312/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 312/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm)
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
P
Nomor 312/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm)
Tempat lahir : Pekanbaru
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun / 21 Juni 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Hidayat Gg. Nikmat Kel. Kota Baru
Kec. Pekanbaru Kota Kota Pekanbaru
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP (tidak tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 April 2017 s/d tanggal 29 April 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2017 s/d tanggal 8 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2017 s/d tanggal 25 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Juni 2017 s/d tanggal 6 Juli 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Juli 2017 s/d tanggal 4 September 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.313/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 13 Juni 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 312/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 7 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 312/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 7 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasa 131 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm), dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH
1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH
Uang sebesar Rp4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild
1 (satu) buah kaca pirek
7 (tujuh) buah pipet plastik
1 (satu) unit handphone Samsung warna putih
1 (satu) buah sim card.
1 (satu) buah tas
1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa MARCOS BIN ABU MAZAR (ALM), pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira jam 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Areal Parkir Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanamemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, terdakwa tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan saksi ELIANA BINTI HAMZAH (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ELIANA langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut. Tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pun menawarkan saksi ELIANA untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian terdakwa, saksi ELIANA dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama. Selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza. Sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis. Sekira jam 12.00 wib, saksi dihubungi oleh saksi ELIANA dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi. Selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumah teman terdakwa yang terletak di Jalan Antara. Sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja”. Sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis. Kemudian saksi ELIANA bersama dengan terdakwa pergi menuju RORO Bengkalis.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH sedang membawa narkotika mengarah ke Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Atas informasi tersebut saksi PAMIL SAPUTRA, SH, saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING bersama tim opsnal lainnya langsung menuju lokasi dimaksud.
Bahwa sesampai di Areal Parkir Roro, para saksi langsung melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian datanglah 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH yang dikendarai saksi ELIANA. Setelah mobil avanza tersebut parkir, lalu para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil dan melihat ada seorang penumpang yaitu terdakwa dan seorang supir yaitu saksi ELIANA. Kemudian para saksi menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil avanza tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastik. Selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA menyupir. Kemudian saksi ELIANA membuka 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut. Setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA menggigit sim card tersebut hingga bengkok. Kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA mengana sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA menjawab bahwa saksi ELIANA takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017, saksi ELIANA sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO). Kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 131 Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MARCOS BIN ABU MAZAR (ALM), pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidanapenyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, terdakwa tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan saksi ELIANA BINTI HAMZAH (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ELIANA langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut. Tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pun menawarkan saksi ELIANA untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian terdakwa, saksi ELIANA dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama. Selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza. Sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis. Sekira jam 12.00 wib, saksi dihubungi oleh saksi ELIANA dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi. Selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumah teman terdakwa yang terletak di Jalan Antara. Sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja”. Sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis. Kemudian saksi ELIANA bersama dengan terdakwa pergi menuju RORO Bengkalis.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH sedang membawa narkotika mengarah ke Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Atas informasi tersebut saksi PAMIL SAPUTRA, SH, saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING bersama tim opsnal lainnya langsung menuju lokasi dimaksud.
Bahwa sesampai di Areal Parkir Roro, para saksi langsung melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian datanglah 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH yang dikendarai saksi ELIANA. Setelah mobil avanza tersebut parkir, lalu para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil dan melihat ada seorang penumpang yaitu terdakwa dan seorang supir yaitu saksi ELIANA. Kemudian para saksi menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil avanza tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastik. Selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA menyupir. Kemudian saksi ELIANA membuka 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut. Setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA menggigit sim card tersebut hingga bengkok. Kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA mengapa sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA menjawab bahwa saksi ELIANA takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017, saksi ELIANA sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO). Kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa MARCOS BIN ABU MAZAR (ALM), pada hari Jum’at tanggal 07 April 2017 sekira jam 10.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2017, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Utama Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, telah “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, terdakwa tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan saksi ELIANA BINTI HAMZAH (ALM) (dilakukan penuntutan secara terpisah). Selanjutnya terdakwa dan saksi ELIANA langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut. Tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA dan SANDI (DPO) pun menawarkan saksi ELIANA untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian terdakwa, saksi ELIANA dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama. Selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza. Sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis. Sekira jam 12.00 wib, saksi dihubungi oleh saksi ELIANA dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi. Selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumah teman terdakwa yang terletak di Jalan Antara. Sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja”. Sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis. Kemudian saksi ELIANA bersama dengan terdakwa pergi menuju RORO Bengkalis.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi bahwa ada 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH sedang membawa narkotika mengarah ke Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Atas informasi tersebut saksi PAMIL SAPUTRA, SH, saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU, saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING bersama tim opsnal lainnya langsung menuju lokasi dimaksud.
Bahwa sesampai di Areal Parkir Roro, para saksi langsung melakukan pengintaian. Tidak lama kemudian datanglah 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH yang dikendarai saksi ELIANA. Setelah mobil avanza tersebut parkir, lalu para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil dan melihat ada seorang penumpang yaitu terdakwa dan seorang supir yaitu saksi ELIANA. Kemudian para saksi menunjukkan Surat Perintah Tugas kepada terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap mobil avanza tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastik. Selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA menyupir. Kemudian saksi ELIANA membuka 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut. Setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA menggigit sim card tersebut hingga bengkok. Kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA mengapa sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA menjawab bahwa saksi ELIANA takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017, saksi ELIANA sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO). Kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi PAMIL SAPUTRA, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah mengetahui adanya tindak pidana narkotika oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis;
Bahwa saksi melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH masuk ke dan parkir diareal pelabuhan dengan suara musik yang keras, karena curiga kemudian saksi bersama saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU dan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendekati 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH tersebut;
Bahwa selanjutnya para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil terdakwa bersama dengan Sdr. ELIANA (dalam berkas terpisah), kemudian saksi membawa mobil avanza tersebut ke SPBU di dekat pelabuhan;
Bahwa pada saat diperjalanan ke SPBU, saksi melihat ELIANA (dalam berkas terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut, setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu ELIANA (dalam berkas terpisah) menggigit sim card tersebut hingga bengkok;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat ELIANA (dalam berkas terpisah) menyupir;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada ELIANA (dalam berkas terpisah) mengapa sim card tersebut digigit kemudian ELIANA (dalam berkas terpisah) menjawab bahwa ELIANA (dalam berkas terpisah) takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 10.00 wib, terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan ELIANA (dalam berkas terpisah) dan SANDI (DPO) di rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik ELIANA (dalam berkas terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan ELIANA (dalam berkas terpisah) dibawa ke POLRES Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi MARTIN LUTHER HUTAJULU dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah mengetahui adanya tindak pidana narkotika oleh terdakwa;
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis;
Bahwa saksi melihat 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH masuk ke dan parkir diareal pelabuhan dengan suara musik yang keras, karena curiga kemudian saksi bersama saksi PAMIL SAPUTRA dan saksi DONAL ADRIAN SIHOMBING mendekati 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH tersebut;
Bahwa selanjutnya para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil terdakwa bersama dengan Sdr. ELIANA (dalam berkas terpisah), kemudian saksi membawa mobil avanza tersebut ke SPBU di dekat pelabuhan;
Bahwa pada saat diperjalanan ke SPBU, saksi melihat ELIANA (dalam berkas terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut, setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu ELIANA (dalam berkas terpisah) menggigit sim card tersebut hingga bengkok;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastic, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat ELIANA (dalam berkas terpisah) menyupir;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada ELIANA (dalam berkas terpisah) mengapa sim card tersebut digigit kemudian ELIANA (dalam berkas terpisah) menjawab bahwa ELIANA (dalam berkas terpisah) takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 10.00 wib, terdakwa sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan ELIANA (dalam berkas terpisah) dan SANDI (DPO) di rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik ELIANA (dalam berkas terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan ELIANA (dalam berkas terpisah) dibawa ke POLRES Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Pores Bengkalis pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan terdakwa langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut, tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pun menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kemudian terdakwa, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama, selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza, sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis dan sekira jam 12.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi dan selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumahnya yang terletak di Jalan Antara;
Bahwa sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja” dan sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju RORO Bengkalis;
Bahwa sesampai di areal parkir Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, tiba-tiba para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil kemudian saksi PAMIL SAPUTRA membawa mobil avanza tersebut ke SPBU di dekat pelabuhan;
Bahwa pada saat diperjalanan ke SPBU, saksi PAMIL SAPUTRA melihat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut dan setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggigit sim card tersebut hingga bengkok, sesampai di areal parkir SPBU;
Bahwa pada saat penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastic;
Bahwa selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyupir;
Bahwa kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengapa sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab bahwa saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 10.00 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO) di rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke POLRES Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH
1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH
1 (satu) buah kunci kontak mobil
Uang sebesar Rp4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild
1 (satu) buah kaca pirek
7 (tujuh) buah pipet plastik
1 (satu) unit handphone Samsung warna putih
1 (satu) buah sim card.
1 (satu) buah tas
1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Pores Bengkalis pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan terdakwa langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut, tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pun menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kemudian terdakwa, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama, selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza, sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis dan sekira jam 12.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi dan selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumahnya yang terletak di Jalan Antara;
Bahwa sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja” dan sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju RORO Bengkalis;
Bahwa sesampai di areal parkir Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, tiba-tiba para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil kemudian saksi PAMIL SAPUTRA membawa mobil avanza tersebut ke SPBU di dekat pelabuhan;
Bahwa pada saat diperjalanan ke SPBU, saksi PAMIL SAPUTRA melihat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut dan setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggigit sim card tersebut hingga bengkok, sesampai di areal parkir SPBU;
Bahwa pada saat penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastic;
Bahwa selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyupir;
Bahwa kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengapa sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab bahwa saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 10.00 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO) di rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke POLRES Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
huruf a Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
Atau :
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat
huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm);
Ad.2. Tentang unsur Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan atau akibatnya. Demikian pula kesengajaan telah dinyatakan ada dalam hal pelaku seharusnya dapat mengetahui jika tidak melaporkan seseorang membeli narkotika jenis shabu-shabu yang merupakan barang terlarang diancam dengan penjara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Pores Bengkalis pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 21.30 wib di Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 08.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) tiba di Bengkalis bersama dengan SANDI (DPO) dan terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan terdakwa langsung menuju rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, sesampai dirumah SANDI (DPO), terdakwa disuruh istirahat, sementara saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pergi keluar dengan menggunakan mobil avanza tersebut, tidak lama kemudian SANDI (DPO) kembali kerumah dan menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, selang berapa menit kemudian datanglah saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) pun menawarkan terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa kemudian terdakwa, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) menggunakan narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama, selesai menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan SANDI (DPO) keluar dengan menggunakan mobil avanza, sekira jam 11.00 wib terdakwa keluar dari rumah SANDI (DPO) menuju ke rumah temannya di jalan Antara Bengkalis dan sekira jam 12.00 wib, terdakwa dihubungi oleh saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan diminta pergi ke kantor Sat Lantas Polres Bengkalis untuk mengurus anaknya yang kena tilang oleh Polisi dan selesai mengurus tilang, lalu terdakwa pulang lagi kerumahnya yang terletak di Jalan Antara;
Bahwa sekira jam 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan berkata “ayo balek ke Pekanbaru, besok saya mau kerja” dan sekira jam 20.30 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjemput terdakwa di Jalan Antara Bengkalis, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju RORO Bengkalis;
Bahwa sesampai di areal parkir Pelabuhan Roro Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, tiba-tiba para saksi dari POLRES Bengkalis mengetuk jendela mobil kemudian saksi PAMIL SAPUTRA membawa mobil avanza tersebut ke SPBU di dekat pelabuhan;
Bahwa pada saat diperjalanan ke SPBU, saksi PAMIL SAPUTRA melihat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengambil 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dan mengambil sim card yang ada didalam handphone tersebut dan setelah sim card berhasil dikeluarkan, lalu saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menggigit sim card tersebut hingga bengkok, sesampai di areal parkir SPBU;
Bahwa pada saat penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek, 7 (tujuh) buah pipet plastic;
Bahwa selain itu para saksi juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu terletak dibawah karpet mobil pada tempat saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyupir;
Bahwa kemudian para saksi menanyakan kepada saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengapa sim card tersebut digigit kemudian saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) menjawab bahwa saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) takut karena pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017 sekira jam 10.00 wib, saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) sudah menggunakan narkotika jenis shabu-shabu bersama dengan terdakwa dan SANDI (DPO) di rumah SANDI (DPO) di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa kemudian para saksi juga melakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas milik saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan ditemukan 1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika dan uang sebesar Rp. 4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian terdakwa bersama dengan saksi ELIANA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa ke POLRES Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Bengkalis nomor : 101/02.02.02/2017, tanggal 10 April 2017, telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,08 gram, berat plastik 0,02 gram dan berat bersih 0,06 gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 4074/NNF/2017 tanggal 20 April 2017, berkesimpulan bahwa pada barang bukti yang dianalisa milik tersangka ELIANA BINTI HAMZAH (ALM), berupa : 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas, terdakwa telah tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu-shabu bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan senaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Putih dengan BM 1312 BH
1 (satu) buah plat mobil dengan BM 1312 BH
1 (satu) buah kunci kontak mobil
Uang sebesar Rp4.830.000,- (empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,08 (nol koma nol delapan) gram dan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti habis dianalisis dan sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong
1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoema Mild
1 (satu) buah kaca pirek
7 (tujuh) buah pipet plastic
1 (satu) unit handphone Samsung warna putih
1 (satu) buah sim card.
1 (satu) buah tas
1 (satu) buah buku kecil warna ungu kombinasi hitam yang berisikan rekapan pembelian narkotika
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa MARCOS Bin ABU MAZAR (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 15 Agustus 2017, oleh ANNISA SITAWATI, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H.,M.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ASMARIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh SRI HARIYATI, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Wimmi D. Simarmata, S.H.,M.H Annisa Sitawati, S.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Asmaria