715 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 715 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIRAN Bin H. PINAN
HUKUM 5 BULAN
-
P
U T U S A N
Nomor : 715 / PID.SUS / 2013 / PN.TNG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tangerang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------
Nama lengkap : MIRAN Bin H. PINAN ;
Tempat lahir : Jakarta ;
Umur/tgl. lahir : 33 tahun / 05 Juni 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kayu Besar Rt.011/011 Kel. Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
(-). Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 07 Februari 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa/memperhatikan barang bukti dalam perkara tersebut ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MIRAN BIN H. PINAN telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan inaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha niaga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 20001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIRAN BIN H. PINAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil merek NISSAN / PKC 211 HHRN, Jenis MOB / Truk Tanki, Nomor Polisi : B 9895 OY ;
8000 liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar ;
1 (satu) lembar STNK asli mobil merek NISSAN / PKC 211 HHRN, Jenis MOB / Truk Tanki, Nomor Polisi : B 9895 OY, nama pemilik PT. SURYA AGUNG MISBAL ;
1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar copy Delivery note : 3907 27287-12 PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA ;
1 (satu) lembar copy Report of Analysis ;
1 (satu) unit pompa Alkon merek Honda ;
Dipergunakan dalam tuntutan terpisah an. Slamet, dkk ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum yang seringan-ringannya
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum secara lisan mengajukan tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa MIRAN BIN H. PINAN pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dlam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Serang Kec. Jayanti Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan solar dengan cara dikumpulkan dengan membeli dari pinggir jalan atau tambal ban yang ada di sekitar daerah Cengkareng menggunakan mobil pick up yang disewa dari pinggir jalna sekitar Cengkareng yang dimuat menggunakan drum ukuran 200 liter lalu dalam sehari membawa sektiar 600 liter solar dari tambal ban lalu dibawa ke pool tanki kemudian disedot dari drum tersebut dipindahkan ke truk tanki Nissan Nopol B 9895 OY menggunakan pompa Alkon merek Honda ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat surat jalan dari PT SAM lalu Terdakwa pergi ke Petronas untuk mengambil surat Delivery Note dari PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA melalui Sdr. ARIF pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekira jam 05.00 Wib kemudian Terdakewa bawa pulang dan langsung melakukan pengiriman solar lalu Terdakwa menjual solar tersebut dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga atus rupiah) per liter dan akan dijual ke galian pasir di daerah Rangkas Bitung kepada UD Usaha Maju Bersama yang dibawa oleh saksi SLAMAT (Terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) per liter yang sehrausnya harga solar hanya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dengan keuntungan Terdakwa Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi Kudratullah dan saksi Handry datang dan menginterogasi Terdakwa berdasarkan pengecekan kendaraan pada kendaraan Nopol B 9895 QY sedangkan mobil tanki yang mengangkut adalah B 9895 OY selanjutnya ditemukan kejanggalan pada surat jalan kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar dan 2 (dua) copy surat jalan, 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) delivery note, 1 (satu) lembar foto copy Report Of Analisis, 1 (satu) Unit mesin pompa alkon merk Honda diamankan ke Polres Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa MIRAN Bin H. PINAN pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekira jam 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Raya Serang Kec. Jayanti Kab. Tangerang atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan sengaja melakukan pengangkutan, niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha pengangkutan dan tanpa izin usaha niaga. Adapun perbuatan yan g dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan solar dengan cara dikumpulkan dengan membeli dari pinggir jalan atau tambal ban yang ada di sekitar daerah Cengkareng menggunakan mobil pick up yang disewa dari pinggir jalna sekitar Cengkareng yang dimuat menggunakan drum ukuran 200 liter lalu dalam sehari membawa sektiar 600 liter solar dari tambal ban lalu dibawa ke pool tanki kemudian disedot dari drum tersebut dipindahkan ke truk tanki Nissan Nopol B 9895 OY menggunakan pompa Alkon merek Honda ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat surat jalan dari PT SAM lalu Terdakwa pergi ke Petronas untuk mengambil surat Delivery Note dari PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA melalui Sdr. ARIF pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekira jam 05.00 Wib kemudian Terdakewa bawa pulang dan langsung melakukan pengiriman solar lalu Terdakwa menjual solar tersebut dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga atus rupiah) per liter dan akan dijual ke galian pasir di daerah Rangkas Bitung kepada UD Usaha Maju Bersama yang dibawa oleh saksi SLAMAT (Terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) per liter yang sehrausnya harga solar hanya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dengan keuntungan Terdakwa Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi Kudratullah dan saksi Handry datang dan menginterogasi Terdakwa berdasarkan pengecekan kendaraan pada kendaraan Nopol B 9895 QY sedangkan mobil tanki yang mengangkut adalah B 9895 OY selanjutnya ditemukan kejanggalan pada surat jalan kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar dan 2 (dua) copy surat jalan, 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) delivery note, 1 (satu) lembar foto copy Report Of Analisis, 1 (satu) Unit mesin pompa alkon merk Honda diamankan ke Polres Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b, d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan dibawah sumpah adalah sebagai berikut :
1. Saksi KUDRATULAH :
Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli bahan bakar minyak bersubsidi tanpa Ijin Usaha Niaga ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013, sekitar jam 10.00 Wib di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, saksi dan saksi HANDRI PURNOMO mencurigai truk tanki Nisan warna biru Nomor Polisi B 9895 OY, dan setelah diperiksa ternyata truk tanki tersebut bermuatan solar tidak resmi, karena solar yang disubsidi pemerintah dijual ke industri dengan harga dibawah harga non subsidi di daerah Balaraja dan Serang, dan didapati kejanggalan pada surat atau dokumen delivery note dan surat jalan tertulis Nomor Polisi yang mengangkut B 9895 QY, namun mobil yang mengangkut adalah B 9895 OY, lalu saksi mengamankan truk tangki tersebut beserta 3 (tiga) orang setelah diintrogasi mengaku bernama SLAMAT sebagai Sopir, RUDI dan HERMAN sebagai kenek, yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tangki dan solar yang berisi 8000 liter tersebut adalah milik Terdakwa MIRAN ;
2. Saksi HANDRI PURNOMO ;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa telah melakukan tindak pidana membeli bahan bakar minyak bersubsidi tanpa Ijin Usaha Niaga ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013, sekitar jam 10.00 Wib di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, saksi dan saksi KUDRATULAH mencurigai truk tanki Nisan warna biru Nomor Polisi B 9895 OY, dan setelah diperiksa ternyata truk tanki tersebut bermuatan solar tidak resmi, karena solar yang disubsidi pemerintah dijual ke industri dengan harga dibawah harga non subsidi di daerah Balaraja dan Serang, dan didapati kejanggalan pada surat atau dokumen delivery note dan surat jalan tertulis Nomor Polisi yang mengangkut B 9895 QY, namun mobil yang mengangkut adalah B 9895 OY, lalu saksi mengamankan truk tangki tersebut beserta 3 (tiga) orang setelah diintrogasi mengaku bernama SLAMAT sebagai Sopir, RUDI dan HERMAN sebagai kenek, yang setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tangki dan solar yang berisi 8000 liter tersebut adalah milik Terdakwa MIRAN ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang didengar dibawah sumpah tersebut, Terdakwa atas pertanyaan Hakim menyatakan tidak keberatan dan semua keterangan saksi dibenarkannya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat ;
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan telah melakukan tindak pidana membeli bahan bakar minyak bersubsidi tanpa Ijin Usaha Niaga ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013, sekitar jam 10.00 Wib di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mobil tangki milik Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, pada saat Sopir Terdakwa yaitu SLAMAT sedang mengemudikan truk tangki Nissan Nomor Polisi B 9895 OY, bermuatan 8000 liter solar HSD Industri ;
Bahwa solar sebanyak 8000 liter tersebut di depan dengan cara dikumpulkan dengan membeli dari pinggir jalan, atau tambal ban yang ada di sektiar Cengkareng menggunakan mobil pick up yang disewa dari pinggir jalan sekitar cengkareng, yang dibuat menggunakan drum ukuran 200 liter, lalu dalam sehari membawa sekitar 600 liter solar dari tambal ban, lalu di bawa ke Pool tanki, kemudian disedot dari drum tersebut dipindahkan ke truk tanki Nissan Nomor Polisi B 9895 OY menggunakan pompa alkon merk Honda, Terdakwa tidak mengenal orang yang menjual solar ke Terdakwa, Terdakwa membeli dengan harga Rp. 5.600,- / liter ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merek NISSAN/PKC 211 HHRN, jenis MOB/Truk Tanki, Nomor Pol. B-9895 OY, 8000 liter bahan bakar minyak jenis solar, 1 (satu) lembar STNK asli dan 2 (dua) lembar copy Surat Jalan No. 082/SAM/II/13 dari PT. Surya Agung Misbal, 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar copy Delivery note : 3907 27287-12 PT. Petronas Niaga Indonesia, 1 (satu) lembar copy report of analysis dan 1 (satu) unit pompa Alkon merek Honda ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013, sekitar jam 10.00 Wib di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, mobil tangki milik Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian, pada saat Sopir Terdakwa yaitu SLAMAT sedang mengemudikan truk tangki Nissan Nomor Polisi B 9895 OY, bermuatan 8000 liter solar HSD Industri ;
Bahwa solar sebanyak 8000 liter tersebut di depan dengan cara dikumpulkan dengan membeli dari pinggir jalan, atau tambal ban yang ada di sektiar Cengkareng menggunakan mobil pick up yang disewa dari pinggir jalan sekitar cengkareng, yang dibuat menggunakan drum ukuran 200 liter, lalu dalam sehari membawa sekitar 600 liter solar dari tambal ban, lalu di bawa ke Pool tanki, kemudian disedot dari drum tersebut dipindahkan ke truk tanki Nissan Nomor Polisi B 9895 OY menggunakan pompa alkon merk Honda, Terdakwa tidak mengenal orang yang menjual solar ke Terdakwa, Terdakwa membeli dengan harga Rp. 5.600,- / liter ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 53 huruf b, d, Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa izin usah niaga ;
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa memberikan petunjuk mengenai orang atau manusia sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bahwa dipersidangan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dalam persidangan Terdakwa MIRAN Bin H. PINAN mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan Terdakwa MIRAN Bin H. PINAN saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang telah dilakukannya, sehingga menurut Majelis unsur pertama ini telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja melakukan niaga bahan bakar minya ktanpa izin usah niaga ;
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan para saksi-saksi yang didengar keterangannya dalam persidangan juga keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya didukung dengan adanya petunjuk serta barang bukti, bahwa awalnya Terdakwa mendapatkan solar dengan cara dikumpulkan dengan membeli dari pinggir jalan atau tambal ban yang ada di sekitar daerah Cengkareng menggunakan mobil pick up yang disewa dari pinggir jalna sekitar Cengkareng yang dimuat menggunakan drum ukuran 200 liter lalu dalam sehari membawa sektiar 600 liter solar dari tambal ban lalu dibawa ke pool tanki kemudian disedot dari drum tersebut dipindahkan ke truk tanki Nissan Nopol B 9895 OY menggunakan pompa Alkon merek Honda. Bahwa selanjutnya Terdakwa membuat surat jalan dari PT SAM lalu Terdakwa pergi ke Petronas untuk mengambil surat Delivery Note dari PT. PETRONAS NIAGA INDONESIA melalui Sdr. ARIF pada hari Selasa tanggal 05 Februari 2013 sekira jam 05.00 Wib kemudian Terdakewa bawa pulang dan langsung melakukan pengiriman solar lalu Terdakwa menjual solar tersebut dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga atus rupiah) per liter dan akan dijual ke galian pasir di daerah Rangkas Bitung kepada UD Usaha Maju Bersama yang dibawa oleh saksi SLAMAT (Terdakwa dalam perkara terpisah). Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah yang akan dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp. 6.300,- (enam ribu tiga ratus rupiah) per liter yang sehrausnya harga solar hanya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dengan keuntungan Terdakwa Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah). Selanjutnya saksi Kudratullah dan saksi Handry datang dan menginterogasi Terdakwa berdasarkan pengecekan kendaraan pada kendaraan Nopol B 9895 QY sedangkan mobil tanki yang mengangkut adalah B 9895 OY selanjutnya ditemukan kejanggalan pada surat jalan kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar STNK asli mobil merk Nissan, 1 (satu) lembar dan 2 (dua) copy surat jalan, 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) delivery note, 1 (satu) lembar foto copy Report Of Analisis, 1 (satu) Unit mesin pompa alkon merk Honda diamankan ke Polres Kota Tangerang untuk diproses lebih lanjut, sehingga menurut Majelis unsur kedua ini pun telah terpenuhi serta terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan mempunyai kekuatan hukum, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) b KUHAP, status penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa mengaku terus terang sehingga dapat memperlancar jalannya persidangan ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, statusnya akan ditentukan sebagaimana diktum putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan dibawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 53 huruf b, d, Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta segala ketentuan dalam KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa MIRAN Bin H. PINAN, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Membeli bahan bakar minyak bersubsidi tanpa Ijin Usaha Niaga” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama : 2 (dua) bulan ;
4. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil merek NISSAN/PKC 211 HHRN, jenis MOB/Truk Tanki, Nomor Pol. B-9895 OY, 8000 liter bahan bakar minyak jenis solar, 1 (satu) lembar STNK asli dan 2 (dua) lembar copy Surat Jalan No. 082/SAM/II/13 dari PT. Surya Agung Misbal, 1 (satu) lembar asli dan 2 (dua) lembar copy Delivery note : 3907 27287-12 PT. Petronas Niaga Indonesia, 1 (satu) lembar copy report of analysis dan 1 (satu) unit pompa Alkon merek Honda, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipiergunakan dalam perkara Terdakwa Slamet Bin Marsimin, dkk ;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari : Kamis, tanggal 23 Mei 2013, oleh kami : TOGA NAPITUPULU, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MACHRI HENDRA, SH.MH. dan BAMBANG EDHY S, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MANAT LUMBAN GAOL,SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadapan ZULAIKA NURDIANA, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA1. MACHRI HENDRA, SH.MH. | HAKIM KETUA MAJELIS TOGA NAPITUPULU, SH. |
| 2. BAMBANG EDHY S, SH.MH. | PANITERA PENGGANTI MANAT LUMBAN GAOL, SH. |