58/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Putusan PN KOTABUMI Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Kbu
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nasib Surido Bin Hadi.
1. Menyatakan Terdakwa Nasib Surido Bin Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasib Surido Bin Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, dengan mata pisau putih mengkilap dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Kbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabumi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Nasib Surido Bin Hadi.
Tempat lahir : Padang Ratu.
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/ 13 Juni 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara,
Kabupaten Lampung Utara.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum Bekerja.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 16 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi sejak tanggal 10 Juni 2016 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh M. Baijuri, S.H. & rekan Penasihat Hukum Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Fiat Yustisia Jalan Jeruk Gang Rambai No.99 Kelapa Tujuh Kotabumi 2 Jalan Estiko Siomi No.2 Stadion Sukung Kelapa Tujuh Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung berdasarkan Penetapan Nomor 100/Pen.Pid/2016/Pn Kbu tanggal 25 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 11 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 58/Pid.Sus/2016/PN Kbu tanggal 11 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Nasib Surido Bin Hadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nasib Surido Bin Hadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, dengan mata pisau putih mengkilap;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohohan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya tidak berbelit-belit dan jujur serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat hukum Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa NASIB SURIDO Bin HADI pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2016 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Maret 2016 bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi (yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut), tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa hampir dihakimi oleh massa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil, kemudian Terdakwa diamankan saksi Jamudin Bin Sanusi. Kemudian untuk menghindari agar Terdakwa tidak dihakimi massa Terdakwa diamankan oleh saksi Devi Setiawan SH. Bin Aljupri dan saksi Jamudin Bin Sanusi lalu Terdakwa dimasukkan ke dalam mobil dan akan diamankan di Polsek Sungkai Utara. Pada saat perjalanan menuju Polsek Sungkai Utara karena Terdakwa merasa takut, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekira 15 (lima belas) centimeter gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat berikut sarungnya terbuat dari kulit warna cokelat, dengan mata pisau putih mengkilap milik Terdakwa kepada saksi Jamudin Bin Sanusi. Terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan cara menyelipkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang Terdakwa di sebelah belakang dan tertutup baju. Bahwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu adalah milik Terdakwa yang sengaja Terdakwa bawa dari rumah dan Terdakwa sudah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu selama 2 (dua) bulan. Kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu diamankan di Polsek Sungkai Utara. Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu tidak dilengkapi dengan surat izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa NASIB SURIDO Bin HADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Jamudin Bin Sanusi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap sama Polisi karena Terdakwa membawa senjata tajam dan diserahkannya kepada saksi setelah itu saksi serahkan sama Polisi setelah saksi laporkan pada Polisi lalu Terdakwa ditangkap sama Polisi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa Terdakwa setahu saksi ketika kejadian dikejar sama massa, tetapi saksi tidak tahu maslah apa dan saksi bermaksud akan menyelamatkan Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyerahkan pisaunya kepada saksi;
Bahwa ketika itu Terdakwa mengambil pisau tersebut dari pinggangnya sebelah kiri;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Adi Saputra Bin Ibnu Rohim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap karena Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara;
Bahwa pada waktu kejadian saksi di Polsek Sungkai Utara dan ditelpon oleh warga Desa Padang Ratu bahwa ada orang membawa senjata tajam yaitu terdakwa;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri sebagaimana dalam BAP Penyidik sebagai berikut:
Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri, keterangannya dibawah sumpah sebagaimana yang dibacakan dari BAP Penyidik pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara karena Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi ditemani saksi Jamudin Bin Sanusi setelah itu saksi serahkan ke rekan saksi di Polsek Sungkai Utara;
Bahwa pada awalnya saksi sedang melakukan penyelamatan kepada Terdakwa dari massa karena Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil kemudian saksi dan saksi Jamudin membawa terdakwa membawa terdakwa tersebut ke dalam mobil saksi untuk diamankan ke Polsek Sungkai Utara dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sungkai Utara Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarung dari kulit warna coklat dan mata pisau putih mengkilap yang diselipkan di pinggang belakang badan Terdakwa dan diserahkan kepada saksi Jamudin karena saksi sedang menyetir mobil;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara karena Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri ditemani saksi Jamudin Bin Sanusi setelah itu saksi serahkan ke rekan saksi yaitu saksi Adi Saputra Bin Ibnu Rohim di Polsek Sungkai Utara;
Bahwa pada awalnya Terdakwa dikejar dari massa karena Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil kemudian saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara dan saksi Jamudin membawa terdakwa tersebut ke dalam mobil saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri untuk diamankan ke Polsek Sungkai Utara dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sungkai Utara Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarung dari kulit warna coklat dan mata pisau putih mengkilap yang diselipkan di pinggang belakang badan Terdakwa dan diserahkan kepada saksi Jamudin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari yang berwajib;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa Terdakwa tahu perbuatan tersebut melanggar hukum dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, dengan mata pisau putih mengkilap;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara karena Terdakwa membawa senjata tajam;
Bahwa pada waktu penangkapan saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri ditemani saksi Jamudin Bin Sanusi setelah itu saksi serahkan ke rekan saksi yaitu saksi Adi Saputra Bin Ibnu Rohim di Polsek Sungkai Utara;
Bahwa pada awalnya Terdakwa dikejar dari massa karena Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil kemudian saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara dan saksi Jamudin membawa terdakwa tersebut ke dalam mobil saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri untuk diamankan ke Polsek Sungkai Utara dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sungkai Utara Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarung dari kulit warna coklat dan mata pisau putih mengkilap yang diselipkan di pinggang belakang badan Terdakwa dan diserahkan kepada saksi Jamudin;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan barangsiapa (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “barangsiapa”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang (error in persona);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur barangsiapa harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan barangsiapa adalah orang yang bernama Nasib Surido Bin Hadi yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur barangsiapa ini telah terpenuhi
Ad.2 Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” adalah tiadanya kewenangan yang melekat pada diri seseorang untuk melakukan suatu perbuatan menurut Undang-Undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2016 sekitar jam 18.00 Wib bertempat di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Terdakwa telah ditangkap oleh saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara karena Terdakwa membawa senjata tajam;
Menimbang, bahwa pada waktu penangkapan saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri ditemani saksi Jamudin Bin Sanusi setelah itu saksi serahkan ke rekan saksi yaitu saksi Adi Saputra Bin Ibnu Rohim di Polsek Sungkai Utara;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa dikejar dari massa karena Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak kecil kemudian saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri anggota Polsek Sungkai Utara dan saksi Jamudin membawa terdakwa tersebut ke dalam mobil saksi Devi Setiawan, S.H. Bin Aljupri untuk diamankan ke Polsek Sungkai Utara dan pada saat diperjalanan menuju Polsek Sungkai Utara Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat berikut sarung dari kulit warna coklat dan mata pisau putih mengkilap yang diselipkan di pinggang belakang badan Terdakwa dan diserahkan kepada saksi Jamudin;
Menimbang, bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa dan nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka” inipun telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan tunggal dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat, Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, dengan mata pisau putih mengkilap sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 maka harus dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahhun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Nasib Surido Bin Hadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata penusuk yang nyata-nyata tidak dipergunakan untuk pertanian atau sebagai barang pusaka”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nasib Surido Bin Hadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang sekitar 15 (lima belas) cm, gagang terbuat dari kayu berwarna coklat kayu berikut sarungnya terbuat dari kulit warna coklat, dengan mata pisau putih mengkilap dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, pada hari Selasa, tanggal 14 Juni 2016, oleh Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H., dan Miryanto, S.H., M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Sidhan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabumi, serta dihadiri oleh Sinta Ratnaningsih, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabumi dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Faisal Zhuhry, S.H., M.H. Arief Hakim Nugraha, S.H., M.H.
Miryanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Sidhan