50/Pid.Sus /2016/PN Adl
Putusan PN Andoolo Nomor 50/Pid.Sus /2016/PN Adl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA
1. Menyatakan Terdakwa HENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Vixion No. Polisi DT 5427 IH warna hitam ; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam Dikembalikan kepada terdakwa Hendra ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 50/Pid.Sus /2016/PN Adl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HENDRA ;
Tempat Lahir : Sindang Kasih ;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/26 Februari 1987 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal :Desa Sindang Kasih Dusun II Kec. Ranomeeto
Barat Kab. Konawe Selatan
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016 ;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HUSNI, SH dan ALFIAN, SH, Advokat/Pengacara yang berkantor di Kendari Jl. Delima No. 5 Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juni 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 15 Juni 2016, Nomor : 54/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 15 Juni 2016, Nomor : 54/Pen.Pid/2016/PN.Andoolo, tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa HENDRA ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa HENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dengan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang butkti berupa :
1 (satu) sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam ;
1 (satu) STNK sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam ;
Agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu HENDRA ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan oleh terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya selain itu terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Atas pembelaan yang disampaikan secara lisan tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa menyatakan bertetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan Reg. Perk. No. PDM-48/RP-9/Euh.2/06/2016 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HENDRA pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam tahun 2016, di jalan poros Kendari – Landono tepatnya di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainanya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa mengendarai sepeda motor merk Yamaha Vixion NRKB nomor Polisi DT 5427 IH dari arah Kendari menuju Landono dengan kecepatan sekitar 80 kilometer/jam dan posisi perseneling 5 (lima), sambil membonceng saksi ABD. HAMID dengan tujuan terdakwa akan pulang ke rumah di Desa Sindang Kasih Dusun II Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konawe Selatan ;
Selanjutnya pada jarak sekitar 10 (sepuluh) meter, terdakwa melihat PUTRA ARDIANSYAH (almarhum) menyebrang jalan bersama-sama dengan saksi RINI ANDRIYANI hendak menuju rumah saksi RINI ANDRIYANI. Setelah tiba diseberang jalan, kakak dari korban PUTRA ARDIANSYAH (almarhum) berteriak : “pulang jangan kami pergi”. Kemudian PUTRA ARDIANSYAH (almarhum) menoleh kebelakang dan baru melangkah hendak menyebrang kembali tertabrak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang tidak sempat membunyikan klakson ataupun melakukan pengereman sehingga PUTRA ARDIANSYAH (almarhum) terseret kedepan ± 10 (sepuluh) meter sedangkan terdakwa bersama sepeda motornya terlempar ke sisi kanan jalan hingga 27 (dua puluh tujuh) meter dan akhirnya masuk ke got ;
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, berdasarkan pada hasil Visum Et Repertum mayat yang dibuat dan ditandatangani dr. SITTI AFDHALYA dokter pada RSU Bahtera Mas Nomor : 400/003/VER MYT/RSU/II/2016 tertanggal 26 Februari 2016, yang menerangkan bahwa hasil pemeriksaan pada seseorang yang bernama PUTRA ARDIANSYAH :
Penderita masuk Rumah Sakit Umum Bahteramas pada tanggal 18 Februari 2016 jam 16.25 Wita dalam keadaan sudah tidak bernapas ;
Tampak luka robek pada bagian dahi ukuran tiga senti meter kali dua sentimeter kali nol koma satu sentimeter ;
Tampak luka lecet pada bagian dahi ukuran diameter enam sentimeter;
Tampak luka lecet pada bagian dahi ukuran diameter enam senti meter ;
Tampak pendarahan aktif pada telinga kiri dan kanan ;
Tampak pendarahan aktif pada hidung ;
Tampak luka lecet pada pagian pipi kiri ukuran empat senti meter kali tiga senti meter ;
Tampak luka lecet pada bagian bawah hidung ukuran tiga senti meter kali satu senti meter ;
Tampak luka lecet pada bagian pinggang kiri ukuran empat senti meter kali dua senti meter ;
Tampak luka robek pada lengan kanan ukuran tiga senti meter kali satu senti meter ;
Tampak luka robek pada siku kanan ukuran lima senti meter kali dua senti meter kali dua senti meter ;
Tampak luka lecet pada bagian lengan kanan atas ukuran tiga senti meter kali nol koma lima senti meter ;
Tampak luka lecet pada bagian pergelangan tangan kiri ukuran dua senti meter kali dua senti meter dan dua senti meter kali satu senti meter ;
Tampak luka lecet pada lutut kiri ukuran empat senti meter kali dua senti meter ;
Tampak luka lecet tidak berurutan pada punggung telapak tangan kiri ;
Dengan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet pada bagian dahi, pipi, bagian bawah hidung, pergelangan tangan kiri perdarahan aktif pada kedua telinga dan hidung serta luka robek pada lengan, siku tersebut diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul mengalami syok yang dapat mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Keterangan saksi ABD. HAMID dibawah sumpah didepan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan Lalulintas antara Sepeda Motor Yamaha Vixion DT 5427 IH yang dikendarai terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama Putra Ardiansyah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di jalan Poros Kendari-Landono tepatnya di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa pada saat itu saksi dibonceng oleh terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH milik terdakwa dari Desa Lameuru dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sindang Kasih, diperjalanan tepatnya di Desa Amoito Siama, terdakwa menabrak seorang anak laki-laki yang sedang menyeberang jalan yang bernama Putra Ardiansyah ;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi ketahui Putra Ardiansyah meninggal dunia setelah ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum terdakwa menabrak Putra Ardiansyah dari jarak 20 meter saksi melihat ada orang dewasa dan anak-anak yang menyebrang jalan dari arah kanan ke arah kiri namun pada saat terjadi tabrakan saksi tidak lihat ada orang yang menyebrang jalan ;
Bahwa kecepatan terdakwa mengemudikan motor kurang lebih 70 km/jam ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian mulus dan jalan lurus beraspal, kondisi cuaca saat itu mendung dan arus lalu lintas saat itu sepi ;
Bahwa motor yang dikendarai terdakwa adalah motor terdakwa sendiri, dan pada saat itu saksi dan terdakwa tidak mengenakan helm ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi sempat mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan motornya ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar adanya bunyi klakson ataupun bunyi rem yang saksi dengar ;
Bahwa terhadap kejadian tersebut keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga korban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, yakni anak pertama berumur 7 (tujuh) dan anak kedua berumur 1 ½ (satu setengah) tahun ;
Bahwa terdakwa sempat dirawat di Puskesmas Sindang Kasih selama 1 (satu) Minggu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Keterangan saksi RINI ANDRIYANI dibawah sumpah di depan persidangan, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi menghadap dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH yang dikendarai terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama Putra Ardiansyah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dijalan umum poros Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita Putra Ardiansyah hendak ikut ke rumah saksi tetapi kaka Putra Ardiansyah memanggil kembali supaya Putra Ardiansyah tidak ikut bersama saksi dan setelah sampai dipinggir jalan raya tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah Ranomeeto dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak Putra Ardiansyah yang saat itu akan menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur (menyebrang jalan dari rumah korban ke rumah saksi) hingga Putra Ardiansyah terseret sampai ke dalam got/slokan ;
Bahwa luka yang di derita Putra Ardiansyah yaitu luka pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, paha kanan patah dan Putra Ardiansyah tidak sadarkan diri ;
Bahwa Putra Ardiansyah meninggal dunia pada hari itu juga sesaat setelah kejadian ;
Bahwa adapun ciri-ciri sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kejadian adalah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya dari jarak 2 (dua) meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan motor yang dikendarai oleh terdakwa namun menurut saksi kecepatan terdakwa mengendarai sepeda motor cukup kencang ;
Bahwa ditempat kejadian jalan mulus dan rata, kondisi cuaca pada saat itu mendung namun jarak pandang cukup baik serta arus lalulintas saat itu sepi ;
Bahwa saksi tidak mendengar sama sekali terdakwa membunyikan klakson ataupun menginjak rem untuk mengurangi kecepatan motornya ;
Bahwa telah ada perdamaian dari keluaraga terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat secara tertulis ;
Bahwa korban Putra Ardiansyah baru berusia 5 (lima) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi WULANDARI dibawah sumpah di depan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menghadap dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH yang dikendarai terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama Putra Ardiansyah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dijalan umum poros Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita Putra Ardiansyah hendak ikut ke rumah bibinya saksi Rini tetapi kakak Putra Ardiansyah memanggil kembali supaya Putra Ardiansyah tidak ikut bersama saksi Rini setelah sampai dipinggir jalan raya tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah Ranomeeto dengan kecepatan tinggi dan langsung menabrak Putra Ardiansyah yang saat itu akan menyebrang jalan dari arah Barat ke Timur (menyebrang jalan dari rumah korban ke rumah saksi Rini) hingga Putra Ardiansyah terseret sampai ke dalam got/slokan ;
Bahwa luka yang di derita Putra Ardiansyah yaitu luka pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, paha kanan patah dan Putra Ardiansyah tidak sadarkan diri ;
Bahwa Putra Ardiansyah meninggal dunia pada hari itu juga sesaat setelah kejadian ;
Bahwa adapun ciri-ciri sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kejadian adalah sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ;
Bahwa saksi melihat langsung kejadiannya dari jarak 2 (dua) meter ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kecepatan motor yang dikendarai oleh terdakwa namun menurut saksi kecepatan terdakwa mengendarai sepeda motor cukup kencang ;
Bahwa ditempat kejadian jalan mulus dan rata, kondisi cuaca pada saat itu mendung namun jarak pandang cukup baik serta arus lalulintas saat itu sepi ;
Bahwa saksi tidak mendengar sama sekali terdakwa membunyikan klakson ataupun menginjak rem untuk mengurangi kecepatan motornya ;
Bahwa telah ada perdamaian dari keluaraga terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat secara tertulis ;
Bahwa korban Putra Ardiansyah baru berusia 5 (lima) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Keterangan saksi YUDI dibawah sumpah didepan persidangan, memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menghadap dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH yang dikendarai terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama Putra Ardiansyah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita bertempat dijalan umum poros Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadiannya ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekira pukul 15.00 Wita saksi pulang kerja setelah tiba dirumah saksi bercanda dengan anak lelaki saksi yang bernama Putra Ardiansyah setelah itu saksi tidur dan tidak lama kemudian saksi dengar orang berteriak di depan rumah saksi “Putra...Putra...Putra kecelakaan”, selanjutnya saksi bangun dan keluar rumah untuk mengetahui apa yang terjadi dan saat itu saksi diberitahukan anak saksi ditabrak dan dibawah dirumah sakit, berselang beberapa saat kemudian saksi mendapat kabar kalau anak saksi meninggal dunia ;
Bahwa setelah jenazah Putra Ardiansyah tiba dirumah, saksi melihat terdapat luka robek pada bagian kepala, telinga sebelah kanan, paha kanan patah, serta sekujur tubuhnya terdapat goresan/luka lecet ;
Bahwa anak saksi berusia 5 (lima) tahun ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut menyebabkan anak saksi yang bernama Putra Ardiansyah meninggal dunia, dan keluarga terdakwa dan saksi menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan keluarga terdakwa memberikan bantuan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang dibuat secara tertulis dan setelah itu terdakwa meminta maaf kepada saksi selaku orang tua korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan putusan yang seobjektif mungkin maka di depan persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa HENDRA yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan Lalulintas antara Sepeda Motor Yamaha Vixion DT 5427 IH yang dikendarai terdakwa menabrak pejalan kaki atas nama Putra Ardiansyah ;
Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di jalan Poros Kendari-Landono tepatnya di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan ;
Bahwa pada saat itu terdakwa membonceng saksi Abd. Hamid menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH milik terdakwa dari Desa Lameuru dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sindang Kasih, diperjalanan tepatnya di Desa Amoito Siama, terdakwa menabrak seorang anak laki-laki yang sedang menyeberang jalan yang bernama Putra Ardiansyah ;
Bahwa berdasarkan informasi yang terdakwa ketahui Putra Ardiansyah meninggal dunia setelah ditabrak oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum terdakwa menabrak Putra Ardiansyah dari jarak 20 meter terdakwa melihat ada orang dewasa dan anak-anak yang menyebrang jalan dari arah kanan ke arah kiri namun pada saat terjadi tabrakan terdakwa tidak lihat ada orang yang menyebrang jalan ;
Bahwa kecepatan terdakwa mengemudikan motor kurang lebih 70-80 km/jam ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian mulus dan jalan lurus beraspal, kondisi cuaca saat itu mendung dan arus lalu lintas saat itu sepi ;
Bahwa motor yang dikendarai terdakwa adalah motor terdakwa sendiri, dan pada saat itu saksi Abd. Hamid dan terdakwa tidak mengenakan helm ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi Abd. Hamid sempat mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan motornya ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun menginjak rem untuk menurunkan kecepatan kendaraan terdakwa ;
Bahwa terhadap kejadian tersebut keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga korban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa belum memiliki sim ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, yakni anak pertama berumur 7 (tujuh) dan anak kedua berumur 1 ½ (satu setengah) tahun ;
Bahwa terdakwa sempat dirawat di Puskesmas Sindang Kasih selama 1 (satu) Minggu ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di mana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Vixion No. Polisi DT 5427 IH warna hitam ;
1 (satu) buah STNK sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam
barang bukti tersebut telah disita menurut hukum dan dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 400/003/VER MYT/RSU/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITTI AFDHALYA dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bahtera Mas Kendari, dengan kesimpulan ditemukan adanya luka lecet pada bagian dahi, pipi, bagian bawah hidung, pergelangan tangan kiri, pendarahan aktif pada kedua telinga dan hidung, serta luka robek pada lengan, siku diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul mengalami syok yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, dihubungkan dengan Visum Et Repertum yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di jalan Poros Kendari-Landono tepatnya di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara terdakwa yang mengendarai sepeda motor Vixion DT 5427 IH menabrak pejalan kaki bernama Putra Ardiansyah yang berumur 5 tahun dan menyebabkan Putra Ardiansyah meninggal dunia ;
Bahwa pada saat itu terdakwa membonceng saksi Abd. Hamid menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH milik terdakwa dari Desa Lameuru dengan tujuan pulang ke rumah di Desa Sindang Kasih, diperjalanan tepatnya di Desa Amoito Siama, terdakwa menabrak seorang anak laki-laki yang sedang menyeberang jalan yang bernama Putra Ardiansyah ;
Bahwa sebelum terdakwa menabrak Putra Ardiansyah dari jarak 20 meter terdakwa melihat ada orang dewasa dan anak-anak yang menyebrang jalan dari arah kanan ke arah kiri namun pada saat terjadi tabrakan terdakwa tidak lihat ada orang yang menyebrang jalan ;
Bahwa kecepatan terdakwa mengemudikan motor kurang lebih 70-80 km/jam ;
Bahwa kondisi jalan di tempat kejadian mulus dan jalan lurus beraspal, kondisi cuaca saat itu mendung dan arus lalu lintas saat itu sepi ;
Bahwa motor yang dikendarai terdakwa adalah motor terdakwa sendiri, dan pada saat itu saksi Abd. Hamid dan terdakwa tidak mengenakan helm ;
Bahwa sebelum terjadi tabrakan saksi Abd. Hamid sempat mengingatkan terdakwa untuk mengurangi kecepatan motornya ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membunyikan klakson ataupun menginjak rem untuk menurunkan kecepatan kendaraan terdakwa ;
Bahwa terhadap kejadian tersebut keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang kepada keluarga korban sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa belum memiliki sim ;
Bahwa terdakwa mempunyai 2 (dua) orang anak, yakni anak pertama berumur 7 (tujuh) dan anak kedua berumur 1 ½ (satu setengah) tahun ;
Bahwa terdakwa sempat dirawat di Puskesmas Sindang Kasih selama 1 (satu) Minggu ;
Bahwa motor yang dikendarai terdakwa tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa hasil visum Et Repertum Nomor : 400/003/VER MYT/RSU/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITTI AFDHALYA dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bahtera Mas Kendari, dengan kesimpulan ditemukan adanya luka lecet pada bagian dahi, pipi, bagian bawah hidung, pergelangan tangan kiri, pendarahan aktif pada kedua telinga dan hidung, serta luka robek pada lengan, siku diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul mengalami syok yang mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut apakah perbuatan terdakwa HENDRA merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan harus lah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan tunggal maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsur pasalnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ;
Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalulintas” ;
Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur Pasal tersebut Majelis akan mempertimbangkan satu persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa pada dasarnya Setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan kepadanya atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “Setiap orang” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan HENDRA yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut umum sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi keselahan Subyek ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di depan persidangan, terdakwa telah menunjukkan kecakapan dan kemampuannya secara sadar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, selain itu tidak ditemukan pula suatu halangan berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi terdakwa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 ke-8 dan ke-23 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang di gerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa kendaraan yang berjalan di atas rel. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dapat dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, bahwa HENDRA selaku pengemudi yang mengendarai kendaraan bermotor yaitu berupa motor Vixion warna Hitam putih No. Pol DT 9960 CB. Dengan demikian unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas”, mengandung pengertian perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2016 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di jalan Poros Kendari-Landono tepatnya di Desa Amoito Siama Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan terdakwa membonceng saksi Abd. Hamid menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion DT 5427 IH milik terdakwa dari Desa Lameuru dengan tujuan pulang ke rumah terdakwa di Desa Sindang Kasih ;
Menimbang, bahwa dalam perjalanan menuju rumah terdakwa, terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm begitupula saksi Abd. Hamid juga tidak menggunakan helm dan tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa setibanya di Desa Amoito Siama Kec. Ranomeeto, Kab. Konsel dengan kondisi jalan yang lurus dan mulus terdakwa mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 70-80 Km/jam, dan dari jarak 20 meter terdakwa melihat ada orang dewasa dan anak-anak yang menyebrang jalan dari arah kanan ke arah kiri namun terdakwa tidak membunyikan klakson maupun mengurangi kecepatan kendaraan sehingga terdakwa menabrak Putra Ardiansyah yang pada saat itu hendak menyebrang jalan ;
Menimbang, bahwa hal tersebut dipertegas dengan keterangan saksi Abd. Hamid pada saat sebelum terdakwa menabrak Putra Ardiansyah, saksi sempat mengingatkan kepada terdakwa untuk mengurangi kecepatan kendaraannya, namun terdakwa mengindahkannya. Begitupula keterangan saksi yang berada ditempat kejadian yang melihat terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Selain itu saksi yang berada ditempat kejadian tidak ada sama sekali mendengar suara klakson sehingga terdakwa menabrak Putra Ardiansyah ;
Menimbang, bahwa terdakwa pada saat mengemudikan motor Yamaha Vixion dengan kecepatan tinggi yang mana terdakwa sama sekali tidak membunyikan klakson ataupun mengurangi kecepatan motor yang dikendarai terdakwa sedangkan terdakwa dari jarak 20 (dua puluh) meter telah melihat pejalan kaki yang menyebrang jalan sehingga terjadai kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan terdakwa kurang hati-hati dalam mengemudikan kendaraan bermotor jenis motor Yamaha Vixion sehingga terdakwa menabrak Putra Ardiansyah, dengan demikian unsur “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur “Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang di hubungkan dengan hasil visum et repertum, bahwa pada saat terdakwa menabrak Putra Ardiansyah, korban Putra Ardiansyah pada saat itu sempat terseret kemudian jatuh keparit dan dalam perjalanan kerumah sakit korban Putra Ardiansyah meninggal dunia dengan kondisi sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 400/003/VER MYT/RSU/II/2016 tanggal 26 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITTI AFDHALYA dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Bahtera Mas Kendari, dengan kesimpulan ditemukan adanya luka lecet pada bagian dahi, pipi, bagian bawah hidung, pergelangan tangan kiri, pendarahan aktif pada kedua telinga dan hidung, serta luka robek pada lengan, siku diakibatkan persentuhan/gesekan benda tumpul mengalami syok yang mengakibatkan korban meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas akibat kelalaian terdakwa sehingga menabrak korban Putra Ardiansyah dan menyebabkan Putra Ardiansyah meninggal dunia dengan demikian unsur ini tela pula terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga Majelis berkeyakinan dakwaan Primair Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Keyakinan Majelis Hakim bersumber pada alat bukti yang sah, yaitu Keterangan saksi yang saling bersesuaian, barang bukti, bukti Surat, keterangan terdakwa, maka dengan titik tolak demikian Majelis Hakim yakin akan kesalahan dari terdakwa HENDRA sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya bagi terdakwa, Majelis Hakim telah memasukkannya dalam musyawarah Majelis Hakim serta telah pula dipertimbangkan dan yang adil sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penjatuhan pidana terhadap diri terdakwa harus dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana oleh Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan terdakwa dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka berdasarkan pada Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 183 KUHAP dan Pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Vixion No. Polisi DT 5427 IH warna hitam dan 1 (satu) buah STNK sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam merupakan milik terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah memberikan uang penguburan, tahlilan sampai dengan acara pelepasan almarhum dengan jumlah uang sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana bukti surat yang diserahkan terdakwa di persidangan ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu isteri dan 2 (dua) orang anak ;
Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji akan lebih berhati-hati dalam berkendara ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Vixion No. Polisi DT 5427 IH warna hitam ;
1 (satu) buah STNK sepeda motor Vixion No Polisi DT 5427 IH warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa Hendra ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo pada hari Selasa 23 Agustus 2016 oleh kami, A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSAFIR, S.H., dan ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AUS MUDO, S.P., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo, dihadiri oleh MARWAN ARIFIN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan dihadapan terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUSAFIR, S.H.,A.A. GEDE SUSILA PUTRA, SH.,M.Hum.,
ELIZ RHAMI ZUDISTIRA, S.H.,
Panitera Pengganti,
AUS MUDO, S.P.,