316 PK/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 316 PK/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jalan Pilar Mas Raya, Kav A-D
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SUBENO, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 316 PK/Pdt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUBENO, selaku Pengurus Inti Yayasan Bimo Sakti beralamat di Jalan Jambu Nomor 72 B RT 003 RW 010, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terlawan/Temohon;
lawan
PT. MEDIA TELEVISI INDONESIA (METRO TV), berkedudukan di gedung Metro TV, Komplek Delta Kedoya, Jalan Pilar Mas Raya Kav. A-D Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam hal ini memberi kuasa kepada: BONAPARTE SITUMORANG, S.H.,M.H. Advokat, Corporate Legal Media Group, beralamat di gedung Metro TV, Komplek Delta Kedoya, Jalan Pilar Mas Raya Kavling A-D, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Februari 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pelawan/Pemohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terlawan/Termohon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Nomor 112/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel tanggal 25 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pelawan/ Pemohon, dengan posita gugatan sebagai berikut:
Selaku Pemilik tanah hendak mengajukan Perlawanan terhadap surat permohonan sita eksekusi tertanggal 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti dahulu beralamat di Jalan Jambu Nomor 72 B RT.003 RW. 010 Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman Utara, Jakarta Timur saat ini alamat dan keberadaan Tergugat sudah tidak diketahui lagi, bersama surat ini mengajukan perlawanan, serta menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum surat permohonan Sita Eksekusi tertanggal 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno. Membatalkan dan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Penetapan Sita Eksekusi. Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel, tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi terhadap tanah milik PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) bekas Hak Milik Adat Nomor C.4574/Kedoya, Persil Nomor 114/SA/ seluas 1.010 m² Tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.847/Kedoya, Persil Nomor 114/DA/ seluas 4.900 m², tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.19/Kedoya Persil Nomor 114/V seluas 1.000 m²;
KEDUDUKAN HUKUM PELAWAN/PEMOHON (LEGAL STANDING)
Bahwa Pelawan/Pemohon adalah pemilik yang sah serta menguasai dan merawat bidang-bidang tanah sita eksekusi, Bidang-bidang tanah tersebut dibeli oleh Pelawan/Pemohon dari Komarudin berdasarkan Akta Surat Pelepasan Hak dan atas Hak sebagai berikut:
Akta Nomor 13 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 4574/Kedoya, Persil 114/SA/seluas 1.010 m² ;
Sebelah Utara : tanah kepunyaan Alwi/Nyaong;
Sebelah Selatan : tanah kepunyaan H. Rodjali/ex Ali;
Sebelah Timur : tanah kepunyaan Saluran air.;
Sebelah Barat : tanah kepunyaan Imung Lesang;
2. Akta Nomor 14 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 847/Kedoya, Persil 114/D/V seluas 4.900 m² ;
Sebelah Utara : tanah kepunyaan Zainudin;
Sebelah Selatan : tanah kepunyaan Bari Natjit;
Sebelah Timur : tanah kepunyaan Simung Leang;
Sebelah Barat : tanah kepunyaan Zaenudin;
3. Akta Nomor 15 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 19/Kedoya, Persil 114/SA/ seluas1.000 m² ;
Sebelah Utara : tanah kepunyaan Zainudin;
Sebelah Selatan : tanah kepunyaan Imung Leang;
Sebelah Timur : tanah kepunyaan saluran air;
Sebelah Barat : tanah kepunyaan Zaenudin;
Bahwa bidang-bidang tanah tersebut adalah berasal dari pemilik asal bernama Tirto Tedjomoeljono dan Sumaríela. Nama tersebut pemilik sah dan terdaftar di Kelurahan Kedoya Selatan tertulis dalam buku girik leter C yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Tanah tersebut dibeli oleh Komarudin dari Tirto Tedjomoeljono dan Sumaríela pada tanggal 11 Februari 2003 berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Februari 2003 oleh Notaris Wawik Handayani, S.H., (Bukti PP-12) dan alas hak sebagai berikut:
Hak Milik Adat Nomor C.4547/Kedoya.Persil Nomor 114 S.V luas 1.010 m²;
Hak Milik Adat Nomor C 19/Kedoya, Persil Nomor 114. S.V luas 1.000 m² ;
Hak Milik Adat Nomor C. 874/Kedoya, Persil Nomor 114.D.V luas 4.910 m²;
Berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pelawan/Pemohon adalah Pihak Ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah yang menjadi objek sita jaminan, sehingga adalah wajar Pelawan/Pemohon mempertahankan hak-haknya serta melakukan perlawanan oleh Pihak Ketiga dan permohonan pengangkatan dan pencabutan sita eksekusi;
DUDUK PERKARANYA
Bahwa perlawanan diajukan oleh Pelawan/Pemohon bertujuan untuk melawan Surat Permohonan Sita Eksekusi tertanggal 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti dan sekaligus mengajukan permohonan Pengangkatan serta Pencabutan Penetapan-penetapan sita eksekusi sebagai berikut:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Soedarto, S.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel, tanggal 24 Maret 2004, tentang tegoran (aanmaning);
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Andi Samsan Nganro, S.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang Pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mochamad Djoko, S.H.,M.Hum. Nomor 02/2009 Del Jo. Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Bahwa surat Permohonan Sita Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan/ Termohon dan Penetapan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai pelaksanaan Putusan Verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PM.Jkt,Sel. Tanggai 1 September 1987;
Bahwa surat permohonan yang dimohonkan oleh Terlawan/Termohon dan Penetapan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebagai wujud pelaksanaan sita eksekusi putusan verstek Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.SeL tanggal 1 September 1987 terhadap bidang tanah seluas 10 Ha, beralamat di Jalan Pilar Mas Raya Komplek Delta Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Bahwa bidang-bidang tanah milik Pelawan/Pemohon seluas 6.910 m² adalah termasuk dan bagian dari tanah yang telah di sita eksekusi oleh Terlawan/Termohon melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pelaksanaannya dibantu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dan telah dilakukan pemblokiran oleh Kepala Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat;
Bahwa tanak milik Pelawan/Pemohon yang di sita eksekusi dan diblokir sedang dalam penguasaan, pengawasan serta pemeliharaan oleh Pelawan/Pemohon dan tidak pernah dipermasalahkan atau digugat di Pengadilan oleh Terlawan/ Termohon atau pihak lain, Penguasaan tanah milik Pelawan/Pemohon telah berlangsung sejak tahun 2003 sejak bidang-bidang tanah tersebut masih atas nama Komarudin. Bahwa bidang-bidang tanah tersebut dipinjam pakai oleh Pelawan.Pemohon dari Komarudin selaku Pemilik sah sejak tahun 2003. Hingga saat ini di atas tanah tersebut Pelawan/Pemohon selalu melakukan aktivitas dan kegiatan sehari-hari dan telah berdiri bangunan milik Pelawan/Pemohon, Bangunan milik Pelawan/Pemohon tidak pernah ada yang keberatan dan aktivitas Pelawan/Pemohon sehari-hari tidak pernah ada yang melarang atau menganggunya ;
Bahwa timbul masalah ketika Pelawan/Pemohon hendak mengajukan permohonan pembuatan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Pelawan/Pemohon pada Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Bahwa Pelawan/Pemohon sangat dikejutkan ketika menerima keterangan (informasi) dari Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat yang mengatakan permohonan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak dapat diproses dengan alasan status tanah tersebut sedang dalam pemblokiran. Pemblokiran dimohonkan oleh Subeno berdasarkan surat tertanggal 29 April 2011, Nomor 030/EX-YBS/IV/2011 Perihal penangguhan /Pemblokiran tanah seluas + 114.309 Ha. Yang poto copy surat permohonannya diterima oleh Pelawan/Pemohon dari Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (Bukti PP-13);
ALASAN-ALASAN PERLAWANAN DAN PERMOHONAN PENGANGKATAN SERTA PENCABUTAN PENETAPAN SITA EKSEKUSI :
TENTANG SURAT PERMOHONAN
Bahwa surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007 yang dimohonkan oleh Subeno diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alasan-alasan Pelawan/Pemohon mengajukan perlawanan adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan bukti PP-7 dan PP-8 tertulis yang mengajukan permohonan sita eksekusi adalah bernama Subeno bertindak untuk dirinya sendiri dan Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti, bukan bertindak untuk dan atas nama Yayasan Bimo Sakti selaku Penggugat dalam perkara nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel;
Bahwa Subeno selaku Pemohon sita eksekusi bukanlah sebagai pihak Penggugat dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang telah diputus verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987;
Bahwa pihak-pihak dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang telah diputus verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987 adalah bernama Ir. Soeharso sebagai Penggugat dan Saidham Darlim, S.H., sebagai Tergugat. Bukan bernama Subeno selaku Terlawan/Termohon;
Bahwa Subeno bukanlah sebagai Ketua atau Pengurus dari Yayasan Khisma Tirta selaku Penggugat dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jak.Sel.;
Bahwa berdasarkan putusan perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang telah diputus verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987, Ketua Yayasan Bimo Sakti yang kemudian bernama Yayasan Khisma Tirta ialah bernama Ir. Soeharso bukan Subeno;
Menurut keterangannya Subeno mengajukan permohonan sita eksekusi adalah berdasarkan “Surat Penunjukkan Persatuan Werdatama Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (PW-KIMPRASWIL-Pusat) tanggal 10 Desember 2004 Nomor 10/V/1930/04 dan surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan tanggal 18 November 1997;
Bahwa Persatuan Werdatama Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (PW-KIMPRASWIL-Pusat) bukanlah sebagai pihak dalam perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang telah diputus verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987. Berarti Persatuan Werdatama Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (PW-KIMPRASWIL-Pusat) tidak berhak dan tidak berwenang menunjuk siapapun untuk mengatas namakan Yayasan Bimo Sakti atau Yayasan Khisma Tirta;
Bahwa Subeno mengajukan permohonan sita eksekusi mengatasnamakan “Tim Pengurus dan Penyelesaian Aset Tanah Ex Yayasan Bimo Sakti” beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 39 Telp.021.31926106 - 30926236 Jakarta 10350. Tidak pernah ada dan tidak diketahui alamat serta keberadaannya;
Bahwa “Tim Pengurus dan Penyelesaian Aset Tanah Ex Yayasan Bimo Sakti” beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 39 Telp.021.31926106 - 30926236 Jakarta 10350. Bukanlah sebagai badan hukum yang resmi dan terdaftar di Departemen Hukum dan HAM yang dapat bertindak sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Yayasan;
Bahwa “Tim Pengurus dan Penyelesaian Aset Tanah Ex Yayasan Bimo Sakti” beralamat di Jalan Kebon Sirih Nomor 39 Telp.021.31926106 - 30926236 Jakarta 10350. Bukanlah sebagai subyek hukum dalam perkara nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang telah diputus verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987;
Bahwa Subeno mengajukan permohonan mengatasnamakan ex Yayasan Bimo Sakti, JIka diartikan kata ex Yayasan adalah berarti Yayasan Bimo Sakti tersebut sudah tidak ada atau sudah bubar. Apabila Yayasan Bimo Sakti sudah bubar artinya tidak ada lagi badan hukumnya dan mengurusnyapun sudah bebar. Dan Yayasan Bimo Sakti tersebut bukan lagi sebagai badan hukum yang biasa menuntut haknya;
Berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
Bahwa Subeno tidak mempunyai “hak dan kewenangan” untuk mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa Subeno tidak mempunyai “dasar hukum maupun alas hak” untuk mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa Ex Yayasan Bimo Sakti tidak mempunyai “hak dan kewenangan" mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa Ex Yayasan Bimo Sakti tidak mempunyai “dasar hukum maupun alas hak” untuk mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa Surat permohonan sitra eksekusi tanggal 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Ex Yayasan Bimo Sakti adalah surat cacat hukum formil maupun cacat hukum materil;
Bahwa oleh karena surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatasnamakan Ex Yayasan Bimo Sakti cacat hukum formil dan materil, maka surat permohonan tersebut adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Surat permohonan sita eksekusi tanggai 12 November 2007 dan permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Ex Yayasan Bimo Sakti haruslah ditolak dan Penetapan sita eksekusi serta Pemblokiran yang dilakukan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat haruslah diangkat serta dicabut;
TENTANG PUTUSAN VERSTEK Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. TANGGAL 1 SEPTEMBER 1987 .
Bahwa amar putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN,.Jak.Sel,. tanggal 1 September 1987 tidak memuat dan menunjuk secara terinci dan jelas dimanakah letak tanah objek perkara serta tidak memuat batas-batas tanahnya. Baca amar putusannya adalah berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tersebut tidak hadir;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum, memerintahkan Tergugat atau orang lain yang mendapat hak daripadanya, menyerahkan tanah-tanah pesanan Penggugat seluas 10 Ha terletak di Kelurahan Kedoya, Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta, lengkap dengan surat-surat hak milik dan akte jual beli tanah-tanah tersebut kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebanyak Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari setiap hari keterlambatan penyerahan tanah-tanah tersebut;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga hari ini ditaksir sebesar Rp.42.500,- ( empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 1 September 1987 perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. adalah putusan yang tidak jelas, kabur (sumir), Maka putusan verstek tersebut adalah putusan yang tidak dapat di laksanakan eksekusi dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa pemilik bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat bukanlah dimiliki oleh satu orang pemilik akan tetapi terdiri dari beberapa orang pemilik;
Bagaimana mungkin sita eksekusi tanah objek perkara dapat dilaksanakan, sedangkan dalam putusan verstek tidak disebutkan secara jelas dan terinci masing- masing luas tanah tersebut;
Bagaimana mungkin bisa dilaksanakan putusan verstek tanggal 1 September 1987 Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.,Jak.Sel. sedangkan putusannya tidak secara tegas menentukan nama-nama orang selaku pemilik yang akan dilaksanakan sita eksekusi;
Bagaimana mungkin dapat dilaksanakan terhadap putusan dalam amar putusan verstek tidak ditentukan surat-surat dan akta jual beli nama yang hendak dieksekusi serta tidak menunjuk bidang-bidang serta berita acara sita eksekusi haruslah diangkat serta dicabut;
Berdasarkan dalil-dalil, uraian-uraian, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa putusan tersebut adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (non eksekutorial). OIeh karena itu maka permohonan sita eksekusi haruslah ditolak dan penetapan-penetapan sita eksekusi serta berita acara sita eksekusi haruslah diangkat serta dicabut;
TENTANG SURAT PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN.
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggai 23 November 2007, adalah “didasarkan” dari surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007 yang dimohonkan oleh Subeno adalah cacat hukum formil atau cacat hukum materil, maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 beserta turunannya adalah juga cacat hukum formil dan atau cacat hukum materil;
Bahwa oleh karena dasar hukum permohonan cacat hukum formil dan atau materil maka surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggaL 23 November 2007, adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/ Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 telah “melebihi” dari putusan verstek perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 1 September 1987;
Bahwa oleh karena penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 adalah melebihi dari putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 1 September 1987, maka penetapan tersebut adalah cacat hukum formil dan atau materil;
Bahwa oleh karena penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, adalah cacat hukum formil atau cacat hukum materil maka penetapan tersebut adalah batal demi hukum atau penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa oleh karena penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 adalah batal demi hukum atai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka segala penetapan-penetapan beserta turunannya sebagai kelanjutan penetapan-penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 yang menjadi produk hukum sebagai kelanjutan dan pelaksanaannya adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa oleh karena penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 beserta turunannya adalah batal demi hukum maka segala penetapan/ketetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai turunannya haruslah diangkat serta dicabut, terdiri sebagai berikut:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang Minta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar menunjuk Jurusita pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pengecekan objek dan batas-batas dilapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 DEL. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009. tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 DEL. Jo Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009 ;
Penetapan-penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Barat beserta berita acara sita eksekusi tersebut di atas haruslah diangkat serta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dan memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat untuk segera mengangkat serta mencabut sita eksekusi dan membatalkan serta membuka blokir terhadap tanah milik Pelawan/Pemohon;
TENTANG SURAT PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN YANG GANDA
Bahwa Pelawan/Pemohon telah menemukan 2 (dua) surat penetapan ganda yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berbeda;
Bahwa keganjilan serta keanehan yang ditemuan dalam Surat Penetapan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. yang ganda tersebut adalah sebagai berikut:
Penetapan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007 yang ditandatangani oleh H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasar penerbitan adalah surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007 dari Subeno isi penetapannya adalah untuk melakukan sita eksekusi;
Penetapan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008 ditandatangani oleh H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dasar penerbitan adalah surat permohonan sita eksekusi tanggai 8 Februari 2009 dari Subeno. Isi penetapannya adalah untuk melakukan mengecekan objek /lokasi dan batas-batasnya di lapangan;
3. Jika dilihat tanggal dikeluarkannya penetapan tersebut sangatlah terjadi keanehan karena penetapan yang pertama dikeluarkan tanggal 12 November 2007 oleh H. Andi Samsan Nganro, S.H.,M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah “untuk melakukan sita eksekusi”, sedangkan penetapan yang dikeluarkan oleh H. Zahrul Rabain, S.H.,.M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk “melakukan pengecekan objek/lokasi dan batas-batasnya” artinya lebih dahulu dikeluarkan penetapan sita eksekusi baru kemudian dikeluarkan penetapan pengecekan objek/lokasi dan batas-batasnya;
4. Sedangkan pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasaarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008 ditandatangani oleh H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., yang isinya untuk melakukan pengecekan objek/lokasi dan batas-batasnya. Akan tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Barat melaksanakan sita eksekusi;
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan sita
eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah melebihi dari isi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008;
TENTANG SURAT PERMOHONAN PEMBLOKIRAN TERLAWAN/ TERMOHON;
1. Bahwa berdasarkan surat pemblokiran Nomor 030/EX-YBS/IV/2011 tanggal 29 April yang dimohonkan oleh Subeno selaku Terlawan/Termohon. Yang photo copy suratnya diterima oleh Pelawan/Pemohon dari Kantor Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Dalam lampiran surat permohonan tersebut kami jelaskan sebagai berikut:
Hak Milik Adat Nomor C.4547/Kedoya Persil Nomor 114.S.V luas1.010 m²;
Hak Milik Adar Nomor C. 19/Kedoya Persil Nomor 114.S.V luas 1.000 m²;
Hak Milik Adat Nomor C.847/Kedoya Persil Nomor 114.D.V luas 4.910 m²;
Bukan yang termasuk dalam permohonan pemblokiran oleh Subeno bukan tanah milik Pelawan/Pemohon tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Tidak termasuk dalam objek perkara verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak,.Sel. tanggal 1 September 1987;
Tidak termasuk dalam permohonan sita eksekusi;
2. Bahwa berdasarkan uraian, dan fakta-fakta tersebut di atas dapatlah disimpulkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat telah salah dalam melaksanakan pemblokiran tanah milik Pelawan/Pemohon oleh karena itu Majelis yang memeriksa perkara ini haruslah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat segera mengangkat serta mencabut pemblokiran tanah milik Pelawan/Pemohon ;
TENTANG REKAYASA PELAKSANAAN DAN BERITA ACARA SITA EKSEKUSI.
Bahwa Pelawan/Pemohon telah menemukan keganjilan dalam pelaksanaan sita eksekusi dilapangan. Yang pada kenyataannya Pelawan/Pemohon tidak pernah mengetahui dan melihat Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jum,at tanggal 16 Januari 2009 berada di lapangan di atas tanah milik Pelawan/Pemohon untuk melaksanakan sita eksekusi;
Bahwa Pelawan/Pemohon tidak pernah melihat dan atau mendengar Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Jum,at tanggal 16 Januari 2009 berada di lapangan di atas tanah milik Pelawan/Pemohon untuk membacakan berita acara sita eksekusi dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Januari 2009 Nomor 02/2009 DEL.Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel;
Jika dilihat Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 DEL Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Januari 2009 sangatlah jelas adanya keanehan dalam pelaksanaan sita eksekusi. Tertulis Jurusita B. Sitanggang bertemu dengan H. Mardani (selaku penunjuk lokasi dan batas-batas). Tidak dijelaskan siapakah Mardani yang dimaksud dan apakah kapasitas H. Mardani tersebut menunjuk batas-batas tanah milik Pelawan/Pemohon. Dan dalam Berita Acara sita eksekusi tersebut tidak menunjuk siapakah yang menjaga dan menyimpan barang sitaan tersebut;
Berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil dan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat belum pernah melaksanakan sita eksekusi dilapangan;
Bahwa berita acara sita eksekusi Nomor 02/2009 DEL Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN,.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009. Hanyalah sebuah ilusi dan rekayasa jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat;
Bahwa berita acara sita eksekusi Nomor 02/2009 DEL Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN,.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009 .Adalah cacat hukum maka berita acara sita eksekusi tersebut adalah batal demi hukum;
Bahwa oleh karena Berita Acara Sita Eksekusi batal demi hukum maka berita acara sita eksekusi tersebut haruslah diangkat serta dicabut;
TENTANG PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT
No.02/2009 DEL Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009, bunyinya:
untuk melakukan sita eksekusi:
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN,Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009 ialah melaksanakan sita eksekusi. Dan sita eksekusi telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Januari 2009 berdasarkan Berita acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Jo Nomor .88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel.;
Bahwa dasar dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo.Nomor 88/Pdt,G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009 adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008;
Bahwa bunyi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008 ialah “Pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan” bukan untuk melaksanakan sita eksekusi;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Penetapan Nomor 02/2009 Del. Jo.Nomor 88/Pdt,G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009, telah melakukan tindakan diluar kewenangan yang telah ditetapkan didalam ketetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Barat salah melaksanakan penetapan atau bertindak diluar kewenangannya atau tidak sesuai dengan putusan verstek maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo.Nomor 88/Pdt,G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del. Jo. Nomor 88/Pdt,G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009 batal demi hukum, dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa oleh karena itu untuk terciptanya keadilan dan kepastian di Negara ini maka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo. Nomor 88/Pdt,G/1987/ PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009 haruslah dicabut, diangkat, dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
TENTANG PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008, bunyinya: untuk melakukan pengecekan objek/lokasi dan batas-batas dilapangan:
Bahwa dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggai 14 Februari 2008, Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tentang Pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan adalah didasarkan oleh surat permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno;
Mengatas namakan “Pengurus Inti Panitia Tanah Kavling Ex Yayasan Bimo Sakti”;
Bahwa permohonan sita eksekusi Subeno mengatas namakan “Pengurus Panitia Tanah Kavling Ex Yayasan Bimo Sakti” sedangkan gugatan di mohonkan oleh Soeharso selaku “Ketua Yayasan Bimo Saksi”. Kedua subjek hukum tersebut sangat jelas berbeda dan tidak ada hubungan yang berlandaskan hukum. Penyebutan Pengurus Inti Panitia Tanah Kavling Ex Yayasan Bimo Sakti dengan Ketua Yayasan Bimo Sakti adalah dua subyek yang berbeda. Oleh karena itu Subeno tidak mempunyai alas hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., tanggal 14 Februari 2008 tentang pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan adalah didasarkan oleh surat permohonan daftar tanah-tanah yang ditunjuk sendiri oleh Subeno untuk kepentingan dirinya sendiri dalam pelaksanaan sita eksekusi;
Bahwa putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., tanggal 1 September 1987 tidak memuat daftar tanah-tanah sebagai objek gugatan. Akan tetapi didalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Februari 2008 Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel, telah memuat daftar tanah-tanah yang akan dilakukan sita eksekusi penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat aneh karena tidak sesuai atau bertentangan dengan bunyi putusan verstek Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 1 September 1987;
Bahwa oleh karena Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Februari 2008 Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. bertentangan putusan verstek maka penetapan tersebut haruslah dinyatakan batal demi hukum, dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa untuk terciptanya kepastian hukum maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., tanggai 14 Februari 2008 tentang pengecekan objek/lokasi dan batas-batas dilapangan haruslah dicabut, diangkat, dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
TENTANG PENETAPAN KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggai 24 Maret 2004, bunyinya : untuk melakukan tegoran (aanmaning) kepada Tergugat supaya melaksanakan putusan:
Bahwa dikeluarkannya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 Maret 2004 Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel, tentang panggilan dan pemberian surat tegoran (aanmaning) kepada Tergugat diawali dengan adanya surat permohonan sita eksekusi tertanggal Maret 2004 yang dimohonkan oleh Ir. Martono Purwoamidjojo mengatas namakan “Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti”;
Bahwa permohonan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Ir Martono Purwoamidjojo yang bertindak selaku “Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti”, sedangkan gugatan dimohonkan oleh Soeharso selaku Ketua Yayasan Bimo Sakti”;
Bahwa kedua subjek hukum tersebut sangat jelas berbeda baik nama dan jabatannya. Kedua subjek hukum tersebut di atas tidak ada hubungan yang berlandaskan hukum Penyebutan Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti dengan Ketua Yayasan Bimo Sakti adalah dua subjek hukum yang berbeda. Oleh karena itu Ir Martono Purwoamidjojo tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk mengajukan permohonan sita eksekusi;
Bahwa dari apa yang telah diuraikan di atas ada 3 (tiga) tahapan permohonan dan dalam ketiga tahapan Pemohon tersebut terdapat 3 (tiga) orang subjek hukum dan badan hukum yang berbeda-beda. Perbedaan subjek hukum dan badan hukum tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
Tahap Pertama adalah : Gugatan
a. Penggugat : Soeharso;
b. Jabatan : Ketua Yayasan Bimo Sakti;
Tahap Kedua adalah: Permohonan Sita Eksekusi
a. Pemohon : Ir. Martono Purwoamidjojo;
b. Jabatan : Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti;
Tahap Ketiga adalah: Permohonan Pelaksanaan Sita Eksekusi.
a. Pemohon : Subeno
b. Jabatan : Pengurus Inti Panitia Tanah Kavling Ex Yayasan Bimo Sakti;
Dari 3 (tiga) subjek hukum yang berbeda-beda tersebut di atas ada 3 (tiga) nama serta jabatan yang berbeda-beda. Ketiganya subjek hukum yang berbeda tersebut tidak mempunyai hubungan hukum yang jelas dan tidak berdasarkan hukum yang sah. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan diatas Permohonan Subeno dan Ir Martono Purwoamidjojo adalah tidak berdasar atau batal demi hukum;
Bahwa permohonan sita eksekusi Ir Martono Purwoamidjojo sangat aneh karena tidak berdasarkan hukum yang sah. Oleh karena itu permohonan ini sepatutnya tidak dapat diterima karena tidak berlandaskan hukum yang sah dan atau bertentangan dengan hukum;
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggai 24 Maret 2004, Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jak.Sel. tentang pemberian tegoran (aanmaning) kepada Tergugat untuk melaksanakan putusan verstek Pengaduilan Negeri Jakarta Selatan adalah batal demi hukum dibatalkan atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sesuai atau menyimpang dengan amar putusan verstek Majelis Hakim yang memeriksa perkara Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. Oleh karena itu Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 24 Maret 2004 haruslah dinyatakan batal demi hukum karena penetapan ini tidak sesuai atau bertentangan dengan putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jak.Sel. tanggal 1 September 1987;
Bahwa untuk terciptanya kepastian hukum maka Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 24 Maret 2004 tentang pemberian tegoran (aanmaning) haruslah dicabut, diangkat, dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
TENTANG GUGATAN
Bahwa gugatan dimohonkan oleh Soeharso selaku Ketua Yayasan Bimo Sakti, sedangkan Yayasan Bimo Sakti yang dimaksud tidak pernah terbentuk resmi secara hukum. Sangatlah aneh Soeharso mengatasnamakan Ketua Yayasan Bimo Sakti sedangkan badan hukum yayasannya tidak pernah dibentuk secara resmi. Soeharso sebagai Ketua Yayasan Bimo Sakti tidak mempunyai alas hak dan tidak berwenang mengatas namakan Ketua Yayasan Bimo Sakti;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai hak atau kewenangan atau tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan kepada Tergugat oleh karena Penggugat selaku subjek hukum pada saat menandatangani perjanjian bertindak sebagai:
Ketua Panitia Tanah Kavling bukan bertindak sebagai Ketua Yayasan Bimo Sakti. Oleh karena itu gugatan ini seharusnyalah ditolak karena Pengurus sebagai Ketua Yayasan Bimo Sakti tidak pernah menandatangani perjanjian dengan Tergugat;
Bahwa dalam surat gugatan pada halaman 2 disampaikan Tergugat tidak pernah menyerahkan girik-girik asli kepada Penggugat, hanya menyampaikan daftar para pemilik tanah dengan masing-masing luas tanah. Artinya Penggugat sendiri tidak mengetahui secara pasti apakah benar Tergugat telah melakukan pembelian atau pembebasan tanah-tanah dari masyarakat selaku pemilik sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penggugat;
Bahwa dalam surat gugatan Penggugat tidak ada memuat daftar tanah-tanah yang menjadi objek perkara berikut luas tanah dan nomor girik yang sah yang telah dibeli oleh Tergugat yang selanjutnya telah diputus verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini adalah kabur (obscuur libel) karena tidak jelas objek tanah yang ditunjuk. Oleh karena objek sengketa tidak jelas maka putusan verstek Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini adalah yang tidak dapat di eksekusi (Non Eksekutorial);
Bahwa adapun kemudian Subeno selaku pemohon sita eksekusi memberikan daftar nama dan foto copy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang disertai dengan foto copy surat ketetapan pajak hasil bumi hal ini tidaklah semata-mata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan langsung menerima permohonan dan melaksanakan permohonan Subeno tanpa meneliti isi surat terlebih dahulu;
Bahwa daftar tanah-tanah yang dimohonkan oleh Pemohon eksekusi hanyalah asumsi, tebak-tebakan dan bahkan rekayasa dari Pemohon eksekusi seakan-akan benar adanya, daftar nama pemilik tanah disertai copy surat keterangan pajak hasil bumi dan foto copy surat pernyataan pelepasan hak atas tanah yang diberikan oleh Pemohon eksekusi belum diuji kebenarannya, apakah dokumen surat-surat yang diberikan oleh Pemohon benar dan sah secara hukum. Bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon eksekusi tentang surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tidak ditandatangani oleh Camat Kebon Jeruk. Oleh karena itu kebenaran bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon eksekusi haruslah lebih dahulu di uji kebenarannya;
Bahwa surat pernyataan pelepasan hak yang dibuat didepan Camat Kebon Jeruk berbunyi adalah sebagai berikut:
“ Pihak Kesatu dengan ini menyatakan di hadapan Camat Kebon Jeruk dengan disaksikan....... dst”;
Artinya: jika benar pelepasan hak tersebut telah dilaksanakan di hadapan Camat Kebon Jeruk maka surat pelepasan itu pastilah ditandatangani oleh Camat Kebon Jeruk, akan tetapi pada kenyataannya surat pernyataan pelepasan hak tersebut tidak ditandatangani oleh Camat Kebon Jeruk;
Bahwa Penggugat tidak mempunyai alat bukti (kwitansi) yang sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentang telah terjadinya pembayaran pembebasan atau pembelian tanah dari masyarakat selaku pemilik awal tanah-tanah sebagaimana yang diasumsikan oleh Penggugat;
TENTANG PENETAPAN YANG TELAH DIBATALKAN
Bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel,. tanggal 14 Januari 2009 tentang Pelaksanaan sita eksekusi. Telah pernah di lakukan perlawanan dan pembatalannya oleh Penggugat dalam objek perkara sita jaminan tanah milik Penggugat yang berbeda dengan objek perkara yang sekarang dimohonkan kembali oleh Penggugat. Bahwa perkara yang dimohonkan oleh Penggugat tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 1208/Pdt.G/2009/ PN.Jkt.Sel.;
Bahwa perkara Nomor 1208/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. yang dimohonkan oleh Penggugat telah diputus verstek pada tanggal 19 Agustus oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa putusan verstek perkara Nomor 1208/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan telah di umumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan melalui Pemberitahuan Surat Kabar Media Indonesia pada tanggal 13 November 2009, halaman 16 (Bukti: P-14);
Bahwa putusan verstek perkara Nomor 1208/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 19 Agustus 2009 yang amarnya berbunyi tertulis sebagai berikut:
MENGADILI
DALAM PROPISI
Menolak tuntutan Propisi dari Pelawan;
II. DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Terlawan telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum tetapi tidak hadir dipersidangan;
Mengabulkan perlawanan Terlawan untuk sebahagian secara verstek;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tertanggal 14 Januari 2009 No.02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/ PN.Jak.Sel tentang pelaksanaan sita eksekusi dan sita eksekusi sebagaimana berita Acara Eksekusi No.02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tertanggal 16 Januari 2009 adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan bahwa Pelawan adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 18.600 m² sesuai dengan Sertifikat HGB Nomor 239/ Kedoya Selatan yang terletak di Jalan Pilar Mas Raya, Komplek Delta, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat;
Menghukum Terlawan untuk menanggung biaya perkara ini sebesar Rp261.000,- ( dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian, dalil-dalil, bukti-bukti secara fakta-fakta hukum di atas. Pelawan-Pelawan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim yang memeriksa Perlawanan dan Permohonan ini memutuskan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan Pelawan/Pemohon adalah Pelawan/Pemohon yang jujur dan benar;
Menerima perlawanan dan permohonan Pelawan/Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Pelawan/Pemohon adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang terdiri dari dan berdasarkan alas hak sebagai berikut:
Akta Nomor 13 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 4574/Kedoya, Persil 114/SA/seluas 1.010 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 29/Ket.Tn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 14 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 847/Kedoya, Persil 114/DA/seluas 4.900 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 27/Ket.Tn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 15 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 19/Kedoya, Persil 114/S/V seluas 1.000 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 28/Ket.Tn/2002 tanggai 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat;
Menyatakan surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007. Surat permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti adalah cacat hukum formil dan materil;
Menyatakan surat permohonan sita eksekusi tanggal 12 November 2007. Surat permohonan sita eksekusi tertanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh Subeno mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti batal dan tidak sah dengan segala akibatnya serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta Berita Acara Sita Eksekusi adalah cacat hukum formil dan materil terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Andi Samsan Nganro, S.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel, tanggal 14 Februari 2008, tentang Pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mochamad Djoko, S.H.,M.Hum Nomor 02/2009 Del Jo. Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggai 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Berita Acara Sita Eksekusi adalah batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yaitu terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Andi Samsan Nganro, S.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan H. Zahrul Rabain, S.H.,M.H., Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mochamad Djoko, S.H.,M.Hum., Nomor 02/2009 Del Jo. Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggai 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor :02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat mencabut, mengangkat, membatalkan dan atau membuka pemblokiran tanah milik Pelawan/Pemohon berdasarkan alas hak:
Akta Nomor 13 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 4574/Kedoya, Persil 114/S/V seluas 1.010 m² ;
Akta Nomor 14 tanggai 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 847/Kedoya, Persil 114/D/V seluas 4.900 m²;
Akta Nomor 15 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, tanah bekas hak milik Adat Nomor C 19/Kedoya, Persil 114/S/V seluas 1.000 m²;
Menghukum Terlawan/termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 25 Juni 2012, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terlawan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
Menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dengan Verstek;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang
terdiri dari dan berdasarkan alas hak sebagai berikut:
Akta Nomor 13 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, S.H., tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.4574/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.010 m² Berdasarkan Surat ketyerangan Nomor 29 /KetTn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 14 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, S.H., tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.847/Kedoya, Persil 114.D.V seluas 4.900 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 27/Ket.Tn/2002 tanggai 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 15 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, S.H., tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.19/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.000 m. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 28/Ket.Tn/2002 tanggai 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Menyatakan Surat Permohonan Sita Eksekusi tanggal 12 November 2007, Surat Permohonan Sita Eksekusi tanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh SUBENO mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti adalah cacat hukum formil dan materil serta tidak sah dan mengikat menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Berita Acara Eksekusi khusus atas 3 (tiga) bidang tanah perkara a quo adalah cacat hukum formil dan materil, terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/ Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggai 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggai 14 Februari 2008, tentang Pengecekan Objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Berita Acara Sita Eksekusi khusus 3 (tiga) bidang tanah Milik Adat Nomor C.4574/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.010 m². Nomor C.847/kedoya, Persil 114 S.V seluas 4.900 m² dan Nomor C 19/Kedoya, Persil 114 S.V luas 1.000 m², tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang Pengecekan Objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jak.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp1.816.000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 112/Pdt/2012/PN.Jkt.Sel, tanggal 25 Juni 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Terlawan/Termohon pada tanggal 13 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terlawan/Termohon, diajukan permohonan peninjauan kembali pada tanggal 10 Januari 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel Jo. Nomor 180/Pdt/2011 Jo. Nomor 44/Pdt.G/2010/PN.Cj. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada hari itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terlawan/Termohon tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Peninjauan Kembali/Pelawan/Pemohon pada tanggal 24 Januari 2014;
Bahwa kemudian Termohon Peninjauan Kembali/Pelawan/Pemohon mengajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pada tanggal 10 Februari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terlawan/Termohon dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
I. PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI ADALAH SELAKU PENGURUS INTI YAYASAN BIMO SAKTI.
Bahwa, Pemohon adalah selaku Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti yang ditunjuk oleh para anggota Yayasan karena Ketua dan para pengurus inti lain sudah meninggal dunia dan yang diperkuat oleh Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1212/Pdt/G/P/2011/ PN.Jkt.Tim tanggal 11 Oktober 2011 (Bukti Pemohon Peninjauan Kembali 1 dan lampirannya PK-1A, PK-1B, PK-1C);
Bahwa, adapun tugas dari Pengurus Inti Ex Yayasan Bimo Sakti adalah mempunyai hak dan kewajiban meneruskan dan membentuk pengurus yayasan, melakukan aktivitas untuk mengurus, mempertimbangkan, memutuskan, membuat, menandatangani, menerima, mengeluarkan segala sesuatu yang berkaitan Yayasan Bimo Sakti beserta aset-aset yayasan termasuk tanah-tanah yang dibeli yang di atas namakan Yayasan serta bertanggung jawab penuh segala sesuatu yang mungkin timbul dikemudian hari;
Bahwa, Pemohon adalah sah untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan pengurus yayasan Bima Sakti termasuk atas segala asset-aset yang dahulu mengatasnamakan Yayasan Bimo Sakti dan tanpa adanya pun surat-surat penunjukan dari pihak siapapun atau dari instansi manapun, maka Pemohon sah untuk mengurus asset-aset yang pernah diatas namakan Yayasan Bimo Sakti;
Bahwa, tidaklah tepat apa yang disebutkan oleh Termohon apabila Peninjauan Kembali bila Yayasan Bimo Sakti apabila telah bubar maka tidak ada hak lagi untuk mengurus hak-haknya, karena pendapat tersebut tersebut adalah sangat keliru dan salah, seperti contoh: (1). Apabila seorang ayah bernama A. suami darinya B dan ayah dari anaknya yang bernama C dan ternyata si ayah bernama A meninggal dunia dan meninggal beberapa harta benda yang di atas nama A, maka secara jelas ahli warisnya berhak untuk tetap memiliki harta-harta benda yang ditinggalkan si A. (2). Sebuah perusahaan PT. X adalah milik beberapa pemilik saham yaitu Y, Z, L, pada suatu ketika PT. X bubar dan memiliki bebarapa bidang tanah dan harta benda lainnya yang diatas namakan PT. X, maka sangat jelas semua yang berkepentingan atas aset-aset PT. X adalah berhak untuk mengurus asset-aset PT. X tersebut walaupun PT. X telah bubar, jadi tidak seperti yang didalilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa, demikian juga halnya dengan Yayasan Bimo Sakti andai katapun telah bubar, namun karena memiliki asset-aset yang di atas namakan Yayasan, maka segala pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas asset-aset yayasan tersebut berhak untuk mengurusnya, apalagi panitia/pengurus Yayasan tersebut hingga saat ini masih ada dan masih tetap melakukan aktivitasnya untuk mengurus aset-aset Yayasan yang pernah ada, maka dengan demikian Pemohon berhak sebagai pihak yang sah dalam mengajukan Peninjauan Kembali maupun terhadap tindakan yang lain yang telah dilakukannya tenggang waktu dalam pengajuan permohonan Peninjauan Kembali.
II. PENINJAUAN KEMBALI MASIH DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN MENURUT UNDANG-UNDANG.
Bahwa, Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 108 hari sebagaimana yang diatur oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon atas penetapan waktu yang ditentukan oleh Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 yang menyebutkanm untuk alasan pengajuan Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 67 huruf a sampai dengan f ditentukan masa tenggang waktunya yaitu:
Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipuan muslihat atau sejak putusan hakim pidama memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya oleh pejabat yang berwenang;
Yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Bahwa, pada tanggal 04 Oktober 2013 Pemohon telah menemukan/ memperoleh sesuatu Putusan Hakim Pidana Nomor 755 K/PID/2010 tanggal 29 Juli 2010 yang merupakan Putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI mengenai suatu tindak pidana pemalsuan Akte Otentik yang dilakukan oleh orang yang bernama Tirto Tedjomoeljono (Terdakwa) dalam perkara tersebut yang telah melakukan pengalihan hak atas tanah milik yayasan Bimo Sakti kepada orang-orang yang bernama :Komarudin seluas 6.920 m² pada tahun 2003 (Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-2 dan Lampirannya PK-2A, PK-2B);
Bahwa, Pemohon menerima salinan putusan Hakim pidana tersebut diatas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 04 Oktober 2013, sehingga dengan demikian tanggal penerimaan salinan putusan tersebut dapat dianggap sebagai waktu diketahuinya dan ditemukan oleh Pemohon secara resmi surat tersebut;
Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Januari 2014 sehingga terhitung dari sejak ditemukannya surat putusan hakim pidana pada tanggal 04 Oktober 2013 sebagaimana yang telah disebutkan di atas maka Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, dengan demikian permohonan Peninjauan Kembali ini dapat diterima;
Bahwa, Pemohon mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor /Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juni 2012(Bukti Pemohon Peninjauan Kembali-3 dan Lampirannya PK-3A, PK-3B), yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI
Menyatakan Terlawan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
Menjatuhkan Putusan dalam perkara a quo dengan verstek;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar;
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian;
Menyatakan Pelawan adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah yang terdiri dari dan berdasarkan alas hak sebagai berikut:
Akta Nomor 13 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat dihadapan Notaris Rianto, S.H., tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C 4574/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.010 m². Berdasarkan Surat keterangan Nomor 29/KetTn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 14 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat di hadapan Notaris Rianto, S.H., Tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.847/Kedoya, Persil 114.D.V seluas 4.900 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 27/Ket.Tn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Akta Nomor 15 tanggal 29 April 2011, Surat Pelepasan Hak, dibuat dihadapan Notaris Rianto, S.H., tanah bekas Hak Milik Adat Nomor C.19/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.000 m². Berdasarkan Surat Keterangan Nomor 28/Ket.Tn/2002 tanggal 29 Agustus 2002, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
Menyatakan Surat Permohonan Sita Eksekusi tanggal 12 November 2007, Surat Permohonan Sita Eksekusi tanggal 8 Februari 2008 yang dimohonkan oleh SUBENO mengatas namakan Pengurus Ex Yayasan Bimo Sakti adalah cacat hukum formil dan materil serta tidak sah dan mengikat menurut hukum;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Berita Acara khusus atas 3 (tiga) bidang tanah perkara a quo adalah cacat hukum formil dan materil, terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/ Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang Pengecekan Obyek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del.Jo. Nomor 88/Pdt.G/ 1987/PN.Jkt. Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan danPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, serta Berita Acara Sita Eksekusi khusus 3 (tiga) bidang tanah Milik Adat Nomor C. 4574/Kedoya, Persil 114.S.V seluas 1.010 m². Nomor C.847/kedoya, Persil 114 S.V seluas 4.900 m² dan Nomor C 19/Kedoya, Persil 114 S.V luas 1.000 m², tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yaitu terdiri dari:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/ PNJkt.Sel. tanggal 23 November 2007, tentang Sita Eksekusi;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2008, tentang Pengecekan objek/lokasi dan batas-batas di lapangan;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009 Del. Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Januari 2009, tentang Pelaksanaan Sita Eksekusi;
Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del.Jo Nomor 88/ Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Januari 2009;
Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp1.816.000,- (satu juta delapan ratus enam belas ribu rupiah);
Menyatakan perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Bahwa, Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan Pemohon adalah berdasarkan pada alasan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 67 huruf a, b dan f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yaitu bahwa dalam putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diajukan Pemohon untuk peninjauan kembali ini telah ditemukan bukti-bukti yang telah dinyatakan palsu oleh putusan hakim pidana, surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa belum diajukan, yang kesemuanya bukti-bukti tersebut mempunyai kaitan dengan objek perkara pada putusan perkara yang dimohon untuk Peninjauan Kembali ini dan adanya suatu kehilapan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana diuraikan dibawah ini sebagai berikut :
Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Perlawanan/ Permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2012 mengenai Sita Eksekusi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibantu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 16 Januari 2009 terhadap tanah-tanah milik Yayasan Bimo Sakti sebagaimana Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 02/2009 Del.Jo. Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel dan Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 02/2009/ Del.Jo Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Januari 2009 Jo Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tanggal 23 November 2007;
Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali mengajukan perlawanan/ permohonannya atas eksekusi yang telah dilaksanakan tersebut adalah berdasarkan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali menyebutkan bahwa tanah miliknya telah ikut disita Eksekusi yaitu tanah seluas 6.920 m² sebagaimana pada Girik C. 4574/Kedoya Persil 114 S.V seluas 1.010 m²; C. 847/Kedoya Persil Nomor 114 S.V seluas 4.900 m² dan Girik C. 19/Kedoya Persil 114 S.V seluas 1.000 m²;
Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali menyatakan pengakuannya bahwa bidang tanah tersebut diatas diperoleh dengan cara membeli dari Komarudin pada tahun 2011 sesuai dengan Akta Pelepasan Hak Nomor 13, 14 dan 15 tanggal 29 April 2011 yang dibuat di hadapan Notaris Rianto;
Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali juga menyatakan pengakuannya, bahwa tanah tersebut di atas diperoleh Komarudin dengan cara membeli dari Tirto Tedjomoeljono pada tanggal 11 Februari 2003 sesuai dengan Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 7 tanggal 11 Februari 2003 di Notaris Wiwik Handayani, S.H.,
III.TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MENGAJUKAN PERLAWANAN.
Bahwa, bila dilihat dan dicermati dalil pengakuan Termohon Peninjauan Kembali tersebut di atas maka sangat jelas dan terang benderang telah terbukti secara hukum bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki hak untuk mengajukan Perlawanan/Permohonannya sebagaimana perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini karena Termohon Peninjauan Kembali telah gugur haknya atas tanah yang diakui tersebut sebagaimana yang telah diuraikan tersebut di atas atas dasar dan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
ADANYA BUKTI BARU (NOVUM) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 755K/PID/2010 DENGAN Terdakwa TIRTO TEDJOMOELJONO:
Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali mengaku telah membeli tanah dari Komarudin pada tanggal 29 April 2011 dan Komarudin membeli tanah dari Tirto Tedjomoeljono pada waktu menjual tanah tersebut kepada Komarudin adalah menggunakan surat-surat akta otentik palsu karena baik pemilik maupun tanah yang dijual oleh Tirto Tedjomeljono tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak ada kaitannya dengan fisik tanah sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Hakim Pidana Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Perkara Pidana Nomor 755 K/PID/2010 tanggal 29 Juli 2010 Jo Putusan PT. DKI Nomor 109/PID/2009/PT.DKI tanggal 28 April 2009 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 573/PID/B/2008/PN.Jkt. Bar. tanggal 4 November 2008 dan Tirto Tedjomoeljono adalah sebagai Terdakwa dan telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berupa “Menggunakan Akta Otentik Palsu (ondergeschoven) dan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu (1) tahun dengan percobaan selama (2) tahun;
Bahwa, dengan terbuktinya perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Tirto Tedjomoeljono yang menjual tanah kepada Komarudin, karena dengan menggunakan surat akta otentik yang palsu, maka sangat jelas bahwa tanah yang diperjual belikan itu adalah fiktif alias tidak ada fisik tanahnya karena surat-surat dan akta otentik yang dipergunakan tidak terkait dengan fisik tanahnya;
Bahwa, demikian juga jual beli tanah yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Komarudin adalah sangat jelas tanah yang dijual tidak ada (fiktif) telah gugur dan dianggap tidak pernah ada karena fisik tanah dan seharusnya Termohon Peninjauan Kembali melakukan tindakan maupun perdata dan bukan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali karena Komarudin juga telah melakukan jual beli tanah dengan Termohon Peninjauan Kembali dengan menggunakan surat-surat akta otentik yang palsu alias fiktif (tanahnya tidak ada);
Bahwa, demikian juga tindakan yang dilakukan oleh Tirto Tedjomeljono dengan Komarudin adalah jelas-jelas tindakan pelanggaran hukum karena disamping fisik tanahnya adalah fiktif karena dengan menggunakan surat-surat dan akta otentik yang palsu yang tidak berkaitan dengan fisik tanah yang diperjualbelikan, demikian juga andaikata quod non fisik tanahnya ada tetapi jual beli yang dilakukan oleh Tirto Tedjomeljono kepada Komarudin pun belum sah peralihannya karena masih sebatas perjanjian jual beli karena peralihan hak atas tanah barulah dikatakan sah apabila dilaksanakan dihadapan PPAT sebagaimana yang secara tegas diatur di dalam kaidah hukum yuridisprudensi Mahkamah Agung R.I Nomor 359K/Sip/1971 tanggal 3 November 1971 Jo Nomor 544 K/Sip/1976 tanggal 26 Juni 1976 Jo Nomor 3045 K/Pdt/1995, yang menyebutkan antara lain “bahwa setiap jual beli atas sebidang tanah baru disebutkan sah haruslah dilakukan dihadapan PPAT”. Dan juga jual beli yang dilakukan antara Tirto Tedjomoeljono dengan Komarudin tanah adalah masih dalam sengketa, oleh karena itu semua tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Tirto Tedjomoeljono dengan Komarudin adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
TANAH YANG DIPERJUAL BELIKAN TELAH DILETAKKAN SITA OLEH PENGADILAN SEBELUM ADANYA JUAL BELI ANTARA TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI DENGAN KOMARUDIN:
Bahwa, demikian juga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan Komarudin adalah jelas-jelas merupakan tindakan pelanggaran hukum karena berawal dari tindakan yang dilakukan antara Tirto Tedjomoeljono dengan Komarudin yang menjual tanah dengan menggunakan surat-surat dan akta otentik yang palsu karena fisik tanahnya tidak ada alias fiktif dan jual beli yang dilakukan antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Komarudin pun andai kata fisik tanahnya ada quod non adalah bahwa status tanah yang diperjual belikan adalah tanah yang telah disita oleh Pengadilan, karena tanah yang diperjualbelikan tersebut telah diletakkan sita pada tanggal 16 Januari 2009 sedangkan Termohon Peninjauan Kembali dengan Komarudin mengadakan jual beli baru pada tanggal 29 April 2011;
Bahwa, fakta-fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan yang dikemukakan sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali, tidak diteliti dan tidak dianalisa secara cermat karena tidak ada dipertimbangkan di dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 112/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel sehingga yang mengakibatkan tindakan Majelis Hakim tersebut pun telah merupakan kelalaian yang nyata, dan andai kata Majelis Hakim melihat dan meneliti serta menganalisa dengan cermat atas fakta-fakta hukum tersebut maka hanya dengan fakta hukum tersebut pun sangat jelas Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut sudah harus menolak perlawanan permohonan dari Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa, perkara perlawanan/permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Peninjauan Kembali ini diputus dengan tanpa hadirnya Pemohon Peninjauan Kembali, yang mengakibatkan tidak ada perlawanan dan bantahan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa, berdasarkan atas segala fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan tersebut di atas, maka sudah sangat jelas telah terbukti secara hukum bahwa jual beli tanah yang dilakukan baik antara Tirto Tedjomoljono dengan Komarudin hingga kepada Termohon Peninjauan Kembali adalah jual beli tanah yang tidak ada fisik tanahnya alias fiktif karena yang dilakukan untuk mengadakan jual beli adalah atas surat-surat dengan akta otentik yang palsu, dan juga telah banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum yang sangat jelas telah merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan sudah sangat jelas juga bahwa tanah yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali telah jelas dan membeli tanah Komarudin adalah tanahnya tidak ada alias fiktif karena telah menggunakan surat-surat dan akta otentik yang palsu yang berasal dari Tirto Tedjomoeljono, maka dengan demikian sudah sangat jelas juga bahwa Termohon PK tidak mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan/permohonan sebagai perkara Nomor 112/Pdt.G/ 2012/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 25 Juni 2012 yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini
Bahwa, dengan ditemukannya bukti-bukti surat yang palsu dan Putusan Hakim Pidana dari Mahkamah Agung yang bersifat menentukan sebagaimana yang telah diungkapkan tersebut diatas yang telah membuktikan bahwa tindakan Tirto Tedjomoeljono yang menjual tanah kepada Komarudikn dan demikian juga hingga kepada Termohon Peninjauan Kembali adalah berasal dari surat-surat dan akta otentik yang palsu dan kelalaian yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara atas perlawanan/permohonan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana perkara Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang telah diputus pada tanggal 25 Juni 2012 yang dimohonkan Peninjauan Kembali ini sudah sangat patut bahwa putusan perkara tersebut harus dibatalkan;
Bahwa, berdasarkan atas segala fakta-fakta hukum yang telah diungkapkan tersebut di atas, maka dengan hormat Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada yang terhormat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia kiranya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 112/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel. tanggal 25 Juni 2012;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan peninjauan kembali:
Bahwa setelah meneliti memori peninjauan kembali dan kontra memori peninjauan kembali dihubungkan dengan putusan Judex Facti dalam perkara a quo, ternyata tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata, dan Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa terbukti Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar dan terbukti tanah sengketa adalah milik Pelawan, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputuskan dalam perkara Nomor 112/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel, tanggal 25 Juni 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht van gewijsde;
Bahwa surat-surat bukti yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak bernilai sebagai novum yang menentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa Pelawan/termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan secara kronologis penguasaan atas 3 (tiga) bidang tanah oleh Pelawan berdasarkan akta pelepasan hak dari Komarudin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: SUBENO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali SUBENO, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terlawan/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H., dan I. Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para Pihak.-
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H., ttd./
ttd./ I. Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i …………. Rp. 5.000,- Liliek Prisbawono Adi, S.H.,M.H.
3. Administrasi /peninjauan
kembali…… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1003