45/PID/2013/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 45/PID/2013/PT-BNA
AULIA RAMANDA alias OL Bin M. HASIM
MENGADILI: -Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa -Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA yang dimintakan banding tersebut -Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah),-
P
S A L I N A N
S A L I N AN
UTUSANNomor : 45 / PID / 2013 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : AULIA RAMANDA alias OL Bin M. HASIM ;
Tempat Lahir : Banda Aceh ;
Umur /Tanggal lahir : 19 Tahun/ 06 Maret 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa. Deah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA dan surat – surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 12 Juli 2012 No. Reg. Perk. : PDM-073/ B. Aceh / 07 /2012, yang berbunyi sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M.HASIM bersama-sama dengan Sdr. YOGI NUGRAHA bin (Alm) BAHTIAR dan Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin (Alm) MAWARDI MA (mereka terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 April 2011 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di daerah Blang Padang di depan rumah walikota Banda Aceh, Kecamatan
Baiturrahman, …..
Baiturrahman Kota Banda Acehatau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang melakukan kekejaman, kekerasana atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR yang berusia 15 (lima belas) tahun, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 April 2011 sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR yang berusia 15 (lima belas) tahun bersama-sama dengan Sdr T.MAHFUD MUALIZA bin T.BURHANUDDIN, Sdr. RENGKY FERY LUBIS bin ENDAR LUBIS dan Sdr. KHAIRUL ANWAR bin MUHAMMAD sedang berada di Ule Lheu, Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh, datang Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA (terdakwa yang disidang dalam perkara terpisah) dan langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR pada bagian dada, setelah itu Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA langsung pulang dan sekira pukul 00.30 WIB Saksi Korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR bertemu kembali dengan Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA di daerah Blang Padang depan rumah walikota Banda Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh kemudian saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR menanyakan kepada Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA dengan kata-kata “kenapa ke tending aku, apa salah ku” lalu tiba-tiba datang Sdr. YOGI NUGRAHA bin Alm BAHTIAR (terdakwa yang disidangkan dalam perkara terpisah) dan terdakwa sambil bertanya “siapa yang mukul adek aku” lalu pada saat itu juga Sdr. YOGI NUGRAHA bin Alm BAHTIAR langsung menampar saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR pada bagian wajah dan terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR dengan cara memukul Saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit sesuai dengan Visum Et Repertum atau
laporan, …..
laporan Medik tertulis dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Nomor RM : 30/395/MR-II/2012 tanggal 01 Februari 2012yang di tanda tangani oleh dr. H. TAUFIK SURYADI, Sp.F dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Pemeriksaan dilakukan tanggal 10 April 2011 sebelum datang permintaan Visum Et Repertum.
Pasien kiriman dari Rumah Sakit Ibu dan Anak dengan Suspek Fraktur os Nasal riwayat Muntah (+), pingsan (-)
Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
a. luka robek disertai bengkak dan patah tulang hidung
dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah diperiksa korban laki-laki dengan nama IMAM MAULANA, umur 16 tahun, dari hasil pemeriksaan didapat luka robek diseratai bengkak dan patah tulang hidung. Keadaan ini disebabkan oleh ruda paksa tumpul yang perlu perawatan dan tindakan medis lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M.HASIM bersama-sama dengan Sdr. YOGI NUGRAHA bin (Alm) BAHTIAR dan Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin (Alm) MAWARDI MA (mereka terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 April 2011 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan April tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di daerah Blang Padang di depan rumah walikota Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang melakukan kekejaman, kekerasana atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR yang berusia 15 (lima belas) tahun sehingga
menyebabkan, …..
menyebabkan luka berat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 April 2011 sekira pukul 23.00 Wib ketika saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR yang berusia 15 (lima belas) tahun bersama-sama dengan Sdr T.MAHFUD MUALIZA bin T.BURHANUDDIN, Sdr. RENGKY FERY LUBIS bin ENDAR LUBIS dan Sdr. KHAIRUL ANWAR bin MUHAMMAD sedang berada di Ule Lheu, Kecamatan Meraxa Kota Banda Aceh, datang Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA (terdakwa yang disidang dalam perkara terpisah) dan langsung melakukan kekerasan dengan cara menendang saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR pada bagian dada, setelah itu Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA langsung pulang dan sekira pukul 00.30 WIB Saksi Korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR bertemu kembali dengan Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA di daerah Blang Padang depan rumah walikota Banda Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh kemudian saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR menanyakan kepada Sdr. YUNDI HAIKAL MA bin Alm MAWARDI MA dengan kata-kata “kenapa ke tending aku, apa salah ku” lalu tiba-tiba datang Sdr. YOGI NUGRAHA bin Alm BAHTIAR (terdakwa yang disidangkan dalam perkara terpisah) dan terdakwa sambil bertanya “siapa yang mukul adek aku” lalu pada saat itu juga Sdr. YOGI NUGRAHA bin Alm BAHTIAR langsung menampar saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR pada bagian wajah dan terdakwa juga melakukan penganiayaan terhadap saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR dengan cara memukul Saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami rasa sakit sesuai dengan Visum Et Repertum atau laporan Medik tertulis dari Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Nomor RM: 30/ 395/ MR-II/2012 tanggal 01 Februari 2012 yang ditandatangani oleh dr. H. TAUFIK SURYADI, Sp.F dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban IMAM MAULANA bin Ir. IMRAN TAHIR dari hasil pemeriksaan ditemukan:
Pemeriksaan, …..
1. Pemeriksaan dilakukan tanggal 10 April 2011 sebelum datang permintaan Visum Et Repertum.
2. Pasien kiriman dari Rumah Sakit Ibu dan Anak dengan Suspek Fraktur os Nasal riwayat Muntah (+), pingsan (-)
3. Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
a. luka robek disertai bengkak dan patah tulang hidung
dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan telah diperiksa korban laki-laki dengan nama IMAM MAULANA, umur 16 tahun, dari hasil pemeriksaan didapat luka robek diseratai bengkak dan patah tulang hidung. Keadaan ini disebabkan oleh ruda paksa tumpul yang perlu perawatan dan tindakan medis lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M. HASIM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kedua melanggar pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menghukum terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M. HASIM dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan ;
Menetapkan supaya terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M. HASIM membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh pada tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AULIA RAMANDA alias OL bin M. HASIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak
secara, …..
secara bersama-sama ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding di hadapan ANWAR, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 07 Februari 2013, No. 229/Akta.Pid/2012/PN-BNA dan telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Februari 2013 dengan Akta pemberitahuan permintaan banding, No. 229/Akta.Pid/2012/PN-BNA ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 07 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada tanggal 18 Februari 2013 dan turunan resmi dari memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Februari 2013 dengan No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA;
Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh masing-masing pada tanggal 18 Maret 2013 dengan No. WI.U1/800/HK.01/III/2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA yang dimintakan banding oleh Kuasa Hukum Terdakwa tersebut, maka Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar
menurut, ….
menurut hukum, bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan fisik terhadap anak secara bersama-sama” oleh karena itu segala alasan dan pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat akan Pasal Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 31 Januari 2013, No. 229/Pid.B/2012/PN-BNA yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah),-
Demikian diputuskan pada hari SELASA, tanggal 16 April 2013, dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari HIDAYAT HASYIM, S.H., Hakim Pengadilan Tinggi sebagai Ketua Majelis, HARTADI, S.H., dan MUZAINI ACHMAD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Pengadilan Tinggi tersebut sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanggal 10 April 2013, No. 45/PID/2013/PT-BNA, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh
Hakim, ….
Hakim-Hakim Anggota tersebut, TJUT NASRULLAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
H
d.t.o.
d.t.o.
AKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUAH
d.t.o.
ARTADI, S.H. HIDAYAT HASYIM, S.H.
MUZAINI ACHMAD, S.H., M.H.
d.t.o.
PANITERA PENGGANTITJUT NASRULLLAH
Salinan yang sama bunyinya oleh:
PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH
H. RUSLAN, S.H., M.H.