270_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_29012015_Kecelakaan_Lalu_Lintas
Putusan PN KETAPANG Nomor 270_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_29012015_Kecelakaan_Lalu_Lintas
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL ROSYID bin SAKIDIN
Menyatakan terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra KB 4825 QZ warna hitam lis biru; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Sdr saksi korban ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 2489 GP warna silver dan merah; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak sdr terdakwa. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 270/Pid.Sus/2014/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ABDUL ROSYID bin SAKIDIN; |
| Tempat Lahir | : | Sampang Madura; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 25 Tahun / 18 Juli 1989; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jl.Perintis II Desa Baru Rt.004/002 Kec Banua Kayong Kab.Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Buruh Bangunan); |
| Pendidikan | : | Pesantren. |
Di Penyidik terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Desember 2014 s/d tanggal 29 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 22 Desember 2014 s/d 20 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, sejak tanggal 21 Januari s/d 21 Maret 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupaun telah diberitahu akan haknya dipersidangan dan terdakwa menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Setelah memperhatikan hasil Visum et Repertum a.n ERI PURNAWAN.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Register Perkara :PDM-163/KETAP/12/2014 pada tanggal 22 Januari 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra KB 4825 QZ warna hitam lis biru;
Dikembalikan kepada saksi Eri Purnawan melalui Jaksa Penuntut Umum;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 2489 GP warna silver dan merah;
Dikembalikan kepada terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntutan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, terhadap pembelaan dari terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor.Register Perkara:PDM- 163 /KETAP/12/2014 tanggal 10 Desember 2014 sebagai berikut:
Dakwaan :
Bahwa ia terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN, pada hari Senin tanggal 8 September 2014 sekitar jam 14.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2014, bertempat di jalan S.Parman kel.Sukaharja Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan luka berat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor Pol KB 2489 GP warna silver merah yang memboncengi saksi Hamdani dengan kecepatan sedang berjalan dari arah Pemda Ketapang menuju arah Polres Ketapang pada saat sampai depan kantor camat Delta Simpang Tiga dari arah bersamaan terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam lis biru dengan nomor Polisi KB 4825 QZ yang dikendarai oleh korban Eri Purnawan menyalakan lampu sen ke arah kiri dan ketika saksi korban berbelok ke kiri tiba-tiba terdakwa yang berada dari arah belakang tidak menghindar sehingga terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban Eri Purnawan tersebut lalu korban Eri Purnawan terpental dan terguling ke depan dan terdakwa terjatuh dibahu jalan. Bahwa akibat terdakwa yang lalai tidak memperhatikan kendaraan didepannya menyebabkan kecekaan dan korban Eri Purnawan menagalami tulang patah tertutup di sepertiga bawah tulang hasta sebelah kiri sesuai dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 370/192/RSUD/KTP/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr.YULIANA,SIP.446/3598/Yankes-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega namun saksi tidak tahu nomor plat kendaraan tersebut dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa pengendara roda 2 (dua) yang menabrak saksi tersebut saksi tidak kenal;
Bahwa awal kejadiannya ialah pada saat tanggal dan hari tersebut saksi pulang dari bekerja sekitar jam 16.00 Wiba dengan mengendari kendaraan milik saksi merk Honda Supra X warna hitam plat KB 4825 QZ bergerak dari arah kantor BPS (Badan Pusat Statistik) di jalan S.Parman menuju ke arah polres Ketapang namun saat sampai di sebuah simpang tiga (dekat kantor camat Delta Pawan) kel Sukaharja;
Bahwa pada saat saksi akan berbelok ke arah kiri jalan tiba-tiba dari arah belakang ada sebuah kendaraan yang mengakibatkan kendaraan yang saksi kendarai langsung tumbang sedang saksi sendiri tercampak dan terguling ke arah depan;
Bahwa saat terjadi yang saksi rasakan ada dorongan dari arah belakang kemudian badan saksi terlempar ke arah depan dan terguling sekitar 2 (dua) meter namun saksi tidak sempat memperhatikan kendaraan yang saksi kendarai tumbang ke kiri atau kekanan;
Bahwa sebelum saksi berbelok ke kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelumnya saksi sudah menghidupkan lampu send sebelah kiri;
Bahwa saat kejadian situasi arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi,kondisi jalan beraspal bagus dan lebar dekat simpang tiga, cuaca sore hari cerah;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami patah tulang tangan sebelah kiri dan saksi tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari sekitar 18 (delapan belas) hari;
Bahwa selama menjadi korban kecelakaan keluarga terdakwa pernah menawarkan santunan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) namun saksi tolak hal tersebut karena saksi kecewa dengan terdakwa yang tidak mau memelihara silaturahmi karena tidak pernah mengunjungi saksi selama berada di rumah sakit dan selain itu pernah ke rumah;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan bahwa pada saat berbelok kiri saksi korban berbelok dengan mendadak serta menghidupkan send secara tiba-tiba.
Saksi HAMDANI BIN ABDUL RANI
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa awal kejadiannya saat itu saksi sedang di bonceng terdakwa yang berjalan mengendarai kendaraan roda 2 (dua) di Jalan S Parman bergerak dari arah Kantor Pemda Ketapang Menuju ke arah Polres Ketapang dan saat sampai di sebuah jalan simpang tiga (dekat kantor camat Delta Pawan) ds Sukaharja di depan kendaraan terdakwa ada sebuah kendaraan yang berjalan satu arah tidak jauh dari kendaraan yang dikendarai terdakwa;
Bahwa selanjutnya kendaraan tersebut belok ke kiri jalan, karena jarak antara kendaraan yang sudah dekat maka akhirnya kendaraan yang dikemudikan terdakwa akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depan tersebut;
Bahwa jarak kendaraan terdakwa saat itu dengan saksi korban hanya berjarak 3 (tiga) meter;
Bahwa cara kendaraan yang ada di depan terdakwa berbelok sebelah kiri ialah sebelumnya berjalan pelan namun saat akan berbelok kiri tiba-tiba menghidupkan lampu send dan langsung berbelok ke kiri jalan;
Bahwa saat itu keadaan jalan cukup ramai, kondisi jalan aspal lurus dan lebar, cuaca saat itu dalam keadaan cerah;
Bahwa saat kejadian tersebut terdakwa tidak sempat mengerem kendaraan yang di kendaraianya karena jarak yang begitu dekat;
Bahwa akibat kejadian tersebut terdakwa menabrak kendaraan saksi korban bagian belakang sebelah kanan;
Bahwa setelah kejadian itu kendaraan terdakwa dan saksi korban tumbang;
Bahwa saat terjadi tabrakan saksi korban terlempar ke arah depan dan terguling sekitar 2 (dua) meter sedangkan kendaraan yang saksi korban kendarai tumbang ke kiri sedangkan kendaraan terdakwa jatuh di kanan jalan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi FEBRIYANSYAH BIN MOCH.RIDWAN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana awal mula terjadi kecelakaan karena saat itu saksi dalam perjalanan pulang kerja mengendarai kendaraan bermotor milik saksi dari kantor BPS melalui jalan S Parman namun saat sampai di sebuah simpang 3 (tiga) dekat kantor camat Delta Pawan saksi melihat sebuah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu ada sebuah kendaraan bermotor roda dua Jenis Supra X dalam posisi sudah berdiri di pinggir jalan dan tidak jauh dari kendaraan tersebut saksi lihat ada teman saksi sdr Eri Purnawan (saksi Korban) sedang dalam posisi berdiri sambil memegangi tangannya dan disebelahnya ada sebuah kendaraan roda dua Yamaha Vega;
Bahwa saat itu saksi melihat kendaraan bermotor saksi korban tersebut saksi lihat lampu send sebelah kiri masih dalam kondisi hidup;
Bahwa saat itu saks melihat kondisi motor dalam keadaan rusak;
Bahwa kondisi saksi korban saksi lihat kondisi tangannya mengalami bengkak, namun saat sekarang saksi mengetahui bahwa tangan saksi korban tangan kirinya mengalami patah tulang;
Bahwa saat kejadian itu saksi tidak mengetahui keadaan lalu lintas ,namun untuk kondisi jalan aspal lurus dan lebar, cuaca saat itu dalam keadaan cerah;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban sebatas rekan kerja sedang dengan dengan terdakwa saksi tidak kenal;
Bahwa setahu saksi sudah 10 (sepuluh) hari saksi korban tidak masuk kerja karena masih dalam keadaan sakit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan bahwa pada saat berbelok kiri saksi korban berbelok dengan mendadak serta menghidupkan send secara tiba-tiba.
Saksi ZULHAM PAWAN BIN M.SABRA
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana awal mula terjadi kecelakaan karena saat itu saksi dalam perjalanan pulang kerja mengendarai kendaraan bermotor milik saksi dari kantor BPS melalui jalan S Parman namun saat sampai di sebuah simpang 3 (tiga) dekat kantor camat Delta Pawan saksi melihat sebuah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu ada sebuah kendaraan bermotor roda dua Jenis Supra X dalam posisi sudah berdiri di pinggir jalan dan tidak jauh dari kendaraan tersebut saksi lihat ada teman saksi sdr Eri Purnawan (saksi Korban) sedang dalam posisi berdiri sambil memegangi tangannya dan disebelahnya ada sebuah kendaraan roda dua Yamaha Vega;
Bahwa saat itu saksi melihat kendaraan bermotor saksi korban tersebut saksi lihat lampu send sebelah kiri masih dalam kondisi hidup;
Bahwa saat itu saks melihat kondisi motor dalam keadaan rusak;
Bahwa kondisi saksi korban saksi lihat kondisi tangannya mengalami bengkak, namun saat sekarang saksi mengetahui bahwa tangan saksi korban tangan kirinya mengalami patah tulang;
Bahwa saat kejadian itu saksi tidak mengetahui keadaan lalu lintas ,namun untuk kondisi jalan aspal lurus dan lebar, cuaca saat itu dalam keadaan cerah;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban sebatas rekan kerja sedang dengan dengan terdakwa saksi tidak kenal;
Bahwa setahu saksi sudah 10 (sepuluh) hari saksi korban tidak masuk kerja karena masih dalam keadaan sakit;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan bahwa pada saat berbelok kiri saksi korban berbelok dengan mendadak serta menghidupkan send secara tiba-tiba.
Saksi GUSTI FAISAL BIN GUSTI SYAFIUDIN
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana awal mula terjadi kecelakaan karena saat itu saksi dalam perjalanan pulang kerja mengendarai kendaraan bermotor milik saksi dari kantor BPS melalui jalan S Parman namun saat sampai di sebuah simpang 3 (tiga) dekat kantor camat Delta Pawan saksi melihat sebuah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi lihat pada saat itu ada sebuah kendaraan bermotor roda dua Jenis Supra X dalam posisi sudah berdiri di pinggir jalan dan tidak jauh dari kendaraan tersebut saksi lihat ada teman saksi sdr Eri Purnawan (saksi Korban) sedang dalam posisi berdiri sambil memegangi tangannya dan disebelahnya ada sebuah kendaraan roda dua Yamaha Vega;
Bahwa pada saat saksi melihat kejadian tersebut selanjutnya saksi menolong dan mengantar saksi korban ke rumah sakit umum daerah dr.Agoes Djam Ketapang;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah rekan kerja;
bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban harus dirawat inap di rumah sakit umum dr Agoes Djam Ketapang selama 1 (satu) hari dan tidak masuk kerja selama 1 (satu) minggu;
bahwa saat ini kondisi saksi korban tangan kirinya belum sembuh di karenakan saksi lihat masih dibalut kain;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan bahwa pada saat berbelok kiri saksi korban berbelok dengan mendadak serta menghidupkan send secara tiba-tiba.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega nomor plat KB 2489 GP milik terdakwa dengan kendaraan roda 2 (dua) milik saksi korban merk Honda Supra X Hitam les warna biru;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengendarai kendaraan dengan memboncengi sdr Hamdani bergerak dari arah Kantor Bupati Ketapang menuju ke arah polres Ketapang dan saat tersebut di depan kendaraan yang terdakwa kendarai ada sebuah kendaraan bermotor roda 2 (dua) jenis Honda Supra X tiba-tiba di sebuah jalan simpang 3 (tiga) kendaraan bermotor roda 2 (dua) Honda Supra tersebut tiba-tiba menghidupkan lampu send kendaraan yang dikendarainya dan langsung berbelok ke kiri jalan;
Bahwa saat itu jarak kendaraan terdakwa dengan saksi korban berjarak (dua) meter;
Bahwa saat itu terdakwa membawa kendaraan roda 2 (dua) milik terdakwa dengan kecepatan 20 Km/Jam dengan posisi di belakang kendaraan Honda Supra tersebut;
Bahwa sebelum menabrak terdakwa sempat mengerem kendaraan namun tetap menabrak karena jarak yang sudah sangat dekat namun terdakwa tidak sempat membunyikan klakson kendaraan;
Bahwa saat kejadian situasi arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi,kondisi jalan beraspal bagus dan lebar dekat simpang tiga, cuaca sore hari cerah;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami luka lecet di tangan sedang pengendara kendaraan Honda Supra mengalami patah tulang tangan sebelah kiri;
Bahwa selama menjadi korban kecelakaan keluarga terdakwa pernah menawarkan santunan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) namun saksi korban tolak ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak ada minum-minuman keras;
Bahwa dalam mengendarai kendaraan roda 2 (dua) terdakwa tidak ada memiliki SIM C sebagai syarat berkendara kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa telah dibacakan Visum Et Repertum No. 370/192/RSUD/KTP/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr.YULIANA,SIP.446/3598/Yankes-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra KB 4825 QZ warna hitam lis biru;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 2489 GP warna silver dan merah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi korban Eri Purnawan;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik Saksi korban merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ;
Bahwa awal kejadiannya ialah saat saksi korban pulang dari bekerja sekitar jam 16.00 Wiba dengan mengendari kendaraan milik saksi korban merk Honda Supra X warna hitam plat KB 4825 QZ bergerak dari arah kantor BPS (Badan Pusat Statistik) di jalan S.Parman menuju ke arah polres Ketapang sedangkan terdakwa mengendarai kendaraan dengan memboncengi sdr Hamdani bergerak dari arah Kantor Bupati Ketapang menuju ke arah polres Ketapang;
Bahwa saksi korban sampai di sebuah simpang tiga (dekat kantor camat Delta Pawan) kel Sukaharja akan berbelok ke arah kiri jalan tiba-tiba dari arah belakang ada sebuah kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan kendaraan yang saksi korban kendarai langsung tumbang sedang saksi korban sendiri tercampak dan terguling ke arah depan;
Bahwa saat terjadi yang saksi korban rasakan ada dorongan dari arah belakang kemudian badan saksi korban terlempar ke arah depan dan terguling sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa sebelum saksi korban berbelok ke kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelumnya saksi korban sudah menghidupkan lampu send sebelah kiri;
Bahwa saat kejadian situasi arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sepi,kondisi jalan beraspal bagus dan lebar dekat simpang tiga, cuaca sore hari cerah;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami patah tulang tangan sebelah kiri dan saksi tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari lebih dari seminggu;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa telah dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana, sesuai dengan surat dakwaan yang disusun dengan dakwaan tunggal, maka kini Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan luka berat.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur barang siapa ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad. 2. Unsur " Karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas “
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti dalam persidangan bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi korban Eri Purnawan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik Saksi korban merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ saat saksi korban pulang dari bekerja sekitar jam 16.00 Wiba dengan mengendari kendaraan milik saksi korban merk Honda Supra X warna hitam plat KB 4825 QZ bergerak dari arah kantor BPS (Badan Pusat Statistik) di jalan S.Parman menuju ke arah polres Ketapang sedangkan terdakwa mengendarai kendaraan dengan memboncengi sdr Hamdani bergerak dari arah Kantor Bupati Ketapang menuju ke arah polres Ketapang dimana keadaan jalan pada saat itu kondisi dalam keadaan sepi,kondisi jalan beraspal bagus dan lebar dekat simpang tiga, cuaca sore hari cerah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut dapat terjadi saat itu saksi korban sampai di sebuah simpang tiga (dekat kantor camat Delta Pawan) kel Sukaharja akan berbelok ke arah kiri jalan tiba-tiba dari arah belakang ada sebuah kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan kendaraan yang saksi korban kendarai langsung tumbang sedang saksi korban sendiri tercampak dan terguling ke arah depan;
Menimbang, bahwa saat terjadi yang saksi korban rasakan ada dorongan dari arah belakang kemudian badan saksi korban terlempar ke arah depan dan terguling sekitar 2 (dua) meter;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban berbelok ke kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelumnya saksi korban sudah menghidupkan lampu send sebelah kiri namun karena terdakwa mengendarai dengan kecepatan tinggi maka terdakwa menabrak saksi korban sehingga saksi korban mengalami patah tulang tangan sebelah kiri dan saksi tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari lebih dari seminggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut diatas maka unsur mengemudikan kendaraan bus sharmila telah terbukti;
Ad.3. Unsur “Yang mengakibatkan luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa pada hari senin tanggal 8 Sepetember 2014 yang terjadi di Jalan S.Parman (dekat kantor camat Delta Pawan) Kel Sukaharja Kec Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas dijalan raya yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi korban Eri Purnawan;
Menimbang, bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan roda 2 (dua) Yamaha Vega dengan kendaraan roda 2 (dua) milik Saksi korban merk Honda Supra X Hitam les warna biru dengan nomor plat KB 4825 QZ saat saksi korban pulang dari bekerja sekitar jam 16.00 Wiba dengan mengendari kendaraan milik saksi korban merk Honda Supra X warna hitam plat KB 4825 QZ bergerak dari arah kantor BPS (Badan Pusat Statistik) di jalan S.Parman menuju ke arah polres Ketapang sedangkan terdakwa mengendarai kendaraan dengan memboncengi sdr Hamdani bergerak dari arah Kantor Bupati Ketapang menuju ke arah polres Ketapang dimana keadaan jalan pada saat itu kondisi dalam keadaan sepi,kondisi jalan beraspal bagus dan lebar dekat simpang tiga, cuaca sore hari cerah;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut dapat terjadi saat itu saksi korban sampai di sebuah simpang tiga (dekat kantor camat Delta Pawan) kel Sukaharja akan berbelok ke arah kiri jalan tiba-tiba dari arah belakang ada sebuah kendaraan yang di kendarai oleh terdakwa yang mengakibatkan kendaraan yang saksi korban kendarai langsung tumbang sedang saksi korban sendiri tercampak dan terguling ke arah depan;
Menimbang, bahwa saat terjadi yang saksi korban rasakan ada dorongan dari arah belakang kemudian badan saksi korban terlempar ke arah depan dan terguling sekitar 2 (dua) meter;
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban berbelok ke kiri dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sebelumnya saksi korban sudah menghidupkan lampu send sebelah kiri namun karena terdakwa mengendarai dengan kecepatan tinggi maka terdakwa menabrak saksi korban sehingga saksi korban mengalami patah tulang tangan sebelah kiri dan saksi tidak dapat menjalankan aktivitas pekerjaan sehari-hari lebih dari seminggu berdasarkan surat visum et repertum No. 370/192/RSUD/KTP/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Dr.YULIANA,SIP.446/3598/Yankes-A selaku dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang, dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Hasil pemeriksaan : Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan kiri bawah akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur-unsurnya telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat” oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang,bahwa apabila pidana denda itu tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama keluarga korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra KB 4825 QZ warna hitam lis biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi korban ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI, saksi FEBRIYANSYAH BIN MOCH.RIDWAN, dan saksi ZULHAM PAWAN BIN M.SABRA serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat menabrak saksi korban sehingga korban mengalami luka berat saat itu saksi korban mengendarai kendaraan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan terhadap barang bukti tersebut adalah milik Sdr saksi korban ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 2489 GP warna silver dan merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi korban ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI dan saksi HAMDANI BIN ABDUL RAN serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa pada saat menabrak saksi korban sehingga korban mengalami luka berat saat itu terdakwa mengendarai kendaraan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada yang berhak sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan terhadap barang bukti tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusannya ,maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Akibat dari perbuatan terdakwa mengakiban saksi korban mengalami luka berat;
Terdakwa seharusnya menyadari dan bertindak dengan penuh kehati-hatian agar tidak terjadi peristiwa tindak pidana ini ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat,ketentuan pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI. Nomor. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL ROSYID bin SAKIDIN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra KB 4825 QZ warna hitam lis biru;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Sdr saksi korban ERI PURNAWAN BIN ABDULRAJAK KASIMI;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R KB 2489 GP warna silver dan merah;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak sdr terdakwa.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari :KAMIS, tanggal 29 Januari 2015,oleh kami : ERSIN, S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD IKHSAN, S.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :P.RAMLI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: ITO AZIS WASITOMO,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
MUHAMMAD IKHSAN, S.H ERSIN, S.H,M.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H
Panitera Pengganti,
TTD