2569/Pid.B/2016/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 2569/Pid.B/2016/PN.Sby
BASAGURU ROBBY TUAKIA
1. Menyatakan Terdakwa: BASAGURU ROBBY TUAKIAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan keadaan memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: BASAGURU ROBBY TUAKIAoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna biru; ï€ 1 (satu) buah celana pendek kolor warna kuning kombinasi merah; ï€ Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); “dikembalikan kepada Saksi MAHFUD”; ï€ 1 (satu) buah potongan silet; “dirampas untuk dimusnahkan”; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 2569/Pid.B/2016/PN.Sby
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : BASAGURU ROBBY TUAKIA;
Tempat lahir : Ambon;
Umur atau tanggal lahir : 47 Tahun/ 29 September 1969;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Taman Aloha E-2/11-A RT.039/RW.009, Kel. Suko, Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo;
Agama : Islam;
P e k e r j a a n : Swasta;
Pendidikan : SMU;
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan/ditangkap berdasarkan penetapan:
Penyidik tanggal 06 Juli 2016, sejak tanggal 06 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 20 Juli 2016, sejak tanggal 26 Juli 2016 sampai dengan tanggal 03 September 2016;
Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2016, sejak tanggal 29 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 17 September 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 09 September 2016 No. 2569/Pid.B/2016/PN.Sby., sejak tanggal 09 September 2016 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 Oktober 2016, sejak tanggal 09 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 07 Desember 2016;
Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIAdidampingi oleh Penasehat Hukum ANDI M. AGUNG NURDIN, SH., M.Hum.,Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor “Andi Agung & Rekan” yang beralamat di Jl. Raya Mulyosari Central Park B-2 Surabaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Oktober 2016, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 03 November 2016 No.: 853/HK/XI/2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 2569/Pid.B/2016/PN.SBY. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 2569/Pid.B/2016/PN.Sby.tentang Penetapan hari sidang dalam perkara ini;
Telah membaca Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa dan barang bukti lainnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2016, bertempat di atas KM.Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 ketika saksi SITI MUTAMIMATUL BADRIYAH dan saksi MAHFUD yang sedang turun dari KM.Labobar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya dan ketika sedang berdiri antri untuk turun di pintu kapal kemudian tiba-tiba saksi SITI MUTAMIMATUL BADRIYAH melihat seorang laki-laki merangsek dan memepet saksi MAHFUD dari arah belakang sehingga Saksi MAHFUD yang merasa curiga dengan orang yang dibelakangnya tersebut kemudian memeriksa bagian belakang saku celana dan melihat uang sebesar Rp.300.000,- yang sebelumnya berada dikantong celana sebelah kanan sudah tidak ada lagi sehingga Saksi MAHFUD kemudian berteriak copet... copet.... dan seketika orang tersebut langsung membuang uang yang ada ditangannya dan kemudian melarikan diri;
Bahwa kemudian saksi TONY EKA ABRIYANTO yang mendengar teriakan copet... copet.... langsung mengamankan orang yang diteriaki tersebut yang mengaku bernama BASAGURU ROBBY TUAKIA yaitu Terdakwa dan diamankan pula dari kekuasaan Terdakwa berupa uang sebesar Rp.300.000,- dan 1 (satu) buah silet;
Bahwa Terdakwa mengambil uang sebesar Rp.300.000,- milik Saksi MAHFUD dengan cara merobek saku celana sebelah kanan Saksi MAHFUD dengan menggunakan silet dan kemudian setelah robek langsung mengambil uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi mengalami kerugian ± Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya maka Jaksa penuntut Umum mengajukan saksi sebagai berikut:
SITI MUTAMIMATUL BADRIYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi menerangkan kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB di atas kapal KM.LABOBAR yang sandar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa, saksi menerangkan yang menjadi korban adalah MAHFUD yang merupakan suami dari saksi;
Bahwa, saksi menerangkan yang telah dicuri adalah uang sebesar Rp.300.000,- milik Saksi MAHFUD yang ditaruh dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa uang sebesar Rp.300.000,- diambil dengan cara menyobek celana jeans hingga tembus ke celana pendek tempat disimpannya uang milik Saksi MAHFUD;
Bahwa, saksimenerangkan saat kejadian berada dibelakang Saksi MAHFUD;
MAHFUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi menerangkan kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB di atas kapal KM.LABOBAR yang sandar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa, saksi menerangkan yang telah dicuri adalah uang sebesar Rp.300.000,- milik Saksi MAHFUD yang ditaruh dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa, saksi menerangkan bahwa uang sebesar Rp.300.000,- diambil dengan cara menyobek celana jeans hingga tembus ke celana pendek tempat disimpannya uang milik Saksi MAHFUD dengan menggunakan silet dan setelah saksi merasakan bahwa uang yang ada didalam kantong sudah berpindah tangan kemudian saksi berteriak copet... copet.... dan kemudian Terdakwa menjatuhkan uang tersebut;
TONY EKA ABRIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa setelah ditangkap;
Bahwa, saksi adalah Anggota POLRI dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa, saksi menerangkan mengamankan Terdakwa pada hari selasa tanggal 05 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB di atas KM.LABOBAR yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa, saksi menerangkan mengamanka Terdakwa bersama Saksi MAHFUD karena Terdakwa telah melakukan pencopetan terhadap uang sebesar Rp.300.000,- milik Saksi MAHFUD;
Menimbang, bahwaTerdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA, dipersidangan telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa mengerti dan membenarkan surat dakwaan;
Bahwa, Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi;
Bahwa, Terdakwa menerangkan Terdakwa ditangkap pada hari selasa tanggal 05 Juli 2016 sekira pukul 10.00 WIB di atas KM.LABOBAR yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak;
Bahwa, Terdakwa menerangkan tanpa seijin Saksi MAHFUD telah mengambil uang sebesar Rp.300.000,- dengan cara merobek saku celana saksi MAHFUD menggunakan silet;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna biru;
1 (satu) buah celana pendek kolor warna kuning kombinasi merah;
Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah potongan silet;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA selama 6 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk levis warna biru;
1 (satu) buah celana pendek kolor warna kuning kombinasi merah;
Uang tunai Rp.300.000,-;
Dikembalikan kepada Saksi MAHFUD
1 (satu) buah potongan silet;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIAmembayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas maka Penasihat Hukum Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2016 bertempat di KM.Labobar yang sedang bersandar di Pelabuhan Gapura Surya Tanjung Perak Surabaya;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi TONY EKA ABRIYANTO yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Perak yang dibenarkan oleh Saksi korban MAHFUD dan Istri korban yaitu SITI MUTAMIMATUL BADRIYAH yang keterangannya dibacakan dipersidangan dibawah sumpah waktu dipenyidik dan dibenarkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut bahwa ketika saksi korban sedang akan menuju pintu keluar dari kapal tidak terasa kantong celana Saksi korban kantong celana bagian belakang sebelah kanan telah sobek dan telah kehilangan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa telah tertangkap tangan oleh masa dan diserahkan kepada Saksi TONY EKA ABRIYANTO;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna biru, 1 (satu) buah celana pendek kolor warna kuning kombinasi merah, Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah potongan silet dibenarkan oleh Terdakwa dan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipersalahkan sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Dakwaan tunggal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHPidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau meyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu”;
Ad.1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut hukum adalah menunjuk kepada orang atau badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dan mampu untuk melakukan tindakan hukum dan dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam praktek peradilan di Indonesia tentang unsur setiap orang dalam aliran yaitu hal yang pertama menyatakan unsur setiap orang adalah bagian unsur dari pasal yang didakwakan, aliran kedua bahwa unsur setiap orang bukanlah merupakan suatu unsur dari pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur setiap orang tidak menjadi unsur tersebut telah terpenuhi karena masih harus dipertimbangkan dengan unsur-unsur lainnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo telah dihadirkan Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA dengan identitas lengkap tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakat-fakta dipersidangan Terdakwa BASAGURU ROBBY TUAKIA. Dapat menyikapi semua yang terjadi dipersidangan secara baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur setiap orang haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa kejadiannya saksi korban yaitu Sdr. MAHFUD dan Istri Korban yaitu Sdri. SITI MUTAMIMATUL BADRIYAH akan meninggalkan kapal KM. labobar telah kecopetan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian setelah kejadian, saksi korban menyadari bahwa kantong celana bagian belakang sebelah kanan tempat menyimpan uang telah sobek dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sudah tidak ada, kemudian saksi korban berteriak dan seketika itu juga Terdakwa telah tertangkap oleh masa dan selanjutnya diserahkan kepada kepolisian Tanjung Perak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Terdakwa untuk menguasai uang tersebut dengan jalan merusak yaitu merusak kantong celana bagian belakang sebelah kanan milik korban sehingga memudahkan Terdakwa untuk mengambil uang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengambil uang milik saksi korban tersebut secara melawan hukum tanpa ijin dari saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur “mengambil barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan menggunakan anak kunci palsu” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur yang didakwa telah terpenuhi maka kepada Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukana perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam pledoinya Penasehat Hukum Terdakwa agar perkara a quo tidak dinyatakan terbukti melanggar Pasal 363 KUHP melainkan yang terbukti adalah Pasal 364 KUHP dengan pertimbangan uang tersebut hanya Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kurang dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebagaimana diatur dalam PERMA No.2 Tahun 2012 karena tempat kejadian tidak didalam rumah atau kediaman;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasehat Hukum tersebut sebagaimana telah dipertimbangkan diatas haruslah dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut dirasa terlalu berat dengan pertimbangan barang yang diambil hanya seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut tentang lamanya pidana yang dijatuhkan akan ditentukan sebagaimana dalam diktum putusan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dan biaya perkara confirm dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban;
Terdakwa pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bertingkah laku sopan dan berterus terang dalam persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengingat perkara yang bersangakutan dalam perkara ini terutama Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Jo. Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab undang-undang hukum acara pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa: BASAGURU ROBBY TUAKIAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan keadaan memberatkan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: BASAGURU ROBBY TUAKIAoleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana jeans merk Levis warna biru;
1 (satu) buah celana pendek kolor warna kuning kombinasi merah;
Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
“dikembalikan kepada Saksi MAHFUD”;
1 (satu) buah potongan silet;
“dirampas untuk dimusnahkan”;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh kami EFRAN BASUNING, SH., MHum., sebagai Hakim Ketua Majelis, RISTI INDRIJANI, SH., dan SARWEDI, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 30 Nopember 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh SITI SAUDAH, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh: DIDIK YUDHA ARIBUSONO, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota: RISTI INDRIJANI, SH. SARWEDI, SH., MH. | Hakim Ketua: EFRAN BASUNING, SH., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti: SITI SAUDAH, SH. | ||