203/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 203/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA KORBAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 8 (delapan) bulan; 4.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, oleh IGUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., M.H.,dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I NENGAH ARDANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, SH., Penuntut Umum dan terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, I NENGAH ARDANA, S.H.
PUTUSAN
Nomor 203/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| : | TERDAKWA; |
| : | Busungbiu; |
| : | 39Tahun/01 Maret 1976; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia ; |
| : | Kabupaten Buleleng ; |
| : | Hindu; |
| : | Tukang Ojek; |
| : | SMA; |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 203/Pen.Pid/2015/PN.Sgr. tanggal 26Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 203/Pen.Pid/2015/PN.Sgr. tanggal 30 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaTERDAKWAbersalah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Pidana dariPenuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman dengan alasanterdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) dari terdakwa tersebut,Penuntut Umum telah mengajukan repliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa TERDAKWA, pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015, sekitar jam 04.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu lain dalam bulan Juni pada tahun 2015, bertempat di Banjar Dinas Tengah, Desa/Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap Istrinya, yaitu saksi Komang Kertiningsih, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dengan saksi korban Komang Kertiningsih merupakan pasangan suami istri, yang telah terikat perkawinan sah, sesuai dengan akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng, No : 505/WNI/Bsb/2008, tanggal 19 Januari 2009, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di awal dakwaan, istri terdakwa yaitu saksi Komang Kertiningsih bertanya kepada terdakwa yang baru saja pulang dari Jawa dan tanpa ada kabar sebelumnya, saat itu saksi Komang Kertiningsih curiga melihat ada bekas ciuman (kecupang) di leher terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka jaket dan menjelaskannya, namun terdakwa tidak mau, sehingga saksi Komang Kertiningsih mencoba membuka jaket terdakwa dan saat itu datang ibu terdakwa Kadek Parmi berusaha menengahi dan meminta terdakwa untuk segera pergi kundangan, saat itu saksi Kadek Parmi sempat terjatuh, sehingga terdakwa emosi langsung menampar pipi kanan istrinya yaitu saksi Komang Kertiningsih dengan menggunakan tangan kiri terbuka sebanyak satu kali, kemudian karena tidak tahan dengan prilaku terdakwa yang sebelumnya sering melakukan kekerasan dan suka main perempuan, maka saksi Komang Kertiningsih mengadukan kejadian tersebut ke Polres Buleleng;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Komang Kertiningsih mengalami luka memar dan bengkak pada pipi kanan, sebagaimana disebutkan dalam Visum Et Repertum nomor: 042/085/VII/RSUD/2015, tanggal 07 Juli 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I Putu Astika Jaya, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng,dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan :
Kepala : bengkak pada pipi kanan ukuran ± 2 cm;
Lain-lain : tidak ditemukan jejas atau tanda tanda kekerasan;
Kesimpulan:
Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud Surat dakwaan tersebutdan terdakwa tidak mengajukan keberatan /eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi 1,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalahterdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 04.00 wita, bertempat di Kabupaten Buleleng ;
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi bertanya kepada terdakwa yang baru saja pulang kerumah dan tanpa ada kabar sebelumnya dan pada saat itu saksi mencurigai terdakwa karena saksi melihat ada banyak bekas kecupan dileher sebelah kiri terdakwa lalu saksi meminta terdakwa untuk membuka jaketnya dan menjelaskannya kepada saksi, akan tetapi terdakwa tidak mau;
Bahwa selanjutnya ketika saksi mencoba membuka jaket terdakwa, tiba-tiba datang mertua saksi berusaha menengahi dan meminta kepada terdakwa untuk segera pergi keundangan dan pada saat mertua saksi sempat terjatuh, sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar pipi kanan saksi dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasakan sakit pada pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam akan tetapi tidak menghalangi saksi dalam beraktifitas sehari-hari;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. Saksi 2 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak melihat langsung kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap adik saksi yaitu saksi Komang Kertiningsih, namun saksi mengetahui kejadian tersebut dari pemberitahuan adik saksi bahwa suaminya (terdakwa) telah melakukan penganiayaan terhadap adik saksi;
Bahwaperistiwa tersebutterjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 04.00 wita, bertempat di Kabupaten Buleleng ;
Bahwa kejadiannya berawal ketika adik saksi datang kerumah saksi dan memberitahukan kepada saksi bahwa adik saksi telah dianiaya oleh suaminya dengan cara menampar pipi kanan adik saksi dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa setahu saksi pada saat adik saksi datang kerumah saksi, saksi melihat ada luka lebam di pipi sebelah kanan adik saksi;
Bahwaselanjutnya saksi menyarankan kepada adik saksi untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Komang Kertiningsih yang merupakan istri terdakwa;
Bahwaperistiwa tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 04.00 wita, bertempat di Kabupaten Buleleng ;
Bahwa awal kejadiannya ketika terdakwa baru pulang kerumah karena sebelumnya selama 13 (tiga belas) hari pergi ke Jawa bersama cewek cafe yang merupakan teman dekat saksi;
Bahwa selanjutnya istri terdakwa yaitu saksi Komang Kertiningsih merasa curiga melihat bekas kecupan dileher terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka jaket dan menjelaskannya, akan tetapi terdakwa tidak mau sehingga istri terdakwa mencoba membuka jaket terdakwa yang membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar istrinya dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kanan istrinya;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa didalam berkas, terlampir:
Visum Et Repertum atas nama Saksi 1 Nomor: 042/085/VII/RSUD/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Putu Astika Jaya, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng;
Kutipan Akta Perkawinan Nomor 505/WNI/Bsb/2008 antara TERDAKWA dengan Komang Kertiningsih, tertanggal 11 Januari 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 04.00 wita, bertempat di Kabupaten Buleleng , terdakwa TERDAKWA telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Komang Kertiningsih;
Bahwa awal kejadiannya ketika saksi Komang Kertiningsih bertanya kepada terdakwa yang baru saja pulang kerumah dan tanpa ada kabar sebelumnya dan pada saat itu saksi Komang Kertiningsih mencurigai terdakwa karena saksi Komang Kertiningsih melihat ada banyak bekas kecupan dileher sebelah kiri terdakwa lalu saksi Komang Kertiningsih meminta terdakwa untuk membuka jaketnya dan menjelaskannya kepada saksi Komang Kertiningsih, akan tetapi terdakwa tidak mau;
Bahwa selanjutnya ketika saksi Komang Kertiningsih mencoba membuka jaket terdakwa, tiba-tiba datang mertua saksi Komang Kertiningsih berusaha menengahi dan meminta kepada terdakwa untuk segera pergi keundangan dan pada saat itu mertua saksi Komang Kertiningsih sempat terjatuh, sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar pipi kanan saksi Komang Kertiningsih dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Komang Kertiningsih merasakan sakit pada pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam akan tetapi tidak menghalangi saksi Komang Kertiningsih dalam beraktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat menyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsurmelakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang”tersebut diatas adalah sama pengertiannya dengan “ barang siapa” yaitu menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini., tegasnya, setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “setiap orang”secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwaTERDAKWA dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas,Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur melakukan perbutan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” adalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu salah satunya meliputi suami, isteri, dan anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam unsur ini adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban hingga menyebabkan luka-luka pada bagian tubuh korban adalah masih tergolong ringan karena akibat dari perbuatan terdakwa tersebut tidak menghalangi korban dalam beraktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari hari Senin, tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 04.00 wita, bertempat di Kabupaten Buleleng , terdakwa TERDAKWA telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi Komang Kertiningsih;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya ketika saksi Komang Kertiningsih bertanya kepada terdakwa yang baru saja pulang kerumah dan tanpa ada kabar sebelumnya dan pada saat itu saksi Komang Kertiningsih mencurigai terdakwa karena saksi Komang Kertiningsih melihat ada banyak bekas kecupan dileher sebelah kiri terdakwa lalu saksi Komang Kertiningsih meminta terdakwa untuk membuka jaketnya dan menjelaskannya kepada saksi Komang Kertiningsih, akan tetapi terdakwa tidak mau;
Menimbang, bahwa selanjutnya ketika saksi Komang Kertiningsih mencoba membuka jaket terdakwa, tiba-tiba datang mertua saksi Komang Kertiningsih berusaha menengahi dan meminta kepada terdakwa untuk segera pergi keundangan dan pada saat itu mertua saksi Komang Kertiningsih sempat terjatuh, sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan langsung menampar pipi kanan saksi Komang Kertiningsih dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Komang Kertiningsih merasakan sakit pada pipi sebelah kanan dan mengalami luka lebam akan tetapi tidak menghalangi saksi Komang Kertiningsih dalam beraktifitas sehari-hari;
Menimbang, bahwa dari fakta dan keadaan tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa perbutan terdakwa yang menampar pipi kanan saksi Komang Kertiningsih dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, sehingga perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan kekerasan fisik yang menyebabkan saksi Komang Kertiningsih merasa sakit sebagaimana yang dimaksudkan dengan kekerasan fisik yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwaantara saksi Komang Kertiningsih dengan terdakwa adalah suami istri yang sah sebagaimana diterangkan dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 505/WNI/Bsb/2008, tertanggal 11 Januari 2009, dengan demikian saksi Komang Kertiningsih merupakan istri dari terdakwa, sehingga termasuk dalam pengertian lingkup rumah tangga sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwaberdasarkan Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 042/085/VII/RSUD/2015 tanggal 7 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. I Putu Astika Jaya, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng dan berdasarkan keterangan saksi Komang Kertiningsih di depan persidangan setelah terjadinya penamparan kepada saksi Komang Kertiningsih tersebut ternyata saksi Komang Kertiningsih masih bisa menjalankan aktifitasnya sehari-hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tanggatelah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sebagai kepala rumah tangga seharusnya mengayomi dan melindungi istrinya yaitu Saksi Komang Kertiningsih;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Didepan persidangan antara terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan;
Terdakwa masih muda usia dengan seiring berjalannya waktu masih dapat memperbaiki perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas serta dihubungkan mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa TERDAKWAtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 8 (delapan) bulan;
4.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, oleh IGUSTI AYU AKHIRYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua, ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., M.H.,dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 1 Pebruari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I NENGAH ARDANA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh KADEK ADI PRAMARTA, SH., Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANAK AGUNG AYU MERTA DEWI, S.H., M.H. I GUSTI AYU AKHIRYANI, S.H.
ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
I NENGAH ARDANA, S.H.