51/ Pid. Sus/ 2011/ PN. LBT
Putusan PN LEMBATA Nomor 51/ Pid. Sus/ 2011/ PN. LBT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ROFINUS PITO LADJAR alias RONI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari SELASA Tanggal 01 November 2011, oleh kami GATOT SARWADI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, GUSTAV BLESS KUPA, SH. dan SRI HARYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 NOVEMBER 2011 persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami GATOT SARWADI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, GUSTAV BLESS KUPA, SH. dan SRI HARYANTO, SH selaku Hakim Anggota,dan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI ,SH. Penuntut Umum, terdakwa serta dibantu oleh YESHEPUS.M.LAKAPU,SH selaku Panitera Pengganti ;
P U T U S A N
Nomor : 51/ Pid. Sus/ 2011/ PN. LBT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lembata yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama : ROFINUS PITO LADJAR alias RONI;
Tempat lahir : Waiteba ;
Umur/Tanggal lahir : 35 tahun/ 26 Juni 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Pantai Harapan,Desa Dua Wutun , Kecamatan Nagawutun , Kabupaten Lembata;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : Setara SMA ;
Terdakwa tersebut diatas ditahan berdasarkan surat perintah penahanan oleh instansi/pejabat yang berwenang pada masing-masing tingkat pemeriksaan sebagai berikut:
Penyidik sejak tanggal 01 Agustus 2011 s/d tanggal 20 Agustus 2011 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Agustus 2011 s/d 27 September 2011 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2011 s/d tanggal 27 September 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 03 Oktober 2011 s/d tanggal 01 Nopember 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lembata sejak tanggal 03 November 2011 s/d tanggal 31 Desember 2011 ;
Terdakwa dalam Pemeriksaan perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut diatas ;
Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yakni ;
Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa (P-31) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba Nomor : B-50/P.3.23/Ep.1/10/2011, tertanggal 03 Oktober 2011 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lembata Nomor :216/Pen.Pid/2011/Pn.LBT tanggal 03 Oktober 2011 perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata Nomor :217/Pen.Pid/2011/PN.LBT tanggal 03 Oktober 2011 perihal Penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lewoleba Nomor Register Perkara : PDM-48/LBT/09/2011 tanggal 25 Oktober 2011 ;
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa tersebut atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diatas diajukan ke muka Persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Nomor Register Perkara :PDM-48/LBT/09/2011 tertanggal 03 Oktober 2011, yakni sebagai berikut:
D A K W A A N:
KESATU
Bahwa ia terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2010 sekitar pukul 14.00 wita atau pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2011, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan,Desa Dua Wutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lembata, melakukan perbuatan kekerasan fisik dala lingkup rumah tangga, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai diatas , ketika saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES pergi kerumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES cemburu dan marah kemudian langsung mengambil batu lalu melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali , selanjutnya membuat terdakwa marah dan langsung menghampiri saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES serta memukul saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES dengan cara ditampar dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dengan sekuat tenaga hingga menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES berdarah bersesuaian dengan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan oleh dr BERNARD B. YOSEP selaku dokter pada Puskesmas Loang,Kecamatan Nagawutung sebagaimana tertuang dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 441/VRH/JULI/2011 tanggal 02 Agustus 2011 yang dalam kesimpulan hasil pemeriksaan visumnya dijelaskan bahwa ditemukan sedikit gumpalan darah pada hidung sebelah kana nada memar dihidung sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES, antara terdakwa dan saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES masih berstatus sebagai suami isteri berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 195/AP/VIII/2008 tertanggal 07 Agustus 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs.FRANSISKUS DIJER da GOMEZ selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI , pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu diatas , melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana terurai dalam dakwaan kesatu diatas , ketika saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES pergi kerumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES cemburu dan marah kemudian langsung mengambil batu lalu melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali , selanjutnya membuat terdakwa marah dan langsung menghampiri saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES serta memukul saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES dengan cara ditampar dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dengan sekuat tenaga hingga menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES berdarah bersesuaian dengan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan oleh dr BERNARD B. YOSEP selaku dokter pada Puskesmas Loang,Kecamatan Nagawutung sebagaimana tertuang dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 441/VRH/JULI/2011 tanggal 02 Agustus 2011 yang dalam kesimpulan hasil pemeriksaan visumnya dijelaskan bahwa ditemukan sedikit gumpalan darah pada hidung sebelah kanan ada memar dihidung sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa ketika terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES, antara terdakwa dan saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES masih berstatus sebagai suami isteri berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 195/AP/VIII/2008 tertanggal 07 Agustus 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs.FRANSISKUS DIJER da GOMEZ selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga .
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan ia telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsie ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi dan menyempurnakan pembuktian terhadap dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan alat bukti lain berupa saksi-saksi yang setelah bersumpah atau berjanji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I : REGINA TADA UDJAN alias TADA :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES selaku istri terdakwa;
Bahwa saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES melempari batu ke rumah VERONIKA WERI sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saat saksi AGNES MADO MAKING als AGNES pergi ke rumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES cemburu;
Bahwa terdakwa pukul 1 (satu) kali dan menampar saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sebanyak 2 (dua) kali ke arah pipi kiri dan kanan;
Bahwa perbuatan terdakwa menganiaya saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES mengeluarkan darah;
Bahwa setelah terdakwa mengganiaya saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES, saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa dan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sekitar 1 (satu) meter;
Bahwa terdakwa dan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sudah menikah kurang lebih sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa rumah saksi dengan terdakwa tidak terlalu jauh;
Bahwa terdakwa hanya di jalan saat saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES melempar batu ke rumah orang;
Bahwa yang melihat kejadian selain saksi ada THEO LEDJAP, LIKO ANIS dan INA BUNGA;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas ,Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Saksi II : THEODORUS GULE LEDJAP alias THEO :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, terdakwa telah melakukan penganiayaan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES selaku istri terdakwa;
Bahwa terdakwa menganiaya saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES karena saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sempat dibawa ke rumah sakit;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES selaku istri terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa menampar pipi saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES;
Bahwa perbuatan terdakwa menganiaya saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES mengeluarkan darah;
Bahwa setelah terdakwa menganiaya saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES, saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya;
Bahwa saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES marah kepada terdakwa karena terdakwa hendak kawin lagi dengan MODESTA yang tinggal di rumah VERONIKA WERI;
Bahwa saat kejadian selain ada saksi juga ada REGINA TADA UDJAN dan ALIKO ANIS;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sudah kurang lebih 4 (empat) tahun;
Bahwa terdakwa menampar saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES dari jarak sekitar setengah meter;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES tidak dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum meskipun telah dipanggil secara patut maka berdasarkan ketentuan pasal 162 KUHAP serta atas persetujuan Terdakwa dan Penuntut Umum maka keterangan Terdakwa yang telah diberikan dibawah sumpah didepan Penyidik yang termuat dalam Berkas Perkara Nomor :BP/03/VIII/2011/RESKRIM tertanggal 10 Agustus 2011 dibacakan oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, terdakwa telah melakukan pemukulan saksi selaku istri terdakwa;
Bahwa terdakwa memukul saksi karena saksi melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saksi melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu karena saat saksi pergi ke rumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah VERONIKA WERI dan di dalam rumah VERONIKA WERI ada MODES yang merupakan simpanan terdakwa, sehingga membuat saksi cemburu;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi selaku istri terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa menampar pipi kanan dan kiri saksi sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, serta memukul menggunakan kepalan tangan memukul saksi ke arah leher sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa perbuatan terdakwa menganiaya saksi menyebabkan hidung saksi mengeluarkan darah;
Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan saksi, saksi masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti biasanya;
Bahwa saat kejadian ada REGINA TADA UDJAN, THEO LEDJAP, LIKO ANIS, dan INA BUNGA;
Bahwa saksi dan terdakwa sudah berkeluarga sekitar 3 (tiga) tahun dan sudah mempunyai Surat Akta Pernikahan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas ,Terdakwa menyatakan tidak menaruh keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge) akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES selaku istri terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES karena saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa saat saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES pergi ke rumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES cemburu;
Bahwa terdakwa ingin menikah lagi dengan MODES namun saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES tidak setuju ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES selaku istri terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa menampar pipi kanan dan kiri saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan dan kiri dalam keadaan terbuka, serta menggunakan kepalan tangan memukul saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES ke arah dekat leher sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES mengeluarkan darah dan luka memar di hidung kanan;
Bahwa setelah terdakwa melakukan pemukulan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES masih bisa melakukan aktifitas sehari-hari seperti baisanya;
Bahwa saat terdakwa melakukan pemukulan saksi AGNES MADO MAKING als. AGNES yang melerai adalah saksi THEODORUS GULE LEDJAP als. THEO;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Hukum (pidana) Nomor Register Perkara: PDM-48/LBT/09/2011 tanggal 25 Oktober 2011 yang isi pada pokoknya adalah menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini , maka Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan tersebut . Karena itu menuntut agar Majelis Hakim mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI , terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menghukum Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan hukum (pidana) yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tersebut tidak mengajukan nota pembelaan dan menyatakan menerima tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam rangka Majelis Hakim mempertimbangkan tentang terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa tersebut , maka terlebih dahulu akan memformulasikan kolerasi antara keterangan saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa , alat bukti lainnya serta barang bukti yang kemudian mengkonstantir adanya atau terdapatnya alat bukti minimal sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 183 KUHAP untuk dapat menyatakan seseorang Terdakwa terbukti bersalah. Dalam pada waktu itu Majelis Hakim menyimpulkan fakta baik berupa fakta sosiologis maupun fakta hukum yakni yakni sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu, tanggal 31 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di rumah REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan, Desa Duawutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES selaku istri terdakwa;
Bahwa alasan terdakwa pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES karena saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali karena saat saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES pergi ke rumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada di dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES cemburu ;
Bahwa terdakwa ingin menikah lagi dengan MODES namun saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES tidak setuju ;
Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES selaku istri terdakwa yang dilakukan dengan cara terdakwa menampar pipi kanan dan kiri saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES sebanyak 3 (tiga) kali, serta menggunakan kepalan tangan memukul saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES ke arah dekat leher sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa perbuatan terdakwa menganiaya saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES ditemukan sedikit gumpalan darah pada hidung sebelah kanan ada memar di hidung kanan akibat bersentuhan dengan benda tumpul, yang tidak menimbulkan penyakit / halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pekerjaan mata pencaharian;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diatas dengan dakwaan alternatif telah didakwa melakukan tindak pidana yaitu Kesatu melanggar ketentuan pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua melanggar ketentuan pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun dalam bentuk alternatif maka Majelis Hakim akan langsung memilih mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim mempunyai korelasi dengan Dakwaan Penuntut Umum yaitu dakwaan Kedua melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;
Ad.1. Unsur“Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa rumusan kata “Setiap Orang” dalam perundang-undangan pidana adalah menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindak pidana itu dengan pengertian siapa saja yaitu setiap orang yang pemangku hak dan kewajiban yang tidak cacat mental dan mampu bertanggung jawab dihadapan hukum , bahwa dalam persidangan terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI telah menunjukan dan menerangkan jati dirinya dimana terdakwa telah mampu menjawab secara jelas dan lancar pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum , dimana terdakwa telah bertanggung jawab secara hukum dan juga berdasarkan keterangan saksi-saksi telah menunjuk terdakwa sebagai subyek hukum , telah melakukan tindak pidana dalam perkara ini , maka dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” ;
Menimbang, bahwa pengertian “kekerasan fisik ” menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit , jatuh sakit atau luka berat, sedangkan “lingkup rumah tangga” menurut pasal 2 angka (1) Undang-Undang ini meliputi a). Suami, Isteri , dan Anak. b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah , perkawinan , persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, c). Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES , saksi REGINA TADA UDJAN alias TADA, saksi THEODORUS GULE LEDJAB alias THEO dan juga diakui oleh Terdakwa , bahwa berdasarkan fakta didalam persidangan yaitu kejadiannya hari Minggu tanggal 31 Juli 2010 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di rumah Saksi REGINA TADA UDJAN di Dusun Pantai Harapan,Desa Dua Wutun, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, Bahwa berawal ketika Saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES pergi kerumah REGINA TADA UDJAN secara tidak sengaja melihat terdakwa sedang berada dalam rumah VERONIKA WERI sehingga membuat saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES cemburu dan marah kemudian langsung mengambil batu lalu melempari rumah VERONIKA WERI menggunakan batu sebanyak 2 (dua) kali , selanjutnya membuat terdakwa marah dan langsung menghampiri saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES serta memukul saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES dengan cara menampar dengan menggunakan tangan kanan dan kiri dengan sekuat tenaga hingga menyebabkan hidung saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES berdarah bersesuaian dengan hasil pemeriksaan visum yang dilakukan oleh dr BERNARD B. YOSEP selaku dokter pada Puskesmas Loang,Kecamatan Nagawutung sebagaimana tertuang dalam surat Visum Et Repertum Nomor : 441/VRH/JULI/2011 tanggal 02 Agustus 2011 yang dalam kesimpulan hasil pemeriksaan visumnya dijelaskan bahwa ditemukan sedikit gumpalan darah pada hidung sebelah kanan ada memar dihidung sebelah kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul,yang tidak menimbulkan penyakit aatau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pekerjaan mata pencaharian ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES, antara terdakwa dan saksi AGNES MADO MAKING alias AGNES masih berstatus sebagai suami isteri berdasarkan kutipan akta perkawinan No. 195/AP/VIII/2008 tertanggal 07 Agustus 2008 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs.FRANSISKUS DIJER da GOMEZ selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Lembata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”telah terbukti ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas bilamana diuji dan dinilai dengan fakta sebagaimana telah tersebutkan dalam bagian muka dari putusan ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan dan dari fakta tersebut telah dipenuhi syarat minimal alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP dan atas dasar alat bukti tersebut Majelis Hakim mendapat keyakinan bahwa Terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena ternyata terdakwa tersebut telah terbukti bersalah , sementara ternyata pula bahwa Terdakwa dinilai adalah mampu bertanggung jawab dalam arti pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat membenarkan atau memaafkan perbuatan terdakwa , maka terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam menentukan berat-ringannya hukuman , maka akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban AGNES MADO MAKING menderita memar dihidung sebelah kanan;
Terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap isterrinya saksi korban AGNES MADO MAKING disebabkan keinginan Terdakwa ingin menikah lagi tidak disetujui oleh saksi AGNES MADO MAKING ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang bersalah ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan lamanya hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa tidak saja ditentukan oleh sifat perbuatan tindak pidana yang dilanggar akan tetapi hukuman yang akan dijatuhkan tersebut bersifat Edukatif , Prefentif dan Konstruktif agar si terdakwa dapat memperbaiki sifat tingkah laku dan perbuatannya kelak , sebagaimana tujuan dari pemidanaan itu sendiri ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka Terdakwa tersebut harus pula dijatuhi hukuman membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti ;
Mengingat :
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini , khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROFINUS PITO LADJAR alias RONI dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada Hari SELASA Tanggal 01 November 2011, oleh kami GATOT SARWADI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, GUSTAV BLESS KUPA, SH. dan SRI HARYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 01 NOVEMBER 2011 persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami GATOT SARWADI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, GUSTAV BLESS KUPA, SH. dan SRI HARYANTO, SH selaku Hakim Anggota,dan dihadiri oleh HERDIAN RAHADI ,SH. Penuntut Umum, terdakwa serta dibantu oleh YESHEPUS.M.LAKAPU,SH selaku Panitera Pengganti ;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
GUSTAV BLESS KUPA, SH. GATOT SARWADI, SH.
S.HARYANTO, SH
PANITERA PENGGANTI
YESEPHUS.M.LAKAPU,SH