengobatan Medis dan Rehabilitasi Sosial di RSU Dr. Soetomo Surabaya selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ke negara ;
Atau ;
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana, dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Tim Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya / Repliknya tertanggal 08 Oktober 2014 yang pada pokoknya :
Menolak seluruh Pembelaan yang diajukan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya yang diajukan tertanggal 01 Oktober 2014 ;
Menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK sebagaimana pada tuntutan kami yang terdahulu yaitu pada Surat Tuntutan No.Reg.Perkara : PDM-384/Euh.2/07/2014 ;
Menimbang, bahwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa telah menanggapi dengan mengajukan duplik yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua ;
Memerintahkan kepada terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK agar menjalani Perawatan dan/ atau pengobatan Medis dan Rehabilitasi Sosial di RSU Dr. Soetomo Surabaya selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik kecil narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara ke negara ;
Atau ;
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana, dalam suatu peradilan yang baik (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka menunjuk segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang, dianggap merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum dala persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya ;
Bahwa benar pada awalnya saksi Wawan Suhartono melakukan penyidikan bersama dengan rekan kerja saksi yaitu saksi Hari Santoso di Jl Wonokitri Surabaya kemudian saksi melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berjalan kaki, kemudian saksi langsung memotong jalannya dan saksi langsung menggeledahnya dan kemudian saksi menemukan narkotika jenis sabu dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, besert 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan selanjutnya saksi berserta rekannya yaitu HARI SANTOSO langsung menangkap terdakwa berikut barang buktinya ;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian yaitu 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram besert bungkusnya dan sebuah tas warna merah.
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki atau memakai sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada persoalan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan terhadap dakwaan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdawa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Pertama Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim harus memilih salah satu Pasal yang berdasarkan fakta hukum menurut penilaian yuridis dan kecenderungan memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan Penuntut Umum yakni : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa Hak atau melawan hukum ;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah dimaksudkan seseorang yang mempunyai identitas sebagaimana dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Telah ternyata dalam persidangan ini didapatkan fakta hukum yaitu : Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK, telah diajukan diperrsidangan sebagai terdakwa dan mempunyai identitas sebagaimana dalam dakwaan dari jaksa Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Tanpa Hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tanpa adanya ijin atau dilakukan tanpa sesuai prosedur yang sah menurut undang-undang ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa narkotika golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedaganag besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi serta keterangan Terdakwa sendiri yang pada pokoknya bahwa Terdakwa adalah sebagai anggota masyarakat biasa dan bukan sebagai peneliti atau bukan juga sebagai pedagang besar farmasi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 UU No.35 tahun 2009 ;
Menimbang, dari keterangan saksi Wawan Suhartono dan saksi Hari Santoso yang menerangkan bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya yang berawal ketika para saksi melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berjalan kaki, kemudian para saksi langsung memotong jalannya dan para saksi langsung menggeledahnya ;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap dan digeledah oleh para saksi ditemukan narkotika jenis sabu dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, beserta 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan selanjutnya saksi berserta rekannya yaitu HARI SANTOSO langsung menangkap terdakwa berikut barang buktinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB : 3035/NNF/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang ditandatangani oleh pemeriksa Sdr. ARIF ANDI SETIYAWA, S.Si., MT, Sdri. Dra. FITRIYANA HAWA, dan Sdri. LULUL MULJANI dengan hasil kesimpulan :
barang bukti dengan nomor :
3702/ 2014 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
3703/ 2014 / NNF : berupa urine tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika ;
Menimbang, bahwa pada saat ditangkap oleh saksi Wawan Suhartono dan saksi Hari Santoso dari anggota Polsek Lakarsantri Surabaya bahwa Terdakwa telah membawa narkotika jenis sabu-sabu tanpa adanya surat keterangan yang berwajib atau tanpa adanya ijin ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bukan sebagai peneliti untuk pengembangan ilmu pengetahuan atau bukan sebagai Pedagang Besar Farmasi maka penggunaan atau pemakaian Narkotika golongan I bukan tanaman adalah melanggar hukum atau tanpa hak, atau bukan pada peruntukanya ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Terdakwa yang telah memiliki atau menyimpan atau menguasai Narkotika tersebut adalah tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka unsur “tanpa hak atau melawan hukum” telah terpenuhi ;
Ad 3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman ;
Menimbang bahwa dari ketentuan unsur pasal tersebut di atas bahwa unsur tersebut adalah unsur alternatif, sehingga cukup salah satu saja dari unsur tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Wawan Suhartono dan saksi Hari Santoso yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dari hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3035/NNF/2014 tanggal 23 Mei 2014 yang ditandatangani oleh pemeriksa Sdr. ARIF ANDI SETIYAWA, S.Si., MT, Sdri. Dra. FITRIYANA HAWA, dan Sdri. LULUL MULJANI dengan hasil kesimpulan :
barang bukti dengan nomor :
3702/ 2014 / NNF : berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor unit 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ;
3703/ 2014 / NNF : berupa urine tersebut diatas adalah benar tidak mengandung narkotika dan psikotropika ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut telah terbukti bahwa barang serbuk putih yang dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih tersebut adalah jenis sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan bahwa barang tersebut diperoleh dari LATIF (DPO) dengan cara pada awalnya terdakwa ditelpon oleh LATIF (DPO) untuk menawarkan narkotika jenis sabu dan terdakwa mau dan menyetujuinya dan kemudian terdakwa dan LATIF (DPO) bertemu di Jl Joyoboyo (dekat pom bensin) Surabaya dan ditempat tersebut terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan keterangan saksi Wawan Suhartono dan saksi Hari Santoso yang menerangkan bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2014 sekitar jam 11.30 Wib sewaktu di Jl. Wonokitri Surabaya yang berawal ketika para saksi melihat terdakwa yang mencurigakan sedang berjalan kaki, kemudian para saksi langsung memotong jalannya dan para saksi langsung menggeledahnya ;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan dalam para saksi menemukan narkotika jenis sabu dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, beserta 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan selanjutnya saksi berserta rekannya yaitu HARI SANTOSO langsung menangkap terdakwa berikut barang buktinya ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan ternyata bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin untuk memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka unsur ke 3 dalam perkara ini yaitu : Memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan 1 bukan tanaman telah terbukti dan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur dalam dakwaan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 telah terbukti dan terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka Terdakwa haruslah dipidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa di dalam Pasal 112 (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 di sebutkan selain dipidana dengan pidana penjara juga ada pidana denda, maka dalam perkara ini juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai dengan Pasal 222 KUHAP haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah ;
Menimbang, bahwa dari nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut supaya Terdakwa menjalani Perawatan dan/atau pengobatan Medis dan Rehabilitasi Sosial haruslah ditolak oleh karena telah dipertimbangkan dalam pembuktian unsur-unsur dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan kesemuaanya itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa dari Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa supaya Terdakwa dijatuhkan pidana melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa di dalam SEMA No.4 tahun 2010 juga disebutkan bahwa perbuatan Terdakwa haruslah dalam keadaan tertangkap tangan artinya Terdakwa pada saat ditangkap oleh petugas dari kepolisian haruslah sedang dalam keadaan memakai narkoba, akan tetapi dalam perkara ini barang bukti berupa sabu-sabu disimpan dalam tas merah hati milik dari terdakwa yang mana sabu-sabu tersebut dibungkus dengan kertas dan tissue kemudian diikat dengan menggunakan isolasi warna putih, beserta 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah sedotan, jadi tidak dalam keadaan tertangkap tangan ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan pertimbangan tentang nota pembelaan/ Pleidooi yang diajukan oleh Terdakwa haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa ;
Meimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa perlu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan maupun yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas penyalah gunaan Narkotika;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi penerus bangsa ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat :
Undang Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP ;
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Peraturan perundang undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RIZAL BAYU ANGGA KUSUMA Bin DATUK SUASIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” sesuai dakwaan Pertama ;
Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan 3 (tiga) bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan Barang bukti :
1 (satu) poket sabu-sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram beserta bungkusnya dan sebuah tas warna merah, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam sidang permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : RABU, tanggal : 22 OKTOBER 2014, oleh Hakim Ketua Majelis : KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH. dan TAHSIN, SH., MH., MUSA ARIEF AINI, SH., MHum., masing – masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas serta dibantu oleh RUKMANA, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dan dihadiri pula oleh I NYOMAN SUGIARTHA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua
TAHSIN, SH., MH KAMARUDDIN SIMANJUNTAK, SH
MUSA ARIEF AINI, SH., MHum
Panitera Pengganti
RUKMANA. SH