168 /PDT/2017/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 168 /PDT/2017/PT.MTR
MUHASAN sebagai Pembanding 1. PRAYITNO,dkk sebagai Para Terbanding
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding 2. Meguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 September 2018 Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Sel. yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 168 /PDT/2017/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA .
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara– perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MUHASAN : Laki-laki, umur + 63 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Terara, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dalam hal ini menyerahkan kuasa kepada : SUPIANTI : Perempuan, umur + 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun Keluncing, Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang dibuat di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong, Nomor : 155/HK/HT.08.01.SK/V/2018, tanggal 15 Mei 2018, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT /PEMBANDING ;
Lawan
PRAYITNO : Laki-laki, umur + 68 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 1 ;
YUDHA PRASETYAWAN : Laki-laki, umur + 37 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 2 ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Lombok Timur : beralamat di Jalan Mt. Haryono No.3 Selong, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya disebut sebagai Tergugat 3 ;
Bahwa dalam perkara ini Tergugat 1 dan 2 tersebut diatas memberi kuasa kepada :
MUHAMMAD JONI NURDIANTO, SH.,
AHMAD WATHONI FAJRIN, SH., Kesemuanya Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum dari LEMBAGA BANTUAN HUKUM LENKA LOMBOK TIMUR, Jalan H.Jhumhur Hakim Lendang Nangka-Kotaraja Nomor 210, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2018, yang telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong, tanggal 28 Mei 2018 Nomor 179/HK/HT.08.01.SK/V/2018/PN.Sel.,, yang selanjutnya Tergugat 1, 2 dan 3 disebut sebagai PARA TERGUGAT / PARA TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat Gugatan yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 18 Mei 2018 dalam Register Nomor 50/Pdt.G/2018, telah mengajukan Gugatan sebagai berikut :
Bahwa orang tua Penggugat bernama A. Muhnim alias Haji Samsudin telah meninggal dunia pada sekitar tahun + 1993 di Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, dan selama hidupnya telah menikah sebanyak 2 (dua) kali yaitu dengan :
Isteri pertama bernama Inaq Muhnim (telah meninggal dunia) dan memperoleh anak / keturunan 4 (empat) orang yaitu :
Muhnim;
H.Muh.Ali;
Muhasan (Penggugat);
Mahrim (+);
Isteri kedua bernama Inaq Akup (telah meninggal dunia) dan memperoleh anak / keturunan 4 (empat) orang yaitu :
Minah;
Na’im;
Senah;
Sakrah;
Bahwa Almarhum A. Muhnim alias Haji Samsudin (orang tua Penggugat) selain meninggalkan anak keturunan sebagaimana tersebut di atas, juga ada meninggalkan harta yang merupakan hak miliknya sendiri yaitu berupa :
Dahulu tanah sawah sekarang pekarangan atas nama A. Muhnim alias Haji Samsudin, sesuai Pipil Nomor 1525, Persil Nomor 1a, Kelas I, Seluas ± 0.750 Ha, yang terletak di Orong Terara, Subak Terara I, Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB;
Bahwa oleh Almarhum A. Muhnim alias Haji Samsudin semasa hidupnya telah membagikan harta peninggalannya tersebut kepada semua anak keturunannya dengan perincian sebagai berikut :
Untuk anak / keturunannya yang diperoleh dari isteri pertama (Inaq Muhnim) memperoleh bagian seluas + 0.400 Ha (40 are), dengan rincian masing-masing memperoleh :
Muhnim memperoleh seluas + 0.100 Ha (10 are);
H. Muh. Ali memperoleh seluas + 0.150 Ha (15 are);
Muhasan (penggugat) memperoleh seluas + 0.100 Ha (10 are);
Mahrim (telah meninggal dunia) diwakili oleh anaknya Nasip dan Rusdi memperoleh seluas + 0.050 Ha (5 are);
Untuk anak / keturunannya yang diperoleh dari isteri kedua (Inaq Akup) memperoleh bagian seluas + 0.350 Ha (35 are);
Bahwa setelah diadakan pembagian sebagaimana poin 3 di atas, oleh masing-masing anak/keturunan Almarhum A. Muhnim alias Haji Samsudin tanah bagiannya tersebut langsung dikuasai/dikerjakan;
Bahwa terhadap tanah seluas + 0.100 Ha (10 are) yang menjadi bagian dari Muhasan (Penggugat) tersebut, seluas + 0.030 Ha (3 are) oleh Muhasan (Penggugat) sendiri telah mendirikan bangunan rumah dan sekarang telah dijual kepada orang yang bernama ALI JALIL pada sekitar tahun 1990 karena Penggugat sendiri telah mempunyai rumah di Terara Utara;
Bahwa terhadap sisa tanah hak miliknya seluas + 0.070 Ha (7 are) tersebut dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah anak saudara Muhasan (Penggugat) yaitu Markinah, tanah dan bangunan milik Sahnim;
Sebelah Timur : Tanah sawah Mamiq Rumilang;
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan milik Ali Jalil dan tanah pekarangan H. Muh. Ali;
Sebelah Barat : Rumah dan pekarangan Ali Jalil, Parit, Jalan Raya Jurusan Terara ke Suradadi;
Selanjutnya tanah pekarangan dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, mohon disebut sebagai OBYEK SENGKETA dalam perkara ini;
Bahwa obyek sengketa sebagaimana angka 6 tersebut di atas, pada sekitar tahun 1987 datang seorang yang bernama Prayitno (Tergugat 1) dengan maksud untuk meminta numpang sementara waktu sebagai tempat untuk membuka Bengkel Lokomotif karena sebelumnya Tergugat 1 tersebut pernah menumpang di pekarangan rumah Pak Suaeb Terara;
Bahwa karena Penggugat dan Tergugat 1 bersahabat baik dan dengan itikad baik pula, akhirnya Penggugat memberikan Tergugat 1 untuk menumpang sebagai tempat membuka Bengkel Lokomotif di tanah pekarangan hak miliknya tersebut sampai dengan sekarang;
Bahwa sekarang di atas tanah obyek sengketa yang merupakan hak milik Penggugat tersebut, oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 (anak kandung Tergugat 1) telah mendirikan 2 (dua) bangunan rumah permanen dan 1 (satu) Sumur dengan tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat sebagai pemilik yang sah. DAN atas bantuan dari Tergugat 3 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Prayitno (Tergugat 1) pada tanggal 15 Desember 1995 melalui Program Prona;
Bahwa karena tanah obyek sengketa merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh dari Pemberian dari orang tuanya bernama A. Muhnim alias Haji Samsudin, yang oleh Tergugat 1 dipinjam untuk menumpang sebagai tempat membuka Bengkel Lokomotif yang kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat, oleh Tergugat 1 diakui/ diklaim sebagai hak miliknya. Dan oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 (anak kandung Tergugat 1) telah mendirikan 2 (dua) bangunan rumah permanen dan 1 (satu) Sumur, dimana atas bantuan dari Tergugat 3 telah diterbitkan Sertifikat atas nama Tergugat 1 tersebut, maka penguasan dan perbuatan Para Tergugat tersebut yang tetap mempertahankan tanah obyek sengketa adalah tidak syah dan merupakan melawan hukum;
Bahwa karena tanah obyek sengketa tetap dipertahankan oleh Para Tergugat secara tidak sah dan melawan hukum, maka segala bentuk surat-surat yang timbul yang dimiliki oleh Para Tergugat baik berupa surat hibah, jual beli, SPPT, Sporadik, Sertifikat atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah obyek sengketa adalah dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa tetap dikuasai dan dipertahankan oleh Para Terguggat secara tidak syah dan melawan hukum, maka sepantasnya Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya, dihukum untuk membongkar sendiri bangunan rumah dan sumur yang ada di atasnya untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan ikatan apapun dengan orang lain/ pihak ketiga, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI)/Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat agar terlaksana dengan baik dan ada kekhawatiran kepada Para Tergugat akan mengalihkan/memindah tangankan tanah obyek sengketa kepada orang lain, maka mohon kepada Bapak/Ibu Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan Sita Jaminan (CB) atas obyek sengketa tersebut;
Bahwa karena Para Tergugat tetap mempertahankan tanah obyek sengketa dan tidak mau dikembalikan kepada Penggugat, maka tidak berlebihan Penggugat mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memberikan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verset.
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa tersebut;
Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah pekarangan semula sawah yang terletak di Orong Terara, Subak Terara I, Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, seluas + 0.070 Ha (tujuh are), Pipil Nomor 1525, Persil Nomor 1a, Kelas I, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah anak saudara Muhasan (Penggugat) yaitu Markinah, tanah dan bangunan milik Sahnim;
Sebelah Timur : Tanah sawah Mamiq Rumilang;
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan milik Ali Jalil dan tanah pekarangan H. Muh. Ali;
Sebelah Barat : Rumah dan pekarangan Ali Jalil, Parit, Jalan Raya Jurusan Terara ke Suradadi;
adalah merupakan hak milik yang syah dari Penggugat yang diperoleh berdasarkan pemberian dari orang tuanya yang bernama A. Muhnim alias Haji Samsudin
Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 (anak kandung Tergugat 1) yang kemudian oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 di atas tanah obyek sengketa telah mendirikan 2 (dua) rumah permanen dan 1 (satu) Sumur yang atas bantuan dari Tergugat 3 telah diterbitkan Sertifikat atas nama Tergugat 1 tersebut, maka penguasan dan perbuatan Para Tergugat tersebut yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah tidak syah dan merupakan melawan hukum;
Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul yang dimiliki oleh Para Tergugat baik berupa surat hibah, jual beli, SPPT, surat Sporadik, Sertifikat atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah obyek sengketa adalah dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar sendiri bangunan rumah dan sumur yang ada di atasnya untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI)/Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verset;
Menghukum pula kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan/atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Tergugat 1 dan 2 melalui Kuasanya telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel (Kabur) tentang objek sengketa dalam perkara ini baik mengenai luas dan batas batasnya, ada perbedaan yang signifikan dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai secara Factual oleh Para Tergugat, dengan apa yang termuat dan di dalilkan di dalam gugatannya Penggugat. Adapun perbedaannya sebagai berikut :
Kekaburan tentang luas jelas terlihat dimana Para Tergugat I dan II yang sama-sama menempati dan memiliki tanah seluas ±8,84 are (Delapan Koma Delapan Puluh Empat Are) berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.278, terdaftar atas nama PRAYITNO yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lotim, Provinsi NTB, dan bukan seluas ± 7 are (Tujuh Are) sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada Posita No.6.
Kekaburan tentang batas-batas jelas terlihat dimana Para Tergugat I dan II yang sama-sama menempati dan memiliki tanah seluas ± 8,84 are (Delapan Koma Delapan Puluh Empat Are), adalah dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur :Tanah sawah Atekah, sementara sebagaimana batas sebelah timur ini dalam gugatan Penggugat adalah tanah sawah Mamiq Rumilang sehingga dengan demikian menjadi kabur;
-Sebelah selatan :Tanah sawah Atekah, dan sebagaimana batas sebelah selatan ini dalam gugatan Penggugat adalah tanah dan bangunan milik Ali Jalil dan tanah pekarangan Haji Muh.Ali sehingga menjadi tidak jelas dan kabur;
Sebelah barat :Rumah Ali Jalil, Parit, dan jalan raya sebagimana dalam gugatan Penggugat pada batas sebelah barat;
Sebelah utara :Parit, rumah Sahnim dan Suhaimi, sementara batas sebelah utara ini dalam gugatan Penggugat adalah Markinah, tanah dan bangunan milik Sahnim sehingga menjadi kabur;
Atas dasar kesalahan dalam menentukan LUAS dan BATAS-BATAS tersebut di atas maka gugatan Penggugat menjadi kabur sehingga Konsekuensi Yuridisnya gugatan tersebut harusnya di tolak atau setidak-tidaknya dinyatakn tidak dapat di terima, sebagaimana Putusan MA-RI No. 81.K/Sip/1971 tertanggal 9 Juli 1975: “Karena setelah dilakukan pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri atas perintah MA, tanah yang di kuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan apa yang tercantum dalam gugatan, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana dikemukakan di atas, Penggugat telah tidak memenuhi persyaratan Formil, sehingga Gugatan PENGGUGAT haruslah TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijk Verklaard).
POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pokok perkara, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat 1 dan 2;
Bahwa dalam gugatan penggugat pada posita no. 1, 2, 3, 4 dan 5, Para Tergugat tidak perlu menanggapinya karena merupakan urusan Penggugat dengan keluarganya terkait dengan hubungan waris mal waris yang tidak ada kaitanya samasekali dengan tanah yang menjadi Hak Milik Para Tergugat;
Bahwa tidak benar penggugat memiliki tanah sebagaimana yang dimaksud dalam surat gugatan penggugat yang dijadikan sebagai objek sengketa, yang benar adalah tanah yang dijadikan sebagai tanah objek sengketa oleh penggugat adalah Sah Milik Para Tergugat yang diperoleh dari jual beli;
Bahwa tidak benar Para Tergugat numpang tinggal untuk sementara waktu sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan penggugat pada posita no. 7, yang benar adalah sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 1986 tergugat I (ayah tergugat II) membeli tanah dari penggugat (MUHASAN) seluas 2,5 are (dua koma lima are) dengan harga Rp. 687.500,- (enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa setahun kemudian sekitar tahun 1987 tergugat 1 membeli tanah lagi dari Bapaknya Penggugat (MUHASAN) yaitu Almarhum H. Samsudin seluas ± 1,34 are (satu koma tiga empat are) dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setahun kemudian sekitar tahun 1988 dibeli lagi dari penggugat (MUHASAN) dan istrinya ± 1 are (satu are), dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa jarak 2 tahun lagi sekitar tahun 1990 tergugat I membeli lagi dari Almarhum H. Muh. Ali (saudara penggugat/kakak penggugat(Muhasan)) seluas ± 4 are (empat are) dengan harga ± Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Dari PEMBELIAN ke-1 s/d ke-4 tersebut TOTAL luas keseluruhan Tanah yg telah dibeli adalah ± 8, 84 Are (Delapan koma delapan puluh empat are).
Bahwa Para Tergugat bukanlah orang asli dari Desa Terara melainkan berasal dari Belitar (Jawa Timur), jadi secara Logika Para Tergugat tidak mungkin akan menempati tanah milik orang lain tanpa dasar alas hak yg tidak jelas, apalagi antara Para Tergugat dengan Penggugat tidak memiliki hubungan kekeluargaan;
Bahwa bagaimana mungkin Para Tergugat akan menyerahkan atau mengembalikan tanah miliknya yang diperoleh secara sah, sedangkan Para Tergugat telah bersusah payah mendapatkan dengan cara membeli. Kemudian Para Tergugat memeliharanya selama ± 32 tahun (tiga puluh dua tahun) sampai saat ini, hal demikian telah secara jelas diatur di dalam Pasal 1967 KUH Perdata yang berbunyi “Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun (Tiga puluh tahun), sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tidak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk”.
Bahwa tindakan Para Tergugat sangat tepat dan sangat benar mempertahankan Hak Miliknya yang Sah dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab seperti Penggugat yang ingin mengambil kembali tanah yang sudah dijualnya;
Bahwa tindakan Para Tergugat sangat tepat dan sangat benar mempertahankan Hak Miliknya yang Sah, untuk itulah merupakan I’tikad Baik dari Para Tergugat sebagaimana manusia biasa dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, justru itu yang sangat dianjurkan oleh Hukum, baik itu Hukum Agama maupun Hukum Pemerintah, justru Penggugatlah yang mempunyai I’tikad tidak baik yang ingin menguasai dan mengambil tanah milik Para Tergugat dan itulah yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat terhadap objek sengketa tidak berdasarkan hukum, maka sangat patut dan beralasan menurut hukum permohonan sita jaminan tersebut untuk di TOLAK.
Bahwa terhadap hal-hal yang tidak diuraikan dan/atau ditanggapi dalam eksepsi dan jawaban ini mohon ditolak seluruhnya oleh Para Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, Para Tergugat mohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya .
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Jawaban dari Para Tergugat seluruhnya .
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 September 2018 Nomor 50/PDT/G/2018/PN.Sel.. yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari KuasaTergugat 1 dan 2 ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.096.000,-( satu juta sembilan puluh enam ribu rupiah ) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 September 2018, Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Selong Nomor : 50/PDT.G./2018/PN.Sel.. tanggal 18 September 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 dan 28 September 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan secara sah dan seksama masing-masing kepada Para Tergugat / Para Terbanding ;
Menimbang bahwa Penggugat Pembanding telah mengajukan memori banding tertanggal 05 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 05 Oktober 2018 , dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding masing-masing tanggal 10 Oktober 2018 , serta memori banding tersebut isinya sebagai berikut :
Mengadili :
-Menerima alasan-alasan Memori Banding dari Pemohon Banding seluruhnya;
-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 50/Pdt.G/2018/PN.Sel, tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Mengadili sendiri:
a.Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
b.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah obyek sengketa tersebut;
c.Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa tanah pekarangan semula sawah yang terletak di Orong Terara, Subak Terara I, Dusun Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, NTB, seluas + 0.070 Ha (tujuh are), Pipil Nomor 1525, Persil Nomor 1a, Kelas I, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah dan bangunan rumah anak saudara Muhasan (Penggugat) yaitu Markinah, tanah dan bangunan milik Sahnim;
Sebelah Timur : Tanah sawah Mamiq Rumilang;
Sebelah Selatan : Tanah dan bangunan milik Ali Jalil dan tanah
pekarangan H. Muh. Ali;
Sebelah Barat : Rumah dan pekarangan Ali Jalil, Parit, Jalan Raya Jurusan Terara ke Suradadi;
adalah merupakan hak milik yang syah dari Penggugat yang diperoleh berdasarkan pemberian dari orang tuanya yang bernama A. Muhnim alias Haji Samsudin;
Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah obyek sengketa oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 (anak kandung Tergugat 1) yang kemudian oleh Tergugat 1 dan Tergugat 2 di atas tanah obyek sengketa telah mendirikan 2 (dua) rumah permanen dan 1 (satu) Sumur yang atas bantuan dari Tergugat 3 telah diterbitkan Sertifikat atas nama Tergugat 1 tersebut, maka penguasan dan perbuatan Para Tergugat tersebut yang mempertahankan tanah obyek sengketa adalah tidak syah dan merupakan melawan hukum;
Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul yang dimiliki oleh Para Tergugat baik berupa surat hibah, jual beli, SPPT, surat Sporadik, Sertifikat atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah obyek sengketa adalah dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk membongkar sendiri bangunan rumah dan sumur yang ada di atasnya untuk kemudian diserahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI)/Tentara Nasional Indonesia (TNI);
Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding, Kasasi maupun Verset;
Menghukum Para Tergugat/Para Termohon Banding untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang bahwa terhadap memori banding tersebut Kuasa Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 19 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 19 Oktober 2018 , dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding tanggal 22 Oktober 2018 , serta Kontra memori banding tersebut isinya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding / Penggugat untuk seluruhnya ;.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 27 September 2018 Nomor: 50/PDT.G/2018/PN.SEL ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara Banding ini.
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 , 27 , dan 28 September 2018 masing-masing telah diberi kesempatan kepada Pembanding dan Para Terbanding selama 14 (empat belas hari) terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan, untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ;
Membaca surat keterangan dari Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Selong tanggal 11,12, dan 15 Oktober 2018 yang menyatakan bahwa Para Pihak Pembanding maupun Terbanding tidak menggunakan haknya untuk memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram / Pengadilan Tingkat Banding ;
Menimbang bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan perkara aquo sebagai berikut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat /Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 September 2018 Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Sel. .,dan Memori banding dari Penggugat Pembanding serta Kontra Memori banding dari Kuasa Para Tergugat / Para Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang diuraikan dalam memori banding dan Kontra memori banding tersebut , dan ternyata alasan memori banding maupun Kontra Memori banding tersebut semuanya telah disampaikan dalam
persidangan Pengadilan Tingkat Pertama, dan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar maka majelis Hakim Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan majelis hakim tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 September 2018 Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Sel..dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan ketentuan dalam R.Bg, Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 Jo. Undang-undang No 8 Tahun 2004 Jo. Undang-undang No.49 Tahun 2009 dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Meguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 September 2018 Nomor 50/Pdt.G/2018/PN.Sel. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 26 November 2018 oleh kami IGUSTI LANANG DAUH. SH. MH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Mataram selaku Hakim Ketua Majelis dengan ELFI MARZUNI ,SH.MH. dan MAS’UD, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 26 Oktober 2018 Nomor: 168/PDT/2018/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak ataupun Kuasa Hukumnya masing-masing dalam perkara ini .
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
ELFI MARZUNI , SH.MH. I GUSTI LANANG DAUH ,SH.MH.
Ttd
M A S ‘UD, SH.MH Panitera Pengganti
Ttd
Perincian biaya perkara : NI KETUT PADMASARI
1.Redaksi .....................Rp 5.000,-
2.Meterai ............Rp 6.000,-
3.Pemberkasan............. Rp139.000,-.
Jumlah Rp150.000, Salinan Resmi
( serratus lima puluh ribu rupiah) Mataram, Desember 2018
Panitera
I Gde Ngurah Arya Winaya, SH.MH
NIP.19630424 198311 1 001
Salinan Resmi
Mataram, Januari 2018
PANITERA
H. YUNDA HASBI, SH.MH
NIP.19601220198303 1 007
.