66/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 66/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
JUSTIN TIANUSA X LUSIANA ATAU LUSIANA LOH
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor: 66/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
JUSTIN TIANUSA, umur 72 tahun, pekerjaan Ketua Yayasan Perguruan Letjen S. Parman, agama Katolik, alamat Jalan Wahidin No. 170 Kota Medan, yang dalam hal ini bertindak selaku Ketua Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman dalam hal ini memberikan kuasa kepada Suplinta Ginting, S.H. Advokat dari Kantor Advokat “Suplinta Ginting & Rekan” yang beralamat di Jalan Pales VI No. 1 B Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Desember 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan dengan No. 2588/Penk/2014/PN-Mdn tanggal 08 Desember 2014, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa PENGGUGAT;
L A W A N :
LUSIANA atau disebut juga LUSIANA LOH, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Laksana No. 2-F Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota Kota Medan dalam hal ini memberikan kuasa kepada Chan Wai Khan,SH., Lihardo Sinaga, SH., Henry Jahotman Sinaga, SH., Para Advokat/Para Pengacara & Para Penasehat Hukum pada kantor P, C & F Law Office berkedudukan di Jl K.L Yos Sudarsono No.39-i Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2014 telah didaftar di Kepaniteraan dengan No.2679/Penk/2014/PN-Mdn tanggal 22 Desember 2014 selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semuIa TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Maret 2016, Nomor: 66/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding;
Berkas perkara tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 8 Desember 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 8 Desember 2014 dalam Register Nomor 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki tahan seluas 1.207 M2 yang terletak di Kelurahan Pandau Hulu II Kecamatan Medan Area Kota Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1617;
Bahwa diatas tanah milik Penggugat tersebut terdapat bangunan sekolah permanen yang dikenal dengan Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman Jalan Wahidin No. 170 Medan yang bertujuan untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa sejak dua puluh enam tahun yang lalu;
Bahwa tanah milik Penggugat sebelah Barat sepanjang lebih kurang 16 meter berbatas dengan tanah milik Tergugat yang diatasnya terdapat bangunan ruko milik Tergugat;
Bahwa bangunan ruko milik Tergugat tersebut mempunyai balkon yang berada di atas tanah milik Penggugat dengan ukuran balkon lebih kurang 1,25 meter x 18,25 meter;
Bahwa bangunan balkon milik Tergugat yang berada di atas tanah Penggugat sangat merugikan Penggugat, sebab bangunan balkon milik Tergugat tersebut menghalangi dan mengganggu bangunan kantor sekolah yang direncanakan akan didirikan di atas tanah Penggugat tersebut dimana terhadap pembangunan kantor tersebut telah dipasang pondasi dan telah mendapatkan surat izin mendirikan bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan pada tahun Tgl. 26 September 2007;
Bahwa oleh karena bangunan balkon yang didirikan Tergugat di atas tanah Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka perbuatan Tergugat yang mendirikan balkon di atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa karena perbuatan Tergugat yang mendirikan balkon di atas tanah Penggugat adalah perbuatan melawan hukum, maka sangat beralasan menurut hukum Tergugat atau yang mendapat hak darinya dihukum untuk meruntuhkan atau membongkar bangunan balkon diatas tanah Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik dan kosong;
Bahwa karena perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka sangat wajar menurut hukum Tergugat dihukum untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan kontan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap harinya dihitung sejak keluarnya surat izin mendirikan bangunan pada Tgl. 26 September 2007 sampai dengan Tergugat meruntuhkan atau membongkar bangunan balkon tersebut dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik dan kosong;
Bahwa untuk menghindari Tergugat ingkar menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sangat beralasan menurut hukum Terggugat dihukum membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya kepada Penggugat sampai Tergugat meruntuhkan balkon tersebut dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik dan kosong;
Bahwa oleh karena gugatan Pengugat didasari dengan bukti yang cukup, maka sangat beralasan kiranya putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan dengan serta merta (uit voerbarr bij vorraad) meskipun ada banding, verzet, ataupun kasasi;
Berdasarkan alasan tersebut diatas Penggugat memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan memanggil pihak pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan yang amar bunyinya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tanah seluas lebih kurang 1.207 M2 yang setempat dikenal dengan Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman Jalan Wahidin No. 170 Medan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1617 adalah milik Penggugat;
Menyatakan Perbuatan Tergugat yang mendirikan bangunan balkon dengan ukuran lebih kurang 1,25 m x 18,25 m di atas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau yang mendapat hak darinya untuk meruntuhkan atau membongkar bangunan balkon tersebut dan menyerahkan tanah milik Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong, aman dan baik;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan kontan kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya yang dihitung sejak keluarnya surat izin mendirikan bangunan pada Tgl. 26 September 2007 sampai diruntuhkannya atau dibongkarnya balkon tersebut;
Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
TENTANG EKSEPSI :
Eksepsi Tentang Surat Kuasa Penggugat yang bersifat umum :
Bahwa apabila diteliti isi Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Desember 2014 dari Justin Tianusa yang mengaku pekerjanya sebagai Ketua Yayasan Perguruan S. Parman, sebagai pemberi kuasa memberi kuasa kepada Suplinta Ginting S.H., selaku penerima kuasa isinya antara lain adalah sebagai berikut :
“Bertindak mempertahankan hak dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa yang bertindak selaku Ketua Yayasan Perguruan S. Parman, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Lusiana disebut juga Lusiana, Loh, Wiraswasta, Jalan Laksana No.2-f, Kel. Kota Matsum III, Kec. Medan Kota, Kota Medan dan untuk itu menghadiri persidangan, menjalankan proses mediasi, serta sekaligus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan hukum pemberi kuasa.”
Bahwa isi surat kuasa tertanggal 4 Desember 2014 tersebut bukan dan tidak merupakan Surat Kuasa yang bersifat khusus yang dimaksud dalam Pasal 147 Rbg karena :
Tidak jelas kualitas Penggugat apakah sebagai pribadi atau selaku Ketua Yayasan Perguruan Lejten S. Parman atau dalam kapasitas mewakili kepentingan Yayasan Perguruan S. Parman atau untuk kepentingan pribadi dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat;
Isi surat kuasa bukan dan tidak ada disebutkan bentuk perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat dan apa yang menjadi obyek pokok perkara serta apa dasar hukum dan alas hak gugatan Penggugat serta bentuk kerugian apa yang telah ditimbulkan Tergugat;
Bahwa menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1037 K/Sip/1973 bertanggal 7 April 1976 (vide Yurisrudensi Indonesia Tahun 1975 pada halaman 281 jo halaman 274) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut :
“………….. Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa yang “diartikan sebagai kuasa khusus ialah jelas diketahui :
Siapa yang bersengketa;
Apa yang disengketakan dan;
Di Pengadilan Negeri mana perkara itu disengketakan;
(vide juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.3038 K/ Sip/1981 bertanggal 18 September 1986, halaman 60);
Bahwa doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas dipertegas kembali dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 1994 bertanggal 14 Oktober 1994, secara tegas menentukan persyaratan yang bersifat kumulatif untuk menentukan suatu Surat Kuasa bersifat khusus (bijzondere schriftelijke machtiging), harus dengan jelas dan tegas menyebutkan dan memenuhi:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan Negeri tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
Identitas para pihak yang berperkara;
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan obyek yang diperkarakan, serta;
Mencantumkan tanggal serta tanda-tangan pemberi kuasa;
Bahwa oleh sebab itu rekan Suplinta Ginting, S.H. selaku penerima kuasa dari Justin Tianusa (Penggugat) berdasarkan isi surat kuasa bertanggal 4 Desember 2014 tersebut, mengajukan gugatan dalam perkara ini menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia jelas adalah tidak sempurna sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk);
Tentang Gugatan Penggugat yang Obscuur Libel
Bahwa apabila diperhatikan komparisi Surat Kuasa bertanggal 4 Desember 2014, ternyata Justin Tianusa dengan pekerjaan selaku Ketua Yayasan Perguruan Letjen S. Parman memberi kuasa kepada rekan Suplinta Ginting, S.H. guna mewakili kepentingan pemberi kuasa selaku Ketua Yayasan Perguruan S. Parman dalam mengajukan gugatan terhadap Tergugat dalam perkara aquo;
Bahwa akan tetapi dalam dalil posita dan petitum gugatan Penggugat bertanggal 08 Desember 2014 yang diajukan rekan Suplinta ginting, S.H, ternyata :
Tidak dapat membedakan (obscuur libel) kepentingan pihak mana yang hendak dipertahankan dalam gugatan perkara aquo, karena tidak jelas apakah kepentingan Justin Tianusa dengan kedudukkan selaku Ketua Yayasan Perguruan Letjen S. Parman untuk kepentingan Yayasan Perguruan S. Parman atau selaku Justin Tianusa pribadi yang kebetulan memiliki pekerjaan sebagai ketua di Yayasan Perguruan S. Parman untuk kepentingan pribadi Justin Tianusa;
Tidak jelas disebutkan Sertipikat Hak Milik No.1617 apakah tercatat atas nama Penggugat pribadi yang kebetulan memiliki pekerjaan sebagai Ketua di Yayasan Perguruan S. Parman atau memang terdaftar atas nama Yayasan Perguruan S. Parman, atau milik pihak lain, namun satu hal yang pasti Penggugat bukan pemegang hak atas tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.1617 tersebut;
Tidak jelas nomor berapa Surat Izin Mendirikan Bangunan ber-tanggal 26 September 2007 yang dimiliki Penggugat, yang diterbitkan oleh instansi mana dan dan tidak jelas untuk atas nama siapa, namun satu hal yang pasti bukan untuk atas nama Justin Tinusa selaku Ketua Yayasan Pergurusan S. Parman, dan andai kata – quad non – yang dimaksud Penggugat adalah SIMB No.0988/6444.4/0723/07.12/07 jelas SIMB tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.83/BDG/2008/PT.TUN.MDN. bertanggal 23 Desember 2008;
Tidak diuraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan Tergugat selaku pemilik yang menempati tanah dan bangunan rumah di Jalan Dr. Wahidin No.24-V/168, Desa Pandau Hulu II, Kecamatan Medan, Kotamadya Medan, dengan alas hak yang sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga telah dan bisa menimbulkan kerugian terhadap Penggugat ;
Bahwa tegasnya Tergugat secara sah memperoleh/membeli obyek bangunan rumah dan tanah seluas lebih kurang 74 M2 yang terletak di wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kotamadya Medan, Kecamatan Medan, Desa Pandau Hulu II, setempat dikenal dengan Jalan Wahidin No.24-V /168, dengan Tanda Bukti Hak sebagaimana termaktub di dalam Sertipikat Hak Milik No.1113/Desa Pandau Hulu II, penerbitan tertanggal 30 April 1985 dari Ir. Sakri Kosasih sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Jual Beli No.318/2000 bertanggal 28 Nopember 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Sugisno, S.H., PPAT Kotamadya Medan, dimana sebelumnya yang bersangkutan juga membeli dari Mansyur yang mendirikan bangunan rumah tersebut berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/ RKTS/M/1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985;
Bahwa akan tetapi ternyata Penggugat sama sekali tidak menarik saudara Mansyur qq Linasari selaku pemegang Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/RKTS/M/1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985 yang mendirikan obyek bangunan rumah tersebut sebelum beralih kepada Ir. Sakri Kosasih, yang 15 (lima belas) tahun kemudian Ir. Sakri Kosasih menjual kepada Tergugat yang sekarang telah menempati lebih dari 14 (empat belas tahun lebih), baru dipermasalahkan Penggugat dalam perkara aquo;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang dikemukakan Tergugat di atas jelas dalil posita dan petitum gugatan Penggugat bertanggal 08 Desember 2014 dalam perkara ini terbukti adalah Obscuur Libel, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa untuk mendukung argumentasi tersebut di atas, perkenankanlah Tergugat menghunjuk Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pdt/1984 bertanggal 27 Pebruari 1986, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi seb agai berikut:
“……. Berdasarkan azas-azas dari Hukum Acara Perdata yang “berlaku umum yaitu seseorang yang akan mengajukan “gugatan harus dilandasi suatu kepentingan yang cukup dan “karena ternyata dari posita maupun petitum tidak ternyata “adanya kepentingan yang dimaksud atau setidak-tidaknya “kabur, maka gugatan penggugat asal harus dinyatakan tidak “dapat diterima.”
Tentang Penggugat Tidak Mempunyai Hubungan Hukum Dengan Tergugat:
Bahwa apabila dicermati dalil posita gugatan Penggugat tentang status tanah yang diklaim Penggugat dalam perkara aquo dikaitkan dengan fakta hukum serta landasan hukum hak kepemilikan tanah dan bangunan Tergugat, jelas sama-sama memperoleh tanah obyek terperkara dari pihak lain dengan alas hak masing-masing berdiri sendiri dan obyek tanah tersebut satu dengan yang lain tidak saling tumpang tindih, serta antara Penggugat dengan Tergugat sama sekali tidak mempunyai hubungan hukum, bahkan sama sekali tidak saling mengenal saat Tergugat membeli obyek tanah dan bangunan tersebut;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata seseorang yang akan mengaju-kan gugatan harus dilandasi suatu kepentingan/hubungan hukum yang jelas, dan apabila tidak diuraikan secara jelas dalam dalil posita dan atau terbukti adanya hubungan hukum tersebut maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak;
Bahwa untuk mendukung argumentasi tersebut di atas, perkenankanlah Tergugat menghunjuk :
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.2511 K/Sip/1981 bertanggal 20 Oktober 1986 yang kaedah hukumnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
“……………. Antara Penggugat asal dengan Tergugat asal sama “sekali tidak terdapat hubungan hukum apapun, sehingga “gugatan Penggugat asal yang ditujukan kepada Tergugat asal “tidak terbukti dan karenanya harus ditolak;”
(Mohon diperhatikan juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.2339 K/Pdt/1985 bertanggal 18 Desember 1986 dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.2573 K/Pdt/1983 bertanggal 24 Nopember 1984);
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.995 K/Sip/1975, ber-tanggal 8 Agustus 1975, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
“Suatu gugatan yang tidak didasarkan pada suatu sengketa, “telah tidak memenuhi syarat materiel gugatan”;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.4 K/Sip/1958 ber-tanggal 13 Desember 1958, yang amar pertimbangan hukumnya:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan “adalah adanya perselisihan hukum (sengketa) antara kedua “pihak”;
Bahwa berhubung oleh karena isi surat gugatan Penggugat dalam perkara aquo tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia (karena tidak mempunyai hubungan hukum/kepentingan dalam perkara ini) sudah sewajarnya gugatan Penggugat dalam perkara aquo dinyatakan tidak dapat diterima (vide Putusan Pengadilan Tinggi Padang, No.252/1967/PT-BT beranggal 28 Januari 1969 jo Putusan Mahkamah Agung RI, No.217 K/Sip/1970 bertanggal 12 Desember 1970);
Tentang Gugatan Penggugat Yang Masih Prematur
Bahwa apabila dicermati dasar posita dan tuntutan Penggugat dalam perkara aquo (pada halaman 2 butir 5 jo halaman 3 butir 8 antara lain karena Penggugat memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan bertanggal 26 September 2007 (tidak jelas nomor berapa), namun tidak dapat mendirikan bangunan di atas tanah yang di klaim milik Penggugat yang bersebelahan dengan tanah dan bangunan milik Tergugat yang di sebelah Timur memiliki balkon dilantai II yang menonjol/memasuki tanah yang diklaim sebagai hak milik Penggugat;
Bahwa andai kata – quad non – yang dimaksud Penggugat adalah SIMB No.0988/6444.4/0723/07.12/07 jelas SIMB tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.83/ BDG/2008/PT.TUN.MDN. bertanggal 23 Desember 2008, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI atas permohonan Penggugat (ic. Justin Tianusa) dalam perkara aquo sebagaimana yang dimaksud dalam Pernyataan Kasasi pada tanggal 24 Februari 2009, sehingga sampai saat ini belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia, gugatan Penggugat dalam perkara aquo jelas masih Prematur, karena yang menjadi dasar tuntutan Penggugat ic. SIMB keabsahannya masih sedang diuji dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI;
Bahwa untuk mendukung argumentasi tersebut di atas perkenankanlah Tergugat menunjuk Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1987 K/PDT/2010 bertanggal 23 November 2010 yang antara lain secara tegas menyatakan gugatan terhadap obyek yang sama dengan pihak yang sama masih ada perkara yang sedang berjalan harus dinyatakan tidak dapat di terima;
(vide juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.2767 K/PDT/ 2010 bertanggal 31 Mei 2011);
Tentang Gugatan Penggugat Yang Kekurangan Para Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium) :
Bahwa selanjutnya apabila dipelajari lebih lanjut dalil posita gugatan Penggugat dalam perkara aquo dan dihubungkan dengan fakta hukum alas hak kepemilikan Tergugat yang secara sah memperoleh/membeli obyek bangunan rumah dan tanah seluas lebih kurang 74 M2 yang terletak di wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kotamadya Medan, Kecamatan Medan, Desa Pandau Hulu II, setempat dikenal dengan Jalan Dr. Wahidin No.24-V/168, dengan Tanda Bukti Hak sebagaimana termaktub di dalam Sertipikat Hak Milik No.1113/Desa Pandau Hulu II, penerbitan tertanggal 30 April 1985 dari Ir. Sakri Kosasih sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Jual Beli No.318/2000 bertanggal 28 Nopember 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Sugisno, S.H., PPAT Kotamadya Medan, yang sebelum-nya yang bersangkutan juga membeli dari Mansyur yang mendirikan bangunan rumah tersebut berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/ 43/RKTS/M/1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985;
Bahwa akan tetapi ternyata Penggugat sama sekali tidak menarik saudara Mansyur qq Linasari selaku pemegang Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/RKTS/M/1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985 yang mendirikan obyek bangunan rumah milik Tergugat yang diper-masalahkan Penggugat dalam perkara aquo, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat jelas kekurangan para pihak;
Bahwa dengan demikian sesuai dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.151 K/Sip/1975 bertanggal 13 Mei 1975 dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1424 K/Sip/1975 bertanggal 8 Juni 1975, maka gugatan Penggugat yang kekurangan para pihak seperti dalam perkara aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Bahwa berdasarkan alasan dan landasan hukum yang dikemukakan Tergugat di Tentang Eksepsi, pada butir 1 s/d butir 5 di atas jelas gugatan Penggugat dalam perkara ini terdapat kekeliruan karena tidak sempurna menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Indonesia, sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena melanggar Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yakni:
Putusan Mahkamah Agung RI No.447 K/Sip/1976 bertanggal 20 Oktober 1976, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Gugatan yang tidak sempurna menurut ketentuan hukum acara “karena adanya kekeliruan harus dinyatakan tidak dapat diterima;”
Putusan Mahkamah Agung RI No.217 K/Sip/1970 bertanggal 12 Desember 1970, yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Apabila dalam suatu gugatan, ketentuan-ketentuan acara (formil) “terbukti tidak dipenuhi oleh penggugat dimana gugatan tersebut “harus dinyatakan tidak dapat diterima…..;”
TENTANG POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat memohon hal-hal yang telah dikemukakan di “Tentang Eksepsi” di atas dianggap telah diulang dan menjadi satu kesatuan dibagian “Tentang Pokok Perkara” ini, sehingga Tergugat tidak perlu mengulangi dalil tersebut satu persatu dibagian “Tentang Pokok Perkara” ini;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak, membantah dan memungkiri seluruh dalil posita dan petitum gugatan Penggugat bertanggal 08 Desember 2014, dengan alasan-alasan di bawah ini;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak dalil posita gugatan Penggugat pada halaman 2 alinea 1 jo petitum gugatan Penggugat pada halaman 4 butir 2 yang mendalilkan bahwa Penggugat sekarang ini adalah pemegang alas hak atau pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas lebih kurang 1.207 M2, yang setempat dikenal dengan Yayasan Perguruan Letjen S. Parman, Jalan Wahidin No.170 sebagaimana termaktub di dalam Sertipikat Hak Milik No.1617;
Bahwa Tergugat secara tegas juga memungkiri dalil posita Penggugat pada halaman 2 butir 5 yang mendalilkan memiliki Surat izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan bertanggal 26 September 2007 untuk Mendirikan Bangunan Kantor Sekolah di atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1617;
Bahwa andai kata – quad non – yang dimaksud Penggugat adalah Surat izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/644.4/0723/07.12/07 bertanggal 26 September 2007, jelas SIMB dimaksud bukan dan tidak benar untuk mendirikan bangunan kantor sekolah dan lagi pula SIMB tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan No.83/ BDG/2008/PT.TUN.MDN. bertanggal 23 Desember 2008;-
Bahwa di samping itu secara tegas membantah dalil posita Penggugat pada halaman 2 butir 3 dan 4 jo halaman 3 butir 6 yang mendalilkan Tergugat secara melawan hukum mendirikan bangunan rumah/balkon yang berada di sebelah Barat di atas tanah yang diklaim sebagai milik Penggugat dengan ukuran lebih kurang 1,25 meter X 18,25 meter;
Bahwa tegasnya Tergugat sama sekali tidak ada dan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat sebagaimana yang didalilkan Penggugat dalam perkara aquo pada halaman 3 butir 6 jo petitum gugatan Penggugat pada halaman 4 butir 3, karena :
Tergugat bukan pendiri bangunan rumah di atas tanah seluas lebih kurang 74 M2 yang terletak di wilayah Propinsi Sumatera Utara, Kotamadya Medan, Kecamatan Medan, Desa Pandau Hulu II, setempat dikenal dengan Jalan Dr. Wahidin No.24-V/168, sebagaimana termaktub di dalam Sertipikat Hak Milik No.1113/Desa Pandau Hulu II, penerbitan tertanggal 30 April 985, yang sebelah Timur (identik berbatasan di sebelah Barat) dari tanah yang diklaim sebagai hak milik Penggugat yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.1617;
Yang mendirikan bangunan rumah di atas tanah Sertipikat Hak Milik 1113/Desa Pandau Hulu II tersebut adalah Mansyur qq. Linasari berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/RKTS/M/ 1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985;
Tergugat membeli bangunan rumah yang berdiri di atas tanah Sertipikat Hak Milik No.1113/Desa Pandau Hulu II, yang setempat dikenal dengan Jalan Dr. Wahidin No.24-V/168, dengan Tanda Bukti Hak sebagaimana termaktub di dalam Sertipikat Hak Milik No.1113/ Desa Pandau Hulu II, penerbitan tertanggal 30 April 1985 dari Ir. Sakri Kosasih sebagaimana yang dimaksud dalam Akta Jual Beli No.318/2000 bertanggal 28 Nopember 2000 yang dibuat dihadapan Drs. Sugisno, S.H., PPAT Kotamadya Medan. Dimana yang sebelum-nya yang bersangkutan juga membeli dari dari Mansyur yang men-dirikan bangunan rumah tersebut;
Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/RKTS/M/1985 ber-tanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/ 89/KSB/ DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985, sampai saat ini tidak pernah dicabut dibatalkan oleh instansi manapun;
Bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian di atas jelas Tergugat sama sekali tidak ada dan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum mendirikan bangunan balkon di atas tanah yang diklaim sebagai hak milik Penggugat dalam perkara aquo, oleh sebab itu petitum gugatan Penggugat pada halaman 4 butir 3 haruslah ditolak;
Bahwa dengan demikian dalil posita Penggugat pada halaman 3 butir 7 jo petitum gugatan pada halaman 4 yang menuntut agar Tergugat meruntuhkan balkon bangunan rumah milik Tergugat jelas tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Bahwa Tergugat juga menolak dalil posita gugatan Penggugat pada halaman 3 butir 8 jo petitum gugatan Penggugat pada halaman 4 butir 5 tentang tuntutan ganti kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 26 September 2007 sampai diruntuhkan atau dibongkarnya balkon tersebut, adalah sama sekali tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
Bahwa tegasnya bangunan balkon di samping rumah milik Tergugat tersebut didirikan/dibangun oleh Mansur secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dan bangunan rumah tersebut sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0173/43/RKTS/M/1985 bertanggal 08 Agustus 1985 jo Keterangan Situasi Bangunan No.315/89/KSB/DTK/M/85 bertanggal 28 Oktober 1985, yang terletak disudut dimana di sebelah Timur menurut Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan adalah diperuntukan sebagai jalan;
Bahwa selanjutnya mengenai dalil posita gugatan Penggugat pada halaman 3 butir 9 jo petitum gugatan Penggugat pada halaman 5 butir 6 tentang tuntutan terhadap Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan dalam perkara ini adalah tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak atau dikesampingkan, sebab Penggugat sudah tidak memiliki SIMB untuk mendirikan bangunan apalagi untuk membongkar bangunan balkon milik Tergugat dari instansi yang berwenang juga Pengugat bukan pemegang hak atas Sertipikat Hak Milik No.1617 tersebut;
Bahwa demikian juga mengenai permohonan Penggugat tentang putusan serta merta sebagaimana yang dimaksud dalam dalil posita gugatan Penggugat pada halaman 4 butir 10 jo petitum gugatan Penggugat pada halaman 5 butir 7 juga haruslah ditolak, karena gugatan Penggugat dalam perkara ini tidak terbukti dan sama sekali tidak memenuhi ketentuan Pasal 191 Rbg. Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang didukung oleh fakta hukum dan landasan hukum yang dikemukakan tersebut di atas, kiranya cukup beralasan hukum bagi Tergugat memohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang sedang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini –s.o.r- agar berkenan menolak seluruh petitum gugatan Penggugat bertanggal 08 Desember 2014 dan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Putusan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya Rp. 916.000.- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Medan yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 4 Agustus 2015, yang menerangkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn,- tanggal 17 Juni 2015, telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat;
Risalah Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 23 Nopember 2015 ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat tertanggaI 19 Oktober 2015 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 21 Oktober 2015, memori banding mana tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semuIa Tergugat pada tanggaI 23 Nopember 2015 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oIeh Kuasa Hukum Terbanding semuIa Tergugat tertanggaI 2 Desember 2015 dan di daftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Medan pada tanggaI 2 Desember 2015, kontra memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat pada tanggaI 7 Desember 2015 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 7 Desember 2015 dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 1 Desember 2015, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat teIah mengajukan memori banding tertanggaI 19 Oktober 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn, teIah mengemukakan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan salah dan tidak memahami esensi gugatan yang diajukan dalam perkara a quo.
bahwa judex factie (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan) dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam pertimbangan hukum putusannya hal. 19 paragraf IV menyatakan “….gugatan Penggugat berkaitan erat dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/6444.4/0723/07.12/07 ….”;
bahwa judex factie salah dan keliru menafsirkan gugatan Pembanding berkaitan erat dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/6444.4/0723/07.12/07 Tgl. 26 Desember 2007 yang diterbitkan Kepala Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan.
Sebab gugatan Pembanding menyangkut perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terbanding dimana di atas tanah milik Pembanding ada bangunan balkon milik Terbanding. Hal ini dikuatkan dalam sidang lapangan dan saksi saksi yang diajukan Terbanding sendiri yaitu saksi Mahadi Mane dan saksi Sarwan Syahputra;
bahwa Pembanding dalam gugatannya jelas dan tegas menyatakan perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yaitu mendirikan bangunan balkon di atas tanah milik Pembanding, padahal Pembanding mempunyai bukti yang sah alas kepemilikan tanah tersebut yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1617 sebagaimana dibuktikan di depan persidangan dengan tanda bukti P-1;
bahwa perbuatan Terbanding yang mendirikan bangunan balkon di atas tanah milik Pembanding tidak ada kaitannya dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/6444.4/0723/07.12/07 yang sekarang sedang dalam proses kasasi di Mahkamah Agung RI. Sebab objek hukum dalam perkara tersebut sangat berbeda dan tidak ada korelasi sama sekali;
bahwa disamping itu juga perlu ditegaskan proses kasasi tersebut menyangkut putusan pejabat Negara yaitu Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan sedangkan gugatan yang diajukan Pembanding menyangkut perbuatan Terbanding yang mendirikan bangunan balkon di atas tanah milik Pembanding yang menimbulkan kerugian bagi Pembanding. Sehingga jelas perbuatan Terbanding adalah perbuatan melawan hukum dan tidak ada kaitan dengan perkara kasasi menyangkut Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/6444.4/0723/07.12/07 Tgl. 26 September 2007 sebagaimana pertimbangan hukum judex factie;
bahwa dengan objek gugatan yang berbeda, maka esensi gugatan jelas berbeda dimana dalam perkara TUN gugatan diajukan untuk membatalkan putusan pejabat Negara sedangkan dalam perkara a quo untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa oleh karena pertimbangan judex facti menyangkut Surat Izin Mendirikan Bangunan dari Kantor Tata Kota dan Tata Bangunan Kota Medan No. 0988/6444.4/0723/07.12/07 tidak ada kaitannya dan tidak ada esensi maupun korelasinya dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Pembanding, maka sangat beralasan menurut hukum putusan judex facti untuk dibatalkan seluruhnya;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan kepastian hukum
bahwa Pembanding mengajukan gugatan adalah dengan tujuan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas hak kepemilikan yang telah diperolehnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1617 selaus 1.207 M2 dimana di atas sebagian tanah milik Pembanding tersebut oleh Terbanding didirikan balkon yang sangat menghalangi bangunan Pembanding dan menimbulkan kerugian bagi Pembanding sendiri;
bahwa penerapan keadilan hukum sangat terasa dalam perkara ini dimana hak hak Pembanding atas tanah yang dimilikinya dikuasai/dihalangi secara semena mena oleh Terbanding tanpa ada pemberitahuan atau tanpa ada izin dari Pembanding, terlebih penguasaan tanah tersebut menimbulkan kerugian bagi Pembanding;
bahwa pembangunan balkon di atas tanah milik Pembanding sangat mencederai rasa keadilan karena perbuatan tersebut menunjukkan kekuasaan dan kesewenang wenangan terhadap hak milik orang lain dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Terlebih balkon milik Terbanding tersebut telah menghalangi Pembanding untuk melakukan pembangunan di atas tanah milik Pembanding sendiri;
bahwa disamping itu juga judex facti (Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan) seharusnya memahami bahwa bangunan Pembanding merupakan bangunan yang diperuntukkan sebagai lembaga pendidikan yang dikenal dengan Yayasan Pendidikan Letjen. S. Parman yang mengelola pendidikan tingkat Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Umum;
bahwa Yayasan Letjen. S. Parman didirikan dengan tujuan mulia yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan dan Yayasan Letjen. S. Parman bukan lembaga pendidikan elit namun lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan yang sangat terjangkau. Sebab Yayasan Letjen. S. Parman tulus dan ikhlas bekerja dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa kepentingan hukum Pembanding sebagai lembaga pendidikan sangatlah besar dengan pembangunan gedung sebagai sarana dan prasarana menunjang proses pendidikan. Sehingga perbuatan Terbanding yang mendirikan balkon di atas tanah milik Pembanding yang mengakibatkan Pembanding tidak dapat melakukan pembangunan menunjukkan Terbanding dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dan menghambat pembangunan sarana pendidikan yang berarti telah menghambat upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
bahwa putusan judex facti yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sangat mencederai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan kepastian hukum.Oleh karena itu sangat beralasan menurut hukum putusan judex factie untuk dibatalkan;
Berdasarkan alasan tersebut diatas Pembanding memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh Pembanding seraya mengadili dan memutuskan dengan amar putusan :
Menerima permohonan banding serta memori banding dari pembanding untuk seluruhnya.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 570/Pdt.G/2014/PN-Mdn Tgl. 17 Juni 2015.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Membebankan biaya biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terbanding.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding, tertanggal 2 Desember 2015, yang mengemukakan keberatan atas memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semuIa Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG LEGAL STANDING PEMBANDING / PENGGUGAT.
Bahwa PERNYATAAN Permohonan Banding yang diajukan Pembanding melalui kuasanya rekan Suplinta Ginting, S.H. pada tanggal 11 Agustus 2015 dengan Akta Banding No.119/2015 dan Memori Banding yang diajukan pada tanggal 19 Oktober 2015, dimana kedua upaya hukum tersebut diajukan kuasa Pembanding berdasarkan pemberian kuasa yang dimaksud dalam SURAT KUASA KHUSUS TERTANGGAL 04 DESEMBER 2015 (yang secara tegas disebutkan Relaas Penyerahan Memori Banding No.579/ PDT.G/2014/PN.MDN. bertanggal 23 Nopember 2015 yang dipertegas kembali dalam Memori Banding Pembanding bertanggal 19 Oktober 2015 pada halaman 1), oleh karena itu menurut HUKUM ACARA PERDATA, SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING PEMBANDING HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA, sebab pada tanggal 11 Agustus 2015 s/d pada tanggal 19 Oktober 2015 rekan Suplinta Ginting, S.H. BELUM MENERIMA KUASA DARI PEM-BANDING (karena Surat Kuasa baru ditandatangani dan diberikan pada tanggal 4 Desember 2015), sehingga rekan Suplinta Ginting, S.H. pada saat itu tidak memiliki kualitas dan kapasitas selaku penerima kuasa guna mewakili pemberi kuasa (ic. Justin Tianusa/Penggugat/Pembanding) guna mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015;
Bahwa di samping itu Isi Surat Kuasa dari Justin Tianusa kepada rekan Suplinta Ginting, S.H. bertanggal 4 Desember 2014 (untuk tingkat Peng-adilan Negeri Medan) yang dikaitkan dengan alat-alat bukti Pembanding bertanda P-2 dan P-3 jelas terbukti bahwa Yayasan Perguruan Letjen S Parman TIDAK MEMENUHI ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan 2 jis Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang RI No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sehingga Justin Tianusa tidak memiliki LEGAL STANDING mewakili kepentingan hukum Yayasan Perguruan Letjen S. Parman memberi kuasa kepada Rekan Suplinta Ginting, S.H. guna mengajukan gugatan terhadap Terbanding dalam perkara aquo;
Bahwa lagi pula isi Surat Kuasa Khusus bertanggal 4 Desember 2014 dari Justin Tianusa yang mengaku pekerjanya sebagai Ketua Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman, sebagai pemberi kuasa memberi kuasa kepada Suplinta Ginting S.H., selaku penerima kuasa isinya antara lain adalah sebagai berikut :
“Bertindak mempertahankan hak dan mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa yang bertindak selaku Ketua Yayasan Perguruan S. Parman, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan terhadap Lusiana disebut juga Lusiana, Loh, Wiraswasta, Jalan Laksana No.2-f, Kel. Kota Matsum III, Kec. Medan Kota, Kota Medan dan untuk itu menghadiri persidangan, menjalankan proses mediasi, serta sekaligus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan hukum pemberi kuasa.”
yang mana jelas isi surat kuasa tersebut BUKAN dan TIDAK merupakan SURAT KUASA YANG BERSIFAT KHUSUS yang dimaksud dalam Pasal 147 Rbg., karena :
Tidak jelas kualitas Pembanding apakah sebagai pribadi atau selaku Ketua Yayasan Perguruan Lejten S. Parman atau dalam kapasitas mewakili kepentingan Yayasan Letjen Perguruan S. Parman atau untuk kepentingan pribadi dalam mengajukan gugatan terhadap Terbanding;
Isi surat kuasa BUKAN BERSIFAT KHUSUS karena TIDAK ADA disebutkan bentuk perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan Terbanding terhadap Pembanding dan apa yang menjadi obyek pokok perkara serta apa dasar hukum dan alasan hak gugatan Pembanding serta bentuk kerugian apa yang telah ditimbulkan Terbanding;
Isi surat kuasa bertanggal 4 Desember 2014 tidak ada dicantumkan kewenangan penerima kuasa untuk melakukan upaya hukum banding;
sehingga dengan demikian menurut Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1037 K/Sip/1973 bertanggal 7 April 1976 (vide Yurisrudensi Indonesia Tahun 1975 pada halaman 281 jo halaman 274) yang amar pertimbangan hukumnya antara lain berbunyi sebagai berikut
“………….. Pengadilan Tinggi berpendapat, bahwa yang “diartikan sebagai kuasa khusus ialah jelas diketahui :
Siapa yang bersengketa.
Apa yang disengketakan dan
Di Pengadilan Negeri mana perkara itu disengketakan.”
(vide juga Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.3038 K/ Sip/1981 bertanggal 18 September 1986, halaman 60);
Bahwa doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas telah dipertegas kembali dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 1994 bertanggal 14 Oktober 1994, secara tegas menentukan persyaratan yang bersifat kumulatif untuk menentukan suatu Surat Kuasa bersifat khusus (bijzondere schriftelijke machtiging), harus dengan jelas dan tegas menyebutkan dan memenuhi:
Secara spesifik kehendak untuk berperkara di Pengadilan Negeri tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
Identitas para pihak yang berperkara;
Menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan obyek yang diperkarakan, serta
Mencantumkan tanggal serta tanda-tangan pemberi kuasa;
Bahwa berdasarkan argumentasi dan landasan hukum yang dikemukakan di atas, jelas Justin Tianusa (Penggugat/Pembanding) in person dan atau rekan Suplinta Ginting, S.H. selaku penerima kuasa dari Justin Tianusa sama sekali tidak memiliki LEGAL STANDING mewakili kepentingan hukum Yayasan Perguruan Lejten S. Parman mengajukan upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/ PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015, oleh sebab itu menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia permohonan banding Pembanding tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (NIET ONTVANKELIJK);
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN YANG SEDANG DIBANDING INI TELAH BENAR DAN TEPAT MENERAPKAN HUKUM ACARA PERDATA.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/PN.Mdn., bertanggal 17 Juni 2015 sebagaimana yang telah dipertimbangkan secara seksama dan akurat dengan didukung oleh bukti-bukti otentik yang terungkap di depan persidangan dengan dilandasi ketentuan hukum yang berlaku di Peradilan Indonesia serta pertimbangan hukum yang akurat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya sebagaimana ternyata dari pertimbangan hukumnya dari halaman 16 alinea terakhir s/d halaman 20 alinea 2 (terdiri dari 24 alinea) dan diktum putusannya pada halaman 20, yang pada akhirnya berkesimpulan Pembanding memang menurut Hukum Acara Perdata telah terbukti dalil posita dan petitum gugatan masih premature, sehingga telah menyatakan gugatan Pembanding tidak dapat diterima, adalah merupakan putusan yang tepat, benar penerapan hukumnya dan telah memenuhi rasa ke-adilan, kepastian hukum serta sejalan dengan supremasi hukum yang di-junjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-dasarkan hukum ini, oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini sangat beralasan hukum untuk tetap dikuatkan dan dipertahankan di dalam pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa sebaliknya alasan / keberatan Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya bertanggal 19 Oktober 2015 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sedang di banding oleh Pembanding ini adalah tidak berdasarkan / beralasan hukum, karena :
Ternyata hanya keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015, namun tanpa dapat merinci dan menunjuk bagian pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut yang mana tidak teliti, tidak cermat dan keliru serta tidak dapat menyebutkan ketentuan hukum mana dan keadilan yang bagaimana yang tidak diterapkan semestinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusan tersebut;
Ternyata alasan / keberatan Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya bertanggal 19 Oktober 2015 pada angka romawi I dan II terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara aquo hanyalah merupakan pengulangan dalil posita yang telah pernah diajukan Pembanding di tingkat pertama, sehingga bukan merupakan alasan baru;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia memori banding yang diajukan Pembanding dalam perkara ini ternyata TIDAK ADA MENGEMUKAKAN HAL-HAL YANG BARU, MELAINKAN HANYALAH PENGULANGAN HAL-HAL YANG TELAH DIKEMUKAKAN PEMBANDING DI DALAM PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN, sehingga haruslah ditolak, hal ini dapat dilihat dalam landasan hukum :
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1074 K/Sip/1971 bertanggal 27 September 1972, secara tegas menyatakan bahwa apa-bila dalam memori banding yang pada pokoknya tidak memuat hal-hal yang baru dan telah termasuk dalam pertimbangan Pengadilan Negeri yang bersangkutan, tidak akan diperhatikan;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1543 K/Sip/1978 bertanggal 09 Maret 1978 secara tegas menyatakan bahwa risalah banding yang tidak memberikan pembuktian yang menguatkan dalil-dalil kebenaran gugatannya, menurut hukum patut dikesampingkan;
Alasan keberatan Pembanding Sub. I tentang “Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan salah dan tidak memahami esensi gugatan yang diajukan dalam perkara aquo” .
Bahwa alasan kebaratan Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya pada halaman 2, Sub 1 s/d halaman 4 alinea 2, haruslah ditolak atau dikesampingkan, dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Pembanding (ic. Yayasan Perguruan Letjen S. Parman) yang didirikan berdasarkan alat bukti Pembanding bertanda P.2 (ic. Akta Berita Acara No.35 bertanggal 16 Desember 1986 yang dibuat di hadapan Agoes Salim, Notaris di Medan) semenjak berlakunya Undang-Undang RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang RI No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, ternyata tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang tersebut khususnya Pasal 32 ayat 1 dan 2 jis Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 71 ayat 1, 2, 3 dan 4, sehingga Justin Tianusa tidak berhak menggunakan nama “Yayasan” sebagai badan hukum guna mengajukan gugatan terhadap Terbanding dalam perkara aquo;
Bahwa bukti yang diajukan Pembanding bertanda P.3 (ic. Surat Keterangan No.60/AG/N/1986 bertanggal 19 Desember 1986 yang dibuat dan ditandatangani Agoes Salim, Notaris di Medan, bukanlah merupakan bukti pemberitahuan ke Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana yang disyratkan dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang RI No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan jo Undang-Undang RI No.28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;
Karena berdasarkan alat bukti yang diajukan Pembanding bertanda P.1 yakni Sertipikat Hak Milik No.1617 jelas terbukti bahwa tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.1617 tersebut bukan milik Pembanding (ic. Yayasan Perguruan Letjen S. Parman atau milik pribadi Justin Tianusa) melainkan milik orang lain (yang bukan para pihak dalam perkara aquo), sehingga tidak ada hak-hak Pembanding mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya;
Bahwa di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang RI No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ditegaskan “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, dimana sejak semula Pembanding telah mengetahui dan bahwa pemilik tanah (ic. Mansur) sewaktu membangun ruko di jalan Dr. Wahidin tersebut, telah menyediakan dan menggunakan tanah yang di klaim Pembanding tersebut sebagai jalan umum (gang kebakaran) bagi penghuni yang membeli ruko tersebut, hal ini terbukti dari alat bukti Terbanding bertanda T-1 jis T-5, T-6 yang dipertegas oleh keterangan para saksi yang bernama Mahadi Mane dan Sarwan Syaputra, yang mana ruas gang kebakaran (jalan umum) tersebut telah dikuasai dan dipagar oleh Pembanding secara melawan hukum tanpa ada persetujuan tertulis dari para penghuni dan tidak memiliki Surat Izin dari instansi yang berwernang sampai sekarang ini;
Karena tidak ada satu alat pembuktian dari Pembanding yang mem-buktikan Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding, sebab Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0988/644.4/ 0723/07.12/07 (vide bukti Pembanding bertanda P.5) yang dijadikan dalil posita (alasan) menuduh Terbanding menghalangi Pembanding mendirikan bangunan, ternyata berdasarkan alat pembuktian dari Terbanding bertanda T-7 jo T-8 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan dan berdasarkan alat bukti Terbanding bertanda T-9 jo T-10 jelas terbukti Pembanding masih sedang menguji keabsahan SIMB tersebut dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan No.83/BDG/2008/PT.TUN-MDN. bertanggal 23 Desember 2008 (vide bukti T-8) ke Mahkamah Agung RI;
Bahwa sebaliknya berdasarkan alat pembuktian yang diajukan Terbanding bertanda T-1 s/d T-6 jelas terbukti bahwa Terbanding memperoleh tanah tersebut memang sudah didirikan bangunan oleh Mansur berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Keterangan Situasi Bangunan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, sehingga fakta hukumnya TIDAK BENAR Terbanding ada atau telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding, dan adapun tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No.1617 adalah sisa atau semula berasal dari bekas Sertipikat HGB No.227 (d/h. ex Hak Pakai No.80);
Bahwa berdasarkan argumentasi dan landasan hukum yang dikemukakan tersebut di atas jelas pertimbangan hukum dan diktum putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015 telah tepat dan benar menyatakan gugatan Pembanding tidak dapat diterima, sehingga putusan tersebut sangat beralasan hukum untuk tetap diper-tahankan/dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Medan;
Alasan keberatan Pembanding Sub. II tentang “Putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri Medan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat dan tidak memberikan kepastian hukum”.
Bahwa apabila diteliti secara seksama Putusan Pengadilan Negeri Medan No.579/Pdt.G/2014/PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015 yang menyatakan gugatan Pembanding tidak dapat diterima, dengan pertimbangan hukum sebagaimana yang diuraikan dalam putrusannya pada halaman 18, Ad.4 alinea 1 s/d halaman 19 alinea 4, yang pada intinya oleh karena dasar gugatan Pembanding bahwa Terbanding melakukan perbuatan melawan hukum karena bangunan balkon milik Terbanding menghalangi dan meng-ganggu bangunan kantor sekolah yang direncanakan akan didirikan ber-dasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0988/644.4/0723/07.12/07 (vide bukti Pembanding bertanda P.5), yang ternyata SIMB tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan No.83/BDG/2008/PT.TUN-MDN. bertanggal 23 Desember 2008 (vide bukti Terbanding T-8);
Bahwa di samping itu alasan / keberatan Pembanding yang menyatakan hendak membangun bangunan yang diperuntukan sebagai lembaga pendidikan adalah TIDAK MENGANDUNG KEBENARAN, karena fakta hukum yang secara tegas disebutkan dalam Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0988/644.4/0723/07.12/07 (vide alat bukti Pembanding bertanda P.5) jelas adalah untuk penggunaan sebagai BANGUNAN RUMAH TEMPAT TINGGAL;
Bahwa selanjutnya berdasarkan alat pembuktian Terbanding bertanda T-9 jo T-10 jelas terbukti Pembanding masih sedang menguji keabsahan SIMB tersebut dengan mengajukan permohonan kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan No.83/BDG/2008/PT. TUN-MDN. bertanggal 23 Desember 2008 (vide bukti T-8) ke Mahkamah Agung RI, yang mana sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa menurut Hukum Acara Perdata yang berlaku di peradilan Indonesia, gugatan Pembanding dalam perkara aquo jelas masih PREMATUR, karena yang menjadi dasar tuntutan Penggugat ic. SIMB keabsahannya masih sedang diuji dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI;
Bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sedang di banding ini, secara tegas telah memberi kepastian hukum dan tidak mencederai rasa keadilan dalam masyarakat dengan menyatakan gugatan Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima, sebab putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan hukum yang mengacu pada kaedah hukum dalam Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.1987 K/PDT/2010 bertanggal 23 November 2010 dan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI No.2767 K/PDT/2010 bertanggal 31 Mei 2011, yang antara lain secara tegas menyatakan gugatan terhadap obyek yang sama dengan pihak yang sama masih ada perkara yang sedang berjalan harus dinyatakan tidak dapat di terima;
Bahwa di samping itu alasan keberatan Pembanding yang diajukan dalam memori bandingnya pada halaman 4 Sub. II alinea 1 s/d halaman 6 alinea 1, juga tidak dapat menunjukkan “rasa keadilan masyarakat” mana dan “kepastian hukum apa”, yang telah dicederai oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam menjatuhkan putusannya terhadap perkara yang sedang dimohon banding oleh Pembanding ini;
Bahwa lagi pula berdasarkan alat bukti yang dikemukakan Pembanding bertanda P.1 (ic. Sertipikat Hak Milik No.1617) JELAS TERBUKTI Pembanding (ic. Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman) BUKAN PEMILIK atau PEMEGANG HAK atas obyek tanah tersebut;
Bahwa Terbanding secara tegas juga menolak alasan keberatan Pembanding pada halaman 4 alinea terakhir jo halaman 5 alinea 1, karena berdasarkan alat pembuktian Terbanding bertanda T-1, T-4, T-5, T-6 jelas terbukti bangunan ruko jalan Dr. Wahidin No.24-V/168, Desa Pandau Hulu II, Kota Medan, sudah dibangun oleh Mansur (pemilik tanah) berdasarkan SIMB dan KSB (vide alat bukti Terbanding bertanda T-4, T-5 dan T-6), yang kemudian ruko tersebut dijual kepada Ir. Sarkri Kosasih, yang mana ruko (dalam kondisi seperti semula sejak dibangun tanpa dirubah atau ditambah Terbanding) baru dibeli oleh Terbanding dari Ir. Sarkri Kosasih pada tanggal 28 Nopember 2000 (vide alat bukti Terbanding bertanda T-2), sementara Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman (ic. Pembanding) baru didirikan pada tahun 1986 berdasarkan alat bukti bertanda P.2 dan alas hak tanah yang diklaim Pembanding sesuai dengan alat bukti Pembanding bertanda P.1 baru diterbitkan pada tanggal 7 Oktober 2014 jauh setelah keberadaan bangunan ruko tersebut, jadi tidak mungkin dan tidak benar Terbanding menguasai dan menghalangi secara semena-mena tanpa ada pemberitahuan atau tanpa ada izin dari Pembanding atas hak kepemilikan ruko milik Terbanding tersebut;
Bahwa Terbanding juga secara tegas menolak alasan keberatan Pem-banding dalam memori bandingnya pada halaman 5 alinea 2 s/d alinea 4, karena tujuan Pembanding untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan, bukan berarti memberi hak istimewa kepada Pembanding untuk mengenyampingkan Hukum Acara Perdata dan mengabaikan UNDANG-UNDANG tentang YAYASAN yang berlaku di Indonesia serta mendapat kewenangan untuk menganulir hak-hak Terbanding atas ruko yang diperoleh dengan alas hak yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana keberadaan ruko milik Terbanding tersebut sudah dibangun jauh hari sebelum berdirinya Yayasan Perguruan Letjen. S. Parman (ic. Pembanding) yang kemudian secara SLORDIG mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut (padahal berdasarkan alat bukti Pembanding bertanda P.1 jelas BUKAN HAK KEPEMILIKAN YAYASAN);
Bahwa berdasarkan argumentasi-argumentasi yang didukung oleh fakta hukum dari ALAT PEMBUKTIAN PARA PIHAK serta landasan hukum yang dikemukakan Terbanding di dalam pemeriksaan tingkat banding pada Jawaban / Kontra Memori Banding ini, kiranya cukup memberi alasan hukum kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang sedang memeriksa dan mengadili perkara ini –s.o.r.- agar berkenan menolak seluruh alasan / keberatan Pembanding yang dikemukakan dalam memori bandingnya ber-tanggal 19 Oktober 2015, dan selanjutnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn. bertanggal 17 Juni 2015, serta menghukum Pembanding untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai bahwa pada dasarnya alasan-alasan/keberatan-keberatan tersebut telah dipertimbangkan oleh MajeIis Hakim Tingkat Pertama secara cermat dan benar dan ternyata pula bahwa materi-materi dalam memori banding tidak memuat hal-hal yang dapat membatalkan putusan MajeIis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat yang pada pokoknya adalah mendukung Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn, memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dan menjadikan sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 162 RBg/Pasal 136 HIR dan Pasal 1365 KUH Perdata serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 17 Juni 2015 Nomor: 579/Pdt.G/2014/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 18 Mei2016 oleh kami DHARMA E. DAMANIK, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH., MH dan H. ADE KOMARUDIN, SH., M.Hum para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan WakiI Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Maret 2016 Nomor: 66/PDT/2016/PT.MDN, dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta HERRI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JANNES ARITONANG, SH., MH DHARMA E. DAMANIK, SH., MH
H. ADE KOMARUDIN, SH., M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
HERRI, SH
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )