505/Pid.Sus/2014/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 505/Pid.Sus/2014/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIPUN Als MBAH Bin BEJAN
1. Menyatakan Terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon dalam kawasan hutan dan mengangkut untuk dimiliki tanpa izin dari pejabat yang berwenang”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol AG-6262-DB, dirampas untuk negara ; - 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi orange ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
No. 505/ Pid. Sus / 2014 / PN.Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara – perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Pertama yang dilakukan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SIPUN Als MBAH Bin BEJAN ;
Tempat Lahir : Blitar ;
Umur atau tanggal lahir : 39 Tahun / 10 November 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Margomulyo Rt. 04 Rw. 04 Kec. Panggungrejo Kab. Blitar ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Buruh Tani ;
Pendidikan : SD kelas V ;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Surat Penetapan :
Penyidik, sejak 13 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 18 November 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 19 November 2014 sampai dengan tanggal 18 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 19 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Surat pelimpahan perkara pidana atas nama terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN dari Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan tertanggal 14 November 2014, Nomor 525/B/11/2014;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan tertanggal 19 November 2014, Nomor : 505/Pid.B/2014/PN.Blt tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 19 November 2014, Nomor 505/Pen.Pid/2014/PN.Blt tentang penetapan hari sidang pertama perkara tersebut;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 November 2014, Nomor PDM.204/BLTAR/Euh.2/11/2014;
Surat – surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dipersidangan;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca kembali Surat Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2014 yang pada pokoknya meminta agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk memutus :
Menyatakan terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN bersalah melakukan tindak pidana “penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat (1) huruf b dan pasal 83 ayat 1 huruf a UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN dengan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol AG-6262-DB, dirampas untuk negara ; 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi orange, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ,- ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedalam sidang ini dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
--------------- Bahwa ia terdakwa Sipun Als Mbah Bin Bejan pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2014 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan september tahun dua ribu empat belas, bertempat di kawasan hutan RPH Sekaran di Ds Darungan Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar atau setidak-tidaknya d suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari sabtu Tanggal 13 September 2014 sekira jam 03.00 WIB terdakwa berangkat dari rumahnya menuju rumah Nanang dengan mengendarai sepeda motor Merk Suzuki Shogun AG-6262-DB. Sesampainya dirumah Nanang, terdakwa meninggalkan sepeda motornya.
Bahwa kemudian Nanang menyerahkan gergaji manual kepada terdakwa lalu keduanya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Smash milik Nanang menuju kawasan hutan di Lingk Kembangan, Kel. Kembangarum, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar. Sesampainya dipinggir utan tersebut kemudian Nanang menurunkan terdakwa dipinggir jalan dengan mengatakan “tak mbalek mbah” setelah itu Nanang meninggalkan terdakwa.
Bahwa selanjutnya terdakwa masuk kedalam hutan tersebut dengan membawa gergaji manual, setelah berada didalam hutan tersebut dan langit mulai terang sekira jam 06.00 wib, terdakwa melihat-lihat memilih pohon jati yang lurus setelah mendapatkan pilihan lalu terdakwa menebang pohon jati tersebut hingga roboh, kemudian dipotong menjadi 5 (lima) bagian yang mana masing-masing sekitar 2 (dua) meteran. Setelah memotong-motong kayu tersebut terdakwa pulang.
Bahwa sekitar jam 08.00 wib Nanang menghubungi terdakwa melalui pesan singkat SMS mengatakan bahwa terdakwa sudah ditunggu ditoko, lalu terdakwa berangkat ke toko tersebut, sesampainya ditoko tersebut Nanang sudah menunggu dengan membawa sepeda motor Smash lengkap dengan gerobak dibelakangnya, kemudian keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri menuju kawasan hutan petak 54 RPH Sekaran, kemudian kedua terdakwa mencari rumput, setelah selesai mencari rumput lalu keduanya berjalan bersama menuju dimana tempat pohon jati tersebut sudah ditebang dan diotong, kemudian potongan kayu tersebut dinaikan keatas gerobak milik Nanang dan dibawa pulang namun ditengah perjalanan Nanang dihentikan oleh petugas perhutani selanjutnya ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun biru AG-6262-DB, 1 (satu) buah HP merk Nokia, 1 (satu) buah gerobak, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 2 (dua) buah gergaji, 1 (satu) HP merk Polytron, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210cm diameter 22cm, 2 (dua) batang kayu jati panjang 210cm diameter 19cm, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210cm diameter 25cm, dan setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas Perhutani RPH Sekaran BKPH Lodoyo Barat kayu tersebut sebanyak 0, 393 M3, akibat perbuatan terdakwa Negara / Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp 1.832.021 (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah). Setelah berhasil mengamankan Nanang kemudian petugas berhasil mengamankan terdakwa.
---------------Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No 18 Tahun 2013 ;
Menimbang, atas penyusunan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa meyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi yang telah memberikan keterangan dalam persidangan dibawah sumpah yaitu:
Saksi AHMAD MUDORI yang telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan pencurian kayu jati yang dilakukan oleh terdakwa dengan temannya ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 13 September 2014 sekitar jam 11.00 wib pada saat saksi patroli bersama dengan Pujiono, Komarudin dan Puryani ;
Bahwa pada saat itu saksi dan teman-teman saksi berpapasan dengan seseorang yang membawa gerobak berisi rumput dengan ditarik sepeda motor Suzuki Smash warna biru dengan Nopol AG 3460 KL, saksi dan teman-teman saksi curiga karena sepeda motor tersebut hanya membawa rumput satu gerobak tetapi sepeda motor tersebut kelihatan berat sekali, kemudian saksi dan teman-teman saksi mengikuti orang tersebut ;
Bahwa kemudian orang tersebut mengetahui jika ianya kami ikuti lalu menghentikan sepeda motornya dan meninggalkan gerobaknya untuk melarikan diri dan setelah diperiksa dibawah rumput dalam gerobak tersebut terdapat 5 (lima) potong kayu jati yang panjang masing-masing 2 (dua) meter dan kemudian sepeda motor dengan gerobak berisi kayu tersebut saksi dan teman-teman saksi amankan di RPH Sekaran lalu menghubungi Polsek Lodoyo untuk melaporkan hal tersebut ;
Bahwa setelah dikantor polisi saksi baru mengetahui bahwa orang yang memiliki sepeda motor tersebut adalah bernama Nanang;
Bahwa yang memotong kayu jati tersebut adalah terdakwa, saksi mengetahuinya setelah saksi dan teman-teman saksi menemukan kayu yang dibawa Nanang, kemudian saksi dan teman-teman saksi mencari asal mula kayu jati yang dipotong tersebut, dan dipetak 54 K saksi dan teman-teman saksi menemukan tunggak kayu jati yang baru ditebang dan disekitar tempat kejadian saksi bertemu dengan seseorang yakni terdakwa yang bernama Sipun dengan sepeda motornya, lalu kemudian saksi dan teman-teman saksi mengamankan terdakwa dan sepeda motornya ;
Bahwa pengakuan terdakwa , ianya melakukan pemotongan kayu jati tersebut pada jam 05.00 wib dan yang ditebangnya hanya 1 (satu) batang tetapi temuan saksi dan teman-teman saksi di petak 54 K kayu jati yang ditebang ada 5 (lima) batang ;
Bahwa terdakwa baru sekali menebang pohon jati milik Perhutani untuk digunakan sendiri untuk memperbaiki rumahnya ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin menebang kayu jati dari pihak Perhutani ;
Bahwa kayu jati tersebut belum waktunya ditebang karena masih kecil dan kerugian Perhutani sekitar Rp. 1.832.000,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi NANANG SISWANTORO, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubungan pencurian kayu jati dari hutan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi ;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan oleh terdakwa pada hari sabtu tanggal 3 September 2014 sekira jam 05.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar ;
Bahwa yang memiliki ide untuk melakukan pencurian kayu jati tersebut adalah saksi bersama-sama terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi bersama terdakwa setelah berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib terdakwa kerumah saksi dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian saksi bersama dengan terdakwa berangkat bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor saksi, setelah sampai dihutan jati terdakwa diturunkan oleh saksi dan kemudian saksi tinggal pulang;
Bahwa yang memotong kayu jati adalah terdakwa dengan menggunakan gergaji manual, 1 (satu) milik terdakwa dan yang 1 (satu) lagi milik saksi ;
Bahwa yang ditebang hanya 1 (satu) batang dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong ;
Bahwa kemudian setelah menebang terdakwa pulang dan sekitar jam 08.00 wib saksi dan terdakwa kembali berangkat kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi ;
Bahwa sesampainya dihutan, kayu tersebut dimasukkan oleh saksi dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput gajah kemudian saksi bawa pulang ;
Bahwa saksi dengan terdakwa pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa saksi menebang kayu jati sudah 2 (dua) kali dan adapun saksi dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Perhutani ;
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya ;
Saksi PUJIONO, keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2014 sekira jam 09.00 wib saat saksi bersama saksi Ahmad Mudori sedang melakukan patroli didalam hutan milik Perhutani Wilayah RPH Sekaran di Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, tepatnya dikawasan hutan petak 53, tanpa sengaja saksi berpapasan dengan Nanang yang sedang melintas mengendarai sepeda motor dengan membawa gerobak penuh dengan rumput kolonjono. Selanjutnya saksi dan rekan-rekan saksi membuntuti Nanang karen mencurigai bahwa dibawah tumpukan rumput tersebut Nanang juga membawa kayu hasil hutan ;
Bahwa mengetahui dibuntuti Nanang meninggalkan sepeda motornya berikut gerobaknya, sewaktu sakksi memeriksa gerobak tersebut, dalam gerobak terdapat 5 (lima) gelondongan kayu jati dengan volume 0,111 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,062 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,130 M3 sebanyak 2 (dua) batang, dan ukuran volume 0,093 M3 sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Lodoyo Timur, selanjutnya dengan dibantu petugas Polsek Lodoyo Timur saksi berhasil menangkap Nanang berikut barang buktinya ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Nanang mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh dengan jalan menebang di kawasan hutan RPH Sekaran bersama terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas polsek Lodoyo Timur ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa dihadapkan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani ;
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Nanang pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, yang punya rencana mencuri kayu jati adalah terdakwa bersama-sama dengan saksi Nanang ;
Bahwa, awalnya terdakwa bersama saksi Nanang setelah berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib terdakwa kerumah saksi Nanang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian terdakwa berangkat dan saksi Nanang bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor saksi, setelah sampai dihutan jati terdakwa diturunkan oleh saksi Nanang dan kemudian saksi Nanang pulang;
Bahwa, yang memotong kayu jati adalah terdakwa dengan menggunakan gergaji manual, 1 (satu) milik terdakwa dan yang 1 (satu) lagi milik saksi ;
Bahwa, yang ditebang hanya 1 (satu) batang dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong ;
Bahwa, terdakwa menebang pohon mulai jam 04.00 wib terlebih dahulu terdakwa mencari cari kayu yang lurus kemudian mulai menebang dan jam 06.00 wib terdakwa menelepon istri terdakwa untuk menyuruh menjemput terdakwa ;
Bahwa, kemudian setelah menebang terdakwa pulang dan sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Nanang kembali berangkat kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi Nanang ;
Bahwa sesampainya dihutan, kayu tersebut dimasukkan oleh saksi Nanang dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput gajah kemudian saksi Nanang bawa pulang ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Nanang pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi Nanang tertangkap masih didalam hutan jati ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol AG-6262-DB;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi orange ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan sesuai sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Nanang pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, awalnya terdakwa bersama saksi Nanang berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib terdakwa kerumah saksi Nanang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian terdakwa berangkat dan saksi Nanang bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor saksi, setelah sampai dihutan jati terdakwa diturunkan oleh saksi Nanang dan kemudian saksi Nanang pulang;
Bahwa, terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon dengan menggunakan gergaji manual dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong ;
Bahwa, terdakwa menebang pohon mulai jam 04.00 wib dengan terlebih dahulu terdakwa mencari-cari kayu yang lurus kemudian mulai menebang dan jam 06.00 wib terdakwa menelepon istri terdakwa untuk menyuruh menjemput terdakwa ;
Bahwa, kemudian setelah menebang kayu jati tersebut terdakwa pulang dan sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Nanang kembali kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi Nanang ;
Bahwa, sesampainya dihutan kayu tersebut dimasukkan oleh saksi Nanang dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput gajah kemudian saksi Nanang bawa pulang ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Nanang pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi Nanang tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa, berdasarkan keterangan saksi Nanang mengatakan bahwa kayu-kayu tersebut diperoleh dengan jalan menebang di kawasan hutan RPH Sekaran bersama terdakwa, berdasarkan informasi tersebut kemudian terdakwa diamankan oleh petugas polsek Lodoyo Timur ;
Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani ;
Bahwa, 5 (lima) potong kayu tersebut antara lain volume 0,111 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,062 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,130 M3 sebanyak 2 (dua) batang, dan ukuran volume 0,093 M3 sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Bahwa, terdakwa baru sekali menebang pohon jati milik Perhutani untuk digunakan sendiri untuk memperbaiki rumahnya ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan terdakwa dapat dipersalahkan seperti tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan seseorang bersalah haruslah memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan setiap unsur dapat dibuktikan dengan minimal dua alat bukti yang sah serta didukung oleh keyakinan Hakim;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka Majelis Hakim mengambil alih hal-hal yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan tunggal melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin ;
a. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pengertian setiap orang disini adalah perorangan atau korporasi sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum serta tidak terdapat unsur pembenar dan/atau pemaaf dari perbuatan tindak pidana yang diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan dalam perkara ini seorang laki-laki yang telah ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis ianya bernama SIPUN Als MBAH Bin BEJAN sebagaimana sesuai dengan identitas terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga cukup alasan hukum yang membuktikan bahwa terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan dalam perkara ini adalah benar orang sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan perkara ini, dan ternyata pula didepan persidangan ianya cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan atas itu juga tidak terdapat satupun alasan yang menurut hukum sebagai pembenar dan / atau pemaaf dari perbuatannya, dengan demikian unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan;
b. Unsur melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menebang” adalah memotong ;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 2 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan “kawasan hutan” adalah wilyah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk tetap dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap ;
Menimbang, bahwa dalam UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan memberi pengertian bahwa yang dimaksud dengan “pejabat yang berwenang” adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Nanang pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, awalnya terdakwa bersama saksi Nanang berencana sore sebelumnya kemudian sekitar jam 03.00 wib terdakwa kerumah saksi Nanang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki AG 6262 DB, kemudian terdakwa berangkat dan saksi Nanang bersama-sama kehutan jati yang hendak dituju dengan berboncengan menggunakan sepeda motor saksi, setelah sampai dihutan jati terdakwa diturunkan oleh saksi Nanang dan kemudian saksi Nanang pulang;
Bahwa, terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon dengan menggunakan gergaji manual dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong ;
Bahwa, terdakwa menebang pohon mulai jam 04.00 wib dengan terlebih dahulu terdakwa mencari-cari kayu yang lurus kemudian mulai menebang dan jam 06.00 wib terdakwa menelepon istri terdakwa untuk menyuruh menjemput terdakwa ;
Bahwa, perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak perhutani ;
Bahwa, 5 (lima) potong kayu tersebut antara lain volume 0,111 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,062 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,130 M3 sebanyak 2 (dua) batang, dan ukuran volume 0,093 M3 sebanyak 1 (satu) batang ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 1.832.021,- (satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas kemudian Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa berawal hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 04.00 wib dengan terlebih dahulu terdakwa mencari-cari kayu yang lurus kemudian mulai menebang 1 (satu) batang pohon dengan menggunakan gergaji manual dan kemudian dipotong menjadi 5 (lima) potong antara lain volume 0,111 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,062 M3 sebanyak 1 (satu) batang, 0,130 M3 sebanyak 2 (dua) batang, dan ukuran volume 0,093 M3 sebanyak 1 (satu) batang, dimana ternyata pula dipersidangan didapatkan fakta bahwa terdakwa menebang sebatang pohon jati tersebut tanpa ijin dari pihak Perhutani Sekaran Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, dengan demikian unsur “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan ;
Unsur memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa, pencurian tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan saksi Nanang pada hari sabtu tangal 13 September 2014 pada jam 10.00 wib dikawasan hutan jati Sekaran petak 54 Desa Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar ;
Bahwa, kemudian setelah menebang kayu jati tersebut terdakwa pulang dan sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Nanang kembali kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi Nanang ;
Bahwa, sesampainya dihutan kayu tersebut dimasukkan oleh saksi Nanang dan terdakwa kedalam gerobak dan diatasnya ditutupi dengan rumput gajah kemudian saksi Nanang bawa pulang ;
Bahwa, terdakwa dengan saksi Nanang pulang sendiri – sendiri dengan jalan yang berbeda dan kemudian dalam perjalanan pulang saksi Nanang tertangkap masih didalam hutan jati ;
Bahwa, terdakwa baru sekali menebang pohon jati milik Perhutani untuk digunakan sendiri untuk memperbaiki rumahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas kemudian Majelis hakim berpendapat bahwa sekitar jam 08.00 wib terdakwa dan saksi Nanang kembali kehutan untuk mengambil kayu tersebut dengan menggunakan gerobak yang ditarik dengan sepeda motor saksi Nanang tidak lain adalah bertujuan memuat kayu jati tersebut kedalam gerobak untuk dibawa keluar dengan cara mengangkut dan kemudian dimiliki untuk digunakan sendiri memperbaiki rumahnya, dan kesemuanya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Nanang tanpa ijin dari pihak perhutani, dengan demikian unsur “memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa izin” telah terbukti dan terpenuhi dipersidangan ;
[[
[[
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon dalam kawasan hutan untuk dimiliki tanpa izin dari pejabat yang berwenang“ sebagaimana didalam dakwaan jaksa penuntut umum tersebut dan atas perbuatannya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain memuat ketentuan pidana pokok juga memuat ketentuan pidana denda, dimana apabila terdakwa tidak dapat membayar pidana denda maka haruslah digantikan dengan pidana kurungan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sejak awal terdakwa telah ditahan dan penahanannya tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang sehingga cukup alasan untuk memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol AG-6262-DB;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi orange ;
Terhadap barang bukti tersebut akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan pasal 83 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SIPUN Als MBAH Bin BEJAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menebang pohon dalam kawasan hutan dan mengangkut untuk dimiliki tanpa izin dari pejabat yang berwenang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru Nopol AG-6262-DB, dirampas untuk negara ;
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi orange ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : RABU, tanggal 17 DESEMBER 2014 oleh YOHANES PRIYANA,SH,.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU, SH. MH dan CHRISTINA SIMANULANG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota dan dibantu oleh SURIP, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar dan dihadiri SAMYONO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejasaan Negeri Blitar dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. IKRARNIEKHA ELMAYAWATI FAU,SH.MH YOHANES PRIYANA, SH. MH
2. CHRISTINA SIMANULLANG, SH
PANITERA PENGGANTI,
SURIP, SH