129/Pid.Sus/2015/PN Pya.
Putusan PN PRAYA Nomor 129/Pid.Sus/2015/PN Pya.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HIRMAN Alias EDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan komulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) buah baju warna ping; - 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru; - 1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak – kotak warna merah biru hitam; - 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna abu – abu; - 1 (satu) buah celana dalam warna orange; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor129/Pid.Sus/2015/PN Pya.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Praya yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI;
Tempat lahir : Aik Bual;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/10 Agustus 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Ramus Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Praya sejak tanggal 5 September 2015 sampai dengan tanggal 3 Nopember 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JUMRAH, S.H beralamat di Jln. Diponegoro 52 Praya Lombok Tengah. berdasarkan Penunjukan Nomor 36/SK.PID/2015/PN.Pya tanggal 18 Agustus 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Praya Nomor 129/Pen.Pid/2015/PN Pya. tanggal 6 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pen.Pid/2015/PN Pya.tanggal 6 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HIRMAN alias EDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD HIRMAN alias EDI berupa pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buah baju warna ping;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru;
1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak – kotak warna merah biru hitam;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna abu – abu;
1 (satu) buah celana dalam warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Terdakwa dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Primair:
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 20.30 wita , dan selanjutnya sekira pukul 22.00 wita dirumah saksi Toni Irwansyah di Dusun Pengkores Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu saksi Sri Ayuni (yang berumur 16 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ,yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 wita saksi Sri Ayuni dihubungi oleh terdakwa melalui telepon saksi Toni Irwansyah , dan terdakwa merayu saksi Sri Ayuni untuk mau menikah dengan terdakwa , selanjutnya karena rayuan terdakwa, Saksi Sri Ayuni mau untuk dinikahi terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Toni Irwansyah
pergi ke rumah saksi Sri Ayuni untuk menjemput saksi Sri Ayuni, dan beberapa saat kemudian setelah menjemput saksi Sri Ayuni terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Suhaini Alias Inaq Sri, selanjutnya sekira pukul 18.00 wita terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Toni Irwansyah , dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan sekira pukul 20.30 wita , terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus memaksa saksi Sri Ayuni dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena ancaman kekerasan yang diucapkan oleh terdakwa tersebut selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur, selanjutnya sekira pukul 22.00 wita , terdakwa membangunkan saksi Sri Ayuni dan terdakwa mengatakan “sayang, mau berhubungan lagi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “sudah kan tadi berhubungan” dan terdakwa menjawab “mau sich lagi” dan saksi Sri Ayuni menjawab “tidak” dan selanjutnya tiba-tiba terdakwa membuka pakaianya dan memegang badan saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka pakaian saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Sri Ayuni dan menindih kedua kaki saksi Sri Ayuni dengan menggunakan kakinya dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur. Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita keesokan harinya terdakwa bertanya kepada saksi Sri Ayuni “ jadi kamu mau saya nikahi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “enggak” selanjutnya terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni , selanjutnya terdakwa kembali bertanya kepada saksi Sri Ayuni “apakah kamu masih kangen dengan pacar kamu?” dan dijawab oleh saksi Sri Ayuni “ enggak, ngapain saya kangen dengan pacar saya kalau saya sudah ninggalin dia dan menikah dengan kamu”, dan lagi-lagi terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni, dan selanjutnya terdakwa mengajak dan menarik saksi Sri Ayuni keluar dari rumah saksi Toni dan menuju ke rumah saksi Fauziah als Inaq Juriah , dan menginap di rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sri Ayuni divisum dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum yang baik
Pada korban ditemukan :
Robekan lama selaput dara arah pukul satu, tiga,sembilan dan sebelas.
Luka memar pada sudut mata kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negatif dan tidak ditemukan adanya spermatozoa
Pada korban dilakukan pemeriksaan dan korban diijinkan pulang.
Kesimpulan:
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban perempuan umur enam belas tahun ditemukan robekan lama selaput darah pukul satu,tiga,sembilan dan sebelas, luka memar pada sudut mata kanan yang tidak menutup kemungkinan akibat kekerasan benda tumpul, hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negatif dan tidak ditemukan adanya spermatozoa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 1 (satu) Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair:
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 20.30 wita , dan selanjutnya sekira pukul 22.00 wita dirumah saksi Toni Irwansyah diDusun Pengkores Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian bohong , membujuk anak yaitu saksi Sri Ayuni (yang berumur 16 tahun) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------- Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 14.00 wita saksi Sri Ayuni dihubungi oleh terdakwa melalui telepon saksi Toni Irwansyah , dan terdakwa merayu saksi Sri Ayuni untuk mau menikah dengan terdakwa , selanjutnya karena rayuan terdakwa, Saksi Sri Ayuni mau untuk dinikahi terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Toni Irwansyah pergi ke rumah saksi Sri Ayuni untuk menjemput saksi Sri Ayuni, dan beberapa saat kemudian setelah menjemput saksi Sri Ayuni terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Suhaini Alias Inaq Sri, selanjutnya sekira pukul 18.00 wita terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Toni Irwansyah , dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan sekira pukul 20.30 wita , terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Sri Ayumi dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena bujuk rayu terdakwa selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur.
Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.00 wita , terdakwa membangunkan saksi Sri Ayuni dan terdakwa mengatakan “sayang, mau berhubungan lagi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “sudah kan tadi berhubungan” dan terdakwa menjawab “mau sich lagi” dan saksi Sri Ayuni menjawab “tidak” dan selanjutnya tiba-tiba terdakwa membuka pakaianya dan memegang badan saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka pakaian saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Sri Ayuni dan menindih kedua kaki saksi Sri Ayuni dengan menggunakan kakinya dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur. Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita keesokan harinya terdakwa bertanya kepada saksi Sri Ayuni “ jadi kamu mau saya nikahi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “enggak” selanjutnya terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni , selanjutnya terdakwa kembali bertanya kepada saksi Sri Ayuni “apakah kamu masih kangen dengan pacar kamu?” dan dijawab oleh saksi Sri Ayuni “ enggak, ngapain saya kangen dengan pacar saya kalau saya sudah ninggalin dia dan menikah dengan kamu”, dan lagi-lagi terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni, dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sri Ayuni keluar dari rumah saksi Toni dan menuju ke rumah saksi Fauziah als Inaq Juriah , dan menginap di rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Sri Ayuni divisum dengan hasil pemeriksaan yaitu :
Korban dalam keadaan sadar dengan keadaan umum yang baik
Pada korban ditemukan :
Robekan lama selaput dara arah pukul satu, tiga,sembilan dan sebelas.
Luka memar pada sudut mata kanan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
Hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negatif dan tidak ditemukan adanya spermatozoa
Pada korban dilakukan pemeriksaan dan korban diijinkan pulang.
Kesimpulan:
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban perempuan umur enam belas tahun ditemukan robekan lama selaput darah pukul satu,tiga,sembilan dan sebelas, luka memar pada sudut mata kanan yang tidak menutup kemungkinan akibat kekerasan benda tumpul, hasil pemeriksaan laboratorium tes kehamilan negatif dan tidak ditemukan adanya spermatozoa.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 2 (dua) Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
DAN
KEDUA:
--------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekira pukul 09.00 wita di kamar mandi milik saksi Sahudi als Amaq Sapariah di dusun Aik Bual Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Praya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yaitu melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi Sri Ayuni (yang berumur 16 tahun), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
--------------Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 03.00 wita , terdakwa yang sebelumnya menginap bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni dirumah saksi Toni Irwansyah mengajak saksi Sri Ayuni ke rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah untuk menginap, selanjutnya sekira pukul 09.00 wita saksi Sri Ayuni berusaha kabur dari rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah, saksi Sri Ayuni kabur/pergi meninggalkan rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah dan lari kearah selatan, bahwa pada saat saksi Sri Ayuni lari kearah selatan dilihat oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengejar saksi Sri Ayuni dan terdakwa menemukan saksi Sri Ayuni sedang bersembunyi dikamar mandi milik saksi Sahudi als Amaq Sapariah, dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sri Ayuni untuk kembali ke rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah, namun saksi Sri Ayuni menolak dan memberontak , karena jengkel selanjutnya terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi Sri Ayuni sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, memukul dekat mata kanan saksi, menendang perut saksi serta memukul pelipis kiri dan kanan saksi Sri Ayuni.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Sri Ayuni mengalami luka Sebagaimana visum et revertum nomor : 445/668/RSUD-P/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Rahayu Andini dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Praya, dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi Sri Ayuni divisum dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
Pada korban ditemukan
Bengkak pada kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.
Pada korban dilakukan pemeriksaan dan korban diijinkan pulang.
Kesimpulan:
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban perempuan umur enam belas tahun ditemukan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 (satu) Undang-Undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SRI AYUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar pkl 24.00 wita di rumah Toni di Dsn Pengkores, Ds Kopang, Kec Kopang, Kab Loteng. Terdakwa telah melakukan hubungan seksual dan penganiayaan terhadap saksi.
Bahwa saksi tidak pernah berpacaran dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membuka seluruh pakaian saksi kemudian menyuruh saksi tidur lalu Terdakwa membuka celananya lalu menindih saksi dan memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi dan spermanya di buang di dalam kemaluan saksi dan perbuatan di lakukan sebanyak 2 kali lalu sekitar pkl 10. 00 wita saksi berusaha kabur dari Terdakwa namun saat itu Terdakwa melihat saksi dan saksi sembunyi di kamar mandi kemudian Terdakwa menghampiri saksi dan langsung memukul bagian samping mata kanan saksi sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan dalam posisi mengepal lalu menendang perut saksi sebanyak 2 kali, kemudian memukul pelipis kiri saksi lalu memukul tengkuk bagian kiri saksi sebanyak 1 kali.
Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar pkl 14. 00 wita ADI kerumah saksi dan sebelumnya Terdakwa menelpon saksi melalui hp temannya An TONI dan menanyakan apakah saksi sudah punya pacar apa belum dan saksi jawab jika saksi janda;
Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa datang bersama TONI dan Terdakwa menanyakan apakah saksi sudah punya pacar atau belum dan saksi jawab sudah tapi baru putus kemudian terdakwa meminta saksi untuk jadi pacarnya dan saat itu terdakwa terus merayu bahkan terdakwa meminta saksi untuk menikah dengannya namun saat itu saksi sempat menolak namun terdakwa memaksa untuk menikah dan terus merayu saksi akhirnya saksi pun mau;
Bahwa akhirnya saksi di ajak oleh terdakwa kerumah kakaknya namun kakanya menolak kami berada disana karena terdakwa sebelumnya sudah pernah menikah 2 kali dan istrinya di tinggal begitu saja lalu di ajak kerumah kakaknya namun kakaknya tidak ada di rumah;
Bahwa kemudian kami kerumah bibiknya dan saat itu hanya sempat duduk saja lalu sekitar pkl 20. 00 wita terdakwa mengajak saksi kerumah temannya An TONI lalu saksi masuk kedalam kamar TONI sedangkan terdakwa dan TONI ada di luar lalu sekitar pkl 21.00 wita TONI dan terdakwa masuk kedalam kamar dan saat itu saksi sempat tertidur lalu sekitar pkl 24.00 wita saksi terbangun karena terdakwa sudah berada di dekat saksi dan mengajak berhubungan suami istri dan saat itu saksi sempat melawan dan menolak bahkan saksi sempat meminta tolong kepada TONI yang saksi liat duduk dekat pintu ketika terdakwa membuka baju saksi, namun TONI tidak menghiraukan.
Bahwa akhirnya terdakwa berhasil membuka seluruh pakaian saksi lalu menindih saksi dan memasukan kemaluanya kedalam kemaluan saksi dan perbuatan tersebut di lakukan sebanyak 2 kali dan spermanya di buang di dalam kemaluan saksi;
Bahwa keesokan harinya sekitar pkl 09. 30 wita saksi sedang mencuci piring kemudian datang orang tua dan kakak dari terdakwa dimana ibunya terdakwa mengatakan “ kabur saja terdakwa ni sudah 2 kali menikah tidak pernah baik dengan istrinya belum 1 bulan menikah sudah di ceraikan dan yang kedua belum di ceraikan “
Bahwa akhirnya saksi pun menjadi berpikir lalu sekitar pkl 10. 00 wita saksi memutuskan untuk kabur namun saat itu terdakwa baru kembali setelah keluar dan sempat melihat saksi, kemudian saksi sembunyi di kamar mandi salah satu keluarganya terdakwa namun terdakwa menemukan saksi lalu memukul dekat mata kanan saksi, menendang perut saksi serta memukul pelipis kiri dan kanan saksi. Kemudian terdakwa merayu saksi dengan mengatakan “apa gunanya mau menikah jika tidak berhubungan”
Bahwa Saksi menggunakan baju warna pink lengan panjang, celan panjang kain warna hitam, dan celana dalam warna kuning sedangkan terdakwa menggunakan menggunakan kemeja lengan pendek warna biru, celana kain panjang warna cream;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak 2 kali dan saat itu saksi menolak namun tenaga Terdakwa lebih kuat dan saksi sudah berteriak namun tidak ada yang dengar;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak membenarkannya; dan tetap pada keterangannnya;
Saksi FAUZIAH ALIAS INAQ JURIAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi lupa hari, dan tanggal berapa korban Sri Ayuni dan terdakwa datang kerumah saksi namun sudah sekitar 1 minggu yang lalu yaitu sekitar pkl 03.00 wita.
Bahwa Saksi mengetahui karena terdakwa dan korban dan pernah datang dan menginap di rumah saksi dan mengatakan mau menikah;
Bahwa pada saat itu saksi menanyakan kepada terdakwa karena membawa perempuan “ terdakwa mau menikah “ dan di jawab “ iya “ lalu saksi suruh masuk kemudian saksi menelpon ibunya terdakwa memberitahu jika terdakwa mau menikah dan ibunya terdakwa meminta agar terdakwa bermalam di rumah saksi dulu lalu korban tidur dekat saksi sedangkan terdakwa saksi suruh tidur di ruang tamu namun terdakwa tidak mau malah ikut tidur dekat kaki saksi di ruangan yang sama dengan kami.
Bahwa Pada malam itu saksi hanya sempat menanyakan kepada korban apakah bener mau mau menikah dan apakah masih gadis dan di jawab “iya mau menikah saksi sudah janda di cerai oleh suami yang di Malaysia sudah sekitar 5 bulan”
Bahwa keesokan paginya sekitar pkl. 07. 00 wita saksi langsung berangkat kesawah dan saksi sempat melihat korban sedang memasak dan mencuci piring dan saat itu juga ada ibu dan bapaknya terdakwa yang datang untuk menjenguk dimana di rumah ada anak gadis saksi dan ibu mertua saksi lalu sekitar pkl 16.00 wita saksi pulang dan saksi dengar tetangga saksi mengatakan “ pengantinnya sudah kabur “ dan ketika saksi di rumah saksi menanyakan kepada anak saksi “ mana korban “ dan di jawab saksi tidak tahu tadi saksi sedang di kamar mandi sedang mencuci dan saksi memang mendengar orang yang sedang panen padi di belakang teriak bilang “ kabur “ namun tidak terlalu saksi tanggapi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi TONI IRWANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi ke rumah Korban Sri Ayuni pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 wita bersama dengan terdakwa dan tujuan saat itu yaitu dimintai tolong Terdakwa untuk temeni dia apel / midang.
Bahwa awalnya Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekitar pukul 14.00 wita saksi sedang main di rumah terdakwa dan saat itu terdakwa minta nomor telpnya korban kepada saksi selanjutnya dia menelpon korban dengan menggunakan HP saksi dan dalam pembicaraan mereka tersebut saksi dengar terdakwa berkata “ apa boleh saksi main ke rumahmu ? “ dan setelah itu terdakwa mematikan telpnya dan mengajak saksi dengan berkata “ temeni saksi ke rumah korban yuk midang “ dan saksi menjawab “ ayo “
Bahwa akhirnya kami berdua pergi dengan menggunakan SPM Fit X milik terdakwa ke rumah korban yang beralamatkan di Setiling dan sesampainya di rumah korban tersebut mereka ngobrol di runag tamu rumah korban sedangkan saat itu saksi terima telp dari ibu saksi dan saat saksi selesai menelp ibu saksi tersebut.
Bahwa saksi melihat korban keluar dan berdiri di pintu rumahnya dan saksi bertanya “ mau kemana ? “ dan terdakwa menjawab “ mau kawin “ dan saksi bertanya kembali ke perempuan tersebut dengan berkata “ apa bener kamu mau kawin ?” dan korban menjawab “ iya” karena saat itu sedang hujan akhirnya kami menunggu reda dulu di rumah korban.
Bahwa sekitar pukul 16..0 wita hujan sudah reda dan terdakwa berkata “ saksi anter kamu pulang ayo “ dan saksi menjawab “ iya udh ayo, anter saksi pulang “ sehingga kami bertiga pulang dengan menggunakan 1 motor milik terdakwa tersebut ;
Bahwa selanjutnya kami ke rumah saksi dan saksi diturunkan oleh terdakwa tersebut sedangkan terdakwa dan korban pergi ke rumah kakaknya korban.
Bahwa sekitar pukul 19.00 wita saat sedang makan tiba – tiba datang terdakwa bersama korban dan akhirnya mereka saksi suruh masuk ke rumah dan kami duduk – duduk sambil ngobrol di kamar saksi setelah itu akhirnya saksi tinggal mereka di kamar saksi tersebut sedangkan saksi di kamar sebelah menelpon pacar saksi;
Bahwa sekitar pukul 24.00 wita saksi selesai menelp dan saksi balik ke kamar tempat terdakwa dan korban tersebut ngobrol dan saksi masih melihat mereka ngobrol sehingga saksi ikut ngobrol juga;
Bahwa kemudian saksi disuruh oleh terdakwa kembali ke kamar sebelah dengan berkata “ sana kamu kembali ke kamar yang tadi “ dan akhirnya saksi ke kamar sebelah lagi dan sekitar 10 menit saksi di kamar sebelah sambilan FB-an akhirnya kembali lagi ke kamar tempat terdakwa dan korban;
Bahwa saat itu terdakwa sempat bertanya kepada korban dengan berkata “ apakah kamu jadi menikah dengan saksi ? “ dan korban menjawab “ enggak “ sehingga korban ditampar oleh terdakwa dan lagi terdakwa bertanya kepada korban “ apa jadi kamu mau nikah dengan saksi ? “ dan korban menjawab “ enggak, saksi amsih kangen pacar saksi “ dan lagi – lagi korban tersebut ditampar oleh terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 01.30 wita terdakwa berkata “ ayo saksi anter kamu pulang kalau tidak jadi kawin” sambil korban ditarik tangannya oleh terdakwa setelah korban berdiri akhirnya dia ditendang oleh terdakwa yang akhirnya mereka pergi dari rumah saksi dan saat mereka pergi sempat saksi bertanya kepada terdakwa “ mau dibawa kemana tu perempuan ? “ dan terdakwa menjawab “ mau saksi bawa ke rumah saksi “ dan selanjutnya mereka pergi dari rumah saksi.
Bahwa saat itu saksi menelp pacar saksi dari pukul 20.00 wita sampai dengan 24.00 wita sehingga saksi menelp sekitar 4 ( empat ) jam.
Bahwa saat saksi balik ke kamar mereka yaitu setelah saksi menelp kondisi kamar saksi dalam keadaan berantakan sedangkan kondisi korban dan terdakwa masih baik – baik saja tetapi saksi melihat lehernya korban dan terdakwa merah – merah seperti selesai dicium .
Bahwa Saat itu pipinya korban yang ditampar oleh terdakwa sebanyak 2 kali adalah pipi bagian kanan.
Bahwa Posisi korban saat itu berdiri mengahdap ke timur karena saat itu dia sempat ditarik oleh terdakwa sehingga dia berdiri dan saat berdiri itulah terdakwa menendang Korban di bagian punggung sebanyka 1 kali dan posisi terdakwa pada saat menendang yaitu di belakang korban ;
Bahwa Reaksi korban saat itu hanya diam tapi saat itu korban sempat berkata “ TONY tolong “ dan saksi berdiri hendak tolong korban tersebut tapi terdakwa berkata “ udah diam kamu “ sehingga saksi diam dan selanjutnya mereka pergi dari rumah saksi.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi SUHAINI Alias INAQ KORBAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa korban datang ke rumah saksi Pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 wita dan saat itu dia datang bersama Terdakwa. waktu itu mereka hanya main – main saja dan hanya sebentar di rumah saksi karena kopi yang saksi berikan saja belum habis diminum;
Bahwa awalnya pada saat itu saksi sedang duduk di rumah dan tiba – tiba datang Terdakwa dan Korbaan dan akhirnya saksi buatkan kopi untuk mereka berdua dan saat itu saksi sempat bertanya kepada perempuan tersebut “ siapa namamu ? “ dan dia menjawab “ Korban “ dan sat itu TERDAKWA sempat ke kamar mandi dan tidak lama kemudian mereka pamit pulang padahal kopi yang dibuatkan oleh saksi belum habis diminum;
Bahwa setelah itu Saksi tidak tahu kemana mereka pergi setelah pamitan dari rumah saksi;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak pernah bertemu dengan KORBAN , karena dia datang ke rumah saksi baru sekali itu saja.
Bahwa Keadaan korban saat itu baik – baik saja dan mereka berdua kelihatan akrab seperti teman
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi SAHUDI Alias AMAQ SAPARIAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan korban tapi saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa tersebut adalah tetangga saksi.
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa tersebut di kamar mandi saksi yaitu pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wita saat itu dia sedang bersama seorang perempuan yang saksi tidak kenal.
Bahwa saat saksi mendatangi kamar mandi tersebut tiba – tiba terdakwa pergi meninggalkan perempuan tersebut.
Bahwa tujuan saksi mendatangi kamar mandi saat itu karena saksi mendengar teriakan minta tolong seorang perempuan dari arah kamar mandi tersebut.
Bahwa ciri – ciri perempuan tersebut berambut panjang berwarna pirang, badan agak gemuk, pendek, saat itu menggunakan sarung tapi saksi lupa dengan baju yang dipakai perempuan tersebut;
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 wita saksi sedang berdiri di pintu kandang sapi dan tiba – tiba melihat terdakwa melintas dekat saksi yang akhirnya saksi bertanya “ apa dicari ? “ tapi dia hanya diam berlalu tidak menjawab pertanyaan saksi dan akhirnya terdakwa balik lagi lewat dekat saksi sambil berkata “ tidak lihat perempuan lewat sini ? “ dan saksi menjawab “ tidak ada “ dan saksi tidak lagi menghiraukan terdakwa tersebut dan saksi hendak membersihkan kandang sapi;
Bahwa tiba – tiba saksi mendengar suara teriakan seorang perempuan minta tolong dari arah kamar mandi sehingga saksi ke sana dan pada saat sampai di kamar mandi tersebut tiba- tiba keluar terdakwa dari kamar mandi tersebut dan saksi lihat seorang perempuan berdiri sambil menangis dan saksi bertanya “ kamu diapain ? “ dan perempuan tersebut menjawab “ dipukul “
Bahwa selanjutnya saksi berkata kepada terdakwa yang saat itu ada di luar kamar mandi “: tidak boleh begitu soalnya kamu belum berhak atas perempuan ini “selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan perempuan tersebut dan saksi bertanya kepada perempuan tersebut “ kamu dari mana ? “ perempuan tersebut menjawab “ Gunung Borok, kemana jalan ke gunung Borok ? “ dan akhirnya saksi kasih tunjuk kepada perempuan tersebut jalan ke Gunung Borok dan selanjutnya perempuan tersebut pergi sedangkan saksi kembali ke kandang saksi.
Bahwa posisi terdakwa saat itu sedang jalan keluar dari kamar mandi meninggalkan perempuan tersebut sedangkan perempuan tersebut posisi berdiri menghadap timur sambil menangis.
Bahwa Saksi tidak tahu di bagian apa perempuan tersebut dipukul dan saksi juga tidak melihat ada luka pada perempuan tersebut karena saat itu dia hanya berkata bahwa dia telah dipukul
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya semuanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti bahwa saat ini diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan masalah persetubuhan dan Penganiayaan terhadap anak;
Bahwa terdakwa tidak mengakui dan menyangkal semua keterangan dalam BAP ;
Bahwa terdakwa tidak pernah berhubungan badan dengan saksi korban Sri Ayuni ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memukul saksi korban Sri Ayuni ;
Bahwa benar terdakwa dikamar bersama dengan korban dan Sdr. Toni;
Bahwa terdakwa hanya mengajak saksi korban untuk menikah dengannya dan tidak pernah merayu saksi korban ;
Bahwa terdakwa mengajak korban tidur dirumah bibi terdakwa dimana korban tidur bersama bibi terdakwa sedangkan terdakwa tidur di bawah kasur.
Bahwa benar saat itu korban lari dan bersembunyi di kamar mandi saksi Amaq sapariah dan terdakwa tidak pernah memukul korban ;
Bahwa terdakwa hanya mengajak korban untuk menikah dengannya namun korban tidak mau kemudian terdakwa kembali pulang.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah baju warna ping;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru;
1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak – kotak warna merah biru hitam;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna abu – abu;
1 (satu) buah celana dalam warna orange;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 18.00 wita terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Toni Irwansyah di Dusun Pengkores Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan sekira pukul 20.30 wita, terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Sri Ayumi dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena bujuk rayu terdakwa selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 22.00 wita, terdakwa membangunkan saksi Sri Ayuni dan terdakwa mengatakan “sayang, mau berhubungan lagi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “sudah kan tadi berhubungan” dan terdakwa menjawab “mau sich lagi” dan saksi Sri Ayuni menjawab “tidak” dan selanjutnya tiba-tiba terdakwa membuka pakaianya dan memegang badan saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka pakaian saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Sri Ayuni dan menindih kedua kaki saksi Sri Ayuni dengan menggunakan kakinya dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengajak dan menarik saksi Sri Ayuni keluar dari rumah saksi Toni dan menuju ke rumah saksi Fauziah als Inaq Juriah, dan menginap di rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah dan selanjutnya saksi Sri Ayuni berusaha kabur dan lari kearah selatan dan pada saat saksi Sri Ayuni lari kearah selatan dilihat oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengejar saksi Sri Ayuni dan terdakwa menemukan saksi Sri Ayuni sedang bersembunyi dikamar mandi milik saksi Sahudi als Amaq Sapariah, dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sri Ayuni untuk kembali ke rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah, namun saksi Sri Ayuni menolak dan memberontak, karena jengkel selanjutnya terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi Sri Ayuni sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, memukul dekat mata kanan saksi, menendang perut saksi serta memukul pelipis kiri dan kanan saksi Sri Ayuni.
Bahwa benar hal inipun dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum nomor : 445/668/RSUD-P/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Rahayu Andini dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Praya, dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi Sri Ayuni divisum dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
Pada korban ditemukan
Bengkak pada kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.
Pada korban dilakukan pemeriksaan dan korban diijinkan pulang.
Kesimpulan:
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban perempuan umur enam belas tahun ditemukan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan.
Menimbang,
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Komulatif subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat 64 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja;
Unsur melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Unsur perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setia orang;
Menimbang, bahwa setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi. Dan menurut buku II MARI tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adminitrasi Edisi Revisi Tahun 2002 kata “ setiap orang” identik dengan kata “ barang siapa” atau “Hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya:
Menimbang, bahwa Terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum karena melakukan suatu tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan kepadanya, dan yang pada saat ini diajukan sebagai Para Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM- 46/PRAYA/07/2015 tertanggal 3 Agustus 2015 adalah laki-laki bernama Terdakwa MUHAMMAD HIRMAN ALIAS EDI mengaku bahwa ia dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga Terdakwa mampu untuk dimintai pertanggungjawabkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, bahwa benar terdakwa yang mana identitasnya bersesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum. Maka dengan demikian, unsur pertama telah terpenuhi. Namun mengenai apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan berserta akibatnya. Sengaja sama dengan Willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki seta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzer Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlikheid Bewustzijn);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “ dengan sengaja” ini terletak dimuka dari unsur-unsur yang lain, maka unsur “dengan sengaja” ini dimaksudkan bahwa unsur ini meliputi semua perbuatan yang tercantum dalam unsur selanjutnya. Maka untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “dengan sengaja” ini, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur melakukan melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang temuat dalam unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur ini telah terpenuhi, maka sudah dapat memenuhi unsur ketiga ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ tipu muslihat” adalah suatu tipu yang sedemikian liciknya, sehingga seorang yang berpikir normal dapat tertipu. Sedangkan kebohongan adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar. Yang dimaksud dengan “membuju” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu. (lihat dalam R.Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996, hlm.261);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “persetubuhan” ialah peraduan anatara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan. Sesuai dengan Arrest Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (lihat dalam R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996, hlm.209);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pesetubuhan” ialah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan Arrwat Hooge Raad 5 Pebruari 1912 (W.9292) (lihat dalam R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Politeia, Bogor, 1996, hlm.209);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 18.00 wita terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni (usia 16 tahun) pergi kerumah saksi Toni Irwansyah di Dusun Pengkores Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan sekira pukul 20.30 wita, terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Sri Ayumi dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena bujuk rayu terdakwa selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 22.00 wita, terdakwa membangunkan saksi Sri Ayuni dan terdakwa mengatakan “sayang, mau berhubungan lagi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “sudah kan tadi berhubungan” dan terdakwa menjawab “mau sich lagi” dan saksi Sri Ayuni menjawab “tidak” dan selanjutnya tiba-tiba terdakwa membuka pakaianya dan memegang badan saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka pakaian saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Sri Ayuni dan menindih kedua kaki saksi Sri Ayuni dengan menggunakan kakinya dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan demikian unsur ke tiga “Unsur melakukan melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Unsur perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Menurut NOYON – LANGEMEIJER dalam bukunya Het Wetboek I halaman 376 sebagaimana dikutip oleh Drs. P.A.F Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia halaman 706 mengatakan bahwa jika melihat rumusan Pasal 64 ayat (1) KUHP, pembuat undang-undang telah berbicara mengenai beberapa perbuatan yang seolah-olah berdiri sendiri akan tetapi karena terdapat hubungan yang sedemikian rupa maka perbuatan-perbuatan itu harus dianggap sebagai satu perbuatan yang berlanjut. Bagaimana penjelasan tentang perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal 64 ayat (1) KUHP? Marilah kita menilik kepada Penjelasan Pembentukan (Memorie Van Toeliting) Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa berbagai perilaku itu haruslah merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang dan bahwa suatu kejahatan yang berlanjut itu hanya dapat terjadi dari sekumpulan tindak pidana yang sejenis. Pengertian dalam MvT tersebut didukung oleh Profesor POMPE yang menyatakan perilaku itu dapat disebut telah menghasilkan beberapa tndak pidana yang sejenis, apabila tindak-tindak pidana yang telah dihasilkan itu mempunyai satu kualifikasi yang sama. Jika melihat pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa beberapa perbuatan dianggap sebagai voortgezette Handeling adalah:
Apabila perbuatan-perbuatan seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang.
Apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana sejenis, dan
Apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relative cukup lama.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap diperidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2015 sekira pukul 18.00 wita terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Toni Irwansyah di Dusun Pengkores Desa Kopang Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan sekira pukul 20.30 wita, terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus merayu dan membujuk saksi Sri Ayumi dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena bujuk rayu terdakwa selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur;
Bahwa benar selanjutnya sekira pukul 22.00 wita, terdakwa membangunkan saksi Sri Ayuni dan terdakwa mengatakan “sayang, mau berhubungan lagi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “sudah kan tadi berhubungan” dan terdakwa menjawab “mau sich lagi” dan saksi Sri Ayuni menjawab “tidak” dan selanjutnya tiba-tiba terdakwa membuka pakaianya dan memegang badan saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka pakaian saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung memegang kedua tangan saksi Sri Ayuni dan menindih kedua kaki saksi Sri Ayuni dengan menggunakan kakinya dan selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya, dan selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka perbuatan terdakwa melakukan perbuatan pidana tidak dilakukan secara langsung / sekaligus, melainkan secara bertahap yang timbulnya dari satu niat atau kehendak atau keputusan yang sama dan perbuatan-perbuatan tersebut sama macamnya serta dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama / berdekatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan demikian unsur Unsur perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut; telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dimana Terdakwa merayu dan membujuk saksi Sri Ayumi dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena bujuk rayu terdakwa selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan terdakwa langsung membuka celana saksi Sri Ayuni dan terdakwa langsung menciumi pipi saksi Sri Ayuni dan terdakwa selanjutnya membuka celana yang dipakainya dan saksi Sri Ayuni juga ikut membuka baju dan celana yang dipakainya, dan selanjutnya terdakwa menindih badan saksi Sri Ayuni dan memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni,dan selanjutnya terdakwa dan saksi Sri Ayuni tidur dan dilakukan oleh terdakwa selama 2 kali, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dengan kesadaran pasti akan akibatnya dengan demikian unsur kedua” dengan sengaja” pula telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan komulatif Kesatu primer telah terbukti maka dakwaan subsidernya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan komulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja;
Unsur Melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setia orang;
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang “ telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu primair, dan telah dinyatakan terpenuhi, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan tentang “unsur Setiap orang” dalam dakwaan Kesatu primair tersebut, maka unsur “setiap orang” dalam dakwaan kedua haruslah dinyatakan telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kesengajaan” sebagaimana termaktub dalam Memory Van Toelichting (MvT) adalah “menghendaki dan menginsyafi” terjadinya suatu tindakan berserta akibatnya. Sengaja sama dengan Willens en weten Veroorzaken Van Een Gevolg yaitu seseorang yang melakukan sesuatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki seta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya;
Menimbang, bahwa dalam teorinya kesengajaan dapat diartikan menjadi tiga kelompok, yaitu : (1) sengaja sebagai maksud (Opzet Als Oogmerk), (2) sengaja dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzer Bij Zekerheids Of Noodzakelijkheids Bewustzijn), (3) sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (Opzet Met Waarschijnlikheid Bewustzijn);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “ dengan sengaja” ini terletak dimuka dari unsur-unsur yang lain, maka unsur “dengan sengaja” ini dimaksudkan bahwa unsur ini meliputi semua perbuatan yang tercantum dalam unsur selanjutnya. Maka untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur “dengan sengaja” ini, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur-unsur yang lain;
Ad.3. Unsur Unsur Melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Berawal pada pada saat saksi korban Sri Ayuni (usia 16 tahun) dihubungi oleh terdakwa melalui telepon saksi Toni Irwansyah , dan terdakwa merayu saksi Sri Ayuni untuk mau menikah dengan terdakwa , selanjutnya terdakwa bersama-sama saksi Sri Ayuni pergi kerumah saksi Toni Irwansyah , dan sesampainya di rumah saksi Toni Irwansyah terdakwa beserta Saksi Sri Ayuni langsung duduk di dalam kamar saksi Toni Irwansyah, dan kemudian terdakwa mulai mendekati Saksi Sri Ayuni dan mengajak saksi Sri ayuni untuk berhubungan badan namun Saksi Sri Ayuni menolak, selanjutnya terdakwa terus memaksa saksi Sri Ayuni dan mengatakan “sayang mau kamu berhubungan sama saya ? kalau tidak mau nanti saya pukul, saya akan tetap menikah dengan kamu dan saya akan bertanggung jawab “, selanjutnya karena ancaman kekerasan yang diucapkan oleh terdakwa tersebut selanjutnya saksi Sri Ayuni membuka baju yang dikenakanya dan kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kelaminya yang sudah tegang kedalam alat kelamin saksi Sri Ayuni dan terdakwa menggerakkan alat kelaminya maju mundur sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sprema didalam kelamin saksi Sri Ayuni
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Sri Ayuni kembali tidur. dan keesokan harinya terdakwa bertanya kepada saksi Sri Ayuni “ jadi kamu mau saya nikahi?” dan saksi Sri Ayuni menjawab “enggak” selanjutnya terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni , selanjutnya terdakwa kembali bertanya kepada saksi Sri Ayuni “apakah kamu masih kangen dengan pacar kamu?” dan dijawab oleh saksi Sri Ayuni “ enggak, ngapain saya kangen dengan pacar saya kalau saya sudah ninggalin dia dan menikah dengan kamu”, dan lagi-lagi terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni, dan selanjutnya terdakwa mengajak dan menarik saksi Sri Ayuni keluar dari rumah saksi Toni dan menuju ke rumah saksi Fauziah als Inaq Juriah , dan menginap di rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah dan selanjutnya saksi Sri Ayuni berusaha kabur dan lari kearah selatan dan pada saat saksi Sri Ayuni lari kearah selatan dilihat oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengejar saksi Sri Ayuni dan terdakwa menemukan saksi Sri Ayuni sedang bersembunyi dikamar mandi milik saksi Sahudi als Amaq Sapariah, dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sri Ayuni untuk kembali ke rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah, namun saksi Sri Ayuni menolak dan memberontak, karena jengkel selanjutnya terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi Sri Ayuni sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, memukul dekat mata kanan saksi, menendang perut saksi serta memukul pelipis kiri dan kanan saksi Sri Ayuni.
Bahwa hal inipun dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum nomor : 445/668/RSUD-P/2015 tertanggal 19 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Siti Rahayu Andini dokter pada Rumah Sakit Umum daerah Praya, dan akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi Sri Ayuni divisum dengan hasil pemeriksaan yaitu:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
Pada korban ditemukan
Bengkak pada kelopak mata sebelah kanan dengan ukuran lima kali tiga sentimeter.
Pada korban dilakukan pemeriksaan dan korban diijinkan pulang.
Kesimpulan:
Pada saat dilakukan pemeriksaan korban perempuan umur enam belas tahun ditemukan bengkak pada kelopak mata sebelah kanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dengan demikian unsur ke tiga “Unsur melakukan kekerasan terhadap anak yaitu korban Sri Ayuni ( umur 16 tahun) ” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas dimana Terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni, selanjutnya terdakwa bertanya kepada saksi Sri Ayuni “apakah kamu masih kangen dengan pacar kamu?” dan dijawab oleh saksi Sri Ayuni “ enggak, ngapain saya kangen dengan pacar saya kalau saya sudah ninggalin dia dan menikah dengan kamu”, dan lagi-lagi terdakwa menampar pipi saksi Sri Ayuni, dan selanjutnya terdakwa mengajak dan menarik saksi Sri Ayuni keluar dari rumah saksi Toni dan menuju ke rumah saksi Fauziah als Inaq Juriah, dan menginap di rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah dan selanjutnya saksi Sri Ayuni berusaha kabur dan lari kearah selatan dan pada saat saksi Sri Ayuni lari kearah selatan dilihat oleh terdakwa dan selanjutnya terdakwa mengejar saksi Sri Ayuni dan terdakwa menemukan saksi Sri Ayuni sedang bersembunyi dikamar mandi milik saksi Sahudi als Amaq Sapariah, dan selanjutnya terdakwa mengajak saksi Sri Ayuni untuk kembali ke rumah saksi Fauziah Als Inaq Juriah, namun saksi Sri Ayuni menolak dan memberontak, karena jengkel selanjutnya terdakwa memukul pipi sebelah kiri saksi Sri Ayuni sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal, memukul dekat mata kanan saksi, menendang perut saksi serta memukul pelipis kiri dan kanan saksi Sri Ayuni, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dengan kesadaran pasti akan akibatnya dengan demikian unsur kedua” dengan sengaja” pula telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan komulatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 ( satu ) buah baju warna ping;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru;
1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak – kotak warna merah biru hitam;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna abu – abu;
1 (satu) buah celana dalam warna orange;
yang dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan tersebut, maka Terdakwa haruslah pula dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Korban masih dibawah umur;
Terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di Persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HIRMAN Alias EDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan persetubuhan dan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan komulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) buah baju warna ping;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru;
1 ( satu ) buah baju lengan panjang motif kotak – kotak warna merah biru hitam;
1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna abu – abu;
1 (satu) buah celana dalam warna orange;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, oleh FRANS W. S PANGEMANAN, S.H, sebagai Hakim Ketua, SRI HARYANTO, S.H dan AINUN ARIFIN, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BAHARANSYAH, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Praya, serta dihadiri oleh MUSLIM, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Praya dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SRI HARYANTO, S.H. FRANS W. S PANGEMANAN, S.H.
AINUN ARIFIN, S.H.
Panitera Pengganti,
BAHARANSYAH, S.H.