184/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO; Tempat lahir : Sungai Baung; Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / tahun 1993; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal :Dusun V Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI; Agama : Islam; Pekerjaan : Petani.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan penggelapan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kembang; - 1 (satu) buah pakaian jenis rok seragam sekolah warna biru; - 1 (satu) buah celana jenis training terbuat dari kaos warna hitam; - 1 (satu) buah jilbab terbuat dari kaos warna putih; Dikembalikan kepada saksi SITI AMINA Alias MINA BIN SUPARMIN. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam No. Pol BG 5955 OF tahun 2015 Nomor Mesin JBK3E1975870 Nomor Rangka MH1JBK313FK077399; Dikembalikan kepada saksi SUPARMIN Alias PARMIN BIN SURAJI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO;
Tempat lahir : Sungai Baung;
Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / tahun 1993;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :Dusun V Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Februari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Polsek Talang Ubi tanggal 10 Februari 2016 Nomor : Sp-Kap/14/II/2016/Reskrim;
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri persidangan ini tanpa didampingi Penasehat Hukum meskipun haknya untuk itu sudah diberitahukan oleh Majelis Hakim di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 184/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO bersalah melakukan tindak pidana “perbuatan cabul dan penggelapan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kedua Pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kembang;
1 (satu) buah pakaian jenis rok seragam sekolah warna biru;
1 (satu) buah celana jenis training terbuat dari kaos warna hitam;
1 (satu) buah jilbab terbuat dari kaos warna putih;
Dikembalikan kepada saksi SITI AMINA Alias MINA BIN SUPARMIN.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam No. Pol BG 5955 OF tahun 2015 Nomor Mesin JBK3E1975870 Nomor Rangka MH1JBK313FK077399;
Dikembalikan kepada saksi SUPARMIN Alias PARMIN BIN SURAJI.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak akan mengajukan pembelaan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMER
Bahwa ia terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO pada hari Selasa tanggal 19 bulan Januari tahun 2016 Sekira Jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari di tahun 2016, bertempat di Jalur Masuk Menuju Bandara di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni korban SITI AMINA ALIAS MINA BINTI SUPARMIN untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan bermula saat terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO diminta oleh saksi SUPARMIN untuk mengantarkan saksi korban SITI AMINA ALIAS MINA BINTI SUPARMIN yang masih berusia 15 tahun (Lima Belas Tahun ) Berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 1603-LT-19122014-0101 ke sekolah. Kemudian terdakwa membonceng korban SITI AMINA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA dengan Nopol BG 5955 OF berwarna Biru hitam ketika diperjalanan dengan alasan akan membawa barang yang tertinggal, terdakwa membawa saksi SITI AMINA ke Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI kemudian SITI AMINA yang merasa curiga meloncat dari sepeda motor tersebut melihat saksi korban SITI AMINA meloncat dari sepeda motor kemudian terdakwa langsung turun dari motor dan menarik tangan kiri saksi Korban SITI AMINA secara paksa dan masuk ke semak-semak dan ilalang menggunakan kedua tangannya. Setelah berada disemak-semak tersebut kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban SITI AMINA dari belakang dan meremas payudaranya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa memeluk perut saksi korban SITI AMINA kemudian saksi korban SITI AMINA langsung memberontak dan berusaha lari namun ditarik oleh terdakwa dan mendorong saksi hingga jatuh dan terguling dengan mengatakan AKU GALAK DENGAN KAU" kemudian korban berteriak meminta tolong dan meronta lalu terdakwa menangkap dan memeluk saksi korban SITI AMINA dan mengatakan "DIAMLAH" kemudian terdakwa duduk dihadapan saksi korban dan melepaskan rok korban sehingga kancing belakang rok saksi korban SITI AMINA terlepas kemudian terdakwa membuka celana training yang dipakainya serta melepaskan jilbab saksi korban SITI AMINA namun saksi korban SITI AMINA terus meronta dan menjerit meminta tolong lalu saksi korban berdiri serta lari kemudian menerjang perut terdakwa dengan kakinya lalu terdakwa menangkap dan mengelus-elus paha saksi korban SITI AMINA ketika terdakwa akan memeluk tubuh saksi korban SITI AMINA lagi kemudian datang saksi RAHMAN sehingga terdakwa langsung lari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna Biru hitam No Pol BG 5955 OF dan meninggalkan korban SITI AMINA.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO pada hari Selasa tanggal 19 bulan Januari tahun 2016 Sekira Jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari di tahun 2016, bertempat di Jalur Masuk Menuju Bandara di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten. PALI, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yakni korban SITI AMINA ALIAS MINA BINTI SUPARMIN melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas ketika terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO diminta oleh saksi SUPARMIN untuk mengantarkan saksi korban SITI AMINA ALIAS MINA BINTI SUPARMIN yang masih berusia 15 tahun (Lima Belas Tahun ) Berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor 1603-LT-19122014-0101 ke sekolah. Kemudian timbul niat terdakwa untuk memperkosa korban SITI AMINA yang merupakan anak dari saksi SUPARMIN di simpang bandara dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA dengan Nopol BG 5955 OF berwarna Birru hitam kemudian terdakwa membonceng korban SITI AMINA ketika diperjalanan dengan alasan akan membawa barang yang tertinggal, terdakwa membawa saksi SITI AMINA ke Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI saksi korban SITI AMINA yang merasa curiga lalu meloncat dari sepeda motor tersebut melihat saksi korban SITI AMINA meloncat dari sepeda motor kemudian terdakwa langsung turun dari motor dan menarik tangan kiri saksi Korban SITI AMINA dan menarik paksa masuk semak-semak dan ilalang menggunakan kedua tangannya ketika tiba disemak-semak tersebut kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan meremas payudaranya sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanannya dan tangan kiri terdakwa memeluk perut korban kemudian korban langsung memberontak dan sempat lari namun ditarik oleh terdakwa hingga kancing bajunya putus kemudian terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya mendorong saksi hingga jatuh dan terguling dengan mengatakan - AKU GALAK DENGAN KAU" kemudian korban berteriak meminta tolong dan meronta lalu terdakwa memeluk saksi korban serta membentak korban dan mengatakan “diamlah” kemudian terdakwa duduk di hadapan saksi korban dan membuka celana training yang dipakai oleh terdakwa lalu terdakwa langsung menarik dan melepaskan pakaian korban dan rok korban sehingga kancing belakang rok korban terlepas dan celana dalam korban dengan cara melorotkannya serta melepaskan jilbab saksi korban SITI AMINA kemudian saksi korban terus meronta dan menjerit meminta tolong dan pada saat itu saksi korban berdiri dan lari kemudian menerjang perut terdakwa dengan kakinya lalu terdakwa menangkap dan memeluk saksi korban dari belakang kemudian terdakwa mengelus-elus paha korban kemudian mengatakan " DIAMLAH DISINI KAU AKU NAK NGAMANKE MOTOR KAGEK DITODONG WONG" setelah itu terdakwa melepasakan pakaiannya pada saat terdakwa hendak memeluk tubuh korban datang saksi RAHMAN mendekati dan mengatakan " HEY" sehingga terdakwa langsung lari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna Biru hitam No Pol BG 5955 OF dan meninggalkan korban SITI AMINA yang tidak memakai celana dalam kemudian saksi RAHMAN menyuruh saksi untuk memakai rok dan pakaiannya dan mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya.
Setelah saksi korban SITI AMINA pulang kerumahnya kemudian ayah saksi korban yakni saksi SUPARMIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi. Atas dasar permintaan dari Polsek Talang UBI saksi korban SITI AMINA diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi dan Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor : 527 / RSUD / VER / II /2016 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi yang ditandatangani oleh Dr. VIVIN OVITA tanggal 17 Februari 2016 pemeriksaan atas nama saksi SITI AMINA BINTI SUPARMIN yang hasil pemeriksaan nya menyatakan :
Ditemukan luka lecet di seluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam
Selaput dara (latek) utuh
Lubang vagina dan lubang anus terdapat kotoran rumput dan tanah dan sedikit darah
KESIMPULAN :
Tampak Lecet diseluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam dan selaput dara masih utuh serta lubang vagina dan lubang anus terdapat rumput, tanah dan sedikit darah. Ditemukan tanda penganiayaan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO pada hari Selasa tanggal 19 bulan Januari tahun 2016 Sekira Jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Januari di tahun 2016, bertempat di Jalur Masuk Menuju Bandara di Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kab. PALI, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Dengan Sengaja dan Melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan . Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana yang disebutkan diatas ketika saksi SUPARMIN meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA dengan Nopol BG 5955 OF berwarna Biru hitam kepada terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO dan menyuruh terdakwa untuk mengantarkan saksi SITI AMINA sekolah menggunakan motor tersebut. kemudian terdakwa berjanji akan mengembalikan motor saksi SUPARMIN di kebun karet setelah mengantarkan saksi SITI AMINA sekolah namun ditengah perjalanan ketika di simpang airport dengan alasan akan membawa barang yang tertinggal terdakwa membawa saksi SITI AMINA ke simpang airport karena ingin memperkosanya namun saksi SITI AMINA berteriak meminta tolong dan meronta sehingga saksi RAHMAN yang mendengar teriakan saksi SITI AMINA mendekati terdakwa dan saksi SITI AMINA karena ketakutan lalu terdakwa langsung lari meninggalkan korban SITI AMINA dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO warna Biru hitam No Pol BG 5955 OF milik saksi SUPARMIN dan tanpa izin dari saksi SUPARMIN 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO tersebut telah terdakwa jual kepada saudara DIRO di daerah Jirak dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta Delapan Ratus ribu Rupiah) dan uang tersebut telah terdakwa belikan HP merk MITO seharga Rp. 265.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu) dan sisanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SITI AMINA Als MINA BINTI SUPARMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Pali saksi hendak diperkosa oleh terdakwa;
Bahwa bermula ketika saksi hendak berangkat sekolah, lalu ayah saksi yaitu saksi SUPARMIN menyuruh terdakwa mengantar saksi menggunakan sepeda motor milik saksi SUPARMIN, lalu setelah di perjalanan terdakwa membawa saksi bukan ke jalan menuju sekolah, lalu saksi bertanya dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa mau mengambil barang dulu di rumah temannya, kemudian saksi mulai curiga kemudian ketika sepeda motor masih berjalan saksi melompat dan kemudian terdakwa berhenti dan mengejar saksi;
Bahwa kemudian terdakwa menarik tangan saksi dan menyeret saksi masuk ke dalam semak-semak di dekat jalan masuk menuju bandara, lalu terdakwa memegang payudara saksi bagian sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali sedangkan saksi terus melakukan perlawanan;
Bahwa kemudian terdakwa berusaha menidurkan saksi dan kemudian setelah saksi berhasil di tidurkan ditanah lalu terdakwa berusaha membuka celana training saksi lalu terdakwa meremas paha saksi dan memegang kemaluan saksi namun saksi terus berteriak minta tolong;
Bahwa kemudian ketika terdakwa ingin menyembunyikan sepeda motor agar tidak terlihat orang lalu saksi mendengar ada orang sedang menebas rumput lalu saksi berteriak minta tolong lalu orang tersebut mendekati saksi lalu saksi berkata ada orang yang mau memperkosa saksi;
Bahwa ketika melihat ada orang lain lalu terdakwa langsung berlari membawa motor milik ayah saksi dan meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa selanjutnya orang tersebut membantu saksi dan membawa saksi pulang ke rumah;
Bahwa terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi karena ada orang yang sedang menebas rumput datang menolong saksi sehingga terdakwa langsung berlari meninggalkan saksi di tempat kejadian;
Bahwa terdakwa sudah menikah dan sudah mempunyai anak;
Bahwa terdakwa berkerja sebagai petani karet bersama ayah saksi;
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi mengalami malu dan trauma;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SUPARMIN Als PARMIN BIN SURAJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Muara Enim terdakwa telah mencoba memperkosa anak saksi yaitu saksi SITI AMINAH;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut karena saksi sedang berada di Kebun, namun saksi mendapat cerita dari anak saksi;
Bahwa bermula hari itu saksi telah menyuruh terdakwa mengantar saksi SITI AMINAH ke sekolah dan saat itu saksi meminjamkan motor saksi kepada terdakwa, setelah itu saksi tidak mengetahui peristiwa selanjutnya sampai akhirnya saksi mengetahui setelah diberitahu oleh anak saksi;
Bahwa SITI AMINAH bercerita kepada istri saksi lalu istri saksi bercerita kepada saksi dengan mengatakan bahwa terdakwa telah meremas payudara saksi SITI AMINAH namun terdakwa belum sempat menyetubuhi saksi SITI AMINAH karena lebih dahulu diketahui oleh orang lain yang kemudian datang untuk menolong saksi SITI AMINAH saat itu;
Bahwa setahu saksi terdakwa telah menikah dan memiliki anak;
Bahwa sepeda motor saksi tersebut diketahui telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan kemudian saksi menebusnya kembali dengan membayar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani karet sama dengan saksi dan terdakwa sering main ke rumah saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
RAHMAN Als MAN BERUANG BIN MAHARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Pali ketika saksi sedang merintis jalan kebun lalu saksi melihat kejadian dimana terdakwa tidak berbaju dan hanya menggunakan celana sedang memegang sepeda motor, lalu saat itu saksi bertanya kepada terdakwa”sedang apa” lalu dijawab terdakwa “gak apa-apa” lalu saksi kembali bekerja namun saat itu saksi merasa curiga;
Bahwa lalu ketika saksi kembali bekerja lalu saksi mendengar ada suara perempuan minta tolong dan saksi langsung mendekati suara tersebut dan melihat saksi SITI AMINAH dalam keadaan tidak memakai celana dan hanya memakai baju sekolah samobil berkata “ada orang nak ngapoi saya”;
Bahwa setelah melihat saksi datang lalu terdakwa langsung berlari membawa sepeda motor dan meninggalkan saksi, saksi SITI AMINAH di tempat kejadian;
Bahwa selanjutnya saksi bertanya kepada saksi SITI AMINAH dimana rumahnya kemudian saksi SITI AMINAH saksi antar pulang ke rumahnya dan setelah itu saksi langsung pulang;
Bahwa saksi tidak melihat dan mengetahui kejadian apa yang dilakukan terdakwa terhadap saksi SITI AMINAH dan saksi SITI AMINAH juga tidak ada bercerita kepada saksi namun saksi hanya melihat saksi SITI AMINAH berteriak minta tolong dalam keadaan tidak memakai celana dan hanya memakai baju sekolah;
Bahwa jarak saksi menebas rumput dengan lokasi saksi melihat saksi SITI AMINAH saat itu ± 50 meter;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Pali terdakwa telah memegang payudara saksi SITI AMINAH;
Bahwa bermula ketika terdakwa disuruh oleh saksi SUPARMIN untuk mengantar anaknya yaitu saksi SITI AMINAH ke sekolah, kemudian terdakwa mengantarnya menggunakan sepeda motor milik saksi SUPARMIN, kemudian di tengah perjalanan muncul niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi SITI AMINAH sehingga terdakwa tidak jadi mengantarnya ke sekolah melainkan membawanya ke arah jalan simpang air port;
Bahwa setibanya di lokasi kejadian kemudian saksi SITI AMINAH sempat bertanya kepada terdakwa, lalu terdakwa jawab berpura-pura mau mengambil barang ke tempat teman, kemudian saksi SITI AMINAH merasa curiga lalu saksi SITI AMINAH melompat dan kemudian terdakwa kejar;
Bahwa kemudian terdakwa menarik paksa dan menyeret tangan saksi SITI AMINAH masuk menuju ke dalam semak-semak karena saksi SITI AMINAH hendak melarikan diri dan kemudian terdakwa memegang tangan saksi SITI AMINAH dan memeluknya dan kemudian terdakwa meremas payudara saksi SITI AMINAH sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dan kemudian terdakwa membuka celana training yang dipakai oleh saksi SITI AMINAH;
Bahwa setelah itu terdakwa pergi sebentar menuju sepeda motor terparkir untuk menyembunyikan sepeda motor tersebut agar tidak dilihat orang;
Bahwa kemudian terdakwa melihat ada saksi RAHMAN yang melihat terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menemui saksi SITI AMINAH dan berusaha menyetubuhi saksi SITI AMINAH, akan tetapi saksi SITI AMINAH berteriak minta tolong lalu saksi RAHMAN pun datang;
Bahwa selanjutnya terdakwa berlari dengan membawa sepeda motor tersebut dan meninggalkan mereka di tempat kejadian;
Bahwa terdakwa baru 1 kali itu melakukan perbuatan tersebut kepada saksi SITI AMINAH;
Bahwa saat itu SITI AMINAH terus melakukan perlawanan ketika terdakwa hendak menyetubuhi nya;
Bahwa terdakwa sudah memiliki istri dan anak;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai petani karet dan bekerja dengan saksi SUPARMIN bapak dari saksi SITI AMINAH;
Bahwa terdakwa dendam kepada saksi SUPARMIN yang berjanji akan menggaji terdakwa sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) namun saksi SITI AMINAH hanya menggaji terdakwa sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sepeda motor tersebut terdakwa jual dengan harga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uangnya terdakwa pakai untuk membeli Handphone;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Fotocopy Kutipan Akta kelahiran No 1603-LT-19122014-0101 atas nama SITI AMINAH yang lahir di Talang Ubi tanggal 01 Agustus 2001, yang dikeluarkan di Muara Enim tanggal 23 Desember 2014 oleh Drs.H. Iqbal Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Muara Enim;
Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.527/RSUD/VER/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Vivi Ovita, Kasi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Talang Ubi, telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum atas nama SITI AMINA Binti SUPARMIN oleh Dr. Florencia Adys Dokter RSUD Talang Ubi Pendopo dengan hasil pemeriksaan :
Ditemukan luka lecet di seluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam;
Selaput dara latek (utuh);
Lubang vagina dan lubang anus terdapat kotoran rumput dan tanah dan sedikit darah;
KESIMPULAN :
Tampak lecet diseluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam, dan selaput dara masih utuh serta lubang vagina dan lubang anus terdapat rumput, tanah dan sedikit darah. Ditemukan tanda penganiayaan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kembang;
1 (satu) buah pakaian jenis rok seragam sekolah warna biru;
1 (satu) buah celana jenis training terbuat dari kaos warna hitam;
1 (satu) buah jilbab terbuat dari kaos warna putih;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam No. Pol BG 5955 OF tahun 2015 Nomor Mesin JBK3E1975870 Nomor Rangka MH1JBK313FK077399;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Pali terdakwa telah memegang payudara saksi SITI AMINAH sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya;
Bahwa benar bermula ketika terdakwa disuruh oleh saksi SUPARMIN untuk mengantarkan anaknya yaitu saksi SITI AMINAH ke sekolah dengan dipinjamkan sepeda motor oleh saksi SUPARMIN;
Bahwa benar kemudian terdakwa tidak mengantar saksi SITI AMINAH kesekolah namun membawanya ke arah jalan simpang bandara;
Bahwa benar setibanya terdakwa dan saksi SITI AMINAH di lokasi tersebut kemudian saksi RAHMAN yang saat itu sedang menebas untuk merintis jalan kebun mendengar suara teriakan saksi SITI AMINAH;
Bahwa benar setelah didekati oleh saksi RAHMAN, lalu saksi SITI AMINAH terlihat oleh saksi RAHMAN tanpa menggunakan celana namun hanya memakai baju sekolah sambil berkata bahwa “ada orang yang nak ngapoi saya”;
Bahwa benar mengetahui kedatangan saksi RAHMAN lalu terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor milik saksi SUPARMIN;
Bahwa benar selanjutnya sepeda motor milik saksi SUPARMIN diketahui telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan kemudian ditebus kembali oleh saksi SUPARMIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua jua rupiah);
Bahwa benar saksi SITI AMINAH adalah anak yang berusia 14 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.527/RSUD/VER/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Vivi Ovita, Kasi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Talang Ubi disimpulkan bahwa Tampak lecet diseluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam, dan selaput dara masih utuh serta lubang vagina dan lubang anus terdapat rumput, tanah dan sedikit darah. Ditemukan tanda penganiayaan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” menurut pasal 89 KUHP adalah membuat orang pingsan atau tidak berdaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” menurut R. SOESILO (KUHP, Politeia-Bogor, Halaman 98) adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah yang membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” menurut R. SOESILO (KUHP, Politeia-Bogor, Halaman 212) adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji yang termasuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari selasa tanggal 19 Januari 2016 sekira pukul 07.00 WIB di jalur masuk menuju bandara (lapangan terbang) Kel. Handayani Mulya Kec. Talang Ubi Kab. Pali terdakwa telah memegang payudara saksi SITI AMINAH sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanannya;
Menimbang, bahwa bermula ketika terdakwa disuruh oleh saksi SUPARMIN untuk mengantarkan anaknya yaitu saksi SITI AMINAH ke sekolah dengan dipinjamkan sepeda motor oleh saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa tidak mengantar saksi SITI AMINAH kesekolah namun membawanya ke arah jalan simpang bandara;
Menimbang, bahwa setibanya terdakwa dan saksi SITI AMINAH di lokasi tersebut kemudian saksi RAHMAN yang saat itu sedang menebas untuk merintis jalan kebun mendengar suara teriakan saksi SITI AMINAH;
Menimbang, bahwa setelah didekati oleh saksi RAHMAN, lalu saksi SITI AMINAH terlihat oleh saksi RAHMAN tanpa menggunakan celana namun hanya memakai baju sekolah sambil berkata bahwa “ada orang yang nak ngapoi saya”;
Menimbang, bahwa mengetahui kedatangan saksi RAHMAN lalu terdakwa berlari meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa sepeda motor milik saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa selanjutnya sepeda motor milik saksi SUPARMIN diketahui telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain dan kemudian ditebus kembali oleh saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa saksi SITI AMINAH adalah anak yang berusia 14 tahun berdasarkan kutipan akta kelahiran terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No.527/RSUD/VER/II/2016 tertanggal 17 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Dr. Vivi Ovita, Kasi Pelayanan dan Penunjang Medik RSUD Talang Ubi disimpulkan bahwa Tampak lecet diseluruh paha kanan dan kiri bagian luar dan dalam, dan selaput dara masih utuh serta lubang vagina dan lubang anus terdapat rumput, tanah dan sedikit darah. Ditemukan tanda penganiayaan dan tidak ditemukan tanda persetubuhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SITI AMINAH di persidangan, pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa disuruh oleh saksi SUPARMIN mengantar saksi SITI AMINAH ke sekolah menggunakan sepeda motor milik saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa akan tetapi di perjalanan terdakwa membawa saksi SITI AMINAH ke arah simpang bandara, karena curiga kemudian saksi SITI AMINAH melompat dari sepeda motor dan dikejar oleh terdakwa, lalu tangan saksi SITI AMINAH ditarik dan diseret ke semak-semak di pinggir jalan tersebut;
Menimbang, bahwa lalu terdakwa memegang payudara saksi bagian sebelah kiri menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali sedangkan saksi terus melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa berusaha menidurkan saksi dan kemudian setelah saksi berhasil di tidurkan ditanah lalu terdakwa berusaha membuka celana training saksi lalu terdakwa meremas paha saksi dan memegang kemaluan saksi namun saksi terus berteriak minta tolong;
Menimbang, bahwa kemudian ketika terdakwa ingin menyembunyikan sepeda motor agar tidak terlihat orang lalu saksi mendengar ada orang sedang menebas rumput lalu saksi berteriak minta tolong lalu orang tersebut mendekati saksi lalu saksi berkata ada orang yang mau memperkosa saksi;
Menimbang, bahwa ketika melihat ada orang lain lalu terdakwa langsung berlari membawa motor milik ayah saksi dan meninggalkan tempat kejadian;
Menimbang, bahwa terdakwa belum sempat memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi karena ada orang yang sedang menebas rumput datang menolong saksi sehingga terdakwa langsung berlari meninggalkan saksi di tempat kejadian;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah dan didukung dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi yang didukung bukti surat tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan bahwa terdakwa telah disuruh mengantar saksi SITI AMINAH ke sekolah menggunakan sepeda motor milik saksi SUPARMIN orang tua saksi SITI AMINAH;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa saksi SITI AMINAH ke arah simpang bandara, lalu karena curiga saksi SITI AMINAH melompat dari sepeda motor;
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa mengejar saksi SITI AMINAH lalu menarik dan menyeret saksi SITI AMINAH ke arah semak-semak, lalu terdakwa meremas payudara saksi SITI AMINAH sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan;
Menimbang, bahwa kemudian ketika hendak menyembunyikan sepeda motor, lalu terdakwa melihat ada saksi RAHMAN;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa kembali untuk menyetubuhi saksi SITI AMINAH namun saksi SITI AMINAH berteriak minta tolong sehingga saksi RAHMAN datang dan terdakwa pun berlari meninggalkan tempat kejadian menggunakan sepeda motor;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena kesal dengan saksi SUPARMIN yang telah berjanji menggaji terdakwa Rp.50.000,- akan tetapi ternyata hanya digaji Rp.20.000,-;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang termasuk dalam lingkup nafsu birahi kelamin yang melanggar kesusilaan (kesopanan) karena dilakukan secara tidak sah dan dengan cara melakukan kekerasan terhadap seorang anak sebelum dicabulinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primair telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum, maka dakwaan kesatu Subisdair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara gabungan kumulatif subsidiaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan pula dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 barang siapa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “barang siapa” pada dasarnya sama dengan unsur “setiap orang” sebagai dimaksud dalam dakwaan kesatu primair yang telah diuraikan dan telah dinyatakan terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian, untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan kesatu primair tersebut untuk kemudian dianggap diuraikan dan dipertimbangkan kembali dalam unsur barang siapa dalam dakwaan kedua ini, sehingga dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2 Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja dalam perkara in cassu yakni pelaku harus menghendaki perbuatan tersebut dan juga harus mengerti akan akibat dari perbuatannya, sedangkan pengertian “memiliki” adalah merubah atau menjadikan sesuatu dalam kekuasaannya, kemudian maksud dari “secara melawan hukum” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau tidak memiliki hak untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan yang saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah disuruh oleh saksi SUPARMIN untuk mengantarkan anaknya yaitu saksi SITI AMINAH ke sekolah menggunakan sepeda motor milik saksi SUPARMIN, akan tetapi di perjalanan terdakwa telah berusaha memperkosa saksi SITI AMINAH namun gagal karena diketahui oleh saksi RAHMAN, kemudian terdakwa lari dengan mengendarai sepeda motor milik saksi SUPARMIN tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut dijual oleh terdakwa kepada orang lain yang kemudian ditebus kembali oleh saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi dan barang bukti tersebut di persidangan dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi yang diberikan dibawah sumpah tersebut merupakan salah satu alat bukti yang sah sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP sehingga keterangan saksi tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa membenarkan telah membawa pergi sepeda motor milik saksi SUPARMIN dan menjualnya seharga Rp.1.800.000,- yang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk membeli Handphone dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa, perbuatan tersebut terdakwa lakukan karena kesal dengan saksi SUPARMIN yang telah berjanji menggaji terdakwa Rp.50.000,- akan tetapi ternyata hanya digaji Rp.20.000,-;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan telah saling berkesesuaian dengan barang bukti dan keterangan terdakwa, dengan demikian Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa telah menghendaki untuk membawa sepeda motor milik saksi SUPARMIN yang semula untuk mengantar saksi SITI AMINAH ke sekolah lalu dijualnya kepada orang lain tanpa seizin dan dikehendaki oleh saksi SUPARMIN;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 372 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Telah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan penggelapan” sebagaimana dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan saksi SITI AMINA Alias MINA BINTI SUPARMIN dan saksi SUPARMIN Alias PARMIN BIN SURAJI;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 372 KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dan penggelapan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WANTO ALIAS IWAN BIN SULASO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana dalam wanita warna putih motif kembang;
1 (satu) buah pakaian jenis rok seragam sekolah warna biru;
1 (satu) buah celana jenis training terbuat dari kaos warna hitam;
1 (satu) buah jilbab terbuat dari kaos warna putih;
Dikembalikan kepada saksi SITI AMINA Alias MINA BIN SUPARMIN.
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam No. Pol BG 5955 OF tahun 2015 Nomor Mesin JBK3E1975870 Nomor Rangka MH1JBK313FK077399;
Dikembalikan kepada saksi SUPARMIN Alias PARMIN BIN SURAJI.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari KAMIS, tanggal 23 Juni 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GLORIA RICE ERICA, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh YUNNY NURYANTHI, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Muara Enim di Pendopo dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
GLORIA RICE ERICA, S.E.