140/Pid.sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 140/Pid.sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AKHMAD Bin AINI
DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
P U T U S A N
Nomor : 140 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kgn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | AKHMAD Bin AININegara 45 Tahun/ 03 Maret 1972 Laki-laki. Indonesia. Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Islam. Wiraswasta SMP (tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 April 2017 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/31/IV/2017/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 11 April 2017 s/d tanggal 30 April 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Kandangan, sejak tanggal 01 Mei 2017 s/d tanggal 9 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Kandangan ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 07 Juni 2017 s/d tanggal 26 Juni 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 14 Juni 2017 s/d tanggal 13 Juli 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan;
Ketua Pengadilan Negeri Kandangan, sejak tanggal 14 Juli 2017 s/d tanggal 11 September 2017 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kandangan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MUS MURAN RASYIDI, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralamat di Jl.Mayjend. Soetoyo S No.67A Telp. (0517) 21209 No.HP. 085248837233 Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan surat penetapan tanggal 14 Juni Oktober 2017 No.140/Pen.Pid/2017/PN.Kgn.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal : 14 Juni 2017 Nomor : 140/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 14 Juni 2017, Nomor : 140 / Pid./ 2017 / PN.Kgn, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AKHMAD Bin AINI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 10 Agustus 2017 Nomor : PDM -144 / KANDA / 06 / 2017 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa AKHMAD Bin AINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD Bin AINI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis obat Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Kandangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM - 52 / KANDA / 03/2017, tanggal 9 Juni 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa terdakwa AKHMAD Bin AINI pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempatdi Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntunganterdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Bahwa pada saat saksi A. Mufadillah, saksi Edy Purwanto dan anggota Polsek Daha Selatan melakukan pengintaian di Jl. Kamasan Desa Tumbukan Banyu RT. 003 RK.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena saksi A. Mufadillah sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi atau jenis obat carnophean yang dilakukan oleh terdakwa kemudian setelah melakukan pengintaian para saksi langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)yang ada didalam saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebutselanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat carnophen bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0466 tanggal 21 April 2017yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AKHMAD Bin AINIpada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2017 bertempat di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntunganterdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Bahwa pada saat saksi A. Mufadillah, saksi Edy Purwanto dan anggota Polsek Daha Selatan melakukan pengintaian di Jl. Kamasan Desa Tumbukan Banyu RT. 003 RK.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena saksi A. Mufadillah sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi atau jenis obat carnophean yang dilakukan oleh terdakwa kemudian setelah melakukan pengintaian para saksi langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)yang ada didalam saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebutselanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa menurut ahli M. Fardiyannoor, M.Se,Apt Bin H.M. Japar, obat jenis carnophen sudah dicabut ijin edarnya sebagaimana Surat Badan POM.RI Nomor: HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan sudah tidak boleh lagi diperjualbelikan;
Bahwa terdakwa mengedarkan dan menyimpan obat carnophen bukan sebagai seorang apoteker ataupun asisten apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan dan juga terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, mengedarkan obat obatan tersebut dan juga terdakwa dalam mengedarkan obat tersebut tanpa adanya resep dokter dari pembeli;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (B POM) Banjarmasin Nomor:LP.Nar.K.17.0466 tanggal 21 April 2017 yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi A. MUFADILLAH BIN BAHRUDINNOR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Bahwa pada saat saksi A. Mufadillah, saksi Edy Purwanto dan anggota Polsek Daha Selatan melakukan pengintaian di Jl. Kamasan Desa Tumbukan Banyu RT. 003 RK.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena saksi A. Mufadillah sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi atau jenis obat carnophean yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian setelah melakukan pengintaian para saksi langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang ada didalam saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan.
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi EDY PURWANTO Bin (ALM) SUKATMO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal Bahwa pada saat saksi A. Mufadillah, saksi Edy Purwanto dan anggota Polsek Daha Selatan melakukan pengintaian di Jl. Kamasan Desa Tumbukan Banyu RT. 003 RK.002 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena saksi A. Mufadillah sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi peredaran sediaan farmasi atau jenis obat carnophean yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa kemudian setelah melakukan pengintaian para saksi langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang ada didalam saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Bahwa dalam menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam hal kefarmasian serta tidak memiliki ijin untuk menjual / mengedarkan obat jenis carnophen tersebut
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi Ahli. FARDIYANNOOR, M, Se. Apt Bin H.M. JAPAR, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan di kepolisian diberikan dibawah sumpah atas persetujuan majelis hakim BAP nya dibacakan, sbb :
Bahwa benar saksi sebagai ahli dibidang kefarmasian;
Bahwa benar saat ini Ahli menjabat sebagai Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan yang mana tugas dan wewenang saksi dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa benar dari jenis penggolongannya obat jenis Dextro adalah termasuk golongan obat bebas terbatas dimana penggunannya dibatasi dan harus sesuai dengan indikasi (harus sesuai penggunaannya) dan untuk obat jenis Carnophen termasuk golongan obat keras sehingga dalam penggunaannya harus dengan resep dokter;
Bahwa benar apabila obat jenis Dextro dan Carnophen dikonsumsi oleh seseorang secara berlebihan dan tidak sesuai aturan penggunaan obat yang sebenarnya, maka akan menyebabkan terjadinya tekanan sistem pernafasan dan akibat yang lebih buruk lagi dapat menyebabkan depresi dan dalam ketergantungan terhadap obat tersebut;
Bahwa benar standar penggunaan untuk obat jenis Dextro maksimal 4 (empat) kali sehari 1-2 tablet sekali minum dan untuk obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau ditentukan lain menurut petunjuk dokter. Bahwa setiap orang yang menyimpan dan mengedarkan obat jenis Dextro dan Carnophen harus mempunyai keahlian dibidang obat-obatan dan memiliki ijin dari pihak yang berwenangan;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA AKHMAD Bin AINI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa telah mengerti dan membenarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan pada sidang pertama dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut;
Bahwa terdakwa tertangkap tangan telah mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa telah menjual, mengedarkan, menyimpan dan memiliki sediaan farmasi tanpa keahlian dan ijin edar;
Bahwa berawal terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Bahwa selanjutnya para saksi langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat sediaan farmasi jenis carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang ada didalam saku celana terdakwa yang merupakan uang hasil penjualan obat tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Daha Selatan untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau menjual Carnophen itu dilarang Undang-undang;
Bahwa hasil keuntungan menjual obat Carnophen terdakwa pakai untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa Obat sedian farmasi yang dijual, diedarkan, disimpan dan dimiliki terdakwa berupa obat jenis Carnophen;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat jenis carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan berupa 10 (sepuluh) keeping atau 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis obat Carnophen, Uang sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Kandangan terjadi pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa karena terdakwa ada memiliki obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar terdakwa memiliki obat jenis obat jenis Carnophen terdakwa membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.17.0466 tanggal 21 April 2017yang dibuat serta ditandatangani oleh Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen yaitu Drs. Zulfadli Apt. dengan kesimpulan “setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa tablet berwarna putih logo “ZENITH” adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffeine; adalah tablet dengan bahan aktif dextrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat bebas terbatas yang dalam peredarannya harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Pertama : Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; atau
kedua : Pasal 196 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang berdasarkan fakta terungkapdipersidangan menurut majelis paling mendekati pembuktian hukum dengan perbuatan terdakwa yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan selanjutnya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan pertama, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan yaitu sesuai Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama AKHMAD Bin AINI yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa AKHMAD Bin AINI, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa ia telah ditangkap karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang ditemukan tersebut didapatkan dengan cara membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga bervariatif stripnya, dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan perboxnya dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Senin tanggal 10 April 2017 skp 12.00 wita di Jl. Kamasan RT. 003 RK.002 Desa Tumbukan Banyu Kec Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa ia telah ditangkap karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh petugas kepolisian dan diyakini obat-obat berupa Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan obat tersebut yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri Obat jenis Carnophen sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), yang ditemukan tersebut didapatkan dengan cara membeli obat Carnophen dari Iwan (DPO) sebanyak 20 box atau 2.000 butir degan harga keseluruhan dengan jumlah Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis obat carnophen yaitu sebesar Rp. 80.000.- per box, lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga bervariatif stripnya, dari penjualan obat jenis carnophen tersebut terdakwa akan mendapatkan keuntungan perboxnya dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan dan akan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa, bahwa yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa dan obat-obatan tersebut dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertamar tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan pertama telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan obat yang dilarang edar ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) box atau 100 butir yang terdakwa simpan didinding rumahnya dan uang sebesar Rp.99.000.- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dinyatakan uang akan dirampas untuk Negara dan obat akan dirampas untuk selanjutnya dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AKHMAD Bin AINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis obat Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 5 September 2017, oleh kami : EKO SETIAWAN, SH. selaku Hakim Ketua, RUBIYANTO BUDIMAN, SH. dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh MASRAWAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan dan dihadiri oleh ASIS BUDIANTO. SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan serta dihadapan Terdakwa tanpa dihadapan Penasehat Hukum terdakwa.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. RUBIYANTO BUDIMAN, SH.MH. EKO SETIAWAN,SH.
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH.
PANITERA PENGGANTI,
MASRAWAN, SH.