223/Pid.Sus/2014/PN.Mlg.
Putusan PN MALANG Nomor 223/Pid.Sus/2014/PN.Mlg.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IR. EDY PRAJITNO,ST.MT
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Ir. EDY PRAJITNO,ST.MT.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE MENGGUNAKAN FASILITAS TEMPAT PENDIDIKAN “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat di pidana ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar fotocopy surat, Perihal : Surat Pemberitahuan Juru Kampanye PKPI kota Malang Pileg Tahun 2014 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang ; - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan No. 045/SK-TK/DPK.PKPI/MLG/JT/ XII/2013 ; - 1 (satu) lembar fotocopy Daftar Juru Kampanye Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Kota Malang Pemilu Legislatif Tahun 2014 ; - 1 (satu) lembar Specimen Surat Suara pemilu anggota DPD Kota Malang tahun 2014, Dapil Sukun DPRD Tk II Kota Malang untuk PKPI no. urut 2 Edy Prayitno, ST.MT ; - 1 (satu) lembar foto Bakti Luhur ; - 1 (satu) lembar Kartu Nama Caleg No. urut 2 Edy Prayitno,ST.MT dengan kop PKPI ; - 1 (satu) lembar kalender tahun 2014 yang ada gambar Terdakwa dan memuat visi dan misi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah).- ;
P U T U S A N
NOMOR : 223 / Pid.Sus / 2014/ PN.Mlg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IR. EDY PRAJITNO,ST.MT ;
Tempat lahir : Probolinggo ;
Umur /Tgl.lahir : 61 Tahun / 01 Oktober 1952 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Jl. Simpang Sukun 60 A, Rt.02, Rw. 04, Kel. Sukun Kota Malang ;
Agama : Khatolik ;
Pekerjaan : Pensiunan Dinas PU Pengairan Propinsi Jawa Timur ( Calon Legislatif Partai Politik PKPI ) ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Dipersidangan Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang bernama : Budhi Ariyanto,SH. Advokat dan Penasihat Hukum Anggota Peradi No. 92.10566, yang berkantor dan beralamat tinggal di Jalan Pemandian Tentara H. 138, Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 April 2014 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta telah membaca surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum tertanggal 17 April 2014, No. Reg.Perkara : PDM.174/Malang/Euh.2/04/2014, yang menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IR. EDY PRAJITNO, ST.MT. bersalah melakukan tindak Pidana dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan pemilu yaitu menggunakan fasilitas tempat pendidikan untuk kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 299 jo Pasal 86 ayat (1) hurif h UU Nomor 8 Tahun 2012, dalam Surat Dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IR. EDY PRAJITNO, ST.MT. dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan. Dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsider : 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy pemberitahuan juru kampanye PKPI Kota Malang Pileg tahun 2014 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan No. 045/SK/TK/DKP.PKP/Mlg/ JT/XII/2013 ;
2 (dua) lembar fotocopy daftar juru kampanye PKPI Kota Malang tahun 2014 tanggal 05 Desember 2013 ;
1 (satu) lembar specimen Surat suara pemilu anggota DPD Kota Malang tahun 2014 Dapil Kec. Sukun DPRD Tk II Kota Malang PKPI Nomor urut 2 Edy Prajitno, ST. MT yang ada tanda coblos ;
1 (satu) lembar kertas yang ada 4 foto terkait pelaksanaan kampanye dari Caleg Edy Prajitno, ST. MT. Dari partai PKPI yang dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 sekitar jam 09.00 Wib., di Aula Agape Yayasan Bhakti Luhur Jl. Raya Dieng 40 Kota Malang ;
1 (satu) lembar kertas Kartu nama Caleg Nomor Urut 2 : Edy Prajitno, ST.MT dengan Kop PKPI ;
Tetap terlampir dalam berkas suara.
4. Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan pada tanggal 17 April 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan kehadiran Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2014 di gedung pertemuan atau aula Agape Bhakti Luhur bukan bentuk kampanye melainkan hanya soasialisasi diri seorang caleg ;
2. Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak terpenuhi unsur-unsur delik yang di tuduhkan ;
3. Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 10 April 2014, Nomor : PDM-93/Euh.2/04/2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa IR. EDY PRAJITNO, ST.MT pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan maret atau setidak tidaknya dalam tahun 2014 bertempat di gedung aula Agape Yayasan Bhakti luhur Jl. Raya Dieng No. 40 kel. Pisang Candi Kec. Sukun Kota Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang, setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksana pemilu yaitu menggunakan fasilitas tempat pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :----------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas terdakwa IR. EDY PRAJITNO,ST.MT yang merupakan pelaksana kampanye karena sebagai calon legislative dari partai PKPI (Partai Keadilan Persatuan Indonesia) Dapil 2 Kec. Sukun Kota Malang melakukan kampanye di Aula Agape Yayasan Bhakti luhur yang mana tempat tersebut adalah merupakan komplek tempat pendidikan antara lain SLB Bhakti luhur, SMP Bhakti luhur, SMK Bhakti luhur, dan Sekolah Tinggi Pastoral. Terdakwa dalam melakukan kampanye di aula Agape Yayasan Bhakti Luhur dengan di hadiri kurang lebih 170 orang dengan cara menawarkan atau menyampaikan visi misi salah satunya yaitu apabila terdakwa IR. EDY PRAJITNO,ST.MT terpilih menjadi legislatif maka terdakwa berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan akan menfasilitasi Yayasan Bhakti Luhur dalam hal mencari donatur donatur untuk membantu Yayasan Bhakti Luhur menjadi lebih maju, serta dalam kampanye tersebut terdakwa menggunakan sarana alat peraga yaitu contoh specemen surat suara DPRD Kota Malang serta mencontohkan cara mencoblos surat suara dengan mencoblos nama terdakwa yaitu IR. EDY PRAJITNO,ST.MT nomor 2 dan terdakwa juga membagikan kartu nama milik terdakwa IR. EDY PRAJITNO,ST.MT yang bertuliskan Partai PKPI yang bertuliskan kata kata ? ayo gabung politik berkeadilan, bersih, wibawa, dan santun demi persatuan bangsa. TINGGALKAN P0LITIK KOTOR? kepada peserta di aula Agape Yayasan Bhakti Luhur Kota Malang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 299 jo pasal 86 ayat 1 huruf H UU RI nomor 8 tahun 2012.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa melalui Penasihat hukum Terdakwa, telah mengajukan keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan dipersidangan pada tanggal 14 April 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima seluruh eksepsi Terdakwa ;
Menyatakan dakwaannya Penuntut Umum batal demi hukum atau dibatalkan ;
Menimbang, bahwa atas keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan tanggapan secara tertulis di persidangan pada tanggal 14 April 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Edy Prajitno,ST.MT ;
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat berdasarkan hasil penyidikan / berita acara penyidik adalah sah dan tidak bertentangan dengan KUHAP karena telah memenuhi syarat formil dan materiil ;
Mohon Majelis Hakim melanjutkan persidangan atas Terdakwa IR. Edy Prajitno,ST.MT dan mendengar keterangan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa atas keberatan atau eksepsi, yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada tanggal 15 April 2014 yang bunyinya adalah sebagai berikut :
Menolak keberatan atau Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Ir. EDY PRAJITNO,ST.MT. dengan Nomor perkara : 223/ Pid.Sus/2014/PN. Mlg ;
Menangguhkan biaya perkara sampai pada putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut :
1. Saksi FAJAR SANTOSO, dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjadi anggota Panwaslu sejak bulan Nopember 2012 untuk Wilayah Jawa Timur dan selanjutnya di tugaskan untuk Wilayah Kota Malang ;
Bahwa syarat menjadi untuk menjadi anggota Panwaslu adalah Pendidikan minimal S1, usia minimal 30 tahun, berdomisili di wilayah tempat tugas dan saksi mendapatkan SK dari Bawaslu Jatim ;
Bahwa tugas dari Panwaslu memastikan bahwa tahapan Pemilu berjalan sesuai Rule UU Pemilu ;
Bahwa yang saksi ketahui dengan Terdakwa adalah saksi mendapatkan laporan dari staf saksi yang bernama Achmad Faus bahwa ada laporan tentang indikasi pelanggaran Pemilu dengan pelapor Michael Gerits dan Juferi dan setelah itu pelapor mengisi form tentang laporannya ;
Bahwa setelah itu saksi pada tanggal 17 Maret 2014, mengadakan rapat Pleno untuk membahas laporan tersebut dan diputuskan bahwa laporan tersebut dapat ditindak lanjuti ;
Bahwa pada tanggal 18 Maret 2014, Pelapor kami panggil untuk menjelaskan laporannya tersebut, dan Pelapor menyampaikan bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014, di Komplek Yayasan Bhakti Luhur ada dugaan pelanggaran Pemilu karena melakukan kampanye di sarana pendidikan oleh salah satu calon legislatif yaiitu Terdakwa dari Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP I) nomor urut partai 13 dan merupakan caleg no. 2 ;
Bahwa kemudian saksi melakukan kunjungan ke Yayasan Bhakti Luhur di Jl. Raya Dieng No. 40 Kota Malang, dengan ketemu Ibu LUCIA yang merupakan pimpinan di tempat tersebut dan selanjutnya saksi diantar oleh salah satu suster melihat Aula Agape yang dipakai Terdakwa untuk kampanye/ Sosialisasi ;
Bahwa di yayasan Bhakti Luhur tersebut ada institusi pendidikan yaitu SMP, SMK, SLB Bhakti Luhur dan Sekolah Tinggi Pastoran dan Aulanya saksi lupa namanya tetapi terletak dalam satu lokasi dengan sekolah-sekolah dan Aula diapit oleh kelas dan didalamnya juga ada asrama dan aula dalam kondisi terbuka didepan ada panggung kecil tanpa ada kursi ;
Bahwa Terdakwa juga datang ke Panwaslu dan mengakui kalau pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, Terdakwa telah mengadakan sosialisasi di tempat tersebut ;
Bahwa syarat kampanye diberikan waktu yang panjang sebelum masa kampanye secara terbuka yang mengerahkan masa para Caleg diberi kesempatan untuk melakukan pertemuan atau tatap muka dengan sifatnya pemberitahuan ke Polisi dan tembusan ke Panwaslu, dan untuk panwaslu pada kampanye hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, untuk Terdakwa di yayasan Bhakti Luhur dari Panwaslu belum mendapat tembusan pemberitahuan;
Bahwa larangan untuk kampanye tidak ada tetapi memang tidak boleh menggunakan fasilitas Pemerintah, fasilitas pendidikan dan fasilitas Agama ;
Bahwa undang-undang tidak mengenal istilah sosialisasi yang ada adalah kampanye yaitu kegiatan untuk menyampaikan visi/misinya baik tertulis maupun lisan, yang untuk Terdakwa Kalau menang akan menyampaikan aspirasi Bhakti Luhur. Jadi Panwaslu berkesimpulan bahwa ada kampanye pada saat itu ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang salah yaitu :
Terdakwa tidak kampanye tetapi sosialisasi karena tidak ada atribut/bendera partai dan juga tidak ada pengerahan massa dan Terdakwa di undang Bu. Lucia, dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
2. Saksi MICHAEL GERITS KRISWANTO REMETWA, pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah sebagai salah satu anggota Lembaga Pemantau Pemilu, yang terdiri dari 20 orang Mahasiswa yang berasal dari berbagai Perguruan Tinggi yang berkantor di dekat Kanjuruhan, Kabupaten Malang ;
- Bahwa pada tanggal 16 Maret 2013, sewaktu saksi di Gereja Jaya Giri, ketemu anak-anak dari Bhakti Luhur yang mengatakan bahwa pada hari ini akan ada kampanye di Bhakti Luhur dan setelah dari Gereja saksi pulang untuk memberitahukan teman-teman di tempat kos dan selanjutnya saksi bersama dengan Juferi dan Coster ,sekitar pukul 10.30 Wib berangkat ke Bhakti Luhur ;
Bahwa sesampainya di Aula Agape kegiatan sudah dimulai, sehingga saksi bersama teman-teman hanya diluar tidak masuk, peserta antara 30 sampai dengan 40 orang, dan yang hadir adalah suster-suster di asrama tersebut, saksi melihat ada orang yang berbicara didepan orang yang hadir namun saksi tidak mendengar apa-apa tetapi saksi mendapatkan kalender ada gambar caleg dari partai PKPI dari peserta yang mengikuti kegiatan di dalam aula Agape ;
Bahwa aula Agape satu lokasi yang dipagar dengan beton,ada SLB Bhakti Luhur setelah masuk dari pintu masuk, akan melihat kelas-kelas sedangkan Aula masih agak masuk lagi, dekat dengan kelas-kelas karena ada bangku-bangku dan papan kelas tetapi saksi tidak tahu untuk kelas berapa ;
Bahwa setelah pulang saksi melaporkan kejadian tersebut setelah musyawarah dengan Ketua Lembaga Pemantau Pemilih yaitu saudara CIKO dan kemudian saksi bersama Juferi melaporkan ke Panwaslu, dan disana bertemu dengan Achmad Fauz dan saksi menyerahkan bukti berupa specimen lembar suara ada 6-8 lembar foto ;
Bahwa saksi di panggil Panwaslu pada tanggal 18 Maret 2014, sehari setelah saksi melapor ke Panwaslu dan Panwaslu akan menindak lanjuti laporan saksi dengan mengecek laporan saksi tentang kegiatan pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 di aula Agape dan selanjutnya saksi dipanggil Polisi selang 7 hari ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu tidak semua peserta mendapatkan specimen sedangkan kalender semua peserta mendapatkannya dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
3. Saksi JUFERI LEWIE PELLENG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pemantau pemilihan umum ;
Bahwa Pada tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 08.00 Wib, saksi mendapatkan informasi dari saksi Michael dan Coster bahwa di Bhakti Luhur akan ada sosialisasi dari Caleg ;
Bahwa selanjutnya kami bertiga datang ke Bhakti Luhur ternyata acara sudah mulai dan kami tidak masuk, hanya menunggu di luar saja, lalu Kami melakukan dokumentasi foto berupa aula dan peserta sewaktu keluar dari aula, dan setelah acara dari peserta selesai kami melihat adanya specimen lembar suara;
Bahwa yang hadir pada saat itu antara 10 sampai dengan 20 0rang dan saksi tidak melihat Terdakwa dan baru melihat Terdakwa sewaktu keluar dari aula dan saksi melihat karena setelah melihat fotonya di kalender yang dibawa peserta kegiatan di aula ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan Terdakwa meragukan kalau melihat Terdakwa sewaktu keluar dari aula Agape, dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
4. Saksi AGNES KRESENIA SUDJIAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Yayasan Bhakti Luhur sejak tahun 1980 dengan tugas berganti-ganti, dimana yayasan Bhakti Luhur bergerak di bidang pelayanan sosial untuk anak cacat, Lembaga pendidikan YPAC serta perawatan anak cacat dan sekolah yang berbasis SLB untuk TK, SD, SMP, SMK ;
Bahwa Aula Agape berada di tengah-tengah bangunan dan di pergunakan untuk kegiatan semua siswa dan menerima kunjungan tamu yang berkunjung untuk anak-anak serta untuk pendidikan olah raga apabila dalam kondisi hujan ;
Bahwa saksi mengenal dan melihat Terdakwa sewaktu memberikan sosialisasi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 dimana acara dimulai pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, dimana pada saat itu yang hadir dalam acara sosialisai yang pemaparnya Terdakwa, ada sekitar 40 orang ;
Bahwa pada saat itu yang dibicarakan Terdakwa adalah cara mencoblos yang benar dan terjadi tanya jawab tentang pemilih yang hanya mempunyai KTP, yang berasal dari luar Kota Malang dan kebetulan yang dipakai contoh adalah nomornya Terdakwa ;
Bahwa tidak semua yang hadir mendapatkan specimen lembar kertas suara dan kartu nama sedangkan kalau kalender saksi mendapatkan ;
Bahwa saksi di beri tahu oleh Bu. Lucia bahwa Terdakwa minta waktu dan diberi waktu oleh Bu Lucia hari Minggu tersebut, dan pada waktu itu hanya mike saja yang dibawa oleh Terdakwa karena posisi aula dan tempat duduk maupun karpet sehari-hari sudah tersedia seperti itu ;
Bahwa Aula Agape sehari-hari di gunakan untuk kegiatan sekolah ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakana bahwa keterangan saksi yang tidak benar yaitu Terdakwa datang atas undangan bu. Lucia dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
5. Saksi PERSEVERANDA BUNGA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di Yayasan Bhakti Luhur sejak tahun 1984, dengan tugas mengasuh dan mendidik anak-anak cacat didalam asrama bukan di sekolah ;
Bahwa di sekolah Yayasan Bhakti Luhur ada TK, SD, SMP, SMK dan SLB yang beralamat di Jl. Dieng No. 40 Malang, dimana sekolah dan asrama dalam satu lokasi tanpa ada batas pagar sedangkan aula berada di tengah-tengah bangunan;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, saksi ada di aula sejak pukul 10.00 Wib, karena akan ada sosialisasi, saksi mengetahui kalau akan ada sosialisasi dari ibu Pimpinan yaitu Ibu Lucia dan sewaktu saksi datang Terdakwa belum ada, dan acara dimulai pukul 10.30 Wib sampai dengan sekitar pukul 11.00 Wib dimana pesertanya sekitar 10 orang ;
Bahwa pada waktu sosialisasi selain mendapatkan kue dalam kotak ada beberapa kalender dan kartu nama Terdakwa tetapi saksi tidak mendapat kalender ;
Bahwa selain memperkenalkan diri, Terdakwa menerangkan cara mencoblos dan juga ada pertanyaan tentang pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan hanya mempunyai KTP yang berasal dari Luar Kota Malang ;
Bahwa Visi dan misi dari Terdakwa dibacakan tetapi saksi lupa dan Terdakwa dari partai PKPI dari Dapil 2 Sukun dan Yayasan Bhakti Luhur masuk Kecamatan Sukun ;
Bahwa yang saksi tahu aula Agape dipakai oleh anak-anak sekolah, orang-orang asrama, orang luar yang akan merayakan dengan anak-anak cacat ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang di tunjukkan dipersidangan ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Ahli sebagai berikut :
SUWARJANA, SE.MM, pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Dinas Kota Malang sejak Januari 2014 dengan tugas mengawasi secara keseluruhan sekolah-sekolah dan melakukan monitoring terhadap lembaga pendidikan ;
Bahwa ahli pernah mendatangi Yayasan tersebut baik sebelum maupun sesudah adanya kasus ini, dimana Yayasan Bhakti luhur tersebut merupakan sekolah swasta dan juga merupakan Yayasan sosial yang bergerak dibidang pendidikan anak-anak yang berkebutuhan khusus yang letaknya di Jl. Dieng No. 40 Malang (depan Plaza Dieng) ;
Bahwa tempatnya tidak terpisah, SD, SMP, SMK LB, berada dalam satu lokasi dan selain itu ada Aula yang berada di tengah-tengah bangunan, di sebelah kanan dan kirinya ada kelas dan aula digunakan untuk kegiatan sekolah dari TK sampai dengan SMK ;
Bahwa Aula merupakan fasilitas pendidikan dan dari hasil wawancara dengan Kepala Sekolah TK sampai dengan SMK, aula Agape biasa di pergunakan untuk kegiatan pelajaran olah raga pada saat hujan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringanakan Terdakwa ( saksi A De Charge ) yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
Saksi I U. SOEDARSONO, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdawa sebagai teman saja sejak Oktober 2013 ;
Bahwa Terdakwa dari parta PKPI dan Terdakwa ada di Dapil Sukun II ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 saksi mengikuti Terdakwa dari rumahnya yaitu Simpang Sukun sampai di Yayasan Bhakti Luhur dari jam 10.00 Wib sampai dengan jam 11.00 Wib, tetapi waktu yang dipergunakan oleh Terdakwa hanya sekitar 15 menit saja ;
Bahwa bangunan Yayasan Agape tersebut menempati satu lahan yang terdiri dari ruangan dan ada sekolahannya, di tengah bangunan ada aula yang berjarak sekitar 20 meter dari masing-masing ruangan ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan sosialisasi ada kalender dan specimen surat suara yang dibawa, dimana kalender ditaruh dimeja dan ada yang dititipi untuk membagi dan spesimen juga dibagi tetapi hanya sedikit ;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah Terdakwa ada memperagakan cara mencoblos karena saksi duduk di belakang Terdakwa, sekitar berjarak 30 meter;
Bahwa pada saat itu Visi dan Misi Terdakwa sudah dilampirkan di kalender jadi Terdakwa tidak membacakannya dan ada juga sesi tanya jawab karena ada yang menanyakan tentang pemilih yang tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos dan hanya mempunyai KTP dari luar Kota Malang dan Terdakwa menyampaikan bisa memilih ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa 1 (satu) bulan sebelumnya, telah menemui Bu. Lucia untuk sosialisasi tetapi tidak kunjung ada jawaban, selanjutnya saksi antarkan ke Pak Basno untuk minta bantuan menanyakan ke Bu. Lucia, dan kemudian dari Pak Basno ada SMS kalau Tedakwa di beri waktu Hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 jam 10.00 Wib ;
Atas keterangan saksi A De Charge tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa duipersidangan telah didegar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa sejak tahun 2009 dan pada saat ini Terdakwa adalah Caleg dari Partai PKPI dan merupakan Caleg No urut 2 DAPIL 2 Sukun dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Malang yang diadakan tanggal 9 April 2014 ;
Bahwa masa kampanye dimulai sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 April 2014 ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa melakukan sosialisasi Pemilu di Yayasan Bhakti Luhur, dimana yayasan Bhakti Luhur bergerak dalam bidang Panti asuhan anak cacat dan juga bergerak dibidang Pendidikan dan setahu saksi di yayasan Bhakti Luhur hanya ada SLB dan Sekolah Pekerja Sosial ;
Bahwa didalam yayasan Bhakti Luhur ada Aula yang diapit oleh gedung, satu areal tetapi lain gedung ;
Bahwa Terdakwa ke Aula Agape untuk memenuhi undangan dari Bu. Lucia untuk memberikan sosialisasi dimana 1 (satu) bulan sebelumnya Terdakwa secara lisan sudah ketemu untuk minta waktu dengan datang sendiri pada siang hari, dan karena lama tidak ada kabarnya selanjutnya lewat Pak Basno (karyawan di Yayasan Bhakti Luhur), Terdakwa mengecek lagi dan mendapatkan kepastian kalau Terdakwa diberi waktu untuk sosialisasi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, dan pada waktu Terdakwa datang sudah siap semua dan Terdakwa hanya membawa kalender, specimen surat suara dan kue 200 kardus ;
Bahwa Visi dan Misi Terdakwa sendiri yang Terdakwa sesuaikan dengan kepercayaan, Terdakwa cetak dan Terdakwa tempel di kalender sedangkan specimen surat suara Terdakwa print out dari internet ;
Bahwa Terdakwa lakukan di Aula Agape adalah Sosialisasi pencobloson, sedangkan visi misi Terdakwa hanya selintas saja Terdakwa sampaikan ;
Bahwa Terdakwa sebagai peserta dan sekaligus pelaksana kampanye karena Terdakwa adalah Ketua DPC Sukun sedangkan sewaktu mengadakan sosialisasi di Yayasan Bhakti Luhur Terdakwa berkapasitas Sebagai peserta ;
Bahwa yang mempunyai inisiatif untuk mengadakan sosialisasi di Aula Agape adalah Terdakwa sendiri, karena Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di Yayasan Bhakti Luhur selalu Golput ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di tunjukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan perkara ini telah disita barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy surat, Perihal : Surat Pemberitahuan Juru Kampanye PKPI kota Malang Pileg Tahun 2014 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan No. 045/SK-TK/DPK.PKPI/MLG/JT/ XII/2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Juru Kampanye Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Kota Malang Pemilu Legislatif Tahun 2014 ;
1 (satu) lembar Specimen Surat Suara pemilu anggota DPD Kota Malang tahun 2014, Dapil Sukun DPRD Tk II Kota Malang untuk PKPI no. urut 2 Edy Prayitno, ST.MT ;
1 (satu) lembar foto Bakti Luhur ;
1 (satu) lembar Kartu Nama Caleg No. urut 2 Edy Prayitno,ST.MT dengan kop PKPI ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2014 yang ada gambar Terdakwa dan memuat visi dan misi ;
Dimana barang-barang bukti ini telah di tunjukkan dipersidangan serta telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta barang bukti ditemukan fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah sebagai peserta pemilu dari partai politik keadilan persatuan Indonesia untuk pemilu anggota DPD ;
Bahwa benar atas inisiatif Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, sekitar pukul 10.15 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, bertempat di Aula Agape di Yayasan Bhakti Luhur, Terdakwa telah datang ke Yayasan tersebut dimana pesertanya sekitar 30 sampai dengan 40 orang yang terdiri dari suster-suster yang bekerja pad asrama Bhakti Luhur tersebut ;
Bahwa benar tempat pelaksanaan adalah aula Agape di Yayasan Bhakti Luhur yang bergerak dalam bidang pendidikan anak-anak yang berkebutuhan khusus, dimana aula Agape berada ditengah - tengah bangunan yang disebelah kanan kirinya ada kelas, dan aula agape di gunakan untuk kegiatan sekolah dari TK sampai dengan SMK dan aula Agape merupakan fasilitas pendidikan ;
Bahwa benar dalam acara yang di adakan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa telah menyediakan kalender yang memuat foto Terdakwa, ada juga visi dan misi Terdakwa yang ditempelkan pada kalender tersebut, Specimen contoh surat suara pemilu, serta 200 kotak kue, di mana dalam acara yang dilaksanakan di gedung Aula Agape tersebut, Terdakwa telah membacakan visi danmisi Terdakwa dan dalam acara tersebut Terdakwa telah memberikan contoh cara mencoplos dan Terdakwa memberikan contoh di No. Urut Terdakwa yaitu no. 2 ;
Bahwa benar Terdakwa adalah caleg Dapil wilayah Sukun pada pemilihan DPRD Kota Malang dan Yayasan Bhakti Luhur adalah masuk wilayah Sukun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa terbukti sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum didalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 299 Jo pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-undang RI, Nomor 8 tahun 2012 ;
Menimbang, bahwa bunyi dari pasal 299 Jo pasal 86 ayat (1)huruf h Undang-undang RI, Nomor 8 tahun 2012 adalah sebagai berikut : “ Setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf a,huruf b, huruf c,huruf d, huruf e,huruf g, huruf h atau huruf I, di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 24.000.000.- (dua puluh empat juta rupiah) “ ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bunyi dari pasal tersebut diatas, maka untuk dapat di hukum Terdakwa dengan ketentuan pasal 299 Jo pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-undang RI, Nomor 8 tahun 2012, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur - unsur sebagai berikut :
Unsur setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu ;
Unsur yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur pidana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang telah menyangkut pokok perkara, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dalam uraian unsur - unsur dibawah ini ;
Unsur pertama “ SETIAP PELAKSANA,PESERTA DAN PETUGAS KAMPANYE PEMILU “
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 26 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2012, yang dimaksud dengan peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR,DPRD propnsi dan DPRD kabupaten / Kota dan perorangan untuk pemilu anggota DPRD sedangkan yang dimaksud dengan kampanye pemilu sebagaimana dalam pasal 1 angka 29 adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi,misi dan program peserta pemilu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Fajar Santoso yang adalah sebagai anggota Panwaslu untuk wilayah Kota Malang, menerangkan bahwa Terdakwa adalah berasal dari partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI) dengan nomor urut partai 13, dan merupakan calon legislatif No. 2 untuk pemilihan DPRD Kota Malang daerah pemilihan Sukun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara, berupa daftar Juru kampanye partai keadilan dan persatuan Indonesia Kota Malang, Pemilu legislatif tahun 2014, dengan SK No. 045/SK-TK/DPK PKP/Mlg/JT/XII/2013, tanggal 5 Desember 2013, DPK PKP Indonesia Kota Malang, perihal tim kampanye PKP Indonesia Kota Malang, terungkap bahwa Terdakwa adalah sebagai salah satu juru kampanye dari partai keadilan dan persatuan Indonesia, Kota Malang pemilu legislatif, tahun 2014 untuk dapil Kota Malang, dan menurut keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa, Terdakwa adalah sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa, Terdakwa adalah sebagai peserta pemilu dari partai politik keadilan dan persatuan Indonesia, untuk pemilu anggota DPD, sehingga unsur pertama “ Setiap pelaksana, peserta dan petugas kampanye pemilu “ telah terpenuhi secara hukum ;
Unsur kedua “ YANG DENGAN SENGAJA MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 86 AYAT (1) HURUF H “
Menimbang, bahwa bunyi darpi pasal 86 ayat (1) huruf h adalah sebagai berikut “ pelaksana,peserta dan petugas kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah dan tempat pendidikan “;
Menimbang, bahwa kata “ Sengaja “ menurut kamus besar bahasa Indonesia Departeman pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka memakai pengertian “ Dimaksudkan (direncanakan ),memang diniatkan begitu,tidak secara kebetulan “ ;
Menimbang, bahwa kata sengaja adalah sikap bathin dalam arti yang lebih mengetahuinya adalah si pelaku itu sendiri, pihak lain hanya dapat menyimpulkan bahwa perbuatan seseorang itu disengaja atau bukan adalah dari cara dan instrument yang sifatnya empiric dari perbuatan sipelaku itu sendiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, sekitar pukul 10.15 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib, bertempat di Aula Agape di Yayasan Bhakti Luhur, atas inisiatif Terdakwa, Terdakwa telah datang ke Yayasan tersebut, dimana pesertanya adalah sekitar 30 sampai dengan 40 orang yang terdiri dari suster-suster yang bekerja pada asrama Bhakti Luhur tersebut ;
Bahwa tempat pelaksanaan adalah di aula Agape di Yayasan Bhakti Luhur yang letaknya berhimpitan dengan ruang kelas dan Aula Agape terletak di satu lokasi dengan sekolah-sekolah SMP,SMK Bhakti Luhur dan aula tersebut diapit oleh kelas-kelas dan didalamnya juga ada asrama ;
Bahwa dalam acara yang diadakan oleh Terdakwa tersebut, Terdakwa telah membagikan kalender yang termuat foto Terdakwa, ada juga visi dan misi Terdakwa, Specimen contoh surat suara pemilu serta 200 kotak kue, di mana dalam acara yang dilaksanakan oleh Terdakwa, di gedung Aula Agape tersebut, menurut keterangan saksi Perseverando Bunga, bahwa pada saat itu Terdakwa ada membacakan visi dan misi Terdakwa, namun saksi lupa apa visi dan misinya, dan dalam acara tersebut Terdakwa juga telah memberikan contoh cara mencoplos dan Terdakwa memberikan contoh di No. Urut Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Suwarjana,SE.MM, yang bertugas di kantor Pendidikan Dinas Kota Malang, menerangkan bahwa Yayasan Bhakti Luhur, merupakan yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan anak-anak yang berkebutuhan khusus, dimana setelah ahli melakukan monitoring, ditemukan aula Agape berada ditengah - tengah bangunan yang disebelah kanan kirinya ada kelas dan aula agape di gunakan untuk kegiatan sekolah dari TK sampai dengan SMK dan aula Agape merupakan fasilitas pendidikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa, Terdakwa adalah sebagai peserta pemilu dari partai keadilan dan persatuan Indonesia (PKPI), dan dalam acara yang dilaksanakan oleh Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2014, yang masih dalam waktu kampanye, bertempat di Aula Agape Bhakti Luhur di Jln. Dieng No. 40 Malang, yang merupakan fasilitas tempat pendidikan dan Terdakwa dalam acara tersebut, telah membeberkan visi dan misi Terdakwa sebagaimana dalam pasal 1 angka 29, sehingga unsur kedua “ yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf h “ telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 299 Jo pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-undang RI, Nomor 8 tahun 2012, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, untuk itu pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan kehadiran Terdakwa pada tanggal 16 Maret 2014 di gedung pertemuan atau aula Agape Bhakti Luhur bukan bentuk kampanye melainkan hanya soasialisasi diri seorang caleg, untuk itu membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak terpenuhi unsur-unsur delik yang di tuduhkan, haruslah di tolak untuk seluruhnya ;
Menimbang,bahwa selama pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara dan pidana denda yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy surat, Perihal : Surat Pemberitahuan Juru Kampanye PKPI kota Malang Pileg Tahun 2014 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan No. 045/SK-TK/DPK.PKPI/MLG/JT/ XII/2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Juru Kampanye Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Kota Malang Pemilu Legislatif Tahun 2014 ;
1 (satu) lembar Specimen Surat Suara pemilu anggota DPD Kota Malang tahun 2014, Dapil Sukun DPRD Tk II Kota Malang untuk PKPI no. urut 2 Edy Prayitno, ST.MT ;
1 (satu) lembar foto Bakti Luhur ;
1 (satu) lembar Kartu Nama Caleg No. urut 2 Edy Prayitno,ST.MT dengan kop PKPI ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2014 yang ada gambar Terdakwa dan memuat visi dan misi ;
Oleh karena terbukti barang bukti sebagaimana tersebut diatas, terkait penuh dengan perkara ini maka haruslah tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut umum, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), karena menurut Majelis Hakim pemidanaan yang dijatuhkan pada seorang Terdakwa bukanlah bersifat balas dendam namun tujuan pemindanaan adalah memberikan pelajaran kepada Terdakwa, dan selain itu dengan melihat fakta-fakta yang terjadi dipersidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa akan dijatuhi pidana bersyarat sebagaimana termuat selengkapnya dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Mengingat pasal 299 Jo pasal 86 ayat (1) huruf h Undang-undang RI, Nomor 8 tahun 2012, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan Perundang - undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Ir. EDY PRAJITNO,ST.MT.,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ DENGAN SENGAJA MELANGGAR LARANGAN PELAKSANAAN KAMPANYE MENGGUNAKAN FASILITAS TEMPAT PENDIDIKAN “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu di jalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain bahwa terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan melakukan perbuatan yang dapat di pidana ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy surat, Perihal : Surat Pemberitahuan Juru Kampanye PKPI kota Malang Pileg Tahun 2014 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Keputusan No. 045/SK-TK/DPK.PKPI/MLG/JT/ XII/2013 ;
1 (satu) lembar fotocopy Daftar Juru Kampanye Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia Kota Malang Pemilu Legislatif Tahun 2014 ;
1 (satu) lembar Specimen Surat Suara pemilu anggota DPD Kota Malang tahun 2014, Dapil Sukun DPRD Tk II Kota Malang untuk PKPI no. urut 2 Edy Prayitno, ST.MT ;
1 (satu) lembar foto Bakti Luhur ;
1 (satu) lembar Kartu Nama Caleg No. urut 2 Edy Prayitno,ST.MT dengan kop PKPI ;
1 (satu) lembar kalender tahun 2014 yang ada gambar Terdakwa dan memuat visi dan misi ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-( Lima ribu rupiah).- ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS, tanggal 17 APRIL2014 oleh kami : LINDI KUSUMANINGTYAS,SH.MH. selaku Hakim Ketua Majelis, BETSJI SISKE MANOE,SH dan ENNIERLIA ARIENTOWATY,SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, tanggal 21 APRIL 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dan dibantu oleh : ANANG WIDODO,SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Malang serta dihadiri oleh : SIANE F. MATULESSY,SH dan IKA KUSUMAWATI RATNANINGRUM,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA : BETSJI SISKE MANOE,SH. ENNIERLIA ARIENTOWATY,SH. | HAKIM KETUA, LINDI KUSUMANINGTYAS,SH.MH. PANITERA PENGGANTI, ANANG WIDODO,SH.MH. |