36/PDT/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 36/PDT/2018/PT BGL
WANADAH, Dkk MELAWAN LISA HASNI Binti BIKARMAN
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 21/ Pdt.G/2018/ PN. Agm tanggal 22 November 2018
P U T U S A N
Nomor 36/PDT/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WAHADAH, alamat Dusun Simpang Beliben Desa Pondok kelapa kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Semula sebagai Tergugat I, selanjutnya Pembanding I;
EPI SUANDI, Desa Pasar Bembah, Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Semula Tergugat II, selanjutnya Pembanding II;
Melawan
LISAHASNI BINTI BIKARMAN, alamat Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Semula sebagai Penggugat, selanjutnya Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Membaca, surat Gugatan Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Argamakmur dengan Register Perkara Nomor 21/Pdt.G/2018/ PN.Agm tanggal 18 September 2018, yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah Persawahan dengan luas lebih kurang 90.meter x 75 meter = 6.750 M2 ( enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi ) tanah tersebut di peroleh oleh Penggugat dari tanah garapan sendiri yaitu dari buka hutan berdasarkan izin garap pada Tahun 1984 sebagaimana yang tertuang dalam surat Keterangan Tanah ( SKT ) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Betuah dan di ketahui oleh Camat Kecamatan Pondok kelapa Tanggal 17-02-2009;
Bahwa tanah milik penggugat sebagaimana tersebut diatas dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara, berbatasan dengan Tanah Muid;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rita;
Sebelah Timur, berbatasan dengan tanah Dun ;
Sebelah Barat, berbatasan dengan tanah Muslim;
Bahwa tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut pada point 1 di atas yang diperoleh dari tanah garapan sendiri dari Buka Hutan, menebang, membakar dan dibersihkan kemudian menanam padi dan palawija pada Tahun 1984 sampai dengan Tahun 2012 kemudian pada tahun 2013 diatas tanah tersebut penggugat tidak lagi menanam padi dan paliwija melainkan penggugat menanam tanaman sawit dan sampai sekarang tanaman sawit milik Penggugat telah berumur lebih kurang 5 (lima) tahun;
Bahawa pada Tahun 2015 tanaman sawit yang ditanam oleh Penggugat sudah mulai berbuah dan berproduksi sehingga Penggugat terus menerus memanen sawit tersebut tanpa ada kendala dan rintangan atau sengketa dari siapapun sampai dengan bulan Januari Tahun 2016;
Bahwa tanpa sepengetahuan/seizin Penggugat pada tanggal 14 Maret 2016 Kebun sawit milik Penggugat yang berukuran= 90. Meter x 75 Meter dijual oleh Tergugat 1 kepada Tergugat II sehingga dari tanggal 14 Maret 2016 sampai sekarang kebun sawit milik Penggugat dipanen dan dikuasai oleh Tergugat II;
Bahwa begitu Penggugat mengetahui kalau kebun sawit milik Penggugat telah dijual oleh Tergugat I dan pembelinya adalah Tergugat II Penggugat langsung melaporkan ke Kepala Desa Padang Betuah untuk mencarikan penyelesaian namun pihak Tergugat I dan Pihak Tergugat II bersikeras tidak mau melepaskan tanah tersebut dan malah mengatakan sama Penggugat kalau mau tanah dan tanaman sawit tersebut silahkan menempuh jalur hukum, kemudian Penggugat tidak puas dengan sikap dari Tergugat Idan Tergugat II ahirnya Penggugat melaporkan masalah tersebut ke Polsek Pondok Kelapa namun sampai hari ini tidak ada penyelesaian dan saran dari Pihak Kapolsek Pondok Kelapa meminta Penggugat untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Argamakmur dengan demikian sudah lebih kurang 2 (dua) tahun dengan tanpa hak/seizin Penggugat Tergugat II terus memanen / menguasai kebun sawit milik Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang terus menguasai dan memanen sawit milik Penggugat dengan tanpa hak dan tanpa seijin Penggugat ( hingga perkara ini diajukan ) adalah sangat bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan oleh karena jelas jelas telah memperkosa hak Penggugat;
Bahwa berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, melapor ke Kepala Desa dan melaporkan ke Polsek Pondok kelapa telah Penggugat lakukan namun selalu menemui jalan buntu atau tidak ada kata sepakat, maka upaya terakhir dari Penggugat untuk mempertahankan hak miliknya atas tanah sengketa tersebut dengan menempuh jalur hukum yang disertai harapan untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya serta adanya penghormatan terhadap hak hak dan martabat Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat I Tergugat II sebagaimana tersebut di atas, kalau tidak dihentikan dan diselesaikan perkaranya, dikuatirkan akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi Penggugat. Dan juga tidak menutup kemungkinan akan ada atau akan bermunculan orang orang seperti Tergugat I dan tergugat II yang dapat mengancam kepentingan hukum banyak pihak, mengingat bahwa “TANAH” senantiasa mempunyai peruntukan yang sangat strategis dan vital bagi kelangsungan hidup dan kepentingan pembangunan disegala aspek kehidupan ini;
Bahwa supaya gugatan ini tidak sia sia belaka dan Penggugat kuatir sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Tergugat I Tergugat II atau siapapun juga dengan itikad tidak baik memindah tangankan baik dengan cara dijual, digadai atau dialihkan kepada pihak lain atau dengan cara cara lain atas kuasanya. Penggugat mohon kepada Ketua/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sebelum gugatan perkara ini disidangkan terlebih dahulu memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan negeri Arga Makmur untuk meletakan sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan ukuran; Panjang 90 meter x Lebar 75 meter = 6750. M2 ( enam ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi ) yang terletak di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara;.
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat I tergugat II penggugat telah mengalami kerugian antara lain :
I. Kerugian yang bersifat materil, yakni :
a. Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan perincian sesuai dengan harga tanah kebun sawit sesuai dengan harga kebun sawit setempat atau yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II;
b. biaya penebasan membuka hutan/menumbang kayu dan pembersihan lahan lebih kurang Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah);
c. biaya / upah penanaman karet dan membuat lobang tanam sawit dengan rincian upah perbatang sebesar Rp. 2000 x 75 batang = Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
* Total jumlah rincian a + b + c, = Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah)+10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah)+150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)= 60.150.000,00 (Enam Puluh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
II. Kerugian yang bersifat Imateril,yakni :
Sejak tahun 2016 sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini, penggugat tidak dapat menikmati kegunaan atas tanah tersebut dengan bebas dan leluasa;
Dan juga penggugat selama ini tidak pernah mendapatkan ketenangan batin serta kepastian hukum. kerugian ini pantas dinilai Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga total jumlah kerugian seluruhnya adalah Rp. 60.150.000,00 + 25.000.000,00 = Rp.85.150.000.000,00 (Delapan Puluh Lima Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) semua kerugian penggugat tersebut di atas, sudah sepatutnya dan harus menjadi tanggung jawab tergugat I dan Tergugat II baik itu secara sendiri sendiri maupun secara tanggung renteng, atau kepada siapapun juga yang telah mendapatkan hak/ kenikmatan dari padanya, sesuai dengan beban dan perbuatan masing masing terhadap hak hak penggugat sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa diatas tanah yang telah menjadi sengketa melarang Tergugat I dan Tergugat II untuk mengolah tanah perkara sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan dan tututan Penggugat ini didasarkan atas bukti bukti yang sah dan kuat menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa berdasarkan uaraian uaraian sebagaimana tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua/Majelis hakim Pengadilan negeri Arga Makmur yang mengadili dan memeriksa perkara ini dapat menentukan hari sidang dan memerintahkan Panitera/Jurusita untuk memanggil kami yang berperkara, menghadap sidang yang telah ditetapkan tersebut dan pada akhirnya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor; 291/SKT/218/PB/II/2009 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Pondok Kelapa Desa Padang Betuah tertanggal 17 Februari 2009;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga atas kuasanya telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan yang telah diletakan di atas tanah perkara;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga atas kuasanya untuk menyerahkan Kebun sawit dalam perkara dengan ukuran; 6.750 m2;
Kepada Penggugat dalam keadaan, aman, baik dan bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari Tergugat I dan Tergugat.II;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
Dan apabila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya baik dan patut sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap perkara ini.
Membaca dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 21/Pdt.G/2018/PN. Agm tanggal 22 November 2018, yang amar selengkapnya berbunyi :
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor; 291/SKT/218/PB/II/2009 yang di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Pondok Kelapa Desa Padang Betuah tertanggal 17 Februari 2009;
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga atas kuasanya telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun juga atas kuasanya untuk menyerahkan Kebun sawit dalam perkara dengan ukuran; 6.750 m2 kepada Penggugat dalam keadaan, aman, baik dan bila perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Negara;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 591.000,00 (Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Argamakmur yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 November 2018 para Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Agm tanggal 22 November 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Argamakmur yang menyatakan bahwa pada tanggal 28 November 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh para Tergugat/ Pembanding tertanggal 3 Desember 2018 dan surat Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 5 Desember 2018 kepada pihak Penggugat/Terbanding;
Membaca Surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tanggal 11 Desember 2018 dan surat Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 12 Desember 2018 kepada para Tergugat/Pembanding;
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Agm yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Argamakmur telah memberi kesempatan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 12 Desember 2018 dan para Tergugat/Pembanding pada tanggal 13 Desember 2018, untuk mempelajari berkas perkara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 21/Pdt.G/2018/PN.Agm tertanggal 22 November 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh para Tergugat / Pembanding tanggal 3 Desember 2018 dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Terbanding tanggal 11 Desember 2018, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Argamakmur tertanggal 22 November 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, oleh karena pihak Tergugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Penggugat/Terbanding;
Mengingat undang-undang Nomor 2 Tahun 1986, Tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009; Serta undang-undang Nomor 20 Tahun 1947 tanggal 24 Juni 1947 Tentang Peradilan ulangan; dan Reglement Hukum Acara Perdata luar jawa dan Madura (RBg); serta Peraturan Perundang-undangan yang terkait;
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari para Pembanding semula para Tergugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Argamakmur Nomor 21/ Pdt.G/2018/ PN. Agm tanggal 22 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Tergugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa, tanggal 19 Februari 2019, oleh kami Dr. SISWANDRIYONO,S.H.,M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, M. JALILI SAIRIN,S.H.,M.H. dan LIDYA SASANDO PARAPAT,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 36/PEN/PDT/2018/PT.BGL tertanggal 26 Desember 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 26 Februari 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim Anggota tersebut diatas dan dibantu oleh ZEKMA,S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut dengan tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS:
M. JALILI SAIRIN ,S.H.,M.H. Dr. SISWANDRIYONO,S.H.,M.Hum
LIDYA SASANDO PARAPAT, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ZEKMA,S.H.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
Administrasi : Rp.139.000,00
-------------------------------------------
Jumlah : Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)