30/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAMLIANUR Als. DINOR Bin YUSRAN SYAH
1. Menyatakan Terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals (carnophen); - 2 (dua) bungkus obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP atau 20 (dua puluh) butir; - 1 (satu) buah kaleng Khong Guan (biscuit); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | RAMLIANUR Als. DINOR Bin YUSRAN SYAH |
| Tempat lahir | : | Barabai |
| Tanggal lahir | : | 10 Mei 1989 |
| Umur | : | 25 Tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Desa Beringin Rt 01 Kec. Alalak Kab.Batola |
| Agama | : | Islam |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Swasta SMP Kelas 2 (tidak tamat) |
Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin berdasarkan penetapan Hakim No. 7/Pen.Pid/2015/PN.Mrh tertanggal 26 Pebruari 2015;
Terdakwa ditangkap tanggal 30 November 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: SP.Kap/58/XI/2014/Reskrim;
Dalam perkara ini terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 01 Desember 2014 s/d tanggal 20 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Desember 2014 s/d tanggal 28 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 16 Pebruari 2015;
Hakim, sejak tanggal 17 Pebruari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 17 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah Membaca dan memeriksa surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang selengkapnya telah tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals (carnophen);
2 (dua) bungkus obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP atau 20 (dua puluh) butir;
1 (satu) buah kaleng Khong Guan (biscuit)
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkanagar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana tersebut Terdakwa telah menyampaikan pembelaannya secara lisanbahwa Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum tersebut, Penuntut Umum menyatakan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan secara lisan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PRIMAIR:
----------Bahwa terdakwa RAMLIANUR Als DINUR Bin YUSRAN SYAH, pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.45 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
| |
| ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.--------------------------- | |
SUBSIDAIR:
| -----------Bahwa terdakwa RAMLIANUR Als DINUR Bin YUSRAN SYAH, pada hari Minggu tanggal 30 November 2014 sekira pukul 17.45 Wita, atau setidak-tidaknya dalam bulan Nopember tahun 2014 bertempat di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab Batola, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan, sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------- |
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas saksi AGIL dan saksi CORES masing‑masing adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas sedang melaksanakan operasi pekat yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat kemudian saksi AGIL dan saksi CORES mendatangi rumah terdakwa RAMLIANUR Als DINUR di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab Batola yang pada saat saksi AGIL dan saksi CORES mengetuk pintu rumah terdakwa dan terdakwa membukakan pintu selanjutnya saksi mengatakan bahwa saksi AGIL dan saksi CORES adalah anggota Kepolisian yang sedang melaksanakan Operasi Pekat kemudian saksi AGIL dan saksi CORES menanyakan kepada Terdakwa apakah ada menjual obat Carnophen / Zenith ternyata terdakwa tidak bisa memberi keterangan selanjutnya saski AGIL dan saksi CORES melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ternyata benar didalam kamar tidur terdakwa ditemukan obat Carnophen / Zenith sebanyak 105 (seratus lima) butir dan Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 20 (dua puluh) butir yang semuanya disimpan dalam kaleng KHONG GUAN (Biskuits) dan setelah ditanya mengenai kepemilikan obat Carnophen / Zenith sebanyak 105 (seratus lima) butir dan Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 20 (dua puluh) butir tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Berangas guna proses hukum lebih lanjut;------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa berpendidikan terakhir hanya sampai SMP kelas 2 (tidak tamat) sehingga Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian di bidang farmasi;-
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.---------------------
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan sesuatu keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi AGIL ERIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH.,telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2014 sekitar jam 17.45 wita di rumah Terdakwa di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasidari masyarakat jika Terdakwa menjual obat carnophen sehingga saksi bersama rekannya tersebut mendatangi rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir dan obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng biscuit merk Khong Guan yang diletakkan di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga obar carnophen senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboks yang berisi 10 keping sedangkan obat dextro senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut akan dijual di lingkungan rumah Terdakwadengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per kepingatau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan untuk obat dextro dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena Terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP;
Bahwa Terdakwa melakukan jual beli obat sudah selama 1 (satu) minggu sebelum ditangkap;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan merupakan obat-obatan yang saksi temukan dan sita dari rumah Terdakwa sedangkan kaleng khong guan merupakan tempat penyimpanan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi CORES KORABLAWAT SERALURIN, SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan saksi AGIL ERIYADI, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 30 Desember 2014 sekitar jam 17.45wita di rumah Terdakwa di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab. Barito Kuala;
Bahwa pada awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat jika Terdakwa menjual obat carnophen sehingga saksi bersama rekannya tersebut mendatangi rumah Terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan obat-obatan sediaan farmasi berupa carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir dan obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng biscuit merk Khong Guan yang diletakkan di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku jika obat-obatan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga obar carnophen senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboks yang berisi 10 keping sedangkan obat dextro senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menerangkan kepada saksi jika obat-obatan tersebut akan dijual di lingkungan rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan untuk obat dextro dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena Terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP;
Bahwa Terdakwa melakukan jual beli obat sudah selama 1 (satu) minggu sebelum ditangkap;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di persidangan merupakan obat-obatan yang saksi temukan dan sita dari rumah Terdakwa sedangkan kaleng khong guan merupakan tempat penyimpanan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3. Saksi ahli SALWATI, S.Si., Apt Binti M. THAHER AMIN, yang keterangannya telah disumpah dalam berita acara penyidikan dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sekarang adalah seorang PNS di balai besar POM di Banjarmasin sebagai staff bidang pemeriksaan dan penyidikan;
Bahwa ahli menjelaskan sediaan farmasi menurut UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwaahli menjelaskan Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G sudah dicabut ijin edarnya, sedangkan pil warna kuning (yang berisi dextromethorphan) masuk dalam golongan obat bebas terbatas;
Bahwa obat bebas terbatas atau disebut juga obat keras daftar W adalah obat yang sebenarnya masih dalam golongan keras tetapi dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya, ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam sedangkan obat keras atau disebut juga Obat keras daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter kecuali yang masuk golongan OWA (Obat Wajib Apotek) yang bisa diberikan oleh Apoteker tanpa resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K di dalamnya, yang hanya dapat dijual di Apotek dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas);
Bahwa ahli menjelaskan obat bebas terbatas dapat dijual tanpa resep dokter di pedagang eceran obat/toko obat, apotek, dan sarana pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, dan Balai Pengobatan) sedangkan obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker di apotek dan sarana pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas yang memiliki penanggung jawab seorang Apoteker;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi sehingga seharusnya obat ini sudah tidak ada lagi di pasaran karena sudah tidak diproduksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak Distributor sedangkan pil warna kuning (yang berisi Dextromethorphan) masih boleh beredar selama di sarana yang memiliki wewenang;
Bahwa ahli menjelaskan Carnophen dibatalkan ijin edarnya dan dihentikan kegiatan produksinya dikarenakan PT. Zenith Pharmaceutical Jl. Tambak Aji No. 1 Semarang selaku pabrik yang memproduksi Carnophen terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat Carnophen tablet kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen perusahaan pendistribusian obat melalui kerjasama antara Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sole Distributor PT. Zenith Pharmaceutical Semarang dengan pemilik PBF/Apotek dimana hal ini telah melanggar keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.3.2522 tahun 2003 tentang Penerapan Pedoman Cara Distribusi Obat Yang Baik, untuk selanjutnya tidak lebih dari 2 (dua) minggu sejak surat diterima PT. Zenith Pharmaceutical Semarang diminta untuk mengembalikan Persetujuan Ijin Edar Obat jadi tersebut kepada Badan POM dan melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran keseluruhan outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik, dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik serta bahan baku, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang masih terdapat dalam persediaan;
Bahwa ahli menjelaskan begitu pula dengan obat yang mengandung dekstrometorfan telah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013;
Bahwa ahli menjelaskan obat yang telah beredar dan memperoleh ijin edar yang kemudian ijin edar tersebut dicabut maka menjadi kewajiban dari pabrik untuk segera melakukan penarikan obat tersebut dari peredaran diseluruh outlet PBF, Apotek, Rumah Sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya untuk kemudian dilakukan pemusnahan terhadap obat yang ditarik;
Bahwa ahli menjelaskan orang yang berpendidikan SMP tidak tamat tidak termasuk dan golongan tenaga kefarmasian karena syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal pendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH, telah memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Nopember 2014 sekitar jam 17.45 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa betempat di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu para petugas polisi tersebut menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan obat- carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir dan obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng biskuit merk Khong Guan yang Terdakwa letakkan di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga obat carnophen senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboks yang berisi 10 keping sedangkan obat dextro senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di lingkungan rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan untuk obat dextro dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan oleh teman-temannya dan Terdakwa mengetahui pula jika menjual obat-obatan tersebut dilarang namun karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang didapat maka Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut sebatas kepada temen-teman yang dikenal saja agar tidak ketahuan oleh masyarakat banyak dan polisi;
Bahwa Terdakwa sudah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut selama 1 minggu dan dalam kurun waktu tersebut Terdakwa sudah berhasil menjual sekitar 200 (dua ratus) butir obat carnophen dan 200 (dua ratus) butir obat dextro;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena Terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals (carnophen);
2 (dua) bungkus obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP atau 20 (dua puluh) butir;
1 (satu) buah kaleng Khong Guan (biscuit);
yang telah disita secara sah berdasarkan penetapan Nomor: 275/Pen.Pid/2014/PN.Mrh dan selanjutnya telah dibenarkan para saksi dan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHAP;
Menimbang, bahwa setelah tidak ada lagi alat-alat bukti yang diajukan, baik oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, maka acara pembuktian dinyatakan selesai;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan, dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30Nopember 2014sekitar jam 17.45 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa betempat di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu para petugas polisi tersebut menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan obat- carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir dan obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng biskuit merk Khong Guan yang Terdakwa letakkan di kamar tidur Terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga obat carnophen senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboks yang berisi 10 keping sedangkan obat dextro senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di lingkungan rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan untuk obat dextro dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkus;
Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan oleh teman-temannya dan Terdakwa mengetahui pula jika menjual obat-obatan tersebut dilarang namun karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang didapat maka Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut sebatas kepada temen-teman yang dikenal saja agar tidak ketahuan oleh masyarakat banyak dan polisi dimana Terdakwa sudah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut selama 1 (satu) minggu dan dalam kurun waktu tersebut Terdakwa sudah berhasil menjual sekitar 200 (dua ratus) butir obat carnophen dan 200 (dua ratus) butir obat dextro;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus atau memiliki izin/ resep dari tenaga medis atau pihak yang berwenang perihal menjual/mengedarkan obat- obatan tersebut karena Terdakwa hanya sekolah sampai kelas 2 SMP;
Bahwa benar obat Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dan obat dextro masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya;
Bahwa benar Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi,begitu pula dengan obat yang mengandung dekstrometorfan telah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap sudah termasuk dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas yaitu:
PRIMAIR : Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
SUBSIDAIR : Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa dakwaan disusun secara subsidairitasmaka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair tersebut apakah terbukti atau tidak;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa didakwa melanggarPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur ”Setiap orang”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah setiap orang selaku subjek hukum yang didakwa melakukan sesuatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya dan yang bersangkutan sedang dihadapkan ke persidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku;
Menimbang, bahwa dalam siding Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaaan Penuntut Umum, dan pengakuanTerdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut ternyata bersesuaian serta didukung pula oleh keterangan para saksi, maka Majelis menilai dalam perkara ini tidak terdapat error in persona/kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga Majelis berpendapat yang dimaksudkan dengan setiap orang dalam hal ini adalah Terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH yang selanjutnya akan diteliti dan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur ”Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ‘dengan sengaja’ adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
kesengajaan sebagai maksud (oogmerk) yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat;
Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi / datangnya akibat itu;
Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn ) yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi / datangnya akibat itu;
dan apabila salah satu dari tiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya “ kesengajaan”;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana (memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Memproduksimenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu : “menghasilkan atau mengeluarkan hasil” sedangkan yang dimaksud dengan “mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah “menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan, membawa barang sesuatu kepada orang lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Dan Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu sub unsur dinyatakan telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terbukti secara sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa sendiri, bahwapada hari Minggu tanggal 30Nopember 2014sekitar jam 17.45 wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah terdakwa betempat di Desa Beringin Rt. 01 Kec. Alalak Kab. Batola, tiba-tiba datang beberapa petugas polisi dan menanyakan tentang masalah apakah ada Terdakwa menjual obat-obatan lalu para petugas polisi tersebut menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan obat- carnophen sebanyak 1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir dan obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP sebanyak 2 (dua) bungkus yang berisikan 20 (dua puluh) butir yang disimpan dalam 1 (satu) buah kaleng biskuit merk Khong Guan yang Terdakwa letakkan di kamar tidur Terdakwa;
Menimbang, bahwa obat-obatan tersebut adalah milik Terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli di daerah Alalak Kota Banjarmasin dengan harga obat carnophen senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perboks yang berisi 10 keping sedangkan obat dextro senilai Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per bungkus yang berisi 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Terdakwa menjual obat-obatan tersebut di lingkungan rumah Terdakwa dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per keping atau Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per butir sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perboksnya sedangkan untuk obat dextro dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkus;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan oleh teman-temannya dan Terdakwa mengetahui pula jika menjual obat-obatan tersebut dilarang namun karena Terdakwa tergiur dengan keuntungan yang didapat maka Terdakwa tetap menjual obat-obatan tersebut sebatas kepada temen-teman yang dikenal saja agar tidak ketahuan oleh masyarakat banyak dan polisi dimana Terdakwa sudah melakukan kegiatan menjual obat-obatan tersebut selama 1 (satu) minggu dan dalam kurun waktu tersebut Terdakwa sudah berhasil menjual sekitar 200 (dua ratus) butir obat carnophen dan 200 (dua ratus) butir obat dextro;
Menimbang, bahwa benar Carnophen/Zenith Pharmaceuticals masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut ijin edarnya atau dibatalkan ijin edarnya dan sudah dihentikan produksinya sejak tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi,begitu pula dengan obat yang mengandung dekstrometorfan telah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 24 Juli 2013 berdasarkan surat keputusan Kepala Badan POM RI No. HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013 sehingga seharusnya obat ini sudah tidak lagi di pasaran karena sudah tidak di produksi lagi dan sudah tidak diedarkan lagi oleh pihak distributor;
Menimbang, bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan obat-obat tersebut kepada masyarakat dan terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang kefarmasian karena terdakwa hanya sempat mengenyam pendidikan sampai dengan kelas 2 SMP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan dengan cara menjual obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals kepada masyarakat luas yang mana obat carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals tersebut adalah termasuk dalam sediaan farmasi yang dalam peredarannya harus mendapat izin edar dari pemerintah, sedangkan carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals telah dicabut izin edarnya sejak 29 Oktober 2009 dan obat dextro telah dicabut izin edarnya sejak 24 Juli 2013 maka seharusnya obat carnophen dan obat dextro tidak bisa lagi diedarkan/dijual kepada masyarakat sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan primair tersebut, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatanTerdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanyamakaTerdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut, dan selanjutnya dari persesuaian keterangan para saksi, keteranganTerdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis akan tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa tersebut maka Majelis berpendapat perbuatanTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana dariTerdakwa, maka terhadapTerdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan Terdakwa sifatnya hanya sekedar meminta keringanan hukuman maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadapTerdakwa telah dilakukan Penahanan, makasesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAPlamanyaTerdakwa berada dalam penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwamengenai status penahanan dariTerdakwa setelah perkara ini diputus, menurut hemat Majelis oleh karena selama pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan alasan yang cukup untuk mengeluarkanTerdakwa dari tahanan maka Majelis menilai cukup alasan untuk tetap menahanTerdakwa dalam RUTAN;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals (carnophen), 2 (dua) bungkus obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP atau 20 (dua puluh) butir, dan 1 (satu) buah kaleng Khong Guan (biscuit) merupakan obat-obat yang berbahaya apabila disalahgunakan dan Terdakwa telah menyalahgunakannya untuk sebuah tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut "Dirampas untuk dimusnahkan";
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penyalahgunaan terhadap obat tersebut;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih memiliki tanggungan istri dan anak yang harus dinafkahi;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, ketentuanPasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkenaan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RAMLIANUR Als DINOR Bin YUSRAN SYAH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) bungkus dan 5 (lima) butir atau sama dengan 105 butir obat jenis Zenith Pharmaceuticals (carnophen);
2 (dua) bungkus obat jenis Dextro warna kuning bertuliskan NOVA dan DMP atau 20 (dua puluh) butir;
1 (satu) buah kaleng Khong Guan (biscuit);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2015 oleh kami: IWAN GUNADI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA,SH., MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH., masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ARDIANSYAH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh WAHYU HIDAYATULLAH, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. RECHTIKA DIANITA, SH., MH. IWAN GUNADI, SH.
ttd
PETRUS NICO KRISTIAN, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
ARDIANSYAH