10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Putusan PN PALEMBANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAT NEDI BIN BEHUDAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair. 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 8. Menetapkan barang bukti berupa: A. Rencana kerja anggaran pemerintah desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013; B. Daftar usulan rencana kegiatan ( DURK) desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013; C. Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 32 / RB / 2013, bulan september 2013 tentang pengambilan tunjangan perangkat desa dan BPD, dana ADD triwulan I dan II tahun 2013; D. Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 06 / RB / 2013, tanggal 27 februari 2013 tentang usulan pencairan dana bantuan gubernur tahun 2013; E. Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 251 / BPMPD / -IV / 2013, tanggal 28 februari 2013 tentang penyaluran dana bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatra selatan tahun 2013; F. Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 134 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I tahun anggaran 2013; G. Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 320 / BPMPD 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan II tahun anggarann 2013; H. Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 /320 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana ADD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I dan II tahun anggaran 2013; I. 3 (tiga) lembar tanda terima ADD dan tunjangan perangkat desa / BPD tahun 2013; J. Daftar tanda terima bantuan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013; K. Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 99 / BPMPD – IV / 2013, tanggal 08 Febuari 2013 tentang rekomendasi penyaluran bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan untuk pemerintahan desa / kelurahan dalam kabupaten muara enim; L. Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 359 / BPMPD –V / 2013, tanggal 14 MEI 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan triwulan 1 tahun anggaran 2013; M. Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten muara enim nomor : 485 / BPMPD – V / 2013, tanggal 03 juli 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD triwulan II dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan III TAHUN ANGGARAN 2013; N. Surat kepala badan pemerdayan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 379 / BPMPD – V / 2013, tanggal 27 desember 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan III dan IV tahun anggaran 2013; O. Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SPM : 900/0015/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013; P. Surat pemerinyah pencairan dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SP2D : 0109/BTL/LS/PKAD/2013, tanggal 24 april 2013; Q. Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan erangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SPM : 900/0026/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013; R. Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SP2D : 0178 /BTL/LS/PPKAD/2013, tanggal 19 juni 2013; S. Surat perintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan dalam kab. Muara enim dan PALIserta biaya langganan koran T.a 2013 nomor SPM : 900/0162/SPM/LS/BTL/PKAD-BANT/2013, Tanggal 24 desember 2013; T. Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) untuk bantuan keuangan untuk tinjangan perangkat desa dan BPD, alokasi dana desa serta bantuan pada lurahan dalam kab muara enim dan PALI serta biaya langganan koran nomor : SP2D : 0641/ BTL/ LS/PPKAD/ 2013; U. Slip penarikan tabungan bank sumsel Babel a.n pemdes sukarami rambang nomor rekening 147-09-81381 yang ditanda tangani MAT NEDI dan DARMANSYAH tertanggal 06 febuari 2014 sebesar Rp.60.000.000,-; V. Rekening koran bank sumsel babel a.n pemdes sukarami dengan nama pemilik pemdes sukarami rambang nomor rekening 147 – 09 – 81381 tertanggal 01 januari 2013 s.d 01 april 2014. Dikembalikan kepada BPMPD (Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Muara Enim; 9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.PLG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MAT NEDI BIN BEHUDAN.
Tempat lahir : Sukarame.
Umur / Tgl. Lahir : 46 Tahun / 26 september 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraa : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun I Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muaraenim.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : Mantan kepala Desa Sukarami.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa Ditahan Oleh :
- Penyidik : sejak tanggal 25 Oktober 2015 s/d 13 November 2015;
- Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 14 November 2015 s/d 23 Desember 2015;
- Perpanjangan Wakil Ketua : sejak tanggal 24 Desember 2015 s/d 22 Januari 2016;
- Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Januari 2016 s/d tgl 10 Maret 2016;
- Hakim Tipikor : sejak tanggal 18 Pebruari 2016 s/d 18 Maret 2015
- Hakim Tipikor : sejak tanggal 19 Maret 2016 s/d 19 Mei 2015
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum.
Pengadilan Tipikor tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 18 Februari 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis hakim Nomor :10/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg tanggal 18 Februari 2016 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 12 April 2016 pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
|
Rencana kerja anggaran pemerintah desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Daftar usulan rencana kegiatan ( DURK) desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 32 / RB / 2013, bulan september 2013 tentang pengambilan tunjangan perangkat desa dan BPD, dana ADD triwulan I dan II tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 06 / RB / 2013, tanggal 27 februari 2013 tentang usulan pencairan dana bantuan gubernur tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 251 / BPMPD / -IV / 2013, tanggal 28 februari 2013 tentang penyaluran dana bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatra selatan tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 134 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I tahun anggaran 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 320 / BPMPD 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan II tahun anggarann 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 /320 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana ADD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I dan II tahun anggaran 2013;
3 (tiga) lembar tanda terima ADD dan tunjangan perangkat desa / BPD tahun 2013;
Daftar tanda terima bantuan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 99 / BPMPD – IV / 2013, tanggal 08 Febuari 2013 tentang rekomendasi penyaluran bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan untuk pemerintahan desa / kelurahan dalam kabupaten muara enim;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 359 / BPMPD –V / 2013, tanggal 14 MEI 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan triwulan 1 tahun anggaran 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten muara enim nomor : 485 / BPMPD – V / 2013, tanggal 03 juli 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD triwulan II dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan III TAHUN ANGGARAN 2013;
Surat kepala badan pemerdayan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 379 / BPMPD – V / 2013, tanggal 27 desember 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan III dan IV tahun anggaran 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SPM : 900/0015/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat pemerinyah pencairan dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SP2D : 0109/BTL/LS/PKAD/2013, tanggal 24 april 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan erangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SPM : 900/0026/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SP2D : 0178 /BTL/LS/PPKAD/2013, tanggal 19 juni 2013;
Surat perintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan dalam kab. Muara enim dan PALIserta biaya langganan koran T.a 2013 nomor SPM : 900/0162/SPM/LS/BTL/PKAD-BANT/2013, Tanggal 24 desember 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) untuk bantuan keuangan untuk tinjangan perangkat desa dan BPD, alokasi dana desa serta bantuan pada lurahan dalam kab muara enim dan PALI serta biaya langganan koran nomor : SP2D : 0641/ BTL/ LS/PPKAD/ 2013;
Slip penarikan tabungan bank sumsel Babel a.n pemdes sukarami rambang nomor rekening 147-09-81381 yang ditanda tangani MAT NEDI dan DARMANSYAH tertanggal 06 febuari 2014 sebesar Rp.60.000.000,-;
P Rekening koran bank sumsel babel a.n pemdes sukarami dengan nama pemilik pemdes sukarami rambang nomor rekening 147 – 09 – 81381 tertanggal 01 januari 2013 s.d 01 april 2014.
dikembalikan kepada BPMPD ( Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Muara Enim.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan dimuka persidangan pada hari yang sama ketika tuntutan dibacakan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim kiranya dapat memberikan putusan berupa hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan terdakwa merasa menyesal dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa Terdakwa telah Didakwa Penuntut Umum sebagai berikut :
PRIMAIR :
KESATU
PRIMAIR :
------ Bahwa ia terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terhitung sejak tahun 2007 s.d 2013 berdasarkan Surat Pengangkatan ; petikan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 901 / KPTS / II / 2007 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 17 september 2007, hingga pemberhentian selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Petikan Keputusan Bupati muara Enim nomor : 224/KPTS/PBPD/2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 29 Januari 2014; pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Februari 2013 s/d bulan Februari 2014, bertempat di Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Khusus Palembang berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Febuari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Untuk dana bantuan Alokasi dana Desa ( ADD ) Kabupaten Muara Enim untuk Desa Sukarami Kec.Rambang triwulan I s/d IV tahun 2013 sebesar Rp. 81.821.500,- (delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk Desa Sukarami Kec.Rambang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) total keseluruhan sebesar Rp.110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) Atau Setidak-Tidaknya Sekitar Jumlah Tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------
------Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Desa /Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Muara Enim pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2013 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.53.691.680.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 33/KPTS/BPMPD/2013 Tentang Alokasi Dana Desa dan Besaran Tunjangan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa, tanggal 2 Januari 2013 Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendapatkan alokasi Dana Desa (ADD) serta tunjangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan rincian:
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp. 78.595.172,82- (pada lampiran I)
b. Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Tunjangan aparat desa dan BPD) untuk Desa Sukarami tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 73.800.000,- (pada lampiran II)
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan Kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan Se Sumatera-Selatan Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera-Selatan Nomor: 02/KPTS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 untuk peningkatan kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan Desa di Kabupaten Muara Enim, dengan alokasi dana dan rincihan penggunaan dana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan yakni :
Kegiatan TP PKK Desa : Rp. 5.000.000,-
Posyandu Desa : Rp. 3.000.000,-
Kegiatan karang taruna desa : Rp. 3.000.000,-
Usaha Ekonomi Produktif Desa : Rp. 20.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kades : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes : Rp. 4.000.000,-
Biaya Operasional dan pelaporan : Rp. 1.000.000,-
Tambahan penghasilan BPD : Rp. 5.000.000,-
Biaya Kegiatan LPMD : Rp. 4.000.000,-
Total : Rp. 50.000.000,-
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa bersama dengan BPD, penerima bantuan dan unsur terkait untuk menjabarkan arah penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setelah ada hasil musyawarah desa Kepala Desa membuat Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa (RKAPD) untuk Alokasi Dana Desa tahun 2013 dan membuat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) untuk bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk ditetapkan kedalam APBDesa tahun anggaran 2013 kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat Kabupaten yaitu pada kantor BPMPD Kab.Muara Enim dengan rincihan :
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan I dan II yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.850.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 130.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.995.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 130.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 13.311.500,-
Rp. 250.000,-
Rp. 171.500,-
Rp. 950.000,-
Rp. 900.000,-
-
-
-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.500.000,-
-
Rp. 400.000,-
Rp. 400.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.140.000,-
Rp. 1.100.000,-
-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
Rp. 22.000.000,- 7. Asuransi perangkat desa Rp. 4.500.000,- Total Rp. 88.557.000,-
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan III dan IV yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.834.500,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 84.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.898.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 33.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 15.205.000,-
-
-
-
-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 3.375.000,-
-
-
-
-
Rp. 400.000,-
-
-
-
-
Rp. 480.000,-
-
Rp. 250.000,-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
- Total Rp. 63.838.000,-
Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 :
-
No Uraian Besar 1. Kegiatan TP. PKK Desa
Pembelian Kwali
Pembelian termos nasi
Pembelian kompor sedekahan
Pembelian tabung gas
Pembelian Sendok
Pelatihan Ke kecamatan
Pembelian ATK PKK
Rp. 5.000.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 975.000,-
Rp. 950.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 575.000,-
2. Kegiatan Posyandu Desa
Pembelian makanan tambahan
Rp. 3.000.000,- 3. Kegiatan Karang Taruna Desa
Pembelian Bola Volly
Pembelian Bola kaki
Pembelian kostum bola volley
Pembelian kostum bola kaki
Rp. 3.000.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 850.000,-
4. Usaha Ekonomi Produktif desa
Pembelian tenda atap seng 6x4 meter sebanyak 2 unit
Rp. 20.000.000,- 5. Tambahan Penghasilan Kepala Desa Rp. 5.000.000,- 6. Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes Rp. 4.000.000,- 7. Biaya Adm dan Pelaporan Desa
Biaya perjalanan dinas ke Kabupaten :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Biaya Pembuatan DURK
Biaya Pembuatan SPJ Gubernur
ATK Desa
Rp. 1.000.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 320.000,-
8. Tambahan Penghasilan BPD Rp. 5.000.000,- 9. Kegiatan LPMD
Rapat
Gotong royong
Pembelian ATK
Rp. 4.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 700.000,-
Total Rp. 50.000.000,-
Adapun dalam pelaksanaannya terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami tidak melaksanakan musyawarah desa untuk penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah desa tersebut saja.
Untuk proses pencarian dana add dan bantuan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, yaitu :
1. Setelah melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksaan kecamatan dan penelitian SPJ setelah dianggap tidak ada permasalahan kemudian Camat membuat Rekomendasi ke BPMPD setelah itu Kepala Badan PMPD mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Sumsel Babel kemudian Kepala desa dan bendahara desa mencairkan langsung dana alokasi dana desa dan Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel cabang Muara Enim .
2. Rekomendasi dari Kepala Badan PMPD Muara Enim dapat dikeluarkan apabila desa membawa persyaratan sebagai berikut :
- Rekomendasi dari camat
- Berita acara hasil pemeriksaan pertanggung jawaban penggunaan dana alokasi dana desa baik fisik maupun non fisik oleh tim kecamatan.
- Surat pertanggung jawaban berbentuk daftar rekapitulasi penggunaan alokasi dana desa yang dilampiri dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dari bendahara desa kepada penggunaan anggaran.
Sedangkan untuk menunjang dan mendukung pengelolaan keuangan desa Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami dengan SK Kepala Desa Sukarami Kec.Rambang Kab.Muara Enim No: 03 tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan susunan :
Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN (Kepala Desa) selaku Pemegang kekuasaan.
Arjoni (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Darmansyah (Kadus I) selaku Bendahara Desa.
Harsono (Ketua) selaku Pengelola Barang Milik Desa.
Kopli (Pengawas) selaku Pemungut Penerimaan Desa.
Serta SK Kepala Desa Sukarami no:2 tahun 2013 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan susunan :
Ketua LPMD : Saupawi
Ketua PKK : Yurma
Ketua Karang Tarunan: Rustam Gani
Ketua Posyandu : Eli Parida
Ketua LPMD : Samsidi
Sedangkan untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 terdakwa menerbitkan SK no: 03/KPTS/2013 tanggal 10 Februari 2013 dengan susunan personil:
Penanggung jawab :Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN
Bendahara Desa : Darmansyah
Pelaksana Kegiatan PKK : Yurma (Ketua TP PKK)
Pelaksana Kegiatan Karang Taruna : Eli Farida
Pelaksana Kegiatan Adm BPD : Ibrahim
Pelaksana Kegiatan Usaha Produktif Desa : Arjoni
Pelaksana Kegiatan LPMD : Saupawi
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:251/BPMPD-IV/2013 tanggal 28 Februari 2013 bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 28 Februari 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan di Bank Sumselbabel no rekening 147-09-81381 an.Pemdes Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), namun dana tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa.
Adapun penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.2.000.000,-
Tambahan penghasilan Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
Tambahan penghasilan Kaur Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya adm dan pelaporan desa sebesar Rp.1.000.000,-
Tambahan Penghasilan BPD sebesar Rp. 5.000.000,-
Kegiatan LPMD sebesar Rp. 4.000.000,-
Sedangkan penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya dan untuk memperkaya diri sendiri adalah :
Kegiatan TP PKK Desa sebesar Rp.5.000.000,-
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.1.000.000,-
Kegiatan Karang taruna sebesar Rp.3.000.000,-
Kegiatan Usaha Ekonomi Produksi Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.20.000.000,-
Total dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:140/320/BPMPD/2013 dan surat rekomendasi no: 140/319/ BPMPD/2013 tanggal 9 Oktober 2013 Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 untuk kegiatan Pemerintahan Desa sebesar Rp.46.017.103,69- sedangkan tunjangan Perangkat Desa dan BPD untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I sebesar Rp.18.450.000,- dan untuk Triwulan II sebesar Rp. 18.450.000,- dengan total keseluruhan dana ADD triwulaqn I dan II yang diterima oleh Pemdes Sukarami sebesar Rp.82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah).
Pada tanggal 10 Oktober 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah), dan dana ADD tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 saksi DARMANSYAH mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa Sukamanis.
Adapun penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa sebesar Rp. 23.100.000,-
Tunjangan BPD sebesar Rp. 13.800.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.895.500,-
Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp. 2.600.103,69-
Kegiatan Fisik Desa berupa Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit sebesar belikan tenda sebanyak 2 unit sebesar Rp. 18.600.000,-
Sedangkan penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya adalah :
Operasional Desa sebesar Rp.8.850.000,-
Kegiatan pemberdayaan sebesar Rp.9.571.500,-
Kegiatan fisik Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.3.400.000,-
Padahal terdakwa mengetahui bahwa dana ADD Triwulan I dan II tersebut harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Desa Sukarami tahun anggaran 2013 dalam bentuk kegiatan serta tunjangan Perangkat Desa dan BPD berdasarkan hasil musyawarah desa Sukamanis dan bukan dipergunakan untuk keperluan keperluan pribadi terdakwa karena tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa pada Lampiran Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes No: 14/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2013.
Total alokasi dana desa (ADD) triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Oleh karena Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN dalam melaksanakan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Triwulan I dan II serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sebagaimana mestinya sehingga terdakwa tidak membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terhadap pelaksanaan penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada Camat Rambang dan diteruskan kepada BPMPD Kab.Muara Enim yang menjadi syarat untuk diterbitkannya rekomendasi BPMPD Kab.Muara Enim untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV tahun 2013, sehingga saksi EDUAR MUSANI,SH,MH selaku Camat Rambang Kab.Muara Enim melakukan teguran tertulis kepada Terdakwa untuk membuat pertanggung jawaban dalam pelaksanaan ADD Triwulan I dan II serta bantuan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dan selain itu karena terdakwa tidak membuat SPJ penggunaan ADD Triwulan I dan II sehingga terdakwa tidak meminta rekomendasi dan pengajuan untuk pencairan ADD Triwulan III dan IV tahun 2013.
Pada tanggal 06 Februari 2014 terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN berangkat ke Prabumulih menuju Bank Sumselbabel Kantor Kas Pasar Prabumulih untuk mentransfer uang kepada anak terdakwa, setelah selesai mentransfer uang tersebut, terdakwa berfikir untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes Sukarami, dan setelah terdakwa periksa tas yang dibawa oleh terdakwa, ternyata ada buku tabungan pemdes dan didalam buku tersebut ada slip penarikan kosong yang sudah ditanda tangani oleh saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa pada saat penarikan ADD triwulan I dan II dan fotocopy KTP an.DARMANSYAH, kemudian tedakwa mendantangi meja kasir yang dijaga oleh saksi IBRAHIM, MPd untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes tersebut, lalu setelah dicek saksi IBRAHIM,MPd memberitahukan bahwa didalam buku tabungan pemdes tersebut ada dana sebesar Rp. 63.000.000,- ( enam puluh tiga juta rupiah), kemudian terdakwa bertanya kepada saksi IBRAHIM, MPd “apakah bisa ditarik dana tersebut”, lalu saksi IBRAHIM, MPd menjawab “bisa” kemudian terdakwa pun menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) pada rekening Pemdes Sukarami dengan slip penarikan yang ditandan tangani oleh terdakwa dan saksi DARMANSYAH, dan dana sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga Total alokasi dana desa (ADD) triwulan III dan IV yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah).
-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN yang tidak melaksanakan kegiatan sebagai mana yang tertuang dalam DPA dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami tahun anggaran 2013 yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I s/d IV serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merugikan keuangan negara, Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/ daerah yang dibuat dan ditanda tangani oleh tim Audit dari Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan BPKP Provinsi Sumatera-Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Dana ADD (Triwulan I s/d IV) | Dana Bantuan Provinsi Sumsel | Total Dana |
| Jumlah dana yang ditranfer dari APBD ke rekening Desa | 146.275.172,82 | 50.000.000,00 | 196.275.172,82 |
| Jumlah dana yang dicairkan oleh Desa | 142.917.103,69 | 50.000.000,00 | 192.917.103,69 |
| Jumlah kegiatan yang direalisasikan | 61.095.603.69 | 21.000.000,00 | 82.095.603,69 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 81.821.500,00 | 29.000.000,00 | 110.821.500,00 |
Maka Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa yang telah mempergunakan dana ADD Triwulan I s/d IV dan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk kepentingan dan keperluan pribadi terdakwa telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 110.821.500,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (2), (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.--------------
SUBSIDIAIR :
------ Bahwa ia terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terhitung pada tahun 2007 s.d 2013 berdasarkan Surat Pengangkatan ; petikan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 901 / KPTS / II / 2007 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 17 september 2007 hingga pemberhentian selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Petikan Keputusan Bupati muara Enim nomor : 224/KPTS/PBPD/2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 29 Januari 2014; pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Februari 2013 s/d bulan Februari 2014, bertempat di Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Khusus Palembang berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Febuari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian NegaraUntuk dana bantuan Alokasi dana Desa ( ADD ) Kabupaten Muara Enim untuk Desa Sukarami Kec.Rambang triwulan I s/d IV tahun 2013 sebesar Rp. 81.821.500,- (delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk Desa Sukarami Kec.Rambang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) total keseluruhan sebesar Rp.110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) Atau Setidak-Tidaknya Sekitar Jumlah Tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
------Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Desa /Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Muara Enim pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2013 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.53.691.680.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 33/KPTS/BPMPD/2013 Tentang Alokasi Dana Desa dan Besaran Tunjangan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa, tanggal 2 Januari 2013 Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendapatkan alokasi Dana Desa (ADD) serta tunjangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan rincian:
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp. 78.595.172,82- (lampiran I)
b. Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Tunjangan aparat desa dan BPD) untuk Desa Sukarami tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 73.800.000,- (pada lampiran II)
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan Kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan Se Sumatera-Selatan Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera-Selatan Nomor: 02/KPTS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 untuk peningkatan kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan Desa di Kabupaten Muara Enim, dengan alokasi dana dan rincihan penggunaan dana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan yakni :
Kegiatan TP PKK Desa : Rp. 5.000.000,-
Posyandu Desa : Rp. 3.000.000,-
Kegiatan karang taruna desa : Rp. 3.000.000,-
Usaha Ekonomi Produktif Desa : Rp. 20.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kades : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes : Rp. 4.000.000,-
Biaya Operasional dan pelaporan : Rp. 1.000.000,-
Tambahan penghasilan BPD : Rp. 5.000.000,-
Biaya Kegiatan LPMD : Rp. 4.000.000,-
Total : Rp. 50.000.000,-
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa bersama dengan BPD, penerima bantuan dan unsur terkait untuk menjabatkan arah penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setelah ada hasil musyawarah desa Kepala Desa membuat Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa (RKAPD) untuk Alokasi Dana Desa tahun 2013 dan membuat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) untuk bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk ditetapkan kedalam APBDesa tahun anggaran 2013 kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat Kabupaten yaitu pada kantor BPMPD Kab.Muara Enim dengan rincihan :
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan I dan II yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.850.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 130.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.995.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 130.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 13.311.500,-
Rp. 250.000,-
Rp. 171.500,-
Rp. 950.000,-
Rp. 900.000,-
-
-
-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.500.000,-
-
Rp. 400.000,-
Rp. 400.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.140.000,-
Rp. 1.100.000,-
-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
Rp. 22.000.000,- 7. Asuransi perangkat desa Rp. 4.500.000,- Total Rp. 88.557.000,-
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan III dan IV yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.834.500,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 84.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.898.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 33.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 15.205.000,-
-
-
-
-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 3.375.000,-
-
-
-
-
Rp. 400.000,-
-
-
-
-
Rp. 480.000,-
-
Rp. 250.000,-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
- Total Rp. 63.838.000,-
Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 :
-
No Uraian Besar 1. Kegiatan TP. PKK Desa
Pembelian Kwali
Pembelian termos nasi
Pembelian kompor sedekahan
Pembelian tabung gas
Pembelian Sendok
Pelatihan Ke kecamatan
Pembelian ATK PKK
Rp. 5.000.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 975.000,-
Rp. 950.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 575.000,-
2. Kegiatan Posyandu Desa
Pembelian makanan tambahan
Rp. 3.000.000,- 3. Kegiatan Karang Taruna Desa
Pembelian Bola Volly
Pembelian Bola kaki
Pembelian kostum bola volley
Pembelian kostum bola kaki
Rp. 3.000.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 850.000,-
4. Usaha Ekonomi Produktif desa
Pembelian tenda atap seng 6x4 meter sebanyak 2 unit
Rp. 20.000.000,- 5. Tambahan Penghasilan Kepala Desa Rp. 5.000.000,- 6. Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes Rp. 4.000.000,- 7. Biaya Adm dan Pelaporan Desa
Biaya perjalanan dinas ke Kabupaten :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Biaya Pembuatan DURK
Biaya Pembuatan SPJ Gubernur
ATK Desa
Rp. 1.000.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 320.000,-
8. Tambahan Penghasilan BPD Rp. 5.000.000,- 9. Kegiatan LPMD
Rapat
Gotong royong
Pembelian ATK
Rp. 4.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 700.000,-
Total Rp. 50.000.000,-
Adapun dalam pelaksanaannya terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami tidak melaksanakan musyawarah desa untuk penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah desa tersebut saja.
Untuk proses pencarian dana add dan bantuan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, yaitu :
1. Setelah melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksaan kecamatan dan penelitian SPJ setelah dianggap tidak ada permasalahan kemudian Camat membuat Rekomendasi ke BPMPD setelah itu Kepala Badan PMPD mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Sumsel Babel kemudian Kepala desa dan bendahara desa mencairkan langsung dana alokasi dana desa dan Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel cabang Muara Enim .
2. Rekomendasi dari Kepala Badan PMPD Muara Enim dapat dikeluarkan apabila desa membawa persyaratan sebagai berikut :
- Rekomendasi dari camat
- Berita acara hasil pemeriksaan pertanggung jawaban penggunaan dana alokasi dana desa baik fisik maupun non fisik oleh tim kecamatan.
- Surat pertanggung jawaban berbentuk daftar rekapitulasi penggunaan alokasi dana desa yang dilampiri dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dari bendahara desa kepada penggunaan anggaran.
Sedangkan untuk menunjang dan mendukung pengelolaan keuangan desa Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami dengan SK Kepala Desa Sukarami Kec.Rambang Kab.Muara Enim No: 03 tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan susunan :
Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN (Kepala Desa) selaku Pemegang kekuasaan.
Arjoni (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Darmansyah (Kadus I) selaku Bendahara Desa.
Harsono (Ketua) selaku Pengelola Barang Milik Desa.
Kopli (Pengawas) selaku Pemungut Penerimaan Desa.
Serta SK Kepala Desa Sukarami no:2 tahun 2013 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan susunan :
Ketua LPMD : Saupawi
Ketua PKK : Yurma
Ketua Karang Tarunan: Rustam Gani
Ketua Posyandu : Eli Parida
Ketua LPMD : Samsidi
Sedangkan untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 terdakwa menerbitkan SK no: 03/KPTS/2013 tanggal 10 Februari 2013 dengan susunan personil:
Penanggung jawab : Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN
Bendahara Desa : Darmansyah
Pelaksana Kegiatan PKK : Yurma (Ketua TP PKK)
Pelaksana Kegiatan Karang Taruna : Eli Farida
Pelaksana Kegiatan Adm BPD : Ibrahim
Pelaksana Kegiatan Usaha Produktif Desa : Arjoni
Pelaksana Kegiatan LPMD : Saupawi
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:251/BPMPD-IV/2013 tanggal 28 Februari 2013 bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 28 Februari 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan di Bank Sumselbabel no rekening 147-09-81381 an.Pemdes Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), namun dana tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa.
Adapun penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.2.000.000,-
Tambahan penghasilan Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
Tambahan penghasilan Kaur Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya adm dan pelaporan desa sebesar Rp.1.000.000,-
Tambahan Penghasilan BPD sebesar Rp. 5.000.000,-
Kegiatan LPMD sebesar Rp. 4.000.000,-
Sedangkan penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya dan untuk memperkaya diri sendiri adalah :
Kegiatan TP PKK Desa sebesar Rp.5.000.000,-
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.1.000.000,-
Kegiatan Karang taruna sebesar Rp.3.000.000,-
Kegiatan Usaha Ekonomi Produksi Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.20.000.000,-
Total dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:140/320/BPMPD/2013 dan surat rekomendasi no: 140/319/ BPMPD/2013 tanggal 9 Oktober 2013 Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 untuk kegiatan Pemerintahan Desa sebesar Rp.46.017.103,69- sedangkan tunjangan Perangkat Desa dan BPD untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I sebesar Rp.18.450.000,- dan untuk Triwulan II sebesar Rp. 18.450.000,- dengan total keseluruhan dana ADD triwulaqn I dan II yang diterima oleh Pemdes Sukarami sebesar Rp.82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah).
Pada tanggal 10 Oktober 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah), dan dana ADD tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa, yang mana hal tersebut bukan kewenangan terdakwa untuk menyimpan dana ADD, karena merupakan kewenangan saksi DARMANSYAH selaku bendahara Desa Sukarami sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 saksi DARMANSYAH mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa Sukamanis.
Adapun penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa sebesar Rp. 23.100.000,-
Tunjangan BPD sebesar Rp. 13.800.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.895.500,-
Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp. 2.600.103,69-
Kegiatan Fisik Desa berupa Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit sebesar belikan tenda sebanyak 2 unit sebesar Rp. 18.600.000,-
Sedangkan penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya adalah :
Operasional Desa sebesar Rp.8.850.000,-
Kegiatan pemberdayaan sebesar Rp.9.571.500,-
Kegiatan fisik Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.3.400.000,-
Padahal terdakwa mengetahui bahwa dana ADD Triwulan I dan II tersebut harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Desa Sukarami tahun anggaran 2013 dalam bentuk kegiatan serta tunjangan Perangkat Desa dan BPD berdasarkan hasil musyawarah desa Sukamanis dan bukan dipergunakan untuk keperluan keperluan pribadi terdakwa karena tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa pada Lampiran Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes No: 14/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2013.
Total alokasi dana desa (ADD) triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Oleh karena Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN dalam melaksanakan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Triwulan I dan II serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sebagaimana mestinya sehingga terdakwa tidak membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terhadap pelaksanaan penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada Camat Rambang dan diteruskan kepada BPMPD Kab.Muara Enim yang menjadi syarat untuk diterbitkannya rekomendasi BPMPD Kab.Muara Enim untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV tahun 2013, sehingga saksi EDUAR MUSANI,SH,MH selaku Camat Rambang Kab.Muara Enim melakukan teguran tertulis kepada Terdakwa untuk membuat pertanggung jawaban dalam pelaksanaan ADD Triwulan I dan II serta bantuan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dan selain itu karena terdakwa tidak membuat SPJ penggunaan ADD Triwulan I dan II sehingga terdakwa tidak meminta rekomendasi dan pengajuan untuk pencairan ADD Triwulan III dan IV tahun 2013.
Pada tanggal 06 Februari 2014 terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN berangkat ke Prabumulih menuju Bank Sumselbabel Kantor Kas Pasar Prabumulih untuk mentransfer uang kepada anak terdakwa, setelah selesai mentransfer uang tersebut, terdakwa berfikir untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes Sukarami, dan setelah terdakwa periksa tas yang dibawa oleh terdakwa, ternyata ada buku tabungan pemdes dan didalam buku tersebut ada slip penarikan kosong yang sudah ditanda tangani oleh saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa pada saat penarikan ADD triwulan I dan II dan fotocopy KTP an.DARMANSYAH, kemudian tedakwa mendantangi meja kasir yang dijaga oleh saksi IBRAHIM, MPd untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes tersebut, lalu setelah dicek saksi IBRAHIM,MPd memberitahukan bahwa didalam buku tabungan pemdes tersebut ada dana sebesar Rp. 63.000.000,- ( enam puluh tiga juta rupiah), kemudian terdakwa bertanya kepada saksi IBRAHIM, MPd “apakah bisa ditarik dana tersebut”, lalu saksi IBRAHIM, MPd menjawab “bisa” kemudian terdakwa pun menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) pada rekening Pemdes Sukarami dengan slip penarikan yang ditandan tangani oleh terdakwa dan saksi DARMANSYAH, dan dana sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga Total alokasi dana desa (ADD) triwulan III dan IV yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah), padahal terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN mengetahui bahwa ia telah menyalagunakan kewenangan yang ada padanya selaku Kepala Desa dan jabatan lainnya sebagai penanggung jawab pengelolaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan dana ADD tahun 2013.
-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN yang tidak melaksanakan kegiatan sebagai mana yang tertuang dalam DPA dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami tahun anggaran 2013 yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I s/d IV serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merugikan keuangan negara, Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan Negara/ daerah yang dibuat dan ditanda tangani oleh tim Audit dari Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan BPKP Provinsi Sumatera-Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
| Uraian | Dana ADD (Triwulan I s/d IV) | Dana Bantuan Provinsi Sumsel | Total Dana |
| Jumlah dana yang ditranfer dari APBD ke rekening Desa | 146.275.172,82 | 50.000.000,00 | 196.275.172,82 |
| Jumlah dana yang dicairkan oleh Desa | 142.917.103,69 | 50.000.000,00 | 192.917.103,69 |
| Jumlah kegiatan yang direalisasikan | 61.095.603.69 | 21.000.000,00 | 82.095.603,69 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 81.821.500,00 | 29.000.000,00 | 110.821.500,00 |
Maka Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa dan jabatan lainnya sebagai penanggung jawab pengelolaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan dana ADD tahun 2013 yang telah menyalagunakan jabatannya dengan cara mempergunakan dana ADD Triwulan I s/d IV dan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 110.821.500,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (2), (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim terhitung pada tahun 2007 s.d 2013 berdasarkan Surat Pengangkatan ; petikan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 901 / KPTS / II / 2007 tentang Pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 17 september 2007 hingga pemberhentian selaku Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim berdasarkan Petikan Keputusan Bupati muara Enim nomor : 224/KPTS/PBPD/2014 tentang Pemberhentian Kepala Desa Dan Penunjukan Pejabat Sementara Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tanggal 29 Januari 2014; pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Februari 2013 s/d bulan Februari 2014, bertempat di Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri klas I A Khusus Palembang berdasarkan Undang – Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor:22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Febuari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeriyang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktudengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut Untuk dana bantuan Alokasi dana Desa ( ADD ) Kabupaten Muara Enim untuk Desa Sukarami Kec.Rambang triwulan I s/d IV tahun 2013 sebesar Rp. 81.821.500,- (delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) dan Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk Desa Sukarami Kec.Rambang sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) total keseluruhan sebesar Rp.110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) Atau Setidak-Tidaknya Sekitar Jumlah Tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
------Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Muara Enim menganggarkan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Desa /Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Muara Enim pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2013 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.53.691.680.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 33/KPTS/BPMPD/2013 Tentang Alokasi Dana Desa dan Besaran Tunjangan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa, tanggal 2 Januari 2013 Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendapatkan alokasi Dana Desa (ADD) serta tunjangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan rincian:
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp. 78.595.172,82- (lampiran I)
b. Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Tunjangan aparat desa dan BPD) untuk Desa Sukarami tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 73.800.000,- (pada lampiran II)
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan Kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan Se Sumatera-Selatan Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera-Selatan Nomor: 02/KPTS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 untuk peningkatan kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan Desa di Kabupaten Muara Enim, dengan alokasi dana dan rincihan penggunaan dana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan yakni :
Kegiatan TP PKK Desa : Rp. 5.000.000,-
Posyandu Desa : Rp. 3.000.000,-
Kegiatan karang taruna desa : Rp. 3.000.000,-
Usaha Ekonomi Produktif Desa : Rp. 20.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kades : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes : Rp. 4.000.000,-
Biaya Operasional dan pelaporan : Rp. 1.000.000,-
Tambahan penghasilan BPD : Rp. 5.000.000,-
Biaya Kegiatan LPMD : Rp. 4.000.000,-
Total : Rp. 50.000.000,-
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa bersama dengan BPD, penerima bantuan dan unsur terkait untuk menjabatkan arah penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, setelah ada hasil musyawarah desa Kepala Desa membuat Rencana Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa (RKAPD) untuk Alokasi Dana Desa tahun 2013 dan membuat Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) untuk bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 untuk ditetapkan kedalam APBDesa tahun anggaran 2013 kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat Kabupaten yaitu pada kantor BPMPD Kab.Muara Enim dengan rincihan :
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan I dan II yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.850.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 130.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.995.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 130.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 13.311.500,-
Rp. 250.000,-
Rp. 171.500,-
Rp. 950.000,-
Rp. 900.000,-
-
-
-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 800.000,-
Rp. 1.500.000,-
-
Rp. 400.000,-
Rp. 400.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.000.000,-
Rp. 1.140.000,-
Rp. 1.100.000,-
-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
Rp. 22.000.000,- 7. Asuransi perangkat desa Rp. 4.500.000,- Total Rp. 88.557.000,-
Bantuan Bupati Muara Enim ADD triwulan III dan IV yaitu :
-
No Uraian Besar 1. Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Rp. 23.100.000,- 2. Tunjangan BPD Rp. 13.800.000,- 3. Operasional Desa
ATK Desa
Perjalanan Dinas Kades dan perangkat
Rapat Desa
Pemeliharaan Kendaraan Dinas
Penggandaan
Rp. 8.834.500,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 3.900.000,-
Rp. 2.250.000,-
Rp. 600.000,-
Rp. 84.500,-
4. Operasional BPD
ATK BPD
Perjalanan Dinas Ketua dan anggota
Rapat BPD
Penggandaan
Rp . 2.898.500,-
Rp. 500.000,-
Rp. 1.240.000,-
Rp. 1.125.000,-
Rp. 33.500,-
5. Kegiatan Pemberdayaan
Kegiatan PKK
Pelatihan PKK ke kecamatan
Penggandaan
Pembelian kompor gas
Pembelian tabung gas besar
Penyelenggaraan Pemdes
Pembelian laptop
Pembelian printer poto copy
Pembelian seragam batik
Pengadaan Meubiler
Pembelian meja kerja
Pembelian kursi kerja
Kegiatan LPMD
Kegiatan Karang Taruna
Pembelian tropi
Pembelian bola voly
Pembelian bola futsal
Pembelian kostum voly
Pembelian kostum futsal
Pembelian kostum badminton
Langganan Koran masuk desa
Kegiatan SDM Aparatur Desa
Kegiatan Pengembangan Anak
Kegiatan Posyandu
Rp. 15.205.000,-
-
-
-
-
Rp. 7.500.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 3.375.000,-
-
-
-
-
Rp. 400.000,-
-
-
-
-
Rp. 480.000,-
-
Rp. 250.000,-
Rp. 1.200.000,-
6. Kegiatan Fisik Desa
Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit
- Total Rp. 63.838.000,-
Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 :
-
No Uraian Besar 1. Kegiatan TP. PKK Desa
Pembelian Kwali
Pembelian termos nasi
Pembelian kompor sedekahan
Pembelian tabung gas
Pembelian Sendok
Pelatihan Ke kecamatan
Pembelian ATK PKK
Rp. 5.000.000,-
Rp. 900.000,-
Rp. 975.000,-
Rp. 950.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 500.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 575.000,-
2. Kegiatan Posyandu Desa
Pembelian makanan tambahan
Rp. 3.000.000,- 3. Kegiatan Karang Taruna Desa
Pembelian Bola Volly
Pembelian Bola kaki
Pembelian kostum bola volley
Pembelian kostum bola kaki
Rp. 3.000.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 650.000,-
Rp. 850.000,-
Rp. 850.000,-
4. Usaha Ekonomi Produktif desa
Pembelian tenda atap seng 6x4 meter sebanyak 2 unit
Rp. 20.000.000,- 5. Tambahan Penghasilan Kepala Desa Rp. 5.000.000,- 6. Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes Rp. 4.000.000,- 7. Biaya Adm dan Pelaporan Desa
Biaya perjalanan dinas ke Kabupaten :
Kepala Desa
Perangkat Desa
Biaya Pembuatan DURK
Biaya Pembuatan SPJ Gubernur
ATK Desa
Rp. 1.000.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 80.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 320.000,-
8. Tambahan Penghasilan BPD Rp. 5.000.000,- 9. Kegiatan LPMD
Rapat
Gotong royong
Pembelian ATK
Rp. 4.000.000,-
Rp. 1.500.000,-
Rp. 1.800.000,-
Rp. 700.000,-
Total Rp. 50.000.000,-
Adapun dalam pelaksanaannya terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami tidak melaksanakan musyawarah desa untuk penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah desa tersebut saja.
Untuk proses pencarian dana add dan bantuan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, yaitu :
1. Setelah melakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Pemeriksaan kecamatan dan penelitian SPJ setelah dianggap tidak ada permasalahan kemudian Camat membuat Rekomendasi ke BPMPD setelah itu Kepala Badan PMPD mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Bank Sumsel Babel kemudian Kepala desa dan bendahara desa mencairkan langsung dana alokasi dana desa dan Pemerintah Provinsi pada Bank Sumsel Babel cabang Muara Enim .
2. Rekomendasi dari Kepala Badan PMPD Muara Enim dapat dikeluarkan apabila desa membawa persyaratan sebagai berikut :
- Rekomendasi dari camat
- Berita acara hasil pemeriksaan pertanggung jawaban penggunaan dana alokasi dana desa baik fisik maupun non fisik oleh tim kecamatan.
- Surat pertanggung jawaban berbentuk daftar rekapitulasi penggunaan alokasi dana desa yang dilampiri dengan bukti pembayaran berupa kwitansi dari bendahara desa kepada penggunaan anggaran.
Sedangkan untuk menunjang dan mendukung pengelolaan keuangan desa Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami dengan SK Kepala Desa Sukarami Kec.Rambang Kab.Muara Enim No: 03 tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan susunan :
Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN (Kepala Desa) selaku Pemegang kekuasaan.
Arjoni (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Darmansyah (Kadus I) selaku Bendahara Desa.
Harsono (Ketua) selaku Pengelola Barang Milik Desa.
Kopli (Pengawas) selaku Pemungut Penerimaan Desa.
Serta SK Kepala Desa Sukarami no:2 tahun 2013 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan susunan :
Ketua LPMD : Saupawi
Ketua PKK : Yurma
Ketua Karang Tarunan: Rustam Gani
Ketua Posyandu : Eli Parida
Ketua LPMD : Samsidi
Sedangkan untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 terdakwa menerbitkan SK no: 03/KPTS/2013 tanggal 10 Februari 2013 dengan susunan personil:
Penanggung jawab : Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN
Bendahara Desa : Darmansyah
Pelaksana Kegiatan PKK : Yurma (Ketua TP PKK)
Pelaksana Kegiatan Karang Taruna : Eli Farida
Pelaksana Kegiatan Adm BPD : Ibrahim
Pelaksana Kegiatan Usaha Produktif Desa : Arjoni
Pelaksana Kegiatan LPMD : Saupawi
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:251/BPMPD-IV/2013 tanggal 28 Februari 2013 bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), kemudian pada tanggal 28 Februari 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan di Bank Sumselbabel no rekening 147-09-81381 an.Pemdes Sukarami sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah), namun dana tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa.
Adapun penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.2.000.000,-
Tambahan penghasilan Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
Tambahan penghasilan Kaur Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya adm dan pelaporan desa sebesar Rp.1.000.000,-
Tambahan Penghasilan BPD sebesar Rp. 5.000.000,-
Kegiatan LPMD sebesar Rp. 4.000.000,-
Sedangkan penggelolaan dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya dan untuk memperkaya diri sendiri adalah :
Kegiatan TP PKK Desa sebesar Rp.5.000.000,-
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.1.000.000,-
Kegiatan Karang taruna sebesar Rp.3.000.000,-
Kegiatan Usaha Ekonomi Produksi Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.20.000.000,-
Total dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah)
Bahwa berdasarkan Surat rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab.Muara Enim No:140/320/BPMPD/2013 dan surat rekomendasi no: 140/319/ BPMPD/2013 tanggal 9 Oktober 2013 Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 untuk kegiatan Pemerintahan Desa sebesar Rp.46.017.103,69- sedangkan tunjangan Perangkat Desa dan BPD untuk Desa Sukarami Kec.Rambang Triwulan I sebesar Rp.18.450.000,- dan untuk Triwulan II sebesar Rp. 18.450.000,- dengan total keseluruhan dana ADD triwulaqn I dan II yang diterima oleh Pemdes Sukarami sebesar Rp.82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah).
Pada tanggal 10 Oktober 2013 Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN bersama saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa menarik dana Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 82.917.103,- (delapan puluh dua juta Sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah), dan dana ADD tersebut tidak diserahkan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kepada saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa namun dipengang sendiri oleh terdakwa untuk dikelola sendiri oleh terdakwa, yang mana hal tersebut bukan kewenangan terdakwa untuk menyimpan dana ADD, karena merupakan kewenangan saksi DARMANSYAH selaku bendahara Desa Sukarami sehingga pada tanggal 25 Oktober 2013 saksi DARMANSYAH mengundurkan diri sebagai Bendahara Desa Sukamanis.
Adapun penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa sebesar Rp. 23.100.000,-
Tunjangan BPD sebesar Rp. 13.800.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.895.500,-
Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp. 2.600.103,69-
Kegiatan Fisik Desa berupa Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit sebesar belikan tenda sebanyak 2 unit sebesar Rp. 18.600.000,-
Sedangkan penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya adalah :
Operasional Desa sebesar Rp.8.850.000,-
Kegiatan pemberdayaan sebesar Rp.9.571.500,-
Kegiatan fisik Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.3.400.000,-
Padahal terdakwa mengetahui bahwa dana ADD Triwulan I dan II tersebut harus dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pemerintah Desa Sukarami tahun anggaran 2013 dalam bentuk kegiatan serta tunjangan Perangkat Desa dan BPD berdasarkan hasil musyawarah desa Sukamanis dan bukan dipergunakan untuk keperluan keperluan pribadi terdakwa karena tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Dana Desa pada Lampiran Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemdes No: 14/KPTS/BPMPD/2013 tanggal 4 Maret 2013.
Total alokasi dana desa (ADD) triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Oleh karena Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN dalam melaksanakan pengelolaan alokasi dana desa (ADD) Triwulan I dan II serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak sebagaimana mestinya sehingga terdakwa tidak membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terhadap pelaksanaan penggunaan dana tersebut yang diserahkan kepada Camat Rambang dan diteruskan kepada BPMPD Kab.Muara Enim yang menjadi syarat untuk diterbitkannya rekomendasi BPMPD Kab.Muara Enim untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV tahun 2013, sehingga saksi EDUAR MUSANI,SH,MH selaku Camat Rambang Kab.Muara Enim melakukan teguran tertulis kepada Terdakwa untuk membuat pertanggung jawaban dalam pelaksanaan ADD Triwulan I dan II serta bantuan Pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 dan selain itu karena terdakwa tidak membuat SPJ penggunaan ADD Triwulan I dan II sehingga terdakwa tidak meminta rekomendasi dan pengajuan untuk pencairan ADD Triwulan III dan IV tahun 2013.
Pada tanggal 06 Februari 2014 terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN berangkat ke Prabumulih menuju Bank Sumselbabel Kantor Kas Pasar Prabumulih untuk mentransfer uang kepada anak terdakwa, setelah selesai mentransfer uang tersebut, terdakwa berfikir untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes Sukarami, dan setelah terdakwa periksa tas yang dibawa oleh terdakwa, ternyata ada buku tabungan pemdes dan didalam buku tersebut ada slip penarikan kosong yang sudah ditanda tangani oleh saksi DARMANSYAH selaku Bendahara Desa pada saat penarikan ADD triwulan I dan II dan fotocopy KTP an.DARMANSYAH, kemudian tedakwa mendantangi meja kasir yang dijaga oleh saksi IBRAHIM, MPd untuk mengecek dana yang ada ditabungan Pemdes tersebut, lalu setelah dicek saksi IBRAHIM,MPd memberitahukan bahwa didalam buku tabungan pemdes tersebut ada dana sebesar Rp. 63.000.000,- ( enam puluh tiga juta rupiah), kemudian terdakwa bertanya kepada saksi IBRAHIM, MPd “apakah bisa ditarik dana tersebut”, lalu saksi IBRAHIM, MPd menjawab “bisa” kemudian terdakwa pun menarik uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) pada rekening Pemdes Sukarami dengan slip penarikan yang ditandan tangani oleh terdakwa dan saksi DARMANSYAH, dan dana sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga Total alokasi dana desa (ADD) triwulan III dan IV yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah), dan terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN dapat mengelapkan uang yang berasal dari dana ADD serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut yang disimpan karena jabatannya selaku Kepala Desa dan jabatan lainnya sebagai penanggung jawab pengelolaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan dana ADD tahun 2013.
| Uraian | Dana ADD (Triwulan I s/d IV) | Dana Bantuan Provinsi Sumsel | Total Dana |
| Jumlah dana yang ditranfer dari APBD ke rekening Desa | 146.275.172,82 | 50.000.000,00 | 196.275.172,82 |
| Jumlah dana yang dicairkan oleh Desa | 142.917.103,69 | 50.000.000,00 | 192.917.103,69 |
| Jumlah kegiatan yang direalisasikan | 61.095.603.69 | 21.000.000,00 | 82.095.603,69 |
| Jumlah kerugian keuangan negara | 81.821.500,00 | 29.000.000,00 | 110.821.500,00 |
Provinsi Sumatera-Selatan dengan hasil perhitungan sebagai berikut :
Maka Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa dan jabatan lainnya sebagai penanggung jawab pengelolaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan dana ADD tahun 2013 yang telah mengelapkan uang yang berasal dana ADD Triwulan I s/d IV dan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 yang telah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa telah menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 110.821.500,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah ).
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJo Pasal 18 Ayat (2), (3) Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan (Eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing bernama :
1 ARNANTO BIN CIK DIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi menjabat selaku kaur kesra dea sukarami sejak tahun 2007 berdasarkan keputusan kepala desa no : 06 /KPTS/SK/2007, tanggal 10 Desember 2007 tugas saksi yaitu membantu Kepala Desa Sukarami dalam pelayanan administrasi warga desa sukarami;
Bahwa pada tahun 2013, yang menjabat selaku kepala desa sukarami yaitu terdakwa Mat Nedi untuk periode masa jabatan tahun 2007 s.d 2013;
Bahwa saksi mengetahuia dana bantuan alokasi dana desa Kabupaten Muara Enim dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2013;
Bahwa sehubungan dengan penggunaan dana tersebut seingat saksi dari dana tersebut saksi menerima tunjangan perangkat desa;
Bahwa sepengetahuan saksi besar bantuan tersebut sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa anggaran tersebut bersumber daridana Pemerintah Daerah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi;
Bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan RKA dan DURK namun saksi tidak mengetahui secara pasti kegiatan apa saja yang dilaksanakan, namun yang saksi ketahui pada tahun 2013 ada item kegiatan fisik berupa pengadaan tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda seng ukuran 6x4 sebanyak 2 unit;
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Rencana Kegiatan anggaran pemerintah Desa/RKAPD (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan / DURK (provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ketingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka kades bersama bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dicairkan anggaran ADD dan Bantuan Pemerintah Provinsi pada tahun 2013 namun yang bisa mencairkan dana tersebut Kepala Desa bersama sama dengan bendahara melakukan pencairan di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menerima tunjangan perangkat desa yaitu :
a. Dari anggaran ADD triwulan I dan II pada tanggal lupa saya menerima tunjangan perangkat desa sebesar Rp.2.400.000,-
b. Dan dari bantuan pemprov saya tidak menerimanya namun menurut perangkat desa lain bawa dari bantuan tersebut menerima sebesar Rp.500.000,-
Bahwa dari anggaran ADD Triwulan III dan IV saksi tidak menerima tunjangan perangkat desa;
Bahwa sepengetahuan saksi item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan fisik berupa pembelian tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda 6x4 m sebanyak 2 unit karena hingga sekarang tenda tersebut tidak di tempat barang inventaris desa;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2012, kegiatan fisik yang dilaksanakan yaitu berupa tenda ukuran 6x6 m sebanyak 1 unit dan pembelian kursi plastik;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
WELI ARSON Bin MAT IMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerankan sebagai berikut;
- Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
- Bahwa saksi menjabat selaku Kaur Ekobang (Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan) sejak tahun 2007 berdasarkan keputusan kepala desa no : 06 /KPTS/SK/2007, tanggal 10 Desember 2007 tugas saksi yaitu membantu Kepala Desa Sukarami dalam pelayanan administrasi warga Desa Sukarami;
- Bahwa pada tahun 2013, yang menjabat selaku kepala desa sukarami yaitu terdakwa Mat Nedi;
- Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2013;
- Bahwa saksi mengetahui adanya bantuan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim dan bantuan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2013;
- Bahwa dari dana tersebut saksi menerima tunjangan perangkat desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi besar bantuan tersebut sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
- Bahwa anggaran tersebut bersumber dari dana Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi;
- Bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan RKA dan DURK namun saksi tidak mengetahu secara pasti kegiatan apa saja yang dilaksanakan, namun yang saksi ketahui pada tahun 2013 ada item kegiatan fisik berupa pengadaan tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda seng ukuran 6x4 sebanyak 2 unit;
- Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Rencana Kegiatan anggaran pemerintah Desa/RKAPD (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan / DURK (provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka kades bersama bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui kapan dicairkan anggaran ADD dan bantuan pemprov pada tahun 2013 namun yang bisa mencairkan dana tersebut kepala desa bersama sama dengan bendahara melakukan pencairan di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Enim;
- Bahwa pada tahun 2013 benar saksi menerima tunjangan perangkat desa yaitu :
a. Dari anggaran ADD triwulan I dan II tanggalnya lupa, saksi menerima tunjangan perangkat desa sebesar Rp.2.400.000,-
b. Dan dari bantuan pemprov saksi tidak menerimanya namun menurut perangkat desa lain bawa dari bantuan tersebut menerima sebesar Rp.500.000,-
- Bahwa dari anggaran ADD triwulan III dan IV saksi tidak menerima tunjangan perangkat desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan fisik berupa pembelian tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda 6x4 m sebanyak 2 unit karena hingga sekarang tenda tersebut tidak di tempat barang inventaris desa;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2012, kegiatan fisik yang dilaksanakan yaitu berupa tenda ukuran 6x6 m sebanyak 1 unit dan pembelian kursi plastik;
- Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
- Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. DARMANSYAH Bin H.MAT LAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi menjabat selaku kadus I sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Kepala desa Sukarami nomor : 06 / KPTS/SK/2007, tanggal 10 Desember 2007, tugas saksi yaitu melakukan pelayanan administrasi di wilayah dusun I, selain itu saksi ditunjuk selaku bendahara desa dalam pengelolaan keuangan desa yang bertugas dalam mengatur keuangan desa;
Bahwa tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa sukarami antara lain :
Mat Nedi selaku pemegang kuasa
Arjoni selaku koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa
Darmansyah selaku Bendahar desa
Harsono selaku Pengelola barang milik desa
Kopli selaku pemungut penerimaan desa;
Bahwa sepengetahuan saksi pada tahun 2013 desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendapatkan bantuan alokasi dana desa kabupaten Muara Enim dan bantuan pemerintah Provinsi Sumsel yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan;
Bahwa selaku kadus I dari dana tersebut saksi menerima tunjangan perangkat desa;
Sepengetahuan saksi besar bantuan tersebut sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Adapun anggaran tersebut bersumber dari dana pemerintah daerah dan pemerintah provinsi;
Bahwa penggunaan anggaran tersebut sepengetahuan saksi pada tahun 2013 ada item kegiatan fisik berupa pengadaan tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda seng ukuran 6x4 sebanyak 2 unit;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan dana bantuan tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa, Kades membuat Rencana Kegiatan anggaran pemerintah Desa/RKAPD (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan / DURK (provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka kades bersama bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa kegiatan musyawarah desa tidak dilaksanakan namun saksi menanda tangani daftar hadir musyawarah desa tersebut karena Terdakwa meminta saksi untuk tanda tangan sebagai syarat untuk mengajukan anggaran ADD dan bantuan gubernur;
Bahwa S\syarat pencairan dana baik untuk ADD maupun bantuan Gubernur sumsel antara lain :
Adanya rekomendasi dari camat rambang kepala BPMPD Muara Enim;
Menandatangani slip penarikan tabungan;
Menyerahkan fotocopi KTP kades dan bendahara;
Membawa buku tabungan;
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan dana tidak bisa diproses apabila hanya dilakukan oleh kepala desa sendiri maupun sebaliknya;
Bahwa untuk dana bantuan Pemprov saksi tidak mengetahui siapa yang mencairkannya;
Bahwa saksi hanya melakukan pencairan add triwulan I dan II dan setelah uangnya dicairkan dipegang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggungjawab pelaksanaan ADD triwulan I dan II tahun 2013;
Bahwa yang melakukan pencairan ADD triwulan III/IV sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta) di bank Sumselbabel cabang prabumulih adalah terdakwa sendiri karena sudah ada slip penarikan yang saksi tanda tangani;
Bahwa yang memegang buku tabungan adalah terdakwa;
Bahwa Pada tahun 2013 saksi menerima tunjangan perangkat desa yaitu :
a. Dari anggaran Add triwulan I dan II pada tanggal lupa saya menerima tunjangan perangkat desa sebesar Rp.2.400.000,-
b. Dan dari bantuan pemprov pada tanggal lupa saya menerima sebesar Rp.500.000,-
c. Dari anggaran ADD triwulan III dan IV saya tidak menerima tunjangan perangkat desa;
Bahwa sepengetahuan saksi item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan fisik berupa pembelian tndan seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda 6x4 m sebanyak 2 unit karena hingga sekarang tenda tersebut tidak di tempat barang inventaris desa;
Benar saksi mengetahui adanya kegiatan pembelian tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit senilai Rp.22.000.000,- dan pemeblian tenda 6x4 m sebanyak 2 unit senilai Rp.20.000.000;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2012, kegiatan fisik yang dilaksanakan yaitu berupa tenda ukuran 6x6 m sebanyak 1 unit dan pembelian kursi plastik;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
4. IBRAHIM Bin RAINUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi selaku wakil BPD sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim : 557/KPTS/II/2007, tanggal 26 Mei 2007, tugas saksi yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan pada pemerintahan desa;
Bahwa saksi tidak terlibat dalam pelaksanaan penggunaan dana ADD dan bantuan pemprov tahun 2013 namun saksi mengetahui pengajuan RKA dan DURK dan selain itu juga saksi menerima tunjangan ketua BPD dan biaya operasional BPD;
Bahwa saksi mengetahui besaran bantuan ADD dari Pemkab dan Pemprop sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa untuk mendapatkan dana ADD pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Rencana Kegiatan anggaran pemerintah Desa/RKAPD (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan / DURK (provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka Kades bersama Bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa pada tahun 2013, untuk mengajukan RKA dan DURK benar harus melampirkan musyawarah desa namun kegiatan musyawah sepengetahuan saya tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pencairan dana ADD dan bantuan Pemprov, karena yang melaksanakan pencairan yaitu Kepala Desa dan bendahara Desa;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan fisik tidak dilaksanakan karena tidak ada laporan yang diserahkan terdakwa kepada saksi;
Bahwa saksi menerima dana dari terdakwa sesuai dengan DURK dan RKA antara lain :
a. Dari anggaran ADD triwulan 1 dan Triwulan 2 saksi menerima Rp.13.800.000,- sedangkan biaya operasional sebesar Rp.2.995.500,-;
b. Dari anggaran bantuan Pemprov yang saksi menerima tambahan penghasilan BPD dengan Rincian Anggota BPD terima :
c. Sedangkan dari ADD triwulan III dan IV saksi tidak menerimanya;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa mengenai tunjangan perangkat dan biaya operasional BPD Yang tidak dibayarkan, namun terdakwa Menerangkan bahwa pertanggungjawaban ADD Triwulan I dan II Belum dibuat karena ada kegiatan fisik yang belum dilaksanakan dengan alasan pengadaan tenda belum selesai dibuat, oleh karena itu pembayaran ADD III dan IV belum dapat dibayarkan;
Bahwa dari dana ADD triwulan I dan II sebesar Rp.13.800.000,- ada dibuatkan tanda terimanya oleh terdakwa, namun untuk pembayaran biaya operasional dan dari Bantuan Gubernur Sumsel tidak ada dibuat tanda terimanya;
Benar bahwa dana Bantuan Gubernur Sumsel untuk tambahan penghasilan BPD sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk 7 (tujuh) orang anggota BPD, uang tersebut utuh sebesar Rp.5.000.000,- pada saat saksi menerimanya, tetapi saat ituterdakwa menerangkan bahwa dari jumlah uang tersebut ada pajak PPH dan PPN yang totalnya sebesar Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah), lalu dari uang Rp.5.000.000,- tersebut saksi serahkan uang sebesar Rp.800.000,- kepada terdakwa untuk membayar PPH dan PPN sehingga uang tambahan penghasilan BPD tersisa Rp.4.200.000,-;
Bahwa aset yang dimiliki Desa Sukarami Kec. Rambang dan terdaftar dalam invetari desa adalah tenda lebih kurang sebanyak 11 unit dari dana ADD dan Bantuan Gubernur dari tahun sebelum tahun 2013, kursi lebih kurang 500 Unit dari dana ADD dan Bantuan Gubernur dari tahun sebelum tahun 2013, kursi lebih kurang 500 unit dari dana ADD dan Bantuan Gubernur dari tahun sebelum tahun 2013, mesin genset 1 (satu) unit 3000 Kwh, Mesin giling kelapa, mesin giling tepung, speaker aktif, 1 (satu) unit mesin cabut bulu ayam, seng lebih kurang 100 keping ukuran 10 kaki, besi rangka baja lebih kurang 30 batang panjang lebih kurang 6 meter semuanya inventaris di bawah tahun 2013;
Bahwa terdakwa membeli tenda dengan ukuran 6 meter x 4 meter namun saksi tidak tahu pasti dari mana sumber dana yang digunakan karena pada saat ditanyakan kepada terdakwa, ia menjelaskan bahwa dana pribadinya yang digunakan untuk membeli tenda tersebut, tenda tersebut ada setelah banyak desakan dari masyarakat yang mempertanyakan penggunaan dana ADD I dan II tahun 2013 dan tenda tersebut dalam dilaporkan kepada BPD serta masih berada di rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak melaporkan kepada saksi mengenai pembelian tenda besi ukuran 4x6 meter dari dana ADD I dan II tahun 2013, namun benar ada di rumah Terdakwa tenda ukuran 6x4 meter;
Bahwa sepengetahuan saksi ada kegiatan pengembangan anak yang dilakukan Posyandu Desa Sukarami dengan menggunakan dana dari ADD I dan II namun mengenai berapa besar jumlah dana yang diserahkan oleh terdakwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut saksi tidak tahu pasti;
5. MAT NINGSO Bin ABDUL KADIR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi menjabat wakil ketua BPD sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim : 557/KPTS/II/2007, tanggal 26 Mei 2007, tugas saya yaitu melakukan pengawasan pelaksanaan pada pemerintahan desa;
Bahwa saksi mengetahui besaran bantuan ADD dari Pemkab dan Pemprop sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,-
Bahwa dari dana tersebut saksi sebagai wakil ketua BPD menerima tunjangan wakil ketua BPD;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kegiatan apa saja yang dilaksanakan, saksi hanya mengetahui pada tahun 2013 ada item kegiatan fisik berupa pengadaan tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda seng ukuran 6x4 sebanyak 2 unit
Bahwa untuk mendapatkan dana ADD pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Rencana Kegiatan anggaran pemerintah Desa/RKAPD (ADD) dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan / DURK (provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka Kades bersama Bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pencairan dana ADD dan bantuan Pemprov, karena yang melaksanakan pencairan yaitu Kepala Desa dan bendahara Desa;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menerima tunjangan perangkat desa yaitu :
Dari anggaran ADD triwulan I dan II saksi menerima tunjangan sebesar Rp.2.400.000,-
Dan dari bantuan pemprov saksi menerima sebesar Rp.700.000,-
Dari anggaran ADD triwulan III dan IV saksi tidak menerima tunjangan perangkat desa
Bahwa sepengetahuan saksi item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu kegiatan fisik berupa pembelian tenda seng ukuran 4x6 m sebanyak 2 unit dan pembelian tenda 6x4 m sebanyak 2 unit karena hingga sekarang tenda tersebut kami selaku BPD tidak menerima penyerahan dari terdakwa; karena seharusnya jika pelaksanaan fisik selesai dilaksanakan maka harus diketahui oleh BPD;
Bahwa untuk tahun 2012, kegiatan fisik yang dilaksanakan yaitu berupa tenda ukuran 6x6 m sebanyak 1 unit dan pembelian kursi plastik;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
6. ELI FARIDA Binti ZAINAL ABIDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi dalam berita acara penyidikan sudah benar;
Bahwa saksi selaku ketua Posyandu sejak tahun 1995 berdasarkan penunjukkan Bidan Desa Sukarami, tugas saksi yaitu melakukan kegiatan kegiatan kesehatan masyarakat desa;
Bahwa kegiatan Posyandu merupakan salah satu item kegiatan dari penggunaan dana ADD dan bantuan pemprov sumsel;
Bahwa anggaran tersebut untuk ADD bersumber dari dana pemerintah daerah dan bantuan Pemprov Sumsel dari dana pemerintah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2013;
Bahwa pada tahun 2013, kegiatan posyandu yang dilaksanakan yaitu melakukan pembelian makanan tambahan;
Bahwa saksi hanya menerima yang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang saksi terima pada bulan maret 2013 dari terdakwa dan saksi tidak mengetahui berapa yang seharusnya saksi terima untuk kegiatan posyandu;
Bahwa sepengetahuan saksi untuk tahun 2012, kegiatan fisik yang dilaksanakan yaitu berupa tenda ukuran 6x6 m sebanyak 1 unit dan pembelian kursi plastik dak dibuat tanda bukti penerimaannya;
Bahwa pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2013 kegiatan pembelian makanan tambahan dalam satu tahun yaitu 12 (dua belas) kali dan total besar dana kegiatan tersebut yaitu sebanyak Rp.2.000.000;
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
7. ARJONI Bin NUR MUHAMAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris desa sejak tahun 2002 tugas saksi yaitu membantu pemerintahan desa dalam hal administrasi;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2013 desa Sukarami mendapatkan bantuan alokasi dana desa kabupaten Muara Enim dan bantuan pemerintah Provinsi sumsel;
Bahwa untuk pengelolaan dana bantuan pemerintah provinsi berdasarkan keputusan kepala desa nomor : 3 /KPTS/2013, tanggal 10 Februari 2013 saksi ditetapkan selaku pelaksana kegiatan usaha produktif desa dan administrasi pelaporan dana bantuan gubernur sedangkan untuk pengelolaan dana ADD saksi selaku coordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan desa sukarami nomor : 03 tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013;
Bahwa sepengetahuan saksi besar bantuan tersebut sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II Tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp.63.838.000,-
Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan pencairan dana ADD dan bantuan pemprov, namun setelah melihat hasil print rekening koran diketahui bahwa benar ada pencairan dana yaitu untuk bantuan pemprov dicairkan pada tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp.50.000.000,- sedangkan untuk ADD tahap I dicairkan pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp.82.917.103,- sedangkan untuk ADD tahap II dicairkan pada tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp.60.000.000;
Bahwa kegiatan fisik yang bersumber dari ADD berupa pembelian tenda seng ukuran 4x6 sebanyak 2 unit tidak dilaksanakan karena hingga sekarang barang tersebut tidak pernah diserahkan oleh terdakwa kepada saksi selaku sekretaris desa;
Bahwa sepengetahuan saksi benar dari hasil pengakuan ketua karang taruna yaitu Supronyodi bahwa dirinya tidak pernah menerima anggaran untuk melaksanakan kegiatan karang taruna;
Terhadap keterangan saksi terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
8. DARMAWAN Bin DARIMI USMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai kasubid pendapatan dan kekayaan desa berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 821.2/220/BKD-2/2008, tanggal 13 November 2008 yang mana hubungan dengan anggaran Bantuan pemerintah provinsi saksi melakukan pemeriksaan Surat pertanggungjawaban dan pembinaan terhadap desa;
Bahwa bantuan pemerintah provinsi merupakan bantuan kepada pemerintah desa dalam kabupaten muara enim yang besarnya sudah diatur oleh pemprov dan diperuntukan bagi pelaksanaan pembangunan desa;
Bahwa pelaksana penggunaan bantuan tersebut yaitu oleh tim pelaksana desa antara lain Kades, Sekdes dan Perangkat desa sesuai dengan SK Kepala desa;
Bahwa besar bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera selatan tahun 2013 sebesar Rp.50.000.000,- yang telah ditentukan oleh pemerintah Provinsi;
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Usulan Rencana Kegiatan / DURK (Provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kepala Badan Pemerdayaan masyarakat kemudian pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka kades bersama bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali meminta pertanggungjawaban kepada kepala desa untuk menyampaikan SPJ dana bantuan pemprov tahun 2013, dengan mengirimkan telex nomor 25/tei/BPMPD-IV/2014, tanggal 16 Januari 2014, nomor : 438/TEL/BPMPD-IV/2013, 05 Juni 2013 dan nomor 1015/TE;/BPMPD-IIV/2013, tanggal 06 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung ke desa sukarami dikarenakan sudah ada tim kecamatan yang melakukan pemeriksaan dan kami memantau tim tingkat kecamatan;
Bahwa saksi hingga saat ini belum menerima pertanggung jawaban dari Sdr Mat Nedi untuk bantuan pemprov t.a 2013 bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan yang diatur dalam :
Untuk bantuan pemprov point IV ayat 2 :
Kepala Desa membuat Surat pertanggungjawaban pelaksana kegiatan dana bantuan pemerintah Provinsi Sumsel tahun 2013 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak disalurkan, selanjutnya disampaikan kepada Biro pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Selatan melalui Bupati/ Walikota;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
9. HAMZAH FIHIR Bin LAKON, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku Kasubid Pemerintahan Desa berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 821.2/220/BKD/-22008, tanggal 13 November 2008 yang mana hubungan dengan anggaran saksi Alokasi dana desa melakukan pemeriksaan Surat pertanggungjawaban dan pembinaan terhadap desa;
Bahwa alokasi dana desa merupakan program pemerintah berasal dari dana perimbangan pusat dan daerah yang diberikan kepada daerah untuk desa paling sedikit 105 yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional;
Bahwa maksud bantuan tersebut untuk membiayai Program pemerintah desa dalam melakukan kegiatan pemerintah dan pemberdayaan masyarakat;
Bahwa pelaksana penggunaan bantuan tersebut yaitu oleh tim pelaksana desa antara lain Kades. Sekdes dan Perangkat desa sesuai dengan SK kepala desa;
Bahwa sepengetahuan saksi besar bantuan tersebut sesuai dengan RKA Yaitu :
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp.88.557.000,-
Alokasi dana Desa (ADD) triwulan III dan IV tahun 2013 Rp.63.838.000;
Bahwa untuk mendapatkan dana tersebut pemerintah desa terlebih dahulu melakukan musyawarah desa setelah ada hasil musyawarah desa kades membuat Usulan Rencana Kegiatan/ DURK (Provinsi) kemudian dokumen tersebut diajukan ke tingkat kabupaten yaitu pada kantor BPMPD, setelah disetujui lalu dengan membawa rekomendasi dari Kapala Badan Pemberdayaan masyarakat kemudian pemerintah desa ke Bank yang telah ditunjuk maka kades bersama bendahara bisa mencairkan dana bantuan tersebut;
Bahwa sampai sekarang saksi belum menerima surat pertanggung jawaban dari kepala desa sukarami sehubungan penggunaan ADD triwulan I dan II tahun anggaran 2013, namun berdasarkan laporan dari Camat Rambang bahwa ada beberapa item kegiatan yang tidak dilaksanakan yaitu pelaksana kegiatan fisik berupa pengadaan tenda seng;
Bahwa dari laporan yang saksi terima dari perangkat desa bahwa diketahui dari rekening koran Pemdes Sukarami ada penarikan uang sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh sdr Mat Nedi yang mana uang tersebut merupakan uang Add Triwulan III / IV tahun anggaran 2013;
Bahwa Terdakwa telah mencairkan anggaran tanpa menggunakan rekomendasi dari kepala BPMPD Maupun dari camat rambang bahwa perbuatan tersebut tidak dibenarkan berdasarkan;
Perbup Pasal 12 ayat (4) huruf a dann b:
Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) ADD tahap I; dan menyampaikan laporan pelaksana ADD tahap I Melalui musyawarah desa
Keputusan kepala BPMPD ADD pada Point VII, angka 1 :
Kepala desa dan Bendahara Desa mencairkan langsung dana alokasi dana desa (ADD) pada Bank Sumselbabel Cabang Muara Enim setelah mendapat rekomdasi pencairan dari kepala Badan Pemerdayaan dan pemerintah Desa Kab. Muara Enim;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung ke desa sukarami dikarena sudah ada tim kecamatan yang melakukan pemeriksaan dan kami memantau dari tingkat kecamatan;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan AHLI yang diajukan oleh Penuntut Umum yakni ;
1. IRI SUHAERY, SE dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
Bahwa ahli bekerja sebagai auditor BPKP Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan;
Bahwa ahli memiliki keahlian bidang auditing dan akuntansi;
Bahwa telah melaksanakan Audit berdasarkan Dokumen yang diperoleh dari Penyidik Polres Muara Enim, terdapat fakta bahwa dalam Tahun Anggaran 2013, Desa Sukarami mendapatkan bantuan dana sebesar Rp.196.275.172,82 yaitu dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim berupa alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.146.275.172,82 dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.50.000.000,00;
Bahwa dalam pelaksanaannya dana yang telah dicairkan sebesar Rp.192.917.103,69 yaitu untuk kegiatan yang bersumber dari dana ADD sebesar Rp.61.095.603,69 dan dana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.21.000.000,00 sedangkan sisa dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp.110.821.500,00 digunakan oleh Kepala Desa Sukarami sebesar Rp.110.821.500,00 digunakan oleh Kepala Desa Sukarami Untuk kepentingan pribadi dan tidak membuat surat pertanggungjawaban dana (SPJ);
Bahwa ahli berpendapat perbuatan terdakwa terkait dengan penggunaan Alokasi dana desa dan bantuan pemerintah provinsi desa sukarami kecamatan rambang tahun anggaran 2013 tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan melanggar aturan yang ada antara lain :
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku kas umum;
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN/PPH ke Kas Negara;
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor I tahun 2012 Tanggal 5 Januari 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim bagia keempat tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan ADD pasal 20 :
Surat Gebernur Sumatera Selatan Nomor 900/026/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Desa/Kelurahan Tahun 2013,
Kepala Desa membuat Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak dana disalurkan, selanjutnya disampaikan kepada Birp Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Selatan melalui Bupati/Walikota;
Surat Gebernur Sumatera Selatan Nomor 900/026/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Desa/Kelurahan Tahun 2013
Bahwa dari hasil pemeriksaan bukti dan konfirmasi serta klarifikasi kepada pihak yang terkait ditemukan adanya penggunaan Alokasi dana desa dan bantuan pemerintah provinsi desa sukarami kecamatan rambang tahun anggaran 2013 yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta peraturan yang berlaku mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp.110.821.500,00 (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Bahwa rincian perhitungan kerugian negara terhadap pada lampiran 1 sebagaimana tertuang didalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpanagan Penggunaan Alokasi dana desa dan bantuan pemerintah provinsi desa sukarami kecamatan rambang tahun anggaran 2013 Nomor :SR-534/PW07/4/2015 Tanggal 1 DEsember 2015;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Atas keterangan ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bawa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diangkat menjadi kepala desa berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 901 / KPTS / II / 2007, tanggal 17 September 2007 tentang pengesahan calon kepala desa terpilih desa sukarami kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan bantuan ADD mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pemderdayaan masyarakat dan pemerintah desa Kabupaten Muara Enim nomor : 14 / KPTS / BPMPD / 2013, tanggal 04 Maret 2013 tentang pedoman penggunaan Alokasi dana desa Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa dalam pengelolaan penggunaan dana bantuan pemprov sumsel tahun 2013 yaitu mengacu pada Surat Gubernur Sumsel nomor : 900 / 026 / I / 2013, tanggal 04 Januari 2013 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan kepada desa / kelurahan tahun 2013 ;
Bahwa Terdakwa dalam menyusun RKA dan DURK berdasarkan musyawarah desa namun musyawarah desa tersebut tidak semua dihadirkan oleh perangkat dan toko masyarakat desa sukarami namun pada akhirnya terdakwa meminta tanda tangan perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melengkapi absensi dan daftar hadir musyawarah desa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengajukan angggaran sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa ( ADD ) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp. 63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-
Bahwa untuk pengajuan dana ADD triwulan I dan II tahun 2013 mengajukan setelah menyelesaikan pertanggungjawaban sebelumnya dan untuk ADD triwulan III dan IV tahun 2013 tidak pernah mengajukan pencairan dikarenakan belum menyelesaikan pertanggungjawaban ADD triwulan I dan II dan untuk bantuan pemerintah provinsi benar mengajukan dan telah menyelesaikan pertanggungjawaban sebelumnya serta mendapatkan rekomendasi;
Bahwa untuk anggaran tahun 2013 telah dicairkan oleh Terdakwa sebagai berikut:
bantuan pemprov terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )
untuk dana add triwulan I dan II tahun 2013 Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 82.917.103,-
untuk dana add triwulan III dan IV tahun 2013 Terdakwa sendiri yang mencairkan pada tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah).
Bahwa pada saat pencairan di bank sumselbabel Prabumulih Terdakwa sendirian mencairkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) tanpa menggunakan rekomendasi dari camat rambang maupun kepala BPMPD Muara Enim yang mana saat dibank tersangka menyerahkan slip penarikan yang telah ditanda tangani oleh Darmansyah selaku bendahara yang sebelumnya tersangka meminta darmansyah untuk menandatangani slip penarikan ;
Bahwa untuk anggaran desa ADD triwulan I dan II tahun 2013 ada sebagaian namun nominalnya terdakwa lupa dan diserahkan kepada bendahara dan untuk ADD triwulan III dan IV tahun 2013 sama sekali tidak serahkan kepada bendahara dan untuk dana Bantuan Gubernur tahun 2013 hanya sebagian yang diserahkan kepada bendahara namun nominalnya lupa ;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan dana ADD dan bantuan pemerintah provinsi untuk kepentian pribadi ;
Bahwa hingga saat ini Terrdakwa tidak membuat Surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk angggaran ADD triwulan I dan II , ADD triwulan III dan IV serta bantuan pemerintah provinsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Rencana kerja anggaran pemerintah desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Daftar usulan rencana kegiatan ( DURK) desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 32 / RB / 2013, bulan september 2013 tentang pengambilan tunjangan perangkat desa dan BPD, dana ADD triwulan I dan II tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 06 / RB / 2013, tanggal 27 februari 2013 tentang usulan pencairan dana bantuan gubernur tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 251 / BPMPD / -IV / 2013, tanggal 28 februari 2013 tentang penyaluran dana bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatra selatan tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 134 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I tahun anggaran 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 320 / BPMPD 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan II tahun anggarann 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 /320 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana ADD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I dan II tahun anggaran 2013;
3 (tiga) lembar tanda terima ADD dan tunjangan perangkat desa / BPD tahun 2013;
Daftar tanda terima bantuan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 99 / BPMPD – IV / 2013, tanggal 08 Febuari 2013 tentang rekomendasi penyaluran bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan untuk pemerintahan desa / kelurahan dalam kabupaten muara enim;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 359 / BPMPD –V / 2013, tanggal 14 MEI 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan triwulan 1 tahun anggaran 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten muara enim nomor : 485 / BPMPD – V / 2013, tanggal 03 juli 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD triwulan II dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan III TAHUN ANGGARAN 2013;
Surat kepala badan pemerdayan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 379 / BPMPD – V / 2013, tanggal 27 desember 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan III dan IV tahun anggaran 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SPM : 900/0015/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat pemerinyah pencairan dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SP2D : 0109/BTL/LS/PKAD/2013, tanggal 24 april 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan erangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SPM : 900/0026/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SP2D : 0178 /BTL/LS/PPKAD/2013, tanggal 19 juni 2013;
Surat perintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan dalam kab. Muara enim dan PALIserta biaya langganan koran T.a 2013 nomor SPM : 900/0162/SPM/LS/BTL/PKAD-BANT/2013, Tanggal 24 desember 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) untuk bantuan keuangan untuk tinjangan perangkat desa dan BPD, alokasi dana desa serta bantuan pada lurahan dalam kab muara enim dan PALI serta biaya langganan koran nomor : SP2D : 0641/ BTL/ LS/PPKAD/ 2013;
Slip penarikan tabungan bank sumsel Babel a.n pemdes sukarami rambang nomor rekening 147-09-81381 yang ditanda tangani MAT NEDI dan DARMANSYAH tertanggal 06 febuari 2014 sebesar Rp.60.000.000,-;
V. Rekening koran bank sumsel babel a.n pemdes sukarami dengan nama pemilik pemdes sukarami rambang nomor rekening 147 – 09 – 81381 tertanggal 01 januari 2013 s.d 01 april 2014.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara persidangan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Bukti Surat yang bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah Kepala Desa Sukarame Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim yang menjabat berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim nomor : 901 / KPTS / II / 2007, tanggal 17 September 2007 tentang pengesahan calon kepala desa terpilih Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim ;
Bahwa pada tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan Belanja Bantuan Kepada Pemerintah Desa /Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Muara Enim pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2013 SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Muara Enim sebesar Rp.53.691.680.000,- (lima puluh tiga milyar enam ratus Sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam Melaksanakan Kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Muara Enim;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 33/KPTS/BPMPD/2013 Tentang Alokasi Dana Desa dan Besaran Tunjangan Perangkat Desa Serta Badan Permusyawaratan Desa, tanggal 2 Januari 2013, Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) serta tunjangan perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan rincian:
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2013 untuk Desa Sukarami sebesar Rp. 78.595.172,82- (tujuh puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah koma delapan puluh dua sen);
b. Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Tunjangan aparat desa dan BPD) untuk Desa Sukarami tahun anggaran 2013 sebesar Rp. 73.800.000,- (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa selain bantuan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim tersebut, pada tahun anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintahan Desa/Kelurahan Se Sumatera-Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera-Selatan Nomor: 02/KPTS/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 untuk peningkatan kesejahteraan warga dan peningkatan pembangunan Desa di Kabupaten Muara Enim, dengan alokasi dana dan rincihan penggunaan dana yang telah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera-Selatan yakni :
Kegiatan TP PKK Desa : Rp. 5.000.000,-
Posyandu Desa : Rp. 3.000.000,-
Kegiatan karang taruna desa : Rp. 3.000.000,-
Usaha Ekonomi Produktif Desa : Rp. 20.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kades : Rp. 5.000.000,-
Tambahan Penghasilan Kaur Pemdes : Rp. 4.000.000,-
Biaya Operasional dan pelaporan : Rp. 1.000.000,-
Tambahan penghasilan BPD : Rp. 5.000.000,-
Biaya Kegiatan LPMD : Rp. 4.000.000,-
Total : Rp. 50.000.000,-
Bahwa untuk menunjang dan mendukung pengelolaan keuangan desa Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN membentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Sukarami dengan SK Kepala Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim No: 03 tahun 2013 tanggal 10 Januari 2013 dengan susunan :
Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN (Kepala Desa) selaku Pemegang kekuasaan.
Arjoni (Sekretaris Desa) selaku Koordinator Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Darmansyah (Kadus I) selaku Bendahara Desa.
Harsono (Ketua) selaku Pengelola Barang Milik Desa.
Kopli (Pengawas) selaku Pemungut Penerimaan Desa.
Serta SK Kepala Desa Sukarami Nomor 2 tahun 2013 tentang pembentukan tim pelaksana kegiatan pemberdayaan masyarakat dengan susunan :
Ketua LPMD : Saupawi
Ketua PKK : Yurma
Ketua Karang Tarunan : Rustam Gani
Ketua Posyandu : Eli Parida
Ketua LPMD : Samsidi
Dan untuk menunjang pelaksanaan pengelolaan dana bantuan keuangan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 terdakwa menerbitkan SK no: 03/KPTS/2013 tanggal 10 Februari 2013 dengan susunan personil:
Penanggung jawab : Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN
Bendahara Desa : Darmansyah
Pelaksana Kegiatan PKK : Yurma (Ketua TP PKK)
Pelaksana Kegiatan Karang Taruna : Eli Farida
Pelaksana Kegiatan Adm BPD : Ibrahim
Pelaksana Kegiatan Usaha Produktif Desa : Arjoni
Pelaksana Kegiatan LPMD : Saupawi
Bahwa Terdakwa ada mengajukan angggaran sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi dana Desa ( ADD ) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 88.557.000,-
b. Alokasi dana Desa ( ADD ) triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp. 63.838.000,-
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,-
- Bahwa dalam pengelolaan penggunaan dana bantuan pemprov sumsel tahun 2013 yaitu mengacu pada Surat Gubernur Sumsel nomor : 900 / 026/I / 2013, tanggal 04 Januari 2013 tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan kepada desa / kelurahan tahun 2013;
- Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN selaku Kepala Desa Sukarami tidak melaksanakan musyawarah desa untuk penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah desa tersebut saja.
Bahwa anggaran untuk tahun 2013 telah dicairkan oleh Terdakwa sebagai berikut:
bantuan pemprov Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah )
untuk dana add triwulan I dan II tahun 2013 Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 82.917.103,-
untuk dana add triwulan III dan IV tahun 2013 Terdakwa sendiri yang mencairkan pada tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Bahwa pengelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Tunjangan Kades dan Perangkat Desa sebesar Rp. 23.100.000,-
Tunjangan BPD sebesar Rp. 13.800.000,-
Operasional BPD sebesar Rp. 2.895.500,-
Kegiatan Pemberdayaan sebesar Rp. 2.600.103,69-
Kegiatan Fisik Desa berupa Pembelian tenda besi Ukuran 4 x 6 Meter atap seng sebanyak 2 unit sebesar belikan tenda sebanyak 2 unit sebesar Rp. 18.600.000,-
Bahwa penggelolaan Alokasi Dana Desa Triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa karena dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya adalah :
Operasional Desa sebesar Rp.8.850.000,-
Kegiatan pemberdayaan sebesar Rp.9.571.500,-
Kegiatan fisik Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.3.400.000,-
Bahwa Total alokasi dana desa (ADD) triwulan I dan II yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Pada tanggal 06 Februari 2014 terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN kemudian terdakwa telah menarik uang Pemerintah Desa sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) pada rekening Pemdes Sukarami, sehingga Total alokasi dana desa (ADD) triwulan III dan IV yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah),
Bahwa penggelolaan dana bantuan Gubernur Sumatera Selatan yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.2.000.000,-
Tambahan penghasilan Kepala Desa sebesar Rp. 5.000.000,-
Tambahan penghasilan Kaur Desa sebesar Rp. 4.000.000,-
Biaya adm dan pelaporan desa sebesar Rp.1.000.000,-
Tambahan Penghasilan BPD sebesar Rp. 5.000.000,-
Kegiatan LPMD sebesar Rp. 4.000.000,-
Sedangkan penggelolaan dana bantuan Gubernur Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa adalah :
Kegiatan TP PKK Desa sebesar Rp.5.000.000,-
Kegiatan Posyandu Desa sebesar Rp.1.000.000,-
Kegiatan Karang taruna sebesar Rp.3.000.000,-
Kegiatan Usaha Ekonomi Produksi Desa (Pembelian Tenda) sebesar Rp.20.000.000,-
Total dana bantuan keuangan pemerintah provinsi Sumatera Selatan yang tidak dilaksanakan oleh terdakwa sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah;
Bahwa Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN dalam melaksanakan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II serta Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) terhadap pelaksanaan penggunaan dana tersebut;
Bahwa Terdakwa telah menggunakan dana ADD dan bantuan pemerintah provinsi untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MAT NEDI BIN BEHUDAN yang tidak melaksanakan kegiatan sebagai mana yang tertuang dalam DPA dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami tahun anggaran 2013 yang dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I s/d IV serta bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara;
- Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera-Selatan perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.110.821.500,- ( seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagaimana laporan hasil audit berikut lampirannya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-534/PW07/5/2015 tanggal 01 Desember 2015, dengan perincian sebagai berikut :
-
Uraian Dana ADD (Triwulan I s/d IV) Dana Bantuan Provinsi Sumsel Total Dana Jumlah dana yang ditranfer dari APBD ke rekening Desa 146.275.172,82 50.000.000,00 196.275.172,82 Jumlah dana yang dicairkan oleh Desa 142.917.103,69 50.000.000,00 192.917.103,69 Jumlah kegiatan yang direalisasikan 61.095.603.69 21.000.000,00 82.095.603,69 Jumlah kerugian keuangan Negara 81.821.500,00 29.000.000,00 110.821.500,00
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya didakwa dengan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara Alternatif Subsideritas, maka untuk pembuktiannya majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan dakwaan Subsideritasnya yakni dakwaan Primair, dan apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan subsidair. Sebaliknya, apabila dakwaan primair telah terbukti, maka terhadap dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan. Apablia dakwaan primiar maupun subsidair tidak terbukti, maka akan dibuktikan dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang unsur-unsur adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dimaksud dengan “Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk Korporasi“, yaitu orang perseorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Menimbang bahwa dalam KUHP dirumuskan dengan barang siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, jadi menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo. Tegasnya kata “setiap orang” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa kemuka persidangan yang identitasnya telah tercantum di dalam surat dakwaan, yaitu bernama MAT NEDI Bin BEHUDAN.
Menimbang, bahwa pada awal pemeriksaan perkara Ketua Majelis telah menanyakan identitas Terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN secara lengkap sebagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan tersebut, dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa telah membenarkannya dan demikian pula berdasarkan keterangan para saksi didepan persidangan, menyatakan benar bahwa yang sedang diadili didepan persidangan adalah Terdakwa yang dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani serta telah dewasa menurut hukum. Sehingga secara pidana, terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan kepada diri terdakwa.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur “Setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namum apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusannya Nomor : 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang pada intinya menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi “Yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil dan arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, yang dimaksud dengan “melawan hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, adalah pengertian melawan hukum formil saja. Adapun ”melawan hukum formil” artinya perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang, pengertian undang-undang disini termasuk peraturan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, perda dan lain-lain (vide Darwan Prinst, SH” Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Penerbit PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ke I tahun 2002 halaman 29).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sukarame Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2013 mengajukan angggaran Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Bantuan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi Dana Desa ( ADD ) triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 88.557.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
b. Alokasi dana Desa ( ADD ) Triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp. 63.838.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami Terdakwa tidak ada melakukan musyawarah dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah tersebut saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa telah melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Gubernur tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Bantuan Pemerintah Provisi, Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Untuk dana ADD Triwulan I dan II tahun 2013 Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 82.917.103,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah);
Untuk dana ADD Triwulan III dan IV tahun 2013 Terdakwa sendiri yang mencairkan pada tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana Alokasi Dana Desa baik Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap IV dan pengelolaan Bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak membuat Laporan Pertanggungjawabannya, yakni telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan perincian dana ADD Tahap I dan II sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), dana ADD Tahap III dan Tahap IV sebesar Rp. sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah, sehingga total dana ADD dan Bantuan Gubernur tahun anggaran 2013 yang disalahgunakan terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan Alokasi dana desa dan bantuan pemerintah provinsi Desa Sukarami Kecamatan Rambang Tahun Anggaran 2013 telah melanggar aturan yang berlaku ada antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku kas umum;
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN/PPH ke Kas Negara;
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor I tahun 2012 Tanggal 5 Januari 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim bagia keempat tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan ADD pasal 20 :
Surat Gebernur Sumatera Selatan Nomor 900/026/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Desa/Kelurahan Tahun 2013, Kepala Desa membuat Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak dana disalurkan, selanjutnya disampaikan kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Selatan melalui Bupati/Walikota;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, maka unsur dengan secara melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi.
3. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif dengan demikian bila salah satu elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti. Dalam hal ini majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian korporasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya, adalah menjadi kaya secara tidak wajar yakni kekayaan yang ditimbulkan tidak seimbang dengan penghasilannya. Dengan kata lain yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya bertambah kaya yang dilakukannya dengan melawan hukum yang antara lain dilakukan dengan cara menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam bank dll. Sedangkan pengertian kaya itu sendiri adalah berarti banyak hartanya yang dapat berupa uang ataupun dalam bentuk yang lain-lainnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terungkap dengan uang ADD dan Bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 yang telah disalahgunakan Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), telah secara nyata menyebabkan pertambahan kekayaan pada diri Terdakwa atuapun orang lain atau korporasi. Oleh karena unsur memperkaya ini tidak dapat dibuktikan hanya dengan kira-kira atau prediksi semata, maka Majelis dalam hal ini berkesimpulan bahwa unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi dalam perkara ini tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena itu dakwaan kesatu primer harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu subsidair dari Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi aebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa adapun unsur-unsur Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair dan unsur tersebut telah terpenuhi, maka dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan primair, unsur ini telah terpenuhi pula.
Ad 2. Dengan Tujuan Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa di dalam unsur kedua ini terdapat beberapa elemen yang mengandung makna alternatif, karena dengan kata “atau” mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur, dimana apabila salah satu saja terbukti maka sudah memenuhi unsur di dalam pasal ini.
Menimbang, bahwa secara gramatikal arti “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” mengandung pengertian bahwa dengan dilakukannnya perbuatan tersebut, maka Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi akan diuntungkan.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan” pada hakekatnya sama dengan pengertian “dengan sengaja” yang menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting) dalam MvT Ned.WvS dijelaskan bahwa “sengaja” (opzet) berarti ‘de (bewuste) richting van den wil op een bepaald misdriff (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu). Menurut penjelasan tersebut, “sengaja” (opzet) sama dengan willens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, bahwa kesengajaan ini memang berkaitan dengan niat atau gerak bathin pelaku dan sangat sulit untuk mengukur niat atau gerak batin seseorang baik sebelum maupun sesudah perbuatan dilakukan.
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto, karena sulitnya mengetahui sikap batin seseorang, maka sikap batinnya dapat kita simpulkan dari keadaan lahir yang nampak dari luar. Dengan demikian Hakim harus mengobyektifkan adanya kesengajaan itu. Secara lebih ekstrim dikatakannya bahwa kesalahan seseorang tidaklah terdapat dalam kepala sipembuat melainkan didalam kepala orang lain, ialah di dalam kepala mereka yang memberi penilaian terhadap si pembuat itu yaitu Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa pengertian “menguntungkan” klasifikasinya lebih luas dari pengertian “memperkaya” yang lebih menonjolkan pada masalah fisik/materi, karena menguntungkan sifatnya abstrak, yang bisa diartikan menguntungkan baik secara psikologis, status, kedudukan, fasilitas.
Menimbang, bahwa pengertian kata “menguntungkan” dalam unsur ini mempunyai arti bahwa terdakwa, orang lain/kroninya atau suatu korporasi memperoleh aspek materiil maupun immateriil, Sifat “menguntungkan” ini dapat dilakukan dengan cara korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 (vide: Dr. Lilik Mulyadi, S.H., M.H., Tindak Pidana Korupsi (Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya), Penerbit Alumni, Bandung, 2007, hlm. 21).
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.813K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya.
M
Chazawi, S. H. ....................
enimbang, bahwa subyek dari perbuatan menguntungkan diri tersebut dapat terdiri dari “diri sendiri”, “orang lain”, atau “Korporasi”. Pengertian “diri sendiri” artinya untuk kepentingan pribadinya. “Orang lain” artinya orang selain pribadinya. Sedangkan “korporasi”, sesungguhnya juga bukan pribadinya seperti orang lain. Tetapi substansi pengertian korporasi yang berbeda dengan pengertian orang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1, adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi yang berbentuk badan hukum, ialah korporasi yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai badan hukum, yang bisa badan hukum publik dan bisa pula badan hukum privat. Korporasi yang tidak berbentuk badan hukum adalah semua organisasi yang oleh Undang-Undang tidak ditentukan dan diatur sebagai badan hukum, misalnya Firma, Usaha Dagang.Menimbang, bahwa oleh karena unsur “diri sendiri”, “orang lain”, atau “korporasi” ini bersifat alternatif sehingga tidak semua unsur harus dibuktikan di persidangan, yaitu apakah “diri sendiri” atau “orang lain” atau “korporasi” yang telah diuntungkan oleh terdakwa dalam perkara ini. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dengan fakta di persidangan sebagaimana pada pertimbangan secara melawan hukum dalam pertimbangan dakwaan Primiar, yaitu pembuktian tentang perbuatan terdakwa telah “menguntungkan orang lain”.
Menimbang, bahwa terdakwa pada tahun 2013 selaku Kepala Desa Sukarame Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim dalam melakukan pengelolaan dana Alokasi Dana Desa baik Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap IV dan pengelolaan Bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada membuat Laporan Pertanggungjawabannya, yakni telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan perincian dana ADD Tahap I dan II sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), dana ADD Tahap III dan Tahap IV sebesar Rp. sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh sembilan juta rupiah, sehingga total dana ADD dan Bantuan Gubernur tahun anggaran 2013 yang disalahgunakan terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut seharusnya terdakwa telah mengetahui dan menyadari kalau perbuatannya tersebut sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada unsur secara melawan hukum di atas, adalah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, Majelis berkesimpulan perbuatan terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan telah menguntungkan dirinya sendiri;
Dengan demikian unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi” dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Unsur menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur Ad. 3. merupakan unsur yang bersifat alternatif, yaitu “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN”, atau “KESEMPATAN”, atau “SARANA”, sehingga tidak harus dibuktikan semuanya. Apabila telah terbukti salah satu, maka unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Bahwa pada dasarnya “KEWENANGAN” hanyalah dimiliki oleh subjek hukum orang pribadi, dan tidak untuk badan atau korporasi. Kewenangan erat hubungannya dengan jabatan yang dimiliki seseorang, berarti secara terselubung subyek hukum orang ini tidak berlaku untuk semua orang, tetapi hanya berlaku bagi orang yang memiliki jabatan tertentu atau orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu.
Menimbang, bahwa menurut kamus besar bahasa Indonesia yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu, dengan demikian yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik.
Kewenangan tersebut adalah kewenangan dari Pegawai Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, c, d dan e. (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hal.47).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan kata “jabatan”pada pasal 3 maka kata jabatan tersebut hanya dipergunakan untuk Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang memangku suatu jabatan, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional. Sedangkan menurut Soedarto yang dimaksud dengan pengertian “kedudukan” dalam pasal ini disamping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta. Pendapat Soedarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa Terdakwa I dan terdakwa II, dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan Pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Jadi yang dimaksud dengan “kedudukan” dalam perumusan ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 3, dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus Pegawai Negeri yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional dan yang berstatus bukan pegawai negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi;
M
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sukarame pada Tahun Anggaran 2013 mengajukan angggaran Alokasi Dana Desa kepada Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Bantuan Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan RKA dan DURK yaitu :
a. Alokasi Dana Desa ( ADD ) Triwulan I dan II tahun 2013 sebesar Rp. 88.557.000,- (delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
b. Alokasi Dana Desa ( ADD ) Triwulan III dan IV tahun 2013 sebesar Rp. 63.838.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
c. Bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa dalam penyusunan Daftar Usulan Rencana Kegiatan (DURK) Desa Sukarami Terdakwa tidak ada melakukan musyawarah dan hanya menyuruh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya untuk menanda tangani daftar hadir musyawarah tersebut saja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Kepala Desa telah melakukan pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Gubernur tersebut dengan perincian sebagai berikut:
Bantuan Pemerintah Provinsi, Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 28 Februari 2013 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Untuk dana ADD Triwulan I dan II tahun 2013 Terdakwa dan bendahara mencairkan pada tanggal 10 Oktober 2013 sebesar Rp. 82.917.103,- (delapan puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus tiga rupiah);
Untuk dana ADD triwulan III dan IV tahun 2013 Terdakwa sendiri yang mencairkan pada tanggal 06 Februari 2014 sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan dana Alokasi Dana Desa baik Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap IV dan pengelolaan Bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak ada membuat Laporan Pertanggung Jawabannya, yakni telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri dengan perincian dana ADD Tahap I dan II sebesar Rp.21.821.500,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), dana ADD Tahap III dan Tahap IV sebesar Rp. sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan sebesar Rp.29.000.000,-(dua puluh Sembilan juta rupiah, sehingga total dana ADD dan Bantuan Gubernur tahun anggaran 2013 yang disalahgunakan terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dalam pengelolaan Alokasi dana desa dan bantuan pemerintah provinsi Desa Sukarami Kecamatan Rambang Tahun Anggaran 2013 telah melanggar aturan yang berlaku ada antara lain :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan :
Buku kas umum;
Buku kas pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
Bukti atas penyetoran PPN/PPH ke Kas Negara;
Peraturan Bupati Muara Enim Nomor I tahun 2012 Tanggal 5 Januari 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Muara Enim bagian keempat tentang laporan dan pertanggungjawaban keuangan ADD pasal 20 :
Surat Gebernur Sumatera Selatan Nomor 900/026/I/2013 Tanggal 4 Januari 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Desa/Kelurahan Tahun 2013, Kepala Desa membuat Surat Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dana bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 dilengkapi dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan 1 (satu) bulan sejak dana disalurkan, selanjutnya disampaikan kepada Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Selatan melalui Bupati/Walikota;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Ad.3 tentang unsur “Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
M
20 Tahun 2001 ....................
enimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, pada bagian penjelasannya disebutkan kata “dapat” menunjukkan bahwa tindak pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana Korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat .Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban BUMN/ BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “PEREKONOMIAN NEGARA” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa kerugian bagi keuangan atau perekonomian negara/kerugian negara bukanlah menjadi syarat untuk terjadinya secara sempurna suatu tindak pidana Korupsi, melainkan akibat kerugian negara dapat timbul dari perbuatan menguntungkan diri/memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut di atas. Oleh karena itu ukuran untuk dapat timbulnya kerugian tersebut didasarkan pada pengalaman dan logika/akal orang pada umumnya dengan memperhatikan berbagai aspek sekitar perbuatan yang dikategorikan memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut.
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Sukarame Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim telah melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Alokasi Dana Desa dan dana Bantuan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena sumber dana bantuan dana Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dari APBD Kabupaten Muara Enim dan dana Bantuan Gubernur Sumatera Selatan juga dari APBD Provinsi Sumatera Selatan, maka dana-dana tersebut termasuk dalam kategori keuangan Negara;
Menimbang, bahwa untuk menentukan jumlah yang pasti dari kerugian keuangan Negara yang telah timbul dalam perkara ini telah dilakukan Audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan yang berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.110.821.500,- ( seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagaimana laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-534/PW07/5/2015 tanggal 01 Desember 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut maka dengan demikian unsur ad. 4. “Dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara ” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu Subdidair sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas telah terpenuhi menurut hukum, maka terhadap Terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Korupsi”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kesatu Subsider tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa di dalam persidangan telah mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, terhadap permohonannya tersebut Majelis menanggapinya bahwa dalam menjatuhkan putusan, Majelis senantiasa telah mempertimbangkan rasa keadilan pada diri terdakwa dan keluarganya, kepentingan hukum masyarakat dan kepentingan hukum Negara untuk dijadikan keadaan yang memberatkan maupun yang keadaan-keadaan yang meringankan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam Surat Tuntutannya telah berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melanggar Dakwaan Kesatu Subsidair, maka Majelis dalam hal ini sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pema’af atau alasan yang dapat menghilangkan kesalahan terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dipidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
Menimbang, bahwa pasal 18 (1) huruf b Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa, pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa dalam perkara ini telah memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Bantuan Gubernur Propinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp.110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah) sebagaimana laporan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor: SR-534/PW07/5/2015 tanggal 01 Desember 2015, maka kepada Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sama dengan jumlah tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap fakta hukum berupa kwitansi-kwitansi pembayaran tersebut di atas, tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim dapat menerima fakta tersebut sebagai suatu kebenaran.
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka Ia harus membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa sebelum dipidana Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan yang sah untuk dikeluarkan dari tahanan, maka terhadap diri terdakwa harus dinyatakan tetap dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa oleh karena barang bukti pada huruf A. berupa Rencana kerja anggaran pemerintah desa Sukarame Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim Tahun 2013 sampai dengan huruf V berupa Rekening Korang Bank Sumsel Babel an. Pemdes Sukarami dengan nama pemilik Pemdes Dukarami Rambang Nomor rekening 147-09-81381 tanggal 01 Januari 2013 sampai dengan April 2014, sudah tidak diperlukan untuk perkara lain maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Muara Enim;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Permohonan yang diajukan oleh Terdakwa serta Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa sebagai Kepala Desa tidak memberikan contoh yang
baik kepada masyarakatnya;
- Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya menggalakkan pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengaku berterus terang;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAT NEDI Bin BEHUDAN tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan pidana denda sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 110.821.500,- (seratus sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
8. Menetapkan barang bukti berupa:
Rencana kerja anggaran pemerintah desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Daftar usulan rencana kegiatan ( DURK) desa Sukarami kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 32 / RB / 2013, bulan september 2013 tentang pengambilan tunjangan perangkat desa dan BPD, dana ADD triwulan I dan II tahun 2013;
Rekomendasi camat Rambang nomor : 140 / 06 / RB / 2013, tanggal 27 februari 2013 tentang usulan pencairan dana bantuan gubernur tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 251 / BPMPD / -IV / 2013, tanggal 28 februari 2013 tentang penyaluran dana bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatra selatan tahun 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 134 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I tahun anggaran 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 / 320 / BPMPD 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana tunjangan perangkat desa dan BPD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan II tahun anggarann 2013;
Rekomendasi kepala badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Muara Enim nomor : 140 /320 / BPMPD / 2013, tanggal 09 oktober 2013 tentang penyaluran dana ADD dalam kabupaten Muara Enim untuk triwulan I dan II tahun anggaran 2013;
3 (tiga) lembar tanda terima ADD dan tunjangan perangkat desa / BPD tahun 2013;
Daftar tanda terima bantuan pemerintah provinsi Sumatera Selatan tahun 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 99 / BPMPD – IV / 2013, tanggal 08 Febuari 2013 tentang rekomendasi penyaluran bantuan keuangan pemerintah provinsi sumatera selatan untuk pemerintahan desa / kelurahan dalam kabupaten muara enim;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 359 / BPMPD –V / 2013, tanggal 14 MEI 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan triwulan 1 tahun anggaran 2013;
Surat kepala badan pemerdayaan masyarakat dan pemerintahan desa kabupaten muara enim nomor : 485 / BPMPD – V / 2013, tanggal 03 juli 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD triwulan II dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan III TAHUN ANGGARAN 2013;
Surat kepala badan pemerdayan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten muara enim nomor : 379 / BPMPD – V / 2013, tanggal 27 desember 2013 tentang penyaluran tunjangan perangkat desa / BPD dan alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan III dan IV tahun anggaran 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SPM : 900/0015/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat pemerinyah pencairan dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan I T.a 2013 nomor SP2D : 0109/BTL/LS/PKAD/2013, tanggal 24 april 2013;
Surat pemerintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan erangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SPM : 900/0026/SPM/LS/BTL/PPKAD-BANT/2013, tanggal 22 april 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD triwulan II, alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan triwulan I dan II T.a 2013 nomor SP2D : 0178 /BTL/LS/PPKAD/2013, tanggal 19 juni 2013;
Surat perintah membayar/SPM bantuan keuangan untuk tunjangan perangkat desa dan BPD alokasi dana desa serta bantuan kepada kelurahan dalam kab. Muara enim dan PALIserta biaya langganan koran T.a 2013 nomor SPM : 900/0162/SPM/LS/BTL/PKAD-BANT/2013, Tanggal 24 desember 2013;
Surat perintah pencarian dana ( SP2D ) untuk bantuan keuangan untuk tinjangan perangkat desa dan BPD, alokasi dana desa serta bantuan pada lurahan dalam kab muara enim dan PALI serta biaya langganan koran nomor : SP2D : 0641/ BTL/ LS/PPKAD/ 2013;
Slip penarikan tabungan bank sumsel Babel a.n pemdes sukarami rambang nomor rekening 147-09-81381 yang ditanda tangani MAT NEDI dan DARMANSYAH tertanggal 06 febuari 2014 sebesar Rp.60.000.000,-;
Rekening koran bank sumsel babel a.n pemdes sukarami dengan nama pemilik pemdes sukarami rambang nomor rekening 147 – 09 – 81381 tertanggal 01 januari 2013 s.d 01 april 2014.
Dikembalikan kepada BPMPD (Badan Permusyawaratan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) Kabupaten Muara Enim;
9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, pada hari Senin 11 April 2016 oleh kami SUGENG HIYANTO, SH.,MH., Hakim Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis; ISKANDAR HARUN, SH, dan GUSTINA ARYANI, SH,MH masing-masing Hakim Ad Hoc sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa 19 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim anggota tersebut, dengan dibantu oleh SITI NURSYAMSIAH, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, dihadiri oleh Hari Agung P, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Enim dan dihadapan terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISKANDAR HARUN, SH SUGENG HIYANTO, SH.,MH
GUSTINA ARYANI, SH.MH
Panitera Pengganti,
SITI NURSYAMSIAH, SH