593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Putusan PN KEPANJEN Nomor 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKAMAD
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa SUKAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah”; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKAMAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 536.790,- (lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; - Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : sebuah grgaji dirampas untuk dimusnahkan, sebuah sepeda motor Honda Astrea Prima tanpa plat nomor dirampas untuk negara sedangkan 4 (empat) potong kayu mahoni dirampas untuk negara cq Perhtani RPH Donomulyo Malang ; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama : SUKAMAD Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : - Umur : 36 Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dusun Ngliyep RT.84 RW.17 Desa Kedungsalam Kec Donomulyo Kab.Malang Agama : Islam Pekerjaan : swasta Pendidikan : -
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 26 Juni 2013, No. SP.Han /07 / VI/ 2013 / reskrim, sejak tanggal 26 Juni 2013 s/d tanggal 15 Juli 2013
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 15 Juli 2013, No. 144 / 0.5.43 / Euh.1 / 7 / 2013, sejak tanggal 16 Juli 2013 s/d tanggal 24 Agustus 2013
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 21 Agustus 2013, No. print-205 / 0.5.43 / Euh.2 / 8 / 2013, sejak tanggal 21 Agustus 2013 s/d tanggal 9 September 2013
Penahanan oleh Hakim, tanggal 3 September 2013, No. 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj., sejak tanggal 3 September 2013 s/d tanggal 2 Oktober 2013
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 30 September 2013, No. 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj. , sejak tanggal 3 Oktober 2013 s/d tanggal 1 Desember 2013
Pengadilan Negeri tersebut :
- Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor : 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj tertangal 3 September 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
- Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 3 September 2013 nomor : B-1683 / 0.5.43 / Euh.2 / 9 / 2013 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 593/Pid.Sus/2013/PN.Kpj tertanggal 5 September 2013 , tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUKAMAD pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2013 bertempat dikawasan hutan milik Perhutani di desa Kedungsalam kec Donomulyo kab Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah dengan sengaja mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 04.30 Wib pihak Perhutani melakukan patroli rutin dihutan milik Perhutani didesa Kedungsalam dimana pada saat itu dipetak 110 F ditemukan tunggak bekas penebangan kayu, kemudian pihak perhutani melakukan pecarian pelaku penebangan tersebut dan dari kejauhan melihak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima mengangkut kayu Mahoni.
Bahwa kemdian Pihak Perhutani menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kayu kayu yang dibawa terdakwa dan meanyakan surat surat untuk kayu yang dibawa terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen untuk kayu yang dibawa tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Pos Perhutani untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui bahwa kayu diperoleh dari hutan milik Perhutani dengan cara menebang tanpa ijin.
Bahwa terdakwa telah melakukan mengangkut kayu Mahoni milik Perhutani tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas telah ditemukan barang bukti kayu Mahoni sebanyak 4 batang dengan ukuran 140 cm.
Akibat Perbuatan tefdakwa, Pihak Perhutani mengalami kerugian Rp.536.790,- sesuai surat keterangan yang dikeluarkan pihak Perhutani tertanggal 25 Juni 2013.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat 7 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf h UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : sebuah grgaji dirampas untuk dimusnahkan, sebuah sepeda motor Honda Astrea Prima tanpa plat nomor dirampas untuk negara sedangkan 4 (empat) potong kayu mahoni dirampas untuk negara cq Perhtani RPH Donomulyo Malang
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1
Saksi SUKARI,,
- Bahwa benar dirinya pernah diperiksa dimuka Penyidik.
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah Karyawan Perum Perhutani Donomulyo Kab Malang.
- Bahwa benar saksi bersama Tim telah melakukan patroli diwilayah Kawasan hutan dusun Ngliyep desa Kedungsalam kec Donomulyo kab Malang..
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 04.30 Wib pihak Perhutani melakukan patroli rutin dihutan milik Perhutani didesa Kedungsalam dimana pada saat itu dipetak 110 F ditemukan tunggak bekas penebangan kayu, kemudian pihak perhutani melakukan pecarian pelaku penebangan tersebut dan dari kejauhan melihak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima mengangkut kayu Mahoni.
- Bahwa kemdian Pihak Perhutani menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kayu kayu yang dibawa terdakwa dan meanyakan surat surat untuk kayu yang dibawa terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen untuk kayu yang dibawa tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Pos Perhutani untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui bahwa kayu diperoleh dari hutan milik Perhutani dengan cara menebang tanpa ij in.
- Bahwa terdakwa telah melakukan mengangkut kayu Mahoni milik Perhutani tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas telah ditemukan barang bukti kayu Mahoni sebanyak 4 batang dengan ukuran 140 cm.
- Akibat Perbuatan terdakwa, Pihak Perhutani mengalami kerugian Rp.536.790,- sesuai
- surat keterangan yang dikeluarkan pihak Perhutani tertanggal 25 Juni 2013.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
SAKSI 2
Saksi MISDI,
- Bahwa benar dirinya pernah diperiksa dimuka Penyidik.
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP.
- Bahwa saksi adalah Karyawan Perum Perhutani Donomulyo Kab Malang.
- Bahwa benar saksi bersama Tim telah melakukan patroli diwilayah Kawasan hutan dusun Ngliyep desa Kedungsalam kec Donomulyo kab Malang..
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 04.30 Wib pihak Perhutani melakukan patroli rutin dihutan milik Perhutani didesa Kedungsalam dimana pada saat itu dipetak 110 F ditemukan tunggak bekas penebangan kayu, kemudian pihak perhutani melakukan pecarian pelaku penebangan tersebut dan dari kejauhan melihak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima mengangkut kayu Mahoni.
- Bahwa kemdian Pihak Perhutani menghentikan terdakwa clan melakukan pemeriksaan terhadap kayu kayu yang dibawa terdakwa dan meanyakan surat surat untuk kayu yang dibawa terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen untuk kayu yang dibawa tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Pos Perhutani untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui bahwa kayu diperoleh dari hutan milik Perhutani dengan cara menebang tanpa ij in.
- Bahwa terdakwa telah melakukan mengangkut kayu Mahoni milik Perhutani tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas telah ditemukan barang bukti kayu Mahoni sebanyak 4 batang dengan ukuran 140 cm.
- Akibat Perbuatan terdakwa, Pihak Perhutani mengalami kerugian Rp.536.790,- sesuai surat keterangan yang dikeluarkan pihak Perhutani tertanggal 25 Juni 2013.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa benar dirinya pernah diperiksa dimuka Penyidik.
- Bahwa benar semua keterangan dalam BAP.
- Bahwa benar dirinya telah melakukan penebangan kayu Mahono milik Perhutani.
- Bahwa dirinya menebang kayu Mahoni pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 05.30 Wib dihutan milik Perhutani di desa Kedungsalam kec Donomulyo kab Malang.
- Bahwa pada saat terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa gergaji gorok dan naik sepeda motor menuju hitan milik Perhutani.
- Bahwa sesampainya dilokasi hutan terdakwa melihat sebuah pohon Mahoni sudah dalam keadaan tidak berdaun dan pada saat yang demikian muncul niat terdakwa untuk menebang kayu Mahoni tersebut.
- Bahwa kemudian terdakwa memotong menjadi 4 batang dan kemudian membawa pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Astrea Prima.
- Bahwa tidak lama setelah itu dirinya ditangkap pihak perhutani yang melakukan Patroli, dan dirinya tidak memiliki dokumen untuk kayu yang dibawanya tersebut.
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa/ Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SUKAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dengan sengaja melakukan kesempatan kepada khayalak umum untuk melakukan permainan judi”;
Melanggar pasal : 78 (7) jo pasal 50 (3) huruf h UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
- Menuntut supaya terdakwa 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 536.790,- (lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah ;
- Menetapkan barang bukti berupa : sebuah grgaji dirampas untuk dimusnahkan, sebuah sepeda motor Honda Astrea Prima tanpa plat nomor dirampas untuk negara sedangkan 4 (empat) potong kayu mahoni dirampas untuk negara cq Perhtani RPH Donomulyo Malang ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pasal 78 (7) Jo Pasal 50 (3) UU No.41 tahun 1999, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur barang siapa |
Ad. 1. Unsur ini menunjuk pada subjek pelaku tindak pidana, berdasarkan surat dakwaan, terdakwa SUKAMAD, dengan identitas sebagaimana kami uraikan dalam Surat Dakwaan, berdacarkan fakta dipersidangan dari para saksi semua menunjuk terdakwa SUKAMAD sebagai pelaku tindak pidana. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi |
| 2 | Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai basil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ; |
Ad. 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2013 sekira pukul 04.30 Wib pihak Perhutani melakukan patroli rutin dihutan milik Perhutani didesa Kedungsalam dimana pada saat itu dipetak 110 F ditemukan tunggak bekas penebangan kayu, kemudian pihak perhutani melakukan pecarian pelaku penebangan tersebut dan dari kejauhan melihak terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima mengangkut kayu Mahoni. Bahwa kemdian Pihak Perhutani menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap kayu kayu yang dibawa terdakwa dan meanyakan surat surat untuk kayu yang dibawa terdakwa, namun terdakwa tidak bisa menunjukan dokumen untuk kayu yang dibawa tersebut. Bahwa kemudian terdakwa dibawa ke Pos Perhutani untuk dilakukan pemeriksaan dan terdakwa mengakui bahwa kayu diperoleh dari hutan milik Perhutani dengan cara menebang tanpa ijin. Bahwa terdakwa telah melakukan mengangkut kayu Mahoni milik Perhutani tersebut tidak ada ijin dari Pejabat yang berwenang atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Petugas telah ditemukan barang bukti kayu Mahoni sebanyak 4 batang dengan ukuran 140 cm. Akibat Perbuatan terdakwa, Pihak Perhutani mengalami kerugian Rp.536.790,- sesuai surat keterangan yang dikeluarkan pihak Perhutani tertanggal 25 Juni 2013. Dengan demikian unsure dengan sengaja mengangkut, menguasai basil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi. Mengingat semua unsure dari dakwaan pasal 78 (7) Jo Pasal 50 (3) huruf h UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan telah dapat kami buktikan maka kami berkeyakinan terdakwa SUKAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja mengangkut, menguasai basil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 (7) Jo Pasal 50 (3) huruf h UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah kami dakwakan. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan pihak Perhutani.
Hal-hal yang meringankan :
1. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya yang salah dan menyesalinya.
2. Terdakwa belum menikmati hasil kejahatanya.
3. Terdakwa sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP , terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : sebuah grgaji dirampas untuk dimusnahkan, sebuah sepeda motor Honda Astrea Prima tanpa plat nomor dirampas untuk negara sedangkan 4 (empat) potong kayu mahoni dirampas untuk negara cq Perhtani RPH Donomulyo Malang
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal pasal 78 (7) jo pasal 50 (3) huruf h UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa SUKAMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah”;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUKAMAD dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 536.790,- (lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : sebuah grgaji dirampas untuk dimusnahkan, sebuah sepeda motor Honda Astrea Prima tanpa plat nomor dirampas untuk negara sedangkan 4 (empat) potong kayu mahoni dirampas untuk negara cq Perhtani RPH Donomulyo Malang ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Senin tanggal 30 September 2013, oleh kami SRI HARIYANI, SH. selaku Ketua Majelis Hakim, RIYONO, SH.MH dan Y.ERSTANTO WINDIOLELONO,SH masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Senin tanggal 30 September 2013 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh SRI HARIYANI, SH., Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi RIYONO, SH.MH dan Y.ERSTANTO WINDIOLELONO,SH Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu Drs. SYUHADAK, SH.MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh KRISTRIAWAN S, SH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri terdakwa.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| R I Y O N O, SH.MH | SRI HARIYANI, SH. | ||
| Hakim Anggota, | |||
| Y.ERSTANTO WINDIOLELONO,SH | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| Drs. SYUHADAK, SH.MH | |||