373/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 373/Pid.Sus/2016/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAROFAH Binti SAFI’I
1. Menyatakan terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak membawa bahan peledak “ 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Polo yang terdapat garis warna merah dan putih; - 1 (satu) buah bahan peledak jenis Bondet yang terbungkus tali raffia warna merah; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 373/Pid.Sus/2016/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
------Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : SAROFAH Binti SAFI’I
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/ tanggal lahir : 30 tahun / 15 Maret 1986
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Daren Rt.05 Rw.03 Desa Ngantungan
Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
------Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh : --------------------------
Penyidik sejak tanggal 03 April 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2016 sampai dengan tanggal 01 Juni 2016 ; ---------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juni 2016 ; -----------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 01 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016 ; -----------------------------------------------
------Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; ----------
------Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------------------------------------------------------
------Setelah membaca : --------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor :373/Pid.Sus/2016/PN.Bil tanggal 01 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ; ---------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 373/Pen.Pid.B/2016/PN.Bil tanggal 01 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------------------------
------Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; ---------------------------
------Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Menyatakan terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunis atau suatu bahan peledak “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal kami, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 sesuai dakwaan kami ; ----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ; ------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Polo yang terdapat garis warna merah dan putih;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bahan peledak jenis Bondet yang terbungkus tali raffia warna merah; ------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
------Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan : terdakwa menyesali perbuatannya ; -------------------------------------
------Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ; --------------------------------
------Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; ---------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------------
------Bahwa Terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I, pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira pukul 16.00. Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2016, bertempat di warung pasar baru samping kantor Demokrat Dusun Ngopak Desa Kedawung wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
------Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 saksi BYANTARA ADI, saksi DAFIT ALBAR merupakan anggota Polres Pasuruan Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I sering membawa bahan peledak jenis bondet yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat, adanya informasi tersebut kemudian saksi BYANTARA ADI, saksi DAFIT ALBAR bersama tim lainnya melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I pada hari itu juga sekitar pukul 14.00.Wib, saksi BYANTARA ADI, saksi DAFIT ALBAR menemukan keberadaan terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I yang saat itu berada di warung pasar baru samping kantor Demokrat Dusun Ngopak Desa Kedawung wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan dan saat itu juga saksi BYANTARA ADI, saksi DAFIT ALBAR langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet yang dibungkus dengan tali raffia yang diletakan didalam tas warna hitam dengan garis warna putih dimana tas tersebut saat itu dipakai oleh terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I, dimana terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet tersebut digunakan untuk berjaga-jaga diri, dan terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan Lapfor Polda Jatim Nomor : 3788/BHF/2016 tanggal 14 April 2016 yang ditanda tangani oleh Ir. SOEDIBYO, M.Si, LUKMAN, S.Si., Msi, dan HIDAYAT merupakan tim pemeriksa Lapfor Polda Jatim dengan kesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti Nomor : 027/2016/BHF isinya didapatkan adanya kandungan Kalium Klorat (KCIO) Sulfur (S), dan serbuk Alumunium (AL) adalah termasuk bahan peledak jenis Low Ekplosive ; ---------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 ; ----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas Dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatannya ; ---------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Saksi DAFIT ALBAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan saya bersama dengan saksi BYANTARA ADI telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I karena membawa bahan peledak jenis bondet ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan;
Bahwa awalnya saksi dan Bripka BYANTARA ADI mendapat informasi bahwa orang yang membawa bahan peledak jenis bondet kemudian saksi dan Bripka BYANTARA ADI melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, barang bukti yang berhasil saksi amankan berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTOSO yang diberikan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu saksi menanyakan mengenai surat ijin terhadap bondet yang dibawa oleh terdakwa tersebut terrdakwa menerangkan tidak memiliki surat ijin ; -------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi NUR HUDA Bin PONIKAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I karena membawa bahan peledak jenis bondet ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ; ---------
Bahwa Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam ditemukan tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTOSO yang diberikan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terrdakwa tidak memiliki surat ijin untuk membawa bahan peledak jenis bondet; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi MUHAMMAD ROIS Bin NASERIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diajukan dipersidangan sebagai saksi sehubungan dengan penangkapan terhadap terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I karena membawa bahan peledak jenis bondet ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan ; ---------
Bahwa Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam ditemukan tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTUSO yang diberikan kepada terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terrdakwa tidak memiliki surat ijin untuk membawa bahan peledak jenis bondet; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti diajukan dipersidangan sehubungan dengan saya telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa bahan peledak jenis bondet tanpa ijin ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. ADI SANTOSO, Sdr. MUHAMMAD ROIS dan Sdr. NURUL HUDA yang ditangkap Petugas terkait membawa senjata tajam jinis pedang dan clurit ; ---
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa sedang duduk santai di warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang karena jalan yang dilalui terdakwa rawan adanya begal motor; --------------------
Bahwa pada waktu saya ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam ditemukan tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTUSO yang diberikan kepada terdakwa ; ------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dalam membawa bahan peledak jenis bondet tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; -------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : ------
1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Polo yang terdapat garis warna merah dan putih;----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bahan peledak jenis Bondet yang terbungkus tali raffia warna merah; -------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ; ------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa bahan peledak jenis bondet tanpa ijin ; --------------------------
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian bersama dengan Sdr. ADI SANTOSO, Sdr. MUHAMMAD ROIS dan Sdr. NURUL HUDA yang ditangkap Petugas terkait membawa senjata tajam jinis pedang dan clurit ; ---
Bahwa pada waktu terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian saat itu terdakwa sedang duduk santai di warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang karena jalan yang dilalui terdakwa rawan adanya begal motor; -----------
Bahwa benar pada waktu Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam ditemukan tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTUSO yang diberikan kepada terdakwa ; ------------------
Bahwa benar terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dalam membawa bahan peledak jenis bondet tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; -------------------------------------
------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------
------Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951., yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------------
Unsur Barangsiapa ; --------------------------------------------------------------------------
Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunis atau suatu bahan peledak; -------------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur Barangsiapa : ---------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah setiap pendukung hak dan kewajiban baik orang maupun badan hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I di persidangan menyatakan membenarkan identitas yang terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa juga dapat menjawab pertanyaan-pertanyan yang diajukan kepadanya dengan jelas, serta Terdakwa tidak dalam keadaan gila, normal akal pikirannya dan tidak berada di bawah pengampuan, sehingga Terdakwa mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -----------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut maka dalam perkara ini tidak terjadi “Error in persona” sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Barangsiapa” menunjuk pada diri Terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I; -------
------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi; -------------------------------------------
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata api, amunis atau suatu bahan peledak; -----
------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 April 2016 sekira jam 18.00.Wib bertempat di warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa bahan peledak jenis bondet tanpa ijin ; -----------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa benar Terdakwa membawa bahan peledak jenis bondet dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila sewaktu-waktu sepeda motornya dibegal orang karena jalan yang dilalui terdakwa rawan adanya begal motor; -----
------Menimbang, bahwa benar pada waktu Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian berhasil diamankan barang bukti berupa bahan peledak jenis bondet didalam tas warna hitam ditemukan tergantung ditembok warung kopi di Pasar Baru samping Kantor Demokrat yang terletak di Dusun Ngopak Desa Kedawung Wetan Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan yang kepemilikannya diakui sebagai milik ADI SANTOSO yang diberikan kepada terdakwa ; ----------------------
------Menimbang, bahwa benar Terdakwa dalam membawa bahan peledak jenis bondet tersebut tidak memiliki ijin dari pihak berwenang ; ------------------------------
------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) UU No.12 tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ------------------------------------
------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : ------
1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Polo yang terdapat garis warna merah dan putih;---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bahan peledak jenis Bondet yang terbungkus tali raffia warna merah; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; --------------------------------------
------Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas premanisme ; --------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; ------------------------------------
Keadaan yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; -------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang dan meyesali perbuatannya ; -----------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; ---------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan tersebut, menurut hemat Majelis jika ditinjau dari kepentingan negara, masyarakat dan terdakwa itu sendiri sudah merupakan putusan yang tepat dan adil ; ----------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukan merupakan suatu balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata-mata hanyalah pelajaran dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungkan kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya menjalani pidananya itu terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ---------------------------------------------
------Memperhatikan, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; -------------------------------
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SAROFAH Binti SAFI’I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa hak membawa bahan peledak “ -------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 2 (dua) tahun; ---------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------
1 (satu) buah tas kulit warna hitam merk Polo yang terdapat garis warna merah dan putih;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah bahan peledak jenis Bondet yang terbungkus tali raffia warna merah; ------------------------------------------------------------------------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh kami , A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn sebagai Hakim Ketua Majelis, RICKI ZULKARNAEN, SH dan HANDRY SATRIO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUDIYANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh ANDIE WICAKSONO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan terdakwa ; -----------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RICKI ZULKARNAEN, SH. A. RICO H. SITANGGANG, SH.MKn
HANDRY SATRIO SH.
Panitera Pengganti
RUDIYANTO, SH