11/Pid.Sus/2020/PN Slt
Putusan PN SALATIGA Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Slt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA bin SUPRIYADI -Jaksa Penuntut Umum M. BAYU AJI NUGROHO, SH
1. Menyatakan Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Dan Membawa Psikotropika”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi: - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika; - 2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika; 2. 1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya; Dirampas untuk dimusnahkan, 3. Uang Tunai sejumlah Rp 459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah); Dirampas untuk Negara, 4. 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 11/Pid.Sus/2020/PNSlt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Salatiga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama | : | AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI; |
| 2. Tempat lahir | : | Semarang; |
| 3. Umur/tanggal lahir | : | 27 Tahun / 30 Desember 1992; |
| 4. Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 6. Tempat tinggal | : | Kp. Margorejo Timur Rt.04 Rw.05 Kelurahan Mijen Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang; |
| 7. Agama | : | Islam; |
| 8. Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 17 November 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 18 November 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan tanggal 16 Januari 2020;
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 3 Februari 2020;
Majelis Hakim, sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Februari 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 20 April 2020;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu Muhammad Eko Susanto, S.H., Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Komplek Ruko BSB Jatisari Permai Blok AA3 Kota Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No Perkara: 11/PID.SUS/2020/PN SLT tanggal 28 Januari 2020 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Salatiga pada tanggal 28 Januari 2020 dengan nomor register: 9/SK.Pid/I/2020/PN Slt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 11/Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 22 Januari 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2020/PN Slt tanggal 22 Januari 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA BIN SUPRIYADI telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Dan/Atau Membawa Psikotropika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama (10 (SEPULUH) BULAN) dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap di tahan di Rumah Tahanan Negara, dan Denda sebanyak Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan Penjara.
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika,
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @ 100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA®CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika.
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut SIM Cardnya.
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp.459.000,- (empat Ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), uang sisa penjualan obat yang diduga Psikotropika.
Dirampas Untuk Negara;
1 (satu) unit Mobil Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan Nopol : H-8923-YS, tahun 2007, berikut STNK dan Kunci Kontaknya.
Dikembalikan kepada terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa yang disampaikan dipersidangan tertanggal 20 Februari 2020 yang pada pokoknya Terdakwa memohon diberikan hukuman yang seringan-seringannya dengan alasan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya serta Terdakwa mengakui dan menyadari perbuatannya telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan secara lisan dari Terdakwa, Penuntut umum telah mengajukan tanggapannya secara lisan pada persidangan tanggal 20 Februari 2020 yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas tanggapan dari Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa menanggapi secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu:
Bahwa ia terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA bin SUPRIYADI pada hari Minggu, tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Depan Indomaret Jl. Fatmawati, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 November 2019, saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran atau jual beli obat obatan terlarang di Indomaret Jl. Fatmawati, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga, Selanjutnya saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan kemudian sekira pukul 19.00 wib, saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga dan disaksikan warga sekitar yang menjadi saksi juga yaitu saksi SURATNO WICAKSONO Bin SADAK KASIAN (ALM) dan saksi RUBIYANTO Bin SUKIMAN mengamankan Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI, dan Setelah mengamankan terdakwa lalu saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan obat – obatan terlarang / ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA CLONAZEPAM, di dalam mobil yang dikendarai terdakwa, lalu saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga malakukan penggeledahan didalam mobil terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika.
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @ 100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA®CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika.
RIKLONA®CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika. Ditemukan di dalam mobil terdakwa, terdakwa letakkan dijok/kursi depan sebelah kiri sopir, rencananya akan terdakwa jual kepada Sdr. PUNGKY
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut SIM Cardnya, terdakwa gunakan untuk komunikasi dalam jual beli obat psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, ditemukan pada diri terdakwa pada saat terdakwa bawa.
Uang tunai sebesar Rp.459.000,- (empat Ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), uang sisa penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM kepada Sdr. RISKA, ditemukan disaku celana milik terdakwa.
1 (satu) unit Mobil Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan Nopol : H-8923-YS, tahun 2007, berikut STNK dan Kunci Kontaknya, digunakan sebagai alat transportasi terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika atau menyalurkan / mengedarkan obat yang bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika tersebut adalah, untuk terdakwa jual sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang laba hasil penjualan.
Bahwa obat yang diduga psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM tersebut Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI jual dalam bentuk per 1 bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna hijau bertuliskan RIKLONA RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang di produksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia, sedangkan obat yang diduga psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1, terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1, yang di produksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia, dan ada tulisan harus dengan resep dokter, dengan nomor Reg. GPL1333310510B1.
Bahwa Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI membeli obat psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM seharga per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual lagi dengan harga per bungkus berisi 100 butir seharga Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa per bungkus sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sedangkan terdakwa membeli obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual lagi dengan harga per bungkus berisi 100 butir seharga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa per bungkus sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang diduga Psikotropika tersebut, sebagian terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok, sebagian terdakwa gunakan untuk membeli obat psikotropika lagi.
Bahwa Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI, terdakwa menjual / mengedarkan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang diduga Psikotropika tersebut dengan cara, setiap obat ready atau ada kemudian terdakwa menawari kepada pembeli melalui (WA) untuk membeli psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, kemudian orang tersebut terdakwa ajak ketemuan di suatu tempat, dan setelah ketemu dengan pembeli, kemudian terdakwa menyerahkan psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada terdakwa dan kemudian orang tersebut pergi.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 tersebut dari teman terdakwa bernama Sdr. ASRI yang beralamat di Kota. Semarang. (alamat lengkap tidak tahu) dengan cara membeli obat RIKLONA® 2 CLONAZEPAM seharga per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan total 2 bungkus plastik sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), dan obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara, pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa WA (whatsapp) Sdr. ASRI untuk memesan obat RIKLONA® 2 CLONAZEPAM sebanyak 2 pak plastik berisi 200 butir, dan ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 pak plastik berisi 100 butir,
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM tersebut, kemudian terdakwa simpan di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa telp Sdr. PUNGKY, yang intinya terdakwa memberi tahu dan menawari bahwa obat sudah ada, dan janjian bertemu. Kemudian hari Minggu, tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke Salatiga untuk mengantar obat psikotropika tersebut. Sesampainya di salatiga terdakwa janjian dengan Sdr. PUNGKY di depan Indomaret Jl.Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga, namun pada saat terdakwa menunggu tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi petugas yang mengenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga, kemudian mengamankan terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas
Bahwa Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI membeli obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM sejak tahun 2015 kemudian sempat berhenti, dan terdakwa mulai menjual lagi sejak awal tahun 2019 sampai terdakwa tertangkap, dan terdakwa membeli obat ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM rata-rata per bulan sebanyak 4 kali pembelian, dan terakhir membeli dari Sdr. ANANG hari Jum’at, tanggal 15 November 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan pemeriksaan barang bukti Psikotropika secara Laboratoris di Labfor Polri POLDA Jawa Tengah Nomor : R / 702 / XI / Res.4.2 / 2019 / Res. Sltg, Tanggal 19 November 2019, dengan barang Bukti berupa :
BB-5979/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan mersi berisi 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 tablet 1 mg, positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
BB-5980/2019/NPF berupa 2 (dua) bungkus plastic bertuliskan mersi berisi @ 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet, positif mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa Aji Wahyu Prastama Bin Supriyadi, merupakan positif ALPRAZOLAM dan Positif KLONAZEPAM, dan telah dibuktikan dengan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah No.Lab: 2916/NPF/ 2019, tanggal 26 November 2019 yang ditandatangani oleh Drs.Teguh Prihmono, M.H.
Bahwa Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, membawa serta mengedarkan / menyalurkan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, serta tidak memiliki pabrik obat dan bukan pedagang besar Farmasi karena terdakwa hanya seorang karyawan perusahaan Farmasi di bagian Sales Marketing, dan terdakwa hanya lulusan D3 bidang Manajemen, dan terdakwa tahu tahu bahwa memiliki, menyimpan, membawa serta menyalurkan / menjual obat yang bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM yang diduga mengandung psikotropika tanpa hak atau tanpa ijin adalah melanggar hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Atau
Kedua:
Bahwa ia terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA bin SUPRIYADI pada hari Minggu, tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2019, bertempat di Depan Indomaret Jl. Fatmawati, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Salatiga yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 November 2019, saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana peredaran atau jual beli obat obatan terlarang di Indomaret Jl. Fatmawati, Kec. Sidorejo, Kota. Salatiga, Selanjutnya saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga, melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan kemudian sekira pukul 19.00 wib, saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga dan disaksikan warga sekitar yang menjadi saksi juga yaitu saksi SURATNO WICAKSONO Bin SADAK KASIAN (ALM) dan saksi RUBIYANTO Bin SUKIMAN mengamankan Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI, dan Setelah mengamankan terdakwa lalu saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan introgasi terhadap terdakwa, dan terdakwa mengakui menyimpan obat – obatan terlarang / ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA CLONAZEPAM, di dalam mobil yang dikendarai terdakwa, lalu saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, dan Saksi CHANDRA DWI AJI PAMBUDI Bin KOSRIN bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga malakukan penggeledahan didalam mobil terdakwa dan diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi :
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika.
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @ 100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA®CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika.
RIKLONA®CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika. Ditemukan di dalam mobil terdakwa, terdakwa letakkan dijok/kursi depan sebelah kiri sopir, rencananya akan terdakwa jual kepada Sdr. PUNGKY
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut SIM Cardnya, terdakwa gunakan untuk komunikasi dalam jual beli obat psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM, ditemukan pada diri terdakwa pada saat terdakwa bawa.
Uang tunai sebesar Rp.459.000,- (empat Ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), uang sisa penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM kepada Sdr. RISKA, ditemukan disaku celana milik terdakwa.
1 (satu) unit Mobil Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan Nopol : H-8923-YS, tahun 2007, berikut STNK dan Kunci Kontaknya, digunakan sebagai alat transportasi terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, dan atau membawa Psikotropika atau menyalurkan / mengedarkan obat yang bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika tersebut adalah, untuk terdakwa jual sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang laba hasil penjualan.
Bahwa obat yang diduga psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM tersebut Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI jual dalam bentuk per 1 bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna hijau bertuliskan RIKLONA RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang di produksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia, sedangkan obat yang diduga psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1, terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1, yang di produksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia, dan ada tulisan harus dengan resep dokter, dengan nomor Reg. GPL1333310510B1.
Bahwa Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI membeli obat psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM seharga per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual lagi dengan harga per bungkus berisi 100 butir seharga Rp 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa per bungkus sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Sedangkan terdakwa membeli obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual lagi dengan harga per bungkus berisi 100 butir seharga Rp 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga keuntungan terdakwa per bungkus sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang diduga Psikotropika tersebut, sebagian terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok, sebagian terdakwa gunakan untuk membeli obat psikotropika lagi.
Bahwa Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI, terdakwa menjual / mengedarkan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM yang diduga Psikotropika tersebut dengan cara, setiap obat ready atau ada kemudian terdakwa menawari kepada pembeli melalui (WA) untuk membeli psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, kemudian orang tersebut terdakwa ajak ketemuan di suatu tempat, dan setelah ketemu dengan pembeli, kemudian terdakwa menyerahkan psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM kepada orang tersebut, kemudian orang tersebut menyerahkan uang pembelian obat tersebut kepada terdakwa dan kemudian orang tersebut pergi.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat psikotropika jenis RIKLONA® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 tersebut dari teman terdakwa bernama Sdr. ASRI yang beralamat di Kota. Semarang. (alamat lengkap tidak tahu) dengan cara membeli obat RIKLONA® 2 CLONAZEPAM seharga per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan total 2 bungkus plastik sebesar Rp 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah), dan obat psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir seharga Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan cara, pada hari Jum’at, tanggal 15 November 2019, sekitar pukul 10.00 Wib, terdakwa WA (whatsapp) Sdr. ASRI untuk memesan obat RIKLONA® 2 CLONAZEPAM sebanyak 2 pak plastik berisi 200 butir, dan ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 pak plastik berisi 100 butir;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan psikotropika jenis ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM tersebut, kemudian terdakwa simpan di rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa telp Sdr. PUNGKY, yang intinya terdakwa memberi tahu dan menawari bahwa obat sudah ada, dan janjian bertemu. Kemudian hari Minggu, tanggal 17 November 2019, sekitar pukul 17.00 Wib, terdakwa datang ke Salatiga untuk mengantar obat psikotropika tersebut. Sesampainya di salatiga terdakwa janjian dengan Sdr. PUNGKY di depan Indomaret Jl.Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga, namun pada saat terdakwa menunggu tersebut, tiba-tiba terdakwa didatangi petugas yang mengenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga, kemudian mengamankan terdakwa, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi warga dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas
Bahwa Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI membeli obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM sejak tahun 2015 kemudian sempat berhenti, dan terdakwa mulai menjual lagi sejak awal tahun 2019 sampai terdakwa tertangkap, dan terdakwa membeli obat ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM rata-rata per bulan sebanyak 4 kali pembelian, dan terakhir membeli dari Sdr. ANANG hari Jum’at, tanggal 15 November 2019.
Bahwa berdasarkan Surat Permintaan pemeriksaan barang bukti Psikotropika secara Laboratoris di Labfor Polri POLDA Jawa Tengah Nomor : R / 702 / XI / Res.4.2 / 2019 / Res. Sltg, Tanggal 19 November 2019, dengan barang Bukti berupa :
BB-5979/2019/NPF berupa 1 (satu) bungkus plastic bertuliskan mersi berisi 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 tablet 1 mg, positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
BB-5980/2019/NPF berupa 2 (dua) bungkus plastic bertuliskan mersi berisi @ 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet, positif mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Barang bukti tersebut di atas disita dari terdakwa Aji Wahyu Prastama Bin Supriyadi, merupakan positif ALPRAZOLAM dan Positif KLONAZEPAM, dan telah dibuktikan dengan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah No.Lab: 2916/NPF/ 2019, tanggal 26 November 2019 yang ditandatangani oleh Drs.Teguh Prihmono, M.H.
Bahwa Terdakwa Sdr. AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, membawa serta mengedarkan / menyalurkan obat yang bertuliskan ALPRAZOLAM 1 dan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM, serta tidak memiliki pabrik obat dan bukan pedagang besar Farmasi karena terdakwa hanya seorang karyawan perusahaan Farmasi di bagian Sales Marketing, dan terdakwa hanya lulusan D3 bidang Manajemen, dan terdakwa tahu tahu bahwa memiliki, menyimpan, membawa serta menyalurkan / menjual obat yang bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM yang diduga mengandung psikotropika tanpa hak atau tanpa ijin adalah melanggar hukum.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah mengucapkan sumpah/janji sesuai agamanya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi SURATNO WICAKSONO Bin SADAK KASIAN
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap Terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 19.00 Wib di depan Indomaret di Jl. Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga;
Bahwa awalnya saat saksi sedang bekerja di lapangan Dipo Futsal Sidorejo Salatiga, saksi di datangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk di mintai tolong menjadi saksi penggeledahan terhadap Terdakwa dengan dugaan kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berikut isinya tersebut ditemukan dalam mobil Terdakwa, yang mana Terdakwa letakkan di sebelah tuas transmisi mobil Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat obatan tersebut Terdakwa dapatkan darimana;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa pada saat di interogasi oleh petugas, Terdakwa mengaku sedang menunggu pembeli;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian, saat itu Terdakwa ada perempuan berhijab di samping Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi RUBIYANTO Bin SUKIMAN
Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk menyaksikan jalannya penggeledahan terhadap Terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika;
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga pada hari Minggu, tanggal 17 Nopember 2019 sekira jam 19.00 Wib di depan Indomaret di Jl. Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga;
Bahwa awalnya saat saksi sedang bekerja di Indomaret tersebut, saksi di datangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk di mintai tolong guna menjadi saksi penggeledahan terhadap Terdakwa dengan dugaan kepemilikan dan pengedaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan, terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam berikut isinya ditemukan dalam mobil Terdakwa, yang mana Terdakwa letakkan di sebelah tuas transmisi mobil Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat obatan tersebut Terdakwa dapatkan darimana;
Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa pada saat di interogasi oleh petugas, Terdakwa mengaku sedang menunggu pembeli;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas kepolisian, saat itu Terdakwa ada perempuan berhijab di samping Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BP/33/XI/Res.4.2/2019/SAT RES NARKOBA tanggal 17 November 2019 serta Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 17 November 2019 di depan Penyidik Polisi, dibacakan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polres Salatiga;
Bahwa saksi bersama team Sat Resnarkoba Polres Salatiga telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 di depan Indomaret di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga terkait dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 November 2019, saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli obat-obatan terlarang di Indomaret di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga, selanjutnya saksi bersama Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyidikan ke tempat tersebut;
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan Terdakwa, dan saat di interogasi Terdakwa menerangkan menyimpan obat-obat terlarang tersebut di dalam mobil yang dikendarainya;
Bahwa selanjutnya saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mencari warga sekitar lokasi penangkapan untuk dijadikan saksi yang akan menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi SURATNO WICAKSONO dan saksi RUBIYANTO yang dimintai tolong untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut oleh saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam berikut isinya ditemukan dalam mobil Terdakwa, di letakkan di jok/kursi depan sebelah kiri pengemud;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya ditemukan pada diri Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menurut keterangan Terdakwa merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya merupakan alat transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1;
Bahwa seluruh barang bukti yang telah disita tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa obat-obatan yang diduga Psikotropika tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan keuntungan dan hanya kepada Sdr. RISKA dan Sdr. PUNGKY;
Bahwa obat pil tersebut Terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM, sedangkan ALPRAZOLAM 1 Terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1, yang diproduksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia dan ada tulisan “harus dengan resep dokter” dengan nomor Reg. GPL1333310510B1;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat psikotropika RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 dengan cara membeli dari Sdr. ANANG;
Bahwa obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM per bungkus plastik bening berisi 100 Butir Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah, dan obat ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 Butir Terdakwa beli seharga Rp1.250.00.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 Terdakwa melalui Whatsapp menghubungi Sdr. ANANG untuk memesan obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM sebanyak 2 pax plastik yang berisi 200 (dua ratus) butir dan obat ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 (satu) pax berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Sdr. ANANG datang kerumah Terdakwa, namun tidak bertemu dengan Terdakwa, lalu selanjutnya obat-obatan yang sudah dipesan oleh Terdakwa tersebut diletakkan di bawah kursi di teras rumah Terdakwa dalam bentuk 1 (satu) kardus yang didalamnya berisi: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
Bahwa obat-obatan tersebut selanjutnya Terdakwa simpan dalam rumah lalu Terdakwa menghubungi Sdr. PUNGKY melalui telepon yang intinya Terdakwa memberi tahu dan menawari Sdr. PUNGKY bahwa obat sudah ada, dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. PUNGKY janjian untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 17.00 Wib di depan Indomaret yang terletak di Jalan Fatmawati Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, namun pada saat Terdakwa menunggu Sdr. PUNGKY, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang kemudian mengamankan Terdakwa;
Bahwa obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM per bungkus plastik bening berisi 100 Butir yang Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah selanjutnya dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu) rupiah sehingga keuntungan Terdakwa perbungkusnya dari penjualan tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah dan obat ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 Butir yang Terdakwa beli seharga Rp1.250.00.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah untuk selanjutnya Terdakwa jual lagi dengan harga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) sehingga keuntungan Terdakwa perbungkusnya dari penjualan tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah;
Bahwa cara Terdakwa menjual obat Psikotropika tersebut dengan cara menawarkan terlebih dahulu kepada calon pembeli untuk selanjutnya jika pembeli sudah siap, kemudian Terdakwa dan calon pembeli janjian untuk bertemu dan menyerahkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan ijin dalam memiliki, menyimpan, membawa serta mengedarkan/menyalurkan obat-obatan tersebut dikarenakan Terdakwa hanya seorang karyawan perusahaan Farmasi di bagian Sales Marketing dan Terdakwa merupakan lulusan D3 Bidang Manajemen;
Bahwa Terdakwa mulai membeli dan mengedarkan obat-obatan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan obat ALPRAZOLAM 1 sejak tahun 2015, kemudian sempat berhenti pada akhir tahun 2017, kemudian Terdakwa membeli lagi pada awal tahun 2019 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Salatiga;
Bahwa Terdakwa menjual obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan obat ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA terakhir pada hari Senin tanggal 11 November 2019 masing-masing obat ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 bungkus isi 100 butir seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM sebanyak 1 bungkus isi 100 butir, Terdakwa jual seharga Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah;
Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok, dan sebagian lainnya Terdakwa gunakan lagi untuk membeli obat Psikotropika;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DWI AMIR FUADI, S.H. Bin SAIFUDIN (Alm), keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BP/33/XI/Res.4.2/2019/SAT RES NARKOBA tanggal 17 November 2019 serta Berita Acara Pengambilan Sumpah tanggal 17 November 2019, dibacakan di depan persidangan oleh Penuntut Umum serta telah disetujui oleh Terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota Polres Salatiga;
Bahwa saksi bersama team Sat Resnarkoba Polres Salatiga telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 di depan Indomaret di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga terkait dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 17 November 2019, saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran atau jual beli obat-obatan terlarang di Indomaret yang terletak di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga, selanjutnya atas dasar laporan tersebut, saksi bersama dengan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melakukan penyidikan ke tempat tersebut,
Bahwa kemudian sekira pukul 19.00 Wib, saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mengamankan Terdakwa, dan saat di interogasi dan Terdakwa menerangkan menyimpan obat-obat terlarang tersebut di dalam mobil yang dikendarai oleh Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga mencari warga sekitar lokasi penangkapan untuk dijadikan saksi yang akan menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi SURATNO WICAKSONO dan saksi RUBIYANTO yang dimintai tolong oleh saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap Terdakwa;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut oleh saksi dan Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam berikut isinya ditemukan dalam mobil Terdakwa, yang mana Terdakwa letakkan di jok.kursi depan sebelah kiri pengemudi, yang rencananya akan Terdakwa jual kepada Sdr. PUNGKY;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya ditemukan pada diri Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan;
Bahwa barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menurut keterangan Terdakwa saat di interogasi merupakan uang sisa hasil penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA yang mana barang bukti tersebut didapat dari saku celana milik Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya merupakan alat transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1;
Bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan dan disita oleh saksi bersama Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga diakui oleh Terdakwa merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa obat-obatan yang diduga Psikotropika tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan keuntungan dan hanya kepada Sdr. RISKA dan Sdr. PUNGKY;
Bahwa obat pil tersebut Terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM, sedangkan ALPRAZOLAM 1, Terdakwa jual dalam bentuk per 1 (satu) bungkus plastik bening masih segel berisi pil/tablet warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1, yang diproduksi oleh PT. Mersifarma TM Sukabumi Indonesia dan ada tulisan “harus dengan resep dokter” dengan nomor Reg. GPL1333310510B1;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat psikotropika RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan ALPRAZOLAM 1 dengan cara membeli dari Sdr. ANANG;
Bahwa obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM per bungkus plastik bening berisi 100 Butir Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan obat ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 Butir Terdakwa beli seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 Terdakwa melalui Whatsapp menghubungi Sdr. ANANG untuk memesan obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM sebanyak 2 pax plastik yang berisi 200 (dua ratus) butir dan obat ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 (satu) pax berisi 100 (seratus) butir;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Sdr. ANANG datang kerumah Terdakwa, namun tidak bertemu dengan Terdakwa, lalu selanjutnya obat-obatan yang sudah dipesan oleh Terdakwa tersebut diletakkan di bawah kursi di teras rumah Terdakwa dalam bentuk 1 (satu) kardus yang didalamnya berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
Bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa simpan dalam rumah, dan Terdakwa menghubungi Sdr. PUNGKY melalui telepon yang intinya Terdakwa member tahu dan menawari Sdr. PUNGKY bahwa obat sudah ada, dan selanjutnya Terdakwa dan Sdr. PUNGKY janjian untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 17.00 Wib di depan Indomaret yang terletak di Jalan Fatmawati Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, namun pada saat Terdakwa menunggu Sdr. PUNGKY, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang kemudian mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang mana penggeledahan tersebut disaksikan oleh saksi SURATNO WICAKSONO dan saksi RUBIYANTO;
Bahwa obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM per bungkus plastik bening berisi 100 Butir yang Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu) rupiah selanjutnya dijual lagi oleh Terdakwa dengan harga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu) rupiah sehingga keuntungan Terdakwa perbungkusnya dari penjualan tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah dan obat ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 Butir yang Terdakwa beli seharga Rp1.250.00.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) rupiah untuk selanjutnya Terdakwa jual lagi dengan harga Rp1.250.00.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu) sehingga keuntungan Terdakwa perbungkusnya dari penjualan tersebut sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu) rupiah;
Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok, dan sebagian lainnya Terdakwa gunakan lagi untuk membeli obat Psikotropika;
Bahwa cara Terdakwa menjual obat Psikotropika tersebut dengan cara menawarkan terlebih dahulu kepada calon pembeli untuk selanjutnya jika pembeli sudah siap, kemudian Terdakwa dan calon pembeli janjian untuk bertemu dan menyerahkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan ijin dalam memiliki, menyimpan, membawa serta mengedarkan/menyalurkan obat-obatan tersebut dikarenakan Terdakwa hanya seorang karyawan perusahaan Farmasi di bagian Sales Marketing dan Terdakwa merupakan lulusan D3 Bidang Manajemen;
Bahwa Terdakwa mulai membeli dan mengedarkan obat-obatan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan obat ALPRAZOLAM 1 sejak tahun 2015, kemudian sempat berhenti pada akhir tahun 2017, kemudian Terdakwa membeli lagi pada awal tahun 2019 sampai dengan Terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Salatiga;
Bahwa Terdakwa menjual obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM dan obat ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA terakhir pada hari Senin tanggal 11 November 2019 masing-masing obat ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 bungkus isi 100 butir seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu) rupiah dan obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM sebanyak 1 bungkus isi 100 butir, Terdakwa jual seharga Rp2.950.000,00 (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu) rupiah;
Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan tersebut, Terdakwa gunakan untuk membeli makan dan rokok, dan sebagian lainnya Terdakwa gunakan lagi untuk membeli obat Psikotropika;
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti Surat dan telah dibacakan berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2916/NPF/2019 tanggal 26 November 2019 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan:
BB-5979/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 tablet 1 mg, positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
BB-5980/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM, positif mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian dari team Sat Resnarkoba Polres Salatiga pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 di depan Indomaret di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga terkait dengan dugaan kepemilikan dan peredaran obat-obatan terlarang yang mengandung Psikotropika;
Bahwa sehari-hari Terdakwa bekerja sebagai sales pada PT. Novell Pharmaceutical yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang obat-obatan;
Bahwa setelah diamankan oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga, lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti tersebut oleh Petugas Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berikut isinya tersebut ditemukan di dalam mobil Terdakwa, yang mana Terdakwa letakkan di jok/kursi depan sebelah kiri pengemudi yang merupakan milik dari Terdakwa;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya ditemukan pada diri Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan;
Bahwa Uang Tunai sebesar Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) menurut keterangan Terdakwa merupakan uang sisa hasil penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA yang mana barang bukti tersebut didapat dari saku celana milik Terdakwa adalah seluruhnya milik Terdakwa;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya merupakan alat transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 adalah milik dari orangtua Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelum diamankan oleh petugas, sedang menunggu Sdr. PUNGKY yang akan membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat obatan tersebut dari Sdr. ANANG dengan cara pesan lewat Handphone lalu Sdr. ANANG janjian untuk bertemu;
Bahwa untuk jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir Terdakwa beli seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk RIKLONA 2 CLONAZEPAM Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa obat-obatan yang diduga Psikotropika tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa Terdakwa hanya menjual/mengedarkan obat-obatan yang diduga Psikotropika tersebut kepada Sdr. RISKA dan Sdr. PUNGKY;
Bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) merupakan uang sisa hasil penjualan obat jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA;
Bahwa obat-obatan yang Terdakwa jual digunakan sebagai penenang dan untuk mengobati orang sakit jiwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu bila mendapatkan obat tersebut harus dengan menggunakan resep dokter;
Bahwa atas perbuatannya tersebut, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan harus memberikan nafkah kepada istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, saksi DWI AMIR FUADI, S.H. bersama petugas kepolisian dari team Sat Resnarkoba Polres Salatiga pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 di depan Indomaret yang berada di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga;
Bahwa kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan, dengan disaksikan pula oleh saksi Suratno Wicaksono dan saksi Rubiyanto selaku warga;
Bahwa saat penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam berikut isinya ditemukan didalam mobil Terdakwa dan diletakkan di jok/kursi depan sebelah kiri pengemudi;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2916/NPF/2019 tanggal 26 November 2019 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan:
BB-5979/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 tablet 1 mg, positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
BB-5980/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM, positif mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya ditemukan pada diri Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan;
Bahwa terhadap barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 459.000,- (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) didapat dari saku celana milik Terdakwa dan merupakan uang sisa hasil penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol : H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya merupakan milik orangtua Terdakwa yang digunakan oleh Terdakwa sebagai alat transportasi yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengantar obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat obatan tersebut dari Sdr. ANANG dengan cara pesan lewat Handphone lalu Sdr. ANANG janjian untuk bertemu;
Bahwa Terdakwa sebelum diamankan oleh petugas, sedang menunggu Sdr. PUNGKY yang akan membeli obat-obatan tersebut dari Terdakwa;
Bahwa untuk jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir Terdakwa beli seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk RIKLONA 2 CLONAZEPAM Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa obat-obatan tersebut adalah untuk dijual guna mendapatkan keuntungan;
Bahwa obat-obatan tersebut hanya Terdakwa jual/edarkan kepada Sdr. RISKA dan Sdr. PUNGKY;
Bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) Terdakwa menerangkan saat di interogasi merupakan uang sisa hasil penjualan obat yang diduga Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM dan jenis ALPRAZOLAM 1 kepada Sdr. RISKA;
Bahwa obat-obatan yang Terdakwa jual digunakan sebagai penenang dan untuk mengobati orang sakit jiwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat-obatan tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif Kesatu Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, atau Kedua Pasal 60 ayat (2) UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta hukum dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat untuk memilih dakwaan alternatif Kesatu Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum, yang dalam hal ini adalah orang perorangan yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan seseorang bernama AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI dan berdasarkan pemeriksaan dipersidangan Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana termuat dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona, oleh karenanya unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum atau bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau tidak termasuk lingkup tugas dan wewenang seseorang atau karena tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka yang dimaksud dengan tanpa hak harus memperhatikan ketentuan dalam Undang undang ini;
Menimbang, bahwa pengertian ”Tanpa Hak” dalam hukum pidana pada asasnya sama dengan pengertian ”melawan hukum” yang artinya bertentangan dengan Hukum atau Undang-Undang. Istilah Tanpa Hak dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika mempunyai pengertian yang lebih khusus lagi yang berarti ”Tanpa Izin”, yang merujuk pada ketentuan pasal dalam undang-undang tersebut yang memberikan izin adalah Menteri Kesehatan RI dan izin tersebut hanya diberikan kepada Apotik, Dokter, Pabrik Farmasi tertentu, Pedagang Besar Farmasi, Rumah Sakit, Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Lembaga Pendidikan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini perbuatan tanpa izin tersebut bersifat alternatif yakni perbuatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika sehingga apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi salah satunya, maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa UU Psikotropika tidak memberikan definisi atau pengertian mengenai sub unsur yang terdapat dalam unsur ini, maka Majelis Hakim akan mendefinisikan arti masing-masing sub unsur berdasarkan definisi atau arti yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki adalah mempunyai atau mengambil untuk dijadikan kepunyaan (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan sebagainya atau mengemasi, membereskan, membenahi (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membawa adalah memegang atau mengangkat sesuatu sambil berjalan atau bergerak dari satu tempat ke tempat lain (vide Kamus Besar Bahasa Indonesia);
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adapun yang dimaksud dengan Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 bertempat di depan Indomaret yang berada di Jalan Fatmawati Kec. Sidorejo Kota Salatiga, Terdakwa diamankan oleh saksi AHMAT JHON FEBRI Bin LILIK HARSONO, saksi DWI AMIR FUADI, S.H. bersama petugas kepolisian dari team Sat Resnarkoba Polres Salatiga oleh karena saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SURATNO WICAKSONO dan saksi RUBIYANTO telah ditemukan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah piastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Uang Tunai sebesar Rp459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam yang berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM ditemukan di dalam mobil Terdakwa dan diletakkan di jok/kursi depan sebelah kiri pengemudi;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dari Sdr. ANANG dengan cara pesan lewat Handphone lalu Terdakwa dan Sdr. ANANG janjian untuk bertemu;
Menimbang, bahwa untuk obat-obatan jenis ALPRAZOLAM 1 per bungkus plastik bening berisi 100 butir Terdakwa beli seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk RIKLONA 2 CLONAZEPAM per bungkus plastik bening berisi 100 Butir Terdakwa beli seharga Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan akan Terdakwa jual seharga Rp2.900.000,00 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 Terdakwa melalui Whatsapp menghubungi Sdr. ANANG untuk memesan obat RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM sebanyak 2 pax plastik yang berisi 200 (dua ratus) butir dan obat ALPRAZOLAM 1 sebanyak 1 (satu) pax berisi 100 (seratus) butir;
Menimbang, bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, Sdr. ANANG datang kerumah Terdakwa, namun tidak bertemu dengan Terdakwa, lalu selanjutnya obat-obatan yang sudah dipesan oleh Terdakwa tersebut diletakkan di bawah kursi di teras rumah Terdakwa dalam bentuk 1 (satu) kardus yang didalamnya berisi: 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 dan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM;
Menimbang, bahwa setelah mendapatkan obat-obatan tersebut, selanjutnya Terdakwa simpan dalam rumah, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. PUNGKY melalui telepon yang intinya Terdakwa memberitahu dan menawari Sdr. PUNGKY bahwa obat sudah ada, kemudian Terdakwa dan Sdr. PUNGKY janjian untuk bertemu pada hari Minggu tanggal 17 November 2019 sekira pukul 17.00 Wib di depan Indomaret yang terletak di Jalan Fatmawati Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga, namun saat menunggu Sdr. PUNGKY, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang kemudian mengamankan Terdakwa dan dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SURATNO WICAKSONO dan saksi RUBIYANTO;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui bahwa obat-obatan yang Terdakwa bawa digunakan sebagai penenang dan untuk mengobati orang sakit jiwa serta Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa serta mengedarkan obat-obatan tersebut, dan Terdakwa tahu bahwa untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 2916/NPF/2019 tanggal 26 November 2019 yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan:
BB-5979/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 tablet 1 mg, positif mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,
BB-5980/2019/NPF berupa tablet dalam kemasan warna hijau bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM, positif mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan uraian-uraian tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur sebagaimana disyaratkan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab serta sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal dakwaan yang terbukti di atas selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda yang sifatnya imperatif, maka disamping pidana penjara tersebut, maka Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda pada Terdakwa, yang besarnya sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal tersebut sebagai keadaaan-keadaan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari atau menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika yang dilakukan oleh Pemerintah;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat sekitar;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil bila kepada Terdakwa dijatuhkan pidana seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang dijalani, maka beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) buah kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika; serta
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya,
oleh karena dipersidangan terbukti adalah barang atau alat yang dipergunakan Terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa Uang Tunai sejumlah Rp 459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), oleh karena dipersidangan terbukti diperoleh Terdakwa dari suatu perbuatan pidana dan masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah seharusnya dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, an. SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya, oleh karena dipersidangan diakui oleh Terdakwa merupakan milik dari orangtua Terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yakni orangtua Terdakwa melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA BinSUPRIYADI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Dan Membawa Psikotropika”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AJI WAHYU PRIASTAMA Bin SUPRIYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kotak kardus bekas bungkus songkok Merk Al Hikam, berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam putih berisi:
1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir obat ALPRAZOLAM 1 yang diduga Psikotropika;
2 (dua) bungkus plastik bening berisi @100 (seratus) butir obat jenis RIKLONA ® CLONAZEPAM, yang diduga Psikotropika;
1 (satu) buah HP (Handphone) merk SAMSUNG J5 warna Gold, berikut Simcardnya;
Dirampas untuk dimusnahkan,
Uang Tunai sejumlah Rp 459.000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara,
1 (satu) unit KBM R-4 Merk TOYOTA AVANZA warna biru metalik, dengan No.Pol: H-8923-YS, tahun 2007, No. Ka: MHFM1BA3J7K026185, No.Sin: DB93917, atas nama: SUPRIYADI alamat Jl. Pandansari IA, No. 121 Rt 05 Rw 01, Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 oleh Bambang Trikoro, S.H., M. Hum., sebagai Hakim Ketua, Yustisia Permatasari, S.H., dan Meniek Emelinna Latuputty, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sri Teguh Waluyo, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Salatiga, serta dihadiri oleh M. BAYU AJI NUGROHO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Salatiga, Penasihat Hukum Terdakwa, dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yustisia Permatasari, S.H. Bambang Trikoro, S.H., M. Hum.
Meniek Emelinna Latuputty, S.H, M.H. Panitera Pengganti,
Sri Teguh Waluyo, S.H.