289/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 289/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAMSUL KARTI Als AYUL Als BOLOT Bin (Alm) SIDIK
Nomor 289/Pid.Sus/2016/PN.Ktb. 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL KARTI Als. AYUL Als.BOLOT Bin (Alm) SIDIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penadahan “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah powerbank warna putih merk ADVANCE yang sudah dicat warna orange dan biru . 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah); Dikembalikan kepada pemiliknya Sdri. TRI SETIAWASIH Binti (Alm) YATIMIN.
P
ENGADILAN NEGERI
KOTABARU
PETIKAN PUTUSAN
Nomor 289/Pid.Sus/2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama : SYAMSUL KARTI Als. AYUL Als.BOLOT Bin (Alm) SIDIK. Tempat Lahir : Kotabaru.. Umur/Tgl.Lahir : 29 tahun / 14 November 1988. Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Pudi Hulu Rt.03 Kecamatan Kelumpang Utara Kabupaten Kotabaru. A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta .
Terdakwa Ditangkap oleh penyidik Resort Kotabaru, tanggal 10 September 2016 Nomor: SP- Kap/06/IX/2016/Reskrim, sejak tanggal 10 September 2016
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Resort Kotabaru, sejak tanggal 11 September 2016 sampai dengan tanggal 30 September 2016;
Diperpanjang penahanan Penyidik Resort Kotabaru oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 01 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 9 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru , sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 289/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tertanggal Nopember 2016 yaitu Sdr.AGUS RULIANTO, S.H , Advokad dan Penasehat Hukum dari lembaga Bantuan Hukum Saijaan, beralamat di Jalan M.Alwi Gg.Purwosari Blok II Rt.06 Rw.09 No.42 Desa Semayap Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru –Kalimantan Selatan ;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca : ......................................dst........................................
Telah mendengar : ......................................dst........................................
Telah memperhatikan : ......................................dst........................................
Menimbang bahwa : ........................................dst........................................
Memperhatikan Pasal 480 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa SYAMSUL KARTI Als. AYUL Als.BOLOT Bin (Alm) SIDIK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penadahan “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah powerbank warna putih merk ADVANCE yang sudah dicat warna orange dan biru .
Dikembalikan kepada pemiliknya Sdri. TRI SETIAWASIH Binti (Alm) YATIMIN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari SELASA tanggal 20 DESEMBER 2016, oleh DARWANTO, S.H, selaku Hakim Ketua Majelis serta ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H dan RAYSHA, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 22 DESEMBER 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HERMAYANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh BIMO BAYU AJI KISWANTO , S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum terdakwa .
Hakim Anggota TTD ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. TTD RAYSHA, S.H. | Hakim Ketua, TTD DARWANTO, S.H Panitera Pengganti, TTD HERMAYANA |