03/Pid.Sus/2014/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor 03/Pid.Sus/2014/PN.Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI
1. Menyatakan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kesatu primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk negara, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan; 6. Menetapkan agar barang bukti berupa: 1.1( satu ) bundel pertanggung jawaban penggunaan dana sejumlah RP 190.000.000,00 ( seratus sembilan puluh juta rupiah ); 2.1( satu ) buah buku catatan pengeluaran dana; 3.1( satu ) lembar bukti rekening koran dari Bank BRI; 4.1( satu ) buku rekening tabungan BRI Simpedes; 5.1 ( satu ) keping VCD rekaman percakapan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar RP 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor :03/Pid.Sus/2014/PN.MU
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI
Mamuju / 24 April 1965
Laki-laki
Indonesia.
Jl.Atiek Sutedja No 24 Kab. Mamuju.
Islam.
PNS
S2
Terdakwa berada dalam tahanan:
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : Ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 06 Januari 2014 s/d tanggal 25 Januari 2014;
Majelis Hakim : Ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 13 Februari 2014 berdasarkan Penetapan Nomor 03/Pen.pid.Sus/2014/PN.Mu tertanggal 15 Januari 2014;
Ketua Pengadilan Tipikor :Ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 14 Februari 2014 sampai dengan tanggal 14 April 2014 berdasarkan Penetapan Nomor 03/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mu tertanggal 13 Februari 2014;
Ketua Pengadilan Tinggi Makasar : Ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 14 Mei 2014 berdasarkan PenetapanNomor53/Pen.Pid.TPK/PP.I/2013/PT.MKS tertanggal 28 Maret 2014;
Terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum yaitu: H.Baso Andi Makkasau,SH Advokat dari kantor H.Baso Andi Makkasau,SH & Rekan yang berkantor di Jalan Cut Nyak Dhien Nomor 23 Mamuju berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Februari 2014 dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor W22.U12.Mu-06/HK/II/2014/PN.Mu tertanggal 17 Februari 2014;
Pengadilan Tindak Pidana korupsi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mu Tanggal 20 Januari 2014 Tentang Penunjukan Majelis Hakim Yang Mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 03/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Mu Tanggal 13 Februari 2014 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ASRI DJAFRI,S.Sos MAP Bin Muh.Djafri beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 Jo pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ditambah dengan denda sebesar RP 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah ) subsidair selama 6 ( enam ) bulan kurungan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 ( satu ) bundel pertanggung jawaban penggunaan dana sejumlah RP 190.000.000,00 ( seratus sembilan puluh juta rupiah );
1 ( satu ) buah buku catatan pengeluaran dana;
1 ( satu ) lembar bukti rekening koran dari Bank BRI;
1 ( satu ) buku rekening tabungan BRI Simpedes;
1 ( satu ) keping VCD rekaman percakapan antara Sdr Asri Djafri S.sos.M.Ap dengan komite;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar RP 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah );
Telah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diucapkan/dibacakan di persidangan yang pada pokoknya meminta sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 2 Jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair;
Menyatakan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 ayat ( 1 ) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair;
Atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP lepas dari segala tuntutan hukum;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa MASLAN LAEHA ( ketua komite ) dan MUH.ARAS ( sekretaris komite );
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa yang diucapkan/dibacakan di persidangan yang pada pokoknya meminta agar majelis hakim memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya agar dalam menjalani hukuman nanti tidak lama dan berharap secepatnya dapat membimbing dan membesarkan kembali anak anak terdakwa;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang disebutkan secara lisan yang menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dan terdakwa yang disebutkan secara lisan yang menyatakan tetap pada pleidoinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS-01/R.4.15/F1.1/01/2014 tanggal 15 Januari 2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama sama dengan terdakwa lain yakni Muhammad Aras ,S Ip, dan Asri Djafri S.Sos.M.AP (ketiganya diajukan sebagai terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti namun setidak tidaknya antara bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Juli Tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 2011 yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yakni melakukan suatu perbuatansecara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
Bahwa berawal ketika Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang keolahragaan pada Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Barat mendengar tentang akan adanya bantuan Revitalisasi lapangan pada saat ia mengikuti Rapat di Kemenpora, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi Jalal mencari orang di Tapalang untuk diangkat menjadi Komite selanjutnya Saksi Jalal menghubungi Muhammad Aras (Terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) melalui handphone dan meminta nama-nama untuk dijadikan Komite, selanjutnya Saksi Muhammad Aras berkoordinasi dengan klub-klub sepakbola di Kecamatan Tapalang dan disepakati untuk mengusulkan agar lapangan sepakbola Kel. Galung Kec. Tappalang mendapatkan bantuan kegiatan tersebut, setelah itu berdasarkan hasil rapat disetujuilah susunan calon anggota komite selanjutnya Saksi Muhammad Aras mengirimkan SMS kepada Saksi Jalal dan selang beberapa hari kemudian Saksi Jalal mendatangi Saksi Muhammad aras dengan membawa SK Komite yang sudah ada nama-nama serta jabatan didalamnya selanjutnya SK komite tersebut diajukan ke Camat Tapalang dan beberapa hari kemudian Camat Tapalang menandatangani SK Komite tersebut .Sebagaimana dalam Keputusan Camat Tapalang Nomor 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 tentang Pembentukan Komite revitalisasi lapangan olah raga Kelurahan galung kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju yang ditanda tangani oleh EDI SURYANTO,SS selaku Kepala kantor kecamatan Tapalang dengan susunan pengurus antara lain :
Pelindung Penasehat : 1. Kepala Dinas cabang pendidikan
pemuda dan Olahraga Kec.Tapalang
2.Kepala Keluarahan galung
3. Ketua BPD Kelurahan galung
Ketua Komite : MASLAM LEHA
Sekretaris : SYAMSUL
Bendahara : MUHAMMAD ARAS,S.Ip
Anggota : MANSYUR
SYAWAL MUTTALIB,S.Ag
ASWIN MUIN
SUPRIADI (SP3)
Bahwa selanjutnya saksi Jalal menyerahkan SK Komite Revitalisasi Kepada Terdakwa untuk dibuatkan Proposal bantuan permintaan dana ke Pusat yakni ke Kementerian pemuda dan olah raga yaitu surat Komite Revitalisasi Lapangan olah raga Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten mamuju Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01/KPRLSB-KG/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang permohonan Bantuan Revitalisasi Lapangan Olah raga untuk pekerjaan :
-
-
No Uraian Belanja Volume Harga Satuan Jumlah Pekerjaan Lapangan
Tanah Timbungan
Tanah urung
Pengadaan tiang gawang
Pengadaan papan skor
Pengadaan jaring gawang
Cat tiang gawang
Pekerjaan Lintasan Lari
Batu Bata
Sertu
Semen
1,500
1,000
2
1
2
10
25.000
500
100
50.000
95.000
1.500.000
3.500.000
950.000
650.000
3.500
65.000
53.000
75.000.000
95.000.000
3.000.000
6.000.000
1.900.000
6.500.000
87.500.000
32.500.000
5.300.000
JUMLAH 312.700.000
-
Bahwa setelah adanya persetujuan dari pusat oleh terdakwa memanggil salah satu anggota Komite yang juga adalah Staf Terdakwa di Kantor Dispora yakni saksi Syamsul untuk mengikuti pelatihan baik yang di Jakarta maupun yang di Makassar sekaitan tata cara pengelolaan dana bantuan tersebut, tetapi hasil pelatihan tersebut tidak disampaikan oleh saksi Syamsul ke Komite Revitalisasi lapangan, sehingga dalam praktek pelaksanaan proyek Revitalisasi yang berperan sebagai orang yang mengendalikan proyek adalah terdakwa yakni dengan memberikan petunjuk secara rutin ke Komite selanjutnya komite melaksanakan Revitalisasi tersebut hanya berdasarkan arahan dari Terdakwa (Komite tidak memperhatikan).
Bahwa didalam juknis terkait Revitalisasi lapangan bola diatur mulai dari mekanisme bantuan revitalisasi prasarana olah raga sampai pada apa saja yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan proyek tersebut termasuk tata cara penyaluran maupun pertanggungjawaban dana.
Bahwa untuk pelaksanaan proyek pihak kementerian kemudian mentransfer dana proyek ke rekening komite repitalisasi lapangan dengan nomor rekening 4954-01-008483-53-4 atas nama Komite sebesar Rp. 300.000.000, selanjutnya dana tersebut di tarik oleh Komite untuk tujuan pelaksanaan proyek dimana yang berkompoten menarik dana sesuai ketentuan yakni Ketua Komite dan Bendahara Komite.
Bahwa selanjutnya proyek dilaksanakan oleh Komite sejak cair dana yakni pada tanggal 27 Desember 2011 dan dinyatakan selesai bobot pekerjaan 100 % pada bulan maret yang kemudian proyek tersebut dievaluasi oleh Tim Monitoring dari Pusat pada tanggal 26 Desember 2012 dengan hasil pekerjaan telah mencapai 100 %, selanjutnya oleh terdakwa kemudian menyuruh bendahara Komite membuat laporan Akhir Revitalisasi lapangan Olah Raga pada tanggal 29 Juli 2012 dengan hasil laporan pertanggungjawaban adapun item pekerjaan tersebut yang di evaluasi oleh Tim Monitoring yakni :
Tanah timbunan dengan Volume 1.600 M x Rp 63.000 dengan Jumlah Rp 100.800.000
Tanah Urug dengan Volume 920 M x Rp 115.000 dengan Jumlah Rp 105.800.000
Pasir dengan Volume 165 M x Rp 90.000 dengan Jumlah Rp 14.850.000
Batu Pecah/Cipping dengan Volume 10 M x Rp 300.000 dengan Jumlah Rp 3.000.000
Semen dengan Volume 66 Zak x Rp 52.000 dengan Jumlah Rp 3.432.000
Sewa alat berat dengan Volume 9 Hr x Rp 4.200.000 dengan Jumlah Rp 37.800.000
Sirtu untuk lintasan dengan Volume 20 M x Rp 200.000 dengan Jumlah Rp 4000.000
Tiang gawang dengan Volume 2 Buahx Rp 3.200.000 dengan Jumlah Rp 6.400.000
Papan Scorer dengan Volume 1 Buahx Rp 4.850.000 dengan Jumlah Rp 4.850.000
Pipa 3 inci dengan Volume 12 Batang x Rp 120.000 dengan Jumlah Rp 1.440.000
Cat+kuas+air cet dengan Volume 10 kaleng x Rp 439.800 dengan Jumlah Rp 4.398.000
Jaring gawang dengan Volume 1 pasang x Rp 1..800.000 dengan Jumlah Rp 1..800.000
Penanaman rumput dengan Volume 94 M x Rp 25.000 dengan Jumlah Rp 2.350.000
Pupuk cair dengan Volume 38 liter x Rp 60.000 dengan Jumlah Rp 2.280.000
Biaya pemupukan (3 orang) dengan Volume 9 kali x Rp 200.000 dengan Jumlah Rp 1.800.000
Biaya umum / pemeliharan dengan Jumlah Rp 5.000.000.
Bahwa pekerjaan proyek tersebut menyalahi dari pengajuan (proposal awal) dimana dalam kenyataannya pekerjaan repitalisasi lapangan yang dilaksanakan oleh Komite revitalisasi yang bertindak selaku pelaksana kegiatan tidak sesuai spesifikasi dan volume pekerjaan yang terdapat dalam Rencana anggaran biaya, dengan perincian selisih jumlah bantuan dengan realisasi terpasang berdasarkan Laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas dana block grant APBN tahun 2011 Kemenpora untuk kegiatan Revitalisasi sarana prasarana olahraga masyarakat Di Kabupaten Mamuju Nomor : LAIN V-0228/PW32/5/2013 Tanggal 25 Oktober 2013 sebagai berikut :
Jumlah bantuan : Rp.300.000.000
Realisasi fisik
Pekerjaan pendahuluan : Rp.500.000,00
Pekerjaan tanah dan lapisan rumput : Rp.98.948.813.91
Pekerjaan kansting : Rp.42.540.535.67
Pekerjaan Pipa dan ijuk :Rp.-
Pekerjaan saluran drainase :Rp.-
Pekerjaan pagar :Rp.-
Pekerjaan pelengkap :Rp.8.704.027.80
Pekerjaan ruang official : Rp.-
Pekerjaan akhir : Rp.500.000,00
Jumlah Realisasi fisik :Rp.151.193.377.38
PPN 10 % :Rp.15.119.337.74
Total Biaya (dibulatkan) :Rp.166.312.000.00
Selisih (A-B) : Rp.133.688.000,00
yang mana seluruh pekerjaan tesebut diatas senilai Rp300.000.000 (tiga ratus juta ), Terdakwa menyuruh Ketua Komite dan bendahara Komite revitalisasi Lapangan membuat dan menandatangani Laporan Akhir revitalisasi lapangan olahraga Kelurahan Galung nomor 09/KRLO-KG/2012 tanggal 29 Juli 2012.
Selain itu, terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan yang diperoleh berdasarkan hitungan dari tim teknis melalui kegiatan investigasi lapangan atas permintaan Penyidik yakni :
-
-
No Uraian Pekerjaan Analisa Sat Volume ( Target) Volume (Realisasi) I
II
Pendahuluan
Membersihkan Lapangan dan peralatan
Pekerjaan Lapangan sepak bola
Pekerjaan galian tanah& lapisan Rumput
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
PekerjaanUrungan pasir
Pekerjaan urungan tanah
Pekerjaan rumput
Pekerjaan Kasting
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
Cor Lintasan dalam
Pekerjaan plesteran
Hamparan sirtu lintasan
Pekerjaan pelengkap
Jaring Gawang
Tiang gawang
Tiang gawang
Pengecetan tiang gawang
Pengecetan tiang gawang
Papan skor
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
SNI
Ls
M³
M³
M³
M³
M³
M³
M³
M³
M³
M³
Set
M
M
M²
M²
Ls
1.00
647.22
215.74
323.61
323.61
323.61
1.64
0.55
32.72
65.44
42.15
1.00
13.00
5.50
6.26
1.33
1.00
1.00
0.00
0.00
0.00
388.33
291.25
2.45
0.82
49.08
98.16
25.29
1.00
13.00
5.50
6.26
1.33
1.00
-
Bahwa hasil investigasi lapangan tersebut diatas yang dilakukan pada bulan Mei 2013 oleh Ir. Riri Maryam beserta anggota Timnya jelas tergambar adanya selisih volume pekerjaan, baik yang kelebihan pekerjaan maupun yang kekurangan pekerjaan dan bahkan ada pekerjaan yang tidak dilaksanakan, untuk melihatnya maka oleh JPU akan menyakinkan kembali data data beserta hitungan sehingga untuk memudahkan mengenali bagian mana yang kelebihan, kekurangan serta berapa selisih anggaran, berikut ini sajian data tersebut :
-
-
No Uraian Pekerjaan Volume Target Volume Realisasi Selisih Harga Satuan I
II
III.
Pendahuluan
Membersihkan Lapangan & peralatan
Pekerjaan Lapangan sepak bola
Pekerjaan galian tanah & lapisan Rumput
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
PekerjaanUrungan pasir
Pekerjaan urungan tanah
Pekerjaan rumput
Pekerjaan Kasting
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
Cor Lintasan dalam
Pekerjaan plesteran
Hamparan sirtu lintasan
Pekerjaan pelengkap
Jaring Gawang
Tiang gawang
Tiang gawang
Pengecetan tiang gawang
Pengecetan tiang gawang
Papan skor
Pembersihan
1.00
647.22
215.74
323.61
323.61
323.61
1.64
0.55
32.72
65.44
42.15
1.00
13.00
5.50
6.26
1.33
1.00
1.00
1.00
0.00
0.00
0.00
388.33
291.25
2.45
0.82
49.08
98.16
25.29
1.00
13.00
5.50
6.26
1.33
1.00
1.00
-
-647.22
-215.74
-323.61
+64.72
-32.36
+81
+0.27
+15.26
+32.72
-16.86
-
-
-
-
-
-
-
Rp. 500.000
Rp. 40.000
Rp. 40.000
Rp. 227.200
Rp. 227.200
Rp. 36.806,25
Rp. 40.000
Rp. 40.000
Rp. 698.303,23
Rp. 40.940,40
Rp. 162.840
Rp. 650.000
Rp. 190.000
Rp. 162.500
Rp. 11.640,44
Rp. 11.640,44
Rp. 500.000
Rp. 500.000
-
Selanjutnya akan dipaparkan terkait selisih harga untuk menggambarkan ada atau tidaknya selisih harga dalam pelaksanaan proyek tersebut yakni :
-
-
N0. Item pekerjaan Selisih Volume (Volume -) Selisih Volume (Volume +) Hasil Perkalian dengan Harga satuan Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
Pekerjaan Urungan pasir
Pekerjaan urungan tanah
Pekerjaan rumput
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan urungan kembali
Cor Lintasan dalam
Pekerjaan plesteran
Hamparan sirtu lintasan
-647.22
-215.74
-323.61
-32.36
-16,86
+64.72
+81
+0.27
+15.26
+32.72
Rp. 25.880.000
Rp. 8.629.600
Rp. 73.524.192
Rp. 14.704.384
Rp.1.191.050,25
Rp. 3.240.000
Rp. 10.000
Rp. 1.065.611
Rp. 1.339.569,89
Rp. 2.745.482,4
Jumlah - Rp. 110.779.132 Jumlah + Rp. 20.359.564 Total Jumlah (-) – (+) Rp. 90.419.568
-
Bahwa dengan melihat perbuatan data tersebut diatas terang benderang terlihat bahwa ada bentuk penyimpangan angggaran melalui pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran adalah wujud nyata kalau dalam perkara ini kerugian Negara telah terjadi akibat perbuatan penyimpangan peraturan perundang undangan telah terjadi.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang berperan sebagai pengendali proyek yakni mengendalilkan kegiatan Komite proyek teramat sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yakni :
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala bidang keolahragaan pada dinas Pemuda olahraga kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi Barat menyuruh Ketua Komite dan Bendahara Komite Repitalisasi Lapangan olah raga Di Kelurahan galung Kecamatan Tapalang membuat laporan akhir revitalisasi lapangan olah raga bahwa pekerjaan telah diselesaikan 100 % berdasarkan rincian anggaran terlampir telah menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan hukum dan sekaligus perbuatan penyimpangan tersebut juga telah dilakukan oleh terdakwa MASLAM LAEHA Bin LAEHA selaku Ketua Komite maupun MUHAMMA ARAS ALWI selaku Bendahara Komite, adapun ketentuan hukum yang dilanggar yakni sebagai berikut :
Tidak mempedomani ketentuan Umum Petunjuk Teknis bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat point 7 terkait prinsip prinsip bantuan Revitalisasi Lapangan Olahraga T.A 2011 yakni :
Pelaksanaan Swakelolah atau dikontrakkan oleh peneriuma bantuan
Penerapan Azas transparansi dan akuntabilitas
Pengutamaan partisipasii masyarakat dalam pengelolaan kegiatan
Optimalisasi kualitas pekerjaan.
Menyalahi Pasal 29 bagian Ke dua Pelaksanaan Swakelolah pada Pasal 29 sub h yakni “ Kemajuan fisik dan evaluasi disesuaikan dengan penyerapan anggaran, ketentuan pada sub f pada Pasal 31 yakni penyaluran dana pelaksana swakelolah harus secara bertahap yakni 40 %, 30 % dan 30 % dengan pelaporan secara berkala
Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
barang milik Negara / daerah yang menyebutkan bahwapengelolaan barang milik Negara / daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional ,kepastian hokum ,tranparansi dan keterbukaan ,efisien,akuntabilitas dan kepastian nilai
Pasal 5 butir (c) , (d) dan (g) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Transparan;
Terbuka.
Akuntabel
- Bahwa sangat salah lagi ketika terdakwa kemudian meminta sejumlah dana dari Komite sebesar Rp. 110.000.000 dimana dana tersebut menurut terdakwa ke Komite adalah dana untuk mengurus proyek tersebut pada Kementrian Olahraga, sehingga oleh Komite yakni melalui Maslan dan bersama Muh. Aras menyerahkan dana yang diminta oleh terdakwa di rumahnya pada tanggal 02 januari 2012 dan dana yang diberikan oleh Komite tersebut bersumber dari anggaran proyek Rp. 300.000.000 sehingga otomatis yang dipergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut hanya tersisa sebesar Rp. 190.000.000.
- Bahwa sangat tepat kiranya bila dalam pelaksanaan proyek banyak diketemukan item pekerjaan yang menyalahi Juknis (volume dikurangi, ada beberapa item pekerjaan yang hilang) oleh karena dana proyek telah dipergunakan untuk kebutuhan terdakwa Asri Djafri.
- Bahwa terdakwa adalah orang yang telah mengendalikan segala pelaksanaan proyek dan hal itu terjadi mengingat sepengetahuan Ketua Komite dan bendahara Komite bahwa terdakwa asri adalah orang yang telah mengurus sehingga proyek tersebut ada sehingga baik terdakwa ,Ketua komite maupun bendahara telah melakukan perbuatan menyalahi aturan sebagaimana yang diuraikan sebelumnya baik menyalahi Perpres 54 tahun 2010, UU terkait Keuangan Negara maupun menyangkut Juknis terkait pedoman pelaksanaan proyek tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI yang telah berperan aktif dalam pelaksanaan proyek tersebut serta sebagai Kepala bidang keolahragaan pada dinas Pemuda olahraga kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi Barat telah melanggar hukum tersebut di atas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.133.688.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang secara terang benderang ditemukan dalam Laporan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas dana block grant APBN tahun 2011 Kemenpora untuk kegiatan Revitalisasi sarana prasarana olahraga masyarakat Di Kabupaten Mamuju Nomor : LAIN V-0228/PW32/5/2013 Tanggal 25 Oktober 2013
--------Perbuatan terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI Bersama sama dengan Maslam Laeha Bin Laeha dan Muhammad Aras S.Ip Bin Alwi. melanggar dan diancam dengan pidana penjara Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP ---------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI bersama dengan terdakwa lain yakni Muhammad Aras ,S Ip, dan Asri Djafri S.Sos.M.AP (ketiganya telah diajukan sebagai terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2012 sampai dengan bulan Juli Tahun 2012 atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Kelurahan galung Kecamatan Tappalang Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yakni melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana telah dipaparkan dalam dakwaan primair tersebut diatas tentang terdakwa mendengar dan selanjutnya menganjurkan untuk dibentuk Komite dalam rangka proyek Revitasisasi lapangan atas usulan terdakwa kemudian terbentuklah Komite susunan sebagaimana yang telah dipaparkan dalam dakwaan primair tersebut diatas.
Bahwa setelah terbentuk Komite kemudian Komite mengajukan proposal permintaan permohonan bantuan revitalisasi lapangan ke pusat dengan nilai permintaan sebesar Rp.312.000.000,- (Tiga ratus duabelas juta rupiah) dan oleh pusat kemudian menyetujui permintaa komite tersebut dengan besaran anggaran bantuan yakni Rp. Rp. 300.000.000 (tiga rastus juta rupiah) akan tetapi dalam pembuatan proposal tersebut Komite hanya mendandatangani saja, keseluruhan pembuatan proposal di rancang dan dibuat oleh terdakwa.
Adapun nilai proposal serta item pekerjaan yang diajukan oleh Komite Revitalisasi ke Kementerian pemuda dan olah raga yaitu berdasarkan surat Komite Revitalisasi Lapangan olah raga Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten mamuju Provinsi Sulawesi Barat Nomor 01/KPRLSB-KG/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang permohonan Bantuan Revitalisasi Lapangan Olah raga untuk pekerjaan yakni
-
-
No Uraian Belanja Volume Harga Satuan Jumlah Pekerjaan Lapangan
Tanah Timbungan
Tanah urung
Pengadaan tiang gawang
Pengadaan papan skor
Pengadaan jaring gawang
Cat tiang gawang
Pekerjaan Lintasan Lari
Batu Bata
Sertu
Semen
1,500
1,000
2
1
2
10
25.000
500
100
50.000
95.000
1.500.000
3.500.000
950.000
650.000
3.500
65.000
53.000
75.000.000
95.000.000
3.000.000
6.000.000
1.900.000
6.500.000
87.500.000
32.500.000
5.300.000
JUMLAH 312.700.000
-
Bahwa untuk kegiatan tersebut, Komite membuka rekening dengan nomor rekening 4954-01-008483-53-4 untuk menerima kucuran dana bantuan dari pusat, setelah dana masuk ke Rekening Komite dan oleh Komite melakukan proses pencairan anggaran secara bertahap (proyek sementara berlangsung)
Bahwa dalam pelaksanaan proyek revitalisasi lapangan, Komite memiliki tugas pokok dan tanggungjawab sebagaimana yang tertuang di dalam petunjuk teknis dari Asisten Deputi Pengembangan prasarana dan sarana keolahragaan Deputi bidang harmonisasi dan kemitraan Kementerian Pemuda dan Olah raga Bahwa adapun tugas dan tanggung jawab Komite / lembaga penerima bantuan berdasarkan petunjuk teknis :
Menandatangani surat perjanjian kerjasama pemberian bantuan revitalisasi lapangan olahraga dengan pejabat pembuat komitmen kementerian pemuda dan olah raga.
Melaksanakan program bantuan revitalisasi lapangan olah raga
Menggunakan dan mempertanggung jawabkan dana bantuan yang diterima dari kemenpora untuk melaksanakan kegiatan sesuai kegiatan / proposal yang diajukan serta harus sesuai dengan undang-peraturan dan ketentuan yang berlaku
Melaporkan keadaan keuangan ,penggunaanya dan kondisi fisik secara periodik kepada kementerian pemuda dan olah raga
Melaksanakan pemungutan dan pembayaran pajak ke Kas Negara atas penggunaan bantuan revitalisasi lapangan olah raga sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku
Melaksanakan penyetoran bunga bank/ jasa giro atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite /lembaga kas Negara
Melaksanakan penyetoran sisa anggaran yang tidak terpakai atas bantuan yang telah masuk dalam rekening komite /lembaga kas Negara
Melaksanakan pengelolaan ,pemeliharaan,perawatan atas hasil pekerjaan yang telah selesai dibangun / renovasi (Revitalisasi)
Mengawasi pelaksanaan bantuan revitalisasi lapangan olah raga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Melakukan upaya-upaya untuk mengoptimalkan dana bantuan agar kegiatan revitalisasi prasarana olah raga dapat dikerjakan dengan biaya efisien ,mutu yang baik dan waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan
Menyerahkan laporan secara berkala ,informasi dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan bantuan revitalisasi paling lambat tanggal 31 desember 2011
Bahwa Tupoksi komite tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh karena Terdakwa selaku pengendali proyek yang mengurus proyek tersebut mulai dari Pengajuan profosal permohonan bantuan ,tahap pelaksanaan kegiatan pekerjaan ,dan memberi petunjuk pembuatan laporan akhir pekerjaan tidak memberikan ataupun memperlihatkan petunjuk teknis dari kementerian pemuda Dan olah raga yang di berikan oleh saksi Syamsul ketika mengikuti Bimtek di Jakarta , sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan berbagai ketimpangan lapangan yakni :
Pekerjaan Revitalisasi lapangan tidak sesuai dengan rencana yang tertuang didalam RAB
Adanya selisih harga dalam pelaksanaan proyek revitalisasi lapangan sesuai dengan data yang telah dipaparkan pada dakwaan Primair
Bahwa kondisi tersebut diatas ditemukan pada saat adanya penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polres mamuju dgn Sprindik Nomor : SP.Sidik /235/IV/2013 /Reskrim tanggal 36 april 2013 yang mana Penyidik melakukan permintaan uji materi lapangan ke Tim tekhnis yang dipimpin oleh IR.RIRI MARYAM GOSSE,MT Serta dilakukan Audit investigative oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan perwakilan Provinsi Sulawesi Barat atas dana block grant APBN tahun 2011 Kemenpora untuk kegiatan Revitalisasi sarana prasarana olahraga masyarakat Di Kabupaten Mamuju Nomor : LAIN V-0228/PW32/5/2013 Tanggal 25 Oktober 2013 sebagai berikut :
Jumlah bantuan : Rp.300.000.000
Realisasi fisik
Pekerjaan pendahuluan : 500.000,00
Pekerjaan tanah dan lapisan rumput : Rp.98.948.813.91
Pekerjaan kansting : Rp.42.540.535.67
Pekerjaan Pipa dan ijuk : Rp.-
Pekerjaan saluran drainase :Rp.-
Pekerjaan pagar :Rp.-
Pekerjaan pelengkap :Rp.8.704.027.80
Pekerjaan ruang official : Rp.-
Pekerjaan akhir : Rp.500.000,00
Jumlah Realisasi fisik :Rp.151.193.377.38
PPN 10 % :Rp.15.119.337.74
Total Biaya (dibulatkan) :Rp.166.312.000.00
Selisih (A-B) : Rp.133.688.000,00
- Bahwa perbuatan terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI telah mengendalikan termasuk menyuruh serta menyarankan pendapat kepada Komite dalam rangka pelaksanaan proyekrevitalisasi lapanganyang mana menyebabkan Komite bekerja keluar jalur ketentuan terkait penyimpangan Tupoksi dari komite itu sendiri akhirnya menimbulkan kerugian Negara sebesar sesuai hitungan Auditor dengan nilai kerugian sebesar Rp.133.688.000,00
-----Perbuatan Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI Bersama sama dengan Maslam Laeha Bin Laeha dan Muhammad Aras S.Ip Bin Alwi. melanggar dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------Bahwa ia terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI pada hari senin tanggal 2 januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Jl.Atiek Sutedja No 24 Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang berwenang dalam memeriksa dan mengadili, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu ,membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai negeri yang diangkat Oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan Petikan Putusan Nomor 53111/106.1/c.41.86 tanggal 16 Juli 1986 dan selanjutnya terdakwa diangkat sebagai Kepala bidang keolahragaan pada dinas Olah raga dan Pemuda Daerah provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor :823.4-01 tanggal 10 Maret 2008 yang menjabat sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dimana pada saat Terdakwa menjabat selaku kepala bidang terdakwa ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti rapat koordinasi di kementerian pemuda dan olah raga dan pada saat mengikuti rapat Terdakwa mendengar adanya informasi bahwa adanya anggaran dari kementerian pemuda dan olah raga untuk revitalisasi lapangan .
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan gubernur Sulawesi Barat nomor 821.23/101/2007 tanggal 19 april 2007 Terdakwa diangkat sebagai pejabat structural eselon III lingkup Provinsi Sulawesi Barat yakni sebagai Kepala bidang keolahragaan pada dinas olahraga dan pemuda daerah Provinsi Sulawesi barat dengan Tugas pokok Terdakwa Selaku Kepala Bidang Keolahragaan Pada Dinas Pemuda olahraga kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi Barat yakni melakukan pembinaan berhubungan prestasi keolahragaan ,melakukan pembibitan dan peningkatan prestasi olah raga pelajar dan bertanggung jawab pada gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi barat.
Bahwa dalam perjalanan pengurusan proyek Revitalisasi lapangan tersebut Terdakwa selaku Kepala bidang keolahragaan berperan aktif dalam pengurusan proyek tersebut dengan cara membuat Proposal permohonan bantuan ,mendanai Sekretaris Komite yakni saksi syamsul untuk mengikuti Bimtek di Jakarta dan secara rutin memberikan petunjuk lisan kepada Pihak komite revitalisasi kelurahan galung dalam pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan serta membuat laporan awal pelaksanaan kegiatan dan memberi petunjuk Kepada pihak komite dalam pembuatan laporan akhir revitalisasi.
Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan revitalisasi Terdakwa melalui Saksi Jalal meminta sejumlah dana kepada pihak kemite dengan alasan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk pengurusan proyek revitalisasi lapangan di kementerian pemuda dan olah raga.Adapun permintaan dari Tedakwa kepada pihak komite yakni sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yang sebelumnya Terdakwa hanya meminta 10 % dari jumlah anggaran Proyek revitalisasi tersebut.
Bahwa besaran jumlah permintaan Terdakwa oleh pihak komite menyanggupi dimana pada tanggal 02 januari 2012 Pihak Komite melalui Maslan Laeha Selaku ketua Komite dan Muhammad Aras selaku Bendahara Komite menyerahkan uang sebesar 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan dirumah Terdakwa dan pada saat penyerahan Terdakwa diberi selembar kwitansi sebagai tanda bukti penyerahan uang namun Terdakwa menolak menandatangani kwitansi tersebut .
Bahwa perbuatan terdakwa selaku Kepala bidang keolahragaan pada dinas Pemuda olahraga kebudayaan dan pariwisata Provinsi Sulawesi Barat terlibat dalam pengurusan proyek dalam pengurusan proyek serta berperan aktif meberikan petunjuk secara lisan kepada pihak komite dalam pelaksanaan proyek perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1,2,6,8 Peraturan pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil yakni sebagai berikut :
menyalahgunakan wewenang
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan ,teman sejawat,bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuantungan pribadi ,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan/ dan atau pekerjaannya
Bahwa pemberian yang dilakukan oleh Saksi Maslan Laeha Selaku Ketua Komite dan Muhammad Aras selaku bendahara ke Terdakwa dilakukan dengan mendasari bahwa saksi Maslan Laeha dan Saksi Muhammad Aras menganggap bahwa Terdakwalah yang mempunyai peranan besar dalam proyek tersebut sehingga harus diberi sesuatu yang berupa uang.
Bahwa pemberian tersebut dipahami oleh saksi Maslan Laeha dan Saksi Muhammad Aras sebagai suatu kewajiban mengingat Terdakwa memberikan argument alasan kepada saksi bahwa banyak uang Terdakwa keluar untuk mengurus proyek tersebut dan fakta rill yang dipahami oleh saksi Maslan Laeha dan Muhammad Aras benar adanya proyek tersebut diurus serta dibimbing sejak awal sampai proyek tersebut selesai.
-----Perbuatan Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI melanggar dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 12 e Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi -----------
ATAU
KETIGA
--------------Bahwa ia terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI pada hari senin tanggal 2 januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Jl.Atiek Sutedja No 24 Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas ,meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya ,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------
Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan kedua bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai negeri yang diangkat Oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan Petikan Putusan Nomor 53111/106.1/c.41.86 tanggal 16 Juli 1986 selanjutnya Terdakwa diangkat oleh Gubernur Sulawesi Barat dengan jabatan sebagai Kepala bidang keolahragaan pada dinas Olah raga dan Pemuda Daerah provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor :823.4-01 tanggal 10 Maret 2008.
Bahwa Terdakwa selaku Pegawai negeri sipil tentunya terdakwa harus bersikap sebagaimana harusnya pegawai yang tunduk kepada ketentuan dimana sikap tersebut ditunjukan kepada kinerja Terdakwa dalam kesehariannya sebagai aparatur Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat
Bahwa selaku Kepala bidang yang membawahi tugas-tugas keolahragaan dengan adanya Terdakwa memiliki korelasi baik secara langsung maupun tidak terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi lapangan namun sifatnya dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai hubungan pembinaan keolahragaan bukannya dilakukan dengan menyimpangi aturan yang berlaku.
Bahwa peran Terdakwa yang terang menyimpangi aturan yakni Pasal 4 ayat 1,2,6,8 Peraturan pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil yakni sebagai berikut :
menyalahgunakan wewenang
Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan ,teman sejawat,bawahan,atau orang lain didalam maupun diluar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuantungan pribadi ,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Menerima hadiah atau suatu pemberian apapun dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan/ dan atau pekerjaannya
Bahwa peran terdakwa sebagai pihak yang mengurus proyek tersebut ke kementerian olahraga sehingga dana bantuan tersebut cair menjadi alasan bagi Terdakwa meminta sejumlah uang kepada komite dengan cara menyuruh Saksi jalal menghubungi Komite untuk meminta sejumlah uang yakni sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) . Dan pada tanggal 02 januari 2012 pihak komite Revitalisasi lapangan Kelurahan Galung menyanggupi permintaan Terdakwa dimana Pihak Komite melalui Maslam Laeha Dan bendahara Muhammad aras berangkat ke Mamuju untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan dirumah Terdakwa , pada saat penyerahan uang Pihak Komite membuat kwitansi penyerahan uang namon oleh Terdakwa ditolak dan tidak mau ditandatangani sehingga otomatis yang dipergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut hanya tersisa sebesar Rp. 190.000.000 dimana pemberian saksi Malan Laeha selaku Ketua komite dan Muhammad Aras selaku Bendahara kepada Terdakwa bukan karena saksi (Komite) telah berutang atau telah mengambil uang atau meminjam uang dari Terdakwa padahal saksi tidak pernah meminjam sebelumnya kepada Terdakwa sehingga tidak ada keharusan untuk memberi uang kepada Terdakwa.
-----------Perbuatan Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI melanggar dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 12 g Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ATAU
KEEMPAT
--------------Bahwa ia terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI pada hari senin tanggal 2 januari 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Jl.Atiek Sutedja No 24 Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah menerima Gratifikasi yang dianggap sebagai suap dimana pemberian itu berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya yang nilai pemberian adalah senilai Rp. 110.000.000 (seratus sepulu juta rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku Kepala bidang keolahragaan pada dinas Olah raga dan Pemuda Daerah provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor :823.4-01 tanggal 10 Maret 2008 . Dalam kapasitasnya sebagai Kepala bidang keolahragaan pada dinas Olah raga dan Pemuda Daerah provinsi Sulawesi Barat peran terdakwa sebagai pihak yang mengurus proyek tersebut ke kementerian olahraga sehingga dana bantuan tersebut cair menjadi alasan bagi Terdakwa meminta sejumlah uang kepada komite dengan cara menyuruh Saksi jalal menghubungi Komite untuk meminta sejumlah uang yakni sebesar Rp 110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) . Dan pada tanggal 02 januari 2012 pihak komite Revitalisasi lapangan Kelurahan Galung menyanggupi permintaan Terdakwa dimana Pihak Komite melalui Maslam Laeha Dan bendahara Muhammad aras berangkat ke Mamuju untuk menyerahkan uang sejumlah Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut diserahkan dirumah Terdakwa , pada saat penyerahan uang Pihak Komite membuat kwitansi penyerahan uang namun oleh Terdakwa ditolak dan tidak mau ditandatangani sehingga otomatis yang dipergunakan untuk mengerjakan proyek tersebut hanya tersisa sebesar Rp. 190.000.000.
Bahwa dana yang diterima Terdakwa adalah Dana Bantuan Revitalisasi yang mana dana tersebut diperuntukkan untuk revitalisasi lapangan bukan untuk diri pribadi Terdakwa sehingga secara ketentuan perbuatan Terdakwa yang telah menerima uang yang sumbernya Terdakwa ketahui dari APBN untuk kepentingan Revitalisasi lapangan Olahraga adalah salah secara aturan hukum dikarenakan perbuatan Terdakwa yang meminta atau menerima dana revitalisasi lapangan olahraga adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan dilihat dari sisi :
Terdakwa Selaku Pegawai Negeri Sipil diatus dalam Peraturan pemerintah Nomor 53 Tentang Disiplin Pegawai negeri Sipil
Terdakwa seharusnya dalam kapasitasnya selaku kepala bidang untuk hal pembinaan berhubungan dengan prestasi keolahragaan sebagai tugas pokok Terdakwa sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olah raga Provinsi Sulawesi Barat.
-----Perbuatan Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI melanggar dan diancam dengan pidana penjara dalam Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ---------------------------------------------------
ATAU
KELIMA
--------------Bahwa ia terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI bersama dengan terdakwa lain yakni Muhammad Aras ,S Ip, dan Asri Djafri S.Sos.M.AP (ketiganya telah diajukan sebagai terdakwa dalam penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Juli tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2012 bertempat di Kelurahan galung Kecamatan Tappalang Kabupaten Mamuju atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, yaknidengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa setelah selesai proyek Revitalisasi Lapangan Olah raga ketentuan yang harus dibuat oleh komite yakni membuat laporan akhir sehingga untuk tujuan komite membuat laporan akhir yakni :
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Harga satuan Jumlah Realiasasi 1 Tanah timbunan 1.600 M³ 63.000 100.800.000 100.800.000 2. Pasir 165 M³ 90.000 14.850.000 14.850.000 3. Batu Peca/cipping 10 M³ 300.000 3.000.000 3.000.000 4. Semen 66 ZAK 52.000 3.432.000 3.432.000 5. Sewa alat berat 9 Hr 4.200.000 37.800.000 37.800.000 6 Sirtu untuk lintasan 20 M³ 200.000 4.000.000 4.000.000 7 Tiang gawang 2 Buah 3.520.000 7.040.000 7.040.000 8 Papan score 1 Buah 3.550.000 3.550.000 3.550.000 9 Cat+kuas+air cet 10 kaleng 439.000 4.398.000 4.398.000 10 Jaring gawang 1 pasang 1.600.000 1.600.000 1.600.000 11 Penanaman rumput 94 Meter 25.000 2.350.000 2.350.000 12 Pupuk cair 38 Liter 60.000 2.280.000 2.280.000 13 Biaya pemupukan 13 Kali 200.000 2600.000 2600.000 14 Biaya umum pemeliharaan 5.000.000 5.000.000 Jumlah 190.000.000 190.000.000
-
Laporan tersebut diajukan ketua dan bendahara Komite ke Terdakwa untuk dikirim Kejakarta yakni ke kementerian pemuda dan Olaharaga namun Terdakwa menolak dan menyuruh agar laporan tersebut dirubah yakni anggaran yang terpakai harus sebesar dengan nilai pagu Proyek APBN yaitu Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Setelah mendengar arahan Terdakwa kemudian dalam hal ini saksi Muhammad aras selaku Bendahara akhirnya membuat laporan sebagaimana yang telah diarahkan oleh Terdakwa dengan laporan tersebut yakni
-
-
No Uraian Kegiatan Volume Harga satuan Jumlah Realiasasi 1 Tanah timbunan 1.600 M 63.000 100.800.000 100.800.000 2. Tanah urug 920 M 115.000 105.800.000 105.800.000 3. Pasir 165 M 90.000 14.850.000 14.850.000 4. Batu Peca/cipping 10 M 300.000 3.000.000 3.000.000 5. Semen 66 ZAK 52.000 3.432.000 3.432.000 6 Sewa alat berat 9 Hr 4.200.000 37.800.000 37.800.000 7 Sirtu untuk lintasan 20 M 200.000 4.000.000 4.000.000 8 Tiang gawang 2 Buah 3.200.000 6.400.000 6.400.000 9 Papan score 1 Buah 4.850.000 4.850.000 4.850.000 10 Pipa 3 inci 12 Batang 120.000 1.440.000 1.440.000 11 Cat+kuas+air cet 10 kaleng 439.800 4.398.000 4.398.000 12 Jaring gawang 1 pasang 1.800.000 1.800.000 1.800.000 13 Penanaman rumput 94 M 25.000 2.350.000 2.350.000 14 Pupuk cair 38 Liter 60.000 2.280.000 2.280.000 15 Biaya pemupukan 9 kali 200.000 1.800.000 1.800.000 16 Biaya umum 5.000.000 5.000.000 Jumlah 300.000.000 300.000.000
-
Bahwa selain daftar dalam laporan yang dibuat oleh saksi Muhammad Aras selaku Bendahara Komite tentunya berimplikasi kepada back up data pendukung laporan tersebut yang juga harus berubah back up tersebut adalah :
Faktur barang lokal untuk Tanah urug sebesar Rp. 105.800.000,- ( seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Kwitansi tanggal 5 januari 2012 untuk pembayaran Material local sebesar Rp. 105.800.000,- ( seratus lima juta delapan ratus ribu rupiah)
Faktur biaya umum +dokumentasi+perjalanan+pemeliharaan dll sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
Kwitansi tanggal 29 Juli 2012 untuk pembayaran biaya umum sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
Faktur barang local untuk penanaman rumput,pupuk cair,biaya pemupukan (3 orang) Rp.6.430.000 (enam juta empat ratus tigapuluh ribu rupiah)
Kwitansi tanggal 21 Mei 2012 untuk pembayaran material local Rp.6.430.000 (enam juta empat ratus tigapuluh ribu rupiah)
Faktur barang non local untuk pembelian semen sebesar Rp.3.432.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Kwitansi Tanggal 14 Maret 2012 untuk pembayaran material non local sebesar Rp.3.432.000,- (tiga juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Faktur barang Non local untuk tiang gawang,papan score,pipa 3 inci,cat+kuas+air cet ,jarring gawang sebesar Rp.18.888.000,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Kwitansi tanggal 21 Maret 2012 untuk pembayaran material non local sebesar Rp.18.888.000,- (delapan belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah)
Faktur barang local untukmtanah timbunan ,sirtu untuk lintasan,pasir,batu pecah/cipping sebesar Rp 122.650.000,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )
Kwitansi tanggal 24 januari 2012 untuk pembayaran material local sebesar Rp 122.650.000,- (seratus dua puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah )
Faktur barang non local / alat berat Eskapator, greder,bomag sebesar Rp.37.800.000 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
Kwitansi tanggal 14 maret 2012 untuk pembayaran alat berat sebesar Rp.37.800.000 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah )
Buku kas Komite revitalisasi lapangan sepak bola Kelurahan Galung kecamatan Tapang
Setelah laporan yang tidak benar tersebut selesai dibuat oleh saksi Muhammad aras memberikan kepada Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa mengamati dan mempelajari laporan tersebut setelah dianggap benar maka Terdakwa kirim ke Jakarta yakni ke Kementerian Pemuda dan olah raga .
-----Perbuatan Terdakwa ASRI DJAFRI S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI Bersama sama dengan Maslam Laeha Bin Laeha dan Muhammad Aras S.Ip Bin Alwi. melanggar dan diancam dengan pidana penjara Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
Saksi SYAWAL MUTTALIB, S.Ag Bin ABDUL MUTTALIB dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju 1 kali yaitu pada hari Senin tanggal 29 April 2013;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola kel. Galung;
Bahwa saksi adalah salah satu anggota Komite berdasarkan SK Nomor : 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camat Tapalang An. Edi Suryanto, SS dan adapun anggotanya antara lain : 1. Ketua Komite atas nama Maslan Leha 2. Syamsul (Sekretaris), 3. Muh. Aras Alwi Bendahara, saksi sendiri, 4. Mansyur AS (Anggota), 5. Syawal Muttalib S.Ag selaku Anggota, saksi sendiri 6. Aswin Muin (Anggota), 7. Spriadi (SP3) ;
Bahwa yaitu sebagai syarat proposal yang akan dikirim ke Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam hal pelaksanaan peningkatan sarana olahraga melalui rehabilitasi lapangan sepakbola yang ada di llingkungan Galung Selatan Kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju ;
Bahwa nama kegiatannya yaitu Rehabilitasi lapangan sepakbola lingkungan Galung Selatan Kel. Galung Kec. Tapalang Kab. Mamuju, dan sesuai penyampaian Ketua dan Sekretaris Komite bahwa jumlah dana kegiatan itu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Sumber dana berasal dari APBN T.A 2011 dan adapun cara penyerahan dana tersebut dari Kemenpora masuk ke rekening Komite ;
Bahwa Saksi mengetahui melalui penyampaian Ketua Komite yaitu Maslan Leha dan bendahara Komite yaitu Muhamad Aras Alwi bahwa akan ada dana untuk peningkatan lapangan, dan menurut saksi lapangan Lingk. Galung yang terpilih karena lapangan yang dimaksud sudah memiliki sertipikat, dan juga kondisi lapangan yang ada lapangan tersebut layak untuk menerima bantuan rehabilitasi ;
Bahwa Nama Bank Komite tersebut adalah Bank BRI unit Tapalang, dan mengenai jumlah dananya yang cair saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Menurut yang saksi lihat pelaksanaan pekerjaan Rehab lapangan sepakbola Lingk. Galung belum mencapai 100% karena masih banyak item-item pekerjaan yang penyelesaiannya belum maksimal seperti lintas lari, dan drainase ;
Bahwa Setahu saksi tidak ada yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut ;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan pengerukan, penggaliandan pemasangan pipa pembuangan tidak ada satupun yang dilakukan dan mengenai laporan pertanggungjawaban saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Yang menerbitkan SK Komite adalah Camat Tapalang yaitu Edi Suryanto, SS ;
Bahwa Setahu saksi dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak semuanya diperuntukkan untuk kegiatan revitalisasi sarana olahraga akan tetapi hanya digunakan sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diserahkan oleh bendahara dan Ketua Komite kepada Terdakwa Asri DJafri ;
Bahwa Saksi mengetahui dana sebesar RP 110 juta diserahkan kepada Asri Djafri dari penyampaian Ketua Komite Maslan Leha dan Bendahara Komite Aras Alwi ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa maksudnya, namun menurut penyampaian Maslan dan Alwi uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Asri DJafri karena atas permintaannya ;
Bahwa Ya, memang dibuat lintasan lari di lapangan sepakbola tersebut, namun belum selesai ;
Bahwa Saksi memang tidak mengetahui mengenai petunjuk tunjuk teknis atas pekerjaan revitalisasi lapa ngan sepakbola tersebut;
Bahwa Ya, memang dibuat lintasan lari di lapangan sepakbola tersebut, namun belum selesai ;
Bahwa tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi SYAMSUL S. Sos Bin JAHAMAN dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Ya, saksi terlibat secara langsung Komite Revitalisasi lapangan sepakbola di kel. Galung dan kapasitas saksi yakni sebagai Sekretaris Komite dan mengikuti Bimtek yang diadakan Kemenpora di Jakarta ;
Bahwa Adapun susunan Komite berdasarkan SK Nomor : 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camat Tapalang An. Edi Suryanto, SS dan adapun anggotanya antara lain : 1. Ketua Komite atas nama Maslan Laeha 2. Syamsul (Sekretaris), saksi sendiri 3. Muh. Aras Alwi Bendahara, saksi sendiri, 4. Mansyur AS (Anggota), 5. Syawal Muttalib S.Ag selaku Anggota, saksi sendiri 6. Aswin Muin (Anggota), 7. Supriadi (SP3) ;
Bahwa Pada saat itu sekitar jam 11.00 wita saksi sementara berada dikantor Disporapar dan Kebudayaan Prov. Sulbar, kemudian Terdakwa Asri DJafri S.Sos.M.AP selaku Kabid pada Disporapar menyampaikan kepada saksi bahwa saksi dilibatkan dalam Komite Lapangan dan sekaligus memerintahkan kepada saksi agar kerumahnya untuk menandatangani Dokumen, dan Terdakwa Asri Djafri menyampaikan pula kepada saksi bahwa aya harus berangkat ke Makassar untuk mengikuti Bimtek kejakarta sehingga saksi bertanya “ Apa saksi harus selalu ke Tapalang melihat Pekerjaan” dan Asri DJafripun mengatakan “kalau saksi hanya sekali control karena yang bekerja didalam kan mereka kamu hanya pelengkap administrasi saksi “ dan sekitar pukul 14.00 wita saksi bersama dengan Sdr. Herman (Sekretaris Komite Lapangan Salubarana Kec. Sampaga) ke rumah Terdakwa Asri DJafri untuk menandatangani proposal dan dirumahnya sudah ada Komite lain yakni Komite lapangan Desa Bonda Kec. Papalang yakni Sdr. Saharuddin, Sudirman, dan Alam menandatangani proposal termasuk Sdr. Jalal, setelah proposal Komite lapangan saksi tandatanagani sekitar pukul 17.00 wita saksi ditelpon Asri DJafri agar saksi segera kerumahnya untuk berangkat ke Makassar selanjutnya ke Jakarta mengikuti Bimtek ;
Bahwa Saksi mewakili Ketua komite mengikuti Bimtek di Jakarta berdasarkan surat kuasa dari Ketua Komite dan selain mengikuti Bimtek saksi juga menandatangani MOU antara Komite dengan Kemenpora dan sekaligus menandatangani surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan pembangunan lapangan olahraga tingkat Kecamatan ;
Bahwa Saksi berangkat ke Makassar untuk ke Jakarta Mengikuti Bimtek bersama dengan Komite Lapangan Desa Bonda Kec. Papalang yaitu Saharuddin, Sudirman, Alam, serta Jalal yang termasuk dalam Komite dan saksi berangkat ke Makassar star dari rumah Terdakwa Asri DJafri dengan menggunakan mobil Sdr. Jalal dan dalam perjalanan kami singgah mengambil Ketua Komite Salubarana M. Yusuf M, setibanya di Makassar saksi langsung berangkat ke Jakarta untuk mengikuti Bimtek termasuk Terdakwa Asri DJafri yang juga bersamaan ke Jakarta namun ia tidak ikut Bimtek dan kamipun menginap di tempat pelaksanaan Bimtek dan setibanya di Jakarta saksi menginap di pelaksanaan Bimtek bersama dengan Saharuddin, Sudirman, Alam, dan Muh. Yusuf M, sedangkan Terdakwa Asri DJafri dan Sudirman serta Jalal ditempat lain nanti saksi bertemu kembali setelah selesai pelaksanaan Bimtek semua kembali ke Mamuju ;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti yang membuat dokumen Proposal Komite lapangan Kel. Galung karena dokumen tersebut sudah jadi tinggal saksi tandatangani, namun kemungkinan dokumen dibuat oleh Terdakwa Asri Djafri ;
Bahwa Ada empat lapangan sepakbola di kab. Mamuju yang mendapat bantuan revitalisasi dari Kemenpora yaitu lapangan olahraga Kel. Galung, Kec. Tapalang, lapangan olahraga Desa Bonda, Kec. Papalang, lapangan olahraga Desa Kabuloang, Kec. Kalukku dan lapangan olahraga Desa Salubarana, Kec. Sampaga yang masing-masing lapangan mendapatkan bantuan sejumlah Rp. 300.000.000,- ( Tiga ratus juta rupiah) yang dana bersumber dari dana blok grand / APBN T.A 2011 pada Kemenpora RI ;
Bahwa Ya, saksi pernah diberikan buku petunjuk tehnis ketika mengikuti Bimtek di Jakarta kegunaannya yaitu sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan revitalisasi ;
Bahwa Saksi tidak pernah memperlihatkan buku petunjuk tehnis tersebut kepada Ketua Komite maupun Komite lainnya yang terlibat akan tetapi saksi hanya menjelaskan secara lisan tentang tata cara pelaksanaan revitalisasi tersebut berdasarkan Juknis ;
Bahwa Adapun mekanisme penyerahan dana bantuan dari Kemenpora ke Komite lapangan yakni dana tersebut langsung masuk ke masing-masing rekening Komite penerima bantuan termasuk ke rekening Komite lapangan Olahraga Kel. Galung. Kec. Tapalang, kab. Mamuju ;
Bahwa Kegiatan revitalisasai lapangan sudah dilaksa-nakan, namun saksi tidak tahu kapan dimulai dan kapan pula selesai diserah terimakan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa yang dijadikan acuan oleh Komite karena saksi tidak pernah memperlihatkan dan memberikan buku petunjuk tehnis tersebut namun saksi pernah memberikan penjelasan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan revitalisasi \berdasarkan petunjuk tehnis dan hasil Bimtek dijakarta namun menurut Ketua Komite dan bendahara bahwa mereka sudah memahami apa yang telah saksi jelaskan ;
Bahwa Revitalisasi lapangan olahraga Kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju itu dilaksanakan tidak sesuai dengan petunjuk tehnis dari Kemenpora sehingga saksi memberikan masukan kepada Ketua Komite bahwa ada beberapa item kegiatan yang belum dilaksanakan ;
Bahwa Berdasarkan penyampaian ketua Komite yaitu lapangan Kel. Galung bahwa pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan Kel. Galung, Kec. Tapalang tidak dapat dilaksanakan sesuai petunjuk tehnis dan masuk dari saksi karena dana bantuan sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan revitalisasi lapangan olahraga Kel. Galung tidak dapat dipergunakan secara keseluruhan karena dana sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) diberikan kepada Sdr. Asri DJafri S.Sos sehingga dana yang digunakan oleh Komite melaksanakan kegiatan revitalisasi lapangan Kel. Galung hanya sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) termasuk pajak ;
Bahwa Ya, menurut Ketua Komite dana yang diambil Terdakwa Asri DJafri adalah dana bantuan revitalisasi olahraga Kel. Galung ;
Bahwa Yang menyerahkan adalah Ketua Komite dan bendahara ;
Bahwa Sepengetahuan saksi, dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa Asri DJafri atas permintaannya, dan hal tersebut sudah diketahui oleh anggota Komite lainnya karena sudah diberitahukan oleh Ketua dan Bendahara, sedangkan untuk saksi sendiri nanti setelah beberapa hari diserahkan baru saksi diberitahu ;
Bahwa Penggunaan dana tersebut semuanya sudah dibuatkan pertanggungjawaban penggunaan dana berupa laporan akhir pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan olahraga Kel. Galung yang didalamnya termuat/terinci penggunaan dana yang mana laporan akhir tersebut terdapat 2 (dua) versi laporan akhir yang dibuat oleh Komite itu sesuai dengan jumlah dana yang dibelanjakan yakni sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) sedangkan versi kedua yakni laporan akhir dengan jumlah penggunaan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) itu adalah versi Terdakwa Asri DJafri, namun yang membuatnya saksi tidak tahu, itupun menurut penyampaian Ketua Komite Maslan Leha kepada saksi ;
Bahwa Ya, saksi pernah menerima dana kaitannya dengan bantuan revitalisasi dari Kemenpora yakni dana akomodasi dan transport yang saksi terima dari Kementerian pada saat melaksanakan Bimtek yang sejumlah + Rp. 5.000.000,- dan juga saksi pernah diberikan dana sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh Terdakwa Asri DJafri sekembalinya melaksanakan Bimtek, namun saksi tidak untuk apa Terdakwa Asri DJafri memberikan dana tersebut kepada saksi namun sebelumnya saksi pernah menyerahkan dana sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) pada saat selesai Bimtek jadi pemahaman saksi uang yang diberikan oleh Terdakwa Asri Djafri sejumlah Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) adalah uang pengganti terhadap uang yang telah saksi serahkan kepada Terdakwa Asri DJafri pada saat di Jakarta ;
Bahwa Yang menanggung biaya pemberangkatan saksidan Komite lapangan Desa Bonda yaitu Saharuddin, dan Sudirman, dan Komite lapangan Desa Salubarana yaitu Alam, dan Muh. Yusuf M untuk berangkat ke Jakarta mengikuti Bimtek adalah Sdr. Asri DJafri A.Sos.M.AP. ;
Bahwa Sepengetahuan saksi, dana tersebut diserahkan kepada Terdakwa Asri DJafri atas permintaannya, dan hal tersebut sudah diketahui oleh anggota Komite lainnya karena sudah diberitahukan oleh Ketua dan Bendahara, sedangkan untuk saksi sendiri nanti setelah beberapa hari diserahkan baru saksi diberitahu ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi ABD. JALAL Bin NAJAMUDDIN dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui adanya bantuan dana tersebut ;
Bahwa Awalnya saksi tidak tahu dan nanti saksi ketahui setelah salah satu Komite yakni Bendahara Komite Desa Bonda Sdr. Sudirman mendatangani saksi dan meminjam uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sebelum uang tersebut saksi berikan saksipun menanykan apa maksud ia meminjam uang sebanyak itu dan Sudirman pun mengatakan bahwa SUdirman dating meminjam atas perintah Asri Djafri sehingga saksi memberikan uang tersebut. dan setelah uang saksi berjalan 5 (lima) bulan uang saksi belum dikembalikan sehingga saksi menagih Sudirman dan Terdakwa Asri Djafri dan pada saat itulah Terdakwa Asri Djafri mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengurus bantuan lapangan di Kemenpora dan asri Djafri mengatakan bahwa uang yang dipinjam Sudirman sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) akan dikembalikan setelah dana bantuan sudah dicairkan bahkan saksi disuruh untuk mencari orang di kec. Tapalang untuk menjadi Komite sehingga saksi menghubungi Aras melalui via hendphone untuk menjadi komite ;
Bahwa Saksi tidak ingat waktu Sudirman meminjam Uang kepada saksi dan uang tersebut saksi berikan dirumah saksi dan tidak ada bukti penyerahan uang tersebut ;
Bahwa Kapasitas saksi yakni selaku Ketua SIWO (Seksi wartawan olahraga PWI Sulawesi Barat) dan saksi berangkat tersebut atas ajakan Terdakwa Asri Djafri dan saksipun berangkat ke Jakarta hanya untuk memastikan apa benar ada kegiatan yang diusur oleh Terdakwa Asri Djafri dan sekaligus bertepatan dengan kegiatan PWI (persatuan wartawan Indonesia) yang juga dilaksanakan di Jakarta dan saksi memang bertujuan menghadiri acara tersebut ;
Bahwa Diantara ke empat Komite penerima bantuan tidak ada yang saksi usulkan namun Terdakwa Asri Djafri menyuruh saksi utuk mencari teman yang berdomisili di Tapalang untuk menjadi Komite sehingga saksi menghubungi Sdr. Aras untuk membentuk Komite di Kec. Tapalang sehubungan dengan adanya bantuan revitalisasi dan bahkan saksi yang MPWP komite Kec. Tapalang atas permintaan Muh. Aras ;
Bahwa Ya, uang saksi telah dikembalikan setelah adanya dana bantuan dari Kemenpora ;
Bahwa Sepengetahuan saksi sejumlah bantuan revitalisasi dari Kemenpora untuk masing-masing lapangan yakni sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang sumber dananya dari APBN tahun 2011 ;
Bahwa dari 4 (empat) Komite penerima bantuan ada 3 (tiga) Komite yang saksi ketahui menyerahkan dana kepada Asri Djafri yakni Komite lapangan kel. Galung, dengan jumlah kurang lebih Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan hal tersebut saksi ketahui ketika saksi dihubungi oleh bendahara Komite Kel. Galung Muh. Aras, kemudian Komite lapangan Desa Bonda atas penyampaian langsung Sudirman kepada saksi sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) kepada Terdakwa Asri Djafri sudah termasuk didalamnya sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan untuk Komite Salubarana saksi tidak ketahui berapa jumlahnya namun saksi mendengar mereka tidak pernah menyerahkan menyerahkan uang kepada Terdakwa Asri Djafri ;
Bahwa Yang saksi ketahui tidak ada yang memaksa mereka dan Komite Salubarana menyerahkan uang kepada Terdakwa Asri Djafri melainkan hanya berdasarkan permintaan dari Terdakwa Asri Djafri sendiri karena mereka dijanji diiming-iming kalau nantinya masih akan diberikan pekerjaan proyek lagi ;
Bahwa Sama sekali saksi tidak pernah menemui Komite Kel. Galung atau komite lainnya selanjutnya menyampaikan hal permintaan sejumlah uang dari Terdakwa Asri Djafri kepada mereka hanya saksi sempat menyampaikan kepada mereka mengapa terlalu banyak yang mereka serahkan kepada Asri Djafri padahal yang saksi ketahui dari Asri Djafri sendiri bahwa komitmen awal yakni hanya sebesar 10% yang ia sepakati untuk 3 (tiga) Komite;
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa yang membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban untuk 3 Komite semuanya dibuat oleh Asri Djafri dan hal tersebut saksi ketahui dari penyampaian Asri Djafri sendiri bahwa dialah yang membuat proposal LPJ dari 3 (tiga) Komite tersebut, dan bahwa pada saat akan berangkat Bintek di Jakarta, pernah saksi ada dirumah Asri Djafri yang mana pada saat itu saksi melihat langsung ada 3 (tiga) buah proposal diatas meja yakni Komite Kel. Galung, Komite Bonda, Komite Salubarana yang kemudian atas panggilan Asri Djafri masing-masing Sekretaris Komite yang berasal dari Staf / PNS Dispora Tk. ! Prov. Sulbar yakni Sdr. Rusdi, Syamsul, dan Herman dating menandatangani proposal tersebut di depan Terdakwa Asri Djafri ;
Bahwa Saksi tidak pernah meminta dana kepada Komite Kel. Galung yakni Muh. Aras Alwi dan Maslan Laeha sebesar uang Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) atas permintaan Asri Djafri akan tetapi pembicaraan dari awal dengan Komite lapangan Kel. Galung hanya sebesar Rp. 10% dari dana bantuan ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MANSYUR AS Bin ABD. SALAM dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Ya, saksi adalah salah satu anggota Komite Berdasarkan SK Nomor : 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camat Tapalang An. Edi Suryanto, SS dan adapun anggotanya antara lain : 1. Ketua Komite atas nama Maslan Leha 2. Syamsul (Sekretaris), 3. Muh. Aras Alwi Bendahara, saksi sendiri, 4. Mansyur AS (Anggota), 5. Syawal Muttalib S.Ag selaku Anggota, saksi sendiri 6. Aswin Muin (Anggota), 7. Supriadi (SP3) ;
Bahwa Ya, pernah yaitu berupa bantuan dana yang sumber dari dana pusat yakni istansi kementerian Pemuda dan Olahraga T.A.2011 dengan jumlah dana sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) untuk kegiatan rehabilitasi lapangan sepakbola kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju ;
Bahwa Ya, saksi terlibat dimana saksi selaku Anggota namun kenyataannya dalam pelaksanaannya saksi tidak pernah terlibat karena setiap pertemuan yang menyangkut revitalisasi lapangan saksi tidak dilibatkan ;
Bahwa Saksi memang tidak terlibat dalam pelaksanaan karena tidak dilibatkan dan diantara Komite yang terlibat adalah Ketua dan Bendahara sedangkan anggota lainnya saksi tidak tahu ;
Bahwa Yang saksi ketahui adapun cara penyerahan dana tersebut dari Menpora yakni Komite membuat rekening yang dana ditransfer dari Kemenpora kerekening Komite melalui Bank BRI Umit Tapalang ;
Bahwa Saksi mengetahuinya dari Muh. Aras Alwi Yang selanjutnya memasukkan nama saksi sebagai salah satu anggota Komite dan menurut penyampaiannya kepada saksi bahwa dana tersebut pengelolaannya dilaksanakan oleh Komite, maka dibentuklah Komite yang di SK kan oleh Camat Tapalang ;
Bahwa Sepengetahuan saksi dana tersebut masuk secara keseluruhan dan hal ini saksi ketahui atas penyampaian Maslan Laeha dan Aras Alwi ;
Bahwa Dana tersebut dicairkan oleh Ketua Komite Bersama dengan bendahara secara bertahap namun saksi tidak tahu bagaiman cara penarikan dana tersebut ;
Bahwa Penarikan dana dari rekening Komite dilakukan secara bertahap namun saksi tidak tahu bagaimana pelaksanaannya begitupun bentuk pertanggungjawabannya saksi tidak pernah melihat ;
Bahwa Pelaksanaan revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung akan dilaksanakan saat itu belum ada petunjuk tehnis yang dijadikan acuan dan hingga pelaksanaannya dan yang saksi ketahui yang diacuan / pedoman kerja oleh Komite dalam pelaksanaan revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung yakni berdasar pada petunjuk Terdakwa Asri DJafri hal ini saksi ketahui atas penyampaian Ketua Komite kepada saksi, dan dengan tidak adanya buku petunjuk tehnis sehingga saksi tidak tahu apa yang menjadi item pekerjaan dalam pelaksanaan revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju ;
Bahwa Pelaksanaan rehab lapangan saat ini sudah dinyatakan 100% oleh Komite, dan semua anggaran yang ada direkening Komite sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sudah dicairkan keseluruhan namun dari jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) tidak semuanya dipergunakan untuk kegiatan revitalisasi melainkan dana tersebut sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) itu diserahkan kepada Terdakwa Asri DJafri, sedangkan yang digunakan untuk revitalisasi lapangan kel. Galung hanya sejumlah 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa Pelaksanaan pekerjaan rehab lapangan dimulai pada akhir bulan tahun 2011 dan berakhir pada Tahun 2012 ;
Bahwa Ya, saksi mengetahui kalau uang sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) itu diserahkan kepada Terdakwa Asri DJafri oleh Maslan Leha dan Aras Alwi namun, saksi lupa kapan penyerahan uang tersebut dan apakah ada bukti penyerahannya ;
Bahwa Saksi mengetahui atas pemberitahuan Maslan Leha dan Aras Alwi dan saksi tidak tahu apa permintaan Terdakwa Asri DJafri sendiri atau inisiatif Komite ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD ARAS, S. Ip Bin ALWI dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa Bahwa Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Ya, saksi adalah salah satu anggota Komite berdasarkan SK Nomor : 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camat Tapalang An. Edi Suryanto, SS dan adapun anggotanya antara lain : 1. Ketua Komite atas nama Maslan Leha 2. Syamsul (Sekretaris), 3. Muh. Aras Alwi Bendahara, saksi sendiri, 4. Mansyur AS (Anggota), 5. Syawal Muttalib S.Ag (Anggota), 6. Aswin Muin (Anggota), 7. Irwan (SP3) ;
Bahwa SP 3 adalah orang yang ditunjuk dalam Komite selaku pengawas pekerjaan, kemudian saksi ketahui kalau yang mengawasi pekerjaan kami adalah Irwan dan setahu dialah yang bertindak selaku SP 3 dan tiap pengurusan administrasi ke pusat / kemenpora maka pasti melalui irwan, sedangkan Supriadi selaku SP 3 dalam Sk Komite tanggal 03 Juni 2011 tersebut sama sekali saksi tidak mengetahui mengapa ada nama tersebut dan saksi tidak mengenalnya demikian pula Maslan Leha tidak mengenal Supriadi karena selama pelaksanaan kegiatan Revitalisasi tidak ada atas nama Supriadi yang muncul melainkan Irwan ;
Bahwa Adapun Tupoksi saksi adalah : mencairkan uang dan membayarkan upah pekerja dan belanja bahan, serta membuat pertanggung jawaban keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan;
Bahwa Nama kegiatannya adalah revitalisasi lapangan Olahraga Kel. Galung, Kec. Tapalang, kab. Mamuju, jumlah dana untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dari Block rend / pemberdayaan masyarakat desa yang sunbernya dari Kemenpora / APBN t.a 2011 ;
Bahwa Awalnya saksi diberitahukan oleh teman yakni Jalal (Staf Kementerian Agama Kab. Mamuju) bahwa ada kegiatan Revitalisasi lapangan olahraga dari kemenpora yang akan turun selanjutnya saksi berkoordinasi dengan teman-teman klub sepak bola di Kec. Tapalang dan beberapa kali melakukan pertemuan dan kami sepakat mengusulkan agar lapangan sepak bola Kel. Galung masuk dan mendapatkan bantuan kegiatan tersebut, setelah itu berdasarkan hasil rapat maka disetujuilah susunan calon anggota Komite sebagaiman dalam SK Komite tanggal 03 Juni 2011, selanjutnya kami mengusulkan ke Camat Tapalang dibuatkan SK Komite yang akan digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan maka pada tanggal 03 Juni 2011 Camat Tapalang An. EDI SUPRIYANTO. SS menerbitkan dan menandatangani SK Komite lalu kemudian Ketua Komite menyerahkan kepada Jalal yang kemudian saksi ketahui bahwa Asri DJafri, S.Sos.M.AP lalu membuat proposal calon penerima bantuan lalu dikirim ke menpora dan sekitar Bulan Agustus 2011 lapangan Sepak Bola Kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju adalah ditetapkan sebagai salah satu yang mendapat bantuan kegiatan tersebut, setelah itu pada awal Desember 2011 cairlah dana kegiatan tersebut yang masuk kerekening komite sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) setelah itu saksi bersama Ketua Komite mencairkan dana tersebut secara bertahap sesuai dengan kebutuhan, dan sekitar 2 (dua) hari setelah mencairkan dana tersebut pekerjaan revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung mulai dikerjakan dan pekerjaannya dinyatakan selesai dengan bobot pekerjaan 100% sekitar bulan Maret 2012 yang dikuatkan dengan laporan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan kegiatan tersebut ;
Bahwa Adapun cara penyerahan dana tersebut dari Kemenpora masuk kerekening atas nama Komite revitalisasi lapangan sepak bola kel. Galung milik kami melalui bank BRI unit Tapalang No. rekening : 4954-01-008483-53-4 ;
Bahwa Dana tersebut berjumlah Rp. 300.000.000(tiga ratus juta rupiah) masuk kerekening Komite melalui Bank BRI Unit Tapalang dan masuknya sekitar bulan Desember 2011, dan lengkap sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sekaligus, kemudian bahwa yang berhak dan berwenang untuk melakukan pencairan dana tersebut adalah Ketua dan Bendahara komite ;
Bahwa Yang menjadi acuan / pedoman pelaksanaan Repitalisasi rehab lapangan yakni berdasar petunjuk dari Asri Djafri. S.Sos.M.AP dan adapun item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penimbunan / perataan lapangan, pembuatan tiang gawang / jarring gawang, membuat lintasan lari dipinggir lapangan, dan pembuatan papan skor ;
Bahwa Menurut saksi Terdakwa Asri DJafri tidak ada kaitannya dan tidak terlibat dalam kegiatan Revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung, namun Terdakwa Asri DJafri mengaku kepada kami, bahwa dialah orang yang mengurus / melobi ke Pusat yakni ke Menpora, sehingga kami yang ditetapkan dan mendapatkan bantuan kegiatan tersebut, selanjutnya Terdakwa Asri DJafri yang memberikan petunjuk lisan kepada kami apa saja yang dilaksanakan / dikerjakan dan bagaimana mekanismenya, namun kami tidak mengetahui apa yang menjadi dasar dari petunjuk lisan Asri DJafri tentang pelaksanaan kegiatan tersebut, kemudian bahwa petunjuk darinya tersebut yang diikuti dan dilaksanakan;
Bahwa Ya, keempat item pekerjaan tersebut berasal dari petunjuk Terdakwa Asri DJafri ;
Bahwa Sama sekali tidak ada buku / pedoman petunjuk tehnis yang kami gunakan hanya mengikuti petunjuk lisan dari Asri DJafri tanpa mengetahui apa dasar dan dari mana sumbernya;
Bahwa Asri DJafri pernah meminta uang sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kepada saksi dan Ketua Komite melalui Jalal saksi dan Ketua Komite memberikan uang tersebut sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) kepadanya;
Bahwa Adapun uang sejumlah Rp. 110.000.000,- (Seratus sepuluh juta rupiah) yang saksi dan Ketua Komite berikan kepada Asri DJafri adalah merupakan uang dari kegiatan repitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung yang dikirim ke Menpora dan masuk kerekening komite dan kami tidak ada bukti penyerahan uang tersebut, dan saat itu saksi dan Ketua Komite membuatkan kwitansi namun Terdakwa Asri Djafri tidak mau menandatanganinya ;
Bahwa Penyerahan uang tersebut bukan atas perintah Siapapun melainkan atas permintaan Terdakwa Asri Djafri sendiri, kemudian sebelum menyerahkan uang tersebut saksi dan Ketua Komite sempat memberitahukan akan permintaan Terdakwa Asri DJafri kepada seorang Anggota Komite yakni Mansyur dan iapun menyetujuinya ;
Bahwa Ya, masih ada lapangan yang mendapatkan dana yakni lapangan Toansang Kec. Papalang, lapangan sepakbola Kabuloang Kec. Kalukku dan lapangan sepakbola Salubarana Kec. Sampaga namun saksi tidak tahu apakah mereka juga mendapatkan perlakuan berupa pemberian petunjuk pelaksanaan dari Terdakwa Asri Djafri serta juga menyerahkan uang kepadanya ;
Bahwa Laporan awal dan akhir dari pelaksanaan kegiatan revitalisasi lapangan sepakbola yang dinyatakan selesai 100% dibuat oleh Terdakwa Asri DJafri, sedangkan untuk pertanggung jawabannya saksi yang membuatnya namun atas perintahnya dalam artian bahwa semua item pelaksanaan dan penggunaan anggaran yang saksi buat dalam laporan akhir semuanya adalah atas petunjuk Sdr. Asri DJafri dan sama sekali bukan itu fakta yang sebenarnya dilakukan / digunakan saat kegiatan revitalisasi tersebut dilaksanakan, dan untuk laporan awal, setelah Terdakwa Asri DJafri membuatnya, kemudian ia menyerahkan kepada kami anggota komite untuk bertanda tangan selanjutnya diambil kembali dan dialah yang mengirimnya ke Menpora, sedangkan untuk laporan akhir, setelah saksi buat berdasarkan perintah dan petunjuknya kemudian kami anggota komite bertanda tangan didalamnya dan setelah kami anggota komite bertanda tangan kami juga yang mengirimnya ke Kemenpora;
Bahwa Pernah ada 2 (dua) orang dari Menpora dan Melihat langsung yakni sekitar bulan Desember 2012 namun saksi sudah lupa namanya dan hasilnya orang dari Menpora tersebut menegur pelaksanaan pekerjaan tersebut karena banyak item yang tidak terselesaikan dan juga tidak terlaksana. Diantaranya menegur pembuatan drainase yang tidak selesai, tidak ada pemasangan pipa didalam lapanngan, dan juga mengingatkan agar bunga bank harus dikembalikan ;
Bahwa Tidak ada yang dilakukan dengan teguran orang dari ke Menpora karena pada saat itu sudah tidak ada uang / dana yang tersisa direkening dan juga bahwa kami tidak memiliki petunjuk tehnis akan hal tersebut, namun dengan bunga Bank tetap kami kembalikan keMenpora yakni pada tanggal 28 Desember 2012 sejumlah Rp. 384.000,- (Tiga ratus delapan puluh empat ribu Bahwa Tidak ada satker yang ditunjuk selaku pendamping akan tetapi ada SP 3 (Sarjana penggerak pembangunan dipedesaan) yaitu Irwan yang bertugas memantau / mengawasi pekerjaan ;
Bahwa Ya, saksi dan Ketua Komite Kel. Galung mem-buat laporan akhir kegiatan tersebut tertanggal 29 Juli 2012 dan laporan akhir yang saksi dan Ketua Komite buat tersebut adalah yang sebenarnya sesuai dengan fakta pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran dan sama sekali bukan atas perintah Asri DJafri dan didalam laporan akhir tersebut termuat jelas bahwa dana yang kami gunakan adalah sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan sisanya dengan sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Januari 2012 benar diserahkan kepada Asri DJafri ;
Bahwa Laporan akhir yang telah saksi buat bersama dengan ketua Komite pada tanggal 29 juli 2012 awalnya kami buat untuk kami kirim ke Menpora namun setelah dilihat oleh asri DJafri, iapun melarang kami untuk mengirim laporan akhir yang kami buat, selanjutnya Terdakwa Asri DJafri memerintahkan saksi untuk membuat laporan akhir berdasarkan petunjuknya selanjutnya saksi buat Bahwa Sebelum pelaksanaan kegiatan Revitalisasi ada anggota Komite dari Kel. Galung yang mengikuti Bimtek dijakarta maupun di Makassar yakni Syamsul selaku Sekretaris Komite namun yang menunjuk adalah Asri DJafri ;
Bahwa Saksi ditemui Jalal pertama sebelum kegiatan Revitalisasi tersebut, saksi dihubungi melalui via telepon dan menyampaikan kalu ada kegiatan Menpora yakni perbaikan lapangan kalau bisa kiriman 5 (lima) nama termasuk saksi selanjutnya melalui sms saksi mengirimkan 5 (lima) nama ke Sdr. Jalal yakni saksi sendiri, Maslan Leha, Aswin, Syawal, dan Mansyur dan beberapa hari kemudian Jalal mendatangi saksi dan membawa SK Komite Kel. Galung yang sudah ada nama-nama berikut jabatan didalamnya untuk diajukan ke Camat Tapalang, dan beberapa hari kemudian Camat Tapalang mengesahkan / bertanda tangan didalam SK tersebut. Kedua saat dilaksanakan Bimtek dijakarta saksi menghubungi Jalal melalui telpon dan meminta agar saksi yang berangkat kejakarta untuk mengikuti Bimtek, namun Jalal saat itu tidak menyetujui dan mengatakan kepada saksi nanti pekerjaan baru saksi urusi, dan saksi ketahui kalau yang berangkat adalah Syamsul Sekretaris komite di kel. Galung staf Asri Djafri di Dispora Tk. I Prov. Sulbar, ketiga, saksi bertemu lagi dengan Jalal pada saat dana bantuan kegiatan sudah masuk kerekening Komite, saat itu saksi bersama Ketua Komite Maslan Leha ditemui oleh Jalal di Tapalang, dimana ia memerintahkan kepada kami agar mencairkan / mengeluarkan dana sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Asri DJafri karena dia yang mengurus pekerjaan tersebut dijakarta dari awal sampai akhir nantinya, selanjutnya saksi bersama Maslan Leha menyerahkan uang tersebut langsung kepada Asri DJafri, dan yang terakhir saksi bertemu langsung dengan Jalal pada saat pengukuran lapangan sepak bola Kel. Galung untuk dikerjakan, dimana sebelum saksi menghubungi Jalal dan menanyakan apa saja yang mau dikerjakan, jalal sudah datang bersama Asri Djafri dimana saat itu Asri DJafrilah yang memberikan arahan petunjuk kepada kami tentang apa saja dan bagaimana pekerjaan kegiatan tersebut dilaksanakan ;
Bahwa Kegiatan yang dilakukan Terdakwa Asri Djafri adalah :
Bahwa Memberikan petunjuk lisan tentang apa saja dan bagaimana pekerjaan kegiatan revitalisasi tersebut dilaksanakan ;
Bahwa Mendanai dan memerintahkan Sdr. Syamsul yakni Sekretaris komite Kel. Galung yang tak lain adalah Staf Asri Djafri di Dispora TK I Prov. Sulbar untuk Bahwa Memerintahkan saksi membuat Laporan pertanggung jawaban akhir kegiatan dan mengarahkan agar kami membuat LPJ akhir sesuai untuk penggunaan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Melarang Komite mengirim Kemenpora LPJ akhir yang didalamnya tergambar penggunaan dana sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa Ya, Pernah, tepatnya pada saat saksi dan Maslan Leha menyerahkan uang kepada Asri DJafri sejumlah Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dirumahnya, dimana saat itu Asri DJafri mengatakan kalau uang tersebut yang ia gunakan untuk mengurusi pekerjaan tersebut dari awal hingga akhir nanti, dan saat itu Asri DJafri sempat menja njikan masih akan memberikan pekerjaan kegiatan pembangunan lapangan Volly Ball kepada saksi dan Maslan Leha ;
Bahwa Saksi dan Ketua Komite mengetahui kalau Terdakwa Asri DJafri akan membuatkan laporan pertanggung jawaban awal sehubungan dengan kegiatan Revitalisasi pada saat kami menyerahkan uang sejumlah Rp. 110.000.000.- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa Asri DJafri, dimana dia sendiri yang bicara langsung kepada kami kalau dia nantinya akan membuat laporan pertanggungjawaban awal untuk Komite Kel. Galung dan Komite lainnya ;
Bahwa 2 (dua) buah LPJ akhir semua saksi yang membuatnya, kemudian untuk LPJ akhir yang didalamnya sesuai untuk penggunaan dana sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang dikirim kemenpora, itu atas perintah Asri DJafri dan LPJ tersebutlah yang dikirim ke Menpora RI, kemudian untuk LPJ akhir yang didalamnya tergambar penggunaan dana sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) itu saksi buat atas inisiatif saksi sendiri, namun bukan LPJ tersebut yang dikirim ke Menpora RI, karena dilarang oleh Asri DJafri, dan sebenarnya saksi maunya LPJ Akhir yang didalamnya tergambar penggunaan dana sejumlah Rp. 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) yang dikirim ke Menpora RI, karena saksi sudah merasa takut namun ketika saksi mempertanyakan kepada Asri DJafri ia menjawab, bahwa tidak usah takut karena saksi punya teman di Menpora RI.;
Bahwa Kami tidak merasa dipaksa atau ditekan oleh Asri DJafri untuk menyerahkan uang tersebut karena pada saat itu dia menjanjikan akan memberikan pekerjaan kegiatan pembangunan lapangan Volly Ball kepada saksi dan Maslan Leha ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang berkaitan dengan pelaksanaan Revitalisasi rehab lapangan di kel. Galung ;
Bahwa Anggota Komite menerima upah / gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dibagi kepada seluruh anggota Komite dan uang tersebut adalah kesisahan dari uang perjalanan, uang dokumentasi dan pembuatan laporan yang Komite buat ( bukan yang dibuat oleh Sdr. Terdakwa Asri DJafri ;
Bahwa benar pajak sebesar RP 15.119.337,74 belum disetor ke kas negara dan bunga bank telah disetor sebesar RP 384.000,00;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi MASLAN LAEHA dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Ya, saksi terlibat secara langsung dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Bola di Kel. Galung, Kec. Tapalang, Kab. Mamuju dan kapasitas saksi adalah sebagai Ketua Komite ;
Bahwa Adapun susunan Komite berdasarkan SK Nomor : 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 03 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camnat Tapalang Yakni : 1. Maslan Leha (saksi sendiri) Selaku Ketua Komite, 2. Syamsul (Sekretaris), 3. Muh. Aras Alwi (Bendahara), 4. Mansyur AS (Anggota), 5. Syawal Muttalib S.Ag (Anggota), 6. Aswin Muin (Anggota), 7. Supriadi (SP3);
Bahwa Benar Lapangan Sepakbola Kel. Galung, Kec.Tapalang, Kab. Mamuju, Prov. Sulbar pernah menerima bantuan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI untuk kegiatan bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (lapangan olahraga tingkat Kecamatan) dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2011 ;
Bahwa Saksi mengetahui akan adanya bantuan dana Dari komenpoya yang diperuntukkan untuk kegiatan bantuan Revitalisasi yakni atas penyampaian Jalal, selanjutnya dibentuklah sebagai salahsatu syarat untuk menerima bantuan;
Bahwa yang terlibat dalam Komite Revitalisasisasi Lapangan di Kel. Galung tidak semuanya warga yang berdomisili di kec. Tapalang seperti Syamsul yang merupakan Pegawai Disporapar Prov. Sulbar dimana ikut dilibatkan dalam Komite dengan Jabatan selaku Sekretaris Komite atas perintahg Sdr. ASRI DJAFRI S.Sos, M.AP yang saat itu menjabat selaku Kabid Keolahragaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga Prov. Sulbar dan Komite tersebut dibentuk berdasarkan hasil rapat kecuali Syamsul ;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana Jalal mengetahui adanya bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat dari Kemenpora, dan saksipun tidak mengetahui apa kaitannya antara Jalal dengan Terdakwa Asri Djafri atas bantuan revitalisasi tersebut ;
Bahwa Saksi tidak tahu apa kapasitas Terdakwa Asri Djafri, S.Sos M.AP dengan kegiatan bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga tersebut dari Kemenpora RI sehingga memerintah agar Sdr. Syamsul dilibatkan dalam Komite Revitalisasi Lapangan Kel. Galung, Kec. Tapalang dengan jabatan selaku Sekretaris komite ;
Bahwa Saksi Selaku Ketua Komite Rivitalisasi lapangan Kel. Galung tidak pernah mengikuti Bimtek yang diadakan Kemenpora baik yang Bimtek dilaksanakan di Jakarta maupun yang dilaksanakan di Makassar namun sepengetahuan saksi yang mengikuti Bimtek (tehnik) tersebut adalah Sekretaris Komite yakni Syamsul baik Bimtek yang dilaksanakan di Jakarta maupun di Makassar ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menunjuk Syamsul untuk mengikuti Bimtek namun sebelum berangkat keJakarta untuk mengikuti Bimtek ada yang menghubungi saksi namun saksi lupa siapa namanya dan dia menyarankan agar Syamsul yang berangkat ke Jakarta mengikuti Bimtek sekaligus menandatangani MoU, bahwa Sdr. Syamsul, mengikuti Bimtek berdasarkan surat kuasa yang saksi Tanda tangani selaku Ketua Komite Revitalisasi lapangan Kel. Galung untuk diwakili mengikuti pelaksanaan Bimtek dimaksud namun surat kuasa tersebut saksi tidak tahu dibuat oleh siapa ;
Bahwa Syamsul tidak menyampaikan kepada saksi maupun kepada anggota Komite Revitalisasi lapangan Kel. Galung tentang hasil pelaksanaan Bimtek dan juga tidak meyerahkan MOU dan surat kesanggiupan melaksanakan pekerjaan pembangunan lapangan olahraga serta buku petunjuk tehnis dari Kemenpora, bahwa MOU, surat kesanggupan menyelesaikan pekerjaan revitalisasi serta buku petunjuk tehnis dari kemenpora tidak pernah diperlihatkan kepada saksi selaku Ketua Komite maupun kepada Anggota pelaksanaan Revitalisasi lapangan Kelurahan Galung tidak mengacu pada petunjuk Tehnis dari kemenpora akan tetapi hanya mengacu pada petunjuk lisan Terdakwa Asri Djafri S.Sos, M.AP;
Bahwa Sepengetahuan saksi adapun yang menjadi persyaratan untuk menerima bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat (lapangan sepakbola tingkat kecamatan) dari kemenpora yakni : Proposal dari Komite bersama kelengkapannya, Rekening Komite dan NPWP ;
Bahwa semua persyaratan untuk menerima Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat dari kemenpora telah dipenuhi oleh komite Revitalisasi Kel. Galung Kec. Tapalang kab. Mamuju akan tetapi proposal tersebut bukan dibuat oleh Komite Revitalisasi Lapangan Kel. Galung kec. Tapalang akan tetapi proposal tersebut dibuat oleh Asri Djafri S.Sos.M.AP termasuk stempel dan saksi selaku Ketua Komite tinggal menandatanganinya termasuk NPWP tersebut yang terbit atas peranan Jalal;
Bahwa Proposal dan stempel tersebut itu dibuat disalah satu percetakan namanya lupa yang belamat di jalan Ahmad Kirang kab. Mamuju dan saksi tidak tahu siapa yang menyuruh Terdakwa Asri Djafri S.Sos. M.AP untuk membuat proposal dan stempel komite Revitalisasi lapangan kel. Galung kec. Tapalang dan saksi selaku ketua Komite tinggal bertanda tangan dalam proposal tersebut ;
Bahwa Adapun mekanisme penyerahan dana bantuan Revitalisasi prasarana olahraga masyarakat dari Kemenpora sejumlah Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta) ke Komite Revitalisasi lapangan Kel. Galung yakni dana tersebut ditransfer secara langsung ke rekening Komite Revitalisasi lapangan selaku penerima bantuan dan setelah dana sudah ada direkening Komite selanjutnya dana tersebut dicairkan untuk digunakan melaksanakan kegiatan Revitalisasi yang pelaksanaannya maupun penggunaan dana tersebut dilaporkan kepada Kemenpora ;
Bahwa Dana bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat sejumalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) masuk kerekening Komite sekaligus melalui Bank BRI Unit Tapalang namun saksi sudah lupa kapan dana masuk kerekening Komite yang lengkap sejumlah Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta), bahwa adapun yang berwenang melakukan pencairan / penarikan atas dana dari rekening Komite adalah saksi selaku ketua Komite dan Bendahara karena saksi dan Bendahara Komite harus bertanda tangan didalam slip penarikan ;
Bahwa Dana tersebut dicairkan dengan cara bertahap berdasarkan sistim yang akan dikerjakan dan saksi sudah lupa berapa kali dana tersebut dicairkan, bahwa adapun bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana tersebut yakni Komite Revitalisasi lapangan membuat Laporan Akhir Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi lapangan yang didalamnya terdapat rincian penggunaan dana tersebut ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Revitalisasi lapangan olahraga Kel. Galung, Kec. Tapalang tidak ada yang menjadi acuan / pedoman kerja oleh Komite akan tetapi hanya berdasar pada petunjuk lisan Terdakwa Asri Djafri S.Sos.M.AP dan item pekerjaan yang dikerjakan yakni penimbunan, pembuatan drainase, pemerataan tanah, pembuatan penahan tanah timbunan, pembuatan gawang dan jaring gawang, dan pembuatan papan skor ;
Bahwa Komite revitalisasi Lapangan Olahraga Kel. Galung sudah ditetapkan berdasarkan SK dari Camat Tapalang, kami dari Komite Revitalisasi mengadakan rapat sebelum pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung dengan dihadiri oleh Komite Revitalisasi Lapangan kel. Galung kecuali Syamsul (Sekretaris Komite) dan rapat tersebut juga dihadiri oleh pemerintah setempat dan Tokoh Masyarakat serta Pembina Klub yang ada di Kec. Tapalang yang mana rapat tersebut diadakan yakni agar masyarakar mengetahui bahwa dana bantuan Revitalisasi lapangan olahraga / sepekbola Kel. Galung dari Kemenpora sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) sudah ada direkening Komite dan sekaligus membicarakan proses pelaksanaan Revitalisasi dimaksud ;
Bahwa Realisasi pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Lapangan Kel. Galung, Kec. Tapalang saat ini sudah dinyatakan 100% oleh Komite, dan semua anggaran yang ada direkening komite sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) sudah dicairkan secara keseluruhan namun dari dana jumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta) untuk kegiatan revitalisasi tersebut tidak semuanya dipergunakan untuk kegiatan revitalisasi lapangan sepakbola Kel. Galung Kec. Tapalang akan tetapi dari jumlah dana tersebut yang dipergunakan oleh komite untuk kegiatan Revitalisasi hanya sejumlah Rp 190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) sedangkan dana sejumlah Rp. 110.000.000,- ( seratus sepuluh juta rupiah) itu diserahkan kepada Asri DJafri, S.Sos, M.AP (Kabid pada Dispora Prov. Sulbar) ;
Bahwa Tidak ada pendamping dari Dinas terkait pelaksanaan Revitalisasi tersebut akan tetapi ada SP3 (Sarjana penggerak pedesaan) Yakni Irwan, namun saksi tidak tahu dari instansi mana dan apa tupoksi maupun kaitannya dengan kegiatan revitalisasi tersebut ;
Bahwa Yang menyerahkan dana sejumlah Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa Asri DJafri S.Sos.M.AP adalah saksi sendiri selaku Ketua Komite bersama dengan Muh. Aras Alwi selaku Bendahara Komite namun sudah lupa waktu penyerahannya yang mana dana tersebut saksi bersama Aras Alwi serahkan di rumahnya Terdakwa Asri DJafri S.Sos.M.AP dan dana tersebut diserahkan secara tunai namun kami tidak memberikan bukti penerimaan atas dana yang dimaksud ;
Bahwa Saksi menyerahkan dana tersebut atas permintaan Asri DJafri S.Sos.M.AP melalui Jalal ;
Bahwa Menurut penyampaian Terdakwa Asri DJafri S.Sos.M.AP sendiri ketika saksi memberikan dana tersebut, bahwa dana itu sebahagian akan diserahkan ke Kemenpora sebagai bukti penggunaan dana bantuan Revitalisasi tersebut;
Bahwa Adapun sebabnya saksi bersama dengan Bendahara menyerahkan dana tersebut karena menurut penyampaian Jalal kepada bendahara Aras Alwi agar Komite menyerahkan dana sejumlah Rp. 110.000.000 (Seratus sepuluh juta rupiah) kepada Terdakwa Asri DJafri S.Sos.M.AP;
Bahwa Saksi pernah menerima uang berkaitan dengan Pelaksanaan Revitalisasi lapangan Kel. Galung, Kec. Tapalang sebesar RP 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dari Muhamad Aras;
Bahwa Ada 4 (empat) lapangan yang mendapat bantuan dana revitalisasi dari kemenpora yakni Lapangan sepakbola Desa Bonda Kec. Papalang, lapangan Sepakbola Desa Salubarana kec. Sampaga, lapangan sepakbola Desa Kabuloang kec. Kalukku dan lapangan Sepakbola Kel. Galung Kec. Tapalang, dan sepengaetahuan saksi ada komite revitalisasi lapangan yang juga menyerahkan dana kepada Asri DJafri. S.Sos.M.AP, yakni Komite dari Kec. Kalukku, Kec. Papalang dan saksi sendiri Komite dari kec. Tapalang namun jumlah dana yang diserahkan saksi tidak tahu;
Bahwa Ya, saksi bersama dengan bendahara membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus sembilan puluh juta rupiah) karena dana sejumlah Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) sudah saksi serahkan kepada Terdakwa Asri DJafri dan laporan pertanggungjawabannya yang awalnya akan saksi kirim kemenpora namun dilarang oleh Terdakwa Asri Djafri sehingga ia memerintahkan kepada saksi untuk membuat pertanggungjawaban sesuai dengan jumlah dana bantuan yang seolah-olah dana yang saksi gunakan untuk kegiatan revitalisasi sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi SAHARUDDIN, S.Pdi Alias SAHAR Bin KAMI dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut saksi baca dan saksi tanda tangani;
Bahwa saksi tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa saksi masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa ya, saksi salah satu Komite Revitalisasi lapangan sepakbola Desa Bondsa berdasarkan SK Nomor : 003/022./SK/IV/2011/KP tanggal 22 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Camat Papalang dan adapun Susunannya antara lain : 1. Ketua Komite atas nama Saharuddin, S.Pdi (saksi sendiri) 2. Muh. Rusdyl (Sekretaris), 3. Dudirman (Bendahara), 4. Tanri Alang (Anggota), 5. Abd. Rahman (Anggota) 6. Aswin MuiAbd. Halik. R (Anggota), 7. Abd. Jalil (SP3) ;
Bahwa Ya, Desa Bonda, Kec. Papalang, Kab. Mamuju pernah mendapat bantuan dana revitalisasi yang sumbernya dari pusat yakni instansi kementerian pemuda dan olahraga T.A. 2011 dengan jumlah dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan kegiatan revitalisasi lapangan sepakbola ;
Bahwa berdasarkan SK Komite yang diterbitkan oleh Camat Papalang saksi terlibat didalamnya dimana saksi selaku Ketua Komite, dan adapun tupoksi saksi yakni : Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan revitalisasi, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan revitalisasi, adapun kegiatan tesebut berlangsung saksi tidak terlibat dalam pelaksanaan karena sebelumnya sudah ada kesepakatan secara lisan antara saksi dengan bendahara Komite yaitu Sdr. Sudirman Als Sudir bahwa dalam kegiatan revitalisasi tersebut saksi hanya mengkoordinir untuk bagian administrasi dan jalur koordinasi ke pusat sedangkan yang mengetahui / bagian pelaksanaan dilapangan adalah Sudirman karena kebetulan saat itu saksi mempunyai proyek / pekerjaan didalam kota Mamuju ;
Bahwa Adapun cara penyerahan dana dari Kemenpora yakni Komite membuat rekening atas nama Komite Bonda kemudian oleh pihak Kemenpora mengirimkan / mentransfer dana yang masuk secara keseluruhan sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kerekening komite melalui Bank BRI Unit Simboro Mamuju, namun saksi tidak 9ingat kapan dana tersebut masuk, dan yang mencairkannya adalah saksi bersama bendahara Komite yaitu Bahwa Hanya berupa pertemuan dirumah Kepala Dusun Toangsan yang dihadiri oleh tokoh pemuda yang ada di Desa Bonda dan hasil dari pertemuan tersebut sehingga saksi ditunjuk selaku Ketua Komite selanjutnya dibentuklah Komite yang SKnya ditandatangani oleh Camat Papalang An. Syarifuddin As S.Sos dan setelah Komite sudah terbentuk selanjutnya kami membuat proposal yang ditujukan ke Dirjen Kemenpora dan setelah semua sudah jadi prosal tersebut kami kirim, sekitar setengah bulan kemudian saksi dihubungi dari orang Dirjen Kemenpora dan menyampaikan bahwa proposal tersebut diterima. Kemudian pada bulan November 2011 saksi bersama dengan Tanri Alam dan Sudirman R berangkat ke Jakarta dan setelah di Jakarta saksi bertemu dengan Kepala Bidang Olah Raga Dinas Pemuda Dan Olahraga Prov. Sulbar namun tidak ada kaitan dengan bantuan dana selanjutnya diadakan Bimtek yang dilaksanakan oleh Kemenpora di Jakarta tepatnya di Hotel Menteng I pelaksanaannya sekitar bulan November 2011 selama 3 (tiga) hari namun saksi di Jakarta selama 5 (lima) hari biayanya ditanggung oleh kemenpora, sedangkan Bimtek yang ke II pelaksanaannya saksi lupa yang dilaksanakan di Hotel jalan menuju ke Bandara Hasanuddin, diselenggarakan oleh Kemenpora selama 2 (dua) hari dan biayanya dibebankan kepada anggaran Komite, dan saksi menggunakan anggaran Komite itu atas kesepakatan Komite karena kegiatan tersebut ada hubungannya dengan Komite ;
Bahwa Realisasi pelaksanaan pekerjaan rehab lapangan Desa Bonda saat itu sudah dinyatakan 100 % oleh komite, dan semua anggaran yang ada direkening komite sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sudah dicairkan secara keseluruhan dan benar semuanya digunakan untuk kegiatan Revitalisasi tersebut;
Bahwa Yang membuat Proposal termasuk RAB kemudian laporan pertanggungjawaban awal dan akhir untuk Komite Desa Bonda adalah saksi bersama Tanri Alang namun saksi akui bahwa saksi berkoordinasi dengan Terdakwa Asri DJafri pada saat saksi membuat laporan pertanggungjawaban dan setelah dibuat benar untuk laporan ditandatangani di rumah Terdakwa Asri Bahwa Saksi melakukan koordinasi dirumah Terdakwa Asri Djafri karena saksi memang kenal sama dia dan selalu minta petunjuk sehubungan dengan dia sebagai Kapala Bidang Dispora TK I Prov. Sulbar dan kebetulan pula kami semua yang berkompeten untuk bertanda tangan, kebetulan berkumpul dirumahnya;
Bahwa Bonda sama sekali tidak ada dana yang diberikan kepada Terdakwa Asri DJafri, dan iapun tidak terlibat dalam kegiatan revitalisasi tersebut ;
Bahwa Saksi ketahui dari teman saksi Sdr. Aco yang beralamat di Polewali dari penyampaian tersebut saksi membuat proposal untuk kegiatan revitalisasi lapangan sepakbola dusun Toangsan untuk mendapat bantuan dana setelah proposal kami sudah kirim ke Menpora selanjutnya datang tim verifikasi dari Kementerian melihat lokasi lapangan dan saksi menunjukkan lapangan Desa Bonda sehingga dari Tim Verivikasi yang menyatakan layak mendapat bantuan ;
Bahwa Ya, selain Desa Bonda yang mendapat bantuan Lapangan sepak bola Kel. Galung, Kec. Tapalang, Lapangan Sepakbola Desa Kabuloang, dan lapangan Sepakbola Desa Salubarana dan bantuan dananya semua sama yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Bahwa Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dibuat oleh Komite pada bulan Juli 2012 (sebelum perempuan dari Kemenpora datang) dimana dalam laporan pertanggungjawaban tersebut benar menyatakan bahwa pelaksanaan rehab lapangan bola telah dinyatakan selesai /rampung dengan prestasi kerja 100% dan selanjutnya laporan pertanggungjawabans tersebut dikirim kemenpora dan setelah laporan pertanggung jawaban pekerjaan tersebut dikirim, tak lama kemudian turunlah perempuan dari Kemenpora melihat langsung pekerjaan tersebut, dimana hasilnya ditemukan bahwa dua item yang tidak dilaksanakan yaitu pemasangan papan skor, dan pemeliharaan rumput lapangan, sedangkan dalam laporan dinyatakan bahwa semua item sudah dinyatakan selesai 100% ;
Bahwa Pelaksanaan Rehab lapangan Desa Bonda mulai dikerjakan pada akhir bulan Desember 2011 dan berakhir bulan April 2012 ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan saksi sampaikan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga telah didengar keterangan ahli sebagai berikut:
1.Ahli Ir. RIRI MARYAM HAMZAH GOSSE, MT dibawah sumpah telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut ahli baca dan ahli tanda tangani;
Bahwa ahli tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa ahli masih mempertahankan atas keterangan yang telah saksi berikan di penidik Polres Mamuju;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung ;
Bahwa Saat ini ahli bertugas di Dinas PU Prov. Sulawesi Barat dan jabatan ahli selaku Kepala Bidang Cipta Karya berdasarkan SK Gubernur Sulawesi barat ;
Bahwa Ahli sertifikasi pengadaan barang dan jasa serta instruktur pengadaan barang dan jasa pemerintah ahli mempunyai latar belakang pendidikan tehnik;
Bahwa Ya, ahli pernah melakukan pemeriksaan dan pengukuran terhadap 4 (empat) lapangan di Kab. Mamuju selaku penerima dana bantuan revitalisasi prasarana olahraga dari kementerian Pemuda dan Olahraga T.A. 2011 di Kab. Mamujuyakni pada bulan Mei 2013 berdasarkan surat dari Kapolres Mamuju perihal permintaan tenaga tehnis yang ditindak lanjuti dengan surat-surat tugas Nomor 600/505/DPU/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 dan ahli melakukan pengukuran bersama dengan Sdr. A. Habibie Akbar, ST Agus Salim Salman, ST dan Adi Wijaya, A. Md ;
Bahwa Adapun 4 (empat) lapangan penerima bantuan Revitalisasi di kab. Mamuju dari kemenpora T.A.2011 yakni lapangan sepakbola Kel. Galung, lapangan sepakbola Desa Kabuloang, lapangan sepakbola Desa Bonda, dan lapangan sepakbola Desa Salubarana dan pelaksanaan pemeriksaan dan pengukuran terhadap 4 (e terhadap 4 (empat) lapangan penerima dana bantuan revitalisasi itu disaksi oleh masing-masing Komite penerima dana bantuan ;
Bahwa Adapun yang dijadikan acuan yakni gambar Rencana, petunjuk tehnis dari Kemenpora dan juga RAP masing penerima bantuan yang selanjutnya dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap hasil pelaksanaan kegiatan yang telah diselesaikan oleh masing-masing Komite penerima bantuan ;
Bahwa Melakukan pengukuran langsung masing-masing item pekerjaan dilapangan dan dari hasil pengukuran tersebut yang selanjutnya dilakukan perhitungan dan dari hasil perhitungan tersebut terdapat selisih antara nilai dan item pekerjaan ;
Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengukuran yang dilakukan terhadap 4 (empat) lapangan penerima bantuan revitalisasi yaitu lapangan Desa Bonda, Desa Salubarana, Desa Kabuloang danKel. Galung hasil kegiatan pelaksanaan kegiatannya tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan dalam juknis sehingga masing-masing penerima bantuan ditemukan adanya selisih antara nilai dan item pekerjaan dan telah dituangkan didalam laporan hasil investigasi dan pengukuran lapangan terhadap masing-masing lapangan penerima bantuan ;
Bahwa Tidak ada lagi keterangan yang akan ahli sampaikan ;
Bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik Polres Mamuju;
Bahwa berita acara pemeriksaan tersebut terdakwa baca dan terdakwa tanda tangani;
Bahwa terdakwa tidak dipaksa waktu diperiksa;
Bahwa terdakwa masih mempertahankan keterangan yang telah terdakwa berikan di penyidik pada Polres Mamuju ;
Bahwa Masalah adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Revitalisasi Lapangan Sepakbola Kel. Galung;
Bahwa Saat ini terdakwa bertugas di Biro Ortalata prov.Sulbar dan terdakwa hanya selaku Staf ;
Bahwa Terdakwa pernah bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Sulbar dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Keolahragaan sebagaimana surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor : 821.23/101/2007 tanggal 19 April 2007 tentang pengangkatan pejabat structural eselon III ligkup Pemerintah Prov. Sulbar dan terdakwa menjabat sampai dengan 14 Maret 2012 berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi barat Nomor : 880/65/2002 tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan structural eselon III dilingkungan pemerintah Prov. Sulawesi Barat ;
Bahwa Tupoksi terdakwa selaku Kepala Bidang keolahragaaan, melakukan pemasalan, pembibitan dan peningkatan prestasi olahraga pelajar dan terdakwa bertanggungjawab kepada Gubernur Sulawesi Barat melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga kebudayaan Pariwisata Prov. Sulbar dan bentuk pertanggungjawabannya yakni berupa laporan ;
Bahwa Terdakwa pernah mendengar adanya bantuan dana dari kemenpora tahun anggarn 2011 untuk kegiatan revitalisasi prasarana olahraga Masyarakat dan ini terdakwa ketahui sebelum adanya kegiatan pada saat rapat koordinasi di kementerian Pemuda dan Olahraga ;
Bahwa Terdakwa tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan bantuan dana revitalisasi akan tetapi secara tidak langsung terdakwa ikut terlibat dimana komite meminta saran pendapat kepada terdakwa baik secara administrasi maupun secara tehnis;
Bahwa Yang terdakwa dengar ada 7 (tujuh) lapangan olahraga yang mendapatkan bantuan dana revitalisasi namun yang terdakwa ketahui hanya Kab. Mamuju yang terdiri dari 4 (empat) lapangan yakni lapangan olahraga Kel. Galung, lapangan sepakbola Desa kabuloang, lapangan olahraga Desa Bonda, dan lapangan sepakbola desa Salubarana dan terdakwa tidak tahu barapa dana bantuan dari kemenpora terhadap masing-masing penerima bantuan Komite ;
Bahwa Terdakwa mengetahui ketika terdakwa mengikuti rapat Di kemenpora melalui pemaparan program masing-masing Deputi ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui susunan Komite untuk 4 (empat) lapangan olahraga di kab. Mamuju yang mendapatkan bantuan dana revitalisasi dari Kemenpora T.A.2011 dan ketiga Staf terdakwa ikut terlibat dalam Komite itu atas saran terdakwa kepada para Ketua komite untuk melibatkan Pegawai Disporapar Prov. Sulbar ikut terlibat dalam Komite ;
Bahwa Adapun maksud dan tujuan terdakwa ikut melibatkan ketiga Staf terdakwa adalah agar mereka memahami tentang olahraga baik secara pelaksanaan maupun prasarananya ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang adanya proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan revitalisasi dari kemenpora dan terdakwa tidak tahu siapa yang membuat proposal tersebut dan proposal tersebut tidak pernah ada dirumah terdakwa ;
Bahwa Benar, terdakwa pernah turun kelapangan sebelum Pelaksanaan revitalisasi prasarana olahraga masyarakat yakni meninjau lapangan Kel. Galung itu atas permintaan Aras Alwi salah satu Komite Olahraga Kel. Galung dan juga meninjau lapangan Desa Bonda Kec. Papalang itu atas permintaan Sudirman selaku Komite lapangan Desa Bonda, kec. Papalang ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta dana dari Komite melalui Sdr. Jalal baik kepada Komite Kel. Galung maupun kepada komite lainnya sebelum adanya dana bantuan dari kemenpora maupun setelah dana bantuan itu sudah ada ;
Bahwa Kegiatan revitalisasi prasarana olahraga tidak Melalui Dinas Disporapar akan tetapi dana bantuan lalngsung melalui komite yang dana langsung masuk ke masing-masing rekening penerima bantuan ;
Bahwa Ya, pernah, Komite Desa Bonda dan Komite Kel. Galung pernah meminta kepada terdakwa saran pendapat tentang luas lapangan maupun ukuran garis lapangan ;
Bahwa Terdakwa berangkat ke Jakarta bersama dengan Sdr.Jalal dan terdakwa ke jakarta ikut mendampingi sekaligus mengantar untuk melaksanakan bintek namun terdakwa tidak ikut dalam pelaksanaan Bintek tersebut ;
Bahwa benar terdakwa menerima uang dari Muhamad Aras dan Maslan laeha sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) karena terdakwa merasa berjasa mengurus uang tersebut ke Kemenpora;
Bahwa Terdakwa pernah meminjam dana sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Sudirman namun pinjaman tersebut adalah pinjaman pribadi tidak ada kaitannya dengan kegiatan revitalisasi prasarana masyarakat ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apa kapasitas Jalal dan Terdakwapun tidak tahu atas ajakan siapa dia ikut karena kami ketemunya di bandara ;
Bahwa Dana bantuan revitalisasi lapangan adalah bantuan langsung dari Kemenpora ke Komite dan tidak ada kaitannya dengan Dinas Disporapar ataupun jabatan terdakwa selaku kepala bidang keolahragaan ;
Bahwa tidak ada lagi keterangan yang akan terdakwa sampaikan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
1.1( satu ) bundel pertanggung jawaban penggunaan dana sejumlah RP 190.000.000,00 ( seratus sembilan puluh juta rupiah );
2.1( satu ) buah buku catatan pengeluaran dana;
3.1( satu ) lembar bukti rekening koran dari Bank BRI;
4.1( satu ) buku rekening tabungan BRI Simpedes;
5.1 ( satu ) keping VCD rekaman percakapan antara Sdr Asri Djafri S.sos.M.Ap dengan komite;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa dan bukti Surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011, Kementerian Pemuda Dan Olah Raga Republik Indonesia mempunyai DIPA yang bersumberkan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara ( APBN ) untuk revitalisasi lapangan bola di beberapa wilayah Indonesia;
Bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan Petikan Putusan Nomor 53111/106.1/c.41.86 tanggal 16 Juli 1986 dan selanjutnya terdakwa diangkat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Olah Raga dan Pemuda Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor :823.4-01 tanggal 10 Maret 2008 yang menjabat sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012 dimana pada saat Terdakwa menjabat selaku kepala bidang terdakwa ditugaskan oleh pimpinan untuk mengikuti rapat koordinasi di kementerian pemuda dan olah raga. Pada saat mengikuti rapat, Terdakwa mendengar adanya informasi bahwa adanya anggaran dari Kementerian Pemuda Dan Olah Raga Republik Indonesia untuk revitalisasi lapangan dibeberapa wilayah Indonesia;
Bahwa sebagai persyaratan awal untuk mendapatkan bantuan dana revitalisasi lapangan bola tersebut, maka suatu daerah yang merasa berkeinginan untuk mendapatkan dana tersebut, haruslah terlebih dahulu membentuk suatu komite yang nantinya komite inilah yang akan melaksanakan dan mempertanggung jawabkan dana tersebut;
Bahwa sehubungan dengan syarat harus adanya suatu komite, maka terdakwa memberitahukan kepada saksi Abdul Jalal untuk segera membentuk komite di Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju Propinsi Sulawesi Barat;
Bahwa selanjutnya saksi Abdul Jalal melalui komunikasi dengan handphone segera menghubungi saksi Muhamad Aras ( terdakwa dalam perkara terpisah ) untuk mencari orang-orang yang akan duduk di komite kelurahan Galung Kecamatan Tapalang tersebut;
Bahwa kemudian saksi Muhamad Aras mengirimkan melalui SMS kepada saksi Abdul Jalal sebanyak 5 ( lima ) nama-nama yang akan duduk di kepengurusan komite kelurahan Galung Kecamatan Tapalang tersebut;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Camat Tapalang Nomor 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 3 Juni 2011 Tentang Pembentukan Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju yang ditanda-tangani oleh Edi Suryanto,SS selaku Kepala Kantor Kecamatan Tapalang dengan susunan pengurus komite sebagai berikut:
Pelindung Penasehat : 1. Kepala Dinas Cabang Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga Kec.Tapalang
2.Kepala Kelurahan Galung
3. Ketua BPD Kelurahan Galung
Ketua Komite : MASLAM LEHA
Sekretaris : SYAMSUL
Bendahara : MUHAMMAD ARAS,S.Ip
Anggota : MANSYUR
SYAWAL MUTTALIB,S.Ag
ASWIN MUIN
SUPRIADI (SP3)
Bahwa setelah komite terbentuk, maka dibuatlah proposal bantuan permintaan dana ke Kemenpora dengan Surat Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung Nomor 01/KPRLSB-KG/VI/2011 Tanggal 13 Juni 2011 dengan rincian pekerjaan dan anggaran biaya sebagai berikut:
-
-
No Uraian Belanja Volume Harga Satuan Jumlah Pekerjaan Lapangan
Tanah Timbungan
Tanah urung
Pengadaan tiang gawang
Pengadaan papan skor
Pengadaan jaring gawang
Cat tiang gawang
Pekerjaan Lintasan Lari
Batu Bata
Sertu
Semen
1,500
1,000
2
1
2
10
25.000
500
100
50.000
95.000
1.500.000
3.500.000
950.000
650.000
3.500
65.000
53.000
75.000.000
95.000.000
3.000.000
6.000.000
1.900.000
6.500.000
87.500.000
32.500.000
5.300.000
JUMLAH 312.700.000
-
Bahwa yang membuat proposal tersebut adalah terdakwa dan saksi Maslan Laeha selaku Ketua Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung hanya menanda-tangani saja;
Bahwa setelah proposal tersebut sampai di kemenpora RI, maka Kemenpora menurunkan timnya untuk melakukan survei dengan Surat Tugas Nomor: ST.289/Menpora/D.V.5/X/2011 Tanggal 27 Oktober 2011 meninjau kelokasi dengan tujuan apakah proposal tersebut layak dikabulkan atau tidak;
Bahwa setelah Tim Survei dari Kemenpora RI melakukan survei ke lapangan bola kelurahan Galung Kecamatan Tapalang, maka Tim Survei berkesimpulan dalam Nota Dinasnya tertanggal 3 November 2011 yang ditanda-tangani oleh Drs Iyan Sudiana dan Rahmat Yudi Subagio yang menyatakan bahwa lapangan bola kelurahan Galung tersebut layak untuk diberikan dana Revitalisasi;
Bahwa selanjutnya pihak Kemenpora memanggil seluruh komite yang sudah terbentuk ke Jakarta untuk dilakukan Bintek sehubungan tata cara, pelaksanaan dan pertanggung-jawaban revitalisasi tersebut. Dalam hal ini, Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung yang berangkat ke Jakarta untuk Bintek adalah saksi Syamsul yang juga sebagai anggota komite.Hasil pelatihan tersebut oleh Syamsul ternyata tidak diserahkan kepada pengurus komite yang lainnya;
Bahwa untuk menerima dana revitalisasi tersebut, Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung, dalam hal ini diwakili oleh saksi Maslan Laeha ( terdakwa dalam perkara terpisah ) selaku Ketua Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung dan saksi Muhamad Aras ( terdakwa dalam perkara terpisah ) selaku bendahara Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung membuka rekening di BRI unit Tapalang dengan nomor 4954-01-008483-53-4 atas nama komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung, dimana saksi Maslan Laeha dan saksi Muhammad Aras melakukan iyuran sebesar RP 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu ) perorang untuk saldo pertamanya;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011, Kemenpora RI melakukan pengiriman uang kerekening Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung ke BRI unit Tapalang dengan nomor rekening 4954-01-008483-53-4 sebesar RP 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) yang kegunaannya adalah untuk merevitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang;
Bahwa sebelum dan setelah uang revitalisasi masuk ke rekening komite, saksi Abdul Jalal sering menelepon saksi Muhamad Aras yang berkedudukan selaku Bendahara Komite untuk memberikan uang kepada terdakwa sebesar RP 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah ) dengan alasan bahwa terdakwalah yang berjasa mengurus uang Komite tersebut ke Kemenpora RI;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2012 saksi Maslan Laeha dan saksi Muhammad Aras melakukan penarikan uang revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dan uang sebesar RP 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah ) tersebut diserahkan oleh mereka kepada Terdakwa Asri Djafri dirumah Terdakwa Asri Djafri;
Bahwa terdakwa pernah datang kelapangan bola kelurahan Galung yakni sebelum uang cair untuk memberikan petunjuk tekhnis pengerjaan lapangan bola tersebut tanpa berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang telah dikeluarkan oleh Kemenpora RI;
Bahwa pembangunan lapangan bola kelurahan Galung dilakukan secara swakelola bersama-sama dengan masyarakat tanpa berpedoman kepada Juknis yang telah dikeluarkan oleh Kemenpora RI;
Bahwa mekanisme pencairan uang adalah dengan cara saksi Maslan Laeha dan saksi Muhamad Aras selaku Ketua dan Bendahara Komite harus bertanda tangan pada setiap penarikan uang. Pada setiap penarikan uang komite tersebut, saksi Muhamad Aras selaku bendahara Komite yang menyimpan dan membelanjakan serta membukukan uang komite tersebut;
Bahwa telah dibuat laporan awal yang ditanda-tangani oleh saksi Maslan Laeha tertanggal 1 Maret 2012. Dan saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha telah membuat laporan pertanggung jawaban akhir Nomor 09/KRLO-KG/VII/2012 senilai RP 190.000.000,00 ( seratus sembilan puluh juta ) namun oleh terdakwa telah menyuruh Komite untuk tidak mengirim laporan akhir tersebut serta memerintahkan komite untuk membuat laporan pertanggung jawaban akhir nomor 09/KRLO-KG/2012 tanggal 29 Juli 2012 dengan nilai RP 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah );
Bahwa pihak kemenpora RI juga telah melakukan monitoring ke lapangan bola kelurahan Galung tersebut pada tanggal 26 Desember 2012 dan menyatakan bahwa pekerjaan revitalisasi lapangan bola tersebut telah dilakukan 100%;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ir. RIRI MARYAM HAMZAH GOSSE,MT selaku Tim Teknis ahli Bangunan dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Barat yang telah melakukan investigasi lapangan ke lokasi pengerjaan lapangan bola kelurahan Galung dengan laporan Hasil Investigasi Lapangan tertanggal Mei 2013, maka ditemukan 4 ( item ) pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh komite yakni pekerjaan:
1.Pekerjaan Pipa dan ijuk;
2.Pekerjaan saluran luar/drainase;
3.Pekerjaan pagar;
4.Pekerjaan ruang official;
Bahwa berdasarkan atas hasil audit BPKP Propinsi Sulawesi Barat Nomor LAIN V-0228/PW32/5/2013 Tanggal 25 Oktober 2012 maka terdapat kerugian keuangan negara pada revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung Kecamatan Tapalang sebagai berikut:
Jumlah bantuan : Rp.300.000.000
Realisasi fisik
Pekerjaan pendahuluan : 500.000,00
Pekerjaan tanah dan lapisan rumput : Rp.98.948.813.91
Pekerjaan kansting : Rp.42.540.535.67
Pekerjaan Pipa dan ijuk : Rp.-
Pekerjaan saluran drainase : Rp.-
Pekerjaan pagar : Rp.-
Pekerjaan pelengkap : Rp.8.704.027.80
Pekerjaan ruang official : Rp.-
Pekerjaan akhir : Rp.500.000,00
Jumlah Realisasi fisik : Rp.151.193.377.38
PPN 10 % : Rp.15.119.337.74
Total Biaya (dibulatkan) : Rp.166.312.000.00
Selisih (A-B) yang menjadi kerugian keuangan
negara : Rp.133.688.000,00
( seratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah );
Bahwa Komite telah menyetorkan kepada negara pendapatan bunga bank sebesar RP 384.000,00 ( tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) pada tanggal 28 Desember 2012 sebagaimana slip penyetoran pada bank BNI;
Bahwa komite belum menyetor ke kas negara uang pajak sebesar RP 15.119.337,74 ( lima belas juta seratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh empat ) sehingga total kerugian keuangan negara adalah RP 148.806.622,62 ( seratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam ribu enam ratus dua puluh dua ribu rupiah koma enam puluh dua sen );
Bahwa saksi Muhamad Aras telah memakai uang revitalisasi tersebut sebesar RP 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) dan telah memberikan RP 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) kepada saksi Maslan Laeha ( terdakwa dalam perkara terpisah );
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yakni : Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua melanggar Pasal 12 e Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau ketiga melanggar Pasal 12 g Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau keempat melanggar Pasal 12 B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kelima melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena dakwaan berbentuk alternatif, maka secara hukum berarti bahwa majelis hakim dapat memilih dakwaan yang relevan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan untuk dipertimbangkan. Yang dalam hal ini adalah dakwaan kesatu primair yakni melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHP , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang secara melawan hukum;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Unsur orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang” menurut pasal 1 ayat ( 3 ) UU NO No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : orang perseorangan atau termasuk korporasi
Menimbang, bahwa apakah diri Terdakwa termasuk kedalam pengertian “orang perseorangan atau termasuk korporasi” sebagaimana dimaksudkan pasal 1 ayat ( 3 ) diatas?;
Menimbang, bahwa berdasarkan ilmu hukum, Terdakwa adalah manusia atau orang perseorangan sebagai subyek hukum yakni sebagai pendukung hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat ( 3 ) diatas;
Menimbang, bahwa dihadapan persidangan kepada Terdakwa telah ditanyakan identitas Terdakwa dan Terdakwa membenarkan bahwa Terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sesuai dengan Petikan Putusan Nomor 53111/106.1/c.41.86 tanggal 16 Juli 1986 dan selanjutnya terdakwa diangkat sebagai Kepala Bidang Keolahragaan pada Dinas Olah Raga dan Pemuda Daerah Provinsi Sulawesi Barat dengan Nomor Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor :823.4-01 tanggal 10 Maret 2008 yang menjabat sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara ini dipersidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang cakap bertindak dalam hukum, sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti;
Ad.2. Unsur yang secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “ melawan hukum” menurut penjelasan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni : meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat. Adanya kata “dapat” sebelum frasa “ merugikan keuangan atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dalam perkara aquo dapat dikualifisir kedalam perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan materil sebagaimana tersebut diatas?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa benar terdakwa mengetahui adanya anggaran Kementerian Pemuda Dan Olah Raga Republik Indonesia ( Kemenpora RI ) untuk merevitalisasi lapangan bola pada saat terdakwa mengikuti rapat di Kemenpora RI;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan adanya anggaran Kemenpora RI tersebut, berdasarkan keterangan saksi Abdul Jalal dan keterangan saksi Muhammad Aras ( terdakwa dalam perkara terpisah ) yang menyatakan bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Abdul Jalal untuk mencari orang-orang yang akan duduk di kepengurusan Komite Revitalisasi Lapangan Bola kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat. Hal tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Abdul Jalal dengan menelpon saksi Muhamad Aras untuk mencari orang-orang yang akan duduk di komite tersebut. Kemudian saksi Muhamad Aras mengirimkan dengan pesan singkat ( SMS ) kepada saksi Abdul Jalal 5 (lima ) nama yang akan duduk di kepengurusan komite revitalisasi tersebut yakni : Muhamad Aras, Maslan Laeha, Aswin, Syawal dan Mansyur;
Menimbang, bahwa akhirnya terbentuklah komite tersebut berdasarkan Surat Keputusan Camat Tapalang Nomor 09/07.a/SK/VI/2011/TPL tanggal 3 Juni 2011 Tentang Pembentukan Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju yang ditanda-tangani oleh Edi Suryanto,SS selaku Kepala Kantor Kecamatan Tapalang dengan susunan pengurus komite sebagai berikut:
Pelindung Penasehat : 1. Kepala Dinas Cabang Pendidikan
Pemuda Dan Olahraga Kec.Tapalang
2.Kepala Kelurahan Galung
3. Ketua BPD Kelurahan Galung
Ketua Komite : MASLAM LEHA
Sekretaris : SYAMSUL
Bendahara : MUHAMMAD ARAS,S.Ip
Anggota : MANSYUR
SYAWAL MUTTALIB,S.Ag
ASWIN MUIN
SUPRIADI (SP3);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maslan Laeha ( terdakwa dalam perkara terpisah ) dan keterangan saksi Syamsul serta keterangan saksi Abdul Jalal yang menyatakan bahwa proposal dan stempel Komite Revitalisasi Lapangan Olah Raga Kelurahan Galung yang membuatnya adalah terdakwa Asri Djafri. Saksi Maslan Laeha selaku Ketua Komite hanya menanda-tangani proposal yang saksi tanda-tangani bersama dengan komite-komite lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maslan Laeha dan keterangan saksi Muhamad Aras serta keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa terdakwa pernah sekali datang kelapangan bola kelurahan Galung untuk memberikan petunjuk kepada komite bagaimana cara pengerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung tanpa berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpora RI. Padahal menurut aturan, pengerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung haruslah berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpora RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku rekening tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening nomor 4954-01-008483-53-4 atas nama Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, terbukti bahwa Kemenpora RI pada tanggal 27 Desember 2011 telah mengirim uang sebesar RP 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah ) kepada rekening Komite revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras dan keterangan saksi Maslan Laeha serta keterangan saksi Abdul Jalal benar bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Abdul Jalal untuk meminta uang revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung kepada saksi Muhamad Aras karena terdakwa menganggap dirinya telah berjasa dalam pengurusan uang komite tersebut di Kemenpora RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku rekening tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening nomor 4954-01-008483-53-4 atas nama Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, benar telah terjadi penarikan uang dari rekening komite sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) yang dilakukan pada tanggal 2 Januari 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras serta keterangan saksi Maslan Laeha yang menyatakan bahwa benar saksi pada tanggal 2 Januari 2012 telah menarik dana dari rekening komite sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dan uang tersebut oleh saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha diserahkan kepada terdakwa dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku catatan pengeluaran uang dan berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras yang menyatakan bahwa benar saksi telah mencatat dalam buku catatan pengeluaran uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) yang diserahkan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan barang bukti berupa keping VCD rekaman pembicaraan yang menyatakan bahwa benar terdakwa telah menerima uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dari saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha. Uang tersebut adalah uang Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras, keterangan saksi Maslan Laeha serta berdasarkan keterangan ahli Ir Maryam Riri Gosse,MT yang menyatakan bahwa benar pekerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung tidak selesai dikerjakan sebagai mana Rencana Anggaran Biaya yang terdapat dalam Petunjuk Teknis yang dalam hal ini terdapat 4 ( empat ) item pekerjaan yang tidak dikerjakan yakni : pekerjaan pipa dan ijuk, pekerjaan saluran luar/drainase, pekerjaan pagar dan pekerjaan ruang official;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Petunjuk Teknis Bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat point 7 terkait prinsip prinsip bantuan Revitalisasi Lapangan Olahraga T.A 2011 yakni : a. Pelaksanaan Swakelola atau dikontrakkan oleh penerima bantuan, b. Penerapan Azas transparansi dan akuntabilitas, c. Pengutamaan partisipasii masyarakat dalam pengelolaan kegiatan, d. Optimalisasi kualitas pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 29 bagian Ke dua Pelaksanaan Swakelolah yakni “ Kemajuan fisik dan evaluasi disesuaikan dengan penyerapan anggaran, ketentuan pada sub f pada Pasal 31 yakni penyaluran dana pelaksana swakelolah harus secara bertahap yakni 40 %, 30 % dan 30 % dengan pelaporan secara berkala
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, menyebutkan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” serta berdasarkan Pasal 5 butir (c) , (d) dan (g) Peraturan Presiden RI Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: Transparan, Terbuka, Akuntabel;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa tersebut sudah dapat dikualifikasi kedalam perbuatan : yang secara melawan hukum. Oleh karenanya, maka unsur : “yang secara melawan hukum” telah terbukti;
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak merumuskan tentang apa yang disebut dengan : “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa kata “ atau “ diatas mempunyai makna yang bersifat alternatif yakni dengan telah terpenuhinya salah satu bagian unsur diatas, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dalam buku Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karangan R. Wiryono,SH, penerbit sinar grafika edisi kedua, halaman 40, menuliskan apa yang dimaksud dengan : “ memperkaya “ adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa dapat dikualifikasi kedalam perbuatan : memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras serta keterangan saksi Maslan Laeha yang menyatakan bahwa benar saksi pada tanggal 2 Januari 2012 telah menarik dana dari rekening komite sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dan uang tersebut oleh saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha diserahkan kepada terdakwa dirumah terdakwa karena terdakwa meminta uang melalui saksi Abdul Jalal;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku catatan pengeluaran uang dan berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras yang menyatakan bahwa benar saksi telah mencatat dalam buku catatan pengeluaran uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) yang diserahkan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan barang bukti berupa keping VCD rekaman pembicaraan yang menyatakan bahwa benar terdakwa telah menerima uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah dari saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha. Menurut Juknis yang dikeluarkan Kemenpora RI, Uang tersebut adalah uang Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang yang harus dipergunakan untuk merevitalisasi lapangan bola kelurahan Galung dan tidak bisa dipergunakan untuk hal yang lain serta terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak atas uang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka perbuatan-perbuatan terdakwa tersebut telah dapat dikualifikasi kedalam “unsur memperkaya diri sendiri ” . Oleh karenanya, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah terbukti;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : “ dapat “ menurut penjelasan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ merugikan “ adalah : menjadi rugi atau menjadi berkurang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Keuangan Negara menurut Penjelasan UU NO 31 Tahun 1999 pada Bagian Umum, adalah : seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam peguasaaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan“Perekonomian Negara” menurut penjelasan UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah : kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, apakah perbuatan Terdakwa telah dapat dikualifikasi kedalam perbuatan : yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha yang menerangkan bahwa dana revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung adalah berasal dari dana APBN Kemenpora RI Tahun Anggaran 2011 dan dana Revitalisasi tersebut telah masuk ke rekening komite revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung pada tanggal 27 Desember 2011 sebesar RP 300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir. Riri Maryam Hamzah Gosse,MT dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Sulawesi Barat yang telah melakukan pemeriksaan kelapangan bola kelurahan Galung menerangkan bahwa pada pengerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung, benar pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang dipersyaratkan dalam Juknis sehingga terdapat selisih antara nilai pekerjaan dengan item pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit atas Dana Block Grant APBN Tahun Anggaran 2011 Kemenpora Untuk Kegiatan Revitalisasi Sarana Prasarana Olah Raga Masyarakat di Kabupaten Mamuju dari BPKP Propinsi Sulawesi Barat Nomor LAIN V-0228/PW32/5/2013 Tanggal 25 Oktober 2012, maka benar terdapat kerugian keuangan negara pada revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung Kecamatan Tapalang sebesar RP 133.688.000,00 ( seratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah );
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras yang menerangkan bahwa benar uang pajak sebesar RP 15.119.337,74 ( lima belas juta seratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh empat sen ) belum disetor ke kas negara. Oleh karenanya, total kerugian keuangan negara adalah RP 133.688.000,00 ( seratus tiga puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) ditambah uang pajak sebesar RP 15.119.337,74 ( lima belas juta seratus sembilan belas ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh empat sen ) sehingga menjadi RP 148.806.622,62 ( seratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam ribu enam ratus dua puluh dua ribu rupiah koma enam puluh dua sen );
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur “ yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara telah terbukti;
Ad.5. Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan ketentuan pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1 e KUHP yang berbunyi: dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana : orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa apakah ketentuan pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP ini dapat diterapkan kepada Terdakwa atau apakah kapasitas Terdakwa adalah sebagai : orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras dan keterangan saksi Maslan Laeha di persidangan yang menerangkan bahwa mekanisme pencairan/pengambilan uang di rekening komite adalah dengan cara saksi selaku Ketua Komite harus bertanda tangan pada slip penarikan serta saksi Muhamad Aras selaku bendahara harus pula bertanda-tangan pada slip penarikan uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maslan Laeha dan keterangan saksi Muhamad Aras serta keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa terdakwa pernah sekali datang kelapangan bola kelurahan Galung untuk memberikan petunjuk kepada komite bagaimana tekhnis pengerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung tanpa berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpora RI. Padahal menurut aturan, pengerjaan revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung haruslah berpedoman kepada Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpora RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras dan keterangan saksi Maslan Laeha serta keterangan saksi Abdul Jalal benar bahwa terdakwa telah menyuruh saksi Abdul Jalal untuk meminta uang revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung kepada saksi Muhamad Aras karena terdakwa menganggap dirinya telah berjasa dalam pengurusan uang komite tersebut di Kemenpora RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku rekening tabungan BRI Simpedes dengan nomor rekening nomor 4954-01-008483-53-4 atas nama Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang, benar telah terjadi penarikan uang dari rekening komite sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) pada tanggal 2 Januari 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras serta keterangan saksi Maslan Laeha yang menyatakan bahwa benar saksi pada tanggal 2 Januari 2012 telah menarik dana dari rekening komite sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dan uang tersebut oleh saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha diserahkan kepada terdakwa dirumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti berupa buku catatan pengeluaran uang dan berdasarkan keterangan saksi Muhamad Aras yang menyatakan bahwa benar saksi telah mencatat dalam buku catatan pengeluaran uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) yang diserahkan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan berdasarkan barang bukti berupa keping VCD rekaman pembicaraan yang menyatakan bahwa benar terdakwa telah menerima uang sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah dari saksi Muhamad Aras dan saksi Maslan Laeha. Uang tersebut adalah uang Komite Revitalisasi Lapangan Bola Kelurahan Galung, Kecamatan Tapalang yang harus dipergunakan untuk merevitalisasi lapangan bola kelurahan Galung dan bukanlah diperuntukkan untuk terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan-perbuatan Terdakwa tersebut sudah termasuk pada kapasitas sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksudkan pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP tersebut. Maka dengan demikian, unsur orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan peristiwa pidana telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal dakwaan kesatu primair, sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, yaitu: melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair dan subsidair atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena uang yang diterima oleh terdakwa sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) bukanlah atas permintaan terdakwa akan tetapi adalah atas permintaan Abd.Jalal kepada ketua komite dan bendahara komite;
Menimbang, bahwa terhadap pleidoi penasehat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pleidoi penasihat hukum terdakwa tersebut sangatlah tidak beralasan secara hukum karena sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangkan diatas, keseluruhan unsur-unsur yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karenanya, pleidoi penasihat hukum terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai pleidoi terdakwa yang meminta agar majelis hakim memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya agar dalam menjalani hukuman nanti tidak lama dan berharap secepatnya dapat membimbing dan membesarkan kembali anak anak terdakwa. Atas pelidoi ini, majelis hakim berpendapat bahwa pleidoi ini logis untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
1.Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi;
2.Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RP 148.806.622,62 ( seratus empat puluh delapan juta delapan ratus enam ribu enam ratus dua puluh dua ribu rupiah koma enam puluh dua sen );
3.Terdakwa telah menikmati kerugian negara sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah );
Hal-hal yang meringankan:
1.Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
2.Terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesalinya;
3.Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah merupakan upaya balas dendam, akan tetapi adalah merupakan upaya intropeksi diri untuk menuju yang lebih baik lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasai alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan/merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti yang tersebut dalam lampiran perkara ini tidak pernah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, maka barang bukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah menyatakan bahwa benar terdakwa telah menerima uang komite revitalisasi lapangan bola kelurahan Galung sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ), oleh karenanya, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1-3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kepada diri terdakwa haruslah dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar yang dinikmati terdakwa tersebut yakni sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam tenggang waktu 1 ( satu ) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka akan diganti dengan pidana penjara yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP Jo UU NO 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Jo UU NO 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan kesatu primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP 110.000.000,00 ( seratus sepuluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk negara, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1.1( satu ) bundel pertanggung jawaban penggunaan dana sejumlah RP 190.000.000,00 ( seratus sembilan puluh juta rupiah );
2.1( satu ) buah buku catatan pengeluaran dana;
3.1( satu ) lembar bukti rekening koran dari Bank BRI;
4.1( satu ) buku rekening tabungan BRI Simpedes;
5.1 ( satu ) keping VCD rekaman percakapan;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar RP 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju oleh kami AGUS RUSIANTO ,SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis, JOHN DISTA,SH dan ERIZAL,SH selaku Hakim Hakim Adhoc Tipikor pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Mamuju masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 14 April 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut , dengan dibantu TAUFAN,SH selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri NASRAH TOTORAN,SH,MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mamuju Dan Terdakwa ASRI DJAFRI, S.Sos M.AP Bin MUH DJAFRI serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
( JOHN DISTA,SH ) ( AGUS RUSIANTO,SH,MH )
( ERIZAL,SH )
Panitera Pengganti
( TAUFAN,SH )