31/ PID/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 31/ PID/ 2016/ PT BTN
Other Participants (2)
Nama Lengkap : TJUN WHA Als. LINA a.d. (Alm) KUSNADI HALIM; Tempat lahir : Jakarta; Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 30 Mei 1972; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumahan Taman Pabuaran Blok D.4 No.7 RT.005 RW.006 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang; A g a m a : Kristen; Pekerjaan : IRT; II. Nama Lengkap : EKA YUSI PUTRI IRAWAN Als. YUSI a.d. PENDI PUTRA IRAWAN; Tempat lahir : Tangerang; Umur/Tgl. Lahir : 23 tahun / 28 Maret 1992; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Perumahan Taman Pabuaran Blok D.4 No.7 RT.005 RW.006 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang; A g a m a : Kristen; Pekerjaan : IRT;
MENGADILI - Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2270/Pid.B/ 2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016 yang dimintakan banding; - Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan kota; - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 31/ PID/ 2016/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
I. Nama Lengkap : TJUN WHA Als. LINA a.d. (Alm) KUSNADI HALIM;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 30 Mei 1972;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Taman Pabuaran Blok D.4 No.7 RT.005 RW.006 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : IRT;
II. Nama Lengkap : EKA YUSI PUTRI IRAWAN Als. YUSI a.d. PENDI PUTRA IRAWAN;
Tempat lahir : Tangerang;
Umur/Tgl. Lahir : 23 tahun / 28 Maret 1992;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Taman Pabuaran Blok D.4 No.7 RT.005 RW.006 Kelurahan Pabuaran Kecamatan Karawaci Kota Tangerang;
A g a m a : Kristen;
Pekerjaan : IRT;
Para Terdakwa didampingi oleh Mario W Tanasale,SH.; Anton Sudanto, S.E.S.H.M.H.; Suhandi Walianto,S.H.; Hendro,S.H.; Rendy Sutanto,S.H. Penasehat Hukum berkantor di Jalan Mangga Besar Raya nomor 81 Komplek Lokasari B.39 Jakarta Barat. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Maret 2016, Surat Kuasa Khusus tersebut didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2016 Nomor 430/SK.Pengacara/2016/PN.Tng ;
Para Terdakwa telah ditahan oleh :
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan 16 Maret 2016;
Dialihkan penahananya menjadi tahanan kota sejak tanggal 27 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016 dalam tahanan kota;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016 dalam tahanan kota;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara, salinan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-92/ TNG/12/2015 tanggal 17 Desember 2015, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa I TJUN WHA dan Terdakwa II EKA YUSI PUTRI IRAWAN pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di depan rumah saksi KRISWATI yang terletak di Perum. Taman Pabuaran Blok D4 No. 6 RT.005/RW.006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah dengan terang-terangan dan dengan menggunakan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu saksi FILIANO dan saksi KRISWATI, yang mengakibatkan luka-luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi KRISWATI saksi bersama dengan saksi YOFI, anak, saksi KRISWATI sedang melakukan kegiatan mengisi gallon dengan membawa beberapa gallon air kosong ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih yang terparkir diluar halaman rumah untuk mengisi gallon tersebut dengan air. Pada saat saksi KRISWATI bersama dengan saksi YOFI sedang menaikan gallon ke mobil milik saksi KRISWATI tersebut, saksi YOFI ditabrak oleh anak laki dari Terdakwa I yang bernama saksi ROWEN dengan menggunakan mobil ATP berwarna merah sehingga gallon air yang sedang dipegang oleh saksi YOFI satu terjatuh ke parit dan satu lagi terjatuh ke tanah dan kemudian saksi YOFI berteriak “WOI!!” dan dijawab oleh saksi ROWEN “Syukur. Mampus, syukur, mampus” namun karena masih anak-anak saksi KRISWATI dan saksi YOFI tidak menghiraukannya. Selanjutnya saksi KRISWATI menghentikan tukang bakso, saksi AGUS PRIYONO, dan memesan bakso namun tiba-tiba saksi ROWEN dengan menggunakan kendaraan ATP menabrak saksi KRISWATI hingga terjatuh di jalan dan saksi KRISWATI berteriak kepada saksi ROWEN “Hei, Kok Kamu nabrak aku Toh??!” dan dari dalam rumah Terdakwa terdengar suara “Mampus emang kamu musti ditabrak!” dan saksi KRISWATI pun berdiri dan mencoba tidak memperdulikan kejadian tersebut dan melanjutkan kembali memesan bakso. Selanjutnya secara tiba-tiba saksi dipukul oleh Terdakwa II dari arah kanan saksi KRISWATI dan memukul kearah saksi KRISWATI dengan sekuat tenaga menggunakan Galon kosong dan mengenai bahu kanan saksi KRISWATI dan kemudian saksi KRISWATI berkata “Hei kamu mukul saya, emang saya salah apa??” selanjutnya Terdakwa I dan saksi DWI NESYA PUTRI IRAWAN, putri kedua dari Terdakwa I, datang menghampiri saksi KRISWATI dan melakukan turut melakukan penyerangan terhadap saksi KRISWATI dengan cara Terdakwa I menjambak rambut saksi KRISWATI dengan menggunakan tangan dan diikuti oleh Terdakwa II dan saksi DWI NESYA sehingga semuanya menjambak rambut saksi, sambil mengeluarkan kata-kata makian. Selanjutnya saksi DWI NESYA, mengambil tutup panci tukang bakso dan melemparnya kearah saksi KRISWATI. Melihat kejadian tersebut saksi YOFI mencoba melerai dan saksi FILIANO, yang mendengar keributan tersebut dari dalam rumah, keluar dari rumah dan mencoba melerai keributan dengan menyuruh saksi KRISWATI dan saksi YOFI untuk masuk kedalam rumah. Selanjutnya saksi YOFI masuk kedalam rumah dan mengambil kameranya dan merekam kejadian yang selanjutnya terjadi dari areal rumah saksi YOFI. Setelah saksi FILIANO berhasil membawa saksi KRISWATI masuk kedalam perkarangan rumah saksi dan menutup gerbang rumah dan menslot gerbang tersebut agar Terdakwa dan keluarganya tidak mengejar saksi KRISWATI, yang terjadi justru Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA menggedor-gedor dan melakukan pengerusakan terhadap gerbang dan Terdakwa II juga memukulkan gallon ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih dan disaat yang bersamaan saksi ROWEN dengan menggunakan ATP warna merah yang dikendarainya menabrakan ATP tersebut ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih milik saksi FILIANO, walaupun sudah banyak warga sekitar yang menyaksikan atau mencoba merelai keributan. Selanjutnya dengan cara bersama-sama, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA mendorong-dorong gerbang dengan sekuat tenaga sehingga gerbang rumah saksi FILIANO ambruk dan keluar dari relnya. Selanjutnya para Terdakwa masuk ke halaman rumah saksi FILIANO dan mengejar saksi KRISWATI. Namun karena ada SPM Honda Beat B6335CWA warna biru hitam milik saksi FILIANO yang menghalangi jalan dari Terdakwa II, Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut sehingga terjatuh mengenai mobil Ford B-1868-CKO warna putih milik saksi FILIANO yang terparkir didalam halaman rumah. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA kembali melakukan penyerangan terhadap saksi KRISWATI dengan menggunakan tangan kosong menjambak rambut saksi KRISWATI. Melihat hal tersebut saksi FILIANO mencoba menghalang-halangi para Terdakwa dan saksi DWI NESYA, namun hal tersebut membuat saksi DWI NESYA mengambil sapu dan memukulkannya ke saksi FILIANO dan mengenai tangan dari saksi FILIANO dan saksi DWI NESYA juga memukul-mukul dan menendang-nendang saksi FILIANO dengan menggunakan tangan dan kakinya yang mengenai tubuh saksi FILIANO. Selanjutnya saksi FILIANO, saksi KRISWATI dan saksi YOFI dibantu satpam lingkungan berhasil masuk kedalam rumah dan mengunci pintu untuk menghindari penyerangan lebih lanjut. Namun para Terdakwa dan saksi DWI NESYA tetap mencoba masuk kerumah dengan cara memukul kawat nyamuk pintu rumah saksi FILIANO hingga rusak dan pada akhirnya petugas kepolisian dari polsek karawaci datang dan ketegangan mereda ;
Bahwa peristiwa tersebut direkam oleh saksi YOFI dengan menggunakan kamera ;
Bahwa warga sudah mencoba menghentikan keributan namun Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA dan saksi ROWEN tidak mengindahkannya ;
Akibat perbuatan para Terdakwa :
Saksi FILIANO dan saksi KRISWATI mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam :
Visum Et Repertum AN. FILIANO DAILY No: P.02/51/619/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI WAHYUNINGSIH dokter pada Rumah Sakit Umum Kab. Tangerang mengetahui dr. AHMAD ILMAN KAUSAR, Sp.F, ahli kedokteran forensik, dengan sebagai berikut: pada terperiksa ditemukan luka lecet di lengan kanan diakibatkan kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya ;
Visum Et Repertum AN. KRISWATI No: P.02/50/618/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI WAHYUNINGSIH dokter pada Rumah Sakit Umum Kab. Tangerang mengetahui dr. AHMAD ILMAN KAUSAR, Sp.F, ahli kedokteran forensik, dengan sebagai berikut: pada terperiksa ditemukan memar di lutut kanan diakibatkan kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya ;
Kerusakan terhadap barang milik saksi FILIANO, antara lain:
Satu unit Toyota Avanza B-1463-CFW berwarna putih dengan mengalami kerusakan di bagian bemper sebelah kanan ;
Satu unit mobil Ford B-1868-CKO warna putih yang penyok di bagian kap mobil sebelah kanan ;
Satu unit SPM Honda Beat B-6335-CWA warna biru hitam yang rusak dibagian spion dan swit elektrik ;
Pagar rumah yang ambruk dan patah ;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I TJUN WHA dan Terdakwa II EKA YUSI PUTRI IRAWAN pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di depan rumah saksi KRISWATI yang terletak di Perum. Taman Pabuaran Blok D4 No. 6 RT.005/RW.006 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, telah melakukan, turut melakukan penganiayaan terhadap orang, yaitu saksi FILIANO dan saksi KRISWATI. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari saksi KRISWATI saksi bersama dengan saksi YOFI, anak, saksi KRISWATI sedang melakukan kegiatan mengisi gallon dengan membawa beberapa gallon air kosong ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih yang terparkir diluar halaman rumah untuk mengisi gallon tersebut dengan air. Pada saat saksi KRISWATI bersama dengan saksi YOFI sedang menaikan gallon ke mobil milik saksi KRISWATI tersebut, saksi YOFI ditabrak oleh anak laki dari Terdakwa I yang bernama saksi ROWEN dengan menggunakan mobil ATP berwarna merah sehingga gallon air yang sedang dipegang oleh saksi YOFI satu terjatuh ke parit dan satu lagi terjatuh ke tanah dan kemudian saksi YOFI berteriak “WOI!!” dan dijawab oleh saksi ROWEN “Syukur. Mampus, syukur, mampus” namun karena masih anak-anak saksi KRISWATI dan saksi YOFI tidak menghiraukannya. Selanjutnya saksi KRISWATI menghentikan tukang bakso, saksi AGUS PRIYONO, dan memesan bakso, namun tiba-tiba saksi ROWEN dengan menggunakan kendaraan ATP menabrak saksi KRISWATI hingga terjatuh di jalan dan saksi KRISWATI berteriak kepada saksi ROWEN “Hei, Kok Kamu nabrak aku Toh??!” dan dari dalam rumah Terdakwa terdengar suara “Mampus emang kamu musti ditabrak!” dan saksi KRISWATI pun berdiri dan mencoba tidak memperdulikan kejadian tersebut dan melanjutkan kembali memesan bakso. Selanjutnya secara tiba-tiba saksi dipukul oleh Terdakwa II dari arah kanan saksi KRISWATI dan memukul kearah saksi KRISWATI dengan sekuat tenaga menggunakan Galon kosong dan mengenai bahu kanan saksi KRISWATI dan kemudian saksi KRISWATI berkata “Hei kamu mukul saya, emang saya salah apa??” selanjutnya Terdakwa I dan saksi DWI NESYA PUTRI IRAWAN, putri kedua dari Terdakwa I, datang menghampiri saksi KRISWATI dan melakukan turut melakukan penyerangan terhadap saksi KRISWATI dengan cara Terdakwa I menjambak rambut saksi KRISWATI dengan menggunakan tangan dan diikuti oleh Terdakwa II dan saksi DWI NESYA sehingga semuanya menjambak rambut saksi, sambil mengeluarkan
kata-kata makian. Selanjutnya saksi DWI NESYA, mengambil tutup panci tukang bakso dan melemparnya kearah saksi KRISWATI. Melihat kejadian tersebut saksi YOFI mencoba melerai dan saksi FILIANO, yang mendengar keributan tersebut dari dalam rumah, keluar dari rumah dan mencoba melerai keributan dengan menyuruh saksi KRISWATI dan saksi YOFI untuk masuk kedalam rumah. Selanjutnya saksi YOFI masuk kedalam rumah dan mengambil kameranya dan merekam kejadian yang selanjutnya terjadi dari areal rumah saksi YOFI. Setelah saksi FILIANO berhasil membawa saksi KRISWATI masuk kedalam perkarangan rumah saksi dan menutup gerbang rumah dan menslot gerbang tersebut agar Terdakwa dan keluarganya tidak mengejar saksi KRISWATI, yang terjadi justru Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA menggedor-gedor dan melakukan pengerusakan terhadap gerbang dan Terdakwa II juga memukulkan gallon ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih dan disaat yang bersamaan saksi ROWEN dengan menggunakan ATP warna merah yang dikendarainya menabrakan ATP tersebut ke mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih milik saksi FILIANO, walaupun sudah banyak warga sekitar yang menyaksikan atau mencoba merelai keributan. Selanjutnya dengan cara bersama-sama, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA mendorong-dorong gerbang dengan sekuat tenaga sehingga gerbang rumah saksi FILIANO ambruk dan keluar dari relnya. Selanjutnya para Terdakwa masuk ke halaman rumah saksi FILIANO dan mengejar saksi KRISWATI. Namun karena ada SPM Honda Beat B6335CWA warna biru hitam milik saksi FILIANO yang menghalangi jalan dari Terdakwa II, Terdakwa II mendorong sepeda motor tersebut sehingga terjatuh mengenai mobil Ford B-1868-CKO warna putih milik saksi FILIANO yang terparkir didalam halaman rumah. Setelah itu Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA kembali melakukan penyerangan terhadap saksi KRISWATI dengan menggunakan tangan kosong menjambak rambut saksi KRISWATI. Melihat hal tersebut saksi FILIANO mencoba menghalang-halangi para Terdakwa dan saksi DWI NESYA, namun hal tersebut membuat saksi DWI NESYA mengambil sapu dan memukulkannya ke saksi FILIANO dan mengenai tangan dari saksi FILIANO dan saksi DWI NESYA juga memukul-mukul dan menendang-nendang saksi FILIANO dengan menggunakan tangan dan kakinya yang mengenai tubuh saksi FILIANO. Selanjutnya saksi FILIANO, saksi KRISWATI dan saksi YOFI dibantu satpam lingkungan berhasil masuk kedalam rumah dan mengunci
pintu untuk menghindari penyerangan lebih lanjut. Namun para Terdakwa dan saksi DWI NESYA tetap mencoba masuk kerumah dengan cara memukul kawat nyamuk pintu rumah saksi FILIANO hingga rusak dan pada akhirnya petugas kepolisian dari polsek karawaci datang dan ketegangan mereda ;
Bahwa peristiwa tersebut direkam oleh saksi YOFI dengan menggunakan kamera ;
Bahwa warga sudah mencoba menghentikan keributan namun Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DWI NESYA dan saksi ROWEN tidak mengindahkannya ;
Akibat perbuatan para Terdakwa :
Saksi FILIANO dan saksi KRISWATI mengalami luka-luka sebagaimana dinyatakan dalam :
Visum Et Repertum AN. FILIANO DAILY No: P.02/51/619/VIII/2015 tanggal 31 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI WAHYUNINGSIH dokter pada Rumah Sakit Umum Kab. Tangerang mengetahui dr. AHMAD ILMAN KAUSAR, Sp.F, ahli kedokteran forensik, dengan sebagai berikut: pada terperiksa ditemukan luka lecet di lengan kanan diakibatkan kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya ;
Visum Et Repertum AN. KRISWATI No: P.02/50/618/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SRI WAHYUNINGSIH dokter pada Rumah Sakit Umum Kab. Tangerang mengetahui dr. AHMAD ILMAN KAUSAR, Sp.F, ahli kedokteran forensik, dengan sebagai berikut: pada terperiksa ditemukan memar di lutut kanan diakibatkan kekerasan tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan atau pencahariannya ;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 (1) Jo. 55 (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan No.Reg.Perk : PDM- 92/ TNG/12/2015 tanggal 10 Februari 2016, Para Terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TJUN WHA Als. LINA Ad. (Alm) KUSNADI HALIM dan Terdakwa EKA YUSI PUTRI IRAWAN Als. YUSI A.d. PENDI PUTRA IRAWAN bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TJUN WHA Als. LINA Ad. (Alm) KUSNADI HALIM dan Terdakwa EKA YUSI PUTRI IRAWAN Als. YUSI A.d. PENDI PUTRA IRAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
• Potongan rambut saksi KRISWATI.
• 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza B 1463 CFW warna putih.
• 1 (satu) unit SPM Honda Beat B 6335 CWA warna biru hitam.
• 1 (satu) unit kamera Canon warna hitam No. 191073029163.
• 1 (satu) buah galon Tirta Murni.
• 1 (satu) buah gagang sapu warna silver.
• 1 (satu) buah sapu warna silver dengan serabut warna hijau.
Dikembalikan kepada saksi KRISWATI sebagai pemilik sesuai penetapan penyitaan PN Tangerang.
• 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 jenis ATP.
Dikembalikan kepada Terdakwa TJUN WHA sebagai pemilik sesuai penetapan penyitaan PN Tangerang.
• Visum et repertum An. KRISWATI dan FILIANO.
Tetap berada didalam berkas perkara.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum para Terdakwa mengajukan pembelaan tanggal 17 Februari 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa peristiwa yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 2015 dapat disimpulkan sebagai kesalah pahaman timbal balik yang bersifat temperamental, irasional dan fatal dikarenakan dua hal yaitu:
Kejadian pertama ketika mobil ATV yang dikemudikan anak terdakwa Tjun Hwa yang bernama Rowen berusia 10 tahun menabrak saksi Yofi, kemudian Yofi melempar botol gallon air mineral kepada anak tersebut;
Kemudian saksi Filano keluar rumah dengan membawa samurai yang sempat melukai terdakwa Eka Yusi dan Dwi Nesya Putri;
Bahwa para terdakwa merasa terancam dengan tindakan Filano yang membawa samurai tersebut, sehingga timbul kemarahan para terdakwa. Apa yang dilakukan para terdakwa adalah “pembelaan yang melampaui batas” Pasal 49 Ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan Putusan Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016, adapun amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. Tjun Wha Als. Lina Ad. (alm) Kusnadi Halim dan TerdakwaII. Eka Yusi Putri Irawan Als. Yusi Ad. Pendi Putra Irawan yang identitasnya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan luka” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Tjun Wha Als. Lina Ad. (alm) Kusnadi Halim dan TerdakwaII. Eka Yusi Putri Irawan Als. Yusi Ad. Pendi Putra Irawan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Potongan rambut saksi KRISWATI
1 (satu) Unit Mobil Toyota Avanza B1463CFW warna putih.
1 (satu) Unit SPM Honda Beat B6335CWA warna biru hitam.
1 (satu) Unit Kamera Canon Warna Hitam No. 191073029163.
1 (satu) buah Galon Tirta Murni.
1 (satu) buah gagang sapu warna silver.
1 (satu) buah sapu warna silver dengan serabut warna hijau.
Dikembalikan kepada saksi KRISWATI sebagai pemilik sesuai penetapan penyitaan PN Tangerang.
1 (satu) Unit Kendaraan bermotor roda 4 Jenis ATP.
Dikembalikan kepada Terdakwa TJUN WHA sebagai pemilik sesuai penetapan penyitaan PN Tangerang.
Visum et repertum An. KRISWATI dan FILIANO.
Tetap berada didalam berkas perkara.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 8 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Permintaan Banding Nomor 15/Akta.Pid/2016/PN.Tng Jo 2270/Pid.B/2015/ PN.Tng. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 10 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan dalam Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 21 Maret 2016, yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanda Terima Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng. Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 23 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Jaksa Penuntut Umum Nomor 2270/Pid.B/2015/PN,Tng;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 28 Maret 2016 yang diterima Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 9 Mei 2016, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanda Terima Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa Nomor : 2270/ Pid.B/2015/PN.Tng;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten guna pemeriksaan banding, baik Penuntut Umum maupun para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016, sebagaimana dinyatakan dalam surat perihal mempelajari berkas perkara masing-masing tanggal 11 Maret 2016 Nomor W29.U4/194/HN.01.10/III/2016 dan Nomor W29.U4/195/ HN.01.10/III/2016;
Menimbang, bahwa putusan Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng dijatuhkan pada tanggal 2 Maret 2016 dengan dihadiri Penuntut Umum dan para terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya. Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 8 Maret 2016. Dengan demikian permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding Penuntut Umum mengemukakan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan pengeroyokan terjadi karena provokasi/tindakan awal dari korban adalah pertimbangan yang tidak tepat. Oleh karena fakta persidangan dan BAP menunjukan bahwa saksi Krisnawati yang sedang membeli bakso tanpa sebab dipukul oleh terdakwa Eka Yusi dengan menggunakan botol galon kosong, lalu terdakwa Tjun Hwa dan Dwi Nesya datang menjambak rambut Krisnawati, lalu Filiano melerai dengan membawa masuk Krisnawati dan Yofi ke dalam rumah, akan tetapi para terdakwa dan keluarganya tetap memaksa masuk dalam rumah dan mengeroyok Krisnawati dengan cara menjambak rambutnya dan merusak kendaraan milik Krisnawati;
Bahwa dalam kesaksian para saksi tidak ada satupun keterangan yang menyatakan bahwa saksi Krisnawati, Filiano dan Yosi adalah orang yang memulai keributan ataupun membalas melakukan pemukulan terhadap para terdakwa dan keluarganya;
Bahwa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Banding mempelajari secara cermat putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, ternyata tidak satupun pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa pengeroyokan tersebut terjadi karena provokasi/tindakan awal dari korban, sebagaimana dikemukakan dalam memori banding Penuntut Umum. Fakta yang dikemukakan dalam memori banding Penuntut Umum substansinya sama dengan fakta yang dikemukakan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya. Dengan demikian menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal baru yang dikemukakan dalam memori banding yang belum dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016 serta memori banding, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang berkesimpulan para terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan luka”, sebagaimana didakwakan pada dakwaan kesatu. Demikian halnya menyangkut lamanya para terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim Tingkat Banding juga sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Disamping bahwa pemidanaan bukan merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha prefentif dan represif, bukan upaya menurunkan martabat seseorang, tetapi juga edukatif, sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, oleh karena antara korban dan para terdakwa adalah tetangga, diharapkan dengan pemidanaan ini hubungan diantara mereka sebagai tetangga dapat pulih dan rukun kembali;
Menimbang, atas dasar seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding menilai, bahwa pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama diambil alih serta dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2270/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016 yang dimintakan banding;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana dan saat ini para terdakwa berada dalam tahanan kota, maka diperintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada para terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang peradilan Umum, diubah pertama dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, diubah kedua dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009;
Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2270/Pid.B/ 2015/PN.Tng tanggal 2 Maret 2016 yang dimintakan banding;
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016, oleh ABDUL KADIR,S.H.M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Banten selaku Ketua Majelis, dengan GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H.M.H. dan DANIEL RIMPAN,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 31/PEN.PID/2016/PT.BTN tanggal 29 Maret 2016 untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 17 Mei 2016, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi para Hakim Anggota, dan dibantu oleh AIF SAIFUDAULLAH,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan para terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
GUNTUR PURWANTO, JL, SH,MH. H. ABDUL KADIR, S.H.,M.H.
TTD
DANIEL RIMPAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI ,
TTD
AIF SAIFUDAULLAH, S.H.,M.H.