944/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Putusan PN JEMBER Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN Jmr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Readi
1. Menyatakan terdakwa Readi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya sebagaimana dalam dakwaan Tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN Jmr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jember yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Readi;
2. Tempat lahir : Jember;
3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/ 7 Nopember 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Barat Sawah RT/RW.001/002 Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh Tani;
Tidak ada Penahanan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya Edy Firman, SH.MH Advokat yang berkantor di Jl. Trunojoyo Desa Pasarejo RT. 01 RW. 01 Wonosari Bondowoso Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Nomor 109/Pendaft/12/2016 tanggal 29 Desember 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri PENGADILAN NEGERI JEMBER Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 14 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN Jmr tanggal 14 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa READI bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa READI tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrij spraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tetap dalam tuntutan pidana sebagaimana yang telah kami bacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Kamistanggal 16 Februari 2017, yairu:
Menyatakan terdakwa Redai bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Readi tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pledooi/ pembelaan yang dibacakan dan diserahkan pada persidangan tanggal 23 Februari 2017;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa READI pada tenggang waktu bulan Februari 2016 sampai dengan saat ini atau atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di rumah saksi NURHASANAH di Dusun Semek RT/RW 04/12, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, ia terdakwa menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tercatat adalah sebagai suami dari saksi NURHASANAH berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0091/055/II/2015, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, yang dibuat dan ditandatangani oleh SUBARI, SH., selaku Pegawai Pencatat Nikah;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa dan saksi NURHASANAH terlibat pertengkaran akibat perbedaan pendapat mengenai pembelian ayam. Hingga akhirnya terdakwa pergi meninggalkan saksi NURHASANAH yang sedang mengandung anak dari terdakwa, dan tinggal dirumah orang tuanya di Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa sejak saat itu, sebagai seorang suami terdakwa tidak pernah memberikan nafkah secara lahir dan bathin kepada istrinya yaitu saksi NURHASANAH yang menjadi tanggung jawab terdakwa dalam lingkup rumah tangga;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap saksi NURHASANAH dan bayi dalam kandungannya dibebankan kepada saksi NURDIN selaku orang tua saksi NURHASANAH;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN. Jmr tanggal 12 Januari 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Readi tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 944/Pid.Sus/2016/PN. Jmr atas nama Terdakwa Readi tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Nurhasanah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Nurhasanah dan anak saksi Nurhasanah telah ditinggalkan dan ditelantarkan oleh terdakwa Readi sejak tanggal 26 Februari 2016;
Bahwa awalnya ketika terdakwa Readi pulang kerja kemudian memberikan uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu saksi Nurhasanah menanyakan kepada terdakwa Readi mengapa Cuma Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa Readi menjawab yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah dibelikan anak ayam. Selanjutnya terdakwa Readi tersinggung dengan perkataan saksi Nurhasanah kemudian pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Barat Sawah RT. 001 RW. 002 Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Readi maka saksi Nurhasanah mengalami situasi yang tidak mengenakan karena saksi Nurhasanah sedang dalam kondisi hamil 4 (empat) bulan dan saksi Nurhasanah harus mencari penghidupan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan bayi dalam kandungan;
Bahwa setelah terdakwa Readi pulang ke rumah orang tuanya, 2 (dua) hari kemudian pada tanggal 28 Februari 2016, saksi Nurhasanah menjemput terdakwa Readi agar bersedia kembali ke rumah orang tua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa tidak memperdulikan ajakan saksi Nurhasanah dan terdakwa Readi tetap memilih tinggal dengan orangtuanya;
Bahwa saat menjemput terdakwa Readi di rumah rang tuanya, saksi Nurhasanah bertemu dengan terdakwa Readi dan Bapak tiri terdakwa Readi;
Bahwa Bapak tiri terdakwa Readi mengatakan kepada saksi Nurhasanah kalau saksi Nurhasanah ingin mengajak terdakwa Readi maka harus membawa orang tua saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Nurhasanah belum pernah tinggal di rumah orang tua terdakwa Readi;
Bahwa terdakwa Readi perbah mengajak saksi Nurhasanah tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah menolak dan bersedia tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah bila tinggal di rumah kontrakan;
Bahwa saksi Nurhasanah menolak tinggal tinggal dengan orang tua terdakwa Readi karena Bapak Readi merupakan Bapak tiri;
Bahwa terdakwa Readi tidak pernah berkata kasar kepada saksi Nurhasanah, hanya mengatakan bahwa saksi Nurhasanah merupakan perempuan boros dalam hal keuangan;
Bahwa saksi Nurhasanah melaporkan perbuatan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa Readi kepada pihak Kepolisian ketika kehamilan saksi Nurhasanah usia 7 (tujuh) bulan dan sekarang anak saksi Nurhasanah sudah berumur 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi Nurhasanah melaporkan Terdakwa ke Polisi karena tidak diberi nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan, padahal saksi Nurhasanah sudah memenuhi kewajiban sebagai istri selama hidup serumah/ bersama. Setelah tidak tinggal bersama maka saksi Nurhasanah tidak memenuhi kewajiban sebagai istri, karena terdakwa tinggal dengan orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tinggal dengan orangtua saksi Nurhasanah ditempat terpisah;
Bahwa setelah ditinggal dan ditelantarkan oleh terdakwa, sekarang saksi Nurhasanah tidak sayang lagi kepada terdakwa, apalagi pada waktu terdakwa meninggalkan saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah sedang mengandung anaknya yang sangat membutuhkan perlindungan, pengawasan dan pemenuhan kebutuhan penghidupan;
Bahwa pada saat saksi Nurhasanah melahirkan sampai dengan sekarang, terdakwa tidak peduli dan tidak pernah menengok anaknya;
Bahwa pada awal kehamilan, saksi Nurhasanah dengan terdakwa tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Nurhasanah selalu memeriksakan kesehatan kehamilan saksi Nurhasanah ke Posyandu sendirian, karena terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa pada saat umur kehamilan saksi Nurhasanah berusia 9 (sembilan) bulan, terdakwa pernah memberi uang belanja kepada satya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi saksi Nurhasanah tolak dengan halus dan saksi Nurhasanah katakan kepada terdakwa “Uang itu kamu kumpulkan saja untuk membuat rumah”;
Bahwa Terdakwa bekerja membantu bapak tirinya jual beli pepaya, dalam sehari, terdakwa dibayar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi penghasilan tetapnya tidak menentu dan selain dari membantu bapak tirinya, tidak ada penghasilan lain;
Bahwa saksi Nurhasanah pernah diberi uang oleh terdakwa Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sekali, kemudian yang Rp.100.000,00 (seratus ribur) dua kali;
Bahwa saksi Nurhasanah tidak mempunyai pekerjaan, saksi Nurhasanah juga tidak pernah meminta ijin kepada terdakwa untuk bekerja diluar rumah dan saksi Nurhasanah tidak juga disuruh bekerja oleh terdakwa;
Bahwa setelah menikah, saksi Nurhasanah pernah mengajak terdakwa untuk tinggal terpisah dari orangtua masing-masing dengan cara mengontrak, tetapi terdakwa tidak bersedia dengan alasan tidak mempunyai uang
Bahwa sekarang saksi Nurhasanah dengan terdakwa sedang menjalani proses bercerai di Pengadilan Agama Jember dan minggu depan sudah akan Putusan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh terdakwa Readi;
Bahwa di Pengadilan Agama Jember, saksi Nurhasanah dipertemukan dengan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dimana pertemuan itu untuk di damaikan. Namun atas permintaan saksi Nurhasanah, terdakwa tetap menolak saksi Nurhasanah ajak mengontrak rumah;
Bahwa Terdakwa pernah mengajak saksi Nurhasanah rujuk tetapi saksi Nurhasanah tidak mau, Terdakwa mengajak rujuk saksi Nurhasanah ketika saksi Nurhasanah sudah melahirkan, artinya badan saksi Nurhasanah secara fisik sudah enak dipandang orang, dahulu ketika saksi Nurhasanah masih dalam keadaan hamil, terdakwa tidak peduli;
Bahwa saksi Nurhasanah menikah dengan terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015, dasar pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa karena rasa saling cinta. saksi Nurhasanah dengan terdakwa tidak berpacaran, tetapi langsung bertunangan dilanjutkan menikah, dalam urusan pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa, orangtua saksi Nurhasanah dengan orangtua terdakwa sama-sama setuju;
Bahwa setelah menikah saksi Nurhasanah tinggal ikut di rumah terdakwa. Kemudian berganti tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah, dan ketika itu terdakwa menyatakan “akan selalu ikut kemanapun saksi Nurhasanah pergi”;
Bahwa saksi Nurhasanah tidak pernah berselisih paham dengan orangtua terdakwa. Begitu pula sebaliknya terdakwa juga tidak pernah bermasalah dengan orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa Terdakwa bekerja 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan pendapat per hari Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan hari berikutnya terdakwa bekerja memelihara sapi, saksi Nurhasanah diberi uang belanja oleh terdakwa Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) minggu untuk belanja kebutuhan keluarga seperti makan dan lauk pauknya;
Bahwa setelah menikah dengan terdakwa dan tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah dengan orangtua saksi Nurhasanah memenuhi kebutuhan masing-masing. Jadi istilahnya ada 2 (dua) dapur;
Bahwa saksi Nurhasanah hamil pada usia perkawinan saksi Nurhasanah 1 (satu) tahun;
Bahwa permasalahan antara saksi Nurhasanah dengan terdakwa berawal dari ketika terdakwa membeli anak ayam bangkok, lalu saksi Nurhasanah tegur karena uang belanja yang biasanya diberikan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi pada waktu itu terdakwa berikan hanya Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian ketika saksi Nurhasanah tanya “Ko’ Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), biasanya kan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), mana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)”. Terdakwa menjawab dengan ketus “Yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) terdakwa belikan ayam”, dari situlah awal mula terjadinya pertengkaran saksi Nurhasanah dengan terdakwa Readi;
Bahwa setelah itu 2 (dua) hari kemudian terdakwa Readi pulang kerumah orangtuanya dan tidak kembali kepada saksi Nurhasanah hingga sekarang;
Bahwa anak ayam yang dibeli oleh terdakwa Readi dipelihara dirumah orangtua terdakwa Readi;
Bahwa saksi Nurhasanah diberi gelang oleh terdakwa, tetapi gelang emas itu dipinjam lagi oleh terdakwa untuk membuat kamar mandi;
Bahwa setelah tinggal terpisah dengan terdakwa, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Nurhasanah dan keluarga saksi Nurhasanah tidak pernah menolak kedatangan terdakwa Readi;
Bahwa pada waktu saudara hamil terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian yang kedua diberi lagi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu gula, telur dan baju bayi yang harganya Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa pada waktu saksi Nurhasanah bertengkar dengan terdakwa diketahui oleh bapak saksi Nurhasanah, lalu bapak saksi Nurhasanah mengatakan “Kalau tidak ada beras, itu masak nasi pakai beras ibu dulu”;
Bahwa saksi Nurhasanah tidak pernah meminta barang-barang yang mahal kepada terdakwa, dan saksi Nurhasanah juga tidak pernah menyuruh terdakwa bekerja keras karena saksi Nurhasanah tahu batas kemampuan terdakwa
Bahwa tidak pernah Terdakwa maupun orang suruhanya datang ke rumah saksi Nurhasanah. Bahkan saksi Nurhasanah yang datang kerumah orangtua terdakwa untuk mengajak terdakwa kembali ke rumah saksi Nurhasanah, tetapi terdakwa malah mengatakan saksi Nurhasanah perempuan boros;
Bahwa sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah memberi uang atau barang-barang lain untuk anaknya. Bahkan untuk biaya selamatan juga tidak memberikan bantuan, tetapi justru saksi Nurhasanah malah digugat cerai oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Nurhasanah, terdakwa Readi mengajukan keberatan, sebagai berikut:
Bahwa yang dikatakan saksi Nurhasanah kalau Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah adalah tidak benar, karena pada waktu menjelang hari lebaran, Terdakwa memberi uang kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi saksi Nurhasanah menolak dan mengatakan “Uang itu kamu simpan saja untuk membuat rumah, lagian saksi Nurhasanah sudah cukup dari orangtua saksi Nurhasanah”;
Bahwa saksi Nurhasanah mengatakan, Terdakwa tidak bersedia diajak ikut pulang kerumah orangtuanya, itu tidak benar, yang benar adalah saksi Nurhasanah mengatakan “Kalau kamu belum bisa membuat rumah, tidak usah pulang kerumah orangtua saksi Nurhasanah”;
Bahwa saksi Nurhasanah mengatakan pada waktu saksi Nurhasanah melahirkan anak Terdakwa, Terdakwa tidak menengok itu juga tidak benar, sebab tidak ada satupun dari pihak keluarga saksi Nurhasanah yang memberitahu Terdakwa, yang benar adalah bahwa keesokan harinya Terdakwa menjenguk anak Terdakwa dengan membawa perlengkapan bayi, beras, gula dan lain-lain;
Budianto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa menurut keterangan saksi Nurhasanah, penelantararan itu dilakukan oleh terdakwa pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 16.00 Wib dirumah Nurhasanah di Dusun Semek RT. 004 / RW. 012, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa melakukan penelantaran dengan cara meninggalkan saksi Nurhasanah lalu pulang kerumah orangtua terdakwa di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kec. Sumberjambe, Kab. Jember;
Bahwa menurut pengakuan saksi Nurhasanah, terdakwa meninggalkannya karena terdakwa merasa tersinggung dengan ucapan saksi Nurhasanah;
Bahwa menurut pengakuan saksi Nurhasanah kepada saksi Budianto, ketika terdakwa pulang dari bekerja, terdakwa memberi uang kepada saksi Nurhasanah sebanyak Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). Atas pemberian uang tersebut, saksi Nurhasanah bertanya kepada terdakwa “Biasanya Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sekarang ko’ hanya Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), mana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)”, dari situlah awal munculnya masalah dalam keluarga terdakwa dan istrinya yang bernama saksi Nurhasanah tersebut;
Bahwa saksi Nurhasanah pernah datang menemui terdakwa di rumah orangtua terdakwa, dengan maksud menjemput terdakwa agar bersedia pulang kembali dan bersatu sebagai suami istri dengan saksi Nurhasanah, tetapi terdakwa tidak mau;
Bahwa sebagai Kepala Dusun, pada tanggal 06 Maret 2016, saksi Budianto juga ikut mendampingi saksi Nurhasanah dan juga terdakwa memenuhi panggilan Kepala Desa untuk difasilitasi demi terwujudnya kerukunan mereka berdua;
Bahwa menjadi fasilitator adalah Bapak Kepala Desa yang didampingi Bapak Modin dan saksi Budianto sendiri selaku Kepala Dusun, hasilnya tidak ada kesepakatan karena kedua belah pihak sama-sama tidak bersedia tinggal dirumah orangtua/ mertua masing-masing, akhirnya terdakwa mengancam akan menceraikan saksi Nurhasanah;
Bahwa setelah usaha penyesaian yang pertama gagal, selanjutnya 1 minggu kemudian pihak Desa melakukan pemanggilan kedua kepada terdakwa dan Nurhasanah, tetapi hasilnya sama seperti pertemuan sebelumnya namun tetap tidak mau rujuk;
Bahwa Terdakwa minta agar saksi Nurhasanah tinggal dengan terdakwa di rumah orangtua terdakwa tetapi saksi Nurhasanah tidak bersedia, dan yang kedua agar orangtua saksi Nurhasanah tidak mencari-cari kesalahan terdakwa;
Bahwa terhadap perkataan terdakwa tersebut, sepertinya saksi Nurhasanah merasa tertekan dan akhirnya jatuh pingsan. Selanjutnya proses mediasi tidak sampai selesai karena orang-orang yang berada disitu ikut merawat Murhasanah, kemudian karena merasa tertekan lalu saksi Nurhasanah meminta perlindungan kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa keadaan keluarga mereka sekarang, terdakwa melakukan gugatan cerai kepada saksi Nurhasanah, dan beberapa waktu yang lalu keluarga terdakwa datang kerumah saksi Nurhasanah untuk mengambil barang-barang milik terdakwa, namun saksi Budianto dan saksi Nurhasanah melarangnya karena status terdakwa dan saksi Nurhasanah masih belum resmi cerai;
Bahwa menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H yang lalu, terdakwa pernah meminta kepada saksi Budianto agar dipertemukan kembali dengan saksi Nurhasanah yang dimediatori oleh Bapak Kepala Desa, namun hasilnya tetap tidak tercapai kesepakatan, karena saksi Nurhasanah minta dibuatkan rumah yang layak di atas tanah kosong yang sudah disediakan oleh orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa Terdakwa mengajukan cerai dulu kepada Nurhasanah, setelah itu Nurhasanah lapor kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa pasangan suami istri terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah dikaruinai anak 1 (satu);
Bahwa yang saksi Budianto tahu bahwa anak terdakwa dan Nurhasanah tinggal satu rumah dengan orangtua Nurhasanah;
Bahwa pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah dipicu oleh pembelian anak ayam oleh terdakwa yang tidak memberitahu saksi Nurhasanah terlebih dahulu;
Bahwa sudah dimediasi oleh perangkat Desa, tetapi hasilnya tidak ada kesepakatan damai;
Bahwa saksi Nurhasanah tidak bersedia hidup satu rumah dengan orangtua terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi Budianto, terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa rumah saksi Budianto dekat dengan rumah orangtua saksi Nurhasanah, tetapi saksi Budianto tidak selalu tahu keadaan mereka;
Bahwa saksi Budianto tidak pernah mengetahui sendiri ketika terdakwa memberi nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Budianto pernah diberitahu oleh saksi Nurhasanah dan juga Nurdin kalau terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan anaknya sejak mengandung sampai melahirkan;
Bahwa saksi Budianto tidak pernah melihat pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah tersebut;
Bahwa penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak ada titik temu dan tidak bisa didamaikan;
Bahwa saksi Budianto tidak pernah melihat terdakwa ditolak kedatangannya di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Budianto tidak pernah mendengar kalau terdakwa tersinggung dengan ucapan saksi Nurhasanah maupun keluarganya;
Bahwa saksi Budianto tidak tahu kalau orangtua saksi Nurhasanah mengharuskan terdakwa cerai dari saksi Nurhasanah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Budianto, terdakwa Readi mengajukan keberatan, sebagai berikut:
Bahwa saksi Budianto mengatakan terdakwa Readi menelantarkan anak dan sitri terdakwa Readi itu tidak benar, karena setelah saksi Nurhasanah melahirkan anak, terdakwa Readi menyempatkan menjenguk anak dan saksi Nurhasanah di rumah orangtuanya;
Bahwa terdakwa Readi juga memberikan nafkan kepada anak terdakwa Readi dan saksi Nurhasanah sebatas kemampuan terdakwa Readi;
Nurdin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Nurdin mengetahui anaknya yang bernama saksi Nurhasanah telah diterlantarkan oleh terdakwa Readi;
Bahwa Terdakwa menelantarkan saksi Nurhasanah pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 10.00 Wib di Dusun Semek RT. 004/ RW. 012, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa menelantarkan saksi Nurhasanah dengan cara meninggalkan rumah saksi Nurdin lalu pulang ke rumah orangtuanya sendiri;
Bahwa saksi Nurdin hanya memperkirakan saja, karena pada waktu itu ketika saksi Nurdin hendak ganti pakaian dan akan berangkat ke Masjid, saksi Nurdin mendengar terdakwa dan Nurhasanah bertengkar, kemudian setelah saksi Nurdin pulang dari masjid, saksi Nurdin bertanya kepada saksi Nurhasanah dan mengatakan bahwa pertengkaran tadi hanya gara-gara pembelian anak ayam yang tidak minta persetujuan saksi Nurhasanah, sekarang terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa pada waktu itu kondisi saksi Nurhasanah sedang mengandung anak terdakwa, dengan ketidakadanya terdakwa di samping saksi Nurhasanah, maka segala kebutuhan hidup saksi Nurhasanah, saksi Nurdin yang memenuhinya;
Bahwa orangtua terdakwa tinggal di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah dan mainan boneka seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan baju bayi seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah dan mainan boneka seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan baju bayi seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) 40 hari setelah saksi Nurhasanah melahirkan;
Bahwa saksi Nurdin memang pernah mengatakan “Jangan semena-mena kepada anak saya”, itu saksi Nurdin katakan sebagai bentuk pendidikan kepada terdakwa agar lebih melindungi isterinya;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal, bulan lupa di tahun 2016, terdakwa datang kerumah saksi Nurdin untuk mengantarkan uang kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa ketika terdakwa baru pulang dari bekerja, lalu saksi Nurhasanah bertanya kepada terdakwa “Mana uangnya, saya tidak punya beras”, dijawab oleh terdakwa, “Uangnya habis untuk membeli anak ayam, kamu ini istri apa, dikasih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) habis, dikasih Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) habis”;
Bahwa terdakwa memberi uang belanja seminggu 2 (dua) kali tetapi kadang-kadang seminggu tidak memberi uang;
Bahwa saksi Nurhasanah tidak mau ikut tinggal dirumah orangtua terdakwa itu atas kemauan saksi Nurhasanah sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Nurdin, terdakwa Readi mengajukan keberatan, sebagai berikut:
Bahwa yang dikatakan oleh saksi Nurdin itu tidak benar, yang benar adalah bahwa Terdakwa pernah datang ke rumah saksi Nurdin bersama kakak Terdakwa untuk menengok anak Terdakwa dan saksi Nurhasanah, sekaligus membujuk saksi Nurhasanah agar bersedia kembali kepada Terdakwa, tetapi Terdakwa ditolak oleh saksi Nurdin;
Bahwa ketika Terdakwa datang ke rumah saksi Nurdin, ibu saksi Nurhasanah mendengar kalau Terdakwa ada di dalam kamar saksi Nurhasanah, lalu ibu saksi Nurhasanah mengatakan “Sudah jangan membujuk anak saya lagi, sekarang kamu sudah bujangan”;
Bahwa ibu saksi Nurhasanah terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga Terdakwa;
Bahwa pada waktu Terdakwa memberi uang kepada saksi Nurhasanah, para saksi tidak ada di rumah mertua Terdakwa;
Habibi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saudara sepupu saksi Habibi yang bernama saksi Nurhasanah telah diterlantarkan oleh suaminya yang bernama Readi;
Bahwa Terdakwa menelantarkan saksi Nurhasanah pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 10.00 Wib di di Dusun Semek RT. 004/ RW. 012, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa menurut keterangan saksi Nurhasanah, permasalahan yang terjadi pada keluarga mereka adalah gara-gara terdakwa membeli anak ayam yang tidak memberitahu saksi Nurhasanah sebagai istri terdakwa;
Bahwa hanya pertengkaran mulut saja, kemudian terdakwa pulang kerumah orangtuanya meninggalkan saksi Nurhasanah;
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan saksi Nurhasanah pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 19.00 Wib kerumah orangtuanya di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa Terdakwa tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah di Dusun Semek RT. 004/ RW. 014, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa setelah ditinggal terdakwa lalu saksi Nurhasanah menjemput terdakwa kerumah orangtuanya dengan maksud agar terdakwa bersedia kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa tidak mau ikut;
Bahwa Nurhasanah menjemput terdakwa bersama saksi Habibi;
Bahwa dirumah orangtua terdakwa, saksi Habibi bertemu dengan terdakwa dan juga bertemu dengan kedua orangtuanya;
Bahwa saat menjemput Terdakwa dirumah orangtuanya, saksi Habibi dengan saksi Nurhasanah didiamkan dan tidak disapa, tetapi akhirnya saksi Nurhasanah diajak bicara dan orangtua terdakwa mengatakan “Kalau Cuma Nurhasanah yang menjemput terdakwa, terdakwa tidak akan mau, tetapi kalau yang menjemput orangtuanya Nurhasanah akan dipertimbangkan”;
Bahwa saksi Nurhasanah pernah mengatakan kepada saksi Habibi bahwa saksi Nurhasanah masih sayang kepada terdakwa, tetapi terdakwa sudah tidak mau lagi kepada saksi Nurhasanah, sampai pada waktu itu saksi Nurhasnah mau pingsan;
Bahwa saksi Habibi melihat usaha saksi Nurhasanah sudah maksimal dalam mengajak terdakwa pulang kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah, tetapi orangtua terdakwa tidak mengizinkan terdakwa ikut dengan saksi Nurhasanah;
Bahwa Terdakwa bekerja ikut orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tidak bekerja;
Bahwa dalam perkawinan terdakwa dengan saksi Nurhasanah telah dikaruniai anak dan sekarang sudah berusia 6 (enam) bulan;
Bahwa Terdakwa dengan saksi Nurhasanah tidak hidup serumah lagi sejak usia kandungan Nurhasanah 4 (empat) bulan hingga sekarang;
Bahwa semua kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan anaknya ditanggung oleh saksi Nurdin, sedangkan terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada anak istrinya;
Bahwa rumah saksi Habibi dekat dengan rumah saksi Nurhasanah dan terdakwa;
Bahwa selama pernikahan Terdakwa dan saksi Nurhasanah tinggal dirumah saksi Nurdin;
Bahwa Terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa saksi Habibi pernah menelepon terdakwa, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa;
Bahwa penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak bisa didamaikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Habibi, terdakwa Readi mengajukan keberatan, sebagai berikut:
Bahwa yang dikatakan oleh saksi Habibi itu tidak benar, yang benar adalah bahwa terdakwa Readi datang ke rumah saksi Habibi bersama kakak terdakwa Readi untuk menengok anak terdakwa Readi, sekalian mengajak saksi Nurhasanah untuk rujuk kembali, tetapi terdakwa Readi ditolak oleh saksi Nurhasanah;
Bahwa ketika terdakwa Readi datang kerumah saksi Nurdin, ibu saksi Nurhasanah mendengar kalau terdakwa Readi ada di dalam kamar saksi Nurhasanah, lalu ibu saksi Nurhasanah mengatakan “Sudah jangan menganggu anak saya lagi, sekarang kamu sudah bujangan dan kamu bebas kawin lagi”;
Bahwa ibu saksi Nurhasanah terlalu ikut campur dalam urusan rumah tangga terdakwa Readi;
Bahwa pada waktu terdakwa Readi memberi uang kepada saksi Nurhasanah, para saksi tidak ada di rumah saksi Nurdin;
Menimbang, bahwa terdakwa Readi dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Readi telah pergi dari rumah mertua terdakwa Readi yang bernama Nurdin dan meninggalkan istri terdakwa Readi yang bernama Nurhasanah;
Bahwa terdakwa Readi meninggalkan istri terdakwa Readi pada hari Jum’at, tanggal 27 Februari 2016, jam 10.00 Wib dirumah saksi Nurdin di Dusun Semek RT. 004/ RW. 012, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa awal mulanya pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 09.00 Wib, terdakwa Readi memberi uang kepada saksi Nurhasanah sebanyak Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), setelah terdakwa Readi beri uang, saksi Nurhasanah bertanya kepada terdakwa Readi “Biasanya Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), ko’ sekarang cuma memberi Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), mana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)”?, lalu terdakwa Readi menjawab “Yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) saya belikan anak ayam”;
Bahwa saksi Nurhasanah marah, sehingga terdakwa Readi dengan saksi Nurhasanah terlibat pertengkaran mulut, kemudian mertua terdakwa Readi juga ikut-ikutan menegur terdakwa Readi hingga saya merasa dikeroyok, Itulah yang membuat terdakwa Readi tersinggung, lalu meninggalkan rumah saksi Nurdin;
Bahwa terdakwa Readi pulang kerumah orangtua terdakwa Readi sendiri di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa pada waktu itu saksi Nurhasanah sedang mengandung anak terdakwa Readi dengan usia kandungan 4 (empat) bulan;
Bahwa terdakwa Readi meninggalkan saksi Nurhasanah dan anak terdakwa Readi sejak bulan Februari 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa terdakwa Readi rutin memberikan nafkah kepada istri sebatas kemampuan terdakwa Readi, Kemudian pada saat saksi Nurhasanah melahirkan;
Bahwa nafkah yang terdakwa Readi berikah kepada saksi Nurhasanah berupa uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan perlengkapan bayi serta sembako;
Bahwa bayaran terdakwa Readi dalam sebulan tidak tentu, tetapi tidak lebih dari Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa seluruh pendapatan terdakwa Readi serahkan kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa terdakwa Readi menikahi Nurhasanah tanggal 23 Januari 2015;
Bahwa setelah menikah, terdakwa Readi tinggal dirumah orangtua terdakwa Readi, kemudian 3 (tiga) bulan berikutnya tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa hubungan terdakwa Readi dengan keluarganya saksi Nurhasanah baik-baik saja;
Bahwa terdakwa Readi bekerja sebagai buruh tani dan juga membantu orangtua terdakwa Readi;
Bahwa setiap hari terdakwa Readi mendapat upah sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa dalam seminggu terdakwa Readi bekerja selama 4 sampai 5 hari dan penghasilan terdakwa Readi sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdakwa Readi serahkan kepada saksi Nurhasanah untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangan;
Bahwa terdakwa Readi sempat bertengkar cek cok mulut dengan saksi Nurhasanah yang kemudian mertua terdakwa Readi juga ikut-ikutan membela saksi NUrhasanah. karena terdakwa Readi disalahkan terus, lalu terdakwa Readi keluar rumah dan pulang kerumah orangtua terdakwa Readi sendiri;
Bahwa mertua terdakwa Readi mengatakan “Kamu disini jangan semena terhadap anak saya, kamu kerja dari dulu tidak ada hasilnya”;
Bahwa tidak harmonisnya hubungan terdakwa Readi dengan saksi Nurhasanah karena adanya campur tangan orangtuanya saksi Nurhasanah yang juga mertua terdakwa Readi;
Bahwa uang sebanyak Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk memenuhi keperluan keluarga terdakwa Readi sendiri. Selebihnya saling bantu;
Bahwa ketika pulang kerumah orangtua terdakwa Readi, terdakwa Readi pamit kepada istri, tetapi saksi Nurhasanah tidak mau ikut;
Bahwa terdakwa Readi bertemu dengan saksi Nurhasanah, anak terdakwa Readi dan juga kedua mertua terdakwa Readi, bahkan ketika terdakwa Readi mencari saksi Nurhasanah di dapur dan ke kamar tidur saksi Nurhasanah, terdakwa Readi diikuti oleh ibu saksi Nurhasanah;
Bahwa sebelum terdakwa Readi pulang kerumah orangtua terdakwa Readi, terdakwa Readi telah memberikan nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa pada waktu itu usia kandungan saksi Nurhasanah mencapai 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari;
Bahwa saksi Nurhasanah rutin memeriksakan kondisi kesehatan kandungannya tetapi terdakwa Readi tidak bisa mengantar karena terdakwa Readi bertempat tinggal terpisah dengannya;
Bahwa selama berpisah terdakwa Readi tidak pernah memberika khabar, demikian pula sebaliknya saksi Nurhasanah juga tidak memberi kabar tentang keadaan anak Terdakwa kepada terdakwa Readi;
Bahwa terdakwa Readi sudah menjenguk sebanyak 4 (empat) kali, kunjungan yang pertama terdakwa Readi dengan Pak Lut, terdakwa Readi memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah, kemudian yang kedua seminggu berikutnya terdakwa Readi datang dengan Pak Lut, terdakwa Readi memberi uang kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), lalu yang ketiga terdakwa Readi datang dengan 15 (lima belas) hari kemudian dengan memberi uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya 15 (lima belas) hari kemudian yang keempat terdakwa Readi datang dengan Pak Lut dan terdakwa Readi memberi uang sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saat itu terdakwa Readi katakan kepada saksi Nurhasanah “Saya tidak mau pulang kerumah orangtuamu, kalau kamu mau kita mengontrak rumah saja berdua”, tetapi saksi Nurhasanah tidak bersedia;
Bahwa pada waktu anak terdakwa Readi lahir, dari pihak keluarga saksi Nurhasanah tidak ada yang memberitahu, setelah keesokan harinya terdakwa Readi mendapat kabar dari Pak Jon kalau saksi Nurhasanah sudah melahirkan, selanjutnya terdakwa Readi dengan membawa beras, sabun, pakaian bayi dan uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) datang menjenguk anak dan saksi Nurhasanah;
Bahwa yang memberi nama untuk anak terdakwa Readi adalah saksi Nurhasanah;
Bahwa terdakwa Readi yang menggugat cerai duluan dengan alasan terdakwa Readi menggugat cerai Nurhasanah karena terdakwa Readi dilaporkan kepada Polisi atas dugaan penelantaran;
Bahwa Gugatan cerai kepada saksi Nurhasanah, terdakwa Readi ajukan sebelum anak terdakwa Readi lahir;
Bahwa uang belanja paling banyak yang pernah terdakwa Readi berikan selama saksi Nurhasanah hamil sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), tetapi saksi Nuhasanah menolak dan tidak mau menerima uang pemberian terdakwa Readi;
Bahwa alasan saksi Nurhasanah katanya uang tersebut dibuat membangun rumah saja, kalau belum bisa membuat rumah, terdakwa Readi tidak boleh pulang kerumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa terdakwa Readi yang mengajak saksi Nurhasanah mengontrak rumah, tetapi saksi Nurhasanah menolak namun saksi Nurhasanah bercerita kepada orang-orang kalau terdakwa Readi yang tidak mau diajak mengontrak, hal Inilah yang membuat terdakwa Readi sedih karena ceritanya diputar balikkan oleh saksi Nurhasanah;
Bahwa sebelum terdakwa Readi dilaporkan kepada Polisi, Kepala Dusun dan Kepala Desa memanggil terdakwa Readi dan istri ke Kantor Desa untuk dimusyawarahkan. terdakwa Readi meminta kepada saksi Nurhasanah agar menjadi istri yang patuh kepada suami, tetapi saksi Nurhasanah tidak mau;
Bahwa musyawarah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun yang ketiga kalinya saksi Nurhasanah tidak hadir;
Bahwa yang terdakwa Readi ketahui bahwa saksi Nurhasanah tidak mau rujuk lagi dengan terdakwa Readi karena terdakwa Readi belum mempunyai rumah sendiri;
Bahwa sebagai suami, terdakwa Readi sangat ingin memenuhi kewajiban kepada anak dan istri, termasuk membuatkan rumah dan terdakwa Readi sudah mengatakan kepada mertua terdakwa Readi masih menabung, tetapi orang tua saksi Nurhasanah tidak sabar dan inginnya terdakwa Readi harus cepat membuat rumah, desakan itulah yang membuat terdakwa Readi semakin sulit;
Bahwa keluarga besar saksi Nurhasanah sudah tahu kalau pekerjaan terdakwa Readi sebagai buruh tani;
Bahwa uang belanja yang terdakwa Readi berikan kepada saksi Nurhasanah tidak tentu, tetapi yang sering terdakwa Readi memberikan uang belanja dalam seminggu Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena penghasilan terdakwa Readi tidak pasti;
Bahwa terdakwa Readi pikir uang Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) cukup asalkan makan seadanya;
Bahwa sampai sekarangpun terdakwa Readi terus berusaha mencari pekerjaan dan penghasilan yang layak untuk istri dan anak terdakwa Readi dan terdakwa Readi masih berharap istri terdakwa Readi mau kembali kepada terdakwa Readi demi anak terdakwa Readi;
Bahwa terdakwa Readi tidak ingin tinggal bersama mertua karena kalau terdakwa Readi tinggal dengan mertua lagi, terdakwa Readi kawatir urusan keluarga terdakwa Readi banyak dicampuri oleh orangtuanya saksi Nurhasanah;
Bahwa kedatangan terdakwa Readi ke rumah saksi Nurhasanah pernah ditolak oleh ibunya saksi Nurhasanah;
Bahwa anak terdakwa Readi sudah lahir, dan pada waktu terdakwa Readi datang, terdakwa Readi langsung ke kamar anak terdakwa Readi untuk menggendongnya, tetapi ibu saksi Nurhasanah mengikuti terdakwa Readi dan mengatakan “Sudah, jangan membujuk anak saya, sekarang kamu sudah bukan suami Nurhasanah lagi, jadi kamu bebas menikah lagi dengan perempuan lain”;
Bahwa terdakwa Readi bekerja dengan bapak terdakwa Readi sendiri dan hasilnya tidak pasti;
Bahwa alasan terdakwa Readi menggugat cerai saksi Nurhasanah adalah karena saksi Nurhasanah melaporkan terdakwa Readi kepada Polisi, dan apabila saksi Nurhasanah bersedia kembali rujuk dengan terdakwa Readi, maka terdakwa Readi akan mencabut gugatan cerai terdakwa Readi;
Menimbang, bahwa Terdakwa/ Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan/ a de charge walaupun haknya untuk itu telah ditawarkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara dilampirkan alat bukti surat berupa:
Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0091/055/II/2015 yang menyatakan telah dilangsungkan akad nikah antara Readi dan Nurhasanah tanggal 23 Februari 2015 yang di cap dan ditandatangani Pegawai Pencatat Nikah Subari, SH;
Surat Keterangan Nomor 475/259/31.2006/2016 yang menerangkan bahwa Nurhasanah merupakan penduduk Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember telah ditinggalkan suaminya yang bernama Readi selama kurang lebih tiga bulan dan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi beberapa kali tetapi tidak ada kesepakatan. Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sumberjambe Musakki tanggal 31 Mei 2016;
Foto copy Kartu Keluarga No. 3509310710110014 atas nama Kepala Keluarga Nurdin alamat Dusun Semek RT. 004 RW. 012 Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dikeluarkan tanggal 09 Oktober 2011 ditandatangani oleh Isman Sutomo, SH, Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Foto rumah saksi Nurdin selaku orang tua saksi korban Nurhasanah dibuat oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu Andry Yunni Prasetiyo, S.Psi tanggal 24 Juni 2016;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa:
Surat Panggilan (Relaas) Nomor 3219/Pdt.G/2016/PA.Jr dalam perkara Permohonan Talak antara Readi bin Hamid sebagai Pemohon melawan Nur Hasanah binti Nurdin sebagai Termohon yang dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Zaenul Yusuf, SHI dan diterima dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Edy Firman, SH.,MH tanggal 10 Agustus 2016 dan Foto copy Surat Gugatan Cerai Talak tanggal 25 Juli 2016 ditandatangani oleh Kuasa Pemohon Edy Firman, SH.,MH;
Fotocopy Surat Jawaban yang dibuat oleh Nurhasanah tanggal 19 Oktober 2016;
Foto copy Surat Duplik dan Jawaban kedua yang dibuat oleh Nurhasanah tanggal 19 Oktober 2016;
Foto copy Surat Replik dan Jawaban Pertama atas Gugatan Rekonpensi yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pemohon/ Tergugat dalam Rekonpensi Edy Firman, SH.,MH tanggal 27 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Nurhasanah dan anak saksi Nurhasanah telah ditinggalkan dan ditelantarkan oleh terdakwa Readi sejak tanggal 26 Februari 2016;
Bahwa benar awalnya ketika terdakwa Readi pulang kerja kemudian memberikan uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu saksi Nurhasanah menanyakan kepada terdakwa Readi mengapa Cuma Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa Readi menjawab yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah dibelikan anak ayam. Selanjutnya terdakwa Readi tersinggung dengan perkataan saksi Nurhasanah kemudian pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa benar terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Barat Sawah RT. 001 RW. 002 Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Readi maka saksi Nurhasanah mengalami situasi yang tidak mengenakan karena saksi Nurhasanah sedang dalam kondisi hamil 4 (empat) bulan dan saksi Nurhasanah harus mencari penghidupan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan bayi dalam kandungan;
Bahwa benar setelah terdakwa Readi pulang ke rumah orang tuanya, 2 (dua) hari kemudian pada tanggal 28 Februari 2016, saksi Nurhasanah menjemput terdakwa Readi agar bersedia kembali ke rumah orang tua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa tidak memperdulikan ajakan saksi Nurhasanah dan terdakwa Readi tetap memilih tinggal dengan orangtuanya;
Bahwa benar saat menjemput terdakwa Readi di rumah rang tuanya, saksi Nurhasanah bertemu dengan terdakwa Readi dan Bapak tiri terdakwa Readi;
Bahwa benar Bapak tiri terdakwa Readi mengatakan kepada saksi Nurhasanah kalau saksi Nurhasanah ingin mengajak terdakwa Readi maka harus membawa orang tua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah belum pernah tinggal di rumah orang tua terdakwa Readi;
Bahwa terdakwa Readi perbah mengajak saksi Nurhasanah tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah menolak dan bersedia tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah bila tinggal di rumah kontrakan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menolak tinggal tinggal dengan orang tua terdakwa Readi karena Bapak Readi merupakan Bapak tiri;
Bahwa terdakwa Readi tidak pernah berkata kasar kepada saksi Nurhasanah, hanya mengatakan bahwa saksi Nurhasanah merupakan perempuan boros dalam hal keuangan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan perbuatan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa Readi kepada pihak Kepolisian ketika kehamilan saksi Nurhasanah usia 7 (tujuh) bulan dan sekarang anak saksi Nurhasanah sudah berumur 6 (enam) bulan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan Terdakwa ke Polisi karena tidak diberi nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan, padahal saksi Nurhasanah sudah memenuhi kewajiban sebagai istri selama hidup serumah/ bersama. Setelah tidak tinggal bersama maka saksi Nurhasanah tidak memenuhi kewajiban sebagai istri, karena terdakwa tinggal dengan orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tinggal dengan orangtua saksi Nurhasanah ditempat terpisah;
Bahwa benar setelah ditinggal dan ditelantarkan oleh terdakwa, sekarang saksi Nurhasanah tidak sayang lagi kepada terdakwa, apalagi pada waktu terdakwa meninggalkan saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah sedang mengandung anaknya yang sangat membutuhkan perlindungan, pengawasan dan pemenuhan kebutuhan penghidupan;
Bahwa benar pada saat saksi Nurhasanah melahirkan sampai dengan sekarang, terdakwa tidak peduli dan tidak pernah menengok anaknya;
Bahwa benar pada awal kehamilan, saksi Nurhasanah dengan terdakwa tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah selalu memeriksakan kesehatan kehamilan saksi Nurhasanah ke Posyandu sendirian, karena terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa benar pada saat umur kehamilan saksi Nurhasanah berusia 9 (sembilan) bulan, terdakwa pernah memberi uang belanja kepada satya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi saksi Nurhasanah tolak dengan halus dan saksi Nurhasanah katakan kepada terdakwa “Uang itu kamu kumpulkan saja untuk membuat rumah”;
Bahwa benar Terdakwa bekerja membantu bapak tirinya jual beli pepaya, dalam sehari, terdakwa dibayar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi penghasilan tetapnya tidak menentu dan selain dari membantu bapak tirinya, tidak ada penghasilan lain;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah diberi uang oleh terdakwa Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sekali, kemudian yang Rp.100.000,00 (seratus ribur) dua kali;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak mempunyai pekerjaan, saksi Nurhasanah juga tidak pernah meminta ijin kepada terdakwa untuk bekerja diluar rumah dan saksi Nurhasanah tidak juga disuruh bekerja oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah menikah, saksi Nurhasanah pernah mengajak terdakwa untuk tinggal terpisah dari orangtua masing-masing dengan cara mengontrak, tetapi terdakwa tidak bersedia dengan alasan tidak mempunyai uang;
Bahwa benar sekarang saksi Nurhasanah dengan terdakwa sedang menjalani proses bercerai di Pengadilan Agama Jember dan minggu depan sudah akan Putusan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh terdakwa Readi;
Bahwa benar di Pengadilan Agama Jember, saksi Nurhasanah dipertemukan dengan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dimana pertemuan itu untuk di damaikan. Namun atas permintaan saksi Nurhasanah, terdakwa tetap menolak saksi Nurhasanah ajak mengontrak rumah;
Bahwa benar Terdakwa pernah mengajak saksi Nurhasanah rujuk tetapi saksi Nurhasanah menolak, Terdakwa mengajak rujuk saksi Nurhasanah ketika saksi Nurhasanah sudah melahirkan, artinya badan saksi Nurhasanah secara fisik sudah enak dipandang orang, dahulu ketika saksi Nurhasanah masih dalam keadaan hamil, terdakwa tidak peduli;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menikah dengan terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015, dasar pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa karena rasa saling cinta. saksi Nurhasanah dengan terdakwa tidak berpacaran, tetapi langsung bertunangan dilanjutkan menikah, dalam urusan pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa, orangtua saksi Nurhasanah dengan orangtua terdakwa sama-sama setuju;
Bahwa benar setelah menikah saksi Nurhasanah tinggal ikut di rumah terdakwa. Kemudian berganti tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah, dan ketika itu terdakwa menyatakan “akan selalu ikut kemanapun saksi Nurhasanah pergi”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak pernah berselisih paham dengan orangtua terdakwa. Begitu pula sebaliknya terdakwa juga tidak pernah bermasalah dengan orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa bekerja 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan pendapat per hari Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan hari berikutnya terdakwa bekerja memelihara sapi, saksi Nurhasanah diberi uang belanja oleh terdakwa Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) minggu untuk belanja kebutuhan keluarga seperti makan dan lauk pauknya;
Bahwa benar setelah menikah dengan terdakwa dan tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah dengan orangtua saksi Nurhasanah memenuhi kebutuhan masing-masing. Jadi istilahnya ada 2 (dua) dapur;
Bahwa benar saksi Nurhasanah hamil pada usia perkawinan saksi Nurhasanah 1 (satu) tahun;
Bahwa benar permasalahan antara saksi Nurhasanah dengan terdakwa berawal dari ketika terdakwa membeli anak ayam bangkok, lalu saksi Nurhasanah tegur karena uang belanja yang biasanya diberikan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi pada waktu itu terdakwa berikan hanya Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian ketika saksi Nurhasanah tanya “Ko’ Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), biasanya kan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), mana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)”. Terdakwa menjawab dengan ketus “Yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) terdakwa belikan ayam”, dari situlah awal mula terjadinya pertengkaran saksi Nurhasanah dengan terdakwa Readi;
Bahwa benar setelah itu 2 (dua) hari kemudian terdakwa Readi pulang kerumah orangtuanya dan tidak kembali kepada saksi Nurhasanah hingga sekarang;
Bahwa benar anak ayam yang dibeli oleh terdakwa Readi dipelihara dirumah orangtua terdakwa Readi;
Bahwa benar saksi Nurhasanah diberi gelang oleh terdakwa, tetapi gelang emas itu dipinjam lagi oleh terdakwa untuk membuat kamar mandi;
Bahwa benar setelah tinggal terpisah dengan terdakwa, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah dan keluarga saksi Nurhasanah tidak pernah menolak kedatangan terdakwa Readi;
Bahwa benar pada waktu saudara hamil terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian yang kedua diberi lagi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu gula, telur dan baju bayi yang harganya Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa benar pada waktu saksi Nurhasanah bertengkar dengan terdakwa diketahui oleh bapak saksi Nurhasanah, lalu bapak saksi Nurhasanah mengatakan “Kalau tidak ada beras, itu masak nasi pakai beras ibu dulu”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak pernah meminta barang-barang yang mahal kepada terdakwa, dan saksi Nurhasanah juga tidak pernah menyuruh terdakwa bekerja keras karena saksi Nurhasanah tahu batas kemampuan terdakwa;
Bahwa benar tidak pernah Terdakwa maupun orang suruhanya datang ke rumah saksi Nurhasanah. Bahkan saksi Nurhasanah yang datang kerumah orangtua terdakwa untuk mengajak terdakwa kembali ke rumah saksi Nurhasanah, tetapi terdakwa malah mengatakan saksi Nurhasanah perempuan boros;
Bahwa benar sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah memberi uang atau barang-barang lain untuk anaknya. Bahkan untuk biaya selamatan juga tidak memberikan bantuan, tetapi justru saksi Nurhasanah malah digugat cerai oleh terdakwa;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah datang menemui terdakwa di rumah orangtua terdakwa, dengan maksud menjemput terdakwa agar bersedia pulang kembali dan bersatu sebagai suami istri dengan saksi Nurhasanah, tetapi terdakwa menolak;
Bahwa benar sebagai Kepala Dusun, pada tanggal 06 Maret 2016, saksi Budianto juga ikut mendampingi saksi Nurhasanah dan juga terdakwa memenuhi panggilan Kepala Desa untuk difasilitasi demi terwujudnya kerukunan mereka berdua;
Bahwa benar yang menjadi fasilitator adalah Bapak Kepala Desa yang didampingi Bapak Modin dan saksi Budianto sendiri selaku Kepala Dusun, hasilnya tidak ada kesepakatan karena kedua belah pihak sama-sama tidak bersedia tinggal dirumah orangtua/ mertua masing-masing, akhirnya terdakwa mengancam akan menceraikan saksi Nurhasanah;
Bahwa benar setelah usaha penyesaian yang pertama gagal, selanjutnya 1 minggu kemudian pihak Desa melakukan pemanggilan kedua kepada terdakwa dan Nurhasanah, tetapi hasilnya sama seperti pertemuan sebelumnya namun tetap tidak mau rujuk;
Bahwa benar Terdakwa minta agar saksi Nurhasanah tinggal dengan terdakwa di rumah orangtua terdakwa tetapi saksi Nurhasanah tidak bersedia, dan yang kedua agar orangtua saksi Nurhasanah tidak mencari-cari kesalahan terdakwa;
Bahwa benar terhadap perkataan terdakwa tersebut, sepertinya saksi Nurhasanah merasa tertekan dan akhirnya jatuh pingsan. Selanjutnya proses mediasi tidak sampai selesai karena orang-orang yang berada disitu ikut merawat Murhasanah, kemudian karena merasa tertekan lalu saksi Nurhasanah meminta perlindungan kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa benar keadaan keluarga mereka sekarang, terdakwa melakukan gugatan cerai kepada saksi Nurhasanah, dan beberapa waktu yang lalu keluarga terdakwa datang kerumah saksi Nurhasanah untuk mengambil barang-barang milik terdakwa, namun saksi Budianto dan saksi Nurhasanah melarangnya karena status terdakwa dan saksi Nurhasanah masih belum resmi cerai;
Bahwa benar menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H yang lalu, terdakwa pernah meminta kepada saksi Budianto agar dipertemukan kembali dengan saksi Nurhasanah yang dimediatori oleh Bapak Kepala Desa, namun hasilnya tetap tidak tercapai kesepakatan, karena saksi Nurhasanah minta dibuatkan rumah yang layak di atas tanah kosong yang sudah disediakan oleh orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa mengajukan cerai dulu kepada Nurhasanah, setelah itu Nurhasanah lapor kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa benar pasangan suami istri terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah dikaruinai anak 1 (satu);
Bahwa benar yang saksi Budianto ketahui yaitu anak terdakwa dan Nurhasanah tinggal satu rumah dengan orangtua Nurhasanah;
Bahwa benar pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah dipicu oleh pembelian anak ayam oleh terdakwa yang tidak memberitahu saksi Nurhasanah terlebih dahulu;
Bahwa benar sudah dimediasi oleh perangkat Desa, tetapi hasilnya tidak ada kesepakatan damai;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak bersedia hidup satu rumah dengan orangtua terdakwa;
Bahwa benar sepengetahuan saksi Budianto, terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa benar rumah saksi Budianto dekat dengan rumah orangtua saksi Nurhasanah, tetapi saksi Budianto tidak selalu tahu keadaan mereka;
Bahwa benar saksi Budianto tidak pernah mengetahui sendiri ketika terdakwa memberi nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Budianto pernah diberitahu oleh saksi Nurhasanah dan juga Nurdin kalau terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada istri dan anaknya sejak mengandung sampai melahirkan;
Bahwa benar saksi Budianto tidak pernah melihat pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah tersebut;
Bahwa benar penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak ada titik temu dan tidak bisa didamaikan;
Bahwa benar saksi Budianto tidak pernah melihat terdakwa ditolak kedatangannya di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurdin mengetahui anaknya yang bernama saksi Nurhasanah telah diterlantarkan oleh terdakwa Readi;
Bahwa benar Terdakwa menelantarkan saksi Nurhasanah dengan cara meninggalkan rumah saksi Nurdin lalu pulang ke rumah orangtuanya sendiri;
Bahwa benar saksi Nurdin hanya memperkirakan saja, karena pada waktu itu ketika saksi Nurdin hendak ganti pakaian dan akan berangkat ke Masjid, saksi Nurdin mendengar terdakwa dan Nurhasanah bertengkar, kemudian setelah saksi Nurdin pulang dari masjid, saksi Nurdin bertanya kepada saksi Nurhasanah dan mengatakan bahwa pertengkaran tadi hanya gara-gara pembelian anak ayam yang tidak minta persetujuan saksi Nurhasanah, sekarang terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa benar pada waktu itu kondisi saksi Nurhasanah sedang mengandung anak terdakwa, dengan ketidakadanya terdakwa di samping saksi Nurhasanah, maka segala kebutuhan hidup saksi Nurhasanah, saksi Nurdin yang memenuhinya;
Bahwa benar orangtua terdakwa tinggal di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah dan mainan boneka seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan baju bayi seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) 40 hari setelah saksi Nurhasanah melahirkan;
Bahwa benar saksi Nurdin memang pernah mengatakan “Jangan semena-mena kepada anak saya”, itu saksi Nurdin katakan sebagai bentuk pendidikan kepada terdakwa agar lebih melindungi isterinya;
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal, bulan lupa di tahun 2016, terdakwa datang kerumah saksi Nurdin untuk mengantarkan uang kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar ketika terdakwa baru pulang dari bekerja, lalu saksi Nurhasanah bertanya kepada terdakwa “Mana uangnya, saya tidak punya beras”, dijawab oleh terdakwa, “Uangnya habis untuk membeli anak ayam, kamu ini istri apa, dikasih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) habis, dikasih Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) habis”;
Bahwa benar terdakwa memberi uang belanja seminggu 2 (dua) kali tetapi kadang-kadang seminggu tidak memberi uang;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menolak untuk tinggal di rumah orangtua terdakwa itu atas kemauan saksi Nurhasanah sendiri;
Bahwa benar saudara sepupu saksi Habibi yang bernama saksi Nurhasanah telah diterlantarkan oleh suaminya yang bernama Readi;
Bahwa benar Terdakwa menelantarkan saksi Nurhasanah pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 10.00 Wib di di Dusun Semek RT. 004/ RW. 012, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar menurut keterangan saksi Nurhasanah, permasalahan yang terjadi pada keluarga mereka adalah gara-gara terdakwa membeli anak ayam yang tidak memberitahu saksi Nurhasanah sebagai istri terdakwa;
Bahwa benar hanya pertengkaran mulut saja, kemudian terdakwa pulang kerumah orangtuanya meninggalkan saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa pergi meninggalkan saksi Nurhasanah pada hari Jum’at, tanggal 26 Februari 2016, jam 19.00 Wib kerumah orangtuanya di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar Terdakwa tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah di Dusun Semek RT. 004/ RW. 014, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar setelah ditinggal terdakwa lalu saksi Nurhasanah menjemput terdakwa kerumah orangtuanya dengan maksud agar terdakwa bersedia kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa tidak mau ikut;
Bahwa benar Nurhasanah menjemput terdakwa bersama saksi Habibi;
Bahwa benar di rumah orangtua terdakwa, saksi Habibi bertemu dengan terdakwa dan juga bertemu dengan kedua orangtuanya;
Bahwa benar saat menjemput Terdakwa dirumah orangtuanya, saksi Habibi dengan saksi Nurhasanah didiamkan dan tidak disapa, tetapi akhirnya saksi Nurhasanah diajak bicara dan orangtua terdakwa mengatakan “Kalau Cuma Nurhasanah yang menjemput terdakwa, terdakwa tidak akan mau, tetapi kalau yang menjemput orangtuanya Nurhasanah akan dipertimbangkan”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah mengatakan kepada saksi Habibi bahwa saksi Nurhasanah masih sayang kepada terdakwa, tetapi terdakwa sudah tidak mau lagi kepada saksi Nurhasanah, sampai pada waktu itu saksi Nurhasnah mau pingsan;
Bahwa benar saksi Habibi melihat usaha saksi Nurhasanah sudah maksimal dalam mengajak terdakwa pulang kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah, tetapi orangtua terdakwa tidak mengizinkan terdakwa ikut dengan saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa bekerja ikut orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tidak bekerja;
Bahwa benar dalam perkawinan terdakwa dengan saksi Nurhasanah telah dikaruniai anak dan sekarang sudah berusia 6 (enam) bulan;
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi Nurhasanah tidak hidup serumah lagi sejak usia kandungan Nurhasanah 4 (empat) bulan hingga sekarang;
Bahwa benar semua kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan anaknya ditanggung oleh saksi Nurdin, sedangkan terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada anak istrinya;
Bahwa benar rumah saksi Habibi dekat dengan rumah saksi Nurhasanah dan terdakwa;
Bahwa benar selama pernikahan Terdakwa dan saksi Nurhasanah tinggal dirumah saksi Nurdin;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Habibi pernah menelepon terdakwa, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa;
Bahwa benar penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak bisa didamaikan;
Bahwa benar Foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0091/055/II/2015 yang menyatakan telah dilangsungkan akad nikah antara Readi dan Nurhasanah tanggal 23 Februari 2015 yang di cap dan ditandatangani Pegawai Pencatat Nikah Subari, SH;
Bahwa benar Surat Keterangan Nomor 475/259/31.2006/2016 yang menerangkan bahwa Nurhasanah merupakan penduduk Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember telah ditinggalkan suaminya yang bernama Readi selama kurang lebih tiga bulan dan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi beberapa kali tetapi tidak ada kesepakatan. Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sumberjambe Musakki tanggal 31 Mei 2016;
Bahwa benar Foto copy Bahwa benar Kartu Keluarga No. 3509310710110014 atas nama Kepala Keluarga Nurdin alamat Dusun Semek RT. 004 RW. 012 Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember, dikeluarkan tanggal 09 Oktober 2011 ditandatangani oleh Isman Sutomo, SH, Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Bahwa benar Foto rumah saksi Nurdin selaku orang tua saksi korban Nurhasanah dibuat oleh Penyidik/ Penyidik Pembantu Andry Yunni Prasetiyo, S.Psi tanggal 24 Juni 2016;
Bahwa benar Surat Panggilan (Relaas) Nomor 3219/Pdt.G/2016/PA.Jr dalam perkara Permohonan Talak antara Readi bin Hamid sebagai Pemohon melawan Nur Hasanah binti Nurdin sebagai Termohon yang dibuat dan ditandatangani oleh Juru Sita Pengganti Zaenul Yusuf, SHI dan diterima dan ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Edy Firman, SH.,MH tanggal 10 Agustus 2016 dan Foto copy Surat Gugatan Cerai Talak tanggal 25 Juli 2016 ditandatangani oleh Kuasa Pemohon Edy Firman, SH.,MH;
Bahwa benar Fotocopy Surat Jawaban yang dibuat oleh Nurhasanah tanggal 19 Oktober 2016;
Bahwa benar Foto copy Surat Duplik dan Jawaban kedua yang dibuat oleh Nurhasanah tanggal 19 Oktober 2016;
Bahwa benar Foto copy Surat Replik dan Jawaban Pertama atas Gugatan Rekonpensi yang dibuat oleh Kuasa Hukum Pemohon/ Tergugat dalam Rekonpensi Edy Firman, SH.,MH tanggal 27 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa guna mempersingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap termuat dalam putusan ini dan dipergunakan pula sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap pribadi atau individu sebagai subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan dan kepadanya perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa sesuai surat dakwaan Penuntut Umum, keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa maka yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa Readi, yang identitasnya sesuai dengan Identitas terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan ini terhadap sikap, tindakan serta keterangan terdakwa, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis menilai unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya;
Menimbang, bahwa yang menurut Pasal 2 Ayat (1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan juga berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa semuanya dihubungkan dengan alat bukti petunjuk dan alat bukti surat yang saling bersesuaian satu sama lain terbuktilah kenyataan-kenyataan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi Nurhasanah dan anak saksi Nurhasanah telah ditinggalkan dan ditelantarkan oleh terdakwa Readi sejak tanggal 26 Februari 2016;
Bahwa benar awalnya ketika terdakwa Readi pulang kerja kemudian memberikan uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), lalu saksi Nurhasanah menanyakan kepada terdakwa Readi mengapa Cuma Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) lalu terdakwa Readi menjawab yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) telah dibelikan anak ayam, selanjutnya terdakwa Readi tersinggung dengan perkataan saksi Nurhasanah kemudian pulang ke rumah orang tuanya;
Bahwa benar terdakwa pulang ke rumah orang tuanya di Dusun Barat Sawah RT. 001 RW. 002 Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Readi maka saksi Nurhasanah mengalami situasi yang tidak mengenakan karena saksi Nurhasanah sedang dalam kondisi hamil 4 (empat) bulan dan saksi Nurhasanah harus mencari penghidupan sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan bayi dalam kandungan;
Bahwa benar setelah terdakwa Readi pulang ke rumah orang tuanya, 2 (dua) hari kemudian pada tanggal 28 Februari 2016, saksi Nurhasanah menjemput terdakwa Readi agar bersedia kembali ke rumah orang tua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa tidak memperdulikan ajakan saksi Nurhasanah dan terdakwa Readi tetap memilih tinggal dengan orangtuanya;
Bahwa benar saat menjemput terdakwa Readi di rumah rang tuanya, saksi Nurhasanah bertemu dengan terdakwa Readi dan Bapak tiri terdakwa Readi;
Bahwa benar Bapak tiri terdakwa Readi mengatakan kepada saksi Nurhasanah kalau saksi Nurhasanah ingin mengajak terdakwa Readi maka harus membawa orang tua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah belum pernah tinggal di rumah orang tua terdakwa Readi;
Bahwa terdakwa Readi perbah mengajak saksi Nurhasanah tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah namun saksi Nurhasanah menolak dan bersedia tinggal terpisah dengan orang tua saksi Nurhasanah bila tinggal di rumah kontrakan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menolak tinggal tinggal dengan orang tua terdakwa Readi karena Bapak Readi merupakan Bapak tiri;
Bahwa terdakwa Readi tidak pernah berkata kasar kepada saksi Nurhasanah, hanya mengatakan bahwa saksi Nurhasanah merupakan perempuan boros dalam hal keuangan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan perbuatan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa Readi kepada pihak Kepolisian ketika kehamilan saksi Nurhasanah usia 7 (tujuh) bulan dan sekarang anak saksi Nurhasanah sudah berumur 6 (enam) bulan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan Terdakwa ke Polisi karena tidak diberi nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan, padahal saksi Nurhasanah sudah memenuhi kewajiban sebagai istri selama hidup serumah/ bersama. Setelah tidak tinggal bersama maka saksi Nurhasanah tidak memenuhi kewajiban sebagai istri, karena terdakwa tinggal dengan orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tinggal dengan orangtua saksi Nurhasanah ditempat terpisah;
Bahwa benar setelah ditinggal dan ditelantarkan oleh terdakwa, sekarang saksi Nurhasanah tidak sayang lagi kepada terdakwa, apalagi pada waktu terdakwa meninggalkan saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah sedang mengandung anaknya yang sangat membutuhkan perlindungan, pengawasan dan pemenuhan kebutuhan penghidupan;
Bahwa benar pada awal kehamilan, saksi Nurhasanah dengan terdakwa tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah selalu memeriksakan kesehatan kehamilan saksi Nurhasanah ke Posyandu sendirian, karena terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa benar pada saat umur kehamilan saksi Nurhasanah berusia 9 (sembilan) bulan, terdakwa pernah memberi uang belanja kepada satya sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi saksi Nurhasanah tolak dengan halus dan saksi Nurhasanah katakan kepada terdakwa “Uang itu kamu kumpulkan saja untuk membuat rumah”;
Bahwa benar Terdakwa bekerja membantu bapak tirinya jual beli pepaya, dalam sehari, terdakwa dibayar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi penghasilan tetapnya tidak menentu dan selain dari membantu bapak tirinya, tidak ada penghasilan lain;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah diberi uang oleh terdakwa Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sekali, kemudian yang Rp.100.000,00 (seratus ribur) dua kali;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak mempunyai pekerjaan, saksi Nurhasanah juga tidak pernah meminta ijin kepada terdakwa untuk bekerja diluar rumah dan saksi Nurhasanah tidak juga disuruh bekerja oleh terdakwa;
Bahwa benar setelah menikah, saksi Nurhasanah pernah mengajak terdakwa untuk tinggal terpisah dari orangtua masing-masing dengan cara mengontrak, tetapi terdakwa tidak bersedia dengan alasan tidak mempunyai uang;
Bahwa benar sekarang saksi Nurhasanah dengan terdakwa sedang menjalani proses bercerai di Pengadilan Agama Jember dan minggu depan sudah akan Putusan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh terdakwa Readi;
Bahwa benar di Pengadilan Agama Jember, saksi Nurhasanah dipertemukan dengan terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dimana pertemuan itu untuk di damaikan. Namun atas permintaan saksi Nurhasanah, terdakwa tetap menolak saksi Nurhasanah ajak mengontrak rumah;
Bahwa benar Terdakwa pernah mengajak saksi Nurhasanah rujuk tetapi saksi Nurhasanah menolak, Terdakwa mengajak rujuk saksi Nurhasanah ketika saksi Nurhasanah sudah melahirkan, artinya badan saksi Nurhasanah secara fisik sudah enak dipandang orang, dahulu ketika saksi Nurhasanah masih dalam keadaan hamil, terdakwa tidak peduli;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menikah dengan terdakwa pada tanggal 23 Februari 2015, dasar pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa karena rasa saling cinta. saksi Nurhasanah dengan terdakwa tidak berpacaran, tetapi langsung bertunangan dilanjutkan menikah, dalam urusan pernikahan saksi Nurhasanah dengan terdakwa, orangtua saksi Nurhasanah dengan orangtua terdakwa sama-sama setuju;
Bahwa benar setelah menikah saksi Nurhasanah tinggal ikut di rumah terdakwa. Kemudian berganti tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah, dan ketika itu terdakwa menyatakan “akan selalu ikut kemanapun saksi Nurhasanah pergi”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak pernah berselisih paham dengan orangtua terdakwa. Begitu pula sebaliknya terdakwa juga tidak pernah bermasalah dengan orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa bekerja 2 (dua) hari dalam 1 (satu) minggu dengan pendapat per hari Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sedangkan hari berikutnya terdakwa bekerja memelihara sapi, saksi Nurhasanah diberi uang belanja oleh terdakwa Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dalam 1 (satu) minggu untuk belanja kebutuhan keluarga seperti makan dan lauk pauknya;
Bahwa benar setelah menikah dengan terdakwa dan tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah, saksi Nurhasanah dengan orangtua saksi Nurhasanah memenuhi kebutuhan masing-masing. Jadi istilahnya ada 2 (dua) dapur;
Bahwa benar saksi Nurhasanah hamil pada usia perkawinan saksi Nurhasanah 1 (satu) tahun;
Bahwa benar permasalahan antara saksi Nurhasanah dengan terdakwa berawal dari ketika terdakwa membeli anak ayam bangkok, lalu saksi Nurhasanah tegur karena uang belanja yang biasanya diberikan sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi pada waktu itu terdakwa berikan hanya Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian ketika saksi Nurhasanah tanya “Ko’ Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), biasanya kan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), mana yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah)”. Terdakwa menjawab dengan ketus “Yang Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) terdakwa belikan ayam”, dari situlah awal mula terjadinya pertengkaran saksi Nurhasanah dengan terdakwa Readi;
Bahwa benar setelah itu 2 (dua) hari kemudian terdakwa Readi pulang kerumah orangtuanya dan tidak kembali kepada saksi Nurhasanah hingga sekarang;
Bahwa benar anak ayam yang dibeli oleh terdakwa Readi dipelihara dirumah orangtua terdakwa Readi;
Bahwa benar saksi Nurhasanah diberi gelang oleh terdakwa, tetapi gelang emas itu dipinjam lagi oleh terdakwa untuk membuat kamar mandi;
Bahwa benar setelah tinggal terpisah dengan terdakwa, terdakwa tidak lagi memberikan nafkah kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah dan keluarga saksi Nurhasanah tidak pernah menolak kedatangan terdakwa Readi;
Bahwa benar pada waktu saksi Nurhasanah hamil, terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah sejumlah Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), kemudian yang kedua diberi lagi Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), lalu gula, telur dan baju bayi yang harganya Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa benar pada waktu saksi Nurhasanah bertengkar dengan terdakwa diketahui oleh bapak saksi Nurhasanah, lalu bapak saksi Nurhasanah mengatakan “Kalau tidak ada beras, itu masak nasi pakai beras ibu dulu”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak pernah meminta barang-barang yang mahal kepada terdakwa, dan saksi Nurhasanah juga tidak pernah menyuruh terdakwa bekerja keras karena saksi Nurhasanah tahu batas kemampuan terdakwa;
Bahwa benar tidak pernah Terdakwa maupun orang suruhanya datang ke rumah saksi Nurhasanah. Bahkan saksi Nurhasanah yang datang kerumah orangtua terdakwa untuk mengajak terdakwa kembali ke rumah saksi Nurhasanah, tetapi terdakwa malah mengatakan saksi Nurhasanah perempuan boros;
Bahwa benar sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah memberi uang atau barang-barang lain untuk anaknya. Bahkan untuk biaya selamatan juga tidak memberikan bantuan, tetapi justru saksi Nurhasanah malah digugat cerai oleh terdakwa;
Bahwa benar sebagai Kepala Dusun, pada tanggal 06 Maret 2016, saksi Budianto juga ikut mendampingi saksi Nurhasanah dan juga terdakwa memenuhi panggilan Kepala Desa untuk difasilitasi demi terwujudnya kerukunan mereka berdua;
Bahwa benar yang menjadi fasilitator adalah Bapak Kepala Desa yang didampingi Bapak Modin dan saksi Budianto sendiri selaku Kepala Dusun, hasilnya tidak ada kesepakatan karena kedua belah pihak sama-sama tidak bersedia tinggal dirumah orangtua/ mertua masing-masing, akhirnya terdakwa mengancam akan menceraikan saksi Nurhasanah;
Bahwa benar setelah usaha penyesaian yang pertama gagal, selanjutnya 1 minggu kemudian pihak Desa melakukan pemanggilan kedua kepada terdakwa dan Nurhasanah, tetapi hasilnya sama seperti pertemuan sebelumnya namun tetap tidak mau rujuk;
Bahwa benar Terdakwa minta agar saksi Nurhasanah tinggal dengan terdakwa di rumah orangtua terdakwa tetapi saksi Nurhasanah tidak bersedia, dan yang kedua agar orangtua saksi Nurhasanah tidak mencari-cari kesalahan terdakwa;
Bahwa benar terhadap perkataan terdakwa tersebut, sepertinya saksi Nurhasanah merasa tertekan dan akhirnya jatuh pingsan. Selanjutnya proses mediasi tidak sampai selesai karena orang-orang yang berada disitu ikut merawat Murhasanah, kemudian karena merasa tertekan lalu saksi Nurhasanah meminta perlindungan kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa benar keadaan keluarga mereka sekarang, terdakwa melakukan gugatan cerai kepada saksi Nurhasanah, dan beberapa waktu yang lalu keluarga terdakwa datang kerumah saksi Nurhasanah untuk mengambil barang-barang milik terdakwa, namun saksi Budianto dan saksi Nurhasanah melarangnya karena status terdakwa dan saksi Nurhasanah masih belum resmi cerai;
Bahwa benar menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H yang lalu, terdakwa pernah meminta kepada saksi Budianto agar dipertemukan kembali dengan saksi Nurhasanah yang dimediatori oleh Bapak Kepala Desa, namun hasilnya tetap tidak tercapai kesepakatan, karena saksi Nurhasanah minta dibuatkan rumah yang layak di atas tanah kosong yang sudah disediakan oleh orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa mengajukan cerai dulu kepada Nurhasanah, setelah itu Nurhasanah lapor kepada Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA);
Bahwa benar yang saksi Budianto ketahui yaitu anak terdakwa dan Nurhasanah tinggal satu rumah dengan orangtua Nurhasanah;
Bahwa benar pertengkaran antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah dipicu oleh pembelian anak ayam oleh terdakwa yang tidak memberitahu saksi Nurhasanah terlebih dahulu;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak bersedia hidup satu rumah dengan orangtua terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa tinggal dirumah orangtua saksi Nurhasanah selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa benar penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak ada titik temu dan tidak bisa didamaikan;
Bahwa benar saksi Budianto tidak pernah melihat terdakwa ditolak kedatangannya di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurdin hanya memperkirakan saja, karena pada waktu itu ketika saksi Nurdin hendak ganti pakaian dan akan berangkat ke Masjid, saksi Nurdin mendengar terdakwa dan Nurhasanah bertengkar, kemudian setelah saksi Nurdin pulang dari masjid, saksi Nurdin bertanya kepada saksi Nurhasanah dan mengatakan bahwa pertengkaran tadi hanya gara-gara pembelian anak ayam yang tidak minta persetujuan saksi Nurhasanah, sekarang terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa benar pada waktu itu kondisi saksi Nurhasanah sedang mengandung anak terdakwa, dengan tidak adanya terdakwa di samping saksi Nurhasanah, maka segala kebutuhan hidup saksi Nurhasanah, saksi Nurdin yang memenuhinya;
Bahwa benar orangtua terdakwa tinggal di Dusun Barat Sawah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah dan mainan boneka seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan baju bayi seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) 40 hari setelah saksi Nurhasanah melahirkan;
Bahwa benar saksi Nurdin memang pernah mengatakan “Jangan semena-mena kepada anak saya”, itu saksi Nurdin katakan sebagai bentuk pendidikan kepada terdakwa agar lebih melindungi isterinya;
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal, bulan lupa di tahun 2016, terdakwa datang kerumah saksi Nurdin untuk mengantarkan uang kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar ketika terdakwa baru pulang dari bekerja, lalu saksi Nurhasanah bertanya kepada terdakwa “Mana uangnya, saya tidak punya beras”, dijawab oleh terdakwa, “Uangnya habis untuk membeli anak ayam, kamu ini istri apa, dikasih Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) habis, dikasih Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) habis”;
Bahwa benar terdakwa memberi uang belanja seminggu 2 (dua) kali tetapi kadang-kadang seminggu tidak memberi uang;
Bahwa benar saksi Nurhasanah menolak untuk tinggal di rumah orangtua terdakwa itu atas kemauan saksi Nurhasanah sendiri;
Bahwa benar setelah ditinggal terdakwa lalu saksi Nurhasanah menjemput terdakwa kerumah orangtuanya dengan maksud agar terdakwa bersedia kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah tetapi terdakwa menolak;
Bahwa benar Nurhasanah menjemput terdakwa bersama saksi Habibi;
Bahwa benar di rumah orangtua terdakwa, saksi Habibi bertemu dengan terdakwa dan juga bertemu dengan kedua orangtuanya;
Bahwa benar saat menjemput Terdakwa dirumah orangtuanya, saksi Habibi dengan saksi Nurhasanah didiamkan dan tidak disapa, tetapi akhirnya saksi Nurhasanah diajak bicara dan orangtua terdakwa mengatakan “Kalau Cuma Nurhasanah yang menjemput terdakwa, terdakwa tidak akan mau, tetapi kalau yang menjemput orangtuanya Nurhasanah akan dipertimbangkan”;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah mengatakan kepada saksi Habibi bahwa saksi Nurhasanah masih sayang kepada terdakwa, tetapi terdakwa sudah tidak mau lagi kepada saksi Nurhasanah, sampai pada waktu itu saksi Nurhasnah mau pingsan;
Bahwa benar saksi Habibi melihat usaha saksi Nurhasanah sudah maksimal dalam mengajak terdakwa pulang kembali kerumah orangtua saksi Nurhasanah, tetapi orangtua terdakwa tidak mengizinkan terdakwa ikut dengan saksi Nurhasanah;
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi Nurhasanah tidak hidup serumah lagi sejak usia kandungan Nurhasanah 4 (empat) bulan hingga sekarang;
Bahwa benar semua kebutuhan hidup saksi Nurhasanah dan anaknya ditanggung oleh saksi Nurdin, sedangkan terdakwa tidak pernah memberi nafkah kepada anak istrinya;
Bahwa benar rumah saksi Habibi dekat dengan rumah saksi Nurhasanah dan terdakwa;
Bahwa benar selama pernikahan Terdakwa dan saksi Nurhasanah tinggal dirumah saksi Nurdin;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang kepada saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Habibi pernah menelepon terdakwa, tetapi tidak ditanggapi oleh terdakwa;
Bahwa benar penyelesaian perselisihan antara terdakwa dengan saksi Nurhasanah sudah diselesaikan di kantor Desa, namun tidak bisa didamaikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis menilai unsur menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan sesuai keterangan para saksi, keterangan Terdakwa tidak adanya persesuaian antara keterangan saksi korban dengan saksi-saksi lainya satu sisi saksi korban dan Nurdin (orang tua saksi korban) mengatakan diberikan uang belanja (nafkah), akan tetapi saksi Budianto dan Habibi mengatakan tidak dikasih uang belanja (nafkah) dan keterangan Terdakwa mengatakan memberinya uang belanja (nafkah) sehingga diperoleh petunjuk tidak terjadi tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa;
Bahwa Penasihat Hukum terdakwa menginginkan Majelis Hakim memutus:
Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (vrij spraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tanggapanya pada pokoknya menyatakan:
Bahwa Penuntut Umum tidak akan mengulas kembali pembuktian dalam unsur “menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga” karena hal tersebut telah diuraikan secara jelas dalam Surat Tuntutan Pidana;
Bahwa nilai pembuktian Penuntut Umum terhadap unsur tersebut telah memenuhi/ berdasarkan ketentuan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHP, mengenai alat bukti yang sah (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan Terdakwa);
Bahwa Penuntut Umum tidak pernah memanipulasi keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dan telah didengar bersama keteranganya di dalam persidangan, seperti yang Penasihat Hukum terdakwa tuduhkan. Mengenai hal ini seperti yang telah Penuntut Umum sebutkan di atas bahwa pendapat dari Penasihat Hukum terdakwa sangatlah bertentangan dengan Surat Tuntutan Penuntut Umum, karena Penasihat Hukum mempunyai kepentingan dan memandang dari sudut pandang yang sangat berbeda dengan Penuntut Umum;
Bahwa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keberatan dalam pledooi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa secara keseluruhan dan oleh karenanya Penuntut Umum menyatakan tetap dalam Tuntutan Pidana sebagaimana yang telah dibacakan dan serahkan dalam sidang pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2017;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terbukti:
Bahwa benar saksi Nurhasanah dan anak saksi Nurhasanah telah ditinggalkan dan ditelantarkan oleh terdakwa Readi sejak tanggal 26 Februari 2016 dalam kondisi hamil 4 (empat) bulan;
Bahwa benar pada waktu itu kondisi saksi Nurhasanah sedang mengandung anak terdakwa, dengan tidak adanya terdakwa di samping saksi Nurhasanah, maka segala kebutuhan hidup saksi Nurhasanah, saksi Nurdin yang memenuhinya;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan perbuatan penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa Readi kepada pihak Kepolisian ketika kehamilan saksi Nurhasanah usia 7 (tujuh) bulan dan sekarang anak saksi Nurhasanah sudah berumur 6 (enam) bulan;
Bahwa benar saksi Nurhasanah melaporkan Terdakwa ke Polisi karena tidak diberi nafkah lahir dan batin selama 3 (tiga) bulan, padahal saksi Nurhasanah sudah memenuhi kewajiban sebagai istri selama hidup serumah/ bersama. Setelah tidak tinggal bersama maka saksi Nurhasanah tidak memenuhi kewajiban sebagai istri, karena terdakwa tinggal dengan orangtuanya sedangkan saksi Nurhasanah tinggal dengan orangtua saksi Nurhasanah ditempat terpisah;
Bahwa benar Terdakwa pernah memberi uang sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Nurhasanah dan mainan boneka seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan baju bayi seharga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) 40 hari setelah saksi Nurhasanah melahirkan;
Bahwa benar pada awal kehamilan, saksi Nurhasanah dengan terdakwa tinggal di rumah orangtua saksi Nurhasanah;
Bahwa benar saksi Nurhasanah selalu memeriksakan kesehatan kehamilan saksi Nurhasanah ke Posyandu sendirian, karena terdakwa sudah pulang kerumah orangtuanya;
Bahwa benar pada saat umur kehamilan saksi Nurhasanah berusia 9 (sembilan) bulan, terdakwa pernah memberi uang belanja kepada saksi Nurhasanah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tetapi saksi Nurhasanah tolak dengan halus dan saksi Nurhasanah katakan kepada terdakwa “Uang itu kamu kumpulkan saja untuk membuat rumah”;
Bahwa benar Terdakwa bekerja membantu bapak tirinya jual beli pepaya, dalam sehari, terdakwa dibayar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), tetapi penghasilan tetapnya tidak menentu dan selain dari membantu bapak tirinya, tidak ada penghasilan lain;
Bahwa benar saksi Nurhasanah pernah diberi uang oleh terdakwa Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sekali, kemudian yang Rp.100.000,00 (seratus ribur) dua kali;
Bahwa benar saksi Nurhasanah tidak mempunyai pekerjaan, saksi Nurhasanah juga tidak pernah meminta ijin kepada terdakwa untuk bekerja diluar rumah dan saksi Nurhasanah tidak juga disuruh bekerja oleh terdakwa;
Surat Keterangan Nomor 475/259/31.2006/2016 yang menerangkan bahwa Nurhasanah merupakan penduduk Desa Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember telah ditinggalkan suaminya yang bernama Readi selama kurang lebih tiga bulan dan kedua belah pihak sudah melakukan mediasi beberapa kali tetapi tidak ada kesepakatan. Surat Keterangan dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sumberjambe Musakki tanggal 31 Mei 2016;
Maka Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa Readi yang meninggalkan saksi Nurhasanah yang sedang hamil 4 (empat) bulan dan memberikan uang sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada saat usia kandungan saksi Nurhasanah 9 (sembilan) bulan merupakan perbuatan pidana karena dalam kurun waktu 5 (lima) bulan tidak memberi nafkah kepada saksi Nurhasanah sementara terdakwa patut mengetahui ibu hamil membutuhkan perawatan kehamilan dan biaya untuk menjaga kesehatan kandunganya sementara terdakwa Readi mengetahui saksi Nurhasanah tidak bekerja sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhanya. Bahwa dalam kondisi hamil seharusnya kandungan saksi Nurhasanah mendapatkan perhatian dari Terdakwa selaku orangtuanya untuk mendampingi saksi Nurhasanah melakukan perawatan kandungan ke Posyandu. Bahwa terdakwa Readi selaku Kepala Keluarga berkewajiban memberikan nafkah bukan hanya lahir semata melainkan berikut nafkah batin serta menjaga/ melindungi istri maupun anaknya. Perbuatan terdakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada saksi Nurhasanah setelah dilaporkan ke Kepolisan, Majelis Hakim menilai merupakan upaya untuk menghindari konsekuensi hukum;
Menimbang, bahwa suatu konsekuensi logis dari suatu perbuatan yang melanggar hukum, haruslah dikenakan pidana yang layak dan pantas sesuai dengan perbuatannya, bahwa maksud dan tujuan pemidanaan itu sendiri semata-mata dimaksudkan tidaklah untuk membuat seseorang menderita ataupun sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi pemidanaan itu sendiri haruslah memberi manfaat bagi anggota masyarakat pada umumnya dan khususnya berguna pula bagi pribadi terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban kesalahan terdakwa, baik itu merupakan alasan pemaaf atau alasan pembenar, maka terdakwa tidak dapat dilepaskan atau dibebaskan dari tuntutan hukum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang bahwa, karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi Nurhasanah tertekan secara psikis;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam memberikan pertimbangannya majelis hakim telah memperhatikan nilai-nilai keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice), kiranya putusan yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan ini telah sesuai dengan rasa keadilan;
Memperhatikan, Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Readi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangganya sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember, pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh kami, Saiful Arif, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Andri Natanael Partogi, S.H., Dedy Wijaya Susanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Karno, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jember, serta dihadiri oleh Anak Agung Gede Hendrawan, S.H, Penuntut Umum, Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andri Natanael Partogi, S.H. Saiful Arif, S.H., M.H.
Dedy Wijaya Susanto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Karno, S.H.