105/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 105/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
TERDAKWA
HUKUM
SALINAN PUTUSAN
Nomor : 105/Pid.Sus/2013/PN.Pbg
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaranya Terdakwa : -------------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA; --------------------------------
tempat lahir : Purbalingga ; ----------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 27 tahun /15 September 1985 ; -------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kabupaten Purbalingga
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; ----------------------------------------------------
Telah ditahan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : --------
Penyidik, sejak tanggal 01 Juni 2013 s/d tanggal 20 Juni 2013 ; ------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Juni 2013 s/d tanggal 23 Juli 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2013 s/d tanggal 12 Agustus 2013 ; -----------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 13 Agustus 2013 s/d tanggal 19 Agustus 2013 ; ---------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 20 Agustus 2013 s/d tanggal 18 September 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 19 September 2013 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2013 ; ---------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya ; ----------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara ini ; ----------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; --------------
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ; ------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada tanggal 23 September 2013 Nomor Register Perkara : PDM-27/PRBAL/Euh.2/ 07/2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : -------------------
Menyatakan TERDAKWA terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Rl No.22 tahun 2003 tentang Peiiindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan Pertama ; -----------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA dengan pidana selama 4 (ernpat) tahun penjara potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------
Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1(satu) unit HP (handphone) merk SONY ERICSSON warna putih dengan nomor perdana XL Dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------------
Menetapkan agar TERDAKWA dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan pertimbangan bahwa Terdakwa : --
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung ekonomi keluarga ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Terdakwa tersebut, maka Jaksa
Penuntut Umum menyatakan tetap sebagaimana tuntutannya dan Terdakwa tetap sebagaimana pembelaannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tanggal : 25 Juli 2013 Nomor Register Perkara PDM-26/Prbal/Ep.2/07/2013 yang pada pokok berisi sebagai berikut : --------------------
PERTAMA ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa la TERDAKWA pada hari Jum’at, tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2011, bertempat di kebun salak ikut Desa Tajug Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban Rberumur 17 (tujuh betas) tahun 2 (dua) bulan, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas semula terdakwa bermaksud mencari kayu bakar, kemudian terdakwa melihat SPM REVO FIT parkir dipinggir jalan dekat kebun salak dan tidak tampak pemiliknya, sehingga terdakwa curiga jika pemilik sepeda motor tersebut adalah pasangan yang sedang berpacaran sehingga terdakwa mempunyai keinginan melihat / mengintip karena sering terjadi di Kebun Salak tersebut untuk tempat pacaran, setelah terdakwa berjalan masuk kekebun salak, terdakwa melihat saksi D (terdakwa dalam BP lain) berada dibawah pohon keiapa sambil membawa Golok, saat itu Saksi D sedang mengintip / menyaksikan seorang laki-laki yaitu saksi F(terdakwa dalam Berkas Perkara lain) yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yaitu saksi korban R melihat hal tersebut terdakwa ikut bergabung dengan saksi D dan bersama-sama untuk mengintip, melihat adegan tersebut kemudian terdakwa mengajak Saksi D untuk mendekati saksi Fsaksi korban R sambil terdakwa mengangkat HP merk Sony Ericsson, warna putih yang seolah olah terdakwa sambil merekam apa yang sedang dilakukan oleh saksi Fdan saksi korban R, atas kemunculan terdakwa dan saksi D yang tiba-tiba sehingga membuat saksi Fdan saksi korban R kaget dan menghentikan persetubuhannya, saat itu setelah terdakwa posisinya dekat dengan saksi Fdan saksi korban R langsung memotret saksi menggunakan HP miliknya dan seketika saksi Flangsung berdiri dan membetulkan celananya dan saksi korban R masih terlentang ditanah dalam posisi celana masih berada dilutut, terdekwa terns mendekat dan sambil mengangkat HP sambil terdakwa berkata "KIE KO WIS PADA TAK REKAM" (INI KAMU SUDAH PADA DIREKAM) dan saksi D berkata"KIE AREP SIDEM APA AREP RAME" (INI MAU DIAM APA MAU RAME) kemudian saksi Fmenjawab" SiDEM BAELAH KANG", (DIAM SAJALAH KANG/MAS) selanjutnya saksi D berkata kembali "WIS NEK SIDEM YO NGENEH NYONG JALUK GENTEN" (SUDAH KALAU DIAM YA SINI SAYA MINTA GANTIAN) dan tiba-tiba saksi korban R berteriak berkata "AKU EMOH MENDING DJSEBARNA VIDIONE DARI PADA NGLAYANI KO" (AKU TIDAK MAU, LEBIH BAIK DISEBARKAN VIDEONYA DARI PADA MELAYANI KAMU), dan saksi F alias berkata "ORA PAPA DARIPADA KESEBAR RET" (TIDAK APA-APA DARIPADA TERSEBAR RET), dan saksi korban R menjawab kembali "POKOKE EMOH" (POKOKNYA TIDAK MAU), . dan saksi F alias mengatakan kembali "ORA PAPA DARIPADA NGERTI KABEH" (TIDAK APA-APA DARIPADA TAU SEMUA), tanpa menghiraukan penolakan dari saksi korban R kemudian saksi D langsung mendekati saksi korban R yang masih terlentang dan tidak memakai celana, langsung saja saksi D menurunkan celananya dan jongkok dihadapan saksi korban R dan dengan posisi alat keiaminnya yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan/ditempel-tempelkan ke alat kelamin saksi korban R, namun alat kelamin saksi korban R ditutupi dengan tangan kanannya sehingga saksi D kesulitan memasukan alat kemaluannya tersebut, sambil terus menempel-nempelkan alat kemaluannya, saksi D meremas remas payudara saksi korban R dengan tangan kanannya, pada akhirnya Saksi D menyudahi perbuatannya tersebut, melihat apa yang dilakukan saksi D membuat terdakwa ikut melakukannya juga selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban R yang masih terlentang ditanah dalam posisi celana masih berada dilutut, saksi korban tidak dapat menolak kemauan terdakwa karena selain takut foto dan video adegan persetubuhannya denganh saksi F als juga saksi korban R takut karena saat itu saksi D juga membawa golok meskipun tidak diajukan kepada saksi korban R, selanjutnya terdakwa membuka/ menurunkan sedikit celana koior terdakwa sambil jongkok diatas/didepan saksi korban R yang saat itu ketakutan kemudian menindihi sehingga membuat alat kelamin terdakwa tegang dan ditonjol-tonjolkan/tempel-tempelkan ke alat kelamin saksi korban R karena posisi kaki lurus rapat, membuat alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk kedalam alat kelamin saksi korban R, terdakwa terus berusaha sambil kedua tangan terdakwa berada disamping kanan kiri tubuh perempuan tersebut, akan tetapi alat kelamin terdakwa tetap tidak bisa masuk karena tangan kanan saksi korban R tersebut memegangi dan menutupi alat kelaminnya dan menendang-nendang kakinya, serta berteriak-teriak "EMOH-EMOH sehingga mulut saksi korban R dibungkam oleh saksi F alias sedangkan tangan fan saksi korban R juga dipegangi oleh saksi F alias, karena terdakwa kesulitan memasukan alat kelaminnya kedalam kedalam alat kelamin saksi korban R dan hanya menempel nempel saja maka terdakwa menyudahi perbuatannya tersebut terhadap saksi korban R dan setelah terdakwa selesai mencabuli, Saksi D kembali menindihi lagi saksi korban R akan tetapi alat kelamin D tidak bisa masuk karena saksi korban R masih menutupi dan memegangi alat kelaminnya menggunakan tangan kanannya, kemudian terdakwa pergi meninggalkan D, saksi F als dan saksi korban R, tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu lagi dengan saksi D dipertigaan Kebun salak Desa Tajug, dan saksi D mengatakan "KIE AKU WIS OLIH HP" (INI AKU SUDAH DAPAT HP) dan terdakwa menjawab "NDI HPNE JERE KO OLIH HP" (MANA HP-NYA KATANYA KAMU DAPAT HP), kemudian saksi D menunjukkan HP milik saksi F yang disita oleh saksi D sebagai jaminan kepada terdakwa dan berkata "IKI HP-NE NGGO JAMINAN, JERE AREP DINEHI DUWIT RONG NGATUS" (INI HP-NYABUAT JAMINAN, KATANYA MAU DIKASIH UANG DUA RATUS RIBU RUPIAH), dan menurut saksi D pemilik HP tersebut yaitu saksi F als akan menebusnya dengan disuruh datang kerumah saksi D selanjutnya terdakwa dan D pulang kerumah masing-masing
Bahwa atas perbuatan terdakwa, membuat orang tua saksi korban yaitu KARJITO alias KARJITO bin SUMIARDI tidak bisa terima dan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak yang berwajib sesuai pengaduan yang diajukan kepada Kapolres Purbalingga ; --------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------------
ATAU ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia TERDAKWA pada hart Jum'at, tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2011, bertempat di kebun salak ikut Desa Tajug Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah dengan sengaja merusak kesopanan dimuka umum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas semula terdakwa bermaksud mencari kayu bakar, kemudian terdakwa melihat SPM REVO FIT parkir dipinggir jalan dekat kebun salak dan tidak tampak pemiliknya, sehingga terdakwa curiga jika pemilik sepeda motor tersebut adalah pasangan yang sedang berpacaran sehingga terdakwa mempunyai keinginan melihat / mengintip karena sering terjadi di Kebun Salak tersebut untuk tempat pacaran, setelah terdakwa berjalan masuk kekebun salak, terdakwa melihat saksi D (terdakwa dalam BP lain) berada dibawah pohon kelapa sambil membawa Golok, saat itu Saksi D sedang mengintip / menyaksikan seorang laki-laki yaitu saksi F(terdakwa dalam BP lain) yang sedang melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan yaitu saksi korban R melihat haf tersebut terdakwa ikut bergabung dengan saksi D dan bersama-sama untuk mengintip, melihat adegan tersebut kemudian terdakwa mengajak Saksi D untuk mendekati saksi Fsaksi korban R sambil terdakwa mengangkat HP merk Sony Ericsson, wanna putih yang seofah olah terdakwa sambil merekam apa yang sedang dilakukan oleh saksi Fdan saksi korban R, atas kemunculan terdakwa dan saksi D yang tiba-tiba sehingga membuat saksi Fdan saksi korban R kaget dan menghentikan persetubuhannya, saat itu seteiah terdakwa posisinya dekat dengan saksi Fdan saksi korban R langsung memotret saksi menggunakan HP miliknya dan seketika saksi Flangsung berdiri dan membetulkan celananya dan saksi korban R masih terlentang ditanah dalam posisi celana masih berada dilutut, terdekwa terus mendekat dan sambil mengangkat HP sambil terdakwa berkata "KIE KO WIS PADA TAK REKAM" (INI KAMU SUDAH PADA DJREKAM) dan saksi D berkata"KIE AREP SIDEM APA AREP RAME" (IN! MAU DIAM APA MAU RAME) kemudian saksi Fmenjawab" SIDEM BAELAH KANG", (DIAM SAJALAH KANG/MAS) selanjutnya saksi D berkata kembali "WIS NEK SIDEM YO NGENEH NYONG JALUK GENTEN" (SUDAH KALAU DIAM YA SINI SAYA MINTA GANTIAN) dan tiba-tiba saksi korban R berteriak berkata "AKU EMOH MENDING DISEBARNA VIDIONE DARI PADA NGLAYANI KO" (AKU TIDAK MAU, LEBIH BAiK DISEBARKAN VIDEONYA DARI PADA MELAYANi KAMU), dan saksi F alias berkata "ORA PAPA DARIPADA KESEBAR RET" (TIDAK APA-APA DARIPADA TERSEBAR RET), dan saksi korban R menjawab kembali "POKOKE EMOH" (POKOKNYA TIDAK MAU), . dan saksi F alias mengatakan kembali "ORA PAPA DARIPADA NGERTI KABEH" (TIDAK APA-APA DARIPADA TAU SEMUA), tanpa menghiraukan penolakan dari saksi korban R kemudian saksi D langsung mendekati saksi korban R yang masih terlentang dan tidak memakai celana, langsung saja saksi D menurunkan celananya dan jongkok dihadapan saksi korban R dan dengan posisi alat kelaminnya yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan/ditempel-tempelkan ke alat kelamin saksi korban R, namun alat kelamin saksi korban R ditutupi dengan tangan kanannya sehingga saksi D kesulitan memasukan alat kemaluannya tersebut, sambil terus menempel-nempelkan alat kemaluannya, saksi D meremas remas payudara saksi korban R dengan tangan kanannya, pada akhirnya Saksi D menyudahi perbuatannya tersebut, melihat apa yang dilakukan saksi D membuat terdakwa ikut melakukannya juga selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban R yang masih terlentang ditanah dalam posisi celana masih berada dilutut, selanjutnya terdakwa membuka/menurunkan sedikit celana kolor terdakwa sambil jongkok diatas/didepan saksi korban R kemudian menindihi sehingga membuat alat kelamin terdakwa tegang dan ditonjol-tonjolkan/tempel-tempelkan ke alat kelamin saksi korban R karena posisi kaki lurus rapat, membuat alat kelamin terdakwa tidak dapat masuk kedalam alat kelamin saksi korban R, terdakwa terus berusaha sambil kedua tangan terdakwa berada disamping kanan kiri tubuh perempuan tersebut, akan tetapi alat kelamin terdakwa tetap tidak bisa masuk karena tangan kanan saksi korban R tersebut memegangi dan menutupi alat kelaminnya dan menendang-nendang kakinya, serta berteriak-teriak "EMOH-EMOH sehingga mulut saksi korban R dibungkam oleh saksi F alias sedangkan tangan kiri saksi korban R juga dipegangi oleh saksi F alias, karena terdakwa kesulitan memasukan alat kelaminnya kedalam kedalam alat kelamin saksi korban R dan hanya menempel nempel saja maka terdakwa menyudahi perbuatannya tersebut terhadap saksi korban R dan setelah terdakwa selesai mencabuli, Saksi D kembali menindihi lagi saksi korban R akan tetapi alat kelamin D tidak bisa masuk karena saksi korban R masih menutupi dan memegangi alat kelaminnya menggunakan tangan kanannya, kemudian terdakwa pergi meninggalkan D, saksi F als dan saksi korban R, tidak berapa lama kemudian terdakwa bertemu lagi dengan saksi D dipertigaan Kebun salak Desa Tajug, dan saksi D mengatakan "KIE AKU WIS OLIH
HP" (INI AKU SUDAH DAPAT HP) dan terdakwa menjawab "NDI HPNE JERE KO
OLIH HP" (MANA HP-NYA KATANYA KAMU DAPAT HP), kemudian saksi
D menunjukkan HP milik saksi F yang disita oleh saksi
D sebagai jaminan kepada terdakwa dan berkata "IKI HP-NE NGGO
JAMINAN, JERE AREP DINEHI DUWIT RONG NGATUS" (INI HP-NYA BUAT
JAMINAN, KATANYA MAU DIKASIH UANG DUA RATUS RIBU RUPIAH), dan
menurut saksi D pemilik HP tersebut yaitu saksi F als akan
menebusnya dengan disuruh datang kerumah saksi D selanjutnya
terdakwa dan D pulang kerumah masing-masing ; ------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap saksi korban
R ditempat terbuka yaitu dikebun salak yang mana tempat tersebut
adalah tempat umum yang dapat didatangi oleh siapa saja, hal tersebut, membuat
orang tua saksi korban yaitu KARJITO alias KARJITO bin SUMIARDI tidak bisa
terima dan kemudian melaporkan perbuatan terdakwa pada pihak yang berwajib
sesuai pengaduan yang diajukan kepada Kapolres Purbalingga ; ----------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP. ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan, sehingga pemeriksaan terhadap perkara ini dapat dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan akan dakwaannya tersebut ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan dakwaannya maka Jaksa
Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dimuka persidangan, sebagai berikut : --
Saksi Korban R , Saksi korban masih dibawah umur, tanpa disumpah Saksi korban memberikan keterangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ; ------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan saksi telah dibawa pergi oleh saksi F yang selanjutnya saksi disetubuhi dan dicabuli oleh saksi F, Terdakwa / dan saksi D; ---------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 11.00 Wib Di Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan saksi F yang dahulu pernah menjadi pacar saksi pada tahun 2010 dan pada tahun 2012 sudah putus sedangkan saksi D dan Terdakwa, saksi tidak kenal ; --------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 29 Mei 2013 jam 18.30 Wib saksi dan F janjian akan ketemuan karena saksi dulu pernah ditraktir makan oleh saksi F sehingga akan gantian saksi akan mentraktir saksi F mie ayam, namun pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira jam 09.00 Wib saksi pulang sekolah lebih awal, sehingga saksi sms kepada saksi F untuk ketemuan “Zal bertemu sekarang apa besok, soalnya saya pulang lebih awal” dan saksi F sms “Hari jum'at ini” dan juga sms “Kamu menunggu di depan sekolahan ya, saya kesitu”, kemudian saksi naik angkot dan melihat saksi F sedang duduk di motor dipinggir jalan dekat tower ikut Desa Pekiringan Kec. Karangmoncol Kab. Purbaiingga, sehingga saksi turun dari angkot menemui saksi F, sekira jam 11.00 wib selanjutnya saksi membonceng sepeda motor saksi F menuju ke kebon salak, sesampainya dikebun salak ikut Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga sepeda motor saksi F diparkir dipinggir jalan, selanjutnya saksi dan saksi F jalan kaki jalan-jalan menuju masuk kekebun salak, sehingga saksi bertanya “kok kesini mau ngapain, katanya mau makan mie”, Namun tidak dijawab oleh saksi F dan saksi F sambil berdiri menciumi bibir saksi dan meraba-raba payudara, dan saksi F sambii berdiri membuka kancing bajunya saksi selanjutnya mencium payudaranya saksi sehingga kancing baju saksi tutup, kemudian saksi disuruh duduk oleh saksi F, setelah duduk saksi F menurunkan celana panjang coklat (seragam sekolah) dan celana dalam saksi, lalu saksi F menurunkan celana dan celana dalamnya dan mengatakan “Ayolah, gak apa” Dan saksi saksi menjawab dengan rasa takut hamil “Tapi barangkali hamil aku takut” dan saksi F menjawab “Tidak, tenang saja” dan mengatakan ”Tiduran kamu” selanjutnya saksi berbaring diatas rumput dengan posisi kaki menekuk dan saksi F di depan kaki saksi, selanjutnya saksi F memegang kedua kaki saksi dan diangkat sehingga kedua kaki saksi lurus keatas kemudian saksi F dengan posisi jongkok memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi dan digerakkan maju mundur, tak lama kemudian alat kelaminnya saksi F dilepas dan saya tidak tahu spermanya saksi F dikeluarkan dimana karena saksi hanya merasakan sakit pada kelaminnya ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada saat saksi dan saksi saksi F sedang menaikan celana, tiba-tiba datang dau orang yang saksi tidak tahu namanya dengan posisi celana sudah turun sampai lutut sehingga alat kelaminnya kelihatan sehingga saksi F menemui kedua orang tersebut, dan saksi mendengar salah satu orang tersebut mengatakan “Kalian anak mana, sedang apa, kalian sudah saya rekam”, dengan memegang golok dan satu orang lagi mengatakan “Ini kalian sudah saya rekam” sambil menunjukkan HP warna putih dan mengatakan “ini mau di dem atau dibuat ramai” lalu saksi F menjawab “Ya damai sajalah pak” dan laki-laki tersebut salah satunya mengatakan “Sudah kalau diam, ya sini saya minta gentian” dan saksi menjawab dengan keras “aku tidak mau, lebih baik disebarkan daripada melayani kalian” dan saksi F “Tidak apa-apa daripada tersebar RET” dan saksi jawab “Apapun tidak mau” dan saksi F menjawab “Tidak apa-apa daripada tahu semua” dan selanjutnya dua orang yang tidak saksi kenal tersebut mendekati saksi, saksi memegang tangan saksi F dengan tangan kanan saksi supaya menolong saksi sedangkan salah satu laki-laki memegang tangan kiri saksi dan laki-laki yang satunya Iagi memegangi kaki saksi yang dengan posisi lurus dan dengan posisi jongkok, laki-laki tersebut sambil menempelkan alat kelaminnya ke kelamin saksi sehingga tangan kanan saksi yang sedang memegang tangan saksi F saksi lepaskan untuk menutupi kelamin saksi dan saksi berteriak “Tolong-tolong” dan dua laki-laki tersebut mengatakan “Jangan berisik, nanti pada dengar” sehingga yang laki-laki sedang jongkok tersebut berdiri selanjutnya dari sebelah kanan saksi membungkam mulut saksi dengan tangan kanannya dan kemudian bergantian laki-laki yang tadinya memegangi tangan saksi berganti posisi jongkok didepan kaki saksi namun saksi tidak tahu apa yang dilakukannya karena saksi dalam posisi mulut dibungkam dan saksi berusaha memberontak dengan cara tangan saksi menyingkirkan orang tersebut dan kaki saksi juga berusaha digerak-gerakkan, kemudian salah satu orang tersebut berdiri dan mengatakan “Kalau masih tidak mau pasti saya sebarkan, sama bilang ke sekolahan” dan saksi F menjawab “Ya ini hapenya saya jadikan jaminan” dan salah satu orang tersebut mengatakan “Kalau ingin hapenya kembaii harus menebus 200.000 di desa Tajug sekitar penggilingan, cari saja yang namanya Tupan” dan dua laki-laki tersebut pergi selanjutnya saksi dengan saksi F juga ikut meninggalkan tempat tersebut menuju ke sepeda motor ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kemudian diajak pergi oleh saksi F menggunakan sepeda motor diantar kerumah kakanya saksi F yang bernama sdri. FIFI alamat Dukuh Blimbing Desa Pepedan Kec. Karangmoncol Kab. Purbaiingga, ditempat sdri.FIFI tersebut, saksi dibuatkan minum, pada saat sdri.FIFI pergi, saksi F mengatakan “Ini rahasia kita berdua, jangan menangis nanti semua curiga”. pada jam 13.00 Wib saksi diantar sampai kedepan rumah saksi ;
Bahwa pada jam 16.00 Wib saksi bercerita kepada ibu saksi (saksi KARNI)
bahwa saksi telah disetubuhi oleh saksi F dan dua orang yang saksi tidak tahu namanya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa situasi pada saat kejadian sepi, cuaca terang karena masih siang hari ; ---
Bahwa yang memegang golok saat itu adalah saksi D ; ---------------
Bahwa golok oleh saksi D memang tidak diacung-acungkan, namun perasaan saksi sangat takut melihat saksi D saat itu memegang golok ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sampai saat ini saksi masih merasa trauma sehingga Saksi sangat merasa dirugikan dengan kerugian yang tidak ternilai harganya, dan masa depan Saksi hancur ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------
Saksi KASROH KARJITO alias KARJITO bin SUMIARDI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ; ------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan laporan saksi tentang anak perempuan saksi yang bernama saksi R yang telah disetubuhi
dan dicabuli ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak perempuan saksi yang bernama Saksi R lahir di Purbalingga pada tanggal 17 Maret 1996 ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 17.00 WIB ketika berada di rumah saksi ; ----------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 17.00 WIB ketika berada di rumah saksi, saksi melihat anak saksi R sedang menangis lalu istri saksi bernama saksi KARNI berusaha menanyai anak saksi itu namun saksi R belum mau menjawab sebab menangisnya itu, Kemudian sekitar jam 18.30 WIB saksi diberitahu oleh istri bahwa saksi R telah menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa, disetubuhi oleh tiga orang laki-laki, mendengar cerita tersebut saksi kaget, saksi tidak terima lalu saksi melaporkan kejadian ini ke Polsek Karangmoncol; --------------
Bahwa semula saksi tidak tahu siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi R, namun kemudian setelah saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian saksi baru mengetahui pelakunya yang bernama saksi F, saksi D dan Terdakwa ; ----------------------
Bahwa menurut cerita saksi R, saksi F, saksi D dan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 11.00 WIB di Kebun salak masuk wilayah Dk. Bantarwaru Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga ; ---------------------------
Bahwa Saksi kenal saksi F sebagai teman dari saksi R sedangkan saksi D dan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa ; -----
Bahwa menurut saksi R yang telah menceritakan kepada saksi bahwa yang telah membawa saksi R ke tempat kejadian di kebun salak ikut wilayah Dk. Bantarwaru Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga adalah saksi F dan sebelum kejadian saksi F
menjemput saksi R di sekolahan ; ---------------------------------------
Bahwa Saksi F membawa pergi saksi R tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi selaku orang tua ; ---------------------------------------
Bahwa Saksi sangat merasa dirugikan dengan kerugian yang tidak ternilai harganya, saksi malu dengan masyarakat, anak saksi yang bernama saksi R trauma dan masa depannya hancur ; ----------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------
Saksi KARNI binti SAWIROJI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ; ------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui adalah sehubungan dengan laporan saksi tentang anak perempuan saksi yang bernama saksi R yang telah disetubuhi
dan dicabuli ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa anak perempuan saksi yang bernama Saksi R lahir di Purbalingga pada tanggal 17 Maret 1996 ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 16.00 wib di rumah saksi di Desa Pepedan Rt. 03 Rw. 08 Kec. Karangmoncol
Kab. Purbalingga ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak Kenal dengan saksi F dan tidak ada hubungan keluarga/ famili dan saksi juga tidak kenal dengan kedua orang yang mencabuli anak saksi namun ketika saksi di Polsek Karangmoncol saksi mendengar bahwa kedua orang yang mencabuli anak saksi, saksi D dan Terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 16.00 wib setelah saksi pulang dari kondangan saksi mendapati anak saksi yang bernama R sedang menangis dikamar, kemudian saksi bertanya kepada R " KENANGAPA NANGIS " (Kenapa menangis) namun tidak dijawab oleh R kemudian saksi marah kepada R karena saksi bertanya tidak dijawab dan R terus menangis. Karena saksi marah akhirnya R mau bercerita " AKU MIKI DISENG LUNGA NANG F TERUS PAS NANG BANTARWARU AKU DISETUBUHI NANG WONG TELU " ( aku tadi diajak pergi sama F kemudian waktu di BANTARWARU aku disetubuhi sama orang tiga ) dan saksi bertanya " NANG SAPA " ( sama siapa) dijawab R " NANG F ADINE BOJONE MZ. AMIN. SING WONG LORO AKU RA KENAL TERUS AKU DI ANCAM GOLOG DIACUNG -ACUNGNGAKEN MARING ARAEH AKU KARO DIANCAM BAKAL DiSEBAR - SEBARNA VIDIO REKAMAN PAS AKU KARO F LAGI HUBUNGAN TERUS HPNE DIJALUK NANG WONG LORO KAE, WONGE NJALUK TEBUSAN Rp. 200.000,- ANGGER PENGEN NEBUS MARING TAJUG SEKiTAR SELiPAN GOLET BAE SING JENENGE TUPAN " ( sama F adiknya istrinya Mz. AMIN, yang dua orang saksi tidak kenal kemudian aku diancam golok di diacung -acungkan kearah saksi sama mengancam bakal disebarkan Vidio rekaman waktu aku sama F lagi berhubungan kemudian kemudian Hpnya diminta sama kedua orang itu, orangnya minta tebusan Rp.200.000,- kalo mau nebus ke Tajug sekitar selipan cari saja yang namanya TUPAN) ; -----------------------------
Bahwa pada saat Sdr. F mengajak pergi anak saksi sebelumnya tidak
berpamitan terlebih dahulu kepada saksi ; ---------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu hubungan anak saksi dengan Sdr. F, eetahu saksi anak saksi yang bernama R belum mempunyai pacar ataupun teman dekat ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesehariannya anak saksi sifatnya pendiam, terbuka, rajin berangkat sekolah, rajin beribadah, rajin membantu orang tua ; ---------------------------------
Bahwa atas kejadian tersebut saksi merasa dirugikan yang tak ternilai harganya baik materi maupun non materi, masa depan anak saksi hancur, saksi malu kepada tetangga ; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------
Saksi F , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Saksi berikan di Kepolisian adalah benar ; ------------------------
Bahwa yang Saksi ketahui adalah saksi telah melihat Terdakwa menindihi dan ingin menyetubuhi pacar saksi yang bernama saksi R ; --------------
Bahwa Saksi melihat Terdakwa menindihi dan ingin menyetubuhi saksi R tersebut pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di kebun salak ikut Desa Tajug Kec. Karangmoncoi Kab. Purbalingga ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dapat melihat kejadian tersebut karena saat itu saksi sedang pacaran dengan saksi R ditempat tersebut ; ----------------------------
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 11.30 Wib saksi menjemput saksi R di lapangan Desa pekiringan Kecamatan Karangmoncol Kab. Purbalingga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit warna merah hitam, nopol R-5825-PL, milik orang tua saksi, setelah saksi bertemu dengan saksi R, lalu saksi mengajak saksi R jalan-jalan. Sesampainya di kebun salak ikut Desa Tajug Kec. Karangmoncoi Kab. Purbalingga, saksi memarkir sepeda motor dipinggir jalan di dekat kebun salak tersebut dan saksi mengajak saksi R jalan kaki masuk kedalam kebun salak. Sesampainya di kebun salak tersebut, saksi mencium saksi R dan melakukan persetubuhan, setelah saksi selesai menyetubuhi saksi R, saat itu posisi saksi R masih tiduran ditanah dan posisi saksi masih jongkok, lalu saksi menengok ke belakang dan melihat dua orang yang datang mendekati saksi, lalu saksi berdiri dan memakai celana saksi. Salah seorang yang saksi ketahui adalah saksi D namun saksi tidak mengenalinya mengatakan kepada saksi ”kamu anak mana, kamu sedang ngapain, kamu sudah saksi rekam” Sambil memegang golok dan satu orang lagi teman Terdakwa yang sebelumnya tidak saksi kenal yakni Terdakwa / TERDAKWA ikut mengatakan ”ini kamu sudah akau rekan” sambil menunjukkan handphone yang dipegangnya kepada saksi, lalu saksi D mengatakan lagi ”ini mau diam apa rame” lalu saksi menjawab ”ya damai saja lah pak” karena saksi takut dengan saksi D yang sedang memegang golok. Kemudian saksi D mengatakan ”ya kalau diem saya minta gantian” dan saksi menyampaikan kepada saksi R ”ya tidak apa dari pada videonya disebarluaskan” dan saksi R menjawab ”lah, ga mau” ; -------------
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi D mendekati saksi R yang saat itu masih tiduran namun tidak menggunakan rok dan celana dalam atau masih telanjang. saksi D kemudian jongkok didepan kakinya saksi R hendak menyetubuhi, saat itu saksi R menangis dan mengatakan ”tidak mau lah” sampil tangan kiri saksi R menutupi alat kelaminnya sendiri dan tangan kanannya memegang tangan saksi. Belum sempat saksi D memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi R, Terdakwa bilang ”dah aku dulu”. Akibat alat kelamin saksi R tertutup tangannya sendiri, alat kelamin Terdakwa pun juga tidak dapat masuk ke alat kelamin saksi R sehingga Terdakwa menyudahi perbuatannya tersebut. Kemudian saksi D mendekati saksi R dan kembali berusaha mengulangi perbuatannya, namun saksi R tetap berusaha menutupi alat kelaminnya dengan tangannya sehingga saksi D hanya mencium bibir saksi R dan meremas payudara saksi R yang saat itu saksi R berteriak-teriak sambil menangis ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengatakan kepada saksi R agar tidak teriak-teriak, namun saksi R menjawab ”lah biarkan, lebih baik videonya disebarkan daripada di setubuhi seperti ini”, lalu saksi mengatakan ”ya sudah lah, orangnya tidak mau inih” lalu saksi berdiri dan menyuruh saksi R untuk memakai celana dalam dan rok nya dan kemudian saksi mengeluarkan handphone milik saksi dan menyerahkan handphone saksi kepada saksi D dengan mengatakan ” ya sudah, ini HP untuk jaminan, yang penting videonya jangan disebarluaskan”. Kemudian saksi mengantar saksi R pulang kerumahnya ; --------------------------------
Bahwa saksi D tidak mengancam dengan goloknya ; ------------------
Bahwa alat kelamin Terdakwa dan saksi D tidak dapat masuk kedalam alat kelamin saksi R karena tertutup oleh tangan saksi R ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa alat kelamin saksi masuk ke alat kelamin saksi R namun sperma saksi dikeluarkan di luar alat kelamin saksi R karena saksi takut saksi R hamil akibat perbuatan saksi ; ------------
Bahwa Terdakwa dan saksi Ddatang dari satu arah bersama-sama ; -
Bahwa jarak antara saksi dengan tempat munculnya Terdakwa dan saksi D kurang lebih ada 4 (empat) meter ; -------------------------------------
Bahwa Saksi memperbolehkan saksi R disetubuhi oleh Terdakwa dan saksi D karena saksi takut video tersebut disebar luaskan dan
saksi takut dengan saksi D yang saat itu memegang golok ; ----------
Bahwa Saksi baru sekali melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan saksi R ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------
Saksi D, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian adalah benar ; -------------------------
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adalah sehubungan saksi bersama dengan Terdakwa / TERDAKWAtelah mencoba menyetubuhi saksi R ; -----------------------------------------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira Pukul 12.00 Wib di kebun salak turut desa Tajug Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi maupun Terdakwa tidak kenal sebelumnya dengan saksi R dan setelah saksi di periksa di Kepolisian Terdakwa baru kenal ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semula pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira pukul 11.00 Wib Saksi pergi kebun salak turut desa Tajug Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga untuk mencari kayu bakar. Kemudian selang beberapa lama Saksi melihat 2 (dua ) orang laki laki dan perempuan yang semula tidak Saksi kenal yang bernama saksi R dan saksi F berboncengan dengan sepeda motor Honda Revo warna hitam Nomor polisi Saksi tidak hafal, mondar mandir. Kemudian saksi R dan saksi F turun dari motor dan masuk kedalam kebun salak dan Saksi mengikutinya secara sembunyi sembunyi kemudian Saksi melihat saksi R dan saksi F saling berciuman dengan posisi berdiri kemudian saksi R dan saksi F lebih masuk kedalam kebun salak dan kemudian saksi R dan saksi F tersebut melakukan persetubuhan. Saat melihat kejadian tersebut secara sembunyi sembunyi kemudian Terdakwa datang dan ikut melihat persetubuhan tersebut. Terdakwa berusaha mengambil video persetubuhan tersebut dengan menggunakan HP miliknya namun karena jaraknya agak jauh sehingga HP milik Terdakwa tidak dapat merekam secara jelas. Kemudian Saksi dan Terdakwa mendatangi saksi R dan saksi F yang sedang melakukan persetubuhan tersebut dan Terdakwa mengatakan ”He Kamu Bersetubuh Di Kebun” mendengar Terdakwa mengatakan tersebut saksi F langsung berdiri. Saksi mengatakan ”Kamu anak mana” dan saksi F mengatakan ”aku anak Majingklak” dan Saksi mengatakan ”ini sudah ia rekam sekarang mau bagaimana, mau ia diam atau Saksi sebarkan”. Saksi F menjawab ”aku tidak punya uang pak”. Kemudian Saksi mengatakan ”kalau tidak punya uang ya ia ikut Menindih” dan saksi F ”ya silahkan” dan kemudian Saksi langsung menurunkan celana dan menindih saksi R sambil mencium dan meremas remas payudara namun kemaluan Saksi tidak masuk masuk kedalam kemaluan perempaun tersebut karena saksi R tersebut menutupi alat kelaminnya dengan Tangannya ; --------------------------------------------------------
Bahwa kemudian karena karena alat kelamin Saksi tidak masuk masuk maka Saksi menghentikan perbuatan Saksi dan bergantian dengan Terdakwa dan alat kelamin Terdakwa juga tidak masuk ke dalam alat kelamin saksi R sehingga Terdakwa menyudahi dan berdiri ; ------------------------
Bahwa saksi F mengatakan ”Pokoknya kamu diam saja, ini HP pegang kamu, nanti Saksi kerumah kamu,kamu mau minta berapa” dan Saksi jawab Rp.200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan mengatakan ”kalau tidak mau Saksi sebarkan” kemudian saksi R dan saksi F berkemas dan pergi meninggalkan kebun salak kemudian Saksi pergi mencari kayu bakar dan Terdakwa pulang kerumah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa merekam persetubuhan saksi R dan saksi F adalah untuk meminta uang kepada saksi R dan saksi F ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi R berusaha melawan dengan berteriak dan menendang nendang namun oleh saksi F mulut saksi R ditutup dengan tangan saksi F dengan tujuan agar tidak teriak ; ------------
Bahwa semula Saksi tidak punya niat namun karena Saksi tidak bisa mendapatkan uang dari saksi F ataupun saksi R maka Saksi berniat menyetubuhi saksi R ; -------------------------------------
Bahwa yang memegang golok saat itu adalah Saksi ; ---------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengancam ke saksi R maupun saksi F dengan golok ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa yang mempunyai inisiatif keluar dari persembunyiannya dan mendekati saksi R dan saksi F ; ---------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----------
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa Terdakwa sudah pernah diperiksa di Kepolisian Resor Purbalingga dan keterangan yang Terdakwa berikan di Kepolisian adalah benar ; --------------
Bahwa yang Terdakwa ketahui adalah sehubungan Terdakwa bersama dengan Saksi D telah mencoba menyetubuhi saksi R ; ----------
Bahwa Saksi bersama dengan Saksi D mencoba menyetubuhi saksi R pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2013 sekira jam 12.00 wib di kebun salak ikut Desa Tajug Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semula pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2013 sekira jam 12.00 wib di kebon salak ikut desa Tajug Kecamatan Karangmoncoi Kabupaten Purbalingga, didaerah sebelum kebun salak Terdakwa melihat sepeda motor REVO Fit diparkir dipinggir jalan, sehingga Terdakwa curiga dan Terdakwa mempunyi keinginan melihat / mengintipnya karena sering dijadikan tempat pacaran. Setelah Terdakwa masuk kekebon salak sekira 10 meter saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang menyetubuhi perempuan yang semula tidak Terdakwa kenal yang masing-masing bernama saksi F dan saksi R yang menggunakan baju pramuka dengan posisi saksi R tidur terlentang diatas rumput. Terdakwa juga melihat Saksi D juga sedang mengintip dibawah pohon kelapa sehingga Terdakwa mendekati Saksi D mengintip bersama-sama. Sekitar 5 menit Terdakwa mengajak Saksi D ”ayo kita dekati” setelah Terdakwa dan Saksi D mendekati saksi F dan saksi R yang sedang bersetubuh tersebut sekira jarak 2 meter dan Terdakwa mengatakan ”kamu anak mana, kamu sudah akau rekan” Terdakwa sambil mengangkat HP milik Terdakwa, saksi F dan saksi R kaget. Terdakwa kemudian mengatakan ”mau diem atau rame” dan saksi F menjawab ”ya damai aja lah” selanjutnya Saksi D yang sedang memegang golok mengatakan ”kalau mau diem ya sinih, aku minta gantian” kemudian saksi R menjawab ”aku ga mau mending disebar dari pada melayani kamu” dan oleh saksi F dijawab ”tidak apa-apa dari pada semua tau”, kemudian Saksi D mendekati saksi R dan menurunkan celananya sampai lutut kemudian menindih saksi R yang dalam posisi terlentang dan kaki agak ditekuk, dengan tangan kanannya menutupi / memegangi kelamin, dan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi R tersebut. Terdakwa melihat alat kelamin Saksi D yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan ke kelamin yang ditutupi tangan kanan dan kedua tangan Saksi D meremas-remas payudara saksi R tersebut yang masih menggunakan bajudan tangan kanan saksi R tersebut memegang tangan kiri saksi F yang sedang jongkok disebelah kanan saksi R itu dan tangan kanan saksi F menutupi mulut perempuan yang sedang berteriak ”tidak mau – tidak mau” setelah sekira 3 menit Saksi D berdiri mendekati Terdakwa sambil mengatakan ”gantian apa tidak” sehingga Terdakwa langsung menurunkan celana hingga kelamin Terdakwa kelihatan dan Terdakwa bergantian menindih saksi R tersebut sambil jongkok alat kelamin Terdakwa , Terdakwa tonjol - tonjolkan alat kekelamin saksi R yang sedang ditutupi / dipegangi dengan tangan kanan saksi R tersebut. Namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk dan kedua tangan saksi disamping badan saksi R tersebut. Setelah tiga menit saksi berdiri disamping kiri saksi R selanjutnya Saksi D menindih lagi namun Terdakwa melihat alat kelamin Saksi juga belum bisa masuk ke alat kelamin saksi R yang sedang ditutupi tangannya saksi R selanjutnya Saksi D berdiri dan kemudian saksi meninggalkan mereka, namun setelah Terdakwa bertemu dengan saksi D dipertigaan Desa Tajug saksi D bertanya ”bagaimana, tadi katanya mau dapat HP” dan Terdakwa menjawab ”ya, ini Hpnya, kata buat jaminan” kemudian Terdakwa pulang kerumah ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memegang golok saat itu adalah Saksi D ; ---------------
Bahwa Terdakwa tidak melihat Saksi mengancam dengan goloknya ke saksi R maupun saksi F ; ------------------------------------------------
Bahwa di tempat tersebut adalah merupakah jalan setapak lebar 1 ( satu ) meter bisa dilewati orang banyak karena sebagai jalan pintas antara Desa Bantarwaru ke Desa Kedunggede Kec. Karangmoncoi Kab. Purbalingga dan suasana atau situasi sepi, cuaca terang karena pada siang hari ; -------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa mengintip F sedang bersetubuh sambil merekam / mengambil Gambarnya, naumun setelah mengintip Terdakwa berkeinginan untuk ikut menyetubuhi saksi R tersebut ; ------------------------------
Bahwa tujuan Terdakwa mangambil gambar pada saat saksi F sedang bersetubuh dengan saksi R yang tidak Terdakwa kenal supaya perempuan yang tidak Terdakwa kenal itu mau Terdakwa cabuli/ setubuhi ; -----
Bahwa alat kelamin Terdakwa dan Saksi tidak bisa masuk ke alat kelamin saksi R karena terhalang tangan kanan saksi R yang
berusaha menutupi alat kelaminnya ; ---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -----
Atas keterangan Saksi, Saksi membenarkan dan tidak keberatan ; ----------------------
Menimbang bahwa dalam perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa : -
1(satu) unit HP (handphone) merk SONY ERICSSON warna putih dengan nomor perdana XL ; ------------------------------------------------------------------------------------
dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa ini ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi yang bersesuaian satu dengan lainnya, dan dihubungkan dengan keterangan dari Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini serta surat keterangan Visum et Repertum Visum Et Repertum Nomor : B-6/186/VER/RSUHIP/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dokter NUR IKA, S.A., dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ---
Pemeriksaan luar : -----------------------------------------------------------------------------------
Bibir kelamin : dalam batas normal, lecet (-) warna seperti biasa ; -------------------
Lubang vagina : Robek (-), lecet (-), warna kemerahan ; --------------------------------
Pemeriksaan dalam : -------------------------------------------------------------------------------
Selaput dara : Robek arah tidak beraturan, cairan vagina (-), keputihan (+), darah (-) ; ------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan ; ----------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi didepan persidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan merupakan rangkaian pertimbangan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---
Bahwa benar Terdakwa telah mencoba menyetubuhi saksi R ; ---------
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2013 sekira Pukul 12.00 Wib di kebun salak turut desa Tajug Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mencoba menyetubuhi saksi R dengan teman
Saksi yang bernama saksi D; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa maupun saksi D alias TOPAN tidak kenal sebelumnya dengan saksi R dan setelah Saksi di periksa di Kepolisian Saksi baru kenal ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar semula pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2013 sekira jam 12.00 wib di kebon salak ikut desa Tajug Kecamatan Karangmoncoi Kabupaten Purbalingga, didaerah sebelum kebun salak Terdakwa melihat sepeda motor REVO Fit diparkir dipinggir jalan, sehingga Terdakwa curiga dan Terdakwa mempunyi keinginan melihat / mengintipnya karena sering dijadikan tempat pacaran. Setelah Terdakwa masuk kekebon salak sekira 10 meter saksi melihat ada seorang laki-laki yang sedang menyetubuhi perempuan yang semula tidak Terdakwa kenal yang masing-masing bernama saksi F dan saksi R yang menggunakan baju pramuka dengan posisi saksi R tidur terlentang diatas rumput ; --------
Bahwa benar Terdakwa juga melihat Saksi D juga sedang mengintip dibawah pohon kelapa sehingga Terdakwa mendekati Saksi D mengintip bersama-sama. Sekitar 5 menit Terdakwa mengajak Saksi D ”ayo kita dekati” setelah Terdakwa dan Saksi D mendekati saksi F dan saksi R yang sedang bersetubuh tersebut sekira jarak 2 meter dan Terdakwa mengatakan ”kamu anak mana, kamu sudah akau rekan” Terdakwa sambil mengangkat HP milik Terdakwa, saksi F dan saksi R kaget ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa kemudian mengatakan ”mau diem atau rame” dan saksi F menjawab ”ya damai aja lah” selanjutnya Saksi D yang sedang memegang golok mengatakan ”kalau mau diem ya sinih, aku minta gantian” kemudian saksi R menjawab ”aku ga mau mending disebar dari pada melayani kamu” dan oleh saksi F dijawab ”tidak apa-apa dari pada semua tau”, kemudian Saksi D mendekati saksi R dan menurunkan celananya sampai lutut kemudian menindih saksi R yang dalam posisi terlentang dan kaki agak ditekuk, dengan tangan kanannya menutupi / memegangi kelamin, dan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi R tersebut. Terdakwa melihat alat kelamin Saksi D yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan ke kelamin yang ditutupi tangan kanan dan kedua tangan Saksi D meremas-remas payudara saksi R tersebut yang masih menggunakan bajudan tangan kanan saksi R tersebut memegang tangan kiri saksi F yang sedang jongkok disebelah kanan saksi R itu dan tangan kanan saksi F menutupi mulut perempuan yang sedang berteriak ”tidak mau – tidak mau” setelah sekira 3 menit Saksi D berdiri mendekati Terdakwa sambil mengatakan ”gantian apa tidak” sehingga Terdakwa langsung menurunkan celana hingga kelamin Terdakwa kelihatan dan Terdakwa bergantian menindih saksi R tersebut sambil jongkok alat kelamin Terdakwa, Terdakwa tonjol - tonjolkan alat kekelamin saksi R yang sedang ditutupi / dipegangi dengan tangan kanan saksi R tersebut. Namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk dan kedua tangan saksi disamping badan saksi R tersebut. Setelah tiga menit saksi berdiri disamping kiri saksi R selanjutnya Saksi D menindih lagi namun Terdakwa melihat alat kelamin Saksi juga belum bisa masuk ke alat kelamin saksi R yang sedang ditutupi tangannya saksi R selanjutnya Saksi D berdiri dan kemudian saksi meninggalkan mereka ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar setelah Terdakwa bertemu dengan saksi D dipertigaan Desa Tajug saksi D bertanya ”bagaimana, tadi katanya mau dapat HP” dan Terdakwa menjawab ”ya, ini Hpnya, kata buat jaminan” kemudian Terdakwa pulang kerumah ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang memegang golok saat itu adalah Saksi D ; ------------
Bahwa benar Terdakwa tidak melihat Saksi mengancam dengan goloknya ke saksi R maupun saksi F ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar di tempat tersebut adalah merupakah jalan setapak lebar 1 ( satu ) meter bisa dilewati orang banyak karena sebagai jalan pintas antara Desa Bantarwaru ke Desa Kedunggede Kec. Karangmoncoi Kab. Purbalingga dan
suasana atau situasi sepi, cuaca terang karena pada siang hari ; -------------------------
Bahwa benar saat Terdakwa mengintip F sedang bersetubuh sambil merekam / mengambil Gambarnya, naumun setelah mengintip Terdakwa berkeinginan untuk ikut menyetubuhi saksi R tersebut ; -----------------
Bahwa benar tujuan Terdakwa mangambil gambar pada saat saksi F sedang bersetubuh dengan saksi R yang tidak Terdakwa kenal supaya perempuan yang tidak Terdakwa kenal itu mau Terdakwa cabuli/ setubuhi ; ---------
Bahwa benar alat kelamin Terdakwa dan Saksi D tidak bisa masuk ke alat kelamin saksi R karena terhalang tangan kanan saksi R yang berusaha menutupi alat kelaminnya ; -------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dan Saksi kenal dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Saksi tersebut mengakibatkan saksi R luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : B-6/186/VER/ RSUHIP/VI/2013, tanggal 4 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh dokter NUR IKA, S.A., dokter pada Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan luar : -----------------------------------------------------------------------------
Bibir kelamin : dalam batas normal, lecet (-) warna seperti biasa ; -------------
Lubang vagina : Robek (-), lecet (-), warna kemerahan ; --------------------------
Pemeriksaan dalam : --------------------------------------------------------------------------
Selaput dara : Robek arah tidak beraturan, cairan vagina (-), keputihan (+), darah (-) ; -------------------------------------------------------------
Kesimpulan : Terdapat tanda-tanda persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan ; ----
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang Terdakwa dihadapkan ke persidangan di dakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu kesatu Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP ; ------------------
Menimbang, bahwa konsekwensi dakwaan yang disusun seperti tersebut diatas, maka akan dipertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim meyakinkan terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------------------
Unsur ”Barangsiapa” ; -----------------------------------------------------------------------
Unsur ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”
Unsur ”untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ; -----------
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa”, yaitu siapa
saja selaku manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang dalam perkara ini telah dihadapkan di persidangan TERDAKWA yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Saksi, maka unsur “Barangsiapa” telah terpenuhi ; ------------------------
As.2 Unsur ”dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang yang dimaksud dengan kata Dengan Sengaja adalah kehendak/ maksud timbul dari niat bathin si pelaku, sehingga pelaku mengerti dan mengetahui betul dan sadar apa yang sedang diperbuatnya, tujuan/ maksud dan akibat dari perbuatannya tersebut. Pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut yakni mereka yang melakukan perbuatan, menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh Undang-undang yang untuk melakukannya diisyaratkan adanya Opzet atau Schuld (kesengajaan). Bahwa yang dimaksud dengan Kekerasan adalah setiap perbuatan dengan menggunakan tenaga terhadap orang atau barang yang dapat mendatangkan kerugian bagi siterancam atau mengagetkan bagi yang dikerasi. Sedangkan yang dimaksud dengan Ancaman Kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Lebih lanjut yang dimaksud dengan Memaksa adalah memojokkan objek sehingga pilihan yang tepat baginya adalah melaksanakan kehendak sipemaksa, apalagi jika dilakukan dengan kekerasan maka lebih tepojoklah dia. Yang dimaksud dengan Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak adalah rangkaian kata-kata yang diucapkan pelaku yang dengan kata-kata tersebut dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan sesuatu mengikuti kehendak pelaku. Sedangkan yang dimaksud dengan Anak menurut Pasal 1 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah melakukan pencabulan terhadap saksi Rterjadi pada hari Jum'at, tanggal 31 Mei 2013 sekitar jam 12.00 WIB di kebun salak ikut Desa Tajug Kec. Karangmoncoi Kab. Purbalingga berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, surat, petunjuk dan pengakuan Terdakwa di persidangan dan barang bukti antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa awal mulanya Terdakwa dan saksi D melihat saksi F dan saksi R yang sedang melakukan persetubuhan dimana sekitar 5 menit Terdakwa mengajak Saksi D ”ayo kita dekati” setelah Terdakwa dan Saksi D mendekati saksi F dan saksi R yang sedang bersetubuh tersebut sekira jarak 2 meter dan Terdakwa mengatakan ”kamu anak mana, kamu sudah akau rekan” Terdakwa sambil mengangkat HP milik Terdakwa, saksi F dan saksi R kaget. Terdakwa kemudian mengatakan ”mau diem atau rame” dan saksi F menjawab ”ya damai aja lah” selanjutnya Saksi D yang sedang memegang golok mengatakan ”kalau mau diem ya sinih, aku minta gantian” kemudian saksi R menjawab ”aku ga mau mending disebar dari pada melayani kamu” dan oleh saksi F dijawab ”tidak apa-apa dari pada semua tau”, kemudian Saksi D mendekati saksi R dan menurunkan celananya sampai lutut kemudian menindih saksi R yang dalam posisi terlentang dan kaki agak ditekuk, dengan tangan kanannya menutupi / memegangi kelamin, dan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi R tersebut. Terdakwa melihat alat kelamin Saksi D yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan ke kelamin yang ditutupi tangan kanan dan kedua tangan Saksi D meremas-remas payudara saksi R tersebut yang masih menggunakan bajudan tangan kanan saksi R tersebut memegang tangan kiri saksi F yang sedang jongkok disebelah kanan saksi R itu dan tangan kanan saksi F menutupi mulut perempuan yang sedang berteriak ”tidak mau – tidak mau” setelah sekira 3 menit Saksi D berdiri mendekati Terdakwa sambil mengatakan ”gantian apa tidak” sehingga Terdakwa langsung menurunkan celana hingga kelamin Terdakwa kelihatan dan Terdakwa bergantian menindih saksi R tersebut sambil jongkok alat kelamin Terdakwa, Terdakwa tonjol - tonjolkan alat kekelamin saksi R yang sedang ditutupi / dipegangi dengan tangan kanan saksi R tersebut. Namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk dan kedua tangan saksi disamping badan saksi R tersebut. Setelah tiga menit saksi berdiri disamping kiri saksi R selanjutnya Saksi D menindih lagi namun Terdakwa melihat alat kelamin Saksi juga belum bisa masuk ke alat kelamin saksi R yang sedang ditutupi tangannya saksi R selanjutnya Saksi D berdiri dan kemudian saksi meninggalkan mereka. Bahwa faktanya saksi R sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 825/ 1996 tanggal 22 Maret 1996, dihubungkan tanggal kejadian serta dihubungkan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, saksi R adalah seorang anak perempuan yang masih berumur kurang lebih 17 tahun dan 2 bulan ; ------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------
Ad. 3. Unsur ”untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ; --------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah segala
perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi R, saksi Faisal dan saksi D dihubungkan dengan pengakuan TERDAKWA sendiri bahwa awal mulanya Terdakwa dan saksi D melihat saksi F dan saksi R yang sedang melakukan persetubuhan dimana sekitar 5 menit Terdakwa mengajak Saksi D ”ayo kita dekati” setelah Terdakwa dan Saksi D mendekati saksi F dan saksi R yang sedang bersetubuh tersebut sekira jarak 2 meter dan Terdakwa mengatakan ”kamu anak mana, kamu sudah akau rekan” Terdakwa sambil mengangkat HP milik Terdakwa, saksi F dan saksi R kaget. Terdakwa kemudian mengatakan ”mau diem atau rame” dan saksi F menjawab ”ya damai aja lah” selanjutnya Saksi D yang sedang memegang golok mengatakan ”kalau mau diem ya sinih, aku minta gantian” kemudian saksi R menjawab ”aku ga mau mending disebar dari pada melayani kamu” dan oleh saksi F dijawab ”tidak apa-apa dari pada semua tau”, kemudian Saksi D mendekati saksi R dan menurunkan celananya sampai lutut kemudian menindih saksi R yang dalam posisi terlentang dan kaki agak ditekuk, dengan tangan kanannya menutupi / memegangi kelamin, dan Terdakwa berdiri disamping kiri saksi R tersebut. Terdakwa melihat alat kelamin Saksi D yang sudah tegang ditonjol-tonjolkan ke kelamin yang ditutupi tangan kanan dan kedua tangan Saksi D meremas-remas payudara saksi R tersebut yang masih menggunakan bajudan tangan kanan saksi R tersebut memegang tangan kiri saksi F yang sedang jongkok disebelah kanan saksi R itu dan tangan kanan saksi F menutupi mulut perempuan yang sedang berteriak ”tidak mau – tidak mau” setelah sekira 3 menit Saksi D berdiri mendekati Terdakwa sambil mengatakan ”gantian apa tidak” sehingga Terdakwa langsung menurunkan celana hingga kelamin Terdakwa kelihatan dan Terdakwa bergantian menindih saksi R tersebut sambil jongkok alat kelamin Terdakwa, Terdakwa tonjol - tonjolkan alat kekelamin saksi R yang sedang ditutupi / dipegangi dengan tangan kanan saksi R tersebut. Namun alat kelamin Terdakwa tidak bisa masuk dan kedua tangan saksi disamping badan saksi R tersebut. Setelah tiga menit saksi berdiri disamping kiri saksi R selanjutnya Saksi D menindih lagi namun Terdakwa melihat alat kelamin Saksi juga belum bisa masuk ke alat kelamin saksi R yang sedang ditutupi tangannya saksi R selanjutnya Saksi D berdiri dan kemudian saksi meninggalkan mereka ; -------------------------------------------
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum dan oleh karenanya timbullah keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi sedang Terdakwa tersebut adalah sebagai pelakunya ; ---------
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung, tidak dijumpai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa : -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa membuat saksi R mengalami trauma ; -------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan msyarakat ; -----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan
mengulangi lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa sebagai tulang punggung ekonomi keluarga ; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dilakukan penahanan maka harus dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhi padanya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa karena pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan rutan maka dinyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1(satu) unit HP (handphone) merk SONY ERICSSON warna putih dengan nomor perdana XL telah terbukti digunakan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dari Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ---
M E N G A D I L I :
Menyatakan TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, SERANGKAIAN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1(satu) unit HP (handphone) merk SONY ERICSSON warna putih dengan nomor perdana XL, dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013 dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, oleh kami KUKUH SUBYAKTO, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, M. NUR AZIZI, S,H. dan IVONNE TIURMA RISMAULI, S.H. rnasing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUTIKNO, S.H, Panitera Pengganti dan dihadiri FEBRIANTI PRIMANINGTYAS, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
M. NUR AZIZI, S,H KUKUH SUBYAKTO, S.H.,M.Hum
TTD
IVONNE TIURMA RISMAULI, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD
S U T I K N O, S.H.