815/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
The Green Manhattan Forum Blok B1 No.2 RT.020/08
Also in 12 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor. 815/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari : Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi : Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Yudi Asmara Jaka Lelana : Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Dewi Novita : Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1607/PJ./2011 tanggal 7 Desember 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PACIFIC PRESTRESS INDONESIA, tempat kedudukan Wisma SMR Lt. 1 R-02; Jl. Yos Sudarso Kavling 89 Sunter Agung Jakarta Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Anwar Laksmono, Kewarganegaraan Indonesia selaku Presiden Direktur dan Christa Carina Gunawan, Kewarganegaraan Indonesia selaku Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: 1. Rudy munthe, S.H., LL.M. 2. I Nyoman Oka Bakti Artawan, S.H., keduanya Kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan advokat pada Kantor Hukum “Rudy & Oka Law Firm, beralamat di Gedung arthaloka Lantai 14, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 2 Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 33267/PP/M.IV/15/2011, tanggal 16 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa rincian koreksi adalah sebagai berikut:
| No | Pos-Pos yang dikoreksi | Menurut | |||
SPT (Rp) | SKPKB (Rp) | Penelaah Keberatan (Rp) | Selisih (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5) | (6) |
| 1 | Koreksi Peredaraan Usaha | 204.043.222.409 | 204.619.891.225 | 204.619.891.225 | 576.668.816 |
| 2 | Koreksi Pengurang Harga Pokok Penjualan – Factory Overhead | 14.942.137.586 | 13.098.127.951 | 13.098.127.951 | 1.844.009.635 |
| 3 | Koreksi Pengurang Penyesuaian Fiskal Positif | 1.285.900.919 | 2.044.216.177 | 2.044.216.177 | 758.315.258 |
| 4 | Koreksi Pengurang Kredit Pajak | 956.731.246 | 656.719.626 | 892.759.428 | 63.971.818 |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi yang ditolak dalam Keputusan Terbanding tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:
Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 576.668.816,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 576.668.816,00 disebabkan atas penjualan yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding berdasarkan data Laporan Auditor;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 576.668.816,00 yang menurut Pemeriksa adalah penjualan yang kurang dilaporkan berdasarkan data dalam Laporan Auditor. Selisil Nilai sebesar Rp 576.668.816,00 merupakan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan pada proyek-proyek yang terjadi pada tahun 2006 namun biaya-biaya tersebut baru muncul/ baru ditagih setelah tutup buku tahun 2006. Biaya-biaya tersebut baru ditagih/terjadi pada tahun 2006 maka biaya-biaya ini dikurangkan langsung dengan Peredaran Usaha pada tahun buku berikutnya Biaya-biaya tersebut antara lain perbaikan gas adanya kerusakan pada tiang pancang di tahun setelah proyek yang bersangkutan selesai di tahun 2006;
Bahwa penyesuaian yang dilakukan secara konsisten sejak tahun-tahun sebelum dan dalam pemeriksaan pajak sebelum tahun 2007, hal tersebut tidak pemah dipermasalahkan/ dikoreksi oleh petugas pemeriksa. Pemohon Banding sampaikan penyesuaian yang telah dilakukan sejak tahun 2004 s.d 2007 :
| 2004 (Rp) | 2005 (Rp) | 2006 (Rp) | 2007 (Rp) | |
| Laba dari poyek | 11.175.120.073 | 16.138.342.413 | 17.840.304.742 | 22.652.867.624 |
| Penyesuaian | ||||
| Menambah/ (Mengurangi Laba) | 389.053.919 | (205.150.187) | 377.865.084 | (576.668.816) |
| Total Profit setelah penyesuaian | 11.564.173.992 | 15.933.192.226 | 18.218.169.826 | 22.076.198.808 |
Bahwa penyesuaian tersebut diatas dapat ditemukan dalam laporan auditor independen tahun 2004 s.d tahun 2007;
Bahwa sehingga, jika Penelaah Keberatan berasumsi bahwa konsep pembukuan yang telah dilakukan tidak sesuai dengan konsep akuntansi "Matching Cost against Revenue", berarti pemeriksa telah tidak konsisten dengan pemeriksaan tahun-tahun pajak sebelumnya. Mengingat atas koreksi penyesuaian tahun 2004, 2005 dan 2006 tidak pernah dikoreksi oleh petugas pemeriksa yang memeriksa kewajiban perpajakan tahun pajak 2004, 2005 dan 2006;
Bahwa maka Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 576.668.816,00;
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.844.009.635,00
Menurut Terbanding :
Bahwa Terbanding melakukan perhitungan FOH tahun 2007 berdasarkan data dari Sub Ledger yaitu akun 312.3210-1 (Constr Equip Charges Applied-S.P), akun 312.3210-2 (constr Equip Charges Applied-S.Q), akun 316.3160 (adjust prior year completed contract) dengan rekapitulasi biaya sebagai berikut :
Biaya FOH – Jakarta Rp10.738.404.209,00
Biaya FOH – Surabaya Rp 2.361.723.742,00
Total Biaya FOH Rp13.098.127.951,00
Biaya FOH cfm SPT/Pemohon Banding Rp14.942.137.586,00
Koreksi Positif Rp 1.844.009.635,00
Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menetapkan nilai biaya FOH tahum 2007 karena dalam SPT Tahunan PPh Badan tahum 2007 ditetapkan jumlah FOH yang dibebankan sebesar Rp 14.868.680.998,00 (terdapat selisih dengan perhitungan di SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp 40.413.737,00). Dalam proses penelitian keberatan Pemohon Banding membebankan penghitungan biaya FOH dengan nilai yang berbeda lagi yaitu sebesar Rp 14.982351.323,00 (terdapat selisih dengan penghitungan di SPT Tahunan Badan sebesar Rp 73.456.600,00);
Bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan perhitungan biaya FOH tersebut maupun memberikan sanggahan atas metode penghitungan biaya FOH yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa dengan adanya ketidakkonsistenan Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan FOH dan tidak adanya bukti pendukung yang valid dan memadai atas penghitungan biaya FOH serta tidak adanya bukti pendukung untuk menyanggah metode penghitungan biaya FOH yang dilakukan oleh Terbanding, maka Terbanding tidak dapat meyakini penghitungan biaya FOH yang dibuat oleh Pemohon Banding tersebut;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya biaya FOH sebesar Rp 1.844.009.635,00;
Bahwa menurut peneliti keberatan, Pemohon Banding memberikan data biaya FOH (yang merupakan bagian dari harga pokok penjualan/ HPP) yang berbeda dengan yang disampaikan dalam lampiran SPT Tahunan PPh Badan;
Bahwa sesungguhnya data HPP yang diberikan pada peneliti keberatan dan yang disampaikan dalam lampiran SPT Tahunan adalah sama. Berikut ini rincian HPP dalam Lampiran II- SPT Tahunan PPh Badan dengan rincian yang diberikan kepada peneliti keberatan;
Rincian HPP dalam SPT Tahunan PPh Badan adalah :
-
-
Jakarta/ Karawang (Rp) Surabaya
(Rp)
Total
(Rp)
Material 94.980.913.396 18.354.685.989 113.335.599.385 Labor 13.031.622.849 1.491.331.994 14.522.954.843 Delivery 16.315.687.195 2.005.516.525 18.321.203.720 FOH Production 9.559.160.517 1.856.825.595 11.415.986.112 Factory Overhead 11.432.232.116 3.509.905.470 14.942.137.586 Depreciation 4.833.783.580 478.517.112 5.312.300.692 Pemancangan 4.116.841.263 - 4.116.841.263 Total 154.270.240.916 27.696.782.685 181.967.023.601
-
Rincian HPP yang diberikan saat penelitian keberatan adalah :
-
Jakarta/ Karawang (Rp) Surabaya
(Rp)
Total
(Rp)
Material 94.980.913.396 18.354.685.989 113.335.599.385 Labor 13.031.622.849 1.491.331.994 14.522.954.843 Delivery 16.315.687.195 2.005.516.525 18.321.203.720 FOH Production 9.559.160.517 1.930.282.195 11.489.442.712 Factory Overhead 11.432.232.116 3.436.448.870 14.868.680.986 Depreciation 4.833.783.580 478.517.112 5.312.300.692 Pemancangan 4.116.841.263 - 4.116.841.263 Total 154.270.240.916 27.696.782.685 181.967.023.601
Bahwa dua data diatas yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding secara total keseluruhan adalah sama yaitu sebesar Rp 181.967.023.601,00 akan tetapi yang menjadi perbedaan adalah pada saat pemeriksaan Total FOH-Surabaya adalah sebesar Rp 3.509.905.470,00 sedangkan pada saat Pemeriksaan Pajak Total FOH- Surabaya adalah sebesar Rp 3.436.448.870,00;
Bahwa perbedaan tersebut diatas hanya disebabkan adanya kesalahan penggolongan (kesalahan mapping akun-akun buku besar) pada saat penyajian SPT Tahunan PPh Badan;
Bahwa selain itu, Terbanding dalam menyusun biaya-biaya Factory Overhead selama proses pemeriksaan, tidak mengambil seluruh nomor akun dan biaya-biaya yang seharusnya. Biaya yang diambil oleh Terbanding dalam menyusun biaya FOB hanya terdiri dari 3 nomor akun saja yaitu 312.3210-1 (Const. Equip Charges - Applied SP), 312.3210-2 (Const. Equip Charges - Applied SQ) dan 316-3160 (Adjust Prior Year - Complete Contract). Sedangkan monurut Pemohon Banding akun-akun yang membentuk Biaya Factory Overhead sebesar Rp 14.868.680.986,00 ada sebanyak 26 akun;
Koreksi Pengurang Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 303.308.632,00
Menurut Terbanding
Koreksi pengurang penghasilan bruto yang dilakukan Terbanding adalah:
-
No Biaya Jumlah (Rp) a Koreksi Advertising 61.625.000 b Koreksi Travd & Entartaintment 59.946.942 c Koreksi Miscellaneous Administrative Expense 181.736.690 303.308.632
Koreksi Advertising sebesar Rp 61.625.000,00
Menurut Terbanding :
Bahwa berdasarkan keterangan pack Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa untuk tahun 2007 Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya advertising sebesar Rp 152.401.021,00;
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Advertising sebesar Rp 61.625.000,00 karena merupakan biaya untuk keperluan HUT yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;
Bahwa dalam proses penelitian Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa ledger no akun 510.5130;
Bahwa atas bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut, Penelaah berpendapat bahwa bukti ledger tersebut tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 61.625.000,00 terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebab biaya yang dikeluarkan adalah biaya yang bahubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu biaya untuk mengembangkan dan memperluas usaha dengan memasang iklan di beberapa media cetak seperti Koran dan Majalah;
Bahwa biaya atas HUT perusahaan yang ditemukan oleh Terbanding adalah biaya yang tidak sering terjadi. Tetapi biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memberikan ucapan selamat "Hari Ulang Tahun" kepada perusahaan konstruksi yang sering memesan/ menggunakan hasil produksi. Pada kesempatan ini, Pemohon Banding juga memasang iklan dan logo perusahaan yang merupakan tujuan dari biaya advertising ini;
Bahwa pada proses pemeriksaan sebelumnya (tahun pajak 2004, 2005, dan 2006), Terbanding tidak pernah melakukan koreksi atas biaya advertising ini. Dengan alasan diatas, maka Pemohon Banding tidak setuju jika Terbanding melakukan koreksi atas biaya advertising ini;
Koreksi Travel & Entertaintment sebesar Rp 59.946.942,00
Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan keterangan pada Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa untuk tahun 2007 Pemohon Banding melakukan pembebanan biaya Travel & Entertainment sebesar Rp 312.346.268,00;
Bahwa semula Terbanding melakukan koreksi atas biaya Travel & Entertaintment sebesar Rp 312.346.268,00 karena tidak diperkenankan untuk dibebankan sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh dan setelah proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilakukan, koreksi atas biaya Travel & Entertainment berubah menjadi sebesar Rp 59.946.942,00;
Bahwa koreksi atas biaya Travel & Entertainment sebesar Rp 59.946.942,00 masih dipertahankan oleh Terbanding karena atas sebagian pembebanan biaya perjalanan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 252.399.326,00;
Bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding masih beranggapan bahwa Terbanding masih melakukan koreksi atas biaya Travel & Entertainment sebesar Rp 312.346.268,00 sehingga Pemohon Banding mengemukakan alasan yang sama dengan yang dikemukakan dalam surat tanggapan atas hasil pemeriksaan;
Bahwa alasan yang dikemukakan Pemohon Banding yaitu bahwa atas koreksi biaya Travel & Entertainment sebesar Rp 312.346.268,00 Pemohon Banding setuju atas sebagian koreksi Terbanding atas biaya entertainment sebesar Rp 3.831.122,00 selisih koreksi sebesar Rp 308.515.146,00 merupakan biaya perjalanan dinas berupa biaya pembuatan visa, biaya perjalanan dinas baik keluar negeri maupun dalam negeri, biaya tiket pesawat untuk perjalanan dinas dan biaya akomodasi, hotel serta makan selama perjalanan dinas;
Bahwa atas bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa bukti ledger tersebut tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 59.946.942,00 terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sebab biaya travel and entertainment ini berhubungan dengan kegiatan usaha dalam mendapatkan, memelihara dan memperoleh penghasilan;
Bahwa biaya perjalanan dinas ini adalah biaya yang diberikan kepada karyawan PPI dalam rangka memasarkan dan menawarkan produk-produk kepada konsumen baik konsumen lokal maupun konsumen yang berada di luar negeri;
Bahwa terdapat beberapa bukti pendukung yang berhubungan dengan perjalanan dinas ini seperti surat penugasan, bukti pembelian tiket, Invoice dan voucher;
Koreksi Miscellaneous Administrative Expense sebesar Rp 181.736.690,00;
Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan keterangan pada Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa untuk tahun 2007 Pemohon Banding melakukan pembebanan Biaya Miscellaneous Administrative Expense sebesar Rp 1.089.084.874,00;
Bahwa semula Terbanding melakukan koreksi atas biaya Miscelaneous Administrative Expense sebesar Rp 1.089.084.874,00 karena tidak diperkenankan untuk dibebankan sesuai Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh dan setelah proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan dilakukan, koreksi atas biaya Miscellaneous Administrative Expense berubah menjadi sebesar Rp 181.736.690,00;
Bahwa koreksi atas biaya Miscellaneous Administrative Expense sebesar Rp 181.736.690,00 masih dipertahankan oleh Terbanding karena adanya biaya denda pajak yang telah dilakukan penyesuaian fiskal oleh Pemohon Banding dan biaya makanan dan, minuman untuk karyawan sedangkan biaya yang tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Bahwa dalam proses penelitian Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa ledger no. akun 510.5610;
Bahwa atas bukti pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut. Terbanding berpendapat bahwa bukti ledger tersebut tidak dapat membuktikan bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 181.736.690,00 terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya Miscelaneous Administrative expense sebesar Rp 181.736.690,00;
Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya miscellaneous and administrative expense adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Biaya dalam Miscellaneous and Adminisiratirve expense alalah biaya yang berhubungan dengan keperluan pantry perusahaan yang terdiri dari biaya pembelian gula dan kopi serta biaya-biaya atas pembuatan karangan bunga yang ditujukan kepada relasi dan customer perusahaan serta selain itu, akun ini juga digunakan untuk mencatat biaya-biaya yang berhubungan dengan pembuatan ijin dan dokumen perusahaan;
Koreksi atas Kredit Pajak Sebesar Rp 63.971.818,00;
Menurut Terbanding
Bahwa dalam proses penelitian, Terbanding telah melakukan konfirmasi ulang atas pengkreditan bukti potong PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Terbanding sebagai berikut :
| No. | Pemetong Pajak | No. Baal Potts% | PPh Pasal 23 (Rp) | Jawaban Konfinnasi |
| 1 | Pejabat Pembuat Komitment Penyedia Perumahan | PPh 23/PPKPP/301/107 | 56.181.816 | Tidak Ada |
| 2 | PT Toyota Astra Motor | 5100029810 | 65.832.033 | Ada |
| 3 | PT Toyota Astra Motor | 5100030083 | 78354.063 | Ada |
| 4 | PT Toyota Astra Motor | 5100037921 | 11.893.392 | Ada |
| 5 | PT Toyota Astra Motor | 5100031199 | 52.547.873 | Ada |
| 6 | PT Pakoakuina | 114/PAK0-11/111/2007 | 7.790.000 | Tidak Ada |
| 7 | PT Waskita Karya | 077/WIC.DIVII/GOR/PS/3/V11/07 | 10.600.377 | Ada |
| 8 | PT Adhi Karya (Persero) | 078/XYDK-1/2007 | 16.812.064 | Ada |
Rekapitulasi basil konfinuasi dang bukti potong PPh Pasal 23 sebagai berikut:
-
No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Jawaban "Ada" 236.039.802 2 Jawaban "Tidak Ada" 63.971.818 Jumlah 300.011.620
Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi ulang bukti potong PPh Pasal 23 dan hasil penelitian atas bukti transaksi yang terkait dengan pengkreditan PPh Pasal 23, Terbanding berpendapatan bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 dengan nilai total sebesar Rp 238.039.802,00 telah dilaporkan oleh pihak pembeli dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan dari hasil penelitian juga dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh Pasal 23 kepada pihak pembeli selaku pihak pemotong PPh Pasal 23;
Bahwa berdasarkan urian diatas, Terbanding berpendapat bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 yang telah di konfirmasi dengan jawaban "Ada" dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam perhitungan PPh Badan terutang tahun pajak 2007;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 63.971.818,00;
Bahwa atas bukti potong PPh Pasal 23 untuk Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun TA-2007 dilokasi kota jakarta telah dipungut langsung oleh Pemohon Banding dan sebagai bukti pembayaran PPh Pasal 23, Pemohon Banding diberikan bukti potong PPh Pasal 23 berupa SSP yang telah disahkan oleh Wahyu Widariianto NIP 060102513. SSP tersebut telah mendapatkan validasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara - Jakarta II;
Bahwa sedangkan atas koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 dari PT Pakoakuina telah Pemohon Banding berikan bukti potong PPh Pasal 23 kepada Kanwil Jakarta Khusus selama proses keberatan berlangsung dan diterima oleh Kanwil Jakarta Khusus pada tanggal 18 Juni 2009;
Bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa uang yang Pemohon Banding terima atas panbayaran dari telah dipotong PPh Pasal 23. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui rekening koran atas pembayaran dari PT Pakoakuina dan Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Perumahan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka menurut pendapat Pemohon Banding koreksi pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:
Penghasilan Kena Pajak Cfm SKPKB Rp 6.005.296.880,00
Koreksi :
Peredaran Usaha (Rp 576.668.816,00)
HPP Biaya FOH (Rp 1.844.009.635,00)
Penyesuaian Fiskal Positif Rp 303.308.632,00)
Total Koreksi yang tidak disetujui (Rp 2.723.987.083,00)
Penghasilan Kena Pajak Setelah Koreksi Rp 3.281.309.797,00
Kompensasi kerugian Rp 52.529.779,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 3.228.780.018,00
Pajak Penghasilan yang terutang Rp 951.134.000,00
Kredit pajak (Rp 1.285.710.325,00
Pajak Lebih Bayar Rp 334.576.325,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 33267/PP/M.IV/15/2011, tanggal 16 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/052/09 tanggal 9 Januari 2009, atas nama: PT Pacific Prestress Indonesia, NPWP : 01.000.214.5-052.000, alamat : Wisma SMR Lt.1 R-02, Jl. Yos Sudarso Kavling 89 Sunter Agung Jakarta Utara 14350, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp | 4.626.181.904,00 |
| Kompensasi Kerugian | Rp | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp | 4.626.181.000,00 |
| Pajak Penghasilan yang terutang | Rp | 1.370.354.300,00 |
| Kredit Pajak | Rp | 1.285.710.325,00 |
| Pajak Penghasilan yang kurang dibayar | Rp | 84.643.975,00 |
| Sanksi Adm : Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 22.007.434,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | Rp | 106.651.409,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 33267/PP/M.IV/15/2011, tanggal 16 Agustus 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 September 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1607/PJ./2011, tanggal 07 Desember 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Desember 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut :
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang amarnya mengabulkan sebagian banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00004/206/07/052/09 tanggal 9 Januari 2009, atas nama : PT. Pacific Prestress Indonesia, NPWP : 01.000.214.5-052.000, alamat : Wisma SMR Lt.1 R-02, Jl Yos Sudarso Kavling 89 Sunter Agung Jakarta Utara 14350 tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011, atas nama : PT. Pacific Prestress Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali / semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011092303030002 tanggal 23 September 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 576.668.816,00 yang Tidak Dipertahankan oleh Majelis;
Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan-Factory Overhead sebesar Rp 731.085.740,00 yang Tidak Dipertahankan oleh Majelis;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 022/Acc/II/10 tanggal 22 Februari 2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2010 (diantar);
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 Halaman 63 alenia ke-3 diketahui :
Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 12 April 2011 berdasarkan musyawarah Majelis XI Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00735/PP/PM/VI/2010 tanggal 30 Juni 2010 jo ..........
Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
(1) ”Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima;
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor : 022/Acc/II/10 tanggal 22 Februari 2010 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 24 Februari 2010 atau diputus paling lambat pada tanggal 23 Februari 2011 kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 12 April 2011 atau telah diputus lewat 48 (empat puluh delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 23 Februari 2011;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, terbukti nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding melewati jangka waktu yang seharusnya ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek);
Tentang Koreksi Positif Peredaran Usaha Sebesar Rp 576.668.816,00 yang Tidak Dipertahankan oleh Majelis
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif atas peredaran usaha karena berdasarkan penelitian Audit Report tahun 2007 diketahui terdapat penyesuaian pendapatan kontrak tahun sebelumnya yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas biaya yang seharusnya dibebankan pada proyek-proyek di tahun 2006 dengan nilai total sebesar Rp 576.668.816,00;
Bahwa rincian penyesuaian dari kontrak yang terjadi tahun sebelumnya adalah sebagai berikut :
-
-
Jakarta Rp 517.876.816,00 Surabaya Rp 58.790.000,00 Jumlah Rp 576.668.816,00
-
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pembuatan beton cetak yang dikenal dengan nama “Prestressed Precast Concreate Elements” dimana semua penjualannya adalah domestik. Beton cetakan digunakan untuk tiang pancang gedung bertingkat, jalan tol, dan konstruksi berat lainnya.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut karena selisih nilai sebesar Rp.576.668.816,00 merupakan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan pada proyek-proyek di tahun 2006 namun biaya-biaya tersebut baru diketahui setelah tutup buku, sehingga biaya-biaya tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kurangkan langsung dengan peredaran usaha pada tahun buku berikutnya;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan bahwa :
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun…”;
Bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh, menyatakan bahwa :
“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1(satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto”;
Bahwa dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen berupa :
Audit Report Tahun 2004 – 2007 yang menunjukkan penyesuaian harus dimasukkan ke dalam perhitungan;
Copy notes to Financial Statements Audit Report tahun 2004, 2005, 2006, dan 2007;
Bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat tidak terdapat bukti adanya peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp204.043.222.409,00 sudah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, dengan pembukuan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, dan dengan keadaan yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp 576.668.816,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan dengan pendapat dan kesimpulan yang diambil oleh Majelis Hakim tersebut dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dalam PSAK tentang Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan, pada Paragraph 95 tentang Pengakuan Beban, diatur bahwa beban diakui dalam laporan rugi laba atas dasar hubungan langsung antara biaya yang timbul dan pos penghasilan tertentu yang diperoleh (matching cost against revenue). Proses matching cost against revenue melibatkan pengakuan penghasilan dan beban secara gabungan atau bersamaan. Misal : berbagai komponen beban yang membentuk HPP diakui pada saat yang sama dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan barang;
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh antara lain mengatur bahwa beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari satu tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah nyata-nyata membebankan biaya tahun sebelumnya ( tahun 2006 ) pada tahun buku berikutnya (tahun 2007) sehingga telah jelas melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim;”
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah memutus sengketa banding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh sehingga nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp 576.668.816,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan – Factory Overhead sebesar Rp 731.085.740,00 yang Tidak Dipertahankan oleh Majelis
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi HPP – Factory Overhead (FOH) sebesar Rp 1.884.009.635,00 sebagai berikut :
FOH-Jakarta cfm Pemohon PK Rp10.738.404.209,00
FOH-Surabaya cfm Pemohon PK Rp 2.361.723.742,00
Total FOH cfm Pemohon PK Rp 13.098.127.951,00
Total FOH cfm SPT Rp 14.942.137.586,00
Koreksi Positif Rp 1.844.009.635,00
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pembuatan beton cetak yang dikenal dengan nama “Prestressed Precast Concreate Elements” dimana semua penjualannya adalah domestik. Beton cetakan digunakan untuk tiang pancang gedung bertingkat, jalan tol, dan konstruksi berat lainnya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan sebagai-berikut :
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mengambil 3 (tiga) akun dari 26 (dua puluh enam) akun pembentuk FOH, dan dari ke-3 akun tersebut seharusnya biaya depresiasi merupakan akun yang harus dikeluarkan karena merupakan akun yang dipisahkan dalam pembentukan HPP;
bahwa dalam pembentukkan nilai FOH, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperhitungkan FOH awal dan FOH akhir dari WIP 2006 dan WIP 2007;
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga mengambil akun adjust prior year yang bukan merupakan akun pembentuk FOH;
Bahwa dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain…”;
Bahwa dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti berupa :
Perincian biaya FOH;
Penghitungan pembebanan akun FOH ke HPP;
Perhitungan HPP;
General Ledger;
Bahwa atas koreksi positif HPP-Factory Overhead sebesar Rp 1.844.009.635,00 dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menjelaskan nilai koreksi sebesar Rp 731.085.740,00 bukan merupakan koreksi dengan rincian sebagai berikut :
Terdapat depresiasi yang harus dikeluarkan dari FOH sebesar Rp 5.310.588.200,00;
Terdapat akun 519.5900.1 Jakarta dan akun 519.5900.2 Surabaya yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 7.424.712.383,00;
Terdapat akun 316.3160 Jakarta dan Surabaya yang harus dikeluarkan dari perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 576.668.816,00;
Terdapat FOH awal dan FOH akhir yang belum diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 812.903.306,00;
Terdapat komponen transfer tiang ke stock yang belum diperhitungkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp 6.533.679,00;
Bahwa atas selisih nilai koreksi sebesar Rp 1.112.923.895,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa nilai tersebut sebagai Factory Overhead;
Bahwa berdasarkan data dan keterangan serta bukti di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan-Factory Overhead sebesar Rp 731.085.740,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp 1.112.923.895,00 tetap dipertahankan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan kesimpulan yang diambil Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi positif HPP-FOH sebesar Rp 731.085.740,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memberikan bukti internal berupa General Ledger tanpa memberikan bukti-bukti pendukung lainnya yang sah seperti voucher, invoice, purchase order, kwitansi pembayaran, dan lain sebagainya;
Bahwa terdapat perbedaan penyajian jumlah nilai FOH yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimaksud berikut ini :
FOH Menurut SPT Tahunan PPh Badan Rp.14.942.137.586,00;
FOH Menurut Surat Keberatan Rp.14.868.680.986,00;
FOH pada saat proses keberatan Rp.14.982.551.323,00;
dimana sampai saat proses banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menjelaskan selisih nilai FOH yang berbeda-beda tersebut;
Bahwa dengan adanya ketidakkonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melakukan penghitungan FOH dan tidak adanya bukti pendukung yang cukup memadai, maka telah nyata-nyata dan jelas bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa jumlah FOH sebesar Rp 731.085.740,00 berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Bahwa dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tidak mengambil keputusan berdasarkan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak karena penilaian pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim tidak memadai dan tidak meyakinkan, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.33267/PP/M.IV/15/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang memutuskan :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00004/206/07/052/09 tanggal 9 Januari 2009, atas nama : PT. Pacific Prestress Indonesia, NPWP : 01.000.214.5-052.000, alamat : Wisma SMR Lt.1 R-02, Jl Yos Sudarso Kavling 89 Sunter Agung Jakarta Utara 14350, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1271/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00004/206/07/052/09 tanggal 9 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp. 106.651.409,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc, Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./ Ttd./
Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N Widayatno Sastrohardjono, S.H.,M.Sc
Ttd./
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S
Panitera Pengganti,
Ttd./
Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung - RI
A.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
Ashadi, S.H.
NIP 220 000 754
Biaya-biaya :
Meterai ……………….. Rp 6.000,00
Redaksi ………………. Rp 5.000,00
Administrasi …………. Rp2.489.000,00