112/ PDT/ 2015/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 112/ PDT/ 2015/ PT BTN
PEMBANDING semula TERGUGAT; HOLIANG M E L A W A N TERBANDING semula PENGGUGAT; E V I E
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 28/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 29 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 112/ PDT/ 2015/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
HOLIANG, bertempat tinggal di Jalan Kenanga XIII D-10 No. 10 RT.006/006 Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
E V I E, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Raya Gg. Bansin RT.01/07 No.18, Karawaci, Tangerang, dalam hal ini memberikan Kuasa Hukum kepada ABDUL HAMIM JAUZIE,SH.,HALIMAH HUMAYRAH TUANAYA,SH,MH., AHMAD MUHIBULLAH, SH. dan ERLANGGA SWADIRI, SH., Advokat dan Paralegal dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), yang beralamat di Jalan Villa Pamulang CG-1 No.5, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan,Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Januari 2015, dibawah Register Nomor 80/SK.Pengacara/ 2015/PN.Tng, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 112/PEN/PDT/2015/ PT BTN, tanggal 2 November 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah menggugat Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 19 Januari 2015 dan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Januari 2015 dalam register perkara nomor : 28/Pdt.G/2015/PN.Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, PENGGUGAT - TERGUGAT sebelumnya terdapat hubungan perkawinan, dan hubungan perkawinan PENGGUGAT – TERGUGAT tersebut telah putus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 169/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tertanggal 4 Agustus 2014.
2. Bahwa, selama dalam pernikahan PENGGUGAT – TERGUGAT telah ada harta bersama / harta gono gini berupa sebidang tanah seluas 60 meter dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kenanga XIII D-10 RT.006/006 Uwung Jaya, Cibodas – Tangerang .
3. Bahwa, dalam Pasal 35 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harga bersama” ;
4. Bahwa, harta bersama tersebut hingga saat ini belum dibagi dua antara PENGGUGAT – TERGUGAT ;
5. Bahwa, PENGGUGAT telah mengajak TERGUGAT melalui Surat Nomor 182/LBH-K/2/XII/2014 tertanggal 12 Desember 2014 agar harta bersama dilakukan pembagian secara kekeluargaan. Namun hingga saat ini TERGUGAT tidak menanggapi ajakan PENGGUGAT.
6. Bahwa, berdasarkan hal-hal diatas, maka PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang agar menyatakan harta di atas pada angka 3 menjadi harta bersama dan dibagi antara PENGGUGAT – TERGUGAT masing-masing ½ (satu per dua) bagian.
7. Bahwa harta bersama pada angka 3 hingga saat ini berada dalam penguasaan TERGUGAT ;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat 2 huruf c PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri” ;
9. Bahwa Penggugat khawatir akan ada itikad tidak baik dari Tergugat, oleh karena itu untuk menjamin gugatan PENGGUGAT ini, maka memohon kepada Ketua Pengadilan melakukan sita marital (sita hara bersama perkawinan) atas harta bersama pada angka 3 tersebut diatas ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 60 meter dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kenanga XII D-10 No.10 RT.006/006 Uwuang Jaya, Cibodas – Tangerang sebagai harta bersama ;
3. Menyatakan meletakkan Sita Marital terhadap harta bersama tersebut ;
4. Menyatakan Sita Marital tersebut diatas sah dan berharga ;
5. Menetapkan bagian PENGGUGAT – TERGUGAT masing-masing ½ (satu per dua) bagian ;
6. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT harta yang merupakan bagian dari PENGGUGAT, baik secara innatura maupun natura ;
7. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan;
Atau apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawabannya tertanggal 30 Maret 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
1 . Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil atau alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas dan dibenarkan oleh Tergugat ;
2. Bahwa benar Tergugat – Penggugat sebelumnya terdapat hubungan Perkawinan, dan hubungan perkawinan Tergugat – Penggugat tersebut telah putus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.169/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tertanggal 4 Agustus 2014 ;
3. Bahwa dari hasil perkawinan Tergugat dengan Penggugat tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki, yang bernama:
- Armick Attimedho, lahir di Tangerang, pada tanggal 8 Januari 2006
4. Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada point Keempat (4), Kelima (5) dan (6) Keenarn dalam gugatannya karena dimana Tergugat dan Penggugat telah sepakat bahwa dimana yang menjadi objek harta bersama yaitu sebidang tanah seluas 60 meter dan bangunan diatasnya yang berdomisili di Jl.Kenanga XIII D-10 Rt.006/Rw.006, Uwung Jaya, Cibodas-Tangerang untuk diwariskan terhadap anak;
5. Bahwa dimana Penggugat dan Tergugat sudah sepakat untuk diwariskan kepada anak (Armick Attimedho) dan menjadi hak milik anak sebagai ahli waris, sesuai dengan surat pernyataan cerai yang dibuat antara Tergugat dan Penggugat tertanggal 28 Januani 2013, dan sebagaimana diatur dalarn Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:
"semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan - alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik";
6. Bahwa untuk point (7) tujuh dalam gugatan penggugat memang benar objek harta bersama yaitu sebidang tanah seluas 60 meter dan bangunan diatasnya yang berdomisili di Jl. Kenanga XIII D-10 RT. 006/Rw.006, Uwung Jaya, CibodasTangerang dimana hal ini dilakukan menjaga agar tidak terjadi pindah hak kepada yang lain, karena Penggugat dan Tergugat sudah sepakat untuk diwariskan kepada anak (Armick Attimedho), sesuai dengan surat pemyataan cerai tertanggal 28 Januari 2013;
7. Bahwa untuk Point (8) kedelapan dan (9) kesembiian Penggugat terlalu mengada ada, kami mohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar tidak mengabulkannya;
DALAM REKONPENSI:
Sehubungan dengan gugatan Penggugat Konpensi, bersama ini Tergugat Konpensi mengajukan gugatan balik guna menyelesaikan hak asuh atas anak agar diputus bersama dalam pokok perkara ini.
Adapun alasan hukum yang mendasari diajukannya gugatan rekonvensi adalah sebagai berikut:
1. Bahwa selanjutnya dalil-dalil yang Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi kemukakan dalam konpensi mohon dianggap termuat di dalarn rekonpensi ini, sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan;
2. Bahwa sebagairnana dikemukakan di atas, perkawinan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah putus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 169/Pdt.G/2014/PN.TNG tertanggal 4 Agustus 2014;
3. Bahwa dari hasil perkawinan Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bemama Armick Attimedho, lahir di Tangerang, pada tanggal 8 Januari 2006;
4. Bahwa sejak putusnya perkawinan antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi hingga saat ini, Penggugat Rekonpensi sangat sulit sekali hendak bertemu dengan anak dengan seijin Tergugat Rekonpensi,
sehingga terkesan Penggugat Rekonpensi hanya melakukan kewajibannya memberi nafkah pada anak dengan mengirimkan biaya nafkah sebesar Rp 800,000,-, tanpa diberi kesempatan untuk dapat bertemu langsung dengan anak sebagai mana layaknya hubungan tali kasih antara seorang ayah kepada anaknya;
5. Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak lagi beralamat sesuai dengan gugatan Penggugat Konpensi yaitu di Jl. Imam Bonjol Raya Gg. Bensin Rt.001/ Rw.007 No. 18 Karawaci Tangerang; hal mana Penggugat Rekonpensi pernah mengunjungi alamat tersebut dengan bertujuan untuk bertemu anak namun tidak bertemu dengan siapapun sehingga Tergugat Rekonpensi beserta anak kami tidak diketahui lagi berdomisili dimana;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat di atas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini agar dapat kiranya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Surat Pernyataan Cerai yang dibuat antara Tergugat Konpensi dan Penggugat Konpensi tertanggal 28 Januari 2013;
3. Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 60 meter persegi beserta rumah yang terletak di Ji. Kenanga XIII D-10, No. 10, Rt.006/ Rw. 006 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diwariskan kepada anak kami Armick Attimedho;
4. Menyatakan menolak Sita Marital terhadap harta bersama tersebut;
5. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Hak Asuh terhadap anak Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi yang bemama Armick Attimedho tersebut, diberikan kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sampai anak tersebut dewasa, dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak mengurangi hak-hak Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk bertemu, bermain, serta mencurahkan kasih sayangnya terhadap anak.
3. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan Penggugat dan jawaban dari Tergugat, serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Tng pada tanggal 29 Juli 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 60 m2 dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. Kenanga XII D-10 No.10 RT.006/006 Uwuang Jaya, Cibodas – Tangerang sebagai harta bersama;
Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ (satu perdua) bagian ;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta yang merupakan bahagian dari Penggugat yang natura ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 691.000,-(enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Dalam Rekonpensi:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 5 Agustus 2015 Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 23 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 23 September 2015, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 13 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 13 Oktober 2015, yang telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) selama 7 (tujuh) hari kerja sesuai surat pemberitahuan kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 September 2015 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal - hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pembanding semula Tergugat tidak dapat menerima seluruh pertimbangan hukum keputusan aquo karena menurut hemat Pembanding Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan tidak tepat dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya;
2. Bahwa Pembanding semula Tergugat tidak dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam member pertimbangan hukumnya karena tidak satu pun Majelis Hakim Tingkat Pertama mempertimbangkan bukti surat, surat pernyataan cerai yang diajukan oleh Pembanding dihadapan persidangan;
3. Bahwa benar antara Pembanding semula Tergugat dengan Terbanding semula Penggugat telah putus cerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 169/Pdt.G/2014/PN. Tng tertanggal 4 Agustus 2014 dan dari perceraian antara Pembanding dengan Terbanding semula Penggugat telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yaitu :
ARMICK ATTIMEDHO, Laki-laki, lahir pada tanggal 8 Januari 2006;
4. Bahwa Pembanding semulua Tergugat dan Terbanding semula Penggugat telah ada harta bersama/harta gono gini berupa sebidang tanah seluas 60 M² (enam puluh meter persegi) dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kenanga XIII D-10 RT.006/RW.006 Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang;
5. Bahwa Pembanding semula Tergugat keberatan atau tidak dapat menerima pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada paragraph kelima yang menyatakan : berdasarkan bukti P-2 dan keterangan saksi DEVI KARLINA SARI dan AGUNG PRANATA serta pengakuan Pembanding semula Tergugat telah terbukti bahwa selama perkawinan antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat telah ada harta bersama/harta gono gini berupa sebidang tanah seluas 60 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kenanga XIII D 10 RT.006/RW.006 Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang, dengan demikian maka petitum point 2 dalam gugatan Terbanding dapat dikabulkan tanpa memperhatikan bukti surat foto copy surat pernyataan cerai yang ditandatangani antara Pembanding dan Terbanding isinya sebidang tanah seluas 60 M² dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Kenanga XIII D-10 RT.006/RW.006 Uwung Jaya, Cibodas, Tangerang akan diwariskan kepada anak (ARMICK ATTIMEDHO, Laki-laki,lahir pada tanggal 8 Januari 2006);
6. Bahwa Pembanding sangat tidak setuju atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada paragraph kelima dikarenakan Pembanding dan Terbanding telah sepakat untuk mewariskan kepada anak semata wayang Pembanding dan Terbanding yaitu ARMICK ATTIMEDHO, Laki-laki,lahir pada tanggal 8 Januari 2006, dan bukan untuk dibagi sesuai dengan surat pernyataan cerai yang dibuat antara Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat tertanggal 28 Januari 2013 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan :
’’Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu suatu perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik”;
Berdasarkan uraian dan alasan tersebut diatas, maka Pembanding semula Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima permohonan dan mengabulkan banding dari Pembanding semula Tergugat;
2. Membatalkan Putusan Pengdilan Negeri Tangerang No. 28/Pdt.G/2015/PN Tng tertanggal 29 Juli 2015;
MENGADILI SENDIRI :
1. Menolak gugatan Terbanding untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah surat pernyataan cerai yang dibuat Pembanding dan Terbanding teranggal 28 Januari 2013;
3. Menetapkan harta bersama sebidang tanah seluas 60 m² beserta rumah yang terletak di Jalan Kenanga XIII D-10 No. 10 RT.006/RW.006, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, diwariskan kepada Armick Attimedho;
4. Menghukum Terbanding membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat, Terbanding semula Penggugat mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya menolak dalil-dalil yang ada dalam Memori Banding Pembanding semula Tergugat dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan Kontra Memori Banding dari Terbanding;
2. Menolak permohonan dan Memori Banding dari Pembanding;
3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang pada tanggal 29 Juli 2015 dalam perkara nomor 28/Pdt.G/2015/PN Tng;
4. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 28/Pdt.G/2015/PN.Tng tanggal 29 Juli 2015, dan telah pula membaca Memori Banding maupun Kontra Memori Banding tersebut diatas, tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan hanya mengulangi apa yang telah diajukan dalam persidangan tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri, dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 28/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 29 Juli 2015, dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 28/Pdt.G/ 2015/PN.Tng tanggal 29 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 30 November 2015, oleh kami ESTER SIREGAR, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, SH. dan TUMPAK SITUMORANG,SH,MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 2 November 2015 Nomor 112/PEN/PDT/2015/PT BTN, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2015, dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan oleh SUPARTA, SH. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
IERSYAF, SH. ESTER SIREGAR, SH.,MH.
ttd
TUMPAK SITUMORANG, SH,MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
SUPARTA, SH.
Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +
Jumlah Rp. 150.000,-
(Terbilang : Seratus lima puluh ribu rupiah.)