199/Pid.Sus/2019/PN Sag
Putusan PN SANGGAU Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Sag
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ANRINANDA LUBIS, SH Terdakwa: RIKO SURYO SAPUTRO Alias RIKO Bin BUDIMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk Denim Original Quality; - 1 (satu) helai baju kaos warna merah dengan tulisan Korea Fighting di bagian depan; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi J1 MINI warna hitam dengan IMEI1: 358310078148708/01 , IMEI2: 358311078148706/01. - 1 (satu) helai celana panjang warna biru tua merk Clava Jeans; - 1 (satu) helai baju warna biru tua motif bunga; - 1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu; - 1 (satu) helai bra warna cokelat muda; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
SALINAN
PUTUSAN
Nomor199/Pid.Sus/2019/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman;
2. Tempat lahir : Sambora;
3. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/2 Juli 2000;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Sambora, RT. 003 RW. 001 Desa Sambora
Kecamatan Toho, Kabupaten Pontianak/Dusun
Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan
Belitang Hilir Kabupaten Sekadau;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman ditangkap tanggal 25 April 2019 sampai dengan 26 April 2019 dan kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 26 April 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019;
2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Mei 2019 sampai dengan tanggal 24 Juni 2019;
3. Penyidik perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 25 Juni 2019 sampai dengan tanggal 24 Juli 2019;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2019;
5. Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 5 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 September 2019;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 2 November 2019;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama Munawar Rahim, S.H.,M.H Penasihat Hukum yang ada pada layanan pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Sanggau, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Sag, tanggal 12 Agustus 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Sag tanggal 5 Agustus 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Sag tanggal 5 Agustus 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang Dengan sengaja melakukan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 ayat (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan UU RI No. 17 Tahun 2016 dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut di atas;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna biru merk DENIM ORIGINAL QUALITY;
1 (satu) helai baju kaos warna merah dengan tulisan KOREA FIGHTING di bagian depan;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXI J1 MINI warna hitam dengan IMEI1: 358310078148708/01 , IMEI2: 358311078148706/01.
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua merk CLAVA JEANS
1 (satu) helai baju warna biru tua motif bunga;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) helai bra warna cokelat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair
Bahwa Terdakwa RIKO SURYO SAPUTRO Als RIKO Bin BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan pada bulan November 2018, bulan Desember 2018, bulan Januari 2019, bulan Februari 2019, bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di kamar rumah anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berada di Dusun Simpi Madya RT. 021 RW. 006 Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau yang dilanjutkan di Rumah Terdakwa di Dusun Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berumur 13 (tiga belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas Terdakwa yang sedang berpacaran dengan anak korban mengirim pesan melalui aplikasi telepon genggam kepada anak korban untuk menanyakan apakah anak korban ada di rumah atau tidak kemudian anak korban membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan bahwa anak korban sedang berada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa yang melihat balasan pesan dari anak korban tersebut bergegas ke rumah anak korban sekira pukul 21.00 WIB;
Setelah berada di rumah anak korban, Terdakwa dan anak korban duduk di ruang tamu sambil memainkan telepon genggam masing-masing. Tidak berapa lama timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi anak korban, kemudian untuk menyempurnakan niatnya tersebut Terdakwa memegang tangan anak korban dan bertanya kepada anak korban “kamar dimana?”, lalu anak korban menjawab “di loteng”, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke lantai dua yang diikuti oleh anak korban karena merasa curiga dengan tingkah laku Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil memainkan telepon genggam, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak korban baring-baring di kasur yang dilanjutkan oleh Terdakwa dengan mencium bibir anak korban sambil memegang payudaranya, selanjutnya Terdakwa meraba kemaluan anak korban YOLA OKTAMARA dari luar dikarenakan celana yang digunakannya belum terbuka namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada anak korban “mau berhubungan intim ndak?”, tetapi anak korban tidak menjawab;
Tanpa menunggu jawaban anak korban Terdakwa langsung membuka celana yang digunakan oleh anak korban dengan cara menariknya namun anak korban YOLA OKTAMARA kembali menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celana yang digunakannya namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian Terdakwa terus memaksa untuk menarik celana yang digunakan oleh anak korban, setelah Terdakwa berhasil menurunkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban hingga ke mata kaki, Terdakwa langsung mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil menindih tubuh anak korban selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana yang Terdakwa gunakan hingga terlihat batang kemaluan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencium bibir anak korban sambil meletakkan tangannya di atas payudara sebelah kanan Anak Korban dan meramasnya dari luar baju anak korban;
Kemudian Terdakwa yang sudah diliputi hasrat birahi menindih tubuh anak korban sambil berusaha meletakkan kedua kaki Terdakwa di antara kedua kaki anak korban dengan maksud mengangkangkan atau membuka kaki anak korban sehingga batang kemaluan Terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang kemaluan anak korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya secara perlahan dan berulang kali hingga anak korban merasa perih pada kemaluannya dan mengatakan “sakit”, selanjutnya anak korban mencoba melepaskan kemaluan Terdakwa dengan cara mendorong perut Terdakwa akan tetapi, Terdakwa tetap terus mendorong pinggulnya dan memasukkan kemaluan Terdakwa secara berulang kali sampai Terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban dan menumpahkan spermanya di atas kasur dekat selangkangan anak korban;
Setelah itu Terdakwa dan anak korban mengenakan kembali celana masing-masing dan Terdakwa pamit pulang karena takut Saksi NINA JUNIA Alias NINA yang merupakan ibu anak korban pulang ke rumah, kemudian anak korban pergi ke wc untuk membuang air kecil namun pada saat buang air kecil anak korban melihat air kecil yang dikeluarkannya telah bercampur dengan darah lalu anak korban merasa sakit di bagian perut rahim;
Selanjutnya pada bulan November 2018, bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 Terdakwa menyetubuhi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di rumah Terdakwa dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang menyebabkan anak korban mengetahui dirinya hamil pada bulan Januari 2019;
Selanjutnya pada bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 Terdakwa menyetubuhi lagi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di kamar mess tempat Terdakwa bekerja dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang mana pada saat itu kondisi anak korban dalam keadaan hamil;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor C109CLT1911200805430 tanggal 19 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil diketahui bahwa anak korban lahir pada tanggal 05 Oktober 2005 sehingga umur anak korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau masih di bawah umur;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Ria Merryanti, selaku Dokter Pemeriksa dapat diketahui hasil Pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR
Korban datang dengan keadaan baik, emosi tenang, penampilan bersih dan kooperatif;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan kandungan, korban tidak mengingat jelas waktu menstruasi terakhir diperkirakan tanggal belasan bulan Desember tahun dua ribu delapan belas Dilakukan pemeriksaan urine untuk test kehamilan dan didapatkan hasil positif;
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada selaput dara sesuai dengan arah jarum jam jam tiga, lima, sembilan dan dua belas;
KESIMPULAN
Pemeriksaan korban perempuan umur tiga belas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil positif. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016;
Subsidiair
Bahwa Terdakwa RIKO SURYO SAPUTRO Als RIKO Bin BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan pada bulan November 2018, bulan Desember 2018, bulan Januari 2019, bulan Februari 2019, bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di kamar rumah anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berada di Dusun Simpi Madya RT. 021 RW. 006 Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau yang dilanjutkan di Rumah Terdakwa di Dusun Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berumur 13 (tiga belas) tahun melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas Terdakwa yang sedang berpacaran dengan anak korban mengirim pesan melalui aplikasi telepon genggam kepada anak korban untuk menanyakan apakah anak korban ada di rumah atau tidak kemudian anak korban membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan bahwa anak korban sedang berada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa yang melihat balasan pesan dari anak korban tersebut bergegas ke rumah anak korban sekira pukul 21.00 WIB;
Setelah berada di rumah anak korban, Terdakwa dan anak korban duduk di ruang tamu sambil memainkan telepon genggam masing-masing. Tidak berapa lama timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi anak korban, kemudian untuk menyempurnakan niatnya tersebut Terdakwa memegang tangan anak korban dan bertanya kepada anak korban “kamar dimana?”, lalu anak korban menjawab “di loteng”, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke lantai dua yang diikuti oleh anak korban karena merasa curiga dengan tingkah laku Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil memainkan telepon genggam, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak korban baring-baring di kasur yang dilanjutkan oleh Terdakwa dengan mencium bibir anak korban sambil memegang payudaranya, selanjutnya Terdakwa meraba kemaluan anak korban YOLA OKTAMARA dari luar dikarenakan celana yang digunakannya belum terbuka namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada anak korban “mau berhubungan intim ndak?”, tetapi anak korban tidak menjawab;
Tanpa menunggu jawaban anak korban Terdakwa langsung membuka celana yang digunakan oleh anak korban dengan cara menariknya namun anak korban YOLA OKTAMARA kembali menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celana yang digunakannya namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian Terdakwa terus memaksa untuk menarik celana yang digunakan oleh anak korban, setelah Terdakwa berhasil menurunkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban hingga ke mata kaki, Terdakwa langsung mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil menindih tubuh anak korban selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana yang Terdakwa gunakan hingga terlihat batang kemaluan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencium bibir anak korban sambil meletakkan tangannya di atas payudara sebelah kanan Anak Korban dan meramasnya dari luar baju anak korban;
Kemudian Terdakwa yang sudah diliputi hasrat birahi menindih tubuh anak korban sambil berusaha meletakkan kedua kaki Terdakwa di antara kedua kaki anak korban dengan maksud mengangkangkan atau membuka kaki anak korban sehingga batang kemaluan Terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang kemaluan anak korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya secara perlahan dan berulang kali hingga anak korban merasa perih pada kemaluannya dan mengatakan “sakit”, selanjutnya anak korban mencoba melepaskan kemaluan Terdakwa dengan cara mendorong perut Terdakwa akan tetapi, Terdakwa tetap terus mendorong pinggulnya dan memasukkan kemaluan Terdakwa secara berulang kali sampai Terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban dan menumpahkan spermanya di atas kasur dekat selangkangan anak korban;
Setelah itu Terdakwa dan anak korban mengenakan kembali celana masing-masing dan Terdakwa pamit pulang karena takut Saksi NINA JUNIA Alias NINA yang merupakan ibu anak korban pulang ke rumah, kemudian anak korban pergi ke wc untuk membuang air kecil namun pada saat buang air kecil anak korban melihat air kecil yang dikeluarkannya telah bercampur dengan darah lalu anak korban merasa sakit di bagian perut rahim;
Selanjutnya pada bulan November 2018, bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 Terdakwa menyetubuhi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di rumah Terdakwa dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang menyebabkan anak korban mengetahui dirinya hamil pada bulan Januari 2019;
Selanjutnya pada bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 Terdakwa menyetubuhi lagi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di kamar mess tempat Terdakwa bekerja dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang mana pada saat itu kondisi anak korban sedang hamil;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor C109CLT1911200805430 tanggal 19 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil diketahui bahwa anak korban lahir pada tanggal 05 Oktober 2005 sehingga umur anak korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau masih di bawah umur;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Ria Merryanti, selaku Dokter Pemeriksa dapat diketahui hasil Pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR
Korban datang dengan keadaan baik, emosi tenang, penampilan bersih dan kooperatif;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan kandungan, korban tidak mengingat jelas waktu menstruasi terakhir diperkirakan tanggal belasan bulan Desember tahun dua ribu delapan belas Dilakukan pemeriksaan urine untuk test kehamilan dan didapatkan hasil positif;
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada selaput dara sesuai dengan arah jarum jam jam tiga, lima, sembilan dan dua belas;
KESIMPULAN
Pemeriksaan korban perempuan umur tiga belas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil positif. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016;
Lebih Subsidiair
Bahwa Terdakwa RIKO SURYO SAPUTRO Als RIKO Bin BUDIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2018 yang dilanjutkan pada bulan November 2018, bulan Desember 2018, bulan Januari 2019, bulan Februari 2019, bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di kamar rumah anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berada di Dusun Simpi Madya RT. 021 RW. 006 Desa Sungai Ayak Dua Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau yang dilanjutkan di Rumah Terdakwa di Dusun Sungai Ayak III Desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Sanggau berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni anak korban YOLA OKTAMARA Alias YOLA Anak SUGIONO yang berumur 13 (tiga belas) tahun untuk melakukan perbuatan cabul dengannya atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari dan tanggal tersebut di atas Terdakwa yang sedang berpacaran dengan anak korban mengirim pesan melalui aplikasi telepon genggam kepada anak korban untuk menanyakan apakah anak korban ada di rumah atau tidak kemudian anak korban membalas pesan Terdakwa dengan mengatakan bahwa anak korban sedang berada di rumah dan rumah dalam keadaan kosong, lalu Terdakwa yang melihat balasan pesan dari anak korban tersebut bergegas ke rumah anak korban sekira pukul 21.00 WIB;
Setelah berada di rumah anak korban, Terdakwa dan anak korban duduk di ruang tamu sambil memainkan telepon genggam masing-masing. Tidak berapa lama timbul niat Terdakwa untuk menyetubuhi anak korban, kemudian untuk menyempurnakan niatnya tersebut Terdakwa memegang tangan anak korban dan bertanya kepada anak korban “kamar dimana?”, lalu anak korban menjawab “di loteng”, selanjutnya Terdakwa langsung naik ke lantai dua yang diikuti oleh anak korban karena merasa curiga dengan tingkah laku Terdakwa. Kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil memainkan telepon genggam, setelah itu Terdakwa bersama dengan anak korban baring-baring di kasur yang dilanjutkan oleh Terdakwa dengan mencium bibir anak korban sambil memegang payudaranya, selanjutnya Terdakwa meraba kemaluan anak korban YOLA OKTAMARA dari luar dikarenakan celana yang digunakannya belum terbuka namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa bertanya kepada anak korban “mau berhubungan intim ndak?”, tetapi anak korban tidak menjawab;
Tanpa menunggu jawaban anak korban Terdakwa langsung membuka celana yang digunakan oleh anak korban dengan cara menariknya namun anak korban YOLA OKTAMARA kembali menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celana yang digunakannya namun Terdakwa tidak menghiraukannya. Kemudian Terdakwa terus memaksa untuk menarik celana yang digunakan oleh anak korban, setelah Terdakwa berhasil menurunkan celana dan celana dalam yang digunakan oleh anak korban hingga ke mata kaki, Terdakwa langsung mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil menindih tubuh anak korban selanjutnya Terdakwa langsung membuka celana yang Terdakwa gunakan hingga terlihat batang kemaluan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa mencium bibir anak korban sambil meletakkan tangannya di atas payudara sebelah kanan Anak Korban dan meramasnya dari luar baju anak korban;
Kemudian Terdakwa yang sudah diliputi hasrat birahi menindih tubuh anak korban sambil berusaha meletakkan kedua kaki Terdakwa di antara kedua kaki anak korban dengan maksud mengangkangkan atau membuka kaki anak korban sehingga batang kemaluan Terdakwa berhasil masuk ke dalam lubang kemaluan anak korban, lalu Terdakwa menggoyangkan pinggulnya secara perlahan dan berulang kali hingga anak korban merasa perih pada kemaluannya dan mengatakan “sakit”, selanjutnya anak korban mencoba melepaskan kemaluan Terdakwa dengan cara mendorong perut Terdakwa akan tetapi, Terdakwa tetap terus mendorong pinggulnya dan memasukkan kemaluan Terdakwa secara berulang kali sampai Terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban dan menumpahkan spermanya di atas kasur dekat selangkangan anak korban;
Setelah itu Terdakwa dan anak korban mengenakan kembali celana masing-masing dan Terdakwa pamit pulang karena takut Saksi NINA JUNIA Alias NINA yang merupakan ibu anak korban pulang ke rumah, kemudian anak korban pergi ke wc untuk membuang air kecil namun pada saat buang air kecil anak korban melihat air kecil yang dikeluarkannya telah bercampur dengan darah lalu anak korban merasa sakit di bagian perut rahim.
Selanjutnya pada bulan November 2018, bulan Desember 2018 dan bulan Januari 2019 Terdakwa melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di rumah Terdakwa dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang menyebabkan anak korban mengetahui dirinya hamil pada bulan Januari 2019;
Selanjutnya pada bulan Februari, bulan Maret 2019 dan bulan April 2019 Terdakwa melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi lagi anak korban lebih dari 1 (satu) kali di kamar mess tempat Terdakwa bekerja dengan cara mencium bibir anak korban sambil meremas payudara anak korban kemudian Terdakwa memasukkan batang kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak korban hingga mengeluarkan sperma yang dibuang di dalam lubang kemaluan anak korban yang mana pada saat itu kondisi anak korban sedang hamil;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor C109CLT1911200805430 tanggal 19 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil diketahui bahwa anak korban lahir pada tanggal 05 Oktober 2005 sehingga umur anak korban pada saat disetubuhi oleh Terdakwa belum mencapai 18 (delapan belas) tahun atau masih di bawah umur;
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Ria Merryanti, selaku Dokter Pemeriksa dapat diketahui hasil Pemeriksaan:
HASIL PEMERIKSAAN LUAR
Korban datang dengan keadaan baik, emosi tenang, penampilan bersih dan kooperatif;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan kandungan, korban tidak mengingat jelas waktu menstruasi terakhir diperkirakan tanggal belasan bulan Desember tahun dua ribu delapan belas Dilakukan pemeriksaan urine untuk test kehamilan dan didapatkan hasil positif;
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada selaput dara sesuai dengan arah jarum jam jam tiga, lima, sembilan dan dua belas;
KESIMPULAN
Pemeriksaan korban perempuan umur tiga belas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil positif. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan UU No. 17 Tahun 2016;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan maksud dan isinya dan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum terlah mengajukan Saks-Saksi sebagai berikut:
Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono tanpa sumpah karena umurnya belum cukup lima belas tahun, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa anak korban telah di setubuhi oleh Terdakwa yang pertama terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira jam 22.00 wib di rumah yang anak korban tempati yaitu di Dusun Simpi Madya Rt.021 Rw.006 Desa Sungai Ayak Dua, Kec.Belitang Hiir, Kab Sekadau;
Bahwa anak korban kenal dengan Terdakwa sejak bulan September 2018 dan berpacaran dengan Terdakwa sejak tanggal 10 Oktober 2018;
Bahwa pada saat itu Terdakwa tidak ada membujuk merayu, memaksa, mengancam, melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, memberi hadiah atau memberi janji-janji kepada anak korban dengan kata-kata karena pada saat itu Terdakwa tidak ada berkata-kata sedikitpun untuk mengajak anak korban berhubungan badan, namun Terdakwa menggunakan tindakan yaitu dengan memegang tangan anak korban lalu mengelus-elus kepala yang membuat anak korban berpikir bahwa ia benar-benar menyayangi anak korban sebagai pacarnya sehingga anak korban terbawa perasaan dan mau menuruti keinginannya namun anak korban tidak menyangka bahwa anak korban akan disetubuhi;
Bahwa selama kenal dan berpacaran dengan Terdakwa, anak korban telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu:
Pertama kali pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira jam 22.00 wib di rumah ibu Anak korban yang Anak korban tempati di Dusun Simpi Madya Rt.021 Rw.006 Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara dengan cara awalnya anak korban dengan Terdakwa chat menanyakan anak korban dirumah ada orang atau tidak, kemudian anak korban membalas bahwa tidak ada orang dirumah kemudian beberpa menit kemudian datang kerumah Terdakwa kerumah anak korban sekira jam 21.00 wib yang mana pada saat itu hanya anak korban yang berada dirumah, kemudian anak korban dan Terdakwa duduk di kursi ruang tamu sambil main handphone kira-kira 15 menit kemudian Terdakwa meletakan handphonenya lalu memegang tangan anak korban lalu menanyakan “ kamar dimana ?” lalu anak korban menjawab “ di loteng” kemudian Terdakwa langsung naik ke lantai dua rumah anak korban, karena anak korban takut Terdakwa berniat mencuri maka anak korban pun ikut menyusul Terdakwa yang langsung masuk kedalam kamar kemudian kami langsung duduk di atas kasur sambil main handphone, kemudian baring-baring di kasur namun saat baring Terdakwa tiba-tiba membuka celana yang Anak korban gunakan lalu Anak korban menepis tangan Terdakwa dengan tangan Anak korban bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celana Anak korban namun Terdakwa berhasil menurunkan celana Anak korban termasuk celana dalam yang Anak korban gunakan hingga ke mata kaki, setelah itu setengah tubuh Anak korban ditimpa oleh Terdakwa dengan tubuhnya sehingga Anak korban sulit bergerak, setelah itu dengan posisi tubuhnya yang masih menimpa tubuh Anak korban Terdakwa membuka celananya hingga terlihat kemaluannya kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban sambil memegang payudara Anak korban sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kirinya dari luar baju yang Anak korban kenakan, setelah itu Terdakwa baring menindih tubuh Anak korban kemudian dengan menggunakan kakinya Terdakwa membuka (mengangkangkan) kaki Anak korban dan langsung berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban secara berulang kali hingga Anak korban merasakan perih di bagian kemaluan Anak korban maka Anak korban mendorong perut Terdakwa agar berhenti memasukan kemaluannya dari kemaluan Anak korban namun Terdakwa tetap memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban dan pada akhirnya dari kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan berwarna putih yang dikeluarkannya di atas kasur dekat selangkangan Anak korban, setelah itu kami berdua masing- masing mengenakan celana kembali lalu keluar dari kamar turun kelantai dasar untuk mengantarkan Terdakwa pulang sampai kedepan pintu. Setelah Terdakwa pulang, Anak korban langsung pergi ke wc untuk buang air kecil, pada saat Anak korban buang air kecil Anak korban melihat air kencing Anak korban keluar disertai darah dan Anak korban merasa sakit di bagian perut (rahim);
Kedua kalinya Anak korban lupa kejadiannya;
Ketiga kalinya pada bulan November tahun 2018 di rumah tempat tinggal Terdakwa, dengan cara Anak korban diminta oleh Terdakwa datang kerumahnya karena Terdakwa ingin bertemu kemudian sekira jam 15.00 wib Anak korban datang kerumahnya yang mana pada saat itu rumah tersebut tidak ada orang hanya ada Anak korban dan Terdakwa setiba dirumah tersebut kami berdua duduk-duduk di ruang tengah, setelah beberapa menit Terdakwa mengajak Anak korban masuk kedalam kamar, maka Anak korbanpun masuk kedalam kamar kami berdua baring-baring sambil berbincang-bincang kemudian Terdakwa memeluk Anak korban sambil baring kemudian Terdakwa memegang kemaluan Anak korban dari luar celana Anak korban menggunakan tangannya sebelah kiri kemudian membuka celana yang Anak korban kenakan lalu Terdakwa membuka celananya juga setelah itu mencium bibir Anak korban kemudian memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban secara berulang-ulang namun Anak korban tidak tahu ada atau tidak cairan spermanya keluar;
Keempat kalinya pada hari Selasa tanggal 25 Desember 2018 di rumah tempat tinggal Terdakwa dengan cara pada hari selasa tanggal 25 Desember 2018 di rumah tempat tinggal Terdakwa sama seperti sebelumnya Anak korban di minta datang kerumahnya kemudian Anak korban datang kerumahnya, setelah tiba Anak korban langsung masuk kedalam rumah berbincang-bincang diruang tengah, kemudian Terdakwa masuk kedalam kamarnya namun setelah beberapa menit Terdakwa tidak keluar juga dari dalam kamar maka Anak korban menyusul kedalam kamar menanyakan “ ngapa ndak keluar “ di jawab oleh Terdakwa “ sini duduk sini” sambil mengarahkan tangannya disamping tubuhnya menyuruh Anak korban duduk di sampingnya maka Anak korbanpun duduk disamping Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung membaringkan tubuhnya diatas kasur kemudian Anak korban menyusul baring disamping tubuhnya kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban kemudian menimpa tubuh Anak korban lalu membuka celana yang Anak korban kenakan setelah itu Terdakwa membuka celananya kemudian mengangkangkan kaki Anak korban dengan kedua kakinya selanjutnya Terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban berulang kali hingga dari kemaluannya keluar cairan berwarna putih yang dimasukan kedalam kemaluan Anak korban;
Kelima terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2019 di rumah tempat tinggal Terdakwa dengan cara yaitu Anak korban diminta datang kerumah Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban secara berulang kali.
Keenam terjadi pada bulan Januari 2019 di rumah tempat tinggal Terdakwa, dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Ketujuh terjadi pada bulan Februari 2019 di rumah tempat tinggal Terdakwa dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kedelapan pada bulan Maret 2019 di Kamar mess tempat kerja Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, Dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kesembilan pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 di kamar mess tempat kerja Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kesepuluh pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 di Kamar mess tempat kerja Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Bahwa Anak korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa, karena Anak korban takut Terdakwa meninggalkan Anak korban karena Anak korban sudah terlanjur pernah di setubuhi. Anak korban pernah menolak Terdakwa yang mengajak Anak korban melakukan persetubuhan, pada akhirnya Terdakwa tiba-tiba menghilang beberapa hari tanpa kabar tidak mau menghubungi Anak korban yang membuat Anak korban menjadi takut di tinggalkan, dan jika Anak korban menolak Terdakwa mulai melakukan perbuatan yang membuat Anak korban cemburu seperti menghubungi wanita lain melakukan video call dengan wanita lain sejak saat itu Anak korban tidak pernah menolak ataupun melawan jika Terdakwa mengajak Anak korban bersetubuh karena Anak korban takut kehilangan dan Anak korban tidak pernah melakukan persetubuhan selain dengan Terdakwa;
Bahwa akibat disetubuhi oleh Terdakwa, anak korban mengetahui bahwa anak korban sedang hamil yaitu pada bulan Januari 2019 yang mana pada saat itu anak korban memberitahukan kepada Terdakwa bahwa anak korban tidak ada menstruasi sedangkan tanggal menstruasi sudah lewat, lalu Terdakwa mengatakan bahwa anak korban hamil, anak korban pun meminta solusi kepada Terdakwa karena Saksi masih ingin sekolah ingin sekolah. Lalu beberapa hari kemudian Terdakwa memberikan anak korban obat 2 (dua) bungkus dengan masing-masing berisi 5 (lima) tablet obat tersebut anak korban minum hingga habis yang mana setiap harinya anak korban minum 2 (dua) tablet namun tidak ada efek apapun, kemudian Terdakwa memberikan 4 (empat) klip serbuk berwarna putih yang menurut Terdakwa itu merupakan obat untuk mengugurkan kandungan, anak korbanpun mengambil obat tersebut dan meminum 1 (satu) klip serbuk berwarna putih, karena anak korban melihat bentuk obatnya aneh anak korban mengira obat tersebut adalah sabu-sabu maka 3 (tiga) klip serbuk berwarna putih yang tersisa tersebut anak korban buang. Karena melihat tidak ada reaksi dari obat pertama yang diberikan oleh Terdakwa kepada anak korban maka pada bulan Maret, anak korban lupa hari dan tanggalnya Terdakwa memberikan lagi 3 (tiga) jenis obat yang menurut Terdakwa untuk menggugurkan kandungan, maka obat tersebut anak korban minum hingga habis namun tidak mendapat reaksi apapun;
Bahwa akibatnya dari anak korban di setubuhi oleh Terdakwa tersebut adalah, Anak korban hamil yang pada saat ini usia kehamilan anak korban kurang lebih sudah 8 (delapan) bulan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira jam 22.00 wib, ibu anak korban baru mengetahui sedang hamil dan anak korban dan anak korban menceritakan kepada ibu anak korban bahwa yang menghamili adalah Terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui anak korban hamil Terdakwa mau bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut tapi keluarga anak korban tidak setuju;
Bahwa anak korban membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan anak korban tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi, Nina Junia Anak Blasius, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadinya pencabulan terhadap anak kandung Saksi yaitu anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono yang dilakukan oleh Terdakwa, pada Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekitar Jam 22.00 Wib Di Ruko “Nina Salon” yang beralamat di Dusun Simpi Madya RT 021/ RW 006 Desa Sungai Ayak Dua, Kec. Belitang Hilir, Kab. Sekadau;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa dikarenakan Terdakwa sering datang ke Salon Saksi untuk memotong rambut;
Bahwa Saksi baru mengetahui kejadian tersebut yaitu pada hari Rabu tanggal 24 April 2019 sekira jam 21.30 Wib pada saat Saksi sedang bersama–sama anak korban menonton Televisi sambil berbaring kemudian Saksi perhatikan perut anak korban agak membesar setelah itu Saksi pegang perutnya dan mengatakan kepada anak Korban “ Dek....kayaknya kamu hamil “kemudian anak korban menangis dan mengatakan bahwa benar anak korban sedang hamil dan yang mengamili adalah Terdakwa;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian keesokan harinya pada hari kamis tanggal 25 April 2019 sekira jam 07.30 Wib Saksi telvon keluarga Saksi yang berada di Desa Merbang yaitu sdra. Andreas Filex Bersoh untuk melakukan koordinasi dan disarankan agar melaporkan ke Kantor Polsek Belitang Hilir, kemudian Saksi menuju Kantor Polsek Belitang Hilir untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa anak korban ada menceritakan kepada Saksi Terdakwa menyetubuhi anak korban pertama pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira jam 21.00 wib di Rumah milik sdri yang beralamat di Dusun Simpi Madya Ds. Sungai Ayak RT/RW 021/006 Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, yang mana pada saat itu Saksi sedang pergi menghadiri acara pernikahan sementara hanya anak korban sendiri dirumah;
Bahwa setahu Saksi hubungan antara anak Korban dengan Terdakwa hanya sebatas teman saja dan Saksi pernah menegur Terdakwa, supaya tidak mengangu anak Saksi;
Bahwa Terdakwa memang sering datang bermain kerumah Saksi yang beralamat di Dusun Simpi Madya Ds. Sungai Ayak RT/RW 021/006 Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, biasa sering menonton televisi dirumah sambil bermain Handphone;
Bahwa yang mengetahui Terdakwa sering datang kerumah Saksi yaitu sdra. Arif Suwanto dan Saksi mengenalnya, sdra. Arif Suwanto adalah karyawan Saksi di Salon milik Saksi;
Bahwa anak Korban Yola Oktamara lahir pada tanggal 05 Oktober 2005, saat sekarang ini berumur 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa anak korban sekarang sudah tidak sekolah lagi karena sedang hamil 8 (delapan) bulan dan akan melahirkan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Arif Suwanto Als Arif Bin Sakniyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah persetubuhan terhadap anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono yang dilakukan oleh Terdakwa, pada Hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekitar Jam 22.00 Wib Di Ruko “Nina Salon” yang beralamat di Dusun Simpi Madya RT 021 / RW 006 Desa Sungai Ayak Dua, Kec. Belitang Hilir, Kab. Sekadau;
Bahwa Saksi kenal Terdakwa yang merupakan teman Saksi dan anak korban adalah Anak Pemilik “Salon Nina” tempat Saksi bekerja;
Bahwa Saksi bekerja di “Salon Nina” milik orang tua Yola Oktamara sudah berjalan + 5 (lima) tahun;
Bahwa antara Anak Korban dengan Terdakwa ada hubungan pacaran tetapi Saksi tidak tahu sudah berapa lama berpacaran;
Bahwa Terdakwa memang sering berkunjung ke Salon tetapi Saksi tidak tahu apakah pernah menginap dikarenakan terkadang Saksi pulang ke Pontianak, namun ketika Saksi berada disitu Terdakwa tidak pernah menginap;
Bahwa Saksi pernah menegur Terdakwa supaya tidak mengangu Anak Korban dikarenakan masih sekolah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sudah berapa kali Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban Yola Oktamara namun menurut cerita dari anak korban sudah 10 (sepuluh) kali;
Bahwa saat ini anak korban sedang hamil 8 (delapan) bulan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Saksi Sukirman Rencang Alias Karmin Anak Dusra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan karyawan di PT.Parna Agromas tempat Saksi juga bekerja sebagai satpam;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimana peristiwa persetubuhan terjadi dan Saksi tidak mengetahui yang telah di setubuhi oleh Terdakwa, tetapi Saksi mengetahui orangnya karena Saksi pernah melihat anak korban datang ke Mess Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud dan tujuan anak korban tersebut datang ke Mess PT. Parna Agromas tersebut karena Saksi selaku Satpam pada saat itu tidak ada menanyakan maksud dan tujuannya dikarenakan Saksi berpikir bahwa itu hanya anak kecil dan biasanya anak kecil atau anak sekolah sering lalu lalang datang ke Mess PT. Parna Agromas untuk belajar kelompok bersama rekannya yang tinggal di Mess PT. Parna Agromas tersebut biasanya anak-anak Sekolah datang ke situ hanya untuk mencari sinyal internet untuk belajar sehingga Saksi membiarkan masuk begitu saja;
Bahwa Saksi melihat anak korban datang ke mess Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi tinggal satu lingkungan/mess dengan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa kenal dengan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan Terdakwa dengan anak korban berpacaran sejak tanggal 10 Oktober 2018;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu:
Yang pertama pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 Wib dikamar rumah anak korban yang berada di Dusun Simpi Madya RT 021 RW 006 Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara awalnya Terdakwa dengan anak korban chat dan kemudian Terdakwa menanyakan kepada anak korban dengan menanyakan apakah ada orang atau tidak dirumahnya, kemudian anak korban membalas bahwa tidak ada orang dirumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah anak korban, sekira jam 21.00 wib Terdakwa melihat dirumah tersebut hanya ada anak korban kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di kursi ruang tamu sambil main handphone kira-kira 15 menit kemudian Terdakwa meletakan handphonenya lalu memegang tangan anak korban dan menanyakan “kamar dimana?” lalu menjawab “di loteng” kemudian Terdakwa langsung naik ke lantai dua rumah tersebut, kemudian anak korban juga ikut menyusul Terdakwa yang langsung masuk kedalam kamar yang berada di dilantai 2 (dua) rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil main handphone, dan baring-baring di kasur namun saat baring Terdakwa langsung membuka celana yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono gunakan lalu anak korban menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celananya namun Terdakwa berhasil menurunkan celananya termasuk celana dalam yang digunakannya hingga kemata kaki, setelah itu setengah tubuh Terdakwa menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, dengan tubuhnya sehingga Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sulit bergerak, setelah itu dengan posisi tubuh Terdakwa yang masih menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono Terdakwa membuka celananya hingga terlihat kemaluannya kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sambil memegang payudaranya sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kirinya dari luar baju yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kenakan, setelah itu Terdakwa baring menindih tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kemudian dengan menggunakan kakinya Terdakwa membuka/mengangkangkan kaki Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan langsung berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono secara berulangkali hingga Terdakwa merasakan mengeluarkan cairan berwarna putih yang dikeluarkannya diatas kasur dekat selangkangan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, setelah itu kami berdua masing-masing mengenakan celana kembali lalu keluar dari kamar turun kelantai dasar untuk mengantarkan Terdakwa pulang sampai kedepan pintu;
Kejadian kedua yaitu pada bulan November 2018 untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan Terdakwa melakukannya di kamar ke Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dengan cara anak korban janjian bertemu dirumah Terdakwa kemudian ngobrol–ngobrol selanjutnya Terdakwa mencium bibirnya sambil tangan Terdakwa meremas payudaranya kemudian Terdakwa langsung mencoba membuka celana yang digunakan oleh anak korban namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa yang mencoba membuka celana miliknya tersebut, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa kembali mencium bibir anak korban untuk meningkatkan nafsu agar anak korban dan kemudian Terdakwa kembali mencoba membuka celana dan celana dalam anak korban dan setelah Terdakwa buka celana dan celana dalamnya hingga terlepas kemudian anak korban menutup kemaluannya dengan menggunakan selimut kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa hingga terlepas dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban disaat yang bersamaan kedua tangan anak korban berusaha menahan bagian perut Terdakwa namun Terdakwa tetap memasukan kemaluan Terdakwa secara berulang kali kedalam kemaluan anak korban kemudian sambil mencium bibir anak korban kurang lebih selama 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa diluar kemaluan anak korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya anak korban pulang;
Kejadian ketiga yaitu pada bulan November 2018 untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan Terdakwa melakukannya di kamar Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati yang berada di Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa, kemudian pada sore harinya yaitu sekira jam 15.00 Wib anak korban tiba mess Terdakwa dan pada saat itu mess sedang kosong dikarenakan hanya ada Terdakwa dan anak korban pada saat itu selanjutnya Terdakwa dan anak korban duduk – duduk diruang tengah, kemudian setelah beberapa menit duduk diruang tengah selanjutnya Terdakwa mengajak anak korban untuk masuk kedalam kamar, dan setelah berada didalam kamar kemudian Terdakwa dan anak korban baring selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban dan memegang kemaluan anak korban dari luar celananya kemudian Terdakwa membuka celana yang anak korban gunakan dan Terdakwa juga membuka celana serta celana dalam yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mencium bibir anak korban dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban secara berulang kali dan Terdakwa membuang sperma Terdakwa didalam kemaluan anak korban;
Kejadian keempat yaitu pada tanggal 25 Desember 2018 untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan Terdakwa melakukannya di kamar mess Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa tidak lama kemudian anak datang kerumah Terdakwa kemudian anak korban masuk kedalam rumah sambil ngobrol selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan sengaja tidak keluar kamar dengan maksud agar anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar, kemudian setelah beberapa saat Terdakwa berada didalam kamar selanjutnya anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar dan menanyakan kepada Terdakwa “ngapa ndak keluar” Terdakwa menjawab “sini jak duduk disini” sambil merangkul bagian pinggang anak korban untuk menyuruh anak korban duduk, selanjutnya Terdakwa langsung baring kemudian anak korban juga baring dan Terdakwa langsung mencium bibir anak korban dan mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil tubuh Terdakwa menimpa tubuh anak korban kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakan oleh anak korban kemudian Terdakwa juga membuka celana yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mengangkangkan kaki anak korban dengan menggunakan kedua kaki Terdakwa selanjutnya memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit secara berulang kali memasukan kemalauan Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa kedalam kemaluan anak korban;
Kejadian kelima terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2019 di rumah mess Terdakwa dengan cara yaitu Anak korban diminta datang kerumah Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian memasukan kemaluannya kedalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Kejadian keenam terjadi pada bulan Januari 2019 di kamar mess Terdakwa, dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kejadian ketujuh terjadi pada bulan Februari 2019 di kamar mess tempat tinggal Terdakwa dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kejadian kedelapan pada bulan Maret 2019 di kamar mess tempat kerja Terdakwa dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kejadian kesembilan pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 di kamar mess tempat kerja Terdakwa dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Kejadian kesepuluh pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 di kamar mess tempat kerja Terdakwa, dengan cara yang sama seperti sebelumnya;
Bahwa Anak korban pernah menyampaikan kepada Terdakwa bahwa dirinya tidak ada menstruasi sedangkan tanggal menstruasi sudah lewat yaitu pada bulan Januari 2019, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada anak korban bahwa dirinya hamil, selanjutnya setelah beberapa hari kemudian Terdakwa mencari cara untuk mencoba mengugurkan janin yang dikandung anak korban, kemudian Terdakwa membeli berbagai macam obat – obatan yang digunakan untuk menggugurkan janin dan Terdakwa memberikan obat 2 (dua) bungkus dengan masing-masing berisi 5 (lima) tablet kepada anak korban namun setelah obat tersebut habis dikonsumsi oleh anak korban namun tidak ada efek apapun, kemudian Terdakwa kembali mencari obat lainnya dan memberikan 4 (empat) klip serbuk berwarna putih yang juga merupakan obat untuk menggugurkan janin, kemudian dikarenakan obat yang Terdakwa berikan kepada anak korban tersebut tidak ada efek apapun dan Terdakwa khawatir bahwa janin yang berada dikandungan anak korban tersebut masih ada kemudian pada bulan Maret Terdakwa kembali memberikan lagi 3 (tiga) jenis obat untuk menggugurkan kandungan, dan setelah Terdakwa tanyakan kepada anak korban apakah obat tersebut sudah diminum, dan anak korban menyampaikan bahwa obat tersebut sudah diminum hingga habis namun tidak mendapat reaksi apapun;
Bahwa Terdakwa mengetahui anak korban berumur 13 Tahun dan masih sekolah kelas 1 SMP;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban untuk memuaskan nafsu Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan bukti surat sebagimana terlampir dalma berkas perkara yaitu berupa:
Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 dari Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Ria Merryanti, selaku Dokter Pemeriksa dapat diketahui hasil pemeriksaan:
Hasil Pemeriksaan Luar
Korban datang dengan keadaan baik, emosi tenang, penampilan bersih dan kooperatif;
Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Pada pemeriksaan kandungan, korban tidak mengingat jelas waktu menstruasi terakhir diperkirakan tanggal belasan bulan Desember tahun dua ribu delapan belas Dilakukan pemeriksaan urine untuk test kehamilan dan didapatkan hasil positif;
Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan lama pada selaput dara sesuai dengan arah jarum jam jam tiga, lima, sembilan dan dua belas.
Kesimpulan:
Pemeriksaan korban perempuan umur tiga belas tahun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, pemeriksaan kehamilan didapatkan hasil positif. Pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan robekan pada selaput dara;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6109CLT1911200805430, yang menerangkan pada tanggal 15 Oktober 2005 telah lahir anak yang diberi nama Yola Oktamara anak kedua dari pasangan Nurlela dan Sugiono;
Kartu Keluarga Nomor 6109050708170005, tanggal 7 Agustus 2017, sebagai kepala keluarga Nina Junia, dengan anggota keluarga Dela Yona Putri dan Yola Oktamara (anak kandung);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai celana pendek warna biru merk DENIM ORIGINAL QUALITY;
1 (satu) helai baju kaos warna merah dengan tulisan KOREA FIGHTING di bagian depan;
1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXI J1 MINI warna hitam dengan IMEI 1: 358310078148708/01 , IMEI2: 358311078148706/01.
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua merk CLAVA JEANS
1 (satu) helai baju warna biru tua motif bunga;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) helai bra warna cokelat muda;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan Terdakwa dengan anak korban berpacaran sejak tanggal 10 Oktober 2018;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu : kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 Wib dikamar rumah anak korban yang berada di Dusun Simpi Madya RT 021 RW 006 Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara awalnya Terdakwa dengan anak korban chat dan kemudian Terdakwa menanyakan kepada anak korban dengan menanyakan apakah ada orang atau tidak dirumahnya, kemudian anak korban membalas bahwa tidak ada orang dirumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah anak korban, sekira jam 21.00 wib Terdakwa melihat dirumah tersebut hanya ada anak korban kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di kursi ruang tamu sambil main handphone kira-kira 15 menit kemudian Terdakwa meletakan handphonenya lalu memegang tangan anak korban dan menanyakan “kamar dimana?” lalu menjawab “di loteng” kemudian Terdakwa langsung naik ke lantai dua rumah tersebut, kemudian anak korban juga ikut menyusul Terdakwa yang langsung masuk kedalam kamar yang berada di dilantai 2 (dua) rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil main handphone, dan baring-baring di kasur namun saat baring Terdakwa langsung membuka celana yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono gunakan lalu anak korban menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celananya namun Terdakwa berhasil menurunkan celananya termasuk celana dalam yang digunakannya hingga kemata kaki, setelah itu setengah tubuh Terdakwa menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, dengan tubuhnya sehingga Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sulit bergerak, setelah itu dengan posisi tubuh Terdakwa yang masih menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono Terdakwa membuka celananya hingga terlihat kemaluannya kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sambil memegang payudaranya sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kirinya dari luar baju yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kenakan, setelah itu Terdakwa baring menindih tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kemudian dengan menggunakan kakinya Terdakwa membuka/mengangkangkan kaki Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan langsung berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono secara berulangkali hingga Terdakwa merasakan mengeluarkan cairan berwarna putih yang dikeluarkannya diatas kasur dekat selangkangan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, setelah itu kami berdua masing-masing mengenakan celana kembali lalu keluar dari kamar turun kelantai dasar untuk mengantarkan Terdakwa pulang sampai kedepan pintu;
Bahwa benar persetubuhan kedua terjadi pada bulan November 2018 di kamar Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dengan cara anak korban janjian bertemu dirumah Terdakwa kemudian ngobrol–ngobrol selanjutnya Terdakwa mencium bibirnya sambil tangan Terdakwa meremas payudaranya kemudian Terdakwa langsung mencoba membuka celana yang digunakan oleh anak korban namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa yang mencoba membuka celana miliknya tersebut, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa kembali mencium bibir anak korban untuk meningkatkan nafsu agar anak korban dan kemudian Terdakwa kembali mencoba membuka celana dan celana dalam anak korban dan setelah Terdakwa buka celana dan celana dalamnya hingga terlepas kemudian anak korban menutup kemaluannya dengan menggunakan selimut kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa hingga terlepas dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban disaat yang bersamaan kedua tangan anak korban berusaha menahan bagian perut Terdakwa namun Terdakwa tetap memasukan kemaluan Terdakwa secara berulang kali kedalam kemaluan anak korban kemudian sambil mencium bibir anak korban kurang lebih selama 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa diluar kemaluan anak korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya anak korban pulang;
Bahwa benar persetubuhan ketiga terjadi pada bulan November 2018 di kamar Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati yang berada di Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa, kemudian pada sore harinya yaitu sekira jam 15.00 Wib anak korban tiba mess Terdakwa dan pada saat itu mess sedang kosong dikarenakan hanya ada Terdakwa dan anak korban pada saat itu selanjutnya Terdakwa dan anak korban duduk – duduk diruang tengah, kemudian setelah beberapa menit duduk diruang tengah selanjutnya Terdakwa mengajak anak korban untuk masuk kedalam kamar, dan setelah berada didalam kamar kemudian Terdakwa dan anak korban baring selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban dan memegang kemaluan anak korban dari luar celananya kemudian Terdakwa membuka celana yang anak korban gunakan dan Terdakwa juga membuka celana serta celana dalam yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mencium bibir anak korban dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban secara berulang kali dan Terdakwa membuang sperma Terdakwa didalam kemaluan anak korban;
Kejadian keempat yaitu pada tanggal 25 Desember 2018 untuk waktunya Terdakwa sudah tidak ingat lagi dan Terdakwa melakukannya di kamar mess Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa tidak lama kemudian anak datang kerumah Terdakwa kemudian anak korban masuk kedalam rumah sambil ngobrol selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan sengaja tidak keluar kamar dengan maksud agar anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar, kemudian setelah beberapa saat Terdakwa berada didalam kamar selanjutnya anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar dan menanyakan kepada Terdakwa “ngapa ndak keluar” Terdakwa menjawab “sini jak duduk disini” sambil merangkul bagian pinggang anak korban untuk menyuruh anak korban duduk, selanjutnya Terdakwa langsung baring kemudian anak korban juga baring dan Terdakwa langsung mencium bibir anak korban dan mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil tubuh Terdakwa menimpa tubuh anak korban kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakan oleh anak korban kemudian Terdakwa juga membuka celana yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mengangkangkan kaki anak korban dengan menggunakan kedua kaki Terdakwa selanjutnya memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit secara berulang kali memasukan kemalauan Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa kedalam kemaluan anak korban;
Bahwa benar persetubuhan kelima terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2019 di mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan keenam terjadi pada bulan Januari 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan ketujuh terjadi pada bulan Februari 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan kedelapan terjadi pada bulan Maret 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan kesembilan terjadi pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar persetubuhan kesepuluh terjadi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Bahwa benar mengetahui anak korban hamil pada bulan Januari 2019, kemudian kemudian Terdakwa mencari cara untuk mencoba mengugurkan janin yang dikandung anak korban, kemudian Terdakwa membeli berbagai macam obat–obatan yang digunakan untuk menggugurkan janin dan Terdakwa memberikan obat 2 (dua) bungkus dengan masing-masing berisi 5 (lima) tablet kepada anak korban namun setelah obat tersebut habis dikonsumsi oleh anak korban namun tidak ada efek apapun, kemudian Terdakwa kembali mencari obat lainnya dan memberikan 4 (empat) klip serbuk berwarna putih yang juga merupakan obat untuk menggugurkan janin, kemudian dikarenakan obat yang Terdakwa berikan kepada anak korban tersebut tidak ada efek apapun dan Terdakwa khawatir bahwa janin yang berada dikandungan anak korban tersebut masih ada kemudian pada bulan Maret Terdakwa kembali memberikan lagi 3 (tiga) jenis obat untuk menggugurkan kandungan, dan setelah Terdakwa tanyakan kepada anak korban apakah obat tersebut sudah diminum, dan anak korban menyampaikan bahwa obat tersebut sudah diminum hingga habis namun tidak mendapat reaksi apapun;
Bahwa benar anak korban berumur 13 Tahun dan masih sekolah kelas 1 SMP;
Bahwa benar Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak korban untuk memuaskan nafsu Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa dapat dengan mudah menyetubuhi korban karena Terdakwa menunjukan sikap sayang kepada anak korban dengan cara memegang tangan anak korban lalu mengelus-elus kepala anak korban yang membuat anak korban berpikir bahwa Terdakwa benar-benar menyayangi anak korban sebagai pacarnya sehingga anak korban terbawa perasaan dan mau menuruti keinginan Terdakwa;
Bahwa benar akibat disetubuhi oleh Terdakwa, anak korban mengalami kehamilan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 yang dibuat oleh dr. Ria Merryanti sebagai dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, sehingga Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana, Pasal 81 ayat (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, namun undang-undang tersebut tidak menjelaskan dengan tegas apa yang dimaksud dengan setiap orang. Untuk memahami makna setiap orang tersebut maka harus merujuk pada frase “barangsiapa” yang umum digunakan dalam rumusan delik dalam KUHP yang tidak lain merupakan subyek hukum baik orang perseorangan (persoon) maupun korporasi (recht persoon) yang mempunyai hak dan kewajiban hukum yang mana atas perbuatan yang dilakukannya dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan orang yang bernama Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman sebagai Terdakwa dengan identitas lainnya seperti tersebut di atas, cocok dengan identitas yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik maupun surat dakwaan, yang sehat jiwa dan raganya terbukti dari tingkah laku dan jawaban-jawaban yang diberikan oleh Terdakwa di persidangan, yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” tidak lain adalah Terdakwa;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak disini adalah anak sebagai korban tindak pidana yang usianya belum mencapai 18 tahun;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan yang memperdayai korban, sedangkan yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan, yaitu berkata-kata seolah-olah benar padahal kenyataannya tidak benar dan yang dimaksud dengan membujuk adalah berkata-kata merayu yang membuat orang terpedaya dan dalam keadaan tertentu dimana keadaan korban tidak berdaya/tidak melakukan perlawanan atau atas kemauannya sendiri pada saat kejadiannya dipandang sebagai unsur membujuk;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara alat kemaluan laki-laki dengan alat kemaluan perempuan untuk mendapatkan kenikmatan seksual atau mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangakan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya cukup salah satu dari beberapa unsur tersebut terpenuhi telah cukup untuk menyatakan perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa kenal dengan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan Terdakwa dengan anak korban berpacaran sejak tanggal 10 Oktober 2018, selama pacaran Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan anak korban sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu kejadian pertama pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 Wib di kamar rumah anak korban yang berada di Dusun Simpi Madya RT 021 RW 006 Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau dengan cara awalnya Terdakwa dengan anak korban chating kemudian Terdakwa menanyakan kepada anak korban apakah ada orang atau tidak dirumahnya, kemudian anak korban membalas bahwa tidak ada orang dirumahnya, selanjutnya Terdakwa langsung menuju rumah anak korban, sekira jam 21.00 wib Terdakwa melihat dirumah tersebut hanya ada anak korban kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di kursi ruang tamu sambil main handphone kira-kira 15 menit kemudian Terdakwa meletakan handphonenya lalu memegang tangan anak korban dan menanyakan “kamar dimana?” lalu menjawab “di loteng” kemudian Terdakwa langsung naik ke lantai dua rumah tersebut, kemudian anak korban juga ikut menyusul Terdakwa yang langsung masuk kedalam kamar yang berada di dilantai 2 (dua) rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan anak korban duduk di atas kasur sambil main handphone, dan baring-baring di kasur namun saat baring Terdakwa langsung membuka celana yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono gunakan lalu anak korban menepis tangan Terdakwa dengan tangannya bermaksud melawan agar Terdakwa tidak membuka celananya namun Terdakwa berhasil menurunkan celananya termasuk celana dalam yang digunakannya hingga kemata kaki, setelah itu setengah tubuh Terdakwa menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, dengan tubuhnya sehingga Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sulit bergerak, setelah itu dengan posisi tubuh Terdakwa yang masih menimpa tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono Terdakwa membuka celananya hingga terlihat kemaluannya kemudian Terdakwa mencium bibir Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono sambil memegang payudaranya sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kirinya dari luar baju yang Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kenakan, setelah itu Terdakwa baring menindih tubuh Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono kemudian dengan menggunakan kakinya Terdakwa membuka/mengangkangkan kaki Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono dan langsung berusaha memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono hingga akhirnya Terdakwa berhasil memasukkan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono secara berulangkali hingga Terdakwa merasakan mengeluarkan cairan berwarna putih yang dikeluarkannya diatas kasur dekat selangkangan Anak korban Yola Oktamara Alias Yola Anak Sugiono, setelah itu Terdakwa dan anak korban merapikan pakaian kembali lalu keluar dari kamar turun kelantai dasar untuk mengantarkan Terdakwa pulang sampai kedepan pintu rumah;
Menimbang, bahwa berdasarkan-fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan yang kedua terjadi pada bulan November 2018 di Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, yang dilakukan dengan cara anak korban janjian bertemu di Mess Terdakwa kemudian ngobrol–ngobrol selanjutnya Terdakwa mencium bibirnya sambil tangan Terdakwa meremas payudaranya kemudian Terdakwa langsung mencoba membuka celana yang digunakan oleh anak korban namun anak korban menolak dengan cara menepis tangan Terdakwa yang mencoba membuka celana miliknya tersebut, mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa kembali mencium bibir anak korban untuk meningkatkan nafsu agar anak korban dan kemudian Terdakwa kembali mencoba membuka celana dan celana dalam anak korban dan setelah Terdakwa buka celana dan celana dalamnya hingga terlepas kemudian anak korban menutup kemaluannya dengan menggunakan selimut kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam Terdakwa hingga terlepas dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban disaat yang bersamaan kedua tangan anak korban berusaha menahan bagian perut Terdakwa namun Terdakwa tetap memasukan kemaluan Terdakwa secara berulang kali kedalam kemaluan anak korban kemudian sambil mencium bibir anak korban kurang lebih selama 15 (lima belas) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa diluar kemaluan anak korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan tersebut selanjutnya anak korban pulang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahw persetubuhan ketiga terjadi pada bulan November 2018 di kamar Mess PT. Parna Agromas yang Terdakwa tempati yang berada di Desa Sungai Ayak Dua Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa, kemudian pada sore harinya yaitu sekira jam 15.00 Wib anak korban tiba mess Terdakwa dan pada saat itu mess sedang kosong dikarenakan hanya ada Terdakwa dan anak korban pada saat itu selanjutnya Terdakwa dan anak korban duduk – duduk diruang tengah, kemudian setelah beberapa menit duduk diruang tengah selanjutnya Terdakwa mengajak anak korban untuk masuk kedalam kamar, dan setelah berada didalam kamar kemudian Terdakwa dan anak korban berbaring selanjutnya Terdakwa memeluk anak korban dan memegang kemaluan anak korban dari luar celananya kemudian Terdakwa membuka celana yang anak korban gunakan dan Terdakwa juga membuka celana serta celana dalam yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mencium bibir anak korban dan mulai memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban secara berulang kali dan Terdakwa membuang sperma Terdakwa didalam kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan keempat terjadi pada tanggal 25 Desember 2018 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara Terdakwa meminta anak korban untuk datang ke mess Terdakwa tidak lama kemudian anak datang kerumah Terdakwa kemudian anak korban masuk kedalam rumah sambil ngobrol selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar dan sengaja tidak keluar kamar dengan maksud agar anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar, kemudian setelah beberapa saat Terdakwa berada didalam kamar selanjutnya anak korban menyusul Terdakwa kedalam kamar dan menanyakan kepada Terdakwa “ngapa ndak keluar” Terdakwa menjawab “sini jak duduk disini” sambil merangkul bagian pinggang anak korban untuk menyuruh anak korban duduk, selanjutnya Terdakwa langsung baring kemudian anak korban juga baring dan Terdakwa langsung mencium bibir anak korban dan mengambil posisi berada diatas tubuh anak korban sambil tubuh Terdakwa menimpa tubuh anak korban kemudian Terdakwa membuka celana yang digunakan oleh anak korban kemudian Terdakwa juga membuka celana yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa mengangkangkan kaki anak korban dengan menggunakan kedua kaki Terdakwa selanjutnya memasukan kemaluan Terdakwa kedalam kemaluan anak korban kurang lebih selama 10 (sepuluh) menit secara berulang kali memasukan kemaluan Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma Terdakwa kedalam kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan kelima terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2019 di Mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangn, bahwa persetubuhan keenam terjadi pada bulan Januari 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan ketujuh terjadi pada bulan Februari 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa persetubuhan kedelapan terjadi pada bulan Maret 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang. bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diperidangan, bahwa persetubuhan kesembilan terjadi pada hari Minggu tanggal 14 April 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa persetubuhan kesepuluh terjadi pada hari Minggu tanggal 21 April 2019 di kamar mess Terdakwa di Desa Tapang Pulau Kec. Belitang Hilir Kab. Sekadau, dilakukannya dengan cara yaitu Anak korban diminta datang ke mess Terdakwa kemudian Anak korban diajak ke kamarnya setelah itu Terdakwa mulai dengan membuka celana yang Anak korban kenakan lalu mencium Anak korban kemudian Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan Anak korban secara berulang kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa akibat disetubuhi secara berulangkali oleh Terdakwa, anak korban mengetahui dirinya hamil pada bulan Januari 2019, dan memberitahukan kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mencari cara untuk mencoba mengugurkan janin yang dikandung anak korban, kemudian Terdakwa membeli berbagai macam obat – obatan yang digunakan untuk menggugurkan janin dan Terdakwa memberikan obat 2 (dua) bungkus dengan masing-masing berisi 5 (lima) tablet kepada anak korban namun setelah obat tersebut habis dikonsumsi oleh anak korban namun tidak ada efek apapun, kemudian Terdakwa kembali mencari obat lainnya dan memberikan 4 (empat) klip serbuk berwarna putih yang juga merupakan obat untuk menggugurkan janin, kemudian dikarenakan obat yang Terdakwa berikan kepada anak korban tersebut tidak ada efek apapun dan Terdakwa khawatir bahwa janin yang berada dikandungan anak korban tersebut masih ada kemudian pada bulan Maret Terdakwa kembali memberikan lagi 3 (tiga) jenis obat untuk menggugurkan kandungan, dan setelah Terdakwa tanyakan kepada anak korban apakah obat tersebut sudah diminum, dan anak korban menyampaikan bahwa obat tersebut sudah diminum hingga habis namun tidak mendapat reaksi apapun dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan medis sesuai Visum Et Repertum Nomor : 445/290/12/IV/Vis.Pen/RSUD-A/2019 tanggal 25 April 2019 yang dibuat oleh dr. Ria Merryanti sebagai Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Sekadau, memang benar anak korban positif hamil dan dipersidangan pada saat anak korban memberikan keterangan terlihat kehamilan koban sudah besar dan memasuki bulan kedelapan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa dapat dengan mudah menyetubuhi anak korban secara berulangkali sampai mengakibatkan anak korban hamil karena berdasarkan keterangan anak korban bahwa selama anak korban pacaran dengan Terdakwa, Terdakwa menunjukan sikap sayang kepada anak korban dengan cara memegang tangan anak korban lalu mengelus-elus kepala anak korban yang membuat anak korban berpikir bahwa Terdakwa benar-benar menyayangi anak korban sebagai pacarnya yang membuat anak korban terbawa perasaan dan mau menuruti keinginan Terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan anak korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta dan keadaan-keadaan yang dirasakan oleh anak korban sebagaimana diuraikan diatas maka perbuatan Terdakwa tersebut diatas dapat digolongkan kedalam unsur membujuk anak yaitu anak korban Yola Oktamara yang lahir pada tanggal 15 Oktober 2005 yang berumur 13 tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwan Primair telah terpenuhi dan terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan Terdakwa dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan-alasan yang telah dikemukan oleh Terdakwa dalam materi pembelaannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam lamanya penjatuhan pidana yang layak dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana nanti dalam amar putusan dinilai telah layak dan adil baik bagi kepentingan perlindungan bagi anak korban maupun bagi kepentingan pembinaan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanandan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka Terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk Denim Original Qualit, 1 (satu) helai baju kaos warna merah dengan tulisan Korea Fighting di bagian depan, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi J1 Mini warna hitam dengan IMEI 1: 358310078148708/01 , IMEI2: 358311078148706/01,akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa dan digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana maka semua barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersdangan berupa: 1 (satu) helai celana panjang warna biru tua merk Clava Jeans,1 (satu) helai baju warna biru tua motif bunga, 1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu, 1 (satu) helai bra warna cokelat muda, akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, ternyata semua barang bukti tersebut adalah milik anak korban yang digunakan pada saat menjadi korban tindak pidana ini dan apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada anak korban maka dikhawatirkan akan menimbulkan rasa trauma akibat pengembalian barang bukti tersebut, maka terhadap semua barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan anak korban;
Akibat hamil atas perbuatan Terdakwa, anak korban kini putus sekolah dan harus menanggung derita akibat kehamilannya;
Bahwa motif Terdakwa menyetubuhi anak korban semata-mata untuk melampiaskan nafsu bejatnya;
Bahwa Terdakwa pernah ditegur oleh ibu anak korban supaya tidak menganggu anak korban mengingat anak korban masih sekolah, namun Terdakwa tidak mengindahkannya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai nilai moral dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ditetapkan menjadi Undang-undang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Riko Suryo Saputro Alias Riko Bin Budiman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai celana pendek warna biru merk Denim Original Quality;
1 (satu) helai baju kaos warna merah dengan tulisan Korea Fighting di bagian depan;
1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxi J1 MINI warna hitam dengan IMEI1: 358310078148708/01 , IMEI2: 358311078148706/01.
1 (satu) helai celana panjang warna biru tua merk Clava Jeans;
1 (satu) helai baju warna biru tua motif bunga;
1 (satu) helai celana dalam wanita warna ungu;
1 (satu) helai bra warna cokelat muda;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Kamis, tanggal 19 September 2019, oleh kami, I Ketut Somanasa, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, Eliyas Eko Setyo, S.H., M.H., dan Yuristi Laprimoni, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mahyudi Us, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh Anrinanda Lubis, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
Eliyas Eko Setyo, S.H.,M.H. I Ketut Somanasa, S.H.,M.H.
TTD
Yuristi Laprimoni, S.H.
Panitera Pengganti,
Salinan sah sesuai aslinya
Pengadilan Negeri Sanggau
Panitera,
PRAMULIA, S.H.
NIP. 19640726 198603 1 005
TTDSalinan sah sesuai aslinya
Pengadilan Negeri Sanggau
Panitera,
PRAMULIA, S.H.
NIP. 19640726 198603 1 005
Salinan sah sesuai aslinya
Pengadilan Negeri Sanggau
Panitera,
PRAMULIA, S.H.
NIP. 19640726 198603 1 005
Mahyudi Us.