218/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Putusan PN LAHAT Nomor 218/Pid.Sus/2015/PN.Lht
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINAL ABIDIN BIN JAMAK UDIN, DKK.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin JAMAKUDIN dan terdakwa II. HENDRI ROZALI HASAN NUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh satwa yang dilindungi; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin JAMAKUDIN dan terdakwa II. HENDRI ROZALI HASAN NUSI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 5 (lima) ons sisik trenggiling; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849 Dikembalikan kepada terdakwaI. Zainal Abidin bin Jamakudin; 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor218/Pid.Sus/2015/PN.Lht
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lahat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
| 1. Nama Lengkap | : | ZAINAL ABIDIN Bin JAMAK UDIN; |
| Tempat Lahir | : | Karang Tanding; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 58 Tahun/30 Juni 1957; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Agama | : | Islam; |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Jati Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
| Pendidikan | : | SR tamat; |
| 2. Nama Lengkap | : | HENDRI ROZALI Bin HASAN NUSI; |
| Tempat Lahir | : | Gunung Meraksa Baru; |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 22 Tahun/07 Desember 1992; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Agama | : | Islam; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; |
| Pekerjaan | : | Karyawan Swasta; |
| Pendidikan | : | SMA tamat; |
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik Sejak tanggal 31 Mei 2015 s/d 19 Juni 2015 ;
2. Perpanjangan Penuntut Umum Sejak tanggal 20 Juni 2015 s/d 16 Juli 2015;
3. Penuntut Umum Sejak tanggal 28 Juli 2015 s/d 03 September 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri Lahat Sejak tanggal 05 Agustus 2015 s/d 03 September 2015 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lahat sejak tanggal 04 September 2015 s/d 02 November 2015;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lahat tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (TIGA) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN terhadap para terdakwa dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) ons sisik trenggiling;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849;
Dikembalikan kepada terdakwaI. Zainal Abidin bin Jamakudin;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringan hukuman karena terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa I. ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN bersama-sama dengan dengan terdakwa II. HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Sabtu 2015 bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lahat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari adanya niat terdakwa terdakwa I. ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN bersama-sama dengan dengan terdakwa II. HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI untuk mendapatkan keuntungan dari jual beli hewan trenggiling (Manis Javanica), dan untuk melaksanakan niatnya tersebut, para terdakwa kemudian menemui Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dan selanjutnya dengan secara tanpa hak para terdakwa kemudian mulai membeli masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons, selanjutnya setelah membeli trenggiling dan sisiknya tersebut, para terdakwa kemudian hendak menjualnya kepada Ros dengan alamat di kota Lubuk Linggau dengan cara dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, namun perbuatan para terdakwa tersebut diketahui oleh saksi Agus Susanto bin Suraji bersama dengan saksi Dicky Andestino bin Hermansyah dan saksi Sucipto Suyono bin Jiman yang merupakan anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang yang kemudian langsung mengamankan para terdakwa. Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 terhadap hewan trenggiling (Manis Javanica) adalah termasuk HEWAN YANG DILINDUNGI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AGUS SUSANTO Bin SURAJI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini karena sebagai saksi penangkapan dalam perkara terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI karena diduga telah memiliki dan menjual hewan yang dilindungi yaitu berupa teringgiling dan sisik teringgiling;
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pada awalnya saksi sedang melakukan patroli rutin di depan Polsek, selanjutnya saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, yang sedang melintas dengan dikendarai oleh terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, selanjutnya saksi menghentikan sepeda motor tersebut, namun salah seorang melarikan diri yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI;
Bahwa selanjutnya saksi berhasil menangkap terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI dan kemudian melakukan intogasi dan penggeledahan dan pada saat digeledah ternyata di dalam karung plastik di sepeda motor milik ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, ditemukan masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling beserta 5 (lima) ekor ular sawah;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan introgasi, terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, kemudian mengakui bahwa hewan tersebut mereka beli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan perincian 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa hewan tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuk Linggau;
Bahwa para terdakwa baru pertama hendak menjual trenggiling dan sisiknya tersebut ke Lubuk Linggau namun untuk ular sawah telah sering menjualnya;
Bahwa pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DICKY ANDESTINO Bin HERMANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini karena sebagai saksi penangkapan dalam perkara terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI karena diduga telah memiliki dan menjual hewan yang dilindungi yaitu berupa teringgiling dan sisik teringgiling;
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pada awalnya saksi sedang melakukan patroli rutin di depan Polsek, selanjutnya saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, yang sedang melintas dengan dikendarai oleh terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, selanjutnya saksi menghentikan sepeda motor tersebut, namun salah seorang melarikan diri yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI;
Bahwa selanjutnya saksi berhasil menangkap terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI dan kemudian melakukan intogasi dan penggeledahan dan pada saat digeledah ternyata di dalam karung plastik di sepeda motor milik ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, ditemukan masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling beserta 5 (lima) ekor ular sawah;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan introgasi, terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, kemudian mengakui bahwa hewan tersebut mereka beli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan perincian 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa menurut para terdakwa hewan tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuk Linggau;
Bahwa para terdakwa baru pertama hendak menjual trenggiling dan sisiknya tersebut ke Lubuk Linggau namun untuk ular sawah telah sering menjualnya;
Bahwa pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUCIPTO SUYONO Bin JIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, dan saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Talang Padang;
Bahwa saksi mengerti mengapa diperiksa dan dimintai keterangan sekarang ini karena sebagai saksi penangkapan dalam perkara terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI karena diduga telah memiliki dan menjual hewan yang dilindungi yaitu berupa teringgiling dan sisik teringgiling;
Bahwa terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa pada awalnya saksi sedang melakukan patroli rutin di depan Polsek, selanjutnya saksi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, yang sedang melintas dengan dikendarai oleh terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, selanjutnya saksi menghentikan sepeda motor tersebut, namun salah seorang melarikan diri yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI;
Bahwa selanjutnya saksi berhasil menangkap terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI dan kemudian melakukan intogasi dan penggeledahan dan pada saat digeledah ternyata di dalam karung plastik di sepeda motor milik ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, ditemukan masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling beserta 5 (lima) ekor ular sawah;
Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan introgasi, terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, kemudian mengakui bahwa hewan tersebut mereka beli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan perincian 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa menurut para terdakwa hewan tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuk Linggau;
Bahwa menurut para terdakwa mereka baru pertama hendak menjual trenggiling dan sisiknya tersebut ke Lubuk Linggau namun untuk ular sawah telah sering menjualnya;
Bahwa benar, pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin JAMAKUDIN
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi karena telah memiliki dan membeli hewan terenggiling;
Bahwa benar terdakwa bersama terdakwa Hendri ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa terdakwa dan terdakwa Hendri, sebelumnya ada membeli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang berupa 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa rencananya teringgiling tersebut akan dijual ke Ros di kota Lubuk Linggau, namun pada saat melintas di depan Polsek Talang Padang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian;
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polsek Talang Padang dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk membeli maupun memiliki hewan teringgiling tersebut;
Bahwa pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sekarang ini terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa II. HENDRI ROZALI Bin HASAN NUSI
- Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di penyidik dan keterangan tersebut adalah benar;
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa terdakwa diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi karena telah memiliki dan membeli hewan terenggiling;
Bahwa benar terdakwa bersama terdakwa ZAINAL ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa terdakwa dan terdakwa ZAINAL, sebelumnya ada membeli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang berupa 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa rencananya teringgiling tersebut akan dijual ke Ros di kota Lubuk Linggau, namun pada saat melintas di depan Polsek Talang Padang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, terdakwa dihentikan oleh petugas kepolisian;
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan ke kantor Polsek Talang Padang dan terdakwa tidak mempunyai izin untuk membeli maupun memiliki hewan teringgiling tersebut;
Bahwa pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa sekarang ini terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 5 (lima) ons sisik trenggiling, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, yang mana barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturam perundangan yang berlaku sehingga dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI ditangkap pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang;
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal dari para saksi melakukan patroli kemudian melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849, yang sedang melintas dengan dikendarai oleh terdakwa ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN dan terdakwa HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, dan selanjutnya setelah diberhentikan ditemukan masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling beserta 5 (lima) ekor ular sawah;
Bahwa benar para terdakwa mendapatkan hewan tersebut dengan cara membeli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan perincian 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Bahwa benar hewan tersebut rencananya akan dijual ke Kota Lubuk Linggau;
Bahwa pada saat para terdakwa membeli dan memiliki hewan trenggiling tersebut, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benart hewan trenggiling (Manis Javanica) adalah termasuk HEWAN YANG DILINDUNGI berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 terhadap hewan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak atau melawan hukum memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah ditujukan kepada siapa saja yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana;
Prof. Satochid Kartanegara, SH, menyatakan bahwa “Pelaku” adalah siapa saja yang memenuhi semua unsur–unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini secara umum adalah setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani, serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang yang bernama ZAINAL ABDIDIN Bin JAMAKUDIN dan HENDRI ROZALI Bin HASAN NUSI yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang‐ undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “Setiap Orang” yang disandarkan kepada terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya secara Yuridis Materiil benar-benar sebagai pelaku dari tindak pidana, adalah sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang selanjutnya
Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Menimbang, yang dimaksud hak adalah : kuasa atas suatu benda, yang benar, atau wewenang, dengan demikian tanpa hak dapat diartikan sebagai tanpa/tidak memiliki kuasa/wewenang atas suatu benda, atau dengan kata lain tanpa memiliki izin, di samping itu unsur tanpa hak juga dapat diartikan sebagai tanpa memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang atau bertentangan dengan hukum yang mengikat padanya. Berkaitan dengan kuasa, wewenang atau izin dapat kita lihat dari cara memperolehnya, siapa yang memberikannya dan dalam keadaan apa diberikan;
Menimbang, Bahwa berdasarkan apa yang diketahui umum tentang pengertian memiliki dapatlah diartikan sebagai perbuatan memiliki sesuatu benda yang berwujud dan perbuatan memiliki ini dapat pula dikatakan sebagai perbuatan menguasai barang sesuatu yang padanya melekat hak atas barang/benda tersebut, dan apa yang dimaksud perbuatan menyimpan dapat pula diartikan sebagai suatu perbuatan meletakka/menaruhkan sesuatu benda atau barang di suatu tempat sesuai dengan keinginan orang yang barang/benda tersebut ada padanya, dan apa yang dimaksud dengan perbuatan membawa sudahla jelas diketahui umum sebagai perbuatan memindahkan sesuatu baik barang, sesuatu benda yang berwujud yang ada serta padanya dari tempatnya semula ke suatu tempat yang diinginkan orang yang menguasai/memiliki barang tersebut, baik dalam bentuk menjual, menyimpan atau membawanya, dengan demikian jelaslah apa yang dimaksud perbuatan memiliki, menyimpan dan atau membawa.
Menimbang, bahwa menurut Drs. P.A.F Lamintang , SH dan C. Djisman Samosir, SH yang dimaksud “menguasai” di dalam pasal ini adalah terjemahan dari perkataan “zich toeeinenen” yang menurut Memorie Van Toelichting mempunyai arti “meguasai suatu benda seolah-olah ia adalah pemiliknya” yaitu misalnya perbuatan-perbuatan memiliki bagi dirinya sendiri, memberikan kepada orang lain, menjual atau menggadaikan yang semuanya tidak boleh ia lakukan karena ia bukanlah pemiliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa I. ZAINAL ABIDIN bin JAMAK UDIN bersama-sama dengan dengan terdakwa II. HENDRI ROZALI bin HASAN NUSI, pada hari Sabtu 30 Mei 2015 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan Sabtu 2015 bertempat di Depan Kantor Polsek Talang Padang Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang, telah membeli dan kemudian memiliki masing-masing 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup, kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan cara membeli beli dari Novis di daerah Jalan Jati Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang dengan perincian 3 (tiga) ekor trenggiling dalam keadaan hidup dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan kurang lebih 1 (satu) kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per ons;
Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 terhadap hewan trenggiling (Manis Javanica) adalah termasuk HEWAN YANG DILINDUNGI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis hakim berpendapat unsur Ad.2. “Tanpa hak atau melawan hukum memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia” sudah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dakwaan penuntut umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan ekosistem dan pelestarian hewan-hewan langka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang di persidangan;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya Jo lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Nomor urut 41 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin JAMAKUDIN dan terdakwa II. HENDRI ROZALI HASAN NUSI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit tubuh satwa yang dilindungi;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. ZAINAL ABIDIN Bin JAMAKUDIN dan terdakwa II. HENDRI ROZALI HASAN NUSI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5 (lima) ons sisik trenggiling;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah dengan Nomor Polisi BG 2859 WQ dengan nomor rangka MH1JFD111DKO34423 dan Nomor Mesin JFD1E-1034849
Dikembalikan kepada terdakwaI. Zainal Abidin bin Jamakudin;
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, pada hari SELASA, tanggal 22 Sepetemebr 2015, oleh ERSLAN ABDILLAH, SH. sebagai Hakim Ketua, JONI MUALUDDIN SAPUTRA, SH dan VERDIAN MARTIN, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 30 September 2015 oleh Hakim kami ERSLAN ABDILLAH, SH. sebagai Hakim Ketua, JONI MUALUDDIN SAPUTRA, SH dan LUSIANTARI RAMADHANIA, SH , masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh EDILHI MATSERI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lahat, serta dihadiri oleh ROSANDI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi dan Para Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONI MAULUDDIN SAPUTRA, S.H. ERSLAN ABDILLAH, S.H.
LUSIANTARI RAMADHANIA, S.H.
Panitera Pengganti,
EDILHI MATSERI