8 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 8 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMITRO ESA, ST
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA ST, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA ST, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMITRO ESA, ST, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No:175/04/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Nama Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub BagianKeuangan dan Aset Pada Bagian Umum SET-DPRD Kab. Bangkep tanggal 17 Januari 2013 2. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No: 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan SET-DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Mei 2013. 3. 1 (satu) lembar FACTA INTEGRITRAS Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. 4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Mei 2013 pada Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan. 5. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 04 tahun 2013 Tentang Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 24 Mei 2013. 6. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan. 7. SURAT PENGANTAR Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan No : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Ke ULP Pokja Pengadaan BaranKabupaten Banggai Kepulauan melampirkan : - Harga Perhitungan Sendiri (HPS). - Rencana Anggaran Biaya. - Spesifikasi Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri. - Barang. 8. 1 (satu) buah Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya meliputi : - PENGUMUMAN No 026/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Salakan 02 Agustus 2013; - BERITA ACARA PENETAPAN PEMENANG No : 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013; - BERITA ACARA HASIL PELELANGAN 26.1/BAHP Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep 2013 tanggal 29 Juli 2013 - BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN No :001/BPP/Pokja-Pengadaan ULP-Bangkep/2013 Tanggal 24 Juni 2013 - BERITA ACARA PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN No :004/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 - ADENDUM DOKUMEN LELANG No :003/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/IV/2013 9. 1 (satu) buah Duplikat buku Surat Perjanjian No : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,00 Antara SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Dan CV HANSE GARDEN INDONESIA Kegiatan Pengadaan Mebeleur SET-DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi : - SURAT PERINTAH MULAI KERJA No : 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Saudaraet Pekerjaan : Pengadaan Mubiler Set-DPRD Salakan 15 Agustus 2013. - SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) No : 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Salakan 14 Agustus 2013. - JAMINAN PELAKSANAAN No Jaminan : 07.1.4017.5568.13 Nilai Jaminan Rp. 94.906.350. 10. 1 (satu) buah Duplikat buku DOKUMEN PENAWARAN CV.HANSE GARDEN INDONESIA Pekerjaan Pengadaan Mubiler untuk Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi : - 1 (satu) lembar Penawaran Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD No 01/HGI-TWR/VI/2013 - 1 (satu) lembar Rekapitulasi - 1 (satu) lembar Daftar Kuantitas dan Barang - 1 (satu) lembar Identitas (Jenis,Type dan Merek) Barang yang Ditawarkan - 1 (satu) lembar Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan/Pengiriman Barang - Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 11. Bill Of Lading Perusahaan Pelayaran Samudra PT. Mentari Sejati Perkasa 12. Surat Perjalanan Dinas (SPPD) No :090/176/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013. 13. Surat Tugas No : 090/175/ST/2013 Salakan tanggal 11 April 2013. 14. Surat Laporan Perjalanan Dinas SET-DPRD. 15. 2 (dua) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 No : 1.20/04/02/10/5/2 tanggal 13 Mei 2013. 16. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA tanggal 23 Desember 2013. 17. Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA. 18. Surat Pernyataan CV. HANS GARDEN INDONESIA sebagai Penyedia Barang dalam Pengadaan Moubelir Sekretariat DPRD Kab Banggai Kepulauan tanggal 20 Desember 2013. 19. Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 15 Mei 2013. 20. 5 (lima) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SET DPRD Kab.Banggai Kepulauan No :007/SET-DPRD/2013 tanggal 15 Mei 2013 21. 1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka CV HANSE GARDEN INDONESIA No. Jaminan 07.1.4018.5859.13. 22. 1 (satu) berkas Permohonan Uang Muka CV. HANSE GARDEN INDONESIA No : 01/Mhn-PT. HANSE/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013. 23. 1 (satu) buah buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Banggai Kepulauan Tahun 2012. 24. 1 (satu) buah buku Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset tahun 2013 25. Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA. 26. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Meubiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA 2013 an. CV HANSE GARDEN INDONESIA. Tanggal 14 Mei 2014. 27. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA No SPM : 104/SPM LS/BL/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Kepada PIEN THIONO, Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA Dari Kuasa BUD No :3216/SP2D-LA/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013. 28. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran No.001/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013. 29. 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 23 Desember 201. 30. Berita Acara Pembayaran No. 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 24 Desember. 31. Surat Perintah Pencairan Dana Kuasa Bendahara Umum Daerah No : 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 Desember 2013. Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa PIEN THIONO. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 8 /Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUMITRO ESA, ST;
Tempat Lahir : Salakan;
Umur/Tanggal Lahir : 48 Tahun / 24 Juni 1967;
Jenis Kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan KRI Teluk Bayur RT. 008 Desa Baka Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS/Kasubag Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan/Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013/NIP. 196706242000121005;
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 24 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang pertama sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ARIST T KAHOHON, SH Adokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NUSANTARA beralamat Jl. Kolonel Sugiono No. 4 Luwuk NSS ASSOCIATES beralamt di Jl. Yojokodi No. 14 Kav.5 Palu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Pebruari 2016, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, pada tanggal 1 Maret 2016 Nomor 16/SK/2016/PN.Pal;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 24 Pebruari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim dan Penetapan No. 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 4 April 2015 serta Penetapan No. 8/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pal tanggal 6 Juni 2016 tentang penggantian susunan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pal tanggal 24 Pebruari 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA, ST tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA, ST terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidiair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMITRO ESA, ST dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sejumlah Rp 50.000.0000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari AGLI PATABOGA, SH. (Sekretaris DPRD Banggai Kepulauan), berupa :
1. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No:175/04/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Nama Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub BagianKeuangan dan Aset Pada Bagian Umum SET-DPRD Kab. Bangkep tanggal 17 Januari 2013
2. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No: 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan SET-DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Mei 2013.
3. 1 (satu) lembar FACTA INTEGRITRAS Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Mei 2013 pada Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan.
5. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 04 tahun 2013 Tentang Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 24 Mei 2013.
6. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan.
7. SURAT PENGANTAR Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan No : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Ke ULP Pokja Pengadaan BaranKabupaten Banggai Kepulauan melampirkan :
Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
Rencana Anggaran Biaya.
Spesifikasi Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri.
Barang.
2. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari NICOLO MACHIEVELI (Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP), berupa :
1 (dua) buah Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya meliputi :
PENGUMUMAN No 026/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Salakan 02 Agustus 2013;
BERITA ACARA PENETAPAN PEMENANG No : 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013;
BERITA ACARA HASIL PELELANGAN 26.1/BAHP Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep 2013 tanggal 29 Juli 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN No :001/BPP/Pokja-Pengadaan ULP-Bangkep/2013 Tanggal 24 Juni 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN No :004/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013
ADENDUM DOKUMEN LELANG No :003/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/IV/2013
3. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari SOEMITRO (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mubelir Sekretariat DPRD), berupa :
1. 1 (satu) buah Duplikat buku Surat Perjanjian No : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,00 Antara SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Dan CV HANSE GARDEN INDONESIA Kegiatan Pengadaan Mebeleur SET-DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
SURAT PERINTAH MULAI KERJA No : 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Saudaraet Pekerjaan : Pengadaan Mubiler Set-DPRD Salakan 15 Agustus 2013.
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) No : 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Salakan 14 Agustus 2013.
JAMINAN PELAKSANAAN No Jaminan : 07.1.4017.5568.13 Nilai Jaminan Rp. 94.906.350.
2. 1 (satu) buah Duplikat buku DOKUMEN PENAWARAN CV.HANSE GARDEN INDONESIA Pekerjaan Pengadaan Mubiler untuk Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
1 (satu) lembar Penawaran Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD No 01/HGI-TWR/VI/2013
1 (satu) lembar Rekapitulasi
1 (satu) lembar Daftar Kuantitas dan Barang
1 (satu) lembar Identitas (Jenis,Type dan Merek) Barang yang Ditawarkan
1 (satu) lembar Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan/Pengiriman Barang
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
3. Bill Of Lading Perusahaan Pelayaran Samudra PT. Mentari Sejati Perkasa
4. Surat Perjalanan Dinas (SPPD) No :090/176/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013.
5. Surat Tugas No : 090/175/ST/2013 Salakan tanggal 11 April 2013.
6. Surat Laporan Perjalanan Dinas SET-DPRD.
7. 2 (dua) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 No : 1.20/04/02/10/5/2 tanggal 13 Mei 2013.
8. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA tanggal 23 Desember 2013.
9. Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
10. Surat Pernyataan CV. HANS GARDEN INDONESIA sebagai Penyedia Barang dalam Pengadaan Moubelir Sekretariat DPRD Kab Banggai Kepulauan tanggal 20 Desember 2013.
11. Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 15 Mei 2013.
12. 5 (lima) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SET DPRD Kab.Banggai Kepulauan No :007/SET-DPRD/2013 tanggal 15 Mei 2013
13. 1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka CV HANSE GARDEN INDONESIA No. Jaminan 07.1.4018.5859.13.
14. 1 (satu) berkas Permohonan Uang Muka CV. HANSE GARDEN INDONESIA No : 01/Mhn-PT. HANSE/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
15. 1 (satu) buah buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Banggai Kepulauan Tahun 2012.
16. 1 (satu) buah buku Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset tahun 2013
17. Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
4. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari SAIRAH (BENDAHARA DPRD Banggai Kepulauan), berupa :
1. 1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Meubiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA 2013 an. CV HANSE GARDEN INDONESIA. Tanggal 14 Mei 2014.
2. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA No SPM : 104/SPM LS/BL/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Kepada PIEN THIONO, Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA Dari Kuasa BUD No :3216/SP2D-LA/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013.
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran No.001/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
4. (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 23 Desember 201.
5. Berita Acara Pembayaran No. 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 24 Desember.
6. Surat Perintah Pencairan Dana Kuasa Bendahara Umum Daerah No : 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 Desember 2013.
(Barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara Ditetapkan statusnya dalam perkara atas nama PIEN THIONO)..
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun apabila Yang Mulia berpendapat lain, dengan penuh kerendahan hati mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan berupa Replik dan atas Replik Penuntut Umum, Terdakwa telah menanggapi dalam bentuk Duplik;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2013 menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 s/d bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saudara PIEN THIONO, ST dalam perkara ini sebagai Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berkas Penyidikan serta Penuntutannya dilakukan secara terpisah), secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah merencanakan kegiatan pengadaan Meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tersebut maka saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang menugaskan Terdakwa SUMITRO ESA, ST, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md untuk melaksanakan Tugas dalam rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa setelah menerima surat tugas, maka pada Tanggal 11 April 2013 sekira jam 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md berangkat dari Salakan – Banggai Kepulauan menuju LUWUK dengan menggunakan Kapal Kayu KM. Valentine-2 dan tiba Pukul 21.00 WITA yang kemudian menginap untuk beristirahat. Keesokan harinya tanggal 12 April 2013 terdakwa berangkat menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ke Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya, maka terdakwa langsung menelpon PIEN THIONO selaku Pengusaha Meubiler dan terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan Survey Harga Meubiler. Bahwa Terdakwa sudah mengenal saudara PIEN THIONO karena terdakwa sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dengan PIEN THIONO sewaktu Terdakwa masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan).
Bahwa setelah sampai dan menginap dihotel di daerah Surabaya, besoknya pada tanggal 13 April 2013 terdakwa bersama teman – temannya (saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md) dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya kemudian terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa, sehingga di tempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA terdakwa tidak mendapatkan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 Terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md diajak oleh PIEN THIONO untuk menuju Jepara – Jawa Tengah dengan alasan bahwa dijepara lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya atas ajakan PIEN THIONO tersebut maka terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menyetujuinya, maka selanjutnya berangkatlah terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Jepara dengan menggunakan Kereta. Keesokan harinya pada tanggal 15 April 2013, terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya menuju perusahaan PT. ELS ARTSINDO di daerah Jepara dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa menanyakan Harga meubeler namun terdakwa tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka PIEN THIONO menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang diproduksi beserta harganya kepada terdakwa berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan PIEN THIONO kepada terdakwa sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA milik PIEN THIONO.
Bahwa setelah diajak melihat-lihat perusahaan meubel dan keliling-keliling kota Jepara maka terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO untuk makan siang di restoran pribadinya di Kota Jepara setelah makan siang, terdakwa, RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan HARIANTO PANDIPA, A.Md balik ke penginapan keesokan harinya baru ke Surabaya.
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan setelah terdakwa bertemu dengan PIEN THIONO maka terdakwa ditetapkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013. Adapun tugas terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai surat Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013. Selanjutnya terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Spesifikasi teknis barang dan Standar Harga Meubiler milik perusahaan CV.HANSE GARDEN INDONESIA yang dibuat oleh PIEN THIONO (ukuran-ukuran meubiler tersebut ditulis tangan oleh Pien Thiono) kemudian diserahkan kepada terdakwa saat berada di Surabaya dan selebihnya diberikan PIEN THIONO kepada Terdakwa saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan.
Adapun Harga Perhitungan Sendiri (HPS), Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa dan Rencana Anggaaran Belanja (RAB) tersebut meliputi sebagai berikut :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Spesifikasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp.) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp.) | (Rp.) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuat terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa buatkan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 tanggal 11 Juni 2013 kemudian terdakwa serahkan dan diterima oleh Saudara YORIM M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013. Setelah PIEN THIONO memasukkan penawaran pada tanggal 24 Juni 2013 selanjutnya pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Juni 2013 dilaksanakan Pembukaan Penawaran oleh Pokja Pengadaan barang/Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Baggai Kepulauan tahun 2013 (Ketua Pokja NICO MACHIAVELLY B,SP.MS, Sekertaris ANWAR SAPPE, ST, anggota GUNAWAN TORIPA, SH, anggota SITTI KURDIA, S.Hut dan Anggota RICHARD SALA,Amd) dengan nilai HPS Rp. 1.957.648.000 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Pembukaan penawaran diikuti oleh 6 (enam) perusahaan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) : Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai) : Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA (Banggai) : Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA (Jepara) : Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) : Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA (Banggai) : Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa setelah melalui pemeriksaan administrasi berkas maka berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang lelang adalah CV. HANSE GARDEN INDONESIA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Tanggal 14 Agustus 2013 selanjutnya terdakwa bersama PIEN THIONO selaku direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Meubeler Sekretariat DRPD Kabupaten Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai dan diserah terimakan pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler dari perusahaan pribadi milik PIEN THIONO direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA kemudian Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam Penyusunan HPS dan RAB kemudian PIEN THIONO mengikuti pelaksanaaan pelelangan Pengadaan Meubeler di Sekretariat DPRD Kabupaten banggai Kepulauan hal ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa “Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”. Serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan Etika pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 yang menjelaskan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : huruf b yaitu bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, huruf c yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan huruf g yaitu Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Prinsip-prinsip pengadaan diantaranya prinsip bersaing yang berarti pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan Barang/Jasa dan prinsip Adil/tidak diskriminatif yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Bahwa setelah Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 maka Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia mengajukan Permohonan Uang Muka sesuai surat Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
| NO no | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 45,00 | 4.500.000,00 | 202.500.00,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | -- | -- |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Total | 271.500.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 10,00 | 4.500.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 23.500.000,00 | 23.500.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
| Total | 84.000.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Sofa | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 20,00 | 4.500.000,00 | 90.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 41.000.000,00 | 41.000.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 6.671.000,00 | 6.671.000,00 |
| Total | 162.171.000,00 | ||||
| Jumlah (Real Cost) | 517.671.000,00 | ||||
| PPN 10 % | 51.767.100,00 | ||||
| Jumlah Total termasuk PPN | 569.438.100,00 | ||||
| Dibulatkan | 569.438.100,00 | ||||
| Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) | |||||
Kemudian atas Permohonan tersebut, maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara MUH. ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa setelah menerima uang muka maka saudara PIEN THIONO melaksanakan pekerjaan pengadaan meubeler Sekretraiat DPRD Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) yang berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 namun sebelum batas waktu pekerjaan pengadaan berakhir, pada Pada Hari Jumat Tanggal 20 Desember 2013 dibuat Berita Acara Penyerahan/Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA, saksi YUNANTO selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si yang juga menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) padahal masih terdapat kekurangan barang meubeler yang belum diterima oleh Pengguna Barang dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah.
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah.
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah.
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set.
Atas kekurangan barang meubeler tersebut tetap dilakukan pembayaran oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi MUH ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) hal ini bersesuaian dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya yang dibuat oleh Terdakwa. Bahkan sampai batas waktu pelaksaan kontrak pekerjaan pengadaan meubeler ini pada tanggal 27 Desember 2013 pihak Penyedia barang belum dapat menyelesaikan kekurangan barang meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dan telah dibayarkan 100 % (seratus persen) pada tanggal 23 Desember 2013 Hal ini melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 89 ayat (1) yaitu pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Bahwa dalam menentukan Type, Jenis Bahan, Ukuran dan Warna Spesifikasi Barang untuk pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka terdakwa mempedomani Harga Satuan Barang meubeler yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, namun kenyataannya terdakwa telah membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada yang tidak sesuai dengan Harga Satuan Barang itu sendiri, dikarenakan terdakwa menghitung luas ruangan yang ada, namun tidak dibuat Berita Acara Pengukuran dan Perhitungan, sedangkan Spesifikasi Barang untuk Pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh PIEN THIONO Tapi mengenai Harga, terdakwa tidak mencatatkannya. Sehingga terdapat selisih antara HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan Negara dan memperkaya PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 718.904.800,00 (Tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 17.000.000 | Rp. 34.000.000 | Rp. 4.225.000 | Rp. 25.550.000 |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 15.000.000 | Rp. 343.200.000 | Rp. 3.250.000 | Rp. 271.700.000 |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | 40 Buah | Rp. 8.130.900 | Rp. 325.200.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 273.200.000 |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | 5 Buah | Rp. 10.342.000 | Rp. 51.710.000 | Rp. 2.275.000 | Rp. 40.335.000 |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2 Buah | Rp. 6000.000 | Rp. 12.000.000 | ||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 27.700.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 718.904.800 | |||||
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2013 menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 s/d bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saudara PIEN THIONO, ST dalam perkara ini sebagai Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berkas Penyidikan serta Penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah merencanakan kegiatan pengadaan Meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tersebut maka saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang menugaskan Terdakwa SUMITRO ESA, ST, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md untuk melaksanakan Tugas dalam rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa setelah menerima surat tugas, maka pada Tanggal 11 April 2013 sekira jam 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md berangkat dari Salakan – Banggai Kepulauan menuju LUWUK dengan menggunakan Kapal Kayu KM. Valentine-2 dan tiba Pukul 21.00 WITA yang kemudian menginap untuk beristirahat. Keesokan harinya tanggal 12 April 2013 terdakwa berangkat menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ke Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya, maka terdakwa langsung menelpon PIEN THIONO selaku Pengusaha Meubiler dan terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan Survey Harga Meubiler. Bahwa Terdakwa sudah mengenal saudara PIEN THIONO karena terdakwa sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dengan PIEN THIONO sewaktu Terdakwa masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan).
Bahwa setelah sampai dan menginap dihotel di daerah Surabaya, besoknya pada tanggal 13 April 2013 terdakwa bersama teman – temannya (saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md) dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya kemudian terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa, sehingga di tempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA terdakwa tidak mendapatkan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 Terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md diajak oleh PIEN THIONO untuk menuju Jepara – Jawa Tengah dengan alasan bahwa dijepara lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya atas ajakan PIEN THIONO tersebut maka terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menyetujuinya, maka selanjutnya berangkatlah terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Jepara dengan menggunakan Kereta. Keesokan harinya pada tanggal 15 April 2013, terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya menuju perusahaan PT. ELS ARTSINDO di daerah Jepara dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa menanyakan Harga meubeler namun terdakwa tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka PIEN THIONO menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang diproduksi beserta harganya kepada terdakwa berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan PIEN THIONO kepada terdakwa sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA milik PIEN THIONO.
Bahwa setelah diajak melihat-lihat perusahaan meubel dan keliling-keliling kota Jepara maka terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO untuk makan siang di restoran pribadinya di Kota Jepara setelah makan siang, terdakwa, RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan HARIANTO PANDIPA, A.Md balik ke penginapan keesokan harinya baru ke Surabaya.
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan setelah terdakwa bertemu dengan PIEN THIONO maka terdakwa ditetapkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013. Adapun tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan kewenangannya telah menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai surat Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013. Selanjutnya terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Spesifikasi teknis barang dan Standar Harga Meubiler milik perusahaan CV.HANSE GARDEN INDONESIA yang dibuat oleh PIEN THIONO (ukuran-ukuran meubiler tersebut ditulis tangan oleh Pien Thiono) kemudian diserahkan kepada terdakwa saat berada di Surabaya dan selebihnya diberikan PIEN THIONO kepada Terdakwa saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan.
Adapun Harga Perhitungan Sendiri (HPS), Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa dan Rencana Anggaaran Belanja (RAB) tersebut meliputi sebagai berikut :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Spesifikasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp.) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp.) | (Rp.) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuat terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa buatkan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 tanggal 11 Juni 2013 kemudian terdakwa serahkan dan diterima oleh Saudara YORIM M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013. Setelah PIEN THIONO memasukkan penawaran pada tanggal 24 Juni 2013 selanjutnya pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Juni 2013 dilaksanakan Pembukaan Penawaran oleh Pokja Pengadaan barang/Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Baggai Kepulauan tahun 2013 (Ketua Pokja NICO MACHIAVELLY B,SP.MS, Sekertaris ANWAR SAPPE, ST, anggota GUNAWAN TORIPA, SH, anggota SITTI KURDIA, S.Hut dan Anggota RICHARD SALA,Amd) dengan nilai HPS Rp. 1.957.648.000 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Pembukaan penawaran diikuti oleh 6 (enam) perusahaan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai) Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA (Banggai) Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA (Jepara) Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA (Banggai) Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa setelah melalui pemeriksaan administrasi berkas maka berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang lelang adalah CV. HANSE GARDEN INDONESIA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Tanggal 14 Agustus 2013 selanjutnya terdakwa bersama PIEN THIONO selaku direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Meubeler Sekretariat DRPD Kabupaten Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai dan diserah terimakan pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena telah menerima Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler dari perusahaan pribadi milik PIEN THIONO direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA kemudian Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam Penyusunan HPS dan RAB kemudian PIEN THIONO mengikuti pelaksanaaan pelelangan Pengadaan Meubeler di Sekretariat DPRD Kabupaten banggai Kepulauan hal ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa “Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”. Serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan Etika pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 yang menjelaskan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : huruf b yaitu bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, huruf c yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan huruf g yaitu Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Prinsip-prinsip pengadaan diantaranya prinsip bersaing yang berarti pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan Barang/Jasa dan prinsip Adil/tidak diskriminatif yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Bahwa setelah Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 maka Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia mengajukan Permohonan Uang Muka sesuai surat Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
| NO no | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 45,00 | 4.500.000,00 | 202.500.00,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | -- | -- |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Total | 271.500.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 10,00 | 4.500.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 23.500.000,00 | 23.500.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
| Total | 84.000.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Sofa | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 20,00 | 4.500.000,00 | 90.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 41.000.000,00 | 41.000.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 6.671.000,00 | 6.671.000,00 |
| Total | 162.171.000,00 | ||||
| Jumlah (Real Cost) | 517.671.000,00 | ||||
| PPN 10 % | 51.767.100,00 | ||||
| Jumlah Total termasuk PPN | 569.438.100,00 | ||||
| Dibulatkan | 569.438.100,00 | ||||
| Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) | |||||
Kemudian atas Permohonan tersebut, maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara MUH. ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa setelah menerima uang muka maka saudara PIEN THIONO melaksanakan pekerjaan pengadaan meubeler Sekretraiat DPRD Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) yang berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 namun sebelum batas waktu pekerjaan pengadaan berakhir, pada Pada Hari Jumat Tanggal 20 Desember 2013 dibuat Berita Acara Penyerahan/Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA, saksi YUNANTO selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si yang juga menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) padahal masih terdapat kekurangan barang meubeler yang belum diterima oleh Pengguna Barang dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah.
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah.
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah.
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set.
Atas kekurangan barang meubeler tersebut tetap dilakukan pembayaran oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi MUH ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) hal ini bersesuaian dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya yang dibuat oleh Terdakwa. Bahkan sampai batas waktu pelaksaan kontrak pekerjaan pengadaan meubeler ini pada tanggal 27 Desember 2013 pihak Penyedia barang belum dapat menyelesaikan kekurangan barang meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dan telah dibayarkan 100 % (seratus persen) pada tanggal 23 Desember 2013 Hal ini melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 89 ayat (1) yaitu pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Bahwa dalam menentukan Type, Jenis Bahan, Ukuran dan Warna Spesifikasi Barang untuk pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka terdakwa mempedomani Harga Satuan Barang meubeler yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, namun kenyataannya terdakwa telah membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada yang tidak sesuai dengan Harga Satuan Barang itu sendiri, dikarenakan terdakwa menghitung luas ruangan yang ada, namun tidak dibuat Berita Acara Pengukuran dan Perhitungan, sedangkan Spesifikasi Barang untuk Pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh PIEN THIONO Tapi mengenai Harga, terdakwa tidak mencatatkannya. Sehingga terdapat selisih antara HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 718.904.800,00 (Tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 17.000.000 | Rp. 34.000.000 | Rp. 4.225.000 | Rp. 25.550.000 |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 15.000.000 | Rp. 343.200.000 | Rp. 3.250.000 | Rp. 271.700.000 |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | 40 Buah | Rp. 8.130.900 | Rp. 325.200.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 273.200.000 |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | 5 Buah | Rp. 10.342.000 | Rp. 51.710.000 | Rp. 2.275.000 | Rp. 40.335.000 |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2 Buah | Rp. 6000.000 | Rp. 12.000.000 | ||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 27.700.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 718.904.800 | |||||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2013 menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 s/d bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saudara PIEN THIONO, ST dalam perkara ini sebagai Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berkas Penyidikan serta Penuntutannya dilakukan secara terpisah), melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah merencanakan kegiatan pengadaan Meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tersebut maka saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang menugaskan Terdakwa SUMITRO ESA, ST, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md untuk melaksanakan Tugas dalam rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa setelah menerima surat tugas, maka pada Tanggal 11 April 2013 sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md berangkat dari Salakan – Banggai Kepulauan menuju LUWUK dengan menggunakan Kapal Kayu KM. Valentine-2 dan tiba Pukul 21.00 WITA yang kemudian menginap untuk beristirahat. Keesokan harinya tanggal 12 April 2013 terdakwa berangkat menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ke Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya, maka terdakwa langsung menelpon PIEN THIONO selaku Pengusaha Meubiler dan terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan Survey Harga Meubiler. Bahwa Terdakwa sudah mengenal saudara PIEN THIONO karena terdakwa sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dengan PIEN THIONO sewaktu Terdakwa masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan).
Bahwa setelah sampai dan menginap dihotel di daerah Surabaya, besoknya pada tanggal 13 April 2013 terdakwa bersama teman – temannya (saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md) dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya kemudian terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa, sehingga di tempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA terdakwa tidak mendapatkan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 Terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md diajak oleh PIEN THIONO untuk menuju Jepara – Jawa Tengah dengan alasan bahwa dijepara lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya atas ajakan PIEN THIONO tersebut maka terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menyetujuinya, maka selanjutnya berangkatlah terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Jepara dengan menggunakan Kereta. Keesokan harinya pada tanggal 15 April 2013, terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya menuju perusahaan PT. ELS ARTSINDO di daerah Jepara dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa menanyakan Harga meubeler namun terdakwa tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka PIEN THIONO menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang diproduksi beserta harganya kepada terdakwa berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan PIEN THIONO kepada terdakwa sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA milik PIEN THIONO.
Bahwa setelah diajak melihat-lihat perusahaan meubel dan keliling-keliling kota Jepara maka terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO untuk makan siang di restoran pribadinya di Kota Jepara setelah makan siang, terdakwa, RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan HARIANTO PANDIPA, A.Md balik ke penginapan keesokan harinya baru ke Surabaya.
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan setelah terdakwa bertemu dengan PIEN THIONO maka terdakwa ditetapkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013. Adapun tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan kewenangannya telah menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai surat Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013. Selanjutnya terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Spesifikasi teknis barang dan Standar Harga Meubiler milik perusahaan CV.HANSE GARDEN INDONESIA yang dibuat oleh PIEN THIONO (ukuran-ukuran meubiler tersebut ditulis tangan oleh Pien Thiono) kemudian diserahkan kepada terdakwa saat berada di Surabaya dan selebihnya diberikan PIEN THIONO kepada Terdakwa saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan.
Adapun Harga Perhitungan Sendiri (HPS), Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa dan Rencana Anggaaran Belanja (RAB) tersebut meliputi sebagai berikut :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Spesifikasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp.) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp.) | (Rp.) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang telah dibuat saudara terdakwa tersebut selanjutnya dibuatkan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 tanggal 11 Juni 2013 kemudian saudara terdakwa serahkan dan diterima oleh Saudara YORIM M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013. Setelah Pien Thiono memasukkan penawaran pada tanggal 24 Juni 2013 selanjutnya pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Juni 2013 dilaksanakan Pembukaan Penawaran oleh Pokja Pengadaan barang/Jasa Lainnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2013 (Ketua Pokja NICO MACHIAVELLY B,SP.MS, Sekertaris ANWAR SAPPE, ST, anggota GUNAWAN TORIPA, SH, anggota SITTI KURDIA, S.Hut dan Anggota RICHARD SALA,Amd) dengan nilai HPS Rp. 1.957.648.000 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah). Pembukaan penawaran diikuti oleh 6 (enam) perusahaan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) ; Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai); Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA (Banggai) ; Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA (Jepara) ; Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA (Banggai); Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa setelah melalui pemeriksaan administrasi berkas maka berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang lelang adalah CV. HANSE GARDEN INDONESIA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Tanggal 14 Agustus 2013 selanjutnya terdakwa bersama PIEN THIONO selaku direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Meubeler Sekretariat DRPD Kabupaten Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai dan diserah terimakan pada tanggal 27 Desember 2013.
Bahwa terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan permufakatan jahat dengan PIEN THIONO direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Meubeler Sekretariat DRPD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2013 dimana terdakwa telah menerima Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler dari perusahaan pribadi milik PIEN THIONO direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA kemudian Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa dalam Penyusunan HPS dan RAB kemudian PIEN THIONO mengikuti pelaksanaaan pelelangan Pengadaan Meubeler di Sekretariat DPRD Kabupaten banggai Kepulauan dan menjadi pemenang lelang hal ini bertentangan dengan penjelasan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa “Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”. Serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan Etika pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 yang menjelaskan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : huruf b yaitu bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, huruf c yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan huruf g yaitu Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Bahwa perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Prinsip-prinsip pengadaan diantaranya prinsip bersaing yang berarti pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam pengadaan Barang/Jasa dan prinsip Adil/tidak diskriminatif yang berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
Bahwa setelah Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 maka Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia mengajukan Permohonan Uang Muka sesuai surat Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
| NO no | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 45,00 | 4.500.000,00 | 202.500.00,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | -- | -- |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Total | 271.500.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 10,00 | 4.500.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 23.500.000,00 | 23.500.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
| Total | 84.000.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Sofa | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 20,00 | 4.500.000,00 | 90.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 41.000.000,00 | 41.000.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 6.671.000,00 | 6.671.000,00 |
| Total | 162.171.000,00 | ||||
| Jumlah (Real Cost) | 517.671.000,00 | ||||
| PPN 10 % | 51.767.100,00 | ||||
| Jumlah Total termasuk PPN | 569.438.100,00 | ||||
| Dibulatkan | 569.438.100,00 | ||||
| Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) | |||||
Kemudian atas Permohonan tersebut, maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara MUH. ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa setelah menerima uang muka maka saudara PIEN THIONO melaksanakan pekerjaan pengadaan meubeler Sekretraiat DPRD Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) yang berakhir pada tanggal 27 Desember 2013 namun sebelum batas waktu pekerjaan pengadaan berakhir, pada Pada Hari Jumat Tanggal 20 Desember 2013 dibuat Berita Acara Penyerahan/Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA, saksi YUNANTO selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan Diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si yang juga menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) padahal masih terdapat kekurangan barang meubeler yang belum diterima oleh Pengguna Barang dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah.
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah.
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah.
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set.
Atas kekurangan barang meubeler tersebut tetap dilakukan pembayaran oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi MUH ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) hal ini bersesuaian dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya yang dibuat oleh Terdakwa. Bahkan sampai batas waktu pelaksaan kontrak pekerjaan pengadaan meubeler ini pada tanggal 27 Desember 2013 pihak Penyedia barang belum dapat menyelesaikan kekurangan barang meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dan telah dibayarkan 100 % (seratus persen) pada tanggal 23 Desember 2013 Hal ini melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 89 ayat (1) yaitu pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
Pembayaran bulanan;
Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Bahwa dalam menentukan Type, Jenis Bahan, Ukuran dan Warna Spesifikasi Barang untuk pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka terdakwa mempedomani Harga Satuan Barang meubeler yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, namun kenyataannya terdakwa telah membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada yang tidak sesuai dengan Harga Satuan Barang itu sendiri, dikarenakan terdakwa menghitung luas ruangan yang ada, namun tidak dibuat Berita Acara Pengukuran dan Perhitungan, sedangkan Spesifikasi Barang untuk Pimpinan dan anggota DPRD berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh PIEN THIONO Tapi mengenai Harga, terdakwa tidak mencatatkannya. Sehingga terdapat selisih antara HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 718.904.800,00 (Tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 17.000.000 | Rp. 34.000.000 | Rp. 4.225.000 | Rp. 25.550.000 |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 15.000.000 | Rp. 343.200.000 | Rp. 3.250.000 | Rp. 271.700.000 |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | 40 Buah | Rp. 8.130.900 | Rp. 325.200.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 273.200.000 |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | 5 Buah | Rp. 10.342.000 | Rp. 51.710.000 | Rp. 2.275.000 | Rp. 40.335.000 |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2 Buah | Rp. 6000.000 | Rp. 12.000.000 | ||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 1.300.000 | Rp. 27.700.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 718.904.800 | |||||
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 15 Undang – undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR.
Bahwa ia Terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan pada tahun 2013 menduduki jabatan struktural sebagai Kasubag Keuangan dan Aset di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, selain itu Terdakwa juga dibebani tugas negara sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan April 2013 s/d bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013 bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan dengan saudara PIEN THIONO, ST dalam perkara ini sebagai Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 (Berkas Penyidikan serta Penuntutannya dilakukan secara terpisah), dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah merencanakan kegiatan pengadaan Meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), untuk merealisasikan kegiatan pengadaan tersebut maka saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan mengeluarkan Surat Tugas Nomor : 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang menugaskan Terdakwa SUMITRO ESA, ST, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md untuk melaksanakan Tugas dalam rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa setelah menerima surat tugas, maka pada Tanggal 11 April 2013 sekitar jam 16.00 WITA, Terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md berangkat dari Salakan – Banggai Kepulauan menuju LUWUK dengan menggunakan Kapal Kayu KM. Valentine-2 dan tiba Pukul 21.00 WITA yang kemudian menginap untuk beristirahat. Keesokan harinya tanggal 12 April 2013 terdakwa berangkat menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ke Surabaya. Kemudian setelah sampai di Surabaya, maka terdakwa langsung menelpon PIEN THIONO selaku Pengusaha Meubiler dan terdakwa menyampaikan maksud kedatangannya untuk melakukan Survey Harga Meubiler. Bahwa Terdakwa sudah mengenal saudara PIEN THIONO karena terdakwa sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa dengan PIEN THIONO sewaktu Terdakwa masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan).
Bahwa setelah sampai dan menginap dihotel di daerah Surabaya, besoknya pada tanggal 13 April 2013 terdakwa bersama teman – temannya (saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md) dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya kemudian terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa, sehingga di tempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA terdakwa tidak mendapatkan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 Terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md diajak oleh PIEN THIONO untuk menuju Jepara – Jawa Tengah dengan alasan bahwa dijepara lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya atas ajakan PIEN THIONO tersebut maka terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menyetujuinya, maka selanjutnya berangkatlah terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Jepara dengan menggunakan Kereta. Keesokan harinya pada tanggal 15 April 2013, terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan pribadinya menuju perusahaan PT. ELS ARTSINDO di daerah Jepara dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa menanyakan Harga meubeler namun terdakwa tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka PIEN THIONO menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang diproduksi beserta harganya kepada terdakwa berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan PIEN THIONO kepada terdakwa sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA milik PIEN THIONO.
Bahwa setelah diajak melihat-lihat perusahaan meubel dan keliling-keliling kota Jepara maka terdakwa berteman diajak oleh PIEN THIONO untuk makan siang di restoran pribadinya di Kota Jepara setelah makan siang, terdakwa, RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan HARIANTO PANDIPA, A.Md balik ke penginapan keesokan harinya baru ke Surabaya.
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan setelah terdakwa bertemu dengan PIEN THIONO maka terdakwa ditetapkan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013. Adapun tugas dan kewenangan terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu :
a. Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa;
Menandatangani Kontrak;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA);
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan;
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa;
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Paket dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan kewenangannya telah menetapkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai surat Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013. Selanjutnya terdakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan Spesifikasi teknis barang dan Standar Harga Meubiler milik perusahaan CV.HANSE GARDEN INDONESIA yang dibuat oleh PIEN THIONO (ukuran-ukuran meubiler tersebut ditulis tangan oleh Pien Thiono) kemudian diserahkan kepada terdakwa saat berada di Surabaya dan selebihnya diberikan PIEN THIONO kepada Terdakwa saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan.
Adapun Harga Perhitungan Sendiri (HPS), Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa dan Rencana Anggaaran Belanja (RAB) tersebut meliputi sebagai berikut :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Spesifikasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
| Total Harga (Rp.) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp.) | (Rp.) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Bahwa setelah melalui pemeriksaan administrasi berkas pada Unit Layanan Pemerintah maka dinyatakan Pemenang lelang adalah CV. HANSE GARDEN INDONESIA yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013, kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Tanggal 14 Agustus 2013 selanjutnya terdakwa bersama PIEN THIONO selaku direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA menandatangani Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 selanjutnya Terdakwa membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa setelah Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013, maka Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia mengajukan Permohonan Uang Muka sesuai surat Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
| NO no | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 45,00 | 4.500.000,00 | 202.500.00,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | -- | -- |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Total | 271.500.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 10,00 | 4.500.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 23.500.000,00 | 23.500.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
| Total | 84.000.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Sofa | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 20,00 | 4.500.000,00 | 90.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 41.000.000,00 | 41.000.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 6.671.000,00 | 6.671.000,00 |
| Total | 162.171.000,00 | ||||
| Jumlah (Real Cost) | 517.671.000,00 | ||||
| PPN 10 % | 51.767.100,00 | ||||
| Jumlah Total termasuk PPN | 569.438.100,00 | ||||
| Dibulatkan | 569.438.100,00 | ||||
| Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) | |||||
Kemudian atas Permohonan tersebut, maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara MUH. ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor:104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara Pien Thiono selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa setelah menerima uang muka pekerjaan pengadaan meubeler, maka saudara PIEN THIONO melaksanakan pekerjaan pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan dengan waktu penyelesaian selama 135 (seratus tiga puluh lima) hari yang berakhir pada tanggal 27 Desember 2013, namun sebelum batas waktu pekerjaan pengadaan meubeler tersebut berakhir, dengan sepengetahuan terdakwa pada Hari Jumat Tanggal 20 Desember 2013 dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA, saksi YUNANTO selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si yang juga menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) yang isinya menyatakan : “pihak Kedua (PIEN THIONO Jabatan Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) telah menyelesaikan pekerjaan Pengadaan Mubiler Set.DPRD kepada Pihak Pertama (YUNANTO Jabatan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) sesuai surat perintah Kerja Nomor : 175/006/SPKSET.DPRD/201 Tanggal 15 Agustus 2013” Volume 1 Paket dengan jumlah anggaran 1.898.127.000,00 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh ribu rupiah). Berita Acara Serah terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 tersebut telah dengan sengaja dibuat palsu isinya seolah-olah barangnya telah lengkap 100% (seratus persen) diterima oleh saksi YUNANTO selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan padahal kenyataan sebenarnya pada tanggal tanggal 20 Desember 2013 masih terdapat kekurangan barang meubeler yang belum diterima dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah.
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah.
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah.
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima Barang merupakan syarat untuk dapat dilakukannya Pembayaran 100% (seratus persen), sehingga berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan dan Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak benar isinya tersebut, tetap dilakukan pembayaran oleh Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu saksi MUH ARIPIN, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani saksi AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran (PA) sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima Saudara PIEN THIONO selaku Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) hal ini bersesuaian dengan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya yang dibuat oleh Terdakwa. Bahkan sampai batas waktu pelaksaan kontrak pekerjaan pengadaan meubeler ini pada tanggal 27 Desember 2013 pihak Penyedia barang belum dapat menyelesaikan kekurangan barang meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dan telah dibayarkan 100 % (seratus persen) pada tanggal 23 Desember 2013.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 9 Undang – undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi);
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RUDIHARYANTO DENJE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan meubelair di Sekretariat DPRD Kab.Bangekep tahun anggaran 2013 yang dilakukan oleh saudara Pien Thiono selaku Direktur CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa saksi bekerja di Sekretariat DPRD Kab.Bangkep dan jabatan saya sebagai Kasubag Penerbitan pada Bagian Humas Sekretariat DPRD Kab.Bangkep.
Bahwa saksi pada tahun anggaran 2013 pada Sekretariat DPRD Kab.Bangkep sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun anggaran 2013 ;
Bahwa saksi pernah melakukan survey harga Meubeler tahun 2013 di Surabaya dan Jepara, yang mana dasar melakukan survey harga adalah Surat Tugas Sekwan DPRD Kab. Bangkep Nomor : 090/175/ST/2013 tanggal 11 April 2013. Dan sehubungan dengan surat tugas tersebut ditugaskan untuk melakukan survey dalam menentukan perencanaan serta Harga Perhitungan Sendiri (HPS);
Bahwa yang melakukan survey di Surabaya dan Jepara ada 3 (tiga) orang, yaitu SUMITRO ESA, ST selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), RUDIHARYANTO, S.Sos (saya sendiri) dan HARIYANTO PANDIPA,.A.Md. Adapun sumber dananya berasal dari DIPA Setwan DPRD Bangkep TA.2013 dan yang memerintahkan Perjalanan Dinas saat itu yaitu AGLI PATABOGA, S.Pd, M.Si dengan lama Perjalanan Dinas selama 7 (tujuh) hari, yakni tanggal 11 April 2013 s/d 18 April 2013, dengan rician perjalanan dinasnya, yaitu
Tanggal 11 April 2013 : Salakan
Tanggal 12 April 2013 : Luwuk (transit di Makassar)
Tanggal 12 April 2013 : Surabaya
Tanggal 14 April 2013 : Semarang
Tanggal 15 April 2013 : Jepara
Tanggal 18 April 2013 : Surabaya
Tanggal 18 April 2013 : Palu
Tanggal 19 April 2013 : Luwuk
Tanggal 20 April 2013 : Salakan
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku pengurus barang pada pengadaan meubeler tahun anggaran 2013 membuat Laporan Kartu Inventaris Barang (KIB) dan Kartu Inventaris Ruangan (KIR);
Bahwa struktur Kepanitiaan dalam Pengadaan Meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Bangkep tahun anggaran 2013 adalah :
- Pengguna Anggaran (PA) : Agli Pataboga, S.Pd.,M.Si
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumitro Esa, ST
- Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan : muh. Arifin, S.Sos
Pejabat Penatausahaan Keuangan : - Andriani Dinoo (UM 30%)
F.Laguni,SH.,M.Si (100%)
- Bendahara : Sairah, A.Md
- Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : Yunanto, S.Sos
- Pejabat Pengadaan Barang : Rudiharyanto Denje,S.Sos
Bahwa benar barang bukti berupa Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No: 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan SET-DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Mei 2013.
Bahwa saksi tidak tidak mengetahui didalam Surat Tugas tersebut tidak dicantumkan Ke Kota mana akan melakukan surver harga Meubeler.
Bahwa tim melakukan survey harga Meubeler di Surabaya dan Jepara, di Surabaya di CV. Bahari Mitra Surya sedangkan di Jepara ke PT. ELS ARTSINDO dan ke Antique Indah.
Bahwa saat tim melakukan survey ada mengambil beberapa sampel harga dan referensi meubeler yang akan digunakan dalam menentukan perencanaan serta Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
Bahwa pada waktu melakukan survey di Jepara Tim ada pergi ke Toko mebel milik saudara Pien Thiono untuk survey harga juga.
Bahwa pada saat Tim pergi ke Toko Mebel milik saudara Pien Thiono pada waktu Sumitro Esa berbicara dengan Pien Thiono (Direktur CV. Hanse Garden Indonesia) untuk meminta bantuan menunjukan tempat-tempat Meubeler di Jepara dan pada saat berada di toko-toko mebel di Jepara tidak ada meminta daftar harga /Price list dari toko-toko tersebut, hanya sekedar mengetahui kisaran harga item-item Meubeler yang ada.
Bahwa yang membuat laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas saksi berdasarkan inisiatif sendiri dan surat laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas pada tangal 22 April 2013 tidak disebutkan kegiatan di Surabaya dan Jepara secara rinci dan lengkap. Setelah selesai dibuat, laporan tersebut saya langsung serahkan kepada Sumitro Esa yang kemudian dilaporkan kepada Agli Pataboga selaku Sekwan DPRD Kab. Bangkep.
Bahwa saksi mengetahui bahwa pekerjaan tersebut sudah diserah terimakan 100% dari pihak rekanan dari Yunanto sedangkan mengenai denda keterlambatan saya tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung serah terima item pekerjaan tersebut karena pada waktu itu saya tidak berada di tempat.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bundle kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah dalam survey harga meubeler sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 No.090/177/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013 beserta lampirannya
Bahwa benar barang bukti berupa 1 buah meja kerja dan 1 buah kursi anggota DPRD yang terbuat dari kayu jati.
Bahwa benar barang bukti berupa laporan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tanggal 22 April 201.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan Sumitro dengan saudara Pien Thiono pada waktu melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dengan saudara Pien Thiono pada waktu melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa pada waktu di Surabaya dan Jepara yang disurvey yaitu Harga dan jenis kayu
Bahwa survey di Surabaya dan Jepara dilakukan selama 3 hari.
Bahwa waktu melakukan survey, tidak membuat catatan mengenai barang apa saja yang dlihat di sana.
Bahwa tujuan saksi melakukan perjalanan dinas mendampingi saudara Sumitro untuk melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hasil survey di Surabaya dan Jepara,
Saksi Hariyanto Pandipa, A.Md. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melaksanakan tugas dalam Rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa yang melakukan survey tersebut yaitu Sumitro Esa, ST selaku Pelaksana Tugas Kasubag Keuangan dan Aset dan Rudi Haryanto Denje, S.Sos selaku Staf, serta saksi sendiri.
Bahwa saksi melakukan survey tersebut ke Surabaya dan Jepara.
Bahwa saat Tim survey tidak ada membawa spesifikasi tehnis barang meubeler sebagai dasat penetapan harga perkiraan sendiri dan saksi hanya menemani Saudara Soemitro Esa, ST untuk mencari tahu harga saja.
Bahwa tim melakukan survey pada tanggal 13 April 2013 menuju Perusahaan CV. Bahari Citra Surya tempat penjualan perlengkapan Meubiler, dan melihat barang – barang yang tersedia di Perusahaan tersebut, sedangkan untuk survey harga dilakukan oleh Saudara Soemitro Esa, ST yang berbicara dengan Pihak Perusahaan CV. Bahari Citra Surya.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan saudara Soemitro Esa dengan Pihak CV. Bahari Citra Surya.
Bahwa setelah dari Surabaya yaiti sekitar tanggal 14 April 2013 menuju Jepara Jawa Tengah dan melanjutkan survey ke Perusahaan Meubiler yaitu PT. Els Artsindo dan Antique Indah. Hal tersebut seperti tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Nomor 090/178/SPPD/2013 Tanggal 11 April 2013, untuk PT. Els Artsindo dan Antique Indah.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hasil pembicaraan di PT. Els Artsindo dan Antique Indah;
Bahwa setelah dari PT. Els Artsindo dan Antique Indah, kami singgah ke Toko Mebel CV. Hanse Garden Indonesia. Karena sebelumnya Saudara Soemitro, ST menelpon Saudara Phien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia serta meminta bantuan untuk menunjukkan tempat–tempat meubeler yang ada di Jepara.
Bahwa menurut Informasi sebelum saudara Soemitro Esa, ST sebagai Pelaksana Tugas Kasubag Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, Saudara Soemitro Esa, ST pernah bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banggai Kepulauan dan sering berhubungan dengan saudara Pien Thiono dalam urusan pekerjaan Penyediaan Barang atau Jasa serta pekerjaan jalan.
Bahwa setelah melakukan survey di CV. Bahari Citra Surya, PT. Els Artsindo dan Antique Indah, data informasi secara tertulis mengenai harga dari pihak distributor ataupun perusahaan meubeler tersebut diserahkan kepada Saudara Soemitro Esa, ST.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) bundle kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah dalam survey harga meubeler sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 No.090/177/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013 beserta lampirannya.
Bahwa benar barang bukti berupa 1 buah meja kerja dan 1 buah kursi anggota DPRD yang terbuat dari kayu jati.
Bahwa benar barang bukti berupa laporan perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tanggal 22 April 201.
Bahwa semua laporan tersebut ada sama saudara Soemitro Esa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang dibicarakan Sumitro dengan saudara Pien Thiono pada waktu melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa saksi tidak pernah komunikasi dengan saudara Pien Thiono pada waktu melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa pada waktu di Surabaya dan Jepara yang disurvey yaitu harga dan jenis kayu.
Bahwa survey di Surabaya dan Jepara dilakukan selama 3 hari.
Bahwa pada waktu melakukan survey, tidak membuat catatan mengenai barang apa saja yang lihat di sana.
Bahwa tujuan saksi melakukan perjalanan dinas untuk mendampingi saudara Sumitro untuk melakukan survey di Surabaya dan Jepara.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa hasil survey di Surabaya dan Jepara.
Saksi Nicolo Machiavelly Bagau,SP.,M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa struktur organisasi ULP Kab.Bangkep tahun 2013 dan Pokja (kelompok kerja) Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP Kab.Bangkep :
Kepala ULP : ASRIN, ST. M.Si
Sekretaris ULP : YORIM MBOLIAN, ST
Ketua Pokja Pekerjaan Konstruksi : HENDRA DARMAWAN, ST
Ketua Pokja Pengadaan Barang &Jasa : NICO MACHIAVELLY B, SP. MSi
Ketua Pokja Jasa Konsultasi : NASIR GOBEL, ST
Staf Pendukung : 9 (sembilan) orang
Struktur Pokjanya sebagai berikut :
Ketua Pokja pengadaan barang & jasa : NICO MACHIAVELLY, SP., M.Si
Sekretaris : ANWAR R SAPPE., ST
Anggota : GUNAWAN TORIPA, SH
Anggota : SITI KURDIA MAKAWARU, SH
Anggota : RICHARD SALA, A.Md
Bahwa untuk kegiatan pengadaan meubeler ada proses lelang dan item kegiatannya adalah sebagai berikut :
Mengirimkan surat penyampaian kegiatan Pengadaan ke Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan atas Pengadaan yang mau di lelang di ULP.
Menerima HPS Meubeler Sekretariat DPRD Kab.Bangkep untuk di umumkan di ULP
Menetapkan pengumuman pengadaan Meubeler Sekretariat DPRD Kab.Bangkep untuk di umumkan di ULP
Pendaftaran rekanan pada pengumuman pengadaan Meubeler
Melakukan Anwijzing (penjelasan kantor) terhadap HPS dan spesifikasi kegiatan Meubeler Sekretariat DPRD Kab.Bangkep bersama PPK atau PPTK atau Staf Sekretariat DPRD Kab.Bangkep.
Melakukan Evaluasi penawaran bersama anggota Pokja berdasarkan persyaratan-persyaratan yang dimintakan pada dokumen lelang dalam penawaran.
Melakukan klarifikasi dokumen pada Rekanan
Melakukan koordinasi dengan Kepala ULP (saudara ASRIN) untuk Penetapan pemenang hasil lelang.
Penempelan pengumuman pemenang lelang pada papan pengumuman ULP
Penyerahan risalah hasil lelang kepada Sekretariat DPRD Kab.Bangkep dan pemenang lelang.
Bagwa nilai pagu anggaran berasal dari dana alokasi umum Sekretariat DPRD Kab.Bangkep tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 1.957.648.000 (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) sedangkan nilai kontrak berdasarkan hasil pelelangan sebesar Rp. 1.898.127.000 (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa Pokja sudah mengirimkan surat penyampaian kegiatan ke Sekretariat DPRD Kab. Banggai yang pada pokoknya meminta Daftar paket kegiatan yang ada di Sekretariat DPRD Kab.Bangkep berikut HPS-nya untuk di lelang di ULP dan semua dokumen tersebut diatas telah langsung saya terima dari PPTK (Moh Arifin) bersama staf sekretariat DPRD Kab.Bangkep yaitu Yunanto dan semua dokumen telah pelajari dan dicocokkan item-item pengadaan dengan jumlah pagu berdasarkan HPS yang ditawarkan atau diusulkan apakah cocok atau tidak dan kemudian dilakukan lelang.
Bahwa setelah menerima HPS, ULP (Pokja) tidak melakukan verifikasi karena HPS yang diberikan telah sesuai dengan jumlah pagu yang diberikan ke ULP.
Bahwa ULP (Pokja) tidak ada perubahan terhadap HPS dan yang menjadi dasar pengumuman adalah hasil pencocokan item-item pengadaan dengan jumlah pagu yang ada dan HPS yang disampaikan oleh PPK ke ULP kemudian di umumkan.
B ahwa Perusahaan yang mengikuti lelang Yaitu : CV. Armasta (Luwuk), CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai), CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai), CV. Hansen Garden Indonesia (Jepara). CV. Lisa Membangun (Salakan), CV. Tri Pratama Putra (Banggai).
Bahwa yang melakukukan anwijsing adalah :
a. Unit Layanan Pengadaan :
1. Sekretaris ULP : YORIM MBOLIAN, ST
2. Pokja Pengadaan : 1. NICO MACHIAVELLY B., SP., M.Si
2. ANWAR R SAPPE, ST
RICHARD SALA, A.Md
b. Sekretariat DPRD : Sumitro Esa bersama dengan YUNANTO
c. Peserta : 1. CV. Armasta (Luwuk)
2. CV. Ayu Sipta Tehnik (Banggai)
CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai)
CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara)
CV. Lisa membangun (Salakan)
CV. Tri Pratama Putra (Banggai)
Bahwa kemudian setelah Anwijing dari 6 (enam) perusahaan yang mendaftar tersebut kesemuanya turut memasukkan dokumen penawaran
Bahwa saksi selaku ketua Pokja melakukan tugas untuk melakukan evaluasi penawaran berdasarkan persyaratan yang dimintakan pada dokumen lelang dalam penawaran tersebut bersama 2 (dua) anggota Pokja Pengadaan Barang Jasa lainnya yaitu Anwar R Sappe, ST dan Richard Sala, A.Md
Adapaun peran kami masing-masing dalam mengevaluasi yaitu sebagai berikut :
Saya sendiri sebagai ketua Pokja dan anggota Pokja saudara Anwar R. Sappe melakukan evaluasi dengan cara :
Memeriksa dokumen penawaran berdasarkan persyaratan yang ada di dokumen lelang dan hasil Anwijzing dan Addendum dokumen lelang di mana hasil pemeriksaan saat itu bahwa dari 6 (enam) perusahaan yang mendaftar, ke enam perusahaan tersebut turut memasukkan dokumen penawaran.
Evaluasi teknis/kualifikasi terhadap dokumen, koreksi aritmatika, koreksi kewajaran harga dimana hasil evaluasi diperoleh hanya 1 (satu) perusahaan yang memenuhi syarat yaitu CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara), dimana pada saat pembukaan hasil penawaran CV. Tri Pratama Putra (Banggai) karena tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mencantumkan metode pelaksanaan (dokumen administrasi) serta tidak adanya Surat Dukungan, kemudian CV Armasta (Luwuk) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Lisa Membangun (salakan) gugur karena tidak mempunyai Surat Dukungan.
Klarifikasi dokumen perusahaan dimana berdasarkan hasil klarifikasi dan kroscek bahwa dokumennya sesuai dengan yang ada di Dokumen Penawaran dan
Membuat Berita Acara hasil pelelangan sebagai hasi dari evaluasi penawaran.
Sedangkan anggota Pokja Saudara Richard Sala, A.Md melakukan evaluasi dengan cara menyiapkan dokumen lampiran risalah berupa Daftar isian pendaftaran, tanda terima pengambilan dokumen lelang, formulir pemasukan penawaran, daftar hadir pembukaan penawaran, dan daftar hasil pembukaan sampul penawaran.
Bahwa yang melakukan klarifikasi yaitu anggota Pokja PJB saudara Anwar R. Sappe ST, dan Saudara Richard Sala, A.Md (selama 3 hari) di Jepara, Hasil dokumen penawaran calon pemenang dilakukan klarifikasi terhadap dokumen asli pendukung perusahaan sekaligus check on the spot terhadap lokasi usaha perusahaan yaitu CV. Hansen Garden Indonesia di Jepara – Jateng, kemudian sekembalinya dari jepara langsung melaporkan kepada saya selaku Ketua Pokja dan Kepala ULP.
Bahwa yang mengajukan usulan persetujuan hasil lelang saksi sendiri berdasarkan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran dan saya yang bertanda tangan dalam usulan tersebut saya sendiri selaku ketua pokja dan saya sampaikan kepada saudara ASRIN selaku Kepala ULP untuk dibuat penetapan pemenang lelang dimana dalam usulan tersebut CV. Hanse Garden Indonesia sebagai pemenang.
Bahwa yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara), Berdasarkan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 beserta perubahannya, penetapan pemenang lelang adalah sudah termasuk domain dari saya selaku Ketua Pokja, sedangkan untuk 5 (lima) perusahaan lainnya gugur ;
Bahwa saksi yang melakukan penyerahan risalah hasil lelang ke Sekretariat DPRD Banggai pada tanggal 09 Agustus 2013 dan kepada pemenang lelang Phien Thiono datang mengambil sendiri ke ULP ;
Bahwa ada dokumen –dokumen pendukung yang diajukan pada saat lelang dan pada saat penyitaan ada risalah lelang yang disita ;
Bahwa dokumen lelang tidak ada aslinya, dokumen tersebut foto copy dari BPK sedangkan asli dari dokumen tersebut diserahkan kepada rekanan.
Bahwa pada saat pemeriksaan dari BPK, menurut informasi tidak ada temuan dari BPK.
Bahwa yang melakukan evaluasi penawaran adalah 3 orang yaitu saudara sendiri sebagai ketua pokja, Anwar R. Sappe dan Richard Sala, Sebenarnya Tim berjumlah 5 orang tetapi yang melakukan evaluasi penawaran adalah 3 orang. Gunawan Toripa SH hanya terlibat dalam kegiatan pembukaan sampul penawaran sedangkan Siti Kurdia Makawaru, SH sama sekali tidak terlibat dari awal proses lelang sampai dengan akhir proses lelang ;
Bahwa spesifikasi jenis bahan dari kayu dalam pengadaan tersebut yaitu Kayu daerah, mahoni , jati dan oscar . Untuk pengadaan meja kerja, kursi kerja dan kursi sofa.
Bahwa benar barang bukti berupa 2 (dua) lembar spesifikasi barang pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun anggaran 2013.
Bahwa benar barang bukti berupa Berita acara hasil pelelangan No.26.1/BAHP/Pokja-Pengadaan/ULP/Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013.
Bahwa saksi tahu tanda tangan Richard dipalsukan baru hari ini berdasarkan pernyataan dari Richard sendiri.
Bahwa saksi mengetahui hubungan Pien Thiono dengan Hedi Thiono setelah lelang mereka berdua sepupu dan juga saya tahu, bahwa Hedi Thiono memegang (pemilik) perusahaan-perusahaan yaitu CV. Armasta (Luwuk), CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai), CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai), namun Direkturnya bukan Hedi Thiono sedangkan CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara), Cv. Lisa Membangun (salakan), CV. Tri Pratama Putra (Banggai) yang pegang (pemilik) adalah Phien Thiono ;
Bahwa proses pelelangan tidak hanya dievaluasi dari nilai penawaran saja dan tidak mutlak penawaran rendah yang jadi pemenang tetapi masih dievaluasi berdasarkan evaluasi dokumen penawaran, persyaratan-persyaratan yang telah disepakati dalam dokumen lelang saat aanwijzing.
Bahwa yang membuat dokumen kewajaran harga tersebut adalah Saudara Anwar R. Sappe ST., Saya sendiri berdasarkan dokumen penawaran (Harga Satuan Penawaran) dan Harga Satuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari PPK saudara Sumitro Esa;
Bahwa Pokja tidak melakukan klarifikasi dibenarkan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 50 ayat (3) huruf a dan Pasal 51 ayat (1) Perpres 70 Tahun 2012 beserta perubahannya serta Syarat-syarat umum kontrak (SSUK) yang terdapat dalam kontrak antara Sekretariat DPRD Bangkep dengan rekanan CV. Hanse Garden Indonesia ;
Bahwa Ketidak hadiran peserta yang mendaftar saat aanwijzing atau belum mendaftar tetapi mengikuti aanwijzing tidak berarti gugur karena aanwijzing karena kegiatan tersebut hanya untuk menjelaskan dan menyampaikan persyaratan-persyaratan untuk mengikuti tender sesuai dengan paket yang di maksud, dan ketika disepakati dalam aanwijzing harus ditandatangani oleh minimal 3 (tiga) wakil yang mengikuti aanwijzing, dan setelah itu rekanan dipersilahkan untuk mendaftar dan mengkopi hasil aanwijzing dan dokumen lelang.
Bahwa yang paling bertanggung jawab apabila terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut yaitu PPK dan PPTK karena, ketika pada proses lelang tidak selesai dan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pepres dan dokumen lelang, maka hasil lelang atau risalah dikembalikan atau serahkan kepada SKPD (DPRD Kab.Bangkep yaitu PPK/PPTK, ketika tidak ada keberatan dari SKPD, maka SKPD berhak mengeluarkan kontrak dan pihak ke III siap laksanakan atau menyediakan barang yang diadakan.
Bahwa yang bertanggung jawab apabla terdapat temuan atau kerugian Negara yaitu SKPD yaitu pihak PPK, PPTK, dan pemeriksa barang karena Spek dan harga dari HPS yang di lelang dari SKPD yang sudah dilakukan survey terlebih dahulu oleh SKPD yang bersangkutan, dan pada kualitas dan ketidaksesuaian spek ada pada rekanan selaku penyedia barang.
Saksi ANWAR R SAPPE, ST. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberi keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa Proses kegiatannya dan item kegiatannya dalah sebagai berikut :
Mengirimkan surat penyampaian kegiatan Pengadaan ke Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan atas Pengadaan yang mau dilelang di ULP
Menerima HPS MEUBELER Sekretariat DPRD Kab. Bangkep untuk diumumkan di ULP
Menetapkan pengumuman Pengadaan MEUBELER Sekretariat DPRD Kab. Bangkep untuk diumumkan di ULP
Pendaftaran Rekanan/Penyedia Barang dan Jasa pada Pengumuman Pengadaan MEUBELER
Melakukan Anwijzing (Penjelasan Kantor) terhadap HPS dan Spesifikasi Kegiatan MEUBELER Sekretariat DPRD Kab. Bangkep bersama PPK atau PPTK atau Staf Sekretariat DPRD Kab. Bangkep
Melakukan Evaluasi Penawaran bersama Ketua/Anggota Pokja yang lain berdasarkan persyaratan-persyaratan yang dimintakan pada Dokumen Lelang dalam Penawaran
Melakukan klarifikasi dokumen pada Rekanan
Setelah Tim PBJ melakukan rapat terkait Penetapan pemenang lelang, kemudian Ketua Pokja PBJ
Melakukan koordinasi dengan Kepala ULP (ASRIN) untuk Penetapan Pemenang Hasil Lelang
Penempelan pengumuman pemenang lelang pada papan pengumuman ULP; dan
Penyerahan Risalah Hasil Lelang kepada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep dan Pemenang Lelang.
Bahwa tugas saksi selaku anggota Pokja dan Ketua Pokja Nico Machiavelly melakukan evaluasi dengan cara :
Memeriksa Dokumen Penawaran berdasarkan persyaratan yang ada di Dokumen Lelang dan Hasil Aanwijzing dan Addendum dokumen lelang di mana hasil pemeriksaan Saksi saat itu bahwa dari 6 (enam) perusahaan yang mendaftar, ke- (enam) perusahaan tersebut turut memasukkan Dokumen Penawaran
Evaluasi teknis/kualifikasi terhadap dokumen, koreksi aritmetika, koreksi kewajaran harga di mana hasil evaluasi, diperoleh hanya 1 (satu) perusahaan yang memenuhi syarat, yaitu CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara), di mana pada saat Pembukaan Hasil Penawaran, CV. Tri Pratama Putra (Banggai) gugur karena tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mencantumkan metode pelaksanaan (dokumen administrasi) serta tidak adanya Surat Dukungan, kemudian CV. Armasta (Luwuk) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Cahaya Intan Perkasa (Bangkep) gugur dengan alasan mempunyai SIUP tetapi tidak sesuai sub bidang pengadaan meubeler, CV. Lisa Membangun (Salakan) gugur karena tidak mempunyai Surat Dukungan dan kurang adminstrasi
Klarifikasi dokumen perusahaan di mana berdasarkan hasil klarifikasi dan kroscek bahwa dokumennya sesuai dengan yang ada di Dokumen Penawaran; dan
Membuat Berita Acara Hasil Pelelangan sebagai hasil dari evaluasi penawaran.
Bahwa tugas dan fungsi saksi sebagai sekretaris Pokja dalam pengadaan tersebut Yaitu :
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga serta kualifikasi terhadap penawaran yang masuk;
Menjawab sanggahan;
Selain itu, ULP dalam hal ini Pokja PBJ dapat mengusulkan kepada PPK (diatur di dalam Pasal 17 Ayat 2) antara lain :
Perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan atau
Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Bahwa Perusahaan yang melakukan pendaftaran untuk pengadaan Meubiler tersebut yaitu :
CV. Armasta (Luwuk)
CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai)
CV. Cahaya Intan Perkasa (Bangkep)
CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara)
CV. Lisa Membangun (Salakan)
CV. Tri Pratama Putra (Banggai)
Bahwa tidak dilakukan verifikasi oleh Pokja karena HPS yang diberikan telah sesuai dengan jumlah pagu yang diberikan ke ULP
Bahwa dari Hasil Dokumen Penawaran Calon Pemenang dilakukan klarifikasi terhadap Dokumen asli pendukung perusahaan sekaligus check on the spot terhadap lokasi usaha perusahaan yaitu CV. Hanse Garden Indonesia di Jepara – Jateng yang dilakukan oleh Anggota Pokja PBJ yakni saya dan Saudara Richard Sala, A.Md (selama 4 hari) kemudian sekembalinya dari Jepara langsung melaporkan kepada Nico Machiavelly B., SP, M.Si, selaku Ketua Pokja PBJ dengan hasil laporan bahwasanya memang benar ada lokasi usaha perusahaan yaitu CV. Hanse Garden Indonesia di Jepara–Jateng, yang selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Kepala ULP (Asrin).
Bahwa Ketua Pokja mengundang Perusahaan yang memenuhi syarat untuk datang ke ULP guna melakukan klarifikasi dan pembuktian Dokumen Kualifikasi dan perusahaan yang memenuhi syarat yaitu CV. Hanse Garden Indonesia.
Bahwa dasar pengumunan pengadaan meubeler adalah (sesuai proses administrasi dan teknis) dari hasil pencocokan item-item pengadaan dengan jumlah pagu yang ada dan HPS yang disampaikan oleh PPK ke ULP kemudian diumumkan;
Bahwa yang mengusulkan persetujuan pemenang hasil lelang yaitu Ketua Pokja PBJ (Nico Machiavelly B., SP, M.Si) berdasarkan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran dimana yang bertanda tangan dalam usulan tersebut kemudian Ketua Pokja menyampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan untuk dibuat Penetapan Pemenang Lelang di mana dalam usulan tersebut CV. Hanse Garden Indonesia sebagai Pemenang;
Bahwa yang membuat Dokumen Kewajaran Harga tersebut adalah Saudara Nico Machiavelly B., SP, M.Si. Berdasarkan Dokumen Penawaran (Harga Satuan Penawaran) dan Harga Satuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dari PPK (Sumitro Esa).
Bahwa setelah diketahui pemenang lelang pada waktu itu dilakukan penempelan pengumuman pemenang lelang;
Bahwa pada saat kepada 6 perusahaan mengikuti lelang ada dilampirkan dokumen pendukung;
Bahwa yang ikut melakukan Anwijzing saat itu yakni :
Dari ULP: 1. Pokja Pengadaan : 1. NICO MACHIAVELLY B., SP, M.Si.
2. ANWAR R. SAPPE, S.T.
3. RICHARD SALA, A.Md.
dari Sekretariat DPRD : SUMITRO ESA bersama dengan salah satu stafnya
dari Peserta : 1. CV. ARMASTA (Luwuk)
2. CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai)
3 . CV. CAHAYA INTAN PERKASA (Banggai)
Bahwa setelah Anwijzing, dari 6 perusahaan yang mendaftar tersebut, kesemuanya turut memasukkan Dokumen Penawaran, yakni :
CV. Armasta (Luwuk)
CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai)
CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai)
CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara)
CV. Lisa Membangun (Salakan)
CV. Tri Pratama Putra (Banggai)
Saksi RICHARD SALA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memebrikan keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa saksi sebagai anggota Pokja pngadaan barang dan jasa lainnya pada daerah Kab.Banggai Kepulauan denagn Tupoksi berdasarkan SKEP BUPATI Bangkep 2013 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Meliputi :
Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Website masing dan Papan Pengumuman resmi untuk Masyarakat serta menyampaikan ke LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Membuat Dokumen Lelang
Menyusun Rencana Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Menetapkan Dokumen Pengadaan
Menetapkan Besaran Nominal Jaminan Penawaran.
Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Website masing dan Papan Pengumuman resmi untuk Masyarakat serta menyampaikan ke LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik) untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional.
Menilai Kwalifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui Prakwalifikasi atau pasca kwalifikasi.
Melakukan Evaluasi admninstrasi teknis dan harga serta kwalifikasi terhadap penawaran yang masuk.
Menjawab sanggahan.
Menetapkan penyedia barang/jasa untuk
Pelelangan atau penunjukan langsung untuk Paket Pengadaan
barang/pekerjaan konstruksi/ jasa lainnyayang bernilai paling tinggi angka 100 Milyar rupiah
Seleksi atau Penunjuan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi 10 Milyar rupiah
Menyerahkan salinan Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Penjabat Pembuat Komitmen
Membuat Laporan mengenai Proses hasil Pengadaan kepada Bupati Bangkep.
Memberikan pertanggung jawaban atas kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran
Selain Tugas Pokok diatas terdapat tugas tambahan dalam hal di perlukan ULP dapat Mengusulkan kepada PPK :
Perubahan Harga Perkiraan sendiri (HPS)
Perubahan Spesifikasi Teknis Pekerjaan
Bahwa ada Proses Lelang untuk Pengadaan Mebeler oleh ULP POKJA Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya.
Bahwa Strukttur saat itu terdiri dari :
Kepala ULP : ASRIN S.T, M.SI
Sekretaris : Vorin Mbolian S.T
Pokja Pekerjaan Konstruksi : Ambo Asse S.T (Ketua)
Pokja Pengadaan Barang/Jasa : Nico Machiavellv B,S.P, M.Si (Ketua)
Pokja Konsultasi : Nasir Gobel (Ketua)
Staf Pendukung : -
Bahwa Item kegiatan Pokja PBJ di ULP dalam Pengadaan Meubeler adalah sebagai berikut :
Mengirimkan surat penyampaian kegiatan Pengadaan ke Sekretariat DPRD Kab.
Banggai Kepulauan atas Pengadaan yang mau dilelang di ULP; Menerima HPS meubeler Sekretariat DPRD Kab. Bangkep untuk diumumkan di ULP;
Menetapkan pengumuman Pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kab. Bangkep untuk diumumkan di ULP melalui Papan Pengumuman dan LPSE;
Pendaftaran Rekanan (Penyedia Barang/Jasa) pada Pengumuman Pengadaan meubeler;
Melakukan Anwijzing (Penjelasan Kantor) terhadap HPS dan Spesifikasi Kegiatan meubeler Sekretariat DPRD Kab. Bangkep bersama PPK atau PPTK atau Staf Sekretariat DPRD Kab. Bangkep
Melakukan Evaluasi Penawaran bersama Anggota Pokja berdasarkan persyaratanpersyaratan yang dimintakan pada Dokumen Lelang dalam Penawaran;
Melakukan klarifikasi/pembuktian dokumen penawaran dari Rekanan (Penyedia Barang/Jasa);
Setelah Ketua/Anggota Tim PBJ melakukan Penetapan Pemenang Hasil Lelang, kemudian Ketua PBJ Melakukan koordinasi dengan Kepala ULP (ASRIN) untuk Penetapan Pemenang Hasil Lelang
Penempelan pengumuman pemenang lelang pada papan pengumuman ULP; dan
Penyerahan Risalah Hasil Lelang kepada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep dan Pemenang Lelang.
Bahwa saksi tidak hadir dalam kegiatan pelelangan namun saya hanya hadir pada saat penandatanganan Berita Acara Pelelalangan.
Bahwa saksi tidak menandatangani setiap kegiatan dalam dokumen risalahIelang, yang tanda tangani hanya Berita Acara Hasil Pelelangan;
Bahwa Peserta lelang yang mendaftar yaitu :
CV. Armasta (Luwuk)
CV. Ayu Cipta Tehnik (Banggai)
CV. Cahaya Intan Perkasa (Banggai)
CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara)
CV. Lisa Membangun (Salakan)
CV. Tri Pratama Putra (Banggai)
Bahwa saksi hanya menandatangani Berita Hasil Pelelangan. Hal ini terkait tugas saya selaku anggota Pokja telah melakukan survei terhadap PT Hanse Garden Indonesia guna membuktikan PT Hanse Garden Indonesia memiliki pabrik terkait Pengadaan Meubeler pada sekretariat DPRD TA 2013 Daerah Kab Banggai Kepulauan.
Bahwa saksi tidak menanda tangan Berita Acara Dokumen Penawaran, Berita Acara Pembukaan Penawaran, Hasil Pembukaan Penawaran, Hasil Evaluasi Tehnis .Hasil Evaluasi Kualifikasi, dan Berita Acara Hasil Penetapan Pemenang.
Bawha ada izin atau surat kuasa dari saksi selaku anggota Pokja kepada seseorang untuk menandatangani Dokumen Risalah Lelang dalam Berita Acara Dokumen Penawaran, Berita Acara Pembukaan Penawaran, Hasil Pembukaan Penawaran, Hasil Evaluasi Tehnis ,Hasil Evaluasi Kualifikasi, dan Berita Acara Hasil Penetapan Pemenang ;
Bahwa ULP Cq. Pokja telah menerima Daftar Paket Kegiatan dan HPS-nya berikut spesifikasinya yang dibuat PPK yaitu Soemitro.
Bahwa terhadap HPS yang dimasukkan ke Sekretariat DPRD Kab. Bangkep saksi tidak melakukan Verifikasi karena pada waktu itu saya tidak berada ditempat dan setahu saya yang melakukan verifikasi HPS adalah Ketua Pokja yaitu Nico Machiavelly.
Bahwa yang bertanggung jawab apabila terjadi Penyimpangan pengadaan Mebeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 yaitu Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Saksi NURFRUDIN TONANG, S.Sos. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan ketyerangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 104 Tahun 2013 Tanggal 14 Mei 2013 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013, saya Selaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi antara lain :
a. Mengadakan Penelitian dan Pemeriksaan setiap Barang yang diadakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak
b. Membuat Berita Acara Hasil Pemeriksaan Barang dan Jasa dan ditandatangani oleh semua Panitia.
Bahwa Struktur Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 adalah :
Ketua / anggota : Umar Uloli, S.Sos
Sekretaris / anggota : Nurfrudin Tonang, S.Sos
Anggota : 1. M. Adnan Datu Adam, SE
2. Hamdani Mania, S.Kom
3. Abdul Kader Awaludin, S.Sos
4. M. Satir S Parakasi
5. Yunanto, S.Sos.
Bahwa mekanisme pemeriksaan barang yang saksi lakukan, yatitu : Sekitar tanggal 19 Desember 2013, saya di telepon oleh Saudara Yunanto selaku Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan bahwa Tim Pemeriksa Barang akan melakukan Pemeriksaan Barang, dimana peralatan meubiler sudah terdistribusi di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. Kemudian sekitar tanggal 20 Desember 2013 saya bersama Tim yang lain yaitu Saudara Hamdani Mania, S.Kom, Abdul Kader Awaludin, S.Sos, M. Satir S Parakasi dan Yunanto melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut, sedangkan M. Adnan Datu Adam, SE dan Umar Uloli, S.Sos tidak ikut melakukan Pemeriksaan dikarenakan ada kegiatan lain. Sewaktu pemeriksaan, saya dan anggota yang lain melakukan pemeriksaan terhadap manifest yang ditunjukkan kepada Mereka dimana memang terjadi kekurangan barang pesanan antara lain :
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | Jumlah | KET | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis | 1 buah | |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | 1 Unit | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | 1 Unit | ||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) | 2 buah | |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) | 22 buah | Kurang 9 |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) | 40 buah | Kurang 7 |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) | 5 buah | |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) | 2 buah | |
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis | 3 buah | |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis | 10 buah | |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis | 20 buah | |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis | 1 buah | |
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) | 2 buah | |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) | 4 buah | |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) | 22 buah | Kurang 10 |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) | 44 buah | |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | 45 buah | Kurang 13 | |
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | 3 buah | ||
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | 6 buah | |||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | 3 buah | ||
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | 12 buah | |||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | 30 buah | Kurang 7 | ||
| 23 | Sofa Bed | 1 set | |||||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | 2 set | |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown | 22 set | Kurang 9 |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||||
| TOTAL KEKURANGAN | 49 Barang | ||||||
Bahwa dalam berita acara pemeriksaan barang/jasa Nomor 769/PB/2013 tanggal 20 Desember 2013 telah dinyatakan 100 % sedangkan barang meubeler tersebut lengkap pada bulan Januari 2014 dimana saksi bersama anggota pemeriksa barang yang lain telah menyampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Saudara Soemitro Esa, ST dan hasil diskusi tersebut akan dibuatkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pemenuhan Barang 100 % (seratus persen) Tanggal 20 Desember 2013 dari Penyedia Barang yaitu CV. Hanse Garden Indonesia dan Jaminan Cek senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Sehingga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor 769/PB/2013 Tanggal 20 Desember 2013 yang menyatakan Pekerjaan selesai 100 % (seratus persen). Sehingga barang yang terdistribusi telah sama dengan Barang Pesanan seperti yang tertera pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan. Pada akhirnya kekurangan barang tersebut telah dilengkapi Tanggal 14 Januari 2014 ;
Bahwa saksi pada waktu itu tidak mengukur pakai meter, Saksi hanya melihat dan menghitung saja ;
Bahwa barang yang diperiksa sudah sesuai dengan kwalitas dan kwantitas barang serta spesifikasi barang;
Bahwa pada waktu meriksa barang, ada barang belum lengkap (masih ada kekurangan barang), saksi sampaikan kepada rekanan tentang kekurangan barang, kemudian dibuatkan surat pernyataan kemudian ditanda tangani oleh rekanan.
Bahwa saksi membuat berita acara bahwa pekerjaan pengadaan meubeler telah selesai 100 % berdasarkan surat pernyataan dari rekanan.
Bahwa jenis bahan dari barang tersebut dari Mahoni, jati dan kayu daerah;
Bahwa pada saat menghitung jumlah barang, ada kontrak yang menjadi pegangan oleh saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada rekanan;
Bahwa keterlambatan baru dipenuhi kekurangan barang setelah 13 hari;
Saksi YUNANTO, S.Sos. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa saksi sebagai Panitia pemeriksa barang dan selaku pejabat penerima hasil pekerjaan dalam proyek pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab.Banggai.
Bahwa tugas saksi adalah :
Ikut memeriksa item pekerjaan rekanan CV. Hanse Garden Indonesia (Jepara), apakah sudah sesuai kontrak apa tidak.
Ikut menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian.
Ikut mengusulkan untuk membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Pemeriksaan Barang/Jasa.
Bahwa pejebat pemeriksa barang dan jasa pada pekerjaan pengadaan meubeler tersebut :
- Umar Uloli, S.Sos (Ketua)
- Nurfrudin Tonang, S.Sos (Sekertaris)
- Moh. Adnan Datu Adam, SE (Anggota)
- Hamdani Mania, S.Kom (anggota)
- Abdul Kader Awaludin S.Sos (anggota)
- Moh. Satir S Parakasi (Anggota)
- Yunanto (Anggota)
Berdasarkan SK Bupati Bangkep LANIA LAOSA dengan Nomor 104 Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kab. Bangkep TA. 2013.
Bahwa dana pengadaan meubeler tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2013 tercatat dalam DPA tahun 2013.
Bahwa nilai pagu anggaran dalam pengadaan tersebut dan berapa nilai proyek yang disepakti sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Kegiatan yaitu sebesar Rp. 1.957.650.000,00 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Adapun nilai kontrak proyek sebesar Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Bahwa tahap pengiriman barang pada saat itu sebanyak 2 kali tahapan;
Bahwa pada saat barang telah ada yang melakukan pemeriksaan barang saksi bersama dengan Saudara Nurfrudin Tonang, S.Sos, Hamdani Mania, S.Kom dan Moh. Satir S Parakasi pada saat itu dilakukan pemeriksaan sebayak 2 kali yaitu Tahap I Sekitar bulan Desember 2013 dan tahap II lakukan pada bulan Januari 2014 dan pada saat melakukan pemeriksaan disaksikan pula oleh Saudara Sumitro selaku PPK dan Saudara Phien Thiono sebagai penyedia barang.
Bahwa yang membuat berita acara serah terima barang yaitu saksi sendiri;
Bahwa pada saat pemeriksaan barang saudara, Nurfrudin Tonang, S.Sos, Hamdani Mania, S.Kom dan Moh Satir S Parakasi, sebelum saksi mendatangani Berita Acara Serah Terima Barang No. 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013, maka saya bersama Tim menemukan adanya kekurangan barang meubeler tersebut, atas temuan saya beri tanda kekurangan barang pada Berita Acara dengan rincian sebagai berikut :
Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah.
Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah.
Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah.
Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah.
Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set.
Bahwa kekurangan barang tersebut diakui oleh saudara Pien Thiono, dan atas kekurangan tersebut saudara Pien Thino membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa saksi menyampaikan kepada saudara Sumitro mengenai kekurangan barang, namun alasan Saudara Sumitro, kekurangan barang meubeler tersebut masih dalam tahap pengiriman.
Bahwa saksi tanda tangani berita acara pemeriksaan barang tersebut. karena disuruh oleh Saudara Sumitro dan Saudara Phien Thiono saat itu bertempat diruang Aset Sekertariat DPRD Kab. Bangket. Saudara Phien Thiono menyampaikan kepada saya tanda tangan saja sebab barang-barang yang lain sementara dalam pengiriman.
Bahwa sebagai pemeriksa barang sudah sesuai dengan kwalitas dan kwantitas barang serta spesifikasi barang ;
Bahwa pada waktu meriksa barang, ada barang belum lengkap (masih ada kekurangan barang). kemudian dibuatkan surat pernyataan kemudian ditanda tangani oleh rekanan;
Bahwa saksi membuat berita acara bahwa pekerjaan pengadaan meubeler telah selesai 100 % berdasarkan surat pernyataan dari rekanan;
Bahwa saksi mengetahui jenis bahan dari barang tersebut dari Mahoni, jati dan kayu daerah.
Bahwa saat menghitung jumlah barang, ada kontrak yang menjadi pegangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada denda keterlambatan yang dibebankan kepada rekanan;
Bahwa keterlambatan barang baru datang setelah 13 hari;
Saksi SYAM SURYADI KEMPUNG. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa saksi sebagai Staf Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep tahun 2012 s/d 2015. mengetahui adanya proyek pengadaan mobiler pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA.2013 berdasarkan SKEP Sekwan DPRD Kab. Bangkep No.175/158/KPTS/Set-DPRD/2013 tanggal 15 Mei 2013.
Bahwa yang saksi lakukan dalam proyek pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA.2013 yaitu melakukan suplay barang-barang mobiler tersebut ke dalam ruangan masing-masing Anggota DPRD Kab. Bangkep ;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan suplay barang-barang tersebut berdasarkan perintah lisan dari Sumitro Esa (PPK), yang mana pada saat itu sekitar awal Januari 2014 saya diberitahukan oleh Yunanto bahwa telah terjadi serah terima barang antara pihak Sekretariat DPRD Kab. Bangkep yakni pejabat penerima hasil pekerjaan (Yunanto) dengan pihak rekanan yakni Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (Phien Thiono) dan diketahui oleh Pengguna Anggaran (Agli Pataboga).
Bahwa saksi menerima honor dari pekerjaan tersebut berasal dari APBD/DIPA Sekretariat DPRD Kab. Bangkep, perbulannya sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang saya terima per/triwulan.
Bahwa yang memeriksa barang meubeler rekanan sebelum serah terima Yunanto selaku Penerima Hasil Barang dengan Pihak rekanan Phien Thiono selaku Direktur CV. Hansen Garden Indonesia.
Bahwa pemeriksaan barang meubeler dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan karena barang-barang tersebut sebagian masih berada di Luwuk.
Bahwa pada saat pemeriksaan, tidak ada barang-barang yang cacat /rusak karena pada saat itu saya melihat barang-barang masih dalam kondisi baru dan terbungkus plastik maupun kardus ;
Bahwa pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA.2013, sudah diserah terimakan 100% dari pihak rekanan berdasarkan informasi dari Yunanto bahwa terdapat denda karena keterlambatan serah terima pekerjaan karena adanya keterlambatan barang meubeler sampai ke Sekretariat DPRD Kab. Bangkep (akibat dari keterlambatan kapal pengangkut / ferry);
Bahwa saksi tidak mengetahui ada temuan dari BPK Perwakilan Prov. Sulteng pada tahun 2014 karana adanya keterlambatan barang, yang tahu itu saudara Sumitro.
Bahwa benar barang bukti berupa Surat Setoran Pajak (SSP) CV. HANSE GARDEN INDONESIA Kepada Kantor Pajak untuk PPh Pasal 22 atas biaya uang muka 30% yaitu dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.7.765.065,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh lima ribu enam puluh lima rupiah) dan Surat Setoran Pajak (SSP) CV. HANSE GARDEN INDONESIA kepada kantor Pajak untuk PPN senilai Rp.51.767.100,- (lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu seratus rupiah).
Bahwa terdfakwa Pien Tiono menyuruh saksi untuk menyetorkan penyetoran Pajak tersebut ke Bank BPD Sulteng ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung serah terima barang meubeler tersebut.
Bahwa benar barang bukti berupa foto item-item Meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA. 2013.
Bahwa item-item barang barang tersebut telah sesuai kontrak dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), karena pada waktu saya mendistribusikan barang-barang meubeler ke ruangan-ruangan Sekretariat DPRD Kab. Bangkep, saya dan Yunanto melihat dan memverivikasi kembali barang-barang meubeler tersebut berdasarkan dokumen RAB serta melakukan check list dan menghitung jumlah barang-barang meubeler tersebut ;
Bahwa yang membuat berita acara serah terima barang yaitu Rudiharyanto Denje dan yang bertanda tangan pada berita acara tersebut adalah Yunanto
Saksi M.ILYAS, SE.,M.Si. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa asalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia;
Nahwa Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011 dan Keputusan Bupati Banggal K pulauan Nomor 368 Tahun 2013 Tentang Revisi Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 November 2013 adalah standar acuan dalam Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), boleh menggunakan Data atau Informasi dari sumber lain tetapi Nilainya Tidak Boleh melebihi Nilai pada Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi pada pekerjaan Meubiler DPRD Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, yaitu Mengadakan Penelitian dan pemeriksaan setiap barang yang disediakan oleh satuan kerja Perangkat Daerah dilingkungan pemerintah Daerah Kab.Banggai Kepulauan dan da setelah itu membuat Berita Acara hasil pemeriksaan barang dan jasa dan ditandatangani oleh semua Panitia;
Bahwa Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011 dan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 368 Tahun 2013 Tentang Revisi Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 30 November 2013 telah mengakomodir harga bahan, ongkos transportasi dan mobilisasi;
Bahwa benar barang bukti berupa surat keputusan Bupati Kab.Banggai Kepulauan tentang harga satuan barang dan jasa Tahun Anggaran 2013 dan Daftar isian Pelaksanaan (DIPA) tahun 2013. Apakah benar ini surat surat keputusan Bupati Banggai tersebut ;
Saksi AGLI PATABOGA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahw saksi memberikan keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa tugas dan fungsi saksi selaku Sekwan : sesuai PERDA No. 2 Tahun 2008, tugas dan fungsi saya yaitu :
Menyelenggarakan kegiatan administrasi Sekretariat DPRD;
Menyelenggarankan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
Menyelenggarakan rapat-rapat / persidangan DPRD; dan
Menyiapkan Tenaga Ahli DPRD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah.
Bahwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tugas dan fungsi saksi sesuai dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tupoksi KPA sama dengan tupoksi Pengguna Anggaran, dan sebagai KPA saya bertanggung jawab pada Pengguna Anggaran melalui Laporan Pertanggung Jawaban yang dibuat ke Bupati Banggai Kepulauan.
Bahwa Struktur kepanitiaanya adalah sebagai berikut :
Pengguna Anggaran (PA) : Drs. LANIA LAOSA
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : AGLI PATABOGA, S.Pd, M.Si
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : SUMITRO ESA, ST
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) : MUH. ARIPIN, S.Sos
Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPuK) : FAHRUDIN LAGUNI, SH, M.Si
Pejabat Penerima Hasil Kegiatan : YUNANTO, S.Sos
Bendahara : SAIRAH, A.Md
Sedangkan untuk Panitia Pemeriksa Barangnya, yaitu :
Ketua / Anggota : UMAR ULOLI, S.Sos
Sekretaris / Anggota : NURFUDIN TONANG, S.Sos
Anggota : 1. MOH. ADNAN DATU ADAM, SE
HAMDANI MANIA, S.Kom
ABDUL KADER AWALUDIN, S.Sos
MOH. SATIR S. PARAKASI
YUNANTO, S.Sos.
Bahwa anggaran pengadaan meubeler tersebut dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Nilai Pagu anggarannya Saksi lupa, sedangkan terhadap Nilai Kontraknya sebesar Rp. 1.898.127.000,- (satu miliyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Pihak yang berperan, yaitu :
Perencanaan : Sebenarnya tidak ada Perencanaan untuk pengadaan hanya saja karena ada bangunan baru pada gedung DPRD Kab. Bangkep TA. 2012/2013, maka merasa perlu melakukan pengadaan meubeler dengan cara melakukan pengisian kegiatan dalam DPA Sekretariat DPRD Kab. Bangkep TA. 2013.
Pelaksana : CV. Hanse Garden Indonesia, bertugas melaksanakan pekerjaan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja.
Pengawasan : Saksi tidak tahu.
Bahwa yang memasukan dokumen lelang pengadaan mobiler ke ULP Kab. Bangkep untuk dilelang adalah Sumitro Esa, ST.
Bahwa yang membuat dan menandatangani HPS adalah tugas PPK berikut mengenai Harga Survey.
Bahwa saksi selaku PA/KP, tidak tahu siapa yang membuat dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan) untuk pengadaan mobiler tersebut.
Bahwa tidak tahu lamanya proses lelang pengadaan mobiler dilaksanakan di ULP Kab. Bangkep dan siapa pemenang pengadaan tersebut yang ditetapkan oleh ULP Kab. Bangkep namun pemenang lelangnya yaitu CV. Hanse Garden Indonesia, saya tahu pada saat menandatangani Kontrak.
Bahwa isi dan teknis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Meubeler adalah sebagai berikut :
Surat Perjanjian Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 agustus 2013;
SPMK Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 agustus 2013;
Nilai Kontrak : 1.898.127.000,-;
Waktu Pelaksanaan : 135 hari kalender (15 Agustus s/d 27 Desember 2013) ;
Pemeriksa Barang : Panitia Pemeriksa Barang/Jasa Pemkab Bangkep;
Pengadaan yang dilaksanakan :
Pengadaan Meja Kerja;
Pengadaan Kursi Kerja; dan
Pengadaan Kursi Sofa.
Penyerahan barang : 20 Desember 2013.
Bahwa diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) untuk proyek pengadaan meubeler tersebut, SPMKnyadari tanggal 15 Agustus 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013 (135 hari kalender).
Bahwa pelaksanaan pengadaan meubeler tersebut sudah sesuai kontrak;
Bahwa dalam pengadaan barang tersebut ada barang yang terlambat yaitu Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD (22 Set) dikarenakan ada kendala bongkar muat di Pelabuhan Luwuk, dimana terlambatnya selama 14 hari kalender (15 Januari 2014).
Bahwa atas keterlambatan barang-barang tersebut, setahu saksi PPK telah mengenakan Denda biaya keterlambatan pada CV. Hanse Garden Indonesia.
Bahwa pekerjaan pengadaan meubeler tersebut telah selesai 100 % Sesuai dengan dokumen pencairan keuangannya, selesainya 100% yakni pada tanggal 23 Desember 2013.
Bahwa seluruh mobiler telah diterima 100% oleh Sekwan. Dan kenyataannya barang-barang tersebut baru diterima 100% pada saat 15 Januari 2014. Hal tersebut terjadi dikarenakan batas waktu pengurusan pencairan dana di Dinas Keuangan dibatasi s/d 20 Desember sehingga saat itu diambil kebijakan KPA dan PPK untuk segera mencairkan anggarannya sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan oleh Dinas Keuangan dengan catatan ada Surat Pernyataan dari Rekanan yang menyatakan menjamin barang itu akan diserah terimakan ke Sekwan DPRD Bangkep, termasuk pengadaan mobiler tersebut.
Bahwa dalam pemeriksaan disampaikan memang barang akan terlambat dan dikenakan denda keterlambatan dengan perhitungan 14 hari dan atas penyampaian tersebut, Pemeriksa BPK memasukkannya ke dalam Temuan mereka. Uang denda keterlambatan tersebut telah disetorkan Bendahara ke Kas Daerah, untuk bukti setornya, ada pada Bendahara.
Bahwa saksi tidak tahu siapakah dari Panitia pemeriksa barang yang melakukan serah terima barang dari Cv Hanse Garden Indonesia, karena karena saksi tidak berada ditempat;
Bahwa tidak ada perubahan Adendum atas kontrak pengadan barang tersebut.
Bahwa semua kegiatan tersebut telah selesai sesuai dengan kontrak.
Bahwa mekanisme pencairan Anggaran pada pengadaan meubiler Pada intinya pencairan dibayarkan sesuai sesuai hasil fisik dilapangan;
Bahwa Kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh Rekanan untuk proses pencairan dana yaitu Berita Acara Pemeriksaan fisik/barang, Dokumentasi, Berita Acara Pembayaran,SPP,SPM;
Bahwa peran saksi dalam proses pencairan tersebut : Saksi hanya menanda tangani SPP, SPM saja setelah ditanda tangani oleh PPK,PPTK dan bendahara Pengeluaran;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila spesifikasi jenis bahan dalam pengadaan tersebut adalah Panitia Penerima Barang,PPK dan PPTK;
Bahwa yang bertanggungjawab apabila terjadi Penyimpangan yaitu PPK dan Rekanan;
Bahwa Kelengkapan dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh rekanan untuk proses pencaairan anggaran yaitu :
Berita Acara Pemeriksaan Fisik/Barang;
Dokumentasi;
Berita Acara Pembayaran;
SPP (Surat Perintah Pencairan);
SPM (Surat Perintah Membayar).
Saksi SAIRAH, S.Md. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi memberikan keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa saksi di Sekretariat DPRD Kab. Bangkep dalam kegiatan pengadaan meubeler sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekertariat DPRD Kab. Bangkep tahun 2008 s/d tahun 2013.
Bahwa tugas dan fungsi sebagai Bendahara Pengeluaran : yaitu menerima dokumen permintaan pembayaran yang diajukan oleh Penyedia jasa CV. Hanse Garden Indonesia yang beisi dokumen kontrak, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Serah Terima Barang, dan Berita Acara Pembayaran dan Kwitansi Pembayaran, setelah dokumen-dokumen tersebut saya lihat telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen permintaan pembayaran dan disetujui oleh Pengguna Anggaran Agli Pataboga sesuai Surat Printah Membayar (SPM) maka selanjutnya saya membuat Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) setelah saya membuat SPP maka SPP tersebut saya tandatangani bersama dengan PPTK selanjutnya diserahkan kepada Penyedia barang CV. Hanse garden indonesia.
Bahwa Pejabat pemeriksa barang/jasa tersebut adalah
Umar Uloli, S.Sos (Ketua)
Nurfrudin Tonang, S.Sos (Sekertaris)
Moh. Adnan Datu Adam, SE (Anggota)
Hamdani Mania, S.Kom (anggota)
Abdul Kader Awaludin S.Sos (anggota)
Moh. Satir S Parakasi (Anggota)
Yunanto (Anggota)
Bahwa anggaran pengadaan Mebeleur di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2013.
Bahwa nilai pagu dan nilai kontrak proyek pengadaan meubeler tersebut sebesar Rp. 1.957.650.000,00 (satu milyar Sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa nilai kontrak proyek sebesar Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus Sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pemenang lelang pengadaan Mebeleur tersebut, PPK yaitu Sumitro Esa, ST di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2013 CV. Hanse Garden Indonesia direkturnya bernama Pien Thiono.
Bahwa pencairan anggaran pada kegiatan pengadaan terserbut dilakukan 2 tahap sebagai berikut :
Untuk pencairan tahap pertama uang muka (30%) dari pagu sebesar Rp. 569.438.100,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 59.532.165,00 jumlah bersih sebesar rp. 509.905.935,00 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Pencairan 100% tahapannya sama dengan tahap pertama Cuma dilengkapi dengan dokumentasi foto kegiatan, BA serah terima barang, BA Panitia Pemeriksa barang, kontrak serta dokumen-dokumen lainnya semisal bukti pajak PPH dan PPN Pasal 22.
Bahwa saksi tidak pernah pernah melakukan Verifikasi, karena dokumen tersebut (SPP dan SPM) termasuk kontrak sudah lengkap saat berada ditangan saya karena sebelumnya sudah diverifikasi oleh PPK (Sumitro) bersama PA (Pengguna Anggaran). Adapun untuk dokumen kelengkapan pembayaran diperiksa oleh bagian DPPKAD Kab. Bangkep (sdr. Ismanto dan Suryajoyo) dan Kuasa BUD (sdr. Halima Umar Hamid) setelah dibuat SP2D maka dapat dicairkan oleh pihak Penyedia Barang ;
Bahwa tidak bisa dilakukan pembayaran 100% (seratus persen) terhadap Pengadaan Mebeleur di Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 apabila barangnya belum lengkap/belum ada semua.
Bahwa sudah dilakukan pencairan dana sampai 100 % kepada pihak penyedia jasa ke rekening CV. Hanse Garden Indonesia Nomer rekening : 01.07.006289 pada Bank BPD Luwuk.
Bahwa persyaratan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 % yaitu kwitansi dan berita acara pembayaran.
Bahwa persyaratan pembayaran 100 % Berita acara penerimaan barang dan berita acara pemeriksaan barang.
Saksi PIEN THIONO.
Bahwa saksi mengetahui informasi tentang adanya pekerjaan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 Sekitar bulan Februari 2013 saya berada di rumah orang tua di Desa Luk Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan dan saya mendapatkan informasi adanya pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. Kemudian saya melihat di papan pengumuman Kantor Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Banggai Kepulauan mengenai adanya Pelelangan Pekerjaan Pengadaan Meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dan sejak itulah saya memasukan dokumen untuk mengikuti pelelangan.
Bahwasebelumnya saksi mengetahui hal tersebut melalui Saudara Sumitro Esa, ST yang berkunjung ke Surabaya sekitar tanggal 12 April 2013. Pada waktu di Surabaya, saya ditelepon Sumitro Esa, ST diminta untuk mendampingi mencari Perusahaan yang ada di Surabaya terkait dengan Pengadaan Meubiler, maka saya mengantar Saudara Sumitro Esa, ST, Rudiharyanto Denje, S.Sos dan Harianto Pandipa, A.Md menuju Perusahaan CV. Bahari Mitra Surya. Mengenai pembicaraan antara Saudara Sumitro Esa, ST dengan Pihak CV. Bahari Mitra Surya saya tidak tahu. Saya mengenal saudara Sumitro Esa, ST karena sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa sewaktu Saudara Sumitro Esa, ST masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Bahwa pada tanggal 14 April 2013, saksi mengantar Sumitro Esa, ST, Rudiharyanto Denje, S.Sos dan Harianto Pandipa, A.Md ke Jepara dengan menggunakan Kereta dengan pertimbangan di Jepara Jawa Tengah lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya. Kemudian pada tanggal 15 April 2013 saya mengantar mereka ke Perusahaan PT. Els Artsindo dan Perusahaan Antique Indah yang berlokasi di Jepara, mengenai Pembicaraan antara Saudara Sumitro Esa, ST saya tidak Tahu.
Bahwa saksi mengajak mereka ke perusahaan saksi di Jepara dan menjelaskan produk meubeler, kemudian atas permintaaan Saudara Sumitro Esa, ST saksi membantu membuatkan standar harga meubeler mengenai ukuran-ukuran meubeler yang saksi tulis dimana Standar Harga tersebut merupakan harga Perusahaan dan barang – barang tersebut adalah Harga dari Perusaaan saksi sendiri yang telah ada sebelumnya di Pabrik saya. Kemudian standar harga meubeler tersebut saya serahkan kepada Saudara Sumitro Esa, ST sewaktu saat berada di Surabaya dan selebihnya saya berikan kepada Saudara Sumitro Esa, ST saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan.
Bahwa setelah diumumkannya pelelangan umum pekerjaan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 maka saksi mengajukan Penawaran Pekerjaan Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD berdasarkan Surat Nomor 01/HGI-TWR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 dengan melampirkan :
1. Jaminan Penawaran
2. Daftar Kuantitas dan Harga
3. Surat Kuasa
4. Surat Perjanjian Kemitraan / Kerja Sama Operasi
5. Dokumen Penawaran Teknis, yang terdiri atas :
a. Metode Pelaksanaan
b. Jadwal Waktu Pelaksanaan
c. Identitas (Jenis, Type dan Merek) barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas
d. Layanan Purna Jual
e. Asuransi
f. Jenis, Kapasitas, Komposisi dan Jumlah Peralatan
g. Spesifikasi Tehnis
h. Daftar Personil
i. Tenaga Tehnis
j. Bagian Pekerjaan yang akan di subkontrakan
k. Formulir Isian TKDN
6. Dokumen Kualifikasi.
Bahwa perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran pada pekerjaan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 setahu saksi ada 6 Perusahaan;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013 yang dinyatakan Pemenang adalah CV. Hanse Garden Indonesia. Kemudian diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 tanggal 14 Agustus 2013. Sehingga dibuatkanlah Surat Perjanjian Nomor 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 dengan nilai kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa proses Pencairan Pelaksanaan Kegiatan tersebut antara lain :
Permohonan uang muka 30 % dari nilai kontrak yang saya ajukan selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
| NO | Uraian Pekerjaan | Satuan | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 45,00 | 4.500.000,00 | 202.500.00,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 54.000.000,00 | 54.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | -- | -- |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 15.000.000,00 | 15.000.000,00 |
| Total | 271.500.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Kerja | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 10,00 | 4.500.000,00 | 45.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 12.000.000,00 | 12.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 23.500.000,00 | 23.500.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 3.500.000,00 | 3.500.000,00 |
| Total | 84.000.000,00 | ||||
| Pengadaan Kursi Sofa | |||||
| 1 | Pembelian Kayu Jati / Mohogani | M3 | 20,00 | 4.500.000,00 | 90.000.000,00 |
| 2 | Pembelian Bahan Finishing | Ls | 1,00 | 24.000.000,00 | 24.000.000,00 |
| 3 | Pembelian Kain | Ls | 1,00 | 41.000.000,00 | 41.000.000,00 |
| 4 | Lain – Lain | Ls | 1,00 | 6.671.000,00 | 6.671.000,00 |
| Total | 162.171.000,00 | ||||
| Jumlah (Real Cost) | 517.671.000,00 | ||||
| PPN 10 % | 51.767.100,00 | ||||
| Jumlah Total termasuk PPN | 569.438.100,00 | ||||
| Dibulatkan | 569.438.100,00 | ||||
| Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) | |||||
Atas permohonan tersebut maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara Muh Aripin, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlahRp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada saya selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima saya terima selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa pembayaran uang muka sebesar 30 % yang diajukan atas pengadaan meubeler tersebut dibuatkan berita acara pembayaran Nomor 011/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 beserta lampirannya ;
Bahwa Sisa pembayaran dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2013 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 yang saya tandatangani selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia, Saudara Yunanto selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si, maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara Muh Aripin, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 oleh Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada saya selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang saya terima selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya;
Bahwa Setelah saksi mendapatkan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Tehnis dari Panitia Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan pada Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tersebut, maka saksi mengajukan Daftar Kuantitas dan Harga sebagai berikut :
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| (Rp) | (Rp) | ||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.150.000,00 | 1.150.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 17.550.000,00 | 17.550.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.150.000,00 | 8.150.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.500.000,00 | 341.000.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.150.900,00 | 326.000.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.500.000,00 | 52.500.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.750.000,00 | 11.250.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.800.000,00 | 28.000.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.500.000,00 | 50.000.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 28.850.000,00 | 28.850.000,00 | |||
| JUMLAH I | 910.450.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.000.000,00 | 18.000.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.150.000,00 | 113.300.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.180.000,00 | 51.920.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.250.000,00 | 101.250.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.200.000,00 | 6.600.000,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 900.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.850.000,00 | 5.550.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 900.000,00 | 10.800.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.150.000,00 | 34.500.000,00 | |||
| JUMLAH II | 357.320.000,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.000.000,00 | 9.000.000,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.200.000,00 | 48.400.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.200.000,00 | 404.400.000,00 | |||
| JUMLAH III | 457.800.000,00 | ||||||
Identitas (jenis, type dan merek) barang yang ditawarkan.
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Serta Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
| NO | URAIAN PEKERJAAN | BOBOT (%) | Perkiraan Durasi (Hari) | Kemajuan Per Minggu (%) | KET | |||
| Bulan I | Bulan II | Bulan III | Bulan IV | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
| 1 | Persiapan Bahan Baku Kayu, Kain, Aksesoris dan Bahan Finishing | 40,00 | 3,000 | |||||
| 2 | Proses Kayu Log ke Bentuk Papan | 2,50 | 4,000 | |||||
| 3 | Pengeringan (Oven) | 2,00 | 14,000 | |||||
| 4 | Pembahanan (sesuai bentuk yang diisyaratkan) | 9,00 | 14,000 | |||||
| 5 | Proses Mesin, Penyembungan (Laminating) dan ukiran | 12,00 | 30,000 | |||||
| 6 | Assymbling (Perakitan) | 11,00 | 30,000 | |||||
| 7 | Finishing (Pewarnaan) | 7,00 | 21,000 | |||||
| 8 | Pemasangan Jok / Kain dan Aksesoris | 5,00 | 3,000 | |||||
| 9 | Quality Control dan Packing (PengeSaudaraan) | 2,00 | 14,000 | |||||
| 10 | Pengiriman Barang dari Jepara tujuan Surabaya | 1,00 | 2,000 | |||||
| 11 | Pengiriman Barang dari Surabaya tujun Luwuk | 4,50 | 7,000 | |||||
| 12 | Pengiriman Barang dari Luwuk Tujuan Salakan | 1,00 | 3,000 | |||||
| 13 | Assymbling (Perakitan Kembali) | 2,00 | 4,000 | |||||
| Penyerahan / Serah Terima Barang | 1,00 | 1,000 | ||||||
| Kemajuan Per Minggu (%) | 49,00 | 71,00 | 91,50 | 100,00 | ||||
Dan Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
| Uraian Pekerjaan | Nilai gabungan Barang dan Jasa (Rp) | TKDN Gabungan | ||||
| (KDN) | (KLN) | Total | Barang/Jasa (Rp) | Gabungan (%) | ||
| Rp | % KDN | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Barang | ||||||
| Material Langsung (Bahan Baku) | 474.531.750 | -- | 474.531.750 | 100,00 | 474.531.750 | 27,50 |
| Peralatan (Barang Jadi) | 337.924.125 | 67.584.825 | 405.508.950 | 83,33 | 405.508.950 | 23,50 |
| SubTotal Barang | 812.455.875 | 67.584.825 | 880.040.700 | 880.040.700 | 51,00 | |
| Jasa | ||||||
| Manajemen Proyek & Perekayasaan | 129.417.750 | -- | 129.417.750 | 100,00 | 129.417.750 | 7,50 |
| Alat Kerja / Fasilitas | 226.481.063 | 75.493.688 | 301.974.750 | 75,00 | 301.974.750 | 17,50 |
| Konstruksi dan Fabrikasi | 258.853.500 | -- | 258.835.500 | 100,00 | 258.853.500 | 15,00 |
| Jasa Umum | 155.301.300 | -- | 155.301.300 | 100,00 | 155.301.300 | 9,00 |
| Sub Total Jasa | 770.035.613 | 75.493.688 | 845.529.300 | 845.529.300 | 49,00 | |
| Total Biaya | 1.582.491.488 | 143.078.513 | 1.725.570.000 | 100 | ||
Bahwa benar Panitia Kelompok Kerja Unit Layanan Pangadaan Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu Saudara Richard dan Saudara Anwar Sappe datang ke tempat terdakwa di Jepara untuk melakukan konfirmasi terhadap kelengkapan Dokumen yang saksi ajukan sewaktu Pemasukan Penawaran ;
Bahwa Saudara Richard dan Saudara Anwar Sappe pernah melakukan pengecekan tentang kebenaran adanya Pabrik Furnitur CV. Hanse Garden Indonesia, selain memeriksa Pabrik mereka juga memeriksa tentang SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), peratan mesin, ketersediaan baku dan menyaksikan pekerja yang sementara bekerja di pabrik.
Bahwa awalnya saudara Sumitro berangkat ke Surabaya dengan maksud untuk mencari harga meubiler, setelah tiba di Surabaya saudara Sumitro menelpon saya. Setelah bertemu dengan Saudara Sumitro bersama 2 (dua) orang temannya maka Saudara Sumitro menyampaikan kepada saksi bahwa mereka mencari harga meubeler untuk menyusun HPS. Selanjutnya saksi mengantar mereka ke Daerah Sidoarjo tepatnya di perusahaan Bahari Mitra Surya, saat itu Saudara Sumitro menyampaikan kepada saya bahwa kayu di perusahaan itu bukan kayu jati dan tidak ada ukiran. Kemudian saya menyampaikan kepada Saudara Sumitro kalau mau mencari ukiran Jati di Jepara. Selanjutnya berangkat ke Jepara dengan menggunakan kereta setibanya di Jepara, saksi mengajak Saudara Sumitro ke tempat Pabrik saya di daerah Karang Gondang melonggo Jepara Propinsi Jawa Tengah, selain itu saya juga mengajak Saudara Sumitro untuk melihat-melihat pabrik kayu jati di daerah Tahunan Jepara tepatnya di perusahaan CV.ELS dan CV. Jati Indah.
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan tentang kemajuan fisik (progress kemajuan fisik) kepada Pejabat Pembuat Komitmen terhadap Kemajuan Pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa benar barang bukti berupa pakta integritas (Letter Of undergtaking) Pengguna Anggaran.
Bahwa benar barang bukti berupa daftar Identitas (jenis, type dan merek) barang sesuai spesifikasi.
Bahwa barang meubeler berupa meja receptionis dari kayu daerah, meja rapat dan meja kerja dari Mahoni/jati dan foto barang meubeler lainnya. Dari barang-barang tersebut terbuat dari bahan kayu, dan ada kursi putar dari bahan Oscar ;
Bahwa tidak benar saksi ada keterlambatan pengiriman barang dari Jepara sampai ke Banggai Kepulauan;
Bahwa ada keterlambatan pendistribusian barang meubeler pada Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan juga container yang digunakan untuk mendistribusikan barang, saksi rental dari Surabaya ke Jepara dan begitupun sebaliknya untuk mendistribusikan barang harus kembali ke Surabaya baru ke Luwuk melalui Kapal Laut peti kemas. Di perjalanan Surabaya–Jepara kadang terkendala banjir sehingga menghambat distribusi pengiriman.
Bahwa pengadaan meubeler tersebut telah dibayarkan 100 %, pada bulan Desember 2013, namun kami belum menyerahkan seluruh barang berupa meubeler pada saat berakhirnya masa waktu pengadaan tertanggal 20 desember 2013 ;
Bahwa pendistribusian barang ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai kepulauan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pendistribusian.
Bahwa setelah berakhir waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai kepulauan pada tanggal 27 Desember 2013 Barang meubeler yang belum ada barangnya tetapi telah dibuatkan berita acara pemeriksaan barang 100 % dan telah dibayarkan 100 % kepada saksi melalui rekening CV Hanse Garden Indonesia semuanya diketahui terdakwa dengan Yunanto selaku pemeriksa barang yaitu :
Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 buah ( 9 x Rp. 15.500.000, = Rp. 139.500.000)
Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 buah (7 x Rp. 8.150.000 = Rp. 57.050.000)
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 buah. (10 x Rp. 5.150.000 = Rp. 51.500.000)
Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 buah (13 x Rp. 2.250.000 = Rp. 29.250.000)
Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 buah. (7 x Rp. 1.150.000 = Rp. 8.050.000)
Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 set. (9 x Rp. 18.200.000= Rp. 163.800.000)
Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp. 449.150.000,- (empat ratus empat puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan Temuan LHP BPK RI Tahun 2013 diketahui bahwa CV. Hanse Garden Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan seluruh kebutuhan meubeler Sekretariat DPRD Kabupaten Bangkep selama 19 (sembilan belas) hari dan diwajibkan untuk membayar pengembalian denda keterlambatan pengadaan meubeler sebesar Rp. 36.064.413,- (tiga puluh enam juta enam puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Bahwa saksi telah membayar denda atas keterlambatan pengadaan meubeler tersebut;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat setoran pengembalian denda keterlambatan pengadaan meubeler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA 2013 an CV.Hanse Garden Indonesia tanggal 13 Mei 2014.
Bahwa benar barang bukti berupa surat pernyataan pertanggung jawaban dari CV Hanse Garden Indonesia tertanggal 23 Desember 2013 dan surat pernyataan CV Hanse Garden Indonesia sebagai penyedia barang dalam pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tanggal 20 Desember 2013.
Bahwa ada uang jaminan yang saksi berikan atas pembayaran uang muka, dengan cara saksi membuka cek senilai Rp. 569.438.100 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah);
Bahwa benar barang bukti berupa surat jaminan pembayaran uang muka Nomor 07.1.4018.5859.13 dengan nilai jaminan sebesar Rp. 569.438.100 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Bahwa penawaran dilakukan pada bulan Juni 2013 dan mulai kerja sekitar bulan Agustus 2013, pekerjaan dilakukan mundur selama 2 minggu dan selesai pada tanggal 15 Desember 2013 ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak ada Adendum;
Bahwa saksi ada menyampaikan kepada Sekwan tentang keterlambatan pengiriman barang ;
Bahwa barang yang mengalami keterlambatan sebanyak 1 (satu) Contener.
Bahwa tidak ada bukti pada saat saksi memberikan cek ke Pemda Banggai.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa memberikan keterangan masalah pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 oleh CV Hansen Garden Indonesia ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 ;
Bahwa tugas sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pekerjaan pengadaan meubeler di Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 antara lain :
Menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang meliputi :
Spesifikasi Tekhnis Barang dan Jasa
Harga Perkiraan Sendiri, dan
Rancangan Kontrak
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa
Menandatangani Kontrak
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang / Jasa
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak
Melaporkan Pelaksanaan / Penyelesaian Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (DPA)
Menyerahkan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang / Jasa kepada Pengguna Anggaran (PA) dengan Berita Acara Penyerahan
Melaporkan kemajuan Pekerjaan termasuk Penyerapan Anggaran dan Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan pada Pengguna Anggaran(PA) setiap triwulan
Menyimpan dan menjaga seluruh Dokumen Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa
Dalam hal diperlukan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran (PA) Perubahan Saudaraet dan Perubahan Jadual Kegiatan Pengadaan :
Menetapkan Tim Pendukung
Menetapkan Staf atau Tenaga Ahli Pemberi Penjelasan Teknis (aanweijer) untuk membantu ULP, dan
Menetapkan Besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang dan Jasa.
Bahwa struktur Kepanitiaannya pengadaan meubeler :
- Pengguna Anggaran (PA) : Agli Pataboga, S.Pd,M.Si
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : Sumitro Esa, ST
- Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) : M. Arifin, S.Sos
- Pejabat Penatausahaan Keuangan (PpuK) : Fahrudin Laguni, SH, M.Si
- Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan : Yunanto, S.Sos
- Bendahara : Sairah, A.Md
Sedangkan untuk Panitia Pemeriksa Barang adalah :
Ketua/anggota : Umar Uloli, S.Sos
Sekretaris/anggota : Nurfrudin Tonang, S.Sos
Anggota : 1. M. Adnan Datu Adam, SE
2. Hamdani Mania, S.Kom
3. Abdul Kader Awaludin, S.Sos
4. M Satir S Parakasi
5. Yunanto, S.Sos.
Bahwa proses dibuatnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab.Banggai Kepulauan tahun anggaran 2013 pada awalnya Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan (Agli Pataboga, S.Pd,M.Si) mengeluarkan Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 yang menugaskan terdakwa, Rudiharyanto Denje, S.Sos dan Harianto Pandipa, A.Md untuk melaksanakan tugas dalam rangka Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
Pada Tanggal 11 April 2013 sekira Pukul 16.00 WITA, kami berangkat dari Salakan – Banggai Kepulauan menuju Luwuk dengan menggunakan Kapal Kayu KM. Valentine-2. Kemudian berangkat menggunakan Pesawat Sriwijaya Air ke Surabaya Tanggal 12 April 2013, setelah sampai di Surabaya, terdakwa langsung menelpon saudara Pien Thiono (selaku Pengusaha Meubeler) terdakwa mengenal saudara Pien Thiono karena sering berhubungan mengenai kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa sewaktu terdakwa masih bertugas di Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan), besoknya pada tanggal 13 April 2013 kami dijemput oleh saudara Pien Thiono menuju Perusahaan CV. Bahari Mitra Surya. Setiba di Perusahaan CV. Bahari Mitra Surya ternyata Perusahaan tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler seperti yang sesuai dibutuhkan, sehingga di tempat itu kami tidak mendapatkan Harga Distributor.
Kemudian pada Tanggal 14 April 2013, kami diajak oleh Pien Thiono untuk menuju Jepara – Jawa Tengah atas ajakan tersebut kami setuju dengan pertimbangan lebih banyak pilihan dan terkenal dengan ukirannya, selanjutnya berangkat ke Jepara dengan menggunakan Kereta. Pada Tanggal 15 April 2013, kami diajak oleh Pien Thiono menuju PT. Els Artsindo dan sesampai di tempat tersebut, kami menanyakan Harga. Dalam penjelasan oleh Pihak PT. Els Artsindo dijelaskan bahwa mereka tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor, yang mereka jual hanya terkait barang meubeler perabot rumah tangga dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang kami perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang kami inginkan harus dipesan terlebih dahulu.
Kemudian Pien Thiono mengajak kami menuju Perusahaan Antique Indah yang berlokasi di Jepara, Sesampai disana, kami menanyakan Harga Perusahaan. Dalam penjelasan oleh Pihak Antique Indah tersebut sama keterangannya dengan Pihak PT. Els Artsindo yaitu mereka tidak menyediakan Barang yang telah kami tentukan karena produksinya bukan ke perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang kami perkirakan, sehingga Perabotan Meubeler yang kami inginkan harus dipesan terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa mengakui, kami tidak mencatat Harga yang telah ditentukan oleh Pihak PT. Els Artsindo dan Pihak Antique Indah
Setelah balik dari Surabaya – Jepara, terdakwa membuat HPS berdasarkan standar harga meubeler yang dibuat oleh Pien Thiono (ukuran-ukuran meubeler yang ditulis tangan oleh Pien Thiono) kemudian diserahkan kepada terdakwa saat berada di Surabaya dan selebihnya diberikan kepada saya pada saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan. HPS yang terdakwa buat berdasarkan daftar harga yang dibuat oleh Pien Thiono yang telah diserahkan kepada terdakwa, setelah itu HPS terdakwa terdakwa serahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai Kepulauan.
Setelah pelaksanaan pelelangan pengadaan meubeler Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2013 dan dimenangkan oleh CV. Hanse Garden Indonesia milik Pien Thiono maka sekitar pada bulan November tahun 2013 terdakwa bersama dengan Nurfrudin, Umar Uloli dan bersama 3 (tiga) orang anggota tim berangkat ke Jepara dan mengunjungi Showroom/pabrik PT. Hanse Garden Indonesia milik Pien Thiono maksud kedatangan kami yaitu untuk menyaksikan meubiler tersebut dikerjakan dipabrik Pien Thiono. Namun Berita Acara tidak terdakwa buatkan.
Bahwa mengenai Spesifikasi Barang untuk Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, terdakwa menggunakan Harga Satuan Barang yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011.
Bahwa pembuatan Spesifikasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada yang tidak sesuai dengan harga satuan barang itu sendiri, dikarenakan kami menghitung luas ruangan yang ada. Namun terhadap Berita Acara Pengukuran dan Perhitungan kami tidak buatkan. Sedangkan Spesifikasi Barang untuk Pimpinan dan anggota DPRD mengenai Harga, terdakwa tidak mencatatkannya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 yang dinyatakan Pemenang adalah CV. Hanse Garden Indonesia yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah. Kemudian terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Tanggal 14 Agustus 2013. Sehingga dibuatkanlah Surat Perjanjian Nomor 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dilaksanakan mulai Tanggal 15 Agustus 2013 sampai dengan 27 Desember 2013 dengan Kegiatan Perencanaan Pelaksanaan antara lain
-
NO URAIAN PEKERJAAN BOBOT (%) Perkiraan Durasi (Hari) Kemajuan Per Minggu
(%)
KET Bulan I Bulan II Bulan III Bulan IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 Persiapan Bahan Baku Kayu, Kain, Aksesoris dan Bahan Finishing 40,00 3,000 2 Proses Kayu Log ke Bentuk Papan 2,50 4,000 3 Pengeringan (Oven) 2,00 14,000 4 Pembahanan (sesuai bentuk yang diisyaratkan) 9,00 14,000 5 Proses Mesin, Penyembungan (Laminating) dan ukiran 12,00 30,000 6 Assymbling (Perakitan) 11,00 30,000 7 Finishing (Pewarnaan) 7,00 21,000 8 Pemasangan Jok / Kain dan Aksesoris 5,00 3,000 9 Quality Control dan Packing (PengeSaudaraan) 2,00 14,000 10 Pengiriman Barang dari Jepara tujuan Surabaya 1,00 2,000 11 Pengiriman Barang dari Surabaya tujun Luwuk 4,50 7,000 12 Pengiriman Barang dari Luwuk Tujuan Salakan 1,00 3,000 13 Assymbling (Perakitan Kembali) 2,00 4,000 Penyerahan / Serah Terima Barang 1,00 1,000 Kemajuan Per Minggu (%) 49,00 71,00 91,50 100,00
Uraian Pelaksanaan tersebut dibuat oleh Direktur CV. Hanse Garden Indonesia yang kemudian membuat Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yaitu :
| Uraian Pekerjaan | Nilai gabungan Barang dan Jasa (Rp) | TKDN Gabungan | ||||
| (KDN) | (KLN) | Total | Barang/Jasa (Rp) | Gabungan (%) | ||
| Rp | % KDN | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
| Barang | ||||||
| Material Langsung (Bahan Baku) | 474.531.750 | -- | 474.531.750 | 100,00 | 474.531.750 | 27,50 |
| Peralatan (Barang Jadi) | 337.924.125 | 67.584.825 | 405.508.950 | 83,33 | 405.508.950 | 23,50 |
| Sub Total Barang | 812.455.875 | 67.584.825 | 880.040.700 | 880.040.700 | 51,00 | |
| Jasa | ||||||
| Manajemen Proyek & Perekayasaan | 129.417.750 | -- | 129.417.750 | 100,00 | 129.417.750 | 7,50 |
| Alat Kerja / Fasilitas | 226.481.063 | 75.493.688 | 301.974.750 | 75,00 | 301.974.750 | 17,50 |
| Konstruksi dan Fabrikasi | 258.853.500 | -- | 258.835.500 | 100,00 | 258.853.500 | 15,00 |
| Jasa Umum | 155.301.300 | -- | 155.301.300 | 100,00 | 155.301.300 | 9,00 |
| Sub Total Jasa | 770.035.613 | 75.493.688 | 845.529.300 | 845.529.300 | 49,00 | |
| Total Biaya | 1.582.491.488 | 143.078.513 | 1.725.570.000 | 100 | ||
Bahwa Pekerjaan Pengadaan Meubiler tersebut dialokasikan pada Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan berdasarkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013.
Baha terdakwa mempersiapkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 tanggal 11 Juni 2013 yang diterima oleh Saudara Yorim M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013.
Harga Perhitungan Sendiri (HPS) itu sendiri terdakwa lampirkan pada Tanggal 11 Juni 2013 yang berisikan :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
-
NO URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD 1 Pengadaan Meja Kerja Rp. 914.771.000,00 2 Pengadaan Kursi Kerja Rp. 405.823.800,00 3 Pengadaan Kursi Sofa Rp. 459.091.499,92 Jumlah Rp. 1.779.686.299,92 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % Rp. 177.968.629,99 Jumlah Total Rp. 1.957.654.929,91 Dibulatkan Rp. 1.957.654.000,00 Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah)
Kemudian mengenai Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya
| Total Harga (Rp.) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Spesifikiasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Kelengkapan Dokumen tersebut merupakan dasar bagi Panitia Lelang untuk Pelaksanaan Pelelangan pada Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013.
Bahwa Proses Pencairan Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Meubeler tersebut antara lain :
Adanya permohonan uang muka yang diajukan oleh Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia Nomor 01/Mhn-PT.HANSE/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 dengan rincian :
-
NO Uraian Pekerjaan Satuan Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga (Rp) 1 2 3 4 5 6 Pengadaan Meja Kerja 1 Pembelian Kayu Jati / Mohogani M3 45,00 4.500.000,00 202.500.00,00 2 Pembelian Bahan Finishing Ls 1,00 54.000.000,00 54.000.000,00 3 Pembelian Kain Ls 1,00 -- -- 4 Lain – Lain Ls 1,00 15.000.000,00 15.000.000,00 Total 271.500.000,00 Pengadaan Kursi Kerja 1 Pembelian Kayu Jati / Mohogani M3 10,00 4.500.000,00 45.000.000,00 2 Pembelian Bahan Finishing Ls 1,00 12.000.000,00 12.000.000,00 3 Pembelian Kain Ls 1,00 23.500.000,00 23.500.000,00 4 Lain – Lain Ls 1,00 3.500.000,00 3.500.000,00 Total 84.000.000,00 Pengadaan Kursi Sofa 1 Pembelian Kayu Jati / Mohogani M3 20,00 4.500.000,00 90.000.000,00 2 Pembelian Bahan Finishing Ls 1,00 24.000.000,00 24.000.000,00 3 Pembelian Kain Ls 1,00 41.000.000,00 41.000.000,00 4 Lain – Lain Ls 1,00 6.671.000,00 6.671.000,00 Total 162.171.000,00 Jumlah (Real Cost) 517.671.000,00 PPN 10 % 51.767.100,00 Jumlah Total termasuk PPN 569.438.100,00 Dibulatkan 569.438.100,00 Terbilang (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah)
Kemudian atas Permohonan tersebut maka Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara Muh Aripin, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 104/SPP LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp. 569.438.100,- (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 104/SPM LS/BL/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 oleh Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3216/SP2D-LS/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 59.532.165,- (lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh dua ribu seratus enam puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima oleh Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 509.905.935,- (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa pembayaran dan penerimaan barang tersebut terdakwa buatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 011/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 berikut Lampirannya. Kemudian pada Hari Jumat Tanggal 20 Desember 2013 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 071/BASTAB/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 20 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia, Saudara Yunanto selaku Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dan diketahui oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai yaitu Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si, maka Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) yaitu Saudara Muh Aripin, S,Sos dan Bendahara Pengeluaran menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS Barang dan Jasa) Nomor 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Kemudian ditindaklanjuti dengan Diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor 332/SPM LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 23 Desember 2013 oleh Saudara Agli Pataboga, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran sehingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 Tanggal 30 Desember 2013 yang kemudian dibayarkan kepada Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah yang diterima oleh Pien Thiono selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah). Hal tersebut terdakwa buatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya.
Bahwa oleh karena disampaikan oleh Pihak DPPKAD Kabupaten Banggai Kepulauan paling lambat proses pengajuan pencairan Dana Pelaksanaan adalah tanggal 20 Desember 2013, sehingga dibuatkanlah Laporan Kegiatan telah 100 % (seratus persen).
Bahwa Kegiatan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 telah dibayarkan 100 % (seratus persen), tetapi barang tersebut tidak seluruhnya terdistribusi. Terdapat 3 (tiga) kali pendistribusian ke Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai kepulauan.
Bahwa berdasarkan Temuan LHP BPK RI Tahun 2013 diketahui bahwa CV. Hanse Garden Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan seluruh kebutuhan meubiler Sekretariat DPRD Kabupaten Bangkep selama 19 (sembilan belas) hari dan diwajibkan untuk membayar pengembalian denda keterlambatan pengadaan meubiler sebesar Rp. 36.064.413,- (tiga puluh enam juta enam puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah).
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari AGLI PATABOGA, SH. (Sekretaris DPRD Banggai Kepulauan), berupa :
1. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No:175/04/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Nama Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub BagianKeuangan dan Aset Pada Bagian Umum SET-DPRD Kab. Bangkep tanggal 17 Januari 2013
2. Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No: 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan SET-DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Mei 2013.
3. 1 (satu) lembar FACTA INTEGRITRAS Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
4. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Mei 2013 pada Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan.
5. Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 04 tahun 2013 Tentang Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 24 Mei 2013.
6. Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan.
7. SURAT PENGANTAR Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan No : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Ke ULP Pokja Pengadaan BaranKabupaten Banggai Kepulauan melampirkan :
Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
Rencana Anggaran Biaya.
Spesifikasi Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri.
Barang.
2. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari NICOLO MACHIEVELI (Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa pada ULP), berupa : 1 (dua) buah Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya meliputi :
PENGUMUMAN No 026/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Salakan 02 Agustus 2013;
BERITA ACARA PENETAPAN PEMENANG No : 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013;
BERITA ACARA HASIL PELELANGAN 26.1/BAHP Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep 2013 tanggal 29 Juli 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN No :001/BPP/Pokja-Pengadaan ULP-Bangkep/2013 Tanggal 24 Juni 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN No :004/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013
ADENDUM DOKUMEN LELANG No :003/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/IV/2013
3. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari SOEMITRO (Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Mubelir Sekretariat DPRD), berupa :
1. 1 (satu) buah Duplikat buku Surat Perjanjian No : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,00 Antara SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Dan CV HANSE GARDEN INDONESIA Kegiatan Pengadaan Mebeleur SET-DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
SURAT PERINTAH MULAI KERJA No : 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Saudaraet Pekerjaan : Pengadaan Mubiler Set-DPRD Salakan 15 Agustus 2013.
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) No : 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Salakan 14 Agustus 2013.
JAMINAN PELAKSANAAN No Jaminan : 07.1.4017.5568.13 Nilai Jaminan Rp. 94.906.350.
2. 1 (satu) buah Duplikat buku DOKUMEN PENAWARAN CV.HANSE GARDEN INDONESIA Pekerjaan Pengadaan Mubiler untuk Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
1 (satu) lembar Penawaran Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD No 01/HGI-TWR/VI/2013
1 (satu) lembar Rekapitulasi
1 (satu) lembar Daftar Kuantitas dan Barang
1 (satu) lembar Identitas (Jenis,Type dan Merek) Barang yang Ditawarkan
1 (satu) lembar Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan/Pengiriman Barang
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bill Of Lading Perusahaan Pelayaran Samudra PT. Mentari Sejati Perkasa.
Surat Perjalanan Dinas (SPPD) No :090/176/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013.
Surat Tugas No : 090/175/ST/2013 Salakan tanggal 11 April 2013.
Surat Laporan Perjalanan Dinas SET-DPRD.
2 (dua) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 No : 1.20/04/02/10/5/2 tanggal 13 Mei 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA tanggal 23 Desember 2013.
Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
Surat Pernyataan CV. HANS GARDEN INDONESIA sebagai Penyedia Barang dalam Pengadaan Moubelir Sekretariat DPRD Kab Banggai Kepulauan tanggal 20 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 15 Mei 2013.
5 (lima) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SET DPRD Kab.Banggai Kepulauan No :007/SET-DPRD/2013 tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka CV HANSE GARDEN INDONESIA No. Jaminan 07.1.4018.5859.13.
1 (satu) berkas Permohonan Uang Muka CV. HANSE GARDEN INDONESIA No : 01/Mhn-PT. HANSE/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
1 (satu) buah buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Banggai Kepulauan Tahun 2012.
1 (satu) buah buku Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset tahun 2013.
Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
4. Penyitaan dengan Berita Acara Penyitaan Tanggal Januari 2016, disita dari SAIRAH (BENDAHARA DPRD Banggai Kepulauan), berupa :
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Meubiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA 2013 an. CV HANSE GARDEN INDONESIA. Tanggal 14 Mei 2014.
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA No SPM : 104/SPM LS/BL/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Kepada PIEN THIONO, Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA Dari Kuasa BUD No :3216/SP2D-LA/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013.
3. 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran No.001/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
4. (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 23 Desember 201.
5. Berita Acara Pembayaran No. 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 24 Desember.
6. Surat Perintah Pencairan Dana Kuasa Bendahara Umum Daerah No : 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggara 2013 Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan ada rencana kegiatan pengadaan meubeler, maka saksi AGLI PATABOGA, S.PD, M.Si selaku SEKWAN memerintahkan terdakwa SUMITRO ESA selaku PLT Kasubag Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan saksi HARYANTO PANDIPA, A.Md dan saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos untuk melakukan survey harga meubeler;
Bahwa sesuai Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md melaksanakan Tugas Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Surabaya dan Jepara.
Bahwa benar survey harga dilakukan untuk mengambil beberapa sampel harga dan referensi Meubeler yang akan digunakan dalam menentukan perencanaan serta Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada kegiatan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan;
Bahwa setelah sampai di Surabaya, pada tanggal 13 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md dijemput oleh terdakwa PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan saksi Phin Thiono kemudian terdakwa SUMITRO ESA berteman diajak oleh PIEN THIONO bersama menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa SUMITRO ESA, sehingga ditempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA, terdakwa SUMITRO ESA tidak mendapatkan Spesifikasi dan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md serta saksi PIEN THIONO melanjutkan perjalanan menuju Jepara–Jawa Tengah dengan pertimbangan bahwa dijepara lebih banyak pilihansetelah sampai di Jepara terdakwa SUMITRO ESA, bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md mendatangi perusahaan PT. ELS ARTSINDO dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, SUMITRO ESA menanyakan Spesifikasi dan Harga meubeler namun terdakwa SUMITRO ESA tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa SUMITRO ESA tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang saksi Pien Thiono perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa SUMITRO ESA inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa SUMITRO ESA tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka saksi Pien Thiono menjelaskan bahwa diperusahaannya CV. HANSE GARDEN INDONESIA tidak mempunyai daftar harga /Price list harga meubeler namun saksi menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang biasa diproduksinya beserta harganya kepada terdakwa SUMITRO ESA berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan Pien Thiono kepada terdakwa SUMITRO ESA sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA miliknya dan selebihnya diberikan kepada terdakwa SUMITRO ESA saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan sebelum pelaksanaan kegiatan lelang atau pembukaan penawaran di Pokja ULP Bangkep.
Bahwa atas dasar harga-harga serta ukuran dan spesifikasi barang meubeler perusahaan Cv. HANSE GARDEN INDONESIA yang diterima terdakwa SUMITRO ESA dari PIEN THIONO maka terdakwa SUMITRO ESA mulai menyusun HPS namun harga HPS serta spesifikasi barang belum dimunculkan terdakwa SUMITRO ESA karena terdakwa SUMITRO ESA belum ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA selama dalam perjalanan pergi ke Surabaya – Jepara sampai balik pulang ke Salakan Kabupaten Banggai kepulauan tidak mendapatkan harga survey dan tidak mendapatkan Spesifikasi barang meubeler yang resmi hal ini dibenarkan terdakwa SUMITRO ESA dalam surat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilaporkan kepada Sekwan AGLI PATABOGA dimana dalam laporan tersebut tidak ada mencantumkan harga-harga dan spesifikasi hasil survey meubeler dari perjalanan saudara terdakwa SUMITRO ESA;
Bahwa setelah dibuat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam rangka Survey Harga meubeler tertanggal 22 April 2013 maka Sekwan DPRD Bangkep saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama terdakwa SUMITRO ESA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dialokasikan pada Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka pada tanggal yang sama (15 Mei 2013) saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si mengangkat terdakwa SUMITRO ESA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013;
Bahwa benar terdakwa SUMITRO ESA memasukkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang dibuatnya berdasarkan daftar harga barang dan spesifikasi yang diperoleh dari PIEN THIONO sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Tanggal 11 Juni 2013 yang diterima oleh Saudara Yorim M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013.
Bahwa Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Tanggal 11 Juni 2013 berisikan :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
-
NO URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD 1 Pengadaan Meja Kerja Rp. 914.771.000,00 2 Pengadaan Kursi Kerja Rp. 405.823.800,00 3 Pengadaan Kursi Sofa Rp. 459.091.499,92 Jumlah Rp. 1.779.686.299,92 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % Rp. 177.968.629,99 Jumlah Total Rp. 1.957.654.929,91 Dibulatkan Rp. 1.957.654.000,00 Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah)
RincianHarga Perhitungan Sendiri (HPS)
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
Spesifikiasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013 diumumkan Pelelangan Umum Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dengan Metode Pasca Kualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor 009/ULP-SET.DPRD/BANGKEP/2013.
Bahwa berdasarkan informasi akan adanya pelelangan umum pekerjaan pengadaan meubeler untuk Gedung Baru DPRD Banggai Kepulauan, sehingga Phien Tiono mengikuti dan memasukkan dokumen penawaran No.01/HGI-TWR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013, tanpa sepengetahuan dari saksi Sumitro Esa,ST., dengan melampirkan seluruh syarat-syarat selengkapnya seperti :
Jaminan penawaran;
Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
Suarat kuasa apabila ada;
Surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi, apabila berbentuk kemitraan atau KSO;
Dokumen penawaran teknis terditi dari;
Metode pelaksanaan; jadwal waktu pelaksanaan;
Identitas (jenis tipe dan merek), barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
Layanan purna jual apabila dipersyaratkan;
Asuransi apabila dipersyaratkan;
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan (apabila diperlukan);
Spesifikasi teknis;
Daftar personil (apabila diperlukan);
Tenaga teknis terampil, apabila diperlukan;
Bagian pekerjaan akan disubkontrakkan apabila ada;
Formulir isian TKDN;
Dokumen kualifikasi.
Bahwa benar ada 6 (enam) perusahaan yang mengikuti pelelangan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) ; Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai); Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA ; Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA; Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA; Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan dikuatkan dengan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang adalah CV. Hanse Garden Indonesia yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh ULP maka dibuat Surat Perjanjian Kontrak Nomor 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku direktur Cv.HANSE GARDEN INDONESIA bersama dengan terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku PPK dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 tertanggal Tanggal 15 Agustus 2013;
Bahwa setelah menerima SPMK maka PIEN THIONO mengajukan uang Muka Kerja pada tanggal 15 Agustus 2013 yang disetujui oleh terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK sebesar 30% atau senilai Rp. 569.438.100,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 59.532.165,00 jumlah bersih sebesar Rp. 509.905.935,00 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa PIEN THIONO selaku direktur CV. Hanse Garden Indonesia telah memasukkan JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN/JADWAL PENGIRIMAN BARANG dimulai pada pertengahan minggu ke dua tepatnya setelah ditandatangani kontrak pada tanggal 15 Agustus 2013 dan berdasarkan JADWAL yang dibuat PIEN THIONO, maka kegiatan penyerahan serah terima barang sudah harus selesai pada pertengahan bulan November 2013.
Bahwa Surarat Perjanjian kontrak pengadaan barang Meubeler tersebut berakhir pada tanggal 27 Desember 2013, Namun terdakwa SUMITRO ESA yang menjabat sebagai PPK telah meminta saudara YUNANTO selaku Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan barang serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013 barang meubeler belum lengkap atau masih terdapat kekurangan barang;
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% tanggal 27 Desember 2013 barang belum semuanya ada. Adapun kekurangan barang meubeler dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah x @ Rp. 15.500.000,00 = Rp. 139.500.000,-
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 8.150.000,00 = Rp. 57.050.000,-
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah x @ Rp. 5.150.000,00 = Rp. 51.500.000,-
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah x @ Rp. 2.250.000,00 = Rp. 29.250.000,-
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 1.150.000,00 = Rp. 8.050.000,-
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set x @ Rp. 18.200.000,00 = Rp. 163.800.000. dimana atas kekurangan barang-barang meubeler tersebut diatas diakui oleh terdakwa PIEN THIONO dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa telah dilakukan pebayaran 100% pada Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) dibayarkan kepada PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah pembayaran 100% yang diterima terdakwa PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).Hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya.
Bahwa kekurangan barang-barang meubeler tersebut datang semua dan diterima di kantor Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan pada tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa benar barang meubeler pengadaan tahun 2013 tersebut baru diterima 100% pada tanggal 15 Januari 2014. Namun telah dibayarkan 100% pada tanggal 20 Desember 2013 Hal tersebut terjadi dikarenakan batas waktu pengurusan pencairan dana di Dinas Keuangan dibatasi sampai dengan tanggal 20 Desember sehingga atas inisiatip terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK dan dengan persetujuan SEKWAn saksi Agli Pataboga diambil kebijakan untuk segera mencairkan 100% anggarannya sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan oleh Dinas Keuangan dengan catatan ada Surat Pernyataan dari Rekanan yang menyatakan menjamin barang itu akan diserah terimakan ke Sekwan DPRD Bangkep, termasuk pengadaan mobiler tersebut.
Bahwa atas keterlambatan selama 19 hari kalender (15 Januari 2014) maka CV. HANSE GARDEN INDONESIA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 36.064.414,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ratus tiga belas rupiah), dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke Bendahara Penerima Pembantu berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 13 Mei 2014 tentang Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Mobiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA. 2013 An. CV. HANSE GARDEN INDONESIA sejumlah Rp. 36.064.413,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tiga belas rupiah);
Bahwa pada waktu ada keterlambatan pekerjaan pengadaan meubeler tidak ada addendum kontrak.
Bawa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengeluarkan Standarisasi harga barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah banggai Kepulauan Tahun Anggran 2012 yaitu Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, sehingga untuk menentukan atau membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya untuk barang barang yang telah ada standarisasi harganya semestinya dipergunakan harga sesuai dengan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 tersebut diatas, kecuali terhadap b arang barang yang memang belum ada standarisasi harganya seperti barang barang mebeler yang terbuat dari kayu Jati/Mahoni;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA dalam menyusun HPS berdasarkan informasi harga meubeler dan Spesifikasi Barang berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh saksi PIEN THIONO. Sehingga terdapat selisih antara harga perusahaan milik saksi Pien Thiono yang dijadikan HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2011 sehingga merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 101.619.800,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | |||||
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | |||||
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | |||||
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | |||||
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 7.800.000 | Rp. 21.200.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 101.619.800,00 | |||||
Bahwa untuk poin 12 meja rapat staf, dengan ukuran 500x230x75 sementara dalam standarisasi harga barang dan jasa kebutuhan Pemerintah banggai Kepulauan pada angka 52 meja rapat dengan ukuran 240x200x75 dengan harga Rp.3.900.000,-, karenanya Majelis Hakim akan mengakumulasikan harga menjadi dua kali lipat menjadi Rp.7.800.000,- sebagaimana tabel tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlenih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana ketentuan Umum pada pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan sebagaimana maksud ketentuan hukum aquo adalah orang sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SUMITRO ESA, ST, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang/error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim adalah Melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang bahwa ketentuan yang mendasari pengadaan barang dan jasa khusus penyedia jasa dan penyusunan HPS adalah pasal 66 ayat 7 Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun anggara 2013 Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan ada rencana kegiatan pengadaan meubeler, maka saksi AGLI PATABOGA, S.PD, M.Si selaku SEKWAN memerintahkan terdakwa SUMITRO ESA selaku PLT Kasubag Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan saksi HARYANTO PANDIPA, A.Md dan saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos untuk melakukan survey harga meubeler;
Bahwa sesuai Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md melaksanakan Tugas Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Surabaya dan Jepara.
Bahwa benar survey harga dilakukan untuk mengambil beberapa sampel harga dan referensi Meubeler yang akan digunakan dalam menentukan perencanaan serta Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada kegiatan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan;
Bahwa setelah sampai di Surabaya, pada tanggal 13 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraan Pien Thiono kemudian terdakwa SUMITRO ESA berteman diajak oleh PIEN THIONO bersama menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa SUMITRO ESA, sehingga ditempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA, terdakwa SUMITRO ESA tidak mendapatkan Spesifikasi dan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md serta PIEN THIONO melanjutkan perjalanan menuju Jepara–Jawa Tengah dengan pertimbangan bahwa dijepara lebih banyak pilihansetelah sampai di Jepara terdakwa SUMITRO ESA, bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md mendatangi perusahaan PT. ELS ARTSINDO dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa SUMITRO ESA menanyakan Spesifikasi dan Harga meubeler namun terdakwa SUMITRO ESA tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun terdakwa SUMITRO ESA tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa SUMITRO ESA inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena terdakwa SUMITRO ESA tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO, selanjutnya menjelaskan bahwa diperusahaannya CV. HANSE GARDEN INDONESIA tidak mempunyai daftar harga /Price list harga meubeler namun menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang biasa diproduksinya beserta harganya kepada terdakwa SUMITRO ESA berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkan kepada terdakwa SUMITRO ESA sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA milik Pien Thiono dan selebihnya diberikan kepada terdakwa SUMITRO ESA saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan sebelum pelaksanaan kegiatan lelang atau pembukaan penawaran di Pokja ULP Bangkep.
Bahwa atas dasar harga-harga serta ukuran dan spesifikasi barang meubeler perusahaan Cv. HANSE GARDEN INDONESIA yang diterima terdakwa SUMITRO ESA dari PIEN THIONO maka SUMITRO ESA mulai menyusun HPS namun harga HPS serta spesifikasi barang belum dimunculkan terdakwa SUMITRO ESA karena terdakwa SUMITRO ESA belum ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA selama dalam perjalanan pergi ke Surabaya – Jepara sampai balik pulang ke Salakan Kabupaten Banggai kepulauan tidak mendapatkan harga survey dan tidak mendapatkan Spesifikasi barang meubeler yang resmi hal ini dibenarkan terdakwa SUMITRO ESA dalam surat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilaporkan kepada Sekwan AGLI PATABOGA dimana dalam laporan tersebut tidak ada mencantumkan harga-harga dan spesifikasi hasil survey meubeler dari perjalanan terdakwa SUMITRO ESA;
Bahwa setelah dibuat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam rangka Survey Harga meubeler tertanggal 22 April 2013 maka Sekwan DPRD Bangkep saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama terdakwa SUMITRO ESA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dialokasikan pada Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka pada tanggal yang sama (15 Mei 2013) saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si mengangkat terdakwa SUMITRO ESA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013;
Bahwa benar terdakwa SUMITRO ESA memasukkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang dibuatnya berdasarkan daftar harga barang dan spesifikasi yang diperoleh dari PIEN THIONO sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Tanggal 11 Juni 2013 yang diterima oleh Saudara Yorim M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013.
Bahwa Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Tanggal 11 Juni 2013 berisikan :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
-
NO URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD 1 Pengadaan Meja Kerja Rp. 914.771.000,00 2 Pengadaan Kursi Kerja Rp. 405.823.800,00 3 Pengadaan Kursi Sofa Rp. 459.091.499,92 Jumlah Rp. 1.779.686.299,92 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % Rp. 177.968.629,99 Jumlah Total Rp. 1.957.654.929,91 Dibulatkan Rp. 1.957.654.000,00 Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah)
RincianHarga Perhitungan Sendiri (HPS)
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
Spesifikiasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013 diumumkan Pelelangan Umum Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dengan Metode Pasca Kualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor 009/ULP-SET.DPRD/BANGKEP/2013.
Bahwa berdasarkan informasi akan adanya pelelangan umum pekerjaan pengadaan meubeler untuk Gedung Baru DPRD Banggai Kepulauan, sehingga Phien Tiono mengikuti dan memasukkan dokumen penawaran No.01/HGI-TWR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Sumitro Esa,ST., dengan melampirkan seluruh syarat-syarat selengkapnya seperti :
Jaminan penawaran;
Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
Suarat kuasa apabila ada;
Surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi, apabila berbentuk kemitraan atau KSO;
Dokumen penawaran teknis terditi dari;
Metode pelaksanaan; jadwal waktu pelaksanaan;
Identitas (jenis tipe dan merek), barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
Layanan purna jual apabila dipersyaratkan;
Asuransi apabila dipersyaratkan;
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan (apabila diperlukan);
Spesifikasi teknis;
Daftar personil (apabila diperlukan);
Tenaga teknis terampil, apabila diperlukan;
Bagian pekerjaan akan disubkontrakkan apabila ada;
Formulir isian TKDN;
Dokumen kualifikasi.
Bahwa benar ada 6 (enam) perusahaan yang mengikuti pelelangan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) : Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai) : Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA : Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA : Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) : Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA : Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan dikuatkan dengan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang adalah CV. Hanse Garden Indonesia yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh ULP maka dibuat Surat Perjanjian Kontrak Nomor 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku direktur Cv.HANSE GARDEN INDONESIA bersama dengan terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku PPK dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 tertanggal Tanggal 15 Agustus 2013;
Bahwa setelah menerima SPMK maka PIEN THIONO mengajukan uang Muka Kerja pada tanggal 15 Agustus 2013 yang disetujui oleh terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK sebesar 30% atau senilai Rp. 569.438.100,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 59.532.165,00 jumlah bersih sebesar Rp. 509.905.935,00 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa PIEN THIONO selaku direktur CV. Hanse Garden Indonesia telah memasukkan JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN/JADWAL PENGIRIMAN BARANG dimulai pada pertengahan minggu ke dua tepatnya setelah ditandatangani kontrak pada tanggal 15 Agustus 2013 dan berdasarkan JADWAL yang dibuat PIEN THIONO, maka kegiatan penyerahan serah terima barang sudah harus selesai pada pertengahan bulan November 2013.
Bahwa Surarat Perjanjian kontrak pengadaan barang Meubeler tersebut berakhir pada tanggal 27 Desember 2013, Namun terdakwa SUMITRO ESA yang menjabat sebagai PPK telah meminta saudara YUNANTO selaku Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan barang serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013 barang meubeler belum lengkap atau masih terdapat kekurangan barang;
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% tanggal 27 Desember 2013 barang belum semuanya ada. Adapun kekurangan barang meubeler dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah x @ Rp. 15.500.000,00 = Rp. 139.500.000,-
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 8.150.000,00 = Rp. 57.050.000,-
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah x @ Rp. 5.150.000,00 = Rp. 51.500.000,-
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah x @ Rp. 2.250.000,00 = Rp. 29.250.000,-
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 1.150.000,00 = Rp. 8.050.000,-
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set x @ Rp. 18.200.000,00 = Rp. 163.800.000. dimana atas kekurangan barang-barang meubeler tersebut diatas diakui oleh PIEN THIONO dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa telah dilakukan pebayaran 100% pada Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) dibayarkan kepada PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah pembayaran 100% yang diterima PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).Hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya.
Bahwa kekurangan barang-barang meubeler tersebut datang semua dan diterima di kantor Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan pada tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa benar barang meubeler pengadaan tahun 2013 tersebut baru diterima 100% pada tanggal 15 Januari 2014. Namun telah dibayarkan 100% pada tanggal 20 Desember 2013 Hal tersebut terjadi dikarenakan batas waktu pengurusan pencairan dana di Dinas Keuangan dibatasi sampai dengan tanggal 20 Desember sehingga atas inisiatip terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK dan dengan persetujuan SEKWAN saksi Agli Pataboga diambil kebijakan untuk segera mencairkan 100% anggarannya sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan oleh Dinas Keuangan dengan catatan ada Surat Pernyataan dari Rekanan yang menyatakan menjamin barang itu akan diserah terimakan ke Sekwan DPRD Bangkep, termasuk pengadaan mobiler tersebut.
Bahwa atas keterlambatan selama 19 hari kalender (15 Januari 2014) maka CV. HANSE GARDEN INDONESIA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 36.064.414,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ratus tiga belas rupiah), dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke Bendahara Penerima Pembantu berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 13 Mei 2014 tentang Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Mobiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA. 2013 An. CV. HANSE GARDEN INDONESIA sejumlah Rp. 36.064.413,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tiga belas rupiah);
Bahwa pada waktu ada keterlambatan pekerjaan pengadaan meubeler tidak ada addendum kontrak.
Bawa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengeluarkan Standarisasi harga barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah banggai Kepulauan Tahun Anggran 2012 yaitu Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, sehingga untuk menentukan atau membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya untuk barang barang yang telah ada standarisasi harganya semestinya dipergunakan harga sesuai dengan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 tersebut diatas, kecuali terhadap barang barang yang memang belum ada standarisasi harganya seperti barang barang mebeler yang terbuat dari kayu Jati/Mahoni;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA dalam menyusun HPS berdasarkan informasi harga meubeler dan Spesifikasi Barang berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh PIEN THIONO. Sehingga terdapat selisih antara harga perusahaan milik saksi Pien Thiono yang dijadikan HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 101.619.800,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | |||||
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | |||||
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | |||||
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | |||||
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 7.800.000 | Rp. 21.200.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 101.619.800,00 | |||||
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan saksi PIEN THIONO yang telah memberikan daftar harga barang mebeler selain yang berbahan Jati dan Mahoni dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga di Banggai Kepulauan sebagaimana standarisasi harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan kepada terdakwa SUMITRO ESA padahal semestinya harga di Jepara kemungkinan bisa lebih murah dari pada di Bangkep dimana Daftar harga tersebut selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa SUMITRO ESA dalam menetukan HPS sehingga terdapat selisih harga yang merugikan Pemerintah Banggai Kepulauan serta perbuatan terdakwa yang nerinisiatip untuk dilakukan pemeriksaan barang dan penerimaan barang yang meskipun barang pada saat itu belum terpenuhi keseluruhannya sejumlah 100% yang selanjutnya menyetujui dibayarkan secara penuh sebesar 100% padahal barang belum diserah terimakan seluruhnya yang meskipun hal tersebut atas sepengetahuan dan seijin dari pihak pengguna yang dalam hal ini yaitu pihak Sekretaris Dewan Kabupaten Banggai Kepulauan, perbuatan terdakwa tersebut secara nyata telah bertentangan dengan pasal 66 ayat 7 Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harafiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan.
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan secara signifikan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan maksud unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim berpendapat tidak ada alat bukti yang sah menurut hukum, yang dapat memberi petunjuk bagi Hakim bahwa Dana yang telah diterima oleh saksi PIEN THIONO telah menambah kekayaan secara signifikan pada diri terdakwa atau saksi PIEN THIONO, maka menurut penilaian Majelis Hakim unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Terdakwa harus pula dinyatakan dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yakni melanggar ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa terhadap unsur setiap orang In Casu, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan lagi oleh karena telah dipertimbangkan pada dakwaan Primair, untuk mempersingkat uraian pertimbangan hukum unsur Aquo, akan mengambil alih pertimbangan hukum unsur setiap orang pada Dakwaan Primair menjadi pertimbangan hukum unsur setiap orang pada dakwaan subsidair mutatis mutandis, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh sesuatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang tidak memberi penjelasan tentang pengertian dari pada unsur-unsur pasal ini, maka untuk memberi pengertian anasir menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Majelis Hakim akan menggunakan Yurisprudensi Mahkahah Agung No 813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dengan pertimbangan bahwa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena jabatan atau kedudukannya”, sebagai rujukan atau pedoman dalam mengkonstituir antara norma dengan peristiwa konkret (inconcreto);
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada tahun anggara 2013 Kantor Sekertariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan ada rencana kegiatan pengadaan meubeler, maka saksi AGLI PATABOGA, S.PD, M.Si selaku SEKWAN memerintahkan terdakwa SUMITRO ESA selaku PLT Kasubag Keuangan dan Aset pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan bersama dengan saksi HARYANTO PANDIPA, A.Md dan saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos untuk melakukan survey harga meubeler;
Bahwa sesuai Surat Tugas Nomor 090/175/ST/2013 Tanggal 11 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md melaksanakan Tugas Survey Harga Meubiler Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Surabaya dan Jepara.
Bahwa benar survey harga dilakukan untuk mengambil beberapa sampel harga dan referensi Meubeler yang akan digunakan dalam menentukan perencanaan serta Harga Perhitungan Sendiri (HPS) pada kegiatan pengadaan meubeler pada Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan;
Bahwa setelah sampai di Surabaya, pada tanggal 13 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md dijemput oleh PIEN THIONO dengan menggunakan kendaraannya kemudian terdakwa SUMITRO ESA berteman diajak oleh PIEN THIONO bersama menuju Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA. Setiba di Perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA ternyata Perusahaan meubeler tersebut tidak memproduksi perabotan meubiler sesuai yang dibutuhkan terdakwa SUMITRO ESA, sehingga ditempat perusahaan CV. BAHARI MITRA SURYA SUMITRO ESA tidak mendapatkan Spesifikasi dan Harga Distributor.
Bahwa pada Tanggal 14 April 2013 terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md serta PIEN THIONO melanjutkan perjalanan menuju Jepara–Jawa Tengah dengan pertimbangan bahwa dijepara lebih banyak pilihansetelah sampai di Jepara terdakwa SUMITRO ESA, bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md mendatangi perusahaan PT. ELS ARTSINDO dan sesampai di tempat perusahaan PT. ELS ARTSINDO, terdakwa SUMITRO ESA menanyakan Spesifikasi dan Harga meubeler namun terdakwa SUMITRO ESA tidak mencatat Harga meubeler yang telah ditentukan oleh Pihak PT. ELS ARTSINDO tersebut karena perusahaan PT. ELS ARTSINDO hanya menjual meubeler perabotan rumah tangga. Kemudian PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA bersama saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md menuju Perusahaan ANTIQUE INDAH yang juga berlokasi di daerah Jepara untuk menanyakan Harga meubeler Perusahaan ANTIQUE INDAH namun SUMITRO ESA tidak mencatat dan mendapatkan Harga meubeler dari perusahaan ANTIQUE INDAH karena perusahaaan ANTIQUE INDAH tidak menyediakan Barang perabotan kerja kantor dan mengenai Harga yang disampaikan ternyata lebih mahal dari yang terdakwa perkirakan, sehingga Perabotan Meubiler yang terdakwa SUMITRO ESA inginkan harus dipesan terlebih dahulu. Karena SUMITRO ESA tidak menemukan meubeler dan harga yang sesuai dengan keinginannya maka PIEN THIONO mengajak terdakwa SUMITRO ESA, saksi RUDIHARYANTO DENJE, S.Sos dan saksi HARIANTO PANDIPA, A.Md ke Perusahaan meubeler milik pribadi PIEN THIONO di daerah Jepara, setibanya di pabrik meubeler milik PIEN THIONO maka PIEN THIONO menjelaskan bahwa diperusahaannya CV. HANSE GARDEN INDONESIA tidak mempunyai daftar harga /Price list harga meubeler namun menjelaskan tentang ukuran-ukuran produk meubiler yang biasa diproduksinya beserta harganya kepada terdakwa SUMITRO ESA berteman, Ukuran dan harga meubeler tersebut ditulis dan diserahkannya kepada terdakwa SUMITRO ESA sewaktu berada di Pabrik CV. HANSE GARDEN INDONESIA miliknya dan selebihnya diberikan kepada terdakwa SUMITRO ESA saat berada di kantor DPRD Bangggai Kepulauan sebelum pelaksanaan kegiatan lelang atau pembukaan penawaran di Pokja ULP Bangkep.
Bahwa atas dasar harga-harga serta ukuran dan spesifikasi barang meubeler perusahaan Cv. HANSE GARDEN INDONESIA yang diterima terdakwa SUMITRO ESA dari PIEN THIONO maka SUMITRO ESA mulai menyusun HPS namun harga HPS serta spesifikasi barang belum dimunculkan terdakwa SUMITRO ESA karena terdakwa SUMITRO ESA belum ditunjuk sebagai PPK;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA selama dalam perjalanan pergi ke Surabaya – Jepara sampai balik pulang ke Salakan Kabupaten Banggai kepulauan tidak mendapatkan harga survey dan tidak mendapatkan Spesifikasi barang meubeler yang resmi hal ini dibenarkan terdakwa SUMITRO ESA dalam surat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dilaporkan kepada Sekwan AGLI PATABOGA dimana dalam laporan tersebut tidak ada mencantumkan harga-harga dan spesifikasi hasil survey meubeler dari perjalanan terdakwa SUMITRO ESA;
Bahwa setelah dibuat Laporan Hasil Pelaksanaan Perjalanan Dinas dalam rangka Survey Harga meubeler tertanggal 22 April 2013 maka Sekwan DPRD Bangkep saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si selaku Pengguna Anggaran bersama terdakwa SUMITRO ESA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 007/SET-DPRD/2013 Tanggal 15 Mei 2013 untuk Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dialokasikan pada Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 melalui Belanja Langsung dengan Nomor DPA SKPD : 1.20 04 02 10 5 2 sejumlah Rp. 1.957.650.000,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, maka pada tanggal yang sama (15 Mei 2013) saudara AGLI PATABOGA, S.Pd,M.Si mengangkat terdakwa SUMITRO ESA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013 dan Lampiran Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 Tanggal 15 Mei 2013;
Bahwa benar terdakwa SUMITRO ESA memasukkan Harga Perhitungan Sendiri (HPS) yang dibuatnya berdasarkan daftar harga barang dan spesifikasi yang diperoleh dari PIEN THIONO sesuai dengan Surat Pengantar Nomor : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Tanggal 11 Juni 2013 yang diterima oleh Saudara Yorim M selaku Sekretaris ULP Kabupaten Banggai Kepulauan pada Tanggal 11 Juni 2013.
Bahwa Harga Perhitungan Sendiri (HPS) Tanggal 11 Juni 2013 berisikan :
Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri (HPS)
-
NO URAIAN Jumlah Harga 1 2 3 Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD 1 Pengadaan Meja Kerja Rp. 914.771.000,00 2 Pengadaan Kursi Kerja Rp. 405.823.800,00 3 Pengadaan Kursi Sofa Rp. 459.091.499,92 Jumlah Rp. 1.779.686.299,92 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % Rp. 177.968.629,99 Jumlah Total Rp. 1.957.654.929,91 Dibulatkan Rp. 1.957.654.000,00 Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah)
RincianHarga Perhitungan Sendiri (HPS)
| Total Harga (Rp) | |||||||
| NO | U r a i a n | Volume | Satuan | Harga Satuan | Jumlah Harga | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | ||
| PENGADAAN MUBILER SEKRETARIAT DPRD | |||||||
| I | Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | 1,00 | Bh | 1.125.000,00 | 1.125.000,00 | ||
| 2 | Meja Receptionis Type I | 1,00 | Unit | 18.000.000,00 | 18.000.000,00 | ||
| 3 | Meja Receptionis Type II | 1,00 | Unit | 8.100.000,00 | 8.100.000,00 | ||
| 4 | Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4.1. Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 17.000.000,00 | 34.000.000,00 | |||
| 4.2. Meja Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 15.600.000,00 | 343.200.000,00 | |||
| 4.3. Meja Rapat Ruang Pansus ( 1/2 Biro) | 40,00 | Bh | 8.130.900,00 | 325.236.000,00 | |||
| 4.4. Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD ( 1 Biro) | 5,00 | Bh | 10.342.000,00 | 51.710.000,00 | |||
| 4.5. Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | 2,00 | Bh | 6.000.000,00 | 12.000.000,00 | |||
| 5 | Meja Kerja Untuk Set. DPRD | ||||||
| 5.1. Meja Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 3.800.000,00 | 11.400.000,00 | |||
| 5.2. Meja Kerja Kasubag | 10,00 | Bh | 2.950.000,00 | 29.500.000,00 | |||
| 5.3. Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20,00 | Bh | 2.575.000,00 | 51.500.000,00 | |||
| 5.4. Meja Rapat Staff | 1,00 | Bh | 29.000.000,00 | 29.000.000,00 | |||
| JUMLAH I | 914.771.000,00 | ||||||
| II | Pengadaan Kursi Kerja | ||||||
| 1 | Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 1.1 Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Bh | 9.033.500,00 | 18.067.000,00 | |||
| 1.2 Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4,00 | Bh | 2.500.000,00 | 10.000.000,00 | |||
| 1.3 Kursi Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Bh | 5.173.000,00 | 113.806.000,00 | |||
| 1.4 Kursi Hadap Anggota DPRD | 44,00 | Bh | 1.800.000,00 | 79.200.000,00 | |||
| 1.5 Kursi Rapat Pansus | 45,00 | Bh | 2.270.600,00 | 102.177.000,00 | |||
| 2 | Kursi Kerja Set. DPRD | ||||||
| 2.1 Kursi Kerja Kabag | 3,00 | Bh | 2.270.600,00 | 6.811.800,00 | |||
| 2.2 Kursi Hadap Kabag | 6,00 | Bh | 909.000,00 | 5.454.000,00 | |||
| 2.3 Kursi Kerja Kasubag | 3,00 | Bh | 1.800.000,00 | 5.400.000,00 | |||
| 2.4 Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12,00 | Bh | 909.000,00 | 10.908.000,00 | |||
| 2.5 Kursi Rapat Staff | 30,00 | Bh | 1.800.000,00 | 54.000.000,00 | |||
| JUMLAH II | 405.823.800,00 | ||||||
| III | Pengadaan Kursi SOFA | ||||||
| 1 | Sofa Bad | 1,00 | Set | 9.091.500,00 | 9.091.500,00 | ||
| 2 | Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 2.1 Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2,00 | Set | 24.375.000,00 | 48.750.000,00 | |||
| 2.2 Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22,00 | Set | 18.238.636,36 | 401.249.999,92 | |||
| JUMLAH III | 459.091.499,92 | ||||||
Rencana Anggaran Biaya
| NO | URAIAN | Jumlah Harga |
| 1 | 2 | 3 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | ||
| 1 | Pengadaan Meja Kerja | Rp. 914.771.000,00 |
| 2 | Pengadaan Kursi Kerja | Rp. 405.823.800,00 |
| 3 | Pengadaan Kursi Sofa | Rp. 459.091.499,92 |
| Jumlah | Rp. 1.779.686.299,92 | |
| Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % | Rp. 177.968.629,99 | |
| Jumlah Total | Rp. 1.957.654.929,91 | |
| Dibulatkan | Rp. 1.957.654.000,00 | |
| Terbilang (Satu milyar sembilan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu rupiah) | ||
Spesifikiasi Barang
| NO | Uraian | SPESIFIKASI | |||
| TYPE | Jenis Bahan | Ukuran | Warna | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
| Pengadaan Meubiler Sekretariat DPRD | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | |||||
| 1 | Meja Staff | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 2 | Meja Receptionis Type I | Kayu Daerah Kelas II | (300 x 100 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| 3 | Meja Receptionis Type II | Kayu Daerah Kelas II | (200 x 80 x 100) cm | Hitam Manggis | |
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 100 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (175 x 80 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (150 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | Ukiran | Mahoni / Jati | (200 x 75 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (120 x 40 x 75) cm | Melamine/NC (Brown) |
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | |||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (160 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 1 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (130 x 80 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 1/2 Biro | Kayu Daerah Kelas II | (120 x 60 x 75) cm | Hitam Manggis |
| 12 | Meja Rapat Staff | Bulat Telur | Kayu Daerah Kelas II | (500 x 230 x 75) cm | Hitam Manggis |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (70 x 70 x 120) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | Ukiran | Mahoni / Jati | (55 x 55 x 109) cm | Melamine/NC (Brown) |
| 17 | Kursi Rapat Pansus | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | |||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | Kayu | Brown | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | Kursi Putar | OSCAR | Hitam | |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | Kayu | Brown | ||
| 22 | Kursi Rapat Staff | Kayu | Brown | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| 23 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (140 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (75 x 90 x 113) cm | Brown | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | Sofa Arm Chair | Mahoni / Jati | (80 x 60 x 115) cm | Brown |
| Sofa 2 Seat | Mahoni / Jati | (150 x 60 x 115) cm | Brown | ||
| Coffee Table | Mahoni / Jati | (130 x 70 x 50) cm | Brown | ||
| Side Table | Mahoni / Jati | (60 x 60 x 50) cm | Brown | ||
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2013 diumumkan Pelelangan Umum Pekerjaan Pengadaan Meubiler pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 dengan Metode Pasca Kualifikasi dan Dokumen Pengadaan Nomor 009/ULP-SET.DPRD/BANGKEP/2013.
Bahwa berdasarkan informasi akan adanya pelelangan umum pekerjaan pengadaan meubeler untuk Gedung Baru DPRD Banggai Kepulauan, sehingga Terdakwa Phien Tiono mengikuti dan memasukkan dokumen penawaran No.01/HGI-TWR/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013, tanpa sepengetahuan dari terdakwa Sumitro Esa,ST., dengan melampirkan seluruh syarat-syarat selengkapnya seperti :
Jaminan penawaran;
Daftar kuantitas dan harga, apabila dipersyaratkan;
Suarat kuasa apabila ada;
Surat perjanjian kemitraan/kerjasama operasi, apabila berbentuk kemitraan atau KSO;
Dokumen penawaran teknis terditi dari;
Metode pelaksanaan; jadwal waktu pelaksanaan;
Identitas (jenis tipe dan merek), barang yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas (apabila dipersyaratkan);
Layanan purna jual apabila dipersyaratkan;
Asuransi apabila dipersyaratkan;
Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan (apabila diperlukan);
Spesifikasi teknis;
Daftar personil (apabila diperlukan);
Tenaga teknis terampil, apabila diperlukan;
Bagian pekerjaan akan disubkontrakkan apabila ada;
Formulir isian TKDN;
Dokumen kualifikasi.
Bahwa benar ada 6 (enam) perusahaan yang mengikuti pelelangan yaitu :
CV. ARMASTA (Luwuk) : Nilai penawaran Rp.1.946.751.000
CV. AYU CIPTA TEHNIK (Banggai) : Nilai penawaran Rp.1.956.387.000
CV. CAHAYA INTAN PERKASA : Nilai penawaran Rp.1.624.040.000
CV. HANSE GARDEN INDONESIA : Nilai penawaran Rp.1.898.127.000
CV. LISA MEMBANGUN (Salakan) : Nilai penawaran Rp.1.918.444.000
CV. TRI PRATAMA PUTRA : Nilai penawaran Rp.1.929.554.000
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan dikuatkan dengan Berita Acara Penetapan Pemenang oleh Kelompok Kerja ULP Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Tanggal 29 Juli 2013 menyatakan Pemenang adalah CV. Hanse Garden Indonesia yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 64 A Jepara Jawa Tengah.
Bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang oleh ULP maka dibuat Surat Perjanjian Kontrak Nomor 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 yang ditandatangani oleh PIEN THIONO selaku direktur Cv.HANSE GARDEN INDONESIA bersama dengan terdakwa SUMITRO ESA, ST selaku PPK dengan Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,- (satu milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) disertai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 tertanggal Tanggal 15 Agustus 2013;
Bahwa setelah menerima SPMK maka terdakwa PIEN THIONO mengajukan uang Muka Kerja pada tanggal 15 Agustus 2013 yang disetujui oleh terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK sebesar 30% atau senilai Rp. 569.438.100,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus rupiah) setelah dipotong pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai sebesar Rp. 59.532.165,00 jumlah bersih sebesar Rp. 509.905.935,00 (lima ratus sembilan juta sembilan ratus lima ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).
Bahwa PIEN THIONO selaku direktur CV. Hanse Garden Indonesia telah memasukkan JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN/JADWAL PENGIRIMAN BARANG dimulai pada pertengahan minggu ke dua tepatnya setelah ditandatangani kontrak pada tanggal 15 Agustus 2013 dan berdasarkan JADWAL yang dibuat PIEN THIONO, maka kegiatan penyerahan serah terima barang sudah harus selesai pada pertengahan bulan November 2013.
Bahwa Surarat Perjanjian kontrak pengadaan barang Meubeler tersebut berakhir pada tanggal 27 Desember 2013, Namun terdakwa SUMITRO ESA yang menjabat sebagai PPK telah meminta saudara YUNANTO selaku Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan barang serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013 barang meubeler belum lengkap atau masih terdapat kekurangan barang;
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% tanggal 27 Desember 2013 barang belum semuanya ada. Adapun kekurangan barang meubeler dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah x @ Rp. 15.500.000,00 = Rp. 139.500.000,-
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 8.150.000,00 = Rp. 57.050.000,-
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah x @ Rp. 5.150.000,00 = Rp. 51.500.000,-
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah x @ Rp. 2.250.000,00 = Rp. 29.250.000,-
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 1.150.000,00 = Rp. 8.050.000,-
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set x @ Rp. 18.200.000,00 = Rp. 163.800.000. dimana atas kekurangan barang-barang meubeler tersebut diatas diakui oleh PIEN THIONO dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa telah dilakukan pebayaran 100% pada Tanggal 23 Desember 2013 sejumlah Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah) dibayarkan kepada PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia (NPWP 01.864.052.4.832.001) melalui Rekening Bank BPD Luwuk Nomor 01.07.00628.9 dengan potongan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sejumlah Rp. 138.908.385,- (seratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah) sehingga Jumlah pembayaran 100% yang diterima PIEN THIONO selaku Direktur CV. Hanse Garden Indonesia adalah sebesar Rp. 1.328.688.900,- (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah).Hal tersebut dibuatkan Berita Acara Pembayaran Nomor 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 Tanggal 24 Desember 2013 berikut Lampirannya.
Bahwa kekurangan barang-barang meubeler tersebut datang semua dan diterima di kantor Sekretariat DPRD Kab. Banggai Kepulauan pada tanggal 15 Januari 2014.
Bahwa benar barang meubeler pengadaan tahun 2013 tersebut baru diterima 100% pada tanggal 15 Januari 2014. Namun telah dibayarkan 100% pada tanggal 20 Desember 2013 Hal tersebut terjadi dikarenakan batas waktu pengurusan pencairan dana di Dinas Keuangan dibatasi sampai dengan tanggal 20 Desember sehingga atas inisiatip terdakwa SUMITRO ESA selaku PPK dan dengan persetujuan SEKWAn saksi Agli Pataboga diambil kebijakan untuk segera mencairkan 100% anggarannya sesuai dengan jatuh tempo yang ditetapkan oleh Dinas Keuangan dengan catatan ada Surat Pernyataan dari Rekanan yang menyatakan menjamin barang itu akan diserah terimakan ke Sekwan DPRD Bangkep, termasuk pengadaan mobiler tersebut.
Bahwa atas keterlambatan selama 19 hari kalender (15 Januari 2014) maka CV. HANSE GARDEN INDONESIA dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp. 36.064.414,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ratus tiga belas rupiah), dan denda keterlambatan tersebut telah disetorkan ke Bendahara Penerima Pembantu berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS) tanggal 13 Mei 2014 tentang Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Mobiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA. 2013 An. CV. HANSE GARDEN INDONESIA sejumlah Rp. 36.064.413,- (tiga puluh enam juta enam puluh empat ribu empat ratus tiga belas rupiah);
Bahwa pada waktu ada keterlambatan pekerjaan pengadaan meubeler tidak ada addendum kontrak.
Bawa Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan telah mengeluarkan Standarisasi harga barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah banggai Kepulauan Tahun Anggran 2012 yaitu Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 Tanggal 19 Desember 2011, sehingga untuk menentukan atau membuat Harga Perhitungan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) khususnya untuk barang barang yang telah ada standarisasi harganya semestinya dipergunakan harga sesuai dengan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan sebagaimana Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 tersebut diatas, kecuali terhadap barang barang yang memang belum ada standarisasi harganya seperti barang barang mebeler yang terbuat dari kayu Jati/Mahoni;
Bahwa terdakwa SUMITRO ESA dalam menyusun HPS berdasarkan informasi harga meubeler dan Spesifikasi Barang berdasarkan pada informasi yang diberikan oleh PIEN THIONO. Sehingga terdapat selisih antara harga perusahaan milik PIEN THIONO yang dijadikan HPS dengan Harga Satuan Pemerintah berdasarkan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 387 Tahun 2011 Tentang Penetapan Daftar Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan keuangan Negara dan menguntungkan PIEN THIONO (Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA) sebesar Rp. 101.619.800,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
| NO | URAIAN | HARGA | ||||
| VOL | TOTAL HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) | HARGA SATUAN PEMERINTAH | SELISIH | |||
| HARGA SATUAN | JUMLAH HARGA | |||||
| Pengadaan Meja Kerja | ||||||
| 1 | Meja Staff | |||||
| 2 | Meja Receptionis Type I | |||||
| 3 | Meja Receptionis Type II | |||||
| Meja Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 4 | Meja Kerja Wakil Ketua DPRD | |||||
| 5 | Meja Kerja Anggota DPRD | |||||
| 6 | Meja Rapat Ruang Pansus (1/2 Biro) | |||||
| 7 | Meja Rapat Ruang Pansus Pimpinan DPRD (1 Biro) | |||||
| 8 | Meja TV Ruang Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | |||||
| Meja Kerja untuk Sekretariat DPRD | ||||||
| 9 | Meja Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 3.800.000 | Rp. 11.400.000 | Rp. 1.235.000 | Rp. 7. 695.000 |
| 10 | Meja Kerja Kasubag | 10 Buah | Rp. 2.950.000 | Rp. 29.500.000 | Rp. 1.105.000 | Rp. 28.395.000 |
| 11 | Meja Kerja Staff Bagian Keuangan | 20 Buah | Rp. 2.575.000 | Rp. 51.500.000 | Rp. 910.000 | Rp. 33.300.000 |
| 12 | Meja Rapat Staff | 1 Buah | Rp. 29.000.000 | Rp. 29.000.000 | Rp. 7.800.000 | Rp. 21.200.000 |
| Pengadaan Kursi Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 13 | Kursi Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 9.033.500 | Rp. 18.067.000 | ||
| 14 | Kursi Hadap Wakil Ketua DPRD | 4 Buah | Rp. 2.500.000 | Rp. 10.000.000 | ||
| 15 | Kursi Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 5.173.000 | Rp. 113.806.000 | ||
| 16 | Kursi Hadap Anggota DPRD | 44 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 79.200.000 | ||
| 17 | Kursi Rapat Pansus | 45 Buah | Rp. 2.270.000 | Rp. 102.177.000 | ||
| Kursi Kerja Sekretariat DPRD | ||||||
| 18 | Kursi Kerja Kabag | 3 Buah | Rp. 2.270.600 | Rp. 6.811.800 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 3.496.800 |
| 19 | Kursi Hadap Kabag | 6 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 5.454.000 | ||
| 20 | Kursi Kerja Kasubag | 3 Buah | Rp.1.800.000 | Rp.5.400.000 | Rp. 1. 105.000 | Rp. 2.085.000 |
| 21 | Kursi Kerja Staff Bagian Keuangan | 12 Buah | Rp. 909.000 | Rp. 10.908.000 | Rp. 455.000 | Rp. 5.448.000 |
| 22 | Kursi Rapat Staff | 30 Buah | Rp. 1.800.000 | Rp. 54.000.000 | ||
| Pengadaan Kursi Sofa Pimpinan dan Anggota DPRD | ||||||
| 23 | Sofa Bad | 1 Buah | Rp. 9.091.500 | Rp. 9.091.500 | ||
| 24 | Sofa Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD | 2 Buah | Rp. 24.375.000 | Rp. 48.750.000 | ||
| 25 | Sofa Ruang Kerja Anggota DPRD | 22 Buah | Rp. 18.238.636,36 | Rp. 401.294.999,92 | ||
| TOTAL SELISIH | Rp. 101.619.800,00 | |||||
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang telah menerima dafrat harga yang diberikan oleh saksi PIEN THIONO kuhususnya untuk barang barang mebeler yang bukan terbuat dari bahan kayu Jati/Mahoni yang selanjutnya daftar harga tersebut dijadikan dasar dalam penyusuan HPS oleh terdakwa padahal terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa ada standarisasi harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang ternyata harganya jauh ledibawah dari harga yang diberikan oleh saksi PIEN THIONO dan perbuatan terdakwa yang berinisiatif untuk untuk dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang secara penuh 100% kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran penuh sebesar 100% padahal barang yang diperiksa serta diserahterimkan belum genap 100%, masih ada beberapa item barang yang masih dalam proses pengiriman, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Phien Thiono memperoleh keuntungan dari selisih harga yang diberikannya kepada terdakwa SUMITRO ESA yang selanjutnya dijadikan dasar dalam menetukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu sebesar Rp. 101.619.800,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurig omschreven) yang yang bersifat duurzaam atau tidak berubah begitu saja;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaan hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, Kesempatan adalah : Peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum didalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabar atau diduduki oleh pelaku tindak pidana Korupsi dan Sarana adalah Cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum bahwa benar terdakwa SUMITRO ESA, ST telah menerima Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler dari perusahaan pribadi milik PIEN THIONO CV.HANSE GARDEN INDONESIA kemudian Spesifikasi Teknis dan rincian Harga-harga meubeler tersebut dijadikan dasar oleh terdakwa SUMITRO ESA, ST dalam Penyusunan HPS, spesifikasi teknis dan RAB, kemudian PIEN THIONO karena kedudukannya selaku direktur Cv. HANSE GARDEN INDONESIA mengikuti pelaksanaaan pelelangan Pengadaan Meubeler di Sekretariat DPRD Kabupaten banggai Kepulauan, dimana sebelumnya Phien Thiono telah mengetahui besaran anggaran untuk pengadaan tersebut dari terdakwa SUMITRO ESA. Perbuatan terdakwa SUMITRO ESA, ST tersebut bersama dengan Phien Thiono bertentangan dengan penjelasan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menjelaskan bahwa “Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia”. Serta bertentangan dengan Etika pengadaan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 yang menjelaskan bahwa Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : huruf b yaitu bekerja secara professional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa, huruf c yaitu tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat dan huruf g yaitu Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Bahwa Surarat Perjanjian kontrak pengadaan barang Meubeler tersebut berakhir pada tanggal 27 Desember 2013, Namun terdakwa SUMITRO ESA, ST yang menjabat sebagai PPK bersama dengan terdakwa telah meminta saudara YUNANTO selaku Pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan pemeriksaan barang serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan membuat Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa pada saat dibuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa tertanggal 20 Desember 2013 dan Berita Acara Serah Terima Barang tertanggal 20 Desember 2013 barang meubeler belum lengkap atau masih terdapat kekurangan barang;
Bahwa pada saat dilakukan pembayaran 100% tanggal 27 Desember 2013 barang belum semuanya ada. Adapun kekurangan barang meubeler dengan rincian sebagai berikut :
1. Meja Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) buah x @ Rp. 15.500.000,00 = Rp. 139.500.000,-
2. Meja Rapat Ruang Pansus terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 8.150.000,00 = Rp. 57.050.000,-
3. Kursi Kerja Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 10 (sepuluh) buah x @ Rp. 5.150.000,00 = Rp. 51.500.000,-
4. Kursi Rapat Pansus Anggota DPRD terdapat kekurangan sebanyak 13 (tiga belas) buah x @ Rp. 2.250.000,00 = Rp. 29.250.000,-
5. Kursi Rapat Staf terdapat kekurangan sebanyak 7 (tujuh) buah x @ Rp. 1.150.000,00 = Rp. 8.050.000,-
6. Sofa ruang kerja anggota terdapat kekurangan sebanyak 9 (Sembilan) Set x @ Rp. 18.200.000,00 = Rp. 163.800.000,-
Bahwa atas kekurangan barang-barang meubeler tersebut diatas diakui oleh terdakwa PIEN THIONO dengan membuat Surat Pernyataan tertanggal 20 Desember 2013.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Kontrak Pengadaan Barang Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia barang/Jasa. Bahwa dalam Surat Perjanjinjian Nomor : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 telah ditentukan Kewajiban Penyedia point b nomor 7 yaitu “Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak”. Selanjutnya mengenai masalah waktu keterlambatan dalam pelaksaan kontrak telah ditegaskan dalam syarat-syarat umum kontrak (SSUK) Bahwa Apabila penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan hal tersebut kepada PPK maka PPK dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan addendum kontrak. Hal inilah yang harus dilakukan oleh terdakwa bersama dengan terdakwa bukan dengan memamfaatkan kewenangannya selaku PPK dan Penyedia Jasa dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dan Berita Acara Serah Terima Barang yang seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran padahal faktanya masih terdapat kekurangan barang / Jasa yang belum diterima oleh Pengguna barang.
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, perbuatan terdakwa yang telah menerima dafrat harga yang diberikan oleh saksi PIEN THIONO kuhususnya untuk barang barang mebeler yang bukan terbuat dari bahan kayu Jati/Mahoni yang selanjutnya daftar harga tersebut dijadikan dasar dalam penyusuan HPS oleh terdakwa padahal terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa ada standarisasi harga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang ternyata harganya jauh ledibawah dari harga yang diberikan oleh saksi PIEN THIONO dan perbuatan terdakwa yang berinisiatif untuk untuk dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang secara penuh 100% kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran penuh sebesar 100% padahal barang yang diperiksa serta diserahterimkan belum genap 100%, masih ada beberapa item barang yang masih dalam proses pengiriman, , dikualifisir sebagai perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena kedudukan sebagai Pejabat Pembuat komitmen (PPK), dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat ;
Menimbang bahwa sebagaimana Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa bersama sama dengan saksi Phien Thiono sebagaimana Fakta Hukum yang terungkap dipersidangan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 101.619.800,00 (seratus satu juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan: “ dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
Orang yang melakukan (dader/pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
Orang yang turut serta melakukan (mede dader/mede pleger);
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah lebih dari satu orang yang sekurung-kurangnya adalah dua orang, dan semuanya mempunyai suatu niat dan keinginan yang sama untuk mewujudkan niat dan tujuannya tersebut;
Bahwa pelaku atau orang yang melakukan artinya “ orang yang secara lengkap memenuhi semua unsur delik, sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang memiliki prakarsa sendiri, tetapi mempergunakan seorang perantara yang tidak dapat dipidana guna mencapai tujuannya, sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah apabila seorang pelaku ikut serta mengambil prakarsa, dengan berunding dengan orang lain dan sesuai dengan perundingan itu mereka bersama-sama melakukan delik”;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum diatas telah nyata dan jelas bahwa perbuatan terdakwa yang telah menerima daftar harga meubeler beserta spesifikasi terutama tentang harga barang selain yang terbuat dari bahan Jati dan Mahoni yang ternyata harga tersebut jauh lebih tinggi atau lebih mahal dari pada standarisasi harga barang dan jasa kebutuhan Pemerintah Banggai Kepulauan dan harga dari saksi PHIEN THIONO, dan selanjutnya daftar harga tersebut tersebut dipergunakan oleh terdakwa SUMITRO ESA dalam menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta perbuatan terdakwa yang berinisiatif untuk dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang secara 100 % atau lengkap serta menyetujui dilakukan pembayaran sejumlah 100%, padahal terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan barang dan penyerahan barang, barang belum diperiksa dan diserahkan keseluruhannya sejumlah 100% namun terdakwa tetap menyetujui pencairan dana sejumlah 100% dengan alasan karena penyampaian dari Dinas keuangan bahwa batas akhir pencairan yaitu tanggal 23 Desember, sehingga Majelis memandang perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku atau yang melakukan dalam terpenuhinya delik dimaksud;
Menimbang, bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa oleh karena telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti, sehingga terhadap nota pembelaan tersebut harus dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Subsidair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan sebagaimana amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan tekad pemerintah yang sedang giat-giatnya untuk memberantas korupsi;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa seorang Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif yang masih diperlukan kontribusi tenaga dan pikirannya ditempat dimana terdakwa ditempatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah di bebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 3 Jo 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA ST, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa SUMITRO ESA ST, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMITRO ESA, ST, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 50.000.000 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No:175/04/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Nama Pelaksana Harian (PLH) Kepala Sub BagianKeuangan dan Aset Pada Bagian Umum SET-DPRD Kab. Bangkep tanggal 17 Januari 2013
Surat Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan No: 175/158/KPTS/SET-DPRD/2013 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan SET-DPRD Kab. Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 15 Mei 2013.
1 (satu) lembar FACTA INTEGRITRAS Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 13 Mei 2013 pada Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan.
Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No 04 tahun 2013 Tentang Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2013 tanggal 24 Mei 2013.
Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan No : 821.2.24/258/BKD/2013 tanggal 17 Oktober 2013 Perihal Mutasi Jabatan.
SURAT PENGANTAR Sekretariat DPRD Banggai Kepulauan No : 175/009/PPK/Set-DPRD/2013 Ke ULP Pokja Pengadaan BaranKabupaten Banggai Kepulauan melampirkan :
Harga Perhitungan Sendiri (HPS).
Rencana Anggaran Biaya.
Spesifikasi Rekapitulasi Harga Perhitungan Sendiri.
Barang.
1 (satu) buah Duplikat buku Risalah Lelang Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya meliputi :
PENGUMUMAN No 026/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 Salakan 02 Agustus 2013;
BERITA ACARA PENETAPAN PEMENANG No : 26.2/BAPP/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013 tanggal 29 Juli 2013;
BERITA ACARA HASIL PELELANGAN 26.1/BAHP Pokja Pengadaan/ULP-Bangkep 2013 tanggal 29 Juli 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN PENAWARAN No :001/BPP/Pokja-Pengadaan ULP-Bangkep/2013 Tanggal 24 Juni 2013
BERITA ACARA PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN No :004/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/2013
ADENDUM DOKUMEN LELANG No :003/Pokja-Pengadaan/ULP-Bangkep/IV/2013
1 (satu) buah Duplikat buku Surat Perjanjian No : 175/006/SET-DPRD/VIII/2013 Tanggal 15 Agustus 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.898.127.000,00 Antara SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Dan CV HANSE GARDEN INDONESIA Kegiatan Pengadaan Mebeleur SET-DPRD Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
SURAT PERINTAH MULAI KERJA No : 175/007/SPMK/SET-DPRD/VIII/2013 Saudaraet Pekerjaan : Pengadaan Mubiler Set-DPRD Salakan 15 Agustus 2013.
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ) No : 175/004/SPPBJ/SET-DPRD/2013 Salakan 14 Agustus 2013.
JAMINAN PELAKSANAAN No Jaminan : 07.1.4017.5568.13 Nilai Jaminan Rp. 94.906.350.
1 (satu) buah Duplikat buku DOKUMEN PENAWARAN CV.HANSE GARDEN INDONESIA Pekerjaan Pengadaan Mubiler untuk Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan meliputi :
1 (satu) lembar Penawaran Pekerjaan Pengadaan Mubiler Sekretariat DPRD No 01/HGI-TWR/VI/2013
1 (satu) lembar Rekapitulasi
1 (satu) lembar Daftar Kuantitas dan Barang
1 (satu) lembar Identitas (Jenis,Type dan Merek) Barang yang Ditawarkan
1 (satu) lembar Jadwal Waktu Pelaksanaan Pekerjaan/Pengiriman Barang
Formulir Rekapitulasi Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Bill Of Lading Perusahaan Pelayaran Samudra PT. Mentari Sejati Perkasa
Surat Perjalanan Dinas (SPPD) No :090/176/SPPD/2013 tanggal 11 April 2013.
Surat Tugas No : 090/175/ST/2013 Salakan tanggal 11 April 2013.
Surat Laporan Perjalanan Dinas SET-DPRD.
2 (dua) lembar Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 No : 1.20/04/02/10/5/2 tanggal 13 Mei 2013.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Direktur CV.HANSE GARDEN INDONESIA tanggal 23 Desember 2013.
Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
Surat Pernyataan CV. HANS GARDEN INDONESIA sebagai Penyedia Barang dalam Pengadaan Moubelir Sekretariat DPRD Kab Banggai Kepulauan tanggal 20 Desember 2013.
Berita Acara Pemeriksaan Barang tanggal 15 Mei 2013.
5 (lima) lembar Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah SET DPRD Kab.Banggai Kepulauan No :007/SET-DPRD/2013 tanggal 15 Mei 2013
1 (satu) lembar Jaminan Pembayaran Uang Muka CV HANSE GARDEN INDONESIA No. Jaminan 07.1.4018.5859.13.
1 (satu) berkas Permohonan Uang Muka CV. HANSE GARDEN INDONESIA No : 01/Mhn-PT. HANSE/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
1 (satu) buah buku Standarisasi Harga Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintah Banggai Kepulauan Tahun 2012.
1 (satu) buah buku Standar Harga Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset tahun 2013
Surat Pernyataan CV BAHARI MITRA SURYA.
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Denda Keterlambatan Pengadaan Meubiler atas LHP BPK RI Perwakilan Sulteng TA 2013 an. CV HANSE GARDEN INDONESIA. Tanggal 14 Mei 2014.
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA No SPM : 104/SPM LS/BL/SET-DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013 Kepada PIEN THIONO, Direktur CV. HANSE GARDEN INDONESIA Dari Kuasa BUD No :3216/SP2D-LA/BL/VIII/2013 Tanggal 16 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran No.001/BAP/SET.DPRD/VIII/2013 tanggal 15 Agustus 2013.
1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) No 332/SPP-LS/BL/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 23 Desember 201.
Berita Acara Pembayaran No. 006.12.01/BAP/SET.DPRD/XII/2013 tanggal 24 Desember.
Surat Perintah Pencairan Dana Kuasa Bendahara Umum Daerah No : 9740/SP2D-LS/BL/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 Tahun Anggaran 2013 tanggal 30 Desember 2013.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa PIEN THIONO.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2016 oleh DEDE HALIM, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MUH NUR IBRAHIM, SH.,MH dan MARGONO, SH.,MH Hakim dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh oleh DEDE HALIM, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, MUH NUR IBRAHIM, SH.,MH dan DARMANSYAH, SH.,MH Hakim dan Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh H AMIR MAPPEARE, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh SOETARMI, SH Penuntut Umum dan Terdakwa, didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUH NUR IBRAHIM, SH.,MH. DEDE HALIM, SH.,MH.
DARMANSYAH,SH.,MH.
Panitera Pengganti
H AMIR MAPPEARE, SH.