76/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
Putusan PN JEPARA Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
P U T U S A N
Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Jpa
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jepara yang mengadili perkara – perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN ;
Tempat Lahir : Jepara ;
Umur/tanggal lahir : 26 tahun / 6 Maret 1991 ;
Jenis kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Pasar Rahayu RT 03 RW 02 Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Belum bekerja ;
Pendidikan : SMA kelas 2 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 28 Juni 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jepara sejak tanggal 29 Juni 2017 sampai dengan 27 Agustus 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum AGUS SETIYAWAN, S.H Advokat beralamat di Muria Asri Barat Gang IV RT 004 RW 007 Desa Mijen Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 76/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Jpa tentang penunjukan Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa tanggal 5 Juni 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Jpa tanggal 30 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Jepara Nomor 76/Pid.Sus/2017/PN.Jpa tanggal 30 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa berserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar dan memperhatikan dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti dan bukti surat dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram ” sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama seluruhnya dengan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu sebesar 4,844 gram, sisa dilakukan labfor dengan berat bersih 4,840 gram;
1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu sebesar 2.809 gram, sisa dilakukan labfor dengan berat bersih 2,802 gram;
Semuanya dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam dengan No.Sim Card 081228113251 ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ;
Dikembalikan pada Terdakwa ;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan – ringannya ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR ;
Bahwa terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN, pada hari Senin, tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2017, bertempat Di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso, Kel. Ngabul Kec,Tahunan Kab Jepara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram (berupa serbuk kristal warna putih yang disebut sabu-sabu dengan berat 7,653 gram), yang dilakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 Wib, terdakwa di telpon/dihubungi oleh AMIN (belum tertangkap) menggunakan no. Telp. 082241407799 yang intinya ” meminta tolong terdakwa untuk mengambil Narkotika bukan tanaman yang disebut sabu-sabu pada suatu alamat ;
Setelah diambil kemudian terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul, Kec. Tahunan, kab. Jepara ;
Bahwa atas perintah tersebut terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa disuruh untuk pergi kearah daerah Ngabul. Kec. Tahunan, Kab. Jepara ;
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa keluar rumah untuk mengambil Narkotika jenis sabu-sabu didaerah Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dengan naik Ojek, dan ketika terdakwa sampai didekat Lapangan Sepak Bola daerah Ngabul, Kec, Tahunan, kab. Jepara sekitar pukul 22.45 Wib terdakwa menelpon. AMIN yang intinya memberi kabar bahwa sudah hampir sampai di dekat Lapangan Sepak Bola daerah Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara namun sebelum terdakwa menelpon. AMIN, terdakwa turun dari Ojek dan setelah membayar jasa ojek kemudian tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Selanjutnya terdakwa dipandu AMIN, melalui telephon, untuk tempat pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yaitu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah ;
Selanjutnya terdakwa mengambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN dipandu melalui telpon untuk pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas,Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara ;
Selanjutnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah dan setelah diambil kemudian oleh terdakwa di simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru yang di pakai terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa di telephon oleh AMIN yang intinya memberitahukan kepada terdakwa, bahwa orang yang telah pesan/beli narkotika jenis sabu-sabu sudah berada di dekat Pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara menggunakan Mobil Honda Jazz warna Silver ;
Selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara., selanjutnya sekitar pukul 00.15 Wib terdakwa sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso, Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dekat pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN namun belum sempat diserahkan pada seseorang yang telah pesan/beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut, terdakwa sudah tertangkap selanjutnya petugas melakukan penggledahan badan/pakaian, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman berupa serbuk kristal yang disebut sabu-sabu dalam bungkus plastik klipditemukan petugas digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip ditemukan petugas di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dipakai, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan No. Sim card 081228113251, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mau disuruh oleh AMIN untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu pada suatu alamat dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut, dilakukan pemeriksaan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 562 / NNF /2017, tanggal 27 Maret 2017, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa : BB –1232/2017 NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhanya 4,844 gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan BB-No. Lab : 1233/2017 NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhanya 2,809 gram dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR ;
Bahwa Terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2017, bertempat Di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso, Kel. Ngabul Kec,Tahunan Kab Jepara atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jepara yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram gram (berupa serbuk kristal warna putih yang disebut sabu-sabu dengan berat 7,653 gram), yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 Wib, terdakwa di telpon/dihubungi oleh AMIN (belum tertangkap) menggunakan no. Telp. 082241407799 yang intinya ” meminta tolong terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu pada suatu alamat ;
Setelah diambil kemudian terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul, Kec. Tahunan, kab. Jepara ;
Bahwa atas perintah tersebut terdakwa menyanggupinya kemudian terdakwa disuruh untuk pergi kearah daerah Ngabul. Kec. Tahunan, Kab. Jepara ;
Selanjutnya sekitar pukul 22.30 Wib terdakwa keluar rumah untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu didaerah Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dengan naik Ojek, dan ketika terdakwa sampai didekat Lapangan Sepak Bola daerah Ngabul, Kec, Tahunan, kab. Jepara sekitar pukul 22.45 Wib terdakwa menelpon. AMIN yang intinya memberi kabar bahwa sudah hampir sampai di dekat Lapangan Sepak Bola daerah Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara namun sebelum terdakwa menelpon. AMIN, terdakwa turun dari Ojek dan setelah membayar jasa ojek kemudian tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Selanjutnya terdakwa dipandu Amin, melalui telephon, untuk tempat pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yaitu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah ;
Selanjutnya terdakwa mengambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN dipandu melalui telpon untuk pengambilan narkotika jenis sabu-sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas,Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara ;
Selanjutnya terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah dan setelah diambil kemudian oleh terdakwa di simpan di dalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna biru yang di pakai terdakwa ;
Selanjutnya terdakwa di telephon oleh AMIN yang intinya memberitahukan kepada terdakwa, bahwa orang yang telah pesan/beli narkotika jenis sabu-sabu sudah berada di dekat Pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara menggunakan Mobil Honda Jazz warna Silver ;
Selanjutnya terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara., selanjutnya sekitar pukul 00.15 Wib terdakwa sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso, Kel. Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara dekat pasar Ngabul, Kec. Tahunan, Kab. Jepara untuk menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN namun belum sempat diserahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu-sabu tersebut, terdakwa sudah tertangkap selanjutnya petugas melakukan penggledahan badan/pakaian , petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika bukan tanaman berupa serbuk kristal yang disebut sabu-sabu dalam bungkus plastik klipditemukan petugas digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip ditemukan petugas di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dipakai, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan No. Sim card 081228113251, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa mau disuruh oleh AMIN untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu pada suatu alamat dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut, dilakukan pemeriksaan ;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang BAP No. Lab : 562/NNF /2017, tanggal 20 Maret 2017, dengan kesimpulan bahwa : Barang Bukti yang dikirimkan ke Labfor berupa : BB –1232/2017 NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhanya 4,844 gram. dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan BB-No. Lab : 1233/2017 NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal keseluruhanya 2,809 gram dari hasil pemeriksaan mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agama yang dianutnya, keterangan para saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi SUPRIYADI ;
Bahwa saksi bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa tengah telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 00.15 WIB dipinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap sedang berdiri dipingir jalan akan bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu kepada pembeli, tetapi belum sempat diserahkan kepada pembelinya Terdakwa sudah saksi tangkap terlebih dahulu ;
Bahwa dari penggeledahan badan/pakaian terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditremukan digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip disaku depan sebelah kiri celana pendek jeans warna biru yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa penangkapan Terdakwa beradasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi menginformasikan Terdakwa sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan atas informasi tersebut maka saksi bersama saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi dan tim melakukan penyelidikan disekitar tempat tinggal Terdakwa dan juga ditempat - tempat yang sering dikunjungi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu – sabu berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN dengan alamat Jepara (alamat lengkapnya Terdakwa tidak tahu) menelpon Terdakwa menggunakan nomor 082241407799 intinya ”meminta tolong pada Terdakwa untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan setelah diambil kemudian Terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara dan Terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah untuk mengambil sabu – sabu didaerah Ngabul dengan naik ojek, ketika Terdakwa sampai didekat lapangan sepak bola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar Terdakwa sudah hampir sampai didekat lapangan sepak bola daerah Ngabul, namun sebelum Terdakwa menelpon AMIN Terdakwa terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah membayar jasa ojek selanjutnya tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Bahwa selanjutnya AMIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabunya yaitu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah dan setelah diambil kemudian terdakwa simpan dalam genggaman tangan sebelah kiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dipantau melalui telpon untuk pengamblian sabu – sabu yang ke dua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Keluarahan Ngabul dan Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans wama biru yang dipakai Terdakwa ;
Bahwa cara Terdakwa menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pembeli menurut pengakuan Terdakwa setelah sabu diambil, AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu sudah berada didekat pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz warna Silver, selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah pasar Ngabul ;
Bahwa sekitar pukul 00.15 WIB Terdakwa sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat diserahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu – sabu tersebut Terdakwa sudah saksi tangkap terlebih dahulu ;
Bahwa Terdakwa telah membeli sabu kepada AMIN sudah sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB membeli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan AMIN menyanggupi dan Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama siapa Terdakwa sudah lupa karena struk bukti transfernya sudah dibuang oleh Terdakwa, dan sabunya diambil disuatu alamat yaitu di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya habis digunakan sendiri pada hari Jumat tanggal 17 Marat 2017 sekitar pukul 16.30 WIB dirumah Terdakwa ;
Bahwa kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama siapa Terdakwa sudah lupa karena struk bukti transfernya sudah dibuang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, sabunya diambil disuatu alamat yaitu di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis digunakan sendiri pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dirumah Terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip berada digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah sabu dalam bungkus plastik klip saat ditemukan di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa Terdakwa disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli baru 1 (satu) kali ;
Bahwa imbalan Terdakwa sehingga mau di suruh AMIN untuk mengantarkan sabu–sabu kepada pemesan/pembelinya, Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sabu – sabu tersebut milik AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane Semarang ;
Bahwa Terdakwa belum sempat melakukan transaksi kepada pembelinya sudah keburu saksi tangkap dan waktu ditangkap tidak melakukan perlawanan ;
Bahwa Terdakwa sudah tahu bahwa barang yang diambil tersebut berupa sabu – sabu karena Terdakwa dimintai tolong AMIN untuk mengambil sabu – sabu selanjutnya disuruh untuk menyerahkan kepada pesanan/pembelinya ;
Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan transaksi sabu – sabu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan keberatan, yaitu Terdakwa baru 1 (satu) kali mengantarkan sabu – sabu kepada calon pembelinya ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi ;
Bahwa saksi bersama tim dari Ditresnarkoba Polda Jawa tengah telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar jam 00.15 WIB dipinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara ;
Bahwa ketika Terdakwa ditangkap sedang berdiri dipingir jalan akan bertransaksi narkoba jenis sabu – sabu kepada pembeli, tetapi belum sempat diserahkan kepada pembelinya Terdakwa sudah saksi tangkap terlebih dahulu ;
Bahwa setelah menangkap Terdakwa kemudian saksi bersama saksi SUPRIYADI dan tim dari Dit Resnarkoba Polda Jateng melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan saksi berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditremukan digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa ;
Bahwa 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip saksi temukan di saku depan sebelah kiri celana pendek jeans warna biru yang dipakai Terdakwa saat ditangkap dan I (satu) buah HP Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap beradasarkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa sering melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu dan atas informasi tersebut maka saksi bersama saksi SUPRIYADI dan tim melakukan penyelidikan disekitar tempat tinggal Terdakwa dan juga ditempat - tempat yang sering dikunjungi Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memperoleh sabu – sabu berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN dengan alamat Jepara (alamat lengkapnya terdakwa tidak tahu) menelpon Terdakwa menggunakan nomor 082241407799 intinya ”meminta tolong pada terdakwa untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan setelah diambil kemudian terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul Kecamatan Tahunan kabupaten Jepara dan Terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah untuk mengambil sabu-sabu didaerah Ngabul dengan naik ojek, ketika Terdakwa sampai didekat lapangan sepak bola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar Terdakwa sudah hampir sampai di dekat lapangan sepak bola daerah Ngabul, namun sebelum Terdakwa menelpon AMIN Terdakwa terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah membayar jasa ojek selanjutnya tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Bahwa selanjutnya AMIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabunya yaitu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah dan setelah diambil kemudian terdakwa simpan dalam genggaman tangan sebelah kiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dipantau melalui telpon untuk pengambiian sabu-sabu yang ke dua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Keluarahan Ngabul dan Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans wama biru yang dipakai Terdakwa ;
Bahwa cara Terdakwa menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli menurut pengakuan Terdakwa setelah sabu diambil, AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu sudah berada di dekat Pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz wama Silver, selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul ;
Bahwa sekitar pukul 00.15 WIB Terdakwa sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat diserahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu-sabu tersebut Terdakwa sudah saksi tangkap terlebih dahulu ;
Bahwa Terdakwa telah membeli sabu kepada AMIN sudah 2 (dua) kali dengan rincian pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB membeli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan AMIN menyanggupi dan Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama siapa Terdakwa sudah lupa karena struk bukti transfernya sudah dibuang oleh Terdakwa, dan sabunya diambil disuatu alamat yaitu di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya habis digunakan sendiri pada hari Jumat tanggal 17 Marat 2017 sekitar pukul 16.30 WIB dirumah Terdakwa ;
Bahwa kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan Terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama siapa Terdakwa sudah lupa karena struk bukti transfernya sudah dibuang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, sabunya diambil disuatu alamat yaitu di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis digunakan sendiri pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB dirumah Terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip berada digenggaman tangan sebelah kiri Terdakwa, 1 (satu) buah sabu dalam bungkus plastik klip saat ditemukan di saku depan sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dipakai Terdakwa dan 1 (satu) buah handphone Samsung warna hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa Terdakwa disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli baru 1 (satu) kali ;
Bahwa imbalan Terdakwa sehingga mau di suruh AMIN untuk mengantarkan sabu-sabu kepada pemesan/pembelinya, Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sabu – sabu tersebut milik AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane Semarang ;
Bahwa Terdakwa belum sempat melakukan transaksi kepada pembelinya sudah keburu saksi tangkap ;
Bahwa Terdakwa sudah tahu bahwa barang yang diambil tersebut berupa sabu – sabu karena Terdakwa dimintai tolong AMIN untuk mengambil sabu – sabu selanjutnya disuruh untuk menyerahkan kepada pesanan/pembelinya ;
Bahwa Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan transaksi sabu – sabu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar dan keberatan, yaitu Terdakwa baru 1 (satu) kali mengantarkan sabu – sabu kepada calon pembelinya ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN, tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu – sabu tersebut ;
Bahwa saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip digenggaman tangan sebelah kiri dan I (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip disaku depan sebelah kiri celana pendek jeans wama biru yang Terdakwa pakai dan I (satu) buah HP Samsung warna Hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane menelpon menggunakan nomor 082241407799 meminta tolong Terdakwa untuk mengambil sabu – sabu pada suatu alamat dan setelah diambil Terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul dan Terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah utuk mengambil sabu – sabu tersebut dengan naik ojek, ketika sampai didekat lapangan sepakbola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar sudah hampir sampai di dekat lapangan sepakbola daerah Ngabul namun sebelum menelpon AMIN terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah bayar tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Bahwa AMIIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabu yaitu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dipandu melalui telpon untuk pengambilan sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Ngabul dan Terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna hitam yang Terdakwa pakai ;
Bahwa setelah sabu – sabu tersebut Terdakwa ambil AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu – sabu sudah berada didekat Pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz warna Silver ;
Bahwa selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, sekitar pukul 00.15 WIB sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap ;
Bahwa Terdakwa membeli sabu kepada AMIN sudah 2 (dua) kali, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara saya menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang dan sabunya Terdakwa ambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, dan sabunya diambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan disuruh untuk rnengantarkanya pada pembeli atau pemesan ;
Bahwa Terdakwa mau disuruh untuk mengambil sabu dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengenal dan memakai sabu – sabu sekitar 1 (satu) tahun ;
Bahwa Terdakwa mengenal AMIN sudah sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu saat sama – sama sedang main di alun – alun Jepara ;
Bahwa Terdakwa mengerti sabu – sabu dilarang oleh Undang – Undang dan atas perbuatan tersebut Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta tidak mengulangi lagi ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu harga sabu – sabu yang akan diserahkan Terdakwa kepada pembeli tersebut ;
Bahwa Terdakwa pada disuruh AMIN Terdakwa sudah tahu yang diambil adalah sabu – sabu ;
Bahwa Terdakwa sudah ketemu pembeli sabu – sabu tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap Polisi ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktian dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram ;
1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251 ;
1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan Terdakwa dimana saksi – saksi dan Terdakwa masih mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.562/NNF/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, S.T dan EKO FERY PRASETYO, masing – masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti BB – 1232/2017/NNF dan BB–1233/2017/NNF berupa serbuk Kristal mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa surat bukti tersebut dibuat dan ditandatangani oleh institusi yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga surat bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, Terdakwa, barang bukti dan bukti surat, satu dengan lainnya saling bersesuaian, sehingga dipersidangan diperoleh fakta – fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUPRIYADI dan saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN, tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu – sabu tersebut ;
Bahwa benar saat Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip digenggaman tangan sebelah kiri dan I (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip disaku depan sebelah kiri celana jeans pendek wama biru yang Terdakwa pakai dan I (satu) buah handphone Samsung warna Hitam dengan nomor simcard 081228113251 ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane menelpon menggunakan nomor 082241407799 meminta tolong Terdakwa untuk mengambil sabu – sabu pada suatu alamat dan setelah diambil Terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul dan Terdakwa menyanggupinya ;
Bahwa benar sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah utuk mengambil sabu – sabu tersebut dengan naik ojek, ketika sampai didekat lapangan sepakbola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar sudah hampir sampai di dekat lapangan sepakbola daerah Ngabul namun sebelum menelpon AMIN terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah bayar tukang ojek tersebut langsung pergi ;
Bahwa benar AMIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri ;
Bahwa benar Terdakwa dipandu AMIN melalui telpon untuk pengambilan sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Ngabul dan Terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna hitam yang Terdakwa pakai ;
Bahwa benar setelah sabu – sabu tersebut Terdakwa ambil AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu – sabu sudah berada didekat Pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz wama Silver ;
Bahwa benar selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, sekitar pukul 00.15 WIB sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap ;
Bahwa benar Terdakwa membeli sabu kepada AMIN sudah 2 (dua) kali, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang dan sabunya Terdakwa ambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa benar kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, dan sabunya diambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Bahwa benar Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan disuruh untuk rnengantarkanya pada pembeli atau pemesan ;
Bahwa benar Terdakwa mau disuruh untuk mengambil sabu dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu harga sabu – sabu yang akan diserahkan Terdakwa kepada pembeli tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa pada saat disuruh AMIN Terdakwa sudah tahu yang diambil adalah sabu – sabu ;
Bahwa benar Terdakwa sudah ketemu pembeli sabu – sabu tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap Polisi ;
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang masing – masing 1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251 serta 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, telah diperlihatkan dipersidangan dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;
Bahwa benar dari bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.562/NNF/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, S.T dan EKO FERY PRASETYO, masing – masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti BB – 1232/2017/NNF dan BB – 1233/2017/NNF berupa serbuk Kristal mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta – fakta tersebut dapat diterapkan pada unsur – unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, namun apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dakwaan selanjutnya baru dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini semua orang tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar ;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan pertama Penuntut Umum telah menghadapkan seorang Terdakwa yang setelah ditanya identitasnya mengaku bernama WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN dimana atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak keberatan. Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga menurut Majelis tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan unsur setiap orang secara formal telah terpenuhi pada diri Terdakwa dan bukan orang lain. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamanyang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa mendapat ijin, berarti seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan tanpa didasari atau tidak mempunyai suatu hak berupa ijin dari pihak yang berwenang. Sementara melawan hukum diartikan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Unsur ini bersifat alternatif perbuatan karena terdapat frase kata “atau” sehingga cukup 1 (satu) elemen unsur yang terpenuhi maka keseluruhan unsur telah pula terpenuhi. Berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUPRIYADI dan saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN, tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu – sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip digenggaman tangan sebelah kiri dan I (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip disaku depan sebelah kiri celana jeans pendek wama biru yang Terdakwa pakai dan I (satu) buah handphone Samsung warna Hitam dengan nomor simcard 081228113251. Terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane menelpon menggunakan nomor 082241407799 meminta tolong Terdakwa untuk mengambil sabu – sabu pada suatu alamat dan setelah diambil Terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul dan Terdakwa menyanggupinya. Sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah utuk mengambil sabu – sabu tersebut dengan naik ojek, ketika sampai didekat lapangan sepakbola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar sudah hampir sampai di dekat lapangan sepakbola daerah Ngabul namun sebelum menelpon AMIN terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah bayar tukang ojek tersebut langsung pergi. AMIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri. Terdakwa dipandu AMIN melalui telpon untuk pengambilan sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Ngabul dan Terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna hitam yang Terdakwa pakai. Setelah sabu – sabu tersebut Terdakwa ambil AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu – sabu sudah berada didekat Pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz wama Silver, selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, sekitar pukul 00.15 WIB sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabu kepada AMIN sudah 2 (dua) kali, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang dan sabunya Terdakwa ambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri. Kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, dan sabunya diambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan disuruh untuk rnengantarkanya pada pembeli atau pemesan. Terdakwa mau disuruh untuk mengambil sabu dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa tidak tahu harga sabu – sabu yang akan diserahkan Terdakwa kepada pembeli tersebut. Terdakwa pada saat disuruh AMIN Terdakwa sudah tahu yang diambil adalah sabu – sabu. Terdakwa sudah ketemu pembeli sabu – sabu tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang masing – masing 1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251 serta 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, telah diperlihatkan dipersidangan dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa. Bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.562/NNF/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, S.T dan EKO FERY PRASETYO, masing – masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti BB – 1232/2017/NNF dan BB – 1233/2017/NNF berupa serbuk Kristal mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa belum sempat menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli karena belum sampai selesai proses penyerahan tersebut Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh saksi SUPRIYADI dan saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi. Dari urain tersebut maka unsur kedua tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwan primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan dakwaan Penuntut Umum disusun dengan bentuk dakwaan subsidaritas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair di atas, maka dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dakwaan Subsidair ini, Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum unsur setiap orang dalam dakwaan Primair tersebut ke dalam unsur setiap orang dakwaan Subsidair ini, dengan demikian setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa telah ditangkap oleh saksi SUPRIYADI dan saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 00.15 WIB di pinggir Jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada saat Terdakwa akan menyerahkan sabu – sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN, tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu – sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa digeledah ditemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip digenggaman tangan sebelah kiri dan I (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip disaku depan sebelah kiri celana jeans pendek wama biru yang Terdakwa pakai dan I (satu) buah handphone Samsung warna Hitam dengan nomor simcard 081228113251. Terdakwa mendapatkan sabu – sabu tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 21.10 WIB, AMIN yang sekarang di LP Kedung Pane menelpon menggunakan nomor 082241407799 meminta tolong Terdakwa untuk mengambil sabu – sabu pada suatu alamat dan setelah diambil Terdakwa disuruh untuk mengantarkan dan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pemesan/pembeli didaerah Ngabul dan Terdakwa menyanggupinya. Sekitar pukul 22.30 WIB Terdakwa keluar rumah utuk mengambil sabu – sabu tersebut dengan naik ojek, ketika sampai didekat lapangan sepakbola daerah Ngabul sekitar pukul 22.45 WIB Terdakwa menelpon AMIN memberi kabar sudah hampir sampai di dekat lapangan sepakbola daerah Ngabul namun sebelum menelpon AMIN terlebih dahulu turun dari ojek dan setelah bayar tukang ojek tersebut langsung pergi. AMIN memandu Terdakwa untuk tempat pengambilan sabu yang pertama di pinggir jalan samping lapangan sepak bola, Kelurahan Ngabul dan sabu sebanyak 1 (satu) paket dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan dalam genggaman tangan sebelah kiri. Terdakwa dipandu AMIN melalui telpon untuk pengambilan sabu yang kedua yaitu dari alamat pertama maju lagi sekitar 100 (seratus) meter dipinggir jalan dekat Perumnas Ngabul dan Terdakwa menemukan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip ditutupi pecahan batu bata merah, setelah Terdakwa ambil kemudian disimpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans warna hitam yang Terdakwa pakai. Setelah sabu – sabu tersebut Terdakwa ambil AMIN memberitahukan pada Terdakwa melalui telpon bahwa orang yang telah pesan/beli sabu – sabu sudah berada didekat Pasar Ngabul menggunakan mobil Honda Jazz wama Silver, selanjutnya dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke daerah Pasar Ngabul, sekitar pukul 00.15 WIB sampai di pinggir jalan Hoegeng Imam Santoso Kelurahan Ngabul dekat pasar Ngabul untuk menyerahkan sabu kepada pembeli/pemesan atas suruhan AMIN tetapi belum sempat Terdakwa serahkan pada seseorang yang telah pesan/beli sabu tersebut Terdakwa sudah tertangkap ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabu kepada AMIN sudah 2 (dua) kali, pertama pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar pukul 16.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwa menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang dan sabunya Terdakwa ambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota dan sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri. Kedua pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar pukul 15.00 WIB beli sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan cara menelpon AMIN dan disuruh untuk mentransfer uang pembelian sabu tersebut melalui rekening BCA atas nama lupa karena struk bukti transfernya sudah Terdakwa buang tetapi seingat Terdakwa nama rekening BCA – nya berbeda dengan pembelian yang pertama, dan sabunya diambil di pot tanaman yang berada dipinggir jalan daerah Jepara Kota, sabunya sudah habis Terdakwa gunakan sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali disuruh AMIN untuk mengambil sabu pada suatu alamat dan disuruh untuk rnengantarkanya pada pembeli atau pemesan. Terdakwa mau disuruh untuk mengambil sabu dan mengantarkanya pada pemesan/pembeli karena Terdakwa dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa tidak tahu harga sabu – sabu yang akan diserahkan Terdakwa kepada pembeli tersebut. Terdakwa pada saat disuruh AMIN Terdakwa sudah tahu yang diambil adalah sabu – sabu. Terdakwa sudah ketemu pembeli sabu – sabu tetapi belum sempat diserahkan sudah ditangkap ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu yang masing – masing 1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251 serta 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, telah diperlihatkan dipersidangan dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa. Bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.562/NNF/2017 tanggal 27 Maret 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, IBNU SUTARTO, S.T dan EKO FERY PRASETYO, masing – masing selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Cabang Semarang, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti BB – 1232/2017/NNF dan BB – 1233/2017/NNF berupa serbuk Kristal mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas terlihat Terdakwa telah menguasai sabu – sabu dan pada saat Terdakwa ditangkap akan menyerahkan sabu – sabu tersebut kepada pembeli tetapi perbuatan tersebut belum selesai karena belum sempat diserahkan telah ditangkap oleh saksi SUPRIYADI dan saksi ARIF SETYAWAN, S.Psi. Total berat sabu – sabu yang dikuasai Terdakwa pada saat ditangkap lebih dari 5 (lima) gram yaitu 7,653 (tujuh koma enam lima tiga) gram. Dari urain tersebut maka unsur kedua terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan dan memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kemampuan bertangggung jawab menurut hukum sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa termasuk orang yang mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selain pidana penjara juga ada pidana denda yang besarnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan perkara ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara waktu tertentu ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan, maka cukup beralasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram dan 1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram dikuatirkan dapat dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251, karena telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan masih memiliki nilai ekonomi maka ditetapkan dirampas untuk negara. Barang bukti 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru karena telah diketahui kepemilikannya maka barang bukti tersebut ditetapkan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang tetapi tetap melakukannya ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan Terdakwa dan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan serta meringankan maka pidana yang dijatuhkan Pengadilan dirasa sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan lebih kepada tujuan membimbing dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ketengah masyarakat dan agar Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang diperbuat Terdakwa ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa WAHYU RIZKI BAHTIAR bin SODIKUN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 (LIMA) GRAM” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket sabu dengan berat 4,844 (empat koma delapan empat empat) gram ;
1 (satu) paket sabu dengan berat 2,809 (dua koma delapan nol sembilan) gram ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Hitam nomor simcard 081228113251 ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 oleh ERWINDU, S.H sebagai Hakim Ketua, YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H dan BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu SUMARNO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri MU’ANAH, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jepara dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H ERWINDU, S.H
BAYU AGUNG KURNIAWAN, S.H
Panitera Pengganti
SUMARNO