354/Pid.B/2013/PN-TB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 354/Pid.B/2013/PN-TB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana: 1. RIKI HAMDANI Als RIKI Als RIZKY
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RIKI HAMDANI Alias RIKI Alias RIZKY, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI HAMDANI Alias RIKI Alias RIZKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupihah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 354/Pid.B/2013/PN.TB,-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama : RIKI HAMDANI Als RIKI Als RIZKY.
Tempat Lahir : Rahuning ;
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 15 Februari 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun VII Desa Rahuning Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Tani ;
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d tanggal 14 Juli 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2013 s/d tanggal 23 Agustus 2013;
Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 23 Agustus 2013 s/d tanggal 11 September 2013 ;
Penetapan Penahanan oleh Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d tanggal 07 November 2013 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 08 November 2013 s/d 06 Januari 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Tahap I terhitung sejak tanggal 07 Januari 2014 s/d 05 Februari 2014 ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : ZULHAM RANY, SH Advokat / Penasihat Hukum dari Kantor Advokat / Penasihat Hukum ZULHAM RANY, SH & REKAN, beralamat kantor di Jalan Diponegoro No. 321 Kisaran, Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Nopember 2013 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No.354/Pen.Pid/2013/PN-TB tanggal 10 Oktober 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai No.354/Pen.Pid/2013/PN-TB tanggal 12 Nopember 2013 tentang pergantian susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai No.354/Pen.Pid/2013/PN-TB tanggal 10 Oktober 2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama dalam perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat yang diajukan serta terlampir dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah membaca visum et repertum Nomor : 357/207 tertanggal 03 Juni 2013, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Tunggul Simanjuntak, Sp OG, dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran ;
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang timbul selama pemeriksaan dalam persidangan perkara ini ;
Menimbang,bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Reg.Perk.PDM-103TBALAI/2013 tertanggal 04 Oktober 2013 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa Riki Hamdani als Riki als Rizky pada hari selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei tahun 2013, bertempat di areal perdagangan sawit Ds.Batu VI Kec. Rahuning Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya disalah satu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan “ dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Perbuatan trsebut dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut :
Bemula pada hari sabtu tanggal 16 Februari 2013 sekira pukul 20.00 Wib. Saksi Winda Sahputri dikenal oleh temannya kepada terdakwa Riki Hamdani als Riki als Rizky disalah satu tempat acara Key Board yang terletak di Daerah Ds.Rahuning II Kec. Rahuning Kab. Asahan, selanjutnya seusai perkenalan tersebut pada ke esokan hari nya tanggal 20 Februari 2013 tepat nya pada hari kamis malam terdakwa pergi main kerumah saksi Winda Sahputri untuk menemuinya dengan maksud untuk mengatakan isi hatinya bahwa terdakwa senang dan suka pada saksi Winda Sahputri selanjutnya setelah mendengar perkataan yang diutarakan terdakwa tersebut saksi winda Sahputri mengatakan pada terdakwa bahwa dirinya telah mempunyai pacar lalu selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat saksi Winda Sahputri Sedang berada disekolah, terdakwa Riki Hamdani als Riki als Rizky menelpon ke hand phone miliknya untuk mengajak dirinya keluar dan bolos dari sekolah sambil mengatakan “win kalau kau gak ikut, kubunuh cowokmu, kau ikut enggak” mendengar perkataan tersebut kemudian saksi Winda Sahputri menyetujui ajakan terdakwa tersebut lalu dibawater dakwa dibawa terdakwa pergi bersama-sama dengannya menaiki sepeda motor milik terdakwa ke areal perkebunan sawit di Ds.Batu VI Arah RGM Kec. Rahuning Kab. Asahan tepat nya dikebun milik terdakwa. Setiba nya ditempat tersebut kemudian terdakwa mengajak saksi Winda Sahputri untuk duduk-duduk dan ngobrol didalam gubuk yang terletak dikebun tersebut dan selanjutnya terdakwa memegang dan meraba tangan kiri saksi Winda Sahputri sambil menaikkan rok yang dipakai nya, melihat perbuatan terdakwa tersebut kemudian saksi Winda Sahputri marah dengan terdakwa akan tetapi terdakwa memegang kuat tangan kiri saksi Winda Sahputri dengan tangan kanan nya lalu kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi Winda Sahputri selanjutnya saksi Winda Sahputri berdiri dan berusaha melarikan diri dari terdakwa lalu terdakwa mengejar dan berhasil menangkapnya dan setelah itu menidurkan saksi diatas sebuah bayan lalu terdakwa membuka celana yang dipakainya dan menimpa tubuh Winda Sahputri lalu memasukkan alat kelamin terdakwa yang sudah menegang kedalam lobang Vagina saksi Winda Sahputri sambil menggoyang-goyangkan nya tidak lama setelah itu terdakwa mencabut alat kelamin nya dari lobang Vagina saksi Winda Sahputri untuk mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya . Bahwa selanjutnya setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwa mengantar saksi Winda Sahputri kerumahnya dan lalu kemudian saksi Winda Sahputrimelaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada orang tuanya.---
Bahwa berdasarkan dari hasil surat VISUM ET REVERTUM No.357/207/2013. AN.WINDA SAHPUTRI yang telah diperiksa dan telah ditanda tangani oleh Dr Tunggul Simanjuntak SPOG Dokter pada Rumah Sakit Umum H.ABDUL MANAN SIMATUPANG dengan hasil sebagai berikut :
Anamnese (Hait terakhir) : Tanggal 27 Mei 2013.
Alat kelamin : Tampak selaput darah tidak utuh, pucat, semua permukaan selaput darah robek sampai kedasar
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput darah tidak utuh, pucat semua permuaan selaput darah robek sampai kedasar dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Melanggar Pasal 81 ayat (2) dari UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas dan terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa tidak ada mengajukan Keberatan/Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah / janji menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi WINDA SAHPUTRI ;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di areal perladangan sawit di Desa Batu VI arah RGM Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan didalam sebuah gubuk yang berada di perkebunan tersebut ;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal saksi mau masuk ke sekolah lalu terdakwa menelpon terdakwa dan mengatakan “Win kau ikut samaku” dan saksi menjawab “kemana” lalu terdakwa mengatakan “udah nanti kau tau sendiri” tetapi saksi menolaknya karena saksi mau sekolah ;
Bahwa akan tetapi terdakwa bolak-balik menelepon saksi dan saksi menjawab “ saya tidak bisa keluar dan saya mau belajar “ kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan “win,, kalau kau nggak mau kuajak keluar kubunuh cowokmu” mendengar ancaman terdakwa, saksi menjadi takut dan saksi terpaksa keluar ikut dengan terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi keluar dari gerbang sekolah dan saksi melihat terdakwa sudah berada di samping sekolah lalu terdakwa memanggil dan mengatakan ikut aku kemudian saksi bertanya kemana? Lalu terdakwa menjawab kamu tahu sendiri dan selanjutnya saksi pergi bersama terdakwa dengan naik sepeda motor terdakwa ;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa oleh terdakwa pergi ke areal perkebunan sawit di Ds.Batu VI Arah RGM Kec. Rahuning Kab. Asahan yang ada gubuknya lalu saksi bersama terdakwa duduk-duduk sambil bercerita didalam gubuk tersebut dan setelah itu terdakwa meraba-raba tangan kiri saksi lalu terdakwa membuka rok yang dipakai saksi secara paksa dengan cara menaikkannya keatas lalu saksi melawan dan menangis akan tetapi terdakwa memaksa membuka rok saksi lalu terdakwa membuka celana dalam saksi sampai melorot kemudian terdakwa membuka celana nya dan pada saat itu pula saksi langsung memakai celana dalam saksi lagi dan mencoba melarikan diri akan tetapi terdakwa mengejar saksi dan menangkap saksi dan setelah tertangkap saksi direbahkan terdakwa dan kaki saksi direnggangkannya ;
Bahwa selanjutnya setelah kaki saksi direnggangkan, terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa kesakitan dan menangis ;
Bahwa setelah kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menaik turunkan kemaluannya dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma ;
Bahwa sewaktu terdakwa mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi, saksi memalingkan muka akan tetapi ada sperma yang dikeluarkan oleh terdakwa yang mengenai muka saksi ;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi sampai kerumah saksi dan kemudian saksi menceritakan perbuatan terdakwa kepada ibu saksi ;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, saksi belum pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain selain dengan terdakwa ;
Bahwa pacar saksi bernama Hadi dan terdakwa merupakan teman dari pacar saksi dan saksi sudah menikah dengan Hadi ;
Bahwa pada saat kejadian saksi masih berumur 17 tahun dan saksi masih duduk di bangku kelas II SMA Rahuning ;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut saksi sudah mengenal terdakwa kurang lebih selam 3 (tiga) bulan dan sebelum kejadian saksi sudah pernah diajak terdakwa jalan-jalan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa menyatakan keberatan dengan menerangkan bahwa sebagian keterangan saksi tidak benar yaitu :
Bahwa terdakwa tidak ada membuka celana dalam saksi akan tetapi saksi sendiri yang membukanya ;
Bahwa saksi tidak ada menangis dan tidak ada mengeluarkan darah.
Saksi ASNIWATI :
Bahwa saksi merupakan orang tua kandung dari Winda Saputri dan saksi mengantarkan Winda Saputri kesekolahnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 07.00 Wib dan ketika saksi akan menjemputnya sekitar pukul 13.45 Wib Winda Saputri tidak ada di sekolah sehingga saksi langsung pulang kerumah ;
Bahwa pada pukul 14.00 Wib Winda Saputri pulang kerumah dan saksi bertanya “dari mana kau” dan dijawab oleh Winda Saputri “saya dibawa Rizki dan dia mengancam saya, bila tidak mau keluar dari sekolah, cowok saya yang bernama Hadi akan dibunuhnya, maka saya takut ancaman tersebut, kemudian saya keluar dengan Rizki dengan keadaan terpaksa “
Bahwa saksi melihat sewaktu Winda Saputri pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kepada saksi bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Winda Saputri ;
Bahwa setelah kejadian keluarga terdakwa ada menawarkan perdamaian akan tetapi oleh karena suasana masih panas waktu itu kami tidak menerima perdamaian tersebut ;
Bahwa sewaktu kejadian Winda Saputri masih berumur 17 tahun seperti yang tertera dalam akte kelahirannya, akan tetapi dalam ijazahnya umur Winda Saputri tertera kelahiran yang berbeda yang seharusnya yang tertera dalam ijazah tersebut merupakan umur dari kakaknya yang telah meninggal dunia ;
Bahwa benar setelah kejadian Winda Saputri telah dinikahi oleh cowoknya yang bernama Hadi dan saat ini Winda Saputri telah hamil kurang lebih 3 bulan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Winda Saputri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di areal perkebunan sawit milik orang kampung yang merupakan tempat terdakwa bekerja di Desa Batu VI arah RGM Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan didalam sebuah gubuk yang berada di perkebunan tersebut ;
Bahwa sebelum kejadian persetubuhan tersebut terdakwa sudah mengenal Winda Saputri kurang lebih 2 (dua) bulan dan terdakwa berkenalan pada saat acara pesta dan terdakwa sudah dua kali datang kerumah Winda Saputri ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang kesekolah Winda Sahputri dan setelah bertemu lalu terdakwa mengajak Winda Sahputri keluar dari sekolah untuk jalan-jalan ;
Bahwa terdakwa menunggu Winda Saputri di samping sekolahnya dan sewaktu menunggu terdakwa melihat Winda Saputri diantar oleh ibunya ;
Bahwa sewaktu terdakwa mengajak Winda Saputri jalan-jalan pada mulanya dia tidak mau akan tetapi pada akhirnya mau juga dan terdakwa membawa Winda Sahputri naik sepeda motor dan ditengah perjalanan Winda Saputri mengganti pakaiannya dan memakai celana panjang ;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa Winda Saputri ke kebun sawit orang kampung ditempat terdakwa bekerja dan sampai di kebun sawit tersebut sekira pukul 09.00 Wib ;
Bahwa setelah sampai diareal perkebunan tersebut kemudian terdakwa membawa Winda Saputri ke sebuah gubuk yang ada dikebun tersebut dan selanjutnya terdakwa dengan Winda Saputri berbincang-bincang ;
Bahwa sewaktu berbincang-bincang terdakwa mengajak Winda Saputri untuk berhubungan suami isteri dan terdakwa menyuruh Winda Saputri membuka baju kaosnya dan Winda Saputri langsung membukanya dan terdakwa menyuruh lagi untuk membuka celananya dan Winda Saputri membukanya sehingga Winda Saputri telanjang;
Bahwa selanjutnya terdakwa membuka baju dan celana yang dipakai oleh terdakwa kemudian terdakwa menyuruh Winda Saputri memegang kemaluan terdakwa lalu terdakwa merebahkan Winda Saputri dan terdakwa merenggangkan pahanya dan setelah itu terdakwa menyetubuhi Winda Saputri kurang lebih 15 menit ;
Bahwa sewaktu terdakwa mengajak Winda Saputri untuk melakukan persetubuhan Winda Saputri tidak ada menolak ajakan terdakwa dan terdakwa juga tidak ada menjanjikan ataupun membujuk rayu Winda Saputri dan saksi tidak ada mengatakan akan membunuh Hadi dan persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa suka sama Winda Saputri ;
Bahwa sewaktu terdakwa menggoyang-goyangkan kemaluannya tidak ada mengeluarkan darah dan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan Winda Saputri yaitu dilantai gubuk tersebut ;
Bahwa pada saat kejadian Winda Saputri masih kelas II SMA dan setahu terdakwa Winda Saputri sudah berumur 18 tahun dan setelah kejadian ada upaya perdamaian dari keluarga terdakwa dan terdakwa bersedia mengawini Winda Saputri akan tetapi niat perdamaian tersebut tidak diterima pihak keluarga Winda Saputri.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan alat bukti surat yaitu VISUM ET REVERTUM No.357/207/2013. AN.WINDA SAHPUTRI yang telah diperiksa dan telah ditanda tangani oleh Dr Tunggul Simanjuntak SPOG Dokter pada Rumah Sakit Umum H.ABDUL MANAN SIMATUPANG dengan hasil sebagai berikut :
Anamnese (Haid terakhir) : Tanggal 27 Mei 2013.
Alat kelamin : Tampak selaput darah tidak utuh, pucat, semua permukaan selaput darah robek sampai kedasar ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput darah tidak utuh, pucat semua permukaan selaput darah robek sampai kedasar dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan selesainya pembuktian sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Jaksa / Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada tanggal 16 Januari 2014, yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaannya dan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIKI HAMDANI ALS RIKI ALS RIZKY, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI HAMDANI ALS RIKI ALS RIZKY dengan pidana penjara selama : 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan Denda Rp. 100.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
NIHIL
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan pidana (Requisitoir) Jaksa / Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan tidak dapat diterima atau setidaknya dakwaan dalam surat tuntutan Jaksa / Penuntut Umum bertentangan dengan Undang-undang ;
Menyatakan terdakwa RIKI HAMDANI lepas dari segala tuntutan ;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara ;
Bila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Jaksa / Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang telah bersesuaian satu sama lainnya dan dengan dikuatkan oleh visum et repertum serta bukti surat yaitu Akte Kelahiran dari Winda Saputri, maka Majelis Hakim telah dapat memperoleh fakta-fakta hukum yakni sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Winda Saputri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat didalam sebuah gubuk di areal perkebunan sawit milik orang kampung yang merupakan tempat terdakwa bekerja di Desa Batu VI arah RGM Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ;
Bahwa benar sebelum kejadian persetubuhan tersebut terdakwa datang kesekolah saksi Winda Sahputri dan setelah bertemu lalu terdakwa mengajak saksi Winda Sahputri keluar dari sekolah dan membawa saksi Winda Sahputri keareal perkebunan sawit tersebut ;
Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari saksi Winda Saputri pada saat kejadian saksi Winda Saputri masih berumur 17 tahun empat bulan ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.357/207/2013 tertanggal 03 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Dr Tunggul Simanjuntak SPOG Dokter pada Rumah Sakit Umum H. ABDUL MANAN SIMATUPANG telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Winda Sahputri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnese (Haid terakhir) : Tanggal 27 Mei 2013.
Alat kelamin : Tampak selaput darah tidak utuh, pucat, semua permukaan selaput darah robek sampai kedasar ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput darah tidak utuh, pucat semua permuaan selaput darah robek sampai kedasar dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah fakta-fakta peristiwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum pidana yang berlaku di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang satu sama lain bersesuaian dan meneguhkan, maka telah ternyata bagi Majelis Hakim bahwa terdakwa : RIKI HAMDANI ALS RIKI ALS RIZKY adalah subyek perbuatan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Jaksa / Penunut Umum;
Menimbang, bahwa pada permulaan persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa membenarkan bahwa identitas terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa / Penunut Umum adalah menunjuk diri terdakwa sendiri sehingga oleh karenanya surat dakwaan Jaksa / Penuntut Umum dimaksud tidaklah error in persona, sehingga dengan demikian unsur setiap orang yang dimaksud disini telah terbukti ada pada diri terdakwa.
Ad.2. Unsur Dengan sengaja :
Menimbang bahwa pengertian ”dengan sengaja” adalah suatu sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap tersebut, dan dari sikap batin tersebut terkandung kesadaran terhadap suatu kehendak atau maksud (opzet als oogmerk) dari suatu perbuatan itu sendiri sehingga menimbulkan sesuatu akibat dan sudah barang tentu juga bagi keadaan – keadaan yang menyertainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa dengan saksi Winda Saputri telah melakukan persetubuhan layaknya suami isteri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat didalam sebuah gubuk diareal perkebunan sawit milik orang kampung yang merupakan tempat terdakwa bekerja di Desa Batu VI arah RGM Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ;
Menimbang, bahwa sebelum persetubuhan tersebut terjadi sejak semula telah ternyata adanya suatu niat / kehendak dari terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi korban Winda Saputri, niat atau kehendak mana telah ternyata terlaksana ketika terdakwa mendatangi sekolah saksi korban Winda Saputri dan selanjutnya mengajak dan membawa saksi korban Winda Saputri kedalam sebuah gubuk yang kemudian melakukan persetubuhan dengan saksi korban Winda Saputri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian kejadian sebagaimana dipertimbangkan diatas dihubungkan dengan teori kesengajaan sebagai tujuan maka tampak jelas bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa dengan mendatangi saksi korban Winda Saputri kesekolahnya dan selanjutnya mengajak dan membawa saksi korban Winda Saputri untuk jalan-jalan sampai ke sebuah gubuk di areal perkebunan sawit tempat terdakwa bekerja adalah supaya terdakwa mempunyai kesempatan/waktu melakukan persetubuhan layaknya suami isteri dengan saksi korban Winda Saputri dengan demikian unsur dengan sengaja yang dimaksud disini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa.
Ad.3. Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini adalah sifatnya pilihan atau alternatif yaitu apabila perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan salah satu cara yaitu melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan atau dengan membujuk telah cukup untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat adalah suatu perbuatan menipu yang sedemikian liciknya sehingga seorang yang berpikir normal dapat tertipu, sedangkan serangkaian kebohongan adalah kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa sehingga kebohongan yang satu dapat ditutupi dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar, sedangkan yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan mau berbuat demikian ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Anak menurut pasal 1 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang dikuatkan pula oleh adanya visum et repertum bahwa benar terdakwa dengan saksi korban Winda Saputri telah melakukan persetubuhan layaknya suami isteri pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertempat didalam sebuah gubuk diareal perkebunan sawit milik orang kampung yang merupakan tempat terdakwa bekerja di Desa Batu VI arah RGM Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Winda Saputri dan saksi Asni Wati bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal sewaktu saksi korban Winda Saputri mau masuk ke sekolah lalu terdakwa menelpon dengan mengatakan “Win kau ikut samaku” dan saksi menjawab “kemana” lalu terdakwa mengatakan “udah nanti kau tau sendiri” dan atas ajakan terdakwa tersebut saksi menolaknya karena saksi mau sekolah akan tetapi terdakwa bolak-balik menelepon saksi dan saksi menjawab “ saya tidak bisa keluar dan saya mau belajar “ kemudian terdakwa mengancam dengan mengatakan “win,, kalau kau nggak mau kuajak keluar kubunuh cowokmu” mendengar ancaman terdakwa, saksi korban Winda Saputri menjadi takut dan saksi korban Winda Saputri terpaksa keluar ikut dengan terdakwa dan selanjutnya saksi korban Winda Saputri keluar dari gerbang sekolah dan setelah keluar dari gerbang sekolah saksi korban Winda Saputri melihat terdakwa sudah berada di samping sekolah tersebut dan selanjutnya terdakwa memanggil dan mengatakan ikut aku dan kemudian saksi korban Winda Saputri bertanya kemana? Lalu terdakwa menjawab kamu tahu sendiri dan selanjutnya saksi korban Winda Saputri pergi bersama terdakwa dengan naik sepeda motor terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa membawa saksi korban Winda Saputri pergi ke areal perkebunan sawit tempat terdakwa bekerja di Ds. Batu VI Arah RGM Kec. Rahuning Kab. Asahan dan kemudian terdakwa dengan saksi korban Winda Saputri duduk-duduk sambil bercerita didalam gubuk yang berada di areal perkebunan tersebut dan setelah itu terdakwa meraba-raba tangan kiri saksi lalu terdakwa membuka rok yang dipakai saksi secara paksa dengan cara menaikkannya keatas lalu saksi korban Winda Saputri melawan dan menangis akan tetapi terdakwa memaksa membuka rok saksi lalu terdakwa membuka celana dalam saksi sampai melorot kemudian terdakwa membuka celana nya dan pada saat itu pula saksi langsung memakai celana dalam saksi lagi dan mencoba melarikan diri akan tetapi terdakwa mengejar saksi dan menangkap saksi dan setelah tertangkap saksi direbahkan terdakwa dan kaki saksi direnggangkannya dan selanjutnya terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan saksi merasa kesakitan dan menangis dan setelah kemaluan terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi kemudian terdakwa menaik turunkan kemaluannya dan menggoyang-goyangkan pinggulnya selama kurang lebih 15 (lima belas) menit sampai kemaluan terdakwa mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban Winda Saputri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Revertum No.357/207/2013 tertanggal 03 Juni 2013 yang ditanda tangani oleh Dr Tunggul Simanjuntak SPOG Dokter pada Rumah Sakit Umum H. ABDUL MANAN SIMATUPANG telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Winda Sahputri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnese (Haid terakhir) : Tanggal 27 Mei 2013.
Alat kelamin : Tampak selaput darah tidak utuh, pucat, semua permukaan selaput darah robek sampai kedasar ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang wanita dengan selaput darah tidak utuh, pucat semua permuaan selaput darah robek sampai kedasar dan liang senggama dapat dilalui oleh dua jari akibat liang senggama tersebut pernah dilalui oleh gesekan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terjadi adalah semata-mata adalah keinginan dari terdakwa sendiri sedangkan saksi korban Winda Saputri sejak semula tidak menginginkannya karena saksi korban mengikuti kehendak terdakwa adalah karena suatu keterpaksaan oleh karena perkataan ancaman dari terdakwa yang mengatakan akan membunuh pacar saksi korban Winda Saputri jka saksi korban tidak menuruti kemauan terdakwa ;
Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas dihubungkan dengan elemen-elemen perbuatan sebagaimana dalam unsur pasal diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perkataan ancaman yang disampaikan oleh terdakwa kepada saksi korban Winda Saputri dengan mengatakan jika saksi korban Winda Saputri tidak mengikuti kehendak terdakwa maka terdakwa akan membunuh pacar saksi korban Winda Saputri, perkataan mana adalah merupakan suatu kelicikan dari terdakwa yang dapat digolongkan dalam perbuatan tipu muslihat ;
Menimbang, bahwa dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa pada saat kejadian sebagaimana dalam dakwaan saksi korban Winda Saputri tidak lagi tergolong anak karena telah berumur lebih dari 18 tahun, sebagaimana dalam ijazah tertera bahwa Winda Syahfitri lahir pada tanggal 12 Juni 1994 ;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan nama dan tanggal lahir sebagaimana dalam ijazah tersebut berdasarkan keterangan saksi Asni Wati yang merupakan orang tua kandung dari saksi korban Winda Saputri menjelaskan bahwa nama serta umur yang tertera dalam ijazah tersebut ada kesalahan oleh karena seharusnya nama dan umur yang tertera itu adalah nama dan umur kakaknya yang telah meninggal saat kecil dan yang sebenarnya nama serta umur dari Winda Saputri yang benar adalah sesuai dengan akte kelahiran tersebut yaitu lahir pada tanggal 12 Januari 1996 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa nama serta umur dari saksi korban Winda Saputri adalah sesuai dengan akte kelahiran dari saksi korban Winda Saputri sehingga dengan demikian telah ternyata saksi korban pada saat kejadian masih berumur 17 tahun empat bulan sehingga oleh karenanya Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas maka Majelis berpendapat bahwa unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain “ telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata seluruh unsur Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa / Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama prosos pemeriksaan di dalam persidangan tidak terdapat adanya bukti-bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan terdakwa yang dapat menghapuskan kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah ditegaskan bahwa selain pidana penjara yang dijatuhkan pada terdakwa juga secara kumulatif dijatuhi pidana denda, maka oleh karena itu kepada terdakwa juga harus dijatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa:
Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merusak norma-norma kepatutan dalam masyarakat ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa prinsip dan tujuan dari pemidanaan bukanlah bersifat pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan sebagai alat korektif, edukatif dan introspektif bagi Terdakwa yang pada gilirannya diharapkan Terdakwa akan taat Hukum dan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar/diktum putusan ini sudah cukup adil, tepat dan sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang – undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RIKI HAMDANI Alias RIKI Alias RIZKY, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIKI HAMDANI Alias RIKI Alias RIZKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupihah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari : RABU tanggal 29 JANUARI 2014 oleh Kami : AURORA QUINTINA, SH, MH selaku Hakim Ketua Majelis, RICKI ZULKARNAEN, SH dan ALBON DAMANIK, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan dihadiri oleh JEFRI ANDI GULTOM, SH, Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
RICKI ZULKARNAEN, SH AURORA QUINTINA, SH, MH
ALBON DAMANIK, SH
Panitera Pengganti