58/PDT/2015/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 58/PDT/2015/PT YYK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
IDA NUR FATIMAH melawan R. AGUS SUTARTO, HS, SE dkk
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor58/PDT/2015/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Nama : IDA NUR FATIMAH;
Tgl. Lahir/ Usia : Bantul, 10 April 1981 / 33 Tahun ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : Graselo, RT. 049, RW. -, Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I /PENGGUGAT I.
Nama : SUNARNO
Tgl. Lahir/ Usia : Bantul, 06 Maret 1984/ 30 Tahun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : Graselo, RT. 049, RW. -, Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul.
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II /PENGGUGAT II.
Selanjutnya keduanya dalam perkara ini disebut sebagai PARA PEMBANDING / PARA PENGGUGAT, dan dalam perkara ini memberikan kuasa kepada EDY AHMAD NURKOJIN, SH dan SURAJI NOTO SUWARNO, SH, Advokat/ Legal Consultant Berkantor pada: LAW OFFICE EDY AHMAD NURKOJIN, SH & Partner, yang beralamat di Jl. Nagan Lor, No. 3, Kel. Patehan, Kec. Kraton. Kota Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Maret 2015 ;
M E L A W A N :
Nama : R. AGUS SUTARTO, HS, SE;
Tgl. Lahir/ Usia : Yogyakarta, 06 Maret 1976/ 38 Tahun;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Alamat : Semarangan RT. 001, RW. 008, Desa Sidokarto, Kec. Godean, Kab. Sleman;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I /TERGUGAT I;
Notaris dan PPAT TRI HERYANTO, SH. di Kabupaten Bantul, berkantor dialamat Jl. Bantul Km. 5 No. 107, Kweni, Panggungharjo, Sewon, Kab. Bantul
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II /TERGUGAT II;
Dalam perkara ini Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada ANDI WIBISONO, SH Advokat pada: ANDI WIBISONO, SH & Partner, yang beralamat di Jl. Tamansiswa Nyutran Gang Permadi MGII/1552A Yogyakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 15 Juli 2015, Nomor 58/Pen.Pdt/2015/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding dalam surat gugatannya tertanggal 3 Nopember 2014 telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan fakta yuridis Para Penggugat merupakan Pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul, dengan batas- batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Bapak Saebani dan Ibu Romlah;
Sebelah Timur : Rel Ban Patalan;
Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Bapak Josentono;
Sebelah Barat : Jalan Kepundong.
Bahwa berdasarkan fakta yuridis atas sebidang tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam Gugatan Para Penggugat Posita Point 01 tersebut di atas kemudian sekitar tanggal 7 Mei 2014 oleh Para Penggugat dijaminkan kepada Tergugat I atas pinjaman uang total sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan cara pencairan pinjaman secara bertahap, yaitu :
Tahap Pertama di Kantor PPAT / Notaris Kabupaten Bantul Tri Heryanto, SH (Tergugat II) pada tanggal 7 Mei 2014, sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah);
Tahap Kedua di Rumah/ Kantor Kembang Motor milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Godean Km. 8 No. 1 Yogyakarta, pada tanggal 8 Mei 2014 sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah);
dengan masa perjanjian lisan selama paling cepat 1 (satu) bulan atau paling lambat 3 (tiga) bulan atau sampai dengan tanggal 9 Agustus 2014 akan ditebus oleh Para Penggugat;
Bahwa atas kesepakatan lisan antara Para Penggugat dengan Tergugat I kemudian tanggal 7 Mei 2014 Para Penggugat bersama dengan Tergugat, dll bersama- sama menghadap kepada PPAT/Notaris Kabupaten Bantul Tri Heryanto, SH (Tergugat II) untuk dibuatkan Pengakuan Hutang, Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH (Penggugat I), namun oleh karena ada syarat- syarat yang kurang kemudian penandatanganan ditunda dan hanya dilaksanakan penyerahan pencairan Tahap Pertama Tergugat I kepada Para Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah)dan atas Pencairan Pertama kemudian uang tersebut oleh Para Penggugat digunakan menebus Sertifikat Hak Milik No. 06531/Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH (Penggugat I);
Bahwa kemudian besok harinya tanggal 8 Mei 2014 Para Penggugat kembali menghadap di Kantor PPAT/Notaris Kabupaten Bantul Tri Heryanto, SH (Tergugat II) dan dilaksanakan penandatanganan 3 (tiga) surat yaitu surat Pengakuan Hutang, surat Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan surat Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH dimana penandatangan tersebut tidak dilakukan bersama-sama dengan Tergugat I dan Para Pengugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH kepada Tergugat II sebagai jaminan atas kesepakatan hutang dan hingga saat ini Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH dalam penguasaan Tergugat II;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 penandatangan 3 (tiga) surat yaitu surat Pengakuan Hutang, surat Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan surat Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH yang hadir hanya Para Penggugat, serta penandatangan dilakukan diruangan Bapak Tri Heryanto,SH yang pertama Penggugat II dan Penggugat I menunggu diluar dan dilanjutkan Penggugat I dan Penggugat II menunggu diluar dan oleh PPAT/Notaris Kabupaten Bantul Tri Heryanto, SH (Tergugat II) tidak menjelaskan terlebih dahulu mengenai 3 (surat) surat tersebut dan tidak memberi kesempatan Para Penggugat untuk membaca dan mempelajari karena yang disodorkan Tergugat II kepada Para Penggugat adalah lembar yang untuk ditandatangani dan tidak dalam 1 (satu) bandel, dan Para Penggugat disuruh langsung tanda tangan serta cap jempol, kemudian setelah Para Penggugat selesai tanda tangan pada 3 (tiga) surat tersebut Tergugat II memberikan surat pengantar tertanggal 8 Mei 2014 kepada Para Penggugat untuk dibawa kepada Tergugat I agar dilaksanakan pencairan Tahap Kedua sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan Tergugat II tidak memberikan salinan ketiga surat tersebut kepada Para Penggugat. Bahwa diketahui pencairan Tahap Kedua dan penandatangan surat Pengakuan Hutang, surat Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan surat Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH tidak dilaksanakan dihadapan Tergugat II, serta Tergugat II juga tidak menjelaskan dan memberikan kesempatan untuk mempelajari maksud dan isi ketiga surat tersebut adalah tidak sesuai dan melanggar ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2014 setelah penandatangan 3 (tiga) surat sebagaimana Posita 05 (kelima) diatas dengan membawa surat pengantar tertanggal 8 Mei 2014 dari Tergugat II kemudian Para Penggugat langsung menuju ke Rumah / Kantor Kembang Motor milik Tergugat I yang beralamat di Jalan Godean Km. 8 No. 1 Yogyakarta untuk mengambil Pencairan Kedua sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) dan sesampainya disana kemudian oleh Tergugat I menyodorkan dan menyuruh Para Penggugat untuk menandatangai dan cap jempol sebanyak 5 (lima) lembar kwitansi Kembang Motor, dimana kemudian Para Penggugat menandatangani dan cap jempol 2 (dua) kwitansi Tertanggal 7 Mei 2014 sebagai pencairan pertama sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah), 2 (dua) kwitansi Tertanggal 10 Mei 2014 (secara de facto Para Penggugat datangke Rumah / kantor Tergugat I tanggal 8 Mei 2014) sebagai pencairan Tahap Kedua sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) namun kemudian diketahui tulisan nominal dalam kwitansai tersebut berbubah menjadi sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah), dan 1 (satu) kwitansi yang kosong hanya dicap jempol dan tanda tangan Para Penggugat ;
Bahwa setelah pencairan Tahap Kedua pada tanggal 8 Mei 2014 di Rumah/ Kantor Tergugat I sebagaimana Posita 06 (Keenam) diatas sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), kemudian pencairan Tahap Kedua yang diterima Para Penggugat dipotong biaya- biaya sebagai berikut :
Biaya materai di Tergugat I, sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
Potongan pinjaman 10 % untuk pemilik dana, sebesar Rp. 12.500.000,- (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Potongan Komisi untuk Tergugat I, sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
Potongan makelar/ penyambung, sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
Biaya Balik Nama untuk Tergugat II, sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Jumlah Potongan yang ditanggung Para Penggugat sebesar Rp. 28.570.000,- (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa seluruh potongan huruf a sampai dengan d pada Posita 7 (Ketujuh) diatas telah dilakukan di Rumah / Kantor Tergugat I, sedangankan potongan pada huruf e Posita 7 (Ketujuh) diatas diserahkan oleh Penggugat I pada tanggal 9 Mei 2014 di kantor Tergugat II dan diterima langsung oleh Bapak Tri Heryanto, SH, dan saat itu Tergugat II berpesan kepada Penggugat I sebagaimana perjanjian lisan antara Para Penggugat dengan Tergugat I ini harus sudah lunas paling cepat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal sekarang 9 Mei 2014;
Bahwa kemudian sekitar bulan Juli 2014 karena telah memiliki uang Para Penggugat berniat menebus Sertifikat Hak Milik Nomor : 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/Patalan/2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul yang dijaminkan kepada Tergugat I berdasarkan perjanjian lisan yang berlaku hingga 9 Agustus 2014, namun Tergugat I menolak dengan alasan tidak ada perjanjian hutang piutang dan transaksi yang selama ini dilakukan Para Penggugat dan Tergugat I adalah jual beli;
Bahwa besoknya setelah dari Rumah / Kantor Tergugat I yang masih bulan Juli 2014 Para Penggugat datang untuk meminta kejelasan kepada Tergugat II terkait perjanjian hutang piutang antara Para Penggugat dan Tergugat I, namun Tergugat II tidak menjelaskan dan kemudian memberikan copyan Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan isinya Para Penggugat kaget karena nominal yang dinyatakan tidak sebesar Rp. 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana yang diterima Para Penggugat setelah dikurangi potongan- potongan namun dibeli sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) hal tersebut sebagaimana perubahan kwitansi yang ditulis Para Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan diberikan copyan Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH dan tidak memberikan surat Pengakuan Hutang;
Bahwa berdasarkan fakta Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantulsaat ini dalam penguasaan Tergugat II, namun secara de facto dan de jure masih atas nama Penggugat I dan tanah sawah tersebut masih dalam Penguasaan, Pengelolaan, Pemeliharaan dan Perawatan Para Penggugat, karena memang secara de facto tanah sawah tersebut benar-benar milik Para Penggugat yang dijadikan Jaminan atas hutang Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan harga secara wajar untuk tanah sawah diwilayah Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul yang dijadikan jaminan Para Pengguat pada Tergugat I adalah mencapai harga +Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) sehingga memang secara logika sangatlah tidak wajar transaksi jual beli yang diakui
Tergugat I terhadap Para Penggugat dengan harga sangat murah dan jauh dari nilai kewajaran adalah sesungguhnya hubungannya adalah perjanjian hutang piutang dan bukan jual beli karena memang secara de facto tanah sawah tersebut benar- benar dijadikan Jaminan atas hutang Para Penggugat kepada Tergugat I;
Bahwa merujuk pada posita Gugatan Para Penggugat yang diformulasikan pada posita Point 02, 03, 04,05 dan 06 dapat dikonklusikan bahwa Hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat dilandasi dengan suatu Perjanjian yang dibuat berdasarkan unsur-unsur penyalahgunaan keadaan atau Perjanjian Bermasalah (Misbruik Van Omstandingheden) karena substansinya sangat bertentangan dengan normatif yuridis serta Para Penggugat tidak bisa berbuat banyak/melakukan keberatan-keberatan dan hanya menurut untuk membubuhan tanda tangan pada surat- surat yang telah dipersiapkan dan kwitansi- kwitansi oleh Tergugat I dan Tergugat II, dengan demikian konsekuensi yuridisnya Perjanjian tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidak-tidaknya Surat Perjanjian tersebut tidak mempunyai Kekuatan Hukum karena bertentangan dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa alas hak peralihan Hak atas tanah sangatlah mutlak diaplikasikan baik secara normatif yuridis maupun secara kebenaran fakta yuridis, bukan semata-mata secara formalitas untuk menjadikan dasar peralihan hak atas tanah karena jika hal tersebut tidak diaplikasikan secara benar dan tepat, maka akan merugikan salah satu pihak, dalam In Casu Perkara a quo transaksi yang diakui jual beli oleh Tergugat I dengan Para Penggugat hanyalah mengedapankan azas formalitas semata sehingga secara normatif seolah-olah telah terpenuhi semua persyaratan peralihan Hak atas tanah dariPara Pengugat kepada Tergugat, namun secara fakta yuridis transaksi tersebut adalah perjanjian hutang piutang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul, sehingga Para Penggugat sangatlah dirugikan akibat tidak dapat ditebusnya tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul dimaksud,
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I yang menolak dan menghalang- halangi itikad baik Para Penggugat untuk menyelesaikan hutang piutang dan menebus jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul adalah perbuatan melawan hukum, maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat I dihukum untuk menerima pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dan bunga menurut hukum sebesar 5 % (lima persen)/ bulan atau sebesar Rp. 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah yang seluruhnya pengembalian pinjaman sebesar Rp. 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atas tebusan dari Para Penggugat;
Bahwa dikarenakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I sebagaimana Posita 15 (kelima belas) tersebut adalah perbuatan dengan maksud memiliki dengan melawan hak dan menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat karena Para Penggugat tidak dapat menguasai, memanfaatkan, dan selalu beritikad baik untuk berupaya menebus sejak bukan Juli 2014, maka sudah sepantasnyalah kalau Tergugat I dihukum untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat;
Bahwa kerugian sebagaimana tersebut dalam Posita 16 (keenam belas) diatas adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil, Para Penggugat telah mengeluarkan biaya yang digunakan untuk berupaya agar dapat menyelesaikan hutang piutang dan menebus jaminan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/ Patalan/ 2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat-I) yang terletak di Desa Patalan, Kec. Jetis, Kab. Bantul dengan baik- baik kepada Tergugat I, hingga berjumlah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Kerugian Immateriil, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa dikarenakan hubungan Hukum antara Para Penggugat dengan TergugatI Cacat Hukum, maka peristiwa hukum dengan lahirnya Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH (Penggugat I) secara yuridis melanggar ketentuan UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, maka berakibat hubungan hukum yang terbentuk antara Para Penggugat dengan Tergugat I dalam peristiwa Hukum peminjaman uang dengan jaminan dikualifikasikan mengandung unsur cacat hukum, yang berakibat Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH (Penggugat I)yang dibuat Tergugat II secara yuridis BATAL DEMI HUKUM atau dikualifikasikan tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan sudah sepantasnya Sertifikat Hak Milik No. 06531/Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH (Penggugat I) yang dijadikan jaminan atas hutang Para Penggugat kepada Tergugat I yang saat ini ada dalam penguasaan Tergugat II dikembalikan kepada pihak yang paling berhak yaitu Para Penggugat dalam kondisi tanpa syarat dan bebas beban apapun;
Bahwa karena adanya kekhawatiran Para Penggugat terhadap Para Tergugat untuk mengalihkan dan memindahkan kepada Pihak Lain, maka pantas dan patut apabila Para Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan atas obyek sengketa tanah sawah sebagaimana Posita 1 (kesatu) diatas;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai bukti-bukti yang otentik, maka sesuai dengan Pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
Bahwa sebelum gugatan diajukan Para Penggugat telah berulang kali mengajak Tergugat I untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat I tidak pernah menanggapi serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini;
Bahwa oleh karena Tergugat I tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa, dan memutus perkara ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini Para Penggugat Mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya mempertimbangkan dalil-dalil yang terurai dalam GUGATAN ini dan selanjutnya berkenan pula untuk menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
P R I M A I R:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat merupakan Pemilik sah atas sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/Patalan/2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat I);
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan dengan maksud memiliki dengan melawan hak dan menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan Pembatalan Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/ Patalan atas nama IDA NUR FATIMAH dibuat dihadapan Tergugat II secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara Hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan Hukum;
Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran tebusan sebesar Rp. 143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II atau yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 06531/ Patalan, Luas 1.059 M² Nomor Surat Ukur. 05031/Patalan/2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik IDA NUR FATIMAH (Penggugat I) kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun;
Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;
Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini;
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) telah mengajukan jawaban sekaligus mengajukan gugatan rekonpensi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II dalam perkara ini secara tegas menolak seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan gugatan Para Penggugat kecuali yang secata tegas diakui oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan kebenarannya atas bukti-bukti yang otentik di dalam jawaban ini.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada dan didukung alat bukti yang otentik, bahwa apa yang disampaikan oleh Para Penggugat adalah penuh kebohongan dan rekayasa belaka serta memutarbalikkan fakta yang ada, mengapa demikian, karena fakta yang sebenarnya adalah bahwa Para Penggugat sama sekali tidak ada kesepakatan hutang
piutang uang dengan jaminan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Patalan dengan Tergugat I yang ada adalah adanya kesepakatan jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I atas sebidang tanah sawah di Patalan Bantul dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.06531/Patalan seluas 1.059 m2 atas nama Ida Nur Fatimah, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 dengan kesepakatan harga Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa dengan telah disepakatinya harga jual beli tersebut di atas oleh kedua belah pihak maka pada tanggal 6 Mei 2014 kedua belah pihak menghadap ke Notaris/PPAT Bantul yang bernama Tri Heryanto, S.H. yang dalam perkara ini sebagai Tergugat II untuk merealisasi transaksi jual beli atas sebidang tanah sawah seluas 1.059 m2 di desa Patalan atas nama Ida Nur Fatimah tersebut, akan tetapi dikarenakan belum terpenuhinya persyaratan yaitu bahwa sertifikatnya masih berada di notaris lain yang menurut Para Penggugat untuk mengambil/menebus Sertifikat Hak Milik No-06531/Patalan atas nama Ida Nur Fatimah, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 seluas 1.059 m2 memerlukan dana sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk itu atas saran Tergugat II yaitu bahwa Tergugat I diminta terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat untuk mengambil sertifikat tersebut di atas. Bahwa atas saran Tergugat II tersebut maka antara Para Penggugat dan Tergugat I bersepakat dan setuju bahwa Tergugat I akan memberikan uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat sebagai uang tanda jadi tahap pertama pembelian atas sebidang tanah sawah tersebut di atas atas nama Ida Nur Fatimah keesokan harinya.
Bahwa keesokan harinya tepatnya pada tanggal 7 Mei 2014 kedua belah pihak bertemu di Bank Rakyat Indonesia Cabang Bantul yang mana Tergugat I ditemani oleh istrinya yang bernama R.A. Netti Diana Mahasari AS.SE dan Bapak Wandi staf dari pada Notaris/PPAT Tri Heryanto/Tergugat II untuk mengambil uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Setelah uang tersebut diambil maka uang sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) tersebut dititipkan kepada Bapak Wandi/staf Kantir Tergugat II untuk diminta oleh Tergugat I ikut mengambil/menebus sertifikat atas nama Ida Nur Fatimah di notaris lain di Bantul karena Tergugat I ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Bahwa pada sore hari itu juga tanggal 7 Mei 2014 Para Penggugat datang ke rumah Tergugat I ditemani oleh Bapak Wandi dan seseorang yang Tergugat I tidak kenal yang mana tujuan kedatangannya adalah untuk membicarakan kelanjutannya sekaligus pelunasan jual beli tanah milik Para Penggugat tersebut di atas. Singkat cerita bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat I telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanah sawah seluas 1.059 m2 milik Para Penggugat atas nama Ida Nur Fatimah yang terletak di Patalan dengan nomor Sertifikat Hak Milik No.06531/Patalan, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 dengan harga Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dan telah dibayarkan tahap pertama/tanda jadi sebesar Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Mei 2014 oleh Tergugat I dan istri Tergugat I yang bernama R.A. Netti Diana Mahasari AS.SE. (Bukti T.I.1)
Bahwa untuk selanjutnnya kedua belah pihak telah setuju pelunasan kekurangan sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) atas pembelian tanah tersebut di atas adalah pada tanggal 10 Mei 2014, maka sesuai dengan kesepakatan tersebut pada tanggal 10 Mei 2014 Para Penggugat datang ke rumah Tergugat I di Desa Semarangan Rt/Rw 001/008 Sidokarto, Godean, Sleman yang rumah tersebut sekaligus tempat usaha Tergugat I ditemani seseorang yang Tergugat I tidak kenal, dan pada saat itu juga Tergugat I membayar pelunasan sebesar Rp 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat melalui istri Tergugat I atas pembelian sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik No.06531/Patalan seluas 1.059 m2, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 atas nama Ida Nur Fatimah. (Bukti T.I.2)
Bahwa Para Penggugat di dalam posita gugatan poin 5 nya tidak benar sama sekali dan sangat mengada-ada, membalikkan fakta serta penuh rekayasa yang dilandasi dengan kebohongan semata, karena faktanya adalah yang ada hanyalah surat/akta perikatan jual beli No.6 tertanggal 10 Mei 2014 dan surat/akta No.07 tertanggal 10 Mei 2014 tentang kuasa untuk menjual yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Kabupaten Bantul yang bernama Tri Heryanto, S.H./Tergugat II yang mana oleh Notaris/PPAT Tri Heryanto, S.H./Tergugat II kedua surat/akta tersebut di atas telah dibacakan di hadapan kedua belah pihak baik Para Penggugat maupun Tergugat I. Sehingga dengan jelas disini Para Penggugat adalah pembual besar, apalagi di dalam kedua akta/surat tersebut di atas tertera dengan jelas kata-kata telah menghadap dsb... (Bukti T.I.3)
Bahwa di dalam posita poin ke 7 gugatan Para Penggugat sangatlah mengada-ada tanpa adanya bukti otentik yang mana Para Penggugat bertujuan ingin mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan cara membalikkan fakta yang ada karena seluruh biaya jual beli sebidang tanah milik Para Penggugat tersebut di atas dibayar oleh Tergugat I padahal seharusnya menjadi beban kedua belah pihak, ini nantinya akan Tergugat I tuntut di dalam gugatan balik (Rekonpensi).
Bahwa di dalam posita poin ke 8 dalam gugatan Para Penggugat dengan tegas Tergugat II membantah/menolaknya karena Tergugat II tidak pernah sama sekali mengucapkan/berpesan kepada Para Penggugat dan Tergugat I tentang perjanjian lisan hutang piutang antara Para Penggugat dengan Tergugat I, yang jelas Tergugat II hanyalah menjalankan tugas sesuai kewenangannya berdasarkan kebenaran dan kenyataan yang ada yaitu membuat 2 (dua) akta/surat yaitu akta perjanjian jual beli No. 6 tertanggal 10 Mei 2014 dan akta No.07 tertanggal 10 Mei 2014 akta kuasa untuk menjual.
Bahwa benar sekali Tergugat I menolak dengan tegas atas keinginan Para Penggugat untuk menebus kembali tanah milik Para Penggugat tersebut di atas sekitar Bulan Juli 2014, hal tersebut dikarenakan beberapa pertimbangan/alasan yaitu :
Tidak adanya perjanjian hutang piutang dan untuk menebus kembali, yang ada adalah perjanjian jual beli.
Para Penggugat datang ke rumah Tergugat I dengan cara kasar, memaksa dsb... yang membuat Tergugat I tercemar nama baiknya di hadapan orang banyak mengingat rumah Tergugat I juga merupakan tempat usaha/mencari makan yaitu jual beli sepeda motor dan mobil.
Bahwa Para Penggugat di dalam posita poin 12 gugatannya mengatakan harga tanah tersebut di atas bisa mencapai Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sungguh fantastik sekali, bermimpi di dalam tidurnya di siang bolong yang mana yang akan beli adalah malaikat penolong dalam mimpinya, bagaimana tidak sudah sertifikatnya digadaikan di notaris lain sebelumnya, tanahnya berupa tanah sawah di desa Bantul lagi yang semua orang tahu daerah jalur gempa. (Berterima kasihlah kepada Tergugat I ya).
Bahwa untuk poin ke 16,17 dan poin ke 18 posita gugatan Para Penggugat, Tergugat I menolak dengan tegas karena tuntutan Para Penggugat tersebut tidak masuk akal, kurang waras dan mencerminkan Para Penggugat adalah jenis orang yang rakus harta justru sebaliknya Tergugat I lah yang akan menuntut balik terhadap Para Penggugat baik secara materiil maupun imateriil di dalam gugatan balik (Rekonpensi).
Bahwa di dalam posita poin 19 gugatan Para Penggugat kelihatan sekali suatu permohonan yang mustahil, hal tersebut dikarenakan dengan melawan hukum dan cara-cara yang tidak wajar dengan seenaknya salah satu Penggugat (Ida Nur Fatimah) telah memblokir Sertifikat Hak Milik tersebut di atas di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul sehingga Tergugat I sangatlah dirugikan karena proses balik namanya tidak bisa berlanjut, dengan demikian akan Tergugat I tuntut.
Bahwa oleh karena sama sekali tidak terdapat alasan dan bukti-bukti yang kuat sebagai pendukung sudah sepantasnyalah Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk tidak mengabulkan/setidak-tidaknya menolak permohonan Para Penggugat atas sita jaminan dan putusan terlebih dahulu mesipun ada upaya hukum lain seperti Verzet, Banding dan Kasasi.
Dalam Rekonpensi
Bahwa apa yang telah diuraikan secara tegas dan jelas di dalam kompensi mohon dimasukkan di dalam Rekonpensi.
Bahwa untuk selanjutnya Tergugat I konpensi disebut sebagai Penggugat Rekonpensi dan Para Penggugat Konpensi disebut sebagai Para Tergugat Rekonpensi.
Bahwa sebenarnya Penggugat Rekonpensi adalah tipe orang yang sangat menghargai dan menghormati orang lain karena Penggugat Rekonpensi merupakan keluarga terpandang dan terhormat di daerahnya akan tetapi di dalam persoalan ini karena Para Tergugat Rekonpensi sudah mempermalukan dan mencemarkan nama baik Penggugat Rekonspensi dan ternyata Para Tergugat Rekonspensi adalah tipe orang yang arogan, mau menang sendiri dan rakus akan harta serta orang yang tidak punya rasa terima kasih telah dibantu maka dengan terpaksa dan harus demi mengembalikan nama baik dan kehormatan serta harkat dan martabatnya, Penggugat Rekonpensi melakukan gugatan balik / Rekonpensi terhadap Para Tergugat Rekonpensi.
Bahwa apalagi berkali-kali Para Tergugat Rekonpensi datang ke rumah Penggugat Rekonpensi dengan marah-marah dan membuat keributan padahal sudah dijelaskan di atas bahwa rumah Penggugat Rekonpensi juga merupakan tempat usahanya sehingga bagaimana rasa malunya Penggugat Rekonpensi dengan para pengunjung, pernah suatu waktu Para Tergugat Rekonpensi ribut sendiri di tempat Penggugat Rekonpensi padahal waktu itu masih ramai-ramainya pengunjung yang ingin/mau beli sepeda motor, maka untuk menjaga suasana, Para Tergugat Rekonpensi disuruh pergi dengan sopan oleh Penggugat Rekonpensi.
Bahwa disamping Penggugat Rekonpensi tercemar nama baiknya dan keluarganya Penggugat Rekonpensi juga mengalami kerugian materiil yang sangat besar akibat perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang secara melawan hukum dan seenaknya sendiri secara tidak pantas dengan melanggar norma-norma yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga sudah dengan sepantasnyalah apabila Penggugat Rekonpensi menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun imateriil kepada Para Tergugat Rekonpensi, karena dengan jelas akibat perbuatan Para Tergugat Rekonpensi seperti tersebut di atas Penggugat Rekonpensi sangat dirugikan.
Bahwa untuk itu maka Penggugat Rekonpensi menunut kepada Para Tergugat Rekonpensi akibat perbuatannya sebagai berikut :
Kerugian materiil : akibat diblokirnya Sertifikat Hak Milik sebidang tanah sawah No.06531/Patalan seluas 1.059m2, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 atas nama Ida Nur Fatimah di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul oleh Ida Nur Fatimah salah satu Tergugat Rekonpensi tersebut dengan cara tidak wajar dan melawan hukum maka Penggugat Rekonpensi mendapat kerugian uang sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) karena tanah tersebut di atas sudah ada yang beli seharga Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan telah memberi uang muka tanda jadi sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan demikian karena proses balik namanya tidak bisa akibat diblokir oleh Ida Nur Fatimah maka jual beli tersebut batal dan uang muka/tanda jadi tersebut harus dikembalikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada pembeli 2x lipat yaitu Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sehingga kerugian tersebut adalah keuntungan penjualan tanah tersebut di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) karena batal harus mengembalikan 2x lipat uang muka sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yaitu Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) jadi Penggugat Rekonpensi nombok Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Total Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Biaya advokat sebesar Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah). Jadi, total kerugian materiil Penggugat Rekonpensi adalah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ditambah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah) adalah Rp 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Kerugian imateriil : akibat perbuatan Para Tergugat Rekonpensi yang telah mencemarkan nama baik Penggugat Rekonpensi dan keluarga yang merupakan orang-orang terpandang dan terhormat atas tindakan arogansinya dengan selalu membuat keributan di rumah Penggugat Rekonpensi sekaligus tempat usahanya dengan melanggar norma-norma yang ada membuat usaha jual beli sepeda motor dan mobil menjadi berkurang jauh hasilnya karena Penggugat Rekonpensi beserta keluarga dianggap penipu yang mana dari Bulan Mei 2014 sampai Bulan November 2014 Penggugat Rekonpensi mengalami penurunan hasil penjualan sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) sehingga sudah sepantasnya Penggugat Rekonpensi menuntut kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk kerugian imateriil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Untuk itu maka ganti rugi yang dituntut Penggugat Rekonpensi kepada Para Tergugat Rekonpensi baik secara meteriil dan imateriil adalah Rp 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa dikarenakan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik No.06531/Patalan seluas 1.059 m2 atas nama Ida Nur Fatimah, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 melawan hukum Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul maka sudah seharusnya Para Tergugat Rekonpensi untuk mencabut pemblokiran Sertifikat tersebut di atas.
Bahwa untuk menjamin atas seluruh pembayaran ganti rugi baik secara materiil dan imateriil sebesar Rp 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) untuk Penggugat Rekonpensi daripada Para Tergugat Rekonpensi lari dari tanggung jawab maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk meletakkan sita jaminan atas barang-barang yang akan Penggugat Rekonpensi mohonkan lewat permohonan tersendiri untuk Para Tergugat Rekonpensi.
Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini didukung oleh adanya bukti-bukti yang otentik dan alasan yang kuat sehingga cukup kuat kiranya bagi Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu mesipun ada upaya hukum lain seperti Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaarr bij Vooraad).
Maka berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas dan adanya bukti-bukti otentik, sudilah kiranya Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Dalam Konpensi :
Menolak/tidak menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat secara tangggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul.
Dalam Rekonpensi :
Untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar sekuruh ganti rugi baik secara materiil dan imateriil sebesar Rp 297.000.000,- (dua ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat Rekonpensi 7 hari setelah putusan ini dijatuhkan.
Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi untuk mencabut pemblokiran Sertifikat Hak Milik No.06531/Patalan seluas 1.059 m2 atas nama Ida Nur Fatimah, surat ukur No.05031/Patalan/2007 tertanggal 31-10-2007 di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bantul 3 (tiga) hari setelah putusan ini dijatuhkan.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain seperti Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaarr bij Voorraad).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bantul tertanggal 18 Maret 2015, Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonpensi
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat rekonpensi tidak dapat diterima.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Maret 2015 Para Pembanding / Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bantul tanggal 18 Maret 2015, Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bantul yang menyatakan bahwa pada tanggal 17 April 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I dan pada tanggal 6 April 2015 kepada Terbanding II / Tergugat II ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat tanggal 9 April 2015 telah diberitahukan kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 23 April 2015, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 10 April 2015 ;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding / Para Tergugat tertanggal 4 Mei 2015 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 13 Mei 2015 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl. yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bantul telah memberi kesempatan kepada pihak Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 9 April 2015, kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 23 April 2015, dan kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 6 April 2015, untuk memeriksa berkas di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat telah mengajukan surat memori banding tertanggal 9 April 2015, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan uraian hukum dan ketentuan hukum dalam memori banding tersebut telah terbukti bahwa Perikatan Jual-Beli antara Para Pembanding dahulu Para Penggugat / Tergugat Rekonvensi dengan Terbading I dahulu Tergugat I / Penggugat Rekonvensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 angka 4 KUHPerdata jo. Pasal 1337 KUHPerdata, karena melanggar ketentuan hukum mengenai larangan pemilikan tanah secara guntai (absentee) atau larangan pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian (Obyek Perkara).
Menimbang, selanjutnya mohon Pengadilan Tinggi memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding dan berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima Permohonan banding Para Pembanding dahulu Para Penggugat / Para Tergugat Rekonvensi ;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 62/Pdt.G/2014/ PN.Btl. tertanggal 18 Maret 2015, menjadi sebagai berikut :
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat merupakan Pemilik sah atas sebidang tanah sawah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06531/Patalan, Luas 1.059 m2 Nomor Surat Ukur 05031/Patalan/2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik Ida Nur Fatimah (Penggugat I) ;
3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan dengan maksud memiliki dengan melawan hak dan menyebabkan kerugian bagi Para Penggugat ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Perikatan Jual Beli Nomor 06 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 dan Pembatalan Kuasa Menjual Nomor 07 tertanggal Sabtu 10 Mei 2014 atas Sertifikat Hak Milik No. 06531/Patalan atas nama Ida Nur Fatimah dibuat dihadapan Tergugat II secara yuridis dikualifikasikan tidak sah secara hukum, maka BATAL DEMI HUKUM, atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum ;
5. Menghukum Tergugat I untuk menerima pembayaran tebusan sebesar Rp.143.750.000,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari Para Penggugat ;
6. Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II atau yang menguasai untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06531/Patalan, Luas 1.059 m2 Nomor Surat Ukur 05031/Patalan/2007, tertanggal 31-10-2007 atas nama Sertifikat Hak Milik Ida Nur Fatimah (Penggugat I) kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun ;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat ;
10.Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono) ;
DALAM REKONPENSI.
DALAM EKSEPSI.
Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA.
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima .
Menimbang, bahwa Para Terbanding / Para Terguggat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 4 Mei 2015, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa semua keberatan yang diajukan pembanding tanpa didasari alasan-alasan yang kuat, sehingga putusan Pengadilan Tingkat pertama sudah tepat dan benar.
Berdasarkan hal tersebut, selanjutnya mohon Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili perkara ini, menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menolak permohonan banding Para Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 62/Pdt.G/2014/PN.Btl.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa ternyata memori banding Pembanding / Penggugat pada pokoknya hanya merupakan pengulangan dari kesimpulan Penggugat dan tidak merupakan hal-hal yang baru, dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim tingkat pertama dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 18 Maret 2015, Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl., serta memori banding dari Para Pembanding / Para Penggugat dan kontra memori banding dari Para Terbanding / Para Tergugat, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut, dan selanjutnya dianggap telah tercantum dalam pertimbangan putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bantul tanggal 18 Maret 2015, Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, maka haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa pihak Para Pembanding / Para Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, maka semua biaya-biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada pihak Para Pembanding / Para Penggugat ;
Mengingat, pasal-pasal dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul, tanggal 18 Maret 2015, Nomor 62/Pdt.G/2014/PN.Btl. yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh kami Dr. Sri Muryanto, SH. M.H. selaku Hakim Ketua Majelis dengan Sonhaji, SH. dan Dina Krisnayati, SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Sri Redjeki Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sonhaji, SH Dr. Sri Muryanto, SH, MH
2. Dina Krisnayati, SH
Panitera Pengganti,
Sri Redjeki
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)