181/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
terdakwa : NOVI KURNIAWAN BIN CATUR JPU :AMINAH,S.H.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN CATUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah pisau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2 cm, pada bagian gagang terbuat dari plastik berwarna merah, Dirampas untuk dimusnahkan. 5. Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama menurut acara pemeriksaan Biasa dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut terhadap perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NOVI KURNIAWAN BIN CATUR ;
Tempat Lahir : Maros ;
Umur/Tanggal lahir : 29 tahun/ 25 Nopember 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. Saraja Lingkungan, Marempesu, Kecamatan
Turikale, Kabupaten Maros.
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan.
Terdakwa dipersidangan menyatakan dengan tegas tidak bersedia didampingi oleh Penasihat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor : 181/Pid.Sus/2017/PN Mrs tanggal 13 September 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NOVI KURNIAWAN Bin CATUR dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Membebankan kepada terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah pisau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2 cm, pada bagian gagang terbuat dari plastik berwarna merah, Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pembelaan / Permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa diberi keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa atas pembelaan / permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaannya tertanggal 12 September 2017 Nomor Register Perkara PDM-41/R.4.16/Euh.2/09/2017 telah mengajukan Dakwaan terhadap Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NOVI KUNIAWAN Bin CATUR pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2017, bertempat di depan Konter HP dipinggir jalan samping Bengkel Motor yang terletak di Jalan Tagwa, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maros, Menempatkan, membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Serta Melakukan, Kekerasan Terhada Anak yakni terhadap Anak Korban SYAIFUL APSARI Bin M. KASIM, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No 02278/Ist/Cs/Mr/1999/2002 tanggal 06 Juli 2002 yang lahir di Maros pada tanggal 01 September 1999, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula ketika terdakwa pergi kewarung yang berada dijalan.Tagwa,Kab.Maros, pada saat terdakwa makan diwarung, terdakwa mendengar Anak Korban SYAIFUL APSARI bercerita dengan temannya yang menjelek-jelekkan adik terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan tersinggung, selanjutnya terdakwa mendatangi Anak korban SYAIFUL APSARI yang sedang bermain joker yang jaraknya sekitar 6 (enam) meter dari warung dan membawah sebilah pisau yang terdakwa kantongi dibelakang celana terdakwa,dimana pisau tersebut terdakwa ambil diwarung, kemudian terdakwa langsung bertanya kepada Anak Korban SYAIFUL APSARI “apa tadi kaobilang, siapa nuceritai, adekku kocerita” dan langsung memukul muka/wajah Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kepala tangan kanan terdakwa, lalu terdakwa menendang Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kearah hidung dan wajah Anak korban SYAIFUL APSARI, dimana posisi Anak korban SYAIFUL APSARI pada saat itu sedang jongkok sehingga akibat dari tendangan terdakwa Anak korban SYAIFUL APSARI langsung terkapar/terjatuh, setelah Anak Korban SYAIFUL APSARI terjatuh ditanah terdakwa langsung menginjak injak Anak korban SYAIFUL APSARI pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit), sehingga mengakibatkan Anak korban SYAIFUL APSARI luka bengkak pada wajah bagian dahi ukuran diameter 4cm dan luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Salewangang Maros Nomor : 54/IGD/RSSM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama SYAIFUL APSARI yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Reni Nurfitrah sebagai dokter Rumah Sakit Salewangang Maros yang hasil pemeriksaannya : Wajah : Tampak bengkak pada dahi ukuran diameter 4cm dan luka lecet.
Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh traumal tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak akan mengajukan Keberatan.
Menimbang, bahwa kemudian pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan mendengar keterangan para Saksi sebagai berikut :
Saksi SYAIFUL ASPARI Bin M.KASIM, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.30 wita di jalan Tagwa,depan Kantor Konter HP dipinggir jalan samping bengkel motor, Kelurahan Bajubodoa, Kab. Maros.
Bahwa pada saat itu saksi habis makan kemudian saksi kewarnet dan ketemu sama teman-teman saksi untuk bermain joker kemudian terdakwa datang dan langsung memukul saksi.
Bahwa pada saat itu saksi bercerita tentang mobil polisi yang sementara lewat yang namun terdakwa mengira adik terdakwa yang bernama Ari (seorang polisi) yang dikira diceritai saksi bersama teman saksi.
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut yaitu terdakwa Novi Kurniawan dan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak korban seorang diri.
Bahwa terdakwa langsung memukul dengan posisi pada saat itu saksi sementara jongkok ,sehingga saksi langsung terjatuh kemudian muka saksi diinjak,dan saksi bilang keterdakwa “ ampunma apa salahku “ namun terdakwa masih menyerang saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi cara terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi yakni memukul wajah saksi dengan menggunakan kepala tangan kanannya,serta menendang saksi dengan menggunakan kaki kanannya kearah hidung dan wajah saksi ,dimana posisi saksi pada saat itu sedang jongkok sehingga akibat dari tendangan tersangka NOVI KURNIAWAN Bin CATUR saksi langsung terkapar/terjatuh,setelah saksi terjatuh ditanah tersangka NOVI KURNIAWAN Bin CATUR langsung menginjak injak saksi pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit).
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak menggunakan pisau pada saat melakukan penganiayaan terhadap saksi dan terdakwa memegang pisau dipinggang tangan kiri terdakwa dan pisau tersebut hanya digunakan untuk mengancam saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut saksi Rio dan saksi Rio bilang keterdakwa “sudah namun terdakw berkata kepada saksi Rio” mau ko juga ”sehingga terdakwa mengejar saksi Rio dan saksi.
Bahwa sepengetahuan saksi tidak mengetahui sebab terdakwa melakukan penganiayaan kepada saksi namun pada saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk.
Bahwa keluarga terdakwa tidak pernah datang meminta maaf kepada saksi dan saksi melakukan pemeriksaan Dirumah sakit Salewangang Maros dan dibiayai sendiri oleh orang tua saksi.
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka namun tidak dirawat atau diopname.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi salah, Terdakwa mendengar suara Korban mengejek adik Terdakwa.
Saksi ADRIAN BiN NYAMPA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa penganiayaan terjadi pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.30 wita di jalan Tagwa,depan Kantor Konter HP dipinggir jalan samping bengkel motor,Kelurahan Bajubodoa, Kab. Maros.
Bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah terdakwa NoVI KURNIAWAN Bin CATUR.
Bahwa saat itu terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi Syaiful Apsari dengan cara memukul Anak Korban dengan menggunakan tangan kanan kearah wajah dan setelah itu menendang kewajah /muka saksi Syaiful Apsari dimana posisi saksi Syaiful Apsari pada saat itu jongkok sehingga akibat dari tendangan tersebut saksi Syaiful Apsari langsung terkapar,kemudian tersangka langsung menginjakinjak Syaiful Apsari pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit).
Bahwa saksi menerangkan terdakwa membawa pisau namun pada saat melakukan penganiayaan terdakwa tidak menggunakan pisau.
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa memukul saksi Syaiful Apsari namun sepengetahuan saksi Syaiful Apsari terdakwa dalam keadaan mabuk dan saksi sempat mendengar terdakwa mengatakan kepada saksi Syaiful Apsari “kenapa ko cerita belakangan”.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa permasalahan sehingga terdakwa memukul saksi korban Syaiful.
Bahwa saksi menerangkan Anak korban melakukan pemeriksaan Dirumah Sakit Salewangang maros namun tidak dirawat/diopname hanya berobat jalan saja.
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum kemudian menyatakan cukup dan menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-Saksi lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (saksi adhe charge).
Menimbang, bahwa Terdakwa NOVI KURNIAWAN Bin CATUR, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap anak korban Syaiful Apsari adalah terdakwa.
Bahwa kejadiannya yakni pada hari sabtu tanggal 13 Mei 2017 pukul 01.30 wita di jalan Tagwa,depan Kantor Konter HP dipinggir jalan samping bengkel motor, Kelurahan Bajubodoa, Kabupaten Maros.
Bahwa kronologis kejadiannya terdakwa melakukan kekerasan terhadap Anak Korban SYAIFUL APSARI dengan cara memukul Anak Korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan tangan kanan kemudian terdakwa menendang Anak Korban Syaiful Apsari menggunakan kaki kanan terdakwa.
Bahwa adapun kronologis kejadiannya yaitu bermula ketika terdakwa pergi kewarung begadang yang berada dijalan Taqwa, Kabupaten Maros pada saat terdakwa sementara makan diwarung begadang, Terdakwa mendengar Anak Korban SYAIFUL APSARI bercerita dengan temannya didekat warung begadang, Anak Korban SYAIFUL APSARI bercerita tentang hal yang menjelek-jelekkan adik terdaakwa dan terdakwa mendengar sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan tersinggung kemudian setelah terdakwa selesai makan terdakwa mendatangi Anak korban SYAIFUL APSARI yang sedang bermain joker yang jaraknya sekitar 6 (enam) meter dari warung begadang dengan membawah sebilah pisau yang terdakwa kantongi dibelakang celana terdakwa yang diambil diwarung begadang,selanjutnya terdakwa langsung bertanya kepada Anak Korban SYAIFUL APSARI “apa tadi kaobilang, siapa nuceritai, adekku koceritai” sehingga langsung memukul muka/wajah Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan tangan kanan terdakwa setelah itu Anak Korban SYAIFUL APSARI menghindari terdakwa sehingga terdakwa menendang Anak Korban SYAIFUL APSARI dibagian wajah dengan menggunakan kaki kanan terdakwa,selanjutnya terdakwa menghampiri teman dari Anak korban SYAIFUL APSARI yang ingin membantu Anak Korban SYAIFUL APSARI tetapi teman Anak korban SYAIFUL APSARI sudah lari dan setelah itu terdakwa berbalik melihat Anak korban SYAIFUL APSARI sudah tidak ada ditempat kejadian sehingga terdakwa langsung pulang menuju kerumah terdakwa di Jl.Saraja Link Marampesu, Kab.Maros.
Bahwa terdakwa membawa sebilah pisau hanya untuk melindungi diri karena terdakwa khawatir jangan sampai terdakwa dikeroyok oleh teman Anak Korban SYAIFUL APSARI karena pada saat itu Anak Korban SYAIFUL APSARI bersama dengan teman temannya sekitar 4 (empat) orang.
Bahwa terdakwa dalam keadaan mabuk atau dalam pengaruh minuman beralkohol pada saat melakukan kekerasan terhadap Anak Korban SYAIFUL APSARI karena sebelum kejadian terdakwa meminum minuman keras jenis ballo yang mengandung alkohol.
Bahwa terdakwa mengambil pisau diwarung begadang.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang besi 12 cm,lebar besi 2 cm,pada bagiang gagang terbuat dariplastik berwarna merah.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi dan barang bukti, dipersidangan telah diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Salewangang Maros Nomor : 54/IGD/RSSM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama SYAIFUL APSARI yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Reni Nurfitrah sebagai dokter Rumah Sakit Salewangang Maros.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di depan Konter HP dipinggir jalan samping Bengkel Motor yang terletak di Jalan Tagwa, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Bahwa bermula ketika terdakwa pergi kewarung yang berada dijalan Taqwa Kab.Maros, pada saat terdakwa makan diwarung, terdakwa mendengar Anak Korban SYAIFUL APSARI bercerita dengan temannya yang menjelek-jelekkan adik terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan tersinggung.
Bahwa selanjutnya terdakwa mendatangi Anak korban SYAIFUL APSARI yang sedang bermain joker yang jaraknya sekitar 6 (enam) meter dari warung dan membawah sebilah pisau yang terdakwa kantongi dibelakang celana terdakwa,dimana pisau tersebut terdakwa ambil diwarung, kemudian terdakwa langsung bertanya kepada Anak Korban SYAIFUL APSARI “apa tadi kau bilang, siapa nuceritai, adekku kau cerita” dan langsung memukul ke arah wajah Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kepala tangan kanan terdakwa.
Bahwa kemudian terdakwa menendang Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kearah hidung dan wajah Anak korban SYAIFUL APSARI, dimana posisi Anak korban SYAIFUL APSARI pada saat itu sedang jongkok sehingga akibat dari tendangan terdakwa Anak korban SYAIFUL APSARI langsung terjatuh.
Bahwa setelah Anak Korban SYAIFUL APSARI terjatuh ditanah terdakwa langsung menginjak injak Anak korban SYAIFUL APSARI pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit), sehingga mengakibatkan Anak korban SYAIFUL APSARI luka bengkak pada wajah bagian dahi ukuran diameter 4 cm dan luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Salewangang Maros Nomor : 54/IGD/RSSM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama SYAIFUL APSARI yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Reni Nurfitrah sebagai dokter Rumah Sakit Salewangang Maros yang hasil pemeriksaannya : Wajah : Tampak bengkak pada dahi ukuran diameter 4cm dan luka lecet dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh traumal tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan jenis dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa dari rumusan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak maka unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang.
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang” :
Meninbang, bahwa “setiap orang” dalam ilmu hukum pidana identik dengan kata “Barang siapa” yang selalu diartikan sebagai orang atau subjek hukum yang diajukan ke persidangan sebagai terdakwa baik laki-laki maupun perempuan yang sehat jasmani dan rohani dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan.
Menimbang, bahwa setiap subjek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan orang / subjek hukum yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang secara tegas dilarang dan diancam dengan hukuman / pidana oleh peraturan perundang-undangan dapat dipidana. Sehingga setiap orang sebagai subjek hukum untuk dapat dipidana harus memiliki kemampuan bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka jelaslah terungkap bahwa Terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN CATUR yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa dimana identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan telah ditanyakan oleh majelis hakim dipersidangan dan dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi.
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN CATUR menunjukkan sebagai pribadi yang sehat jasmani dan rohani sehingga tidak terhalang untuk diperiksa serta mengerti dan mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik yang diajukan oleh majelis hakim dan penuntut umum sehingga terdakwa dipandang memiliki kemampuan bertanggung jawab, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
Ad. 2.Unsur menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif, sehingga hanya dengan membuktikan salah satu unsur saja maka pasal ini dapat dibuktikan. Pengertian “melakukan kekerasan terhadap anak” disini adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang dilakukan terhadap anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih didalam kandungan (vide pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka terungkap fakta-fakta hukum bahwa kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017, sekira pukul 01.30 Wita, bertempat di depan Konter HP dipinggir jalan samping Bengkel Motor yang terletak di Jalan Tagwa, Kelurahan Bajubodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, bermula ketika terdakwa pergi kewarung yang berada dijalan Taqwa Kab.Maros, pada saat terdakwa makan diwarung, terdakwa mendengar Anak Korban SYAIFUL APSARI bercerita dengan temannya yang menjelek-jelekkan adik terdakwa sehingga membuat terdakwa emosi, marah dan tersinggung. Selanjutnya terdakwa mendatangi Anak korban SYAIFUL APSARI yang sedang bermain joker yang jaraknya sekitar 6 (enam) meter dari warung dan membawah sebilah pisau yang terdakwa kantongi dibelakang celana terdakwa,dimana pisau tersebut terdakwa ambil diwarung, kemudian terdakwa langsung bertanya kepada Anak Korban SYAIFUL APSARI “apa tadi kau bilang, siapa nuceritai, adekku kau cerita” dan langsung memukul ke arah wajah Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kepala tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menendang Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kearah hidung dan wajah Anak korban SYAIFUL APSARI, dimana posisi Anak korban SYAIFUL APSARI pada saat itu sedang jongkok sehingga akibat dari tendangan terdakwa Anak korban SYAIFUL APSARI langsung terjatuh. Setelah Anak Korban SYAIFUL APSARI terjatuh ditanah terdakwa langsung menginjak injak Anak korban SYAIFUL APSARI pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit), sehingga mengakibatkan Anak korban SYAIFUL APSARI luka bengkak pada wajah bagian dahi ukuran diameter 4 cm dan luka lecet, sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Salewangang Maros Nomor : 54/IGD/RSSM/V/2017 tanggal 30 Mei 2017 atas nama SYAIFUL APSARI yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Reni Nurfitrah sebagai dokter Rumah Sakit Salewangang Maros yang hasil pemeriksaannya : Wajah : Tampak bengkak pada dahi ukuran diameter 4cm dan luka lecet dengan Kesimpulan : Kelainan tersebut diakibatkan oleh traumal tumpul.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi korban adalah anak SYAIFUL APSARI dimana sesuai identitas yang ada pada Kutipan Akta Kelahiran terungkap fakta, jika korban lahir pada tanggal 1 September 1999 sehingga pada saat terjadinya peristiwa usia korban SYAIFUL APSARI kurang lebih 17 (tujuh belas) tahun.
Menimbang, bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa yang memukul ke arah wajah Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kepala tangan kanan terdakwa, kemudian terdakwa menendang Anak korban SYAIFUL APSARI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kearah hidung dan wajah Anak korban SYAIFUL APSARI, dimana posisi Anak korban SYAIFUL APSARI pada saat itu sedang jongkok sehingga akibat dari tendangan terdakwa Anak korban SYAIFUL APSARI langsung terjatuh. Setelah Anak Korban SYAIFUL APSARI terjatuh ditanah terdakwa langsung menginjak injak Anak korban SYAIFUL APSARI pada bagian dahi sebelah kiri dengan menggunakan kaki kanan (tumit), sehingga mengakibatkan Anak korban SYAIFUL APSARI luka bengkak pada wajah bagian dahi ukuran diameter 4 cm dan luka lecettelah menunjukkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yang usianya masih dalam kategori anak, dengan demikian unsur melakukan kekerasan terhadap anak telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa agar putusan Majelis dapat dipertanggungjawabkan secara legal justice, moral justice dan social justice maka terkait dengan adanya fakta yang terungkp bahwa antara korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidaklah menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa oleh karena kekerasan tersebut dilakukan terhadap KORBAN yang masih anak-anak/di bawah umur.
Menimbang, bahwa karena kesalahan Terdakwa telah dinyatakan terbukti, dan Majelis tidak melihat adanya hal-hal pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang telah ia lakukan tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, haruslah terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut ;
Keadaan-Keadaan Yang Memberatkan :
Sifat dari perbuatan Terdakwa itu sendiri.
Keadaan-Keadaan Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa saat ini tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2 cm, pada bagian gagang terbuat dari plastik berwarna merah, setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati selama proses pemeriksaan dipersidangkan dengan dihubungkan dengan surat – surat yang berkenaan dalam perkara ini mengenai Berita Acara dan Penetapan Penyitaan terhadap barang bukti tersebut patut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan karena terbukti merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk mengulangi kejahatan
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap diri Terdakwa patutlah pula untuk dibebani membayar biaya perkara yang besarannya akan ditentukan dalam Amar Putusan di bawah ini.
Mengingat, ketentuan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NOVI KURNIAWAN BIN CATUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Sebilah pisau dengan panjang besi 12 cm, lebar besi 2 cm, pada bagian gagang terbuat dari plastik berwarna merah, Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros, pada hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017 oleh RISTANTI RAHIM, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Hj. ROSDIATI SAMANG,S.H. dan DIVO ARDIANTO, S.H., M.H., S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk pada hari Senin dan tanggal 6 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh NUR YUSNI ACHMAD,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maros, serta dihadiri oleh AMINAH,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HJ. ROSDIATI SAMANG,SH. RISTANTI RAHIM,S.H.,M.H.
DIVO ARDIANTO,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
NUR YUSNI ACHMAD, S.H.