393/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: PINTAR SIMBOLON, SH Terdakwa: SUTE Bin LONTON
Pidana Penjara Waktu Tertentu
P U T U S A N
Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
1. Nama Lengkap : SUTE Bin LONTON;
2. Tempat lahir : Panyugu;
3. Umur/Tgl Lahir : 34 Tahun / 05 Februari 1985;
4. Jenis Kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat Tinggal : Jalan Desa Andjar Soegianto KM.30, RT.002
RW.005, Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
7. Agama : Katholik;
8. Pekerjaan : Petani;
Terdakwa dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan (RUTAN) Sampit oleh:
Penyidik, sejak tanggal 10 September 2019 sampai dengan tanggal 29 September 2019;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 September 2019 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2019;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 12 Nopember 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 30 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2019;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memperhatikan:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 30 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Nomor 393/Pid.Sus/2019/PN Spt tanggal 30 Oktober 2019 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari: Kamis, tanggal 7 November 2019;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitor) Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM-86/KOTIM/1019 tanggal 14 November 2019 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUTE Bin LONTON terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta secara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjaraselama 1 (Satu) Tahun dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Janjang dengan berat 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) kg;
1 (satu) lembar tiket timbang PT. Karya Makmur Bahagia no. tiket: M0000000003 tanggal cetak 09/09/2019;
Masing – masing dikembalikan kepada PT. KMB;
1 (satu) buah alat tojok terbuat dari besi berbentuk bulat dengan ujung runcing tajam dengan panjang sekitar 1 (satu) meter tangkai berbentuk T;
1 (satu) buah alat dodos terbuat dari besi berbentuk pipih tajam tangkai terbuat dari kayu berlapis pipa almunium berbentuk bulat dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari bambu warna coklat;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari tali plastik warna biru;
Masing – masing dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa atas tuntutan pidana tersebut di atas, tidak mengajukan Pembelaan (Pledoi), namun Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim, agar hukuman Terdakwa diringankan dengan alasan Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan begitu pula Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa SUTE bin LONTON bersama – sama dengan sdr. MARJUKI (DPO) dan Sdr. RENOT (DPO), pada hari Minggu, tanggal 08 September 2019 sekira jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2019 bertempat di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatansecara tidak sah memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUTE bin LONTON bersama dengan Sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2019, sekira jam 11.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jl. Desa Andjar Sugianto Km. 30 Rt. 002 Rw.005 Desa Bhakti Karya Kec. Antang Kalang Kab.Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah sekitar jam : 11.00 Wib, Sdr. MARJUKI dan Sdr RENOT datang ke rumah terdakwa mengajak terdakwa untuk secara tidak sah memanen buah kelapa sawit di lahan PT. KMB Desa Sungai Hanya. Terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. MARJUKI mengendarai sepeda motor Merk Honda warna hitam dan Sdr RENOT mengendarai sepeda motor sendiri berangkat menuju lahan Blok N 30 Divis 2 SPYE wilayah 2 PT. KMB dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah lanjung;
Bahwa Setibanya di tempat tersebut, sekira jam 12.00 WIB terdakwa, sdr. RENOT dan sdr. MARJUKI sepakat berbagi tugas yaitu Sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT bertugas untuk memanen atau mendodos buah sawit sedangkan terdakwa bertugas memungut dan mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen oleh sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT;
Bahwa selanjutnya Sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT masing – masing menggunakan alat berupa dodos memanen buah kelapa sawit, setelah buah kelapa sawit yang didodos terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa memungut dan mengumpulkannya dengan alat tojok dan lanjung dan menumpuk buah Kelapa Sawit tersebut di antara semak belukar di sekitar lokasi. hingga sekitar jam 15.00 WIB saat buah Kelapa Sawit telah didodos sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh Sembilan) janjang tiba - tiba datang petugas keamanan perusahaan menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi rata untuk Terdakwa, sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sebesar Rp. 1.125,- (harga sawit perkilogram) X 3.350 Kg (berat sawit 298 janjang) atau sama dengan Rp. 3.768.750,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf (d) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SUTE bin LONTON bersama dengan sdr. MARJUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO), pada hari Minggu, tanggal 08 September 2019 sekira jam 15.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu di Bulan September Tahun 2019 bertempat di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya Kec. Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laindengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa SUTE bin LONTON bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2019, sekira jam 11.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jl. Desa Andjar Sugianto Km. 30 Rt. 002 Rw.005 Desa Bhakti Karya Kec. Antang Kalang Kab.Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah sekitar jam : 11.00 Wib, Sdr. MARJUKI dan Sdr RENOT datang ke rumah terdakwa mengajak terdakwa untuk secara tidak sah mengambil buah kelapa sawit di lahan PT. KMB Desa Sungai Hanya. Terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. MARJUKI mengendarai sepeda motor Merk Honda warna hitam dan Sdr RENOT mengendarai sepeda motor sendiri berangkat menuju lahan Blok N 30 Divis 2 SPYE wilayah 2 PT. KMB dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah lanjung;
Bahwa Setibanya di tempat tersebut, sekira jam 12.00 WIB terdakwa, sdr. RENOT dan sdr. MARJUKI sepakat berbagi tugas yaitu Sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT bertugas mendodos buah sawit sedangkan terdakwa bertugas memungut dan mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen oleh sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT;
Bahwa selanjutnya Sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT masing – masing menggunakan alat berupa dodos mengambil buah kelapa sawit, setelah buah kelapa sawit yang didodos terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa memungut dan mengumpulkannya dengan alat tojok dan lanjung dan menumpuk buah Kelapa Sawit tersebut di antara semak belukar di sekitar lokasi. hingga sekitar jam 15.00 WIB saat buah Kelapa Sawit telah didodos sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh Sembilan) janjang tiba - tiba datang petugas keamanan perusahaan menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT mengambil buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang yang nantinya akan dibagi rata untuk Terdakwa, sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sebesar Rp. 1.125,- (harga sawit perkilogram) X 3.350 Kg (berat sawit 298 janjang) atau sama dengan Rp. 3.768.750,- (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi adalah sebagai berikut:
Saksi Suberto Als Berto Bin Ihor (Alm);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah karyawan PT. KMB yang bertugas sebagai Chip Security;
Bahwa kejadian pada hari Minggu, tanggal 08 September 2019 sekira jam 15.00 WIB di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada waktu kejadian saksi mendapat informasi dari security yakni saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) dan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid bahwa ada orang yang sedang melakukan pemanenan;
Bahwa kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan bersama dengan security yang lain langsung mengamankan orang tersebut (terdakwa);
Bahwa kemudian berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa memanen buah kelapa sawit milik PT. KMB bersama dengan sdr. JUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO) sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang atau seberat 3.350 Kg (tiga ribu tiga ratus lima puluh Kilogram);
Bahwa kemudian saksi langsung memerintahkan supaya terdakwa dibawa ke kantor wilayah Divisi 2;
Bahwa setelah berada di wilayah divisi 2, terdakwa mengakui dan menerangkan telah mengambil buah kelapa sawit di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, bersama dua orang temannya yang bernama sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT yang pada saat akan diamankan oleh Pihak Security berhasil melarikan diri;
Bahwa alat yang dipergunakan oleh terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT dalam melakukan perbuatannya adalah dengan menggunakan 2 (dua) buah Dodos, 2 (dua) buah Tojok dan 2 (dua) buah Lanjung, namun pada saat diamankan oleh pihak security 1 (satu) buah Dodos dan 1 (satu) buah Tojok dibawa kabur oleh sdr. MARJUKI dan Sdr. RENOT;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil atau memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB dengan cara antara terdakwa dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berbagi tugas, yaitu sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit menggunakan dodos sedangkan terdakwa mengumpulkan dan mengangkut buah kelapa sawit menggunakan tojok dan dimasukkan ke dalam lanjung;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sejumlah Rp1.125,00 X 3.350 Kg atau sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm);
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT. KMB yang bertugas sebagai Security;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 8 September 2019, sekira jam 13.00 Wib, pada saat itu saksi sedang melaksanakan tugas patroli di areal PT KMB, tepatnya di Blok N30 Divisi 2 SPYE bersama saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid yang juga merupakan anggota Security PT. KMB dan melihat sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT sedang memanen buah kelapa sawit dengan masing – masing menggunakan dodos dan juga melihat terdakwa mengumpulkan buah Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut menggunakan alat berupa tojok kemudian dimasukan kedalam lanjung, lalu dibawa dan ditumpuk di lahan masyarakat yang berada di sebelah Blok N30 Divisi 2 SPYE;
Bahwa Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berbatasan langsung dengan lahan milik msyarakat namun lahan tersebut masih hutan dan belum digarap;
Bahwa setelah melihat perbuatan terdakwa dan rekan – rekannya tersebut, kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi melaporkan kepada Chief Security yaitu saksi Suberto Als Berto Bin Ihor (Alm) melalui Handy Talky (HT), setelah melaporkan kejadian tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku namun hanya berhasil mengamankan terdakwa beserta alat yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit berupa 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah lanjung, dan 1 (satu) buah dodos, sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sejumlah Rp1.125,00 X 3.350 Kg atau sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak ada hubungan keluarga Waupun pekerjaan;
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan PT. KMB yang bertugas sebagai Security;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 8 September 2019, sekira jam 13.00 Wib, pada saat itu saksi sedang melaksanakan tugas patroli di areal PT KMB, tepatnya di Blok N30 Divisi 2 SPYE bersama saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) yang juga merupakan anggota Security PT. KMB dan melihat sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT sedang memanen buah kelapa sawit dengan masing – masing menggunakan dodos dan juga melihat terdakwa mengumpulkan buah Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut menggunakan alat berupa tojok kemudian dimasukan kedalam lanjung, lalu dibawa dan ditumpuk di lahan masyarakat yang berada di sebelah Blok N30 Divisi 2 SPYE;
Bahwa Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berbatasan langsung dengan lahan milik msyarakat namun lahan tersebut masih hutan dan belum digarap;
Bahwa setelah melihat perbuatan terdakwa dan rekan – rekannya tersebut, kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi melaporkan kepada Chief Security yaitu saksi Suberto Als Berto Bin Ihor (Alm) melalui Handy Talky (HT), setelah melaporkan kejadian tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku namun hanya berhasil mengamankan terdakwa beserta alat yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit berupa 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah lanjung, dan 1 (satu) buah dodos, sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sejumlah Rp1.125,00 X 3.350 Kg atau sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nurkhalim Bin Mahmudan;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi merupakan Staf Legal PT.KMB yang telah bekerja di PT. KMB kurang lebih 7 tahun sejak tahun 2012 dan bertanggung jawab melakukan pengurusan dokumen serta legalitas perusahaan PT. KMB;
Bahwa kejadian pada hari Minggu, tanggal 08 September 2019 sekira jam 15.00 WIB di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa bersama dengan sdr. JUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO) secara tidak sah telah memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT. KMB sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang atau seberat 3.350 Kg (tiga ribu tiga ratus lima puluh Kilogram);
Bahwa pada waktu kejadian tersebut saksi mendapat informasi bahwa terdakwa bersama dengan rekannya yakni sdr. JUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO) telah mengambil atau memanen buah kelapa sawit dari pohonnya dengan mengunakan alat berupa dodos, dan kemudian terdakwa mengumpulkan dengan menggunakan tojok kemudian diangkut dengan menggunakan lanjung dan ditumpuk disemak belukar kemudian perbuatan tersebut diketahui security PT. KMB yang langsung mengamankan terdakwa, namun rekan terdakwa yakni sdr. RENOT dan sdr. MARJUKI berhasil melarikan diri;
Bahwa Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut merupakan lahan inti milik PT. KMB sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. KMB yang telah dikelola dan ditanami oleh PT. KMB;
Bahwa PT. KMB telah beroperasi dengan perijian yang dimiliki berupa:
Ijin Prinsip dari Bupati kotim;
Ijin Lokasi dari Bupati Kotim;
IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang ditetapkan oleh Bupati Kotim di Sampit;
HGU (Hal Guna Usaha) dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim;
IUT (Ijin Usaha Tetap) dari Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal)
Bahwa lahan yang berada di di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang kini menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit PT. KMB lahan tersebut didapatkan/ diperoleh dengan cara ganti rugi dengan pihak lain/ masyarakat selanjutnya PT. KMB melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut yang sekarang menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit dan lahan inti kelapa sawit PT. KMB tidak hanya hanya berada di Blok N30 Divisi 2 SPYE saja melainkan berada diatas lahan seluas kurang lebih 15.056,31 Ha (lima belas ribu lima puluh enam koma tiga puluh satu hektar);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 08 September 2019, sekira jam 11.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Jalan Desa Andjar Sugianto KM.30 RT.002 RW.005, Desa Bhakti Karya Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, sekitar jam 11.00 Wib, sdr. MARJUKI dan sdr RENOT datang ke rumah terdakwa mengajak terdakwa untuk mengambil serta memanen buah kelapa sawit di lahan PT. KMB Desa Sungai Hanya;
Bahwa setelah diajak, Terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan sdr. MARJUKI mengendarai sepeda motor Merk Honda warna hitam dan sdr RENOT mengendarai sepeda motor sendiri berangkat menuju lahan Blok N 30 Divis 2 SPYE wilayah 2 PT. KMB dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah lanjung;
Bahwa setibanya di tempat tersebut, sekira jam 12.00 Wib terdakwa, bersama sdr. RENOT dan sdr. MARJUKI sepakat berbagi tugas yaitu sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT bertugas untuk memanen atau mendodos buah sawit sedangkan terdakwa bertugas memungut dan mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen oleh sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT;
Bahwa selanjutnya sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT masing – masing menggunakan alat berupa dodos memanen buah kelapa sawit, setelah buah kelapa sawit yang didodos terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa memungut dan mengumpulkannya dengan alat tojok dan lanjung dan menumpuk buah Kelapa Sawit tersebut di antara semak belukar di sekitar lokasi. hingga sekitar jam 15.00 Wib saat buah Kelapa Sawit telah didodos sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh Sembilan) janjang tiba - tiba datang petugas keamanan perusahaan menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui akan dijual kemana buah kelapa sawit tersebut, karena yang akan menjualnya adalah sdr MARJUKI dan sdr RENOT;
Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. JUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO) telah memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT. KMB sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang atau seberat 3.350 Kg (tiga ribu tiga ratus lima puluh Kilogram);
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa:
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Janjang dengan berat 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) kg;
1 (satu) lembar tiket timbang PT. Karya Makmur Bahagia no. tiket: M0000000003 tanggal cetak 09/09/2019;
1 (satu) buah alat tojok terbuat dari besi berbentuk bulat dengan ujung runcing tajam dengan panjang sekitar 1 (satu) meter tangkai berbentuk T;
1 (satu) buah alat dodos terbuat dari besi berbentuk pipih tajam tangkai terbuat dari kayu berlapis pipa almunium berbentuk bulat dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari bambu warna coklat;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari tali plastik warna biru;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 8 September 2019, sekira jam 13.00 Wib, tepatnya Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah berbatasan langsung dengan lahan milik msyarakat namun lahan tersebut masih hutan dan belum digarap;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) dan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid pada saat itu saksi sedang melaksanakan tugas patroli di areal PT KMB, tepatnya di Blok N30 Divisi 2 SPYE yang merupakan anggota Security PT. KMB dan melihat sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT sedang memanen buah kelapa sawit dengan masing – masing menggunakan dodos dan juga melihat terdakwa mengumpulkan buah Kelapa Sawit yang telah dipanen tersebut menggunakan alat berupa tojok kemudian dimasukan kedalam lanjung, lalu dibawa dan ditumpuk di lahan masyarakat yang berada di sebelah Blok N30 Divisi 2 SPYE;
Bahwa setelah melihat perbuatan terdakwa dan rekan – rekannya tersebut, kemudian sekitar jam 14.00 wib saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) melaporkan kepada Chief Security yaitu saksi Suberto Als Berto Bin Ihor (Alm) melalui Handy Talky (HT), setelah melaporkan kejadian tersebut kemudian saksiBambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) bersama dengan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku namun hanya berhasil mengamankan terdakwa beserta alat yang digunakan untuk mengambil buah kelapa sawit berupa 1 (satu) buah tojok, 2 (dua) buah lanjung, dan 1 (satu) buah dodos, sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri dengan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok;
Bahwa Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut merupakan lahan inti milik PT. KMB sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. KMB yang telah dikelola dan ditanami oleh PT. KMB;
Bahwa PT. KMB telah beroperasi dengan perijian yang dimiliki berupa:
Ijin Prinsip dari Bupati kotim;
Ijin Lokasi dari Bupati Kotim;
IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang ditetapkan oleh Bupati Kotim di Sampit;
HGU (Hal Guna Usaha) dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim;
IUT (Ijin Usaha Tetap) dari Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal)
Bahwa lahan yang berada di di Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah yang kini menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit PT. KMB lahan tersebut didapatkan/ diperoleh dengan cara ganti rugi dengan pihak lain/ masyarakat selanjutnya PT. KMB melakukan pembukaan lahan di wilayah tersebut yang sekarang menjadi lahan inti perkebunan kelapa sawit dan lahan inti kelapa sawit PT. KMB tidak hanya hanya berada di Blok N30 Divisi 2 SPYE saja melainkan berada diatas lahan seluas kurang lebih 15.056,31 Ha (lima belas ribu lima puluh enam koma tiga puluh satu hektare);
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa diajak oleh sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT untuk mengambil dan memanen buah kelapa sawit milik PT. KMB, lalu kemudian Terdakwa pun menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan sdr. MARJUKI mengendarai sepeda motor Merk Honda warna hitam dan sdr. RENOT mengendarai sepeda motor sendiri berangkat menuju lahan Blok N 30 Divis 2 SPYE wilayah 2 PT. KMB dengan membawa alat berupa 2 (dua) buah dodos, 2 (dua) buah tojok dan 2 (dua) buah lanjung;
Bahwa setibanya di tempat tersebut, sekira jam 12.00 Wib terdakwa, bersama sdr. RENOT dan sdr. MARJUKI sepakat berbagi tugas yaitu sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT bertugas untuk memanen atau mendodos buah sawit sedangkan terdakwa bertugas memungut dan mengumpulkan buah sawit yang telah dipanen oleh sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT;
Bahwa selanjutnya sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT masing – masing menggunakan alat berupa dodos memanen buah kelapa sawit, setelah buah kelapa sawit yang didodos terlepas dari pohonnya dan jatuh ke tanah, selanjutnya terdakwa memungut dan mengumpulkannya dengan alat tojok dan lanjung dan menumpuk buah Kelapa Sawit tersebut di antara semak belukar di sekitar lokasi. hingga sekitar jam 15.00 Wib saat buah Kelapa Sawit telah didodos sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh Sembilan) janjang tiba - tiba datang petugas keamanan perusahaan menangkap dan mengamankan terdakwa sedangkan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT berhasil melarikan diri;
Bahwa maksud terdakwa bersama dengan sdr. MARJUKI dan sdr. RENOT memanen buah Kelapa Sawit milik PT. KMB adalah untuk dijual sehingga memperoleh uang, namun perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin yang berhak yaitu PT. KMB;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui akan dijual kemana buah kelapa sawit tersebut, karena yang akan menjualnya adalah sdr MARJUKI dan sdr RENOT;
Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. JUKI (DPO) dan sdr. RENOT (DPO) telah memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT. KMB sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang atau seberat 3.350 Kg (tiga ribu tiga ratus lima puluh Kilogram);
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sejumlah Rp1.125,00 X 3.350 Kg atau sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta – fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur – unsur dari pasal – pasal tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam penyusunan Surat Dakwaannya mempergunakan bentuk surat dakwaan alternatif, untuk itu Penuntut Umum telah memberikan kebebasan kepada Majelis Hakim untuk menentukan dakwaan mana yang dapat dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum tersebut yakni melanggar Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan;
3. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa rumusan setiap orang dalam KUHP adalah untuk menunjukkan atau memberi arah tentang subjek hukum orang atau manusia pelaku tindak pidana. Pengertian barang siapa dalam KUHP adalah siapa saja setiap orang yang dapat melakukan tindak pidana, dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan SUTE Bin LONTON selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai Buruh, memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan penerapan unsur “Setiap orang” telah terbukti;
Ad.2. Unsur “Secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan mengandung pengertian yakni perbuatan seseorang untuk memiliki sesuatu barang hasil dari perkebunan milik orang lain secara tidak sah bertentangan dengan hak atas barang yang dipanen atau dipungutnya, sedangkan unsur kata memanen ini berarti sebagai mengambil memetik hasil tanaman yang berada di suatu sawah atau kebun yang sebelumnya masih melekat di pohon atau tanaman itu, sedangkan arti dari memungut berarti suatu perbuatan mengambil barang atau benda yang ada di tanah atau di lantai;
Menimbang, bahwa unsur hasil perkebunan ini menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 ialah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan dan produk ikutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan baik berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula oleh keterangan terdakwa di peroleh suatu fakta yang saling bersesuaian bahwa kejadian pada hari Minggu, tanggal 8 September 2019 sekira jam 15.00 Wib, bertempat di Blok N 30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB) Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) dan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid yang merupakan Anggota Security perusahaan PT. KMB telah melakukan patroli rutin, dan setiba di lokasi kejadian, saksi melihat terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang lainnya yakni sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah melakukan pemanenan buah kelapa sawit di lahan milik PT. KMB, lalu setelah melihat hal tersebut, saksi langsung melaporkan kepada Chep Security yakni saksi Suberto Als Berto Bin Ihor (Alm), dan kemudian saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) dan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid diperintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya, namun pada saat dilakukan penangkapan, 2 (dua) orang rekan terdakwa berhasil melarikan diri dan saksi hanya berhasil mengamankan terdakwa berikut barang buktinya yakni 1 (satu) buah Tojok, 1 (satu) buah Dodos, 2 (dua) buah Lanjung dan buah kelapa sawit sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang, yang kemudian langsung dibawa ke Kantor wilayah 2 PT. KMB;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang awal kejadian bahwa terdakwa diajak oleh sdr. Marjuki dan sdr. Renot untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di lahan milik PT. KMB, dan terdakwa menyetujuinya, dengan menggunakan alat-alat seperti tojok, dodos dan lanjung yang telah dipersiapkan oleh terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki dan sdr. Renot berangkat dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor ke lahan milik PT. KMB, dan sesampainya disana sdr. Marjuki dan sdr. Renot yang menurunkan buah kelapa sawit dengan menggunakan dodos, dan setelah buah kelapa sawit terjatuh ke tanah, kemudian tugas terdakwa adalah mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah terjatuh dengan menggunakan alat tojok dan diangkut dengan menggunakan lanjung lalu buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada dan berbatasan dengan kebun milik PT. KMB;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, pada saat melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB tersebut, terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki dan sdr. Renot tidak ada memiliki izin dari PT. KMB selaku pemilik buah kelapa sawit, dan buah kelapa sawit yang berhasil diturunkan serta diangkut sebanyak 298 (dua ratus Sembilan puluh delapan) janjang, dan rencananya buah kelapa sawit tersebut akan dijual oleh sdr. Marjuki dan sdr. Renot dan hasilnya akan dibagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Nurkhalim Bin Mahmudan yang merupakan staf legal PT. KMB bertanggung jawab melakukan pengurusan dokumen serta legalitas PT. KMB menerangkan bahwa pada Blok N30 Divisi 2 SPYE (Sungai Penyahuan Estate) Wilayah 2 PT. KMB (Karya Makmur Bahagia), Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah tersebut merupakan lahan inti milik PT. KMB sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT. KMB yang telah dikelola dan ditanami oleh PT. KMB, dan PT. KMB telah beroperasi dengan perijian yang dimiliki berupa:
Ijin Prinsip dari Bupati kotim;
Ijin Lokasi dari Bupati Kotim;
IUP (Ijin Usaha Perkebunan) yang ditetapkan oleh Bupati Kotim di Sampit;
HGU (Hal Guna Usaha) dari Badan Pertanahan Nasional Kab. Kotim;
IUT (Ijin Usaha Tetap) dari Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki (DPO) dan sdr. Renot (DPO) telah memanen atau memungut buah Kelapa Sawit milik PT. KMB sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) janjang atau seberat 3.350 Kg (tiga ribu tiga ratus lima puluh Kilogram) tanpa seizin PT. KMB, dan akibat perbuatan terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki dan sdr. Renot mengakibatkan PT. KMB mengalami kerugian materiil sesuai dengan harga kelapa sawit yaitu sejumlah Rp1.125,00 X 3.350 Kg atau sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan demikian apabila dihubungkan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terhadap unsur Secara tidak sah memanen atau memungut hasil perkebunan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan (pleger) menurut R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penerbit Politea – Bogor tahun 1988 pada halaman 73 yakni orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan (doen plegen) disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa Pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, dan yang dimaksud dengan orang yang turut melakukan (medepleger) yaitu “turut melakukan” dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu, tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong sebab jika demikian maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger”akan tetapi dihukum sebagai membantu’ melakukan’ medeplichtige) tersebut dalam Pasal 56;
Menimbang, bahwa atas uraian tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan terdakwa, para saksi-saksi yang ada dipersidangan serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan bahwa pada hari serta waktu dan tempat kejadian tersebut diatas terdakwa bersama 2 (dua) orang rekannya yakni sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah sepakat untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. KMB dengan maksud apabila buah kelapa sawit tersebut berhasil dipanen maka buah kelapa sawit tersebut akan dijual serta hasilnya akan dibagi rata;
Menimbang, bahwa pada waktu melakukan pemanenan di areal lahan milik perkebunan PT. KMB tersebut, terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah terlebih dahulu mempersiapkan alat-alatnya diantaranya dipersidangan telah diperlihatkan serta disita di tempat kejadian berupa dodos, tojok dan lanjung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, pada saat hendak melakukan pemanenan, terdakwa bersama dengan sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah berbagi tugas, dimana sdr. Marjuki dan sdr. Renot bertugas untuk menurunkan buah kelapa sawit dari pohonnya, sedangkan terdakwa yang memungut serta mengangkut buah kelapa sawit yang telah jatuh dengan menggunakan alat tojok dan lanjung, yang kemudian buah kelapa sawit tersebut dikumpulkan di kebun milik masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan lokasi lahan perkebunan milik PT. KMB;
Menimbang, bahwa belum sempat buah kelapa sawit tersebut dijual, terdakwa berhasil diamankan oleh security PT. KMB yakni saksi Bambang Sumantri Bin Purwanto (Alm) dan saksi Rahmaddaniansyah Als Dani Bin Abdul Wahid, sementara sdr. Marjuki dan sdr. Renot berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, terdakwa bersama sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah secara sadar mengetahui bahwa lahan yang dipanen oleh terdakwa bersama sdr. Marjuki dan sdr. Renot adalah lahan perkebunan milik PT. KMB dan terdakwa bersama sdr. Marjuki dan sdr. Renot telah mempunyai niat secara bersama-sama untuk memiliki buah kelapa sawit milik orang lain dalam hal ini PT. KMB, secara melawan hukum, sehingga PT. KMB mengalami kerugian sejumlah Rp3.768.750,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas uraian tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menurut Majelis hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur dakwaan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal yang didakwakan telah terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan”;
Menimbang, bahwa mengenai permohonan keringanan hukuman bagi diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya mengenai tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, untuk itu menurut Majelis Hakim maka lamanya hukuman pidana yang tepat bagi Terdakwa harus memperhatikan rasa keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, serta disamping itu harus mengandung kemanfaatan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa dalam perkara ini pernah ditahan oleh Penyidik, Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim, maka Majelis Hakim menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan di RUTAN Sampit, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 Ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa:
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Janjang dengan berat 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) kg;
1 (satu) lembar tiket timbang PT. Karya Makmur Bahagia no. tiket: M0000000003 tanggal cetak 09/09/2019;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas merupakan milik dari pada PT. Karya Makmur Bahagia (PT. KMB), untuk itu untuk mengurangi kerugian yang lebih besar bagi PT. KMB tersebut, untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dikembalikan kepada PT. Karya Makmur Bahagia (PT,KMB);
1 (satu) buah alat tojok terbuat dari besi berbentuk bulat dengan ujung runcing tajam dengan panjang sekitar 1 (satu) meter tangkai berbentuk T;
1 (satu) buah alat dodos terbuat dari besi berbentuk pipih tajam tangkai terbuat dari kayu berlapis pipa almunium berbentuk bulat dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari bambu warna coklat;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari tali plastik warna biru;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas merupakan alat-alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan perbuatan tindak pidana, untuk itu terhadap barang bukti tersebut diatas haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut:
Hal-hal memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan ini lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUTE Bin LONTON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Janjang dengan berat 3350 (tiga ribu tiga ratus lima puluh) kg;
1 (satu) lembar tiket timbang PT. Karya Makmur Bahagia no. tiket: M0000000003 tanggal cetak 09/09/2019;
Masing – masing dikembalikan kepada PT. KMB;
1 (satu) buah alat tojok terbuat dari besi berbentuk bulat dengan ujung runcing tajam dengan panjang sekitar 1 (satu) meter tangkai berbentuk T;
1 (satu) buah alat dodos terbuat dari besi berbentuk pipih tajam tangkai terbuat dari kayu berlapis pipa almunium berbentuk bulat dengan panjang sekitar 1,5 (satu koma lima) meter;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari bambu warna coklat;
1 (satu) buah lanjung terbuat dari tali plastik warna biru;
Masing – masing dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 18 November 2019 oleh kami AF. Joko Sutrisno, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ega Shaktiana, S.H.,M.H. dan Ade Satriawan, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21 November 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu Atri Kuasa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Pintar Simbolon, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ega Shaktiana, S.H.,M.H., AF. Joko Sutrisno, S.H.,M.H.,
Ade Satriawan, S.H.,M.H.,
Panitera Pengganti,
Atri Kuasa, S.H.,