28/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 28/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : ASMA AHMAD. - Terbanding : LA EDE.
- MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 22 Februari 2018 yang dimohonkan banding MENGADILI SENDIRI: 1. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya 2. Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 28/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ASMA AHMAD, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 64 tahun, Bertempat tinggal di Jl. Bulawambona RT. 002/RW. 003, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHLIS MUIDU, SH & MUHAMMAD SUHARDI, SH Advokat dan Pengacara yang dalam perkara ini memilih domisili hukum pada kantor Advokat MUHLIS MUIDU, SH & PARTNERS beralamat di Jl. Labuke, Lingkungan Quba, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 5 Maret 2018 Nomor 31/LGS/SK/PDT/2018/PN Bau, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Lawan
LA EDE, Pekerjaan Anggota Polri, Agama Islam, Jenis Kelamin Laki-laki, Umur 44 tahun, Bertempat tinggal di Jl. Erlangga RT. 013/RW. 004 Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Batupoaro (dahulu Kecamatan Murhum), Kota Baubau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada LA NUHI, S.H., M.H., Dr. KAMARUDDIN, S.H., M.H. dan NARDIN, S.H. Ketiga-tiganya Advokat/Konsultan Hukum, yang dalam perkara ini memilih domisili hukum pada kantor Hukum/Law Office “LA NUHI, KAMARUDDIN & PARTNERS” beralamat di Jalan Betoambari No. 72, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 17 Oktober 2017 Nomor 113/SK/2017/PN Bau, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 13 April 2018 Nomor 28/PEN.PDT/2018/PT KDI tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 23 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam Register Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah terjadi perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara lisan, dimana Penggugat bertindak selaku pihak yang meminjamkan uang (kreditor), sedangkan Tergugat bertindak selaku pihak yang meminjam uang (debitor); -
Bahwa terjadinya perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat a quo pada awalnya dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan dan/atau perkara perdata yang ketika itu sedang diurus dan/atau dihadapi oleh Tergugat bersama dengan suami Tergugat (almarhum AHMAD BALOKO) di Pengadilan Negeri Baubau, dimana pada saat itu suami Tergugat tersebut sedang berperkara mengenai tanah dengan pihak lain dan perkara mana kemudian telah dimenangkan oleh suami Tergugat (almarhum AHMAD BALOKO) yang dalam perkara perdata tersebut bertindak selaku Pihak Penggugat;
Bahwa dalam proses pengurusan perkara perdata antara suami Tergugat (almarhum AHMAD BALOKO) dengan pihak lain tersebut, Tergugat ketika itu (dalam tahun 2009) sangat membutuhkan uang sehingga kemudian Tergugat telah menghubungi Penggugat dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang kepada Penggugat sebanyak beberapa kali, dimana proses peminjaman uang yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut terjadi dalam kurun waktu sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013;
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2009 Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan kuitansi tertanggal 31 Aguatus 2009 yang ditandatangani oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 11 Maret 2010 Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan kuitansi tertanggal 11 Maret 2010 yang ditandatangani oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 24 Mei 2013 Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), sesuai dengan kuitansi tertanggal 24 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 03 April 2013 Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah), sesuai dengan kuitansi tertanggal 03 April 2013 yang ditandatangani oleh Tergugat;
Bahwa dengan demikian jumlah keseluruhan uang yang telah dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat adalah sebanyak : Rp150.000.000,00 (+) Rp50.000.000,00 (+) Rp350.000.000,00 (+) Rp105.000.000,00 (=) Rp655.000.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa dari keseluruhan jumlah uang yang telah dipinjam oleh Tergugat dari Penggugat tersebut belum ada yang dikembalikan dan/atau dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sampai pada saat sekarang ini;
Bahwa selain Tergugat telah meminjam uang tunai secara langsung dari Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, juga dalam kurun waktu tahun 2014, Tergugat juga telah meminta Penggugat untuk membayarkan cicilan (angsuran) mobil atas nama anak Tergugat yang bernama: RAHMAWATY AHMAD kepada pihak AMANAH FINANCE di Baubau selama satu tahun dengan total angsuran/cicilan sebanyak Rp78.480.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana pembayaran harga angsuran/cicilan mobil milik anak Tergugat tersebut hingga kini juga belum digantikan dan/atau dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat, sehingga menurut hukum uang pembayarakn cicilan (angsuran) mobil atas nama anak Tergugat yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada pihak AMANAH FINANCE tersebut juga dipandang sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat yang wajib untuk dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa dengan demikian, maka jumlah keseluruhan hutang Tergugat kepada Penggugat yang hingga kini belum dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebanyak: Rp655.000.000,00 (+) Rp78.480.000,00 (=) RpRp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa mengingat dalam perjanjian pinjam-meminjam uang tersebut antara Penggugat dengan Tergugat tidak ada kesepakatan mengenai kapan waktunya Tergugat harus membayar dan/atau mengembalikan uang yang telah dipnjam Tergugat dari Penggugat, melainkan dalam setiap kuitansi peminjaman uang tersebut hanya tercantum kata-kata: “Pinjaman Sementara”, maka untuk memenuhi ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Penggugat telah menyampaikan dan/atau mengirimkan Surat Peringatan/Teguran (Somasi) kepada Tergugat sebanyak 2 (dua) kali dengan maksud agar Tergugat dapat segera membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat, yakni Surat Peringatan/Teguran (Somasi) Pertama (I) tertanggal 22 September 2017 dan Surat Peringatan/Teguran (Somasi) Kedua (II) tertanggal 30 September 2017, akan tetapi kedua Surat Peringatan/Teguran (Somasi) yang disampaikan dan/atau dikirimkan Penggugat tersebut tidak mendapat respon positif dari Tergugat, dimana Tergugat hingga pada saat sekarang ini belum juga membayar seluruh hutangnya tersebut kepada Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat telah terbukti beritikat tidak baik karena tidak membayar hutangnya kepada Penggugat, sehingga tindakan Tergugat tersebut dapat dikualifisir sebagai Perbuatan Hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sudah tentu sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, dan perbuatan mana sangat merugikan Penggugat, maka akan sangat patut menurut hukum dan apalagi keadilan apabila Pengadilan Negeri Baubau via Putusannya dalam perkara a quo berkenan menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apap pun;
Bahwa disamping Tergugat harus membayar kewajiban dan/atau hutang pokok tersebut kepada Penggugat yaitu sebanyak Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Penggugat juga menuntut kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 3% (tiga prosen) per bulan dari Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) terhitung sejak Gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau sampai Tergugat membayar seluruh hutangnya secara sempurna kepada Penggugat;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Penggugat tidak illusoir yang disebabkan oleh adanya itikat buruk Tergugat yang mungkin enggan melaksanakan putusan Pengadilan yang kelak akan dijatuhkan dalam perkara ini, maka Penggugat mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap barang-barang/harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, dengan rincian sebagai berikut:
Sebidangtanah berikut rumah permanen yang berdiri di atasnya, yang terletak di jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, dengan ukuran 8 meter x 10 meter (luas + 80 m2), dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan Jalan Raya (Jalan Bulawambona);
Sebelah Timur dengan tanah milik ASMA AHMAD;
Sebelah Selatan dengan tanah milik ASMA AHMAD;
Sebelah Barat dengan tanah milik HAJI ASMIN;
Sebidang tanah berikut satu buah Ruko yang berdiri di atasnya, yang terletak di jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, dengan ukuran 5 meter x 20 meter (luas + 100 m2), dengan batas-batas:
Sebelah Utara dengan Jalan Raya (Jalan Bulawambona);
Sebelah Timur dengan tanah milik LA EDE;
Sebelah Selatan dengan tanah milik ASMA AHMAD;
Sebelah Barat dengan tanah milik ASMA AHMAD;
Sebidang tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 16.730 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 02508/Kelurahan Bukit Wolio Indah, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2017, nomor: 01148/2017 tercantum atas nama pemilik: ASMA AHMAD (Tergugat);
Sebidang tanah perumahan yang terletak di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, seluas 4.449 m2 sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 02510/Kelurahan Bukit Wolio Indah, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26 Januari 2017, nomor: 01147/2017 tercantum atas nama pemilik: ASMA AHMAD (Tergugat);
Satu buah mobil merek Toyota Yaris warna putih, Nomor Polisi DT 1603, tercantum atas nama: RAHMAWATY AHMAD (anak Tergugat);
Bahwa agar Tergugat dapat segera mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan dalam perkara a quo, maka sangat patut pula menurut hukum untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo; -
Bahwa karena gugatan Penggugat didasarkan atas bukti-bukti yang kuat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (1) RBg, Penggugat mohon agar putusan dalam perkara a quo dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun terhadapnya dilakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa sangat beralasan hukum pula apabila Tergugat dihukum untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Bahwa Penggugat telah berusaha agar perkara a quo dapat diselesaikan antara Penggugat dengan Tergugat secara kekeluargaan dengan jalan musyawarah, namun hingga kini upaya Penggugat tersebut belum membuahkan hasil, sehinggaoleh karena demikian, tidak ada jalan lain bagi Penggugat, kecuali menghadap pada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau agar dapat memanggil kedua belah pihak di depan persidangan Pengadilan Negeri Baubau, selanjutnya memeriksa dan mengadili perkara ini dan berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -
Menyatakan hukum bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga sebesar 3% (tiga prosen) per bulan dari Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), terhitung sejak Gugatan a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau sampai Tergugat membayar seluruh hutangnya secara sempurna kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan mematuhi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Baubau terhadap barang-barang/harta benda milik Tergugat;
Menyatakan hukum bahwa putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terhadapnya diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Baubau C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Surat Gugatan Penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) karena tidak jelasnya dasar hukum (rechts ground) dalil Gugatan Penggugat termasuk tidak jelasnya dasar fakta (fetelijke ground). Penggugat mendalilkan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat pernah terjadi perjanjian pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara lisan dimana Penggugat bertindak selaku Kreditur, sedangkan Tergugat bertindak selaku Debitur. Perjanjian lisan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, tidak menyebutkan secara jelas tentang kapan dan dimana terjadinya Perjanjian tersebut. Hal tersebut menyebabkan Gugatan Penggugat menjadi kabur (obscuur libel). Dengan demikian cukup beralasan hukum jika Gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Mengadung Cacat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa dalam Surat Gugatannya sebagaimana tertera dalam butir 10 (sepuluh), Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat pernah meminta Penggugat untuk membayarkan cicilan angsuran mobil atas nama anak Tergugat yang bernama Rahmawati Ahmad kepada Amanah Finance di Baubau selama satu tahun dengan total Rp78.480.000,00 (tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).Namun, Penggugat dalam Surat Gugatannya tidak mengikutsertakan Rahmawati Ahmad sebagai pemilik Mobil dimaksud sebagai Tergugat dalam perkara a quo. Kedudukan Rahmawati Ahmad mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul peroleh Mobil dimaksud. Apalagi Penggugat juga menyertakan permintaan sita jaminan atas Mobil tersebut. Tidak ditariknya Rahmawati Ahmad sebagai Tergugat mengakibatkan Gugatan Penggugat mengandung error in persona dalam bentuk plurium litis consortium, dalam arti Gugatan yang diajukan Penggugat Kurang Pihak. Oleh karena Gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat formil gugatan, sudah sepatutnya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa seluruh dalil jawaban yang telah dikemukakan pada bagian eksepsi di atas dipandang telah dipergunakan kembali dalam jawaban mengenai pokok perkara, sehingga menjadi satu kesatuan dalil yang tidak terpisahkan satu sama lain;
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali terhadap dalil yang secara tegas diakui dan/atau dibenarkan oleh Penggugat;
Bahwa tidak benar dan sungguh mengada-ada, ketika Penggugat mendalilkan pernah terjadi pinjam-meminjam uang antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara lisan sebagaimana yang dikemukakan Penggugat dalam Posita Gugatannya pada butir 1 (satu);
Bahwa dalil Gugatan Penggugat sebagaimana tertera dalam butir 2 (dua) yang menjadi latar belakang terjadinya pinjam-meminjam uang adalah tidak benar. Oleh karena perkara perdata yang melibatkan Tergugat bersama dengan Suaminya (Almarhum Ahmad Baloko) di Pengadilan Negeri Baubau telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Posisi Penggugat pada saat itu adalah pihak yang datang menawarkan diri kepada Tergugat untuk membantu Tergugat dalam proses eksekusi tanah yang berlokasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Ketertarikan Penggugat untuk membantu Tergugat pada saat itu dilatarbelakangi oleh motivasi bisnis, oleh karena tanah milik Tergugat yang berlokasi di Kelurahan Bukit Wolio Indah tersebut merupakan tanah yang diperuntukkan oleh Tergugat sebagai lokasi pembangunan Perumahan BTN. Selama proses itu, Tergugat sama sekali tidak pernah meminta kepada Penggugat untuk meminjamkan uangnya, oleh karena biaya eksekusi atas tanah milik Tergugat, tidaklah membutuhkan biaya yang besar dan masih bisa ditanggulangi sendiri oleh Tergugat dan Keluarganya. Hal ini sekaligus menepis dalil Penggugat dalam butir 3 (tiga) yang mengatakan bahwa Tergugat sangat membutuhkan uang untuk kepentingan mengurus perkara tanah dengan pihak lain. Sehingga, dengan demikian maka terhadap dalil Penggugat dalam Posita Gugatannya pada butir 2 (dua) dan 3 (tiga) tersebut sangat beralasan hukum untuk dikesampingkan;
Bahwa tidak benar dalil Penggugat yang mengemukakan bahwa Tergugat telah meminjam uang secara berturut-turut sebagaimana tertera dalam Posita Gugatan Penggugat butir 4 (empat) s.d butir 7 (tujuh) hingga mencapai Rp655.000.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta rupiah) sebagaimana dikemukakan pada Posita Gugatannya butir 8 (delapan). Dengan demikian, dalil Penggugat dalam Posita Gugatannya pada Butir 4 (empat) s.d 8 (delapan) tersebut sangat beralasan hukum untuk dikesampingkan;
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana tertera dalam butir 10 (sepuluh) Gugatannya adalah tidak benar. Sejak awal hingga saat ini, Tergugatlah yang membayar dengan uang sendiri uang muka berikut tagihan bulanan kredit mobil Merk Toyota Yaris atas nama Rahmawaty Ahmad yang merupakan anak kandung Tergugat. Yang benar adalah, Penggugat membeli Mobil Merk Toyota Rush dengan menggunakan uang Tergugat yang hingga saat ini tidak pernah dilaporkan oleh Tergugat kepada Penggugat mengenai jumlah total biaya pembelian Mobil Toyota Rush tersebut;
Bahwa dalil Penggugat yang mengatakan bahwa Tergugat memiliki total utang kepada Penggugat sebesar Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagaimana tertera dalam dalil Gugatan Penggugat butir 11 (sebelas) adalah tidak benar dan merupakan karangan Penggugat sendiri. Sebaliknya, Tergugat dengan kerendahan hati telah menghibahkan 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) kepada Penggugat seluas 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum berdasarkan Akta Hibah Nomor: 298/2016 Tanggal 15 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Musnawir, S.H. Tanah berikut Bangunan Ruko di atasnya yang telah dihibahkan kepada Penggugat tersebut, berdasarkan taksiran harga pasar diperkirakan memiliki nilai jual yang dapat mencapai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah), jauh melampaui nilai total Gugatan Penggugat yang konon pernah dipinjam – tetapi tidak (quod non) oleh Tergugat sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam Posita Gugatannya pada butir 11 (sebelas). Dengan demikian maka terhadap dalil Gugatan Penggugat dalam Posita Gugatannya sebagaimana tertera dalam posita butir 11 (sebelas) sangat beralasan hukum untuk dikesampingkan;
Bahwa dalil Penggugat pada butir 12 (dua belas) yang mengatakan telah terjadi perjanjian pinjam-meminjam uang antara Penggugat dan Tergugat dengan menggunakan kwitansi adalah tidak benar, Tergugat sama sekali tidak pernah meminjam uang kepada Penggugat dan menandatangani kwitansi-kwitansi;
Bahwa dalil Penggugat pada butir 13 (tiga belas) yang mengatakan Tergugat terbukti telah bertikad tidak baik adalah tidak benar, Sebaliknya, Tergugat tidak menyangka Penggugat yang selama ini telah dibantu dan dipekerjakan oleh Tergugat dalam mengelola bisnis Tergugat selama ini melakukan upaya kriminalisasi dan gugatan kepada Penggugat. Selain mempekerjakan Penggugat dalam urusan bisnis perumahan BTN milik Tergugat, dengan kerendahan hati Tergugat juga telah menghibahkan 1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko) kepada Penggugat seluas 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum berdasarkan Akta Hibah Nomor: 298/2016 Tanggal 15 Juli 2016 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Musnawir, S.H., dimana berdasarkan taksiran harga pasar, nilai jual Rumah Toko tersebut mencapai Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bahwa selain itu, Penggugat hingga saat ini belum mempertanggungjawabkan sejumlah uang milik Tergugat yang bersumber dari hasil penjualan 20 (dua puluh) unit Perumahan BTN yang terdiri dari Hasil Penjualan 6 (enam) unit Rumah Type 70 dengan harga Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) per unit dan 14 (empat belas) unit rumah type 45 dengan harga jual Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang jika ditotal mencapai Rp6.880.000.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa seharusnya Penggugat tahu diri dan pandai bersyukur atas kemurahan hati Tergugat yang telah menghibahkan 1 (satu) unit Rumah Toko kepada Penggugat berikut pengelolaan uang milik Tergugat dari hasil penjualan 20 (dua puluh) unit perumahan BTN yang hingga saat ini belum pernah dipertanggungjawabkan oleh Penggugat kepada Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana dikemukakan dalam posita gugatannya pada butir 14 (empat belas) yang menuntut agar Tergugat dihukum membayar utangnya kepada Penggugat disertai bunga sebesar 3% (tiga persen) sebagaimana tertera dalam butir 15 (lima belas) Posita Gugatannya adalah tidak berdasar sama sekali dan sangat mengada-ada dan karenanya secara tegas ditolak oleh Tergugat;
Bahwa demikian pula terhadap permohonan sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diajukan oleh Penggugat terhadap harta benda milik Tergugat sebagaimana dikemukakan dalam Posita Gugatannya pada butir 16 (enam belas)huruf a, b, c, d, dan e adalah juga tidak berdasar dan karenanya secara tegas pula ditolak oleh Tergugat;
Bahwa permintaan Penggugat untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) adalah tidak berdasar dan mengada-ada, oleh karenanya permintaan tersebut sudah sepatutnya ditolak;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat tidak memiliki dasar hukum maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quokiranya sudi dan berkenan memutuskan dengan menyatakan hukum menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan seluruh dalil yang dikemukakan di atas, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Baubau telah menjatuhkan putusan tanggal 22 Februari 2018 Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hukum bahwa perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat;
Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebanyak Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa bunga sebesar 1 % per bulan sebesar Rp7.334.800,00 (tujuh juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah), terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau sampai Tergugat membayar seluruh hutangnya secara sempurna kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp726.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan akta pernyataan banding Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat oleh YUNUS MISSA, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Baubau yang menerangkan bahwa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 22 Februari 2018 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding sesuai relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Terbanding/kuasa tanggal 9 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tanggal 7 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 21 Maret 2018 dan memori banding tersebut telah diberitahu kepada Kuasa Terbanding sesuai relas pemberitahuan dan penyerahan memori banding kepada Terbanding pada tanggal 22 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 5 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 5 April 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, maka kedua belah pihak telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding masing-masing Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal tanggal 22 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap dalil Pembanding/Tergugat tentang tidak adanya sama sekali kesepakatan hutang piutang dapat Pembanding/Tergugat uraikan dari bantahan dalam persidangan dari Asma Ahmad selaku Pembanding/Tergugat sendiri yang tidak mengakui kwitansi-kwitansi yang dijadikan bukti oleh Penggugat/Terbanding P-1 sampai dengan P-4, karena bukti tersebut mengada-ada tanpa dasar yang jelas sehingga pada akhirnya Pembanding/Tergugat tanpa disadari seolah-olah mempunyai hutang-hutang kepada Terbanding/Penggugat yang begitu banyak, disisi yang lain justru Pembanding/Tergugat mempercayakan kepada Terbanding/Penggugat dalam kerjasama pembangunan perumahan BTN Bukit Wolio Indah, tetapi hal tersebut dimanfaatkan dengan itikad yang tidak baik oleh Terbanding/Penggugat, bukannya Pembanding/Tergugat mendapat keuntungan justru mendapatkan kerugian dengan dibuatkan kwitansi-kwitansi tanpa dasar yang jelas;
Bahwa lagipula terhadap bukti kwitansi-kwitansi P -1 sampai dengan P- 4 Pembanding/Tergugat tidak membubuhkan tanda tangan termasuk suami Pembanding/Tergugat yang kemudian dianggap telah terjadi kesepakatan hhutang piutang karena disaksikan oleh Saksi yang bernama La Ndongu, sehingga tidak dapat dibenarkan Pembanding/Tergugat telah menyepakati adanya perjanjian hhutang piutang yang dibuat secara lisan;
Bahwa Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat berawal ada kerjasama yaitu Terbanding/Penggugat telah diberi tangung jawab untuk mengawasi pembangunan BTN Milik Pembanding/Tergugat yang kemudian ada sesuatu hal yang harus diselesaikan sehubungan dengan dibukanya lokasi area lahan untuk BTN tersebut yang tentunya membutuhkan modal, namun ternyata tanpa sepengetahuan Pembanding/Tergugat di satu sisi dan Terbanding/Penggugat di sisi yang lain secara sembunyi-sembunyi membuat kwitansi yang seolah-olah telah mengeluarkan uang (piutang) kepada Pembanding/Tergugat sejumlah uang (hutang), padahal Pembanding/Tergugatlah yang telah mengeluarkan modal dan mempercayakan kepada Terbanding/Penggugat untuk berkerjasama selaku pengawas terhadap pembangunan BTN Bukit Wolio Indah, dan hal tersebut yang tidak diungkapkan atau diuraikan secara terperinci masing-masing bukti surat dengan keterangan saksi dalam hal ini oleh Kuasa Hukum pertama Pembanding/Tergugat pada saat persidangan pada tingkat pertama yang cenderung pasif, sehingga Majelis Hakim tidak dapat mengetahui lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang telah diajukan tersebut, misalnya : bukti T-1 sampai T-21 merupakan bukti-bukti penerimaan sejumlah uang yang diterima oleh Terbanding/Penggugat, sehingga sudah dapat membuktikan bahwa adanya kerjasama antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat;
Bahwa dalam kerjasama antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat lebih lanjut Terbanding/Penggugat telah diberi tangung jawab oleh Pembanding/Tergugat untuk bertindak menarik ataupun mengumpulkan dana DP (down payment) dari para konsumen calon pembeli BTN Bukit Wolio Indah, ini dibuktikan dengan (T-2 sampai T-21) yang kesemua dananya ada dalam penguasaan Penggugat saat itu (Terbanding saat ini) dan sampai saat ini uang tersebut tidak disetorkan kepada Tergugat/Pembanding sebagai pemilik dari perumahan BTN Bukit Wolio Indah, yang dimana bukti T-2 sampai T-21 didapatkan dari orang-orang yang telah diambil dananya oleh pengugat sebagai DP (down payment) perumahan BTN BUKIT WOLIO INDAH milik Tergugat Pembanding;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka telah jelas justru Terbanding/Penggugat yang lalai melaksanakan tanggung jawabnya sehingga oleh karena itu dapat dikatakan melakukan Wanprestasi;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya menolak keberatan-keberatan Pembanding semula Tergugat dan menyatakan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 22 Februari 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan memori banding serta kontra memori banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dalam hal ini Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis I mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini telah melanggar asas hukum “Audi et Alteram Partem” (Hakim haruslah mendengarkan secara seimbang sebelum menjatuhkan putusannya) yang berarti “mendengarkan kedua belah pihak” dimana Hakim Pengadilan Tingkat Pertama hanya mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat, sementara bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Sehingga keadilan yang diharapkan oleh para pihak tidak dapat dicapai karena asas keseimbangan dalam hukum tidak dilaksanakan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama. Asas hukum Audi et Alteram Partem adalah juga suatu hak yang dijamin dan dilindungi oleh ketentuan Hukum Acara Perdata yaitu hak untuk didengar dan untuk dipertimbangkan, baik argumen atau alasan maupun alat bukti yang diajukan didepan suatu badan peradilan yang mandiri dan imparsial (pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu) sehingga putusan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak mencerminkan keadilan;
Menimbang, bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat T-2 sampai dengan T-21 yang membuktikan bahwa Terbanding semula Penggugat masih punya kewajiban yang belum dipertanggungjawabkan kepada Pembanding semula Tergugat hasil penjualan 20 unit perumahan BTN Bukit Wolio Indah sebesar Rp6.880.000.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan puluh juta rupiah), termasuk pula bukti T-1 (Akta Hibah) yang diserahkan pada tanggal 4 Januari 2018 berupa foto copy Akta Hibah Nomor 298/2016 tanggal 15 Juli 2016 telah diberi materai secara cukup dan diperlihatkan aslinya pada tanggal 18 Januari 2018, yaitu pemberian secara cuma-cuma sebuah Ruko oleh Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat, juga tidak dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang mana juga melanggar asas hukum Audi et Alteram Partem. Pada hal tentang kebenaran dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tersebut tidak pernah di sangkal atau dibantah oleh Terbanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini seharusnya diajukan gugatan rekonvensi, akan tetapi walaupun tidak diajukan gugatan rekonvensi oleh Pembanding semula Tergugat, Hakim Pengadilan Tingkat Pertama seharusnya mempertimbangkan kewajiban-kewajiban keuangan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terbanding semula Penggugat kepada Pembanding semula Tergugat, demikian juga pemeberian Cuma-Cuma sebua ruko oleh Pembanding semula Tergugat kepada Terbanding semula Penggugat seharusnya itu juga dipertimbangkan oleh Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sekalipun haL tersebut tidak termuat didalam amar putusan karena tidak adanya rekonvensi, namun dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama semuanya itu harus jelas perinciannya tidak boleh hanya mempertimbangkan bukti sepihak ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam hal ini hanya mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat yaitu bukti P-1 sampai dengan P-4 yang membuktikan adanya hutang piutang antara Terbanding semula Penggugat sebesar Rp655.000.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa tanda tangan yang tertera dalam kwitansi-kwitansi tersebut semuanya telah disangkal oleh Pembanding semula Tergugat sebagai tanda tangannya dan tanda tangan suaminya. Bahwa oleh karena surat bukti P-1 sampai dengan P-4 tersebut disangkal kebenarannya, maka Surat-Surat Bukti yang diajukan Terbanding semula Penggugat tersebut bukanlah merupakan alat bukti yang sempurna, sehingga oleh karena itu diragukan kebenaran dari bukti surat-surat tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan peristiwa hukum yang dalam hal ini adanya hutang piutang, seharusnya Terbanding semula Penggugat membuktikannya dengan 2 (dua) orang saksi, akan tetapi dalam hal ini Terbanding semula Penggugat hanya mengajukan seorang saksi yang bernama La Ndongu, yang mana materi kesaksiannya hanya melihat penyerahan uang bukan membuktikan hutang piutang antara Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat ;
Dalam hal ini tidak ada orang lain yang menyaksikannya selain saksi sendiri dan untuk peristiwa hutang piutang saksi tidak ikut bertanda tangan dalam perjanjian hutang piutang tersebut sebagai saksi.
Dengan demikian oleh karena peristiwa hukum hutang piutang tersebut hanya didukung oleh seorang saksi maka berlakulah asas hukum yang didalam ilmu hukum disebut asas “Unus Testis Nullus Testis” (satu saksi bukanlah saksi), Hakim harus melihat suatu persoalan secara objektif dan mempercayai keterangan saksi minimal 2 (dua) orang dengan keterangan tidak saling kontradiksi atau keterangan saksi yang hanya satu orang saksi tidak dapat dinilai sebagai saksi.
Menimbang, bahwa selain minimnya pengetahuan saksi tentang kebenaran dari hutang piutang tersebut, saksi tersebut juga masih mempunyai hubungan keluarga dengan Terbanding semula Penggugat, ibu kandung saksi La Ndongu dengan ibu kandung Terbanding semula Penggugat adalah saudara kandung menurut keterangan saksi La Bani yang juga masih saudara sepupu dengan isteri saksi tersebut. Sehingga keterangan saksi La Ndongu diragukan kebenarannya;
Menimbang, bahwa adalah hak dari Terbanding semula Penggugat kapan untuk mengajukan gugatan kepada Pembanding semula Tergugat, dalam hal ini kalau melihat tanggal dan tahun kwitansi dengan dan tanggal pengajuan gugatan terlihat ada rentang waktu yang cukup lama akan tetapi yang menjadi pertanyaan kenapa gugatan baru diajukan setelah suami Pembanding semula Tergugat meninggal dunia pada tahun 2016, mengapa gugatan tidak diajukan ketika suami Pembanding semula Tergugat ketika masih hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, maka dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dari bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat masalah angsuran mobil atas nama Rahmawaty Ahmad bukti P-5 sampai P-10 dan bukti T-22 mengenai angsuran mobil kepada pihak Amanah Finance menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding adalah masalah tersendiri antara Rahmawaty Ahmad dengan Terbanding semula Penggugat, karena Rahmawaty Ahmad adalah anak Pembanding semula Tergugat yang sudah dewasa dan mampu melakukan tindakan hukum sendiri, dan dalam surat gugatannya Rahmawaty Ahmad tidak dijadikan sebagai pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa oleh karena hal tersebut diatas, maka gugatan terhadap tanggung jawab pembayaran angsuran mobil kepada pihak Amanah Finance yang dibebankan kepada Pembanding semula Tergugat juga harus ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mencermati secara seksama segala bukti surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berkesimpulan Terbanding semula Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya oleh karena itu gugatan Terbanding semula Penggugat tersebut harus ditolak semuanya ;
Menimbang, bahwa Anggota Majelis Hakim II berbeda pendapat (Dessenting Opinion) dengan Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota I dengan alasan sebagai berikut :
Berdasarkan bukti surat yaitu P-1 sampai dengan P-4 berupa bukti bukti tanda terima uang yang diserahkan Penggugat kepada Tergugat telah ditanda tangani Tergugat.
Bahwa bukti P-5 sampai dengan P-10 merupakan bukti pembayaran angsuran mobil atas nama Rahmawaty Ahmad (anak dari Tergugat), atas permintaan Tergugat agar Penggugat membayarkan angsuran mobil tersebut.
Bahwa bukti surat P-1 sampai dengan P-4 telah memenuhi syarat formil adanya tanda tangan Tergugat dan terdapat syarat materil adanya pengakuan jumlah hutang secara pasti tersebut dengan surat, demikian juga bukti pembayaran angsuran mobil merupakan bukti surat berupa pembayaran angsuran mobil.
Bahwa Tergugat yang membantah kebenaran isi dan tanda tangan bukti surat P-1 sampai dengan P-4 Tergugat tidak bisa membuktikan dalil sangkalannya berdasarkan saksi ahli atau bukti lainnya.
Bahwa dalil sangkalannya tergugat yang menyatakan pemilik BTN di Palagimata ada hubungan kerjasama dengan Penggugat dan adanya bukti surat T-1 berupa Akta Hiba Nomor 298/2016 terhadap 1 (satu) unit Ruko, hal tersebut bukanlah persoalan gugatan pokok ini, namun merupakan persoalan lain antara Tergugat dan Penggugat atau tidak ada kaitannya dengan hutang piutang dimaksud dalam perkara ini, sehingga bukti-bukti Tergugat tersebut tidak perlu dipertimbangkan untuk membuktikan dalil sangkalan Tergugat.
Bahwa selain bukti surat P-1 sampai dengan P-10 Penggugat mengajukan bukti saksi-saksi bernama LA DONGU yang pada pokoknya menerangkan bahwa Penggugat datang kerumah Tergugat bersamaan dengan saksi-saksi menyaksikan penyerahan uang pinjaman dari Penggugat kepada Tergugat dan suami Tergugat sebagaimana tercantum dalam kwitansi P-1 sampai dengan P-4 jumlah keseluruhan sebesar Rp655.000.000,00 (enam ratus lima puluh lima juta rupiah)
Bahwa saksi Penggugat nama Arifin menyatakan mengetahui Penggugat selalu membayar 2 (dua) unit mobil atas nama Sri Hasyim (istri Penggugat) untuk kredit mobil Toyota Rush dan atas nama Rahmawati Ahmad untuk kredit mobil Yaris.
Behwa setelah mempelajari isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau sudah tepat dan benar sehingga harus dipertahankan.
Bahwa sejumlah 2 (dua) alat bukti yaitu surat dan keterangan dua orang saksi tersebut di atas sudah cukup untuk menyatakan dalil gugatan Penggugat yang menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat sejumlah uang sebesar Rp733.480.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
Bahwa keterangan satu saksi dalam perkara ini bukanlah termasuk dalam pengertian/makna azas keterangan saksi bukanlah saksi (Unus Testis Nullus Testis) karena keterangan saksi tersebut dikuatkan dengan bukti surat Penggugat, disamping itu Tergugat tidak bisa membuktikan dalil sangkalannya kalau Tergugat tidak mempunyai hutang kepada Penggugat.
Bahwa dalam Pasal 1905 KUHPerdata dinyatakan keterangan seorang saksi saja tanpa alat pembuktian lain, dalam pengadilan tidak boleh dipercaya. Setelah memperhatikan pasal tersebut, jika terdapat keterangan satu saksi tanpa terdapat bukti lain maka keterangan saksi merupakan Unus Testis Nullus Testis, namun jika keterangan saksi dikuatkan atau terdapat bukti surat maka sudah cukup bukti menurut hukum untuk mengabulkan sesuatu dalil gugatan, dalam hal ini Tergugat mempunyai hutang uang kepada Penggugat,
Berdasarkan alasan tersebut di atas maka Hakim Anggota II berpendapat putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan atau dipertahankan.
Menimbang, bahwa dengan demikian Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota I Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 22 Februari 2018 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dibatalkan, maka Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Pasal-Pasal dalam Rechtreglement Buitengewesten (R.Bg), dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 28/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 22 Februari 2018 yang dimohonkan banding;
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 oleh kami, HARI WIDODO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum. dan SAPAWI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 28/PEN.PDT/2018/PT KDI tanggal 13 April 2018, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ISMAIL, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasanya ;
Hakim-Hakim Anggota, Ttd JAMUKA SITORUS, S.H., M.Hum. Ttd SAPAWI , S.H., M.H. | Hakim Ketua Majelis, Ttd HARI WIDODO, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Ttd
ISMAIL, S.H.
Perincian biaya perkara :
Redaksi : Rp 5.000,00
Meterai : Rp 6.000,00
Adm./Pemberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Turunan sesuai dengan aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
PANITERA
RAHMAT LAGAN, S.H., M.Hum
Nip. 19610420198411 1001