63/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 63/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
HAIDI X MARIADI
MENGUATKAN
NOMOR 63/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
H A I D I, ----------- laki-laki, Swasta, dahulu dikenal sebagai Jln. Rawa Gang Bintara No. 6, sekarang Jln Denai Gang Bintara No. 6, Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Manambus Pasaribu, S.H., M.H, Sahat M. Hutagalung, S.H., M.Hum, Nurleli Sihotang, S.H., Michael Situmorang, S.H., Kreisen Sinaga, S.H., dan Mazmur Septian Rumapea, S.H., para Advokat dan Pengabdi Bantuan Hukum pada Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), berkedudukan di Jln. Setia Budi Pasar II, Kompleks Griya Pertambangan No. A7 Kel. Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Medan, Telp/Fax (061)88802774, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 September 2014 (terlampir), semula sebagai PENGGUGAT, selanjutnya disebut PEMBANDING.
M E L A W A N
MARIADI, ------- laki-laki, Wiraswasta, dahulu dikenal sebagai Jln. Rawa Gang Bintara No. 6A (belakang), sekarang Jln Denai Gang Bintara No. 6A (belakang), Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, semula sebagai Tergugat I, selanjutnya disebut TERBANDING-I.
MAULANA,----- laki-laki, Wiraswasta, dahulu dikenal sebagai Jln. Rawa Gang Bintara No. 6A (belakang), sekarang Jln Denai Gang Bintara No. 6A (belakang), Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, semula sebagai Tergugat II, selanjutnya disebut TERBANDING-II ;
3.CICI ...........
3.CICI KRISTINA, perempuan, ibu rumah tangga, dahulu dikenal sebagai Jln.Rawa Gang Bintara No.6A (belakang),sekarang Jln Denai Gang Bintara No.6A (belakang), Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, semula sebagai Tergugat III, selanjutnya TERBANDING –III.
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR. 63/PDT/2016/PT MDN tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 31 Oktober 2014, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 November 2014, dalam Register Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari alm. Hasan Banten yang telah meninggal dunia di Jalan Rawa Gang Bintara No. 6 pada Senin tanggal 22 Nopember 2010 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 474.3/7109/2010, tanggal 29 Nopember 2010, yang dikeluarkan oleh Lurah Tegalsari Mandala III Kecamatan Denai Kota Medan.
Bahwa semasa hidupnya Hasan Banten melangsungkan perkawinan dengan seorang perempuan bernama Siti Maryam dan dari perkawinan tersebut telah lahir 8 (delapan) orang anak, yaitu:
Muhammad Yunus, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Rawa Gg. Bintara No. 6 Medan.
M. Sofyan, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Ujung Batu Rokan Hulu
Rita Krisna Mini, perempuan, Indonesia (Meninggal dunia pada tahun 2004).
Setuani Giol, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Rawa Gg. Bintara No. 6 Medan.
Mintra ............
Mintra Gunawan, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Tuba II Gg. Mesjid No. 6 Medan.
Syamsuddin, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Rawa Gg. Bintara No. 6 Medan.
Harim, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Rawa Gg. Bintara No. 6 Medan.
Haidi, laki-laki, Indonesia, wiraswasta, Jln. Rawa Gg. Bintara No. 6 Medan.
Bahwa dalam masa perkawinannya dengan Siti Maryam, alm. Hasan Banten ada memiliki sebidang tanah seluas 465 m² yang terletak di Lingkungan XI (sebelas), Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, sesuai dengan Surat Keterangan No. 594/13/0075/009/KM/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tegalsari Mandala III dan diketahui oleh Camat Medan Denai, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatas dengan : Gang/Nainggolan (± 20/10 m).
Selatan berbatas dengan: tanah Setia Budi (± 30 m).
Timur berbatas dengan : tanah Sajum (alm.), H. Mulyono (±16,50 m).
Barat berbatas dengan : Gang Bintara (15 m).
Bahwa di atas tanah tersebut kemudian alm. Hasan Banten dan Siti Maryam membangun rumah untuk tempat tinggal mereka.
Bahwa semasa hidupnya alm. Hasan Banten bersama dengan istrinya Siti Maryam pernah didatangi oleh saudaranya, yaitu alm. Dahlan dan almh. Marmah, sepasang suami istri yang merupakan orang tua dari Tergugat I dan Tergugat II serta kakek dan nenek Tergugat III.
Bahwa pada saat itu alm. Dahlan dalam kondisi sakit keras dan maksud kedatangan alm. Dahlan dan almh. Marmah serta anak-anak mereka ke rumah alm. Hasan Banten dan Siti Maryam adalah untuk memohon agar diperbolehkan menumpang tempat tinggal di rumah alm. Hasan Banten dan Siti Maryam tersebut.
Bahwa alm. Hasan Banten dan Siti Maryam kemudian memberikan izin kepada alm. Dahlan dan almh. Marmah serta anak-anak mereka untuk tinggal menumpang di rumah alm. Hasan Banten dan Siti Maryam dan hal itu berlangsung tidak hanya dalam hitungan hari, minggu atau bulan, bahkan bertahun-tahun lamanya.
Bahwa .............
Bahwa karena alm. Dahlan dan almh. Marmah serta anak-anak mereka telah bertahun-tahun menumpang dan tinggal atap dengan keluarga alm.
Hasan Banten dan Siti Maryam serta anak-anak mereka, maka alm. Hasan Banten dan almh. Siti Maryam akhirnya meminta alm. Dahlan dan istrinya almh. Marmah untuk meninggalkan rumah mereka dan mengizinkan alm. Dahlan dan istrinya almh. Marmah untuk boleh menumpang tinggal dan membangun rumah di atas sebagian bidang tanah milik alm. Hasan Banten dan istrinya Siti Maryam yang ada di bagian belakang rumah mereka tersebut seluas ± 165 m2 (tanah dan rumah obyek perkara), dengan kesepakatan waktu itu bahwa alm. Dahlan dan almh. Marmah boleh tinggal menumpang di atas tanah tersebut selama masa hidupnya, namun apabila alm. Dahlan dan Marmah telah meninggal dunia, anak-anak mereka tidak boleh lagi tinggal di atas tanah tersebut. Selain itu alm. Dahlan dan almh. Marmah juga tidak boleh membangun bangunan permanen di atas tanah tersebut.
Bahwa alm. Dahlan telah meninggal dunia pada tahun 1984 dan almh. Marmah telah meninggal dunia pada tahun 2010.
Bahwa dengan meninggal dunianya alm. Dahlan dan almh. Marmah maka tidak ada lagi alasan hukum bagi para Tergugat selaku ahli warisnya untuk tetap menempati tanah dan rumah obyek perkara.
Bahwa ternyata meskipun alm. Dahlan dan istrinya almh. Marmah telah meninggal dunia, namun anak-anak dan cucunya, yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III hingga sekarang secara tanpa hak masih tetap tinggal dan menguasai tanah obyek perkara.
Bahwa Penggugat dan ahli waris-ahli waris lainnya dari alm. Hasan Banten telah berulangkali meminta agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah obyek perkara, namun tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa bahkan upaya untuk penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik pernah dilakukan oleh Penggugat dan ahli waris-ahli waris lainnya dari alm. Hasan Banten melalui Kepala Lingkungan XI Kelurahan Tegalsari Mandala III, namun tetap tidak mendapat tanggapan yang baik dari Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III.
Bahwa ...........
Bahwa sebelum dimajukannya gugatan ini, Penggugat melalui kuasanya juga sudah pernah menyampaikan somasi dan undangan penyelesaian
Permasalahan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan kepada para Tergugat namun tidak tercapai kesepakatan penyelesaian. Oleh karena itu untuk mempertahankan haknya maka Penggugat terpaksa mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang secara tanpa hak masih tetap menempati dan menguasai tanah obyek perkara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Bahwa perbuatan melawan hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materil maupun immateril (moril).
Bahwa kerugian materil yang diderita Penggugat adalah berupa hilangnya keuntungan yang seyogyanya diperoleh Penggugat setiap tahunnya terhitung sejak tahun 2010 hingga 2014 (empat tahun) apabila tanah obyek perkara a quo disewakan Penggugat kepada pihak lain, yaitu sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 4 tahun = Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Bahwa kerugian immateril (moril) yang diderita Penggugat adalah kerugian karena tekanan psikologis akibat kehilangan hak menguasai, memanfaatkan dan menikmati hasil dari tanah obyek perkara. Kerugian Penggugat ini sebenarnya tidak bisa dinilai dengan uang, namun untuk memudahkan dalam perkara ini, nilainya diperhitungkan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat I, Tergugat II danTergugat III telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, maka telah sesuai hukum apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta secara tanggung renteng mengganti seluruh kerugian yang diderita Penggugat, baik materil maupun immateri (moril).
Bahwa untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar lagi pada Penggugat dan agar putusan ini nantinya dilaksanakan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka telah sesuai hukum apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dihukum membayar uang paksa (dwangsom)
Sebesar ............
sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Bahwa karena segala upaya Penggugat untuk penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik tidak mendapat tanggapan dari Para Tergugat, maka
untuk mempertahankan haknya, Penggugat terpaksa mengajukan penyelesaian permasalahan ini ke sidang Pengadilan Negeri Medan.
Bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik, sehingga sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) RBg, telah cukup alasan hukum apabila putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet maupun banding.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan agar berkenan kiranya memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk hadir di persidangan pengadilan pada suatu hari yang telah ditentukan untuk itu dan selanjutnya memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat sebagai salah satu ahli waris dari alm. Hasan Banten adalah pihak yang berhak atas tanah obyek perkara.
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai dan menempati tanah obyek perkara secara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah obyek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian materil yang diderita Penggugat sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 4 tahun = Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian immateril (moril) yang diderita Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung
renteng ...........
renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan penggugat hadir kuasanya, sedang Tergugat I dan Tergugat II dan Tergugat III hadir Kuasanya Fringgo Julianto,SH-Advokat/Pengacara/Pembela/Penasehat Hukum beralamat kantor di Jln. Enggang I no.2 Perumnas Mandala-Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 November 2014.
Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-I dan Tergugat-II dan Tergugat-III diwakili oleh kuasanya telah mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas jawaban para tergugat tersebut Penggugat menanggapi dalam Repliknya tertanggal 17 February 2015 dan para Tergugat menanggapinya dalam Duplik tertanggal 25 February 2015 yang semuanya terlampir dalam berita acara pemeriksaan perkara ini.
EKSEPSI:
Bahwa gugatan Penggugat Prematur: Pengajuannya terlalu dini, /atau terlalu maju dimana dalam gugatan tersebut tidak mencantumkan Nama Penggugat yang lain sebagai ahli waris, /termasuk Siti Maryam adalah Orang Tua dari pada Penggugat yang sampai saat ini masih hidup, istri dari pada Alm. Hasan Banten.
Bahwa gugatan Penggugat mendalihlan/ mentransformasikan/ mengalihkan ke Dalil Perdata dengan, perbuatan melawan hukum dengan meminta Ganti Kerugian adalah sangat Prematur oleh karena
belum ............
belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang membuktikan kebenaran kejadian itu.
Bahwa juga gugatan Penggugat adalag gugatan yang bertentangan atau melawan hukum sehingga mengakibatkan gugatan kabur (Obscuur Libel) dimana penggugat sendiri masih diragukan bertindak dalam hukum.
Bahwa pertimbangan Yurisprudensi MARI yang berlaku tetap No. 675/SIP/1975 tanggal 13 Mei 1975 menyatakan apabila dalam positanya ada dalil yang bertentangan dengan hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal/ uraian hukum tersebut diatas maka cukup alasan pada Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak gugatan penggugat atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. (Niet on Van Kelijke Verklaard) oleh karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.
POKOK PERKARA
Bahwa para Tergugat menyangkal dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dalam gugatannya, terkecuali yang diakui secara tegas dibawah ini.
Bahwa segala yang diuraikan dalam eksepsi, secara mutatis dan muntadis atau kesatuan dalam pokok perkara ini, sehingga dianggap telah diulangi lagi.
Bahwa benar Tergugat I dan II berdomisili/ beralamat dahulu Jl. Rawa Cangkok I Gg. Bintara Mandala III, sekarang beralamat Jl. Rawa Gg. Bintara No.6A, belakang Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan, sedangkan Tergugat III berdomisili/ beralamat Jl. Tubah Gg. Nayan Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai Kota Medan.
Bahwa antara Penggugat dengan para Tergugat masih ada hubungan keluarga dimana Orang Tua Penggugat Alm. Hasan Banten, dan Orang Tua para Tergugat Alm. Marwah masih saudara kakak beradik.
Bahwa akar permasalahan/ ketidak cocokan bermula pada tahun 2008/ tepatnya pada tanggal 21 Januari 2008.
Bahwa ketidak cocokan itu mencuat dimana orang tua Penggugat Alm. Hasan Banten meninggal pada tanggal 22 Nopember 2010.
Bahwa jelas nampak niat Penggugat yang tidak beretika dengan baik,
dimana...........
dimana Panggugat mengklaim, memiliki sebidang tanah seluas 465 m2
yang terletak di Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari III Kec. Medan
Denai Kota Medan, dengan mengurus surat keterangan No. 594/13/0075/009/KM/2010 tanggal 12 Agustus 2010 dibuat dikelurahan Tegal Sari Mandala III diketahui Camat Medan Denai, dengan batas tanah sebagai berikut:
Utara berbatasan dengan Gang Nainggolan (+ 20/ 10m).
Selatan berbatasan dengan Tanah Setia Budi (+ 30m).
Timur berbatasan dengan Tanah Sajum (Alm) H. Muliono (+ 16,50m).
Barat berbatasan dengan tanah Gang Bintara (15m), yang keabsahan kepemilikan surat, keterangan No. 594/13/0075/009/KM/2010 masih diragukan tentang dikeluarkannya surat keterangan oleh pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala III diketahui Camat Medan Denai tanggal 23 Agustus 2010.
Bahwa pada tahun 1972 Almh. Marmah orang tua Tergugat I dan II, Nenek dari pada Tergugat III, membeli tanah dari Siti Maryam istri dari pada Alm. Hasan Banten orang tua Penggugat, seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ukuran panjang (16m x 10m) yang diterima oleh Siti Maryam, dan pada saat penerima uang tersebut diketahui oleh saudari Idah menantu Siti Maryam dan disetujui/ disepakati Alm. Hasan Banten.
Bahwa tanah luasnya 16m x 10m atau sama dengan 165 m2 yang menjadi objek perkara diatas milik Alm. Hasan Banten Siti Maryam.
Bahwa yang mana pembuktian kebenaran diatur pasal 1320 KUHPerdata yang menyebutkan satu persatu syarat-syarat untuk perjanjian yang sah itu. 1.Sepakat, 2. Kecakapan, 3. Hal-hal tertentu, dapat kita simpulkan
bilamana sudah tercapai sepakat itu maka salah perjanjian itu.
Bahwa Alm. Dahlan dan Almh. Marmah orang tua Tergugat I dan II dan nenek Tergugat III, tidak pernah mendatangi Alm. Hasan Banten dan Siti Maryam orang tua Penggugat, yang mana sebaliknya orang tua penggugatlah yang menawarkan untuk membeli tanah mereka dahulu terletak di Jl. Rawa Cangkok I Gg. Bintara No. 6-A, belakang Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai Kota Medan, dengan
Luas ............
luas ukuran panjang luasnya 16m x 10m atau sama dengan 165 m2 yang menjadi objek perkara.
Bahwa sebelum sakit Alm. Dahlan dan Almh. Marmah orang tua Tergugat I dan II nenek dari Tergugat III sudah membeli tanah tersebut
dari Siti Maryam dan sudah disepakati/ disetujui Alm. Hasan Banten, untuk menempati tanah yang telah dibeli oleh Alm. Dahlan dan Almh. Marmah, bukan mohon untuk menumpang yang didalilkan Penggugat.
Bahwa setelah tanah ukuran 16m x 10m atau sama dengan 165 m2 dibeli oleh orang tua Para Tergugat, maka tanah tersebut dibangun rumah permanen tahun 1973 bersama anak para Tergugat.
Bahwa jelas dalil gugatan Penggugat mengada-ngada/ atau sama sekali tidak mengetahui arah gugatannya, atau tidak cakap bertindak dalam hukum disebabkan, tekanan dari pada ahli waris yang lain, /keluarga dimana orang tua para Tergugat meninggal dunia tahun 1976 bukan tahun 1984.
Bahwa dengan meninggalnya orang tua para Tergugat, maka salah menempati rumah yang dibeli oleh orang tua Tergugat.
Bahwa oleh karena para Tergugat masih family dekat dengan Penggugat, dan merasa kasihan dimana tak disangka dan tak diduga dan atau karena dipropokasi oleh pihak-pihak lain atau keluarga, sehingga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan yang dia tidak ketahui isi dari pada gugatan tersebut.
Bahwa walaupun demikian para Tergugat tetap tenang dan pesimis menghadapi persoalan gugatan Penggugat.
Bahwa gugatan Penggugat adalah rekayasa hal ini dapat dibuktikan dari kerugian morilnya yang menguasai dan menempatkan, menikmati hasil dari objek perkara, dimana kerugian penggugat tidak bisa dinilai dengan uang namun untuk mengemukakan perkara ini nilainya diperhitungkan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Bahwa begitu juga tentang hilangnya keuntungan yang seyogiyanya diperoleh Penggugat setiap tahun, uang paksa dan putusan serta merta yang dimohonkan Penggugat adalah tidak berdasarkan pada hukum yang benar, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim yang terhormat untuk menolaknya.
Berdasarkan .............
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa perkara ini agar berkenan menolak perkara gugatan Penggugat seluruhnya.
REKONPENSI
Bahwa bersama ini Penggugat dr/ Tergugat dk, dengan ini mengajukan gugatan balik terhadap Tergugat dr/ Penggugat dk, sangat berkaitan dan mempunyai pertautan hukum, dengan gugatan konpensi sebagai diatur dalam hukum acara perdata.
Bahwa apa yang diuraikan dalam eksepsi dan pokok perkara, secara mutatis muntadis satu kesatuan dalam gugatan rekonpensi sehingga tidak perlu diulangi lagi.
Bahwa dengan adanya gugatan kompensinya hanya berdasarkan mengada-ngada.
KERUGIAN MATERIL
Yaitu tersitanya waktu para Penggugat dr, untuk menghadapi gugatan kompensinya untuk membayar honor pengacara ditaksir sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
KERUGIAN MORIL
Yaitu tersitanya waktu para Penggugat dr, adalah orang yang tidak pernah bermasalah dalam lingkungannya dan dipandang baik dalam lingkungannya. Kerugian moril tidak dapat dinilai dengan uang tapi ditaksir sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Total jumlah kerugian seluruhnya sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa oleh karena timbulnya kerugian yang dialami tersebut diatas, adalah oleh karena perbuatan Tergugat dr melawan hukum maka kerugian tersebut harus dibayarnya.
Bahwa agar Tergugat dr segera memenuhi kewajiban kepada para Penggugat dr.
Maka patut dikenakan uang paksa setiap harinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas maka dimohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mengambil keputusan yang dapat dijalankan serta merta Verzet, Banding, Kasasi dengan amar putusan sebagai berikut:
Mengabulkan ...........
Mengabulkan gugatan rekonpensi seluruhnya.
Menyatakan perbuatan Tergugat dr adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) yaitu mencemarkan nama baik Penggugat dr.
Menghukum Tergugat dr membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
Menghukum Tergugat dr membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 50.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan ini mempunyai hukum tetap.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta.
Menghukum Tergugat dr membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang bahwa atas Jawaban dari para Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik yang pada pokoknya sebagaimana termuat di dalam Replik tanggal17 Februari 2015.
Menimbang bahwa atas Replik Penggugat tersebut, para Tergugat telah mengajukan Duplik yang pada pokoknya sebagaimana termuat di dalam Duplik tanggal 25 Februari 2015.
Menimbang bahwa atas gugatan PENGGUGAT tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn pada tanggal 1Juli 2015, yang amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III.
DALAM POKOK PERKARA:
DALAM KONVENSI
Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima.
DALAM REKONVENSI
Menyatakan Gugat Balik (Rekonvensi) Para Penggugat Dalam Rekonvensi Tidak Dapat Diterima.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat (Dalam Konvensi) untuk membayar beaya perkara ini sebesar Rp.1.666.000,-(satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Menimbang ............
Menimbang bahwa Penggugat menolak putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015 tersebut, dan menyatakan banding berdasarkan Akte Banding Nomor 107/2015 tanggal 13 Juli 2015. Pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Medan kepada Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-III masing-masing tanggal 17 Desember 2015.
Menimbang bahwa PEMBANDING telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam memori bandingnya tanggal 5 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Oktober
2015, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada: TERBANDING-I, dan kepada TERBANDING-II, dan kepada TERBANDING-III, masing-masing pada tanggal 17 Desember 2015.
Menimbang bahwa Tergugat–I dan Tergugat-II dan Tergugat-III melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya 28 Desember 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan kepada Penggugat sebagai PEMBANDING pada tanggal 12 Januari 2016.
Menimbang bahwa untuk mempelajari berkas perkara, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Pembanding sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan Kesempatan Membaca Berkas pada tanggal 12 Januari 2016, dan kepada Terbanding - I, dan Terbanding -II, dan kepada Terbanding-III masing-masing pada tanggal 17 Desember 2015 - untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan tersebut.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang ............
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015.
Menimbang bahwa PEMBANDING menolak putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015 tersebut, dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya tanggal 5 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 6 Oktober 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dalam pertimbangannya yang menyatakan gugtan Pembanding (Penggugat Dalam Konpensi) kurang phak (plurium litis consortium) yang digugat sehinga gugatan tidak dapat diterima.
Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 305 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1971) yang terdapat dalam rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Cetakan kedua, Tahun 1993, hal.290, disebutkan bahwa pada prinsipnya dalan suatu gugatan perdata hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Pembanding terhadap Para Terbanding adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena Para Terbanding yang merupakan anak kandung alm. Dahlan dan almh. Marmah telah menguasai secara melawan hukum sebagian tanah peninggalan alm. Hasan Banten (orang tua Pembanding) seluas +165 m2 dari luas keseluruhan 465 m2 yang terletak di Lingkungan XI, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan sesuai dengan Surat Keterangan Nomor 594/13/0075/009/KM/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tegalsari Mandala III dan diketahui oleh Camat Medan Denai.
Bahwa semasa hidup orang tua Pembanding telah mengizinkan orang tua Para Terbanding (alm. Dahlan dan almh. Marmah) untuk tinggal menempati tanah tersebut selama hidupnya dan boleh membangun rumah dengan syarat bukan permanen. Apabila Dahlan dan Marmah telah meninggal duania, maka anak-anak mereka tidak boleh lagi tinggal di tanah terperkara.
Bahwa .............
Bahwa dari perkawinan alm. Dahlan dan almh. Marmah telah lahir tujuh orang anak, yaitu: 1. Dahniar, 2. Mariadi (Tergugat-I), 3. Dahlia, 4. Amir Husen, 5. Ratna Wati (Ibu Tergugat-III), 6. Sahnan, 7. Maulana (Tergugat-III).
Bahwa ternyata meskipun alm. Dahlan dan istrinya almh. Marmah telah meninggal dunia, namun anak-anak dan cucunya, yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III hingga sekarang secara tanpa hak masih tetap tinggal dan menguasai tanah obyek perkara.
Bahwa tidak ada relevannya mengguggat pihak lain yang pada kenyataannya tidak menguasai tanah terperkara dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya tidak cukup alasan Majelis Hakim menyatakan gugatan kurang pihak karena tidak ikut menarik anak-anak alm. Dahlan dan almh. Marmah yang lainnya sebagai pihak.
Bahwa andai pun ada anak-anak alm. Dahlan dan almh. Marmah yang lainnya diluar Tergugat-Tergugat dalam perkara ini yang merasa keberatan dengan gugatan –quad non-, ketentuan hukum acara perdata menyediakan saluran hukum bagi mereka untuk itu melalui mekanisme intervensi agar ikut menjadi pihak dalam gugatan. Faktanya tidakpernah ada yang keberatan atau intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan tersebut, maka cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding untuk memutuskan:
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015.
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya.
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang bahwa menanggapi permohonan banding tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkannya setelah terlebih dahulu mempertimbangkan putusan pengadilan negeri tersebut seperti di bawah ini.
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang ..........
Menimbang bahwa pertimbangan hukum yang dibuat oleh Hakim tingkat pertama Dalam Eksepsi yang pada pokoknya menolak eksepsi Tergugat-I, Tergugat-II, dan Tergugat-III, dengan pertimbangan seperti tersebut di bawah ini.
Bahwa setelah mencermati Eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III dalam jawabannya tertanggal 11 Februari 2015 poin pertama menyatakan bahwa gugatan Penggugat terlalu dini karena tidak mencantumkan penggugat yang lain termasuk Siti Mariyam (orang tua Penggugat )sebagai ahli waris dari almarhum Hasan Banten.
Bahwa berdasarkan Yuris Prudensi Mahkamah Agung RI No. 439/K/SIP/1960 tanggal 8 Januari 1969 yang memutuskan bahwa terhadap gugatan/sengketa harta waris yang dikuasai pihak ketiga diperkenankan bilamana gugatan diajukan oleh sebagian saja dari seluruh ahli waris.
Bahwa inti gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah bahwa Penggugat menggugat harta waris dari peninggalan orang tuanya almarhum
Hasan Banten berupa tanah seluas kurang lebih 165 m2 yang dikuasai para Tergugat yang merupakan bagian dari tanah seluas 465 m2 yang terletak di Lingkungan XI Kalurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat adalah mengenai harta waris yang dikuasai oleh pihak ketiga (Para Tergugat) maka sesuai dengan Yuris Prudensi Mahkamah Agung No.439 K/SIP/1960 tanggal 8 Januari 1969 tersebut diatas diperkenankan hanya salah satu ahli waris yang mengajukan gugatan (Incasu Penggugat saja), sehingga dengan demikian maka eksepsi Para Tergugat tersebut haruslah ditolak.
Bahwa terhadap eksepsi dari Para Tergugat yang lain menurut hemat majelis sudah menyangkut mengenai pokok perkara sehingga dipertimbangkan dalam pokok perkaranya.
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai diatas.
Bahwa inti gugatan Penggugat adalah mohon agar Para Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai
tanah obyek perkara yaitu tanah seluas kurang lebih 165 m2 yang merupakan
bagian ..............
bagian - bagian dari tanah seluas 465 m2 peninggalan dari ayah Penggugat almarhum Hasan Banten.
Bahwa dalil Penggugat tersebut telah dibantah oleh Para Tergugat dengan menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah peninggalan orang tuanya almarhum Dahlan dan almarhumah Marmah karena tanah obyek sengketa dahulu telah dibayar oleh almarhum Marmah kepada ibu Penggugat Siti Mariyam istri dari almarhum Hasan Banten sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena dalil Penggugat dibantah oleh para Tergugat maka Penggugat wajib membuktikan dalil gugatannya.
Bahwa sebelum majelis mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikabulkan atau tidak, terlebih dahulu majelis akan mempertimbangkan syarat sahnya suatu gugatan dalam hal ini adalah subyek dari perkara (gugatan) tersebut.
Bahwa dari keterangan saksi dari Penggugat bernama Farida Ariyani dan keterangan saksi dari Para Tergugat bernama Dahniyar dihubungkan dari
keterangan sewaktu diadakan pemeriksaan langsung terhadap obyek perkara pada tanggal 27 Mei 2015 ternyata anak dari Dahlan dan Marwah (saudara) dari Para Tergugat berjumlah ( tujuh ) orang yaitu: 1.Dahniar, 2.Mariadi ( Tergugat-I ) 3.Dahlia, 4. Amir Husen, 5.Ratna Wati ( ibu Tergugat III ), 6. Sahnan, 7. Maulana ( Tergugat II ).
Bahwa dari kenyataan seperti tersebut diatas maka agar perkara ini menjadi terang dan tuntas dan untuk menghindari kesulitan dikemudian hari dalam pelaksanaan putusan perkara ini maka semua ahli waris ( anak ) dari almarhum Dahlan dan almarhumah Marmah harus pula diikutkan sebagai pihak sebagai Tergugat/Turut Tergugat.
Bahwa dengan demikian perkara ini adalah kurang pihaknya.
Bahwa oleh karena perkara ini kurang pihak maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM REKONPENSI
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima dan majelis belum memeriksa materi perkara, maka gugatan balik (Rekonvensi) dari Para Tergugat Dalam Konvensi/Para Penggugat Dalam Rekonvensi harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang ..............
Menimbang bahwa setelah membaca dengan seksama pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015 tersebut, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam pertimbangannya telah memuat dan menguraikan semua keadaan dan alasan yang menjadi dasar dalam memutus perkara tersebut, sedangkan keberatan Para Pembanding tersebut hanyalah merupakan pengulangan saja. Dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama. Oleh karena itu pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya Nomor. 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015 yang
dimohonkan banding tersebut telah tepat dan benar, sehingga dapat dipertahankan dan dikuatkan.
DALAM KONPENSI DAN REKONPRNSI
Menimbang bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima maka Penggugat Dalam Konpensi harus dihukum untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebagaimana tersebut dalam diktum putusan ini.
Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima, maka Penggugat Dalam Rekonpensi harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang jumlahnya ditaksir N I H I L.
Mengingat, ketentuan dari peratruran perundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini terutama pasal 192 ayat (1) RBg.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari PEMBANDING tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 521/Pdt/G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015 yang dimohonkan banding.
Menghukum ..........
Menghukum PEMBANDING membayar ongkos perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim
Anggota, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 4 Mei 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROSELINA, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
BENAR KARO KARO, S.H., MH. BANTU GINTING , S.H.
YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ROSELINA, S.H.
Perincian ongkos perkara:
Meterai ----------------: Rp 6.000,-
Redaks ----------------: Rp 5.000,-
Pemberkasan --------: Rp 139.000.-
Jumlah-----------------: Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).