24/Pid.Sus/2019/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Arianto Bin Bosman Harahap
1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai kemeja warna ungu motif bunga dengan merk BRACKS; - 1 (satu) helai celana jeans warna biru ukuran 30 dengan merk PAVEL PREMIUM; - 1 (satu) helai baju gamis warna pink - 1 (satu) kain jilbab warna pink - 1 (Satu) celana jeans warna biru ukuran 29 yang terdapat tulisan Daddys di saki celananya; Dimusnahkan; - 1 (satu) sepeda motor Yamaha Byson warna kuning BH 4969 QH dengan nomor rangka MH345P002CK106860 dan nomor mesin 45P-116993 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Arianto bin Bosman Harahap;
Tempat Lahir : Bumi Ayu;
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun/08 Maret 1970.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun III, Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 1 Januari 2019;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2019 sampai dengan tanggal 10 Februari 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 26 Februari 2019 sampai dengan tanggal 27 Maret 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan tanggal 26 Mei 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi sejak tanggal 27 Mei 2019 sampai dengan tanggal 25 Juni 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Heryanto P. Siregar, S.H dan Iwan Pales, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor “Lembaga Bantuan Hukum Pena Keadilan”, yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Lr. Anda, RT.25, Nomor. 37, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru-Kota Jambi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengeti, tanggal 26 Februari 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Snt. Tanggal 26 Februari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 24/Pen.Pid/2019/PN Snt. Tanggal 26 Februari 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Arianto Bin Bosman Harahap terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak di bawah umur”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Dakwaan Pertama Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Arianto Bin Bosman Harahap dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
• 1 (satu) helai kemeja warna ungu motif bunga dengan merk BRACKS
• 1 (satu) helai celana jeans warna biru ukuran 30 dengan merk PAVEL PREMIUM
• 1 (satu) helai baju gamis warna pink
• 1 (satu) kain jilbab warna pink
• 1 (Satu) celana jeans warna biru ukuran 29 yang terdapat tulisan Daddys di saki celananya
Dirampas untuk dimusnahkan.
• 1 (satu) sepeda motor Yamaha Byson warna kuning BH 4969 QH dengan nomor rangka MH345P002CK106860 dan nomor mesin 45P-116993 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK
Dirampas untuk Negara.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk memerikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa dengan alasan Terdakwa meyesali perbuatannya, mengaku dan menyesali perbuatannya dan Terdakwa sudah berusia lanjut yang juga merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik/tanggapan terhadap pembelaan tersebut secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya dan pada akhirnya Terdakwa/Penasihat Hukumnya menanggapi kembali secara lisan yang pada pokoknya tetap pula pada Pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa ARIANTO BIN BOSMAN HARAHAP, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu yaitu saksi korban ROBIYAH SIREGAR Als HARABIYATUL ASLAMIAH SIREGAR BINTI HAMDANI SIREGAR (berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 8 (delapan) bulan dan lahir pada tanggal 07 April 2001)” untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun III Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel timbul niat terdakwa untuk mengajak pergi saksi korban agar bisa dicabuli karena terdakwa telah lama menyukai saksi korban. Kemudian untuk melancarkan niat terdakwa, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban dan menemui saksi Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung saksi korban untuk mengajak saksi korban menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi. Kemudian ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Nurhanifah Binti Gidah. dan saksi korban langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi;
• Bahwa sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa dan saksi korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya terdakwa dan saksi korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan saksi korban di sebelah kiri terdakwa. Tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa lalu mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher saksi korban sambil mengancam saksi korban agar diam sehingga saksi korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang terdakwa selanjutnya terdakwa meremas payudara saksi korban kemudian saksi korban berusaha melawan dan setelah berhasil lalu saksi korban melarikan diri dan diselamatkan oleh warga sekitar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa ARIANTO BIN BOSMAN HARAHAP, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember tahun 2018 bertempat di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi korban ROBIYAH SIREGAR Als HARABIYATUL ASLAMIAH SIREGAR BINTI HAMDANI SIREGAR (berusia 17 (tujuh belas) tahun dan 8 (delapan) bulan dan lahir pada tanggal 07 April 2001)” yang dilakukan terdakwa dengan cara, sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 sekira pukul 07.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa di Dusun III Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prop. Sumsel timbul niat terdakwa untuk mengajak pergi saksi korban agar bisa dicabuli karena terdakwa telah lama menyukai saksi korban. Kemudian untuk melancarkan niat terdakwa, pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi korban dan menemui saksi Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung saksi korban untuk mengajak saksi korban menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi. Kemudian ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Nurhanifah Binti Gidah. dan saksi korban langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi.
• Bahwa sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi , terdakwa dan saksi korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya terdakwa dan saksi korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan saksi korban di sebelah kiri terdakwa. Tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa lalu mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher saksi korban sambil mengancam saksi korban agar diam sehingga saksi korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang terdakwa selanjutnya terdakwa menarik badan saksi korban dan berusaha meremas payudara saksi korban namun saksi korban melakukan perlawanan lalu saksi korban melarikan diri dan diselamatkan oleh warga sekitar.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Robiyah Siregar Als Harabiyatul Aslamiah Siregar Binti Hamdani Siregar, dengan didampingi Kakak Kandungnya, anak saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
Bahwa Anak Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang meremas payudara Anak Saksi;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke rumah anak saksi dan menemui saksi Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung anak saksi untuk mengajak anak saksi menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi;
Bahwa karena kasihan dengan Terdakwa kemudian ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh saksi Nurhanifah Binti Gidah. dan anak saksi langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi;
Bahwa sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi , terdakwa dan saksi korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya terdakwa dan saksi korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan saksi korban di sebelah kiri terdakwa. Tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa lalu mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher saksi korban sambil mengancam saksi korban agar diam sehingga saksi korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang terdakwa selanjutnya terdakwa menarik badan saksi korban dan meremas payudara saksi korban namun saksi korban melakukan perlawanan lalu saksi korban melarikan diri dan diselamatkan oleh warga sekitar;
Bahwa bibir saksi korban pecah karena dibekap oleh terdakwa dan payudara menjadi sakit;
Bahwa saksi korban tidak ingat berapa lama diremas payudara;
Bahwa saksi korban diperbolehkan pergi dengan niat menolong terdakwa dan kasian karena berdasarkan keterangan terdakwa anaknya kecelakaan dan dirawat di RS Theresia;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban merasa ketakutan;
Bahwa terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi korban;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan, karena Terdakwa tidak pernah mengarahkan pisau keleher saksi dan Terdakwa langsung meminta maaf setelah memegang payudara saksi anak korban, karena Terdakwa teringat pada anaknya sendiri;
Bahwa atas keberatan dimaksud saksi anak korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Sudarmono Siregar Bin Hamdani Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang meremas payudara Saksi Robiyah yang merupakan adik kandung saksi;
- Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui berawal pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2018, sekira jam 21.00 WIB saksi dihubungi oleh orang yang mengaku bernama Sukandar bin Paiman yang merupakan Ketua RT.03 Talang Kerinci, Sungai Gelam, Muaro Jambi dan memberitahu saksi bahwa saksi Robiyah mengalami kecelakaan di Desa Talang Kerinci dan saksi diminta untuk menjemput saksi Robiyah, dan setelah saksi pergi dan sampai dirumah Sukandar, saksi melihat saksi Robiyah menangis dan Sukandar menceritakan bahwa adik saksi hendak diperkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa saat itu tidak ada Terdakwa, karena Terdakwa sudah di Polres;
- Bahwa saksi korban diperbolehkan pergi dengan niat menolong terdakwa dan kasian karena berdasarkan keterangan terdakwa anaknya kecelakaan dan dirawat di RS Theresia;
- Bahwa anak korban saat ini masih berusia 17 tahun;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Budiono alias Budi bin Sudadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang meremas payudara Anak Saksi Robiah;
- Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui berawal pada hari selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.30 WIB saat saksi pulang bekerja dan sedang mengendarai sepeda motor di RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bertemu dengan saksi korban yang sedang berlari ketakutan lalu saksi korban meminta pertolongan kepada saksi jika saksi korban akan diancam dibunuh dengan menggunakan pisau lalu akan diperkosa dengan alasan terdakwa meminta saksi korban menemani menjaga anak terdakwa yang sedang sakit di RS Theresia;
- Bahwa mengetahui kejadian tersebut saksi ada melihat terdakwa yang berjarak sekira 100 m berjalan dengan mendorong sepeda motor di belakang saksi korban tak lama kemudian datang saksi Sumarno lalu saksi membonceng saksi korban sementara itu saksi Sumarno mendorong sepeda motor Byson yang dibawa terdakwa;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat rantai sepeda motor Terdakwa putus dan Terdakwa meminta kami mengantarnya kebengkel;
- Bahwa saksi dan saksi Sumarno sempat mengantar Terdakwa ke bengkel Sukandar;
- Bahwa keadaan pada saat itu gelap dan sepi;
- Bahwa saksi tidak ada melihat senjata tajam dbawa oleh Terdakwa saat itu;
- Bahwa saat di bengkel Sukandar, saksi Anak Robiah terlihat ketakutan dan Sukandar ada menanyakan kepada Terdakwa mengenai apa yang terjadi, namun Terdakwa tidak mau mengaku dan mencoba melarikan diri;
- Bahwa setelah dikejar akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan Terdakwa mengakui hendak memperkosa saksi Anak Robiah;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Sumarno alias Marno bin Ngadul, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang akan memperkosa saksi Anak Robiah;
- Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui berawal pada hari selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 19.30 WIB saat saksi pulang bekerja dan sedang mengendarai sepeda motor di RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi bertemu dengan saksi korban dan saksi Budiono yang merupakan tetangga saksi Budiono menceritakan kepada saksi bahwa saksi korban meminta pertolongan kepadanya karena saksi korban akan diancam dibunuh dengan menggunakan pisau lalu akan diperkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi ada melihat terdakwa yang berjarak sekira 100 m berjalan dengan mendorong sepeda motor di belakang saksi korban dimana saat itu saksi membantu mendorong sepeda motor Byson yang dibawa terdakwa;
- Bahwa pada saat itu saksi ada melihat rantai sepeda motor Terdakwa putus dan Terdakwa meminta kami mengantarnya kebengkel;
- Bahwa saksi dan saksi Budiono sempat mengantar Terdakwa ke bengkel Sukandar;
- Bahwa keadaan pada saat itu gelap dan sepi;
- Bahwa saksi tidak ada melihat senjata tajam dibawa oleh Terdakwa saat itu;
- Bahwa saat di bengkel Sukandar, saksi Anak Robiah terlihat ketakutan dan Sukandar ada menanyakan kepada Terdakwa mengenai apa yang terjadi, namun Terdakwa tidak mau mengaku dan mencoba melarikan diri;
- Bahwa setelah dikejar akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan Terdakwa mengakui hendak memperkosa saksi Anak Robiah;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
5. Sukandar alias Kandar bin Paiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang akan memperkosa saksi Anak Robiah;
- Bahwa kejadian tersebut saksi ketahui berawal pada hari selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 20.00 WIB saat saksi sedang memancing, tiba-tiba saksi Budiono menghampiri saksi dan mengatakan sepeda motor Terdaka rantainya putus dan pada saat itu pula saksi Anak Robiah terlihat seperti orang yang ketakutan;
- Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwa dan Anak Korban, saksi bawa kerumah saksi untuk mendengar cerita mengenai apa yang sebenarnya terjadi;
- Bahwa pada saat dirumah saksi itulah saksi Budiono dan saksi Sumarno serta anak korban menceritakan Anak Korban akan diperkosa oleh Terdakwa;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat anak korban bibirnya luka dan dalam keadaan ketakutan;
- Bahwa anak korban juga menceritakan payudaranya diremas oleh Terdakwa;
- Bahwa pada saat ditanyakan, Terdakwa berusaha untuk kabur, namun berhasil ditahan oleh saksi Budiono dan saksi Sumarno;
- Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya, saksi bersama beberapa warga membawa Terdaka ke Polres Muaro Jambi untuk dilaporkan;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadapkan saksi-saksi tersebut di atas, dengan persetujuan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah membacakan keterangan Dr. Satria Perwira bin M. Taufik Manja serta keterangan Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (Ahli) dalam BAP penyidikan, yang masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Dr. Satria Perwira bin M. Taufik Manja:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB saksi korban bernama Robiyah Siregar menghadap Ahli dan dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sadar;
Bahwa dari pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan luka pada bagian bibir atas sebelah kiri sedangkan bagian tubuh lainnya tidak ditemukan kelainan
Bahwa terhadap pasien tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah:
Bahwa tupoksi ahli adalah membidangi KDRT, kesehatan perempuan, dan pendidikan perempuan.
Bahwa keahlian Ahli adalah Psikologi.
Bahwa Ahli memiliki Surat Tugas sebagai Ahli.
Bahwa pendampingan terhadap saksi korban anak dilakukan 2 kali;
Bahwa saksi korban anak terlihat tenang, dapat menjawab walau berusaha menutupi perasaan selain itu susah makan dan susah tidur;
Bahwa kesimpulan dari pendampingan yang Ahli lakukan terhadap saksi anak korban mengalami trauma pasca kejadian dengan dampak mengalami kecemasan, ketakutan, sering melamun dan mudah tersinggung;
Bahwa saksi korban anak harus diberikan perhatian lebih dari keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa/Penasihat Hukumnya menyataan tidak keberatan terhadap pembacaan keterangan saksi dalam BAP dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kepadanya telah diberikan hakya untuk itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke rumah anak saksi dan menemui Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung anak saksi untuk mengajak anak saksi dengan alasan menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi, agar orang tua saksi anak korban mau mengizinkan Terdakwa membawa anak saksi;
- Bahwa karena alasan tersebut akhirnya ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh Nurhanifah Binti Gidah. dan anak saksi langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan saksi korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi;
- Bahwa sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi , terdakwa dan saksi korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya terdakwa dan saksi korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan saksi korban di sebelah kiri terdakwa. Tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa dan Terdakwa mengajak saksi anak korban untuk beristirahat dan membersihkan bekas lumpur dibadan dan karena pada saat itu Terdakwa merasa bernafsu kepada saksi anak korban dan timbul niat Terdakwa untuk memperkosa saksi anak korban dengan membekap mulutnya dari belakang dengan tangan kanan Terdakwa, semnetara itu tangan kiri Terdakwa meremas payudara anak korban;
- Bahwa mendapatkan perlakuan tersebut anak korban meronta dan saat itu pula Terdakwa teringat akan anaknya sendiri dan tidak jadi meneruskan perbuatan Terdakwa lebih jauh;
- Bahwa Terdakwa memang ada membawa pisau yang Terdakwa selipkan dipinggang, namun Terdakwa tidak ada mengancam saksi anak korban dengan pisau tersebut;
- Bahwa selanjutnya saksi anak korban melarikan diri dan bertemu saksi Budiono dan saksi Sumarno yang mebawa saksi ketempat saksi Sukandar dan selanjutnya saksi dibawa Kepolres Muaro Jambi;
- Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dalam perkara ini;
- Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) helai kemeja warna ungu motif bunga dengan merk BRACKS;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru ukuran 30 dengan merk PAVEL PREMIUM;
- 1 (satu) helai baju gamis warna pink
- 1 (satu) kain jilbab warna pink
- 1 (Satu) celana jeans warna biru ukuran 29 yang terdapat tulisan Daddys di saki celananya;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Byson warna kuning BH 4969 QH dengan nomor rangka MH345P002CK106860 dan nomor mesin 45P-116993 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap anak saksi Nomor : R/ 02 / I / 2019 / Biddokkes tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Satria Perwira telah memeriksa saksi korban Robiyah Siregar dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan dari pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan luka pada bagian bibir atas sebelah kiri sedangkan bagian tubuh lainnya tidak ditemukan kelainan;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 5 (lima) orang saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan serta alat bukti surat yang ada dalam berkas perkara a quo;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan Dr. Satria Perwira bin M. Taufik Manja dan Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah sebagaimana tersebut dalam berita acara pemeriksaan (Ahli) dalam BAP penyidikan yang diberikan dibawah sumpah, maka keterangan tersebut sepanjang terdapat “saling persesuaian” dengan alat bukti yang sah lainnya yang telah memenuhi batas minimum pembuktian, maka nilai kekuatan pembuktian yang melekat padanya dapat dipergunakan “menguatkan” keyakinan hakim atau dapat bernilai dan dipergunakan sebagai “tambahan alat bukti” yang sah lainnya;
Menimbang, bahwa alat-alat bukti tersebut selanjutnya akan dihubungkan sedemikian rupa, guna menyusun fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke rumah anak korban Robiyah dan menemui Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung anak korban Robiyah untuk mengajak anak Korban Robiyah dengan alasan Terdakwa yaitu menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi, yang hal mana sebenarnya adalah merupakan alasan yang dibuat oleh Terdakwa agar bisa pergi bersama anak korban Robiyah;
Bahwa benar karena kasihan dengan Terdakwa kemudian ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh Nurhanifah Binti Gidah dan anak korban langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan anak korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi;
Bahwa benar sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Terdakwa dan nak korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya Terdakwa dan anak korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi Terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan anak korban di sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa benar tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap, Terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik dan Terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat dan membersihkan bekas lumpur dibadan dan karena pada saat itu Terdakwa merasa bernafsu kepada anak korban dan timbul niat Terdakwa untuk memperkosa anak korban dengan membekap mulutnya dari belakang dengan tangan kanan Terdakwa, namun oleh karena anak korban meronta lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher anak korban sambil mengancam anak korban agar diam sehingga anak korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang Terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik badan anak korban dan meremas payudaranya;
Bahwa benar mendapat perlakuan tersebut anak korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri kearah jalan besar dan bertemu dengan saksi Budiono, lalu anak korban meminta pertolongan kepada saksi Budiono sambil menceritakan tentang apa yang dialaminya, dimana pada saat itu Terdakwa berada dibelakang berjalan dengan mendorong sepeda motor dan tidak lama kemudian datang saksi Sumarno lalu saksi Budiono membonceng anak korban sementara itu saksi Sumarno mendorong sepeda motor Byson yang dibawa Terdakwa;
Bahwa benar saat di bengkel Sukandar anak korban Robiah terlihat ketakutan dan saksi Sukandar ada menanyakan kepada Terdakwa mengenai apa yang terjadi, namun Terdakwa tidak mau mengaku dan mencoba melarikan diri;
Bahwa benar setelah dikejar akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan pada saat itu Terdakwa mengakui hendak memperkosa saksi Anak Robiah dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap anak saksi Nomor : R/ 02 / I / 2019 / Biddokkes tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Satria Perwira telah memeriksa saksi korban Robiyah Siregar dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan dari pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan luka pada bagian bibir atas sebelah kiri sedangkan bagian tubuh lainnya tidak ditemukan kelainan;
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban yang dilakukan oleh Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah, didapati kesimpulan dari pendampingan yang dilakukan terhadap anak korban mengalami trauma pasca kejadian dengan dampak mengalami kecemasan, ketakutan, sering melamun dan mudah tersinggung;
Bahwa benar berdasarkan keterangan anak korban Robiyah dan saksi Sudarmono Siregar serta bukti surat berupa Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 102060, Mondang- Baringin, Kbaupaten Tapanuli Selatan, anak korban lahir di JM. Baringin, tanggal 7 April 2001;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Pertama Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Atau Kedua Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Alternatif Pertama Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dilarang;
3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan/terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Arianto bin Bosman Harahap yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
- Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
- Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini, maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (R. Soesilo) perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa anak korban Robiyah Siregar Als Harabiyatul Aslamiah Siregar Binti Hamdani Siregar pada saat kejadian yaitu hari Selasa, tanggal 11 Desember 2018, masih berusia 17 (tujuh belas) tahun, dimana berdasarkan keterangan anak korban Robiyah dan saksi Sudarmono Siregar serta bukti surat berupa Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Nomor 102060, Mondang- Baringin, Kbaupaten Tapanuli Selatan, anak korban lahir di JM. Baringin, tanggal 7 April 2001, dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ini bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah : “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan tipu muslihat” atau “akal cerdik” adalah : “suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Suatu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan serangkaian kebohongan” atau “karangan perkataan bohong” adalah : “satu kata bohong tidak cukup, di sini harus dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan ceritera sesuatu yang seakan-akan benar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah : “melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan). “Kesopanan” di sini dalam arti kata “kesusilaan” (zeden, eenbaarheid), perasaan malu yang berhubungan dengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orang perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dsb;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan telah terbukti benar berawal pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa datang ke rumah anak korban Robiyah dan menemui Nurhanifah Binti Gidah yang merupakan ibu kandung anak korban Robiyah untuk mengajak anak Korban Robiyah dengan alasan Terdakwa yaitu menemani anak terdakwa yang sedang dirawat di Rumah Sakit di Kota Jambi, yang hal mana sebenarnya adalah merupakan alasan yang dibuat oleh Terdakwa agar bisa pergi bersama anak korban Robiyah dan karena kasihan dengan Terdakwa kemudian ajakan terdakwa tersebut disetujui oleh Nurhanifah Binti Gidah dan anak korban langsung mengemasi pakaiannya lalu sekira pukul 15.00 WIB terdakwa dan anak korban pergi dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik terdakwa menuju arah Kota Jambi;
Menimbang, bahwa sesampainya di jalan Simpang Pramuka Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, terdakwa membelokkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH yang dikendarainya tersebut ke arah Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi dengan alasan merupakan jalan pintas untuk menuju Kota Jambi. Kemudian sesampainya di pinggir jalan RT. 12 Desa Talang Kerinci Kec. Sungai Gelam Kab. Muaro Jambi, Terdakwa dan nak korban terpleset sehingga terjatuh dan rantai sepeda motor tersebut menjadi putus selanjutnya Terdakwa dan anak korban berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH tersebut dengan posisi Terdakwa di sebelah kiri sepeda motor dan anak korban di sebelah kiri Terdakwa dan tidak lama kemudian dalam keadaan sepi dan gelap, Terdakwa berhenti dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna kuning nopol BH 4969 QH milik dan Terdakwa mengajak anak korban untuk beristirahat dan membersihkan bekas lumpur dibadan dan karena pada saat itu Terdakwa merasa bernafsu kepada anak korban dan timbul niat Terdakwa untuk memperkosa anak korban dengan membekap mulutnya dari belakang dengan tangan kanan Terdakwa, namun oleh karena anak korban meronta lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher anak korban sambil mengancam anak korban agar diam sehingga anak korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang Terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik badan anak korban dan meremas payudaranya;
Menimbang, bahwa mendapat perlakuan tersebut anak korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri kearah jalan besar dan bertemu dengan saksi Budiono, lalu anak korban meminta pertolongan kepada saksi Budiono sambil menceritakan tentang apa yang dialaminya, dimana pada saat itu Terdakwa berada dibelakang berjalan dengan mendorong sepeda motor dan tidak lama kemudian datang saksi Sumarno lalu saksi Budiono membonceng anak korban sementara itu saksi Sumarno mendorong sepeda motor Byson yang dibawa Terdakwa dan saat di bengkel Sukandar anak korban Robiah terlihat ketakutan dan saksi Sukandar ada menanyakan kepada Terdakwa mengenai apa yang terjadi, namun Terdakwa tidak mau mengaku dan mencoba melarikan diri yang setelah dikejar akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan pada saat itu Terdakwa mengakui hendak memperkosa saksi Anak Robiah dan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dilakukan terhadap anak saksi Nomor : R/ 02 / I / 2019 / Biddokkes tanggal 12 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Dr. Satria Perwira telah memeriksa saksi korban Robiyah Siregar dengan hasil kesimpulan hasil pemeriksaan dari pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan luka pada bagian bibir atas sebelah kiri sedangkan bagian tubuh lainnya tidak ditemukan kelainan dan dari hasil pemeriksaan Psikologi terhadap anak korban yang dilakukan oleh Asi Noprini, S. Psi binti H. Anasrullah, didapati kesimpulan dari pendampingan yang dilakukan terhadap anak korban mengalami trauma pasca kejadian dengan dampak mengalami kecemasan, ketakutan, sering melamun dan mudah tersinggung;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yang sejak awal agar dapat membawa anak korban dengan cara mengelabui orang tua anak korban, kemudian setelah dirasa keadaan memungkinkan dan didorong oleh nafsu Terdakwa kepada anak korban lalu Terdakwa membekap mulut anak korban dari belakang dengan tangan kanan Terdakwa, namun oleh karena anak korban meronta lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau yang berada di pinggang sebelah kiri terdakwa langsung mengarahkan ke leher anak korban sambil mengancam anak korban agar diam sehingga anak korban ketakutan dan tidak bersuara lalu terdakwa menyimpan kembali pisau ke balik pinggang Terdakwa, selanjutnya terdakwa menarik badan anak korban dan meremas payudaranya, hal mana menurut Majelis adalah merupakan perbuatan dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memegang payudara anak korban dengan paksa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua inipun telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama “dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat kumulatif, maka besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) helai kemeja warna ungu motif bunga dengan merk BRACKS, 1 (satu) helai celana jeans warna biru ukuran 30 dengan merk PAVEL PREMIUM, 1 (satu) helai baju gamis warna pink, 1 (satu) kain jilbab warna pink dan 1 (Satu) celana jeans warna biru ukuran 29 yang terdapat tulisan Daddys di saki celananya adalah merupakan pakaian yang dikenakan oleh Terdakwa dan anak korban pada saat kejadian perkara ini, oleh karena tidak lagi diperlukan untuk pembuktian perkara, maka barang bukti dimaksud haruslah dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) sepeda motor Yamaha Byson warna kuning BH 4969 QH dengan nomor rangka MH345P002CK106860 dan nomor mesin 45P-116993 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK, yang berdasarkan fakta hukum dipersidangan merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, dimana sejak awal Terdakwa mengelabui orang tua anak korban agar dapat membawa anak korban dengan sepeda motor tersebut dan selanjutnya membawa anak korban dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang setelah ada kesempatan Terdakwa melakukan tindak pidana dalam perkara a quo, yang dari fakta dimaksud Majelis berpendapat barang bukti mana adalah benar merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, yang dengan demikian haruslah dirampas untuk Negara, karena masih memiliki nilai ekonomis;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa malu dan trauma pada diri anak korban dan keluarganya;
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Arianto bin Bosman Harahap, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kemeja warna ungu motif bunga dengan merk BRACKS;
- 1 (satu) helai celana jeans warna biru ukuran 30 dengan merk PAVEL PREMIUM;
- 1 (satu) helai baju gamis warna pink
- 1 (satu) kain jilbab warna pink
- 1 (Satu) celana jeans warna biru ukuran 29 yang terdapat tulisan Daddys di saki celananya;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha Byson warna kuning BH 4969 QH dengan nomor rangka MH345P002CK106860 dan nomor mesin 45P-116993 berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019, oleh Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Adhi Ismoyo, S.H., M.H. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh Ninik Wahyuni, S.H., M.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Adhi Ismoyo, S.H., M.H. Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Susanti Anggraeni, S.H.