294/Pid.Sus/2015/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 294/Pid.Sus/2015/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Satiman
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Satiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV; - 1 (satu) lembar STNK Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV; dikembalikan kepada Suwarni; - 1 (satu) lembar SIM-B1 atas nama Satiman; dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat; dikembalikan kepada keluarga Robema Rencius; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 294/Pid.Sus/2015/PN Kis.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Satiman
Tempat lahir : Sidomakmur
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/ 1 Juni 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun VIII Desa Suka Damai Kecamatan Pulo
Bandring Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan tanggal 12 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 23 Juni 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 16 Juni 2015 sampai dengan tanggal 15 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 16 Juli 2015 sampai dengan tanggal 13 Sptember 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 294/Pid.Sus/2015/PN Kis tanggal 16 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 294/Pid.Sus/2015/PN-Kis tanggal 18 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SATIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan kenderaan berrnotor yang karena kelaiaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain menigga! dunia, dan luka berat" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal kesatu pasal 310 ayat (4) undang- undang RI No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua pasal 310 ayat (3) Undang-undang R( No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SATIMAN dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dikurangi sepenuhnya dengan masa tahanan yang telah dijafani,dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
1 (satu) lembar STNK Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV Dikembaiikan kepada SUWARNI;
1 (satu) lembar SIM-B1 An,Satiman Dikembaiikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat Dikembaiikan kepada keluarga Robema Rencius (meninggal dunia);
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu;
Bahwa ia terdakwa SATIMAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat diJalan lintas umum Medan- Rantau prapat KM 166-167 Desa Perkebunan Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadiian Negeri Kisaran, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan keceiakaan lalu lintas yang mengakibatkan ROBEMA RENCIUS meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bermula ketika terdakwa mengemudikan mobil truk colt disel BK 8489 XV berangkat dari Desa Sidokeno dengan tujuan Sei Dadap untuk mengambil kayu Rembung, tepat diJaian lintas umum Medan- Rantau prapat KM 166- 167 Desa Perkebunan Pondok Jail Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, terdakwa dengan mengemudikan mobil truk colt disel BK 8489 XV mencoba mendahului mobil yang ada didepan tersangka dengan kecepatan 60Km/jam selanjutnya dari arah yang beriawanan datang sepeda motor Yamaha .Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh ROBEMA RENCIUS (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN kemudian sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) dan saksi MUHAMMAD LiRA RAMADHAN menabrak bagian depan sebeiah kanan mobii truk colt disel BK 8489 XV yang dikemudiakan terdakwa, sehingga ROBEMA RENCIUS (meninggal dunia) dan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN terjatuh kebahu jalan;
Bahwa pada saat terdakwa meiintas di Jaian Lintas Umum Medan- Rantau prapat tepatnva KM i66-i67 Desa Perkebunan Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, kondisi jalan beraspal Hotmix dan jalan lurus, cuaca Gerimis dan arus lalu lintas dalam keadaan lancar dan terdakwa mengendarai mobil truk colt disel BK 8489 XV dengan kecepatan 60 km/jam; dan dari kejauhan terdakwa meiinai sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh ROBEMA RENCIUS (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN lalu berusaha mengurangi kecepatan dan melakukan pengereman namun kejaaian tersebut teriadi begitu cepat dan iiba-tiba sehingga iidak ierninaarkan dan pada saat itu posisi porsneling kendaraan terdakwa pada porsneling 4 (empat);
Akibat terdakwa yang tidak mempertiatikan sepeda motor Yamaha Xeon yang ada didepannya, mengakibatkan terdakwa tidak aapai menghinaari benturan antara mobii truk coit aisei BK 8489 XV yang terdakwa kemuaikan dengan sepeda motor Yamaha xeon tanpa plat yang dikendarai o!?h ROBEMA RENCIUS (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN;
Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan korban ROBEMA RENCiUS (meninggai dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN terhempas dan terjatuh di bahu jalan sebeiah kanan sehingga korban ROBEMA RENCIUS meninggal dunia dan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN mengaiami luka-luka;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: IRSU MEGA HUSADA/IV/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Faujiah Noor, dokter pada RSU MEGA HUSADA, menerangkan hasil pemeriksaan seoagai berikut:
I. Pemeriksaan Luar:
Dijumpai tempurung kepala retak bagian atas
2 Luka robek pada kepaia atas dengan ukuran, robek i ukuran 5cm x 1 cm dengan jurniah jahitan 6 x, Robek II ukuran 2cm x 1 cm dengan jumlah jahitan 2x jahitan
Patah tulang pada bagian kaki kanan
Patah tulang pada bagian pergelangan kaki kanan Luka robek pada bagian pergelangan kaki kanan dengan ukuran 18cm x 4cm dengan jumlah jahitan 27 x jahitan;
Luka robek pada bagian punggung kaki kanan dengan ukuran 6cm x 0,5cm dengan jumlah jahitan 6x jahitan;
II. Kesimpulan diperiksa seorang laki-laki berumur 38 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka retak pada bagian kepala atas dan 2 luka robek pada bagian kepala,luka robek pada bagian tangan kanan, 1 luka robek pada bagian pergeiangan kaki kanan, iuka robek pada bagian punggung kaki kanan dan paian tulang pada bagian tangan kanan, kaki kanan dan pergelangan kaki kanan dan darah segar yang keluar secara terus menerus melalui kedua telinga korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dan;
Bahwa la terdakwa SATIMAN pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 Wib atau setldak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat diJalan lintas umum Medan- Rantau prapat KM 166-167 Desa Perkebunan Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan laiu lintas yang mengakibatkan MUHAMMAD LIRAMADHAN Luka Berai yang diiakukan terdakwa dengan cara aniara iain sebagai berikut:
Bermula ketlka terdakwa mengemudikan mobil truk colt disel BK 8483 XV berangkat dan Desa Sidokeno dengan tujuan Sei Dadap untuk mengambil kayu Rembung, tepat diJalan lintas umum Medan- Rantau prapat KM 166- 167 Desa Perkebunan Pondok Jati Kecamaian Sei Dadap Kabupaten Asahan, terdakwa dengan mengemudikan mobii truk colt disel BK 8489 XV mencoba mendahului mobil yang ada didepan tersangka dengan kecepatan 60Km/jam selanjutnya dari arah yang beriawanan datang sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oien ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN kemudian sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) dan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN menabrak bagian depan sebelah kanan mobil truk colt disel BK 8489 XV yang dikemuaiakan terdakwa, sehingga ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) dan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN terjatuh kebahu jalan;
Bahwa pada saat terdakwa melintas di Jalan Lintas Umum Medan- Rantau prapat tepatnya KM 166-167 Desa Perkebunan Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, konaisi jaian beraspai Hoimix dan jaian lunjs , cuaca Gerimls dan arus laiu lintas dalam keadaan lancar dan terdakwa mengendarai mobil truk colt disel BK 8489 XV dengan kecepatan 60 km/jam; dan dari kejauhan terdakwa meiihat sepeda motor Yamaha Xeon tanpa piat yang dikendarai oleh ROBEMA RENCIUS (meninggal dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN laiu berusaha mengurangi kecepatan dan meiakukan pengereman namun kejadian tersebut tegadi begitu cepat dan iiba-tiba sehingga tidak temindarkan dan pada saat itu posisi porsneiing kendaraan terdakwa pada porsneiing 4 (empat);
Akibat terdakwa yang tidak memperhatikan sepeda motor Yamaha Xeon yang ada didepannya, mengakibatkan terdakwa tidak dapat menghindari benturan antara mobii truk colt disei BK 8489 XV yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Yamaha xeon tanpa plat yang dikendarai oieh ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN;
Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan korban ROBEMA RENCIUS (meninggai dunia) yang berboncengan dengan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN terhempas dan terjatuh di bahu jalan sebelah kanan sehingga korban ROBEMA RENCIUS meninggai dunia dan saksi MUHAMMAD LIRA RAMADHAN mengalami luka-luka;
Berdasarkan visum et Repertum Nomor : RSDP/01/IV/2015 tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Andri, menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
I. Pemeriksaan Luar;
Luka robek dipunggung tangan kanan 1 x 1 xi cm, Luka robek diiutut, ukuran 10 x 3 x 5cm, paha kanan bengkak, Deformitas {+), Nyeri, Luka robek dlbetis, ukuran 15 x3 x 1,5cm Diagnosa: Luka robek yang banyak dan patah tertutup tuiang paha kanan;
II. Kesimpulan : Kerusaxan lerseoui Giaias GiseoaDKan Gien pensentuhan Gengan Genoa lumpus;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Laiu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Miswan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.15 Wib tepatnya di Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat dengan pengendara yang tidak Saksi kenal;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di dalam mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV tepatnya duduk di depan samping pengemudi;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarena mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mendahului kendaraan yang berada didepan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat sehingga terjadi tabrakkan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah dan lingkar pecah;
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Kamat Jaya, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 15.15 Wib tepatnya di Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di dalam mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV tepatnya sedang duduk di bak belakang;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarena mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mendahului kendaraan yang berada di depan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat sehingga terjadi tabrakkan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah, lingkar pecah;
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Ernawati Alias Erna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 Wib di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh suami Saksi (Robema Rencius);
Bahwa Saksi tidak mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut karena Saksi pada saat itu sedang berada di rumah;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarena Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mendahului kendaraan yang berada didepan Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat sehingga terjadi tabrakkan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, Bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon Tanpa Plat mengalami kerusakan Kap depan pecah, Kenalpot Peot, Lampu depan pecah, Batok lampu pecah, lingkar pecah;
Bahwa, Akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meningga dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat atas nama Robema Rencius yaitu suami saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Muhammad Lira Ramadhani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 Wib di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan Saksi sedang berada di atas sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat tepatnya sedang duduk di belakang;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarena Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mendahului kendaraan yang berada didepan Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat sehingga terjadi tabrakkan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, Bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon Tanpa Plat mengalami kerusakan Kap depan pecah, Kenalpot Peot, Lampu depan pecah, Batok lampu pecah, lingkar pecah;
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meningga dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat atas nama Robema Rencius;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 Wib di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarenakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai mendahului kendaraan di depan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh korban sehingga terjadi tabrakkan tersebut;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadinya dengan cara menabrak bagian samping sebelah kanan depan dari mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai;
Bahwa kecepatan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai pada saat itu sekira 60 km/ jam;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah, lingkar pecah;
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat atas nama Robema Rencius;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
1 (satu) lembar STNK Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
1 (satu) lembar SIM-B1 atas nama Satiman;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 WIB di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarenakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai mendahului kendaraan di depan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh korban sehingga terjadi tabrakkan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadinya dengan cara menabrak bagian samping sebelah kanan depan dari mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai;
Bahwa kecepatan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai pada saat itu sekira 60 km/ jam;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah, lingkar pecah;
Bahwa akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat atas nama Robema Rencius;
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: IRSU MEGA HUSADA/IV/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Faujiah Noor, dokter pada RSU MEGA HUSADA, menerangkan hasil pemeriksaan seoagai berikut:
I. Pemeriksaan Luar:
Dijumpai tempurung kepala retak bagian atas
2 Luka robek pada kepaia atas dengan ukuran, robek i ukuran 5cm x 1 cm dengan jurniah jahitan 6 x, Robek II ukuran 2cm x 1 cm dengan jumlah jahitan 2x jahitan
Patah tulang pada bagian kaki kanan
Patah tulang pada bagian pergelangan kaki kanan Luka robek pada bagian pergelangan kaki kanan dengan ukuran 18cm x 4cm dengan jumlah jahitan 27 x jahitan;
Luka robek pada bagian punggung kaki kanan dengan ukuran 6cm x 0,5cm dengan jumlah jahitan 6x jahitan;
II. Kesimpulan diperiksa seorang laki-laki berumur 38 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka retak pada bagian kepala atas dan 2 luka robek pada bagian kepala,luka robek pada bagian tangan kanan, 1 luka robek pada bagian pergeiangan kaki kanan, iuka robek pada bagian punggung kaki kanan dan paian tulang pada bagian tangan kanan, kaki kanan dan pergelangan kaki kanan dan darah segar yang keluar secara terus menerus melalui kedua telinga korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa maksud setiap orang disini siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Satiman, kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengemudikan adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kenderaan Bermotor adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 WIB di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarenakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai mendahului kendaraan di depan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh korban sehingga terjadi tabrakkan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadinya dengan cara menabrak bagian samping sebelah kanan depan dari mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai. Bahwa kecepatan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai pada saat itu sekira 60 km/ jam dan akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah, lingkar pecah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 WIB di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat dan akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat atas nama Robema Rencius dihubungkan dengan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: IRSU MEGA HUSADA/IV/2015 tanggal 22 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Faujiah Noor, dokter pada RSU MEGA HUSADA, menerangkan hasil pemeriksaan seoagai berikut:
I. Pemeriksaan Luar:
Dijumpai tempurung kepala retak bagian atas
2 Luka robek pada kepaia atas dengan ukuran, robek i ukuran 5cm x 1 cm dengan jurniah jahitan 6 x, Robek II ukuran 2cm x 1 cm dengan jumlah jahitan 2x jahitan
Patah tulang pada bagian kaki kanan
Patah tulang pada bagian pergelangan kaki kanan Luka robek pada bagian pergelangan kaki kanan dengan ukuran 18cm x 4cm dengan jumlah jahitan 27 x jahitan;
Luka robek pada bagian punggung kaki kanan dengan ukuran 6cm x 0,5cm dengan jumlah jahitan 6x jahitan;
II. Kesimpulan diperiksa seorang laki-laki berumur 38 tahun pada pemeriksaan luar ditemukan adanya luka retak pada bagian kepala atas dan 2 luka robek pada bagian kepala,luka robek pada bagian tangan kanan, 1 luka robek pada bagian pergeiangan kaki kanan, iuka robek pada bagian punggung kaki kanan dan paian tulang pada bagian tangan kanan, kaki kanan dan pergelangan kaki kanan dan darah segar yang keluar secara terus menerus melalui kedua telinga korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal310 ayat (4) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Yang Mengakibatkan Luka Berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa maksud setiap orang disini siapa saja sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Satiman, kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur Setiap Orang dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengemudikan adalah suatu cara yang dilakukan oleh seseorang untuk menggerakan suatu alat berupa kenderaan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kenderaan Bermotor adalah setiap kenderaan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kenderaan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah tidak berhati-hati melakukan suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kenderaan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 WIB di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat;
Menimbang, bahwa penyebab terjadinya kecelakaan dikarenakan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai mendahului kendaraan di depan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV selanjutnya dari arah yang berlawanan datang sebuah sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat yang dikendarai oleh korban sehingga terjadi tabrakkan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadinya dengan cara menabrak bagian samping sebelah kanan depan dari mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai. Bahwa kecepatan mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai pada saat itu sekira 60 km/ jam dan akibat terjadinya kecelakaan tersebut mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV mengalami kerusakan pada bagian lampu depan pecah, bomber depan rinsek, kaca spion pecah, pintu sebelah kanan peot, dan pada Yamaha Xeon tanpa plat mengalami kerusakan kap depan pecah, knalpot peot, lampu depan pecah, batok lampu pecah, lingkar pecah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Mengemudikan Kenderaan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelelakaan Lalu Lintas telah terpenuhi;
Ad.3. Yang Mengakibatkan Luka Berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Para Saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekira pukul 06.40 WIB di Jalinsum Medan-Rt. Prapat KM 166-167 Desa Perk. Pondok Jati Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan antara mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV yang Terdakwa kendarai dengan pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat dan akibat terjadi kecelakaan tersebut ada korban meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Yamaha Xeon tanpa plat atas nama Robema Rencius dan Muhammad Lira Ramadhan mengalami luka berat dihubungkan dengan Berdasarkan visum et Repertum Nomor : RSDP/01/IV/2015 tanggal 25 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Andri, menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
I. Pemeriksaan Luar;
Luka robek dipunggung tangan kanan 1 x 1 xi cm, Luka robek diiutut, ukuran 10 x 3 x 5cm, paha kanan bengkak, Deformitas {+), Nyeri, Luka robek dlbetis, ukuran 15 x3 x 1,5cm Diagnosa: Luka robek yang banyak dan patah tertutup tuiang paha kanan;
II. Kesimpulan : Kerusaxan lerseoui Giaias GiseoaDKan Gien pensentuhan Gengan Genoa lumpus;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau Unsur Yang Mengakibatkan Luka Berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
1 (satu) lembar STNK Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
yang telah disita dari TKP, maka dikembalikan kepada Suwarni;
1 (satu) lembar SIM-B1 atas nama Satiman;
yang telah disita dari TKP, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat;
yang telah disita dari TKP, maka dikembalikan kepada keluarga Robema Rencius;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbutannya;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa sudah melakukan perdamaian;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Rl No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Satiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kenderaan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
1 (satu) lembar STNK Mobar Truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8489 XV;
dikembalikan kepada Suwarni;
1 (satu) lembar SIM-B1 atas nama Satiman;
dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon Tanpa Plat;
dikembalikan kepada keluarga Robema Rencius;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin, tanggal 7 September 2015, oleh Arsul Hidayat, SH, sebagai Hakim Ketua, Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ali Ustaz, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Evi Yanti Panggabean, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Zefri Mayeldo Harahap, SH, MH Arsul Hidayat, SH,
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera Pengganti,
Ali Ustaz